Back to announcement
20260731_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32116781_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00239/2026 31 Juli 2026
Kepada Yth.
Kepala Direktorat
Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Perihal : Informasi Terkait Pembayaran Pokok, Bunga Obligasi dan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk (“Perseroan”)
Dengan hormat,
Merujuk kepada dokumen-dokumen sebagai berikut:
A. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021 No. 03 tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021”);
B. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 No. 48 tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
(“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022”);
(untuk selanjutnya huruf A hingga B disebut sebagai “Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi”)
C. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 Nomor 36 tanggal 22 September 2020 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap I Tahun 2020”);
D. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021 No. 07 tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Tahap I Tahun 2021”);
E. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 No. 51 tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Tahap II Tahun 2022”);
F. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021 No. 47 tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
Halaman 1 dari 3
Page 2
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00239/2026
perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Tahap I Tahun 2022”).
(untuk selanjutnya huruf C hingga F disebut sebagai “Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk”)
Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut di atas, bersama ini Perseroan menyampaikan hal-
hal sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 5.4 huruf b dan Pasal 5 ayat 5.3 huruf a
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, serta Pasal 5 ayat 5.3 huruf a dan Pasal 5 ayat 5.5
huruf f Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk, Perseroan memiliki kewajiban pokok Obligasi
dan Sukuk, serta bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk masing-masing
sebagai berikut :
a. Pembayaran dana pokok Seri B Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021 yang akan jatuh tempo pada 8 September 2026;
b. Pembayaran dana pokok Seri B Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021 yang akan jatuh tempo pada 8 September 2026;
c. Pembayaran pendapatan bagi hasil ke-22 Seri B dan ke-23 Seri C Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 masing-masing pada
tanggal 18 September 2026;
d. Pembayaran bunga ke-20 untuk Seri B dan Seri C Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021 masing-masing pada tanggal 8 September 2026;
e. Pembayaran pendapatan bagi hasil ke-20 untuk Seri B dan Seri C Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 masing-masing pada tanggal 8
September 2026;
f. Pembayaran bunga ke-18 untuk Seri A, Seri B dan Seri C Obligasi Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026;
g. Pembayaran pendapatan bagi hasil ke-14 Seri A dan ke-18 untuk Seri B dan Seri C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 masing-
masing pada tanggal 18 Agustus 2026;
h. Pembayaran pendapatan bagi hasil ke-14 Seri A dan ke-15 untuk Seri B dan Seri C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 masing-
masing pada tanggal 3 Agustus 2026;
2. Bahwa sejak pertengahan tahun 2024, Emiten mengalami penurunan kondisi usaha
akibat turunnya pangsa pasar dan dampak efisiensi APBN/APBD. Hal tersebut tercermin
dari penurunan kontrak berjalan sejak Q2 2024 hingga Q2 2026 sebesar 29% sehingga
berdampak pada penurunan penjualan sebesar 17%, dan kondisi tersebut
mengakibatkan keterbatasan unrestrictred cash untuk pemenuhan kewajiban
pembayaran pokok dan bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah;
Halaman 2 dari 3
Page 3
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00239/2026
3. Emiten telah berupaya melakukan transformasi penyehatan hingga berhasil
membukukan kinerja positif pada core business (EBITDA operasi diluar penyertaan
KCJB), namun Emiten tetap memerlukan waktu dan dukungan seluruh pihak untuk
penyehatan kondisi usaha dan keuangan Emiten;
4. Adapun Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPO/RUPSU”) atas seri-seri tersebut pada
tanggal 27, 28, 29, 30 dan 31 Juli 2026, dengan dua agenda utama sebagai berikut:
a. Penyesuaian jadwal jatuh tempo pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah
sebagaimana dalam butir 2 di atas; dan
b. Penyesuaian jadwal pembayaran bunga dan pendapatan bagi hasil sebagaimana butir
1 di atas.
Namun demikian belum seluruh RUPO/RUPSU tersebut menyetujui usulan yang diajukan
Perseroan.
5. Mengacu penjelasan pada butir 2, 3, dan 4, Perseroan perlu untuk melakukan
penangguhan pembayaran pokok dan bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk
Mudharabah sebagaimana pada butir 1 di atas. Perseroan akan terus melakukan
komunikasi secara intensif bersama Wali Amanat dan pemegang Obligasi Sukuk, untuk
mencapai kesepakatan bersama dalam hal penyelesaian kewajiban yang dapat
mengakomodir kepentingan para pihak.
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan
terima kasih.
Corporate Secretariat,
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan:
1. Direktur PT Bursa Efek Indonesia
2. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 PT Bursa Efek Indonesia
Halaman 3 dari 3
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.