Back to announcement
20260731_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32116776_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36 tanggal 22 September 2020,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2020 (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
(“RUPSU”) sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
Hari, Tanggal : Kamis, 30 Juli 2026
Waktu : Pukul 14.35 s.d 15.32 WIB
Tempat : WIKA Tower 2,
Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur
Agenda : 1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36,
tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal
lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan (apabila ada), mengenai
Perubahan Jatuh Tempo Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020.
2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36,
tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
pada Pasal 5 ayat 5.5 dan Pasal lainnya yang terkait
(apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau
Perubahan Jadwal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020.
II. Pihak yang hadir dalam RUPSU
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh :
− Bapak Mulyadi selaku Direktur Keuangan, dan
− Bapak Aji Bramantyojati mewakili PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
selaku Konsultan yang diberi kuasa oleh Direksi Emiten
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn.,
1
Page 2
4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
RUPSU telah dihadiri oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa Pemegang Sukuk yang sah
yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 (“Sukuk”) yang bernilai pokok sebesar Rp297.350.000.000,00
atau sebanyak 297.350.000.000 suara yang merupakan 94,098% dari jumlah Sukuk
yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki
oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak
termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah
diterbitkan dan belum dibayar kembali oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
sebesar Rp316.000.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran
dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i)
Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian, RUPSU adalah sah
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.
IV. Pelaksanaan RUPSU
1. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan
sehubungan dengan Agenda RUPSU
2. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSU
a. Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU
telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU.
b. Dalam RUPSU, terdapat 2 Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk
yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
Agenda RUPSU.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
a. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian
Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat
diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
4. Hasil Keputusan RUPSU
a. AGENDA PERTAMA RUPSU
- Jumlah suara yang abstain tidak ada.
- Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU
tanggal 30 Juli 2026, sebanyak 153.000.000.000 suara, atau mewakili
Sukuk yang bernilai Rp153.000.000.000,00 atau 51,455%.
- Jumlah suara yang setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 30
2
Page 3
Juli 2026, sebanyak 144.350.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
bernilai Rp144.350.000.000,00 atau 48,545%.
Dengan demikian hasil pemungutan suara dalam RUPSU ini tidak memenuhi
ketentuan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana yang disyaratkan
dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36
tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus disetujui
oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian atau 75,00% (tujuh puluh
lima koma nol nol persen) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU,
sehingga RUPSU tidak mengambil suatu keputusan.
b. AGENDA KEDUA RUPSU
Dalam RUPSU, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten tidak
mengajukan usulan keputusan untuk Agenda Kedua RUPSU kepada Pemegang
Sukuk.
Jakarta, 31 Juli 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
3
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×11
unresolved
person
Aji Bramantyojati
p.1
unresolved
person
Humberg Lie
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.