Skip to content
Back to announcement

20260731_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32116776_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
             PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020

PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36 tanggal 22 September 2020,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2020 (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
(“RUPSU”) sebagai berikut:
I.    Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
      Hari, Tanggal             : Kamis, 30 Juli 2026
      Waktu                     : Pukul 14.35 s.d 15.32 WIB
      Tempat                    : WIKA Tower 2,
                                  Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur
      Agenda                    : 1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                                       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                       Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36,
                                       tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
                                       Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
                                       Notaris     di    Jakarta,     berikut   perubahan-
                                       perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal
                                       lainnya yang terkait (apabila ada), serta perjanjian
                                       lainnya    yang    berkaitan    dengan    Perjanjian
                                       Perwaliamanatan       (apabila     ada),   mengenai
                                       Perubahan Jatuh Tempo Pembayaran Kembali Dana
                                       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
                                       Tahap I Tahun 2020.
                                  2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                                       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                       Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36,
                                       tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
                                       Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
                                       Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
                                       pada Pasal 5 ayat 5.5 dan Pasal lainnya yang terkait
                                       (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau
                                       Perubahan Jadwal Pembayaran Pendapatan Bagi
                                       Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
                                       Karya Tahap I Tahun 2020.

II.   Pihak yang hadir dalam RUPSU
      1.   PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
      2.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh :
           −   Bapak Mulyadi selaku Direktur Keuangan, dan
           −   Bapak Aji Bramantyojati mewakili PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
               selaku Konsultan yang diberi kuasa oleh Direksi Emiten
      3.   Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
           M.Kn.,



                                             1

Page 2
    4.   Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
         2020

III. Kehadiran Pemegang Sukuk
    RUPSU telah dihadiri oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa Pemegang Sukuk yang sah
    yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
    Tahap I Tahun 2020 (“Sukuk”) yang bernilai pokok sebesar Rp297.350.000.000,00
    atau sebanyak 297.350.000.000 suara yang merupakan 94,098% dari jumlah Sukuk
    yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki
    oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak
    termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah
    diterbitkan dan belum dibayar kembali oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
    sebesar Rp316.000.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran
    dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i)
    Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian, RUPSU adalah sah
    dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.

IV. Pelaksanaan RUPSU
    1.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan
         sehubungan dengan Agenda RUPSU
    2.   Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
         Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSU
         a.   Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU
              telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
              memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU.
         b.   Dalam RUPSU, terdapat 2 Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk
              yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
              Agenda RUPSU.
    3.   Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
         a.   Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
              secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
              Perwaliamanatan.
         b.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian
              Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat
              diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
              dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
    4.   Hasil Keputusan RUPSU
         a.   AGENDA PERTAMA RUPSU
              -   Jumlah suara yang abstain tidak ada.
              -   Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan yang diajukan oleh
                  PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk,
                  sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU
                  tanggal 30 Juli 2026, sebanyak 153.000.000.000 suara, atau mewakili
                  Sukuk yang bernilai Rp153.000.000.000,00 atau 51,455%.
              -   Jumlah suara yang setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
                  Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
                  dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 30



                                            2

Page 3
          Juli 2026, sebanyak 144.350.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
          bernilai Rp144.350.000.000,00 atau 48,545%.
     Dengan demikian hasil pemungutan suara dalam RUPSU ini tidak memenuhi
     ketentuan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana yang disyaratkan
     dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36
     tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
     perubahannya, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus disetujui
     oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian atau 75,00% (tujuh puluh
     lima koma nol nol persen) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU,
     sehingga RUPSU tidak mengambil suatu keputusan.


b.   AGENDA KEDUA RUPSU
     Dalam RUPSU, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten tidak
     mengajukan usulan keputusan untuk Agenda Kedua RUPSU kepada Pemegang
     Sukuk.



                         Jakarta, 31 Juli 2026

           EMITEN                                  WALI AMANAT




PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                    PT BANK MEGA TBK




                                  3


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.11 MB
Published31 Jul 2026
Pages3
Characters8,084
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.1 ×8
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×30
possible person Mulyadi · Direktur Keuangan p.1
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×11
unresolved person Aji Bramantyojati p.1
unresolved person Humberg Lie p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result