Skip to content
Back to announcement

20260731_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32116772_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
             PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2021

PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2021 (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
(“RUPSU”) sebagai berikut:
I.    Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
      Hari, Tanggal             : Rabu, 29 Juli 2026
      Waktu                     : Pukul 14.36 s.d 15.11 WIB
      Tempat                    : WIKA Tower 2,
                                  Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur
      Agenda                    : 1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                                       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
                                       Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7,
                                       tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
                                       Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
                                       di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada
                                       Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait
                                       (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang
                                       berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
                                       (apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo
                                       Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
                                       Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021.
                                  2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                                       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
                                       Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7,
                                       tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
                                       Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
                                       di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada
                                       Pasal 5 ayat 5.5 dan Pasal lainnya yang terkait
                                       (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau
                                       Perubahan Jadwal Pembayaran Pendapatan Bagi
                                       Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
                                       Karya Tahap I Tahun 2021.

II.   Pihak yang hadir dalam RUPSU
      1.   PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
      2.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh :
           −   Bapak Mulyadi selaku Direktur Keuangan, dan
           −   Bapak Aji Bramantyojati mewakili PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
               selaku Konsultan yang diberi kuasa oleh Direksi Emiten
      3.   Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
           M.Kn.,




                                             1

Page 2
    4.   Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
         2021

III. Kehadiran Pemegang Sukuk
    RUPSU telah dihadiri oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa Pemegang Sukuk yang sah
    yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
    Tahap I Tahun 2021 (“Sukuk”) yang bernilai pokok sebesar Rp416.500.000.000,00
    atau sebanyak 416.500.000.000 suara yang merupakan 98,115% dari jumlah Sukuk
    yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki
    oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak
    termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah
    diterbitkan dan belum dibayar kembali oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
    sebesar Rp424.500.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran
    dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a
    butir (i) Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian, RUPSU
    adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang
    Sukuk.

IV. Pelaksanaan RUPSU
    1.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan
         sehubungan dengan Agenda RUPSU
    2.   Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
         Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSU
         a.   Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU
              telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
              memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU.
         b.   Dalam RUPSU, terdapat 1 Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk
              yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
              Agenda RUPSU.
    3.   Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
         a.   Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
              secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
              Perwaliamanatan.
         b.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i)
              Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan
              mengikat diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per
              empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
    4.   Hasil Keputusan RUPSU
         a.   AGENDA PERTAMA RUPSU
              -   Jumlah suara yang abstain tidak ada.
              -   Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan yang diajukan oleh
                  PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk,
                  sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU
                  tanggal 29 Juli 2026, sebanyak 282.000.000.000 suara, atau mewakili
                  Sukuk yang bernilai Rp282.000.000.000,00 atau 67,707%.
              -   Jumlah suara yang setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
                  Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
                  dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 29


                                            2

Page 3
          Juli 2026, sebanyak 134.500.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
          bernilai Rp134.500.000.000,00 atau 32,293%.
     Dengan demikian hasil pemungutan suara dalam RUPSU ini tidak memenuhi
     ketentuan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana yang disyaratkan
     dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i) Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
     Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
     Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
     perubahan-perubahannya dimana keputusan yang sah dan mengikat harus
     disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian atau 75,00% (tujuh
     puluh lima koma nol nol persen) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU,
     sehingga RUPSU tidak mengambil suatu keputusan.


b.   AGENDA KEDUA RUPSU
     Dalam RUPSU, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten tidak
     mengajukan usulan keputusan untuk Agenda Kedua RUPSU kepada Pemegang
     Sukuk.



                         Jakarta, 31 Juli 2026

           EMITEN                                  WALI AMANAT




PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                    PT BANK MEGA TBK




                                   3


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.11 MB
Published31 Jul 2026
Pages3
Characters8,017
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.1 ×8
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×30
possible person Mulyadi · Direktur Keuangan p.1
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×11
unresolved person Aji Bramantyojati p.1
unresolved person Humberg Lie p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result