Skip to content
Back to announcement

20260731_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32116762_lamp2.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
             PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022

PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2022 (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
(“RUPSU”) sebagai berikut:
I.    Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
      Hari, Tanggal             : Selasa, 28 Juli 2026
      Waktu                     : Pukul 14.42 s.d 15.29 WIB
      Tempat                    : WIKA Tower 2,
                                  Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur
      Agenda                    : 1. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                                       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
                                       Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51,
                                       tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
                                       Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
                                       di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada
                                       Pasal 5 ayat 5.3 dan Pasal lainnya yang terkait
                                       (apabila ada), serta perjanjian lainnya yang
                                       berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
                                       (apabila ada), mengenai Perubahan Jatuh Tempo
                                       Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
                                       Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.
                                  2. Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
                                       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
                                       Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51,
                                       tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
                                       Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
                                       di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada
                                       Pasal 5 ayat 5.5 dan Pasal lainnya yang terkait
                                       (apabila ada), mengenai Penundaan dan/atau
                                       Perubahan Jadwal Pembayaran Kembali Pendapatan
                                       Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
                                       Karya Tahap II Tahun 2022.

II.   Pihak yang hadir dalam RUPSU
      1.   PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
      2.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh :
           −   Bapak Mulyadi selaku Direktur Keuangan, dan
           −   Bapak Aji Bramantyojati mewakili PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
               selaku Konsultan yang diberi kuasa oleh Direksi Emiten
      3.   Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
           M.Kn.,




                                             1

Page 2
    4.   Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
         2022

III. Kehadiran Pemegang Sukuk
    RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa
    Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Sukuk”) yang bernilai pokok
    sebesar Rp594.200.000.000,00 atau sebanyak 594.200.000.000 suara yang
    merupakan 79,227% dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk
    di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau
    penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten
    dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan dan belum dibayar kembali oleh
    Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah sebesar Rp750.000.000.000,00. Oleh
    karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan
    dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i) Perjanjian Perwaliamanatan telah
    terpenuhi dan dengan demikian, RUPSU adalah sah dan berhak mengambil keputusan
    yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.

IV. Pelaksanaan RUPSU
    1.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan
         sehubungan dengan Agenda RUPSU
    2.   Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
         Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSU
         a.   Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU
              telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
              memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU.
         b.   Dalam RUPSU, terdapat 1 Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk
              yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
              Agenda RUPSU.
    3.   Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
         a.   Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
              secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
              Perwaliamanatan.
         b.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i)
              Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan
              mengikat diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per
              empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
    4.   Hasil Keputusan RUPSU
         a.   AGENDA PERTAMA RUPSU
              -   Jumlah suara yang abstain tidak ada.
              -   Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan yang diajukan oleh
                  PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk,
                  sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU
                  tanggal 28 Juli 2026, sebanyak 499.200.000.000 suara, atau mewakili
                  Sukuk yang bernilai Rp499.200.000.000,00 atau 84,012%.
              -   Jumlah suara yang setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
                  Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
                  dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 28


                                            2

Page 3
         Juli 2026, sebanyak 95.000.000.000 suara, atau mewakili Sukuk yang
         bernilai Rp95.000.000.000,00 atau 15,988%.
     Dengan demikian hasil pemungutan suara dalam RUPSU ini adalah Pemegang
     Sukuk dalam RUPSU tidak menyetujui usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
     Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.


b.   AGENDA KEDUA RUPSU
     Dalam RUPSU, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten tidak
     mengajukan usulan keputusan untuk Agenda Kedua RUPSU kepada Pemegang
     Sukuk.



                        Jakarta, 30 Juli 2026

           EMITEN                                 WALI AMANAT




PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                   PT BANK MEGA TBK




                                 3


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.11 MB
Published31 Jul 2026
Pages3
Characters7,520
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.1 ×8
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×32
possible person Mulyadi · Direktur Keuangan p.1
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×8
unresolved person Aji Bramantyojati p.1
unresolved person Humberg Lie p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result