Back to announcement
20251219_AXIO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32014306_lamp1.pdf
Other Text extracted AXIOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.932
CAT DI (PT. TERA DATA INDONUSA Tok. Nomor :112/LGL-TDI/SP-BEI/XII/2025 Lampiran : Surat Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Pemberitaan Media Massa (“Klarifikasi Perseroan”) Kepada Yth. PT. Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190 Indonesia (“BEI”) U.p. Vera Florida / Kadiv Penilaian Perusahaan 1 Dengan hormat, Sehubungan dengan surat yang disampaikan oleh BEI dengan No. S-14315/BEI.PP1/12-2025 tanggal 18 Desember 2025 Perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa (“Surat BEI”), bersama ini kami, PT Tera Data Indonusa, Tbk, suatu perseroan terbatas yang berdomisili di Jakarta Timur (“Perseroan”), dengan ini menyampaikan hal-hal mengenai klarifikasi dan penjelasan resmi Perseroan terkait pemberitaan media massa berdasarkan Surat BEI namun tidak terbatas terhadap seluruh isi dalam lampiran yang dimuat oleh Kompas.com pada tanggal 16 Desember 2025 yang berjudul “Kasus Korupsi Chromebook Untungkan 12 Produsen Laptop dan Perkaya Pejabat Kemendikbudristek”. Adapun penjelasan Perseroan disampaikan adalah sebagai berikut: 1. Bahwa sehubungan dengan ketentuan yang disampaikan dalam Surat BEI dalam poin 1 mengenai “Klarifikasi atas Kebenaran Pemberitaan”, disampaikan adalah sebagai berikut : » Bahwasannya saat ini proses hukum masih berlangsung dalam agenda sidang pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (“JPU”) kepada tersangka, dimana dalam pemberitaan yang disampaikan oleh media massa yang ditulis menurut media massa adalah berdasarkan surat dakwaan yang disampaikan oleh JPU dalam sidang (agenda pembacaan dakwaan) pada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan adalah tidak benar, » Bahwasannya Perseroan telah menjalani proses pemeriksaan terlebih dahulu melalui kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam pemanggilannya adalah sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang dituangkan dalam pemeriksaan oleh JPU sebelum adanya penuntutan dalam persidangan melalui Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (“Pengadilan Tipikor”) terkait pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (“TIK”) berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (“Kemendikbudristek”) Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2022, » Bahwasannya dalam pemanggilan dan proses pemeriksaan yang dilakukan JPU melalui kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Perseroan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan perangkat TIK berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek terhadap nilai yang disampaikan melalui media massa adalah tidak sesuai dan dalam tahapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud yang dilakukan oleh JPU melalui kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, adalah untuk kurun waktu untuk Tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022, PT. Tera Data Indonusa Tbk. Wisma EXA, JL. Inspeksi PAM No. 168, RT 017 / RW 004, Cakung Barat, DXIDO | VISIPRO Jakarta Timur - 13910, Indonesia |4622122461001 0 TO Rn
Page 2 OCR 0.946
CATDI (PT. TERA DATA INDONUSA Tok. 2 Bahwasannya penyampaian nama Perseroan dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor yang berlangsung terhadap tersangka yang disampaikan dalam dakwaan JPU sebagaimana dimaksud adalah bersifat tidak serta merta merupakan penetapan kesalahan dan atau pengakuan adanya pelanggaran hukum positif yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan adanya perkembangan persidangan yang berlangsung dan atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (“Inkracht van gewijsde”) . 2. Bahwa sehubungan dengan ketentuan yang disampaikan dalam Surat BEI dalam poin 2 mengenai “Klarifikasi Keterlibatan Perseroan dan/atau Pejabat Perseroan”, disampaikan adalah sebagai berikut : » Bahwasannya Perseroan tidak pernah terlibat dalam perencanaan kebijakan, penunjukan penyedia, maupun pengambilan keputusan pengadaan di lingkungan Kemendikbudristek, partisipasi yang dilakukan oleh Perseroan apabila ada adalah hanya melakukan dalam kapasitasnya sebagai pelaku usaha dalam perseroan terbatas berdasarkan regulasi peraturan perundangan yang berlaku dalam mengikuti mekanisme pengadaan barang TIK di lingkungan Kemendikbudristek sesuai Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2022 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditentukan dengan mekanisme serta kebijakan yang dibuat dalam rangka pelaksanaan program pengadaan di lingkungan Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2022, $ Bahwasannya dalam memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh JPU, Perseroan mengikuti, mulai berpartisipasi sebagaimana disampaikan di atas adalah untuk kurun waktu (periode) tahun 2021 sampai dengan tahun 2022: » Bahwasannya untuk periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 Perseroan tidak mengikuti, berpartisipasi serta berperan serta dalam pengadaan barang TIK di lingkungan Kemendikbudristek: $ Bahwasannya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan JPU melalui kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia berdasarkan pemanggilan sebelumnya oleh JPU kepada Perseroan sebagaimana disampaikan dalam poin 1 di atas tidak terdapat pejabat Perseroan (Dewan Direksi maupun Dewan Komisaris) yang menjadi tersangka, terdakwa, maupun pihak yang diperiksa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara yang diberitakan, » Bahwasannya Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya telah melakukan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), kepatuhan hukum, transparansi, dan integritas, sebagaimana tercermin dalam kebijakan dan nilai perusahaan yang dipublikasikan dan disampaikan secara terbuka melalui situs resmi Perseroan serta pengungkapan terkait keterbukaan informasi yang bersifat publik. 3. Bahwa sehubungan dengan ketentuan yang disampaikan dalam Surat BEI dalam poin 3 mengenai Status Terkini Perkara Hukum terhadap Perseroan”, disampaikan adalah sebagai berikut : » Bahwasannya Perseroan tidak sedang berstatus sebagai tersangka, terdakwa, maupun pihak yang dikenakan sanksi pidana atau administratif dalam perkara sebagaimana disampaikan dimaksud yang berkaitan pada poin 1 dan 2 di atas, 2 Bahwasannya Perseroan hanya menerima surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi yang dilakukan oleh JPU melalui Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan telah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum adanya dakwaan JPU melalui Pengadilan Tipikor sebagaimana disampaikan tersebut di atas, 2 Bahwasannya sampai dengan surat Klarifikasi Perseroan ini dikeluarkan berkaitan dengan poin 1 dan 2 di atas, Perseroan hanya memahami dan mengetahui status hukum Perseroan adalah hanya sebagai Saksi, dimana Perseroan juga telah mengikuti jalannya proses PT. Tera Data Indonusa Tbk. Wisma EXA, JL. Inspeksi PAM No.168, RT 017 / RW 004, Cakung Barat, SXIOO | VISIPRO Jakarta Timur - 13910, Indonesia | 462 21 2246 1001 (maa
Page 3 OCR 0.948
DI (PT. TERA DATA INDONUSA Tok. prosedural pemeriksaan yang dilakukan oleh JPU melalui Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 4. Bahwa sehubungan dengan ketentuan yang disampaikan dalam Surat BEI dalam poin 4 mengenai “Dampak terhadap Operasional dan Keuangan Perseroan”, disampaikan adalah sebagai berikut : » Bahwasannya berdasarkan evaluasi Perseroan melalui manajemen dan atau berdasarkan susunan organisasi Perseroan yang dilakukan bahwasannya terkait pemberitaan tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional Perseroan sampai dengan surat ini disampaikan kepada BEI, dimana secara implementasi dalam operasional Perseroan tidak terdapat gangguan signifikan terhadap kinerja keuangan, arus kas, maupun kelangsungan usaha (going concern) Perseroan, » Bahwasannya seluruh aktivitas produksi dan pengembangan produk, proses pendistribusian barang produksi, layanan purna jual, serta layanan hubungan dengan mitra usaha dan pelanggan tetap berjalan normal dimana dalam pelayanan dan operasionalnya Perseroan tetap fokus pada pengembangan produk teknologi yang inovatif, berkualitas, dan terjangkau, sejalan dengan visi Perseroan untuk menjembatani kesenjangan teknologi di Indonesia. 5. Bahwa sehubungan dengan ketentuan yang disampaikan dalam Surat BEI dalam poin 5 mengenai Informasi atau Fakta Material Lainnya”, disampaikan adalah sebagai berikut : » Bahwasannya hingga saat surat ini disampaikan kepada pihak BEI dapat Perseroan sampaikan bahwa tidak terdapat informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi seluruh aktifitas operasional Perseroan sebagaimana disampaikan dalam poin 4 di atas namun tidak terbatas terhadap indikasi pergerakan harga saham Perseroan bagi para pemegang saham Perseroan dan/atau keputusan investasi publik selain yang telah diungkapkan secara berkala melalui keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Perseroan. Bahwa terkait yang disampaikan dalam Surat BEI mengenai “Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perusahaan”, dapat disampaikan adalah sebagai berikut : » Bahwa sebagaimana disampaikan dalam poin 1 sampai dengan 5 di atas, Perseroan tetap fokus pada operasional dan pengembangan produk dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal teknologi informasi serta berperan aktif dalam rangka mengembangkan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dalam hal teknologi informasi yang mengikuti perkembangan zaman dengan memberikan pelayanan terbaik. Demikian disampaikan terkait Klarifikasi Perseroan, atas perhatian dan kerjasamanya Perseroan ucapkan terima kasih. Jakarta, 19 Desember 2025 Hormat kami, PT. Tera Data Indonusa, Tbk Senior Legal Manager PT. Tera Data Indonusa Tbk. Wisma EXA, JL Inspeksi PAM No.168, RT 017 / RW 004, Cakung Barat, IX (DO | VISIPRO Jakarta Timur - 13910, Indonesia | #62 21 2246 1001
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. TERA DATA INDONUSA Tok.
p.1 ×3
unresolved
org
Kementerian Pendidikan
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.