Skip to content
Back to announcement

20251219_AXIO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32014306_lamp1.pdf

Other Text extracted AXIO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.932
CAT DI

(PT. TERA DATA INDONUSA Tok.

Nomor :112/LGL-TDI/SP-BEI/XII/2025
Lampiran : Surat Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa

Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Pemberitaan Media Massa (“Klarifikasi
Perseroan”)
Kepada Yth.

PT. Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53

Jakarta Selatan 12190 Indonesia (“BEI”)

U.p. Vera Florida / Kadiv Penilaian Perusahaan 1

Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat yang disampaikan oleh BEI dengan No. S-14315/BEI.PP1/12-2025 tanggal
18 Desember 2025 Perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa (“Surat BEI”),
bersama ini kami, PT Tera Data Indonusa, Tbk, suatu perseroan terbatas yang berdomisili di Jakarta
Timur (“Perseroan”), dengan ini menyampaikan hal-hal mengenai klarifikasi dan penjelasan resmi
Perseroan terkait pemberitaan media massa berdasarkan Surat BEI namun tidak terbatas terhadap
seluruh isi dalam lampiran yang dimuat oleh Kompas.com pada tanggal 16 Desember 2025 yang
berjudul “Kasus Korupsi Chromebook Untungkan 12 Produsen Laptop dan Perkaya Pejabat
Kemendikbudristek”.

Adapun penjelasan Perseroan disampaikan adalah sebagai berikut:

1. Bahwa sehubungan dengan ketentuan yang disampaikan dalam Surat BEI dalam poin 1 mengenai
“Klarifikasi atas Kebenaran Pemberitaan”, disampaikan adalah sebagai berikut :

» Bahwasannya saat ini proses hukum masih berlangsung dalam agenda sidang pembacaan
dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (“JPU”) kepada tersangka, dimana dalam
pemberitaan yang disampaikan oleh media massa yang ditulis menurut media massa adalah
berdasarkan surat dakwaan yang disampaikan oleh JPU dalam sidang (agenda pembacaan
dakwaan) pada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan adalah
tidak benar,

» Bahwasannya Perseroan telah menjalani proses pemeriksaan terlebih dahulu melalui kantor
Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam pemanggilannya adalah sebagai saksi untuk
memberikan keterangan yang dituangkan dalam pemeriksaan oleh JPU sebelum adanya
penuntutan dalam persidangan melalui Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(“Pengadilan Tipikor”) terkait pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi
(“TIK”) berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Republik Indonesia (“Kemendikbudristek”) Tahun Anggaran 2019 sampai dengan
2022,

» Bahwasannya dalam pemanggilan dan proses pemeriksaan yang dilakukan JPU melalui kantor
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Perseroan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi terkait pengadaan perangkat TIK berbasis Chromebook di lingkungan
Kemendikbudristek terhadap nilai yang disampaikan melalui media massa adalah tidak sesuai
dan dalam tahapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud yang dilakukan oleh JPU melalui
kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, adalah untuk kurun waktu untuk Tahun Anggaran
2020 sampai dengan tahun 2022,

PT. Tera Data Indonusa Tbk.

Wisma EXA, JL. Inspeksi PAM No. 168, RT 017 / RW 004, Cakung Barat, DXIDO | VISIPRO

Jakarta Timur - 13910, Indonesia |4622122461001 0 TO Rn
Page 2 OCR 0.946
CATDI

(PT. TERA DATA INDONUSA Tok.

2 Bahwasannya penyampaian nama Perseroan dalam sidang dengan agenda pembacaan
dakwaan di Pengadilan Tipikor yang berlangsung terhadap tersangka yang disampaikan dalam
dakwaan JPU sebagaimana dimaksud adalah bersifat tidak serta merta merupakan penetapan
kesalahan dan atau pengakuan adanya pelanggaran hukum positif yang berlaku di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan adanya perkembangan persidangan yang
berlangsung dan atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (“Inkracht

van gewijsde”) .

2. Bahwa sehubungan dengan ketentuan yang disampaikan dalam Surat BEI dalam poin 2 mengenai

“Klarifikasi Keterlibatan Perseroan dan/atau Pejabat Perseroan”, disampaikan adalah sebagai

berikut :

» Bahwasannya Perseroan tidak pernah terlibat dalam perencanaan kebijakan, penunjukan
penyedia, maupun pengambilan keputusan pengadaan di lingkungan Kemendikbudristek,
partisipasi yang dilakukan oleh Perseroan apabila ada adalah hanya melakukan dalam
kapasitasnya sebagai pelaku usaha dalam perseroan terbatas berdasarkan regulasi peraturan
perundangan yang berlaku dalam mengikuti mekanisme pengadaan barang TIK di lingkungan
Kemendikbudristek sesuai Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2022 sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang ditentukan dengan mekanisme serta kebijakan yang
dibuat dalam rangka pelaksanaan program pengadaan di lingkungan Kemendikbudristek
Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2022,

$  Bahwasannya dalam memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh
JPU, Perseroan mengikuti, mulai berpartisipasi sebagaimana disampaikan di atas adalah untuk
kurun waktu (periode) tahun 2021 sampai dengan tahun 2022:

» Bahwasannya untuk periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 Perseroan tidak
mengikuti, berpartisipasi serta berperan serta dalam pengadaan barang TIK di lingkungan
Kemendikbudristek:

$ Bahwasannya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan JPU melalui kantor Kejaksaan
Agung Republik Indonesia berdasarkan pemanggilan sebelumnya oleh JPU kepada Perseroan
sebagaimana disampaikan dalam poin 1 di atas tidak terdapat pejabat Perseroan (Dewan
Direksi maupun Dewan Komisaris) yang menjadi tersangka, terdakwa, maupun pihak yang
diperiksa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara yang diberitakan,

»  Bahwasannya Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya telah melakukan prinsip tata
kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), kepatuhan hukum, transparansi,
dan integritas, sebagaimana tercermin dalam kebijakan dan nilai perusahaan yang
dipublikasikan dan disampaikan secara terbuka melalui situs resmi Perseroan serta
pengungkapan terkait keterbukaan informasi yang bersifat publik.

3. Bahwa sehubungan dengan ketentuan yang disampaikan dalam Surat BEI dalam poin 3 mengenai

Status Terkini Perkara Hukum terhadap Perseroan”, disampaikan adalah sebagai berikut :

» Bahwasannya Perseroan tidak sedang berstatus sebagai tersangka, terdakwa, maupun pihak
yang dikenakan sanksi pidana atau administratif dalam perkara sebagaimana disampaikan
dimaksud yang berkaitan pada poin 1 dan 2 di atas,

2 Bahwasannya Perseroan hanya menerima surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi yang
dilakukan oleh JPU melalui Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan telah dilakukan
pemeriksaan terlebih dahulu sebelum adanya dakwaan JPU melalui Pengadilan Tipikor
sebagaimana disampaikan tersebut di atas,

2 Bahwasannya sampai dengan surat Klarifikasi Perseroan ini dikeluarkan berkaitan dengan
poin 1 dan 2 di atas, Perseroan hanya memahami dan mengetahui status hukum Perseroan
adalah hanya sebagai Saksi, dimana Perseroan juga telah mengikuti jalannya proses

PT. Tera Data Indonusa Tbk.

Wisma EXA, JL. Inspeksi PAM No.168, RT 017 / RW 004, Cakung Barat, SXIOO | VISIPRO

Jakarta Timur - 13910, Indonesia | 462 21 2246 1001 (maa
Page 3 OCR 0.948
DI

(PT. TERA DATA INDONUSA Tok.

prosedural pemeriksaan yang dilakukan oleh JPU melalui Kantor Kejaksaan Agung Republik
Indonesia.

4. Bahwa sehubungan dengan ketentuan yang disampaikan dalam Surat BEI dalam poin 4 mengenai

“Dampak terhadap Operasional dan Keuangan Perseroan”, disampaikan adalah sebagai berikut :

» Bahwasannya berdasarkan evaluasi Perseroan melalui manajemen dan atau berdasarkan
susunan organisasi Perseroan yang dilakukan bahwasannya terkait pemberitaan tersebut
tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional Perseroan sampai dengan surat ini
disampaikan kepada BEI, dimana secara implementasi dalam operasional Perseroan tidak
terdapat gangguan signifikan terhadap kinerja keuangan, arus kas, maupun kelangsungan
usaha (going concern) Perseroan,

»  Bahwasannya seluruh aktivitas produksi dan pengembangan produk, proses pendistribusian
barang produksi, layanan purna jual, serta layanan hubungan dengan mitra usaha dan
pelanggan tetap berjalan normal dimana dalam pelayanan dan operasionalnya Perseroan
tetap fokus pada pengembangan produk teknologi yang inovatif, berkualitas, dan terjangkau,
sejalan dengan visi Perseroan untuk menjembatani kesenjangan teknologi di Indonesia.

5. Bahwa sehubungan dengan ketentuan yang disampaikan dalam Surat BEI dalam poin 5 mengenai

Informasi atau Fakta Material Lainnya”, disampaikan adalah sebagai berikut :

»  Bahwasannya hingga saat surat ini disampaikan kepada pihak BEI dapat Perseroan sampaikan
bahwa tidak terdapat informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi seluruh
aktifitas operasional Perseroan sebagaimana disampaikan dalam poin 4 di atas namun tidak
terbatas terhadap indikasi pergerakan harga saham Perseroan bagi para pemegang saham
Perseroan dan/atau keputusan investasi publik selain yang telah diungkapkan secara berkala
melalui keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Perseroan.

Bahwa terkait yang disampaikan dalam Surat BEI mengenai “Informasi/ kejadian penting lainnya yang
material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga
saham Perusahaan”, dapat disampaikan adalah sebagai berikut :

» Bahwa sebagaimana disampaikan dalam poin 1 sampai dengan 5 di atas, Perseroan tetap
fokus pada operasional dan pengembangan produk dalam memenuhi kebutuhan masyarakat
dalam hal teknologi informasi serta berperan aktif dalam rangka mengembangkan dan
mencerdaskan kehidupan bangsa dalam hal teknologi informasi yang mengikuti
perkembangan zaman dengan memberikan pelayanan terbaik.

Demikian disampaikan terkait Klarifikasi Perseroan, atas perhatian dan kerjasamanya Perseroan
ucapkan terima kasih.

Jakarta, 19 Desember 2025
Hormat kami,
PT. Tera Data Indonusa, Tbk

Senior Legal Manager

PT. Tera Data Indonusa Tbk.
Wisma EXA, JL Inspeksi PAM No.168, RT 017 / RW 004, Cakung Barat, IX (DO | VISIPRO

Jakarta Timur - 13910, Indonesia | #62 21 2246 1001

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.51 MB
Published19 Dec 2025
Pages3
Characters9,920
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Tera Data Indonusa Tbk. p.1 ×15
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible — Kejaksaan Agung p.1 ×6
unresolved org PT. TERA DATA INDONUSA Tok. p.1 ×3
unresolved org Kementerian Pendidikan p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result