Back to announcement
20251219_BSSR_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_32014288_lamp2.pdf
Other Text extracted BSSRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM II TAHUN BUKU 2025
Direksi PT Baramulti Suksessarana Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan
kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada tanggal 16 dan 17 Desember 2025, Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui dan memutuskan untuk melakukan pembagian Dividen
Interim II Tahun Buku 2025 sebesar USD 20,000,000 untuk 2.616.500.000 lembar saham yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan berdasarkan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal 16 Desember 2025, dengan jadwal dan tata cara pembayaran Dividen Interim
sebagai berikut:
I. Jadwal Pembagian Dividen Interim
NO KETERANGAN TANGGAL
1 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 2 Januari 2026
• Pasar Tunai 6 Januari 2026
2 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 5 Januari 2026
• Pasar Tunai 7 Januari 2026
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak atas Dividen 6 Januari 2026
(Recording Date)
4 Tanggal Pembayaran Dividen Interim 15 Januari 2026
II. Tata Cara Pembagian Dividen Interim
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan.
2. Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau Recording Date pada tanggal 6 Januari 2026
dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 6 Januari 2026.
3. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran Dividen Interim dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 15
Januari 2026 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan membuka Rekening Efek. Sedangkan bagi
Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka
pembayaran Dividen Interim akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham.
4. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
Page 2
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh
pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di
atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
(“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
6. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek,
selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan
penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
7. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghidaran Pajak Berganda (“P3B”)
wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dengan menyampaikan dokumen
bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak
kepada KSEI atau BAE yang tenggat waktunya akan ditentukan/diumumkan oleh KSEI. Tanpa
adanya dokumen dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar
20%.
Jakarta, 19 Desember 2025
Direksi PT Baramulti Suksessarana Tbk.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.