Back to announcement
20251219_IPCM_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_32014260_lamp1.pdf
Other Text extracted IPCMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
PT JASA ARMADA INDONESIA Tbk
Dengan ini diberitahukan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan pada tanggal
5 Desember 2025, sebagaimana telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan melalui surat tanggal
18 Desember 2025, memutuskan dan menyetujui untuk membagi dan membayar Dividen Interim untuk Tahun Buku 2025
sebesar Rp4,4 (empat Rupiah empat sen) setiap sahamnya atau sejumlah Rp23.253.168.840,00 (dua puluh tiga miliar dua
ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh Rupiah) kepada pemegang/pemilik
5.284.811.100 (lima miliar dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus sebelas ribu seratus) saham yang dikeluarkan
Perseroan dan tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 Januari 2026 pukul 16.00 WIB, dengan
jadwal dan tata cara pembayaran sesuai ketentuan PT Bursa Efek Indonesia, yaitu sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Interim
1. Cum Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi 2 Januari 2026
2. Ex Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi 5 Januari 2026
3. Cum Dividen Interim di Pasar Tunai 6 Januari 2026
4. Ex Dividen Interim di Pasar Tunai 7 Januari 2026
5. Recording Date yang berhak atas Dividen Interim (DPS) 6 Januari 2026
6. Pelaksanaan pembayaran Dividen Interim 15 Januari 2026
Tata Cara Pembayaran Dividen Interim
1. Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 6 Januari 2026 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub
rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 6 Januari 2026.
2. Pembayaran Dividen:
a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran Dividen akan
dilakukan dengan pemindahbukuan ke rekening Pemegang Saham yang Berhak yang telah memberitahukan nama
bank serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan,
yaitu PT EDI Indonesia (“EDI”), beralamat di Kantor Pelayanan Administrasi Efek, Wisma SMR Lantai 10, Jl. Yos
Sudarso Kav. 89, Jakarta 14350, Tel. (021) 6505829, email: bae@ediindonesia.co.id atau Corporate Secretary
Perseroan, beralamat di Pelindo Tower, Lantai 8-9, Jl. Yos Sudarso No. 9, Koja, Jakarta Utara 14230, Tel. (021)
4306789, email: corsec@ipcmarine.co.id paling lambat tanggal 6 Januari 2026 pukul 16:00 WIB dengan disertai
fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui surat bermeterai Rp10.000,-.
b. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif KSEI, pembayarannya akan
dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening
KSEI yang bersangkutan pada tanggal 15 Januari 2026.
3. Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, para
Pemegang Saham yang Berhak diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang belum mencantumkan Nomor
Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan copy NPWP kepada KSEI atau EDI paling lambat tanggal 6
Januari 2026 pukul 16:00 WIB. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
maka Dividen Interim tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
1) Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen tersebut harus diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi
syarat tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas Dividen wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak
Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
18/PMK.03/2021 tersebut.
2) Wajib Pajak Badan dalam negeri.
b. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya:
1) Dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
Page 2
2) Tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk warkat), dan yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan
kolektif) atau EDI (untuk yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau pemegang saham
dalam bentuk warkat), paling lambat tanggal 6 Januari 2026 pukul 16:00 WIB, dengan menggunakan format
dan tata cara sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jendral Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud,
Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak lagi mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham Perseroan.
Jakarta, 19 Desember 2025
PT Jasa Armada Indonesia Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.