Skip to content
Back to announcement

20251219_IPCM_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_32014260_lamp1.pdf

Other Text extracted IPCM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                          PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
                       JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
                                PT JASA ARMADA INDONESIA Tbk

Dengan ini diberitahukan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan pada tanggal
5 Desember 2025, sebagaimana telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan melalui surat tanggal
18 Desember 2025, memutuskan dan menyetujui untuk membagi dan membayar Dividen Interim untuk Tahun Buku 2025
sebesar Rp4,4 (empat Rupiah empat sen) setiap sahamnya atau sejumlah Rp23.253.168.840,00 (dua puluh tiga miliar dua
ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh Rupiah) kepada pemegang/pemilik
5.284.811.100 (lima miliar dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus sebelas ribu seratus) saham yang dikeluarkan
Perseroan dan tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 Januari 2026 pukul 16.00 WIB, dengan
jadwal dan tata cara pembayaran sesuai ketentuan PT Bursa Efek Indonesia, yaitu sebagai berikut:

Jadwal Pembagian Dividen Interim

   1.        Cum Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi                                     2 Januari 2026
   2.        Ex Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi                                      5 Januari 2026
   3.        Cum Dividen Interim di Pasar Tunai                                                     6 Januari 2026
   4.        Ex Dividen Interim di Pasar Tunai                                                      7 Januari 2026
   5.        Recording Date yang berhak atas Dividen Interim (DPS)                                  6 Januari 2026
   6.        Pelaksanaan pembayaran Dividen Interim                                                 15 Januari 2026

Tata Cara Pembayaran Dividen Interim
 1.  Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
     Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 6 Januari 2026 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub
     rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 6 Januari 2026.
 2.  Pembayaran Dividen:
     a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran Dividen akan
          dilakukan dengan pemindahbukuan ke rekening Pemegang Saham yang Berhak yang telah memberitahukan nama
          bank serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan,
          yaitu PT EDI Indonesia (“EDI”), beralamat di Kantor Pelayanan Administrasi Efek, Wisma SMR Lantai 10, Jl. Yos
          Sudarso Kav. 89, Jakarta 14350, Tel. (021) 6505829, email: bae@ediindonesia.co.id atau Corporate Secretary
          Perseroan, beralamat di Pelindo Tower, Lantai 8-9, Jl. Yos Sudarso No. 9, Koja, Jakarta Utara 14230, Tel. (021)
          4306789, email: corsec@ipcmarine.co.id paling lambat tanggal 6 Januari 2026 pukul 16:00 WIB dengan disertai
          fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui surat bermeterai Rp10.000,-.
     b. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif KSEI, pembayarannya akan
          dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening
          KSEI yang bersangkutan pada tanggal 15 Januari 2026.
 3.  Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, para
     Pemegang Saham yang Berhak diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang belum mencantumkan Nomor
          Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan copy NPWP kepada KSEI atau EDI paling lambat tanggal 6
          Januari 2026 pukul 16:00 WIB. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
          Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang
          Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak
          Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
          maka Dividen Interim tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
          1) Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen tersebut harus diinvestasikan di wilayah Negara
               Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi
               syarat tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas Dividen wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak
               Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
               18/PMK.03/2021 tersebut.
          2) Wajib Pajak Badan dalam negeri.

        b.    Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya:
              1) Dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
Page 2
         2)   Tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk warkat), dan yang
              pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
              (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
              serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan
              kolektif) atau EDI (untuk yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau pemegang saham
              dalam bentuk warkat), paling lambat tanggal 6 Januari 2026 pukul 16:00 WIB, dengan menggunakan format
              dan tata cara sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jendral Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang
              Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud,
              Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak lagi mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham Perseroan.

                                             Jakarta, 19 Desember 2025
                                           PT Jasa Armada Indonesia Tbk
                                                       Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.08 MB
Published19 Dec 2025
Pages2
Characters6,494
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JASA ARMADA INDONESIA Tbk p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result