Back to announcement
20251218_BABY_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32014205_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BABYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 25
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MULTITREND INDO TBK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU, TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI
AFILIASI
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MULTITREND INDO TBK.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU, PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN.
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
LAINNYA.
PT MULTITREND INDO TBK
Kegiatan Usaha:
Perdagangan Eceran Pakaian dan Mainan Anak
Berkedudukan di Jakarta Pusat
Kantor Pusat
Gedung Menara Era Lt. 14-02
JL. Senen Raya No. 135-137, Senen, Kecamatan Senen,
Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10410
Telp.: (021) 3520 729
Fax.: (021) 3520 729
Situs web: https://multitrendindo.com/id/
E-mail: corporate.secretary@kanmogroup.com
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI, PERSEROAN BERMAKSUD UNTUK MEMINTA PERSETUJUAN PARA
PEMEGANG SAHAM MELALUI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 26
JANUARI 2026.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN, SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK
ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 18 Desember 2025
Page 2
DEFINISI
“Afiliasi” : Pihak sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1 UU P2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas yang
sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut
“BAE” : Biro Administrasi Efek.
“BEI” : PT Bursa Efek Indonesia.
“BNRI” : Berita Negara Republik Indonesia.
“BY” : Blooming Years Pte. Ltd.
“Dewan Komisaris” : Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
khusus sesuai dengan anggaran dasar perseroan serta memberi nasihat kepada
Direksi.
“Direksi” : Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan
tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan.
“DPS” : Daftar Pemegang Saham.
“EGI” : PT Emway Globalindo
“HMETD” : Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“Kemenkum” : Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
“Keterbukaan Informasi” : Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-informasi terkait dengan
Rencana PMHMETD I (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disiapkan dalam
rangka memenuhi ketentuan POJK 32/2015 (sebagaimana didefinisikan di
bawah) dan memuat informasi-informasi terkait dengan Rencana
Pengambilalihan (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disiapkan dalam
rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020 (sebagaimana didefinisikan di
bawah) dan POJK 42/2020 (sebagaimana didefinisikan di bawah).
“KSEI” : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
2
Page 3
“KJPP” : Kantor Jasa Penilai Publik.
“Menkum” : Menteri Hukum Republik Indonesia.
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK (“UU OJK”), yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember
2012, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang menggantikan dan
menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan
pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai
dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
“Pemegang Saham : Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
Independen” sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan:
a. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama dan pengendali; atau
b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama dan pengendali.
"Perjanjian Pengikatan : Perjanjian Pemesanan dan Pembelian Saham Bersyarat tanggal 17 Desember
Bersyarat" 2025 yang ditandatangani oleh BY dan Perseroan.
“Peraturan I-A” : Peraturan BEI No. I-A, Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep- 00101/BEI/12-
2021 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang
Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
“Perseroan” : PT Multitrend Indo Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka dan tercatat di BEI yang
berkedudukan di Jakarta Pusat.
“PMHMETD I” : Penambahan Modal dengan Memberikan HMETD I Perseroan.
“POJK 32/2015” : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK 15/2020” : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
“POJK 28/2021” : Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Properti di Pasar Modal.
“POJK 14/2025” : Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik.
“Rencana Inbreng” : Rencana BY untuk melakukan penyetoran modal ke dalam Perseroan dalam
bentuk selain uang (inbreng), yaitu berupa saham-saham EGI yang dimiliki oleh
BY sebanyak 255.077.189 lembar saham atau mewakili 48% dari modal
ditempatkan dan disetor EGI, dalam rangka PMHMETD I.
“Rencana Pembelian : Rencana Perseroan untuk melakukan pembelian atas saham-saham EGI yang
Saham” dimiliki oleh BY sebanyak 274.721.610 lembar saham atau mewakili 52% dari
modal ditempatkan dan disetor EGI.
“Rencana Pengambilalihan”: Rencana Inbreng dan Rencana Pembelian Saham sebagaimana didefinisikan pada
Pendahuluan.
3
Page 4
"Rencana Transaksi" : Rencana PMHMETD I dan Rencana Pengambilalihan.
“Rupiah” atau “Rp” : Rujukan ke mata uang sah dari negara Republik Indonesia yakni Rupiah.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” : RUPS Luar Biasa.
“RUPS Independen” : RUPS yang dihadiri oleh Pemegang Saham Independen.
“SEOJK 33/2021” : Surat Edaran OJK No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.
“Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali, sebagaimana didefinisikan dalam
POJK 42/2020.
“Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
Kepentingan” dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang
mengandung benturan kepentingan, sebagaimana didefinisikan dalam POJK
42/2020.
“Transaksi Material” : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020.
“UU P2SK” : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.
4
Page 5
PENDAHULUAN
Perseroan bermaksud untuk melakukan PMHMETD I (“Rencana PMHMETD I”), dimana penggunaan dana atas
Rencana PMHMETD I setelah dikurangi seluruh biaya emisi akan digunakan oleh Perseroan antara lain untuk
mengambil alih (akuisisi) sebagian besar saham-saham EGI yang dimiliki oleh BY melalui Rencana Inbreng. Selain
Rencana Inbreng, Perseroan dan BY juga akan melaksanakan Rencana Pembelian Saham segera setelah proses
PMHMETD I memperoleh pernyataan efektif dari OJK. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dan BY telah
mendokumentasikan kesepakatan tersebut berdasarkan Perjanjian Pengikatan Bersyarat (untuk selanjutnya
Rencana Inbreng dan Rencana Pembelian Saham disebut sebagai "Rencana Pengambilalihan").
Struktur grup Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi dengan asumsi seluruh pemegang
saham mengambil bagian HMETD yang menjadi haknya dan pemegang saham lain selain BY mengajukan
pemesanan saham tambahan adalah sebagai berikut:
Sebelum Rencana Transaksi Setelah Rencana Transaksi
Adapun nilai dari Rencana Pengambilalihan adalah sebesar Rp269.989.000.000-, dengan rincian sebagai berikut:
a. nilai dari Rencana Inbreng adalah sebesar Rp129.989.036.000,-; dan
b. nilai dari Rencana Pembelian Sisa Saham adalah sebesar Rp139.999.964.000,- yang dananya bersumber
dari fasilitas pinjaman PT Bank CIMB Niaga Tbk berdasarkan Perubahan Ke-1 (Kesatu) dan Pernyataan
Kembali Terhadap Perjanjian Kredit No. 93 tanggal 24 September 2025, Akta No. 02 tanggal 1 Desember
2025 yang di buat di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;
(untuk selanjutnya disebut "Nilai Rencana Pengambilalihan")
Sehubungan dengan perhitungan materialitas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan POJK 17/2020, jumlah
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Oktober 2025 adalah sebesar Rp410.573.177.231,-. Sehingga Nilai Rencana Pengambilalihan
melebihi 50% dari nilai ekuitas Perseroan.
Mempertimbangkan hal tersebut di atas, Rencana Pengambilalihan merupakan Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020. Oleh karena itu, Perseroan wajib memenuhi prosedur-prosedur sebagaimana
diatur dalam ketentuan POJK 17/2020, yaitu: (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek
transaksi, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi atas transaksi, (iii) menyampaikan keterbukaan informasi
dan dokumen pendukungnya kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, BY merupakan pemegang saham pengendali atas EGI.
Sehingga Rencana Pengambilalihan juga merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020 mengingat transaksi tersebut dilakukan antara perusahaan terbuka dan pemegang saham pengendali.
Oleh karena itu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d POJK 42/2020, Perseroan wajib
memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen (RUPS Independen).
5
Page 6
Adapun Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana PMHMETD I dan Rencana Pengambilalihan
yang wajib memperoleh persetujuan dari pemegang saham dan Pemegang Saham Independen Perseroan.
Selain hal-hal tersebut di atas, untuk melakukan Rencana Pengambilalihan, Perseroan telah memperoleh: (i)
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT Multitrend Indo Tbk tanggal
15 Desember 2025 dan hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah mengajukan persetujuan dari
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ("Bank Mandiri") selaku kreditur Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat
Perseroan yang ditujukan kepada Bank Mandiri tanggal 14 November 2025.
KETERANGAN MENGENAI RENCANA PENGAMBILALIHAN
A. Objek Rencana Pengambilalihan
Uraian mengenai Rencana Pengambilalihan adalah sebagai berikut:
Objek Transaksi 1. Rencana Inbreng; dan
2. Rencana Pembelian Saham
Nilai Transaksi Rp269.989.000.000,- (dua ratus enam puluh sembilan miliar
sembilan ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah), yang dibagi
menjadi:
a. Rp139.999.964.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan puluh sembilan juta
sembilan ratus enam puluh empat ribu Rupiah) untuk nilai
Rencana Pembelian Saham; dan
b. Rp129.989.036.000,- (seratus dua puluh sembilan miliar
sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tiga puluh enam
ribu Rupiah) untuk nilai Rencana Inbreng.
Mempertimbangkan bahwa Rencana Inbreng akan dilakukan
pada PMHMETD I, Para Pihak telah menyepakati bahwa harga
pelaksanaan atas PMHMETD I adalah sebesar Rp590,- (lima ratus
sembilan puluh Rupiah) per lembar saham baru.
Pihak Yang Berelasi 1. Perseroan selaku Penerima Inbreng dan Pembeli; dan
2. BY selaku Pemberi Inbreng dan Penjual
Keterangan Singkat mengenai Pada tanggal 17 Desember 2025, Perseroan dan BY telah
Rencana Pengambilalihan menandatangani Perjanjian Pengikatan Bersyarat dimana
Perseroan akan melaksanakan Rencana Pembelian Saham.
Adapun sebelum Perseroan dan BY melaksanakan Rencana
Pembelian Saham, Perseroan harus terlebih dahulu
melaksanakan PMHMETD I dimana pelaksanaannya akan diikuti
dengan Rencana Inbreng.
Persyaratan Pendahuluan atas 1. Diperolehnya persetujuan RUPS oleh Perseroan atas Rencana
Rencana Pembelian Saham Transaksi;
2. Diperolehnya persetujuan Bank Mandiri atas Rencana
Transaksi;
3. Diperolehnya pernyataan efektif dari OJK atas Rencana
PMHMETD I;
4. Penyelesaian Rencana Inbreng; dan
5. Diperolehnya persetujuan RUPS EGI untuk perubahan
struktur permodalan dan susunan pemegang saham EGI.
Sifat Afiliasi BY merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.
Setelah pengambilalihan terjadi, EGI akan menjadi anak
perusahaan Perseroan.
6
Page 7
B. Keterangan Pihak-pihak yang Melakukan Rencana Pengambilalihan
a. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Pusat. Perseroan didirikan dengan nama "PT Multitrend Indo" sebagaimana
termaktub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Multitrend Indo No. 20 tanggal 7 September 2004
yang dibuat di hadapan Drs. Wijanto Suwongso, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh
pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-25996-
HT.01.01.TH.2004 tanggal 19 Oktober 2004 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
di bawah No. 2740/XI/2004 tanggal 1 November 2004 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 11708,
Berita Negara Republik Indonesia ("BNRI") No. 96 tanggal 30 November 2004 (“Akta Pendirian
Perseroan”).
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan Peraturan Bapepam dan
LK Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik, POJK 15/2020 dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2020
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik sebagaimana termaktub dalam
akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Multitrend Indo No. 120
tanggal 25 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0042742.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 25 Juli
serta telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”) di bawah
No. AHU-AH.01.03-0096382 tanggal 25 Juli 2023 dan keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0140948.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 25 Juli 2023 (“Akta No. 120/2023”).
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Multitrend Indo Tbk No. 7 tanggal 5 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Sarah Lyndiani
Hudioro, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan
Menkum sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0042610.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025
serta telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0170853 tanggal 1
Juli 2025 dan keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0145840.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025 (“Akta No. 7/2025”).
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No.
120/2023, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang perdagangan eceran dan aktivitas
jasa informasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:
a. Perdagangan Eceran Pakaian (Kode KBLI 47711). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran
khusus pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas,
mentel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi,
pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah;
b. Perdagangan Eceran Khusus Alat Permainan dan Mainan Anak-Anak di Toko (Kode KBLI 47640).
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat permainan dan mainan anak-anak,
seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-
mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan berupa perabotan rumah
tangga yang terbuat dari berbagai bahan;
c. Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian (Kode KBLI 47713). Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus pelengkap pakaian, seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat
kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, kaos kaki, handuk dan
selimut. Termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, ritsleting dan lainnya;
d. Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil (Kode KBLI 47512). Kelompok ini
mencakup usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan rumah tangga dari tekstil, seperti taplak
meja, seprei, sarung bantal, kelambu, kain kasur, kain bantal, kain pel, linen rumah tangga dan lain-
lain;
e. Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Manusia (Kode KBLI 47724). Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus barang-barang kosmetik untuk manusia, seperti kosmetik untuk tata
7
Page 8
rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lip liner); preparat wangi-wangian (cologne,
toilet water, parfum), preparat rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut); preparat kuku (base
coat, nail polish, nail cream, cuticle remover); preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion,
masker, krim kaki); preparat untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches);
preparat cukur (sabun cukur, shaving cream); kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur); kosmetik
lainnya antara lain bedak badan, kapas kecantikan dan baby powder. Contohnya toko kosmetik;
f. Perdagangan Eceran Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Yang Tidak Termasuk
Dalam Lainnya (YTDL) (Kode KBLI 47599). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran
khusus peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya dalam sub golongan 4759 yang tidak
diklasifikasikan di tempat lain;
g. Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga Dan Peralatan Penerangan Dan
Perlengkapannya (Kode KBLI 47592). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus
peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan, seperti mesin cuci, lemari es, kipas
angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, mixer, setrika listrik, blender, lampu pijar, lampu
neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting dan sekering;
h. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (Kode KBLI 47919).
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan
barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog,
model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya;
i. Perdagangan Eceran Furnitur (Kode KBLI 47591). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
eceran khusus furnitur, seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu dan bufet.
Termasuk juga usaha perdagangan eceran khusus kasur dan bantal/guling;
j. Perdagangan Eceran Alat Transportasi Darat Tidak Bermotor Dan Perlengkapannya (Kode KBLI
47794). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat transportasi darat tidak
bermotor, seperti sepeda khusus untuk orang cacat, becak, pedati, gerobak, sado, kereta dorong,
serta komponen dan perlengkapannya;
k. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911
sampai dengan 47913 (Kode KBLI 47914). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran
berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 sampai dengan 47913 melalui
pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan
barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media
massa dan sejenisnya;
l. Aktivitas Perusahaan Holding (Kode KBLI 64200). Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan
holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan
subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak
terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
perusahaan;
m. Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (Kode KBLI 63122). Kelompok ini
mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari
untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam
format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet,
seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung
ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau
situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau
mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet
dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan
komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi
elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam
kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit)
merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi
elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online
services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P)
Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).
Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut
di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a. Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Olahraga di Toko (Kode KBLI 47630). Kelompok ini mencakup
usaha perdagangan eceran khusus peralatan olahraga, seperti berbagai macam bola, raket,
jaring/net, stik, bat, peralatan penahan, peralatan pancing, peralatan anggar, peralatan terjun
payung, sepatu roda/skate board, sarung tinju, halter, sepeda olahraga, perlengkapan catur, meja
8
Page 9
biliar, meja pingpong, perlengkapan golf, alat pengaman olahraga, matras, spring board, scoring
board, dan ring tinju. Termasuk perdagangan eceran peralatan untuk kemah, perahu dan sepeda
standar, sepeda balap dan sepeda mini;
b. Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kesehatan Untuk Manusia (Kode KBLI
47725). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat laboratorium, alat farmasi
dan alat kesehatan untuk manusia, antara lain berbagai macam alat laboratorium dari gelas (tabung
uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet, botol serum/infus); alat laboratorium dari porselen
(tabung kimia, piring penapis, lumpang dan alu, cawan); alat dan perlengkapan profesi kedokteran
(instrumen dan pesawat bedah, instrumen dan pesawat perawatan gigi, aparat elektro medis,
termometer, pengukuran tekanan darah);
c. Perdagangan Eceran Barang Perhiasan (Kode KBLI 47735). Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji,
serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia ataupun bukan logam
mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bros, ikat pinggang
dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak);
d. Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya (Kode KBLI 47714). Kelompok ini
mencakup usaha perdagangan eceran khusus tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya baik terbuat
dari kulit, kulit buatan, tekstil, plastik ataupun karet, seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah,
tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata
dan kotak pensil. Termasuk perdagangan eceran payung;
e. Perdagangan Eceran Alat Optik Dan Perlengkapannya (Kode KBLI 47732). Kelompok ini mencakup
usaha perdagangan eceran khusus alat optik dan perlengkapannya, seperti kaca mata pengelas,
teropong monokuler, teropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, stereoskop dan mikroskop;
f. Perdagangan Eceran Jam (Kode KBLI 47734). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran
khusus berbagai jam, seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat
ukur waktu lainnya, termasuk perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam;
g. Perdagangan Eceran Alat Musik (Kode KBLI 47597). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
eceran khusus alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi,
seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling
(flute), saksofon, harmonika, trombon, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bas, gambus, biola, celo,
piano/organ, drum set dan garpu tala;
h. Perdagangan Eceran Buah-buahan (Kode KBLI 47212). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
eceran khusus buah-buahan di dalam bangunan, seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku,
durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak dan
semangka;
i. Perdagangan Eceran Khusus Barang Baru Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya (YTDL) (Kode
KBLI 47739). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang
tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti kegiatan perdagangan eceran bahan pembersih, senjata
dan amunisi, prangko dan uang logam dan produk bukan makanan YTDL;
j. Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Manusia (Kode KBLI 47723). Kelompok ini mencakup
usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam jamu (obat tradisional) untuk manusia yang
bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul,
bubuk dan bentuk cair di dalam bangunan;
k. Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Plastik (Kode KBLI 47593).
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan
dapur yang terbuat dari plastik, seperti piring, pisin, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu,
rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos dan jerigen.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 7/2025 junctis Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Multitrend Indo Tbk No. 20 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Herlina,
S.H. M.Kn., L.L.M., Notaris di Jakarta Utara dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0049570.AH.01.02.Tahun
2024 tanggal 12 Agustus 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0166495.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 12 Agustus 2024 dan DPS Perseroan tanggal 30 November 2025
yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
9
Page 10
Nilai Nominal Rp25,- per Saham
Uraian dan Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(dalam Rupiah)
Modal Dasar 10.000.000.000 250.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
a. BY 2.416.077.906 60.401.947.650 92,35
b. Masyarakat di bawah 5% 200.148.800 5.003.720.000 7,65
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.616.226.706 65.405.667.650 100,00
Saham dalam Portepel 7.383.773.294 184.594.332.350
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Berdasarkan akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Multitrend
Indo Tbk No. 20 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Herlina, S.H., M.Kn., L.L.M., Notaris di
Jakarta Utara dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0238061
tanggal 12 Agustus 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0166495.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 12 Agustus 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Niraj Jain
Direktur : Jitin Singh Kapoor
Direktur : Lina Paulina
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Alptekin Diler
Komisaris : Hasan Sameer Abdulla Ahmed Alshuwaikh
Komisaris : Manoj Bharwani
Komisaris Independen : Adrian Colin McKay
Komisaris Independen : Oke Nurwan
Ringkasan Keuangan
Ringkasan keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31 Oktober 2025 dan 31 Oktober 2024
serta yang berakhir pada tahun 2024 dan 2023 berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang telah
diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan nomor laporan auditor
0046/2.0752/AU.1/05/1014-4/1/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Laporan Posisi Keuangan
31 Oktober 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2023
(Diaudit) (Diaudit) (Diaudit)
Jumlah Aset Lancar 449.203.284.713 502.022.136.623 598.737.060.967
Jumlah Aset Tidak Lancar 219.184.684.672 237.727.964.145 255.117.685.013
Jumlah Aset 668.387.969.385 739.750.100.768 853.854.745.980
Total Liabilitas Jangka Pendek 159.412.150.106 195.519.570.237 224.431.492.209
Total Liabilitas Jangka Panjang 98.402.642.048 110.627.609.755 126.281.569.681
Total Liabilitas 257.814.792.154 306.147.179.993 350.713.061.891
Total Ekuitas 410.573.177.231 433.602.920.775 503.141.684.089
Total Liabilitas Dan Ekuitas 668.387.969.385 739.750.100.768 853.854.745.980
10
Page 11
Laporan Laba Rugi
31 Oktober 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
(Diaudit) (Tidak Diaudit) (Diaudit) (Diaudit)
Pendapatan 902.121.953.977 869.117.061.728 1.044.032.751.553 1.005.682.962.532
Beban Pokok Pendapatan (512.752.960.513) (530.954.559.391) (629.664.913.210) (534.556.397.935)
Laba Bruto 389.368.993.464 338.162.502.337 414.367.838.343 471.126.564.597
Beban umum dan
(317.673.702.064) (311.970.531.794) (383.147.813.703) (417.086.060.209)
administrasi
Beban penjualan (99.640.326.568) (115.845.616.462) (140.802.206.527) (115.531.298.958)
Beban keuangan (10.641.210.539) (13.155.400.176) (17.350.950.401) (13.202.732.342)
Lain-lain 12.296.877.895 31.796.089.721 41.229.336.662 42.933.049.995
RUGI SEBELUM PAJAK
(26.289.367.811) (71.012.956.375) (85.703.795.625) (31.760.476.917)
PENGHASILAN
Manfaat (beban) pajak
penghasilan
Pajak kini (263.636.590) - - (3.080.818.964)
Pajak tangguhan 3.523.260.858 985.996.928 2.417.817.970 4.499.602.501
JUMLAH LABA (RUGI)
BERSIH PERIODE (23.029.743.544) (70.026.959.446) (83.285.977.656) (30.341.693.380)
BERJALAN
Penghasilan (beban)
komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali
liabbilitas imbalan pasca - - 8.268.253.776 5.896.451.931
kerja
Pajak penghasilan terkait - - (1.819.015.831) (1.297.219.425)
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN - - 6.449.237.945 4.599.232.506
PERIODE BERJALAN
JUMLAH LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF PERIODE (23.029.743.543) (70.026.959.447) (76.836.739.710) (25.742.460.874)
BERJALAN
RUGI PERIODE BERJALAN
YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk (23.067.236.269) (69.925.926.568) (83.154.239.402) (30.375.505.675)
Kepentingan non-pengendali 37.492.726 (101.032.879) (131.738.253) 33.812.295
JUMLAH (23.029.743.543) (70.026.959.447) (83.285.977.655) (30.341.693.380)
JUMLAH LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF PERIODE
BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk (23.067.236.269) (69.925.926.568) (76.705.001.457) (25.776.273.169)
Kepentingan non-pengendali 37.492.726 (101.032.879) (131.738.253) 33.812.295
JUMLAH (23.029.743.543) (70.026.959.447) (76.836.739.710) (25.742.460.874)
RUGI PER SAHAM DASAR (8,82) (26,33) (31,42) (17,98)
11
Page 12
b. Blooming Years Pte. Ltd. (“BY”)
Riwayat Singkat
BY adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Singapura pada tanggal 13 Juli 2022
dengan UEN 202224373D, dimana BY telah memiliki anggaran dasar sebagaimana termaktub dalam
Constitution of Blooming Years Pte. Ltd. tanggal 13 Juli 2022.
BY memiliki kantor terdaftar di 10 Boulevard #14-04, Marina Bay Financial Centre, Singapura, 018983.
Kegiatan Usaha BY
Sebagaimana termaktub pada bagian Business Activities pada Business Profile (Company) of Blooming
Years Pte. Ltd. yang diterbitkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority pada tanggal 31
Oktober 2025, kegiatan usaha yang dilakukan oleh BY adalah perusahaan induk.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub pada bagian Issued Share Capital, Paid-Up Capital, dan Shareholder(s) pada
Business Profile (Company) of Blooming Years Pte. Ltd. yang diterbitkan oleh Accounting and Corporate
Regulatory Authority pada tanggal 31 Oktober 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
BY adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan
Jumlah Saham %
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Seri A (SGD)
1. IVC Blooming Years Pte Ltd 1 0
Seri B (USD)
1. Kanmo Global Pte Ltd 45.208.820 38,85
2. IVC Blooming Years Pte Ltd 71.153.777 61,15
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 116.362.598 100
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BY
Sebagaimana termaktub pada bagian Officer(s) pada Business Profile (Company) of Blooming Years Pte.
Ltd. yang diterbitkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority pada tanggal 31 Oktober 2025,
susunan pengurus BY adalah sebagai berikut:
Direktur : Al-Azmy Bin Azizi
Direktur : Bharwani Hitesh Jethanand
Direktur : Diler Alptekin
Direktur : Hasan Sameer Abdulla Ahmed Alshuwaikh
Direktur : Manoj Ramchand Bharwani
c. PT Emway Globalindo (“EGI”)
Riwayat Singkat
EGI adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Selatan. EGI didirikan dengan nama "PT Emway Globalindo" sebagaimana
termaktub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 94 tanggal 15 September 2003 yang dibuat di
hadapan Ingrid Lannywaty, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-
27985HT.01.01.TH.2003 tanggal 21 November 2003 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di
bawah No. TDP090315341469 tanggal 16 Januari 2004 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 2782,
BNRI No. 23 tanggal 19 Maret 2004 ("Akta Pendirian EGI").
Akta Pendirian EGI telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Emway Globalindo No.
35 tanggal 5 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan sedang menunggu persetujuan atas surat
keputusan/penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menkum ("Akta No. 35/2025").
12
Page 13
Kegiatan Usaha EGI
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar EGI sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Emway Globalindo No. 01 tanggal 9 Desember 2021 yang
dibuat di hadapan Rita Alfiana, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusannya No. AHU-0075270.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0229544.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 27
Desember 2021, maksud dan tujuan EGI ialah berusaha dalam menjalankan usaha-usaha dalam bidang:
a. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor;
b. Kesenian, hiburan dan rekreasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, EGI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Perdagangan Besar Alat Permainan dan Mainan Anak-Anak (46495) (sebelumnya nomor Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46498), mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat
permainan dan mainan anak-anak baik permainan tradisional maupun modern seperti boardgame;
b. Perdagangan Besar Alat Tulis dan Gambar (46421), mencakup usaha perdagangan besar peralatan
tulis dan gambar, seperti buku tulis, buku gambar, alat tulis dan alat gambar;
c. Perdagangan Besar Alat Olahraga (46492), mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat
olahraga (termasuk sepeda dan bagian-bagiannya serta aksesorinya);
d. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (46900), mencakup usaha perdagangan besar berbagai
macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu)
termasuk perkulakan;
e. Perdagangan Besar Tekstil (46411), mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil,
seperti bermacam-macam tekstil/kain, kain batik dan lain-lain. Termasuk barang linen rumah tangga
(bahan kain untuk keperluan rumah tangga) dan lain-lain;
f. Perdagangan Besar Perhiasan dan Jam (46494), mencakup usaha perdagangan besar berbagai
barang perhiasan dan jam;
g. Usaha Arena Permainan (93293), mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas
untuk permainan ketangkasan dan/atau mesin permainan dengan koin atau kartu sebagai usaha
pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum, misalnya
Timezone, Kidzania.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 35/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham EGI adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per Saham
Keterangan
Jumlah Nilai Nominal %
Jumlah Saham
(dalam Rupiah)
Modal Dasar 651.846.000 65.184.600.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
BY 529.798.799 52.979.879.900 99,99
Manoj Bharwani 1 100 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 529.798.800 52.979.880.000 100
Saham Dalam Portepel 122.047.200 12.204.720.000 -
Catatan:
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham EGI berdasarkan Akta No. 35/2025 sebagaimana tersebut di atas
belum berlaku efektif dan mengikat secara hukum hingga diperolehnya persetujuan atas perubahan anggaran dari EGI
dari Menkum.
13
Page 14
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris EGI
Berdasarkan Akta No. 35/2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris EGI adalah sebagai
berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Niraj Jain
Direktur : Pritampal Singh Narula
Direktur : Manmeet Singh
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hasan Alshuwaikh
Komisaris : Manoj Bharwani
Ringkasan Keuangan
Ringkasan keuangan konsolidasian EGI yang berakhir pada 31 Oktober 2025 dan 31 Oktober 2024 serta
yang berakhir pada tahun 2024 dan 2023 berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit
oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan nomor laporan auditor 00448/2.0752/AU.1/05/1014-
1/1/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Laporan Posisi Keuangan
31 Oktober 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2023
(Diaudit) (Diaudit) (Diaudit)
Jumlah Aset Lancar 481.695.040.385 427.859.851.556 396.748.847.702
Jumlah Aset Tidak Lancar 65.159.850.907 91.912.129.593 95.046.854.309
Jumlah Aset 546.854.891.292 519.771.981.149 491.795.702.011
Total Liabilitas Jangka Pendek 173.402.885.034 139.590.027.792 132.164.298.165
Total Liabilitas Jangka Panjang 54.716.613.268 49.697.128.022 91.196.396.184
Total Liabilitas 228.119.498.302 189.287.155.814 223.360.694.349
Total Ekuitas 318.735.392.990 330.484.825.335 268.435.007.662
Total Liabilitas Dan Ekuitas 546.854.891.292 519.771.981.149 491.795.702.011
Laporan Laba Rugi
31 Oktober 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
(Diaudit) (Tidak Diaudit) (Diaudit) (Diaudit)
PENJUALAN 432.916.353.694 410.218.340.367 481.064.030.649 447.281.701.875
BEBAN POKOK PENJUALAN (273.046.606.749) (248.125.751.729) (292.957.839.295) (267.525.031.385)
LABA KOTOR 159.869.746.945 162.092.588.638 188.106.191.354 179.756.670.490
Beban penjualan (36.969.818.363) (37.476.108.103) (44.555.421.670) (35.572.790.921)
Beban umum dan administrasi (128.560.571.246) (90.728.216.822) (117.267.440.738) (114.223.166.042)
Beban keuangan (7.658.453.656) (5.561.697.354) (6.479.465.395) (5.252.193.121)
Lain-lain 48.530.303.450 682.664.588 (335.073.822) 3.554.442.960
LABA SEBELUM PAJAK
35.211.207.130 29.009.230.948 19.198.789.729 28.262.963.366
PENGHASILAN
Manfaat (beban) pajak
penghasilan
Pajak kini - - (5.506.693.060) (7.334.933.540)
14
Page 15
31 Oktober 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
(Diaudit) (Tidak Diaudit) (Diaudit) (Diaudit)
Pajak tangguhan 1.530.002.984 - 1.044.721.004 993.604.674
LABA BERSIH 36.741.210.114 29.009.230.948 14.736.817.673 21.921.634.500
Penghasilan (beban)
komprehensif lain:
Imbalan pasca kerja 1.935.073.771 - - -
Pajak tangguhan (425.716.230) - - -
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN
1.509.357.541 - - -
PERIODE/TAHUN
BERJALAN
JUMLAH LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF
38.250.567.655 29.009.230.948 14.736.817.673 21.921.634.500
PERIODE/TAHUN
BERJALAN
C. Struktur Grup Perseroan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi
Struktur grup Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi dengan asumsi seluruh
pemegang saham mengambil bagian HMETD yang menjadi haknya dan pemegang saham lain selain BY
mengajukan pemesanan saham tambahan adalah sebagai berikut:
Sebelum Rencana Transaksi Setelah Rencana Transaksi
D. Penjelasan, Dampak Rencana Pengambilalihan serta Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya
Rencana Pengambilalihan, dibandingkan apabila dilakukan dengan pihak non-Afiliasi
Keputusan akuisisi EGI oleh Perseroan diperkirakan akan meningkatkan nilai dan kinerja Perseroan
melalui peningkatan skala usaha, kontribusi pendapatan yang stabil, peningkatan EBITDA secara
bertahap, serta penguatan kemampuan Perseroan dan kelompok usaha Perseroan dalam menghasilkan
arus kas. Selain dampak finansial tersebut, transaksi ini juga memperkuat posisi strategis Perseroan
melalui perluasan jaringan distribusi, peningkatan kapabilitas merchandising dan sourcing, serta
penciptaan sinergi operasional dan komersial di seluruh entitas dalam kelompok usaha Perseroan.
15
Page 16
Perseroan telah mempertimbangkan alternatif pelaksanaan transaksi serupa dengan Pihak Non-Afiliasi.
Berdasarkan evaluasi Perseroan, transaksi dengan Pihak Afiliasi dipandang lebih menarik karena
memberikan pemahaman yang lebih baik terhadap bisnis dan profil risiko, memberikan efisiensi waktu
dan biaya, serta memungkinkan integrasi operasional dan realisasi sinergi yang lebih optimal
dibandingkan dengan transaksi dengan pihak ketiga.
Dengan mempertimbangkan dampak finansial dan strategis tersebut, serta keselarasan kepentingan
dalam mendukung strategi pertumbuhan jangka panjang Perseroan dan kelompok usaha, Perseroan
berpendapat bahwa Usulan Akuisisi EGI sebagai transaksi dengan Pihak Afiliasi telah dilakukan secara
wajar dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi Perseroan dibandingkan alternatif transaksi
serupa dengan Pihak Non-Afiliasi.
E. Pengaruh Rencana Pengambilalihan Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Melalui Rencana Pengambilalihan, Perseroan akan menjadi Pemegang Saham mayoritas pada EGI,
sehingga hal ini dapat memperkuat posisi strategis Perseroan melalui perluasan jaringan distribusi,
peningkatan kapabilitas merchandising dan sourcing, serta penciptaan sinergi operasional dan komersial
di seluruh entitas dalam kelompok usaha Perseroan.
Dengan kepemilikan mayoritas Perseroan terhadap EGI, laporan keuangan EGI akan terkonsolidasikan
dengan laporan keuangan Perseroan dimana hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan
Perseroan di masa depan.
Berikut adalah dampak transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan:
Proforma Posisi Keuangan dan Laba (Rugi) Perseroan per 31 Oktober 2025
Laporan Posisi Keuangan
Pro Forma
Perseroan EGI
Konsolidasian
Keterangan
31 Oktober 2025 31 Oktober 2025
31 Oktober 2025
(Diaudit) (Diaudit)
Jumlah Aset Lancar 449.460.725.852 481.695.040.385 941.924.142.987
Jumlah Aset Tidak Lancar 219.167.496.644 65.159.850.907 284.327.347.551
Jumlah Aset 668.628.222.496 546.854.891.292 1.226.251.490.538
Total Liabilitas Jangka Pendek 159.540.219.830 173.402.885.034 332.943.104.864
Total Liabilitas Jangka Panjang 98.402.642.048 54.716.613.268 293.119.255.316
Total Liabilitas 257.942.861.878 228.119.498.302 626.062.360.180
Total Ekuitas 410.685.360.618 318.735.392.990 600.189.130.358
Total Liabilitas Dan Ekuitas 668.628.222.496 546.854.891.292 1.226.251.490.538
Laporan Laba Rugi
Perseroan EGI Pro Forma Konsolidasian
Keterangan 31 Oktober 2025 31 Oktober 2025
31 Oktober 2025
(Diaudit) (Diaudit)
PENJUALAN BERSIH 902.121.953.977 432.916.353.694 902.121.953.977
BEBAN POKOK PENJUALAN (512.752.960.513) (273.046.606.749) (512.752.960.513)
LABA BRUTO 389.368.993.464 159.869.746.945 389.368.993.464
Beban umum dan administrasi (317.673.702.064) (128.560.571.246) (317.673.702.064)
Beban penjualan (99.640.326.568) (36.969.818.863) (99.640.326.568)
16
Page 17
Perseroan EGI Pro Forma Konsolidasian
Keterangan 31 Oktober 2025 31 Oktober 2025
31 Oktober 2025
(Diaudit) (Diaudit)
Beban keuangan (10.641.210.539) (7.658.453.656) (10.641.210.539)
Lain-lain 12.296.877.895 48.530.303.450 12.296.877.895
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK
(26.289.367.811) 35.211.207.130 (26.289.367.811)
PENGHASILAN
Pajak kini (263.636.590) - (263.636.590)
Pajak tangguhan 3.523.260.858 1.530.002.984 3.523.260.858
JUMLAH LABA (RUGI) BERSIH
(23.029.743.543) 36.741.210.114 (23.029.743.543)
PERIODE BERJALAN
Penghasilan (beban) komprehensif
lain:
Pos – pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan
- 1.935.073.771 -
pasca kerja
Pajak penghasilan terkait - (425.716.230) -
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF
(23.029.743.543) 38.250.567.655 (23.029.743.543)
PERIODE BERJALAN
RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
(penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 99,99% saham EGI dan
memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/250806-002
tanggal 6 Agustus 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
A. Ringkasan Laporan Penilaian atas 99,99% Saham EGI
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KR atas 99,99% Saham EGI sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Penilaian 99,99% Saham EGI No. 00186/2.0162-00/BS/05/0153/1/XII/2025 tanggal 16 Desember
2025 dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan Blooming Years Pte. Ltd.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 99,99% saham EGI.
3. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari
Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal
31 Oktober 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam
rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK 42/2020, POJK 17/2020, dan POJK
14/2019.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25
Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310,
SPI320, SPI330 (“SPI”).
17
Page 18
4. Tanggal Efektif Penilaian
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Oktober 2025. Tanggal ini
dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data keuangan EGI yang
KR terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan EGI untuk periode sepuluh bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 yang menjadi dasar penilaian ini.
5. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan
penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi
laporan keuangan EGI yang disusun oleh manajemen EGI. Dalam penyusunan proyeksi laporan
keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja EGI pada tahun-tahun sebelumnya dan
berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. Kami telah melakukan penyesuaian
terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
EGI yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian
yang signifikan yang KR lakukan terhadap target kinerja EGI yang dinilai dan telah mencerminkan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis EGI dan informasi manajemen EGI
terhadap proyeksi laporan keuangan EGI tersebut. Kami juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
EGI dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. Kami tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KR karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR
oleh Perseroan dan EGI atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap,
dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan dan EGI bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
pendapat KR secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian
KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KR.
Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari
laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KR tidak
dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan
penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk
publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan
dan EGI.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status
hukum EGI berdasarkan anggaran dasar EGI.
18
Page 19
6. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas
(discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
(guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh EGI di masa
depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha EGI. Dalam
melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi EGI diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha EGI. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini
dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari
arus kas tersebut.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun
di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan
skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat
digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh EGI.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan
dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan EGI. Tidak tertutup
kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan
hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
pembobotan.
7. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat
KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Oktober 2025 adalah sebesar Rp 283,19 miliar.
B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Berikut adalah ringkasan laporan kewajaran atas Rencana Transaksi dari KR sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi No. 00187/2.0162-00/BS/05/0153/1/XII/2025 tanggal
17 Desember 2025 dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan Blooming Years Pte. Ltd.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
- Rencana BY untuk melakukan penyetoran modal ke dalam Perseroan dalam bentuk selain uang
(inbreng), yaitu berupa saham-saham EGI yang dimiliki oleh BY sebanyak 255.077.189 lembar
saham atau mewakili 48% dari modal ditempatkan dan disetor EGI, dalam rangka PMHMETD I.
- Rencana Perseroan untuk melakukan pembelian atas saham-saham EGI yang dimiliki oleh BY
sebanyak 274.721.610 lembar saham atau mewakili 52% dari modal ditempatkan dan disetor EGI.
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020, POJK 17/2020, dan POJK
14/2019.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta
SPI.
4. Tanggal Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan pada
19
Page 20
tanggal 31 Oktober 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi.
5. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam melaksanakan
analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi
keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran
informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data
dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi disusun
oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut
dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan.
Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja
Perseroan.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan
kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas
status hukum Perseroan dan EGI berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan EGI.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada
dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-
transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada tanggal
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi.
Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang
telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis
dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu
kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang
rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal
terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan
ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan
benar dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
20
Page 21
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar
dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan
pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-
perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda.
6. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KR telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
- Analisis atas Rencana Transaksi;
- Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
- Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.
7. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KR
berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah tidak wajar.
KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMHMETD I
A. Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dengan Memberikan HMETD
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD I dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 238.571.825
saham baru dari simpanan (portepel) Perseroan dengan nilai nominal Rp25,- per saham (“Saham Baru”)
atau sebanyak-banyaknya sebesar 8,36% dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh
oleh Perseroan pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Dalam pelaksanaan PMHMETD I, BY sebagai pemegang saham pengendali Perseroan bermaksud untuk
melaksanakan HMETD yang dimilikinya melalui pelaksanaan Rencana Inbreng sebagai bentuk penyetoran
saham dalam bentuk lain selain uang.
Saham Baru tersebut akan dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk Peraturan I-A. Saham Baru memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham
yang telah disetor penuh lainnya dalam Perseroan termasuk hak suara dan hak untuk menerima dividen.
PMHMETD I akan dilaksanakan setelah diperolehnya: (i) persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB dan
(ii) pernyataan efektif dari OJK atas pernyataan pendaftaran perseroan sehubungan dengan PMHMTED I.
Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari/atau seluruh jumlah
maksimum saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB. Harga pelaksanaan
PMHMTED I akan ditentukan dengan mengacu pada ketentuan persyaratan pencatatan saham tambahan
melalui PMHMTED sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI No. I-A. Ketentuan-ketentuan PMHMTED,
termasuk harga pelaksanaan final dan jumlah final atas Saham Baru yang akan diterbitkan, akan diungkapkan
di dalam prospektus yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMHMETD I
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan RUPSLB kepada para pemegang saham Perseroan atas
rencana PMHMTED I dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 26 Januari 2026. Perseroan akan
mengajukan pernyataan pendaftaran kepada OJK segera setelah rencana PMHMTED I tersebut telah disetujui
oleh para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB, dengan ketentuan bahwa jangka waktu antara tanggal
persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan sesuai
dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK 32/2015.
Perseroan berencana untuk melaksanakan penambahan modal dalam periode tersebut dengan tetap
memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal penyetoran atas
saham dalam bentuk lain selain uang sebagaimana dijelaskan di atas.
21
Page 22
C. Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kinerja Keuangan dan Pemegang
Saham Perseroan
Perseroan memperkirakan bahwa Rencana PMHMETD I kepada pemegang saham Perseroan akan
memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan, yaitu antara lain optimalisasi pengelolaan
aset yang dapat berdampak positif pada kegiatan operasional Perseroan, perbaikan ekuitas Perseroan,
pengembangan bisnis Perseroan dan pada akhirnya PMHMETD tersebut secara keseluruhan akan
memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan.
D. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, berdasarkan Akta No. 7/2025 (sebagaimana
didefinisikan di bawah) junctis Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Multitrend Indo Tbk No. 20 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Herlina, S.H. M.Kn.,
LL.M., Notaris di Jakarta Utara dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0049570.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 12
Agustus 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0166495.AH.01.11.Tahun
2024 tanggal 12 Agustus 2024 dan DPS Perseroan tanggal 30 November 2025 yang diterbitkan oleh PT
Datindo Entrycom selaku BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,- per Saham
Uraian dan Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(dalam Rupiah)
Modal Dasar 10.000.000.000 250.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
a. BY 2.416.077.906 60.401.947.650 92,35
b. Masyarakat di bawah 5% 200.148.800 5.003.720.000 7,65
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.616.226.706 65.405.667.650 100,00
Saham dalam Portepel 7.383.773.294 184.594.332.350
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah PMHMETD
I dengan asumsi seluruh Pemegang Saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru:
Nilai Nominal Rp25,- per Saham
Sebelum Penawaran Umum Perdana
Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Uraian dan Keterangan Saham
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal % Jumlah Saham Nominal %
(dalam Rupiah) (dalam Rupiah)
Modal Dasar 10.000.000.000 250.000.000.000 10.000.000.000 250.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
a. BY 2.416.077.906 60.401.947.650 92,35 2.636.398.306 65.909.957.650 92,35
b. Masyarakat di bawah 5% 200.148.800 5.003.720.000 7,65 218.400.225 5.460.005.625 7,65
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
2.616.226.706 65.405.667.650 100,00 2.854.798.531 71.369.963.275 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 7.383.773.294 184.594.332.350 7.145.201.469 178.630.036.725
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah PMHMETD
I dengan asumsi hanya BY selaku Pemegang Saham Utama yang melaksanakan haknya untuk membeli
Saham Baru:
Nilai Nominal Rp25,- per Saham
Sebelum Penawaran Umum Perdana
Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Uraian dan Keterangan Saham
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal % Jumlah Saham Nominal %
(dalam Rupiah) (dalam Rupiah)
Modal Dasar 10.000.000.000 250.000.000.000 10.000.000.000 250.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
a. BY 2.416.077.906 60.401.947.650 92,35 2.636.398.306 65.909.957.650 92,94
b. Masyarakat di bawah 5% 200.148.800 5.003.720.000 7,65 200.148.800 5.003.720.000 7,06
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
2.616.226.706 65.405.667.650 100,00 2.836.547.106 70.913.677.650 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 7.383.773.294 184.594.332.350 7.163.452.894 179.086.322.350
Dampak pelaksanaan PMHMETD I terhadap pemegang saham Perseroan yang tidak menggunakan HMETD
yang diperolehnya merupakan dilusi atas persentase kepemilikan saham dalam Perseroan sebanyak-
banyaknya sebesar 8,36% (delapan koma tiga enam persen) apabila seluruh HMETD yang diterbitkan
22
Page 23
Perseroan dilaksanakan oleh pemegang HMETD yang berhak.
E. Perkiraan Secara Garis Besar Rencana Penggunaan Dana
Perkiraan secara garis besar rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I setelah dikurangi
biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:
1. Perolehan saham EGI sebanyak 255.077.189 lembar saham atau mewakili 48% dari modal ditempatkan
dan disetor EGI dimana pelaksanaannya dilakukan melalui Rencana Inbreng; dan
2. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja untuk mendukung kegiatan usaha
Perseroan.
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan
dalam rangka PMHMETD I yang akan disediakan kepada pemegang saham pada waktunya, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
F. Bentuk Penyetoran Modal
Penyetoran modal atas pelaksanaan HMETD akan dilaksanakan melalui mekanisme berikut:
1. BY selaku pemegang saham pengendali Perseroan, dengan kepemilikan saat ini sebesar 92,35%
(sembilan puluh dua koma tiga lima persen) akan mengambil bagian atas seluruh HMETD yang menjadi
haknya dengan melakukan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang (inbreng) atas saham-saham
EGI yang dimiliki oleh BY sebanyak 255.077.189 lembar saham atau mewakili 48% dari modal
ditempatkan dan disetor EGI.
Adapun untuk tujuan Keterbukaan Informasi ini, Rencana Inbreng tersebut di atas menggunakan basis
Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025.
2. Bagian pelaksanaan HMETD yang berasal dari porsi publik/masyarakat akan disetorkan kepada Perseroan
dalam bentuk tunai.
PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI
Pihak independen yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
1. Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono (Nexia KPS), akuntan publik yang ditunjuk untuk
membantu Perseroan dalam Laporan Keuangan Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi;
2. Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, selaku penilai independen untuk melakukan penilaian
sehubungan dengan Rencana Transaksi;
3. Tumbuan & Partners, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan sehubungan
dengan Rencana Transaksi;
4. Kantor Notaris Sarah Lyndiani Hudioro, S.H., M.Kn, selaku notaris yang menyiapkan dan membuatkan akta-
akta berita acara RUPSLB Perseroan dan perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Rencana Transaksi; dan
5. PT Datindo Entrycom, selaku BAE yang melaksanakan administrasi saham dalam Rencana PMHMETD.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Rencana Pengambilalihan merupakan Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan merupakan Transaksi Afiliasi namun bukan merupakan Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud POJK 42/2020.
Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan dan
Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan
bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan
informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
23
Page 24
RUPSLB dan RUPS Independen
Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan RUPSLB sehubungan dengan Rencana PMHMETD I dan RUPS
Independen sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan dengan jadwal sebagai berikut:
Peristiwa Tanggal
Pemberitahuan tertulis kepada OJK mengenai mata acara RUPSLB dan 11 Desember 2025
RUPS Independen
Pengumuman kepada pemegang saham Perseroan mengenai RUPSLB dan 18 Desember 2025
RUPS Independen
Keterbukaan Informasi mengenai PMHMETD I dan Rencana 18 Desember 2025
Pengambilalihan
Tanggal DPS yang berhak mengikuti RUPSLB dan RUPS Independen 30 Desember 2025
(Recording Date)
Pemanggilan RUPSLB dan RUPS Independen 2 Januari 2026
Penyelenggaraan RUPSLB dan RUPS Independen 26 Januari 2026
Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Rencana PMHMTED I sebagaimana dimaksud dalam POJK 32/2015, termasuk pemberian
kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan hal-hal lain sehubungan dengan PMHMETD
I, yang mencakup:
(i) Menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I;
(ii) Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD I;
(iii) Melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan PMHMETD I dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
(iv) Melakukan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan PMHMETD I, khususnya ketentuan
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan.
2. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Adapun kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan atas mata acara RUPSLB di atas adalah sebagai
berikut:
a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan
b. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan, Perseroan akan menyelenggarakan RUPS Independen dengan
mata acara:
Persetujuan atas pengambilalihan seluruh atau sebagian besar saham EGI dari BY selaku pemegang saham
Perseroan ("Rencana Pengambilalihan") yang akan dilakukan melalui mekanisme: (i) penyetoran sebagian besar
saham EGI oleh BY dalam setoran modal ke dalam Perseroan dalam bentuk lain selain uang (inbreng) dalam rangka
pelaksanaan PMHMETD oleh Perseroan; dan (ii) pembelian sebagian saham-saham Perusahaan Target oleh
Perseroan dari BY. Adapun Rencana Pengambilalihan tersebut merupakan:
(i) Suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud di dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020; dan
(ii) Suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
Adapun kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan atas mata acara RUPS Independen di atas adalah
sebagai berikut:
a. RUPS Independen dapat dilangsungkan jika RUPS Independen dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen;
dan
b. Keputusan RUPS Independen adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
24
Page 25
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
Perseroan akan meminta persetujuan dari RUPSLB dan RUPS Independen dengan memperhatikan ketentuan POJK
15/2020 dan POJK 14/2025, untuk melakukan PMHMETD I dan Rencana Pengambilalihan sebagaimana diuraikan
dalam Keterbukaan Informasi ini.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan PMHMETD I, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah
ini:
PT Multitrend Indo Tbk
Gedung Menara Era Lt. 14-02
JL. Senen Raya No. 135-137, Senen, Kecamatan Senen,
Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10410
Telp.: (021) 3520 729
Fax.: (021) 3520 729
Situs web: https://multitrendindo.com/id/
E-mail:
corporate.secretary@kanmogroup.com
25
Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Emway Globalindo
p.2 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.3
unresolved
person
Ester Septarini
· Notaris
p.5
unresolved
person
Drs. Wijanto Suwongso
· Notaris
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.7
unresolved
org
Bapepam
p.7 ×2
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×4
unresolved
person
Herlina
· Notaris
p.9 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.9 ×3
unresolved
org
IVC Blooming Years Pte Ltd
p.12 ×2
unresolved
org
Kanmo Global Pte Ltd
p.12
unresolved
person
Ingrid Lannywaty
· Notaris
p.12
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.12
unresolved
person
Rita Alfiana
· Notaris
p.13
unresolved
org
Kusnanto & Rekan
p.17
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.17
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono
p.23
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.23
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.23
unresolved
org
Tumbuan & Partners
p.23
unresolved
person
Kantor Notaris Sarah Lyndiani Hudioro
· Notaris
p.23 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
4453 ms
12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': '1. Rencana Inbreng; dan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '1. Rencana Inbreng; dan',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '269989000000'}