Skip to content
Back to announcement

20251217_TPIA_Pengumuman RUPS_32013756_lamp2.pdf

RUPS notice Needs review TPIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                      PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
                                      Berkedudukan di Jakarta Barat
                                             (“Perseroan”)

                                             PENGUMUMAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN

Dengan ini diumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) di Jakarta, pada hari Senin, 26 Januari 2026.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK No. 15/2020”), serta Pasal 11 ayat (9) dan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan,
pemanggilan Rapat akan diumumkan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, pada hari Jumat, 2 Januari
2026, melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
dan situs web Perseroan (www.chandra-asri.com).

Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakilkan dalam Rapat adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, 30 Desember
2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) dan para Pemegang Saham Perseroan pada
sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham di BEI pada hari Selasa, 30 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 16 POJK No. 15/2020 dan Pasal 11 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, para Pemegang
Saham Perseroan dapat mengusulkan mata acara Rapat apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan oleh seorang atau lebih Pemegang Saham yang mewakili
   paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan
   Perseroan dengan hak suara yang sah;

2. Usulan tersebut telah diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal
   pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Jumat, 26 Desember 2025; dan

3. Usulan tersebut harus: (a) dilakukan dengan itikad baik; (b) mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
   (c) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat; (d) menyertakan alasan dan bahan
   usulan mata acara Rapat; serta (e) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan
   Anggaran Dasar Perseroan.


                                        Jakarta, 18 Desember 2025
                                      PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
                                                  DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.11 MB
Published18 Dec 2025
Pages1
Characters2,596
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org CHANDRA ASRI PACIFIC TBK p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 164 ms 12 Sep 2026 19:45
Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-01-26',
 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result