Back to announcement
20251218_NINE_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32013943_lamp1.pdf
Other Text extracted NINESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
JADWAL PENAWARAN TENDER WAJIB
Tanggal Keterbukaan Informasi : 18 Desember 2025
Periode Penawaran Tender Wajib : 19 Desember 2025 – 18 Januari 2026
Pembayaran Hasil Penawaran Tender Wajib : 27 Januari 2026
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB YANG HARUS
DILAKUKAN SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PERUBAHAN PENGENDALIAN ATAS PERUSAHAAN
TERBUKA, SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 9/2018”)
A
POH HOLDINGS PTE. LTD. (“PENGENDALI BARU”) TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB
DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK PT TECHNO9 INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN
TENDER WAJIB INI DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER
WAJIB INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI DAN/ATAU
LAPORAN YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI.
Pengendali Baru:
POH HOLDINGS PTE. LTD.
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding lainnya
Alamat:
48 Pandan Road
Singapura 609289
Telepon: +65 6898 0009
E-mail: contact@pohgroup.com
Pihak yang ditunjuk oleh Pengendali Baru untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
(“Pihak Yang Ditunjuk”)
PT POH INVESTMENTS INDONESIA
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding
Perseroan:
PT TECHNO9 INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang perdagangan komputer dan perlengkapannya
Kantor Pusat:
Komplek Green Lake City
Rukan Food City Nomor 109
Duri Kosambi – Cengkareng
Jakarta Barat 11750
Telepon: (021) 38764108
Situs web: www.techno9indonesia.com
E-mail: corsec@techno9indonesia.com
Pada tanggal 17 September 2025, Pengendali Baru telah melakukan Pengambilalihan atas Perseroan dengan melakukan pembelian sebanyak
413.345.631 (empat ratus tiga belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus tiga puluh satu) lembar Saham Perseroan sehingga total saham
yang dimiliki oleh Pengendali Baru adalah sebanyak 773.352.631 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus tiga puluh
satu) lembar Saham yang merupakan 35,85% (tiga puluh lima koma delapan lima persen) kepemilikan atas Perseroan dari Heddy Kandou selaku
Pengendali lama dan Noprian Fadli. Sesuai dengan POJK 9/2018, setelah pelaksanaan Pengambilalihan tersebut, Pengendali Baru wajib melakukan
Penawaran Tender Wajib.
Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru melalui PT Poh Investment Indonesia sebagai Pihak Yang Ditunjuk terhadap Pemegang
Saham Yang Berhak dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.288.451.545 (satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus lima puluh satu
ribu lima ratus empat puluh lima) lembar Saham dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) setiap saham Perseroan atau sebanyak-banyaknya sekitar
59,73% (lima puluh sembilan koma tujuh tiga persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, pada Harga Penawaran Tender Wajib
sebesar Rp131 (seratus tiga puluh satu Rupiah) per lembar saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran
Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebanyak-banyaknya Rp168.787.152.395 (seratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus delapan
puluh tujuh juta seratus lima puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh lima Rupiah).
Heddy Kandou dan Noprian Fadli adalah pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru dan karenanya
merupakan pihak yang dikecualikan untuk dibeli sahamnya dalam Penawaran Tender Wajib ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka
1 POJK 9/2018.
PT Poh Investments Indonesia sebagai pihak yang ditunjuk oleh Pengendali Baru dan selaku Pihak Yang Menawarkan menyatakan memiliki dana yang
cukup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini.
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI
RENCANA UNTUK MELIKUIDASI PERSEROAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN
SAHAM (DELISTING) PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN MELAKUKAN PERUBAHAN STATUS
PERSEROAN MENJADI PERUSAHAAN TERTUTUP (GO PRIVATE).
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2025
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:
BAE Berarti Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora.
BEI Berarti PT Bursa Efek Indonesia.
Crossing Berarti transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem Perdagangan
Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System).
Daftar Pemegang Saham Berarti daftar pemegang saham Perseroan yang diterbitkan oleh BAE.
FPTW Berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender wajib,
yang wajib dilengkapi oleh Pemegang Saham Yang Berhak yang bersedia menerima
Penawaran Tender Wajib.
Hari Kerja Berarti hari di mana diselenggarakannya kegiatan saham bank umum di Indonesia
(kecuali Sabtu, Minggu, dan libur nasional).
Harga Penawaran Tender Berarti harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
Wajib Penawaran Tender Wajib yaitu Rp131 (seratus tiga puluh satu Rupiah) per Saham yang
akan dibayarkan secara tunai.
Harga Pengambilalihan Berarti harga Pengambilalihan Saham tertinggi yang dibayarkan oleh Pengendali Baru
Tertinggi sehubungan dengan Pengambilalihan, yaitu sebesar Rp19 (sembilan belas Rupiah) per
lembar saham, dimana Pengendali Baru mengambilalih 35,85% (tiga puluh lima koma
delapan lima persen) kepemilikan dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan.
KSEI Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Keterbukaan Informasi Berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
Menkum Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia.
OJK Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang independen
yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- Undang
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pemegang Saham Yang Berarti pemegang saham dari Perseroan selain dari pihak yang dikecualikan yang berhak
Berhak menjual Saham-Saham miliknya dalam Penawaran Tender Wajib, yang namanya
tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan sebelum berakhirnya periode
Penawaran Tender Wajib. Terkait dengan hal ini, HK dan Noprian Fadli akan dikecualikan
untuk dibeli sahamnya dalam Penawaran Tender Wajib karena merupakan pihak yang
melakukan transaksi dalam transaksi Pengambilalihan.
Pemegang Saham Utama Berarti Pemegang saham Perseroan yang secara langsung atau tidak langsung memiliki
setidaknya 20% (dua puluh persen) dari hak suara atas seluruh Saham yang mempunyai
hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Penawaran Tender Wajib Berarti Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
Pemegang Saham Yang Berhak untuk membeli sebanyak-banyaknya 1.288.451.545
(satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus lima puluh satu ribu lima
ratus empat puluh lima) lembar Saham, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar
Rp131 (seratus tiga puluh satu Rupiah) per Saham, sehingga total harga pembelian
apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali
Baru adalah sebesar Rp168.787.152.395 ( seratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus
delapan puluh tujuh juta seratus lima puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh lima
Rupiah).
Pengambilalihan Berarti Pembelian Saham milik HK dan Noprian Fadli oleh Poh Holdings Pte. Ltd. pada
tanggal 17 September 2025 sebanyak 413.345.631 (empat ratus tiga belas juta tiga ratus
empat puluh lima ribu enam ratus tiga puluh satu) lembar Saham Perseroan sehingga
total saham yang dimiliki oleh Pengendali Baru adalah sebanyak 773.352.631 (tujuh ratus
tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu) Saham
atau setara 35,85% (tiga puluh lima koma delapan lima persen) dari total modal
2
Page 3
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan yang menyebabkan terjadinya
pengambilalihan langsung pada Perseroan.
Pengendali Baru Berarti Poh Holdings Pte. Ltd. selaku pemilik baru atas 773.352.631 (tujuh ratus tujuh
puluh tiga juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu) saham atau
setara 35,85% (tiga puluh lima koma delapan lima persen) dari total modal ditempatkan
dan disetor penuh Perseroan.
Pengumuman Negosiasi Berarti pengumuman yang berkaitan dengan proses negosiasi Pengambilalihan yang
Pengambilalihan telah dilaksanakan sesuai POJK 9/2018 dan dipublikasikan di situs web BEI pada tanggal
20 Desember 2024.
Pengumuman Berarti pengumuman yang berkaitan dengan Pengambilalihan yang dipublikasikan di
Pengambilalihan situs web BEI pada tanggal 17 September 2025.
Periode Penawaran Berarti periode Penawaran Tender Wajib yang dimulai pada tanggal 19 Desember 2025
Tender Wajib dan berakhir pada tanggal 18 Januari 2026.
Perusahaan Efek Yang Berarti PT RHB Sekuritas Indonesia.
Ditunjuk
Perseroan Berarti PT Techno9 Indonesia Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia.
Pihak Yang Ditunjuk Berarti PT Poh Investments Indonesia, suatu perseroan terbuka yang ditunjuk oleh
Pengendali Baru untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib.
POJK 9/2018 Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
POJK 22/2019 Berarti Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang
Transaksi Efek.
Rupiah atau Rp Berarti mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.
Saham Berarti saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor.
Saham Tender Wajib Berarti Saham Publik yang ditawarkan kepada Pengendali Baru pada saat Penawaran
Tender Wajib.
Saham Publik Berarti Saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Perseroan, selain Saham yang
dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018,
yaitu:
1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi
Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
2. Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat
dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
3. Saham yang dimiliki pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan
Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham Perseroan;
4. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
5. Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam Perseroan.
SGD Berarti Dolar Singapura, mata uang yang berlaku secara sah di Singapura.
Tanggal Pembayaran Berarti tanggal pembayaran kepada Pemegang Saham Yang Berhak yang telah
menyampaikan FPTW pada masa Penawaran Tender Wajib yaitu tanggal 27 Januari
2026.
Tanggal Pembukaan Berarti waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan hari pertama di mana
Pemegang Saham Yang Berhak dapat menyerahkan FPTW yaitu pada tanggal 19
Desember 2025.
Tanggal Penutupan Berarti waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan hari terakhir di mana
Pemegang Saham Yang Berhak dapat menyerahkan FPTW yaitu pada tanggal 18
Januari 2026.
SINGKATAN NAMA PIHAK DALAM TRANSAKSI
HK Berarti Heddy Kandou
NINE atau Perseroan Berarti PT Techno9 Indonesia Tbk
POH Berarti Poh Holdings Pte. Ltd.
PII Berarti PT Poh Investments Indonesia
3
Page 4
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 17 September 2025, POH selaku Pengendali Baru telah melakukan pengambilalihan atas Perseroan
dengan melakukan pembelian sebanyak 413.345.631 (empat ratus tiga belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam
ratus tiga puluh satu) lembar Saham Perseroan sehingga total saham yang dimiliki oleh Pengendali Baru adalah
sebanyak 773.352.631 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu) lembar
Saham atau setara dengan 35,85% (tiga puluh lima koma delapan lima persen) dari total modal ditempatkan dan disetor
penuh Perseroan dari HK selaku Pengendali lama dan Noprian Fadli. Pengambilalihan oleh Pengendali Baru
dilaksanakan melalui suatu rangkaian transaksi Crossing, dengan rincian sebagai berikut:
Harga per Total Harga
No. Tanggal Jumlah Saham Pihak Penjual
Saham (Rp) Pembelian (Rp)
1 27 Mei 2025 110.007.000 19,00 Heddy Kandou 2.090.133.000
2 23 Juli 2025 250.000.000 19,00 Heddy Kandou 4.750.000.000
318.360.000 12,00 3.820.320.000
Heddy Kandou
3 17 September 2025 90.554.800 13,00 1.177.212.400
4.430.831 13,00 Noprian Fadli 57.600.803
Total Pengambilalihan 773.352.631 11.895.266.203
Sehubungan dengan Pengambilalihan dan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK 9/2018, Pengendali Baru telah
(i) mengumumkan kepada masyarakat tentang negosiasi pengambilalihan dalam surat Pengumuman Negosiasi
Rencana Pengambilalihan PT Techno9 Indonesia Tbk No. 20241220 tanggal 20 Desember 2024, (ii) mengumumkan
kepada masyarakat tentang Pengambilalihan Perseroan dalam surat Pengumuman atas Pengambilalihan PT Techno9
Indonesia Tbk No. PHPL202509001 tanggal 17 September 2025, dan (iii) menyampaikan Keterbukaan Informasi
Penawaran Tender Wajib kepada OJK dalam waktu paling lambat 2 hari kerja setelah pengumuman Pengambilalihan
sesuai ketentuan Pasal 12 angka (3) POJK 9/2018 melalui Surat Pengantar Penawaran Tender Wajib tanggal 19
September 2025.
Setelah terjadinya Pengambilalihan, terdapat perubahan pemegang saham pengendali Perseroan dari HK menjadi POH,
dimana POH merupakan pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 POJK 9/2018. Oleh
karenanya, POH wajib melakukan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan POJK 9/2018.
Berdasarkan Pasal 8 POJK 9/2018, Pengendali Baru dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan Penawaran Tender
Wajib untuk dan atas nama Pengendali baru dimana pihak lain tersebut merupakan pihak yang sahamnya dimiliki oleh
Pengendali baru lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh baik
secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini, Pengendali Baru menunjuk PII untuk melaksanakan Penawaran
Tender Wajib sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penunjukan No. PHPL20259005 tanggal 25 September 2025. PII
merupakan Perusahaan Anak dari Pengendali Baru dengan kepemilikan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari
modal ditempatkan dan disetor penuh PII. Atas hal tersebut, POH akan tetap menjadi Pengendali Perseroan baik melalui
kepemilikan secara langsung maupun tidak langsung melalui PII setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib.
Pengendali Baru dengan ini menyatakan rencananya untuk mengadakan Penawaran Tender Wajib melalui Pihak Yang
Ditunjuk untuk membeli sebanyak-banyaknya 1.288.451.545 (satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta empat
ratus lima puluh satu ribu lima ratus empat puluh lima) saham atau sebanyak-banyaknya sekitar 59,73% (lima puluh
sembilan koma tujuh tiga persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, dengan Harga Penawaran
Tender Wajib sebesar Rp131 (seratus tiga puluh satu Rupiah) per saham.
Tujuan pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali Baru adalah untuk investasi dan pengembangan usaha dari
Pengendali Baru. Saat ini, Pengendali Baru berencana untuk melanjutkan bisnis yang saat ini dijalankan oleh Perseroan,
melakukan pembaruan serta memperluas cakupan bisnis IT yang saat ini dijalankan, dan melaksanakan rencana aksi
korporasi berupa Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD), sebagaimana telah
memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan dan dituangkan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Techno9 Indonesia Tbk No. 101
Tanggal 30 April 2025.
4
Page 5
II. SYARAT DAN KONDISI PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib
Jumlah saham Pengambilalihan yang dilakukan oleh dan antara Pengendali Baru dan Penjual yaitu HK dan Noprian
Fadli adalah sebanyak 413.345.631 (empat ratus tiga belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus tiga
puluh satu) lembar Saham Perseroan sehingga total saham yang dimiliki oleh Pengendali Baru adalah sebanyak
773.352.631 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu) lembar Saham
atau setara dengan 35,85% (tiga puluh lima koma delapan lima persen) dari total modal ditempatkan dan disetor
penuh Perseroan.
Atas Pengambilalihan tersebut dan sesuai dengan POJK 9/2018, Pengendali Baru melalui Pihak Yang Ditunjuk
berencana untuk melakukan pembelian seluruh Saham Tender Wajib melalui Penawaran Tender Wajib dengan
jumlah sebanyak-banyaknya 1.288.451.545 (satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus lima puluh
satu ribu lima ratus empat puluh lima) lembar Saham atau sebanyak-banyaknya sekitar 59,73% (lima puluh sembilan
koma tujuh tiga persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan. Dalam hal seluruh Pemegang
Saham Yang Berhak akan berpartisipasi secara penuh dengan menjual seluruh Saham Tender Wajib melalui
mekanisme Penawaran Tender Wajib, maka total kepemilikan saham Pengendali Baru baik secara langsung maupun
tidak langsung menjadi sebanyak 2.061.804.176 (dua miliar enam puluh satu juta delapan ratus empat ribu seratus
tujuh puluh enam) Saham atau setara dengan 95,59% (sembilan puluh lima koma lima sembilan persen) dari total
modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah penyelesaian Penawaran Tender Wajib.
2. Harga Penawaran Tender Wajib
Harga Penawaran Tender Wajib ditetapkan sesuai ketentuan dalam POJK 9/2018 yaitu sebesar:
• Harga Pengambilalihan Tertinggi, yaitu sebesar Rp19 (sembilan belas Rupiah) per saham; atau
• Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian Saham yang diperdagangkan di BEI dalam jangka waktu
90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan, namun
berdasarkan Pasal 18 POJK 9/2018 dimana dalam hal dimulainya pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
melebihi batas waktu 6 (enam) bulan setelah pengumuman negosiasi, jangka waktu penentuan harga
Penawaran Tender Wajib bergeser mengikuti jangka waktu pelaksanaan Penawaran Tender Wajib. Perseroan
telah mengumumkan Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan pada tanggal 20 Desember 2024, namun
pelaksanaan Penawaran Tender Wajib baru dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2025 sehingga sudah
melewati batas waktu 6 (enam) bulan setelah Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan. Dalam hal tersebut,
harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian Saham yang diperdagangkan di BEI dalam jangka waktu
90 (sembilan puluh) hari terakhir terhitung sejak tanggal 19 Juni 2025 (“Tanggal Negosiasi Yang Disesuaikan”)
yaitu sebesar Rp130,24 (seratus tiga puluh koma dua empat Rupiah) per saham atau dibulatkan menjadi Rp131
(seratus tiga puluh satu Rupiah) per saham; mana yang lebih tinggi.
Berdasarkan perbandingan harga tersebut dan mengacu pada ketentuan Pasal 17 POJK 9/2018, harga rata-rata dari
harga tertinggi perdagangan harian selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum Tanggal Negosiasi Yang Disesuaikan
lebih tinggi dari Harga Pengambilalihan Tertinggi, sehingga Pengendali Baru menetapkan harga Penawaran Tender
Wajib sebesar Rp131 (seratus tiga puluh satu Rupiah) per saham. Berikut adalah tabel yang menunjukan harga
perdagangan tertinggi untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum Tanggal Negosiasi Yang Disesuaikan
yaitu tanggal 19 Juni 2025:
Harga Harga Harga
No. Tanggal Tertinggi No. Tanggal Tertinggi No. Tanggal Tertinggi
(Rp) (Rp) (Rp)
1 19 Juni 2025 81 31 20 Mei 2025 107 61 20 April 2025
2 18 Juni 2025 85 32 19 Mei 2025 101 62 19 April 2025
3 17 Juni 2025 88 33 18 Mei 2025 63 18 April 2025
4 16 Juni 2025 86 34 17 Mei 2025 64 17 April 2025 143
5 15 Juni 2025 35 16 Mei 2025 101 65 16 April 2025 150
6 14 Juni 2025 36 15 Mei 2025 114 66 15 April 2025 158
7 13 Juni 2025 89 37 14 Mei 2025 117 67 14 April 2025 154
8 12 Juni 2025 89 38 13 Mei 2025 68 13 April 2025
9 11 Juni 2025 90 39 12 Mei 2025 69 12 April 2025
10 10 Juni 2025 94 40 11 Mei 2025 70 11 April 2025 151
11 9 Juni 2025 41 10 Mei 2025 71 10 April 2025 174
12 8 Juni 2025 42 9 Mei 2025 119 72 9 April 2025 174
13 7 Juni 2025 43 8 Mei 2025 122 73 8 April 2025 195
14 6 Juni 2025 44 7 Mei 2025 124 74 7 April 2025
15 5 Juni 2025 93 45 6 Mei 2025 128 75 6 April 2025
16 4 Juni 2025 93 46 5 Mei 2025 142 76 5 April 2025
17 3 Juni 2025 98 47 4 Mei 2025 77 4 April 2025
18 2 Juni 2025 99 48 3 Mei 2025 78 3 April 2025
19 1 Juni 2025 49 2 Mei 2025 170 79 2 April 2025
5
Page 6
Harga Harga Harga
No. Tanggal Tertinggi No. Tanggal Tertinggi No. Tanggal Tertinggi
(Rp) (Rp) (Rp)
20 31 Mei 2025 50 1 Mei 2025 80 1 April 2025
21 30 Mei 2025 51 30 April 2025 157 81 31 Maret 2025
22 29 Mei 2025 52 29 April 2025 143 82 30 Maret 2025
23 28 Mei 2025 90 53 28 April 2025 139 83 29 Maret 2025
24 27 Mei 2025 84 54 27 April 2025 84 28 Maret 2025
25 26 Mei 2025 90 55 26 April 2025 85 27 Maret 2025 218
26 25 Mei 2025 56 25 April 2025 128 86 26 Maret 2025 258
27 24 Mei 2025 57 24 April 2025 128 87 25 Maret 2025 266
28 23 Mei 2025 89 58 23 April 2025 131 88 24 Maret 2025 294
29 22 Mei 2025 92 59 22 April 2025 124 89 23 Maret 2025
30 21 Mei 2025 96 60 21 April 2025 126 90 22 Maret 2025
Keterangan: Sumber: Bursa Efek Indonesia
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 Hari yang dimulai 1 hari setelah pengumuman Keterbukaan Informasi
ini, yaitu dimulai pada pukul 09.00 WIB tanggal 19 Desember 2025 dan berakhir pada pukul 16.00 WIB tanggal 18
Januari 2026.
Setiap Pemegang Saham Yang Berhak yang berniat untuk menjual Sahamnya dalam Perseroan wajib melengkapi
dan mengembalikan FPTW sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur dan
Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib) kepada BAE paling lambat pukul 16.00 WIB pada
Tanggal Penutupan.
4. Mekanisme Pembelian Saham
Transaksi jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme
Crossing di BEI sebagaimana dimaksud dalam POJK 22/2019 dan seluruh pembayaran sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.
5. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi
seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
FPTW akan dilaksanakan selambat-lambatnya 12 (dua belas) Hari Kalender setelah Tanggal Penutupan Penawaran
Tender Wajib yaitu pada tanggal 27 Januari 2026. Pembayaran atas Saham Tender Wajib akan dilakukan dalam
mata uang Rupiah.
6. Persetujuan atau Ketentuan Pemerintah Republik Indonesia
Selain dari surat OJK yang menyatakan Pengendali Baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi ini
sebagaimana disyaratkan dalam POJK 9/2018, tidak ada perizinan, persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan
oleh pemerintah Republik Indonesia, kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak lain yang wajib dipenuhi oleh
Pengendali Baru, sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi Penawaran
Tender Wajib ini, Pengendali Baru tidak menerima gugatan hukum dan keberatan dari pihak manapun dan
Penawaran Tender Wajib ini dan Penawaran Tender Wajib ini juga tidak bertentangan atau melanggar ketentuan
dalam Anggaran Dasar Pengendali Baru.
7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib
Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan
kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Yang Berhak sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib.
6
Page 7
III. LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB, DAN RENCANA ATAS
PERSEROAN
1. Latar Belakang Pengambilalihan saham Perseroan
Berikut adalah struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah
Pengambilalihan Saham Perseroan oleh Pengendali Baru:
Sebelum Pengambilalihan* Setelah Pengambilalihan
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Keterangan
Jumlah Saham Nominal Rp10 % Jumlah Saham Nominal Rp10 %
per saham (Rp) per saham (Rp)
Modal Dasar 4.600.000.000 46.000.000.000 4.600.000.000 46.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Heddy Kandou 502.660.263 5.026.602.630 23,30 93.745.463 937.454.630 4,35
Agatha Nindya 10.000.000 100.000.000 0,46 10.000.000 100.000.000 0,46
Djoni 110.000.000 1.100.000.000 5,10 110.000.000 1.100.000.000 5,10
POH 360.007.000 3.600.070.000 16,69 773.352.631 7.733.526.310 35,85
Noprian Fadli 5.881.192 58.811.920 0,27 1.450.361 14.503.610 0,07
Masyarakat** 1.168.451.545 11.684.515.450 54,17 1.168.451.545 11.684.515.450 54,17
Total Modal Ditempatkan 2.157.000.000 21.570.000.000 100,00 2.157.000.000 21.570.000.000 100,00
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 2.443.000.000 24.430.000.000 2.443.000.000 24.430.000.000
Portepel
Keterangan:
* Berdasarkan DPS per tanggal 31 Agustus 2025 sebagaimana dilaporkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE Perseroan
** Masyarakat masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
Pada tanggal 17 September 2025, Pengendali Baru telah melakukan pembelian atas 413.345.631 (empat ratus tiga
belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus tiga puluh satu) lembar Saham Perseroan sehingga total
Saham yang dimiliki oleh Pengendali Baru adalah sebanyak 773.352.631 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus
lima puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu) lembar Saham Perseroan atau setara 35,85% (tiga puluh lima koma
delapan lima persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan. Pada tanggal yang sama,
Pengendali Baru juga telah mengumumkan Pengumuman Pengambilalihan melalui situs web BEI dan Surat Kabar
Harian Terbit, serta menyampaikan bukti pengumuman dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf
a POJK 9/2018.
Pengambilalihan telah menyebabkan terjadinya perubahan pengendali secara langsung dimana sebelumnya
merupakan HK menjadi POH, sehingga mengharuskan Pengendali Baru untuk melakukan Penawaran Tender Wajib
sesuai dengan ketentuan POJK 9/2018.
Sesuai dengan POJK 9/2018, Pengendali Baru berkewajiban untuk melakukan Penawaran Tender Wajib kecuali
terhadap: (i) saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang melakukan transaksi pengambilalihan dengan
Pengendali Baru; (ii) saham yang dimiliki Pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi
yang sama dari Pengendali Baru; (iii) saham yang dimiliki Pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan
Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham Perusahaan Terbuka yang sama; (iv) saham
yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan (v) saham yang dimiliki oleh Pengendali lain Perusahaan Terbuka
tersebut.
Sesuai dengan POJK 9/2018 Pasal 8, Pengendali Baru dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan Penawaran
Tender Wajib. Pihak lain tersebut merupakan pihak yang sahamnya dimiliki oleh Pengendali Baru lebih dari 50%
(lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh baik secara langsung maupun
tidak langsung. Dalam hal ini, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru melalui Pihak Yang
Ditunjuk terhadap Pemegang Saham Yang Berhak dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.288.451.545 (satu miliar
dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus lima puluh satu ribu lima ratus empat puluh lima) lembar Saham
atau sebanyak-banyaknya sekitar 59,73% (lima puluh sembilan koma tujuh tiga persen) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh Perseroan, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp131 (seratus tiga puluh satu Rupiah) per
Saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh
Pengendali Baru adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp168.787.152.395 (seratus enam puluh delapan miliar tujuh
ratus delapan puluh tujuh juta seratus lima puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh lima Rupiah).
Berikut adalah proforma struktur pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya Penawaran
Tender Wajib dalam hal seluruh Pemegang Saham Yang Berhak menjual sahamnya kepada Pengendali Baru:
Sebelum Pelaksanaan Tender Wajib* Setelah Pelaksanaan Tender Wajib
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Keterangan
Jumlah Saham Nominal Rp10 % Jumlah Saham Nominal Rp10 %
per saham (Rp) per saham (Rp)
Modal Dasar 4.600.000.000 46.000.000.000 4.600.000.000 46.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Heddy Kandou 93.745.463 937.454.630 4,35 93.745.463 937.454.630 4,35
Agatha Nindya 10.000.000 100.000.000 0,46 - - -
Djoni 110.000.000 1.100.000.000 5,10 - - -
Noprian Fadli 1.450.361 14.503.610 0,07 1.450.361 14.503.610 0,07
7
Page 8
POH 773.352.631 7.733.526.310 35,85 773.352.631 7.733.526.310 35,85
PII - - - 1.288.451.545 12.884.515.450 59,73
Masyarakat** 1.168.451.545 11.684.515.450 54,17 - - -
Total Modal Ditempatkan 2.157.000.000 21.570.000.000 100,00 2.157.000.000 21.570.000.000 100,00
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 2.443.000.000 24.430.000.000 2.443.000.000 24.430.000.000
Portepel
Keterangan:
* Berdasarkan DPS per tanggal 26 September 2025 sebagaimana dilaporkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE Perseroan
** Masyarakat masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
Seluruh Saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan merupakan saham biasa atas nama yang
memberikan pemegangnya hak-hak yang sama, termasuk hak untuk mengeluarkan suara, hak memesan efek
terlebih dahulu, serta hak untuk menerima dividen dan saham bonus, sesuai dengan kebijakan Perseroan. Dengan
demikian, Pengendali Baru tidak memegang hak khusus yang melekat pada Sahamnya terkait dengan pengeluaran
suara, hak memesan efek terlebih dahulu, serta hak untuk menerima dividen dan saham bonus selain dari apa yang
telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
2. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Yang Berhak
untuk menjual Saham kepada Pihak Yang Ditunjuk oleh Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.
3. Rencana Pengembangan Pengendali Baru atas Perseroan
Pengendali Baru saat ini berencana untuk melanjutkan bisnis yang saat ini dijalankan oleh Perseroan serta
melakukan pembaruan dan memperluas cakupan usaha IT yang sudah ada, dan melaksanakan rencana aksi
korporasi Perseroan berupa Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD),
sebagaimana telah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
Perseroan dan dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Techno9 Indonesia Tbk Nomor 101 tanggal 30 April 2025.
Hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru tidak memiliki rencana untuk melakukan hal-hal sebagai
berikut atas Perseroan:
a. menghapuskan pencatatan saham Perseroan dari BEI;
b. mengakhiri atau melikuidasi Perseroan; dan
c. mengubah kebijakan dividen Perseroan.
Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal tersebut di atas, Pengendali Baru akan mematuhi
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan Pengambilalihan, tidak terdapat kontrak atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama atau
Pengendali sebelumnya dengan Pengendali Baru yang mengakibatkan adanya (i) penggunaan sumber daya
Perseroan dalam jumlah yang material, (ii) perubahan perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh
Perseroan, atau (iii) perubahan terhadap standar prosedur operasional Perseroan, di mana kontrak atau kegiatan
tersebut merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang
berpengaruh material terhadap Perseroan.
4. Kewajiban Pengalihan Saham Kembali
Dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan kepemilikan saham oleh Pengendali Baru lebih
besar dari 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor Perseroan, Pengendali Baru wajib mengalihkan kembali
saham Perseroan tersebut kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki masyarakat paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari modal disetor Perseroan.
Kewajiban mengalihkan kembali saham Perseroan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) POJK 9/2018
wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran Tender Wajib selesai dilaksanakan.
Kewajiban mengalihkan saham oleh Pengendali Baru sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) POJK 9/2018
tidak berlaku apabila setelah terjadinya Pengambilalihan, Perseroan melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan
terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) POJK 9/2018.
8
Page 9
IV. KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU
1. Riwayat Singkat dan Kantor Pusat
Pengendali Baru merupakan perusahaan yang didirikan pada tanggal 30 Maret 2009 di Singapura dengan nama Poh
Holdings Pte. Ltd. dengan Nomor Perusahaan 200905618Z berdasarkan Sertifikat ACRA tertanggal 30 Maret 2009.
Pengendali Baru memiliki kantor pusat di 48 Pandan Road, Singapura 609289 dengan nomor telepon: +65 6898
0009 dan memiliki alamat e-mail: contact@pohgroup.com.
2. Bidang Usaha
Pengendali Baru bergerak di bidang Aktivitas Perusahaan Holding lainnya (SSIC 64202).
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan Pengendali Baru berdasarkan Sertifikat ACRA tertanggal 30 Maret 2009 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal SGD1 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (SGD) %
Modal Ditempatkan
Poh Kay Ping 1 1 100%
Total Modal Ditempatkan 1 1 100%
4. Pengurusan
Berikut adalah susunan kepengurusan Pengendali Baru sebagai berikut:
Direktur : Poh Kay Ping
5. Hubungan Afiliasi
Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
6. Persetujuan dari Pihak Yang Berwenang
Tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pengendali Baru, yang mewajibkan
Pengendali Baru untuk mendapatkan persetujuan atau memenuhi persyaratan apapun dari instansi berwenang
terkait sehubungan dengan pengambilalihan Perseroan.
7. Informasi lainnya
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
i. Dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
ii. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang
keuangan;
iii. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang
berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek;
iv. Tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan rencana
Penawaran Tender Wajib;
v. Tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum terhadap anggota direksi Pengendali Baru sehubungan
dengan Pengambilalihan Perseroan dan rencana Penawaran Tender Wajib;
vi. Tidak terdapat tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan
Pengambilalihan Perseroan; dan
vii. Tidak terdapat persetujuan yang dibutuhkan oleh Pengendali Baru baik dari pihak yang berwenang maupun
dari pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Selain itu, Pengendali Baru saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun di luar
pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Pengendali Baru.
9
Page 10
V. KETERANGAN TENTANG PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Riwayat Singkat dan Kantor Pusat
PII didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 3 Juli 2025, dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0057764.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 14 Juli 2025 (“Anggaran Dasar PII”).
PII berkantor di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan alamat terdaftar di Wisma Iskandarsyah Blok A No. 10,
Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14, Kel. Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12160.
2. Bidang Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PII, maksud dan tujuan PII adalah untuk menjalankan usaha di bidang
Perusahaan Holding.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PII dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
• KBLI 64200 - Aktivitas Perusahaan Holding
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
dan akuisisi perusahaan.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan PII sebagaimana diuraikan dalam Anggaran Dasar PII adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham %
Rp100.000 per saham (Rp)
Modal Dasar 110.000 11.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Poh Holdings Pte. Ltd. 99.000 9.900.000.000 90,00
Koh Hui Ling 11.000 1.100.000.000 10,00
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 110.000 11.000.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel - -
4. Pengurusan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar PII adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Koh Hui Ling
Direksi
Direktur : Poh Kay Ping
5. Hubungan Afiliasi
PII merupakan Perusahaan Anak dari POH dan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan No. 05 tanggal 9 Juni 2010, dibuat di hadapan Lidya Enywati Tjendra, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan Pengesahan Pendirian Perseroan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-31951.AH.01.01. Tahun 2010 tanggal 23 Juni 2010, dan telah didaftarkan
dalam daftar perseroan No. AHU-0047508.AH.01.09. Tahun 2010 Tanggal 23 Juni 2010.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 36 tanggal 27 April 2023
yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, SH.,M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan,. sebagaimana telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0064099 tanggal 15 Mei 2023 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0089289.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Mei 2023. Perusahaan mulai
beroperasi secara komersial pada tahun 2021. Perusahaan beralamat di Ruko Fatmawati Mas Blok III, Kav. 307-
309, Jl. RS. Fatmawati Raya No. 20, Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.
10
Page 11
Pada tanggal 25 November 2022, Perusahaan telah memperoleh Surat Pernyataan Efektif No. S-243/D.04/2022
dari OJK atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan dalam rangka penawaran umum perdana saham dan pada
tanggal 5 Desember 2022, Perseroan resmi mencatatkan sahamnya pada BEI.
Perseroan berdomisili di Komplek Green Lake City, Rukan Food City Nomor 109, Duri Kosambi, Cengkareng,
Jakarta Barat, Jakarta 11750.
2. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan saat ini pada bidang Perdagangan Komputer dan Perlengkapannya, dimana
Perseroan saat ini juga memiliki solusi layanan yang ditujukan untuk era transformasi digital, mulai dari konsultasi
hingga implementasi, mulai dari pelayanan infrastruktur sampai dengan layanan terkelola.
Berdasarkan pasal 3 anggaran dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang perdagangan,
jasa, perindustrian, percetakan, pengangkutan darat, pertanian, perbengkelan, pembangunan, dan pertambangan
Pada saat ini, Perseroan bergerak dalam bidang perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer.
Kegiatan Usaha Utama:
1. KBLI 46511 - Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer.
Kegiatan Usaha Penunjang:
2. KBLI 58200 - Penerbitan piranti lunak (Software)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak siap pakai (bukan atas dasar pesanan),
seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform sistem operasi.
3. KBLI 62019 - Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya
Kelompok ini mencakup konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem
yang siap pakai lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini biasanya
menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan permasalahan,
dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan
program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau
penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak
sistem (pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan
laman web. Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian konfigurasi
aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan penyesuaian
perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat
lunak dimasukkan dalam subgolongan 47413.
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sesuai dengan DPS Perseroan yang diterbitkan
BAE per tanggal 26 September 2025 adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Rp10 per saham (Rp) %
Modal Dasar 4.600.000.000 46.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Heddy Kandou 93.745.463 937.454.630 4,35
Agatha Nindya 10.000.000 100.000.000 0,46
Djoni 110.000.000 1.100.000.000 5,10
POH 773.352.631 7.733.526.310 35,85
Noprian Fadli 1.450.361 14.503.610 0,07
Masyarakat* 1.168.451.545 11.684.515.450 54,17
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.157.000.000 21.570.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 2.443.000.000 24.430.000.000
Keterangan:
* Masyarakat masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
4. Kepengurusan
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat sesuai dengan Akta Notaris No. 101 tanggal 30 April 2025 yang dibuat
oleh Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Noprian Fadli
Komisaris Independen : Venantius Agung Passinoraga
Direksi
Direktur Utama : Nuzwan Gufron
Direktur : Irwan Dharma Kusuma
Direktur : Merry Kandou
11
Page 12
VII. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Pemohon yang Berhak
Pihak-pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah Pemegang Saham
Yang Berhak yang telah menyelesaikan dan menyerahkan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan
(“Pemohon”). Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah membuka rekening efek
di perusahaan sekuritas/bank kustodian yang terdaftar dalam penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Pemegang saham yang Sahamnya masih dalam bentuk warkat (script) dan berencana untuk ikut serta dalam
Penawaran Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
a. memastikan dan mengkonfirmasi bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam DPS
Perseroan;
b. membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
c. memastikan dan mengkonfirmasi bahwa Saham yang ditawarkan untuk dijual dipindahkan ke dalam rekening
efek dengan cara mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scripless paling lambat
dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 14
Januari 2026;
d. memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif dilakukan melalui perusahaan
efek/bank kustodian, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
e. memastikan bahwa seluruh Saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham yang relevan adalah
berbentuk tanpa warkat (scripless); dan
f. menanggung biaya konversi saham.
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Seluruh Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.
Setiap FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan instruksi tersebut tidak akan diproses dan Pemohon yang
mengajukan FPTW tersebut tidak akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib.
Pemohon dapat memperoleh FPTW dari BAE Perseroan via e-mail sebagaimana disebutkan di bawah ini.
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
Telepon: (021) 2974 5222
E-mail: opr@adimitra-jk.co.id
FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikembalikan kepada BAE melalui email
dalam bentuk scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada Tanggal Pembukaan yaitu pada 19 Desember 2025 dan berakhir
untuk periode 30 (tiga puluh) hari, berakhir pada Tanggal Penutupan yaitu 18 Januari 2026.
4. Penawaran Tender Wajib
Rincian tentang permohonan dan proses implementasi yang berkaitan dengan Penawaran Tender Wajib tercantum
di bawah ini:
a. Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib
Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) salinan asli dan
melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
(i) Pemegang Saham Individual
● Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku; atau
● Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang masih berlaku untuk pemegang saham asing.
(ii) Pemegang Saham Institusi
● Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan Dewan
Komisaris; atau
● Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor (untuk warga negara asing) yang masih berlaku milik
anggota Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi tersebut.
12
Page 13
Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa wajib dibuat dalam format yang
dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, serta wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW.
Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email yang telah tercantum pada poin
VI.2 di atas.
b. Bukti Penerimaan
Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan kepada
BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi
tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.
Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti Penawaran Tender
Wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih
pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan
oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan otomatis diblokir dengan status “Block for
CA” sehingga tidak dapat dipindahkan atau diperdagangkan kecuali instruksi dengan pilihan CASH tersebut
dibatalkan di C-BEST paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib.
Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui menu Corporate
Action/CA Election di C-BEST paling lambat pada tanggal berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib pada
waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh Pemohon
yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya
Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian
dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam paragraf di bawah ini.
c. Pembatalan Permohonan Tender Wajib
Setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib berakhir, setiap Pemohon yang telah menyerahkan FPTW dapat
melakukan pembatalan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib sehubungan dengan Saham yang
relevan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis yang menyatakan alasan pembatalan ke perusahaan
sekuritas/bank kustodian sebelum Periode Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang membatalkan
keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-
BEST melalui perusahaan efek/bank kustodian.
Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham
dari “Block for CA” menjadi “Available”.
d. Verifikasi
Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang
Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi
keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan Keterbukaan Informasi ini, dan memberikan konfirmasi
tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan
Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat.
e. Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari
rekening penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar milik Pengendali Baru sebagai pihak yang
menawarkan.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan pada Tanggal
Pembayaran dan akan dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, bertindak untuk dan atas nama
Pengendali Baru, melalui KSEI.
KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub
Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank kustodian dari Pemohon yang
disetujui. Perusahaan efek/bank kustodian dari masing- masing Pemohon yang disetujui kemudian akan
melakukan pembayaran kepada masing- masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.
f. Biaya Transaksi
Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi
komisi, biaya transaksi bursa efek dan seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh pemohon yang
disetujui sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung
13
Page 14
biaya transaksi sebesar 0,35% (nol koma tiga lima persen) dari Harga Penawaran Tender Wajib.
g. Pembatalan Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi ini diumumkan.
VIII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
1. PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK
PT RHB Sekuritas Indonesia
District 8 - SCBD
Revenue Tower Lt. 11
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon : +62 21 5093 9868
Faksimili : +62 21 5093 9859
E-mail : rhb.id.settlement@rhbgroup.com
Nama PIC : Cicilia Indriwati
Jabatan : Head of Settlement
Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan
pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama
Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama- sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi
kepada KSEI atas Pemohon yang disetujui; (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI;
dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran Saham kepada KSEI.
2. KONSULTAN HUKUM
Hansel Partnership
Equity Tower, Lt. 26 Floor H – SCBD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12920
Telepon : +62 21 5093 3910
Website : www.hansel.law
E-mail : info@hansel.law
Partner : Kausar Dwi Kusuma, S.H., M.H. (STTD. KH-509/PM.02/2023 Tanggal 20 Oktober 2023)
Tugas utama konsultan hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan advis
hukum kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib dan memastikan bahwa Penawaran Tender
Wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3. KUSTODIAN SENTRAL
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 3
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon : +62 21 5299 1099
Faksimili : +62 21 5299 1199
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless)
yang telah dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan
Sahamnya ke dalam rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek
Yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang
disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).
4. BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Jakarta Utara 14250
Telepon : +62 21 2974 5222
Faksimili : +62 21 2928 9961
Email : opr@adimitra-jk.co.id
Nama PIC : Ray Mizard / Alyssia Sabrina
Jabatan : Account Officer
14
Page 15
IX. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat menghubungi:
Biro Administrasi Efek:
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
Telepon: (021) 2974 5222
Faksimili: (021) 2928 9961
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk:
PT RHB Sekuritas Indonesia
District 8 - SCBD, Revenue Tower Lt. 11
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5093 9868
Faksimili: (021) 5093 9859
15
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT TECHNO
p.1 ×8
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1 ×8
unresolved
org
PT POH INVESTMENTS INDONESIA Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT Poh Investment Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Poh Investments Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora.
p.2 ×3
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. Crossing
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Keterbukaan Informasi
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Berarti Poh Holdings Pte. Ltd.
p.3 ×2
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia. Ditunjuk
p.3
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.10 ×8
unresolved
org
Disetor Penuh Poh Holdings Pte. Ltd.
p.10
unresolved
person
Lidya Enywati Tjendra
· Notaris
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office
p.12 ×3
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia District
p.14 ×2
unresolved
person
Kausar Dwi Kusuma
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.