Skip to content
Back to announcement

20251218_NINE_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32013943_lamp1.pdf

Other Text extracted NINE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
                                       JADWAL PENAWARAN TENDER WAJIB
Tanggal Keterbukaan Informasi                        :                                                                      18 Desember 2025
Periode Penawaran Tender Wajib                       :                                                      19 Desember 2025 – 18 Januari 2026
Pembayaran Hasil Penawaran Tender Wajib              :                                                                         27 Januari 2026

   KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB YANG HARUS
    DILAKUKAN SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PERUBAHAN PENGENDALIAN ATAS PERUSAHAAN
      TERBUKA, SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
        9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 9/2018”)
                                                                          A
POH HOLDINGS PTE. LTD. (“PENGENDALI BARU”) TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB
DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK PT TECHNO9 INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN
TENDER WAJIB INI DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER
WAJIB INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI DAN/ATAU
LAPORAN YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI.
                                                              Pengendali Baru:




                                                        POH HOLDINGS PTE. LTD.
                                                            Kegiatan Usaha Utama:
                                               Bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding lainnya
                                                                      Alamat:
                                                                   48 Pandan Road
                                                                 Singapura 609289
                                                              Telepon: +65 6898 0009
                                                           E-mail: contact@pohgroup.com

             Pihak yang ditunjuk oleh Pengendali Baru untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
                                            (“Pihak Yang Ditunjuk”)

                                                  PT POH INVESTMENTS INDONESIA
                                                            Kegiatan Usaha Utama:
                                                   Bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding

                                                                   Perseroan:




                                                      PT TECHNO9 INDONESIA TBK
                                                            Kegiatan Usaha Utama:
                                          Bergerak di bidang perdagangan komputer dan perlengkapannya

                                                                  Kantor Pusat:
                                                              Komplek Green Lake City
                                                             Rukan Food City Nomor 109
                                                             Duri Kosambi – Cengkareng
                                                                 Jakarta Barat 11750
                                                              Telepon: (021) 38764108
                                                       Situs web: www.techno9indonesia.com
                                                       E-mail: corsec@techno9indonesia.com

Pada tanggal 17 September 2025, Pengendali Baru telah melakukan Pengambilalihan atas Perseroan dengan melakukan pembelian sebanyak
413.345.631 (empat ratus tiga belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus tiga puluh satu) lembar Saham Perseroan sehingga total saham
yang dimiliki oleh Pengendali Baru adalah sebanyak 773.352.631 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus tiga puluh
satu) lembar Saham yang merupakan 35,85% (tiga puluh lima koma delapan lima persen) kepemilikan atas Perseroan dari Heddy Kandou selaku
Pengendali lama dan Noprian Fadli. Sesuai dengan POJK 9/2018, setelah pelaksanaan Pengambilalihan tersebut, Pengendali Baru wajib melakukan
Penawaran Tender Wajib.
Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru melalui PT Poh Investment Indonesia sebagai Pihak Yang Ditunjuk terhadap Pemegang
Saham Yang Berhak dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.288.451.545 (satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus lima puluh satu
ribu lima ratus empat puluh lima) lembar Saham dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) setiap saham Perseroan atau sebanyak-banyaknya sekitar
59,73% (lima puluh sembilan koma tujuh tiga persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, pada Harga Penawaran Tender Wajib
sebesar Rp131 (seratus tiga puluh satu Rupiah) per lembar saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran
Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebanyak-banyaknya Rp168.787.152.395 (seratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus delapan
puluh tujuh juta seratus lima puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh lima Rupiah).
Heddy Kandou dan Noprian Fadli adalah pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru dan karenanya
merupakan pihak yang dikecualikan untuk dibeli sahamnya dalam Penawaran Tender Wajib ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka
1 POJK 9/2018.
PT Poh Investments Indonesia sebagai pihak yang ditunjuk oleh Pengendali Baru dan selaku Pihak Yang Menawarkan menyatakan memiliki dana yang
cukup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini.
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI
RENCANA UNTUK MELIKUIDASI PERSEROAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN
SAHAM (DELISTING) PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN MELAKUKAN PERUBAHAN STATUS
PERSEROAN MENJADI PERUSAHAAN TERTUTUP (GO PRIVATE).
                                        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2025
Page 2
                                            DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:

 BAE                          Berarti Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora.

 BEI                          Berarti PT Bursa Efek Indonesia.

 Crossing                     Berarti transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem Perdagangan
                              Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System).

 Daftar Pemegang Saham        Berarti daftar pemegang saham Perseroan yang diterbitkan oleh BAE.

 FPTW                         Berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender wajib,
                              yang wajib dilengkapi oleh Pemegang Saham Yang Berhak yang bersedia menerima
                              Penawaran Tender Wajib.

 Hari Kerja                   Berarti hari di mana diselenggarakannya kegiatan saham bank umum di Indonesia
                              (kecuali Sabtu, Minggu, dan libur nasional).

 Harga Penawaran Tender       Berarti harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
 Wajib                        Penawaran Tender Wajib yaitu Rp131 (seratus tiga puluh satu Rupiah) per Saham yang
                              akan dibayarkan secara tunai.

 Harga Pengambilalihan        Berarti harga Pengambilalihan Saham tertinggi yang dibayarkan oleh Pengendali Baru
 Tertinggi                    sehubungan dengan Pengambilalihan, yaitu sebesar Rp19 (sembilan belas Rupiah) per
                              lembar saham, dimana Pengendali Baru mengambilalih 35,85% (tiga puluh lima koma
                              delapan lima persen) kepemilikan dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
                              Perseroan.

 KSEI                         Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

 Keterbukaan Informasi        Berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.

 Menkum                       Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia.

 OJK                          Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang independen
                              yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
                              dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                              tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- Undang
                              No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

 Pemegang Saham Yang          Berarti pemegang saham dari Perseroan selain dari pihak yang dikecualikan yang berhak
 Berhak                       menjual Saham-Saham miliknya dalam Penawaran Tender Wajib, yang namanya
                              tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan sebelum berakhirnya periode
                              Penawaran Tender Wajib. Terkait dengan hal ini, HK dan Noprian Fadli akan dikecualikan
                              untuk dibeli sahamnya dalam Penawaran Tender Wajib karena merupakan pihak yang
                              melakukan transaksi dalam transaksi Pengambilalihan.

 Pemegang Saham Utama         Berarti Pemegang saham Perseroan yang secara langsung atau tidak langsung memiliki
                              setidaknya 20% (dua puluh persen) dari hak suara atas seluruh Saham yang mempunyai
                              hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
                              sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

 Penawaran Tender Wajib       Berarti Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
                              Pemegang Saham Yang Berhak untuk membeli sebanyak-banyaknya 1.288.451.545
                              (satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus lima puluh satu ribu lima
                              ratus empat puluh lima) lembar Saham, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar
                              Rp131 (seratus tiga puluh satu Rupiah) per Saham, sehingga total harga pembelian
                              apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali
                              Baru adalah sebesar Rp168.787.152.395 ( seratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus
                              delapan puluh tujuh juta seratus lima puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh lima
                              Rupiah).

 Pengambilalihan              Berarti Pembelian Saham milik HK dan Noprian Fadli oleh Poh Holdings Pte. Ltd. pada
                              tanggal 17 September 2025 sebanyak 413.345.631 (empat ratus tiga belas juta tiga ratus
                              empat puluh lima ribu enam ratus tiga puluh satu) lembar Saham Perseroan sehingga
                              total saham yang dimiliki oleh Pengendali Baru adalah sebanyak 773.352.631 (tujuh ratus
                              tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu) Saham
                              atau setara 35,85% (tiga puluh lima koma delapan lima persen) dari total modal


                                                          2
Page 3
                        ditempatkan dan disetor penuh Perseroan              yang     menyebabkan        terjadinya
                        pengambilalihan langsung pada Perseroan.

 Pengendali Baru        Berarti Poh Holdings Pte. Ltd. selaku pemilik baru atas 773.352.631 (tujuh ratus tujuh
                        puluh tiga juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu) saham atau
                        setara 35,85% (tiga puluh lima koma delapan lima persen) dari total modal ditempatkan
                        dan disetor penuh Perseroan.

 Pengumuman Negosiasi   Berarti pengumuman yang berkaitan dengan proses negosiasi Pengambilalihan yang
 Pengambilalihan        telah dilaksanakan sesuai POJK 9/2018 dan dipublikasikan di situs web BEI pada tanggal
                        20 Desember 2024.

 Pengumuman             Berarti pengumuman yang berkaitan dengan Pengambilalihan yang dipublikasikan di
 Pengambilalihan        situs web BEI pada tanggal 17 September 2025.

 Periode Penawaran      Berarti periode Penawaran Tender Wajib yang dimulai pada tanggal 19 Desember 2025
 Tender Wajib           dan berakhir pada tanggal 18 Januari 2026.

 Perusahaan Efek Yang   Berarti PT RHB Sekuritas Indonesia.
 Ditunjuk

 Perseroan              Berarti PT Techno9 Indonesia Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan
                        hukum negara Republik Indonesia.

 Pihak Yang Ditunjuk    Berarti PT Poh Investments Indonesia, suatu perseroan terbuka yang ditunjuk oleh
                        Pengendali Baru untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib.

 POJK 9/2018            Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018            tanggal   27   Juli   2018     tentang
                        Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

 POJK 22/2019           Berarti Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang
                        Transaksi Efek.

 Rupiah atau Rp         Berarti mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.

 Saham                  Berarti saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor.

 Saham Tender Wajib     Berarti Saham Publik yang ditawarkan kepada Pengendali Baru pada saat Penawaran
                        Tender Wajib.

 Saham Publik           Berarti Saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Perseroan, selain Saham yang
                        dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018,
                        yaitu:
                          1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi
                               Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
                          2. Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat
                               dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
                          3. Saham yang dimiliki pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan
                               Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham Perseroan;
                          4. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
                          5. Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam Perseroan.

 SGD                    Berarti Dolar Singapura, mata uang yang berlaku secara sah di Singapura.

 Tanggal Pembayaran     Berarti tanggal pembayaran kepada Pemegang Saham Yang Berhak yang telah
                        menyampaikan FPTW pada masa Penawaran Tender Wajib yaitu tanggal 27 Januari
                        2026.

 Tanggal Pembukaan      Berarti waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan hari pertama di mana
                        Pemegang Saham Yang Berhak dapat menyerahkan FPTW yaitu pada tanggal 19
                        Desember 2025.

 Tanggal Penutupan      Berarti waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan hari terakhir di mana
                        Pemegang Saham Yang Berhak dapat menyerahkan FPTW yaitu pada tanggal 18
                        Januari 2026.

SINGKATAN NAMA PIHAK DALAM TRANSAKSI
  HK                    Berarti Heddy Kandou
  NINE atau Perseroan   Berarti PT Techno9 Indonesia Tbk
  POH                   Berarti Poh Holdings Pte. Ltd.
  PII                   Berarti PT Poh Investments Indonesia




                                                    3
Page 4
                                                 I.   PENDAHULUAN

Pada tanggal 17 September 2025, POH selaku Pengendali Baru telah melakukan pengambilalihan atas Perseroan
dengan melakukan pembelian sebanyak 413.345.631 (empat ratus tiga belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam
ratus tiga puluh satu) lembar Saham Perseroan sehingga total saham yang dimiliki oleh Pengendali Baru adalah
sebanyak 773.352.631 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu) lembar
Saham atau setara dengan 35,85% (tiga puluh lima koma delapan lima persen) dari total modal ditempatkan dan disetor
penuh Perseroan dari HK selaku Pengendali lama dan Noprian Fadli. Pengambilalihan oleh Pengendali Baru
dilaksanakan melalui suatu rangkaian transaksi Crossing, dengan rincian sebagai berikut:

                                                        Harga per                                   Total Harga
 No.         Tanggal            Jumlah Saham                               Pihak Penjual
                                                       Saham (Rp)                                  Pembelian (Rp)
  1    27 Mei 2025                   110.007.000               19,00       Heddy Kandou                2.090.133.000
  2    23 Juli 2025                  250.000.000               19,00       Heddy Kandou                4.750.000.000
                                     318.360.000               12,00                                   3.820.320.000
                                                                           Heddy Kandou
  3    17 September 2025              90.554.800               13,00                                   1.177.212.400
                                       4.430.831               13,00        Noprian Fadli                 57.600.803
 Total Pengambilalihan               773.352.631                                                      11.895.266.203

Sehubungan dengan Pengambilalihan dan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK 9/2018, Pengendali Baru telah
(i) mengumumkan kepada masyarakat tentang negosiasi pengambilalihan dalam surat Pengumuman Negosiasi
Rencana Pengambilalihan PT Techno9 Indonesia Tbk No. 20241220 tanggal 20 Desember 2024, (ii) mengumumkan
kepada masyarakat tentang Pengambilalihan Perseroan dalam surat Pengumuman atas Pengambilalihan PT Techno9
Indonesia Tbk No. PHPL202509001 tanggal 17 September 2025, dan (iii) menyampaikan Keterbukaan Informasi
Penawaran Tender Wajib kepada OJK dalam waktu paling lambat 2 hari kerja setelah pengumuman Pengambilalihan
sesuai ketentuan Pasal 12 angka (3) POJK 9/2018 melalui Surat Pengantar Penawaran Tender Wajib tanggal 19
September 2025.

Setelah terjadinya Pengambilalihan, terdapat perubahan pemegang saham pengendali Perseroan dari HK menjadi POH,
dimana POH merupakan pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 POJK 9/2018. Oleh
karenanya, POH wajib melakukan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan POJK 9/2018.

Berdasarkan Pasal 8 POJK 9/2018, Pengendali Baru dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan Penawaran Tender
Wajib untuk dan atas nama Pengendali baru dimana pihak lain tersebut merupakan pihak yang sahamnya dimiliki oleh
Pengendali baru lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh baik
secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini, Pengendali Baru menunjuk PII untuk melaksanakan Penawaran
Tender Wajib sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penunjukan No. PHPL20259005 tanggal 25 September 2025. PII
merupakan Perusahaan Anak dari Pengendali Baru dengan kepemilikan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari
modal ditempatkan dan disetor penuh PII. Atas hal tersebut, POH akan tetap menjadi Pengendali Perseroan baik melalui
kepemilikan secara langsung maupun tidak langsung melalui PII setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib.

Pengendali Baru dengan ini menyatakan rencananya untuk mengadakan Penawaran Tender Wajib melalui Pihak Yang
Ditunjuk untuk membeli sebanyak-banyaknya 1.288.451.545 (satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta empat
ratus lima puluh satu ribu lima ratus empat puluh lima) saham atau sebanyak-banyaknya sekitar 59,73% (lima puluh
sembilan koma tujuh tiga persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, dengan Harga Penawaran
Tender Wajib sebesar Rp131 (seratus tiga puluh satu Rupiah) per saham.

Tujuan pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali Baru adalah untuk investasi dan pengembangan usaha dari
Pengendali Baru. Saat ini, Pengendali Baru berencana untuk melanjutkan bisnis yang saat ini dijalankan oleh Perseroan,
melakukan pembaruan serta memperluas cakupan bisnis IT yang saat ini dijalankan, dan melaksanakan rencana aksi
korporasi berupa Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD), sebagaimana telah
memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan dan dituangkan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Techno9 Indonesia Tbk No. 101
Tanggal 30 April 2025.




                                                          4
Page 5
                             II.   SYARAT DAN KONDISI PENAWARAN TENDER WAJIB

1.   Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib

     Jumlah saham Pengambilalihan yang dilakukan oleh dan antara Pengendali Baru dan Penjual yaitu HK dan Noprian
     Fadli adalah sebanyak 413.345.631 (empat ratus tiga belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus tiga
     puluh satu) lembar Saham Perseroan sehingga total saham yang dimiliki oleh Pengendali Baru adalah sebanyak
     773.352.631 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu) lembar Saham
     atau setara dengan 35,85% (tiga puluh lima koma delapan lima persen) dari total modal ditempatkan dan disetor
     penuh Perseroan.

     Atas Pengambilalihan tersebut dan sesuai dengan POJK 9/2018, Pengendali Baru melalui Pihak Yang Ditunjuk
     berencana untuk melakukan pembelian seluruh Saham Tender Wajib melalui Penawaran Tender Wajib dengan
     jumlah sebanyak-banyaknya 1.288.451.545 (satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus lima puluh
     satu ribu lima ratus empat puluh lima) lembar Saham atau sebanyak-banyaknya sekitar 59,73% (lima puluh sembilan
     koma tujuh tiga persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan. Dalam hal seluruh Pemegang
     Saham Yang Berhak akan berpartisipasi secara penuh dengan menjual seluruh Saham Tender Wajib melalui
     mekanisme Penawaran Tender Wajib, maka total kepemilikan saham Pengendali Baru baik secara langsung maupun
     tidak langsung menjadi sebanyak 2.061.804.176 (dua miliar enam puluh satu juta delapan ratus empat ribu seratus
     tujuh puluh enam) Saham atau setara dengan 95,59% (sembilan puluh lima koma lima sembilan persen) dari total
     modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah penyelesaian Penawaran Tender Wajib.

2.   Harga Penawaran Tender Wajib

     Harga Penawaran Tender Wajib ditetapkan sesuai ketentuan dalam POJK 9/2018 yaitu sebesar:
     • Harga Pengambilalihan Tertinggi, yaitu sebesar Rp19 (sembilan belas Rupiah) per saham; atau
     • Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian Saham yang diperdagangkan di BEI dalam jangka waktu
         90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan, namun
         berdasarkan Pasal 18 POJK 9/2018 dimana dalam hal dimulainya pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
         melebihi batas waktu 6 (enam) bulan setelah pengumuman negosiasi, jangka waktu penentuan harga
         Penawaran Tender Wajib bergeser mengikuti jangka waktu pelaksanaan Penawaran Tender Wajib. Perseroan
         telah mengumumkan Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan pada tanggal 20 Desember 2024, namun
         pelaksanaan Penawaran Tender Wajib baru dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2025 sehingga sudah
         melewati batas waktu 6 (enam) bulan setelah Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan. Dalam hal tersebut,
         harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian Saham yang diperdagangkan di BEI dalam jangka waktu
         90 (sembilan puluh) hari terakhir terhitung sejak tanggal 19 Juni 2025 (“Tanggal Negosiasi Yang Disesuaikan”)
         yaitu sebesar Rp130,24 (seratus tiga puluh koma dua empat Rupiah) per saham atau dibulatkan menjadi Rp131
         (seratus tiga puluh satu Rupiah) per saham; mana yang lebih tinggi.

     Berdasarkan perbandingan harga tersebut dan mengacu pada ketentuan Pasal 17 POJK 9/2018, harga rata-rata dari
     harga tertinggi perdagangan harian selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum Tanggal Negosiasi Yang Disesuaikan
     lebih tinggi dari Harga Pengambilalihan Tertinggi, sehingga Pengendali Baru menetapkan harga Penawaran Tender
     Wajib sebesar Rp131 (seratus tiga puluh satu Rupiah) per saham. Berikut adalah tabel yang menunjukan harga
     perdagangan tertinggi untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum Tanggal Negosiasi Yang Disesuaikan
     yaitu tanggal 19 Juni 2025:

                                    Harga                                 Harga                                   Harga
       No.         Tanggal         Tertinggi   No.        Tanggal        Tertinggi    No.        Tanggal         Tertinggi
                                     (Rp)                                  (Rp)                                    (Rp)
        1        19 Juni 2025             81   31       20 Mei 2025            107    61       20 April 2025
        2        18 Juni 2025             85   32       19 Mei 2025            101    62       19 April 2025
        3        17 Juni 2025             88   33       18 Mei 2025                   63       18 April 2025
        4        16 Juni 2025             86   34       17 Mei 2025                   64       17 April 2025          143
        5        15 Juni 2025                  35       16 Mei 2025            101    65       16 April 2025          150
        6        14 Juni 2025                  36       15 Mei 2025            114    66       15 April 2025          158
        7        13 Juni 2025            89    37       14 Mei 2025            117    67       14 April 2025          154
        8        12 Juni 2025            89    38       13 Mei 2025                   68       13 April 2025
        9        11 Juni 2025            90    39       12 Mei 2025                   69       12 April 2025
       10        10 Juni 2025            94    40       11 Mei 2025                   70       11 April 2025          151
       11        9 Juni 2025                   41       10 Mei 2025                   71       10 April 2025          174
       12        8 Juni 2025                   42       9 Mei 2025             119    72       9 April 2025           174
       13        7 Juni 2025                   43       8 Mei 2025             122    73       8 April 2025           195
       14        6 Juni 2025                   44       7 Mei 2025             124    74       7 April 2025
       15        5 Juni 2025             93    45       6 Mei 2025             128    75       6 April 2025
       16        4 Juni 2025             93    46       5 Mei 2025             142    76       5 April 2025
       17        3 Juni 2025             98    47       4 Mei 2025                    77       4 April 2025
       18        2 Juni 2025             99    48       3 Mei 2025                    78       3 April 2025
       19        1 Juni 2025                   49       2 Mei 2025             170    79       2 April 2025


                                                            5
Page 6
                                  Harga                              Harga                                   Harga
       No.          Tanggal      Tertinggi   No.      Tanggal       Tertinggi   No.       Tanggal           Tertinggi
                                   (Rp)                               (Rp)                                    (Rp)
       20          31 Mei 2025               50      1 Mei 2025                 80       1 April 2025
       21          30 Mei 2025               51     30 April 2025         157   81      31 Maret 2025
       22          29 Mei 2025               52     29 April 2025         143   82      30 Maret 2025
       23          28 Mei 2025         90    53     28 April 2025         139   83      29 Maret 2025
       24          27 Mei 2025         84    54     27 April 2025               84      28 Maret 2025
       25          26 Mei 2025         90    55     26 April 2025               85      27 Maret 2025             218
       26          25 Mei 2025               56     25 April 2025         128   86      26 Maret 2025             258
       27          24 Mei 2025               57     24 April 2025         128   87      25 Maret 2025             266
       28          23 Mei 2025         89    58     23 April 2025         131   88      24 Maret 2025             294
       29          22 Mei 2025         92    59     22 April 2025         124   89      23 Maret 2025
       30          21 Mei 2025         96    60     21 April 2025         126   90      22 Maret 2025
     Keterangan:                                                                          Sumber: Bursa Efek Indonesia

3.   Periode Penawaran Tender Wajib

     Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 Hari yang dimulai 1 hari setelah pengumuman Keterbukaan Informasi
     ini, yaitu dimulai pada pukul 09.00 WIB tanggal 19 Desember 2025 dan berakhir pada pukul 16.00 WIB tanggal 18
     Januari 2026.

     Setiap Pemegang Saham Yang Berhak yang berniat untuk menjual Sahamnya dalam Perseroan wajib melengkapi
     dan mengembalikan FPTW sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur dan
     Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib) kepada BAE paling lambat pukul 16.00 WIB pada
     Tanggal Penutupan.

4.   Mekanisme Pembelian Saham

     Transaksi jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme
     Crossing di BEI sebagaimana dimaksud dalam POJK 22/2019 dan seluruh pembayaran sehubungan dengan
     Penawaran Tender Wajib akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.

5.   Tanggal Pembayaran

     Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi
     seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
     FPTW akan dilaksanakan selambat-lambatnya 12 (dua belas) Hari Kalender setelah Tanggal Penutupan Penawaran
     Tender Wajib yaitu pada tanggal 27 Januari 2026. Pembayaran atas Saham Tender Wajib akan dilakukan dalam
     mata uang Rupiah.

6.   Persetujuan atau Ketentuan Pemerintah Republik Indonesia

     Selain dari surat OJK yang menyatakan Pengendali Baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi ini
     sebagaimana disyaratkan dalam POJK 9/2018, tidak ada perizinan, persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan
     oleh pemerintah Republik Indonesia, kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak lain yang wajib dipenuhi oleh
     Pengendali Baru, sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.

     Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi Penawaran
     Tender Wajib ini, Pengendali Baru tidak menerima gugatan hukum dan keberatan dari pihak manapun dan
     Penawaran Tender Wajib ini dan Penawaran Tender Wajib ini juga tidak bertentangan atau melanggar ketentuan
     dalam Anggaran Dasar Pengendali Baru.

7.   Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib

     Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan
     kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Yang Berhak sehubungan dengan
     Penawaran Tender Wajib.




                                                        6
Page 7
 III. LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB, DAN RENCANA ATAS
                                         PERSEROAN

1.   Latar Belakang Pengambilalihan saham Perseroan

     Berikut adalah struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah
     Pengambilalihan Saham Perseroan oleh Pengendali Baru:

                                              Sebelum Pengambilalihan*                                Setelah Pengambilalihan
                                                        Jumlah Nilai                                            Jumlah Nilai
             Keterangan
                                      Jumlah Saham     Nominal Rp10               %          Jumlah Saham      Nominal Rp10       %
                                                      per saham (Rp)                                          per saham (Rp)
      Modal Dasar                      4.600.000.000    46.000.000.000                        4.600.000.000     46.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan
        Disetor Penuh
        Heddy Kandou                     502.660.263        5.026.602.630         23,30          93.745.463        937.454.630     4,35
        Agatha Nindya                     10.000.000          100.000.000          0,46          10.000.000        100.000.000     0,46
        Djoni                            110.000.000        1.100.000.000          5,10         110.000.000      1.100.000.000     5,10
        POH                              360.007.000        3.600.070.000         16,69         773.352.631      7.733.526.310    35,85
        Noprian Fadli                      5.881.192           58.811.920          0,27           1.450.361         14.503.610     0,07
        Masyarakat**                   1.168.451.545       11.684.515.450         54,17       1.168.451.545     11.684.515.450    54,17
      Total Modal Ditempatkan          2.157.000.000       21.570.000.000        100,00       2.157.000.000     21.570.000.000   100,00
        dan Disetor Penuh
      Jumlah Saham dalam               2.443.000.000       24.430.000.000                     2.443.000.000     24.430.000.000
        Portepel
     Keterangan:
     * Berdasarkan DPS per tanggal 31 Agustus 2025 sebagaimana dilaporkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE Perseroan
     ** Masyarakat masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%

     Pada tanggal 17 September 2025, Pengendali Baru telah melakukan pembelian atas 413.345.631 (empat ratus tiga
     belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus tiga puluh satu) lembar Saham Perseroan sehingga total
     Saham yang dimiliki oleh Pengendali Baru adalah sebanyak 773.352.631 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus
     lima puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu) lembar Saham Perseroan atau setara 35,85% (tiga puluh lima koma
     delapan lima persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan. Pada tanggal yang sama,
     Pengendali Baru juga telah mengumumkan Pengumuman Pengambilalihan melalui situs web BEI dan Surat Kabar
     Harian Terbit, serta menyampaikan bukti pengumuman dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf
     a POJK 9/2018.

     Pengambilalihan telah menyebabkan terjadinya perubahan pengendali secara langsung dimana sebelumnya
     merupakan HK menjadi POH, sehingga mengharuskan Pengendali Baru untuk melakukan Penawaran Tender Wajib
     sesuai dengan ketentuan POJK 9/2018.

     Sesuai dengan POJK 9/2018, Pengendali Baru berkewajiban untuk melakukan Penawaran Tender Wajib kecuali
     terhadap: (i) saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang melakukan transaksi pengambilalihan dengan
     Pengendali Baru; (ii) saham yang dimiliki Pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi
     yang sama dari Pengendali Baru; (iii) saham yang dimiliki Pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan
     Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham Perusahaan Terbuka yang sama; (iv) saham
     yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan (v) saham yang dimiliki oleh Pengendali lain Perusahaan Terbuka
     tersebut.

     Sesuai dengan POJK 9/2018 Pasal 8, Pengendali Baru dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan Penawaran
     Tender Wajib. Pihak lain tersebut merupakan pihak yang sahamnya dimiliki oleh Pengendali Baru lebih dari 50%
     (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh baik secara langsung maupun
     tidak langsung. Dalam hal ini, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru melalui Pihak Yang
     Ditunjuk terhadap Pemegang Saham Yang Berhak dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.288.451.545 (satu miliar
     dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus lima puluh satu ribu lima ratus empat puluh lima) lembar Saham
     atau sebanyak-banyaknya sekitar 59,73% (lima puluh sembilan koma tujuh tiga persen) dari modal ditempatkan dan
     disetor penuh Perseroan, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp131 (seratus tiga puluh satu Rupiah) per
     Saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh
     Pengendali Baru adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp168.787.152.395 (seratus enam puluh delapan miliar tujuh
     ratus delapan puluh tujuh juta seratus lima puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh lima Rupiah).

     Berikut adalah proforma struktur pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya Penawaran
     Tender Wajib dalam hal seluruh Pemegang Saham Yang Berhak menjual sahamnya kepada Pengendali Baru:

                                          Sebelum Pelaksanaan Tender Wajib*                       Setelah Pelaksanaan Tender Wajib
                                                         Jumlah Nilai                                            Jumlah Nilai
             Keterangan
                                      Jumlah Saham      Nominal Rp10        %                Jumlah Saham       Nominal Rp10       %
                                                       per saham (Rp)                                          per saham (Rp)
      Modal Dasar                      4.600.000.000     46.000.000.000                       4.600.000.000      46.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan
        Disetor Penuh
        Heddy Kandou                      93.745.463          937.454.630             4,35       93.745.463        937.454.630     4,35
        Agatha Nindya                     10.000.000          100.000.000             0,46                -                  -        -
        Djoni                            110.000.000        1.100.000.000             5,10                -                  -        -
        Noprian Fadli                      1.450.361           14.503.610             0,07        1.450.361         14.503.610     0,07

                                                                     7
Page 8
        POH                              773.352.631        7.733.526.310         35,85      773.352.631        7.733.526.310     35,85
        PII                                        -                    -             -    1.288.451.545       12.884.515.450     59,73
        Masyarakat**                   1.168.451.545       11.684.515.450         54,17                -                    -         -
      Total Modal Ditempatkan          2.157.000.000       21.570.000.000        100,00    2.157.000.000       21.570.000.000    100,00
        dan Disetor Penuh
      Jumlah Saham dalam               2.443.000.000       24.430.000.000                  2.443.000.000       24.430.000.000
        Portepel
     Keterangan:
     * Berdasarkan DPS per tanggal 26 September 2025 sebagaimana dilaporkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE Perseroan
     ** Masyarakat masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%

     Seluruh Saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan merupakan saham biasa atas nama yang
     memberikan pemegangnya hak-hak yang sama, termasuk hak untuk mengeluarkan suara, hak memesan efek
     terlebih dahulu, serta hak untuk menerima dividen dan saham bonus, sesuai dengan kebijakan Perseroan. Dengan
     demikian, Pengendali Baru tidak memegang hak khusus yang melekat pada Sahamnya terkait dengan pengeluaran
     suara, hak memesan efek terlebih dahulu, serta hak untuk menerima dividen dan saham bonus selain dari apa yang
     telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.

2.   Tujuan Penawaran Tender Wajib

     Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Yang Berhak
     untuk menjual Saham kepada Pihak Yang Ditunjuk oleh Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.

3.   Rencana Pengembangan Pengendali Baru atas Perseroan

     Pengendali Baru saat ini berencana untuk melanjutkan bisnis yang saat ini dijalankan oleh Perseroan serta
     melakukan pembaruan dan memperluas cakupan usaha IT yang sudah ada, dan melaksanakan rencana aksi
     korporasi Perseroan berupa Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD),
     sebagaimana telah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
     Perseroan dan dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
     Techno9 Indonesia Tbk Nomor 101 tanggal 30 April 2025.

     Hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru tidak memiliki rencana untuk melakukan hal-hal sebagai
     berikut atas Perseroan:
     a.   menghapuskan pencatatan saham Perseroan dari BEI;
     b.   mengakhiri atau melikuidasi Perseroan; dan
     c.   mengubah kebijakan dividen Perseroan.

     Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal tersebut di atas, Pengendali Baru akan mematuhi
     peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

     Sehubungan dengan Pengambilalihan, tidak terdapat kontrak atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama atau
     Pengendali sebelumnya dengan Pengendali Baru yang mengakibatkan adanya (i) penggunaan sumber daya
     Perseroan dalam jumlah yang material, (ii) perubahan perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh
     Perseroan, atau (iii) perubahan terhadap standar prosedur operasional Perseroan, di mana kontrak atau kegiatan
     tersebut merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang
     berpengaruh material terhadap Perseroan.

4.   Kewajiban Pengalihan Saham Kembali

     Dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan kepemilikan saham oleh Pengendali Baru lebih
     besar dari 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor Perseroan, Pengendali Baru wajib mengalihkan kembali
     saham Perseroan tersebut kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki masyarakat paling sedikit 20% (dua
     puluh persen) dari modal disetor Perseroan.

     Kewajiban mengalihkan kembali saham Perseroan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) POJK 9/2018
     wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran Tender Wajib selesai dilaksanakan.

     Kewajiban mengalihkan saham oleh Pengendali Baru sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) POJK 9/2018
     tidak berlaku apabila setelah terjadinya Pengambilalihan, Perseroan melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan
     terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) POJK 9/2018.




                                                                     8
Page 9
                                 IV. KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU

1.   Riwayat Singkat dan Kantor Pusat

     Pengendali Baru merupakan perusahaan yang didirikan pada tanggal 30 Maret 2009 di Singapura dengan nama Poh
     Holdings Pte. Ltd. dengan Nomor Perusahaan 200905618Z berdasarkan Sertifikat ACRA tertanggal 30 Maret 2009.

     Pengendali Baru memiliki kantor pusat di 48 Pandan Road, Singapura 609289 dengan nomor telepon: +65 6898
     0009 dan memiliki alamat e-mail: contact@pohgroup.com.

2.   Bidang Usaha

     Pengendali Baru bergerak di bidang Aktivitas Perusahaan Holding lainnya (SSIC 64202).

3.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan Pengendali Baru berdasarkan Sertifikat ACRA tertanggal 30 Maret 2009 adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal SGD1 per saham
         Nama Pemegang Saham
                                              Jumlah Saham             Jumlah Nilai Nominal (SGD)              %
      Modal Ditempatkan
        Poh Kay Ping                                            1                                     1          100%
      Total Modal Ditempatkan                                   1                                     1          100%

4.   Pengurusan

     Berikut adalah susunan kepengurusan Pengendali Baru sebagai berikut:
        Direktur                         : Poh Kay Ping

5.   Hubungan Afiliasi

     Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

6.   Persetujuan dari Pihak Yang Berwenang

     Tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pengendali Baru, yang mewajibkan
     Pengendali Baru untuk mendapatkan persetujuan atau memenuhi persyaratan apapun dari instansi berwenang
     terkait sehubungan dengan pengambilalihan Perseroan.

7.   Informasi lainnya

     Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
       i. Dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan peraturan
            perundang-undangan yang berlaku;
       ii. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang
            keuangan;
       iii. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang
            berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek;
       iv. Tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan rencana
            Penawaran Tender Wajib;
       v. Tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum terhadap anggota direksi Pengendali Baru sehubungan
            dengan Pengambilalihan Perseroan dan rencana Penawaran Tender Wajib;
       vi. Tidak terdapat tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan
            Pengambilalihan Perseroan; dan
       vii. Tidak terdapat persetujuan yang dibutuhkan oleh Pengendali Baru baik dari pihak yang berwenang maupun
            dari pihak-pihak lain yang berkepentingan.

     Selain itu, Pengendali Baru saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun di luar
     pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Pengendali Baru.




                                                           9
Page 10
             V.   KETERANGAN TENTANG PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN TENDER WAJIB

1.    Riwayat Singkat dan Kantor Pusat

      PII didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 3 Juli 2025, dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn.,
      Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
      0057764.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 14 Juli 2025 (“Anggaran Dasar PII”).

      PII berkantor di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan alamat terdaftar di Wisma Iskandarsyah Blok A No. 10,
      Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12 – 14, Kel. Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12160.

2.    Bidang Usaha

      Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PII, maksud dan tujuan PII adalah untuk menjalankan usaha di bidang
      Perusahaan Holding.

      Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PII dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
        • KBLI 64200 - Aktivitas Perusahaan Holding
           Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
           menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
           tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
           mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
           dan akuisisi perusahaan.

3.    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

      Struktur permodalan PII sebagaimana diuraikan dalam Anggaran Dasar PII adalah sebagai berikut:

                                                                                Jumlah Nilai Nominal
                       Keterangan                        Jumlah Saham                                             %
                                                                              Rp100.000 per saham (Rp)
       Modal Dasar                                                 110.000               11.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
         Poh Holdings Pte. Ltd.                                     99.000                 9.900.000.000               90,00
         Koh Hui Ling                                               11.000                 1.100.000.000               10,00
       Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   110.000                11.000.000.000              100,00
       Jumlah Saham dalam Portepel                                       -                             -

4.    Pengurusan

      Susunan Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar PII adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris

      Komisaris             : Koh Hui Ling

      Direksi

      Direktur              : Poh Kay Ping

5.    Hubungan Afiliasi

      PII merupakan Perusahaan Anak dari POH dan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

                                      VI.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

 1.    Riwayat Singkat

       Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta
       Pendirian Perseroan No. 05 tanggal 9 Juni 2010, dibuat di hadapan Lidya Enywati Tjendra, S.H., Notaris di Jakarta,
       yang telah mendapatkan Pengesahan Pendirian Perseroan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
       Manusia Republik Indonesia No. AHU-31951.AH.01.01. Tahun 2010 tanggal 23 Juni 2010, dan telah didaftarkan
       dalam daftar perseroan No. AHU-0047508.AH.01.09. Tahun 2010 Tanggal 23 Juni 2010.

       Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir sebagaimana
       tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 36 tanggal 27 April 2023
       yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, SH.,M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan,. sebagaimana telah diberitahukan
       kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan
       Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0064099 tanggal 15 Mei 2023 dan telah didaftarkan
       dalam Daftar Perseroan No. AHU-0089289.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Mei 2023. Perusahaan mulai
       beroperasi secara komersial pada tahun 2021. Perusahaan beralamat di Ruko Fatmawati Mas Blok III, Kav. 307-
       309, Jl. RS. Fatmawati Raya No. 20, Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.

                                                            10
Page 11
     Pada tanggal 25 November 2022, Perusahaan telah memperoleh Surat Pernyataan Efektif No. S-243/D.04/2022
     dari OJK atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan dalam rangka penawaran umum perdana saham dan pada
     tanggal 5 Desember 2022, Perseroan resmi mencatatkan sahamnya pada BEI.

     Perseroan berdomisili di Komplek Green Lake City, Rukan Food City Nomor 109, Duri Kosambi, Cengkareng,
     Jakarta Barat, Jakarta 11750.

2.   Kegiatan Usaha

     Kegiatan usaha utama Perseroan saat ini pada bidang Perdagangan Komputer dan Perlengkapannya, dimana
     Perseroan saat ini juga memiliki solusi layanan yang ditujukan untuk era transformasi digital, mulai dari konsultasi
     hingga implementasi, mulai dari pelayanan infrastruktur sampai dengan layanan terkelola.

     Berdasarkan pasal 3 anggaran dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang perdagangan,
     jasa, perindustrian, percetakan, pengangkutan darat, pertanian, perbengkelan, pembangunan, dan pertambangan
     Pada saat ini, Perseroan bergerak dalam bidang perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer.

     Kegiatan Usaha Utama:
      1.   KBLI 46511 - Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer
           Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer.

     Kegiatan Usaha Penunjang:
      2.   KBLI 58200 - Penerbitan piranti lunak (Software)
           Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak siap pakai (bukan atas dasar pesanan),
           seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform sistem operasi.

       3.    KBLI 62019 - Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya
             Kelompok ini mencakup konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem
             yang siap pakai lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini biasanya
             menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan permasalahan,
             dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan
             program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau
             penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak
             sistem (pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan
             laman web. Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian konfigurasi
             aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan penyesuaian
             perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat
             lunak dimasukkan dalam subgolongan 47413.

3.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sesuai dengan DPS Perseroan yang diterbitkan
     BAE per tanggal 26 September 2025 adalah sebagai berikut:

                      Keterangan                           Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal Rp10 per saham (Rp)     %
      Modal Dasar                                            4.600.000.000                              46.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
        Heddy Kandou                                            93.745.463                                 937.454.630     4,35
        Agatha Nindya                                           10.000.000                                 100.000.000     0,46
        Djoni                                                  110.000.000                               1.100.000.000     5,10
        POH                                                    773.352.631                               7.733.526.310    35,85
        Noprian Fadli                                            1.450.361                                  14.503.610     0,07
        Masyarakat*                                          1.168.451.545                              11.684.515.450    54,17
      Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              2.157.000.000                              21.570.000.000   100,00
      Jumlah Saham dalam Portepel                            2.443.000.000                              24.430.000.000
     Keterangan:
     * Masyarakat masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%

4.   Kepengurusan

     Berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat sesuai dengan Akta Notaris No. 101 tanggal 30 April 2025 yang dibuat
     oleh Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
     adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                   :    Noprian Fadli
       Komisaris Independen              :    Venantius Agung Passinoraga

      Direksi
        Direktur Utama                   :    Nuzwan Gufron
        Direktur                         :    Irwan Dharma Kusuma
        Direktur                         :    Merry Kandou


                                                                 11
Page 12
      VII.   PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB

1.   Pemohon yang Berhak

     Pihak-pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah Pemegang Saham
     Yang Berhak yang telah menyelesaikan dan menyerahkan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan
     (“Pemohon”). Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah membuka rekening efek
     di perusahaan sekuritas/bank kustodian yang terdaftar dalam penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.

     Pemegang saham yang Sahamnya masih dalam bentuk warkat (script) dan berencana untuk ikut serta dalam
     Penawaran Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
      a. memastikan dan mengkonfirmasi bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam DPS
         Perseroan;
      b. membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
      c. memastikan dan mengkonfirmasi bahwa Saham yang ditawarkan untuk dijual dipindahkan ke dalam rekening
         efek dengan cara mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scripless paling lambat
         dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 14
         Januari 2026;
      d. memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif dilakukan melalui perusahaan
         efek/bank kustodian, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
      e. memastikan bahwa seluruh Saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham yang relevan adalah
         berbentuk tanpa warkat (scripless); dan
      f. menanggung biaya konversi saham.

2.   Formulir Penawaran Tender Wajib

     Seluruh Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
     persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.

     Setiap FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan instruksi tersebut tidak akan diproses dan Pemohon yang
     mengajukan FPTW tersebut tidak akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib.

     Pemohon dapat memperoleh FPTW dari BAE Perseroan via e-mail sebagaimana disebutkan di bawah ini.

                                            PT Adimitra Jasa Korpora
                                           Rukan Kirana Boutique Office
                                        Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
                                       Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
                                             Telepon: (021) 2974 5222
                                            E-mail: opr@adimitra-jk.co.id

     FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikembalikan kepada BAE melalui email
     dalam bentuk scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.

3.   Periode Penawaran Tender Wajib

     Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada Tanggal Pembukaan yaitu pada 19 Desember 2025 dan berakhir
     untuk periode 30 (tiga puluh) hari, berakhir pada Tanggal Penutupan yaitu 18 Januari 2026.

4.   Penawaran Tender Wajib

     Rincian tentang permohonan dan proses implementasi yang berkaitan dengan Penawaran Tender Wajib tercantum
     di bawah ini:

     a. Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib

        Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
        kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) salinan asli dan
        melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

        (i) Pemegang Saham Individual
              ● Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku; atau
              ● Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang masih berlaku untuk pemegang saham asing.
        (ii) Pemegang Saham Institusi
              ● Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan Dewan
                 Komisaris; atau
              ● Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor (untuk warga negara asing) yang masih berlaku milik
                 anggota Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi tersebut.


                                                       12
Page 13
   Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa wajib dibuat dalam format yang
   dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, serta wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW.

   Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email yang telah tercantum pada poin
   VI.2 di atas.

b. Bukti Penerimaan

   Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan kepada
   BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi
   tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.

   Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti Penawaran Tender
   Wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih
   pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan
   oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan otomatis diblokir dengan status “Block for
   CA” sehingga tidak dapat dipindahkan atau diperdagangkan kecuali instruksi dengan pilihan CASH tersebut
   dibatalkan di C-BEST paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib.

   Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui menu Corporate
   Action/CA Election di C-BEST paling lambat pada tanggal berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib pada
   waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh Pemohon
   yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.

   Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya
   Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian
   dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam paragraf di bawah ini.

c. Pembatalan Permohonan Tender Wajib

   Setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib berakhir, setiap Pemohon yang telah menyerahkan FPTW dapat
   melakukan pembatalan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib sehubungan dengan Saham yang
   relevan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis yang menyatakan alasan pembatalan ke perusahaan
   sekuritas/bank kustodian sebelum Periode Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang membatalkan
   keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-
   BEST melalui perusahaan efek/bank kustodian.

   Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham
   dari “Block for CA” menjadi “Available”.

d. Verifikasi

   Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
   sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang
   Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi
   keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan Keterbukaan Informasi ini, dan memberikan konfirmasi
   tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan
   Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat.

e. Pembayaran

   Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari
   rekening penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar milik Pengendali Baru sebagai pihak yang
   menawarkan.

   Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan pada Tanggal
   Pembayaran dan akan dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, bertindak untuk dan atas nama
   Pengendali Baru, melalui KSEI.

   KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub
   Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank kustodian dari Pemohon yang
   disetujui. Perusahaan efek/bank kustodian dari masing- masing Pemohon yang disetujui kemudian akan
   melakukan pembayaran kepada masing- masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan
   sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.

f. Biaya Transaksi

   Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi
   komisi, biaya transaksi bursa efek dan seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh pemohon yang
   disetujui sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung

                                                   13
Page 14
         biaya transaksi sebesar 0,35% (nol koma tiga lima persen) dari Harga Penawaran Tender Wajib.

     g. Pembatalan Tender Wajib

         Penawaran Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi ini diumumkan.

             VIII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB

Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:

1.   PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK

     PT RHB Sekuritas Indonesia
     District 8 - SCBD
     Revenue Tower Lt. 11
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
     Jakarta 12190
     Telepon        : +62 21 5093 9868
     Faksimili      : +62 21 5093 9859
     E-mail         : rhb.id.settlement@rhbgroup.com
     Nama PIC : Cicilia Indriwati
     Jabatan        : Head of Settlement

     Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan
     pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama
     Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama- sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi
     kepada KSEI atas Pemohon yang disetujui; (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI;
     dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran Saham kepada KSEI.

2.   KONSULTAN HUKUM

     Hansel Partnership
     Equity Tower, Lt. 26 Floor H – SCBD
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
     Jakarta 12920
     Telepon        : +62 21 5093 3910
     Website        : www.hansel.law
     E-mail         : info@hansel.law
     Partner        : Kausar Dwi Kusuma, S.H., M.H. (STTD. KH-509/PM.02/2023 Tanggal 20 Oktober 2023)

     Tugas utama konsultan hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan advis
     hukum kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib dan memastikan bahwa Penawaran Tender
     Wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

3.   KUSTODIAN SENTRAL

     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
     Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 3
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
     Jakarta 12190, Indonesia
     Telepon       : +62 21 5299 1099
     Faksimili     : +62 21 5299 1199

     Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless)
     yang telah dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan
     Sahamnya ke dalam rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek
     Yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang
     disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).

4.   BIRO ADMINISTRASI EFEK
     PT Adimitra Jasa Korpora
     Rukan Kirana Boutique Office
     Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
     Jakarta Utara 14250
     Telepon       : +62 21 2974 5222
     Faksimili     : +62 21 2928 9961
     Email         : opr@adimitra-jk.co.id
     Nama PIC : Ray Mizard / Alyssia Sabrina
     Jabatan       : Account Officer

                                                       14
Page 15
                                      IX.    INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat menghubungi:

                                           Biro Administrasi Efek:
                                         PT Adimitra Jasa Korpora
                                        Rukan Kirana Boutique Office
                                     Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
                                    Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
                                          Telepon: (021) 2974 5222
                                          Faksimili: (021) 2928 9961

                                      Perusahaan Efek Yang Ditunjuk:
                                         PT RHB Sekuritas Indonesia
                                   District 8 - SCBD, Revenue Tower Lt. 11
                                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                 Jakarta 12190
                                            Telepon: (021) 5093 9868
                                           Faksimili: (021) 5093 9859




                                                     15

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published18 Dec 2025
Pages15
Characters70,015
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org POH HOLDINGS PTE. LTD. p.1 ×9
linked — Heddy Kandou p.1 ×9
linked — Noprian Fadli. p.1 ×11
linked — Agatha Nindya p.7 ×3
linked person Venantius Agung Passinoraga p.11
linked person Nuzwan Gufron p.11
linked person Merry Kandou p.11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org A POH HOLDINGS PTE. LTD. p.1
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×4
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org PT TECHNO p.1 ×8
unresolved org INDONESIA TBK p.1 ×8
unresolved org PT POH INVESTMENTS INDONESIA Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT Poh Investment Indonesia p.1
unresolved org PT Poh Investments Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora. p.2 ×3
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia. Crossing p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Keterbukaan Informasi p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.2
unresolved org Berarti Poh Holdings Pte. Ltd. p.3 ×2
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia. Ditunjuk p.3
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.10 ×8
unresolved org Disetor Penuh Poh Holdings Pte. Ltd. p.10
unresolved person Lidya Enywati Tjendra · Notaris p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office p.12 ×3
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia District p.14 ×2
unresolved person Kausar Dwi Kusuma p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result