Back to announcement
20251217_IJEE_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32013845_lamp1.pdf
Board change Needs review IJEESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
TENTANG PERUBAHAN DAN PENUNJUKAN KOMITE AUDIT
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
No. 004/SK-DEKOM/IJE/XII/2025
Menimbang:
1. Bahwa sebagai pihak yang melakukan penawaran umum, PT Integrasi Jaringan
Ekosistem diwajibkan untuk membentuk Komite Audit.
2. Bahwa setelah memenuhi ketentuan pasar modal, keberadaan Komite Audit
diperlukan untuk memperkuat fungsi pengawasan Dewan Komisaris atas
pelaksanaan implementasi Good Corporate Governance.
Mengingat:
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Tahun 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara No. 4756) sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara No. 41).
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komita Audit
(“POJK No. 55/2025”).
3. Peraturan Perusahaan yang berlaku.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS TENTANG PERUBAHAN DAN PENUNJUKAN
ANGGOTA KOMITE AUDIT PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
KESATU:
Menetapkan perubahan Komite Audit PT Integrasi Jaringan Ekosistem, dengan komposisi
anggota sebagai berikut:
Jabatan Posisi Saat Ini Posisi Sebelumnya
Ketua Komite Audit Krisnaraga Syarfuan Leonardus Chrisbiantoro
Anggota Komite Audit Mohamad Mahfudin Mohamad Mahfudin
Anggota Komite Audit Fajar Adzani Akbar Dwi Putri Kemuning
Page 2
KEDUA:
1. Komite Audit bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris, bekerja
secara kolektif, dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan
tugasnya, bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam
pelaporan.
2. Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsinya, Komite Audit berpedoman
kepada Pedoman Kerja Komite Audit PT Integrasi Jaringan Ekosistem POJK No.
55/2015.
KETIGA:
1. Anggota Komite Audit diangkat untuk masa kerja 5 (lima) tahun dengan
memperhatikan masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan dapat diubah serta diangkat kembali bila
diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Dewan Komisaris berhak untuk sewaktu-waktu meninjau kembali keanggotaan
Komite Audit dalam hal menambah atau memberhentikan anggota Komite Audit
sebelum masa kerja berakhir.
KEEMPAT:
1. Anggota Komite Audit yang berasal dari anggota Dewan Komisaris tidak diberikan
penghasilan tambahan selain penghasilan sebagai anggota Dewan Komisaris.
2. Anggota Komite Audit dapat diberikan honorarium dan tunjangan lainnya yang
besarannya akan ditentukan secara terpisah oleh Dewan Komisaris.
Keputusan ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta dan berlaku efektif pada tanggal
17 Desember 2025.
DEWAN KOMISARIS
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
Yune Marketatmo Krisnaraga Syarfuan
Komisaris Utama Komisaris Independen
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM Yune Marketatmo
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
224 ms
12 Sep 2026 22:32
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}