Back to announcement
20251217_ADRO_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_32013764_lamp1.pdf
Other Text extracted ADROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI INTERIM
Dengan ini kami mengumumkan bahwa berdasarkan Keputusan Direksi dan Dewan Komisaris PT Alamtri
Resources Indonesia Tbk (“Perseroan”) tertanggal 17 Desember 2025, Perseroan akan membagikan dividen
tunai interim untuk tahun buku 2025 sebesar AS$250.000.000 (dua ratus lima puluh juta Dolar Amerika Serikat)
yang berasal dari laba bersih Perseroan pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 (“Dividen Tunai Interim”).
Pembagian Dividen Tunai Interim tersebut dilakukan dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:
I. Jadwal Pembagian Dividen Tunai Interim
Keterangan Tanggal
- Keputusan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan 17 Desember 2025
- Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian Dividen Tunai Interim 17 Desember 2025
di situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan situs web Perseroan
- Tanggal pencatatan pemegang saham Perseroan yang berhak atas 2 Januari 2026
Dividen Tunai Interim (“Record Date”)
- Pengumuman kurs konversi (dengan menggunakan kurs tengah 2 Januari 2026
Bank Indonesia) di situs web BEI dan situs web Perseroan
- Pasar Reguler dan Negosiasi:
• Cum Dividen 29 Desember 2025
• Ex Dividen 30 Desember 2025
- Pasar Tunai:
• Cum Dividen 2 Januari 2026
• Ex Dividen 5 Januari 2026
- Pembagian Dividen Tunai Interim 15 Januari 2026
II. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Interim
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak akan
mengirimkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan.
2. Dividen Tunai Interim akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal Record Date sampai dengan pukul 16:00 WIB.
3. Pembagian Dividen Tunai Interim kepada pemegang saham Perseroan akan dilakukan dalam mata
uang Rupiah dengan mengacu pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 2 Januari 2026 sebagai
kurs konversi. Perseroan akan mengumumkan kurs konversi tersebut melalui situs web BEI dan situs
web Perseroan pada tanggal 2 Januari 2026.
4. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) akan menerima Dividen Tunai Interim melalui pemegang rekening di KSEI. KSEI
akan mengirimkan konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian Dividen Tunai Interim kepada
perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham membuka rekening, yang
selanjutnya akan menginformasikan hal tersebut kepada pemegang saham Perseroan.
5. Ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pembagian Dividen Tunai Interim kepada
pemegang saham asing (Wajib Pajak Luar Negeri) adalah sebagai berikut:
a. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang tidak memiliki Perjanjian
Menara Karya, 23rd Floor, JL. H.R. Rasuna Said, Block X-5, Kav. 1-2, South Jakarta, 12950
Page 2
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Indonesia dikenakan tarif pemotongan
PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-undang PPh sebesar 20% dari jumlah bruto Dividen
Tunai Interim yang diterima.
b. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang telah menandatangani
P3B dengan Pemerintah Indonesia berlaku ketentuan sebagaimana diatur di dalam P3B yang
bersangkutan, dimana pemegang saham Perseroan berhak untuk dikenakan tarif pemotongan
pajak yang lebih rendah. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, pemegang saham
yang bersangkutan wajib mengikuti ketentuan yang diatur pada Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Penghindaran Pajak Berganda
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu) dan menyerahkan dokumen asli, yaitu:
1) Formulir DGT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani atau
diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh pemegang saham Perseroan yang masih
berlaku pada saat Record Date dan Formulir DGT yang telah disahkan dengan
ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh pejabat yang
berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B atau Surat Keterangan Residensi
(Certificate of Residence atau CoR) yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat berwenang
dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B; dan
2) Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKDWPLN) sebagai bukti bahwa
Formulir DGT dan/atau CoR telah diunggah ke laman Coretax.
Dokumen asli tersebut harus diserahkan selambatnya tanggal 2 Januari 2026 pukul 16.00 WIB
kepada KSEI melalui pemegang rekening yang ditunjuk oleh pemegang saham Perseroan
(untuk pemegang saham yang sahamnya berada/tercatat dalam penitipan kolektif).
Apabila dokumen asli tersebut tidak diserahkan dalam waktu yang telah ditentukan tersebut di
atas atau dokumen asli yang diserahkan tidak valid, maka Dividen Tunai Interim yang akan
dibagikan dipotong PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-undang PPh dengan tarif
sebesar 20% dari jumlah bruto Dividen Tunai Interim yang diterima.
6. Bukti pemotongan PPh atas Dividen Tunai Interim untuk pemegang saham Perseroan yang
sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI (scripless) dapat diperoleh dengan
menghubungi Biro Administrasi Efek Perseroan.
Jakarta, 17 Desember 2025
PT Alamtri Resources Indonesia Tbk
Direksi
Menara Karya, 23rd Floor, JL. H.R. Rasuna Said, Block X-5, Kav. 1-2, South Jakarta, 12950
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.