Back to announcement
20251217_XKIV_Laporan Informasi dan Fakta Material_32013828_lamp4.pdf
Other Text extracted XKIVSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
KONFIRMASI KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
UNTUK KEGIATAN BERUSAHA
NOMOR : 13092310113174188
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Republik Indonesia
menerbitkan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang kepada:
1. Nama Pelaku Usaha : PT KOREA INVESTMENT MANAGEMENT INDONESIA
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 9120007881704
3. NPWP : 09.104.917.4-501.2000
4. Alamat Kantor : SEQUIS TOWER, LANTAI 6, JALAN JENDERAL SUDIRMAN
KAVELING 71, Desa/Kelurahan Senayan, Kec. Kebayoran Baru,
Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
No. Telepon : 02129911808
Email : Hrd@koreainvestment.co.id
5. Status Penanaman Modal : PMA
6. Kode Klasifikasi Baku Lapangan : 66311
Usaha Indonesia (KBLI)
7. Judul KBLI : Manajer Investasi
8. Lokasi Usaha
a. Alamat : SEQUIS TOWER, LANTAI 6, JALAN JENDERAL SUDIRMAN
KAVLING 71
b. Desa/Kelurahan : Senayan
c. Kecamatan : Kebayoran Baru
d. Kabupaten/Kota : Adm. Jakarta Selatan
e. Provinsi : DKI Jakarta
f. Koordinat Geografis yang dimohon : Lihat lampiran
9. Luas tanah yang dimohon : 149,69 M²
dinyatakan disetujui seluruhnya/disetujui sebagian dengan ketentuan :
1. Koordinat Geografis yang disetujui : Lihat lampiran
2. Luas tanah yang disetujui : 149,69 M²
3. Jenis Peruntukan Pemanfaatan Ruang : Perdagangan dan Jasa Skala Kota (K-1)
4. Kode Klasifikasi Baku Lapangan : 66311
Usaha Indonesia (KBLI)
5. Judul KBLI : Manajer Investasi
6. Koefisien Dasar Bangunan : - Perdagangan dan Jasa Skala Kota
- 55
7. Koefisien Lantai Bangunan : - Perdagangan dan Jasa Skala Kota
- 6.84
8. Ketentuan Tata Bangunan : -
9. Persyaratan Pelaksanaan Kegiatan : -
Pemanfaatan Ruang
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung
jawab Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 2
10. Informasi tambahan (apabila tersedia)
a. Garis Sempadan Bangunan : -
b. Jarak Bebas Bangunan : -
c. Koefisien Dasar Hijau : 20
d. Koefisien Tapak Basement : 60
e. Jaringan Utilitas Kota : -
Dengan ketentuan:
1. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan keterangan bahwa rencana lokasi kegiatan
usaha telah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata
Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2. Setelah memperoleh Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pelaku usaha dapat mengajukan
permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3. Pemegang Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang hanya dapat melakukan permohonan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko sesuai dengan lokasi yang disetujui;
4. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ini bukan merupakan hak atas tanah;
5. Dalam hal pemegang Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha belum
memperoleh tanah, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan dasar perolehan tanah yang
diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatan, dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak atas tanah, serta untuk
mengurus perizinan selanjutnya kepada instansi yang berwenang;
6. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ini berlaku pada tanggal diterbitkan dan berlaku selama 3
(tiga) tahun sejak diterbitkan;
7. Dalam hal pemegang Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha telah
memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya, masa berlaku Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh pemegang Konfirmasi
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang serta sesuai dengan luas tanah yang diperoleh dan disetujui dalam
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
8. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dinyatakan batal beserta Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko yang terbit sebagai akibat Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ini, apabila:
a. pemegang Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang memberikan data-data yang tidak benar dan
atau memberikan keterangan palsu;
b. pemegang Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak melaksanakan ketentuan – ketentuan
yang telah ditetapkan dalam Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ini;
c. terjadi permasalahan atau sengketa hukum yang berkaitan dengan status bukti kepemilikan hak atas tanah
yang didasarkan pada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. kegiatan menimbulkan dampak kerawanan sosial, gangguan keamanan, kerusakan lingkungan dan/atau
gangguan terhadap fungsi objek vital nasional;
9. Terhadap kegiatan usaha ini akan dilakukan pengawasan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
10. Pemegang Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang wajib mematuhi peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Diterbitkan tanggal: 13 September 2023
Menteri Investasi/
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Ditandatangani secara elektronik
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung
jawab Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 3
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung
jawab Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 4
LAMPIRAN
KONFIRMASI KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
UNTUK KEGIATAN BERUSAHA
NOMOR : 13092310113174188
Tabel Koordinat yang dimohonkan
No. Bujur Lintang
1 106.80752400483 -6.22571360838762
2 106.807315979034 -6.22550738147353
3 106.807424313699 -6.22549932919281
4 106.80752400483 -6.22571360838762
Tabel Koordinat yang disetujui
No. Bujur Lintang
1 106.80752400483 -6.22571360838762
2 106.807315979034 -6.22550738147353
3 106.807424313699 -6.22549932919281
4 106.80752400483 -6.22571360838762
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung
jawab Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KOREA INVESTMENT MANAGEMENT INDONESIA
p.1
unresolved
org
Menteri Investasi
p.2
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal Ditandatangani
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.