Back to announcement
20251217_XKID_Laporan Informasi dan Fakta Material_32013809_lamp1.pdf
Other Text extracted XKIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
NOMOR INDUK BERUSAHA: 9120007881704
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Nomor Induk Berusaha
(NIB) kepada:
1. Nama Pelaku Usaha : PT KOREA INVESTMENT MANAGEMENT INDONESIA
2. Nomor Pokok Wajib Pajak : 0910491745012000
3. Alamat Kantor : SEQUIS TOWER, LANTAI 6, JALAN JENDERAL SUDIRMAN KAVELING
71, Desa/Kelurahan Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12190
No Telepon : 02129911808
Email : Hrd@koreainvestment.co.id
4. Status Penanaman Modal : PMA
5. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia : Lihat Lampiran
(KBLI)
NIB ini berlaku sebagai:
1. Identitas berupa hak akses kepabeanan; pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan; dan bukti pemenuhan laporan pertama kewajiban Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) di seluruh
wilayah Republik Indonesia; dan
2. Identitas bagi Pelaku Usaha dan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 10 Agustus 2019
Perubahan ke-1, tanggal: 3 Desember 2025
Menteri Investasi dan Hilirisasi/
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Ditandatangani secara elektronik
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 2
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
LAMPIRAN
NOMOR INDUK BERUSAHA: 9120007881704
Lampiran berikut ini memuat daftar bidang usaha untuk PT KOREA INVESTMENT MANAGEMENT INDONESIA:
No. Kode Judul KBLI Ruang Lokasi Kegiatan Usaha Klasifikasi Perizinan Berusaha
KBLI Lingkup Tingkat Jenis Status Keterangan
Risiko
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1 66311 Manajer Investasi Kegiatan SEQUIS TOWER, Tinggi NIB Terbit Sebagai
usaha pihak LANTAI 6, JALAN identitas
yang JENDERAL SUDIRMAN usaha
mengelola KAVLING 71, Izin - Izin tidak
portofolio Desa/Kelurahan Senayan, diterbitkan
efek untuk Kec. Kebayoran Baru, melalui OSS
para Kota Adm. Jakarta
nasabah Selatan, Provinsi DKI
atau Jakarta
mengelola Kode Pos: 12190
portofolio
investasi
kolektif
untuk
sekelompok
nasabah,
kecuali
perusahaan
asuransi,
dana
pensiun,
dan bank
yang
melakukan
sendiri
kegiatan
usahanya
berdasarka
n peraturan
perundang-
undangan
yang
berlaku.
Nomor Kegiatan Usaha: 202309-1312-0634-1903-995 Kewenangan:
2 66322 Penasihat Investasi Kegiatan SEQUIS TOWER, Tinggi NIB Terbit Sebagai
Berbentuk Perusahaan penasihat LANTAI 6, JALAN identitas
investasi JENDERAL SUDIRMAN usaha
yang KAVLING 71, Izin - Izin tidak
dilakukan Desa/Kelurahan Senayan, diterbitkan
oleh Kec. Kebayoran Baru, melalui OSS
perusahaan Kota Adm. Jakarta
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Page 3
yaitu Selatan, Provinsi DKI
memberika Jakarta
n nasihat Kode Pos: 12190
kepada
pihak lain
mengenai
penjualan
atau
pembelian
efek
dengan
menerima
imbalan
jasa.
Nomor Kegiatan Usaha: 202309-1312-2258-9651-964 Kewenangan:
1. Dengan ketentuan bahwa NIB tersebut hanya berlaku untuk Kode KBLI, Judul dan Ruang Lingkup yang tercantum dalam
lampiran ini.
2. Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban sesuai NSPK K/L.
3. Pengawasan pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban pelaku usaha dilakukan oleh K/L/Pemerintah daerah/ Administrator
KEK/ BP KPBPB terkait.
4. Daftar pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban dapat dilihat melalui akses QR Code.
5. Lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen NIB tersebut.
1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab
Pelaku Usaha.
2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KOREA INVESTMENT MANAGEMENT INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Investasi dan Hilirisasi
p.1
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.