Skip to content
Back to announcement

20251217_GGRP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32013604_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review GGRP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.936
EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn.
NOTARIS KABUPATEN BOGOR
S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015

Kabupaten Bogor, 15 Desember 2025 Nomor: 10/NOT/XII/2025

RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk.

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya, EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Bogor dengan wilayah jabatan Jawa Barat, dengan ini menerangkan sesuai
dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POIK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, bahwa PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk. (“Perseroan”) telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang
diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik menggunakan sistem eASY.KSEI yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan rincian informasi
sebagai berikut:

A.  Hari/ Tanggal, Waktu, Tempat, dan Mata Acara Rapat

Hari/Tanggal : Senin, 15 Desember 2025
Waktu 1 10.32 WIB s/d 10.45 WIB
Tempat : Kantor Pusat Perseroan di Jalan Perjuangan nomor 15 Kampung

Tangsi, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten
Bekasi 17530.

Dengan Mata Acara Rapat tunggal sebagai berikut:

— Persetujuan atas perubahan jenis Perseroan dari sebelumnya Perusahaan Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Perusahaan Penanaman Modal Asing
(PMA).

B. Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat:
Anggota Direksi Perseroan:

Presiden Direktur : Ibu Siti Humayah
Direktur : Bapak A. Ambar Kuntjoro
Direktur : Bapak Harianto

Direktur : Bapak Ivan Widjaksono

C. Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat
Bahwa dalam Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 7
huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 88 ayat (1) Undang-undang nomor 40 tahun

Ruko Newton Sguare Blok U 21 No.1-3, Komplek Legenda Wisata
Jl Alternatif Trans Yogi Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
T. 462 21 29219407.
Page 2 OCR 0.950
EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn.
NOTARIS KABUPATEN BOGOR
S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015

2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 42 huruf a POJK Nomor 15 Tahun
2020, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat dapat diselenggarakan apabila
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, baik dihadiri langsung oleh
pemegang sahan Perseroan yang bersangkutan atau diwakili oleh kuasanya.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Rapat telah dihadiri atau diwakili sebanyak
10.093.723.057 saham atau mewakili 83,34Y6 dari 12.111.3765.157 saham yang
merupakan seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
dan oleh karenanya persyaratan kuorum kehadiran Rapat sebagaimana diatur dalam
ketentuan-ketentuan tersebut telah terpenuhi, sehingga Rapat ini adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat sesuai dengan mata acara Rapat.

Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan Dan/Atau Memberikan Pendapat
Dalam Rapat

Pemegang saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atan memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, tidak terdapat
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat

Pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui
pemungutan suara,

Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam Rapat:

Mata Acara Rapat

Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan
10.093.573.057 Nihil 150.000 Nihil
Saham Saham

Hasil Keputusan Mata Acara Rapat

1. Menyetujui perubahan jenis Perseroan dari sebelumnya Perusahaan Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Perusahaan Penanaman Modal Asing
(PMA).

2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan
segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut,

Ruko Newton Sguare Blok U 21 No.1-3, Komplek Legenda Wisata
JI. Altematif Trans Yogi Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

T. #62 21 29219407.
Page 3 OCR 0.946
EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn.
NOTARIS KABUPATEN BOGOR
S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut
dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah ketentuan

Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang
disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi yang
berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Gunung Raja
Paksi Tbk.

Ruko Newton Sguare Blok U 21 No.1-3, Komplek Legenda Wisata
Jl. Alternatif Trans Yogi Cibubur. Kabupaten Bogor, Jawa Barat
T. 462 21 29219407.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published17 Dec 2025
Pages3
Characters5,231
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GUNUNG RAJA PAKSI Tbk. p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Harianto · Direktur p.1
unresolved person EGI ANGGIAWATI PADLI p.1 ×4
unresolved org Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU- p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person Siti Humayah · Presiden Direktur p.1 ×2
unresolved person A. Ambar Kuntjoro · Direktur p.1
unresolved person Ivan Widjaksono C. Kehadiran · Direktur p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 47 ms 13 Sep 2026 14:45

no text layer - needs OCR

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result