Back to announcement
20251217_GGRP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32013604_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review GGRPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.936
EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn. NOTARIS KABUPATEN BOGOR S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015 Kabupaten Bogor, 15 Desember 2025 Nomor: 10/NOT/XII/2025 RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk. Yang bertanda tangan di bawah ini, saya, EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor dengan wilayah jabatan Jawa Barat, dengan ini menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POIK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, bahwa PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk. (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik menggunakan sistem eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan rincian informasi sebagai berikut: A. Hari/ Tanggal, Waktu, Tempat, dan Mata Acara Rapat Hari/Tanggal : Senin, 15 Desember 2025 Waktu 1 10.32 WIB s/d 10.45 WIB Tempat : Kantor Pusat Perseroan di Jalan Perjuangan nomor 15 Kampung Tangsi, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17530. Dengan Mata Acara Rapat tunggal sebagai berikut: — Persetujuan atas perubahan jenis Perseroan dari sebelumnya Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). B. Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat: Anggota Direksi Perseroan: Presiden Direktur : Ibu Siti Humayah Direktur : Bapak A. Ambar Kuntjoro Direktur : Bapak Harianto Direktur : Bapak Ivan Widjaksono C. Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat Bahwa dalam Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 7 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 88 ayat (1) Undang-undang nomor 40 tahun Ruko Newton Sguare Blok U 21 No.1-3, Komplek Legenda Wisata Jl Alternatif Trans Yogi Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat T. 462 21 29219407.
Page 2 OCR 0.950
EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn. NOTARIS KABUPATEN BOGOR S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 42 huruf a POJK Nomor 15 Tahun 2020, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, baik dihadiri langsung oleh pemegang sahan Perseroan yang bersangkutan atau diwakili oleh kuasanya. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Rapat telah dihadiri atau diwakili sebanyak 10.093.723.057 saham atau mewakili 83,34Y6 dari 12.111.3765.157 saham yang merupakan seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah. dan oleh karenanya persyaratan kuorum kehadiran Rapat sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut telah terpenuhi, sehingga Rapat ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat sesuai dengan mata acara Rapat. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan Dan/Atau Memberikan Pendapat Dalam Rapat Pemegang saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atan memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat Pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara, Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam Rapat: Mata Acara Rapat Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 10.093.573.057 Nihil 150.000 Nihil Saham Saham Hasil Keputusan Mata Acara Rapat 1. Menyetujui perubahan jenis Perseroan dari sebelumnya Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). 2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, Ruko Newton Sguare Blok U 21 No.1-3, Komplek Legenda Wisata JI. Altematif Trans Yogi Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat T. #62 21 29219407.
Page 3 OCR 0.946
EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H. M.Kn. NOTARIS KABUPATEN BOGOR S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-00059.AH.02.01.Tahun 2015 termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Gunung Raja Paksi Tbk. Ruko Newton Sguare Blok U 21 No.1-3, Komplek Legenda Wisata Jl. Alternatif Trans Yogi Cibubur. Kabupaten Bogor, Jawa Barat T. 462 21 29219407.
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
EGI ANGGIAWATI PADLI
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
Siti Humayah
· Presiden Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
A. Ambar Kuntjoro
· Direktur
p.1
unresolved
person
Ivan Widjaksono C. Kehadiran
· Direktur
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
47 ms
13 Sep 2026 14:45
no text layer - needs OCR