Skip to content
Back to announcement

20251216_BBRI_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_32013487_lamp1.pdf

Other Text extracted BBRI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK

                              PENGUMUMAN
                    JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN
                    DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2025

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (‘Perseroan’) dengan ini mengumumkan kepada Pemegang
Saham rencana pembagian Dividen Interim Tahun Buku 2025. Keputusan Direksi atas rencana ini telah
mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan. Berdasarkan laporan keuangan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025, Perseroan akan membagikan Dividen Interim Tahun Buku
2025 sebesar Rp137,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) per lembar saham (‘Dividen Interim’).
Adapun jadwal dan tata cara pembagian Dividen Interim sebagai berikut:

 I.   Jadwal Pembagian Dividen Interim

      No                            Keterangan                                          Tanggal
       1    Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim               17 Desember 2025
       2    Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen Interim
            (cum Dividen):
                a. Pasar Reguler dan Negosiasi                                       29 Desember 2025
                b. Pasar Tunai                                                       02 Januari 2026
       3    Awal Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen Interim (ex
            Dividen):
                a. Pasar Reguler dan Negosiasi                                       30 Desember 2025
                b. Pasar Tunai                                                       05 Januari 2026
       4    Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen Interim                        02 Januari 2026
            (recording date)
       5    Pembayaran Dividen Interim                                               15 Januari 2026

II.   Tata Cara Pembayaran Dividen Interim

      1. Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
         Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada Sub Rekening
         Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (‘KSEI’) pada penutupan perdagangan tanggal
         02 Januari 2026 (recording date).
      2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
         pembayaran Dividen Interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan didistribusikan ke dalam
         Rekening Dana Nasabah pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal
         15 Januari 2026. Bukti pembayaran Dividen Interim akan disampaikan oleh KSEI kepada
         Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
         Saham membuka rekeningnya. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan
         dalam penitipan kolektif KSEI (‘Pemegang Saham Warkat’), pembayaran Dividen Interim
         akan ditransfer langsung ke rekening Pemegang Saham Warkat.
      3. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-
         perundangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:
           a.   Dividen Interim akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham
                Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (‘WP Badan DN’) dan Perseroan tidak melakukan
                pemotongan Pajak Penghasilan (‘PPh’) atas Dividen Interim yang dibayarkan kepada
                WP Badan DN tersebut.

                   Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 2
   b.   Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
        Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, Peraturan Menteri Keuangan No.
        18 Tahun 2021 dan perubahannya (PMK 18/2021), serta aturan perpajakan
        pelaksanaannya, Dividen Interim yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak
        Orang Pribadi Dalam Negeri (‘WPOP DN’) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
        Dividen Interim tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
        Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi dimaksud, maka akan
        dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PPh
        tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN.
   c.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
        pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
        Berganda (‘P3B’), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
        PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B, serta menyampaikan dokumen bukti
        rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili (‘SKD’) yang telah diunggah
        ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek sesuai
        dengan ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian DGT/SKD.
        Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan
        PPh Pasal 26 sebesar 20%.
4. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran Dividen Interim
   melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan
   membuka rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham Perseroan wajib bertanggung jawab
   melakukan pelaporan penerimaan Dividen Interim termaksud dalam pelaporan pajak pada
   tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
   berlaku.

5. Dalam hal terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen Interim
   yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya disimpan
   dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyelesaikannya dengan perusahaan efek
   dan/atau bank kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek dengan
   berpedoman pada ketentuan perpajakan yang berlaku.



                           Jakarta, 17 Desember 2025
                    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                     Direksi




           Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published17 Dec 2025
Pages2
Characters6,026
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Negeri p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result