Back to announcement
20251216_BBRI_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_32013487_lamp1.pdf
Other Text extracted BBRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN
DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2025
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (‘Perseroan’) dengan ini mengumumkan kepada Pemegang
Saham rencana pembagian Dividen Interim Tahun Buku 2025. Keputusan Direksi atas rencana ini telah
mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan. Berdasarkan laporan keuangan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025, Perseroan akan membagikan Dividen Interim Tahun Buku
2025 sebesar Rp137,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) per lembar saham (‘Dividen Interim’).
Adapun jadwal dan tata cara pembagian Dividen Interim sebagai berikut:
I. Jadwal Pembagian Dividen Interim
No Keterangan Tanggal
1 Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim 17 Desember 2025
2 Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen Interim
(cum Dividen):
a. Pasar Reguler dan Negosiasi 29 Desember 2025
b. Pasar Tunai 02 Januari 2026
3 Awal Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen Interim (ex
Dividen):
a. Pasar Reguler dan Negosiasi 30 Desember 2025
b. Pasar Tunai 05 Januari 2026
4 Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen Interim 02 Januari 2026
(recording date)
5 Pembayaran Dividen Interim 15 Januari 2026
II. Tata Cara Pembayaran Dividen Interim
1. Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada Sub Rekening
Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (‘KSEI’) pada penutupan perdagangan tanggal
02 Januari 2026 (recording date).
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran Dividen Interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan didistribusikan ke dalam
Rekening Dana Nasabah pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal
15 Januari 2026. Bukti pembayaran Dividen Interim akan disampaikan oleh KSEI kepada
Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
Saham membuka rekeningnya. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan
dalam penitipan kolektif KSEI (‘Pemegang Saham Warkat’), pembayaran Dividen Interim
akan ditransfer langsung ke rekening Pemegang Saham Warkat.
3. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-
perundangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Dividen Interim akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (‘WP Badan DN’) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan (‘PPh’) atas Dividen Interim yang dibayarkan kepada
WP Badan DN tersebut.
Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Page 2
b. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, Peraturan Menteri Keuangan No.
18 Tahun 2021 dan perubahannya (PMK 18/2021), serta aturan perpajakan
pelaksanaannya, Dividen Interim yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri (‘WPOP DN’) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
Dividen Interim tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi dimaksud, maka akan
dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PPh
tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN.
c. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (‘P3B’), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B, serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili (‘SKD’) yang telah diunggah
ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek sesuai
dengan ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian DGT/SKD.
Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan
PPh Pasal 26 sebesar 20%.
4. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran Dividen Interim
melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan
membuka rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham Perseroan wajib bertanggung jawab
melakukan pelaporan penerimaan Dividen Interim termaksud dalam pelaporan pajak pada
tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
5. Dalam hal terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen Interim
yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya disimpan
dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyelesaikannya dengan perusahaan efek
dan/atau bank kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek dengan
berpedoman pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Jakarta, 17 Desember 2025
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Direksi
Integrity, Collaborative, Accountability, Growth Mindset, Customer Focus
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Negeri
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.