Back to announcement
20251216_INRU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32013541_lamp1.pdf
Other Text extracted INRUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Office : Uniplaza, East Tower, 3rd Floor
Jl. Letjend Haryono MT No. A-1 Medan 20231
Tel : +62 61 453 2088
Fax : +62 61 453 0967
Mill : Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian,
Kabupaten Toba
Tel : +62 632 734 6000, +62 632 734 6001
Fax : +62 632 734 6006
Sumatera Utara - Indonesia
No : 1209/TPL-P/XII/25 Medan, 16 Desember 2025
Sifat : Penting Kepada Yth :
Lamp. : - Direksi Bursa Efek Indonesia
Hal : Permintaan Penjelasan Atas PP Akses Hasil Indonesia Stock Exchange Building,
Hutan oleh Kemenhut (Tanggapan) Tower I
Jl. Jend.Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Attn:Divisi Penilaian Perusahaan 3
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: S-14136/BEI.PP3/12-2025 tanggal 12
Desember 2025 Perihal tersebut di atas, bersama ini Perseroan ingin menyampaikan penjelasan
sebagai berikut:
1. Latar belakang terdapat kebijakan Pemerintah untuk menghentikan akses hasil hutan termasuk
kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu hasil hutan..
Penjelasan:
Pemerintah melalui otoritas kehutanan menerbitkan kebijakan penangguhan sementara akses
penatausahaan hasil hutan sebagai bagian dari proses pengendalian, evaluasi, dan verifikasi
pengelolaan PBPH di beberapa wilayah. Kebijakan tersebut mencakup penghentian sementara
kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu hasil hutan yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
2. Klarifikasi apakah penghentian akses hasil hutan oleh Pemerintah merupakan pembatasan kegiatan
usaha sehingga terdapat izin usaha yang bersifat material yang terdampak..
Penjelasan:
Penghentian akses hasil hutan tersebut tidak berpengaruh terhadap izin usaha PBPH Perseroan
sehingga izin Perseroan tetap berlaku.
3. Izin usaha yang terdampak atas penghentian akses hasil hutan tersebut (jika ada).
Penjelasan:
Tidak terdapat izin usaha Perseroan yang terdampak.
4. Sifat penghentian akses hasil hutan apakah sementara atau permanen.
Penjelasan:
Penghentian akses hasil hutan bersifat sementara.
5. Dalam hal sementara, agar disampaikan target waktu kegiatan operasional Perseroan dapat
berjalan normal kembali.
Penjelasan:
Sampai dengan saat ini, Perseroan belum menerima kepastian waktu dari Pemerintah terkait
pembukaan kembali akses penatausahaan hasil hutan.
1
Page 2
6. Dampak penghentian akses hasil hutan terhadap Perseroan, baik dari sisi kegiatan operasional, dan
kondisi keuangan ke depannya beserta materialitasnya..
Penjelasan:
Dari sisi operasional, Perseroan melakukan penghentian sementara kegiatan produksi pabrik dan
kegiatan pemanenan kayu yang memerlukan penatausahaan hasil hutan.
Dari sisi keuangan, terdapat potensi penundaan pendapatan seiring tertundanya proses produksi.
7. Klarifikasi apakah penghentian akses hasil hutan menyebabkan kegiatan operasional berhenti
seluruhnya atau hanya kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu hasil hutan sehingga
Perseroan masih dapat memperoleh pendapatan usaha.
Penjelasan:
Penghentian akses hasil hutan berdampak pada kegiatan penebangan, pengangkutan kayu, serta
kegiatan produksi pabrik yang bergantung pada penatausahaan hasil hutan, sehingga menyebabkan
kegiatan operasional berhenti sementara.
8. Dalam hal Perseroan masih dapat melakukan kegiatan produksi dengan bahan baku yang tersisa,
agar dapat disampaikan perkiraan waktu pasokan bahan baku tersebut habis sehingga Perseroan
tidak dapat melakukan kegiatan produksi dan memperoleh pendapatan usaha.
Penjelasan:
Sejalan dengan kebijakan Pemerintah dan penyesuaian operasional yang dilakukan, Perseroan
tidak melakukan kegiatan produksi pabrik dan oleh karenanya tidak menyampaikan estimasi
ketersediaan bahan baku.
9. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan dalam rangka mencari alternatif pasokan bahan
baku agar tetap dapat melakukan kegiatan produksi dan memperoleh pendapatan usaha.
Penjelasan:
Perseroan memprioritaskan kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dan tidak melakukan
pengadaan bahan baku di luar mekanisme yang diizinkan oleh regulator.
10. Upaya memperoleh pendapatan lainnya selama masa penghentian akses hasil hutan (jika ada).
Penjelasan:
Selama masa penghentian akses hasil hutan, Perseroan belum memiliki sumber pendapatan
alternatif di luar kegiatan usaha utama
11. Informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.
Penjelasan:
Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian
material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik selain yang telah disampaikan melalui
keterbukaan informasi Perseroan.
Demikian tanggapan atas permintaan penjelasan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami haturkan
terima kasih.
Hormat kami,
PT Toba Pulp Lestari Tbk
dto
Anwar Lawden, SH
Direktur/Corporate Secretary
2
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.