Back to announcement
20251216_HDFA_Perubahan Pengurus_32013521_lamp2.pdf
Board change Needs review HDFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.923
ak KEUANGAN Form Self Assesment MORTAS Laporan Perubahan Susunan Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perusahaan Pembiayaan Nama Perusahaan Pembiayaan PT Radana Bhaskara Finance Tbk Nomor Surat Pelaporan 223/LCS/OJK/XII/2025 Tanggal Surat Pelaporan 16 Desember 2025 Deskripsi singkat latar belakang perubahan susunan Direksi dan /atau Dewan Komisaris Perusahaan Pembiayaan Perusahaan melakukan perubahan Susunan Direksi Contact Person (Nama, Nomor Telp, e- mail) Via Riyani Armelia Emai : via armelia@radanafinance.co.id Phone: 081312511921 Jabatan Sebelum Perut. Substansi Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Pembiayaan sebagai berikut: Nomor putusan n Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Setelah Pene Perubahan Pen Kemampuan dan Kepatutan Komisaris Utama Ir Gottfried KEP- 10 Maret 2025 merangkap Komisaris Tampubolon 33/PL.02/2025 Independen Komisaris - Chan Kiat KEP- 20 November 2023 173/PL.02/2023 Komisaris - Syahnan Poerba | KEP- 5 Desember 2025 357/PL.02/2025 Dalam proses pembuatan Akta Pengangkatan dan Pelaporan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia. Komisaris Independen - Rahardja KEP- 10 Maret 2022 Alimhamzah 122/NB.11/2022 Direktur - Josephine KEP- 13 Oktober 2020 Regina Dameria | 298/NB.11/2020 Sambajon Direktur - Setiawan KEP- 16 Desember 2024 Nurtjahja 522/PL.02/2024 Direktur Utama 5 Lim Eng Khim KEP- 14 Oktober 2025 296/PL.02/2025 Direktur - Adji Anggono KEP- 1 Desember 2025 350/PL.02/2025 Dalam proses pembuatan Akta Pengangkatan dan Pelaporan ke
Page 2 OCR 0.851
Kementerian Hukum Republik Indonesia Syarat Pelaporan Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris: Apakah surat pelaporan Ditandatangani telah ditandatangani oleh Sdr. Setiawan 1. Surat pelaporan oleh Direksi | MX Uu Nurtjahja selaku Perusahaan Direktur Pembiayaan? Perusahaan Apakah telah sesuai Bukti pencatatan dengan jangka waktu dari ” Kementerian yang ditentukan dalam Hukum tanggal: Jangka Waktu POJK No. 47/20207”) 6 November 2025 2 pelaparan “Ipaling lama 15 (limal RX O Diterima oleh belas) hari kerja setelah perseroan tanggal perubahan dicatat oleh 15 Desember 2025 instansi yang berwenang Dasa 06 Pen aan | Apakah telah dilampiri Nomor Akta: oleh fotokopi salinan 72 Fotokopi Keuangan — Nomor aleta mengenai salinan akta | 17/POJK. 05/2020 perubahan susunan Tanggal Akta: RUPS mengenai | tentang P Manan | Direksi dan/atau 27 Oktober 2025 perubahan ag 5, “| Dewan Komisaris? 3 susunan Kelembagaan R Oo Direksi Perusahaan Nama Notaris: dan/atau Pembiayaan — dan Mala Mukti S.H., Dewan Perusahaan L.LM. 5 ti 'emi TAYyaaN. ei at Ke k: Komisaris Syariah (“POJK No. Pee “adukan 47/2020”) Jakarta Selatan Nomor surat bukti pencatatan dari Kementerian Fotokopi bukti Hukum AHU- surat Apakah telah dilampiri AH.01.09-0362650 pencatatan di dengan bukti surat 4 Kementerian pencatatan dari sx Oo " Hukum dan Kementerian Hukum Tanggal Hak Asasi dan Hak Asasi pencatatan: Manusia Manusia? 6 November 2025 Diterima oleh perseroan tanggal 15 Desember 2025 Peraturan Otoritas | Apakah perusahaan | IX Oo Perusahaan telah Jasa Keuangan | telah memiliki 3 (tiga) memiliki 3 (tiga) Nomor orang Direksi bagi orang Direksi yan so Buk Basi 30/POJK.05/2014 | Perusahaan — yang berdomisili Pe 5. Perusahaan tentang Tata Kelola | memiliki aset lebih dari Indonesia, Pembiayaan Perusahaan Yang Rp 200 Milyar dan 2 diantaranya 2 (dua) bagi Direksi Baik Bagi | (dua) orang Direksi bagi orang Direktur WNI, Perusahaan perusahaan yang yakni Ibu Josephine Pembiayaan memiliki aset kurang Regina Dameria sebagaimana dari Rp 200 Milyar? Sambajon, dan
Page 3 OCR 0.892
diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan y Apakah memiliki 100 Direksi perusahaan Bapak Setiawan Nurtjahja, dan 1 (satu) orang Diretur Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan ang Nomor berkewarganegaraan Utama WNA yakti 29/ POJK.05/2020 | Indonesia bagi Bapak Lim Eng tentang Perubahan perusahaan yang 1004, Khim. atas Peraturan | dimiliki WNI/BHI? Otoritas Jasa Keuangan Nomor| Apakah — perusahaan! RJ 30/ POJK.05/2014 | telah memiliki minimal tentang Tata Kelola | 50Y6 Direksi WNI bagi Perusahaan Yang | perusahaan yang Baik Bagi | sebagian sahamnya Perusahaan dimiliki WNA/BHA? Pembiayaan Apakah Direksi | XI berdomisili di NKRI? L— Apakah perusahaan R Saat ini Perusahaan telah memiliki 2 (dua) memiliki 3 (tiga) orang anggota Dewan orang anggota Komisaris bagi Dewan Komisaris perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp 200 Milyar? Apakah erusahaan x i ri Tata Kelola memiliki 1 (satu) orang Sea an yang Baik Bagi Komisaris yang anggota Dewan 6. Perusaliaari berdomisili di Indonesia Komisaris, yang bagi Daan terdiri dari 2 (dua) Komisaris orang berdomisili di Indonesia, dan Usatu) orang berdomisili di Singapura Apakah perusahaan xl Saat ini Perusahaan memiliki Komisaris memiliki 2 (dua) Independen? orang Komisaris Independen 7. Penilaian Peraturan Otoritas Apakah seluruh Direksi | (9 Terdapat 1 (satu) Kemampuan Jasa Keuangan dan Dewan Komisaris orang anggota dan Kepatutan | Nomor . | telah lulus penilaian Direksi, dan 1 (satu) 27/ POJK. 08/2016 kemampuan dan orang | anggota tentang Penilaian kepatutan dari Otoritas Dewan Komisaris Kemampuan dan Jasa Keuangan? Perusahaan yang masih dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu atas nama Bapak Syahnan Poerba, dan Bapak Adji Anggono. L Kami menyatakan bahwa isian tersebut di atas serta dokumen yang diunggah t dokumen yang sebenarnya dan apabila terdapat perbedaan maka akan dilaku clah sesuai dengan kan perbaikan. k
Page 4 OCR 0.915
Jakarta, 16 Desember 2025 k Direksi PT Radana Bhaskara Finance Tbk Pa i |... Setiawan Nurtjahja Keterangan: 1. Cara pengisian | J: klik sebanyak dua kali pada kotak, kemudian pilih "Checked”. 2. Form Self Assessment ini disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Keterangan tambahan (bila diperlukan): Agar diuraikan pula secara rinci pemenuhan terkait ketentuan sebagai berikut: - Pemenuhan anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan OJK Nomor 30/ POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan - Pemenuhan wewenang dan tanggung jawab bagi Direksi terkait dengan penerapan Manajemen Risiko yaitu memastikan bahwa Jungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen f(adanya pemisahan fungsi antara Jungsi Manajemen Risiko yang melakukan identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan Risiko dengan fungsi yang melakukan dan menyelesaikan kegiatan bisnis dan operasional) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f POJK No. 44/ POJK.05/ 2020 dan SEOUK No. 7/ SEOJK.05/ 2021. Oo
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia.
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia Syarat Pelaporan Perubahan Susunan Direksi
p.2
unresolved
person
Setiawan
p.2
unresolved
org
Kementerian Fotokopi
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Tanggal Hak Asasi dan Hak Asasi
p.2
unresolved
person
Josephine Pembiayaan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
43 ms
13 Sep 2026 14:45
no text layer - needs OCR