Back to announcement
20251216_MITI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32013478_lamp1.pdf
Other Text extracted MITISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.947
Jakarta, 16 Desember 2025 Nomor :121/DIR-MI/XII/2025 Lampiran z- Kepada Yth PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building — Tower 1 -6" Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 Up : Bapak | Gede Nyoman Yetna Direktur Penilaian Perusahaan Perihal : Tanggapan Permintaan penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek PT Mitra Investindo Tbk (“Perseroan”) Dengan hormat, Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) melalui surat nomor S-14177/BEI.PP1/12-2025 tanggal 15 Desember 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek Perseroan pada tanggal 12 Desember 2025: 1 2. Harga meningkat sebesar Rp68 atau 25,0096 dari harga penutupan sebelumnya pada Rp272 menjadi Rp340, Aktivitas transaksi meningkat menjadi sebanyak 63.360.600 saham dengan frekuensi 7.381 kali dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 2.313.400 saham dengan frekuensi 518 kali. Dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : A Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Jawaban : Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 12 Desember 2025 sehubungan dengan penyampaian laporan hasil Public Expose Tahunan yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2025 dan Keterbukaan Informasi terkait Hasil Pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa HMETD (Private Placement) pada tanggal 17 November 2025 (selanjutnya disebut - Keterbukaan Informasi). Selain Keterbukaan Informasi tersebut diatas, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Page 2 OCR 0.955
»b miti 2 Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep- 00015/BEI/01-2021 Jawaban : Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa, selain Keterbukaan Informasi tersebut dalam angka 1 surat ini. 3 Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Jawaban : Selain informasi yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi sebagaimana dimaksud pada Angka 1 surat ini, tidak terdapat informasi lain yang belum diungkapkan Perseroan mengenai informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan dan kelangsungan hidup Perseroan. 4 Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Jawaban: Perseroan tidak mengetahui maupun memiliki informasi adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu Perseroan dan berdasarkan data yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham yang dimiliki Perseroan tidak terdapat perubahan kepemilikan saham yang dimiliki pemegang saham tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK 11/2017 maupun ketentuan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. 5 Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Jawaban: Perseroan tidak memiliki rencana aksi/tindakan korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan, setidaknya dalam 3 bulan mendatang. 6 Rencana pemegang saham utarna terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Jawaban: Sejauh konfirmasi yang diperoleh Perseroan dari PT Inti Bina Utama (IBU) selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) sehubungan dengan jawaban atas permintaan tanggapan Bursa yang dimuat dalam surat ini, IBU tidak memiliki rencana transaksi terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Page 3 OCR 0.856
vb @ JI-Menteng Raya N Jakarta F 340 Demikian kami sampaikan dan atas perhatian yang diberikan kami ucapkan banyak terimakasih. PT Mitra Investindo Tbk Ignatius Edy Suhardaya Sugeng Wahono Direktur Corporate Secretary
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
—
PSP
· Pemegang Saham Pengendali
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.