Skip to content
Back to announcement

20251215_TRUE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32013278_lamp1.pdf

Other Text extracted TRUE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
Tangerang, 15 Desember 2025
Nomor : 221/TD/XII/2025

Kepada Yth,
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lt. 6
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190

Up. : I Gede Nyoman Yetna
      Direktur

     Ibu Vera Florida
     Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1


Perihal       : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa


Dengan hormat,
Sehubungan dengan diterimanya Surat Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No.
S-13933/BEI.PP1/12-2025 pada tanggal surat diterima 11 Desember 2025 PT Triniti Dinamik
Tbk (“Perseroan”), perihal Reminder Peraturan dan Permintaan Penjelasan. Bersama ini
Kami sampaikan Tanggapan Permintaan Penjelasan Bursa Perseroan tersebut sebagaimana
terlampir.



Hormat Kami,
PT Triniti Dinamik Tbk




Yohanes E. Christianto
Direktur Utama
Page 2
                         Permintaan Penjelasan Bursa


1. Metode, asumsi, dan detail perhitungan yang akan digunakan digunakan
   Perseroan untuk menentukan harga pelaksanaan PMTHMETD, termasuk
   perhitungan rata-rata harga penutupan 25 Hari Bursa sesuai ketentuan yang
   berlaku.

   Jawaban:
   Perseroan akan menetapkan harga pelaksanaan PMTHMETD dengan mengacu pada
   ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Otoritas
   Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal
   Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Perusahaan Terbuka.

   Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) POJK No. 14/POJK.04/2019, harga pelaksanaan
   PMTHMETD ditetapkan paling rendah sebesar rata-rata harga penutupan saham
   Perseroan selama 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler
   sebelum tanggal permohonan pencatatan saham hasil PMTHMETD kepada Bursa
   Efek Indonesia atau tanggal lain yang ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.

   Dalam menetapkan harga pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan juga
   mempertimbangkan kondisi pasar modal, tingkat likuiditas saham Perseroan, serta
   kepentingan dan perlindungan pemegang saham, dengan tetap berpedoman pada
   prinsip kewajaran (fairness) dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good
   corporate governance).


2. Merujuk pada keterbukaan informasi PMTHMETD, terdapat inkonsistensi
   informasi jumlah PMTHMETD dan nilai nominal pada halaman 4 dimana
   disebutkan bahwa saham baru adalah sebanyak-banyaknya 394.814.146 saham
   dengan nilai nominal Rp20,00, dengan halaman 9 dimana disebutkan bahwa
   saham baru adalah sebanyak-banyaknya 757.110.786 saham dengan nilai
   nominal Rp25,00.

   Jawaban:
   Terkait data nominal pada halaman 4 tersebut merupakan kesalahan penulisan dari
   Perseroan. Data yang benar tertera pada halaman 9 yang menyebutkan bahwa saham
   baru adalah sebanyak-banyaknya 757.110.786 saham dengan nilai nominal Rp25.


3. Merujuk keterbukaan informasi, seluruh dana yang diperoleh dari
   PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya terkait, akan dipergunakan untuk
   (i) kebutuhan modal kerja & kegiatan umum usaha, serta (ii) pengembangan
   usaha melalui pembangunan proyek. Agar dijelaskan:
       a. Rincian rencana penggunaan dana, dengan mengisi tabel berikut:
Page 3
                                                               % dari Target
                                          Jumlah Dana
      Rencana Penggunaan Dana                                  Perolehan Dana
                                          yang Dibutuhkan
                                                               PMTHMETD
      Kebutuhan modal kerja & kegiatan
      umum usaha (General Corporate       Rp…                  …%
      Purposes)
      Pengembangan usaha melalui
      pembangunan proyek (rincikan        Rp…                  …%
      nama proyek/entitas terkait)

   b. Apakah terdapat rencana transaksi afiliasi dalam implementasi
      penggunaan dana tersebut, baik pada proses pembayaran vendor,
      pengembangan proyek, maupun aktivitas Perseroan/Entitas Anak
      sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020?
   c. Terkait penggunaan dana terkait pengembangan usaha/proyek, agar
      dijelaskan nama proyek, lokasi, entitas yang menangani, status
      konstruksi,      kebutuhan        pendanaan,      serta    timeline
      pembangunan/penjualan.
   d. Terkait pos modal kerja, agar dijelaskan komponen penggunaan dana
      (misalnya pembayaran pemasok, biaya pemasaran, operasional kantor,
      beban proyek) serta jangka waktu penggunaan dana dimaksud.

Jawaban:
   a. Pada saat penyusunan Keterbukaan Informasi ini, jumlah dana yang akan
      diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD belum dapat ditentukan secara pasti,
      karena akan bergantung pada harga pelaksanaan dan jumlah saham yang
      diterbitkan pada saat realisasi PMTHMETD. Namun demikian, Perseroan
      telah menetapkan alokasi penggunaan dana secara proporsional sebagaimana
      diuraikan di bawah ini, yang akan disesuaikan dengan total dana bersih yang
      diperoleh dari PMTHMETD setelah dikurangi biaya-biaya terkait.

                                                               % dari Target
                                          Jumlah Dana
      Rencana Penggunaan Dana                                  Perolehan Dana
                                          yang Dibutuhkan
                                                               PMTHMETD
      Kebutuhan modal kerja & kegiatan
      umum usaha (General Corporate       Rp NA                60%
      Purposes)
      Pengembangan usaha melalui
      pembangunan proyek (rincikan        Rp NA                40%
      nama proyek/entitas terkait)

      Perseroan menegaskan bahwa penggunaan dana PMTHMETD akan dilakukan
      secara bertahap, sesuai dengan kebutuhan aktual Perseroan dan/atau entitas
      anak Perseroan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta
      ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 4
b. Pada saat penyusunan Keterbukaan Informasi ini, Perseroan belum
   menetapkan terkait pihak-pihak yang akan terlibat dalam implementasi
   penggunaan dana PMTHMETD, baik dalam proses pembayaran vendor,
   pengembangan proyek, maupun aktivitas Perseroan dan/atau Entitas Anak.

   Oleh karena itu, belum dapat dipastikan apakah dalam pelaksanaan
   penggunaan dana PMTHMETD tersebut akan terdapat transaksi yang
   merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
   42/POJK.04/2020.

   Perseroan menegaskan bahwa apabila di kemudian hari penggunaan dana
   PMTHMETD melibatkan pihak afiliasi, Perseroan akan melaksanakan
   kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan POJK No.
   14/POJK.04/2019, termasuk pengungkapan kepada publik mengenai
   pihak-pihak yang terlibat dan hubungan afiliasinya, sesuai dengan ketentuan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Sebagian dana hasil PMTHMETD direncanakan akan digunakan untuk
   pengembangan proyek District East, dengan rincian sebagai berikut:
      ● Nama Proyek: District East
      ● Lokasi: Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi
          Jawa Barat
      ● Entitas yang menangani: PT Triniti Dinamik Tbk (Perseroan)
      ● Status konstruksi: Proyek berada dalam tahap pengembangan dan
          persiapan lanjutan sesuai dengan rencana usaha Perseroan
      ● Kebutuhan pendanaan: Dialokasikan secara bertahap sesuai dengan
          progres pengembangan proyek dan kebutuhan aktual
      ● Timeline pembangunan/penjualan: Dilaksanakan secara bertahap
          mengikuti rencana pengembangan proyek, strategi pemasaran, dan
          kondisi pasar properti

   Perseroan dapat melakukan penyesuaian terhadap rencana pengembangan
   proyek tersebut dengan tetap memperhatikan kepentingan Perseroan dan
   pemegang saham.

d. Penggunaan dana PMTHMETD pada pos modal kerja direncanakan untuk
   pelunasan sebagian kewajiban jangka pendek Perseroan serta mendukung
   kebutuhan operasional Perseroan.

   Komponen utama penggunaan dana modal kerja tersebut antara lain meliputi:
     ● Pemenuhan kewajiban jangka pendek Perseroan, termasuk pembayaran
        kepada perbankan, pemasok, dan pihak ketiga terkait kegiatan usaha;
     ● Biaya operasional Perseroan, termasuk biaya operasional kantor dan
        kegiatan usaha sehari-hari;
     ● Biaya pemasaran dan penjualan proyek; serta
     ● Beban proyek yang timbul seiring dengan pelaksanaan kegiatan usaha
        Perseroan.
Page 5
          Dana pada pos modal kerja tersebut direncanakan untuk digunakan dalam
          jangka waktu 2 (dua) tahun ke depan, yg disesuaikan dengan siklus
          operasional dan kebutuhan aktual Perseroan.

4. Bursa meminta penjelasan Perseroan mengenai pihak-pihak yang akan
   mengambil bagian dalam PMTHMETD, hubungan dengan Perseroan maupun
   ultimate shareholder (jika badan hukum), serta kriteria pemilihan investor yang
   digunakan Perseroan.

   Jawaban:
   Hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan belum menetapkan pihak-pihak
   yang akan mengambil bagian dalam pelaksanaan PMTHMETD, sehingga belum
   dapat diungkapkan hubungan antara calon investor dengan Perseroan maupun dengan
   ultimate shareholder Perseroan (apabila calon investor merupakan badan hukum).

   Sesuai dengan ketentuan POJK No. 14/POJK.04/2019, Perseroan akan
   menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai pelaksanaan
   PMTHMETD, termasuk identitas calon investor, hubungan afiliasi dengan Perseroan
   dan/atau ultimate shareholder, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pelaksanaan
   PMTHMETD, setelah diperolehnya keputusan final.

   Dalam menentukan calon investor PMTHMETD, Perseroan menetapkan sejumlah
   kriteria, antara lain memiliki reputasi dan rekam jejak usaha yang baik; memiliki
   kapabilitas keuangan untuk mendukung kebutuhan pendanaan Perseroan; memiliki
   komitmen terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good
   corporate governance); dan khususnya memiliki keselarasan dengan strategi dan
   rencana pengembangan jangka panjang Perseroan.


5. Pendekatan apa yang ditempuh Perseroan dalam mencari investor strategis,
   termasuk apakah terdapat upaya untuk melibatkan mitra bisnis proyek, institusi
   keuangan, maupun investor properti potensial lainnya sebagai pemegang saham
   baru.

   Jawaban:
   Perseroan menempuh pendekatan yang selektif dan terukur dalam proses identifikasi
   dan evaluasi investor strategis, dengan mengutamakan keselarasan visi jangka
   panjang, rekam jejak dan reputasi bisnis yang baik, serta komitmen terhadap
   penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Dalam proses tersebut, Perseroan
   membuka peluang keterlibatan berbagai pihak, termasuk mitra bisnis proyek, institusi
   keuangan, serta investor properti potensial lainnya, yang dinilai dapat memberikan
   nilai tambah bagi pengembangan usaha Perseroan.
Page 6
6. Apakah terdapat financial covenant atau negative covenant pada fasilitas
   pinjaman bank yang berpotensi membatasi pelaksanaan PMTHMETD,
   penempatan dana, maupun pelaksanaan pembangunan proyek. Agar
   disampaikan uraian per fasilitas beserta status pemanfaatan dan pemenuhan
   covenant.

   Jawaban:
   Ya, Perseroan memiliki ketentuan negative covenant pada fasilitas pinjaman
   perbankan tertentu yang berpotensi relevan terhadap pelaksanaan PMTHMETD.

   1. Fasilitas Kredit PT Bank Pan Indonesia Tbk
      Berdasarkan Perjanjian Kredit antara PT Triniti Dinamik Tbk dengan PT Bank
      Pan Indonesia Tbk nomor 98 tertanggal 21 juni 2017 yang dibuat dihadapan
      notaris Sri Rahayuningsih S.H notaris di Jakarta Pusat, dan Surat Addendum PK
      Panin. terdapat ketentuan Negative Covenant yang diatur dalam Pasal 11 Ayat B
      huruf (b) yang berbunyi: “mengubah susunan pemegang saham atau komposisi
      kepemilikan dan/atau pengurus Debitur”. dan pada Surat Restrukturisasi Kredit
      nomor 074/SAM-CIB/EXT/22 tertanggal 08 Agustus 2022 terdapat ketentuan
      mengenai Negative Covenant yang berbunyi: “Mengubah susunan pemegang
      saham atau komposisi mayoritas kepemilikan (tidak termasuk perubahan
      pemegang saham publik) dan/atau pengurus debitur” (3). Yang berpotensi
      membatasi pelaksanaan PMTHMETD.

   2. Fasilitas Kredit PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
      Berdasarkan Perjanjian Kredit antara PT Triniti Dinamik Tbk dengan PT Bank
      Tabungan Negara (Persero) Tbk nomor 24 tertanggal 22 Februari 2019, dan Akta
      Perubahan nomor 24 tertanggal 22 Februari 2019 yang keduanya dibuat di
      hadapan notaris Satri Yani., S.H., M.Kn. notaris di Kota Tangerang terdapat
      ketentuan Negative Covenant yang diatur dalam Pasal 9 : “hal-hal yang tidak
      boleh dilakukan oleh PEMINJAM tanpa persetujuan BANK selama kredit belum
      lunas antara lain”, ayat 3 yang berbunyi: mengubah anggaran dasar Perusahaan
      terkait modal, kepemilikan dan pengurus;. dan pada Surat Persetujuan Pemberian
      Kredit (SP2K) nomor 5/Tgr.Ut/CSMU/SP2K/II/2019 tertanggal 11 Februari 2019
      terdapat ketentuan yang mengatur Negative Covenant yang berbunyi :
      “Mengubah anggaran dasar perusahaan (terkait modal, kepemilikan dan
      pengurus) 19 (c), yang berpotensi membatasi pelaksanaan PMTHMETD.

   3. Status Pemanfaatan dan Pemenuhan Covenant
      Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan menegaskan
      bahwa PMTHMETD tidak dimaksudkan untuk mengubah pengendalian maupun
      komposisi mayoritas kepemilikan Perseroan, serta tidak mengurangi hak dan
      kepentingan kreditur sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit yang berlaku.

      Dengan demikian, pelaksanaan PMTHMETD tidak secara langsung melanggar
      ketentuan negative covenant sebagaimana diatur dalam masing-masing fasilitas
      pinjaman Perseroan, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan pengendalian
      dan/atau komposisi mayoritas kepemilikan Perseroan.
Page 7
      Dalam hal berdasarkan ketentuan perjanjian kredit tertentu diperlukan
      persetujuan atau pemberitahuan kepada pihak kreditur sehubungan dengan
      pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan melakukan koordinasi dan
      memperoleh persetujuan atau menyampaikan pemberitahuan yang diperlukan
      sebelum pelaksanaan atau eksekusi PMTHMETD.

      Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tetap memenuhi
      (compiled) seluruh ketentuan covenant yang berlaku pada fasilitas pinjaman
      perbankan Perseroan.


7. Bursa meminta penjelasan mengenai jadwal pelaksanaan PMTHMETD, antara
   lain:
       a. Perkiraan waktu pelaksanaan PMTHMETD.
       b. Jika dilakukan secara bertahap, mohon disampaikan estimasi jumlah
          saham pada setiap tahap dan dasar pemilihan skenario tersebut.

   Jawaban:
      a. Pelaksanaan PMTHMETD Perseroan akan dilakukan setelah diperolehnya
         persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) serta
         dengan tetap memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan
         yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
         14/POJK.04/2019 dan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A tentang
         Pencatatan Saham.

         Sesuai dengan POJK tersebut juga, pelaksanaan PMTHMETD dapat
         dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal
         persetujuan RUPSLB. Oleh karena itu, Perseroan merencanakan
         PMTHMETD untuk dilaksanakan secara bertahap dalam periode tersebut,
         dengan tetap memperhatikan kesiapan administratif, kondisi pasar, dan
         khususnya kebutuhan pendanaan Perseroan.

      b. Dalam rangka menjaga fleksibilitas pendanaan dan efektivitas struktur
         permodalan, Perseroan berencana melakukan PMTHMETD secara bertahap,
         di mana estimasi jumlah saham yang diterbitkan pada setiap tahap akan
         disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan aktual Perseroan serta realisasi
         penggunaan dana.

         Pelaksanaan PMTHMETD secara bertahap tersebut dilakukan dengan
         pertimbangan antara lain:

            1. Optimalisasi struktur permodalan Perseroan secara berkelanjutan;
            2. Penyesuaian waktu penerbitan saham baru dengan kebutuhan
               pendanaan dan perkembangan kegiatan usaha Perseroan; dan
            3. Meminimalkan potensi dilusi yang tidak optimal bagi pemegang saham
               Perseroan.
Page 8
         Adapun rincian jumlah saham yang akan diterbitkan pada setiap tahap
         PMTHMETD akan ditentukan lebih lanjut oleh Perseroan dan akan
         diumumkan kepada publik sesuai dengan ketentuan Pasal 43A POJK No.
         14/2019, yaitu paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pelaksanaan
         PMTHMETD, serta dilaporkan kembali paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
         setelah pelaksanaan PMTHMETD.


8. Dengan mempertimbangkan tujuan PMTHMETD untuk memperkuat modal
   dan mendukung kegiatan usaha, agar dijelaskan:
      a. Bagaimana Perseroan memastikan bahwa dana yang dihimpun dapat
         mengelola tekanan likuiditas, mengingat posisi kas hanya Rp6,54 miliar
         dan liabilitas jangka pendek sebesar Rp308,99 miliar per 30 September
         2025.
      b. Apakah terdapat alokasi modal kerja yang diarahkan untuk
         menurunkan tekanan kewajiban jangka pendek atau menjaga
         kelangsungan operasional proyek.

   Jawaban:
      a. Perseroan memandang pelaksanaan PMTHMETD sebagai langkah strategis
         yang tepat untuk memperkuat struktur permodalan dan menjaga
         kesinambungan kegiatan usaha. Dana yang dihimpun dari PMTHMETD akan
         memberikan tambahan likuiditas yang signifikan bagi Perseroan, khususnya
         untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan memenuhi kewajiban jangka
         pendek secara terencana, sehingga tekanan likuiditas dapat dikelola dengan
         lebih optimal.

         Meskipun posisi kas dan liabilitas jangka pendek per 30 September 2025
         mencerminkan dinamika operasional Perseroan, sebagian besar liabilitas
         jangka pendek tersebut merupakan kewajiban usaha dan kewajiban terkait
         proyek yang penyelesaiannya mengikuti siklus bisnis Perseroan. Dengan
         adanya tambahan dana dari PMTHMETD, Perseroan memiliki fleksibilitas
         yang lebih baik dalam mengatur arus kas, melakukan pembayaran kewajiban
         secara efisien, serta mendukung kelancaran operasional proyek berjalan.

      b. Sebagian dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD akan
         dialokasikan untuk kebutuhan modal kerja Perseroan, termasuk di dalamnya
         pemenuhan kewajiban usaha jangka pendek yang jatuh tempo.

         Penggunaan dana tersebut diharapkan dapat:
            1. Menurunkan tekanan likuiditas jangka pendek melalui pemenuhan
               kewajiban usaha secara lebih terencana;
            2. Menjaga kelangsungan kegiatan operasional dan proyek Perseroan,
               termasuk memastikan ketersediaan dana untuk kebutuhan operasional
               rutin dan penyelesaian proyek berjalan; serta
Page 9
              3. Memperbaiki profil arus kas Perseroan, sehingga Perseroan memiliki
                 fleksibilitas keuangan yang lebih baik dalam menjalankan kegiatan
                 usaha ke depan.

          Alokasi dana PMTHMETD akan dilakukan dengan tetap memperhatikan
          kebutuhan operasional aktual, prioritas penggunaan dana, serta kepatuhan
          terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


9. Agar dijelaskan urgensi PMTHMETD bagi Perseroan, mengingat kondisi rugi
   berulang dan struktur permodalan yang menurun, serta strategi Perseroan
   memastikan     pendanaan   tersebut berkontribusi  langsung    terhadap
   keberlanjutan usaha.

   Jawaban:
   PMTHMETD merupakan langkah strategis yang diperlukan bagi Perseroan,
   mengingat kondisi keuangan Perseroan yang masih mencatatkan rugi berulang, serta
   adanya penurunan struktur permodalan yang berdampak pada keterbatasan
   fleksibilitas keuangan dan ruang gerak operasional Perseroan. Dalam kondisi tersebut,
   Perseroan membutuhkan penguatan permodalan untuk:
       1. Menjaga kecukupan likuiditas jangka pendek,
       2. Mengurangi tekanan kewajiban keuangan, dan
       3. Memastikan kelangsungan kegiatan operasional dan proyek berjalan, tanpa
           mengganggu stabilitas usaha Perseroan.

   Pendanaan melalui PMTHMETD dipandang sebagai instrumen yang paling tepat
   karena memungkinkan Perseroan memperoleh tambahan modal tanpa menambah
   beban liabilitas baru, sehingga dapat memperbaiki struktur permodalan dan
   memperkuat posisi ekuitas Perseroan.

   Dana yang diperoleh dari PMTHMETD akan digunakan untuk memperkuat likuiditas,
   mendukung kegiatan operasional yang berjalan, serta mempercepat pengembangan
   proyek utama Perseroan. Penguatan permodalan ini diharapkan dapat meningkatkan
   fleksibilitas keuangan, memperbaiki struktur permodalan, dan memperkuat
   kemampuan Perseroan dalam menjalankan strategi usaha secara berkelanjutan.

   Perseroan berkomitmen untuk memastikan bahwa penggunaan dana PMTHMETD
   dilakukan secara prudent, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kinerja
   operasional serta penciptaan nilai tambah bagi pemegang saham dan pemangku
   kepentingan lainnya.


10. Nilai piutang lain-lain meningkat signifikan dari Rp2,11 miliar menjadi Rp78,49
    miliar (Q3 2025). Agar dijelaskan:
       a. Rincian pihak penerima, sifat transaksi, tanggal pengakuan, dan apakah
           melibatkan pihak berelasi.
Page 10
      b. Dasar pencatatan akuntansi, kebijakan pencadangan penurunan nilai,
         serta status penagihan.
      c. Latar belakang minimnya informasi detail mengenai piutang lain-lain
         tersebut di CALK 6.
      d. Penilaian Perseroan terkait risiko penurunan nilai dan kemungkinan
         tidak tertagih.
      e. Apakah transaksi ini bersifat berulang atau merupakan kejadian satu
         kali (non-recurring).

   Jawaban:
      a. Nilai Piutang lain-lain meningkat menjadi Rp78,49 M dikarenakan pada
         September 2025, terdapat adjustment reklasifikasi dari uang muka proyek ke
         piutang lain-lain sebesar Rp76,4 M, Nilai ini merupakan sisa uang muka
         pembelian tanah kepada PT Sarijaya Batam Santoso yang sudah dilakukan
         pembatalan berdasarkan Akta Kesepakatan Bersama Perjanjian Pengikatan
         Jual Beli No. 03 tanggal 30 Oktober 2024 Notaris Nani Noorseva, S.H., M,Kn.

      b. Dasar pencatatan akuntansi
         Reklasifikasi dari uang muka proyek (uang muka pembelian tanah) kepada PT
         Sarijaya Batam Santoso yang sudah dilakukan kesepakatan pembatalan,
         sehingga Perseroan mengakui piutang lain-lain.

          Kebijakan pencadangan penurunan nilai
          Berdasarkan hasil evaluasi manajemen, tidak terdapat peristiwa atau
          perubahan keadaan yang mengindikasikan adanya penurunan nilai.

      c. Atas piutang lain-lain Perseroan sudah memberikan penjelasan pada CALK
         No. 06.
      d. Berdasarkan hasil evaluasi manajemen, tidak terdapat peristiwa atau
         perubahan keadaan yang mengindikasikan adanya penurunan nilai.
      e. Transaksi reklasifikasi ini merupakan kejadian satu kali (non-recurring).


11. Aset real estat sebesar Rp433,33 miliar merupakan aset utama Perseroan. Agar
    disampaikan komposisi per proyek, umur persediaan, tingkat penjualan, progres
    konstruksi, serta kebijakan penurunan nilai bila terdapat proyek dengan
    penyerapan pasar rendah.

   Jawaban:

   The Smith
   Aset Real Estate    : Rp365.678.010.483
   Progress Konstruksi : 100%
   Tingkat Penjualan   : 89,7%

   Springwood
   Aset Real Estate     : Rp67.654.583.353
Page 11
   Progress Konstruksi : 100%
   Tingkat Penjualan   : 96,5%


12. Agar disampaikan status perkembangan proyek-proyek Perseroan, termasuk
    tingkat penyelesaian, rencana serah terima, potensi keterlambatan, dan
    tantangan operasional yang dihadapi.

   Jawaban:
   Saat ini, kegiatan bisnis yang menjadi fokus utama Perseroan adalah pengembangan
   proyek District East di Karawang. Hingga laporan ini dikirimkan, progres
   pengembangan District East sudah memasuki tahap persiapan pembuatan danau
   sebagai salah satu fasilitas yang ada di District East. Selain itu, District East juga telah
   menyelesaikan pembangunan rumah contoh cluster Eastwood dan akan memulai
   pembangunan show unit ruko.

   Hingga saat ini, tidak terdapat potensi keterlambatan material, sementara tantangan
   operasional yang muncul bersifat umum dan masih dalam kendali manajemen.
   Perseroan akan terus memantau pelaksanaan proyek dan menyampaikan
   perkembangan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.


13. Bursa meminta penjelasan Perseroan terkait kemampuan memenuhi kewajiban
    jangka pendek, mengingat posisi kas hanya Rp6,5 miliar dan liabilitas jangka
    pendek mencapai Rp309 miliar.

   Jawaban:
   Perseroan menyadari bahwa posisi kas yang relatif terbatas dibandingkan dengan
   liabilitas jangka pendek mencerminkan adanya tekanan likuiditas jangka pendek.
   Namun demikian, Perseroan menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban jangka
   pendek tidak semata-mata bergantung pada posisi kas pada suatu tanggal pelaporan,
   melainkan juga pada arus kas operasional yang berjalan dan sumber likuiditas lainnya.
   Dalam rangka memenuhi kewajiban jangka pendek tersebut, Perseroan melakukan
   beberapa langkah antara lain:
       1. Optimalisasi penerimaan kas dari kegiatan operasional dan penjualan unit,
            termasuk percepatan penagihan piutang usaha;
       2. Pengelolaan kewajiban jangka pendek secara terencana, dengan menyesuaikan
            jadwal pembayaran kepada pemasok dan pihak ketiga sesuai dengan
            perkembangan proyek dan arus kas Perseroan;
       3. Pemanfaatan dana hasil PMTHMETD, yang akan digunakan antara lain untuk
            mengurangi tekanan kewajiban jangka pendek dan menjaga kelangsungan
            operasional Perseroan; serta
       4. Pengembangan dan kelanjutan proyek Perseroan, yang diharapkan dapat
            memberikan tambahan arus kas operasional secara berkelanjutan.
Page 12
14. Nilai uang muka proyek menurun signifikan dari Rp227,23 miliar menjadi
    Rp161,94 miliar. Agar dijelaskan:
       a. Apakah terdapat penyesuaian pencatatan, penggunaan terhadap progres
           proyek, atau pembatalan oleh konsumen.
       b. Dampaknya terhadap target penyelesaian dan pengakuan pendapatan
           Perseroan.

   Jawaban:
      a. Uang muka proyek mengalami penurunan salah satunya diakibatkan terdapat
         adjustment reklasifikasi dari uang muka proyek ke piutang lain-lain sebesar
         Rp76,4 M, Nilai ini merupakan sisa uang muka pembelian tanah kepada PT
         Sarijaya Batam Santoso yang sudah dilakukan pembatalan berdasarkan Akta
         Kesepakatan Bersama Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 03 tanggal 30
         Oktober 2024 Notaris Nani Noorseva, S.H., M,Kn.
      b. Tidak ada.


15. Laporan keuangan menunjukkan pendapatan Rp35,81 miliar dan rugi bersih
    Rp17,22 miliar per 30 September 2025. Agar Perseroan menjelaskan faktor yang
    memengaruhi penurunan kinerja, kontributor utama penjualan dan biaya, serta
    strategi pemulihan margin dalam jangka menengah.

   Jawaban:
   Salah satu faktor penyebab kerugian yang dialami Perseroan utamanya disebabkan
   oleh penerapan PSAK 72. Selain itu faktor penurunan kinerja Perseroan adalah
   dikarenakan Perseroan telah melakukan serah terima mulai tahun 2020 sehingga
   BAST setiap tahunnya mengalami penurunan.

   Perseroan berupaya meningkatkan penjualan atas sisa unit dan memaksimalkan proses
   serah terima kepada konsumen. Selain itu Perseroan berusaha untuk melakukan
   evaluasi atas setiap pengeluaran yang sudah dilakukan dan melakukan efisiensi
   pengeluaran biaya.


16. Struktur kepemilikan per 31 Oktober 2025 menunjukkan dominasi pemegang
    saham utama serta porsi publik tertentu. Mohon dijelaskan simulasi dampak
    dilusi PMTHMETD terhadap masing pemegang saham dan komposisi free float
    pasca pelaksanaan.

   Jawaban:
   Berdasarkan struktur kepemilikan Perseroan per 31 Oktober 2025, pemegang saham
   utama memang memegang porsi dominan, sementara publik memiliki porsi tertentu
   dalam free float. Mengacu pada proforma pelaksanaan PMTHMETD dengan
   penerbitan maksimal 757.110.786 saham baru atau setara 10% dari modal
   ditempatkan dan disetor penuh, seluruh pemegang saham yang tidak berpartisipasi
   akan mengalami dilusi persentase kepemilikan sebesar maksimal 9,09%.
Page 13
       Secara proporsional, pemegang saham utama seperti PT Agung Perkasa Investindo
       terdilusi dari 52,83% menjadi 48,03%, sementara penurunan persentase kepemilikan
       pemegang saham lainnya juga mengikuti porsi yang sejalan dengan kepemilikan
       masing-masing. Jumlah saham yang dimiliki tidak berubah, dan penyesuaian hanya
       terjadi pada persentase akibat bertambahnya jumlah saham beredar.

       Untuk porsi publik, komposisi free float menyesuaikan secara proporsional dari
       17,77% menjadi 16,15% setelah pelaksanaan PMTHMETD. Perubahan ini tidak
       mengubah struktur pengendalian Perseroan dan tidak menimbulkan perubahan hak
       suara secara substansial.


   17. Dalam beberapa periode, terjadi perubahan volume dan volatilitas saham
       Perseroan. Mohon disampaikan tanggapan Perseroan atas pergerakan saham
       dan rumor pasar atas informasi yang beredar, serta apakah terdapat fakta
       material yang belum diungkapkan kepada publik.

       Jawaban:
       Perubahan yang terjadi pada volume dan volatilitas perdagangan saham TRUE dalam
       beberapa periode terakhir merupakan dinamika pasar yang sepenuhnya berada di luar
       kendali Perseroan. Sehubungan dengan rumor atau informasi yang beredar di pasar,
       Perseroan menegaskan bahwa hingga saat pernyataan ini disampaikan, tidak terdapat
       fakta atau informasi material yang belum diungkapkan kepada publik sebagaimana
       diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
       Seluruh informasi material yang relevan telah disampaikan secara lengkap dan tepat
       waktu melalui keterbukaan informasi kepada Bursa.

       Perseroan berkomitmen untuk selalu mematuhi prinsip keterbukaan (disclosure) dan
       akan segera menyampaikan setiap informasi atau fakta material apabila terjadi di
       kemudian hari, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


   18. Informasi dan fakta material lainnya yang belum disampaikan kepada Bursa.

       Jawaban:
       Tidak ada informasi dan fakta material lainnya yang belum disampaikan kepada
       Bursa.



Demikian tanggapan atas permintaan ini Kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya
Kami ucapkan terima kasih.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.47 MB
Published15 Dec 2025
Pages13
Characters30,591
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Triniti Dinamik Tbk p.1 ×14
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.6 ×4
linked org Agung Perkasa p.13
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved person Vera Florida Kepala Divisi Penilaian p.1
unresolved person Yohanes E. Christianto · Direktur Utama p.1
unresolved person Satri Yani. p.6
unresolved org PT Sarijaya Batam Santoso p.10 ×3
unresolved person Nani Noorseva p.10 ×2
unresolved org PT Agung Perkasa Investindo p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result