Back to announcement
20251215_TRUE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32013278_lamp1.pdf
Other Text extracted TRUESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
Tangerang, 15 Desember 2025
Nomor : 221/TD/XII/2025
Kepada Yth,
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lt. 6
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190
Up. : I Gede Nyoman Yetna
Direktur
Ibu Vera Florida
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa
Dengan hormat,
Sehubungan dengan diterimanya Surat Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No.
S-13933/BEI.PP1/12-2025 pada tanggal surat diterima 11 Desember 2025 PT Triniti Dinamik
Tbk (“Perseroan”), perihal Reminder Peraturan dan Permintaan Penjelasan. Bersama ini
Kami sampaikan Tanggapan Permintaan Penjelasan Bursa Perseroan tersebut sebagaimana
terlampir.
Hormat Kami,
PT Triniti Dinamik Tbk
Yohanes E. Christianto
Direktur Utama
Page 2
Permintaan Penjelasan Bursa
1. Metode, asumsi, dan detail perhitungan yang akan digunakan digunakan
Perseroan untuk menentukan harga pelaksanaan PMTHMETD, termasuk
perhitungan rata-rata harga penutupan 25 Hari Bursa sesuai ketentuan yang
berlaku.
Jawaban:
Perseroan akan menetapkan harga pelaksanaan PMTHMETD dengan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal
Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Perusahaan Terbuka.
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) POJK No. 14/POJK.04/2019, harga pelaksanaan
PMTHMETD ditetapkan paling rendah sebesar rata-rata harga penutupan saham
Perseroan selama 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler
sebelum tanggal permohonan pencatatan saham hasil PMTHMETD kepada Bursa
Efek Indonesia atau tanggal lain yang ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam menetapkan harga pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan juga
mempertimbangkan kondisi pasar modal, tingkat likuiditas saham Perseroan, serta
kepentingan dan perlindungan pemegang saham, dengan tetap berpedoman pada
prinsip kewajaran (fairness) dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance).
2. Merujuk pada keterbukaan informasi PMTHMETD, terdapat inkonsistensi
informasi jumlah PMTHMETD dan nilai nominal pada halaman 4 dimana
disebutkan bahwa saham baru adalah sebanyak-banyaknya 394.814.146 saham
dengan nilai nominal Rp20,00, dengan halaman 9 dimana disebutkan bahwa
saham baru adalah sebanyak-banyaknya 757.110.786 saham dengan nilai
nominal Rp25,00.
Jawaban:
Terkait data nominal pada halaman 4 tersebut merupakan kesalahan penulisan dari
Perseroan. Data yang benar tertera pada halaman 9 yang menyebutkan bahwa saham
baru adalah sebanyak-banyaknya 757.110.786 saham dengan nilai nominal Rp25.
3. Merujuk keterbukaan informasi, seluruh dana yang diperoleh dari
PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya terkait, akan dipergunakan untuk
(i) kebutuhan modal kerja & kegiatan umum usaha, serta (ii) pengembangan
usaha melalui pembangunan proyek. Agar dijelaskan:
a. Rincian rencana penggunaan dana, dengan mengisi tabel berikut:
Page 3
% dari Target
Jumlah Dana
Rencana Penggunaan Dana Perolehan Dana
yang Dibutuhkan
PMTHMETD
Kebutuhan modal kerja & kegiatan
umum usaha (General Corporate Rp… …%
Purposes)
Pengembangan usaha melalui
pembangunan proyek (rincikan Rp… …%
nama proyek/entitas terkait)
b. Apakah terdapat rencana transaksi afiliasi dalam implementasi
penggunaan dana tersebut, baik pada proses pembayaran vendor,
pengembangan proyek, maupun aktivitas Perseroan/Entitas Anak
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020?
c. Terkait penggunaan dana terkait pengembangan usaha/proyek, agar
dijelaskan nama proyek, lokasi, entitas yang menangani, status
konstruksi, kebutuhan pendanaan, serta timeline
pembangunan/penjualan.
d. Terkait pos modal kerja, agar dijelaskan komponen penggunaan dana
(misalnya pembayaran pemasok, biaya pemasaran, operasional kantor,
beban proyek) serta jangka waktu penggunaan dana dimaksud.
Jawaban:
a. Pada saat penyusunan Keterbukaan Informasi ini, jumlah dana yang akan
diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD belum dapat ditentukan secara pasti,
karena akan bergantung pada harga pelaksanaan dan jumlah saham yang
diterbitkan pada saat realisasi PMTHMETD. Namun demikian, Perseroan
telah menetapkan alokasi penggunaan dana secara proporsional sebagaimana
diuraikan di bawah ini, yang akan disesuaikan dengan total dana bersih yang
diperoleh dari PMTHMETD setelah dikurangi biaya-biaya terkait.
% dari Target
Jumlah Dana
Rencana Penggunaan Dana Perolehan Dana
yang Dibutuhkan
PMTHMETD
Kebutuhan modal kerja & kegiatan
umum usaha (General Corporate Rp NA 60%
Purposes)
Pengembangan usaha melalui
pembangunan proyek (rincikan Rp NA 40%
nama proyek/entitas terkait)
Perseroan menegaskan bahwa penggunaan dana PMTHMETD akan dilakukan
secara bertahap, sesuai dengan kebutuhan aktual Perseroan dan/atau entitas
anak Perseroan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 4
b. Pada saat penyusunan Keterbukaan Informasi ini, Perseroan belum
menetapkan terkait pihak-pihak yang akan terlibat dalam implementasi
penggunaan dana PMTHMETD, baik dalam proses pembayaran vendor,
pengembangan proyek, maupun aktivitas Perseroan dan/atau Entitas Anak.
Oleh karena itu, belum dapat dipastikan apakah dalam pelaksanaan
penggunaan dana PMTHMETD tersebut akan terdapat transaksi yang
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/POJK.04/2020.
Perseroan menegaskan bahwa apabila di kemudian hari penggunaan dana
PMTHMETD melibatkan pihak afiliasi, Perseroan akan melaksanakan
kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan POJK No.
14/POJK.04/2019, termasuk pengungkapan kepada publik mengenai
pihak-pihak yang terlibat dan hubungan afiliasinya, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Sebagian dana hasil PMTHMETD direncanakan akan digunakan untuk
pengembangan proyek District East, dengan rincian sebagai berikut:
● Nama Proyek: District East
● Lokasi: Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi
Jawa Barat
● Entitas yang menangani: PT Triniti Dinamik Tbk (Perseroan)
● Status konstruksi: Proyek berada dalam tahap pengembangan dan
persiapan lanjutan sesuai dengan rencana usaha Perseroan
● Kebutuhan pendanaan: Dialokasikan secara bertahap sesuai dengan
progres pengembangan proyek dan kebutuhan aktual
● Timeline pembangunan/penjualan: Dilaksanakan secara bertahap
mengikuti rencana pengembangan proyek, strategi pemasaran, dan
kondisi pasar properti
Perseroan dapat melakukan penyesuaian terhadap rencana pengembangan
proyek tersebut dengan tetap memperhatikan kepentingan Perseroan dan
pemegang saham.
d. Penggunaan dana PMTHMETD pada pos modal kerja direncanakan untuk
pelunasan sebagian kewajiban jangka pendek Perseroan serta mendukung
kebutuhan operasional Perseroan.
Komponen utama penggunaan dana modal kerja tersebut antara lain meliputi:
● Pemenuhan kewajiban jangka pendek Perseroan, termasuk pembayaran
kepada perbankan, pemasok, dan pihak ketiga terkait kegiatan usaha;
● Biaya operasional Perseroan, termasuk biaya operasional kantor dan
kegiatan usaha sehari-hari;
● Biaya pemasaran dan penjualan proyek; serta
● Beban proyek yang timbul seiring dengan pelaksanaan kegiatan usaha
Perseroan.
Page 5
Dana pada pos modal kerja tersebut direncanakan untuk digunakan dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun ke depan, yg disesuaikan dengan siklus
operasional dan kebutuhan aktual Perseroan.
4. Bursa meminta penjelasan Perseroan mengenai pihak-pihak yang akan
mengambil bagian dalam PMTHMETD, hubungan dengan Perseroan maupun
ultimate shareholder (jika badan hukum), serta kriteria pemilihan investor yang
digunakan Perseroan.
Jawaban:
Hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan belum menetapkan pihak-pihak
yang akan mengambil bagian dalam pelaksanaan PMTHMETD, sehingga belum
dapat diungkapkan hubungan antara calon investor dengan Perseroan maupun dengan
ultimate shareholder Perseroan (apabila calon investor merupakan badan hukum).
Sesuai dengan ketentuan POJK No. 14/POJK.04/2019, Perseroan akan
menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai pelaksanaan
PMTHMETD, termasuk identitas calon investor, hubungan afiliasi dengan Perseroan
dan/atau ultimate shareholder, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pelaksanaan
PMTHMETD, setelah diperolehnya keputusan final.
Dalam menentukan calon investor PMTHMETD, Perseroan menetapkan sejumlah
kriteria, antara lain memiliki reputasi dan rekam jejak usaha yang baik; memiliki
kapabilitas keuangan untuk mendukung kebutuhan pendanaan Perseroan; memiliki
komitmen terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance); dan khususnya memiliki keselarasan dengan strategi dan
rencana pengembangan jangka panjang Perseroan.
5. Pendekatan apa yang ditempuh Perseroan dalam mencari investor strategis,
termasuk apakah terdapat upaya untuk melibatkan mitra bisnis proyek, institusi
keuangan, maupun investor properti potensial lainnya sebagai pemegang saham
baru.
Jawaban:
Perseroan menempuh pendekatan yang selektif dan terukur dalam proses identifikasi
dan evaluasi investor strategis, dengan mengutamakan keselarasan visi jangka
panjang, rekam jejak dan reputasi bisnis yang baik, serta komitmen terhadap
penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Dalam proses tersebut, Perseroan
membuka peluang keterlibatan berbagai pihak, termasuk mitra bisnis proyek, institusi
keuangan, serta investor properti potensial lainnya, yang dinilai dapat memberikan
nilai tambah bagi pengembangan usaha Perseroan.
Page 6
6. Apakah terdapat financial covenant atau negative covenant pada fasilitas
pinjaman bank yang berpotensi membatasi pelaksanaan PMTHMETD,
penempatan dana, maupun pelaksanaan pembangunan proyek. Agar
disampaikan uraian per fasilitas beserta status pemanfaatan dan pemenuhan
covenant.
Jawaban:
Ya, Perseroan memiliki ketentuan negative covenant pada fasilitas pinjaman
perbankan tertentu yang berpotensi relevan terhadap pelaksanaan PMTHMETD.
1. Fasilitas Kredit PT Bank Pan Indonesia Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit antara PT Triniti Dinamik Tbk dengan PT Bank
Pan Indonesia Tbk nomor 98 tertanggal 21 juni 2017 yang dibuat dihadapan
notaris Sri Rahayuningsih S.H notaris di Jakarta Pusat, dan Surat Addendum PK
Panin. terdapat ketentuan Negative Covenant yang diatur dalam Pasal 11 Ayat B
huruf (b) yang berbunyi: “mengubah susunan pemegang saham atau komposisi
kepemilikan dan/atau pengurus Debitur”. dan pada Surat Restrukturisasi Kredit
nomor 074/SAM-CIB/EXT/22 tertanggal 08 Agustus 2022 terdapat ketentuan
mengenai Negative Covenant yang berbunyi: “Mengubah susunan pemegang
saham atau komposisi mayoritas kepemilikan (tidak termasuk perubahan
pemegang saham publik) dan/atau pengurus debitur” (3). Yang berpotensi
membatasi pelaksanaan PMTHMETD.
2. Fasilitas Kredit PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit antara PT Triniti Dinamik Tbk dengan PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk nomor 24 tertanggal 22 Februari 2019, dan Akta
Perubahan nomor 24 tertanggal 22 Februari 2019 yang keduanya dibuat di
hadapan notaris Satri Yani., S.H., M.Kn. notaris di Kota Tangerang terdapat
ketentuan Negative Covenant yang diatur dalam Pasal 9 : “hal-hal yang tidak
boleh dilakukan oleh PEMINJAM tanpa persetujuan BANK selama kredit belum
lunas antara lain”, ayat 3 yang berbunyi: mengubah anggaran dasar Perusahaan
terkait modal, kepemilikan dan pengurus;. dan pada Surat Persetujuan Pemberian
Kredit (SP2K) nomor 5/Tgr.Ut/CSMU/SP2K/II/2019 tertanggal 11 Februari 2019
terdapat ketentuan yang mengatur Negative Covenant yang berbunyi :
“Mengubah anggaran dasar perusahaan (terkait modal, kepemilikan dan
pengurus) 19 (c), yang berpotensi membatasi pelaksanaan PMTHMETD.
3. Status Pemanfaatan dan Pemenuhan Covenant
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan menegaskan
bahwa PMTHMETD tidak dimaksudkan untuk mengubah pengendalian maupun
komposisi mayoritas kepemilikan Perseroan, serta tidak mengurangi hak dan
kepentingan kreditur sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit yang berlaku.
Dengan demikian, pelaksanaan PMTHMETD tidak secara langsung melanggar
ketentuan negative covenant sebagaimana diatur dalam masing-masing fasilitas
pinjaman Perseroan, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan pengendalian
dan/atau komposisi mayoritas kepemilikan Perseroan.
Page 7
Dalam hal berdasarkan ketentuan perjanjian kredit tertentu diperlukan
persetujuan atau pemberitahuan kepada pihak kreditur sehubungan dengan
pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan melakukan koordinasi dan
memperoleh persetujuan atau menyampaikan pemberitahuan yang diperlukan
sebelum pelaksanaan atau eksekusi PMTHMETD.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tetap memenuhi
(compiled) seluruh ketentuan covenant yang berlaku pada fasilitas pinjaman
perbankan Perseroan.
7. Bursa meminta penjelasan mengenai jadwal pelaksanaan PMTHMETD, antara
lain:
a. Perkiraan waktu pelaksanaan PMTHMETD.
b. Jika dilakukan secara bertahap, mohon disampaikan estimasi jumlah
saham pada setiap tahap dan dasar pemilihan skenario tersebut.
Jawaban:
a. Pelaksanaan PMTHMETD Perseroan akan dilakukan setelah diperolehnya
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) serta
dengan tetap memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
14/POJK.04/2019 dan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A tentang
Pencatatan Saham.
Sesuai dengan POJK tersebut juga, pelaksanaan PMTHMETD dapat
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal
persetujuan RUPSLB. Oleh karena itu, Perseroan merencanakan
PMTHMETD untuk dilaksanakan secara bertahap dalam periode tersebut,
dengan tetap memperhatikan kesiapan administratif, kondisi pasar, dan
khususnya kebutuhan pendanaan Perseroan.
b. Dalam rangka menjaga fleksibilitas pendanaan dan efektivitas struktur
permodalan, Perseroan berencana melakukan PMTHMETD secara bertahap,
di mana estimasi jumlah saham yang diterbitkan pada setiap tahap akan
disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan aktual Perseroan serta realisasi
penggunaan dana.
Pelaksanaan PMTHMETD secara bertahap tersebut dilakukan dengan
pertimbangan antara lain:
1. Optimalisasi struktur permodalan Perseroan secara berkelanjutan;
2. Penyesuaian waktu penerbitan saham baru dengan kebutuhan
pendanaan dan perkembangan kegiatan usaha Perseroan; dan
3. Meminimalkan potensi dilusi yang tidak optimal bagi pemegang saham
Perseroan.
Page 8
Adapun rincian jumlah saham yang akan diterbitkan pada setiap tahap
PMTHMETD akan ditentukan lebih lanjut oleh Perseroan dan akan
diumumkan kepada publik sesuai dengan ketentuan Pasal 43A POJK No.
14/2019, yaitu paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pelaksanaan
PMTHMETD, serta dilaporkan kembali paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah pelaksanaan PMTHMETD.
8. Dengan mempertimbangkan tujuan PMTHMETD untuk memperkuat modal
dan mendukung kegiatan usaha, agar dijelaskan:
a. Bagaimana Perseroan memastikan bahwa dana yang dihimpun dapat
mengelola tekanan likuiditas, mengingat posisi kas hanya Rp6,54 miliar
dan liabilitas jangka pendek sebesar Rp308,99 miliar per 30 September
2025.
b. Apakah terdapat alokasi modal kerja yang diarahkan untuk
menurunkan tekanan kewajiban jangka pendek atau menjaga
kelangsungan operasional proyek.
Jawaban:
a. Perseroan memandang pelaksanaan PMTHMETD sebagai langkah strategis
yang tepat untuk memperkuat struktur permodalan dan menjaga
kesinambungan kegiatan usaha. Dana yang dihimpun dari PMTHMETD akan
memberikan tambahan likuiditas yang signifikan bagi Perseroan, khususnya
untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan memenuhi kewajiban jangka
pendek secara terencana, sehingga tekanan likuiditas dapat dikelola dengan
lebih optimal.
Meskipun posisi kas dan liabilitas jangka pendek per 30 September 2025
mencerminkan dinamika operasional Perseroan, sebagian besar liabilitas
jangka pendek tersebut merupakan kewajiban usaha dan kewajiban terkait
proyek yang penyelesaiannya mengikuti siklus bisnis Perseroan. Dengan
adanya tambahan dana dari PMTHMETD, Perseroan memiliki fleksibilitas
yang lebih baik dalam mengatur arus kas, melakukan pembayaran kewajiban
secara efisien, serta mendukung kelancaran operasional proyek berjalan.
b. Sebagian dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD akan
dialokasikan untuk kebutuhan modal kerja Perseroan, termasuk di dalamnya
pemenuhan kewajiban usaha jangka pendek yang jatuh tempo.
Penggunaan dana tersebut diharapkan dapat:
1. Menurunkan tekanan likuiditas jangka pendek melalui pemenuhan
kewajiban usaha secara lebih terencana;
2. Menjaga kelangsungan kegiatan operasional dan proyek Perseroan,
termasuk memastikan ketersediaan dana untuk kebutuhan operasional
rutin dan penyelesaian proyek berjalan; serta
Page 9
3. Memperbaiki profil arus kas Perseroan, sehingga Perseroan memiliki
fleksibilitas keuangan yang lebih baik dalam menjalankan kegiatan
usaha ke depan.
Alokasi dana PMTHMETD akan dilakukan dengan tetap memperhatikan
kebutuhan operasional aktual, prioritas penggunaan dana, serta kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Agar dijelaskan urgensi PMTHMETD bagi Perseroan, mengingat kondisi rugi
berulang dan struktur permodalan yang menurun, serta strategi Perseroan
memastikan pendanaan tersebut berkontribusi langsung terhadap
keberlanjutan usaha.
Jawaban:
PMTHMETD merupakan langkah strategis yang diperlukan bagi Perseroan,
mengingat kondisi keuangan Perseroan yang masih mencatatkan rugi berulang, serta
adanya penurunan struktur permodalan yang berdampak pada keterbatasan
fleksibilitas keuangan dan ruang gerak operasional Perseroan. Dalam kondisi tersebut,
Perseroan membutuhkan penguatan permodalan untuk:
1. Menjaga kecukupan likuiditas jangka pendek,
2. Mengurangi tekanan kewajiban keuangan, dan
3. Memastikan kelangsungan kegiatan operasional dan proyek berjalan, tanpa
mengganggu stabilitas usaha Perseroan.
Pendanaan melalui PMTHMETD dipandang sebagai instrumen yang paling tepat
karena memungkinkan Perseroan memperoleh tambahan modal tanpa menambah
beban liabilitas baru, sehingga dapat memperbaiki struktur permodalan dan
memperkuat posisi ekuitas Perseroan.
Dana yang diperoleh dari PMTHMETD akan digunakan untuk memperkuat likuiditas,
mendukung kegiatan operasional yang berjalan, serta mempercepat pengembangan
proyek utama Perseroan. Penguatan permodalan ini diharapkan dapat meningkatkan
fleksibilitas keuangan, memperbaiki struktur permodalan, dan memperkuat
kemampuan Perseroan dalam menjalankan strategi usaha secara berkelanjutan.
Perseroan berkomitmen untuk memastikan bahwa penggunaan dana PMTHMETD
dilakukan secara prudent, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kinerja
operasional serta penciptaan nilai tambah bagi pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya.
10. Nilai piutang lain-lain meningkat signifikan dari Rp2,11 miliar menjadi Rp78,49
miliar (Q3 2025). Agar dijelaskan:
a. Rincian pihak penerima, sifat transaksi, tanggal pengakuan, dan apakah
melibatkan pihak berelasi.
Page 10
b. Dasar pencatatan akuntansi, kebijakan pencadangan penurunan nilai,
serta status penagihan.
c. Latar belakang minimnya informasi detail mengenai piutang lain-lain
tersebut di CALK 6.
d. Penilaian Perseroan terkait risiko penurunan nilai dan kemungkinan
tidak tertagih.
e. Apakah transaksi ini bersifat berulang atau merupakan kejadian satu
kali (non-recurring).
Jawaban:
a. Nilai Piutang lain-lain meningkat menjadi Rp78,49 M dikarenakan pada
September 2025, terdapat adjustment reklasifikasi dari uang muka proyek ke
piutang lain-lain sebesar Rp76,4 M, Nilai ini merupakan sisa uang muka
pembelian tanah kepada PT Sarijaya Batam Santoso yang sudah dilakukan
pembatalan berdasarkan Akta Kesepakatan Bersama Perjanjian Pengikatan
Jual Beli No. 03 tanggal 30 Oktober 2024 Notaris Nani Noorseva, S.H., M,Kn.
b. Dasar pencatatan akuntansi
Reklasifikasi dari uang muka proyek (uang muka pembelian tanah) kepada PT
Sarijaya Batam Santoso yang sudah dilakukan kesepakatan pembatalan,
sehingga Perseroan mengakui piutang lain-lain.
Kebijakan pencadangan penurunan nilai
Berdasarkan hasil evaluasi manajemen, tidak terdapat peristiwa atau
perubahan keadaan yang mengindikasikan adanya penurunan nilai.
c. Atas piutang lain-lain Perseroan sudah memberikan penjelasan pada CALK
No. 06.
d. Berdasarkan hasil evaluasi manajemen, tidak terdapat peristiwa atau
perubahan keadaan yang mengindikasikan adanya penurunan nilai.
e. Transaksi reklasifikasi ini merupakan kejadian satu kali (non-recurring).
11. Aset real estat sebesar Rp433,33 miliar merupakan aset utama Perseroan. Agar
disampaikan komposisi per proyek, umur persediaan, tingkat penjualan, progres
konstruksi, serta kebijakan penurunan nilai bila terdapat proyek dengan
penyerapan pasar rendah.
Jawaban:
The Smith
Aset Real Estate : Rp365.678.010.483
Progress Konstruksi : 100%
Tingkat Penjualan : 89,7%
Springwood
Aset Real Estate : Rp67.654.583.353
Page 11
Progress Konstruksi : 100%
Tingkat Penjualan : 96,5%
12. Agar disampaikan status perkembangan proyek-proyek Perseroan, termasuk
tingkat penyelesaian, rencana serah terima, potensi keterlambatan, dan
tantangan operasional yang dihadapi.
Jawaban:
Saat ini, kegiatan bisnis yang menjadi fokus utama Perseroan adalah pengembangan
proyek District East di Karawang. Hingga laporan ini dikirimkan, progres
pengembangan District East sudah memasuki tahap persiapan pembuatan danau
sebagai salah satu fasilitas yang ada di District East. Selain itu, District East juga telah
menyelesaikan pembangunan rumah contoh cluster Eastwood dan akan memulai
pembangunan show unit ruko.
Hingga saat ini, tidak terdapat potensi keterlambatan material, sementara tantangan
operasional yang muncul bersifat umum dan masih dalam kendali manajemen.
Perseroan akan terus memantau pelaksanaan proyek dan menyampaikan
perkembangan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
13. Bursa meminta penjelasan Perseroan terkait kemampuan memenuhi kewajiban
jangka pendek, mengingat posisi kas hanya Rp6,5 miliar dan liabilitas jangka
pendek mencapai Rp309 miliar.
Jawaban:
Perseroan menyadari bahwa posisi kas yang relatif terbatas dibandingkan dengan
liabilitas jangka pendek mencerminkan adanya tekanan likuiditas jangka pendek.
Namun demikian, Perseroan menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban jangka
pendek tidak semata-mata bergantung pada posisi kas pada suatu tanggal pelaporan,
melainkan juga pada arus kas operasional yang berjalan dan sumber likuiditas lainnya.
Dalam rangka memenuhi kewajiban jangka pendek tersebut, Perseroan melakukan
beberapa langkah antara lain:
1. Optimalisasi penerimaan kas dari kegiatan operasional dan penjualan unit,
termasuk percepatan penagihan piutang usaha;
2. Pengelolaan kewajiban jangka pendek secara terencana, dengan menyesuaikan
jadwal pembayaran kepada pemasok dan pihak ketiga sesuai dengan
perkembangan proyek dan arus kas Perseroan;
3. Pemanfaatan dana hasil PMTHMETD, yang akan digunakan antara lain untuk
mengurangi tekanan kewajiban jangka pendek dan menjaga kelangsungan
operasional Perseroan; serta
4. Pengembangan dan kelanjutan proyek Perseroan, yang diharapkan dapat
memberikan tambahan arus kas operasional secara berkelanjutan.
Page 12
14. Nilai uang muka proyek menurun signifikan dari Rp227,23 miliar menjadi
Rp161,94 miliar. Agar dijelaskan:
a. Apakah terdapat penyesuaian pencatatan, penggunaan terhadap progres
proyek, atau pembatalan oleh konsumen.
b. Dampaknya terhadap target penyelesaian dan pengakuan pendapatan
Perseroan.
Jawaban:
a. Uang muka proyek mengalami penurunan salah satunya diakibatkan terdapat
adjustment reklasifikasi dari uang muka proyek ke piutang lain-lain sebesar
Rp76,4 M, Nilai ini merupakan sisa uang muka pembelian tanah kepada PT
Sarijaya Batam Santoso yang sudah dilakukan pembatalan berdasarkan Akta
Kesepakatan Bersama Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 03 tanggal 30
Oktober 2024 Notaris Nani Noorseva, S.H., M,Kn.
b. Tidak ada.
15. Laporan keuangan menunjukkan pendapatan Rp35,81 miliar dan rugi bersih
Rp17,22 miliar per 30 September 2025. Agar Perseroan menjelaskan faktor yang
memengaruhi penurunan kinerja, kontributor utama penjualan dan biaya, serta
strategi pemulihan margin dalam jangka menengah.
Jawaban:
Salah satu faktor penyebab kerugian yang dialami Perseroan utamanya disebabkan
oleh penerapan PSAK 72. Selain itu faktor penurunan kinerja Perseroan adalah
dikarenakan Perseroan telah melakukan serah terima mulai tahun 2020 sehingga
BAST setiap tahunnya mengalami penurunan.
Perseroan berupaya meningkatkan penjualan atas sisa unit dan memaksimalkan proses
serah terima kepada konsumen. Selain itu Perseroan berusaha untuk melakukan
evaluasi atas setiap pengeluaran yang sudah dilakukan dan melakukan efisiensi
pengeluaran biaya.
16. Struktur kepemilikan per 31 Oktober 2025 menunjukkan dominasi pemegang
saham utama serta porsi publik tertentu. Mohon dijelaskan simulasi dampak
dilusi PMTHMETD terhadap masing pemegang saham dan komposisi free float
pasca pelaksanaan.
Jawaban:
Berdasarkan struktur kepemilikan Perseroan per 31 Oktober 2025, pemegang saham
utama memang memegang porsi dominan, sementara publik memiliki porsi tertentu
dalam free float. Mengacu pada proforma pelaksanaan PMTHMETD dengan
penerbitan maksimal 757.110.786 saham baru atau setara 10% dari modal
ditempatkan dan disetor penuh, seluruh pemegang saham yang tidak berpartisipasi
akan mengalami dilusi persentase kepemilikan sebesar maksimal 9,09%.
Page 13
Secara proporsional, pemegang saham utama seperti PT Agung Perkasa Investindo
terdilusi dari 52,83% menjadi 48,03%, sementara penurunan persentase kepemilikan
pemegang saham lainnya juga mengikuti porsi yang sejalan dengan kepemilikan
masing-masing. Jumlah saham yang dimiliki tidak berubah, dan penyesuaian hanya
terjadi pada persentase akibat bertambahnya jumlah saham beredar.
Untuk porsi publik, komposisi free float menyesuaikan secara proporsional dari
17,77% menjadi 16,15% setelah pelaksanaan PMTHMETD. Perubahan ini tidak
mengubah struktur pengendalian Perseroan dan tidak menimbulkan perubahan hak
suara secara substansial.
17. Dalam beberapa periode, terjadi perubahan volume dan volatilitas saham
Perseroan. Mohon disampaikan tanggapan Perseroan atas pergerakan saham
dan rumor pasar atas informasi yang beredar, serta apakah terdapat fakta
material yang belum diungkapkan kepada publik.
Jawaban:
Perubahan yang terjadi pada volume dan volatilitas perdagangan saham TRUE dalam
beberapa periode terakhir merupakan dinamika pasar yang sepenuhnya berada di luar
kendali Perseroan. Sehubungan dengan rumor atau informasi yang beredar di pasar,
Perseroan menegaskan bahwa hingga saat pernyataan ini disampaikan, tidak terdapat
fakta atau informasi material yang belum diungkapkan kepada publik sebagaimana
diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Seluruh informasi material yang relevan telah disampaikan secara lengkap dan tepat
waktu melalui keterbukaan informasi kepada Bursa.
Perseroan berkomitmen untuk selalu mematuhi prinsip keterbukaan (disclosure) dan
akan segera menyampaikan setiap informasi atau fakta material apabila terjadi di
kemudian hari, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
18. Informasi dan fakta material lainnya yang belum disampaikan kepada Bursa.
Jawaban:
Tidak ada informasi dan fakta material lainnya yang belum disampaikan kepada
Bursa.
Demikian tanggapan atas permintaan ini Kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya
Kami ucapkan terima kasih.
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Vera Florida Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
person
Yohanes E. Christianto
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
Satri Yani.
p.6
unresolved
org
PT Sarijaya Batam Santoso
p.10 ×3
unresolved
person
Nani Noorseva
p.10 ×2
unresolved
org
PT Agung Perkasa Investindo
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.