Back to announcement
20251215_MBMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32013257_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG INFORMATION DISCLOSURE TO SHAREHOLDERS
SAHAM TERKAIT RELATED TO
TRANSAKSI AFILIASI AFFILIATED TRANSACTION
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
(“PERSEROAN”) (the “COMPANY”)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham This Information Disclosure to the Shareholders (as defined
(sebagaimana didefinisikan di bawah) dibuat untuk below) is made to provide an explanation to the public in
memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan connection with Akad Mudharabah between the Company
Akad Mudharabah antara Perseroan dengan PT Merdeka and PT Merdeka Tsingshan Indonesia which is the Controlled
Tsingshan Indonesia yang merupakan Perusahaan Company of the Company (“Transaction”).
Terkendali Perseroan (“Transaksi”).
Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi The Transaction is an Affiliated Transaction as stipulated in
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa the Regulation of the Financial Services Authority of the
Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Republic of Indonesia No. 42/POJK.04/2020 on Affiliated
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Transaction and Conflict of Interest Transaction.
Kepentingan.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM INFORMATION AS STATED IN THIS INFORMATION
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DISCLOSURE IS IMPORTANT TO BE READ AND
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM CONSIDERED BY THE COMPANY'S SHAREHOLDERS. IF
PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN YOU HAVE DIFFICULTIES TO UNDERSTAND THE
UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA INFORMATION AS SET FORTH IN THIS INFORMATION
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DISCLOSURE YOU SHOULD CONSULT WITH A LEGAL
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN COUNSEL, A PUBLIC ACCOUNTANT, A FINANCIAL ADVISOR
PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT OR ANY OTHER PROFESSIONAL. THE BOARD OF
KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA. DEWAN COMMISSIONERS AND BOARD OF DIRECTORS OF THE
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN COMPANY DECLARE THAT ALL INFORMATION OR
BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL MATERIAL FACTS CONTAINED IN THIS INFORMATION
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DISCLOSURE ARE COMPLETE AND TRUE AND NOT
ADALAH LENGKAP DAN BENAR SERTA TIDAK MISLEADING. THE BOARD OF COMMISSIONERS AND
MENYESATKAN. DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI BOARD OF DIRECTORS OF THE COMPANY DECLARE THAT
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI THIS AFFILIATED TRANSACTION DOES NOT CONTAIN
AFILIASI INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN ANY CONFLICT OF INTEREST.
KEPENTINGAN.
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
Kegiatan Usaha Business Activities
Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang Holding company of a business group engaged in nickel and
pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan dan other mineral mining, processing, and other related business
kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara activities that are vertically integrated
vertikal
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia/
Domiciled in South Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat/ Headquarter Office
Treasury Tower, Lantai/ Floor 69th, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia
Telepon/ Telephone: (021) 39525581; Faksimile/ Facsimile: (021) 39525582
E-mail: corsec@merdekabattery.com
Situs Web/ Website: www.merdekabattery.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada This Information Disclosure
tanggal 15 Desember 2025 is issued in Jakarta on 15 December 2025
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk 1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN DEFINITIONS
“Afiliasi”: berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam “Affiliation”: means the parties referred to UUP2SK,
UUP2SK, yaitu: namely:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan a. family relationship due to marriage up to the second
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, degree, both horizontally and vertically, namely the
yaitu hubungan seseorang dengan: relationship of a person with:
1. suami atau istri; 1. husband or wife;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari 2. parents of the husband or wife and the husband or
anak; wife of the children;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau 3. grandparents of the husband or wife and the
istri dari cucu; husband or wife of the grandchildren;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau 4. siblings of the husband or wife along with their
istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau respective spouse; or
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan. 5. the husband or wife of the sibling of the person
concerned.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan b. family relationship due to descent up to the second
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, degree, both horizontally or vertically, namely the
yaitu hubungan seseorang dengan: relationship of a person with:
1. orang tua dan anak; 1. parents and children;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau 2. grandparents and grandchildren; or
3. saudara dari orang yang bersangkutan. 3. siblings of the person concerned.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau c. relationship between a party and employees, directors,
komisaris dari pihak tersebut; or commissioners of the party;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana d. relationship between 2 (two) or more companies in
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, which there are 1 (one) or more members of the board
dewan komisaris, atau pengawas yang sama; of directors, management, board of commissioners, or
supervisors who are the same;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung e. relationship between a company and a party, whether
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, direct or indirect, by any means, controlling or
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau controlled by the company or that party in determining
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau the management and/or policies of the company or the
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud; concerned party;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang f. relationship between 2 (two) or more companies
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, controlled, whether direct or indirect, by any means, in
dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan determining the management and/or policies of the
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; company by the same party; or
atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham g. relationship between a company and a major
utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak shareholder, that is a party that directly or indirectly
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) owns at least 20% (twenty percent) of the shares with
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan voting rights of the company.
tersebut.
“Benturan Kepentingan”: Perbedaan antara kepentingan “Conflict of Interest”: The difference between the
ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis economic interest of a public company and the personal
pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang economic interest of members of the board of directors,
saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan members of the board of commissioners, major
perusahaan terbuka dimaksud. shareholders, or controllers that may be harmful to the
public company concerned.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk 2
Page 3
“Akad Mudharabah”: Akad Mudharabah antara Perseroan “Akad Mudharabah”: Akad Mudharabah between the
dan MTI tanggal 15 Desember 2025 di mana Perseroan sebagai Company and MTI dated 15 December 2025 in which the
Shahib Al-Mal akan memberikan dana pembiayaan Company as Shahib Al-Mal will provide mudharabah
mudharabah untuk MTI sebagai Mudharib sebesar jumlah financing fund to MTI as Mudharib in the amount of US
dalam Dolar Amerika Serikat yang setara dengan Dollar equivalent to Rp1,000,000,000,000 (one trillion
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), yang dikurangi Rupiah), from which the issuance costs in connection with
dengan biaya-biaya emisi sehubungan dengan penerbitan the issuance of Shelf Registration of Sukuk Mudharabah I
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Merdeka Battery Materials Phase III Year 2025 shall be
Tahap III Tahun 2025, yang dihitung berdasarkan nilai kurs deducted, calculated based on the selling exchange rate
jual yang berlaku pada saat pencairan dana pembiayaan prevailing at the time of disbursement of the mudharabah
mudharabah tersebut kepada MTI, yang selanjutnya akan financing fund to the MTI, which will then be used by MTI
digunakan oleh MTI untuk kegiatan usahanya, yaitu untuk: i) for its business activities, namely to: i) replace the funds
menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman obtained from the loan facility by repaying all of the loan
dengan membayar seluruh pokok pinjaman, yang dananya principal, which funds have been used to fund expenses
telah digunakan untuk membiayai pengeluaran dana yang incurred by MTI in relation to the design, procurement,
ditanggung oleh MTI sehubungan dengan perancangan, construction, and development of the MTI’s proposed
pengadaan, konstruksi dan rencana pengembangan copper processing facility upgrade to produce copper that
peningkatan fasilitas pengolahan tembaga milik MTI untuk can be exported; as well as ii) the remainder for other
memproduksi tembaga yang dapat diekspor; dan ii) sisanya general corporate purposes, including but not limited to
untuk keperluan korporasi umum lainnya, termasuk namun working capital, such as operating expenses, employee
tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja, seperti biaya costs, professional service fees, and tax expenses.
operasional, biaya karyawan, biaya jasa profesional, dan biaya
pajak.
“Bursa Efek Indonesia”: Penyelenggara di pasar modal untuk “Indonesia Stock Exchange”: The regulator in the capital
transaksi bursa, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT market for stock exchange transactions, which in this case
Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan. is held by PT Bursa Efek Indonesia, domiciled in South
Jakarta.
“KBLI” : Klasifikasi Baku-Lapangan Usaha Indonesia. “KBLI” : Indonesian Standard Business Field Classification.
“MTI”: PT Merdeka Tsingshan Indonesia, berkedudukan di “MTI”: PT Merdeka Tsingshan Indonesia, domiciled in
Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan South Jakarta, a limited liability company established and
dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. operating under the laws of the Republic of Indonesia.
“Menkumham”: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia “MOLHR”: Minister of Law and Human Rights of the
Republik Indonesia. Republic of Indonesia.
“Menkum”: Menteri Hukum Republik Indonesia, yang “MOL”: Minister of Law of the Republic of Indonesia,
sebelumnya dikenal sebagai Menkumham. previously known as MOLHR.
“Otoritas Jasa Keuangan atau OJK”: Lembaga negara yang “Financial Services Authority or OJK”: An independent
independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang state institution, which has the functions, duties, and
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan authorities to regulate, supervise, examine, and investigate
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun as referred to in Law No. 21/2011 on the Financial Services
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah Authority, as amended by UUP2SK.
dengan UUP2SK.
“Pemegang Saham”: Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas “Shareholders”: Parties who have the benefit of the
saham Perseroan baik dalam bentuk warkat maupun dalam Company’s shares, both in the form of scripts and in
penitipan kolektif yang disimpan dan diadministrasikan dalam collective custody which is kept and administered in the
rekening efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang securities account at Indonesia Central Securities
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang Depository, registered in the Shareholders Register of the
diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Company which is administered by the Share Registrar
Perseroan. appointed by the Company.
“Penilai Independen” atau “KJPP”: Kantor Jasa Penilai Publik “Independent Appraiser” or “KJPP”: Public Appraisal
Iskandar dan Rekan, penilai independen yang terdaftar di OJK Services Office of Iskandar dan Rekan, independent
yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian atas appraisers registered with the OJK who have been
nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi. appointed by the Company to conduct an assessment of the
fair value and/or fairness of the Transaction.
“Sukuk Mudharabah”: Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I “Sukuk Mudharabah”: Shelf Registration of Sukuk
Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 yang telah Mudharabah I Merdeka Battery Materials Phase III Year
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk 3
Page 4
diterbitkan oleh Perseroan sebesar Rp1.000.000.000.000 2025 that has been issued by the Company in the amount of
(satu triliun Rupiah). Rp1,000,000,000,000 (one trillion Rupiah).
“Perseroan”: PT Merdeka Battery Materials Tbk, “Company”: PT Merdeka Battery Materials Tbk, domiciled
berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbuka in South Jakarta, a publicly listed company whose shares
yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang are listed on the Indonesia Stock Exchange, which is
didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik established and operated under the laws of the Republic of
Indonesia. Indonesia.
“POJK 17/2020”: Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, “POJK 17/2020”: OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020,
ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material enacted on 20 April 2020 regarding Material Transaction
dan Perubahan Kegiatan Usaha. and Changes in Business Activities.
“POJK 42/2020”: Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, “POJK 42/2020”: OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020,
ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan enacted on 1 July 2020 regarding Affiliated Transaction
Transaksi Benturan Kepentingan. and Conflict of Interest Transaction.
“Rupiah atau Rp”: Rujukan ke Rupiah yang merupakan mata “Rupiah” or “Rp” or “IDR”: Reference to Rupiah which is the
uang yang sah dari Negara Republik Indonesia. legal currency of the Republic of Indonesia.
“Transaksi Afiliasi”: Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang “Affiliated Transaction”: Any activity and/or transaction
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan conducted by a public company or a controlled company
terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau with an Affiliation of a public company or an Affiliation of a
Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, member of the board of directors, a member of the board of
pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap commissioners, the major shareholders, or the controller,
aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan including any activity and/or transaction conducted by a
terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi public company or controlled companies for the benefit of
dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, an Affiliation of a public company or an Affiliation of a
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau member of the board of directors, member of the board of
pengendali. commissioners, major shareholders or the controller.
“Transaksi Benturan Kepentingan”: Transaksi yang “Conflict of Interest Transaction”: Transactions that are
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan carried out by public companies or controlled entities with
terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun any party, both with Affiliations and parties other than
pihak selain Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan. Affiliations that contain a Conflict of Interest.
“USD”: Rujukan ke Dolar Amerika Serikat yang mana “USD”: Reference to United States Dollars which is the legal
merupakan mata uang sah dari Amerika Serikat. currency of the United States.
“UUP2SK”: Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 “UUP2SK”: Law No. 4 of 2023 dated 12 January 2023 on
Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Financial Sector Development and Strengthening, State
Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun Gazette of the Republic of Indonesia No. 4 of 2023, along
2023, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. with all its implementing regulations.
PENDAHULUAN INTRODUCTION
Dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan POJK 42/2020, In order to comply with the provisions of POJK 42/2020, the
Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi Board of Directors of the Company announces Information
untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Disclosure to provide information to the Shareholders of the
Perseroan bahwa efektif pada tanggal 15 Desember 2025, Company that effective on 15 December 2025, the Company
Perseroan dan MTI telah menandatangani Akad Mudharabah and MTI have signed Akad Mudharabah with detail as
dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam ringkasan described in the Transaction summary below.
Transaksi di bawah ini.
Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu The Transaction carried out is an Affiliated Transaction as
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK referred to in POJK 42/2020, in which MTI is a Controlled
42/2020, di mana MTI merupakan Perusahaan Terkendali Company of the Company. However, this Transaction is not
Perseroan. Namun, Transaksi ini bukan merupakan Transaksi a Conflict of Interest Transaction as set forth in POJK
Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
42/2020.
Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui The Transaction carried out by the Company has complied
prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan with the procedures set forth in Article 3 of POJK 42/2020
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk 4
Page 5
telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku and has been executed per commonly accepted business
umum. practices.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, In accordance with the provision of Article 4 Paragraph 1
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib of POJK 42/2020, these Transaction is an Affiliated
menggunakan Penilai Independen dalam menentukan Transaction that is required to use an Independent
kewajaran Transaksi Afiliasi yang mana kewajaran Transaksi Appraiser in determining the fairness of the Affiliated
tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Transaction which the fairness of the transaction needs to
Perseroan telah mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi be announced to the public. The Company has received the
ini berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP No. 00216/2.0118- fairness value for these Transaction based on the Appraisal
00/BS/02/0596/1/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025 Report from KJPP No. 00216/2.0118-
perihal Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi 00/BS/02/0596/1/XII/2025 dated 11 December 2025 on
Pemberian Fasilitas Pinjaman kepada MTI oleh Perseroan the Fairness Opinion Report on Provision of Loan Facilities
(“Laporan Penilai”). Transaction Plan to MTI by the Company (“Appraiser’s
Report”).
Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Moreover, the Company is obliged to announce Information
Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan Disclosure to the public and submit the Appraisal Report
menyampaikan Laporan Penilai serta dokumen-dokumen along with other supporting documents to OJK no later than
pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari 2 (two) business days after the date of the Transaction as
kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam referred to Article 4 of POJK 42/2020.
Pasal 4 POJK 42/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI DESCRIPTION OF THE TRANSACTION
Keterangan Mengenai Pihak-Pihak Yang Terlibat Information Regarding the Parties Involved
1. Perseroan 1. The Company
Perseroan, didirikan dengan nama PT Hamparan Logistik The Company, established by the name of
Nusantara, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 66 PT Hamparan Logistik Nusantara, pursuant to Deed of
tanggal 20 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Establishment of the Company No. 66 dated 20 August
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, di mana akta 2019, made before Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notary in
tersebut telah mendapatkan pengesahan oleh Jakarta, which has been ratified by the MOLHR by
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. virtue of the Decree No. AHU-
0041804.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 22 Agustus 2019. 0041804.AH.01.01.TAHUN 2019 dated 22 August
2019.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali The Company’s Articles of Association have been
perubahan, sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan amended several times, as lastly amended by the Deed
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran of Statement of Meeting Resolutions on Amendment of
Dasar Perseroan No. 31 tanggal 6 Desember 2024 yang Articles of Association of the Company No. 31 dated 6
dibuat di hadapan Jose Dima Satria., S.H., M.Kn., Notaris di December 2024 made before Jose Dima Satria., S.H.,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah M.Kn., Notary in South Jakarta Administrative City,
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat which has been notified to the MOL by virtue of the
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Receipt of Notification of Amendment to Articles of
No. AHU-AH.01.03-0221318 tanggal 13 Desember 2024. Association No. AHU-AH.01.03-0221318 dated 13
December 2024.
Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 69, The Company is headquartered at Treasury Tower,
District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, 69th Floor, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190, DKI Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, South Jakarta,
Jakarta, Indonesia. 12190, DKI Jakarta, Indonesia.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud Based on Article 3 of the Articles of Association of the
dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam aktivitas Company, the purpose and objective of the Company is
perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya. to engage in holding company activities and other
Saat ini, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan management consulting. Currently, the business
adalah sebagai perusahaan induk atas grup usaha yang activity carried out by the Company is as a holding
bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral company of a business group engaged in nickel and
lainnya, pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya other mineral mining, processing and other related
yang terintegrasi secara vertikal. business activities that are vertically integrated.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk 5
Page 6
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, To achieve the abovementioned purpose and objective,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama the Company can perform the business activities as
sebagai berikut: follows:
1. Aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan 1. Activities of the holding company, including
dan/atau penguasaan grup anak perusahaannya; ownership and/or control of its group
subsidiaries;
2. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya dimana 2. Other management consulting activities where
kegiatan utamanya (sebagaimana relevan) adalah the main activity (as relevant) is to provide advice,
memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan guidance, and assistance on business operations
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan and other organizational and management
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan issues, such as strategic and organizational
organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, planning, decisions relating to finance, marketing
tujuan, dan kebijakan pemasaran, perencanaan, objectives and policies, human resource planning,
praktik dan kebijakan sumber daya manusia, practices and policies production scheduling and
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan control.
produksi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk To achieve the abovementioned purpose and objective
menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut and to support the Company’s main business activity,
di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan the Company can perform the supporting business
usaha penunjang sebagai berikut: activities as follows:
1. Jasa yang diberikan sebagai penasihat 1. Services rendered as counsellors and negotiators
(counsellors) dan perunding (negotiators) dalam in designing corporate mergers and acquisitions;
merancang merger dan akuisisi perusahaan;
2. Menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, 2. Providing services including advice, guidance, and
bimbingan, dan operasional usaha dan assistance on business operations and other
permasalahan organisasi dan manajemen organizational and management issues, such as
lainnya, seperti perencanaan strategi dan strategic and organizational planning, decisions
organisasi, keputusan berkaitan dengan relating to finance, marketing objectives and
keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, policies, human resource planning, practices and
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya policies, production scheduling and control. This
manusia, perencanaan penjadwalan dan provision of business services may include
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha financial assistance, advice, guidance, and
ini dapat mencakup bantuan keuangan, nasihat, operations of various management functions,
bimbingan, dan operasional berbagai fungsi agronomic and agricultural economic
manajemen, konsultasi manajemen olah management consultancy in agriculture and the
agronomis dan agrikultural ekonomis pada like, design of accounting methods and
bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari procedures, cost accounting programs, budget
metode dan prosedur akuntansi, program monitoring procedures, provision of funding,
akuntasi biaya, prosedur pengawasan anggaran advice and assistance to business and community
belanja, pemberian pendanaan, nasihat dan services in planning, organizing, efficiency and
bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat supervision, management information and others,
dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi including but not limited to infrastructure
dan pengawasan, informasi manajemen dan lain- investment study services.
lain, termasuk namun tidak terbatas pada jasa
pelayanan studi investasi infrastruktur.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Capital Structure and Shareholders’ Composition of the
Perseroan Company
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Based on the Deed of Statement of Shareholders
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 14 tanggal 7 Juni Resolutions on the Amendment of Articles of Association of
2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., the Company No. 14 dated 7 June 2023, made before Jose
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary in South Jakarta
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Administrative City, which has been notified to the MOLHR
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar by virtue of the Receipt of Notification of Amendment to
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0075675 tanggal 12 Juni 2023 Articles of Association of the Company No. AHU-AH.01.03-
juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan 0075675 dated 12 June 2023 juncto Deed of Resolution of
Anggaran Dasar Perseroan No. 190 tanggal 21 Juni 2024, yang the Meeting on the Amendment of the Company’s Articles
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota of Association No. 190 dated 21 June 2024, made before
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary in South Jakarta
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk 6
Page 7
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Administrative City, which has been approved by the
No. AHU-0037618.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 25 Juni MOLHR based on Decree No. AHU-
2024 serta telah diberitahukan kepada Menkumham 0037618.AH.01.02.TAHUN 2024 dated 25 June 2024, and
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan has been notified to the MOLHR based on the Receipt of
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0158280 tanggal 25 Juni Notification of the Amendment of the Company’s Articles of
2024, serta berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan Association No. AHU-AH.01.03-0158280 dated 25 June
pada tanggal 30 November 2025 yang dikeluarkan oleh PT 2024, and based on the Shareholders Register dated 30
Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, November 2025 issued by PT Datindo Entrycom as the
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Company’s Share Registrar, the Company’s capital
Perseroan adalah sebagai berikut: structure and shareholders’ composition are as follows:
Nilai Nominal Rp100 per saham/
Keterangan/ Nominal Value of IDR100 per share
No.
Description Jumlah Saham/ Nilai Nominal (Rp)/ Nominal
%
Number of Shares Value (IDR)
A. Modal Dasar/ Authorized 430,000,000,000 43,000,000,000,000
Capital
B. Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh / Issued and
Paid-up Capital
1. PT Merdeka Energi 54,045,287,677 5,404,528,767,700 50.04
Nusantara
2. Huayong International 8,149,060,000 814,906,000,000 7.55
(Hong Kong) Limited
3. PT Alam Permai 5,896,520,600 589,652,060,000 5.46
4. Winato Kartono 2,192,848,313 219,284,831,300 2.03
5. Anthony Kartono Tan 10,915,500 1,091,550,000 0.01
6. Masyarakat (masing- 37,700,787,810 3,770,078,781,000 34.91
masing di bawah 5%) /
Public (respectively under
5%)
Saham Treasuri / Treasury Shares 0 0 0
Jumlah Modal Ditempatkan dan 107,995,419,900 10,799,541,990,000 100.00
Disetor Penuh / Total of Issued and
Fully Paid-up Shares
C. Sisa Saham Dalam 322,004,580,100 32,200,458,010,000
Portepel / Portfolio Shares
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Composition of the Board of Commissioners and the
Board of Directors of the Company
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42 Based on the Deed of Statement of Meeting Resolutions
tanggal 10 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima No. 42 dated 10 June 2025, made before Jose Dima Satria,
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta S.H., M.Kn., Notary in South Jakarta Administrative City,
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum which has been notified to the MOL based on the Receipt
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan of Notification of the Change of Company’s Data No. AHU-
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0296585 AH.01.09-0296585 dated 11 June 2025, the composition of
tanggal 11 Juni 2025, susunan Direksi dan Dewan the Company’s Board of Directors and Board of
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: Commissioners are as follows:
Dewan Komisaris/ Board of Commissioners
Presiden Komisaris/ President Commissioner : Winato Kartono
Komisaris/ Commissioner : Michael W.P. Soeryadjaya
Komisaris Independen/ Independent Commissioner : Prof. Dr. Didi Achjari., M.Com., Ak.
Direksi/ Board of Directors
Presiden Direktur/ President Director : Teddy Nuryanto Oetomo
Direktur/ Director : Titien Supeno
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk 7
Page 8
Direktur/ Director : Anthony Kartono Tan
2. MTI 2. MTI
MTI, yang berdomisili di Jakarta Selatan, adalah MTI, domiciled in South Jakarta, is a limited liability
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan company established based on the Deed of
Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 40 tanggal Establishment of Limited Liability Company No. 40
18 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan dated 18 March 2021, made before Darmawan Tjoa,
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, di mana akta S.H., S.E., Notary in Jakarta, which has been ratified by
tersebut telah mendapatkan pengesahan dari the MOLHR by virtue of its Decree No. AHU-
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. 0019293.AH.01.01.TAHUN 2021 dated 18 March 2021.
AHU-0019293.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 18
Maret 2021.
Anggaran Dasar MTI telah mengalami beberapa MTI Articles of Association have been amended several
kali perubahan, sebagaimana diubah terakhir kali times, as lastly amended by the Deed of Statement of
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Circular Resolutions in Lieu of Extraordinary General
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Meeting of Shareholders No. 50 dated 21 November
Biasa No. 50 tanggal 21 November 2024 yang 2024 which was made before Darmawan Tjoa, S.H.,
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., S.E., Notary in Jakarta, which has been notified by the
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada MOL based on the Receipt of Notification of the
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Amendment to the Articles of Association No. AHU-
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AH.01.03-0212930 dated 21 November 2024.
AHU-AH.01.03-0212930 tanggal 21 November
2024.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MTI, maksud Based on Article 3 of the Articles of Association of MTI,
dan tujuan MTI adalah bergerak dalam bidang the purpose and objective of MTI are to engage in
industri kimia dasar anorganik lainnya; industri inorganic basic chemical industry; the iron and steel
besi dan baja dasar (iron and steel making); industri making industry; the base metal making industry; the
pembuatan logam dasar mulia; industri pembuatan non-ferrous base metal making industry; and the
logam dasar bukan besi, dan penyelenggaraan provision of telecommunications specifically for its
telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri. own use.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di To achieve the abovementioned purpose and
atas, MTI dapat melaksanakan kegiatan usaha objective, MTI may conduct business activities as
sebagai berikut: follows:
1. Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya (KBLI 1. Other Basic Inorganic Chemical Industries (KBLI
20114) 20114)
Menjalankan usaha industri kimia dasar Running the business of other basic inorganic
anorganik lainnya yang menghasilkan bahan chemical industries that produce chemicals such
kimia seperti fosfor dengan turunannya, as phosphorus with its derivatives, sulfur with its
belerang dengan turunannya, nitrogen dengan derivatives, nitrogen with its derivatives, and
turunannya, dan industri kimia dasar yang basic chemical industries that produce halogen
menghasilkan senyawa halogen dengan compound and their derivatives, metal except
turunannya, logam kecuali alkali, senyawa alkali metal, oxide compounds except pigments.
oksida kecuali pigmen. Termasuk industri Including the raw material industry for
bahan baku untuk bahan peledak, termasuk explosives, including carrying out the business of
menjalankan usaha industri kimia dasar the inorganic basic chemical industry that
anorganik yang menghasilkan bahan kimia produces chemicals through the construction and
melalui pembangunan dan pengoperasian operation of projects which include sulphide roast
proyek (Proyek) yang meliputi pabrik sulphide plants, crushing, grinding, and flotation plants
roast, pabrik penghancur, penggiling dan (CGF), chloridising roast plant, high pressure acid
pengapung (CGF), pabrik chloridising roast, filter plants (HPAL), and metal extraction or filter
pabrik penyaring asam bertekanan tinggi plants (collectively, Plants) and other necessary
(HPAL), dan pabrik ekstraksi atau penyaring infrastructure;
metal (secara keseluruhan, Pabrik-Pabrik)
dan infastruktur yang diperlukan lainnya;
2. Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel 2. Iron and Steel Making Industry (KBLI 24101)
Making) (KBLI 24101)
Menjalankan usaha pembuatan besi dan baja Running the business of iron and steel
dalam bentuk dasar, seperti pellet bijih besi, manufacturing in basic forms, such as iron ore
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk 8
Page 9
besi spons, besi kasar (pig iron) dan pellets, sponge iron, pig iron, and iron and steel
pembuatan besi dan baja dalam bentuk baja manufacturing in the form of rough steel such as
kasar seperti ingot baja, billet baja, baja bloom, steel ingots, steel billets, bloom steel, and slab
dan baja slab. Termasuk juga pembuatan besi steel. Also includes the manufacture of iron and
dan baja paduan. Termasuk kegiatan tungku steel alloys. Includes furnace activities, steel
pembakar, steel converter, pabrik converters, rolling and finishing plants;
penggulungan dan finishing; produksi besi production of pig iron in basic forms such as
kasar dalam bentuk dasar seperti balok; blocks; production of mixed iron; production of
produksi besi campuran; produksi produk iron products reduced directly from iron ore and
besi yang direduksi langsung dari bijih besi other hollow iron products; production of iron
dan produk besi berongga lainnya; produksi refined by electrolysis and other chemical
besi dari hasil pemurnian dengan proses processes; production of iron grains and iron
elektrolisis dan proses kimia lainnya; produksi powder; production of steel ingots or other basic
butir besi dan bubuk besi; produksi baja forms; remelting of iron or steel scrap ingots; and
batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya; production of semi-finished steel.
peleburan kembali ingot sisaan besi atau baja;
dan produksi baja setengah jadi.
3. Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia (KBLI 3. Precious Base Metal Manufacturing Industry
24201) (KBLI 24201)
Menjalankan usaha pemurnian, peleburan, Running the business of refining, smelting,
pemaduan dan penuangan logam mulia dalam alloying, and pouring precious metals in basic
bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, forms (ingot, billet, slab, bar, pellet, block, sheet,
block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti pig, alloy, and powder) such as silver ingot, gold
ingot perak, ingot emas, pellet platina dan ingot, platinum pellet, and others.
sebagainya.
4. Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi 4. Non-ferrous Base Metal Manufacturing Industry
(KBLI 24202) (KBLI 24202)
Menjalankan usaha pemurnian, peleburan, Running the business of refining, smelting,
pemaduan dan penuangan logam-logam alloying, and pouring non-ferrous metals in basic
bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, forms (ingot, billet, slab, rod, pellet, block, sheet,
slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan pig, alloy, and powder) such as brass ingots,
dan bubuk) seperti ingot kuningan, ingot aluminium ingots, zinc ingots, copper ingots, tin
aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot ingots, brass billets, aluminium billets, brass slabs,
timah, billet kuningan, billet aluminium, slab aluminium slabs, brass rods, aluminium rods,
kuningan, slab aluminium, batang (rod) brass pellets, aluminium pellets, broze alloys,
kuningan, batang aluminium, pellet kuningan, nickel alloys, and bearing metals as well as rare
pellet aluminium, paduan perunggu, paduan earth metal and rare earth alloys (15 lanthanide
nikel dan logam anti gesekan (bearing metal) elements plus scandium and yttrium elements).
serta logam tanah jarang dan paduan logam
tanah jarang (15 unsur lantanida ditambah
unsur scandium dan yttrium).
5. Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk 5. Special Telecommunication Activities for Own Use
Keperluan Sendiri (KBLI 61992) (KBLI 61992)
Menjalankan usaha penyelenggaraan Running a telecommunications business that is
telekomunikasi yang khusus digunakan untuk specifically used for personal use in terms of hobby
keperluan sendiri dalam hal pengembangan development and self-training.
hobi dan latih diri.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Capital Structure and Shareholder’s Composition of
Saham MTI MTI
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Based on the Deed of Statement of Circular Resolutions in
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Lieu of Extraordinary General Meeting of Shareholders of
MTI No. 42 tanggal 10 Mei 2021 yang dibuat di hadapan MTI No. 42 dated 10 May 2021 made before Darmawan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah Tjoa, S.H., S.E., Notary in Jakarta, which has been approved
mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan by the MOLHR based on the Decree No. AHU-
Surat Keputusan No. AHU-0028507.AH.01.02.TAHUN 0028507.AH.01.02.TAHUN 2021 and has been notified to
2021 serta telah diberitahukan kepada Menkumham the MOLHR based on the Receipt of Notification of the
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Amendment to the Articles of Association No. AHU-
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03- AH.01.03-0301259 both dated 10 May 2021 juncto Deed of
0301259 keduanya tanggal 10 Mei 2021 juncto Akta Statement of Circular Resolutions in Lieu of Extraordinary
Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum General Meeting of Shareholders of MTI No. 33 dated 9
Pemegang Saham Luar Biasa MTI No. 33 tanggal 9 March 2022 made before Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notary
Maret 2022 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, in Jakarta, which has been approved by the MOLHR based
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk 9
Page 10
S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat on the Decree No. AHU-0016812.AH.01.02.TAHUN 2022
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat and has been notified to the MOLHR based on the Receipt of
Keputusan No. AHU-0016812.AH.01.02.TAHUN 2022 Notification of the Amendment to the Articles of Association
serta telah diberitahukan kepada Menkumham No. AHU-AH.01.03-0154821 both dated 9 March 2022, the
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan capital structure and share ownership composition of MTI
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03- are as follows:
0154821 keduanya tanggal 9 Maret 2022, struktur
permodalan dan susunan kepemilikan saham MTI
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham/
Nominal Value of IDR1,000,000 per share
Nama Pemegang Saham/
No. Jumlah Saham/
Shareholders’ Name Nilai Nominal (Rp)/
Number of %
Nominal Value (IDR)
Shares
A. Modal Dasar/ Authorized Capital 1,260,000 1,260,000,000,000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh / Issued and Paid-up
Capital
1. PT Batutua Pelita Investama 1,008,000 1,008,000,000,000 80.00
(“BPI”)
2. Wealthy Source Holding Limited 252,000 252,000,000,000 20.00
Jumlah/ Total 1,260,000 1,260,000,000,000 100.00
Saham dalam Portepel/ Portfolio Shares -
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MTI Composition of the Board of Commisioners and the
Board of Directors of MTI
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler According to the Deed of Statement of Circular
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. Resolutions in Lieu of Extraordinary General Meeting of
50 tanggal 21 November 2024, yang dibuat di hadapan Shareholders No. 50 dated 21 November 2024, made
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah before Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notary in Jakarta, which
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat has been notified to the MOL based on the Receipt of
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Notification of Change of the Company’s Data No. AHU-
No. AHU-AH.01.09-0278399 tanggal 21 November 2024, AH.01.09-0278399 dated 21 November 2024, the
susunan Direksi dan Dewan Komisaris MTI adalah composition of the Company’s Board of Directors and
sebagai berikut: Board of Commissioners of MTI are as follows:
Dewan Komisaris/ Board of Commissioners
Komisaris Utama/ President Commissioner : Boyke Poerbaya Abidin
Komisaris/ Commissioner : Gavin Arnold Caudle
Komisaris/ Commissioner : Xin Zhi
Komisaris/ Commissioner : Renhui Wang
Direksi/ Board of Directors
Direktur Utama/ President Director : Diaz Vatriando
Direktur/ Director : David Thomas Fowler
Direktur/ Director : Yinglin Wu
Direktur/ Director : Fan Zhang
Direktur/ Director : Cheng Li
Nilai Transaksi dan Ruang Lingkup Perjanjian Transaction Value and Scope of the Agreement
Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan, selaku Based on Akad Mudharabah, the Company, as Shahib Al-
Shahib Al-Mal akan menyalurkan dana pembiayaan Mal, will channel a mudharabah financing fund (ra’s al
mudharabah (ra’s al mal) kepada MTI selaku Mudharib, mal) to MTI, as the Mudharib, in an amount in United
sebesar jumlah dalam Dolar Amerika Serikat yang setara States Dollars equivalent to Rp1,000,000,000,000 (one
dengan Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), yang trillion Rupiah), from which the issuance costs in
dikurangi dengan biaya-biaya emisi sehubungan dengan connection with the issuance of the Sukuk Mudharabah
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk 10
Page 11
penerbitan Sukuk Mudharabah, yang dihitung shall be deducted, calculated based on the selling
berdasarkan nilai kurs jual yang berlaku pada saat exchange rate prevailing at the time of disbursement, and
pencairan, dan dana pembiayaan tersebut berasal dari such financing fund is sourced from the proceeds of the
hasil penggunaan dana Sukuk Mudharabah (“Dana Sukuk Mudharabah (“Mudharabah Financing Fund”).
Pembiayaan Mudharabah”).
Dana Pembiayaan Mudharabah tersebut akan The Mudharabah Financing Fund will be used by MTI, for
digunakan oleh MTI untuk tujuan, menggantikan dana purposes to replace the funds obtained from the loan
yang diperoleh dari fasilitas pinjaman dengan facility by repaying all of the principal of the loan which
membayar seluruh pokok pinjaman yang dananya telah funds have been used to fund expenses incurred by MTI in
digunakan untuk membiayai pengeluaran dana yang relation to the design, procurement, construction, and
ditanggung oleh MTI sehubungan dengan perancangan, development of MTI’s proposed copper processing facility
pengadaan, konstruksi dan rencana pengembangan upgrade to produce copper that can be exported, as well
peningkatan fasilitas pengolahan tembaga milik MTI as the remainder for other general corporate purposes,
untuk memproduksi tembaga yang dapat diekspor, serta including but not limited to working capital, such as
sisanya untuk keperluan korporasi umum lainnya, operating expenses, employee costs, professional service
termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal fees, and tax expenses.
kerja, seperti biaya operasional, biaya karyawan, biaya
jasa profesional, dan biaya pajak.
Selanjutnya, Transaksi bukan merupakan transaksi Furthermore, the Transaction is not a material
material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 transaction as referred to in POJK 17/2020 considering
karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh that the value of Transaction does not reach 20% (twenty
persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan percent) of the Company’s equity value in accordance with
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas the Consolidated Financial Statements of the Company
anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni and its subsidiaries for the period ended 30 June 2025
2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik which was audited by Public Accounting Firm Tanubrata
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan. Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.
Sifat dan Hubungan Afiliasi dengan Perseroan Nature and Affiliation Relationship with the Company
Adapun sifat hubungan Afiliasi antara MTI dan The nature of the Affiliation relationship between MTI and
Perseroan, yaitu MTI merupakan Perusahaan the Company, namely MTI is a Controlled Company of the
Terkendali Perseroan, yang sahamnya dimiliki oleh Company, whose shares are indirectly owned by the
Perseroan secara tidak langsung melalui BPI sebesar Company through BPI amounting to 80.00% (eighty point
80,00% (delapan puluh koma nol nol persen). zero zero percent).
RINGKASAN LAPORAN PENILAI SUMMARY OF APPRAISER’S REPORT
KJPP yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai KJPP who has been appointed by the Company’s Board of
penilai independen sesuai dengan surat proposal No. Directors as the independent appraiser in accordance
183.6/IDR/DO.2/Pr-FO/XI/2025 tanggal 7 November with the proposal letter No. 183.6/IDR/DO.2/Pr-
2025, telah diminta untuk memberikan penilaian atas FO/XI/2025 dated 7 November 2025 has been requested
dan memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi. to provide an assessment of and provide an opinion of the
Transaction’ fairness.
Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Fairness Opinion Report on Transaction
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran The following is a summary of the KJPP’s fairness opinion
KJPP atas Transaksi sebagaimana dituangkan dalam report of the Transaction as stated in its report No.
laporannya No. 00216/2.0118- 00216/2.0118-00/BS/02/0596/1/XII/2025 dated 11
00/BS/02/0596/1/XII/2025 tertanggal 11 Desember December 2025:
2025:
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi a. Transacting Parties
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan The transacting parties are the Company as the lender
sebagai pemberi pinjaman dan MTI sebagai penerima and MTI as the borrower.
pinjaman.
b. Objek Penilaian b. Appraisal Object
Objek penilaian adalah rencana transaksi pemberian Appraisal object is the transaction plan for providing
fasilitas pinjaman kepada MTI oleh Perseroan. loan facilities to MTI by the Company.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk 11
Page 12
c. Maksud dan Tujuan Penilaian c. Purpose and Objective of Appraisal
Maksud penilaian adalah memberikan pendapat The purpose of the appraisal is to provide a fairness
kewajaran atas rencana Transaksi untuk tujuan opinion on the Transaction plan for the purpose of
pelaksanaan rencana Transaksi. implementing the Transaction plan.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas d. Principal Limiting Assumptions and Conditions
1. Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non- 1. Appraisal report is a non-disclaimer opinion.
disclaimer opinion.
2. KJPP telah melakukan penelahaan atas status 2. KJPP has reviewed the legal status of the documents
hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam used in the assessment process.
proses penilaian.
3. Data dan informasi berasal dari sumber yang 3. Data and information come from sources whose
dapat dipercaya keakuratannya. accuracy can be trusted.
4. Proyeksi keuangan yang digunakan adalah 4. The financial projections used are financial
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang projections that have been adjusted to reflect the
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan fairness of the financial projections made by
yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan management with their ability to achieve (fiduciary
pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian duty), if the assessment uses financial projections.
menggunakan proyeksi keuangan.
5. KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan 5. KJPP is responsible for the implementation of
penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan. assessments and the fairness of financial
projections.
6. Laporan Penilai terbuka untuk publik kecuali 6. The Appraiser’s Report is publicly available save for
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat any confidential information, which may affect the
mempengaruhi operasional Perseroan. operation of the Company.
7. KJPP bertanggung jawab atas Laporan Penilai dan 7. KJPP is responsible for the Appraiser’s Report and
kesimpulan nilai akhir. final appraisal conclusion.
8. KJPP memperoleh informasi atas status hukum 8. KJPP has obtained information on the legal status
Objek Penilaian dari Perseroan. of the Appraisal Object from the Company.
9. Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya 9. Assumptions and other limiting conditions are
diungkapkan dalam Laporan Penilai. disclosed in the Aprraiser’s Report.
e. Pendekatan dan Metode e. Approach and Method
1. Melakukan analisis transaksi. 1. Conduct transaction analysis.
2. Melakukan analisis kualitatif atas rencana 2. Conduct qualitative analysis of the transaction.
transaksi.
3. Melakukan analisis kuantitatif atas rencana 3. Conduct quantitative analysis of the transaction.
transaksi.
4. Melakukan analisis atas jaminan yang terkait 4. Conduct collateral analysis related to the
dengan transaksi. transaction.
5. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi. 5. Conduct a fairness analysis of the transaction value.
6. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan. 6. Conduct analysis of other relevant factors.
f. Kesimpulan f. Conclusion
Besaran dana dari objek transaksi yang berupa The amount of funds from the transaction object in the
pemberian fasilitas pinjaman kepada MTI oleh form of providing loan facilities to MTI by the Company
Perseroan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, can be repaid at maturity, thus it can be concluded that
dengan demikian dapat disimpulkan bahwa besaran the amount of funds from the transaction object is fair.
dana dari objek transaksi adalah wajar.
Hasil analisis atas suku bunga pinjaman dari The results of the analysis of the interest rates on loans
Perseroan yang dikenakan kepada MTI masih dalam from the Company charged to MTI are still within the
kisaran suku bunga sejenis dari beberapa transaksi range of similar interest rates from several previous
sebelumnya, dengan demikian dapat disimpulkan transactions, thus it can be concluded that the loan
bahwa suku bunga pinjaman yang dikenakan interest rates charged by the Company to MTI is fair.
Perseroan kepada MTI adalah wajar.
Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi The results of the analysis of the financial impact of the
yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang transaction to be carried out on the interests of
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk 12
Page 13
saham memberikan kesimpulan bahwa dengan shareholders provide the conclusion that carrying out
dilakukannya transaksi akan meningkatkan laba, the transaction will increase the profit, profitability,
profitabilitas, dan solvabilitas Perseroan secara and solvability of the Company on a consolidated basis
konsolidasi yang dapat memberikan nilai tambah bagi which can provide added value for the Company,
Perseroan, dengan demikian sesuai dengan thereby being in line with the interests of shareholders.
kepentingan pemegang saham.
Hasil analisis pertimbangan bisnis yang digunakan The results of the analysis of business considerations
oleh manajemen perusahaan terkait dengan Rencana used by company management in relation to the
Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan proposed transaction that will be carried out in the
pemegang saham adalah Perseroan sebagai pemegang interests of shareholders are that the Company as a
saham MTI secara tidak langsung melalui BPI dapat shareholder of MTI indirectly through BPI can support
mendukung kebutuhan pendanaan MTI sehingga MTI MTI's funding needs so that MTI can provide added
dapat memberikan nilai tambah kepada Perseroan value to the Company in accordance with the interests
sesuai dengan kepentingan pemegang saham. of shareholders.
Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut di Based on the conclusions from the results of the analysis
atas, maka KJPP berpendapat bahwa transaksi adalah above, we are of the opinion that the transaction is fair.
wajar.
DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN THE EFFECT OF THE TRANSACTION ON THE
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN COMPANY’S FINANCIAL CONDITION
Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan The Effect of the Transaction on the Company's
Perseroan Financial Condition
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak Perseroan per
tanggal 30 Juni 2025 sebelum dan sesudah melaksanakan Transaksi/ The table below shows an overview of the
financial condition of the Company and its subsidiaries as of 30 June 2025 before and after carrying out the Transaction:
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk 13
Page 14
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk 14
Page 15
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DESCRIPTION, CONSIDERATIONS, AND REASONS
DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI FOR THE AFFILIATED TRANSACTION COMPARED
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN WITH OTHER SIMILAR TRANSACTIONS WHICH ARE
TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK NOT PERFORMED WITH AFFILIATED PARTIES
DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Dengan terlaksananya Transaksi, Perseroan dapat By implementing the Transaction, the Company may
memberikan dukungan pendanaan yang akan provide funding support that will be utilised by MTI, for
digunakan oleh MTI untuk tujuan, menggantikan dana the purpose of replacing the funds obtained from the loan
yang diperoleh dari fasilitas pinjaman dengan facility by repaying all of the principal of the loan which
membayar seluruh pokok pinjaman yang dananya telah funds have been used to fund expenses incurred by MTI in
digunakan untuk membiayai pengeluaran dana yang relation to the design, procurement, construction, and
ditanggung oleh MTI sehubungan dengan perancangan, development of MTI’s proposed copper processing facility
pengadaan, konstruksi dan rencana pengembangan upgrade to produce copper that can be exported, as well
peningkatan fasilitas pengolahan tembaga milik MTI as the remainder for other general corporate purposes,
untuk memproduksi tembaga yang dapat diekspor, serta including but not limited to working capital, such as
sisanya untuk keperluan korporasi umum lainnya, operating expenses, employee costs, professional service
termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal fees, and tax expenses.
kerja, seperti biaya operasional, biaya karyawan, biaya
jasa profesional, dan biaya pajak.
Sehingga, Transaksi akan lebih efisien apabila Thus, the Transaction will be more efficient if carried out
dilaksanakan dengan Perseroan sebagai perusahaan with the Company as the holding company of MTI.
induk MTI. Selanjutnya, diharapkan bahwa Transaksi ini Furthermore, it is expected that this Transaction can have
dapat memberikan dampak positif kepada Perseroan, a positive impact on the Company, which in turn creates
yang pada akhirnya menciptakan nilai tambah bagi added value for the Company's Shareholders indirectly.
Pemegang Saham Perseroan secara tidak langsung.
Transaksi juga telah melalui penilaian menggunakan The Transaction has also been assessed by internal
prosedur internal dengan syarat dan ketentuan yang procedures with using similar terms and conditions if the
sama apabila Transaksi dilakukan dengan pihak yang Transaction were conducted with a non-affiliated party,
tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas hence the terms and conditions of the Transaction are
Transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik carried out by commonly accepted business practices.
bisnis yang berlaku umum. Lebih lanjut, Transaksi juga Furthermore, the Transaction is also more effective and
lebih efektif dan efisien apabila dilakukan antara pihak- efficient if it is carried out by the affiliated parties of the
pihak terafiliasi Perseroan. Company.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI STATEMENT OF THE BOARD OF COMMISSIONERS
PERSEROAN AND BOARD OF DIRECTORS OF THE COMPANY
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara The Board of Commissioners and Board of Directors of the
sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan Company, either individually or jointly, state that all
seluruh informasi material sehubungan dengan material information related to the Transaction has been
Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut disclosed and the information is not misleading and the
tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaction is not considered a Conflict of Interest
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana Transaction as referred to POJK 42/2020 and is not a
dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan material transaction as referred to POJK 17/2020
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK considering that the Transaction value does not reach
17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% 20% (twenty percent) of the Company’s equity value in
(dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan accordance with the Consolidated Financial Statements of
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian the Company and its subsidiaries for the period ended 30
Perseroan dan entitas anak untuk periode yang berakhir June 2025 which was audited by Tanubrata Sutanto
pada tanggal 30 Juni 2025 yang diaudit oleh Kantor Fahmi Bambang & Rekan as Public Accountant Firm.
Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah The Board of Directors of the Company stated that the
melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan Transaction was carried out in accordance with the
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna procedures owned by the Company as required in POJK
memastikan bahwa Transaksi Afiliasi setelah 42/2020 to ensure that Affiliated Transaction have been
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang carried out in accordance with prevailing regulations and
berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum. commonly accepted business practices.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk 15
Page 16
Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Merdeka
p.1
unresolved
org
PT Merdeka Tsingshan Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×2
unresolved
org
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Minister of Law
p.3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Public Appraisal Iskandar dan Rekan
p.3
unresolved
org
Iskandar dan Rekan
p.3
unresolved
org
KJPP
p.5
unresolved
org
PT Hamparan Logistik
p.5
unresolved
org
PT Hamparan Logistik Nusantara
p.5
unresolved
person
Jose Dima Satria.
· Notaris
p.5 ×8
unresolved
person
Jose
· Notaris
p.6
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.7
unresolved
person
Tjoa
p.8 ×2
unresolved
person
Darmawan Darmawan Tjoa
· Notaris
p.9 ×11
unresolved
org
PT Batutua Pelita Investama
p.10
unresolved
org
Wealthy Source Holding Limited
p.10
unresolved
org
Accounting Firm Tanubrata Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.11
unresolved
org
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.11
unresolved
org
Fahmi Bambang & Rekan
p.15
unresolved
org
Firm. Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
3376 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'yang berupa The amount of funds from the '
'transaction object in the'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'yang berupa The amount of funds from the transaction object '
'in the',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}