Skip to content
Back to announcement

20251215_MBMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32013257_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MBMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG                             INFORMATION DISCLOSURE TO SHAREHOLDERS
            SAHAM TERKAIT                                                        RELATED TO
           TRANSAKSI AFILIASI                                              AFFILIATED TRANSACTION
   PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK                                  PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
             (“PERSEROAN”)                                                     (the “COMPANY”)


Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham                      This Information Disclosure to the Shareholders (as defined
(sebagaimana didefinisikan di bawah) dibuat untuk                below) is made to provide an explanation to the public in
memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan            connection with Akad Mudharabah between the Company
Akad Mudharabah antara Perseroan dengan PT Merdeka               and PT Merdeka Tsingshan Indonesia which is the Controlled
Tsingshan Indonesia yang merupakan Perusahaan                    Company of the Company (“Transaction”).
Terkendali Perseroan (“Transaksi”).

Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi                  The Transaction is an Affiliated Transaction as stipulated in
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa                 the Regulation of the Financial Services Authority of the
Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020                Republic of Indonesia No. 42/POJK.04/2020 on Affiliated
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan                Transaction and Conflict of Interest Transaction.
Kepentingan.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM                            INFORMATION AS STATED IN THIS INFORMATION
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK                          DISCLOSURE IS IMPORTANT TO BE READ AND
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM                      CONSIDERED BY THE COMPANY'S SHAREHOLDERS. IF
PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN                         YOU HAVE DIFFICULTIES TO UNDERSTAND THE
UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA                             INFORMATION AS SET FORTH IN THIS INFORMATION
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI                        DISCLOSURE YOU SHOULD CONSULT WITH A LEGAL
SEBAIKNYA    ANDA   BERKONSULTASI   DENGAN                       COUNSEL, A PUBLIC ACCOUNTANT, A FINANCIAL ADVISOR
PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT                       OR ANY OTHER PROFESSIONAL. THE BOARD OF
KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA. DEWAN                         COMMISSIONERS AND BOARD OF DIRECTORS OF THE
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN                       COMPANY DECLARE THAT ALL INFORMATION OR
BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL                      MATERIAL FACTS CONTAINED IN THIS INFORMATION
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI                      DISCLOSURE ARE COMPLETE AND TRUE AND NOT
ADALAH LENGKAP DAN BENAR SERTA TIDAK                             MISLEADING. THE BOARD OF COMMISSIONERS AND
MENYESATKAN. DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI                         BOARD OF DIRECTORS OF THE COMPANY DECLARE THAT
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI                             THIS AFFILIATED TRANSACTION DOES NOT CONTAIN
AFILIASI INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN                           ANY CONFLICT OF INTEREST.
KEPENTINGAN.




                                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK

                    Kegiatan Usaha                                                    Business Activities
Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang         Holding company of a business group engaged in nickel and
 pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan dan          other mineral mining, processing, and other related business
  kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara                  activities that are vertically integrated
                          vertikal

                              Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia/
                                 Domiciled in South Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia

                                           Kantor Pusat/ Headquarter Office
                               Treasury Tower, Lantai/ Floor 69th, District 8 SCBD Lot. 28
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia
                       Telepon/ Telephone: (021) 39525581; Faksimile/ Facsimile: (021) 39525582
                                           E-mail: corsec@merdekabattery.com
                                     Situs Web/ Website: www.merdekabattery.com

  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada                            This Information Disclosure
              tanggal 15 Desember 2025                                     is issued in Jakarta on 15 December 2025


          Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk   1
Page 2
                  DEFINISI DAN SINGKATAN                                                         DEFINITIONS
“Afiliasi”: berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam               “Affiliation”: means the parties referred to UUP2SK,
UUP2SK, yaitu:                                                           namely:

a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan                     a.   family relationship due to marriage up to the second
   derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,                     degree, both horizontally and vertically, namely the
   yaitu hubungan seseorang dengan:                                           relationship of a person with:

     1. suami atau istri;                                                     1. husband or wife;

     2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari             2. parents of the husband or wife and the husband or
        anak;                                                                    wife of the children;

     3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau                  3. grandparents of the husband or wife and the
        istri dari cucu;                                                         husband or wife of the grandchildren;

     4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau                      4. siblings of the husband or wife along with their
        istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau                            respective spouse; or

     5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.                5. the husband or wife of the sibling of the person
                                                                                  concerned.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan                      b.   family relationship due to descent up to the second
   derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,                     degree, both horizontally or vertically, namely the
   yaitu hubungan seseorang dengan:                                           relationship of a person with:

     1. orang tua dan anak;                                                   1. parents and children;

     2. kakek dan nenek serta cucu; atau                                      2. grandparents and grandchildren; or

     3. saudara dari orang yang bersangkutan.                                 3. siblings of the person concerned.

c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau                 c.   relationship between a party and employees, directors,
   komisaris dari pihak tersebut;                                             or commissioners of the party;

d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana                 d.   relationship between 2 (two) or more companies in
   terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus,                    which there are 1 (one) or more members of the board
   dewan komisaris, atau pengawas yang sama;                                  of directors, management, board of commissioners, or
                                                                              supervisors who are the same;

e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung                   e.   relationship between a company and a party, whether
   maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,                                direct or indirect, by any means, controlling or
   mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau                       controlled by the company or that party in determining
   pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau                       the management and/or policies of the company or the
   kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;                                  concerned party;

f.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang                  f.   relationship between 2 (two) or more companies
     dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,                       controlled, whether direct or indirect, by any means, in
     dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan                        determining the management and/or policies of the
     dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;                      company by the same party; or
     atau

g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham                         g.   relationship between a company and a major
   utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak                       shareholder, that is a party that directly or indirectly
   langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)                     owns at least 20% (twenty percent) of the shares with
   saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan                             voting rights of the company.
   tersebut.

“Benturan Kepentingan”: Perbedaan antara kepentingan                     “Conflict of Interest”: The difference between the
ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis                  economic interest of a public company and the personal
pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang               economic interest of members of the board of directors,
saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan                        members of the board of commissioners, major
perusahaan terbuka dimaksud.                                             shareholders, or controllers that may be harmful to the
                                                                         public company concerned.




           Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk   2
Page 3
“Akad Mudharabah”: Akad Mudharabah antara Perseroan                    “Akad Mudharabah”: Akad Mudharabah between the
dan MTI tanggal 15 Desember 2025 di mana Perseroan sebagai             Company and MTI dated 15 December 2025 in which the
Shahib Al-Mal akan memberikan dana pembiayaan                          Company as Shahib Al-Mal will provide mudharabah
mudharabah untuk MTI sebagai Mudharib sebesar jumlah                   financing fund to MTI as Mudharib in the amount of US
dalam Dolar Amerika Serikat yang setara dengan                         Dollar equivalent to Rp1,000,000,000,000 (one trillion
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), yang dikurangi              Rupiah), from which the issuance costs in connection with
dengan biaya-biaya emisi sehubungan dengan penerbitan                  the issuance of Shelf Registration of Sukuk Mudharabah I
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials             Merdeka Battery Materials Phase III Year 2025 shall be
Tahap III Tahun 2025, yang dihitung berdasarkan nilai kurs             deducted, calculated based on the selling exchange rate
jual yang berlaku pada saat pencairan dana pembiayaan                  prevailing at the time of disbursement of the mudharabah
mudharabah tersebut kepada MTI, yang selanjutnya akan                  financing fund to the MTI, which will then be used by MTI
digunakan oleh MTI untuk kegiatan usahanya, yaitu untuk: i)            for its business activities, namely to: i) replace the funds
menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman               obtained from the loan facility by repaying all of the loan
dengan membayar seluruh pokok pinjaman, yang dananya                   principal, which funds have been used to fund expenses
telah digunakan untuk membiayai pengeluaran dana yang                  incurred by MTI in relation to the design, procurement,
ditanggung oleh MTI sehubungan dengan perancangan,                     construction, and development of the MTI’s proposed
pengadaan, konstruksi dan rencana pengembangan                         copper processing facility upgrade to produce copper that
peningkatan fasilitas pengolahan tembaga milik MTI untuk               can be exported; as well as ii) the remainder for other
memproduksi tembaga yang dapat diekspor; dan ii) sisanya               general corporate purposes, including but not limited to
untuk keperluan korporasi umum lainnya, termasuk namun                 working capital, such as operating expenses, employee
tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja, seperti biaya               costs, professional service fees, and tax expenses.
operasional, biaya karyawan, biaya jasa profesional, dan biaya
pajak.

“Bursa Efek Indonesia”: Penyelenggara di pasar modal untuk             “Indonesia Stock Exchange”: The regulator in the capital
transaksi bursa, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT            market for stock exchange transactions, which in this case
Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.                 is held by PT Bursa Efek Indonesia, domiciled in South
                                                                       Jakarta.

“KBLI” : Klasifikasi Baku-Lapangan Usaha Indonesia.                    “KBLI” : Indonesian Standard Business Field Classification.

“MTI”: PT Merdeka Tsingshan Indonesia, berkedudukan di                 “MTI”: PT Merdeka Tsingshan Indonesia, domiciled in
Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan           South Jakarta, a limited liability company established and
dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.                operating under the laws of the Republic of Indonesia.

“Menkumham”: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia                       “MOLHR”: Minister of Law and Human Rights of the
Republik Indonesia.                                                    Republic of Indonesia.

“Menkum”: Menteri Hukum Republik Indonesia, yang                       “MOL”: Minister of Law of the Republic of Indonesia,
sebelumnya dikenal sebagai Menkumham.                                  previously known as MOLHR.

“Otoritas Jasa Keuangan atau OJK”: Lembaga negara yang                 “Financial Services Authority or OJK”: An independent
independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang                 state institution, which has the functions, duties, and
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan                    authorities to regulate, supervise, examine, and investigate
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun                  as referred to in Law No. 21/2011 on the Financial Services
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah                Authority, as amended by UUP2SK.
dengan UUP2SK.

“Pemegang Saham”: Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas               “Shareholders”: Parties who have the benefit of the
saham Perseroan baik dalam bentuk warkat maupun dalam                  Company’s shares, both in the form of scripts and in
penitipan kolektif yang disimpan dan diadministrasikan dalam           collective custody which is kept and administered in the
rekening efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang              securities account at Indonesia Central Securities
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang                    Depository, registered in the Shareholders Register of the
diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk            Company which is administered by the Share Registrar
Perseroan.                                                             appointed by the Company.

“Penilai Independen” atau “KJPP”: Kantor Jasa Penilai Publik           “Independent Appraiser” or “KJPP”: Public Appraisal
Iskandar dan Rekan, penilai independen yang terdaftar di OJK           Services Office of Iskandar dan Rekan, independent
yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian atas           appraisers registered with the OJK who have been
nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.                     appointed by the Company to conduct an assessment of the
                                                                       fair value and/or fairness of the Transaction.

“Sukuk Mudharabah”: Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I                   “Sukuk Mudharabah”: Shelf Registration of Sukuk
Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 yang telah              Mudharabah I Merdeka Battery Materials Phase III Year



         Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk   3
Page 4
diterbitkan oleh Perseroan sebesar Rp1.000.000.000.000                 2025 that has been issued by the Company in the amount of
(satu triliun Rupiah).                                                 Rp1,000,000,000,000 (one trillion Rupiah).

“Perseroan”: PT Merdeka Battery Materials Tbk,                         “Company”: PT Merdeka Battery Materials Tbk, domiciled
berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbuka               in South Jakarta, a publicly listed company whose shares
yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang                 are listed on the Indonesia Stock Exchange, which is
didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik             established and operated under the laws of the Republic of
Indonesia.                                                             Indonesia.

“POJK 17/2020”: Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020,                     “POJK 17/2020”: OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020,
ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material            enacted on 20 April 2020 regarding Material Transaction
dan Perubahan Kegiatan Usaha.                                          and Changes in Business Activities.

“POJK 42/2020”: Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020,                     “POJK 42/2020”: OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020,
ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan          enacted on 1 July 2020 regarding Affiliated Transaction
Transaksi Benturan Kepentingan.                                        and Conflict of Interest Transaction.

“Rupiah atau Rp”: Rujukan ke Rupiah yang merupakan mata                “Rupiah” or “Rp” or “IDR”: Reference to Rupiah which is the
uang yang sah dari Negara Republik Indonesia.                          legal currency of the Republic of Indonesia.

“Transaksi Afiliasi”: Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang         “Affiliated Transaction”: Any activity and/or transaction
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan                      conducted by a public company or a controlled company
terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau                with an Affiliation of a public company or an Affiliation of a
Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,                member of the board of directors, a member of the board of
pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap                 commissioners, the major shareholders, or the controller,
aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan            including any activity and/or transaction conducted by a
terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi          public company or controlled companies for the benefit of
dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,            an Affiliation of a public company or an Affiliation of a
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau                    member of the board of directors, member of the board of
pengendali.                                                            commissioners, major shareholders or the controller.

“Transaksi Benturan Kepentingan”: Transaksi yang                       “Conflict of Interest Transaction”: Transactions that are
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan                      carried out by public companies or controlled entities with
terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun            any party, both with Affiliations and parties other than
pihak selain Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan.            Affiliations that contain a Conflict of Interest.

“USD”: Rujukan ke Dolar Amerika Serikat yang mana                      “USD”: Reference to United States Dollars which is the legal
merupakan mata uang sah dari Amerika Serikat.                          currency of the United States.

“UUP2SK”: Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12                    “UUP2SK”: Law No. 4 of 2023 dated 12 January 2023 on
Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor                 Financial Sector Development and Strengthening, State
Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun               Gazette of the Republic of Indonesia No. 4 of 2023, along
2023, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.                      with all its implementing regulations.

                      PENDAHULUAN                                                            INTRODUCTION
Dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan POJK 42/2020,                In order to comply with the provisions of POJK 42/2020, the
Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi                    Board of Directors of the Company announces Information
untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham                  Disclosure to provide information to the Shareholders of the
Perseroan bahwa efektif pada tanggal 15 Desember 2025,                 Company that effective on 15 December 2025, the Company
Perseroan dan MTI telah menandatangani Akad Mudharabah                 and MTI have signed Akad Mudharabah with detail as
dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam ringkasan                   described in the Transaction summary below.
Transaksi di bawah ini.

Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu                      The Transaction carried out is an Affiliated Transaction as
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK                     referred to in POJK 42/2020, in which MTI is a Controlled
42/2020, di mana MTI merupakan Perusahaan Terkendali                   Company of the Company. However, this Transaction is not
Perseroan. Namun, Transaksi ini bukan merupakan Transaksi              a Conflict of Interest Transaction as set forth in POJK
Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK                     42/2020.
42/2020.

Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui              The Transaction carried out by the Company has complied
prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan             with the procedures set forth in Article 3 of POJK 42/2020




         Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk   4
Page 5
telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku            and has been executed per commonly accepted business
umum.                                                                   practices.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020,                    In accordance with the provision of Article 4 Paragraph 1
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib                   of POJK 42/2020, these Transaction is an Affiliated
menggunakan Penilai Independen dalam menentukan                         Transaction that is required to use an Independent
kewajaran Transaksi Afiliasi yang mana kewajaran Transaksi              Appraiser in determining the fairness of the Affiliated
tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun                      Transaction which the fairness of the transaction needs to
Perseroan telah mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi              be announced to the public. The Company has received the
ini berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP No. 00216/2.0118-             fairness value for these Transaction based on the Appraisal
00/BS/02/0596/1/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025                    Report       from       KJPP       No.      00216/2.0118-
perihal Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi                    00/BS/02/0596/1/XII/2025 dated 11 December 2025 on
Pemberian Fasilitas Pinjaman kepada MTI oleh Perseroan                  the Fairness Opinion Report on Provision of Loan Facilities
(“Laporan Penilai”).                                                    Transaction Plan to MTI by the Company (“Appraiser’s
                                                                        Report”).

Selanjutnya,    Perseroan    juga    wajib   mengumumkan                Moreover, the Company is obliged to announce Information
Keterbukaan      Informasi     kepada     masyarakat   dan              Disclosure to the public and submit the Appraisal Report
menyampaikan Laporan Penilai serta dokumen-dokumen                      along with other supporting documents to OJK no later than
pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari                 2 (two) business days after the date of the Transaction as
kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam              referred to Article 4 of POJK 42/2020.
Pasal 4 POJK 42/2020.

             URAIAN MENGENAI TRANSAKSI                                           DESCRIPTION OF THE TRANSACTION
Keterangan Mengenai Pihak-Pihak Yang Terlibat                           Information Regarding the Parties Involved
1. Perseroan                                                            1.   The Company
   Perseroan, didirikan dengan nama PT Hamparan Logistik                     The Company, established by the name of
   Nusantara, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 66                    PT Hamparan Logistik Nusantara, pursuant to Deed of
   tanggal 20 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan                           Establishment of the Company No. 66 dated 20 August
   Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, di mana akta               2019, made before Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notary in
   tersebut    telah   mendapatkan        pengesahan      oleh               Jakarta, which has been ratified by the MOLHR by
   Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.                                 virtue    of       the    Decree      No.       AHU-
   0041804.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 22 Agustus 2019.                      0041804.AH.01.01.TAHUN 2019 dated 22 August
                                                                             2019.

    Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali                   The Company’s Articles of Association have been
    perubahan, sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan                  amended several times, as lastly amended by the Deed
    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran                       of Statement of Meeting Resolutions on Amendment of
    Dasar Perseroan No. 31 tanggal 6 Desember 2024 yang                      Articles of Association of the Company No. 31 dated 6
    dibuat di hadapan Jose Dima Satria., S.H., M.Kn., Notaris di             December 2024 made before Jose Dima Satria., S.H.,
    Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah                            M.Kn., Notary in South Jakarta Administrative City,
    diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat                            which has been notified to the MOL by virtue of the
    Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar                        Receipt of Notification of Amendment to Articles of
    No. AHU-AH.01.03-0221318 tanggal 13 Desember 2024.                       Association No. AHU-AH.01.03-0221318 dated 13
                                                                             December 2024.

    Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 69,                  The Company is headquartered at Treasury Tower,
    District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,                  69th Floor, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
    Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190, DKI                     Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, South Jakarta,
    Jakarta, Indonesia.                                                      12190, DKI Jakarta, Indonesia.

    Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud                     Based on Article 3 of the Articles of Association of the
    dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam aktivitas                     Company, the purpose and objective of the Company is
    perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya.                     to engage in holding company activities and other
    Saat ini, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan                  management consulting. Currently, the business
    adalah sebagai perusahaan induk atas grup usaha yang                     activity carried out by the Company is as a holding
    bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral                        company of a business group engaged in nickel and
    lainnya, pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya                   other mineral mining, processing and other related
    yang terintegrasi secara vertikal.                                       business activities that are vertically integrated.




          Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk   5
Page 6
   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,                       To achieve the abovementioned purpose and objective,
   Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama                        the Company can perform the business activities as
   sebagai berikut:                                                         follows:

   1.   Aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan                  1.   Activities of the holding company, including
        dan/atau penguasaan grup anak perusahaannya;                             ownership and/or control of its group
                                                                                 subsidiaries;
   2.   Aktivitas konsultasi manajemen lainnya dimana                       2.   Other management consulting activities where
        kegiatan utamanya (sebagaimana relevan) adalah                           the main activity (as relevant) is to provide advice,
        memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan                                guidance, and assistance on business operations
        operasional usaha dan permasalahan organisasi dan                        and other organizational and management
        manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan                      issues, such as strategic and organizational
        organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan,                         planning, decisions relating to finance, marketing
        tujuan, dan kebijakan pemasaran, perencanaan,                            objectives and policies, human resource planning,
        praktik dan kebijakan sumber daya manusia,                               practices and policies production scheduling and
        perencanaan penjadwalan dan pengontrolan                                 control.
        produksi.

        Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk                        To achieve the abovementioned purpose and objective
        menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut                   and to support the Company’s main business activity,
        di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan                      the Company can perform the supporting business
        usaha penunjang sebagai berikut:                                    activities as follows:

        1.   Jasa yang diberikan sebagai penasihat                          1.   Services rendered as counsellors and negotiators
             (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam                     in designing corporate mergers and acquisitions;
             merancang merger dan akuisisi perusahaan;
        2.   Menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat,                     2.   Providing services including advice, guidance, and
             bimbingan, dan operasional usaha dan                                assistance on business operations and other
             permasalahan organisasi dan manajemen                               organizational and management issues, such as
             lainnya, seperti perencanaan strategi dan                           strategic and organizational planning, decisions
             organisasi, keputusan berkaitan dengan                              relating to finance, marketing objectives and
             keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran,                           policies, human resource planning, practices and
             perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya                      policies, production scheduling and control. This
             manusia, perencanaan penjadwalan dan                                provision of business services may include
             pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha                        financial assistance, advice, guidance, and
             ini dapat mencakup bantuan keuangan, nasihat,                       operations of various management functions,
             bimbingan, dan operasional berbagai fungsi                          agronomic       and     agricultural     economic
             manajemen, konsultasi manajemen olah                                management consultancy in agriculture and the
             agronomis dan agrikultural ekonomis pada                            like, design of accounting methods and
             bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari                     procedures, cost accounting programs, budget
             metode dan prosedur akuntansi, program                              monitoring procedures, provision of funding,
             akuntasi biaya, prosedur pengawasan anggaran                        advice and assistance to business and community
             belanja, pemberian pendanaan, nasihat dan                           services in planning, organizing, efficiency and
             bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat                        supervision, management information and others,
             dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi                      including but not limited to infrastructure
             dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-                       investment study services.
             lain, termasuk namun tidak terbatas pada jasa
             pelayanan studi investasi infrastruktur.


Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham                         Capital Structure and Shareholders’ Composition of the
Perseroan                                                              Company

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham                   Based on the Deed of Statement of Shareholders
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 14 tanggal 7 Juni               Resolutions on the Amendment of Articles of Association of
2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,            the Company No. 14 dated 7 June 2023, made before Jose
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah               Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary in South Jakarta
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat                       Administrative City, which has been notified to the MOLHR
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar                      by virtue of the Receipt of Notification of Amendment to
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0075675 tanggal 12 Juni 2023                Articles of Association of the Company No. AHU-AH.01.03-
juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan                       0075675 dated 12 June 2023 juncto Deed of Resolution of
Anggaran Dasar Perseroan No. 190 tanggal 21 Juni 2024, yang            the Meeting on the Amendment of the Company’s Articles
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota       of Association No. 190 dated 21 June 2024, made before
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan                   Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary in South Jakarta



         Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk   6
Page 7
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan                  Administrative City, which has been approved by the
No. AHU-0037618.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 25 Juni                     MOLHR         based     on     Decree      No.       AHU-
2024 serta telah diberitahukan kepada Menkumham                         0037618.AH.01.02.TAHUN 2024 dated 25 June 2024, and
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan                    has been notified to the MOLHR based on the Receipt of
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0158280 tanggal 25 Juni                 Notification of the Amendment of the Company’s Articles of
2024, serta berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan                 Association No. AHU-AH.01.03-0158280 dated 25 June
pada tanggal 30 November 2025 yang dikeluarkan oleh PT                  2024, and based on the Shareholders Register dated 30
Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan,              November 2025 issued by PT Datindo Entrycom as the
struktur permodalan dan susunan pemegang saham                          Company’s Share Registrar, the Company’s capital
Perseroan adalah sebagai berikut:                                       structure and shareholders’ composition are as follows:


                                                            Nilai Nominal Rp100 per saham/
                Keterangan/                                Nominal Value of IDR100 per share
  No.
                 Description                  Jumlah Saham/         Nilai Nominal (Rp)/ Nominal
                                                                                                                        %
                                             Number of Shares               Value (IDR)
   A.  Modal Dasar/ Authorized                  430,000,000,000                43,000,000,000,000
       Capital
  B. Modal Ditempatkan dan
       Disetor Penuh / Issued and
       Paid-up Capital
   1. PT        Merdeka       Energi                54,045,287,677                       5,404,528,767,700                50.04
        Nusantara
   2. Huayong         International                  8,149,060,000                         814,906,000,000                  7.55
        (Hong Kong) Limited
   3. PT Alam Permai                                 5,896,520,600                         589,652,060,000                 5.46
   4. Winato Kartono                                 2,192,848,313                         219,284,831,300                 2.03
   5. Anthony Kartono Tan                               10,915,500                           1,091,550,000                 0.01
   6. Masyarakat            (masing-                37,700,787,810                       3,770,078,781,000                34.91
        masing di bawah 5%) /
        Public (respectively under
        5%)
 Saham Treasuri / Treasury Shares                               0                                        0                   0
 Jumlah Modal Ditempatkan dan                     107,995,419,900                       10,799,541,990,000              100.00
 Disetor Penuh / Total of Issued and
 Fully Paid-up Shares
  C. Sisa Saham Dalam                             322,004,580,100                       32,200,458,010,000
       Portepel / Portfolio Shares

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan                    Composition of the Board of Commissioners and the
                                                                 Board of Directors of the Company

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42               Based on the Deed of Statement of Meeting Resolutions
tanggal 10 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima           No. 42 dated 10 June 2025, made before Jose Dima Satria,
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta        S.H., M.Kn., Notary in South Jakarta Administrative City,
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum                  which has been notified to the MOL based on the Receipt
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan                       of Notification of the Change of Company’s Data No. AHU-
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0296585                AH.01.09-0296585 dated 11 June 2025, the composition of
tanggal 11 Juni 2025, susunan Direksi dan Dewan                  the Company’s Board of Directors and Board of
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:                      Commissioners are as follows:


Dewan Komisaris/ Board of Commissioners
Presiden Komisaris/ President Commissioner                       : Winato Kartono
Komisaris/ Commissioner                                          : Michael W.P. Soeryadjaya
Komisaris Independen/ Independent Commissioner                   : Prof. Dr. Didi Achjari., M.Com., Ak.

Direksi/ Board of Directors
Presiden Direktur/ President Director                            : Teddy Nuryanto Oetomo
Direktur/ Director                                               : Titien Supeno


          Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk   7
Page 8
Direktur/ Director                                              : Anthony Kartono Tan


2. MTI                                                        2.    MTI
   MTI, yang berdomisili di Jakarta Selatan, adalah                 MTI, domiciled in South Jakarta, is a limited liability
   perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan                    company established based on the Deed of
   Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 40 tanggal                 Establishment of Limited Liability Company No. 40
   18 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan                   dated 18 March 2021, made before Darmawan Tjoa,
   Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, di mana akta               S.H., S.E., Notary in Jakarta, which has been ratified by
   tersebut telah mendapatkan pengesahan dari                       the MOLHR by virtue of its Decree No. AHU-
   Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.                        0019293.AH.01.01.TAHUN 2021 dated 18 March 2021.
   AHU-0019293.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 18
   Maret 2021.

   Anggaran Dasar MTI telah mengalami beberapa                     MTI Articles of Association have been amended several
   kali perubahan, sebagaimana diubah terakhir kali                times, as lastly amended by the Deed of Statement of
   berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler                  Circular Resolutions in Lieu of Extraordinary General
   Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar                        Meeting of Shareholders No. 50 dated 21 November
   Biasa No. 50 tanggal 21 November 2024 yang                      2024 which was made before Darmawan Tjoa, S.H.,
   dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,                    S.E., Notary in Jakarta, which has been notified by the
   Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada             MOL based on the Receipt of Notification of the
   Menkum        berdasarkan      Surat    Penerimaan              Amendment to the Articles of Association No. AHU-
   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.                      AH.01.03-0212930 dated 21 November 2024.
   AHU-AH.01.03-0212930 tanggal 21 November
   2024.

   Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MTI, maksud                   Based on Article 3 of the Articles of Association of MTI,
   dan tujuan MTI adalah bergerak dalam bidang                      the purpose and objective of MTI are to engage in
   industri kimia dasar anorganik lainnya; industri                 inorganic basic chemical industry; the iron and steel
   besi dan baja dasar (iron and steel making); industri            making industry; the base metal making industry; the
   pembuatan logam dasar mulia; industri pembuatan                  non-ferrous base metal making industry; and the
   logam dasar bukan besi, dan penyelenggaraan                      provision of telecommunications specifically for its
   telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri.                   own use.

   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di                    To achieve the abovementioned purpose and
   atas, MTI dapat melaksanakan kegiatan usaha                     objective, MTI may conduct business activities as
   sebagai berikut:                                                follows:

   1.   Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya (KBLI               1.   Other Basic Inorganic Chemical Industries (KBLI
        20114)                                                          20114)
        Menjalankan usaha industri kimia dasar                          Running the business of other basic inorganic
        anorganik lainnya yang menghasilkan bahan                       chemical industries that produce chemicals such
        kimia seperti fosfor dengan turunannya,                         as phosphorus with its derivatives, sulfur with its
        belerang dengan turunannya, nitrogen dengan                     derivatives, nitrogen with its derivatives, and
        turunannya, dan industri kimia dasar yang                       basic chemical industries that produce halogen
        menghasilkan senyawa halogen dengan                             compound and their derivatives, metal except
        turunannya, logam kecuali alkali, senyawa                       alkali metal, oxide compounds except pigments.
        oksida kecuali pigmen. Termasuk industri                        Including the raw material industry for
        bahan baku untuk bahan peledak, termasuk                        explosives, including carrying out the business of
        menjalankan usaha industri kimia dasar                          the inorganic basic chemical industry that
        anorganik yang menghasilkan bahan kimia                         produces chemicals through the construction and
        melalui pembangunan dan pengoperasian                           operation of projects which include sulphide roast
        proyek (Proyek) yang meliputi pabrik sulphide                   plants, crushing, grinding, and flotation plants
        roast, pabrik penghancur, penggiling dan                        (CGF), chloridising roast plant, high pressure acid
        pengapung (CGF), pabrik chloridising roast,                     filter plants (HPAL), and metal extraction or filter
        pabrik penyaring asam bertekanan tinggi                         plants (collectively, Plants) and other necessary
        (HPAL), dan pabrik ekstraksi atau penyaring                     infrastructure;
        metal (secara keseluruhan, Pabrik-Pabrik)
        dan infastruktur yang diperlukan lainnya;

   2.   Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel               2.   Iron and Steel Making Industry (KBLI 24101)
        Making) (KBLI 24101)
        Menjalankan usaha pembuatan besi dan baja                       Running the business of iron and steel
        dalam bentuk dasar, seperti pellet bijih besi,                  manufacturing in basic forms, such as iron ore



         Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk   8
Page 9
         besi spons, besi kasar (pig iron) dan                           pellets, sponge iron, pig iron, and iron and steel
         pembuatan besi dan baja dalam bentuk baja                       manufacturing in the form of rough steel such as
         kasar seperti ingot baja, billet baja, baja bloom,              steel ingots, steel billets, bloom steel, and slab
         dan baja slab. Termasuk juga pembuatan besi                     steel. Also includes the manufacture of iron and
         dan baja paduan. Termasuk kegiatan tungku                       steel alloys. Includes furnace activities, steel
         pembakar,        steel    converter,        pabrik              converters, rolling and finishing plants;
         penggulungan dan finishing; produksi besi                       production of pig iron in basic forms such as
         kasar dalam bentuk dasar seperti balok;                         blocks; production of mixed iron; production of
         produksi besi campuran; produksi produk                         iron products reduced directly from iron ore and
         besi yang direduksi langsung dari bijih besi                    other hollow iron products; production of iron
         dan produk besi berongga lainnya; produksi                      refined by electrolysis and other chemical
         besi dari hasil pemurnian dengan proses                         processes; production of iron grains and iron
         elektrolisis dan proses kimia lainnya; produksi                 powder; production of steel ingots or other basic
         butir besi dan bubuk besi; produksi baja                        forms; remelting of iron or steel scrap ingots; and
         batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya;                     production of semi-finished steel.
         peleburan kembali ingot sisaan besi atau baja;
         dan produksi baja setengah jadi.
    3.   Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia (KBLI                 3.   Precious Base Metal Manufacturing Industry
         24201)                                                          (KBLI 24201)
         Menjalankan usaha pemurnian, peleburan,                         Running the business of refining, smelting,
         pemaduan dan penuangan logam mulia dalam                        alloying, and pouring precious metals in basic
         bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet,              forms (ingot, billet, slab, bar, pellet, block, sheet,
         block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti                    pig, alloy, and powder) such as silver ingot, gold
         ingot perak, ingot emas, pellet platina dan                     ingot, platinum pellet, and others.
         sebagainya.
    4.   Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi                  4.   Non-ferrous Base Metal Manufacturing Industry
         (KBLI 24202)                                                    (KBLI 24202)
         Menjalankan usaha pemurnian, peleburan,                         Running the business of refining, smelting,
         pemaduan dan penuangan logam-logam                              alloying, and pouring non-ferrous metals in basic
         bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet,                   forms (ingot, billet, slab, rod, pellet, block, sheet,
         slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan                 pig, alloy, and powder) such as brass ingots,
         dan bubuk) seperti ingot kuningan, ingot                        aluminium ingots, zinc ingots, copper ingots, tin
         aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot                     ingots, brass billets, aluminium billets, brass slabs,
         timah, billet kuningan, billet aluminium, slab                  aluminium slabs, brass rods, aluminium rods,
         kuningan, slab aluminium, batang (rod)                          brass pellets, aluminium pellets, broze alloys,
         kuningan, batang aluminium, pellet kuningan,                    nickel alloys, and bearing metals as well as rare
         pellet aluminium, paduan perunggu, paduan                       earth metal and rare earth alloys (15 lanthanide
         nikel dan logam anti gesekan (bearing metal)                    elements plus scandium and yttrium elements).
         serta logam tanah jarang dan paduan logam
         tanah jarang (15 unsur lantanida ditambah
         unsur scandium dan yttrium).
    5.   Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk                      5.   Special Telecommunication Activities for Own Use
         Keperluan Sendiri (KBLI 61992)                                  (KBLI 61992)
         Menjalankan         usaha       penyelenggaraan                 Running a telecommunications business that is
         telekomunikasi yang khusus digunakan untuk                      specifically used for personal use in terms of hobby
         keperluan sendiri dalam hal pengembangan                        development and self-training.
         hobi dan latih diri.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang                       Capital Structure and Shareholder’s Composition of
Saham MTI                                                      MTI

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler                 Based on the Deed of Statement of Circular Resolutions in
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                 Lieu of Extraordinary General Meeting of Shareholders of
MTI No. 42 tanggal 10 Mei 2021 yang dibuat di hadapan          MTI No. 42 dated 10 May 2021 made before Darmawan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah      Tjoa, S.H., S.E., Notary in Jakarta, which has been approved
mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan                by the MOLHR based on the Decree No. AHU-
Surat Keputusan No. AHU-0028507.AH.01.02.TAHUN                 0028507.AH.01.02.TAHUN 2021 and has been notified to
2021 serta telah diberitahukan kepada Menkumham                the MOLHR based on the Receipt of Notification of the
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan                     Amendment to the Articles of Association No. AHU-
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-                     AH.01.03-0301259 both dated 10 May 2021 juncto Deed of
0301259 keduanya tanggal 10 Mei 2021 juncto Akta               Statement of Circular Resolutions in Lieu of Extraordinary
Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum             General Meeting of Shareholders of MTI No. 33 dated 9
Pemegang Saham Luar Biasa MTI No. 33 tanggal 9                 March 2022 made before Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notary
Maret 2022 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,               in Jakarta, which has been approved by the MOLHR based



          Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk   9
Page 10
S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat             on the Decree No. AHU-0016812.AH.01.02.TAHUN 2022
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat                    and has been notified to the MOLHR based on the Receipt of
Keputusan No. AHU-0016812.AH.01.02.TAHUN 2022                   Notification of the Amendment to the Articles of Association
serta telah diberitahukan kepada Menkumham                      No. AHU-AH.01.03-0154821 both dated 9 March 2022, the
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan                      capital structure and share ownership composition of MTI
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-                      are as follows:
0154821 keduanya tanggal 9 Maret 2022, struktur
permodalan dan susunan kepemilikan saham MTI
adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham/
                                                                Nominal Value of IDR1,000,000 per share
                Nama Pemegang Saham/
   No.                                                Jumlah Saham/
                  Shareholders’ Name                                       Nilai Nominal (Rp)/
                                                        Number of                                                       %
                                                                           Nominal Value (IDR)
                                                          Shares
      A.    Modal Dasar/ Authorized Capital                 1,260,000             1,260,000,000,000

      B. Modal Ditempatkan dan Disetor
         Penuh / Issued and Paid-up
         Capital
     1. PT Batutua Pelita Investama                           1,008,000                  1,008,000,000,000                  80.00
         (“BPI”)
     2. Wealthy Source Holding Limited                         252,000                     252,000,000,000                20.00
 Jumlah/ Total                                               1,260,000                  1,260,000,000,000                100.00
 Saham dalam Portepel/ Portfolio Shares                                                                                       -


Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MTI                           Composition of the Board of Commisioners and the
                                                                  Board of Directors of MTI

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler                    According to the Deed of Statement of Circular
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.                Resolutions in Lieu of Extraordinary General Meeting of
50 tanggal 21 November 2024, yang dibuat di hadapan               Shareholders No. 50 dated 21 November 2024, made
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah         before Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notary in Jakarta, which
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat                     has been notified to the MOL based on the Receipt of
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan                 Notification of Change of the Company’s Data No. AHU-
No. AHU-AH.01.09-0278399 tanggal 21 November 2024,                AH.01.09-0278399 dated 21 November 2024, the
susunan Direksi dan Dewan Komisaris MTI adalah                    composition of the Company’s Board of Directors and
sebagai berikut:                                                  Board of Commissioners of MTI are as follows:

Dewan Komisaris/ Board of Commissioners
Komisaris Utama/ President Commissioner                           : Boyke Poerbaya Abidin
Komisaris/ Commissioner                                           : Gavin Arnold Caudle
Komisaris/ Commissioner                                           : Xin Zhi
Komisaris/ Commissioner                                           : Renhui Wang

Direksi/ Board of Directors
Direktur Utama/ President Director                                : Diaz Vatriando
Direktur/ Director                                                : David Thomas Fowler
Direktur/ Director                                                : Yinglin Wu
Direktur/ Director                                                : Fan Zhang
Direktur/ Director                                                : Cheng Li


Nilai Transaksi dan Ruang Lingkup Perjanjian                      Transaction Value and Scope of the Agreement

Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan, selaku                    Based on Akad Mudharabah, the Company, as Shahib Al-
Shahib Al-Mal akan menyalurkan dana pembiayaan                    Mal, will channel a mudharabah financing fund (ra’s al
mudharabah (ra’s al mal) kepada MTI selaku Mudharib,              mal) to MTI, as the Mudharib, in an amount in United
sebesar jumlah dalam Dolar Amerika Serikat yang setara            States Dollars equivalent to Rp1,000,000,000,000 (one
dengan Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), yang            trillion Rupiah), from which the issuance costs in
dikurangi dengan biaya-biaya emisi sehubungan dengan              connection with the issuance of the Sukuk Mudharabah


           Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk   10
Page 11
penerbitan Sukuk Mudharabah, yang dihitung                       shall be deducted, calculated based on the selling
berdasarkan nilai kurs jual yang berlaku pada saat               exchange rate prevailing at the time of disbursement, and
pencairan, dan dana pembiayaan tersebut berasal dari             such financing fund is sourced from the proceeds of the
hasil penggunaan dana Sukuk Mudharabah (“Dana                    Sukuk Mudharabah (“Mudharabah Financing Fund”).
Pembiayaan Mudharabah”).

Dana Pembiayaan Mudharabah tersebut akan                         The Mudharabah Financing Fund will be used by MTI, for
digunakan oleh MTI untuk tujuan, menggantikan dana               purposes to replace the funds obtained from the loan
yang diperoleh dari fasilitas pinjaman dengan                    facility by repaying all of the principal of the loan which
membayar seluruh pokok pinjaman yang dananya telah               funds have been used to fund expenses incurred by MTI in
digunakan untuk membiayai pengeluaran dana yang                  relation to the design, procurement, construction, and
ditanggung oleh MTI sehubungan dengan perancangan,               development of MTI’s proposed copper processing facility
pengadaan, konstruksi dan rencana pengembangan                   upgrade to produce copper that can be exported, as well
peningkatan fasilitas pengolahan tembaga milik MTI               as the remainder for other general corporate purposes,
untuk memproduksi tembaga yang dapat diekspor, serta             including but not limited to working capital, such as
sisanya untuk keperluan korporasi umum lainnya,                  operating expenses, employee costs, professional service
termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal               fees, and tax expenses.
kerja, seperti biaya operasional, biaya karyawan, biaya
jasa profesional, dan biaya pajak.

Selanjutnya, Transaksi bukan merupakan transaksi                 Furthermore, the Transaction is not a material
material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020                 transaction as referred to in POJK 17/2020 considering
karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh             that the value of Transaction does not reach 20% (twenty
persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan                 percent) of the Company’s equity value in accordance with
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas             the Consolidated Financial Statements of the Company
anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni            and its subsidiaries for the period ended 30 June 2025
2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik                     which was audited by Public Accounting Firm Tanubrata
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.                         Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.

Sifat dan Hubungan Afiliasi dengan Perseroan                     Nature and Affiliation Relationship with the Company

Adapun sifat hubungan Afiliasi antara MTI dan                    The nature of the Affiliation relationship between MTI and
Perseroan, yaitu MTI merupakan Perusahaan                        the Company, namely MTI is a Controlled Company of the
Terkendali Perseroan, yang sahamnya dimiliki oleh                Company, whose shares are indirectly owned by the
Perseroan secara tidak langsung melalui BPI sebesar              Company through BPI amounting to 80.00% (eighty point
80,00% (delapan puluh koma nol nol persen).                      zero zero percent).

          RINGKASAN LAPORAN PENILAI                                       SUMMARY OF APPRAISER’S REPORT
KJPP yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai          KJPP who has been appointed by the Company’s Board of
penilai independen sesuai dengan surat proposal No.              Directors as the independent appraiser in accordance
183.6/IDR/DO.2/Pr-FO/XI/2025 tanggal 7 November                  with the proposal letter No. 183.6/IDR/DO.2/Pr-
2025, telah diminta untuk memberikan penilaian atas              FO/XI/2025 dated 7 November 2025 has been requested
dan memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi.                to provide an assessment of and provide an opinion of the
                                                                 Transaction’ fairness.

Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi                        Fairness Opinion Report on Transaction

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran              The following is a summary of the KJPP’s fairness opinion
KJPP atas Transaksi sebagaimana dituangkan dalam                 report of the Transaction as stated in its report No.
laporannya             No.           00216/2.0118-               00216/2.0118-00/BS/02/0596/1/XII/2025 dated 11
00/BS/02/0596/1/XII/2025 tertanggal 11 Desember                  December 2025:
2025:

a. Pihak-pihak yang Bertransaksi                                 a. Transacting Parties

  Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan                    The transacting parties are the Company as the lender
  sebagai pemberi pinjaman dan MTI sebagai penerima                 and MTI as the borrower.
  pinjaman.

b. Objek Penilaian                                               b. Appraisal Object

  Objek penilaian adalah rencana transaksi pemberian                Appraisal object is the transaction plan for providing
  fasilitas pinjaman kepada MTI oleh Perseroan.                     loan facilities to MTI by the Company.



          Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk   11
Page 12
c. Maksud dan Tujuan Penilaian                                  c. Purpose and Objective of Appraisal

  Maksud penilaian adalah memberikan pendapat                      The purpose of the appraisal is to provide a fairness
  kewajaran atas rencana Transaksi untuk tujuan                    opinion on the Transaction plan for the purpose of
  pelaksanaan rencana Transaksi.                                   implementing the Transaction plan.

d. Asumsi dan Kondisi Pembatas                                  d. Principal Limiting Assumptions and Conditions

  1. Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-                      1. Appraisal report is a non-disclaimer opinion.
     disclaimer opinion.
  2. KJPP telah melakukan penelahaan atas status                   2. KJPP has reviewed the legal status of the documents
     hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam                       used in the assessment process.
     proses penilaian.
  3. Data dan informasi berasal dari sumber yang                   3. Data and information come from sources whose
     dapat dipercaya keakuratannya.                                   accuracy can be trusted.
  4. Proyeksi keuangan yang digunakan adalah                       4. The financial projections used are financial
     proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang                    projections that have been adjusted to reflect the
     mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan                         fairness of the financial projections made by
     yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan                      management with their ability to achieve (fiduciary
     pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian                   duty), if the assessment uses financial projections.
     menggunakan proyeksi keuangan.
  5. KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan                       5. KJPP is responsible for the implementation of
     penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.                       assessments and the fairness of financial
                                                                      projections.
  6. Laporan Penilai terbuka untuk publik kecuali                  6. The Appraiser’s Report is publicly available save for
     informasi yang bersifat rahasia, yang dapat                      any confidential information, which may affect the
     mempengaruhi operasional Perseroan.                              operation of the Company.
  7. KJPP bertanggung jawab atas Laporan Penilai dan               7. KJPP is responsible for the Appraiser’s Report and
     kesimpulan nilai akhir.                                          final appraisal conclusion.
  8. KJPP memperoleh informasi atas status hukum                   8. KJPP has obtained information on the legal status
     Objek Penilaian dari Perseroan.                                  of the Appraisal Object from the Company.
  9. Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya                    9. Assumptions and other limiting conditions are
     diungkapkan dalam Laporan Penilai.                               disclosed in the Aprraiser’s Report.

e. Pendekatan dan Metode                                        e. Approach and Method

  1. Melakukan analisis transaksi.                                 1. Conduct transaction analysis.
  2. Melakukan analisis kualitatif atas rencana                    2. Conduct qualitative analysis of the transaction.
     transaksi.
  3. Melakukan analisis kuantitatif atas rencana                   3. Conduct quantitative analysis of the transaction.
     transaksi.
  4. Melakukan analisis atas jaminan yang terkait                  4. Conduct collateral analysis related to the
     dengan transaksi.                                                transaction.
  5. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.                 5. Conduct a fairness analysis of the transaction value.
  6. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.             6. Conduct analysis of other relevant factors.

f. Kesimpulan                                                   f. Conclusion

  Besaran dana dari objek transaksi yang berupa                    The amount of funds from the transaction object in the
  pemberian fasilitas pinjaman kepada MTI oleh                     form of providing loan facilities to MTI by the Company
  Perseroan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo,                  can be repaid at maturity, thus it can be concluded that
  dengan demikian dapat disimpulkan bahwa besaran                  the amount of funds from the transaction object is fair.
  dana dari objek transaksi adalah wajar.

  Hasil analisis atas suku bunga pinjaman dari                     The results of the analysis of the interest rates on loans
  Perseroan yang dikenakan kepada MTI masih dalam                  from the Company charged to MTI are still within the
  kisaran suku bunga sejenis dari beberapa transaksi               range of similar interest rates from several previous
  sebelumnya, dengan demikian dapat disimpulkan                    transactions, thus it can be concluded that the loan
  bahwa suku bunga pinjaman yang dikenakan                         interest rates charged by the Company to MTI is fair.
  Perseroan kepada MTI adalah wajar.

  Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi               The results of the analysis of the financial impact of the
  yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang                transaction to be carried out on the interests of



         Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk   12
Page 13
  saham memberikan kesimpulan bahwa dengan                          shareholders provide the conclusion that carrying out
  dilakukannya transaksi akan meningkatkan laba,                    the transaction will increase the profit, profitability,
  profitabilitas, dan solvabilitas Perseroan secara                 and solvability of the Company on a consolidated basis
  konsolidasi yang dapat memberikan nilai tambah bagi               which can provide added value for the Company,
  Perseroan, dengan demikian sesuai dengan                          thereby being in line with the interests of shareholders.
  kepentingan pemegang saham.

  Hasil analisis pertimbangan bisnis yang digunakan                 The results of the analysis of business considerations
  oleh manajemen perusahaan terkait dengan Rencana                  used by company management in relation to the
  Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan                proposed transaction that will be carried out in the
  pemegang saham adalah Perseroan sebagai pemegang                  interests of shareholders are that the Company as a
  saham MTI secara tidak langsung melalui BPI dapat                 shareholder of MTI indirectly through BPI can support
  mendukung kebutuhan pendanaan MTI sehingga MTI                    MTI's funding needs so that MTI can provide added
  dapat memberikan nilai tambah kepada Perseroan                    value to the Company in accordance with the interests
  sesuai dengan kepentingan pemegang saham.                         of shareholders.

  Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut di            Based on the conclusions from the results of the analysis
  atas, maka KJPP berpendapat bahwa transaksi adalah                above, we are of the opinion that the transaction is fair.
  wajar.


   DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN                                 THE EFFECT OF THE TRANSACTION ON THE
      KONDISI KEUANGAN PERSEROAN                                        COMPANY’S FINANCIAL CONDITION

Pengaruh Transaksi          Pada     Kondisi     Keuangan        The Effect of the Transaction on the Company's
Perseroan                                                        Financial Condition

Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak Perseroan per
tanggal 30 Juni 2025 sebelum dan sesudah melaksanakan Transaksi/ The table below shows an overview of the
financial condition of the Company and its subsidiaries as of 30 June 2025 before and after carrying out the Transaction:




          Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk   13
Page 14
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk   14
Page 15
 PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN                             DESCRIPTION, CONSIDERATIONS, AND REASONS
    DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI                               FOR THE AFFILIATED TRANSACTION COMPARED
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN                            WITH OTHER SIMILAR TRANSACTIONS WHICH ARE
    TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK                              NOT PERFORMED WITH AFFILIATED PARTIES
  DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Dengan terlaksananya Transaksi, Perseroan dapat                  By implementing the Transaction, the Company may
memberikan dukungan pendanaan yang akan                          provide funding support that will be utilised by MTI, for
digunakan oleh MTI untuk tujuan, menggantikan dana               the purpose of replacing the funds obtained from the loan
yang diperoleh dari fasilitas pinjaman dengan                    facility by repaying all of the principal of the loan which
membayar seluruh pokok pinjaman yang dananya telah               funds have been used to fund expenses incurred by MTI in
digunakan untuk membiayai pengeluaran dana yang                  relation to the design, procurement, construction, and
ditanggung oleh MTI sehubungan dengan perancangan,               development of MTI’s proposed copper processing facility
pengadaan, konstruksi dan rencana pengembangan                   upgrade to produce copper that can be exported, as well
peningkatan fasilitas pengolahan tembaga milik MTI               as the remainder for other general corporate purposes,
untuk memproduksi tembaga yang dapat diekspor, serta             including but not limited to working capital, such as
sisanya untuk keperluan korporasi umum lainnya,                  operating expenses, employee costs, professional service
termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal               fees, and tax expenses.
kerja, seperti biaya operasional, biaya karyawan, biaya
jasa profesional, dan biaya pajak.

Sehingga, Transaksi akan lebih efisien apabila                   Thus, the Transaction will be more efficient if carried out
dilaksanakan dengan Perseroan sebagai perusahaan                 with the Company as the holding company of MTI.
induk MTI. Selanjutnya, diharapkan bahwa Transaksi ini           Furthermore, it is expected that this Transaction can have
dapat memberikan dampak positif kepada Perseroan,                a positive impact on the Company, which in turn creates
yang pada akhirnya menciptakan nilai tambah bagi                 added value for the Company's Shareholders indirectly.
Pemegang Saham Perseroan secara tidak langsung.

Transaksi juga telah melalui penilaian menggunakan               The Transaction has also been assessed by internal
prosedur internal dengan syarat dan ketentuan yang               procedures with using similar terms and conditions if the
sama apabila Transaksi dilakukan dengan pihak yang               Transaction were conducted with a non-affiliated party,
tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas            hence the terms and conditions of the Transaction are
Transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik               carried out by commonly accepted business practices.
bisnis yang berlaku umum. Lebih lanjut, Transaksi juga           Furthermore, the Transaction is also more effective and
lebih efektif dan efisien apabila dilakukan antara pihak-        efficient if it is carried out by the affiliated parties of the
pihak terafiliasi Perseroan.                                     Company.

   PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI                           STATEMENT OF THE BOARD OF COMMISSIONERS
                     PERSEROAN                                       AND BOARD OF DIRECTORS OF THE COMPANY
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara                The Board of Commissioners and Board of Directors of the
sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan                   Company, either individually or jointly, state that all
seluruh informasi material sehubungan dengan                     material information related to the Transaction has been
Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut               disclosed and the information is not misleading and the
tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan                  Transaction is not considered a Conflict of Interest
Transaksi    Benturan     Kepentingan     sebagaimana            Transaction as referred to POJK 42/2020 and is not a
dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan                material transaction as referred to POJK 17/2020
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK               considering that the Transaction value does not reach
17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20%                20% (twenty percent) of the Company’s equity value in
(dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan                  accordance with the Consolidated Financial Statements of
berdasarkan     Laporan     Keuangan     Konsolidasian           the Company and its subsidiaries for the period ended 30
Perseroan dan entitas anak untuk periode yang berakhir           June 2025 which was audited by Tanubrata Sutanto
pada tanggal 30 Juni 2025 yang diaudit oleh Kantor               Fahmi Bambang & Rekan as Public Accountant Firm.
Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan.

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah               The Board of Directors of the Company stated that the
melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan                    Transaction was carried out in accordance with the
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna                   procedures owned by the Company as required in POJK
memastikan bahwa Transaksi Afiliasi setelah                      42/2020 to ensure that Affiliated Transaction have been
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang              carried out in accordance with prevailing regulations and
berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.                    commonly accepted business practices.




          Keterbukaan Informasi PT Merdeka Battery Materials Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Battery Materials Tbk   15
Page 16

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.59 MB
Published15 Dec 2025
Pages16
Characters80,552
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK p.1 ×108
linked org PT Alam Permai p.7
linked person Winato Kartono p.7 ×2
linked person Anthony Kartono Tan p.7 ×2
linked person Michael W.P. Soeryadjaya p.7
linked person Prof. Dr. Didi Achjari. p.7
linked person Teddy Nuryanto Oetomo p.7
linked person Titien Supeno p.7
linked person Boyke Poerbaya Abidin p.10
linked person Gavin Arnold Caudle p.10
linked person David Thomas Fowler p.10
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×4
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
possible person Satria p.7
unresolved org PT Merdeka p.1
unresolved org PT Merdeka Tsingshan Indonesia p.1 ×3
unresolved org Financial Services Authority p.1 ×2
unresolved org Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org Minister of Law and Human Rights p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Minister of Law p.3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Public Appraisal Iskandar dan Rekan p.3
unresolved org Iskandar dan Rekan p.3
unresolved org KJPP p.5
unresolved org PT Hamparan Logistik p.5
unresolved org PT Hamparan Logistik Nusantara p.5
unresolved person Jose Dima Satria. · Notaris p.5 ×8
unresolved person Jose · Notaris p.6
unresolved org PT Datindo Entrycom p.7
unresolved person Tjoa p.8 ×2
unresolved person Darmawan Darmawan Tjoa · Notaris p.9 ×11
unresolved org PT Batutua Pelita Investama p.10
unresolved org Wealthy Source Holding Limited p.10
unresolved org Accounting Firm Tanubrata Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.11
unresolved org Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.11
unresolved org Fahmi Bambang & Rekan p.15
unresolved org Firm. Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 3376 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'yang berupa The amount of funds from the '
                            'transaction object in the'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'yang berupa The amount of funds from the transaction object '
                'in the',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result