Back to announcement
20251215_SMKM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32013217_lamp1.pdf
Other Text extracted SMKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jawaban atas Permintaan Penjelasan PT Sumber Mas Konstruksi Tbk (SMKM)
1. Merujuk pada surat PT Sumber Mas Konstruksi (Perseroan) nomor LSO/OJK/IDX/09122501
tanggal 9 Desember 2025 perihal Keterbukaan Informasi tentang Penawaran Tender Wajib,
disampaikan informasi sebagaimana berikut:
Menindaklanjuti hal tersebut, Bursa meminta penjelasan terkait:
a. Pertimbangan Perseroan membagi menjadi 2 tahap proses pengambilalihan.
Jawaban:
Sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (CSPA) yang telah ditandatangani pada
tanggal 10 Oktober 2025 antara PT Vina Nauli Jordania (“VNJ”) selaku Penjual dan
Lim Shrimp Org Pte. Ltd. (“LSO”) selaku Pembeli, para pihak telah sepakat untuk
melaksanakan transaksi pengambilalihan dalam dua tahap sebagaimana telah
disampaikan sebelumnya.
Pembagian transaksi ke dalam dua tahap merupakan hasil proses negosiasi antara VNJ
dan LSO. Setelah Pengambilalihan Tahap 1 dilaksanakan, terjadi perubahan
pengendalian atas Perseroan dari VNJ kepada LSO. Selanjutnya, Pengambilalihan
Tahap 2 dilakukan untuk memperkuat kepemilikan LSO dalam Perseroan, sehingga
setelah tahap tersebut selesai, kepemilikan LSO atas Perseroan akan menjadi sebanyak-
banyaknya 35,91% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
b. Alasan Lim Shrimp Org Pte. Ltd (LSO) menunjuk PT Lim Shrimp Org (LIM) untuk
melakukan Penawaran Tender Wajib
Jawaban:
Alasan penunjukan PT Lim Shrimp Org (LIM) oleh LSO untuk melakukan Penawaran
Tender Wajib adalah dikarenakan LIM merupakan Perusahaan Anak dari LSO yang
didirikan di Indonesia dengan kepemilikan sebesar 99,00%. Penunjukan tersebut juga
dilakukan untuk mempermudah kebutuhan korespondensi sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib yang dilakukan oleh LSO.
Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK 9/2018”) dimana berdasarkan Pasal 8
POJK 9/2018, pihak Pengendali Baru dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan
Penawaran Tender Wajib dimana pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Gedung Graha Mustika Ratu Lantai 5
Jalan Gatot Subroto Kav 74-75 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet
Jakarta Selatan – 12870
Page 2
merupakan Pihak yang sahamnya dimiliki oleh Pengendali baru lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh baik
secara langsung maupun tidak langsung.
2. Merujuk pasal 21 POJK 9 Tahun 2018, agar disampaikan apakah Perseroan memenuhi
kriteria ayat 2 dan 3 sehingga Pengendali baru dapat melakukan pengalihan saham kembali
atas saham Perseroan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran
Tender Wajib selesai dilaksanakan? Agar dijelaskan terperinci.
Jawaban:
Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan
ayat (3) POJK 9/2018. Pengendali Baru hanya melakukan Pengambilalihan atas 25,00%
saham Perseroan pada Tahap 1 dan merencanakan Pengambilalihan Tahap 2 atas 10,91%
saham Perseroan, dimana total saham yang akan diambilalih oleh Pengendali Baru setelah
Pengambilalihan Tahap 2 adalah sebanyak-banyaknya sebesar 35,91%. Hal tersebut masih
berada di bawah batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) POJK
9/2018 yaitu 80% dari modal disetor Perusahaan Terbuka.
Namun, apabila pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan kepemilikan
Pengendali Baru melebihi 80% dari modal disetor Perseroan, maka Pengendali Baru akan
tunduk dan memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 21 POJK No. 9
Tahun 2018, termasuk ketentuan mengenai pembatasan pengalihan saham dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran Tender Wajib diselesaikan dan
mengalihkan kembali saham Perusahaan Terbuka tersebut kepada masyarakat sehingga
saham yang dimiliki masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor
Perusahaan Terbuka.
Gedung Graha Mustika Ratu Lantai 5
Jalan Gatot Subroto Kav 74-75 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet
Jakarta Selatan – 12870
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Alasan Lim Shrimp Org Pte. Ltd
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.