Skip to content
Back to announcement

20251215_SMKM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32013217_lamp1.pdf

Other Text extracted SMKM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
     Jawaban atas Permintaan Penjelasan PT Sumber Mas Konstruksi Tbk (SMKM)


1. Merujuk pada surat PT Sumber Mas Konstruksi (Perseroan) nomor LSO/OJK/IDX/09122501
   tanggal 9 Desember 2025 perihal Keterbukaan Informasi tentang Penawaran Tender Wajib,
   disampaikan informasi sebagaimana berikut:




   Menindaklanjuti hal tersebut, Bursa meminta penjelasan terkait:
   a. Pertimbangan Perseroan membagi menjadi 2 tahap proses pengambilalihan.

           Jawaban:
       Sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (CSPA) yang telah ditandatangani pada
       tanggal 10 Oktober 2025 antara PT Vina Nauli Jordania (“VNJ”) selaku Penjual dan
       Lim Shrimp Org Pte. Ltd. (“LSO”) selaku Pembeli, para pihak telah sepakat untuk
       melaksanakan transaksi pengambilalihan dalam dua tahap sebagaimana telah
       disampaikan sebelumnya.

       Pembagian transaksi ke dalam dua tahap merupakan hasil proses negosiasi antara VNJ
       dan LSO. Setelah Pengambilalihan Tahap 1 dilaksanakan, terjadi perubahan
       pengendalian atas Perseroan dari VNJ kepada LSO. Selanjutnya, Pengambilalihan
       Tahap 2 dilakukan untuk memperkuat kepemilikan LSO dalam Perseroan, sehingga
       setelah tahap tersebut selesai, kepemilikan LSO atas Perseroan akan menjadi sebanyak-
       banyaknya 35,91% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

   b. Alasan Lim Shrimp Org Pte. Ltd (LSO) menunjuk PT Lim Shrimp Org (LIM) untuk
       melakukan Penawaran Tender Wajib

           Jawaban:
       Alasan penunjukan PT Lim Shrimp Org (LIM) oleh LSO untuk melakukan Penawaran
       Tender Wajib adalah dikarenakan LIM merupakan Perusahaan Anak dari LSO yang
       didirikan di Indonesia dengan kepemilikan sebesar 99,00%. Penunjukan tersebut juga
       dilakukan untuk mempermudah kebutuhan korespondensi sehubungan dengan
       Penawaran Tender Wajib yang dilakukan oleh LSO.

       Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
       Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK 9/2018”) dimana berdasarkan Pasal 8
       POJK 9/2018, pihak Pengendali Baru dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan
       Penawaran Tender Wajib dimana pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

                                    Gedung Graha Mustika Ratu Lantai 5
                 Jalan Gatot Subroto Kav 74-75 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet
                                          Jakarta Selatan – 12870
Page 2
       merupakan Pihak yang sahamnya dimiliki oleh Pengendali baru lebih dari 50% (lima
       puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh baik
       secara langsung maupun tidak langsung.
2. Merujuk pasal 21 POJK 9 Tahun 2018, agar disampaikan apakah Perseroan memenuhi
   kriteria ayat 2 dan 3 sehingga Pengendali baru dapat melakukan pengalihan saham kembali
   atas saham Perseroan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran
   Tender Wajib selesai dilaksanakan? Agar dijelaskan terperinci.

   Jawaban:
   Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan
   ayat (3) POJK 9/2018. Pengendali Baru hanya melakukan Pengambilalihan atas 25,00%
   saham Perseroan pada Tahap 1 dan merencanakan Pengambilalihan Tahap 2 atas 10,91%
   saham Perseroan, dimana total saham yang akan diambilalih oleh Pengendali Baru setelah
   Pengambilalihan Tahap 2 adalah sebanyak-banyaknya sebesar 35,91%. Hal tersebut masih
   berada di bawah batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) POJK
   9/2018 yaitu 80% dari modal disetor Perusahaan Terbuka.

   Namun, apabila pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan kepemilikan
   Pengendali Baru melebihi 80% dari modal disetor Perseroan, maka Pengendali Baru akan
   tunduk dan memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 21 POJK No. 9
   Tahun 2018, termasuk ketentuan mengenai pembatasan pengalihan saham dalam jangka
   waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran Tender Wajib diselesaikan dan
   mengalihkan kembali saham Perusahaan Terbuka tersebut kepada masyarakat sehingga
   saham yang dimiliki masyarakat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor
   Perusahaan Terbuka.




                                    Gedung Graha Mustika Ratu Lantai 5
                 Jalan Gatot Subroto Kav 74-75 Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet
                                          Jakarta Selatan – 12870

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published15 Dec 2025
Pages2
Characters4,441
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sumber Mas Konstruksi Tbk p.1 ×4
linked org Lim Shrimp Org Pte. Ltd. p.1 ×6
linked org Mustika Ratu p.1 ×2
possible org PT Vina Nauli Jordania p.1
unresolved org Alasan Lim Shrimp Org Pte. Ltd p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result