Back to announcement
20251215_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32013100_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No.: 206/CORP/9981/XII/25 Jakarta, 15 Desember 2025
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
10710
U.p : Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Keterbukaan informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keungan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham-
sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Uraian Mengenai Transaksi
PT Pertiwi Nusantara Raya (“PNR”), anak perusahaan Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki
oleh Perseroan secara tidak langsung, telah melakukan peningkatan kepemilikan saham pada PT
Lestarikan Bumi Papua (“LBP”), sebanyak 909.396 lembar saham (“Peningkatan Kepemilikan
Saham”).
Atas Peningkatan Kepemilikan Saham tersebut, Kementerian Hukum Republik Indonesia telah
menerbitkan Surat No. AHU-AH.01.03-0253415 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar tanggal 11 Desember 2025.
Setelah melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham, PNR memiliki 1.485.666 lembar saham atau
senilai Rp14.856.660.000 pada LBP. Peningkatan Kepemilikan Saham ini dilakukan untuk
mempertahankan porsi kepemilikan PNR pada LBP.
2. Hubungan antara Para Pihak
Hubungan afiliasi antara Perseroan, PNR, dan LBP ditunjukkan dari kepemilikan saham dan
kesamaan manajemen, dengan rincian sebagai berikut:
Page 2
(a) Di bawah ini adalah bagan yang menggambarkan struktur kepemilikan saham antara Perseroan,
PNR dan LBP pada saat Peningkatan Kepemilikan Saham:
Perseroan
100% 51%
Lainnya 49% Lainnya
(anak perusahaan Perseroan) (anak perusahaan Perseroan)
99% 1%
PNR Lainnya
90% 10%
LBP
(b) Berikut adalah kesamaan manajemen pada saat dilakukannya Peningkatan Kepemilikan Saham:
Nama
Direksi Dewan Komisaris
Perusahaan
Direktur: Hendra Hutahean
Perseroan -
Direktur: Ari Sutrisno
PNR Presiden Direktur: Ari Sutrisno Presiden Komisaris: Hendra Hutahean
LBP Direktur Utama: Ari Sutrisno Komisaris Utama: Hendra Hutahean
3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasannya dilakukannya Transaksi dengan Pihak Berafiliasi
dibanding dengan Pihak yang Tidak Berafiliasi
Tujuan PNR melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham dalam LBP adalah untuk
mempertahankan porsi kepemilikannya dalam LBP dikarenakan seluruh pemegang saham LBP
melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham dalam rangka memenuhi kebutuhan modal kerja LBP.
4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Sehubungan dengan Peningkatan Kepemilikan Saham ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuannya, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi
yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau
dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan transaksi di atas
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk
memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
5. Informasi Tambahan
a. Peningkatan Kepemilikan Saham ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan
pemegang saham independen.
Page 3
b. Peningkatan Kepemilikan Saham ini bukan merupakan transaksi material (sebagaimana
didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”)) karena nilai
Peningkatan Kepemilikan Saham ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK
17/2020.
Dengan demikian, Peningkatan Kepemilikan Saham ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang
membutuhkan: (i) pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) penyampaian
Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal
6 ayat (1) huruf (f) POJK 42/2020.
[sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
Page 4
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Hormat kami, PT United Tractors Tbk Ari Setiyawan Corporate Secretary Tembusan: 1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II 2. Direksi Bursa Efek Indonesia
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
PNR
· Presiden Direktur
p.2
unresolved
person
LBP
· Direktur Utama
p.2
unresolved
person
Ari Setiyawan
· Corporate Secretary
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
584 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}