Skip to content
Back to announcement

20251215_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32013100_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
No.: 206/CORP/9981/XII/25                                              Jakarta, 15 Desember 2025

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
10710


 U.p           : Bapak Inarno Djajadi
                 Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

 Perihal       : Keterbukaan informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
                 Keuangan No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                 Benturan Kepentingan


 Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keungan No. 42/POJK.04/2020 tentang
 Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
 PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham-
 sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

 1. Uraian Mengenai Transaksi

       PT Pertiwi Nusantara Raya (“PNR”), anak perusahaan Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki
       oleh Perseroan secara tidak langsung, telah melakukan peningkatan kepemilikan saham pada PT
       Lestarikan Bumi Papua (“LBP”), sebanyak 909.396 lembar saham (“Peningkatan Kepemilikan
       Saham”).

       Atas Peningkatan Kepemilikan Saham tersebut, Kementerian Hukum Republik Indonesia telah
       menerbitkan Surat No. AHU-AH.01.03-0253415 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
       Anggaran Dasar tanggal 11 Desember 2025.

       Setelah melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham, PNR memiliki 1.485.666 lembar saham atau
       senilai Rp14.856.660.000 pada LBP. Peningkatan Kepemilikan Saham ini dilakukan untuk
       mempertahankan porsi kepemilikan PNR pada LBP.

 2. Hubungan antara Para Pihak

       Hubungan afiliasi antara Perseroan, PNR, dan LBP ditunjukkan dari kepemilikan saham dan
       kesamaan manajemen, dengan rincian sebagai berikut:
Page 2
   (a) Di bawah ini adalah bagan yang menggambarkan struktur kepemilikan saham antara Perseroan,
       PNR dan LBP pada saat Peningkatan Kepemilikan Saham:



                                               Perseroan

                       100%                                               51%




                         Lainnya                      49%             Lainnya
               (anak perusahaan Perseroan)                  (anak perusahaan Perseroan)

                      99%                                                 1%




                                                  PNR                                             Lainnya

                                                90%                                                  10%




                                                                         LBP


   (b) Berikut adalah kesamaan manajemen pada saat dilakukannya Peningkatan Kepemilikan Saham:

          Nama
                                             Direksi                            Dewan Komisaris
        Perusahaan
                        Direktur: Hendra Hutahean
          Perseroan                                              -
                        Direktur: Ari Sutrisno
            PNR         Presiden Direktur: Ari Sutrisno          Presiden Komisaris: Hendra Hutahean

            LBP         Direktur Utama: Ari Sutrisno             Komisaris Utama: Hendra Hutahean


3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasannya dilakukannya Transaksi dengan Pihak Berafiliasi
   dibanding dengan Pihak yang Tidak Berafiliasi
   Tujuan PNR melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham dalam LBP adalah untuk
   mempertahankan porsi kepemilikannya dalam LBP dikarenakan seluruh pemegang saham LBP
   melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham dalam rangka memenuhi kebutuhan modal kerja LBP.

4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
   Sehubungan dengan Peningkatan Kepemilikan Saham ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
   menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuannya, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi
   yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau
   dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan transaksi di atas
   menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk
   memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

5. Informasi Tambahan
       a. Peningkatan Kepemilikan Saham ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
          sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan
          pemegang saham independen.
Page 3
   b. Peningkatan Kepemilikan Saham ini bukan merupakan transaksi material (sebagaimana
      didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai
      Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”)) karena nilai
      Peningkatan Kepemilikan Saham ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK
      17/2020.


Dengan demikian, Peningkatan Kepemilikan Saham ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang
membutuhkan: (i) pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) penyampaian
Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal
6 ayat (1) huruf (f) POJK 42/2020.


                            [sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
Page 4
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian
dan kerja samanya.


Hormat kami,
PT United Tractors Tbk




Ari Setiyawan
Corporate Secretary

Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi Bursa Efek Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published15 Dec 2025
Pages4
Characters5,628
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org United Tractors Tbk p.1 ×5
linked org PT Pertiwi Nusantara Raya p.1
linked org PT Lestarikan Bumi Papua p.1
linked person Hendra Hutahean · Direktur p.2 ×6
linked person Ari Sutrisno · Direktur p.2 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.1
unresolved person PNR · Presiden Direktur p.2
unresolved person LBP · Direktur Utama p.2
unresolved person Ari Setiyawan · Corporate Secretary p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 584 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result