Back to announcement
20251215_MTFN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32013150_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed MTFNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT CAPITALINC INVESTMENT Tbk
PT CAPITALINC INVESTMENT Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini
memberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 12 Desember 2025 di Kantor Taman E3.3, Unit
D3A, Lantai 5, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kuningan, Jakarta Selatan, telah diadakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT CAPITALINC
INVESTMENT Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPST dibuka pada pukul 10.27 WIB dan
RUPST dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yakni :
A. RUPST dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut :
Direksi :
− Tuan RIZAL F. BAMAHRY bertindak selaku Direktur Utama Perseroan,
− Tuan KHAERUDIN bertindak selakuk Direktur Perseroan.
Dewan Komisaris :
− Tuan NICHOLAS JUSTIN WHITTLE bertindak selaku Komisaris Utama Perseroan,
− Tuan AHMAD SULTONI SOEDRADJAT, SE bertindak selakuk Komisaris Perseroan.
B. Mata Acara-Mata Acara RUPST
1. Persetujuan atas Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan Perseroan dan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir
pada 31 Desember 2024 serta Laporan Tahunan 2024 berikut laporan lainnya yang
terkait dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun
Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2024;
2. Persetujuan untuk memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit at de charge)
sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
pengurusan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang Berakhir
pada 2024, sepanjang tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut
tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku
yang Berakhir pada 31 Desember 2024;
1
Page 2
3. Persetujuan untuk tidak membagikan dividen Perseroan untuk Tahun Buku yang
Berakhir pada 31 Desember 2024;
4. Persetujuan untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2025 dan periode periode
lainnya dalam Tahun Buku 2025 apabila dianggap perlu, sekaligus memberikan
kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan-persyaratan lainnya.
Terkait dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dimaksud akan disampaikan
Keterbukaan Informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
5. Persetujuan untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan besaran remunerasi dan tunjangan bagi Dewan Komisaris dan
Direksi pada tahun 2025 dengan tetap memperhatikan masukan dari Komite
Remunerasi dan mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan.
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah berdasarkan
:
➢ Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020 jo. Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Anggaran
Dasar Perseroan disebutkan bahwa RUPST dapat dilangsungkan jika dalam RUPST
lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
diwakili, sedangkan mengenai korum pengambilan keputusan dalam Rapat, berdasarkan
ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK No. 15/2020 jo Pasal 12 ayat (1) huruf (e)
Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa Keputusan RUPST adalah sah jika
disetujui oleh lebih ½ (satu perdua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPST.
-Dalam RUPST telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham
Perseroan yang sah berjumlah 10.486.991.831 (sepuluh miliar empat ratus delapan puluh enam
juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh satu) saham atau sama
dengan 32,934% (tiga puluh dua koma sembilan tiga empat persen) dari 31.842.082.852 (tiga
puluh satu miliar delapan ratus empat puluh dua juta delapan puluh dua ribu delapan ratus lima
puluh dua) saham, yang terdiri dari 96.300.000 (sembilan puluh enam juta tiga ratus ribu)
saham seri A, 3.911.794.345 (tiga miliar sembilan ratus sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh
empat ribu tiga ratus empat puluh lima) saham seri B dan 27.833.988.507 (dua puluh tujuh
miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus
2
Page 3
tujuh) saham seri C, yang seluruhnya merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan sampai dengan diselenggarakannya Rapat.
-Dengan demikian, berdasarkan jumlah kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan belum
terpenuhi, dan karenanya RUPST dinyatakan tidak sah dan tidak dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat Perseroan.
RUPST Perseroan ditutup pada pukul 10.45 WIB.
Jakarta, 15 Desember 2025
PT CAPITALINC INVESTMENT Tbk
DIREKSI
3
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 12 Dec 2025 · 10:27– |
| Present | 10,486,991,831 (32.93%) |
| Chair | — |
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1
unresolved
person
RIZAL F. BAMAHRY
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
707 ms
12 Sep 2026 22:33
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-12-12',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '32.934',
'shares_present': '10486991831',
'shares_total_voting': '31842082852',
'time_start': '10:27:00'}