Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) TBK
Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten
(Perseroda) Tbk, bahwa Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“RUPSLB”) pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026.
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan pemilik saham
Perseroan pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 29 Desember 2025.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka (“POJK No. 15”), dan Pasal 12 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan,
usul-usul dari Pemegang Saham Perseroan harus dimasukkan dalam acara Rapat apabila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1. Pemegang Saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada Direksi paling
lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
2. Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir
(1) ayat ini adalah 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh)
atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
3. Usulan mata acara rapat sebagaimana dimaksud harus (a) dilakukan dengan itikad baik; (b)
mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (c) menyatakan alasan dan bahan usulan mata
acara rapat; dan (d) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4. Usulan mata acara rapat dari Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada butir (1) merupakan
mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS.
5. Perseroan wajib mencantumkan usulan mata acara rapat dari Pemegang Saham sebagaimana
dimaksud pada butir (1) ayat ini dalam mata acara rapat yang dimuat dalam pemanggilan.
Rapat akan dilaksanakan secara fisik dan elektronik, dimana kehadiran fisik akan dibatasi sesuai dengan
ketentuan yang akan dirinci dalam Pemanggilan Rapat. Dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi
berdasarkan Pasal 9 POJK No.16/2020, apabila memang tidak dimungkinkan diadakan Rapat secara fisik,
Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham, dengan
sebelumnya memberitahukan hal tersebut kepada Pemegang Saham
Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a. POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 12 ayat 9 angka (3)
huruf b. Anggaran Dasar Perseroan, pemanggilan Rapat akan dilakukan dengan cara memasang iklan
pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web Kustodian Sentral efek Indonesia
pada hari Selasa, tanggal 30 Desember 2025.
Serang, 15 Desember 2025
DIREKSI
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) TBK
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Sentral efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
156 ms
12 Sep 2026 19:45
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'EGM'}