Skip to content
Back to announcement

20251212_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32012942_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Nomor    : SE.01.00/A.CORSEC.00358/2025                            12 Desember 2025
Lampiran : 1 Dokumen


Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta


           Perihal   :   Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSU atas Sukuk
                         Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
                         2022


Dengan Hormat,

Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 yang telah diselenggarakan pada hari
Kamis, 11 Desember 2025 sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.



                                                     Corporate Secretariat




                                                         Ngatemin
                                                     Corporate Secretary




Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
            PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
     SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022

PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022 (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
(“RUPSU”) sebagai berikut:
I.   Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
     Hari, Tanggal             : Kamis, 11 Desember 2025
     Waktu                     : Pukul 15.00 s.d 16.08 WIB
     Tempat                    : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                 Jakarta Timur
     Agenda                    : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
                                     Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
                                     dipenuhinya :
                                     a. Kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                                          Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya
                                          Tahap I Tahun 2022 Seri A, dan
                                     b. Kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT
                                          Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode
                                          laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
                                          telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024
                                      serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
                                      sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
                                      dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan)
                                      PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode
                                      laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
                                      diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
                                 2.   Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk
                                      Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
                                      Tahun 2022 terhadap penjelasan dan usulan PT
                                      Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan
                                      adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban
                                      pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
                                      Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
                                      Seri A dan kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT
                                      Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
                                      keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per
                                      31 Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan para
                                      Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
                                      Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 sehubungan
                                      dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya
                                      kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                                      Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
                                      Tahun 2022 Seri A dan kewajiban keuangan (rasio
                                      keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk



                                            1
Page 3
                                      periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
                                      telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.

II.   Pihak yang hadir dalam RUPSU
      1.   PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
      2.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi
           selaku Direktur Keuangan
      3.   Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
           M.Kn.,
      4.   Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
           2022

III. Kehadiran Pemegang Sukuk
      RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa
      Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Sukuk”) yang bernilai pokok
      sebesar Rp253.200.000.000,00 (dua ratus lima puluh tiga miliar dua ratus juta
      Rupiah) atau sebanyak 253.200.000.000 (dua ratus lima puluh tiga miliar dua ratus
      juta) suara yang merupakan 89,846% (delapan puluh sembilan koma delapan empat
      enam persen) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya
      jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal
      Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
      Emiten), yang telah diterbitkan dan belum dilunasi oleh Emiten, yaitu keseluruhannya
      berjumlah Rp281.815.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran
      dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a
      Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian, RUPSU adalah sah
      dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.

IV. Pelaksanaan RUPSU

      1.   Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
           sehubungan dengan Agenda RUPSU
           a.   Kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
                Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, dan
           b.   Kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
                periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
                Desember 2023 dan 2024.

      2.   Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
           Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSU
           a.   Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU
                telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
                memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU.
           b.   Dalam RUPSU, terdapat 1 (satu) Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang
                Sukuk yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
                Agenda RUPSU.




                                             2
Page 4
3.    Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
      a.   Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
           secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
           Perwaliamanatan.
      b.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
           Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat
           diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
           dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.

4.    Hasil Keputusan RUPSU
       - Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak
         253.200.000.000 (dua ratus lima puluh tiga miliar dua ratus juta) suara, atau
         mewakili Sukuk yang bernilai Rp253.200.000.000,00 (dua ratus lima puluh
         tiga miliar dua ratus juta Rupiah).
       - Jumlah suara yang abstain tidak ada.
       - Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
         PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
         yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 11
         Desember 2025, sebanyak 106.000.000.000 (seratus enam miliar) suara, atau
         mewakili Sukuk yang bernilai Rp106.000.000.000,00 (seratus enam miliar
         Rupiah) atau 41,864% (empat puluh satu delapan enam empat persen).
       - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
         Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
         yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 11
         Desember 2025, sebanyak 147.200.000.000 (seratus empat puluh tujuh
         miliar dua ratus juta) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
         Rp147.200.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar dua ratus juta
         Rupiah) atau 58,136% (lima puluh delapan koma satu tiga enam persen).

     Dengan demikian hasil pemungutan suara dalam RUPSU ini tidak memenuhi
     ketentuan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana yang disyaratkan dalam
     Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli
     2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
     Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dimana keputusan yang sah
     dan mengikat harus disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian atau
     75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam
     RUPSU, sehingga RUPSU tidak mengambil suatu keputusan.


                             Jakarta, 12 Desember 2025

                 EMITEN                               WALI AMANAT



     PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                 PT BANK MEGA TBK




                                         3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published12 Dec 2025
Pages4
Characters10,815
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.2 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×58
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Sumadi · Direktur Keuangan p.3
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×5
unresolved person Humberg Lie p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result