Back to announcement
20251212_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32012942_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00358/2025 12 Desember 2025
Lampiran : 1 Dokumen
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSU atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 yang telah diselenggarakan pada hari
Kamis, 11 Desember 2025 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022 (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
(“RUPSU”) sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
Hari, Tanggal : Kamis, 11 Desember 2025
Waktu : Pukul 15.00 s.d 16.08 WIB
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Agenda : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
dipenuhinya :
a. Kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2022 Seri A, dan
b. Kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode
laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024
serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan)
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode
laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 terhadap penjelasan dan usulan PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan
adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
Seri A dan kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per
31 Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan para
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 sehubungan
dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya
kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022 Seri A dan kewajiban keuangan (rasio
keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
1
Page 3
periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
II. Pihak yang hadir dalam RUPSU
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi
selaku Direktur Keuangan
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn.,
4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa
Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Sukuk”) yang bernilai pokok
sebesar Rp253.200.000.000,00 (dua ratus lima puluh tiga miliar dua ratus juta
Rupiah) atau sebanyak 253.200.000.000 (dua ratus lima puluh tiga miliar dua ratus
juta) suara yang merupakan 89,846% (delapan puluh sembilan koma delapan empat
enam persen) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya
jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
Emiten), yang telah diterbitkan dan belum dilunasi oleh Emiten, yaitu keseluruhannya
berjumlah Rp281.815.000.000,00. Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran
dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a
Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian, RUPSU adalah sah
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.
IV. Pelaksanaan RUPSU
1. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan Agenda RUPSU
a. Kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A, dan
b. Kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
Desember 2023 dan 2024.
2. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSU
a. Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU
telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU.
b. Dalam RUPSU, terdapat 1 (satu) Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang
Sukuk yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
Agenda RUPSU.
2
Page 4
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
a. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat
diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
4. Hasil Keputusan RUPSU
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak
253.200.000.000 (dua ratus lima puluh tiga miliar dua ratus juta) suara, atau
mewakili Sukuk yang bernilai Rp253.200.000.000,00 (dua ratus lima puluh
tiga miliar dua ratus juta Rupiah).
- Jumlah suara yang abstain tidak ada.
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 11
Desember 2025, sebanyak 106.000.000.000 (seratus enam miliar) suara, atau
mewakili Sukuk yang bernilai Rp106.000.000.000,00 (seratus enam miliar
Rupiah) atau 41,864% (empat puluh satu delapan enam empat persen).
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 11
Desember 2025, sebanyak 147.200.000.000 (seratus empat puluh tujuh
miliar dua ratus juta) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp147.200.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar dua ratus juta
Rupiah) atau 58,136% (lima puluh delapan koma satu tiga enam persen).
Dengan demikian hasil pemungutan suara dalam RUPSU ini tidak memenuhi
ketentuan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana yang disyaratkan dalam
Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dimana keputusan yang sah
dan mengikat harus disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian atau
75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam
RUPSU, sehingga RUPSU tidak mengambil suatu keputusan.
Jakarta, 12 Desember 2025
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
3
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×5
unresolved
person
Humberg Lie
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.