Back to announcement
20251212_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32012941_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00357/2025 12 Desember 2025
Lampiran : 1 Dokumen
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPO atas Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") atas Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 yang telah diselenggarakan pada hari Kamis, 11 Desember
2025 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
OBLIGASI BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang
dibuat di hadapan Ir Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 (“Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
Hari, Tanggal : Kamis, 11 Desember 2025
Waktu : Pukul 10.18 s.d 12.12 WIB
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Agenda : 1. Persetujuan penundaan/penangguhan pembayaran
Bunga Obligasi sebagaimana yang tercantum dalam
Pasal 5 ayat 5.4 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya.
2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.4 dan
Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
(apabila ada), diantaranya mengenai perubahan
tingkat Bunga Obligasi dan Jadwal Pembayaran
Bunga Obligasi.
3. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan
Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
(apabila ada), mengenai perubahan Jatuh Tempo
Obligasi.
4. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, pada Pasal 6 ayat 6.3
1
Page 3
huruf m, mengenai pemenuhan kewajiban keuangan
(rasio keuangan).
II. Pihak yang hadir dalam RUPO
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi
selaku Direktur Keuangan
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn.,
4. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa
Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Obligasi”) yang bernilai pokok
Rp1.034.500.000.000,00 (satu triliun tiga puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah)
atau sebanyak 1.034.500.000.000 (satu triliun tiga puluh empat miliar lima ratus
juta) suara yang merupakan 88,807% (delapan puluh delapan koma delapan nol tujuh
persen) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat miliar delapan ratus delapan
puluh juta Rupiah) dikurangi Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten berjumlah
Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah) menjadi berjumlah
Rp1.164.880.000.000,00 (satu triliun seratus enam puluh empat miliar delapan ratus
delapan puluh juta Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam
RUPO sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i)
Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian RUPO adalah sah
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Obligasi.
IV. Pelaksanaan RUPO
1. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan Agenda RUPO
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan
sehubungan dengan Agenda RUPO dan menyampaikan usulan keputusan RUPO,
antara lain :
a. Penundaan/penangguhan pembayaran Bunga Obligasi atas seluruh seri
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 sebagaimana
yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 5.4 Perjanjian Perwaliamanatan, antara
lain Bunga Obligasi ke-13 dan ke-14.
b. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, pada Pasal 5 ayat 5.4 dan pasal
lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain mengenai perubahan tingkat Bunga
Obligasi menjadi 5% (1% dibayarkan secara tunai dan 4% ditangguhkan hingga
akhir periode pembayaran) atas seluruh seri Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022, serta perubahan jadwal pembayaran Bunga
Obligasi atas seluruh seri Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022.
2
Page 4
c. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan pasal
lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai perubahan jatuh tempo atas seluruh
seri Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022.
d. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, pada Pasal 6 ayat 6.3 huruf m,
mengenai perubahan pemenuhan kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk.
2. Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan
dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPO
a. Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam
RUPO telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
b. Dalam RUPO, terdapat 6 Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang
Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait Agenda RUPO.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
a. Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara
secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i)
Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan
mengikat diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. Hasil Keputusan RUPO
a. Usulan Keputusan 1 untuk Agenda 1, 2, dan 3 RUPO
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
1.034.500.000.000 (satu triliun tiga puluh empat miliar lima ratus juta)
suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp1.034.500.000.000,00 (satu
triliun tiga puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah).
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
tanggal 11 Desember 2025, sebanyak 265.000.000.000 (dua ratus enam
puluh lima miliar) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp265.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima miliar Rupiah) atau
25,62% (dua puluh lima koma enam dua persen).
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan
oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
RUPO tanggal 8 Desember 2025, sebanyak 754.500.000.000 (tujuh ratus
lima puluh empat miliar lima ratus juta) suara, atau mewakili Obligasi
yang bernilai Rp754.500.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh empat
miliar lima ratus juta Rupiah) atau 72,93% (tujuh puluh dua koma
sembilan tiga persen).
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 15.000.000.000 (lima belas miliar)
suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar Rupiah).
3
Page 5
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
15.000.000.000 (lima belas miliar) suara, atau mewakili surat Obligasi
yang bernilai Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara tidak setuju.
maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak 769.500.000.000
(tujuh ratus enam puluh sembilan miliar lima ratus juta) suara atau
senilai Rp769.500.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh sembilan miliar
lima ratus juta Rupiah) atau 74,38% (tujuh puluh empat koma tiga
delapan persen).
Dengan demikian hasil pemungutan suara Usulan Keputusan 1 dalam RUPO
ini tidak memenuhi ketentuan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana
yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i)
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus
disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian atau 75,00% (tujuh
puluh lima koma nol nol persen) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO,
sehingga RUPO tidak mengambil suatu keputusan.
b. Usulan Keputusan 2 untuk Agenda 4 RUPO
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
1.034.500.000.000 (satu triliun tiga puluh empat miliar lima ratus juta)
suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp1.034.500.000.000,00 (satu
triliun tiga puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah).
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
tanggal 11 Desember 2025, sebanyak 439.500.000.000 (empat ratus tiga
puluh sembilan miliar lima ratus juta) suara, atau mewakili Obligasi yang
bernilai Rp439.500.000.000,00 (empat ratus tiga puluh sembilan miliar
lima ratus juta Rupiah) atau 42,48% (empat puluh dua koma empat
delapan persen).
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan
oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
RUPO tanggal 11 Desember 2025, sebanyak 580.000.000.000 (lima ratus
delapan puluh miliar) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp580.000.000.000,00 (lima ratus delapan puluh miliar Rupiah) atau
56,06% (lima puluh enam koma nol enam persen).
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 15.000.000.000 (lima belas miliar)
suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar Rupiah).
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
4
Page 6
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
15.000.000.000 (lima belas miliar) suara, atau mewakili surat Obligasi
yang bernilai Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara tidak setuju.
maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak 595.000.000.000
(lima ratus sembilan puluh lima miliar) suara atau senilai
Rp595.000.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah)
atau 57,52% (lima puluh tujuh koma lima dua persen).
Dengan demikian hasil pemungutan suara Usulan Keputusan 2 dalam RUPO
ini tidak memenuhi ketentuan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana
yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i)
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus
disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian atau 75,00% (tujuh
puluh lima koma nol nol persen) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO,
sehingga RUPO tidak mengambil suatu keputusan.
Jakarta, 12 Desember 2025
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
5
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×17
unresolved
person
Humberg Lie
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.