Skip to content
Back to announcement

20251212_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32012941_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Nomor    : SE.01.00/A.CORSEC.00357/2025                          12 Desember 2025
Lampiran : 1 Dokumen


Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta


           Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPO atas Obligasi
                     Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022


Dengan Hormat,

Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") atas Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2022 yang telah diselenggarakan pada hari Kamis, 11 Desember
2025 sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.



                                                    Corporate Secretariat




                                                        Ngatemin
                                                    Corporate Secretary




Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
             PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
           OBLIGASI BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020

PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang
dibuat di hadapan Ir Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 (“Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
sebagai berikut:
I.   Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
     Hari, Tanggal             : Kamis, 11 Desember 2025
     Waktu                     : Pukul 10.18 s.d 12.12 WIB
     Tempat                    : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                 Jakarta Timur
     Agenda                    : 1. Persetujuan penundaan/penangguhan pembayaran
                                     Bunga Obligasi sebagaimana yang tercantum dalam
                                     Pasal 5 ayat 5.4 Perjanjian Perwaliamanatan
                                     Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
                                     Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang
                                     dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                                     Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                     perubahan-perubahannya.
                                 2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
                                     Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
                                     Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang
                                     dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                                     Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                     perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.4 dan
                                     Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya
                                     yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
                                     (apabila ada), diantaranya mengenai perubahan
                                     tingkat Bunga Obligasi dan Jadwal Pembayaran
                                     Bunga Obligasi.
                                 3. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
                                     Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
                                     Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang
                                     dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                                     Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                     perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan
                                     Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya
                                     yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
                                     (apabila ada), mengenai perubahan Jatuh Tempo
                                     Obligasi.
                                 4. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
                                     Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
                                     Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang
                                     dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                                     Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                     perubahan-perubahannya, pada Pasal 6 ayat 6.3


                                            1
Page 3
                                        huruf m, mengenai pemenuhan kewajiban keuangan
                                        (rasio keuangan).


II.   Pihak yang hadir dalam RUPO
      1.   PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
      2.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi
           selaku Direktur Keuangan
      3.   Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
           M.Kn.,
      4.   Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022

III. Kehadiran Pemegang Obligasi
      RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa
      Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi
      Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Obligasi”) yang bernilai pokok
      Rp1.034.500.000.000,00 (satu triliun tiga puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah)
      atau sebanyak 1.034.500.000.000 (satu triliun tiga puluh empat miliar lima ratus
      juta) suara yang merupakan 88,807% (delapan puluh delapan koma delapan nol tujuh
      persen) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
      Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal
      Pemerintah namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
      Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
      Rp1.204.880.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat miliar delapan ratus delapan
      puluh juta Rupiah) dikurangi Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten berjumlah
      Rp40.000.000.000,00     (empat    puluh    miliar   Rupiah)    menjadi    berjumlah
      Rp1.164.880.000.000,00 (satu triliun seratus enam puluh empat miliar delapan ratus
      delapan puluh juta Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam
      RUPO sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i)
      Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian RUPO adalah sah
      dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Obligasi.


IV. Pelaksanaan RUPO
      1.   Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
           sehubungan dengan Agenda RUPO
           PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan
           sehubungan dengan Agenda RUPO dan menyampaikan usulan keputusan RUPO,
           antara lain :
           a.   Penundaan/penangguhan pembayaran Bunga Obligasi atas seluruh seri
                Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 sebagaimana
                yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 5.4 Perjanjian Perwaliamanatan, antara
                lain Bunga Obligasi ke-13 dan ke-14.
           b.   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, pada Pasal 5 ayat 5.4 dan pasal
                lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
                Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain mengenai perubahan tingkat Bunga
                Obligasi menjadi 5% (1% dibayarkan secara tunai dan 4% ditangguhkan hingga
                akhir periode pembayaran) atas seluruh seri Obligasi Berkelanjutan III Wijaya
                Karya Tahap I Tahun 2022, serta perubahan jadwal pembayaran Bunga
                Obligasi atas seluruh seri Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
                Tahun 2022.


                                              2
Page 4
     c.   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan pasal
          lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
          Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai perubahan jatuh tempo atas seluruh
          seri Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022.
     d.   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, pada Pasal 6 ayat 6.3 huruf m,
          mengenai perubahan pemenuhan kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT
          Wijaya Karya (Persero) Tbk.


2.   Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan
     dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPO
     a.   Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam
          RUPO telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
          memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
     b.   Dalam RUPO, terdapat 6 Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang
          Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
          terkait Agenda RUPO.

3.   Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
     a.   Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara
          secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
          Perwaliamanatan.
     b.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i)
          Perjanjian Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan
          mengikat diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
          bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4.   Hasil Keputusan RUPO
     a.   Usulan Keputusan 1 untuk Agenda 1, 2, dan 3 RUPO
          - Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
            1.034.500.000.000 (satu triliun tiga puluh empat miliar lima ratus juta)
            suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp1.034.500.000.000,00 (satu
            triliun tiga puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah).
          - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
            PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
            sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
            tanggal 11 Desember 2025, sebanyak 265.000.000.000 (dua ratus enam
            puluh lima miliar) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
            Rp265.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima miliar Rupiah) atau
            25,62% (dua puluh lima koma enam dua persen).
          - Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan
            oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
            Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
            RUPO tanggal 8 Desember 2025, sebanyak 754.500.000.000 (tujuh ratus
            lima puluh empat miliar lima ratus juta) suara, atau mewakili Obligasi
            yang bernilai Rp754.500.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh empat
            miliar lima ratus juta Rupiah) atau 72,93% (tujuh puluh dua koma
            sembilan tiga persen).
          - Jumlah suara yang abstain sebanyak 15.000.000.000 (lima belas miliar)
            suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp15.000.000.000,00
            (lima belas miliar Rupiah).


                                        3
Page 5
        Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
        disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan
        hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama
        dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
        Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
        15.000.000.000 (lima belas miliar) suara, atau mewakili surat Obligasi
        yang bernilai Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) dianggap
        memberikan suara yang sama dengan suara tidak setuju.
        maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak 769.500.000.000
        (tujuh ratus enam puluh sembilan miliar lima ratus juta) suara atau
        senilai Rp769.500.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh sembilan miliar
        lima ratus juta Rupiah) atau 74,38% (tujuh puluh empat koma tiga
        delapan persen).
     Dengan demikian hasil pemungutan suara Usulan Keputusan 1 dalam RUPO
     ini tidak memenuhi ketentuan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana
     yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i)
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
     Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir
     Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
     perubahan-perubahannya, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus
     disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian atau 75,00% (tujuh
     puluh lima koma nol nol persen) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO,
     sehingga RUPO tidak mengambil suatu keputusan.


b.   Usulan Keputusan 2 untuk Agenda 4 RUPO
     - Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
       1.034.500.000.000 (satu triliun tiga puluh empat miliar lima ratus juta)
       suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp1.034.500.000.000,00 (satu
       triliun tiga puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah).
     - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
       PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
       sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
       tanggal 11 Desember 2025, sebanyak 439.500.000.000 (empat ratus tiga
       puluh sembilan miliar lima ratus juta) suara, atau mewakili Obligasi yang
       bernilai Rp439.500.000.000,00 (empat ratus tiga puluh sembilan miliar
       lima ratus juta Rupiah) atau 42,48% (empat puluh dua koma empat
       delapan persen).
     - Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan
       oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
       Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
       RUPO tanggal 11 Desember 2025, sebanyak 580.000.000.000 (lima ratus
       delapan puluh miliar) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
       Rp580.000.000.000,00 (lima ratus delapan puluh miliar Rupiah) atau
       56,06% (lima puluh enam koma nol enam persen).
     - Jumlah suara yang abstain sebanyak 15.000.000.000 (lima belas miliar)
       suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp15.000.000.000,00
       (lima belas miliar Rupiah).
       Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
       disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan
       hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama
       dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.


                                  4
Page 6
        Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
        15.000.000.000 (lima belas miliar) suara, atau mewakili surat Obligasi
        yang bernilai Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah) dianggap
        memberikan suara yang sama dengan suara tidak setuju.
        maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak 595.000.000.000
        (lima ratus sembilan puluh lima miliar) suara atau senilai
        Rp595.000.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah)
        atau 57,52% (lima puluh tujuh koma lima dua persen).
     Dengan demikian hasil pemungutan suara Usulan Keputusan 2 dalam RUPO
     ini tidak memenuhi ketentuan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana
     yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i)
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
     Tahun 2022, Akta No. 43, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir
     Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
     perubahan-perubahannya, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus
     disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian atau 75,00% (tujuh
     puluh lima koma nol nol persen) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO,
     sehingga RUPO tidak mengambil suatu keputusan.


                      Jakarta, 12 Desember 2025

           EMITEN                              WALI AMANAT



PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK               PT BANK MEGA TBK




                                  5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.49 MB
Published12 Dec 2025
Pages6
Characters16,925
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.2 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×49
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Sumadi · Direktur Keuangan p.3
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×17
unresolved person Humberg Lie p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result