Back to announcement
20251212_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32012940_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00355/2025 12 Desember 2025
Lampiran : 1 Dokumen
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSU atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 yang telah diselenggarakan pada hari
Rabu, 10 Desember 2025 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Sukuk”) bahwa telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
Hari, Tanggal : Rabu, 10 Desember 2025
Waktu : Pukul 15.15 s.d 16.30 WIB
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Agenda : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak
dipenuhinya:
a. Kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2022 Seri A, dan
b. Kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit
per 31 Desember 2023 dan 2024,
serta usulan Emiten sehubungan dengan kelalaian tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
II Tahun 2022 Seri A dan kewajiban keuangan (rasio
keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya
kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan kewajiban
keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode
laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, dan/atau
usulan para Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya
kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022 Seri A dan kewajiban keuangan (rasio
keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
1
Page 3
II. Pihak yang hadir dalam RUPSU
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bapak Sumadi
selaku Direktur Keuangan
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn.,
4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa Pemegang
Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Sukuk”) yang bernilai pokok Rp663.200.000.000,00
(enam ratus enam puluh tiga miliar dua ratus juta Rupiah) atau sebanyak
663.200.000.000 (enam ratus enam puluh tiga miliar dua ratus juta) suara yang
merupakan 88,427% (delapan puluh delapan koma empat dua tujuh persen) dari jumlah
Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh
Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk
Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan dan
belum dilunasi oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp750.000.000.000,00
(tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran
dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan pada Pasal Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a
Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian RUPSU adalah sah dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.
IV. Pelaksanaan RUPSU
1. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan Agenda RUPSU
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan sehubungan
dengan Agenda RUPSU serta menyampaikan usulan sehubungan dengan adanya
kelalaian tidak dipenuhinya :
a. Kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, dan
b. Kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
Desember 2023 dan 2024.
2. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSU
a. Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU telah
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait Agenda RUPSU.
b. Dalam RUPSU, terdapat 2 (dua) Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang
Sukuk yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
Agenda RUPSU.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
a. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat diambil
2
Page 4
berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
4. Hasil Keputusan RUPSU
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 663.200.000.000
(enam ratus enam puluh tiga miliar dua ratus juta) suara, atau mewakili Sukuk
yang bernilai Rp663.200.000.000,00 (enam ratus enam puluh tiga miliar dua
ratus juta Rupiah).
- Jumlah suara yang abstain tidak ada
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 10 Desember
2025, sebanyak 199.000.000.000 (seratus sembilan puluh sembilan miliar) suara,
atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp199.000.000.000,00 (seratus sembilan
puluh sembilan miliar Rupiah) atau 30,01% (tiga puluh koma nol satu persen).
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 10 Desember
2025, sebanyak 464.200.000.000 (empat ratus enam puluh empat miliar dua
ratus juta) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp464.200.000.000,00
(empat ratus enam puluh empat miliar dua ratus juta Rupiah) atau 69,99% (enam
puluh sembilan koma sembilan sembilan persen).
dengan demikian hasil pemungutan suara dalam RUPSU ini tidak memenuhi
ketentuan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana yang disyaratkan dalam
Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta, berikut perubahannya, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus
disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian atau 75,00% (tujuh puluh lima
koma nol nol persen) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU, sehingga RUPSU
tidak mengambil suatu keputusan.
Jakarta, 12 Desember 2025
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
3
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×5
unresolved
person
Humberg Lie
p.3
unresolved
org
PT Wijaya
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.