Back to announcement
20251212_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32012939_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00354/2025 12 Desember 2025
Lampiran : 1 Dokumen
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPO atas Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") atas Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 yang telah diselenggarakan pada hari Rabu, 10 Desember
2025 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
OBLIGASI BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 (“Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
Hari, Tanggal : Rabu, 10 Desember 2025
Waktu : Pukul 10.31 s.d 12.58 WIB
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Agenda : 1. Persetujuan penundaan/penangguhan pembayaran
Bunga Obligasi sebagaimana yang tercantum dalam
Pasal 5 ayat 5.4 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya.
2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat
5.4 dan Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan (apabila ada), diantaranya
mengenai perubahan tingkat Bunga Obligasi dan
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi.
3. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat
5.3 dan Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan (apabila ada), mengenai
perubahan Jatuh Tempo Obligasi.
4. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 6 ayat
1
Page 3
6.3 huruf m, mengenai pemenuhan kewajiban
keuangan (rasio keuangan).
II. Pihak yang hadir dalam RUPO
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi
selaku Direktur Keuangan
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn.,
4. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa
Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Obligasi”) yang bernilai pokok
Rp1.438.411.428.572,00 (satu triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar empat
ratus sebelas juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh dua
Rupiah) atau sebanyak 1.438.411.428.572 (satu triliun empat ratus tiga puluh
delapan miliar empat ratus sebelas juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima ratus
tujuh puluh dua) suara yang merupakan 95,904% (sembilan puluh lima koma sembilan
nol empat persen) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di
dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu
keseluruhannya berjumlah Rp1.720.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus dua puluh
miliar Rupiah) dikurangi Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten berjumlah
Rp220.160.000.000,00 (dua ratus dua puluh miliar seratus enam puluh juta Rupiah)
menjadi berjumlah Rp1.499.840.000,000,00 (satu triliun empat ratus sembilan puluh
sembilan miliar delapan ratus empat puluh juta Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan
kuorum kehadiran dalam RUPO sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 10 ayat 10.5
angka 1 huruf a butir (i) Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan
demikian RUPO adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
para Pemegang Obligasi.
IV. Pelaksanaan RUPO
1. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan Agenda RUPO
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan
sehubungan dengan Agenda RUPO dan menyampaikan usulan keputusan RUPO,
antara lain :
a. Penundaan/penangguhan pembayaran Bunga Obligasi atas seluruh seri
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 sebagaimana
yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 5.4 Perjanjian Perwaliamanatan, antara
lain Bunga Obligasi ke-16 dan ke-17.
b. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, pada Pasal 5 ayat 5.4 dan pasal
lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain mengenai perubahan tingkat Bunga
Obligasi menjadi 5% (1% dibayarkan secara tunai dan 4% ditangguhkan hingga
akhir periode pembayaran) atas seluruh seri Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
2
Page 4
Karya Tahap II Tahun 2022, serta perubahan jadwal pembayaran Bunga
Obligasi atas seluruh seri Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2022.
c. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan pasal
lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai perubahan jatuh tempo atas seluruh
seri Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.
d. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, pada Pasal 6 ayat 6.3 huruf m,
mengenai perubahan pemenuhan kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk.
2. Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan
dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPO
a. Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam
RUPO telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
b. Dalam RUPO, terdapat 8 (delapan) Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa
Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait Agenda RUPO.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
a. Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara
secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian
Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat
diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. Hasil Keputusan RUPO
a. Usulan Keputusan 1 untuk Agenda 1, 2, dan 3 RUPO
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
Rp1.438.411.428.572,00 (satu triliun empat ratus tiga puluh delapan
miliar empat ratus sebelas juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima
ratus tujuh puluh dua Rupiah) atau sebanyak 1.438.411.428.572 (satu
triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar empat ratus sebelas juta
empat ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh dua).
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
tanggal 10 Desember 2025, sebanyak 5.897.142.857 (lima miliar delapan
ratus sembilan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu delapan
ratus lima puluh tujuh) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp5.897.142.857,00 (lima miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta
seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh Rupiah) atau
0,41% (nol koma empat satu persen).
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan
oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
3
Page 5
RUPO tanggal 10 Desember 2025, sebanyak 1.427.600.000.001 (satu
triliun empat ratus dua puluh tujuh miliar enam ratus juta satu) suara,
atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp.427.600.000.001,00 (satu triliun
empat ratus dua puluh tujuh miliar enam ratus juta satu Rupiah) atau
99,248% (sembilan puluh sembilan koma dua empat delapan persen).
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 4.914.285.714 (empat miliar
sembilan ratus empat belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh
ratus empat belas) suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai
Rp4.914.285.714,00 (empat miliar sembilan ratus empat belas juta dua
ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus empat belas Rupiah).
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
4.914.285.714 (empat miliar sembilan ratus empat belas juta dua ratus
delapan puluh lima ribu tujuh ratus empat belas) suara, atau mewakili
surat Obligasi yang bernilai Rp4.914.285.714,00 (empat miliar sembilan
ratus empat belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus
empat belas Rupiah) dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
tidak setuju,
maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak 1.432.514.285.715
(satu triliun empat ratus tiga puluh dua miliar lima ratus empat belas juta
dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima belas) suara atau
senilai Rp1.432.514.285.715 (satu triliun empat ratus tiga puluh dua
miliar lima ratus empat belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh
ratus lima belas Rupiah) atau 99,59% (sembilan puluh sembilan koma
lima sembilan persen).
Dengan demikian berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO,
Pemegang Obligasi dalam RUPO tidak menyetujui Usulan Keputusan 1
dari Emiten dalam RUPO.
b. Usulan Keputusan 2 untuk Agenda 4 RUPO
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
Rp1.438.411.428.572,00 (satu triliun empat ratus tiga puluh delapan
miliar empat ratus sebelas juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima
ratus tujuh puluh dua Rupiah) atau sebanyak 1.438.411.428.572 (satu
triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar empat ratus sebelas juta
empat ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh dua).
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
tanggal 10 Desember 2025, sebanyak 420.171.428.571 (empat ratus dua
puluh miliar seratus tujuh puluh satu juta empat ratus dua puluh delapan
ribu lima ratus tujuh satu) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp420.171.428.571 (empat ratus dua puluh miliar seratus tujuh puluh
satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh satu Rupiah)
atau 29,211% (dua puluh sembilan koma dua satu satu persen).
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan
oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
4
Page 6
RUPO tanggal 10 Desember 2025, sebanyak 1.013.325.714.287 (satu
triliun tiga belas miliar tiga ratus dua puluh lima juta tujuh ratus empat
belas ribu dua ratus delapan puluh tujuh) suara, atau mewakili Obligasi
yang bernilai Rp1.013.325.714.287 (satu triliun tiga belas miliar tiga
ratus dua puluh lima juta tujuh ratus empat belas ribu dua ratus delapan
puluh tujuh Rupiah) atau 70,448% (tujuh puluh koma empat empat
delapan persen).
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 4.914.285.714 (empat miliar
sembilan ratus empat belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh
ratus empat belas) suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai
Rp4.914.285.714,00 (empat miliar sembilan ratus empat belas juta dua
ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus empat belas Rupiah).
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
4.914.285.714 (empat miliar sembilan ratus empat belas juta dua ratus
delapan puluh lima ribu tujuh ratus empat belas) suara, atau mewakili
surat Obligasi yang bernilai Rp4.914.285.714,00 (empat miliar sembilan
ratus empat belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus
empat belas Rupiah) dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
tidak setuju,
maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak 1.018.240.000.001
(satu triliun delapan belas miliar dua ratus empat puluh juta satu) suara
atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp1.018.240.000.001 (satu triliun
delapan belas miliar dua ratus empat puluh juta satu Rupiah) atau
70,79% (tujuh puluh koma tujuh sembilan persen).
Dengan demikian hasil pemungutan suara dalam RUPO ini tidak
memenuhi ketentuan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana yang
disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i)
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, dimana keputusan yang sah dan mengikat
harus disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian atau
75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO, sehingga RUPO tidak mengambil suatu keputusan.
Jakarta, 12 Desember 2025
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
5
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×17
unresolved
person
Humberg Lie
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.