Skip to content
Back to announcement

20251212_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32012939_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Nomor    : SE.01.00/A.CORSEC.00354/2025                          12 Desember 2025
Lampiran : 1 Dokumen


Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta


           Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPO atas Obligasi
                     Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022


Dengan Hormat,

Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") atas Obligasi Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2022 yang telah diselenggarakan pada hari Rabu, 10 Desember
2025 sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.



                                                    Corporate Secretariat




                                                        Ngatemin
                                                    Corporate Secretary




Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
             PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
           OBLIGASI BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022

PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 (“Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
sebagai berikut:
I.   Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
     Hari, Tanggal             : Rabu, 10 Desember 2025
     Waktu                     : Pukul 10.31 s.d 12.58 WIB
     Tempat                    : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                 Jakarta Timur
     Agenda                    : 1. Persetujuan penundaan/penangguhan pembayaran
                                     Bunga Obligasi sebagaimana yang tercantum dalam
                                     Pasal 5 ayat 5.4 Perjanjian Perwaliamanatan
                                     Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
                                     Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022,
                                     yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                     berikut perubahan-perubahannya.
                                 2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
                                     Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
                                     Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022,
                                     yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                     berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat
                                     5.4 dan Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian
                                     lainnya    yang    berkaitan    dengan    Perjanjian
                                     Perwaliamanatan      (apabila    ada),   diantaranya
                                     mengenai perubahan tingkat Bunga Obligasi dan
                                     Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi.
                                 3. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
                                     Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
                                     Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022,
                                     yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                     berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 ayat
                                     5.3 dan Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian
                                     lainnya    yang    berkaitan    dengan    Perjanjian
                                     Perwaliamanatan       (apabila    ada),    mengenai
                                     perubahan Jatuh Tempo Obligasi.
                                 4. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
                                     Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
                                     Tahun 2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022,
                                     yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                     berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 6 ayat


                                            1
Page 3
                                       6.3 huruf m, mengenai pemenuhan kewajiban
                                       keuangan (rasio keuangan).


II.   Pihak yang hadir dalam RUPO
      1.   PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
      2.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi
           selaku Direktur Keuangan
      3.   Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
           M.Kn.,
      4.   Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022

III. Kehadiran Pemegang Obligasi
      RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa
      Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi
      Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Obligasi”) yang bernilai pokok
      Rp1.438.411.428.572,00 (satu triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar empat
      ratus sebelas juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh dua
      Rupiah) atau sebanyak 1.438.411.428.572 (satu triliun empat ratus tiga puluh
      delapan miliar empat ratus sebelas juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima ratus
      tujuh puluh dua) suara yang merupakan 95,904% (sembilan puluh lima koma sembilan
      nol empat persen) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di
      dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau
      penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
      Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu
      keseluruhannya berjumlah Rp1.720.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus dua puluh
      miliar Rupiah) dikurangi Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten berjumlah
      Rp220.160.000.000,00 (dua ratus dua puluh miliar seratus enam puluh juta Rupiah)
      menjadi berjumlah Rp1.499.840.000,000,00 (satu triliun empat ratus sembilan puluh
      sembilan miliar delapan ratus empat puluh juta Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan
      kuorum kehadiran dalam RUPO sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 10 ayat 10.5
      angka 1 huruf a butir (i) Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan
      demikian RUPO adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
      para Pemegang Obligasi.


IV. Pelaksanaan RUPO
      1.   Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
           sehubungan dengan Agenda RUPO
           PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan
           sehubungan dengan Agenda RUPO dan menyampaikan usulan keputusan RUPO,
           antara lain :
           a.   Penundaan/penangguhan pembayaran Bunga Obligasi atas seluruh seri
                Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 sebagaimana
                yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 5.4 Perjanjian Perwaliamanatan, antara
                lain Bunga Obligasi ke-16 dan ke-17.
           b.   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, pada Pasal 5 ayat 5.4 dan pasal
                lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
                Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain mengenai perubahan tingkat Bunga
                Obligasi menjadi 5% (1% dibayarkan secara tunai dan 4% ditangguhkan hingga
                akhir periode pembayaran) atas seluruh seri Obligasi Berkelanjutan II Wijaya


                                              2
Page 4
          Karya Tahap II Tahun 2022, serta perubahan jadwal pembayaran Bunga
          Obligasi atas seluruh seri Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II
          Tahun 2022.
     c.   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan pasal
          lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
          Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai perubahan jatuh tempo atas seluruh
          seri Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.
     d.   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, pada Pasal 6 ayat 6.3 huruf m,
          mengenai perubahan pemenuhan kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT
          Wijaya Karya (Persero) Tbk.


2.   Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan
     dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPO
     a.   Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam
          RUPO telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
          memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
     b.   Dalam RUPO, terdapat 8 (delapan) Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa
          Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
          pendapat terkait Agenda RUPO.

3.   Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
     a.   Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara
          secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
          Perwaliamanatan.
     b.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian
          Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat
          diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
          dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.

4.   Hasil Keputusan RUPO
     a.   Usulan Keputusan 1 untuk Agenda 1, 2, dan 3 RUPO
          - Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
            Rp1.438.411.428.572,00 (satu triliun empat ratus tiga puluh delapan
            miliar empat ratus sebelas juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima
            ratus tujuh puluh dua Rupiah) atau sebanyak 1.438.411.428.572 (satu
            triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar empat ratus sebelas juta
            empat ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh dua).
          - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
            PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
            sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
            tanggal 10 Desember 2025, sebanyak 5.897.142.857 (lima miliar delapan
            ratus sembilan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu delapan
            ratus lima puluh tujuh) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
            Rp5.897.142.857,00 (lima miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta
            seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh Rupiah) atau
            0,41% (nol koma empat satu persen).
          - Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan
            oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
            Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam


                                        3
Page 5
       RUPO tanggal 10 Desember 2025, sebanyak 1.427.600.000.001 (satu
       triliun empat ratus dua puluh tujuh miliar enam ratus juta satu) suara,
       atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp.427.600.000.001,00 (satu triliun
       empat ratus dua puluh tujuh miliar enam ratus juta satu Rupiah) atau
       99,248% (sembilan puluh sembilan koma dua empat delapan persen).
     - Jumlah suara yang abstain sebanyak 4.914.285.714 (empat miliar
       sembilan ratus empat belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh
       ratus empat belas) suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai
       Rp4.914.285.714,00 (empat miliar sembilan ratus empat belas juta dua
       ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus empat belas Rupiah).
       Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
       disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan
       hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama
       dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
       Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
       4.914.285.714 (empat miliar sembilan ratus empat belas juta dua ratus
       delapan puluh lima ribu tujuh ratus empat belas) suara, atau mewakili
       surat Obligasi yang bernilai Rp4.914.285.714,00 (empat miliar sembilan
       ratus empat belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus
       empat belas Rupiah) dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
       tidak setuju,
       maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak 1.432.514.285.715
       (satu triliun empat ratus tiga puluh dua miliar lima ratus empat belas juta
       dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima belas) suara atau
       senilai Rp1.432.514.285.715 (satu triliun empat ratus tiga puluh dua
       miliar lima ratus empat belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh
       ratus lima belas Rupiah) atau 99,59% (sembilan puluh sembilan koma
       lima sembilan persen).
      Dengan demikian berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO,
      Pemegang Obligasi dalam RUPO tidak menyetujui Usulan Keputusan 1
      dari Emiten dalam RUPO.


b.   Usulan Keputusan 2 untuk Agenda 4 RUPO
     - Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
       Rp1.438.411.428.572,00 (satu triliun empat ratus tiga puluh delapan
       miliar empat ratus sebelas juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima
       ratus tujuh puluh dua Rupiah) atau sebanyak 1.438.411.428.572 (satu
       triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar empat ratus sebelas juta
       empat ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh dua).
     - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
       PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
       sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
       tanggal 10 Desember 2025, sebanyak 420.171.428.571 (empat ratus dua
       puluh miliar seratus tujuh puluh satu juta empat ratus dua puluh delapan
       ribu lima ratus tujuh satu) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
       Rp420.171.428.571 (empat ratus dua puluh miliar seratus tujuh puluh
       satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh satu Rupiah)
       atau 29,211% (dua puluh sembilan koma dua satu satu persen).
     - Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan
       oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
       Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam


                                   4
Page 6
        RUPO tanggal 10 Desember 2025, sebanyak 1.013.325.714.287 (satu
        triliun tiga belas miliar tiga ratus dua puluh lima juta tujuh ratus empat
        belas ribu dua ratus delapan puluh tujuh) suara, atau mewakili Obligasi
        yang bernilai Rp1.013.325.714.287 (satu triliun tiga belas miliar tiga
        ratus dua puluh lima juta tujuh ratus empat belas ribu dua ratus delapan
        puluh tujuh Rupiah) atau 70,448% (tujuh puluh koma empat empat
        delapan persen).
     - Jumlah suara yang abstain sebanyak 4.914.285.714 (empat miliar
        sembilan ratus empat belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh
        ratus empat belas) suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai
        Rp4.914.285.714,00 (empat miliar sembilan ratus empat belas juta dua
        ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus empat belas Rupiah).
        Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
        disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan
        hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama
        dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
        Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
        4.914.285.714 (empat miliar sembilan ratus empat belas juta dua ratus
        delapan puluh lima ribu tujuh ratus empat belas) suara, atau mewakili
        surat Obligasi yang bernilai Rp4.914.285.714,00 (empat miliar sembilan
        ratus empat belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus
        empat belas Rupiah) dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
        tidak setuju,
        maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak 1.018.240.000.001
        (satu triliun delapan belas miliar dua ratus empat puluh juta satu) suara
        atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp1.018.240.000.001 (satu triliun
        delapan belas miliar dua ratus empat puluh juta satu Rupiah) atau
        70,79% (tujuh puluh koma tujuh sembilan persen).
     Dengan demikian hasil pemungutan suara dalam RUPO ini tidak
     memenuhi ketentuan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana yang
     disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 1 huruf a butir (i)
     Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
     2022, Akta No. 48, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir.
     Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
     perubahan-perubahannya, dimana keputusan yang sah dan mengikat
     harus disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian atau
     75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari jumlah Obligasi yang
     hadir dalam RUPO, sehingga RUPO tidak mengambil suatu keputusan.



                      Jakarta, 12 Desember 2025

           EMITEN                               WALI AMANAT



PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                PT BANK MEGA TBK




                                   5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published12 Dec 2025
Pages6
Characters18,403
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.2 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×47
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Sumadi · Direktur Keuangan p.3
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×17
unresolved person Humberg Lie p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result