Skip to content
Back to announcement

20251212_GMFI_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32012823_lamp2.pdf

Other Text extracted GMFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 45

Page 1
  TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”) KEPADA
  PARA PEMEGANG SAHAM PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“ HMETD”)
TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI INI MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM YANG TELAH
DIUMUMKAN PADA SITUS WEB PERSEROAN TANGGAL 22 OKTOBER 2025.
PMHMETD II INI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG DILAKSANAKAN PADA 24 OKTOBER 2025.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI PMHMETD II INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI PMHMETD II INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA
TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI DAN/ATAU, FAKTA,
DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI PMHMETD II INI.




                                                                     PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
                                                                                               Kegiatan Usaha:
        Bergerak dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan overhaul pesawat terbang, perdagangan besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas
   kebandarudaraan serta penyewaan komponen pesawat udara, mesin pesawat udara, serta peralatan dan perlengkapan untuk menunjang pekerjaan perawatan pesawat
                                                                     udara dan sewa guna usaha
                                                                                              Kantor Pusat:
                                                                                    Lantai 2, Lobby Selatan Hangar 4
                                                                             PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
                                                                               Area Perkantoran Bandara Soekarno Hatta
                                                                         Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang
                                                                                      PO. Box 1303, BUSH 19130
                                                                                       Telepon : +62 21 550 8717
                                                                                      Faksimili : +62 21 559 10461
                                                                             Email: corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id
                                                                                    Website: www.gmf-aeroasia.co.id
                                                                       Lokasi Hangar, Workshop dan Line Maintenance Station
                                                                               Hangar & Workshop: Jakarta & Tangerang
Line Maintenance Station: Ambon, Babo, Bajawa, Balikpapan, Banda Aceh, Bandung, Banjarmasin, Banyuwangi, Baubau, Batam, Bengkulu, Berau, Biak, Bima, Cengkareng, Cepu, Denpasar, Dhoho, Ende, Pinangsori,
 Gorontalo, Gunung Sitoli, Halim Perdana Kusuma, Jambi, Jayapura, Jogjakarta, Kendari, Kertajati, Kualanamu, Kulon Progo, Kupang, Labuan Bajo, Lombok Praya, Makassar, Malang, Mamuju, Manado, Manokwari,
  Merauke, Padang, Palangkaraya, Palembang, Palopo, Palu, Pangkalan Bun, Pangkal Pinang, Pekanbaru, Pontianak, Purbalingga, Samarinda, Sampit, Sangia Nibandera, Selayar, Semarang, Silangit, Solo, Sorong,
                                  Surabaya, Sumenep, Tambolaka, Tanjung Api, Tanjung Karang, Tanjung Pandan, Tanjung Pinang, Tarakan, Ternate, Toraja, Timika, Waingapu.
                         PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”)
               KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 90.050.687.400 (sembilan puluh miliar lima puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus) Saham Baru seri B atas nama dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh
lima Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp69,- (enam puluh sembilan Rupiah) setiap saham, yang mewakili sebanyak-banyaknya 70,56% (tujuh puluh koma lima enam persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II (“Saham Baru seri B”), sehingga nilai PMHMETD II adalah sebanyak-banyaknya Rp6.213.497.430.600 (enam triliun dua ratus tiga belas miliar empat ratus sembilan
puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu enam ratus Rupiah)

Setiap pemegang 1.000.000.000 (satu miliar) saham lama atas nama yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 23 Desember 2025 pukul 16.15 WIB mendapatkan 2.397.134.055 (dua
miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh empat ribu lima puluh lima) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru seri B dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima
Rupiah) setiap saham, dengan Harga Pelaksanaan Rp69,- (enam puluh sembilan Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Saham Baru seri B yang ditawarkan
dalam rangka PMHMETD II dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham. Saham yang akan
diterbitkan dalam rangka PMHMETD II ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”). HMETD dapat diperdagangkan di BEI serta di luar Bursa Efek selama 8 (delapan) Hari Kerja mulai tanggal 29 Desember 2025
sampai dengan tanggal 9 Januari 2026. Pencatatan Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI pada tanggal 29 Desember 2025. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 9 Januari
2026 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi.

Berdasarkan Surat Pernyataan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“GIAA”) tanggal 10 Desember 2025, GIAA selaku Pemegang Saham Utama memiliki 25.156.058.796 (dua puluh lima miliar seratus lima puluh enam
juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) saham Seri A Perseroan dan 9.093.245.600 (sembilan miliar sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus) saham Seri B Perseroan
atau 91,171% (sembilan puluh satu koma satu tujuh satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebagaimana tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 30 November 2025,
dengan demikian GIAA berhak atas HMETD 82.100.173.900 (delapan puluh dua miliar seratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus) saham baru Seri B. GIAA tidak akan melaksanakan seluruh haknya dan akan
mengalihkan seluruh HMETD sesuai dengan porsi kepemilikannya kepada PT Angkasa Pura Indonesia (“API”).

Atas seluruh HMETD milik GIAA yang dialihkan kepada API sebanyak 82.100.173.900 (delapan puluh dua miliar seratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus) saham baru Seri B, berdasarkan Surat Pernyataan
API tanggal 10 Desember 2025, API menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD hasil pengalihan sebagaimana telah disepakati berdasarkan Perjanjian Pengalihan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu No.
IG/PERJ/IV/DZ-4156/2025 dan No. PJJ.DU.173/HK.08/2025 tanggal 3 Desember 2025, sebagaimana diubah dengan Adendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pengalihan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu No.
IG/PERJ/IV/AMEND-I/DZ-4156/2025/25 dan No. PJJ.DU.0185/HK.04/2025 tanggal 10 Desember 2025 dengan harga pelaksanaan Rp69,- (enam puluh sembilan Rupiah) setiap saham dimana API akan melaksanakan
seluruh HMETD dengan melakukan penyertaan modal dalam bentuk selain uang (inbreng) berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang tercantum dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor Identifikasi Bidang Tanah
28.05.000035389.0 atas nama PT Angkasa Pura Indonesia, di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) API dengan Sertipikat Hak Pengelolaan dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.05.000032095 yang merupakan
lahan seluas ± 972.123 m2 (sembilan ratus tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh tiga meter persegi) yang berlokasi di Area Garuda Maintenance Facility (GMF), Komplek Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta,
Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten (“Aset API”), dengan hasil penilaian atas Aset API tersebut sebesar Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar sembilan
ratus dua belas juta Rupiah).

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019), maka hak atas pecahan saham dalam PMHMETD
II wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru seri B yang akan diterbitkan dalam PMHMETD II ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala
hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi,
HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.

Apabila Saham Baru seri B yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan
atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD yang melakukan pemesanan lebih besar
dari haknya, sebagaimana tercantum dalam SBHMETD (sebagaimana didefinisikan di bawah ini). Jika masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan
Perseroan dari portepel.
HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA 8 (DELAPAN) HARI KERJA
MULAI TANGGAL 29 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL 9 JANUARI 2026. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI PADA TANGGAL
29 DESEMBER 2025. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 9 JANUARI 2026 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI
DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PENDAPATAN PERSEROAN MASIH DIDOMINASI OLEH BEBERAPA PELANGGAN UTAMA. FAKTOR RISIKO
PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VII PROSPEKTUS.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN LIKUIDITAS HARGA SAHAM PERSEROAN YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL
INDONESIA
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD YANG DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI
SAHAMNYA, DAPAT TERDILUSI SEBESAR MAKSIMUM 70,56% (TUJUH PULUH KOMA LIMA ENAM PERSEN).
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PMHMETD II INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
                                Tambahan dan/atau Perubahan Informasi PMHMETD II ini diterbitkan di Jakarta pada 12 Desember 2025



                                                                                              1
Page 2
                                                     INDIKASI JADWAL
 Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)                                                          24 Oktober 2025
 Tanggal Efektif Pernyataan Pendaftaran HMETD                                                                 11 Desember 2025
 Tanggal Akhir Perdagangan Saham Dengan HMETD (Cum-Right)
  - Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                                                         19 Desember 2025
  - Pasar Tunai                                                                                               23 Desember 2025
 Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right)
  - Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                                                      22 Desember 2025
  - Pasar Tunai                                                                                            24 Desember 2025
 Tanggal Terakhir Pencatatan (Recording Date) untuk memperoleh HMETD                                       23 Desember 2025
 Tanggal Distribusi HMETD                                                                                  24 Desember 2025
 Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia                                                          29 Desember 2025
 Periode Perdagangan HMETD                                                                   29 Desember 2025 - 9 Januari 2026
 Periode Pelaksanaan HMETD                                                                   29 Desember 2025 - 9 Januari 2026
 Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan                                                         13 Januari 2026
 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan                                                                  14 Januari 2026
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                          19 Januari 2026

        PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (PMHMETD II)

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II, Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang saham Perseroan atas rencana
PMHMETD II pada tanggal 24 Oktober 2025 sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 7 tanggal 24 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan
Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang (“Akta No. 7/2025”), dan diumumkan di website BEI dan website
Perseroan pada tanggal 28 Oktober 2025, sesuai dengan POJK No. 15/2020 dan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

Sehubungan dengan PMHMETD II, Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 90.050.687.400 (sembilan puluh miliar lima puluh
juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus) Saham Baru seri B dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap
saham. Setiap pemegang 1.000.000.000 (satu miliar) saham lama atas nama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan tanggal
23 Desember 2025 pada pukul 16.15 WIB berhak atas 2.397.134.055 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga
puluh empat ribu lima puluh lima) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru seri B dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp69,- (enam puluh sembilan Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pembelian Saham Baru seri B. Dengan demikian, jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD II ini
adalah sebanyak-banyaknya Rp6.213.497.430.600 (enam triliun dua ratus tiga belas miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta
empat ratus tiga puluh ribu enam ratus Rupiah)

Berdasarkan Surat Pernyataan GIAA tanggal 10 Desember 2025, GIAA selaku Pemegang Saham Utama Perseroan memiliki
25.156.058.796 (dua puluh lima miliar seratus lima puluh enam juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) saham
Seri A Perseroan dan 9.093.245.600 (sembilan miliar sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus) saham
Seri B Perseroan atau 91,171% (sembilan puluh satu koma satu tujuh satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan sebagaimana tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 30 November 2025, dengan demikian GIAA
berhak atas HMETD 82.100.173.900 (delapan puluh dua miliar seratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus) saham baru
Seri B dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp69 (enam puluh sembilan Rupiah) per saham. GIAA tidak akan melaksanakan seluruh
haknya dan akan mengalihkan seluruh HMETD sesuai dengan porsi kepemilikannya kepada API.

Atas seluruh HMETD milik GIAA yang dialihkan kepada API sebanyak 82.100.173.900 (delapan puluh dua miliar seratus juta seratus
tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus) saham baru Seri B, berdasarkan Surat Pernyataan API tanggal 10 Desember 2025, API
menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD hasil pengalihan sebagaimana telah disepakati berdasarkan Perjanjian
Pengalihan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu No. IG/PERJ/IV/DZ-4156/2025 dan No. PJJ.DU.173/HK.08/2025 tanggal 3
Desember 2025, sebagaimana diubah dengan Adendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pengalihan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu No. IG/PERJ/IV/AMEND-I/DZ-4156/2025/25 dan No. PJJ.DU.0185/HK.04/2025 tanggal 10 Desember 2025, dengan
harga pelaksanaan Rp69,- (enam puluh sembilan Rupiah) setiap saham dimana API akan melaksanakan seluruh HMETD dengan
melakukan penyertaan modal dalam bentuk selain uang (inbreng) berupa Aset API dengan hasil penilaian atas Aset API tersebut
sebesar Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah).

HMETD ini dapat diperdagangkan dan dilaksanakan selama 8 (delapan) Hari Kerja mulai tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan
tanggal 9 Januari 2026. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pencatatan Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di Bursa Efek pada tanggal 29 Desember 2025.
Pemegang Saham yang tidak menggunakan haknya untuk melaksanakan HMETD dapat terdilusi sebesar maksimum 70,56% (tujuh
puluh koma lima enam persen) setelah dilaksanakannya PMHMETD II.



                                                            2
Page 3
   Saham Baru seri B yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD II dengan menerbitkan HMETD seluruhnya
   merupakan saham biasa atas nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mengakibatkan terjadinya peningkatan modal
   ditempatkan dan modal disetor penuh dalam Perseroan. Sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 32/2015, penambahan modal
   dengan memberikan HMETD harus disetujui oleh RUPS Perseroan terlebih dahulu. Selain persetujuan RUPS, tidak terdapat
   persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang yang perlu diperoleh oleh Perseroan untuk dapat melaksanakan PMHMETD II.
   Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD
   dalam bentuk pecahan, sesuai dengan POJK No. 32/2015, maka hak atas pecahan saham dalam PMHMETD II wajib dijual oleh
   Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru seri B yang akan diterbitkan dalam
   PMHMETD II ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah
   ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan
   hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.
   Apabila Saham Baru seri B yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau
   pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh
   masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD
   lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam SBHMETD. Jika masih terdapat sisa
   Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.

   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

    Berdasarkan Akta No. 8/2025 dan DPS Perseroan tanggal 30 November 2025, yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom
   selaku BAE dari Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                              Saham Biasa Atas Nama
                   Deskripsi                        Nilai Nominal (i) Rp100,- per saham Seri A dan (ii) Rp25,- per saham Seri B
                                                    Jumlah Saham                             Nilai Nominal Saham (Rp)               (%)
Modal Dasar
Seri A, Nilai Nominal Rp100,- per saham                          28.233.511.500                                 2.823.351.150.000    8,955
Seri B, Nilai Nominal Rp25,- per saham                          287.065.954.000                                 7.176.648.850.000   91,045
Jumlah Modal Dasar                                              315.299.465.500                                10.000.000.000.000    100,0
Modal Ditempatkan dan Disetor
Seri A
    PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk                              25.156.058.796                               2.515.605.879.600   66,965
    PT Aero Wisata                                                    254.101.604                                  25.410.160.400    0,676
    Andi Fahrurrozi                                                       144.400                                      14.440.000    0,001
               Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%                   2.823.206.700                                 282.320.670.000    7,515
Sub total – Seri A                                                 28.233.511.500                               2.823.351.150.000
Seri B
    PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk                               9.093.245.600                                 227.331.140.000   24,206
    PT Aero Wisata                                                     91.850.900                                   2.296.272.500    0,245
    Andi Fahrurrozi                                                       527.900                                      13.197.500    0,001
    Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%                                146.843.076                                   3.671.076.900    0,391
Sub-total – Seri B                                                  9.332.467.476                                 233.311.686.900
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         37.565.978.976                               3.056.662.836.900     100
Jumlah Saham dalam Portepel
Seri A                                                                        -                                                 -
Seri B                                                          277.733.486.524                                 6.943.337.163.100


   Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD II ini seluruhnya adalah Saham Baru seri B dengan
   nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) dimana setiap saham dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan
   di BEI.

   PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD II

   Berdasarkan Surat Pernyataan GIAA tanggal 10 Desember, GIAA tidak akan melaksanakan seluruh haknya dan akan
   mengalihkan seluruh HMETD sesuai dengan porsi kepemilikannya kepada API. Selanjutnya, berdasarkan Surat Pernyataan
   API tanggal 10 Desember 2025, API menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD hasil pengalihan GIAA sebesar
   82.100.173.900 (delapan puluh dua miliar seratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus) saham baru seri B.

   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD II dengan asumsi seluruh
   pemegang saham melaksanakan HMETD yang menjadi haknya kecuali GIAA yang tidak akan melaksanakan seluruh HMETD
   dan akan mengalihkan seluruh HMETD kepada API:




                                                               3
Page 4
                                              Sebelum PMHMETD II                                              Setelah PMHMETD II
           Deskripsi                         Saham Biasa Atas Nama                                          Saham Biasa Atas Nama
                                                                                                                      Nilai Nominal Saham
                                     Jumlah Saham       Nilai Nominal Saham (Rp)       (%)         Jumlah Saham                                   (%)
                                                                                                                              (Rp)
Modal Dasar
Seri A, Nilai Nominal Rp100,- per     28.233.511.500            2.823.351.150.000
                                                                                                       28.233.511.500       2.823.351.150.000
   saham                                                                              8,955                                                            8,955
Seri B, Nilai Nominal Rp25,- per     287.065.954.000            7.176.648.850.000
                                                                                                     287.065.954.000        7.176.648.850.000
   saham                                                                             91,045                                                           91,045
Jumlah Modal Dasar                   315.299.465.500           10.000.000.000.000     100,0          315.299.465.500       10.000.000.000.000          100,0
Modal Ditempatkan dan Disetor
Seri A
    PT       Garuda    Indonesia      25.156.058.796            2.515.605.879.600 66,965
                                                                                                       25.156.058.796       2.515.605.879.600         19.712
      (Persero) Tbk
    PT Aero Wisata                       254.101.604               25.410.160.400     0,676               254.101.604         25.410.160.400           0,199
    Andi Fahrurrozi                          144.400                   14.440.000     0.001                   144.400             14.440.000           0,000
    Kepemilikan Masyarakat di          2.823.206.700              282.320.670.000     7,515             2.823.206.700        282.320.670.000
                                                                                                                                                       2.212
      bawah 5%
Sub total – Seri A                    28.233.511.500            2.823.351.150.000                      28.233.511.500       2.823.351.150.000
Seri B
   PT       Garuda     Indonesia       9.093.245.600              227.331.140.000 24,206
                                                                                                        9.093.245.600        227.331.140.000           7,125
      (Persero) Tbk
   PT Aero Wisata                        91.850.900                 2.296.272.500     0,245              921.145.400           23.028.635.000          0,722
   Andi Fahrurrozi                          527.900                    13.197.500     0.001                2.139.400               53.485.000          0,002
   Kepemilikan Masyarakat di            146.843.076                 3.671.076.900     0,391
                                                                                                        7.266.450.576        181.661.264.400           5,694
      bawah 5%
   PT Angkasa Pura Indonesia                       -                            -            -         82.100.173.900       2.052.504.347.500         64,333
Sub-total – Seri B                     9.332.467.476              233.311.686.900                      99.383.154.876       2.484.578.871.900
Jumlah Modal Ditempatkan dan          37.565.978.976            3.056.662.836.900         100                                                           100
                                                                                                     127.616.666.376        5.307.930.021.900
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel
Seri A                                             -                            -                                  -                        -
Seri B                               277.733.486.524            6.943.337.163.100                    187.682.799.124        4.692.069.978.100


   Berdasarkan Surat Pernyataan GIAA tanggal 10 Desember, GIAA tidak akan melaksanakan seluruh haknya dan akan
   mengalihkan seluruh HMETD sesuai dengan porsi kepemilikannya kepada API. Selanjutnya, berdasarkan Surat Pernyataan
   API tanggal 10 Desember 2025, API menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD hasil pengalihan GIAA sebesar
   82.100.173.900 (delapan puluh dua miliar seratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus) saham baru seri B.

   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD II dengan asumsi seluruh
   pemegang saham tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya kecuali API selaku pihak yang menerima pengalihan
   HMETD dari GIAA:
                                             Sebelum PMHMETD II                                              Setelah PMHMETD II
                                           Saham Biasa Atas Nama                                           Saham Biasa Atas Nama
            Deskripsi                                 Nilai Nominal Saham                                          Nilai Nominal Saham
                                     Jumlah Saham                                   (%)          Jumlah Saham                                   (%)
                                                              (Rp)                                                         (Rp)
 Modal Dasar
 Seri A, Nilai Nominal Rp100,- per     28.233.511.500        2.823.351.150.000
                                                                                                    28.233.511.500       2.823.351.150.000
    saham                                                                           8,955                                                             8,955
 Seri B, Nilai Nominal Rp25,- per     287.065.954.000        7.176.648.850.000
                                                                                                   287.065.954.000       7.176.648.850.000
    saham                                                                        91,045                                                           91,045
 Jumlah Modal Dasar                   315.299.465.500       10.000.000.000.000    100,0            315.299.465.500      10.000.000.000.000         100,0
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Seri A
     PT       Garuda    Indonesia      25.156.058.796        2.515.605.879.600 66,965
                                                                                                    25.156.058.796       2.515.605.879.600        21.022
       (Persero) Tbk
     PT Aero Wisata                       254.101.604           25.410.160.400      0,676              254.101.604         25.410.160.400             0,212
     Andi Fahrurrozi                          144.400               14.440.000      0.001                  144.400             14.440.000             0,000
     Kepemilikan Masyarakat di          2.823.206.700          282.320.670.000      7,515            2.823.206.700        282.320.670.000
                                                                                                                                                      2.359
       bawah 5%
 Sub total – Seri A                    28.233.511.500        2.823.351.150.000                      28.233.511.500       2.823.351.150.000
 Seri B
 PT Garuda Indonesia (Persero)          9.093.245.600          227.331.140.000 24,206
                                                                                                     9.093.245.600        227.331.140.000             7,599
    Tbk
 PT Aero Wisata                            91.850.900            2.296.272.500      0,245              91.850.900            2.296.272.500        0,0077
 Andi Fahrurrozi                              527.900               13.197.500      0.001                 527.900               13.197.500         0,000
 Kepemilikan Masyarakat di                146.843.076            3.671.076.900      0,391
                                                                                                      146.843.076            3.671.076.900            0,123
    bawah 5%
 PT Angkasa Pura Indonesia                          -                        -         -            82.100.173.900       2.052.504.347.500        68,608
 Sub-total – Seri B                     9.332.467.476          233.311.686.900       100            91.432.641.376       2.285.816.034.400           100
 Jumlah Modal Ditempatkan dan          37.565.978.976        3.056.662.836.900       100                                                             100
                                                                                                   119.666.152.876       5.109.167.184.400
 Disetor Penuh



                                                                            4
Page 5
                                      Sebelum PMHMETD II                                 Setelah PMHMETD II
                                    Saham Biasa Atas Nama                              Saham Biasa Atas Nama
         Deskripsi                             Nilai Nominal Saham                             Nilai Nominal Saham
                              Jumlah Saham                             (%)   Jumlah Saham                              (%)
                                                       (Rp)                                            (Rp)
Jumlah Saham dalam Portepel
Seri A                                      -                      -                         -                     -
Seri B                        277.733.486.524      6.943.337.163.100           195.633.312.624     4.890.832.815.600


  Dalam hal para pemegang saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham hasil pelaksanaan HMETD yang
  ditawarkan dalam PMHMETD II ini sesuai dengan HMETD-nya maka para pemegang saham akan mengalami penurunan
  persentase kepemilikan sahamnya (Dilusi) dalam jumlah sebesar 70,56% (tujuh puluh koma lima enam persen).

  SAMPAI SAAT PROSPEKTUS RINGKAS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK
  MENGELUARKAN SAHAM DAN/ATAU ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA
  BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD II INI

                                    RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD II

  Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD II setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk:
  1.    Sebesar Rp5.664.912.000.000,- (lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah)
        atas Perolehan Aset API oleh Perseroan yang dilakukan melalui penyertaan modal API pada Perseroan secara non-
        tunai (inbreng) dengan Aset API pada PMHMETD II akan digunakan untuk kesinambungan pelaksanaan kegiatan
        operasional Perseroan (“Rencana Penggunaan Dana I”).

        Dalam rangka PMHMETD II tersebut, API akan melakukan penyertaan modal atas sebanyak-banyaknya
        82.100.173.900 (delapan puluh dua miliar seratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus) saham seri B pada
        Perseroan dengan nilai penyetoran sebesar Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar
        sembilan ratus dua belas juta Rupiah), yang penyetorannya dilakukan dalam bentuk selain uang (inbreng) berupa Hak
        Guna Bangunan (HGB) yang tercantum dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor Identifikasi Bidang Tanah
        28.05.000035389.0 atas nama PT Angkasa Pura Indonesia, di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) API dengan Sertipikat
        HPL dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.05.000032095 yang merupakan lahan seluas ± 972.123 m2 (sembilan
        ratus tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh tiga meter persegi) yang berlokasi di Area Garuda Maintenance Facility
        (GMF), Komplek Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang,
        Provinsi Banten.

  2.    Sisanya yang merupakan Dana PMHMETD II yang diperoleh dari publik akan digunakan sebagai modal kerja untuk
        mendukung kegiatan usaha Perseroan diantaranya untuk pemenuhan kebutuhan dasar operasional guna memastikan
        perawatan dan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar otoritas yang berlaku. Biaya operasional tersebut untuk
        pembelian bahan baku untuk mendukung operasional perawatan pesawat, termasuk namun tidak terbatas pada
        pembelian spare part, sehingga diharapkan proses perawatan dapat selesai tepat waktu dan pada akhirnya dapat
        meningkatkan kepuasan pelanggan (“Rencana Penggunaan Dana II”).

  Rencana Penggunaan Dana I dan Rencana Penggunaan Dana II secara bersama-sama disebut “Rencana Penggunaan
  Dana”.

  Aksi korporasi inbreng lahan API kepada Perseroan bertujuan untuk memperbaiki ekuitas dan profitabilitas Perseroan dan
  GIAA secara konsolidasi. Saat ini, Perseroan memiliki sewa lahan yang dibayarkan kepada API selaku pemilik lahan. Lahan
  tersebut memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) senilai kurang lebih USD 300 juta, dimana sewa yang dibayarkan oleh
  Perseroan kepada API memberikan tekanan pada profitabilitas Perseroan. Dengan demikian, inbreng atas lahan tersebut
  dapat menambah aset Perseroan yang pada akhirnya menjadikan ekuitas Perseroan menjadi positif serta mengurangi beban
  operasional Perseroan dari pembayaran sewa.

  Perolehan aset berupa lahan dari API merupakan inisiatif strategis Perseroan yang memungkinkan Perseroan memiliki aset
  tanpa mengeluarkan dana tunai. Dengan demikian, hal ini dapat memperbaiki posisi ekuitas Perseroan serta meningkatkan
  rasio Return on Assets (RoA) dan Return on Equity (RoE). Selain itu, perolehan lahan ini juga memperkuat posisi keuangan
  Perseroan karena menghilangkan beban biaya sewa lahan dan konsesi.




                                                                  5
Page 6
Selain itu, dengan diperolehnya aset lahan MRO dari API, Perseroan akan memiliki kepastianjangka panjang terhadap lahan
tersebut. Kepastian jangka panjang turut mendukungpengembangan perusahaan, diantaranya adalah fleksibilitas untuk
melakukan kerjasamapengembangan kapasitas dan kapabilitas untuk menyerap demand market perawatan pesawat. Salah
satu contohnya adalah kerjasama pengembangan hangar yang memerlukan kepastian lahan jangka panjang di atas 10
(sepuluh) tahun.

Pembelian bahan baku merupakan salah satu transaksi yang dilakukan Perseroan secara rutin untuk tetap memastikan
kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dalam memberikan layanan perawatan pesawat kepada para pelanggan.

Jenis suku cadang terdiri dari expendable, rapairable maupun rotable baik kepada OEM maupun Non OEM.

Dalam pengelolaannya modal kerja di prioritaskan berdasarkan pekerjaaan-pekerjaan maintenance yang akan diselesaikan
terlebih dahulu dengan jenis parepart dan pemasok yang bervariasi sesuai dengan tipe pekerjaan.

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, selain sewa kepada Perseroan berdasarkan Head of
Agreement Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial PT Angkasa Pura II (kini API) No.
PJJ.04.04/00/03/2024/0069 dan No. GMF/PERJ./DC-3023/2024 tanggal 25 Maret 2024 jo. Syarat-Syarat Umum Perjanjian
Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial PT Angkasa Pura II (Non-negotiable) jo. Berita Acara Kesepakatan
Perpanjangan Kerjasama Pemanfaatan Fasilitas Komersial PT Angkasa Pura II No. BAC.15.04/00/11/2022/A.5469 tanggal
23 November 2022, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir berdasarkan Perjanjian Tambahan (Adendum) I atas
Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial PT Angkasa Pura Indonesia No. PJJ.04.04/00/03/2024/0069 dan
No. GMF/PERJ./DC-3023/2024 tanggal 25 Maret 2024 No. GMF/PERJ./DC-3023/2024/2025 tanggal 8 Desember 2025
(“Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial”), dimana jangka waktu sewa kepada Perseroan yang diatur
dalam Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial akan berakhir efektif setelah penyelesaian inbreng atas Aset
API kepada Perseroan, serta sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor Identifikasi Bidang Tanah
28.05.000035389.0 atas nama PT Angkasa Pura Indonesia dan Sertipikat Hak Pengelolaan NIB. 28.05.000032095.0 atas
nama PT Angkasa Pura Indonesia, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang berdasarkan pemeriksaan pada
tanggal 9 Oktober 2025, tidak terdapat jaminan, beban, sengketa, dan/atau sedang disewakan kepada pihak lain (selain dari
pada Perseroan) terhadap HGB atas Aset API di atas HPL API.

Perseroan dan API memiliki hubungan Afiliasi berupa entitas yang secara bersama-sama dikendalikan secara tidak langsung
oleh Negara Republik Indonesia.

Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD II
ini kepada OJK paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh
dana hasil PMHMETD II telah direalisasikan dan mempertanggung jawabkannya pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan
realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021 sebagaimana diubah
berdasarkan Keputusan Direksi Bursa Efek No. KEP-00066/BEI/09-2022 Tahun 2022 tanggal 30 September 2022
(“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD II setiap
6 (enam) bulan sampai dana hasil PMHMETD II tersebut selesai direalisasikan sebagaimana yang dimaksud dalam POJK
No. 30/2015, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil PMHMETD II seperti yang disajikan di
Keterbukaan Informasi atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPS atas perubahan penggunaan
dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.

Rencana Penggunaan Dana I merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/2020 dan merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada POJK No. 42/2020, namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020. Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK 27/2020, dalam hal transaksi material juga
merupakan transaksi afiliasi, Perseroan hanya wajib untuk memenuhi ketentuan transaksi material sebagaimana dimaksud
POJK No. 17/2020.

Sesuai dengan Pasal 11 huruf j POJK No. 17/2020, Perseroan tidak wajib untuk (i) menggunakan penilai untuk menentukan
nilai wajar dari Rencana Penggunaan Dana I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK No. 17/2020 dan
(ii) memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK No. 17/2020
karena Rencana Penggunaan Dana I merupakan transaksi yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka (dalam hal ini Perseroan) yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah



                                                           6
Page 7
 Republik Indonesia dimana restrukturisasi tersebut telah didukung berdasarkan Surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara
 Republik Indonesia No. S-373/MBU/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Persetujuan Restrukturisasi dalam rangka
 Penyehatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, namun Perseroan tetap dipersyaratkan untuk menyampaikan dan
 mengumumkan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK No. 17/2020, dimana
 Perseroan telah (i) mengumumkan keterbukaan informasi atas transaksi material kepada masyarakat pada tanggal 17
 September 2025 dan perubahan dan/atau tambahan atas keterbukaan informasi pada tanggal 22 Oktober 2025 serta (ii)
 menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada poin (i) dan dokumen pendukungnya kepada OJK.

 Dalam hal Rencana Penggunaan Dana II merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud POJK No.17/2020,
 berdasarkan Pasal 13 ayat (2) POJK No. 17/2020, Perseroan hanya wajib mengungkapkan transaksi atas Rencana
 Penggunaan Dana II pada laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan dikarenakan Rencana Penggunaan
 Dana II untuk modal kerja merupakan transaksi untuk kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan
 pendapatan usaha dan dijalankan oleh Perseroan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan.

 Dalam hal Rencana Penggunaan Dana II merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020,
 berdasarkan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 POJK No. 42/2020, Perseroan wajib memiliki prosedur hanya dilakukan pada awal
 transaksi dan Perseroan hanya wajib mengungkapkan transaksi atas Rencana Penggunaan Dana II pada laporan tahunan
 atau laporan keuangan tahunan Perseroan dikarenakan Rencana Penggunaan Dana II untuk modal kerja merupakan
 transaksi untuk kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan oleh
 Perseroan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan.

 Dalam hal Rencana Penggunaan Dana II merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK No.
 42/2020, maka berdasarkan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 42/2020, Perseroan wajib (i) menggunakan penilai untuk menentukan
 nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud; (ii) mengumumkan keterbukaan informasi
 kepada masyarakat; (iii) menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK; dan (iv) terlebih
 dahulu memperoleh persetujuan RUPS independen (seluruhnya disebut sebagai “Kewajiban Transaksi Benturan
 Kepentingan”) serta dengan tetap memperhatikan apabila Rencana Penggunaan Dana II merupakan transaksi yang
 dikecualikan dari pemenuhan sebagian atau seluruh dari Kewajiban Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur
 pada POJK No. 42/2020.

 Berdasarkan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal Rencana Penggunaan Dana II merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
 dimaksud POJK No. 42/2020 nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020,
 Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020. Lebih lanjut dalam Rencana Penggunaan Dana II
 merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020 nilainya memenuhi kriteria transaksi
 material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 dan
 POJK No. 17/2020.

 Dalam hal Perseroan akan mengubah rencana penggunaan dana sebagaimana diungkapkan, Perseroan wajib mengikuti
 ketentuan POJK No. 30/2015, antara lain, menyampaikan rencana dan alasan perubahan rencana penggunaan dana kepada
 OJK dan memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu.

     KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI DAN INFORMASI MENGENAI PENYETORAN SAHAM DALAM BENTUK
                                       LAIN SELAIN UANG

1.   Latar Belakang Transaksi

     Mengacu kepada program restrukturisasi keuangan oleh GIAA yang mencakup antara lain rencana perbaikan ekuitas
     pada seluruh grup usaha GIAA, program perbaikan ekuitas Perseroan dapat dilakukan dengan melakukan penambahan
     penyertaan modal dalam bentuk selain uang melalui inbreng atas Aset API oleh API kepada Perseroan.

     Dalam Rencana PMHMETD II, API akan melakukan penyertaan modal dalam bentuk selain uang berupa inbreng atas
     Aset API kepada Perseroan yang pelaksanaannya akan dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur
     dalam POJK 32/2015.




                                                            7
Page 8
2.   Keterangan tentang Rencana Inbreng yang Akan Dilaksanakan dalam Rencana PMHMETD II

     1.     Tanggal Transaksi

            Rencana inbreng atas Aset API (sebagaimana didefinisikan di bawah) akan dilakukan pada saat penyelesaian
            pembayaran HMETD yang dimiliki oleh API yakni dengan cara penandatanganan akta inbreng oleh Perseroan
            dan API.

     2.     Objek Transaksi

             Objek dari rencana inbreng adalah Hak Guna Bangunan (HGB) yang tercantum dalam Sertipikat Hak Guna
             Bangunan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.05.000035389.0 atas nama PT Angkasa Pura Indonesia, di atas
             tanah Hak Pengelolaan (HPL) API dengan Sertipikat Hak Pengelolaan dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah
             28.05.000032095 yang merupakan lahan seluas ± 972.123 m2 (sembilan ratus tujuh puluh dua ribu seratus dua
             puluh tiga meter persegi) yang berlokasi di Area Garuda Maintenance Facility (GMF), Komplek Bandara Udara
             Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten (“Aset
             API”). Status HGB dan seluruh informasi terkait inbreng tidak akan berubah lagi sehubungan dengan
             diterbitkannya HGB di atas HPL oleh oleh Kementerian Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

             Laporan Penilaian Aset Nomor 00386/2.0095-01/PI/05/0046/1/XI/2025 tanggal 24 November 2025 diterbitkan
             kembali sehubungan dengan adanya perubahan rencana status hak dari HGB murni menjadi HGB di atas HPL
             dengan risalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan permohonan dari API,
             yang pada saat itu masih dinyatakan sebagai asumsi khusus. Selanjutnya, laporan penilaian aset diterbitkan
             kembali dengan nomor 00392/2.0095-01/PI/05/0046/1/XII/2025/ tanggal 8 Desember 2025, sehubungan
             dengan telah diterbitkannya Sertipikat HGB di atas HPL, sehingga laporan penilaian tidak menggunakan asumsi
             khusus

            Sesuai hasil penilaian Nilai tanah tidak mengalami perubahan, karena dalam penilaian ini diasumsikan bahwa
            Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dapat diperpanjang secara berkelanjutan sesuai
            ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Perjanjian Terkait Hak Guna Bangunan di atas
            Hak Pengelolaan antara GMF dan API. Dengan demikian, hak tersebut dianggap memberikan manfaat ekonomi
            jangka panjang kepada pemegangnya. Oleh karena itu, perubahan status hak tersebut tidak mempengaruhi
            estimasi nilai pasar tanah dalam laporan penilaian ini.

     3.     Nilai Transaksi

            Penyetoran atas Aset API ke dalam Perseroan yang akan dilakukan sehubungan dengan Rencana PMHMETD
            II akan dilakukan melalui penerbitan sebanyak-banyaknya 82.100.173.900 (delapan puluh dua miliar seratus
            juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus) saham Seri B Perseroan kepada API dengan harga
            pelaksanaan sebesar Rp69 (enam puluh sembilan Rupiah) per lembar saham sebagai bagian dari transaksi
            inbreng. Penyetoran inbreng tersebut dilakukan dengan mengacu pada Laporan Penilaian Aset oleh KJPP Ruky,
            Safrudin & Rekan, dengan hasil penilaian sebesar Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh
            empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah) per tanggal 30 Juni 2025, serta menggunakan tanggal
            Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah
            diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young).

     4.     Pihak yang Terlibat dan Sifat Hubungan Afiliasi

            Rencana inbreng akan dilakukan oleh Perseroan dan API.

            Riwayat Singkat API

             API, didirikan dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II disingkat PT (Persero)
             Angkasa Pura II, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
             berkedudukan di Kota Tangerang, Provinsi Banten, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal 2
             Januari 1993, sebagaimana diubah berdasarkan Akta Pembetulan No. 96 tanggal 19 Maret 1993, yang
             keduanya dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari
             Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No. 02-


                                                           8
Page 9
2471.HT.01.01.TH.93 tanggal 24 April 1993 serta telah dicatatkan dalam Register Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Tangerang No. HT.01.01.80.1995/PN.TNG tanggal 29 Juni 1995 (“Akta Pendirian API”).

Anggaran dasar API telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Akta Keputusan Para Pemegang
Saham Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia tentang Penegasan Persetujuan Pengalihan Saham
Seri B Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia yang Dimiliki oleh Perseroan Terbatas PT Taman
Wisata Borobudur dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia No. 6
tanggal 12 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0221033 tanggal 12 Desember 2024; dan (ii) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0287543 tanggal 12 Desember
2024, keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0271114.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 12 Desember 2024, serta diumumkan dalam BNRI No. 103 tanggal
12 Desember 2024, Tambahan BNRI No. 040799 (“Akta API No. 6/2024”).

Akta Pendirian API, beserta anggaran dasar API sebagaimana terakhir diubah dengan Akta API No. 6/2024,
serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar API”.

Kegiatan Usaha API

Berdasarkan Anggaran Dasar API, maksud dan tujuan API adalah untuk menjalankan usaha di bidang jasa
kebandarudaraan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh API untuk menghasilkan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan
guna meningkatkan nilai API dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka API dapat melaksanakan kegiatan usaha utama yaitu
pengangkutan dan pergudangan, dengan klasifikasi aktivitas kebandarudaraan.

Selain kegiatan usaha utama, API dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

1.       Pertanian, kehutanan dan perikanan, dengan klasifikasi yaitu:

         i.        pertanian padi hibrida (KBLI No. 01121);

         ii.       pertanian hortikultura buah (KBLI No. 01132);

         iii.      pertanian hortikultura sayuran buah (KBLI No. 01133); dan

         iv.       pertanian hortikultura sayuran umbi (KBLI 01134).

2.       Industri pengolahan, dengan klasifikasi yaitu:

         i.        industri kartu cerdas (smart card) (KBLI No. 26391);

         ii.       industri peralatan komunikasi lainnya (KBLI No. 26399); dan

         iii.      reparasi pesawat terbang (KBLI No. 33153)..

3.       Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, dengan klasifikasi yaitu:

         i.        pembangkitan tenaga listrik (KBLI No. 35111);

         ii.       transmisi tenaga listrik (KBLI No. 35112);

         iii.      distribusi tenaga listrik (KBLI No. 35113);

         iv.       penjualan tenaga listrik (KBLI No. 35114);

         v.        distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha (KBLI No. 35118); dan

         vi.       aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI No. 35129).



                                                9
Page 10
4.   Treatment air, treatment air limbah, treatment dan pemulihan material sampah, dan aktivitas
     remediasi, dengan klasifikasi yaitu:

     i.        penampungan, penjernihan, dan penyaluran air minum (KBLI No. 36001);

     ii.       pengumpulan air limbah tidak berbahaya (KBLI No. 37011);

     iii.      treatment dan pembuangan air limbah tidak berbahaya (KBLI No. 37021);

     iv.       pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya (KBLI No. 38110);

     v.        pengumpulan limbah berbahaya (KBLI No. 38120);

     vi.       treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya (KBLI No. 38211);

     vii.      produksi kompos sampah organik (KBLI No. 38212); dan

     viii.     treatment dan pembuangan limbah berbahaya (KBLI No. 38220).

5.   Konstruksi, dengan klasifikasi yaitu:

     i.        konstruksi gedung perbelanjaan (KBLI No. 41014);

     ii.       konstruksi gedung penginapan (KBLI No. 41017);

     iii.      konstruksi gedung lainnya (KBLI No. 41019);

     iv.       konstruksi bangunan sipil jalan (KBLI No. 42201);

     v.        konstruksi bangunan sipil pengolahan air bersih (KBLI No. 42202);

     vi.       konstruksi bangunan sipil elektrikal (KBLI No. 42204);

     vii.      konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI No. 42206);

     viii.     penyiapan lahan (KBLI No. 43120);

     ix.       instalasi listrik (KBLI No. 43211);

     x.        instalasi elektronika (KBLI No. 43213);

     xi.       instalasi mekanikal (KBLI No. 43291); dan

     xii.      instalasi saluran air (plambing) (KBLI No. 43221).

6.   Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor dengan klasifikasi
     perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk Yang Berhubungan Dengan Itu
     (YBDI) (KBLI No. 46610).

7.   Pengangkutan dan pergudangan, dengan klasifikasi yaitu:

     i.        angkutan jalan rel perkotaan (KBLI No. 49441);

     ii.       pergudangan dan penyimpanan (KBLI No. 52101);

     iii.      aktivitas bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat (KBLI No. 52103);

     iv.       penanganan kargo (bongkar muat barang) (KBLI No. 52240);

     v.        aktivitas kebandarudaraan (KBLI No. 52231);

     vi.       angkutan ekspedisi muatan pesawat udara (EMPU) (KBLI No. 52294);


                                             10
Page 11
      vii.      aktivitas perparkiran di luar badan jalan (off street parking) (KBLI No. 52215);

      viii.     angkutan multimoda (KBLI No. 52295);

      ix.       angkutan bus khusus (KBLI No. 49216).

8.    Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, dengan klasifikasi yaitu:

      i.        hotel bintang (KBLI No. 55110);

      ii.       apartemen hotel (KBLI No. 55194);

      iii.      restoran (KBLI 58101); dan

      iv.       bar (KBLI No. 56301).

9.    Informasi dan komunikasi, dengan klasifikasi yaitu:

      i.        aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI No. 61100);

      ii.       aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri (KBLI No. 61992);

      iii.      jasa nilai tambah telepon lainnya (KBLI No. 61919);

      iv.       internet service provider (KBLI No. 61921); dan

      v.        aktivitas jasa informasi lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat Lain (YTDL)
                (KBLI No. 63990).

10.   Aktivitas keuangan dan asuransi, dengan klasifikasi yaitu kegiatan penukaran valuta asing (money
      changer) (KBLI No. 66160).

11.   Real estat, dengan klasifikasi yaitu:

      i.        real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI No. 68111); dan

      ii.       kawasan industri (KBLI No. 68130).

12.   Aktivitas kantor pusat (KBLI No. 70100).

13.   Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, dengan klasifikasi yaitu:

      i.        aktivitas konsultasi transportasi (KBLI No. 70202);

      ii.       aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No. 70209);

      iii.      periklanan (KBLI No. 73100); dan

      iv.       penelitian pasar (KBLI No. 73201).

14.   Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan
      penunjang usaha lainnya, dengan klasifikasi yaitu:

      i.        aktivitas agen perjalanan wisata (KBLI No. 79111); dan

      ii.       aktivitas kebersihan umum bangunan (KBLI No. 81210).

15.   Pendidikan, dengan klasifikasi yaitu:

      i.        pendidikan lainnya swasta (KBLI No. 85499); dan



                                              11
Page 12
           ii.       kegiatan penunjang pendidikan(KBLI No. 85500).

16.        Aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial, dengan klasifikasi yaitu:

           i.        aktivitas rumah sakit lainnya (KBLI No. 86109); dan

           ii.       aktivitas klinik swasta (KBLI No. 86105).

17.        Kesenian, hiburan dan rekreasi, dengan klasifikasi yaitu aktivitas hiburan, seni, dan kreativitas lainnya
           (KBLI No. 90090).

18.        Aktivitas call centre (KBLI No. 82200).

19.        Pengelolaan fasilitas olah raga lainnya (KBLI No. 93119).

Sehubungan dengan kegiatan usaha di atas, kegiatan usaha API yang telah benar-benar dan dijalankan saat
ini adalah aktivitas kebandarudaraan.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta API No. 6/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham API adalah sebagai
berikut:

                                                        Nilai Nominal (i) Rp1.000.000 per
                                                         Saham Seri A Dwiwarna dan (ii)
                                                          Rp1.000.000 per Saham Seri B                      %
                    Keterangan
                                                                             Jumlah Nilai
                                                     Jumlah Saham              Nominal
                                                                            (dalam Rupiah)
      Modal Dasar
      Seri A Dwiwarna                                               2                 2.000.000              -
      Seri B                                              63.886.606        63.886.606.000.000               -
      Jumlah Modal Dasar                                  63.886.608        63.886.608.000.000               -
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Seri A Dwiwarna
      Penuh
      1. Negara Republik Indonesia                        2                 2.000.000                      0,01
      Seri B
      1. PT Aviasi Pariwisata Indonesia                   25.251.251        25.251.251.000.000            99,99
      Jumlah Modal Ditempatkan dan
      Seri A Dwiwarna
      Disetor Penuh                                       2                 2.000.000                      0,01
      Seri B                                              25.251.251        25.251.251.000.000            99,99
      Total Jumlah Modal Ditempatkan                      25.251.253        25.251.253.000.000
      dan Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel
      Seri A Dwiwarna                                     -                 -                                -
      Seri B                                              38.635.355        38.635.355.000.000               -
      Jumlah Saham Dalam Portepel                         38.635.355        38.635.355.000.000               -


Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas
PT Angkasa Pura Indonesia tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas,
dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia No. 9 Tanggal
27 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0272788 tanggal 28 Mei 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0118159.AH.01.11.Tahun 2025 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Angkasa



                                                 12
Page 13
Pura Indonesia No. 16 tanggal 30 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0318254 tanggal 30 Juli 2025
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0173603.AH.01.11.Tahun
2025 tanggal 30 Juli 2025, pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris API adalah sebagai berikut:

Direksi

Direktur Utama                                         : Mohammad Rizal Pahlevi
Wakil Direktur Utama                                   : Achmad Syahir
Direktur Strategi dan Pengembangan Teknologi           : Ferry Kusnowo
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                 : Yanindya Bayu Wirawan
Direktur Komersial                                     : Veri Setiady
Direktur Human Capital                                 : Adi Nugroho
Direktur Operasi                                       : Agus Haryadi
Direktur Teknik                                        : Ristiyanto Eko Wibowo

Dewan Komisaris

Komisaris Utama                                        : Antoni Arif Priadi
Komisaris                                              : Dita Indah Sari
Komisaris                                              : Ni Luh Enik Ermawati
Komisaris                                              : Irfan Wahid
Komisaris                                              : Erwan Agus Purwanto
Komisaris Independen                                   : Abdul Muis
Komisaris Independen                                   : Eva Yuliana
Komisaris Independen                                   : Djamaluddin
Komisaris Independen                                   : Imelda Sari

Sifat Hubungan Afiliasi

Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 huruf e POJK No. 42/2020, dimana salah satu hubungan Afiliasi adalah
hubungan antara 2 perusahaan yang dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh pihak
yang sama, Perseroan dan API memiliki hubungan Afiliasi berupa entitas yang secara bersama- sama
dikendalikan secara tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia. Pengendalian Negara Republik Indonesia
terhadap Perseroan dilakukan melalui kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perseroan melalui
GIAA, sedangkan pengendalian Negara Republik Indonesia terhadap API dilakukan melalui kepemilikan
saham Negara Republik Indonesia pada API melalui PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).

Setelah penyelesaian Rencana PMHMETD II dan rencana inbreng, (i) API akan memiliki persentase kepemilikan
saham terbesar pada Perseroan dan (ii) kepemilikan saham GIAA pada Perseroan akan terdilusi. Meski
demikian, pelaksanaan Rencana PMHMETD II dan rencana inbreng tidak akan mengakibatkan adanya
perubahan pengendalian pada Perseroan.

Setelah dilaksanakannya Rencana PMHMETD II dan rencana inbreng, tidak ada perubahan pengendalian atas
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 9/2018.

Dalam hal ini, hal ini, setelah penyelesaian rencana PMHMETD II dan rencana inbreng, berdasarkan Surat GIAA
tertanggal 14 Oktober 2025, GIAA akan tetap (i) memiliki pengendalian atas Perseroan dan (ii) mengkonsolidasi
laporan keuangan Perseroan pada laporan keuangan GIAA. Selanjutnya, berdasarkan Surat API kepada GIAA
No. API.7469/KU.08/2025/HO-R tanggal 10 Desember 2025 perihal Surat Amandemen dan Pernyataan Kembali
Janji Pemegang Saham Mayoritas Sehubungan dengan Pengendalian atas PT Garuda Maintenance Facility
Aero Asia Tbk dan sebagaimana telah diterima dan diakui oleh GIAA berdasarkan Surat GIAA No.
GARUDA/JKTDZ/21043/2025 tanggal 10 Desember 2025 perihal Penerimaan dan Pengakuan Penerima
Manfaat atas Surat Janji Pemegang Saham Mayoritas, dimana, setelah pelaksanaan PMHMETD II, API akan
melepaskan hak suara substantifnya kepada GIAA selaku pemegang saham pengendali Perseroan, termasuk
namun tidak terbatas pada hak untuk mengusulkan penyelenggaraan RUPS Perseroan, menghadiri RUPS
Perseroan, dan memberikan suara pada RUPS Perseroan, dimana hal ini menyebabkan GIAA memiliki hak
suara lebih dari 50% pada RUPS Perseroan sehingga GIAA akan tetap senantiasa menjadi pengendali tunggal
Perseroan dan mengkonsolidasi laporan keuangan Perseroan pada laporan keuangan GIAA.



                                              13
Page 14
3.   Penjelasan Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan dengan Apabila Dilakukan
     Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi

     Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha untuk perbaikan posisi ekuitas Perseroan, serta sebagai
     bagian dari restrukturisasi grup GIAA, Perseroan akan melakukan Rencana PMHMETD II dimana atas partisipasi API
     dalam melakukan penyetoran modal secara non-tunai (inbreng) kepada Perseroan melalui penyetoran Aset API,
     Perseroan akan mengalami peningkatan aset tetap Perseroan setidaknya sejumlah Rp5.664.912.000.000 (lima triliun
     enam ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah).

     Atas hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Perseroan memperkirakan bahwa rencana PMHMETD II dan rencana
     inbreng kepada pemegang saham Perseroan akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan,
     yaitu antara lain optimalisasi pengelolaan aset yang dapat berdampak positif pada kegiatan operasional Perseroan,
     perbaikan ekuitas Perseroan, pengembangan bisnis Perseroan dan pada akhirnya secara keseluruhan akan
     memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan.

     Selain itu, perolehan Aset API memberikan kepastian kepemilikan aset strategis yang sebelumnya bersifat sewa, dimana
     hal ini memberikan ruang bagi realisasi program akselerasi pengembangan fasilitas dan bisnis baru bagi Perseroan.
     Adapun peningkatan kapasitas ini akan mendorong ekspansi layanan MRO bernilai tambah dan peningkatan kapasitas
     dan kapabilitas operasional, yang berujung pada peningkatan efisiensi operasional dan kualitas layanan kepada
     pelanggan.

     Rencana inbreng merupakan langkah strategis bagi Perseroan karena memungkinkan perusahaan memiliki aset
     tersebut tanpa perlu mengeluarkan dana tunai secara langsung. Kelebihan dari sewa adalah indikator Return on Asset
     (RoA) dan Return on Equity (RoE) yang lebih tinggi, karena nilai aset yang lebih rendah. Namun di sisi lain, keunggulan
     atas kepemilikan lahan jauh lebih besar, diantaranya adalah Perseroan memperoleh kepastian jangka panjang atas
     lokasi operasionalnya, keleluasaan dalam pengembangan fasilitas, serta peningkatan nilai aset dan ekuitas perusahaan.
     Proses ini juga memperkuat posisi keuangan Perseroan karena tidak terbebani biaya sewa dan konsesi atas lahan MRO
     yang sudah dimiliki sendiri sehingga profitability membaik; serta tidak terpengaruh oleh potensi kenaikan harga sewa di
     masa depan. Secara keseluruhan, dibandingkan dengan menyewa, opsi inbreng memberikan manfaat yang lebih besar
     secara strategis dan finansial bagi Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada kepastian jangka panjang, penurunan
     biaya, peningkatan aset dan ekuitas, dan perbaikan arus kas.

     Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku, pelaksanaan Rencana PMHMETD II dan rencana inbreng akan dilakukan setelah diperolehnya persetujuan dari
     para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme RUP SLB

4.   Manfaat Transaksi terhadap Perseroan

     Manfaat transaksi terhadap Perseroan adalah sebagai berikut:

     1.       Perseroan mengalami penguatan kondisi ekuitas melalui peningkatan aset tetap dengan dilakukannya inbreng
              Aset API;

     2.       Perseroan memperoleh fleksibilitas dalam penggunaan, pengembangan, dan pengelolaan lahan yang lebih
              strategis untuk mendukung kegiatan usaha;

     3.       Perseroan dapat melakukan optimalisasi lahan guna mendukung ekspansi fasilitas MRO, termasuk
              pembangunan hanggar baru, fasilitas Landing Gear, dan Engine Shop; dan

     4.       adanya penghematan dari berkurangnya biaya sewa dan konsesi atas Aset API yang sebelumnya menjadi
              beban Perseroan, sekaligus meningkatkan ruang fiskal bagi penguatan modal kerja (working capital).

     Lebih jauh lagi, dengan diperolehnya penyertaan modal non-tunai berupa Aset API, Perseroan mendapatkan kepastian
     atas kepemilikan aset strategis yang sebelumnya hanya bersifat sewa. Kepastian ini memberikan landasan kuat bagi
     percepatan pertumbuhan bisnis MRO, baik melalui pengembangan kapasitas Airframe maupun pengembangan bisnis
     perawatan Landing Gear dan Engine, melalui kerjasama dengan mitra strategis. Langkah tersebut tidak hanya
     memperkuat kemampuan Perseroan dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada pelanggan, tetapi juga
     diharapkan dapat meningkatkan daya saing sekaligus memulihkan kepercayaan investor dan pasar.

     Selain manfaat transaksi, Perseroan juga dihadapkan dengan risiko atas transaksi Perseroan sebagai berikut;



                                                             14
Page 15
Risiko Going Concern

Rencana transaksi Perseroan memiliki dampak positif dalam peningkatan ekuitas, namun perbaikan tersebut bersifat
non tunai dan tidak berdampak langsung pada aspek likuiditas. Sehingga terdapat potensi risiko keberlanjutan usaha
(going concern) apabila ketersediaan kas tidak mampu mencukupi kebutuhan modal kerja operasional. Untuk itu,
Perseroan menerapkan strategi Cash Flow Optimization melalui beberapa program seperti:

1.   percepatan penagihan piutang aging;

2.   percepatan proses billing dan invoicing;

3.   negosiasi credit limit dan payment term ke vendor; dan

4.   melakukan pengawasan dan pengendalian secara periodik untuk memastikan bahwa cash out sesuai dengan
     perencanaan yang sudah dibuat

Risiko Potensi Pajak

Transaksi penyertaan modal non-tunai (inbreng) berupa tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Perseroan merupakan
objek pajak atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang
berlaku. Berdasarkan estimasi awal, dampak perpajakan atas transaksi inbreng diperkirakan sebesar 5% dari Nilai
Perolehan Objek Pajak, dengan nilai estimasi BPHTB mencapai sekitar Rp294,6 miliar, terdiri dari komponen tanah dan
bangunan. Namun demikian, karena objek inbreng berupa lahan dan fasilitas hangar milik PT Garuda Indonesia (Persero)
Tbk dan PT Angkasa Pura I (Persero) termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Surat Komite
Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor
PK.KPIPP/112/D.VI.M.EKON.KPIPP/12/2024, tanggal 18 Desember 2024, maka Perseroan dapat memanfaatkan fasilitas
pembebasan BPHTB dengan tarif 0% sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah. Perseroan secara intensif melakukan
koordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang untuk menindaklanjuti fasilitas pembebasan BPHTB tersebut

Risiko Kegagalan Right Issue

Risiko kegagalan right issue dapat terjadi apabila pemegang saham publik tidak menggunakan haknya untuk membeli
saham baru yang diterbitkan. Sebagai langkah mitigasi, Perseroan akan menunjuk penjamin emisi (underwriter) yang
terpercaya dalam pelaksanaan right issue, serta berkoordinasi dengan BEI terkait opsi grace period jika free float jatuh di
bawah ketentuan.

Dampak Dilusi Saham Publik

Aksi penyertaan modal non-tunai (inbreng lahan) berpotensi menimbulkan dilusi kepemilikan bagi pemegang saham
publik, karena penerbitan saham baru untuk pihak yang melakukan penyertaan modal non-tunai akan menambah jumlah
saham beredar tanpa adanya penambahan kepemilikan dari publik. Namun, dampak dilusi ini diperkirakan bersifat
sementara, karena aset hasil inbreng memiliki nilai strategis yang dapat memperkuat posisi keuangan dan menciptakan
sumber pendapatan baru. Perseroan memastikan nilai saham yang diterbitkan setara dengan nilai wajar aset inbreng,
berdasarkan hasil penilaian independen dan fairness opinion, serta menjaga keterbukaan informasi agar aksi korporasi ini
tetap memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh pemegang saham.

Saat ini, Perseroan memanfaatkan sekitar 70% dari total lahan operasional yang dimiliki oleh API. Melihat potensi
pertumbuhan permintaan perawatan pesawat baik di dalam maupun luar negeri, Perseroan berencana mengembangkan
bisnis melalui peningkatan kapasitas. Kepemilikan lahan menjadi salah satu faktor penting dalam rencana peningkatan
kapasitas tersebut, yang juga dapat meyakinkan para calon investor untuk dapat bekerja sama dengan Perseroan.

Dalam pelaksanaan rencana transaksi, Perseroan memastikan proses dilakukan dengan prinsip keterbukaan informasi,
sehingga seluruh pemegang saham memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.

Apabila berhasil dilakukan, rencana transaksi tidak hanya memberikan nilai tambah keuangan bagi Perseroan, tetapi juga
memperkuat ekosistem aviasi nasional. Peningkatan kepastian aset, efisiensi operasional, dan ekspansi fasilitas akan
menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih kuat sebagai pusat perawatan pesawat di Asia Tenggara, sekaligus
meningkatkan daya tarik investasi dan pariwisata nasional.

Dalam konteks rencana transaksi, Perseroan telah memastikan bahwa pelaksanaan PMHMETD II dilakukan dengan
prinsip keterbukaan informasi kepada seluruh pemegang saham, sehingga setiap pemegang saham memiliki kesempatan
yang sama untuk ikut berpartisipasi.


                                                          15
Page 16
5.   Pemenuhan Ketentuan Pasar Modal yang Berlaku

     1.     Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) POJK No. 32/2015, pelaksanaan PMHMETD II dapat dilaksanakan
            setelah:

            a.       Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD II;

            b.       Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD II beserta dokumen
                     pendukungnya kepada OJK; dan

            c.       pernyataan pendaftaran Perseroan yang akan disampaikan kepada OJK sehubungan dengan
                     PMHMETD II dinyatakan efektif oleh OJK.

            Sehubungan dengan adanya Rencana Inbreng, maka jangka waktu antara tanggal laporan penilaian dengan
            tanggal penyetoran saham paling lama 6 (enam) bulan.

     2.     Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK No. 32/2015, rencana inbreng wajib memenuhi ketentuan sebagai
            berikut:

            a.       terkait langsung dengan rencana penggunaan dana; dan

            b.       menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari bentuk lain selain uang yang digunakan
                     sebagai penyetoran dan kewajaran transaksi penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang.

            Lebih lanjut, pelaksanaan rencana inbreng bergantung pada perolehan persetujuan yang perlu diperoleh API,
            yakni persetujuan korporasi internal maupun persetujuan dari kreditur API sebagaimana relevan.

     3.     Rencana transaksi memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan
            transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 bagi Perseroan, namun bukan merupakan
            transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan tidak mengakibatkan
            terganggunya kelangsungan usaha Perseroan. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan API adalah entitas yang
            secara bersama-sama dikendalikan secara tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.

            Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK No. 17/2020, dalam hal transaksi material merupakan transaksi afiliasi,
            maka Perseroan hanya wajib memenuhi kewajiban transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No.
            17/2020.

            Sehubungan dengan rencana PMHMETD II, berdasarkan Pasal 33 huruf c POJK No. 17/2020, dalam hal
            transaksi material merupakan penambahan modal, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No.
            32/2015. Mengingat rencana PMHMETD II akan dilakukan melalui penawaran umum, maka pemenuhan
            kewajiban transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020 dikecualikan sehingga pelaksanaannya tunduk
            pada ketentuan POJK No. 32/2015 yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan HMETD.

            Lebih lanjut, rencana inbreng merupakan transaksi material bagi Perseroan yang saat ini mempunyai ekuitas
            negatif karena nilai objek inbreng, yaitu sebesar Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh empat
            miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah), melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan per 30
            Juni 2025, dalam hal ini 86% (delapan puluh enam persen) dari total aset Perseroan.

            Sesuai dengan Pasal 11 huruf j POJK No. 17/2020, Perseroan tidak wajib untuk (i) menggunakan penilai untuk
            menentukan nilai wajar dari rencana inbreng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK No.
            17/2020 dan (ii) memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK
            No. 17/2020 karena rencana inbreng merupakan transaksi dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh
            perusahaan terbuka (dalam hal ini Perseroan) yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh
            Pemerintah Republik Indonesia dimana restrukturisasi tersebut telah didukung dengan Surat Kementerian
            Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-373/MBU/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang
            Persetujuan Restrukturisasi dalam rangka Penyehatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Meski demikian,
            Perseroan tetap memperoleh laporan penilaian dari KJPP untuk melakukan penilaian atas Aset API serta
            kewajaran transaksi penyetoran dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 32/2015.

            Rencana Inbreng bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1
            angka 5 POJK 42/2020 karena Rencana Inbreng bukan merupakan transaksi yang menimbulkan perbedaan


                                                           16
Page 17
             antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota
             Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat menimbulkan kerugian bagi
             Perseroan. Sebagaimana dijelaskan dalam Bab Pendahuluan halaman 4-5 Keterbukaan Informasi ini, bahwa
             Rencana Inbreng bertujuan untuk memperbaiki ekuitas dan profitabilitas Perseroan, dimana Rencana Inbreng
             dapat mengurangi beban sewa lahan atas Aset API yang dibayarkan oleh Perseroan kepada API, sehingga
             mengurangi beban operasional dan memperbaiki level ekuitas Perseroan menjadi positif serta mengurangi
             beban operasional Perseroan dari pembayaran sewa.

     4.      Sehubungan dengan dengan rencana inbreng, API telah mendapatkan tanggapan Dewan Komisaris
             berdasarkan Surat Tanggapan Dewan Komisaris atas Usulan Penyesuaian Rencana Penyertaan Modal PT
             Angkasa Pura Indonesia di PT Garuda Maintenance Facility Aeroasia Tbk No. 79/DK.API/2025 pada tanggal 13
             November 2025 dan persetujuan RUPS berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham API No. 50 Tahun
             2025 No.KEP.DU.01/08.03.01/24/11/2025 pada tanggal 21 November 2025.

A.        Ringkasan Pendapat Pihak Independen


          Perseroan telah menunjuk KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”), sesuai Surat Perjanjian Kerja No. RSR/P-
          AB/FASVFO/110825.03 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditindaklanjuti oleh Purchase Order No. 820004155 tanggal
          21 Agustus 2025 sebagai penilai independen untuk melakukan penilaian atas Aset API.

          KJPP Ruky, Safrudin & Rekan adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan Republik
          Indonesia No. 2.11.0095 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 917/KM.1/2014 tanggal 10 Desember 2014,
          dengan Yuyu Wahyudin sebagai penanggungjawab atas laporan penilaian Aset API dengan Izin Penilai Publik No.
          P-1.08.00046 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi di Pasar
          Modal No. STTD.PP-45/PJ-1/PM.02/2023.
            No             Uraian                                             Penjelasan

                                             Laporan Penilaian Aset Nomor 00386/2.0095-01/PI/05/0046/1/XI/2025 tanggal 24
                                             November 2025 diterbitkan karena adanya perubahan status hak atas tanah dari
                                             HGB murni menjadi HGB di atas HPL sesuai dengan risalah rapat ATR BPN
                 Alasan Penerbitan
            1                                Nomor 196/ND-400.5.BP.03/XI/2025 tanggal 6 November 2025, pada penilaian
                 Kembali Laporan Penilai
                                             tersebut         masih          menggunakan           asumsi         khusus.
                                             Seiring dengan telah diterbitkannya Sertipikat HGB di atas HPL, maka asumsi
                                             khusus tersebut dihapuskan sehingga laporan penilaiann diterbitkan kembali
                                             dengan Nomor 00392/2.0095-01/PI/05/0046/1/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025.

                                             Laporan Nomor 00335/2.0095-01/PI/05/0046/1/IX/2025 tanggal 15 September
                                             2025 dan 00386/2.0095-01/PI/05/0046/1/XI/2025 tanggal 24 November 2025
                                             dinyatakan tidak berlaku dan digantikan oleh laporan penilaian terbaru. Sesuai
                 Status Laporan Penilai      Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal
            2
                 Sebelumnya                  Nomor 28 /POJK.04/2021 Pasal 4.b dimana menyatakan dalam Laporan Penilaian
                                             Properti hasil revisi bahwa laporan tersebut merupakan laporan revisi dan
                                             membatalkan               Laporan               Penilaian              Properti
                                             sebelumnya.

                                             Perubahan mencakup penghapusan asumsi khusus terkait telah diterbitkannya
                                             Sertipikat HGB di atas HPL.

                                             Asumsi khusus yang dimaksud adalah asumsi mengenai status hak atas tanah,
                 Pokok Perubahan atas        pada laporan November 2025 masih menggunakan asumsi HGB murni kemudian
            3
                 Hasil Penilaian             disesuaikan menjadi HGB di atas HPL.

                                             Asumsi ini digunakan karena pada saat penyusunan laporan penilaian November
                                             2025, bukti hak belum terbit. Ketika kami mendapatkan salinan dokumen HGB
                                             diatas HPL yang diterbitkan ATR BPN serta telah ditandatanganinya perjanjian



                                                          17
Page 18
 No                 Uraian                                                Penjelasan
                                       Perjanjian Terkait Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan, Perjanjian
                                       Pengelolaan Area Bandar Udara serta perjanjian dan perjanjian Kerja Sama
                                       Pemanfaatan Fasilitas Komersial oleh pihak GMFI dan API, maka keyakinan
                                       Penilai atas keandalan asumsi, baik dari sisi legal maupun financial.
                                       Tidak ada dampak dari sisi Penilaian terhadap Rencana Transaksi Inbreng. Penilai
                                       menyimpulkan bahwa perubahan skema hak dari HGB murni menjadi HGB di atas
                                       HPL tidak menimbulkan perubahan nilai transaksi inbreng, karena berdasarkan
           Dampak terhadap
                                       ketentuan peraturan perundang-undangan, jangka waktu penggunaan dan
     4     Rencana Transaksi
                                       perpanjangan HGB di atas HPL setara dengan HGB murni dan perjanjian
           Inbreng
                                       Perjanjian Terkait Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan oleh pihak GMFI
                                       dan API. Dengan demikian, manfaat ekonomi, penguasaan, dan karakteristik pasar
                                       dari tanah tersebut tetap sama, sehingga tidak mempengaruhi hasil penilaian.
                                       Penilai bertanggung jawab atas seluruh isi, proses, dan hasil laporan penilaian ini
                                       sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), Standar
                                       Penilaian Indonesia (SPI), Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
           Tanggung Jawab Penilai      Properti di Pasar Modal Nomor 28 /POJK.04/2021 dan Surat Edaran Nomor 33
     5
           dan Kepatuhan               /SEOJK.04/2021. Terkait dengan adanya kemungkinan kerugian atau
                                       permasalahan hukum yang timbul di kemudian hari sebagai akibat dari hasil
                                       penilaian akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan
                                       perundang-undangan yang berlaku.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik API sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian
No. 00392/2.0095-01/PI/05/0046/1/XI/2025/1 tanggal 8 Desember 2025 (“Laporan Penilaian”).

Kecuali sebagaimana didefinisikan pada Prospektus ini, istilah dalam huruf kapital memiliki arti yang sama
sebagaimana diberikan dalam Laporan Penilaian.

1.       Objek Penilaian

             Objek penilaian terdiri dari tanah seluas ± 972.123 m2 (sembilan ratus tujuh puluh dua ribu seratus dua
             puluh tiga meter persegi) yang merupakan bagian dari Hak Pengelolaan No. 1/Pajang yang dimiliki oleh
             API. Objek penilaian tersebut terletak di Area Garuda Maintenance Facility (GMF), Komplek Bandar Udara
             Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten
             (“Objek Penilaian”).

2.           Maksud dan Tujuan

             Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan opini nilai pasar untuk penggunaan yang ada (market
             value for the existing use) atas Objek Penilaian, untuk tujuan transaksi pengalihan Aset API dalam rangka
             penyetoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada Perseroan sehubungan dengan Rencana
             PMHMETD II.

3.           Tanggal Inspeksi dan Tanggal Penilaian

             Inspeksi fisik atas kondisi dari Objek Penilaian RSR lakukan pada tanggal 8 September 2025, dan tanggal
             penilaian ditentukan per 30 Juni 2025.

4.           Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

             Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

             a.   aset yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya adalah sah (free
                  and clear) dan dapat dipasarkan serta dipindahtangankan;



                                                      18
Page 19
b.   dalam penilaian ini, RSR menganggap bahwa salinan dokumen-dokumen yang RSR terima dan
     terkait dengan objek penilaian adalah benar;

c.   penunjukan lokasi oleh Pemberi Tugas dan/atau yang mewakili yaitu Ibu Putri selaku Staff dari
     Perseroan RSR asumsikan benar merupakan obyek penilaian, dan bukan merupakan tanggung
     RSR sebagai Penilai, jika aset yang ditunjukan kepada RSR berbeda atau bukan aset yang
     dimaksud dalam lingkup penugasan atau salinan dokumen yang RSR terima;

d.   dalam hal penilaian tanah, Penilai menggunakan luasan yang tercantum dalam salinan sertifikat atau
     dokumen kepemilikan lainnya dan RSR asumsikan benar;

e.   dalam hal Pemberi Tugas tidak memberikan data dan informasi yang benar atas objek penilaian
     termasuk penunjukan lokasi yang salah (termasuk oleh personel yang ditugaskan/yang mewakili
     dari Pemberi Tugas, maka Penilai dibebaskan dari tanggung jawab atas hasil penilaian yang tidak
     tepat dikarenakan kesalahan tersebut. (KEPI 5.8 butir b.2);

f.   dalam penilaian ini Opini Nilai pada aset Perseroan tidak dapat dipisahkan. RSR tidak bertanggung
     jawab jika dikemudian hari penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan
     keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan;

g.   informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan dalam laporan
     penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggung jawab jika ternyata
     informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang
     dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan RSR terhadap data yang
     ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi yang berwenang. Tanggung
     jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada dipihak Pemberi
     Tugas;

h.   kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundang-undangan yang ada, maka penilaian dan
     Laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas yang
     dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai
     dengan yang dicantumkan pada Laporan Penilaian. RSR tidak bertanggung jawab kepada pihak lain
     selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas
     segala risiko yang timbul;

i.   nilai yang dicantumkan dalam Laporan Penilaian serta setiap nilai lain dalam laporan yang
     merupakan bagian dari aset yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian.
     Nilai yang digunakan dalam Laporan Penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain
     yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan;

j.   semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada informasi dan data
     yang diberikan Pemberi Tugas;

k.   kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap aset yang dapat membuat efek negatif
     terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab RSR sebab merupakan bagian pekerjaan ahli lainnya;

l.   Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan laporan
     yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan;

m. bukan merupakan tanggung jawab RSR atas kemungkinan yang berkaitan status hukum
   kepemilikan, perjanjian lain yang tidak disampaikan kepada RSR dan RSR menganggap bahwa aset
   dibawah kepemilikan dan penggunaan yang sah, dan tidak ada perjanjian lain yang mengikat aset;

n.   RSR tidak mempunyai kepentingan apapun atas aset yang RSR nilai, baik sekarang maupun
     dikemudian hari, dan tugas RSR untuk melaksanakan penilaian ini tidak tergantung dari nilai yang
     RSR laporkan;

o.   Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali disebutkan sebelumnya dalam
     surat penugasan dan laporan penilaian;


                                        19
Page 20
     p.   siapapun yang mendapat laporan ini atau tembusan dari padanya tidak ada hak untuk
          mengumumkan atau mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin dari penilai atau
          pemiliknya, kecuali pemiliknya sendiri;

     q.   RSR berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam Laporan Penilaian ini
          apabila terdapat data atau informasi yang RSR peroleh sesudah penyelesaian laporan ini;

     r.   RSR menegaskan bahwa laporan ini tidak berlaku umum, tetapi hanya khusus kepada pengguna
          laporan yang tercantum di dalam Laporan Penilaian ini. RSR tidak bertanggung jawab kepada pihak
          lain yang menggunakan Laporan Penilaian ini, baik secara sebagian maupun keseluruhan laporan
          atau sebagai rujukan untuk diterbitkan dalam dokumen apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk
          dikomunikasikan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari RSR untuk format
          maupun konteks dimana akan dimunculkan;

     s.   bahwa Perseroan harus memberikan ganti rugi dan jaminan dari segala gangguan kepada RSR dari
          dan terhadap gugatan, tanggung jawab, biaya dan pengeluaran (termasuk akan tetapi tidak terbatas
          pada biaya hukum dan waktu yang telah diberikan) ditujukan pada, dibayarkan atau ditimbulkan
          kepada RSR pada setiap saat dan berbagai cara yang ditimbulkan sehubungan dengan
          dikeluarkannya Laporan Penilaian atas aset dimaksud, apabila data yang diberikan Perseroan tidak
          sesuai; dan

     t.   Laporan Penilaian ini dianggap berlaku apabila terdapat cap atau stempel RSR dan ditandatangani
          oleh penilai berijin yang tertera namanya di atas.

     u.   Penilaian ini disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang disediakan oleh manajemen
          Perseroan yang telah RSR sesuaikan asumsinya dan telah disetujui oleh Manajemen Perseroan
          ("Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan") sehingga lebih mencerminkan kewajaran proyeksi
          keuangan dengan kemampuan pencapaiannya.

5.   Pendekatan dan Metode Penilaian

     Pendekatan pendapatan digunakan untuk mendapatkan Nilai Pasar Properti dengan melakukan
     metode residu. penilaian dilakukan terhadap obyek yang merupakan bagian dari satu kesatuan
     properti dengan cara mengkapitalisasi pendapatan yang dihasilkan dari komponen tanah, bangunan,
     serta mesin dan peralatan, kemudian dikurangi dengan pendapatan bersih operasi dari komponen lain
     yang bukan obyek penilaian untuk memperoleh pendapatan khusus atas obyek yang dinilai.

     Menurut RSR, pendekatan ini adalah yang paling tepat untuk digunakan mengingat karakteristik dari
     aset tersebut dimana tidak tersedia data pasar yang memadai, sebanding dan sepadan dengan obyek
     penilaian untuk dijadikan sebagai dasar perbandingan.

6.   Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian

     Sebagai informasi tambahan, setelah tanggal penilaian yaitu 30 Juni 2025, terdapat beberapa kejadian
     penting yang tidak mempengaruhi perubahan nilai, antara lain:


     1.   Telah diterbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
          28.05.000032095.0, yang telah diperiksa oleh Joko Satrianto Wibowo pada tanggal 9 Oktober
          2025 dengan luas 972.123 m² dengan pemegang Hak PT Angkasa Pura Indonesia;

     2.   Terdapat kesepakatan para pihak, sebagaimana tercantum dalam Notulensi Rapat pada Nota
          Dinas Nomor 196/ND-400.5.BP.03/XI/2025 tanggal 6 November 2025, bahwa rencana
          pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) menjadi opsi yang akan
          diajukan dalam proses pengurusan hak.




                                             20
Page 21
                      3.     Permohonan Pemberian Hak Guna Bangunan bagi Badan Hukum di atas Hak Pengelolaan
                             dengan NIB 28.05.000032095.0 yang telah diajukan oleh PT Angkasa Pura Indonesia kepada
                             Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 24 November
                             2025.
                      4.   Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) elektronik dengan NIB 28.05.000035389.0 atas nama PT
                           Angkasa Pura Indonesia dengan luas 972.123 m². Pemberian HGB tersebut ditetapkan berdasarkan
                           Keputusan Nomor 1/HOB/KEM-ATR/BPN.400exII/2025 tanggal 4 Desember 2025, dan telah
                           dilakukan pemeriksaan oleh Joko Satrianto Wibowo pada 5 Desember 2025 dengan jangka waktu
                           berlaku hingga 5 Desember 2055. Pemberian Hak Guna Bangunan tersebut ditetapkan berdasarkan
                           Keputusan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor 1/HGB/KEM-
                           ATR/BPN.400/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025, berupa pemberian HGB di atas Hak Pengelolaan
                           PT Angkasa Pura Indonesia.
                      5.   Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial antara PT Angkasa Pura Indonesia dan PT
                           Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk dituangkan dalam Head of Agreement Nomor
                           PJJ.04.04/00/03/2024/0069 (API) dan GMF/PERJ./DC-3023/2024 (GMF) tertanggal 25 Maret 2024,
                           sebagaimana telah diubah dengan Perjanjian Tambahan (Adendum I) GMF/PERJ./DT-3217/2025,
                           bertanggal 8 Desember 2025, yang berlaku efektif sejak HGB diinbrengkan kepada GMF.
                      6.     Sebagai pelaksanaan transaksi dimaksud, Para Pihak menyusun Perjanjian Terkait Hak Guna
                             Bangunan di atas Hak Pengelolaan dengan Nomor GMF/PERJ./DT-3218/2025, tertanggal 8
                             Desember 2025, serta Perjanjian Pengelolaan Area Bandar Udara dengan Nomor
                             PJJ.DU.181/HK.08/2025 dan GMF/PERJ./DT-3217/2025, tertanggal 8 Desember 2025

          7.         Kesimpulan

                     Berdasarkan pendekatan dan metode penilaian di atas dan dengan mempertimbangkan seluruh
                     data dan informasi yang relevan dan analisis yang dilakukan serta berbagai faktor yang
                     mempengaruhi nilai pasar properti, maka menurut pendapat RSR, jumlah sebesar Rp5.664.912.000.000
                     (Lima Triliun Enam Ratus Enam Puluh Empat Miliar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Rupiah
                     merupakan nilai pasar untuk penggunaan yang ada dari Aset API, sesuai dengan Objek Penilaian
                     yang telah dinyatakan di atas yang dinilai per tanggal 30 Juni 2025.

B.        Ringkasan Kewajaran Rencana Inbreng

          Perseroan telah menunjuk RSR, sesuai Purchase Order No. 820004181 tanggal 9 September 2025 sebagai penilai
          independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.

          RSR adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 2.11.0095
          berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober
          2011, dengan Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.) sebagai penanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran
          dengan Izin Penilai Publik No. B-1.10.00269 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal dengan Surat
          Tanda Terdaftar Profesi di Pasar Modal No. STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023.

     No             Uraian                                                 Penjelasan
                                       Laporan pendapat kewajaran dengan No. 00089/2.0095-00/BS/05/0269/1/XII/2025 tanggal
                                       10 Desember 2025 sehubungan dengan harga pelaksanaan
               Alasan Penerbitan
     1         Kembali Laporan         Laporan pendapat kewajaran dengan No. 00087/2.0095-00/BS/05/0269/1/XII/2025 tanggal
                    Penilai            8 Desember 2025 dan Laporan dengan No. 00084/2.0095-00/BS/05/0269/1/XI/2025
                                       tertanggal 25 November 2025 sehubungan dengan mekanisme pengajuan Hak Guna
                                       Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan oleh API




                                                             21
Page 22
  No               Uraian                                                   Penjelasan
                                    Laporan pendapat kewajaran dengan No. 00072/2.0095-00/BS/05/0269/1/X/2025 tanggal
                                    23 Oktober 2025, laporan pendapat kewajaran tertanggal 22 Oktober 2025 dengan No.
                                    00070/2.0095-00/BS/05/0269/1/X/2025, laporan pendapat kewajaran tertanggal 13 Oktober
                                    2025 dengan No. 00067/2.0095-00/BS/05/0269/1/X/2025 dan laporan tertanggal
                                    17 September 2025 dengan No. 00066/2.0095-00/BS/05/0269/1/IX/2025, sehubungan
                                    dengan surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. S-490/PM.023/2025 tertanggal 06
                                    Oktober 2025

                                    Laporan Pendapat Kewajaran tertanggal 8 Desember 2025 dengan No. 00087/2.0095-
                                    00/BS/05/0269/1/XII/2025 dan tanggal 25 November 2025 dengan No. 00084/2.0095-
                                    00/BS/05/0269/1/XI/2025 dan tanggal 23 Oktober 2025 dengan No. 00072/2.0095-
                                    00/BS/05/0269/1/X/2025 sehubungan dengan mekanisme pengajuan Hak Guna Bangunan
                                    di atas Hak Pengelolaan Lahan oleh API, dan laporan tertanggal 22 Oktober 2025 dengan
                                    No. 00070/2.0095-00/BS/05/0269/1/X/2025, 13 Oktober 2025 dengan No. 00067/2.0095-
           Status Laporan Penilai   00/BS/05/0269/1/X/2025 dan laporan tertanggal 17 September 2025 dengan No.
   2
           Sebelumnya               00066/2.0095-00/BS/05/0269/1/IX/2025, sehubungan dengan surat Otoritas Jasa
                                    Keuangan (“OJK”) No. S-490/PM.023/2025 tertanggal 06 Oktober 2025. Dengan demikian,
                                    laporan tersebut diatas dinyatakan tidak berlaku sejak laporan dengan No. 00087/2.0095-
                                    00/BS/05/0269/1/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 diterbitkan.

                                    Sesuai Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal Nomor
                                    35 /POJK.04/2020 Pasal 6 butir 1) b, dimana Laporan Penilaian Bisnis yang merupakan
                                    hasil revisi harus menyatakan bahwa laporan tersebut membatalkan sebelumnya.

                                    Pokok Perubahan mencakup perubahan status lahan yang akan di inbrengkan dan
                                    tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dalam surat No. S-490/PM.023/2025 tertanggal
           Pokok Perubahan atas
   3                                06 Oktober 2025 mengenai Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana
           Hasil Penilaian
                                    Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                                    (PMHMETD) PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.

                                    Tidak terdapat dampak atas opini kewajaran terhadap Rencana Transaksi Inbreng. Penilai
                                    Aset menyimpulkan bahwa perubahan skema hak dari HGB murni menjadi HGB di atas
                                    HPL tidak menimbulkan perubahan nilai transaksi inbreng, karena berdasarkan ketentuan
           Dampak terhadap
                                    peraturan perundang-undangan, jangka waktu penggunaan dan perpanjangan HGB di atas
   4       Rencana Transaksi
                                    HPL setara dengan HGB murni dan perjanjian Perjanjian Terkait Hak Guna Bangunan di
           Inbreng
                                    atas Hak Pengelolaan oleh pihak GMFI dan API. Dengan demikian, manfaat ekonomi,
                                    penguasaan, dan karakteristik pasar dari tanah tersebut tetap sama, sehingga tidak
                                    mempengaruhi hasil penilaian..
                                    Penilai bertanggung jawab atas seluruh isi, proses, dan hasil laporan penilaian ini sesuai
                                    Undang-Undang Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), Standar Penilaian
                                    Indonesia (SPI), Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
           Tanggung Jawab
       5                            Modal Nomor 35 /POJK.04/2020 dan Surat Edaran Nomor 17 /SEOJK.04/2020. Terkait
           Penilai dan Kepatuhan
                                    dengan adanya kemungkinan kerugian atau permasalahan hukum yang timbul di kemudian
                                    hari sebagai akibat dari hasil penilaian akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan
                                    ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan Pendapat Kewajaran

Berdasarkan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana dituangkan dalam Laporan No.
00089/2.0095-00/BS/05/0269/1/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025, dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas
Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif,
analisis atas kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan, maka, menurut pendapat RSR, rencana Perseroan



                                                            22
Page 23
untuk menerima pengalihan Aset API dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain uang (Inbreng) dengan
mekanisme penerbitan saham oleh Perseroan kepada API adalah wajar.

                                         IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup yang telah
diaudit tanggal 30 Juni 2025 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan laporan arus kas
konsolidasian Grup untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan
perubahan ekuitas, dan laporan arus kas konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni
2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai komparatif), beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
(dengan laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai komparatif),
telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (“SAK”).

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young) sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian disertai
paragraf penjelasan mengenai ketidakpastian material terkait kelangsungan usaha serta hal-hal lainnya. Laporan keuangan
tersebut diterbitkan kembali melalui laporan auditor independen No. 00303/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/XI/2025 tertanggal 25
November 2025 yang ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1749). Sebelumnya,
laporan keuangan konsolidasian Grup untuk periode yang sama telah diterbitkan pada tanggal 12 September 2025 melalui
laporan auditor independen No. 00182/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/IX/2025 serta pada tanggal 22 Oktober 2025 melalui laporan
auditor independen No. 00259/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/X/2025, yang keduanya diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik
Purwanto Susanti dan Surja dan ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1749).
Penerbitan kembali tersebut dilakukan hanya untuk menambahkan pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan
Konsolidasian terkait rencana Penawaran Umum, tanpa adanya perubahan angka material atas jumlah yang disajikan,
sehingga penyajian posisi keuangan, kinerja, dan arus kas Grup tetap konsisten dengan laporan sebelumnya.

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
dan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi,
Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
tanpa modifikasian dengan paragraf yang menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan
usaha Perseroan dalam laporannya yang diterbitkan kembali No. 00553/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/X/2024 tertanggal 14
Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 telah
diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf yang menjelaskan tentang ketidakpastian material
yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan dalam laporannya No. 00368/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/III/2025
tertanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).

Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam
informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.




                                                             23
Page 24
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                     (Dinyatakan dalam Dolar AS)
                                        30 Juni                              31 Desember
              Uraian
                                         2025                   2024                           2023
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                 7.838.172           12.623.481                    21.051.033
 Kas dan setara kas yang                            1.460.018              902.880                       358.975
 dibatasi penggunaannya
 Investasi jangka pendek                             149.239              133.203                        58.840
 Piutang usaha
     -Pihak berelasi                               54.878.340           45.816.929                    46.302.407
    -Pihak ketiga                                   6.120.958            4.045.912                    10.694.831
 Piutang lain-lain                                    307.337            1.718.233                             -

 Aset Kontrak
     -Pihak berelasi                               17.147.387           27.455.934                    39.738.525
     -Pihak ketiga                                 27.279.528           13.964.715                    10.966.104
 Persediaan                                        47.407.431           61.415.306                    74.018.579
 Uang muka dan beban dibayar                       31.262.019           31.569.882                    40.704.250
 di imuka
     -Pajak penghasilan                             1.897.138            2.140.235                             -
     -Pajak lain-lain                               6.131.151            4.316.775                     2.722.004

 Total aset lancar                                201.878.718          206.103.485                   246.615.548

 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang usaha pihak berelasi                      12.837.045           14.651.879                    15.049.694
 Piutang lain-lain pihak berelasi                     196.515              953.040                     3.163.691
 Uang muka dan beban dibayar                          972.331              891.637                       413.668
 dimuka
 Aset Tetap                                       144.504.184          149.093.821                   131.755.518
 Aset Hak Guna                                     25.371.572           28.184.035                    34.732.996
 Pajak dibayar dimuka
 -Pajak penghasilan badan                           4.739.388            4.605.917                     5.043.171
 -Pajak lain-lain                                  11.085.348           10.724.972                     5.815.021
 Aset pajak tangguhan                               8.399.519            9.407.308                     7.417.592
 Aset tidak lancar lain-lain                            3.249               14.109                        14.204

 Total aset tidak lancar                          208.109.151          218.526.718                   203.405.555
 TOTAL ASET                                       409.987.869          424.630.203                   450.021.103

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK

 Utang usaha
    -Pihak berelasi                                 5.440.691            4.865.365                    10.391.617
    -Pihak letiga                                  58.384.842           59.854.571                    67.128.735
 Utang pajak                                        8.556.466            9.743.940                     6.489.143
 Akrual                                            47.156.298           51.081.455                    55.408.500
 Utang lain-lain                                    2.524.065            4.220.301                     6.143.838
 Liabilitas kontrak
    -Pihak berelasi                                58.867.046           61.599.326                    89.556.217
    -Pihak ketiga                                  16.457.185           15.508.259                    21.438.368
 Pinjaman jangka pendek                               342.422                    -                       194.603
 Pinjaman, bagian lancar                           20.891.815           20.004.877                     9.913.139
 Liabilitas sewa, bagian lancar                     7.046.648            6.624.431                     9.778.332
 Liabilitas imbalan kerja jangka                    3.979.985            4.006.066                     3.274.853
 pendek

 Total liabilitas jangka                          229.647.463          237.508.591                   279.717.345
 pendek

 LIABILITAS JANGKA
   PANJANG
 Utang usaha



                                                         24
Page 25
                                                                                                   (Dinyatakan dalam Dolar AS)
                                              30 Juni                                      31 Desember
              Uraian
                                               2025                            2024                          2023
    -Pihak berelasi                                               -                   2.635.490                      9.755.745
    -Pihak ketiga                                         9.118.551                   8.743.176                     14.340.693
 Pinjaman                                               360.771.940                 371.217.848                    390.562.375
 Liabilitas sewa                                         34.347.756                  38.646.418                     42.353.284
 Liabilitas imbalan kerja jangka                         25.094.678                  23.779.983                     24.453.563
    panjang
 Total liabilitas jangka panjang                        429.332.925                 445.022.915                        481.465.660
 TOTAL LIABILITAS                                       658.980.388                 682.531.506                        761.183.005

 EKUITAS
 Ekuitas yang Diatribusikan
 kepada Pemilik Entitas Induk:
 Modal saham - nilai nominal
 Rp100 per saham untuk saham
 seri A dan nilai nominal Rp25
 per saham untuk saham seri B
 (31 Desember 2024 dan 2023:
 Rp100 per saham) Modal dasar
 - 95.000.000.000 saham seri A,
 20.000.000.000 saham seri B
 (31 Desember 2024 dan 2023:
 100.000.000.000 saham)
 Modal ditempatkan dan disetor                          233.466.477                 219.015.655                        219.015.655
 28.233.511.500 saham seri A
 dan 9.332.467.476 saham seri B
 (31 Desember 2024 dan 2023:
 28.233.511.500 saham)
 Tambahan Modal Disetor                                   74.555.926                  62.417.236                         62.417.236
 Uang muka atas modal Saham                                        -                  25.909.891                                  -
 Rugi komprehensif lain                                 (16.436.221)                (15.900.891)                       (16.353.693)
 Saldo laba/(akumulasi kerugian)
 -Dicadangkan                                           7.492.540                      7.492.540                          7.492.540
 -Belum dicadangkan                                 (548.243.280)                  (557.002.037)                      (583.893.153)
 Ekuitas yang dapat diatribusikan                   (249.164.558)                  (258.067.606)                      (311.321.415)
    kepada pemilik entitas induk
 Kepentingan nonpengendali                                172.039                        166.303                            159.513
 JUMLAH DEFISIENSI MODAL                            (248.992.519)                  (257.901.303)                      (311.161.902)
 JUMLAH LIABILITAS DAN                                409.987.869                    424.630.203                        450.021.103
    DEFISIENSI MODAL


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian

                                                                                                        (Dinyatakan dalam Dolar AS)
                                                               30 Juni                                   31 Desember
                  Uraian
                                                   2025                   2024                     2024                  2023
 Pendapatan                                          178.955.312         216.478.455                421.223.186         373.206.984

 Beban usaha
 Beban pegawai                                          (57.698.720)     (59.745.288)          (116.569.103)          (101.486.732)
 Beban material                                         (50.750.761)     (50.189.816)          (117.177.864)           (97.791.734)
 Beban subkontrak                                       (32.338.251)     (61.828.647)          (100.390.977)          (105.611.422)
 Beban penyusutan                                        (9.650.292)      (9.512.158)           (18.694.769)           (20.372.753)
 Beban operasional                                      (12.374.990)      (9.205.326)           (20.441.906)           (22.284.253)
 (Beban)/pendapatan operasi lainnya, neto                  (755.429)      (3.788.033)            (5.944.484)              2.041.310

                                                         15.386.869       22.209.187                 42.004.083         27.701.400

 Penghasilan dari                                                    -              -                   695.969          6.876.476
   restrukturisasi utang
 (Kerugian)/keuntungan dari restrukturisasi                          -     (445.278)                  (191.852)          6.711.538
   pembayaran
 Penghasilan keuangan                                        166.765          197.013                   337.803             238.867
 Beban keuangan                                          (9.581.079)     (11.747.105)              (20.166.464)        (23.619.058)


                                                                25
Page 26
                                                                                           (Dinyatakan dalam Dolar AS)
                                                        30 Juni                             31 Desember
                  Uraian
                                              2025                   2024             2024                 2023
 Penghasilan lain-lain, neto                         3.947.189        3.069.403          2.064.576           1.820.801

 Laba sebelum                                        9.919.744        13.283.220        24.744.115         19.730.024
   pajak penghasilan

 (Beban)/manfaat pajak penghasilan              (1.154.325)             (26.804)         2.155.930            438.665

 Laba periode/tahun berjalan                         8.765.419        13.256.416        26.900.045         20.168.689



 (Rugi)/penghasilan komprehensif lain

 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
   laba rugi:
                                                              -                 -          698.220            614.713
   Keuntungan revaluasi aset tetap
   Pengukuran kembali                                (680.495)         (161.621)           (89.972)        (1.001.046)
     imbalan pascakerja
   Pajak penghasilan terkait                          149.964             35.557          (133.815)            84.993

                                                     (530.531)         (126.064)           474.433           (301.340)

 Pos yang akan
   direklasiikfasi ke laba rugi:
 Selisih kurs karena penjabaran laporan                (5.725)          (89.323)           (21.631)            66.174
   keuangan
 (Rugi)/penghasilan komprehensif                     (536.256)         (215.387)           452.802           (235.166)
   lain periode/tahun berjalan, setelah
   pajak


 Jumlah penghasilan komprehensif                     8.229.163        13.041.029        27.352.847         19.933.523
   periode/tahun berjalan

 Laba yang diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                             8.758.757        13.301.511        26.891.116         20.276.463
   Kepentingan nonpengendali                             6.662           (45.095)            8.929          (107.774)
                                                     8.765.419        13.256.416        26.900.045         20.168.689

 Jumlah penghasilan komprehensif
 yang diatribusikan kepada
   Pemilik entitas induk                             8.223.427        13.086.124        27.343.918         20.041.297
   Kepentingan nonpengendali                             5,736           (45.095)            8.929          (107.774)
                                                     8.229.163        13.041.029        27.352.847         19.933.523

 Laba neto per saham
   Dasar dan dilusian                                 0,00024             0,0005            0,0010             0,0007


Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                                                                           (Dinyatakan dalam dolar AS)
                                                           30 Juni                          31 Desember
                      Uraian
                                               2025                   2024            2024                 2023
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan kas dari pelanggan                  172.342.684            192.640.943     397.785.529         420.776.424
 Pembayaran kas kepada                        (101.556.213)          (128.064.708)   (258.200.426)       (284.067.644)
   pemasok dan lainnya
 Pembayaran kepada karyawan                    (50.651.591)           (53.858.397)   (106.599.995)        (92.669.186)

 Kas yang diperoleh                             20.134.880             10.717.838      32.985.108          44.039.594



                                                         26
Page 27
                                                                                     (Dinyatakan dalam dolar AS)
                                                        30 Juni                       31 Desember
                    Uraian
                                               2025               2024          2024                 2023
  dari operasi
Pembayaran beban keuangan                       (6.843.748)       (7.377.880)   (14.820.923)        (15.141.970)
Pengembalian pajak                                        -                 -              -           1.977.067
  penghasilan badan
Pembayaran pajak penghasilan badan              (1.002.981)         (824.648)    (1.703.336)           (193.489)
Pembayaran pajak lain - lain                              -                 -    (1.720.412)                   -
Penempatan kas dan setara kas yang dibatas                -                 -      (543.905)                   -
  penggunaannya

Arus kas neto yang diperolehr dari aktivitas    12.288.151         2.515.310     14.196.532          30.681.202
  operasi

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penempatan kas                                   (945.705)           204.663               -             (7.191)
  dan setara kas yang dibatasi
  penggunaannya,
  bersih
Pencairan kas                                      388.569                  -              -                   -
  dan setara kas yang
  dibatasi penggunaannya
Penerimaan pendapatan keuangan                      113.026           197.013        337.803             269.641
Pembelian aset tetap                            (1.852.169)       (1.580.532)    (3.998.042)           (901.486)
Penempatan deposito berjangka                      (21.985)                 -              -                   -
Arus kas neto yang digunakan                    (2.318.264)       (1.178.856)    (3.660.239)           (639.036)
  untuk aktivitas investasi




ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari pinjaman                         2.192.886         2.518.264               -                   -
   jangka pendek
Pembayaran pinjaman                             (1.895.931)       (1.746.045)     (181.587)                    -
  jangka pendek
Pembayaran pinjaman                             (9.558.970)       (5.734.775)   (10.874.438)         (8.332.558)
   jangka panjang
Pembayaran pokok                                (5.801.697)       (2.029.889)    (7.472.837)         (5.885.565)
    liabilitas sewa
Penerimaan atas penerbitan                         679.620                  -              -                   -
   saham seri B
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas   (14.384.092)       (6.992.445)   (18.528.862)        (14.218.123)
  pendanaan
(PENURUNAN)/KENAIKAN NETO KAS DAN               (4.414.205)       (5.655.991)    (7.992.569)         15.824.043
  SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL                    12.623.481        21.051.033     21.051.033           5.103.013
  TAHUN
Pengaruh perubahan kurs                          (371.104)          (747.408)     (434.983)             123.977
  mata uang asing
KAS DAN SETARA KAS                               7.838.172        14.647.634     12.623.481          21.051.033
  AKHIR TAHUN




                                                      27
Page 28
Rasio Keuangan Penting

                                                                                          30 Juni                                            31 Desember
                                  Uraian
                                                                              2025                        2024                       2024                       2023

   I.      Liquidity
           Cash Ratio (%)                                                              3,41                       5,66                        5,31                       7,52
           Current Ratio (%)                                                          87,90                      86,01                       86,77                      88,16
           Quick Ratio (%)                                                            67,26                      61,45                       60,91                      61,70

   II.     Profitability
           Operating Profit Margin (%)                                                  8,59                     10,25                        9,97                       7,42
           Net Profit Margin (%)                                                        4,89                       6,12                       6,38                       5,40
           EBITDA Margin (%)                                                          16,19                      15,86                       15,01                     17,01
           Return on Asset (ROA) (%)                                                    2,13                       3,13                       6,33                       4,48
           Return on Equity (ROE) (%)                                                 (3,52)                     (4,44)                    (10,43)                     (6,48)
           Return on Investment (ROI) (%)                                               7,11                       8,16                      14,97                     14,15

  III.     Leverage
           Debt to Equity (DER) (x)                                                   (2,64)                     (2,41)                     (2,64)                     (2,44)
           Debt to Total Asset (DAR) (x)                                                1,60                       1,70                       1,60                       1,69
           Gearing Ratio (x)                                                            1,60                       1,89                       2,08                       1,17
           Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (x)                                       1,43                       1,75                       1,57                       1,88
           Interest Service Coverage Ratio (ISCR) (x)                                   1,60                       1,89                       2,08                       1,17
           Interest Bearing Debt to EBITDA (x)                                        13,17                      11,56                        6,18                       6,31

 IV.       Efficiency
           Collection Period (excl. Tagbrut) (days)                                      55                         43                          45                         45
           Collection Period (incl. Tagbrut) (days)                                      98                         87                          85                         99
           Inventory Turnover (days)                                                   192                         246                        208                        240
           Total Asset Turnover (%)                                                   10,72                      12,39                       24,07                      22,19

  V.       Growth
           Sales Growth (%)                                                         (17,33)                       29,70                     12,86                      56,34
           Total Comprehensive Growth (%)                                           148,97                     (125,82)                  (292,54)                   (106,32)
           Operating Profit Growth (%)                                              (30,71)                       55,62                     51,63                      11,39
           Net Profit Growth (%)                                                    (33,87)                      548,89                     33,37                     455,86
           Total Asset Growth (%)                                                    (3,44)                       (6,02)                   (5,64)                      15,19
           Total Liability Growth (%)                                                (3,45)                       (5,27)                  (10,33)                       5,47
           Total Equity Growth (%)                                                     3,45                         4,18                    17,11                       5,99
Catatan:
Current ratio (%): Total aset lancar/Total liabilitas jangka pendek x 100%
Debt to equity (DER): Total liabilitas/Jumlah defisiensi modal
EBITDA: EBITDA dihitung dari laba sebelum pajak penghasilan ditambah beban keuangan dan beban penyusutan serta dikurang penghasilan keuangan. Terdapat berbagai
metode perhitungan EBITDA, oleh karenanya penyajian EBITDA. Perseroan mungkin tidak dapat dibandingkan dengan perusahaan lain. EBITDA dan rasio-rasio terkait yang
disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah ukuran tambahan atas kinerja dan likuiditas Perseroan yang tidak diwajibkan oleh, atau disajikan sesuai dengan PSAK. Lebih
lanjut, EBITDA bukan merupakan ukuran kinerja keuangan atau likuiditas Perseroan berdasarkan PSAK dan tidak boleh dianggap sebagai alternatif pendapatan bersih, pendapatan
operasional, atau ukuran kinerja lainnya yang diturunkan sesuai dengan PSAK atau sebagai alternatif untuk arus kas dari operasi atau sebagai ukuran likuiditas Perseroan.
Perseroan percaya bahwa EBITDA memfasilitasi perbandingan kinerja operasi dari periode ke periode dan dari perusahaan ke perusahaan dengan menghilangkan perbedaan
potensial yang disebabkan oleh variasi dalam struktur modal (yang memengaruhi beban keuangan), posisi pajak (seperti dampak pada periode atau perusahaan dari perubahan
tarif pajak efektif atau kerugian operasional bersih), penurunan nilai dan penyusutan umur. Perseroan juga percaya bahwa EBITDA adalah ukuran tambahan dari kemampuan
Perseroan untuk memenuhi persyaratan pembayaran utang. Terakhir, Perseroan menyajikan EBITDA dan rasio-rasio terkait karena Perseroan yakin bahwa ukuran-ukuran ini
sering digunakan oleh analis sekuritas dan investor dalam mengevaluasi emiten serupa.


                                                                                        30 Juni                                      31 Desember
                                    Uraian
                                                                               2025                     2024                  2024                     2023
             Laba sebelum pajak penghasilan                                    9.919.744             13.283.220            24.744.115              19.730.024
             Ditambah :
             Beban keuangan                                                       9.581.079          11.747.105               20.166.464               23.619.058
             Beban penyusutan                                                     9.650.292            9.512.158              18.694.769               20.372.753
             Dikurang :
             Penghasilan keuangan                                                 (166.765)            (197.013)                (337.803)                (238.867)
             EBITDA                                                             28.984.350           34.345.470               63.267.545               63.482.968
EBITDA Margin (%): EBITDA/Pendapatan x 100%
Rasio total utang terhadap EBITDA: Total liabilitas/EBITDA



                                                                                   28
Page 29
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) :EBITDA yang disetahunkan/(Pinjaman jangka pendek + pinjaman, bagian lancar + beban keuangan yang disetahunkan)
Interest Service Coverage Ratio (ISCR): EBITDA/Beban keuangan
Interest Bearing Debt to EBITDA: (Pinjaman jangka pendek + pinjaman, bagian lancar + pinjaman, bagian tidak lancar)/EBITDA


Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan di Perjanjian Kredit dan/atau Kewajiban Lain Serta Pemenuhannya

                                                                                                                                      Pemenuhan Rasio
                    Keterangan                         Rasio per 30 Juni 2025                    Perjanjian Kredit
                                                                                                                                           Covenant
                                                                                                                                     Tidak memenuhi, telah
                                                                                                                                         mendapatkan
   Current Ratio (x)                                               0,87                                 Min 1x
                                                                                                                                        pengesampingan
                                                                                                                                           kewajiban
                                                                                                                                     Tidak memenuhi, telah
                                                                                                                                         mendapatkan
   Debt Equity Ratio (x)                                          (2,64)                             Maks 2,5x
                                                                                                                                        pengesampingan
                                                                                                                                           kewajiban
   Debt Service Coverage Ratio (x)                                 1,43                               Min 1,25x                            Memenuhi
                                                                                                                                     Tidak memenuhi, telah
   Rasio Total Utang Terhadap EBITDA                                                                                                     mendapatkan
                                                                   0,22                                Min 3,5x
   (x)                                                                                                                                  pengesampingan
                                                                                                                                           kewajiban



                                    RINGKASAN ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya (bersama-sama disebut “Grup”) beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasian. Investor juga harus membaca Bab VI Prospektus yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup yang
telah diaudit tanggal 30 Juni 2025 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan laporan arus
kas konsolidasian Grup untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan
perubahan ekuitas, dan laporan arus kas konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30
Juni 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai komparatif),
beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young) sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian disertai
paragraf penjelasan mengenai ketidakpastian material terkait kelangsungan usaha serta hal-hal lainnya. Laporan keuangan
tersebut diterbitkan kembali melalui laporan auditor independen No. 00303/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/XI/2025 tertanggal 25
November 2025 yang ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1749). Sebelumnya,
laporan keuangan konsolidasian Grup untuk periode yang sama telah diterbitkan pada tanggal 12 September 2025 melalui
laporan auditor independen No. 00182/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/IX/2025 serta pada tanggal 22 Oktober 2025 melalui laporan
auditor independen No. 00259/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/X/2025, yang keduanya diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik
Purwanto Susanti dan Surja dan ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1749).
Penerbitan kembali tersebut dilakukan hanya untuk menambahkan pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan
Konsolidasian terkait rencana Penawaran Umum, tanpa adanya perubahan angka material atas jumlah yang disajikan,
sehingga penyajian posisi keuangan, kinerja, dan arus kas Grup tetap konsisten dengan laporan sebelumnya.

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
dan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi,
Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
tanpa modifikasian dengan paragraf yang menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan
usaha Perseroan dalam laporannya yang diterbitkan kembali No. 00553/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/X/2024 tertanggal 14
Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).



                                                                               29
Page 30
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 telah
diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf yang menjelaskan tentang ketidakpastian material
yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan dalam laporannya No. 00368/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/III/2025
tertanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).

Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Keterbukaan Informasi namun
disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id

1.   ANALISIS KEUANGAN
A.   Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024

Pendapatan
Pendapatan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD37.523.143 atau sebesar 17,33% menjadi
USD178.955.312 dari USD216.478.455 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh aktivitas
pekerjaan reaktivasi pesawat Garuda dan Citilink tahun 2024.

Beban Pegawai
Beban pegawai Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD2.046.568 atau sebesar 3,43% menjadi
USD57.698.720 dari USD59.745.288 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh pensiun
pegawai dan perekrutan karyawan pada periode Juni 2025.

Beban Material
Beban material Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar USD560.945 atau sebesar 1,12% menjadi
USD50.750.761 dari USD50.189.816 pada tanggal 30 Juni 2024. Peningkatan tersebut disebabkan oleh pemakaian material
terkait perbaikan pesawat.

Beban Subkontrak
Beban subkontrak Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD29.490.396 atau sebesar 47,70% menjadi
USD32.338.251 dari USD61.828.647 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh pekerjaan
reaktivasi pesawat Garuda dan Cilitink periode sebelumnya.

Beban Penyusutan
Beban penyusutan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar USD138.134 atau sebesar 1,45% menjadi
USD9.650.292 dari USD9.512.158 pada tanggal 30 Juni 2024. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh aset yang
sudah tersusutkan penuh pada periode berjalan.

Beban Operasional
Beban operasional Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar USD3.169.664 atau sebesar 34,43% menjadi
USD12.374.990 dari USD9.205.326 pada tanggal 30 Juni 2024. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh SKPKB
dan STP atas audit pajak serta jasa audit dan konsultan untuk penunjang expansi bisnis Perseroan.

Beban/(Pendapatan) Operasi Lainnya, Neto
Beban Operasi Lainnya, Neto Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD3.032.604 atau sebesar 80,06%
menjadi USD755.429 dari USD3.788.033 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh
pemulihan nilai piutang usaha dan asset kontrak kepada pelanggan.

Penghasilan Keuangan




                                                         30
Page 31
Penghasilan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD30.248 atau sebesar 15,35% menjadi
USD166.765 dari USD197.013 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh pendapatan
bunga dari giro Bank periode tahun sebelumnya.

Beban Keuangan
Beban Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD2.166.026 atau sebesar 18,44% menjadi
USD9.581.079 dari USD11.747.105 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh penurunan
beban bunga pinjaman ke bank pada tahun berjalan.

Penghasilan Lain-Lain, Neto
Penghasilan Lain-Lain, Neto Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar USD877.786 atau sebesar 28,60%
menjadi USD3.947.189 dari USD3.069.403 pada tanggal 30 Juni 2024. Peningkatan tersebut disebabkan oleh pemulihan
atas akrual denda kontrak dan akrual pajak pada tahun berjalan.

Laba Tahun Berjalan
Laba periode berjalan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD4.490.997 atau sebesar 33,88% menjadi
USD8.765.419 dari USD13.256.416 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh aktivitas
pekerjaan reaktivasi pesawat Garuda dan Citilink periode tahun sebelumnya.

(Rugi)/Penghasilan Komprehensif Lain
Rugi Komprehensif Lain Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar USD320.869 atau sebesar 148,97%
menjadi USD536.256 dari USD215.387 pada tanggal 30 Juni 2024. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh
perhitungan oleh perhitungan oleh aktuaris atas imbalan kerja periode 30 Juni 2025.

Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD4.811.866
atau sebesar 36,90% menjadi USD8.229.163 dari USD13.041.029 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut utamanya
disebabkan oleh aktivitas pekerjaan reaktivasi pesawat Garuda dan Citilink periode tahun sebelumnya.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023

Pendapatan
Pendapatan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar USD48.016.202 atau sebesar 12,87% menjadi
USD421.223.186 dari USD373.206.984 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh
aktivitas pekerjaan reaktivasi pesawat Garuda dan Citilink.

Beban Pegawai
Beban pegawai Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar USD15.082.371 atau sebesar 14,86%
menjadi USD116.569.103 dari USD101.486.732 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut utamanya
disebabkan oleh kenaikan gaji pokok dan tunjangan pada tahun berjalan.

Beban Material
Beban material Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar USD 19.386.130 atau sebesar 19,82%
menjadi USD117.177.864 dari USD97.791.734 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut utamanya
disebabkan oleh pekerjaan proyek reaktivasi pesawat Garuda dan Citilink.

Beban Subkontrak
Beban subkontrak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD5.220.445 atau sebesar 4,94%
menjadi USD100.390.977 dari USD105.611.422 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut utamanya
disebabkan oleh program efisiensi Perseroan melalui restrukturisasi kontrak berjalan.




                                                        31
Page 32
Beban Penyusutan
Beban penyusutan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD1.677.984 atau sebesar 8,24%
menjadi USD18.694.769 dari USD20.372.753 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut utamanya disebabkan
oleh banyaknya aset yang sudah tersusutkan penuh pada tahun sebelumnya dan rendahnya akuisisi aset pada tahun
berjalan.

Beban Operasional
Beban operasional Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD1.842.347 atau sebesar 8,27%
menjadi USD20.441.906 dari USD22.284.253 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut utamanya disebabkan
oleh efisiensi biaya sewa pada tahun berjalan.

Beban/(Pendapatan) Operasi Lainnya, Neto
Beban Operasi Lainnya, Neto perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 diakui sebesar USD5.944.484 dari Pendapatan
Operasi Lainnya, Neto yang diakui sebesar USD2.041.310 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan beban tersebut
utamanya disebabkan oleh penurunan nilai piutang usaha dan aset kontrak kepada pelanggan.

Penghasilan dari Restrukturisasi Utang
Penghasilan dari Restrukturisasi Utang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD6.180.507 atau
sebesar 89,88% menjadi USD695.969 dari USD6.876.476. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh restrukturisasi
utang usaha pada tahun berjalan.

(Kerugian)/Keuntungan dari Restrukturisasi Pembayaran
Kerugian dari Restrukturisasi Pembayaran Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 diakui sebesar USD191.852 dari
Keuntungan dari Restrukturisasi Pembayaran Perseroan yang diakui sebesar USD6.711.538 pada tanggal 31 Desember
2023. Peningkatan kerugian tersebut utamanya disebabkan oleh perhitungan restrukturisasi utang usaha dan restrukturisasi
pinjaman bank pada tahun berjalan.

Penghasilan Keuangan
Penghasilan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar USD98.936 atau sebesar 41,42%
menjadi USD337.803 dari USD238.867 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh
pendapatan bunga dari giro Bank.

Beban Keuangan
Beban Keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD3.452.594 atau sebesar 14,62%
menjadi USD20.166.464 dari USD23.619.058 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut utamanya disebabkan
oleh beban bunga pinjaman ke bank pada tahun berjalan

Penghasilan Lain-Lain, Neto
Penghasilan Lain-Lain, Neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar USD243.775 atau
sebesar 13,39% menjadi USD2.064.576 dari USD1.820.801 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut
disebabkan oleh pendapatan lain-lain.

Laba Tahun Berjalan
Laba Tahun Berjalan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar USD6.731.356 atau sebesar 33,38%
menjadi USD26.900.045 dari USD20.168.689 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan
oleh kinerja positif Perseroan pada tahun berjalan.

(Rugi)/Penghasilan Komprehensif Lain
Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 diakui sebesar USD452.802 dari Rugi
Komprehensif Lain yang diakui sebesar USD235.166 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan penghasilan tersebut
tersebut utamanya disebabkan oleh dampak pengukuran kembali imbalan pasca kerja pada tahun berjalan.




                                                           32
Page 33
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar
USD7.419.324 atau sebesar 37,22% menjadi USD27.352.847 dari USD19.933.523 pada tanggal 31 Desember 2023.
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh kinerja positif Perseroan dan pengukuran kembali imbalan pasca kerja
pada tahun berjalan.

B.   Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas Analisis Laporan Posisi Keuangan

Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023

Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024

Aset
Jumlah Aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD14.642.334 atau sebesar 3,45% menjadi
USD409.987.869 dari USD424.630.203 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh
aset tidak lancar atas penyusutan atas nilai aset tetap dan aset hak guna.

Aset Lancar
Jumlah Aset Lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD4.224.767 atau sebesar 2,05% menjadi
USD201.878.718 dari USD206.103.485 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh
kebutuhan operasional pembayaran kas kepada pemasok untuk kebutuhan perawatan pesawat.

Aset Tidak Lancar
Jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD10.417.567 atau sebesar 4,77%
menjadi USD208.109.151 dari USD218.526.718 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan tersebut utamanya disebabkan
oleh penyusutan atas nilai aset tetap dan aset hak guna.

Liabilitas
Jumlah Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD23.551.118 atau sebesar 3,45% menjadi
USD658.980.388 dari USD682.531.506 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh
pembayaran utang usaha kepada pemasok dan utang Bank.

Liabilitas Jangka Pendek
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD7.861.128 atau sebesar 3,31%
menjadi USD229.647.463 dari USD237.508.591 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan tersebut utamanya disebabkan
oleh pembayaran utang usaha dan utang lainnya.

Liabilitas Jangka Panjang
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD15.689.990 atau sebesar
3,53% menjadi USD429.332.925 dari USD445.022.915 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan tersebut utamanya
disebabkan oleh pembayaran pinjaman jangka panjang pada tahun berjalan.

Defisiensi Modal
Jumlah Defisiensi Modal Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD8.908.784 atau sebesar 3,45% menjadi
USD248.992.519 dari USD257.901.303 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh
laba tahun berjalan atas kinerja positif perseroan




                                                        33
Page 34
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023

Aset
Jumlah Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD25.390.900 atau sebesar 5,64% menjadi
USD424.630.203 dari USD450.021.103 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh
pembayaran kas kepada pemasok dan penyelesaian proyek reaktivasi pesawat sepanjang tahun 2024.

Aset Lancar
Jumlah Aset Lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD40.512.063 atau sebesar 16,43%
menjadi USD206.103.485 dari USD246.615.548 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut utamanya disebabkan
oleh pembayaran kas kepada pemasok dan penyelesaian proyek reaktivasi pesawat sepanjang tahun 2024

Aset Tidak Lancar
Jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar USD15.121.163 atau sebesar
7,43% menjadi USD218.526.718 dari USD203.405.555 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan tersebut utamanya
disebabkan oleh transaksi inbreng atas kepemilikan Hangar dan bangunan Annex dari Garuda kepada Perseroan.

Liabilitas
Jumlah Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD78.651.499 atau sebesar 10,33%
menjadi USD682.531.506 dari USD761.183.005 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut utamanya disebabkan
oleh pembayaran utang dan pinjaman jangka panjang serta penyelesaian liabilitas kontrak atas proyek reaktivasi Garuda dan
Citilink pada tahun berjalan.

Liabilitas Jangka Pendek
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD42.208.754 atau sebesar
15,09% menjadi USD237.508.591 dari USD279.717.345 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut utamanya
disebabkan oleh pembayaran utang dan restrukturisasi pembayaran utang usaha serta penyelesaian liabilitas kontrak atas
proyek reaktivasi Garuda dan Citilink pada tahun berjalan.

Liabilitas Jangka Panjang
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD36.442.745 atau
sebesar 7,57% menjadi USD445.022.915 dari USD 481.465.660 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut
utamanya disebabkan oleh pembayaran pinjaman jangka panjang pada tahun berjalan.

Defisiensi Modal
Jumlah Defisiensi Modal Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD53.260.599 atau sebesar 17,12%
menjadi USD257.901.303 dari USD311.161.902 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut utamanya sejalan
dengan keuntungan bersih yang dicatatkan oleh laba tahun berjalan atas kinerja positif perseroan

C.   Analisis Laporan Arus Kas

Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024

Arus Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi pada 30 Juni 2025 adalah sebesar USD12.288.151, mengalami peningkatan
sebesar USD9.772.841 atau 388,53% dibanding periode berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar USD2.515.310. Hal tersebut
terjadi karena meningkatnya arus kas masuk atas pembayaran dari customer pada akhir periode laporan keuangan dimana
pembayran kepada pemasuok untuk aktifitas perawatan pesawat dilakukan pada periode setelahnya.




                                                           34
Page 35
Arus Kas bersih yang digunakan untuk Aktivitas Investasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada 30 Juni 2025 adalah sebesar USD2.318.264, mengalami
peningkatan sebesar USD1.139.408 atau 96,65% dibanding periode berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar USD1.178.856. Hal
tersebut terjadi karena penambahan perolehan aset tetap Perseroan.

Arus Kas bersih yang digunakan untuk Aktivitas Pendanaan
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar USD14.384.092, mengalami
peningkatan sebesar USD7.391.647 atau 105,71% dibanding periode berakhir pada 30 Juni 2024 yaitu sebesar
USD6.992.445. Hal tersebut terjadi karena pembayaran pinjaman pokok jangka panjang.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023

Arus Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi
Arus Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi pada 31 Desember 2024 adalah sebesar USD14.196.532, mengalami
penurunan sebesar USD16.484.670 atau 53,73% dibanding tahun berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar
USD30.681.202. Hal tersebut terjadi karena komitmen Perseroan dalam pembayaran utang kepada pemasok.

Arus Kas bersih yang digunakan untuk Aktivitas Investasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada 31 Desember 2024 adalah sebesar USD3.660.239, mengalami
peningkatan sebesar USD3.021.203 atau 472,78% dibanding tahun berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar USD639.036.
Hal tersebut terjadi karena penambahan perolehan aset tetap Perseroan.

Arus Kas bersih yang digunakan untuk Aktivitas Pendanaan
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar USD18.528.862, mengalami
peningkatan sebesar USD4.310.739 atau 30,32% dibanding tahun berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar
USD14.218.123. Hal tersebut terjadi karena komitmen Perseroan dalam membayar utang bank.

D.    Analisis Laporan Arus Kas

a. Likuiditas
   Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka pendek dengan menggunakan
   aset lancar yang dimilikinya. Tingkat likuiditas diukur dengan rasio lancar, yaitu perbandingan aset lancar terhadap
   liabilitas jangka pendek pada waktu tertentu dan merupakan indikator kemampuan Perseroan untuk memenuhi semua
   liabilitas jangka pendek dengan menggunakan aset lancar yang dimiliki.

     Rasio Lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar
     87,90%, 86,01%, 86,77% dan 88,16%.

     Selain perjanjian-perjanjian yang telah diungkapkan di Prospektus, tidak terdapat perjanjian material lainnya yang
     menyebabkan peningkatan/penurunan atau penurunan likuiditas.

b. Solvabilitas
   Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitas dengan menggunakan seluruh aset
   atau ekuitas. Rasio Solvabilitas dapat dihitung dengan dua pendekatan sebagai berikut:
   1. Debt to Equity (DER)
   2. Debt to Total Asset (DAR)

     Rasio Solvabilitas Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
     masing sebesar (2,64)x, (2,41)x, (2,64)x dan (2,44)x.

     Rasio Solvabilitas Aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
     masing sebesar 1,60x, 1,70x, 1,60x dan 1,69x.



                                                          35
Page 36
c. Imbal Hasil Aset (Return on Asset/ ROA)
   Imbal hasil aset adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba dari aset yang dimiliki yang dapat dihitung dari
   perbandingan antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset. Imbal hasil aset Perseroan untuk periode yang berakhir
   pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
   masing sebesar 2,13%, 3,13%, 6,33% dan 4,48%.

d. Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity/ ROE)
   Imbal hasil ekuitas adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba tahun berjalan dari ekuitas yang dimiliki yang
   dapat dihitung dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk
   tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar –(3,52)%, (4,44)%, (10,43)% dan (6,48)%.

                    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young) sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian disertai
paragraf penjelasan mengenai ketidakpastian material terkait kelangsungan usaha serta hal-hal lainnya. Laporan keuangan
tersebut diterbitkan kembali melalui laporan auditor independen No. 00303/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/XI/2025 tertanggal 25
November 2025 yang ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1749). Sebelumnya,
laporan keuangan konsolidasian Grup untuk periode yang sama telah diterbitkan pada tanggal 12 September 2025 melalui
laporan auditor independen No. 00182/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/IX/2025 serta pada tanggal 22 Oktober 2025 melalui laporan
auditor independen No. 00259/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/X/2025, yang keduanya diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik
Purwanto Susanti dan Surja dan ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1749).
Penerbitan kembali tersebut dilakukan hanya untuk menambahkan pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan
Konsolidasian terkait rencana Penawaran Umum, tanpa adanya perubahan angka material atas jumlah yang disajikan,
sehingga penyajian posisi keuangan, kinerja, dan arus kas Grup tetap konsisten dengan laporan sebelumnya.

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang terjadi setelah tanggal laporan auditor
independen atas laporan keuangan konsolidasian PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk dan entitas anak tanggal
30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
2024 dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang laporannya tertanggal 25 November
2025 tercantum di dalam Prospektus, kecuali berkaitan dengan hal berikut:

     1.   Pada tanggal 3 Desember 2025, PT Angkasa Pura Indonesia (“API”) menerbitkan Surat Janji sehubungan dengan
          PMHMETD Perusahaan dimana API berkomitmen bahwa Perusahaan akan tetap berada di bawah kendali penuh
          dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (“Garuda”) dan laporan keuangan Perusahaan tetap dikonsolidasikan
          dengan laporan keuangan Garuda. Komitmen terkait pengendalian tersebut meliputi:

          •    Pelepasan hak suara substantif kepada Garuda;

          •    Komitmen untuk mengikuti suara yang konsisten dengan suara yang diberikan oleh Garuda;

          •    Pembatasan nominasi direksi dan komisaris yang mana masing-masing terbatas sebanyak satu (1) orang.
               Direksi yang dinominasikan oleh API tidak akan memiliki kewenangan untuk mengarahkan aktivitas
               pengendalian sebagaimana dimaksud dalam PSAK 110 serta tidak memiliki kewenangan untuk mengatur
               kebijakan keuangan dan operasional Perusahaan;

          •    Komitmen untuk selalu setuju dalam mendeklarasikan dan membagikan dividen dari Perusahaan, jika
               Perusahaan memiliki saldo laba positif;

          •    Komitmen untuk tidak mengalihkan sahamnya kepada pihak lain kecuali kepada Garuda, afiliasi dari API,
               atau perintah dari lembaga pemerintahan yang berwenang terhadap Perusahaan, API, dan Garuda; dan

          •    Komitmen untuk tidak akan memberlakukan kebijakan internal atau peraturan API kepada Perusahaan dan



                                                             36
Page 37
              seluruh perusahaan di bawah kendali Emiten

          Pada tanggal 10 Desember 2025, API menerbitkan surat Amendemen dan Pernyataan Kembali Janji Pemegang
          Saham Mayoritas kepada Garuda sehubungan dengan pengendalian atas Perseroan sehubungan dengan
          penyesuaian atas perubahan harga pelaksanaan dan jumlah saham yang akan dimiliki oleh API menjadi masing-
          masing Rp 69 dan 82.100.173.900 saham seri B dan pada tanggal 10 Desember 2025, Garuda menerima hak dan
          manfaat yang diberikan dan mengakui serta menyetujui ketentuan Surat Janji API.

     2.   Pada tanggal 5 Desember 2025, API telah memperoleh HGB yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan
          Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.05.000035389.0 atas nama PT Angkasa Pura Indonesia, di atas tanah HPL
          API dengan Sertipikat HPL dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.05.000032095 yang merupakan lahan
          seluas ± 972.123 m2 yang berlokasi di Area Garuda Maintenance Facility (GMF), Komplek Bandara Udara
          Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

     3.   Pada tanggal 5 Desember 2025, Perusahaan dan API menandatangani Perjanjian Penyertaaan Modal bersyarat
          dimana API sepakat untuk melakukan penyetoran modal kepada Perusahaan dalam bentuk selain tunai berupa
          Aset API, yang akan dilakukan melalui penerbitan saham baru oleh Perusahaan pada PUT II.

     4.   Pada tanggal 8 Desember 2025, Perusahaan menandatangani Perjanjian Terkait Hak Guna Bangunan Di Atas Hak
          Pengelolaan dengan API untuk mengatur hak dan kewajiban AP Indonesia serta GMF selaku penerima HGB AP
          Indonesia di atas HPL AP Indonesia setelah diinbrengkan.

     5.   Pada tanggal 8 Desember 2025, Perseroan dan API menandatangani Adendum Perjanjian Kerja Sama
          Pemanfaatan Fasilitas Komersial dimana Perseroan dan API sepakat untuk mengeluarkan objek tanah yang akan
          diinbrengkan yakni HGB API di atas HPL API yang berada di kawasan Bandar Udara Soekarno Hatta dari objek
          Head of Agreement pada saat HGB atas nama API di atas telah diinbrengkan kepada Perseroan.

     6.   Pada tanggal 8 Desember 2025, Perseroan dan API menandatangani Perjanjian terkait Pengelolaan Area Bandar
          Udara dimana mengatur antara lain kewajiban Perseroan untuk mematuhi ketentuan yang diterbitkan oleh API
          selaku Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) untuk memastikan keamanan pada lokasi objek tanah yang akan
          diinbrengkan API kepada GMF yaitu HGB API di atas HPL API yang berada di kawasan Bandar Udara Soekarno
          Hatta.

     7.   Pada tanggal 10 Desember 2025, Perseroan dan API menandatangani Adendum dan Pernyataan Kembali
          Perjanjian Pendahuluan Rencana Transaksi dimana harga pelaksanaan sehubungan dengan PMHMETD
          dinyatakan kembali oleh Perseroan adalah Rp 69 untuk setiap saham baru seri B.

     8.   Pada tanggal 10 Desember 2025, Perseroan dan API menandatangani Adendum dan Pernyataan Kembali
          Perjanjian Penyertaan Modal Bersyarat dimana Perseroan sepakat untuk menerbitkan Saham Baru melalui
          PMHMETD dengan harga pelaksanaan HMETD sebesar Rp 69 dengan tetap memperhatikan kebijakan yang
          ditetapkan oleh regulator terkait dengan harga pelaksanaan.

                   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN

A.   RIWAYAT SINGKAT


Perseroan didirikan dengan nama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk sesuai dengan Akta Pendirian No. 93
tanggal 26 April 2002, yang dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No.C-11688 HT.01.01.TH.2002
tanggal 25 September 2002, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kabupaten/Kota Tangerang No. 0455/BH.30.06/VIII/2002 tanggal 2 Agustus 2002, serta telah diumumkan dalam BNRI No.
78 tanggal 27 September 2002, Tambahan BNRI No. 11677 (“Akta Pendirian Perseroan”).

Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. No. 8
tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran



                                                           37
Page 38
Dasar No AHU-AH.01.03-0246198 tanggal 26 Oktober 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
di bawah No. AHU-0251931.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 26 Oktober 2025 (“Akta No. 8/2025”).

Akta Pendirian Perseroan, beserta anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta No.2, serta seluruh
perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.

Maksud dan Tujuan

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah Reparasi Pesawat Terbang (KBLI No. 33153);
Industri Pesawat Terbang dan Perlengkapannya (KBLI No. 30300); Reparasi Motor Listrik, Generator dan Transformator (KBLI
No. 33141); Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi dan Pengontrol (KBLI No. 33131); Reparasi Mesin Untuk
Keperluan Umum (KBLI No. 33121); Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI No. 46900); Perdagangan Besar
Alat Transportasi Udara, Suku Cadang dan Perlengkapannya (KBLI No. 46594); Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik
(KBLI No. 46521); Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (KBLI No. 46599); Pergudangan dan
Penyimpanan (KBLI No. 52101); Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat (KBLI No. 52103); Angkutan
Multimoda (KBLI No. 52295); Aktivitas Kebandarudaraan (KBLI No. 52231); Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (KBLI No.
52291); Jasa Penunjang Angkutan Udara (KBLI No. 52296); Aktivitas Konsultansi Transportasi (KBLI No. 70202); Penelitian
dan Pengembangan Teknologi dan Rekayasa (KBLI No. 72102); Jasa Inspeksi Periodik (KBLI No. 71203); Jasa
Kalibrasi/Metrologi (KBLI No. 71205); Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan dan barang
berwujud lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain(KBLI No. 77309); dan Pendidikan Teknik Swasta (KBLI No.
85497), namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah bergerak dalam bidang jasa perawatan,
reparasi, dan overhaul pesawat terbang, perdagangan besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas
kebandarudaraan serta penyewaan komponen pesawat udara, mesin pesawat udara, serta peralatan dan perlengkapan
untuk menunjang pekerjaan perawatan pesawat udara dan sewa guna usaha.

Kantor Perseroan berlokasi di Lantai 2, Lobby Selatan Hangar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, Area
Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Desa/Kelurahan Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Provinsi
Banten, Kode Pos: 15125.

B.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF
Aero Asia Tbk No. 16 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham (kini Menkum) berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0144480 tanggal 17 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham (kini Menkum) di bawah No. AHU-0141925.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Juli
2023, (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF Aero
Asia Tbk No. 5 tanggal 5 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0298833 tanggal 16 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0132822.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 16 Juni 2025, dan (iii) Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 6 tanggal 26
September 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0347084 tanggal 7 Oktober 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah No. AHU-0234625.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 7 Oktober 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama / Komisaris Independen                    : Oki Yanuar
Komisaris Independen                                      : Dean Arslan
Komisaris                                                 : Giring Ganesha Djumaryo
Komisaris                                                 : Sugiharto Prapto



                                                           38
Page 39
Direksi

Direktur Utama                                            : Andi Fahrurrozi
Direktur Base Management                                  : Bobi Gumelar Raspati
Direktur Keuangan                                         : Tri Hartono
Direktur Sumber Daya Manusia                              : Mitra Piranti
Direktur Line Operation                                   : Endang Tardiana

C.   STRUKTUR KEPEMILIKAN
Pada saat Prospektus Ringkas ini diterbitkan, struktur kepemilikan Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                            39
Page 40
Pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia melalui kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada
GIAA.Pemilik manfaat terakhir Perseroan adalah Andi Fahrurrozi dalam jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan,
yang memenuhi kriteria pemilik manfaat berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres 13/2018, yaitu orang perseorangan
yang menerima manfaat dari perseroan terbatas.

D.   KEGIATAN USAHA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah Reparasi Pesawat Terbang (KBLI No. 33153);
Industri Pesawat Terbang dan Perlengkapannya (KBLI No. 30300); Reparasi Motor Listrik, Generator dan Transformator
(KBLI No. 33141); Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi dan Pengontrol (KBLI No. 33131); Reparasi Mesin
Untuk Keperluan Umum (KBLI No. 33121); Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI No. 46900); Perdagangan
Besar Alat Transportasi Udara, Suku Cadang dan Perlengkapannya (KBLI No. 46594); Perdagangan Besar Suku Cadang
Elektronik (KBLI No. 46521); Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (KBLI No. 46599);
Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI No. 52101); Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat (KBLI No.
52103); Angkutan Multimoda (KBLI No. 52295); Aktivitas Kebandarudaraan (KBLI No. 52231); Jasa Pengurusan Transportasi
(JPT) (KBLI No. 52291); Jasa Penunjang Angkutan Udara (KBLI No. 52296); Aktivitas Konsultansi Transportasi (KBLI No.
70202); Penelitian dan Pengembangan Teknologi dan Rekayasa (KBLI No. 72102); Jasa Inspeksi Periodik (KBLI No. 71203);
Jasa Kalibrasi/Metrologi (KBLI No. 71205); Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan,
Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya (KBLI No. 77309); dan Pendidikan Teknik Swasta (KBLI No. 85497), namun
kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah bergerak dalam dalam bidang jasa perawatan, reparasi,
dan overhaul pesawat terbang, perdagangan besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas kebandarudaraan
serta penyewaan komponen pesawat udara, mesin pesawat udara, serta peralatan dan perlengkapan untuk menunjang
pekerjaan perawatan pesawat udara dan sewa guna usaha.

GMF AeroAsia berdomisili di Gedung Manajemen Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Perseroan mengelompokkan jenis usahanya ke dalam tiga segmen yaitu (1) Commercial Aircraft MRO, (2) Defense &
Government MRO dan (3) Industrial Solutions.

                                         TATA CARA PEMESANAN SAHAM

Perseroan telah menunjuk PT Datindo Entrycom sebagai Pelaksana Pengelolaan Administrasi Saham dan sebagai Agen
Pelaksana dalam rangka PMHMETD II ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian Saham Baru seri B sehubungan dengan PMHMETD II
Perseroan:

1.   Pemesan yang Berhak
Para Pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 23 Desember 2025 pukul 16.15, berhak
untuk mengajukan pembelian Saham Baru seri B dalam rangka PMHMETD II ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang
1.000.000.000 (satu miliar) Saham Lama akan 2.397.134.055 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga
puluh empat ribu lima puluh lima) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru seri B dengan
Harga Pelaksanaan Rp69 (enam puluh sembilan Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pembelian Saham Baru seri B.
Apabila terdapat pecahan atas HMETD maka akan diadakan pembulatan ke bawah dan pecahan tersebut menjadi milik
Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan ke rekening Perseroan.
Pemesan yang berhak membeli Saham Baru seri B adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang saham yang
HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/ pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum di dalam SBHMETD atau dalam
kolom Endorsemen pada SBHMETD atau daftar pemegang HMETD yang dikeluarkan oleh KSEI. Pemesan dapat terdiri dari
perorangan dan/ atau Lembaga/ Badan Hukum Indonesia/ Asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang saham
yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan


                                                          40
Page 41
belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftarkan Surat Kolektif Sahamnya
untuk diregistrasi, yaitu sebelum batas akhir pencatatan dalam DPS yaitu tanggal 23 Desember 2025.


2.    Distribusi HMETD
Bagi Pemegang saham yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 24 Desember 2025. Prospektus dan FPPS
Tambahan diunduh pada website Perseroan yaitu www.gmf-aeroasia.co.id
Bagi Pemegang saham yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang saham yang Berhak. Para Pemegang saham yang Berhak dapat
memperoleh SBHMETD dengan mengajukan permohonan melalui email BAE: datindo.gmfiput@gmail.com dengan
menyampaikan informasi dan melampirkan:
-    Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/copy identitas diri lainnya yang masih berlaku (bagi Pemegang saham
     perorangan) dan scan copy anggaran dasar (bagi Pemegang saham badan hukum/lembaga).
-    Scan copy surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi scan Kartu Tanda
     Penduduk (KTP)/Paspor/copy identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa
-    Jumlah kepemilikan saham Perseroan
SBHMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari email Pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja setelah BAE menerima email pemberitahuan akan partisipasi Pemegang saham tersebut di atas.


3.    Pendaftaran Pelaksanaan HMETD
      A. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
          1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian
          dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh
          KSEI;
          2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota Bursa
          atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
             a. KSEI akan mendebet HMETD dan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari masing-masing sub rekening
                 pemegang HMETD yang memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan
                 menggunakan fasilitas C-BEST;
             b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI,
                 KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang ditunjuk
                 oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada Hari Bursa berikutnya.
          3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan kepada
          BAE, dokumen sebagai berikut:
              a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang HMETD
                 (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang HMETD yang melakukan
                 pelaksanaan HMETD;
              b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh KSEI, dari
                 rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan;
              c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening
                 khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
          4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir A.3 di atas,
          BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi pelaksanaan HMETD, bukti
          pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD kedalam rekening bank khusus berdasarkan data pada
          rekening bank khusus, serta instruksi untuk mendepositkan sejumlah Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD.
          5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan uang
          Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank khusus, BAE akan
          menerbitkan/mendepositkan sejumlah Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus
          yang telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan langsung mendistribusikan Saham Baru seri B hasil pelaksanaan
          HMETD dengan menggunakan fasilitas C-BEST. Selanjutnya, setelah melakukan pendistribusian Saham Baru seri
          B hasil pelaksanaan HMETD tersebut maka KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi Saham Baru seri B hasil
          pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.


                                                           41
Page 42
     B. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
         1. Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE.
         2. Pemegang HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif KSEI yang akan melakukan pelaksanaan HMETD
            harus membayar Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus Perseroan dan mengajukan serta
            menyerahkan dokumen sebagai berikut kepada BAE Perseroan:
            a. Scan copy SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
            b. Scan copy bukti pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD;
            c. Scan copy identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan melakukan
                pelaksanaan HMETD (Kartu Tanda Penduduk (“KTP”)/paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (“KITAS”);
                atau scan copy anggaran dasar dan lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari pemegang
                HMETD (lembaga/badan hukum) yang akan melakukan pelaksanaan HMETD;
            d. Scan copy surat kuasa, jika pelaksanaan HMETD dilakukan oleh pemegang HMETD melalui kuasanya
                dan dilampirkan scan copy identitas yang masih berlaku dari pemberi dan penerima kuasa
                (KTP/paspor/KITAS);
            e. Scan copy formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan
                lengkap.
         3. BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk pelaksanaan HMETD sebagaimana
            dimaksud dalam butir B.2 di atas.
         4. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima oleh BAE dan uang
            Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in good funds) ke dalam rekening bank yang ditunjuk
            oleh Perseroan, BAE akan menerbitkan sejumlah Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD dan
            mendistribusikan Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD tersebut ke dalam sub rekening pemegang
            saham di Penitipan Kolektif KSEI atau menerbitkan surat kolektif saham bagi pemegang saham yang
            menghendaki sahamnya diterbitkan dalam bentuk warkat.

4.   Pemesanan Pembelian Tambahan Saham

Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD yang terakhir yang namanya tercantum
dalam SBHMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan HMETD-nya dapat
memesan Saham Tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian Saham
Tambahan dan/atau FPPST yang dapat diunduh dalam website Perseroan yaitu www.gmf-aeroasia.co.id atau melalui email
kepada BAE: datindo.gmfiput@gmail.com dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan
HMETD yakni tanggal 9 Januari 2026.
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI harus mengajukan permohonan melalui email kepada BAE:
datindo.gmfiput@gmail.com dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Scan copy FPPST yang telah diisi lengkap dan benar;
b. Scan copy surat kuasa yang sah bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan scan copy KTP/Paspor/KITAS
    dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Scan copy instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas nama
    pemegang HMETD tersebut;
d. Scan copy formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham Hasil
    Penjatahan oleh BAE;
e. Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
    menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 13 Januari 2026 dalam keadaan dana telah diterima dengan baik (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan.

5.   Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2026 dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Perseroan wajib mengadakan alokasi saham yang tidak dipesan pada harga pemesanan yang sama kepada semua
    Pemegang saham yang menyatakan berminat untuk membeli tambahan saham pada periode pelaksanaan HMETD
    dimaksud;




                                                           42
Page 43
b. Dalam hal jumlah permintaan atas saham yang tidak dipesan sebagaimana dimaksud pada poin (a) melebihi saham yang
   tersedia, saham tersebut akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan
   oleh masing-masing Pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan;
c. Penjatahan ditetapkan dalam 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya pembayaran pesanan tambahan saham;
d. Perseroan wajib menunjuk Akuntan untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai pelaksanaan HMETD; dan
e. Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari pelaksanaan
   penjatahan saham dalam PMHMETD II ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman pada Peraturan No.
   VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penjatahan berakhir.

6.   Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang HMETD
     1. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
     Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan pelaksanaan
     melalui Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Kecukupan HMETD dan
     pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening efek pemegang HMETD yang melakukan
     pelaksanaan.
     Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota Bursa atau
     Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
     a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang memberikan instruksi
        pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST;
     b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI, KSEI
        akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI
        tersebut ke rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada Hari Bursa berikutnya.
     2. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
     Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD II yang permohonan pemesanannya diajukan
     langsung kepada BAE harus dibayar penuh dan dana telah diterima dengan baik (in good funds) dalam mata uang
     Rupiah, pada saat pengajuan pemesanan secara tunai, cek, bilyet, giro atau pemindahbukuan atau transfer dengan
     mencantumkan Nama Pemesan, Nomor SBHMETD atau Nomor FPPST dan pembayaran dilakukan ke rekening
     Perseroan pada:
                                   PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
                                         No. Rekening: 1144-01-000356-30-3
                                       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                  Cabang: BRI Kantor Cabang Bandara Soekarno Hatta

     Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan setelah diterima. Bilamana pada saat pencairan, cek atau wesel
     bank ditolak oleh pihak bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan otomatis menjadi batal. Bila
     pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet/giro, maka tanggal pembayaran dihitung
     berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang dananya telah diterima dengan baik (in good funds)
     di rekening Perseroan tersebut di atas.
     Untuk pemesanan pembelian Saham Tambahan yang berada dalam penitipan kolektif maupun diluar penitipan kolektif,
     pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in
     good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 13 Januari 2026.
     Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD II ini menjadi beban pemesan.
     Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Untuk pemesanan dengan SBHMETD, Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan menerima pengajuan pemesanan
pembelian saham akan menyerahkan email bukti tanda terima Pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani yang
merupakan bukti pada saat mengambil pengembalian uang untuk pemesanan yang tidak dipenuhi. Bagi pemegang HMETD
dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui
Pemegang Rekening.




                                                         43
Page 44
8.   Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru seri B, baik sebagian atau secara keseluruhan, dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan Saham Baru seri B akan diumumkan
bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan Saham Baru seri B.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru seri B antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Baru seri
     B yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan
HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham Baru seri B dan melakukan
pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD
lain yang disampaikan tersebut dalam pemesanan Saham Baru seri B tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan
yang telah dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan.
Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.

9.   Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan saham yang lebih besar dari pada haknya atau dalam hal
terjadi pembatalan pemesanan saham, maka pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan yaitu pada tanggal 14 Januari 2026. Pengembalian uang yang dilakukan Perseroan
sampai dengan tanggal 19 Januari 2026 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga sebesar 1% per tahun,
yang diperhitungkan sejak hari ke 3 setelah Tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal dimana uang tersebut dikembalikan.
Apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang tidak mengambil pengembalian sesuai dengan waktu yang
ditentukan, kesalahan dari sistem pada bank yang bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan
Perseroan, maka Perseroan tidak membayar bunga atas keterlambatan tersebut.
Pengembalian uang pemesanan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan. Perseroan akan memindahkan uang tersebut langsung ke dalam rekening atas nama pemesan sehingga pemesan
tidak dikenakan biaya pemindahbukuan.


10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan
dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan
dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan.
Saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan
saham dalam bentuk elektronik dan BAE akan mendepositkan kedalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE dan dana pembayaran telah diterima dengan baik oleh Perseroan.
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam
Penitipan Kolektif KSEI selambat-selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah Tanggal Penjatahan. Saham Baru seri B hasil
pelaksanaan HMETD akan didistribusikan mulai tanggal 2 Januari 2026.


11. Alokasi Sisa Saham yang Tidak Diambil oleh Pemegang HMETD
Jika saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II tersebut tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka sisa saham
akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan melebihi haknya, dan alokasi dilakukan
secara proporsional atas HMETD yang telah dilaksanakan oleh para pemegang HMETD. Apabila setelah alokasi pemesanan
Saham Tambahan, masih terdapat sisa, maka sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan tersebut tidak akan diterbitkan
dari portapel.

      PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU


                                                          44
Page 45
Perseroan telah mengumumkan informasi penting serta Prospektus berkaitan dengan PMHMETD II ini melalui website
Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id Perseroan tidak menyediakan Prospektus dalam bentuk cetakan.
a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
    secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-
    lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS PMHMETD II, yaitu tanggal 23 Desember 2025.
    Prospektus dan petunjuk pelaksanaan dapat di download di website Perseroan dan di www.idx.co.id.

b.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
     menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengirimkan permohonan kepada BAE untuk
     menerima SBHMETD, FPPS Tambahan dan formulir lainnya melalui surat elektronik mulai tanggal 23 Desember 2025
     dengan melampirkan scan copy kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS).

                                                 PT Datindo Entrycom
                                    Jl. Hayam Wuruk No. 28 lantai 2 Jakarta 10120
                                          Telp. 021 – 3508077 ext. 218 & 104
                                             datindo.gmfiput@gmail.com

Apabila Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada penutupan perdagangan saham
Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 23 Desember 2025 belum menghubungi BAE untuk memperoleh SBHMETD,
maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab PT Datindo Entrycom ataupun Perseroan, melainkan merupakan
tanggung jawab para Pemegang saham yang bersangkutan.
                                        INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD II

Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD II ini atau menginginkan tambahan informasi sehubungan
dengan PMHMETD II ini dapat menghubungi Perseroan pada hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB:

                                      PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk

                                                Lantai 2, Lobby Selatan Hangar 4
                                         PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
                                           Area Perkantoran Bandara Soekarno Hatta
                                     Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang
                                                  PO. Box 1303, BUSH 19130
                                                   Telepon : +62 21 550 8717
                                                  Faksimili : +62 21 559 10461
                        Email: corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id Website: www.gmf-aeroasia.co.id




                                                             45

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.92 MB
Published12 Dec 2025
Pages45
Characters206,160
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 72 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Garuda Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×25
linked org Angkasa Pura p.1 ×23
linked org PT Aero Wisata p.3 ×11
linked person Andi Fahrurrozi p.3 ×8
linked org PT Angkasa Pura II p.6 ×7
linked person Mohammad Rizal Pahlevi p.13
linked person Yanindya Bayu Wirawan p.13
linked person Ristiyanto Eko Wibowo p.13
linked person Antoni Arif Priadi p.13
linked person Dita Indah Sari p.13
linked person Ni Luh Enik Ermawati p.13
linked person Erwan Agus Purwanto p.13
linked org PT Angkasa Pura I (Persero) p.15
linked person Oki Yanuar p.38
linked person Dean Arslan p.38
linked person Giring Ganesha Djumaryo p.38
linked person Bobi Gumelar Raspati p.39
linked person Tri Hartono p.39
linked person Endang Tardiana p.39
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×12
possible person Achmad Syahir p.13
possible person Ferry Kusnowo p.13
possible person Veri Setiady p.13
possible person Adi Nugroho p.13
possible person Agus Haryadi p.13
possible person Irfan Wahid p.13
possible person Abdul Muis p.13
possible person Eva Yuliana p.13
possible person Imelda Sari p.13
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.16
possible person Mitra Piranti p.39
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.43 ×2
unresolved — GIAA · Pemegang Saham p.1 ×2
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia p.1 ×22
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1
unresolved org GMF Aero Asia Tbk p.2 ×10
unresolved person Shanti Indah Lestari · Notaris p.2 ×9
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3 ×4
unresolved org PT Angkasa Pura II No. BAC. p.6
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia No. PJJ. p.6
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S- p.7 ×2
unresolved org Kementerian Agaria dan Tata Ruang p.8
unresolved org Pertanahan Nasional. p.8 ×3
unresolved org Kementerian Agraria dan Tata Ruang p.8
unresolved org KJPP Ruky p.8 ×3
unresolved org Safrudin & Rekan p.8 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.8 ×7
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.8
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved person Nanda Fauz Iwan · Notaris p.9 ×5
unresolved org PT Aviasi Pariwisata Indonesia p.12 ×4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.12 ×2
unresolved org PT Angkasa p.12
unresolved org Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor PK. p.15
unresolved org Pemerintah Kota Tangerang p.15
unresolved org Garuda Maintenance Facility Aeroasia Tbk p.17 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.17 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.17
unresolved person Putri p.19
unresolved — RSR · Penilai p.19
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.21
unresolved person Rudi M. Safrudin p.21
unresolved person Ronny Stewart p.23 ×6
unresolved org Rintis p.23 ×4
unresolved org Rianto & Rekan p.23 ×4
unresolved person Ade Setiawan Elimin p.23 ×8
unresolved org Bandar Udara p.37
unresolved person Arry Supratno · Notaris p.37
unresolved org Indonesia p.40

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result