Back to announcement
20251212_BMTP_Perubahan Pengurus_32012732_lamp1.pdf
Board change Needs review BMTPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.956
NOTARIS ZULKIFLI HARAHAP, S.H. SURAT KETERANGAN NO : 581/NZH/PT/XI1/2025 -Yang bertanda tangan dibawah ini, ZULKIFLI HARAHAP, SH. Notaris Jakarta, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan : -Bahwa berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham PT BANK MANDIRI TASPEN Diluar Rapat Umum Pemegang Saham (“Keputusan Sirkuler”) tertanggal 04 Desember 2025, yang dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, yang isinya telah memutuskan antara lain : 1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Maswar Purnama dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler ini disertai dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pemikirannya selama menjabat sebagai Direktur Perseroan. 2. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Widi Nugroho dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler ini disertai dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pemikirannya selama menjabat sebagai Direktur Perseroan. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Putu Apriyanto dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler ini disertai dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pemikirannya selama menjabat sebagai Direktur Perseroan. u 4. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Ibu Resi Lora dari jabatannya sebagai Direktur Compliance & Control Perseroan terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler ini disertai dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pemikirannya selama menjabat sebagai Direktur Perseroan. 5. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Ibu Mustaslimah dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Perseroan terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler ini disertai dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pemikirannya selama menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan. 6. Menyetujui pengangkatan Bapak Panji Irawan sebagai Direktur Utama Perseroan terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatannya, yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikan sesuai Anggaran Dasar Perseroan. Jl. RS. Fatmawati No. 15 L, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telp : (021) 727 97124 - 727 96436 - 707 73332 Fax : (021) 727 96436, e-mail : zharahap@yahoo.com
Page 2 OCR 0.956
10. 12. 13: Menyetujui pengangkatan Bapak Rudi As Aturridha sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatannya, yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikan sesuai Anggaran Dasar Perseroan. Menyetujui pengangkatan Bapak Mahrauza Purnaditya sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatannya, yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikan sesuai Anggaran Dasar Perseroan. Menyetujui pengangkatan Bapak Henrisa Yunan Lubis sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatannya, yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikan sesuai Anggaran Dasar Perseroan. Menyetujui pengangkatan Ibu Rima Cahyani sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatannya, yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikan sesuai Anggaran Dasar Perseroan. - Menyetujui pengangkatan Bapak Rio Lanasier sebagai Direktur Compliance & Human Resource Perseroan terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatannya, yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikan sesuai Anggaran Dasar Perseroan. Menyetujui pengangkatan Ibu Rizky Olyvia Nasution sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatannya, yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikan sesuai Anggaran Dasar Perseroan. Menyetujui pengangkatan Bapak Noer Fajrieansyah sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatannya, yang akan
Page 3 OCR 0.962
diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikan sesuai Anggaran Dasar Perseroan. 14. Menyetujui pengangkatan Bapak Junaidi Hisom sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatannya, yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikan sesuai Anggaran Dasar Perseroan. 15. Menyetujui pengangkatan Bapak Prasetio sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatannya, yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikan sesuai Anggaran Dasar Perseroan. 16. Menyetujui pengangkatan Bapak Marjana sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatannya, yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikan sesuai Anggaran Dasar Perseroan. 17. Menyetujui pengangkatan Ibu Suwartini sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatannya, yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikan sesuai Anggaran Dasar Perseroan. 18. Menyetujui pengangkatan Bapak Edi Eko Cahyono sebagai Komisaris Perseroan terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatannya, yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikan sesuai Anggaran Dasar Perseroan. 19. Menyatakan bahwa terhitung sejak Tanggal Keputusan Sirkuler ini, susunan Dewan
Page 4 OCR 0.925
Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: Jabatan Dewan Komisaris Komisaris Utama merangkap Komisaris 1 | Junaidi Hisom" Independen 2 | Boedi Armanto Komisaris Independen 3 | Suhajar Diantoro" Komisaris 4 | Prasetio" Komisaris Independen 5 | Marjanat Komisaris Independen 6 | Suwartini# Komisaris Independen 7 | Edi Eko Cahyono" Komisaris "Penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test). Direksi 1 | Panji Irawan" Direktur Utama 2 | Rudi As Aturridha" Wakil Direktur Utama 3 | Rio Lanasier" Direktur Compliance & Human Resource 4 Henrisa Yunan Lubis" | Direktur 5 | Rima Cahyani" Direktur Mahrauza 6 | Purnadityat Direktur Rizky Olyvia 7 | Nasution" Direktur 8 | Noer Fajrieansyah" Direktur “Penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper tesi). Lain-Lain 3 Memberikan kuasa dan wewenang kepada Bapak Boedi Armanto dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan-keputusan dalam Keputusan Sirkuler ini dalam suatu Akta Notaris, dan untuk selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang berwenang, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak ada satupun yang dikecualikan, apabila diperlukan dan untuk itu menghadap dimana perlu, membuat, suruh membuat dan menandatangani akta dan surat-surat yang diperlukan, dan jika
Page 5 OCR 0.935
diperlukan untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu oleh peraturan yang terkait untuk mencapai maksud tersebut. . Memberi kuasa dan wewenang kepada Bapak Boedi Armanto untuk mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Persero an kepada Menteri Hukum maupun instansi lainnya, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. . Menyatakan bahwa Keputusan Sirkuler ini memiliki keabsahan dan kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang disahkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sesuai yang dinyatakan dalam Pasal 91 UU PT. . Menyatakan bahwa tanggal Keputusan Sirkuler adalah sesuai dengan tanggal tanda tangan terakhir dari perwakilan Pemegang Saham yang dinyatakan dalam Keputusan Sirkuler ini, dalam hal tanda tangan dari perwakilan pemegang saham tidak diberikan pada tanggal yang sama. . Menyatakan bahwa Keputusan Sirkuler ini akan dibuat dalam beberapa rangkap yang secara bersama-sama merupakan satu kesatuan dari Keputusan Sirkuler ini. -Bahwa proses pembuatan aktanya akan dilakukan di kantor kami. -Demikian pernyataan ini dibuat, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. a//05 Desember 2025 2 2 VI Ag | HARAHAP, SH
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ZULKIFLI HARAHAP
p.1 ×2
unresolved
org
PT BANK MANDIRI TASPEN Diluar Rapat Umum Pemegang
p.1
unresolved
person
Panji Irawan
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
Henrisa Yunan Lubis
· Direktur
p.2
unresolved
person
Rima Cahyani
· Direktur
p.2
unresolved
person
Junaidi Hisom
· Komisaris Utama
p.3
unresolved
person
Marjana
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
person
Suwartini
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
person
Edi Eko Cahyono
· Komisaris
p.3
unresolved
person
Marjanat
· Komisaris Independen
p.4
unresolved
person
Purnadityat
· Direktur
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri
p.5
unresolved
person
HARAHAP
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
48 ms
13 Sep 2026 14:46
no text layer - needs OCR