Skip to content
Back to announcement

20251212_BMTP_Perubahan Pengurus_32012732_lamp1.pdf

Board change Needs review BMTP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.956
NOTARIS
ZULKIFLI HARAHAP, S.H.

SURAT KETERANGAN
NO : 581/NZH/PT/XI1/2025

-Yang bertanda tangan dibawah ini, ZULKIFLI HARAHAP, SH. Notaris Jakarta,
berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan :

-Bahwa berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham PT BANK MANDIRI TASPEN
Diluar Rapat Umum Pemegang Saham (“Keputusan Sirkuler”) tertanggal 04 Desember
2025, yang dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, yang isinya telah memutuskan antara
lain :

1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Maswar Purnama dari jabatannya
sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler ini
disertai dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pemikirannya selama
menjabat sebagai Direktur Perseroan.

2. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Widi Nugroho dari jabatannya sebagai
Direktur Perseroan terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler ini disertai
dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pemikirannya selama menjabat
sebagai Direktur Perseroan.

Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Putu Apriyanto dari jabatannya
sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler ini
disertai dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pemikirannya selama
menjabat sebagai Direktur Perseroan.

u

4. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Ibu Resi Lora dari jabatannya sebagai
Direktur Compliance & Control Perseroan terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan
Sirkuler ini disertai dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pemikirannya
selama menjabat sebagai Direktur Perseroan.

5. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Ibu Mustaslimah dari jabatannya sebagai
Komisaris Utama Perseroan terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler ini
disertai dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pemikirannya selama
menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan.

6. Menyetujui pengangkatan Bapak Panji Irawan sebagai Direktur Utama Perseroan
terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler dan berakhir pada penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatannya, yang akan
diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan tidak mengurangi
hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikan sesuai
Anggaran Dasar Perseroan.

Jl. RS. Fatmawati No. 15 L, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telp : (021) 727 97124 - 727 96436 - 707 73332
Fax : (021) 727 96436, e-mail : zharahap@yahoo.com

Page 2 OCR 0.956
10.

12.

13:

Menyetujui pengangkatan Bapak Rudi As Aturridha sebagai Wakil Direktur Utama
Perseroan terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler dan berakhir pada
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak
pengangkatannya, yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh
delapan), dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk
sewaktu-waktu memberhentikan sesuai Anggaran Dasar Perseroan.

Menyetujui pengangkatan Bapak Mahrauza Purnaditya sebagai Direktur Perseroan
terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler dan berakhir pada penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatannya, yang akan
diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan tidak mengurangi
hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikan sesuai
Anggaran Dasar Perseroan.

Menyetujui pengangkatan Bapak Henrisa Yunan Lubis sebagai Direktur Perseroan
terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler dan berakhir pada penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatannya, yang akan
diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan tidak mengurangi
hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikan sesuai
Anggaran Dasar Perseroan.

Menyetujui pengangkatan Ibu Rima Cahyani sebagai Direktur Perseroan terhitung
efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler dan berakhir pada penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatannya, yang akan
diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan tidak mengurangi
hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikan sesuai
Anggaran Dasar Perseroan.

- Menyetujui pengangkatan Bapak Rio Lanasier sebagai Direktur Compliance &

Human Resource Perseroan terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler dan
berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak
pengangkatannya, yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh
delapan), dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk
sewaktu-waktu memberhentikan sesuai Anggaran Dasar Perseroan.

Menyetujui pengangkatan Ibu Rizky Olyvia Nasution sebagai Direktur Perseroan
terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler dan berakhir pada penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatannya, yang akan
diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan tidak mengurangi
hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikan sesuai
Anggaran Dasar Perseroan.

Menyetujui pengangkatan Bapak Noer Fajrieansyah sebagai Direktur Perseroan
terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler dan berakhir pada penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatannya, yang akan

Page 3 OCR 0.962
diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan tidak mengurangi
hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikan sesuai
Anggaran Dasar Perseroan.

14. Menyetujui pengangkatan Bapak Junaidi Hisom sebagai Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen Perseroan terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler
dan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga)
sejak pengangkatannya, yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh
delapan), dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk
sewaktu-waktu memberhentikan sesuai Anggaran Dasar Perseroan.

15. Menyetujui pengangkatan Bapak Prasetio sebagai Komisaris Independen Perseroan
terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler dan berakhir pada penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatannya, yang akan
diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan tidak mengurangi
hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikan sesuai
Anggaran Dasar Perseroan.

16. Menyetujui pengangkatan Bapak Marjana sebagai Komisaris Independen Perseroan
terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler dan berakhir pada penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatannya, yang akan
diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan tidak mengurangi
hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikan sesuai
Anggaran Dasar Perseroan.

17. Menyetujui pengangkatan Ibu Suwartini sebagai Komisaris Independen Perseroan
terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler dan berakhir pada penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatannya, yang akan
diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan tidak mengurangi
hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikan sesuai
Anggaran Dasar Perseroan.

18. Menyetujui pengangkatan Bapak Edi Eko Cahyono sebagai Komisaris Perseroan
terhitung efektif sejak Tanggal Keputusan Sirkuler dan berakhir pada penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatannya, yang akan
diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan tidak mengurangi
hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikan sesuai
Anggaran Dasar Perseroan.

19. Menyatakan bahwa terhitung sejak Tanggal Keputusan Sirkuler ini, susunan Dewan

Page 4 OCR 0.925
Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

Jabatan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris

1 | Junaidi Hisom" Independen

2 | Boedi Armanto Komisaris Independen

3 | Suhajar Diantoro" Komisaris

4 | Prasetio" Komisaris Independen

5 | Marjanat Komisaris Independen

6 | Suwartini# Komisaris Independen

7 | Edi Eko Cahyono" Komisaris

"Penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and
proper test).

Direksi

1 | Panji Irawan" Direktur Utama
2 | Rudi As Aturridha" Wakil Direktur Utama
3 | Rio Lanasier" Direktur Compliance & Human Resource
4 Henrisa Yunan Lubis" | Direktur
5 | Rima Cahyani" Direktur
Mahrauza
6 | Purnadityat Direktur
Rizky Olyvia
7 | Nasution" Direktur
8 | Noer Fajrieansyah" Direktur

“Penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and
proper tesi).

Lain-Lain
3

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Bapak Boedi Armanto dengan hak substitusi
untuk menyatakan keputusan-keputusan dalam Keputusan Sirkuler ini dalam suatu Akta
Notaris, dan untuk selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang berwenang, serta
melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak ada satupun
yang dikecualikan, apabila diperlukan dan untuk itu menghadap dimana perlu, membuat,
suruh membuat dan menandatangani akta dan surat-surat yang diperlukan, dan jika

Page 5 OCR 0.935
diperlukan untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu oleh peraturan yang
terkait untuk mencapai maksud tersebut.

. Memberi kuasa dan wewenang kepada Bapak Boedi Armanto untuk mengajukan
permohonan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan
dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Persero an kepada Menteri Hukum maupun instansi lainnya, serta melakukan
segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.

. Menyatakan bahwa Keputusan Sirkuler ini memiliki keabsahan dan kekuatan hukum
yang sama dengan keputusan yang disahkan pada Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan sesuai yang dinyatakan dalam Pasal 91 UU PT.

. Menyatakan bahwa tanggal Keputusan Sirkuler adalah sesuai dengan tanggal tanda
tangan terakhir dari perwakilan Pemegang Saham yang dinyatakan dalam Keputusan
Sirkuler ini, dalam hal tanda tangan dari perwakilan pemegang saham tidak diberikan
pada tanggal yang sama.

. Menyatakan bahwa Keputusan Sirkuler ini akan dibuat dalam beberapa rangkap yang
secara bersama-sama merupakan satu kesatuan dari Keputusan Sirkuler ini.

-Bahwa proses pembuatan aktanya akan dilakukan di kantor kami.

-Demikian pernyataan ini dibuat, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

a//05 Desember 2025

2 2 VI
Ag
| HARAHAP, SH

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.85 MB
Published12 Dec 2025
Pages5
Characters10,765
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MANDIRI p.1
linked person Maswar Purnama p.1
linked person Widi Nugroho p.1
linked person Putu Apriyanto p.1
linked person Resi Lora p.1
linked person Mahrauza Purnaditya · Direktur p.2
linked person Rizky Olyvia Nasution · Direktur p.2
linked person Noer Fajrieansyah · Direktur p.2 ×2
linked person Suhajar Diantoro p.4
linked person Boedi Armanto · Komisaris Independen p.4 ×4
possible person Mustaslimah p.1
possible person Rudi As Aturridha · Wakil Direktur Utama p.2
possible person Rio Lanasier · Direktur p.2 ×2
possible person Prasetio · Komisaris Independen p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×2
possible person Rizky Olyvia 7 | Nasution p.4
unresolved person ZULKIFLI HARAHAP p.1 ×2
unresolved org PT BANK MANDIRI TASPEN Diluar Rapat Umum Pemegang p.1
unresolved person Panji Irawan · Direktur Utama p.1
unresolved person Henrisa Yunan Lubis · Direktur p.2
unresolved person Rima Cahyani · Direktur p.2
unresolved person Junaidi Hisom · Komisaris Utama p.3
unresolved person Marjana · Komisaris Independen p.3
unresolved person Suwartini · Komisaris Independen p.3
unresolved person Edi Eko Cahyono · Komisaris p.3
unresolved person Marjanat · Komisaris Independen p.4
unresolved person Purnadityat · Direktur p.4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri p.5
unresolved person HARAHAP p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 48 ms 13 Sep 2026 14:46

no text layer - needs OCR

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result