Skip to content
Back to announcement

20251211_BSDE_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32012555_lamp1.pdf

Other Text extracted BSDE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 34

Page 1

          
Page 2
                                         TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
IN FOR M ASI IN I M ER UPAKAN PER B AIKAN ATAS INFOR M ASI TAM B AH AN R IN GKAS YAN G TEL AH DIUM UM KAN PADA TAN G G AL 1 DESEM B ER 2025. IN FOR M ASI L EN G KAP TER KAIT PEN AWAR AN UM UM
TER DAP AT DAL AM IN FOR M ASI TAM B AH AN

PEN AWAR AN UM UM IN I M ER UPAKAN PEN AWAR AN EFEK B ER SIFAT UTAN G TAH AP KE -2 DAR I PEN AWAR AN UM UM B ER KEL AN JUTAN OBL IG ASI B ER KEL AN JUTAN IV DAN SUKUK IJAR AH
B ER KEL AN JUTAN II YAN G TELAH M EN JADI EFEKT IF.

OTOR ITAS JASA KEU AN G AN (“OJK”) TIDAK M EM B ER IKAN PER N YATAAN M EN YETUJUI ATAU TID AK M EN YETUJUI EFEK IN I, TIDAK JUG A M EN YATAKA N K EB EN AR AN ATAU KECUKUP AN ISI IN FOR M AS I
TAM B AH AN R IN G KAS IN I. SETIAP PER N YATAAN YAN G B ER TEN TANGAN DEN G AN H AL -H AL TER SEBUT ADAL AH PER B UATAN M EL AN G G AR H UKUM .

PT B UM I SER PON G DAM AI TB K (“PER SER OAN ”) DAN PAR A PEN JAM IN PELAKSAN A EM ISI OB L IG ASI DAN PEN JAM IN PEL AKSAN A EM ISI SUKUK IJAR AH B ER TAN G G UNG JAWAB SEPEN UH N YA ATAS
KEB EN AR AN SEM UA IN FOR M ASI ATAU FAKTA M ATER IAL, SER TA KEJUJUR AN PEN D AP AT YAN G TER CAN TUM DAL AM IN FOR M ASI TAM B AH AN R INGKAS IN I.




                                                                                                                 PT BUMI SERPONG DAMAI TBK
                                                                                                       Be r ke duduka n da n be r ka ntor pus a t di T a ng e r a ng , Ba nte n
                                                        K e g ia ta n U sa ha U ta ma                                                                                                                      K a ntor Pus a t da n D iv is i
     B e rg e rak d al am b i d an g re al es t at yan g d i mi li ki s e nd iri at au d i se wa, p e ri kl an an , akt i v i t as t aman                                                                      Si n ar Mas L an d P l az a
      b e rt e ma at au t aman h i b u ran l ai n n ya, p e n amp u n g an , p e n j e rn i h an , d an p e n yalu ran ai r mi n u m,                                            J al an G ran d B o ul e v ard B SD Ci t y, S amp o ra, K e c . Ci s auk,
                                  d an ko n s t ru ks i b ang u n an si p i l p e n g o l ah an ai r b e rs ih .                                                                                          T an g e ran g , B an te n 15345
                                                                                                                                                                              T e l e p o n : ( + 6221) 5036 8368 / Faks i mi li : ( + 6221) 5058 8278
                                                                                                                                                                                            w w w . b s d c i t y. c o m / w w w . s i n armas l an d. c o m
                                                                                                                                                                                         E mai l : c o rp o rat e . se c re t ary@ s i n armas l an d . c o m


                                                                              PE N A WA RA N U MU M BE RKE L A NJ U T A N O BL I GA S I BE RK E L A N JU T A N I V BU MI SE RPO N G D A MA I
                                                                       D E N GA N T A RGE T D A N A Y A N G AK A N D I H I MPU N SE BES A R Rp2. 000. 000. 00 0. 000, - ( D U A T RI L I U N RU PI A H )
                                                                                                                  ( “ O BL I GA S I BE RKE L A NJ U T AN I V” )
                                                                      Dal am ran g ka P e n awaran Umu m B e rke l an j u t an t e rs eb u t , P e rs e ro an t e l ah me ne rb i t kan d an me n aw arkan :
                                                                                         O BL IGA S I BE RK E L AN J UT A N I V BU MI S E RPO N G D A MA I T A H A P I T A H U N 2025
                                                                            D E N GA N J U ML A H PO KO K O BL I GA S I SE BE S A R Rp500. 000. 000. 0 00, - ( L I MA RA T U S MI L I A R RU PI A H )
                                                                       Dal am ran g ka P e n awaran Umu m B e rke l an j u t an t e rs eb u t , P e rs e ro an akan me ne rb i t kan d an me n aw arkan :
                                                                                               O BL IGA S I BE RK E L AN J UT A N I V BU MI S E RPO N G D A MA I T A H A P I I T A H U N 2025
                       D E N GA N J U ML A H PO KO K O BL IGA S I SE BE S A R Rp1.250.870.000 .000, - ( S A T U T RI L I U N D U A RA T U S L I MA PU LU H MI L I A R D E LA PA N RA T US TU J U H PU L UH JU T A RU PI A H ) ( “O BL I GA S I ” )
O b l i g as i i n i di j ami n se c ara K es an g g u p an Pe n u h ( Ful l Co m m i tm en t ) d an d i t e rb it kan t an p a w arkat , ke c u ali Se rt i fi kat J u mb o O bl i g as i yan g d i te rb i t kan o l e h Pers e ro an at as n ama P T K us t o d i an Se n t ral Ef e k
I n d o n e s i a ( “K S E I” ) se b ag ai b u kt i u t an g un t u k ke p e n ti n g an P e me g ang Ob l ig as i d an d it aw arkan d e n g an n i lai 100% ( s e rat u s p e rs e n) d ari j u ml ah P o k o k O b l i g asi. O b l i g as i i n i t e rd i ri d ari 4 (e mp at ) se ri yai tu
s e b ag ai b e ri ku t :
Se ri A       :   J u ml ah O b li g as i Se ri A yan g di t awarkan ad al ah s e be sar R p 73. 405. 000. 000, - (t u j u h p u l u h t i g a mi l i ar e mp at rat u s l i ma j u t a Ru p i ah ) d en g an t i n g kat b un g a O b l i g as i se b e s ar 5,50 % ( l i ma ko ma l i ma
                  n o l p e rs e n) p e r t ah u n . J an g ka wakt u Obl i g as i Se ri A ad al ah 3 ( ti g a) t ah u n t e rh i t u ng s e j ak T an g g al E mi si .
Se ri B       :   J u ml ah O b l i g as i Se ri B yan g d i t awarkan ad al ah s eb e sar R p 458. 205. 000. 000, - ( e mp at rat u s l i ma p u l u h d e lap an mi l i ar d u a rat u s l i ma j u t a R u p i ah) d e ng an t i n g kat b u n g a O b l ig as i s e be s ar 6,00%
                  ( e n am ko ma n o l n o l pe rs e n ) p e r t ah un . J an g ka wakt u Ob l i g as i Se ri B ad al ah 5 ( l i ma) t ah u n t e rh i tu n g se j ak T an g g al E mis i .
Se ri C       :   J u ml ah O b l i g as i Se ri C yan g d i t awarkan ad al ah se b es ar R p 509. 255. 000. 000, - ( l i ma rat u s s e mb i l an mi l i ar d u a rat u s l i ma p u l u h l i ma j u t a R u pi ah ) d e n g an t i n g kat b u n g a O bl i g as i s e b e s ar 6,25%
                  ( e n am ko ma d u a l i ma p e rs e n) p e r t ah u n . J an g ka wakt u Ob l ig as i Se ri C ad al ah 7 ( t u j u h) t ah u n t e rh it u n g s ej ak T an g g al E mi s i.
Se ri D       :   J u ml ah O b l i g as i Se ri D yan g d it awarkan ad al ah s e b es ar R p 210. 005. 000. 000, - ( d u a rat u s se p u l u h mi l i ar l ima j u t a R u p i ah) d en g an ti n g kat b u ng a O b l ig as i s eb es ar 6,50% ( e n am ko ma l i ma n ol
                  p e rs e n ) pe r t ah u n. J an g ka wakt u Ob l i g asi Se ri D ad alah 10 ( s e p ul u h ) t ah u n t e rh i tu n g se j ak T an g g al E mis i .
B u n g a O b l ig as i d i b ayarkan s e ti ap t ri wu l an ( 3 b u l an) se j ak T an g g al E mi s i , s e s u ai d e n g an t ang g al p e mb ayaran B u n g a O b li g as i. P e m b ayaran B u ng a O b l i g asi p e rt ama akan d i l aku kan p ad a t an g g al 17 Mare t 2026
s e d an g kan p e mb ayaran B u n g a Ob li g as i te rakh i r s e kal i g u s j at u h t e mp o Ob l ig as i ad al ah p ad a t ang g al 17 De s e mb e r 2028 u n t u k O b l i g as i Se ri A , 17 De s e mb e r 20 30 u n t u k O b l i g as i Se ri B , 17 De s e mb e r 2032
u n t u k O b l ig as i Se ri C, d an 17 Des e mb e r 2035 u n t u k Ob l i g as i Se ri D. Pe mb ayaran Ob l i g as i m as i n g - masi n g s e ri d i l aku kan se c ara p e n u h ( bu l l et p a y m en t ) p ad a saat j at u h t e mp o.

                                                                            PE N A WA RA N U MU M BE RKE L A NJ U T A N S UK U K I J A RA H BE RK E L A NJ UT A N I I BU MI S E RPO N G D A MA I
                                                                      D E N GA N T A RGE T D A N A Y A N G AK A N D I H I MPU N SE BES A R Rp1. 000. 000. 00 0. 000, - ( S A T U T RI L I U N RU PI A H)
                                                                                                              ( “ S U KU K IJ A RA H BE RK E L A NJ U T AN I I ” )
                                                                      Dal am ran g ka P e n awaran Umu m B e rke l an j u t an t e rs eb u t , P e rs e ro an t e l ah me ne rb i t kan d an me n aw arkan :
                                                                                      S U K U K IJ A RA H BE RK E LA N J UT A N I I BUMI S E RPON G DA MA I T A H A P I T A H UN 2025
                                                                              D E N GA N S ISA IMBA L A N IJ A RA H SE BE S A R Rp500. 000. 000. 000, - ( L I MA RA T U S MI L I A R RU PI A H )

                                                                       Dal am ran g ka P e n awaran Umu m B e rke l an j u t an t e rs eb u t , P e rs e ro an akan me ne rb i t kan d an me n aw arkan :
                                                                                   S U K U K IJ A RA H BE RK E LA N J UT A N I I BUMI S E RPON G DA MA I T A H A P I I T A H U N 2025
                                                                 D E N GA N S ISA IMBA L A N IJ A RA H SE BE S A R Rp500. 000. 000. 000, - ( L I MA RA T U S MI L I A R RU PI A H ) ( “ SU K UK I J ARA H ” )
Su ku k I j arah i n i d i j ami n s e c ara K e s ang g u p an P en u h ( Fu l l Co m m i tm en t) d an d i t e rb it kan t anp a w arkat , kec u al i Se rt if i kat J u mbo Su ku k I j arah yan g d i te rb i t kan o l e h P e rs e ro an at as n ama K SEI s e b ag ai b u kt i
u t an g u n tu k ke p e n ti n g an P e me g an g Su ku k I j arah d an d i t awarkan d e n g an n i l ai 100% ( s e rat u s p e rs e n) d ari j u ml ah Si s a I mb al an I j ar ah . Su ku k I j arah i ni t e rdi ri dari 2 ( d u a) s e ri yait u se b ag ai b e ri kut :
Se ri A       :   J u ml ah Si s a I mb al an Su ku k I j arah Se ri A yan g d i t awarkan ad al ah s e b e s ar R p 340. 000. 000. 000, - ( t i g a rat u s e mp at p u l u h mi li ar R u p i ah) d e n g an Ci c i l an I mb al an I jarah s e b e s ar R p 21. 250. 000. 000
                  ( d u a p u l uh s at u mi l i ar d u a rat us l i ma pu l u h j ut a R up i ah ) p e r t ah u n at au e ku i v al e n s e b e s ar 6,25% ( e n am ko ma d u a l i ma p e rs e n) pe r t ah u n , b e rj an g ka w akt u 7 ( t u j u h) t ah u n t e rh i tu n g s e j ak
                  T an g g al E mi s i.
Se ri B       :   J u ml ah Si s a I mb al an Su ku k I j arah Se ri B yan g d i t awarkan ad al ah s e b e s ar R p 160. 000. 000. 000, - ( s e rat u s e n am p u l u h mil i ar R u pi ah ) d en g an Ci c i l an I mb al an Ij arah s e b e s ar R p 10. 400. 000. 000
                  ( s e p u l uh mi l i ar e mp at rat u s j u t a R u p i ah) p e r t ah u n at au e ku i val e n s e b e s ar 6,50% ( e n am ko ma l i ma n o l p ers e n ) p e r t ah u n , b e rj an g ka w akt u 10 ( s e p ul u h ) t ah u n t e rh i t u ng s e j ak T an g g al E mi si
Ci c i l an I mb al an I j arah d i b ayarkan s e ti ap t ri wu l an ( 3 b u l an ) s e j ak T an g g al E mi si , s e s u ai d e ng an t ang g al p emb ayaran Ci c i l an I mb al an I j arah . Pe mb ayaran Ci c i l an I mb al an I j arah p e rt am a akan d i l aku kan p ad a
t an g g al 17 Mare t 2026, s e d an g kan p e mb ayaran Ci c ilan I mb al an I j arah t e rakh i r s e kal i g us T an g g al P e mb ayaran Si s a I mb al an I j arah ad al ah p ad a 17 De s e mb e r 2032 u n t u k Su ku k I j arah Se ri A d an 17 De s e mb e r
2035 u n t u k Su ku k I j arah Se ri B . P e mb ayaran Si s a I mbal an I j arah mas i n g - masi n g se ri Su ku k I j arah d il aku kan s e c ara p e n u h ( b u ll e t p a ym e n t) p ad a s aat j at u h t e mp o .

                                                      OB LIGASI B ER KELAN JUTAN IV TAH AP III DAN /ATAU TAH AP SEL AN JUTN YA (JIKA AD A) AKAN DITE N TUKAN KEM UDIAN .

                                                                                 PEN TIN G UN TUK DIPER H ATIKAN
OB L IG ASI DAN SUKUK IJAR AH IN I TID AK DIJ AM I N DEN GAN JAM IN AN KH USUS, TETAPI D IJAM IN DEN G AN SEL UR UH H AR TA KEKAYA AN PER SER OA N B AIK B AR AN G B ER G ER AK M AUPUN B AR ANG
TIDAK B ER G ER AK, B AIK YANG TELAH ADA M AUPUN YAN G AKAN ADA DIKEM UD IAN H AR I M EN JADI JAM IN AN B AG I PEM EG AN G OB L IG ASI DAN SUKUK IJA R AH IN I SESUAI DEN G AN KETEN TUAN
DAL AM PAS AL 113 1 DAN 1 132 KIT AB UN DAN G -U N DAN G H UKUM PER DATA. H AK PEM EG AN G OB L IG ASI DAN SUKUK IJAR AH AD AL AH PAR I P ASSU TA N PA H AK PR EFER EN DEN G AN H AK -H AK KR EDITUR
PER SER OAN L AIN N YA B AIK YAN G ADA SEKAR AN G M AUPUN DI KEM UDI AN H AR I, KECUAL I H AK -H AK KR EDITUR PER SER OAN YAN G DIJAM IN SECAR A KH USUS DEN G AN KEKAYAAN PER SER O AN B AIK
YAN G TEL AH ADA M AUPUN YAN G AKAN ADA DI KEM UDIAN H AR I. KETER AN G AN L EB IH L AN JUT M EN G EN AI OBL IG ASI DAN SUKUK IJAR AH DAPAT DIL IH AT PADA B AB I DAL AM IN FOR M ASI
TAM B AH AN .

1 (SATU) TAH UN SETEL AH TAN GGAL PEN JATAH AN , PER SER OAN D APAT M EL AK UKAN P EM B EL IA N KEM B AL I (B UYB ACK) UN TU K SEB AG IAN ATAU SEL UR UH OB L IG ASI DAN /ATA U SUKUK IJ AR AH
SEB EL UM TAN G G AL PEL UN ASAN POKOK OB LIGASI DAN /ATAU TAN GGAL PELUN ASAN SISA IM B AL AN IJAR AH . PER SER OAN M EM PUN YAI H AK UN TUK M EM B ER L AKUKAN B UYB ACK TER SEB UT SEB AG AI
PEL UN ASAN OB L IG ASI DAN /ATAU SUKUK IJAR A H AT AU DISIM PAN UN TUK KEM UDIAN DIJUAL KEM B AL I DEN G AN H AR G A PASAR DEN G AN M EM PER H ATIKAN KETEN TUAN DAL AM PER JAN JIAN
PER WAL IAM AN AT AN OB LIGASI DAN PER JAN JIAN PER WALIAM A N ATAN SUKUK IJAR AH SER TA PER ATUR AN PER UN DAN G -UN DAN G AN YAN G B ERL AKU. KETER AN G AN L EB IH L AN JUT M EN G E N AI
PEM B EL IAN KEM B AL I OB LIGASI DAN SUKUK IJAR AH DAPAT DILIH AT PA DA B AB I DAL AM IN FOR M ASI TAM B AH AN .

PER SER OAN TIDAK M EL AKUK AN PEM OTON GAN ZAKAT ATAS CICILAN IM B ALAN IJAR AH DAN SISA IM B AL AN IJAR AH .

R ISIKO UTAM A YAN G DIH ADA PI OLEH PER SER O A N ADALAH PER UB AH AN SIGN IFIKAN PAD A KON DI SI EKON OM I YAN G DAPAT B ER DAM P AK KEPA DA PER M IN TAAN KON SUM EN DAN B ER AKIB AT PADA
KIN ER JA PER SER OAN .

PER SER OAN H AN YA M EN ER B ITKAN SER TIFIKAT JUM B O OB LIGASI DAN SER TIFIKAT JUM B O SUKUK IJAR AH DAN DIDAFTAR KAN ATAS N AM A PT KUSTODIAN SEN TR AL EFEK IN DON ESIA (“KSEI ”) DAN
AKAN DIDISTR IB USIKAN DAL AM B EN TUK ELEKTRON IK YAN G DIADM IN ISTR ASIKAN DAL AM PEN ITI PAN KOL EKTIF DI KSEI .

                           DAL AM R AN GKA PEN ER B ITAN OB LIGASI IN I, PERSER OAN TEL AH M EM PER OL EH H ASIL PEM ER IN G KATAN DAR I PT PEM ER IN G KAT EFEK IN DON ES IA ( “PEF IN DO” ):
                                                                                                  i d A A (Doub le A)


                       DAL AM R AN GKA PEN ER B ITAN SUKUK IJAR AH IN I, PER SER OAN TEL AH M EM PER OL EH H ASIL PEM ERIN G KATAN DAR I PT PEM ER IN G KAT EFEK IN DON E SIA ( “PE FIN DO ”):
                                                                                            i d A A( s y ) (Do u b le A Sya ria h )


                                                                                              Obl i gasi dan Sukuk I jar ah i ni akan di c atatka n di Bur sa E fek I ndonesi a
                                                                                 P enawar an Obl igasi dan Sukuk I jar ah i ni di jam i n sec ar a kesanggupan penuh ( fu ll co mmi tmen t)

                                                                                           PEN JAM IN PELAKSAN A EM ISI D AN PEN JAM IN EM ISI OB L IG ASI DAN SUKUK IJAR AH




     PT Ald ira c it a                   PT B CA Seku rit as                        PT B N I Seku rit as                PT In d o Premier Seku rit a s                 PT M a nd iri Seku rit a s               PT Su co r Seku rita s                 PT Trimega h Seku rita s
  Seku rit a s Ind on es ia                                                                                                                                                                                                                                In d on es ia Tb k
                                                                                                                                    WALI AMANAT
                                                                                                                             P T Bank KB I ndonesi a Tbk

                                          Tam bahan I nfor m asi dan/atau P er bai kan atas I nfor m asi Tam bahan Ri ngkas i ni di ter bi tkan di Jakar ta pada tanggal 11 Desem ber 2025.
Page 3
                                                    JADWAL

Tanggal Efektif                                                                 :            15 September 2025
Masa Penawaran Umum Obligasi Dan Sukuk Ijarah                                   :        11 – 12 Desember 2025
Tanggal Penjatahan                                                              :             15 Desember 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                             :             17 Desember 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik                  :             17 Desember 2025
(“Tanggal Emisi”)
Tanggal Pencatatan Obligasi Dan Sukuk Ijarah pada BEI                           :             18 Desember 2025

                                             PENAWARAN UMUM

KETERANGAN RINGKAS OBLIGASI

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Perseroan dianggap melakukan kelalaian atau cidera janji apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-
     kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini, antara lain:
     a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
         Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi;
     b. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau
         keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan
         atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 15 Perjanjian Perwaliamanatan tentang Pernyataan dan Jaminan Perseroan;
     c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang berdasarkan pertimbangan Wali Amanat secara material dapat
         berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
         berwenang;
     e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
         apapun juga semua atau sebagian besar lebih dari 50% (lima puluh persen) harta kekayaan Perseroan
         atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
         kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     f. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan
         tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum
         yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
         mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
         diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
         mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2.   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 huruf a di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
         belas) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi
         kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
         perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
         Amanat; atau
     b. Poin 1 huruf b, c, d, f dan g di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
         dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
         umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh)
         Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan
         keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang
         dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
                                                                                                                1
Page 4
     Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
     Obligasi dengan cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
     berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata
     cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
     dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka
     apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus
     diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
     Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
     sepanjang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Wali Amanat
     dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
3.   Apabila Perseroan:
     a. atas inisiatif sendiri atau atas inisiatif pihak lain melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
        (PKPU) dan/atau Kepailitan melalui Pengadilan Niaga berdasarkan prosedur Undang-Undang Nomor 37
        Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
     b. menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan
        (standstill);
     c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
        apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
        menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
        mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     d. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     e. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit.
     Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
     mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
     dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh
     tempo dengan sendirinya, dan Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa
     itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
     berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan.
4.   Ketentuan-ketentuan dalam poin 1 dan poin 2 di atas dapat tidak berlaku apabila telah terjadi peristiwa
     Force Majeure, dengan ketentuan apabila tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat
     tentang Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam definisi Force Majeure dalam ketentuan Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi, maka keputusan tentang peristiwa Force Majeure tersebut akan diputuskan oleh
     Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS”)

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan atau Afiliasi Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1.   Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
     dengan harga pasar.
2.   Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3.   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
     dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
5.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
     sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh persetujuan
     RUPO.
6.   Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang bukan merupakan Afiliasi
     Perseroan, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
     Pemerintah.



                                                                                                            2
Page 5
7.  Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling
    lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
    Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia
    dan Bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris, dan situs
    web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
    lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
9. Rencana pembelian Kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin 7 di atas dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud pada poin 8 di atas, paling sedikit memuat informasi tentang:
    a) periode penawaran pembelian kembali;
    b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e) tata cara penyelesaian transaksi;
    f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
    melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi
    melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam angka 9 di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
         masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) terutang dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal
         penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan merupakan milik Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
    kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan
    Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
    dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
    b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
    kembali Obligasi tersebut; dan
15. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
         hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
         dimaksudkan untuk pelunasan.
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
         menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
         dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Menerima pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, dan/atau Denda (jika ada) dari Perseroan
     yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan
     Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang
     sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
     Obligasi.



                                                                                                             3
Page 6
2.   Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi. kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang
     berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak
     memperoleh Bunga Obligasi, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
     Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3.   Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi paling lambat 1
     (satu) Hari Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
     Obligasi, maka Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda sebesar 1% (satu persen)
     per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari atas jumlah yang terutang yang harus disetor/dibayar
     Perseroan, yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang telah lewat sampai dengan pelunasan atau
     pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan. Untuk menghitung Denda dilakukan
     perhitungan hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
     (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
     (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
     Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
     Republik Indonesia) berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan
     RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh
     melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat. dengan ketentuan
     terhitung sejak diterbitkannya KTUR. Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
     dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
     mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
      a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
          perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
          pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
      b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan tertentu, dan/atau menyetujui suatu
          kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-
          akibatnya atau untuk memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan
          lain sehubungan dengan kelalaian.
      c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan; atau
      d. Mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi berdasarkan
          ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
      e. Mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.

PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh
jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri :
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
   a. melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, kecuali:
      1) sepanjang dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama dan tidak mempunyai
         dampak negatif yang material terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi
         kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
      2) semua syarat dan kondisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dan dokumen lain yang
         berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan yang menerima hasil penggabungan
         atau perusahaan hasil peleburan, dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan yang
         menerima hasil penggabungan atau perusahaan hasil peleburan (“Perusahaan Penerus”), maka
         seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada Perusahaan Penerus dan Perusahaan



                                                                                                             4
Page 7
           Penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran
           Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
   b. mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (“PKPU”)
      atau dimohonkan PKPU atau digugat pailit oleh pihak lain;
   c. memberikan jaminan perusahaan (borgtocht) melebihi 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas
      Perseroan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali penanggungan yang telah ada
      sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau penanggungan dari perusahaan
      yang bergabung dan telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan atau peleburan
      sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
   d. memberikan pinjaman kepada pihak manapun, dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman
      tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali:
      (i) pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
      (ii) pinjaman atas transaksi dengan normal sepanjang dilakukan berdasar praktek usaha yang wajar dan
            lazim sehubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan;
      (iii) pinjaman baru kepada pegawai, koperasi pegawai, dan/atau yayasan untuk program kesejahteraan
            pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi sesuai dengan program pemerintah;
   e. mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali apabila perubahan tersebut sebagai
      pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
   dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
   b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
      pendukung lainnya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permohonan
      persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 7
      (tujuh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
      data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
      persetujuannya; dan
   c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
      penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permintaan
      data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam
      waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
      Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

3. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
   a. memenuhi semua ketentuan dalam Dokumen Emisi;
   b. menyetorkan dana yang diperlukan untuk pembayaran Pokok Obligasi, dan Bunga Obligasi, yang telah
      jatuh tempo kepada Agen Pembayaran yang harus telah diterima (in good funds) paling lambat 1 (satu)
      Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, dan
      menyerahkan kepada Wali Amanat bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama, dengan tetap
      memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Apabila sampai Tanggal
      Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, Perseroan belum menyetorkan
      dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda sebagaimana diatur dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan Obligasi;
   c. menjalankan dan memelihara sistem pembukuan dan pencatatan akuntansi berdasarkan standar
      akuntansi keuangan yang secara umum diterapkan di Indonesia;
   d. segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya kelalaian atau
      keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan
      kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran Pokok Obligasi, dan Bunga Obligasi;
   e. menyerahkan kepada Wali Amanat:
      (i) salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
          informasi sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, Bursa
          Efek, dan KSEI dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut
          diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;



                                                                                                         5
Page 8
   (ii)   laporan keuangan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan kepada OJK sesuai dengan
          peraturan Pasar Modal sebagai berikut:
          1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK paling
             lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal tahun buku Perseroan berakhir;
          2) laporan keuangan tengah tahunan paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan
             keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan;
          3) laporan keuangan triwulan paling lambat pada akhir bulan kedua sejak akhir tanggal laporan
             triwulanan;
f. mempertahankan dan menjaga izin-izin dan/atau persetujuan-persetujuan yang dimiliki Perseroan;
g. memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sebagai berikut:
   (i) setiap saat memelihara perbandingan antara utang berbunga dengan ekuitas tidak lebih dari 2:1
        (dua berbanding satu);
   (ii) memelihara perbandingan antara EBITDA (laba bersih ditambah bunga, pajak, penyusutan, dan
        amortisasi) dengan beban bunga tidak kurang dari 1,5:1 (satu koma lima berbanding satu) untuk
        tahun ke-1 (satu) sampai dengan tahun ke-7 (tujuh) berdasarkan laporan keuangan triwulanan;
h. Perseroan wajib membayar segala biaya-biaya imbalan jasa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
   Perwaliamanatan Obligasi.
i. memberikan izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja selama jam kerja, melakukan kunjungan
   langsung ke Perseroan atas biaya Perseroan dimana jumlah biaya yang akan dikeluarkan harus disetujui
   terlebih dahulu oleh Perseroan dan melakukan pemeriksaan ijin-ijin, buku-buku dan catatan keuangan
   Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dengan pemberitahuan
   terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan paling kurang 3 (tiga) Hari Kerja sebelum kunjungan
   dilakukan;
j. memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi, 1 (satu) tahun sekali dari Perusahaan Pemeringkat sesuai
   dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 dan menyampaikan hasil pemeringkatan kepada Wali
   Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah hasil pemeringkatan tersebut diperoleh Perseroan;
k. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
   (i) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
         informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada
         OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham
         dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan
         kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
   (ii) Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam
         waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan;
   (iii) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
         disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
   (iv) Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
   (v) Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
l. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
   sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya pemberitahuan
   mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib
   disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh
   Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis
   dari kreditur tersebut.
m. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang
   berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
   menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
   prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
   ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
n. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
   berlakunya segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera
   memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-


                                                                                                       6
Page 9
      undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
      berdasarkan setiap Dokumen Emisi;
   o. Senantiasa mengasuransikan harta kekayaan Perseroan yang dianggap perlu dan memelihara asuransi-
      asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan
      pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh
      perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
   p. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
      usahanya sebagaimana mestinya;
   q. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan
      Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan
      ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang
      dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empas belas) Hari Kerja setelah diterimanya
      permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
   r. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari peringkat id AA (Double A), jika
      hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari peringkat id AA (Double A) yang diterbitkan oleh PT
      PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban
      melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang ditempatkan
      dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Indonesia Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
      Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan
      ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari peringkat id AA (Double
      A) Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
   s. Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Perjanjian
      Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu
      kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima, dan melakukan tindakan-tindakan
      lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang
      diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang;
   t. Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal peringkat id AA (Double A) dari PT PEFINDO atau
      perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas waktu selambat-lambatnya 14
      (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada
      Wali Amanat dengan dilampiri Salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
      berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain
melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat
melaksanakan RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Secara Elektronik.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
   a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
      perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
      pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam
      Perjanjian Perwaliamanatan ini dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan OJK No.
      20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
      Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik;
   b. menyampaikan pemberitahuan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
      suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan ini serta akibat-akibatnya atau untuk
      memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
      kelalaian.
   c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.


                                                                                                           7
Page 10
   d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
      termasuk untuk mengubah Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-
      ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang
      berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
      dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
   e. Wali Amanat mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
      Republik Indonesia.
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan atas
   permintaan:
   a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20 % (dua
      puluh persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih terhutang tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
      Perseroan yang merupakan hasil pembelian kembali (buy back) dan/atau Obligasi yang dimiliki oleh
      Afiliasi Perseroan, kecuali afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah
      berhak untuk mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
      memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui
      Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung
      sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
      KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
      mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
   b. Perseroan;
   c. Wali Amanat; atau
   d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d di atas wajib disampaikan
   secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
   diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
   maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
   dengan tembusannya kepada OJK, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya
   surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO :
   a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambar 14 (empat belas) Hari Kalender
      sebelum pemanggilan.
   b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO.
   c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
      diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
      telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
   d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman ringkasan risalah
      RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
      (i) situs web penyedia sistem;
      (ii) situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
      (iii) situs web Perseroan; dan/atau;
      (iv) situs web bursa efek;
      dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling
      sedikit Bahasa Inggris.
   e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
      - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
      - agenda RUPO;
      - pihak yang mengajukan usulan RUPO;
      - pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
      - kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
   f. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
      21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.




                                                                                                             8
Page 11
6. Tata cara RUPO:
   a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
      menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
   b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
      dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
      yang diterbitkan oleh KSEI;
   c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak hadir:
      - Untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang
           terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua; dan
      - Untuk RUPO ketiga, pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang Obligasi yang
           terdaftar dalam daftar pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga;
   d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
   e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
      dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
      dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
      setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
      tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
      pelaksanaan RUPO;
   f. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
      demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
      Obligasi yang dimilikinya;
   g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
      Amanat memutuskan lain.
   h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
      diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
      penyertaan modal pemerintah.
   i. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah hadir dalam RUPO namun tidak menggunakan hak
      suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara
      mayoritas pemegang Obligasi selain suara abstain.
   j. Sebelum pelaksanaan RUPO:
      (i) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
             Amanat;
      (ii) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
             dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
      (iii) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
             membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
             tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
   k. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
      Wali Amanat.
   l. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
   m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
      dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut.
      Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
      mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
      RUPO.
   n. Wali Amanat wajib:
      (i) Mempersiapkan acara RUPO;
      (ii) Menyediakan materi RUPO; dan
      (iii) Menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO
   o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan wajib:
      (i) Mempersiapkan acara RUPO;
      (ii) Menyediakan materi RUPO; dan
      (iii) Menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO
   p. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi
      dalam menyediakan materi RUPO.




                                                                                                        9
Page 12
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6 huruf h di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
   a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
      Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas diatur sebagai berikut :
      (i) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
            berikut:
            1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                 jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok
                 Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO kedua.
            3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
                 per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO,
            4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO ketiga.
            5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                 per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      (ii) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
            dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
            1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                 jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok
                 Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO kedua.
            3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                 per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO ketiga.
            5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                 per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      (iii) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum
            kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
            1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                 jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                 dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok
                 Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO kedua.
            3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                 per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO ketiga.
            5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
                 per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO.

                                                                                                          10
Page 13
     b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
        diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
        (i) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah
               Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir
               dalam RUPO.
        (ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO kedua.
        (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
               bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        (iv) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO ketiga.
        (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
        (vi) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (v) di atas tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO keempat;
        (vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
               kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
        (viii) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
               ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas.
8.    Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan
      untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib
      dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
      diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9.    Penyelenggaraan RUPO wajib membuat risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notarial oleh notaris yang
      terdaftar di OJK.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPO.
11. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
    diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwalaiamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai pokok
    Obligasi dan/atau Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka
    waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
    (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
    memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamantan
    dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung dan Bunga Obligasi kepada
    Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
    bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.

Penjelasan lebih lanjut mengenai Obligasi dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.




                                                                                                               11
Page 14
KETERANGAN RINGKAS SUKUK IJARAH

RINGKASAN AKAD IJARAH

Berikut adalah skema Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025 (“Sukuk Ijarah
Tahap II”) yang digunakan:

                                           SKEMA SUKUK IJARAH




Penjelasan Skema Sukuk Ijarah:

1.   PT Bumi Serpong Damai Tbk, selaku Emiten melakukan penerbitan Sukuk menggunakan akad Ijarah dengan
     aset sukuk berupa hak guna (manfaat) atas Green Office Park 1 milik PT Bumi Serpong Damai Tbk.
     a. Untuk melakukan penerbitan tersebut, PT Bumi Serpong Damai Tbk melakukan Perjanjian
         Perwaliamanatan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk, selaku Wali Amanat yang bertindak sebagai pihak
         mewakili kepentingan Pemegang Sukuk;
     b. PT Bank KB Indonesia Tbk menerima kuasa (by law) dari pemberi kuasa yang dalam hal ini adalah
         Investor, untuk melakukan hal-hal yang diperlukan mewakili kepentingan Pemberi Kuasa dalam
         melakukan Akad Ijarah bersama emiten;
     c. PT Bumi Serpong Damai Tbk, selaku Emiten dalam kaitan penerbitan Sukuk Ijarah ini sebagai pemberi
         sewa (mu’jir) akan mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah miliknya, kepada Pemegang Sukuk Ijarah
         (investor) sebagai penyewa (musta’jir) melalui wakilnya (Penerima Kuasa) PT Bank KB Indonesia Tbk,
         selaku Wali Amanat;
     d. Investor selaku pemegang sukuk Ijarah menyerahkan dana Sukuk Ijarah kepada Perseroan atas Sukuk
         Ijarah yang ditawarkan Perseroan;
     e. Setelah dana Sukuk diterima Perseroan mengalihkan hak manfaat atas objek Ijarah kepada Pemegang
         Sukuk melalui Wali Amanat atau Penerima Kuasa dalam hal ini adalah PT Bank KB Indonesia Tbk.;

2.   Setelah aset sukuk berupa hak guna (manfaat) atas Green Office Park 1 milik PT Bumi Serpong Damai Tbk
     dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah selama periode sukuk, selanjutnya;
     a. Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat memberikan kuasa (akad wakalah) kepada Perseroan
         untuk menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada pihak penyewa;
     b. Emiten selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah, menyewakan Objek Ijarah kepada pihak
         penyewa;
     c. Pihak melakukan pembayaran sewa kepada Perseroan;

3.   Emiten selanjutnya wajib meneruskan pembayaran sewa dari pihak penyewa berupa pembayaran cicilan
     ijarah dan sisa imbalan ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah (investor) sesuai waktu yang diperjanjikan.


                                                                                                         12
Page 15
    a.   Cicilan imbalan ijarah akan dibayarkan secara tiga bulanan/triwulan sesuai dengan perjanjian.
    b.   Sisa Imbalan Ijarah yang pembayarannya akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
         100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
         Ijarah yang disepakati. Setelah Sisa Imbalan Ijarah dibayarkan penuh sesuai perjanjian, maka akad ijarah
         berakhir dan hak guna (manfaat) atas objek ijarah akan kembali kepada pemilik Objek Ijarah.

Penjelasan Objek Ijarah

Objek ljarah atau aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah Tahap II adalah hak
guna (manfaat) atas Gedung Green Office Park 1 (GOP 1) yang merupakan milik PT Bumi Serpong Damai Tbk dan
berlokasi di Kavling GOP No. 1, Kabupaten Tangerang, Kec. Cisauk, Desa Sampora.

Objek Ijarah sebagaimana yang disebutkan di atas, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar
Modal berdasarkan Fatwa-Fatwa yang diterbitkan oleh DSN-MUI. Perseroan menjamin bahwa selama periode
Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah ini tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.

Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat
digunakan/dimanfaatkannya Objek ljarah maka Perseroan akan mengganti dan/atau menambahkan Objek
ljarah dengan manfaat atas barang dan/atau jasa lain yang dimiliki oleh Emiten yang tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan hak manfaat Objek ljarah.
Penggantian/penambahan Objek ljarah memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk ljarah. Hal ini
sebagaimana diatur pada Akad Ijarah Pasal 7 tentang Prosedur Penggantian Objek Ijarah.

Berikut adalah keterangan mengenai Objek Ijarah dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini:

     Nama Gedung                  Nomor SHGB                Luas SHGB                     Lokasi
                                 SHGB 0006325                  16 m2
                                 SHGB 0006315                5.520 m2
                                 SHGB 0006306                2.633 m2
                                 SHGB 0006307                1.327 m2               Kavling GOP No.1.
  Green Office Park 1            SHGB 0006324                 463 m2              Kabupaten Tangerang,
                                 SHGB 0006323                 987 m2            Kec. Cisauk, Desa Sampora
                                 SHGB 0006320                 100 m2
                                     NIBEL
                                                              206 m2
                               28.04.000033302.0

Beberapa dari obyek Ijarah (Mahall al-Manfaah) saat ini sedang dijaminkan kepada PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk., untuk menjamin pelunasan hutang Perseroan kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi No. 49, tanggal 25 Oktober 2021, dibuat di hadapan Mulyaningsih
Kurnia, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Tangerang, dengan dengan limit kredit sebesar Rp 2.000.000.000.000
(dua triliun Rupiah) dengan jangka waktu fasilitas kredit berlaku selama 84 bulan sejak tanggal 25 Oktober 2021
sampai dengan 25 Oktober 2028. Obyek Ijarah ini hanya digunakan untuk kepentingan Emisi Sukuk Ijarah melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan.

Penggantian Obyek Ijarah

Penggantian aset yang menjadi Obyek Ijarah wajib dilakukan jika terjadi hal-hal yang menyebabkan nilainya tidak
lagi sesuai dengan nilai Sukuk Ijarah yang diterbitkan dilakukan dengan merujuk pada Akad Ijarah.




                                                                                                              13
Page 16
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI
SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal
8 Desember 2025, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan bahwa perjanjian-
perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat
dalam Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

KELALAIAN PERSEROAN

1. Perseroan dianggap melakukan kelalaian atau cidera janji apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-
   kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini, antara lain:
   a) Perseroan lalai membayar Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
      dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk
      Ijarah;
   b) Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau
      keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan
      atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 15 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah tentang Pernyataan dan Jaminan Perseroan;
   c) Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
      dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang berdasarkan pertimbangan Wali Amanat secara material dapat
      berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
      Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
   d) Perseroan diberikan penundaan pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang;
   e) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
      apapun juga semua atau sebagian besar lebih dari 50 % (lima puluh persen) harta kekayaan Perseroan
      atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
      seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
      kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
   f) Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak
      sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang
      berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
      mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
      yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
   g) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
       diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
       secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
       dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
2. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
   a) Poin 1 huruf a di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
      belas) Hari Kalender. setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi
      kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
      perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
   b) Poin 1 huruf b, c, d, f dan g di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
      waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
      sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
      Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
      tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat
      disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

   maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
   Sukuk Ijarah dengan cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
   yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak
   memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
   Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan

                                                                                                             14
Page 17
   dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka
   apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPSI berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus
   diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
   Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka sesuai
   dengan keputusan RUPSI dan sepanjang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
   berlaku, Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan
   RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran
   dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
3. Apabila Perseroan:
   a) Atas inisiatif sendiri atau atas inisiatif pihak lain melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
      (PKPU) dan/atau Kepailitan melalui Pengadilan Niaga berdasarkan prosedur Undang-Undang Nomor 37
      Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
   b) Menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill);
   c) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
      apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
      menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
      mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
      Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
   d) Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
   e) Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit.
   Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah
   dan mengambil keputusan atas nama Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari
   segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.

   Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
   Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
   yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak
   memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
   Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
   dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka
   apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPSI berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus
   diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah.

   Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, RUPSI dapat mengagendakan
   pembahasan langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dnegan Sukuk Ijarah.

   Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka sesuai
   dengan keputusan RUPSI dan sepanjang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
   berlaku, Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan
   RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran
   dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.

4. Ketentuan-ketentuan dalam poin 1 dan poin 2 di atas, dapat tidak berlaku apabila telah terjadi peristiwa
   Force Majeure, dengan ketentuan apabila tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat
   tentang Force Majeure sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah tentang
   Force Majeure, maka keputusan tentang peristiwa Force Majeure tersebut akan diputuskan oleh Badan
   Arbitrase Syariah Nasional (“BASYARNAS”).

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)

Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain
melaksanakan RUPSI sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat
melaksanakan RUPI secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK nomor 14 Tahun 2025 tentang



                                                                                                        15
Page 18
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Secara Elektronik
1. RUPSI diadakan pada setiap waktu menurut ketentuan Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
   dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/ POJK.04/2020, untuk tujuan antara lain:
   a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
      perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
      atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah, Objek
      Ijarah sebagai aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah, jaminan atau penyisihan dana pelunasan, dan /atau
      ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan tetap memperhatikan ketentuan
      Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
      Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
      Secara Elektronik.
   b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
      kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
      Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
      sehubungan dengan kelalaian;
   c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
      Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
   d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk untuk
      mengubah Perjanjian Perwaliamanatan ini dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam
      Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan
      potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;
   e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
      Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSI dapat diselenggarakan atas
   permintaan:
   a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
      20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum di bayar kembali (termasuk didalamnya
      jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
      termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan). Permintaan tertulis
      dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
      Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
      Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
      Pencabutan pembekuan Sukuk Ijarah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
      persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
   b. Perseroan;
   c. Wali Amanat; atau
   d. Otoritas Jasa Keuangan
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.2 Perjanjian Perwaliamanatan wajib disampaikan secara
   tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
   setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
   RUPSI.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan
   RUPSI, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
   pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
   setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI:
   a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
      berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
      pemanggilan RUPSI.




                                                                                                         16
Page 19
   b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling
      sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dengan tidak
      memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal diselenggarakannya RUPSI.
   c. Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSI
      kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
      dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal diselenggarakannya RUPSI kedua atau
      ketiga, dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
      kuorum. RUPSI kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
      lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
   d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman ringkasan risalah
      RUPSI, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
      (i) situs web penyedia sistem;
      (ii) situs web KSEI, jika Efeknya di administrasikan pada KSEI;
      (iii) situs web Perseroan; dan/atau
      (iv) situs web bursa efek;
      dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling sedikit
      bahasa Inggris.
   e. Pemanggilan RUPSI harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara
      lain:
      - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
      - agenda RUPSI;
      - pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
      - Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
      - kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan - keputusan RUPSI.
   f. RUPSI kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
      21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
6. Tata cara RUPSI:
   a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI
      dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
   b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
      tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
      RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI.
   c. Dalam hal dilakukan RUPSI kedua dan RUPSI ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak hadir:
      untuk RUPSI kedua, Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang
      terdaftar dalam daftar pemegang Sukuk Ijarah Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSI kedua; dan
      untuk RUPSI ketiga, pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir merupakan pemegang Sukuk Ijarah yang
      terdaftar dalam daftar pemegang Sukuk Ijarah Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSI ketiga.
   d. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
   e. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
      dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai
      dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
      setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh
      pada tanggal tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
      pelaksanaan RUPSI.
   f. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI,
      dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
      sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
   g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
      Amanat memutuskan lain.
   h. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
      diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
      penyertaan modal pemerintah.
   i. Pemegang Sukuk Ijarah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSI namun tidak menggunakan
      hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSI dan memberikan suara yang sama dengan
      suara mayoritas pemegang Sukuk Ijarah selain suara abstain.
   j. Sebelum pelaksanaan RUPSI:


                                                                                                        17
Page 20
      (i)   Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya kepada
            Wali Amanat;
      (ii) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah
            yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
      (iii) Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban
            untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah
            memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
   k. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
      Wali Amanat.
   l. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
   m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka RUPSI
      dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakan RUPSI tersebut.
      Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk
      mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
      RUPSI.
   n. Wali Amanat wajib:
      (i) mempersiapkan acara RUPSI;
      (ii) menyediakan materi RUPSI; dan
      (iii) menunjuk Notaris untuk membuat berita
      (iv) acara RUPSI.
   o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan wajib:
      (i) mempersiapkan acara RUPSI;
      (ii) menyediakan materi RUPSI; dan
      (iii) menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
      Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Sukuk
      Ijarah dalam menyediakan materi RUPSI.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 13.6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kuorum dan
   pengambilan keputusan:
   a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan , diatur
      sebagai berikut:
      (i) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
           berikut:
           a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
               jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
               yang hadir dalam RUPSI.
           b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPSI kedua.
           c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
               paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
               dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
               (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
           d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPSI ketiga.
           e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
               paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
               dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
               (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
      (ii)   Bila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
             dengan ketentuan sebagai berikut:
             a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                 jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
                 hadir dalam RUPSI.
             b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin a) di atas tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPSI kedua.


                                                                                                               18
Page 21
           c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
              paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
              berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
              per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
           d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin c) di atas tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPSI ketiga.
           e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
              paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
              berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
              per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
      (iii) Bila RUPSI dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
            sebagai berikut:
            a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
                hadir dalam RUPSI.
            b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin a) di atas tidak tercapai, maka
                wajib diadakan RUPSI kedua.
               c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
                   dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                   (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
               d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin c) di atas tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPSI ketiga.
               e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
                   dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                   (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
   b. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
      dengan ketentuan sebagai berikut:
      (i) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
             jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
             hadir dalam RUPSI.
      (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin i di atas tidak tercapai, maka wajib
             diadakan RUPSI kedua.
      (iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
             sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
             bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
      (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin iii di atas tidak tercapai, maka wajib
             diadakan RUPSI ketiga.
      (v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
             sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
             mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
      (vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin v tidak tercapai, maka dapat
             diadakan RUPSI yang keempat.
      (vii) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili yang
             masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
             kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
             Wali Amanat; dan
      (viii) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi
             ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan
   untuk penyelenggaraan RUPSI dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib


                                                                                                              19
Page 22
   dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
   Perseroan dari Wali Amanat.
9. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPSI.
10. Ringkasan risalah RUPSI wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
    diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSI diselenggarakan.
11. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan Sisa
    Imbalan Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
    dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam
    waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang
    diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
    melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.
12. Penyelenggaraan RUPSI wajib dihadiri oleh Notaris yang terdaftar di OJK untuk membuat Berita Acara Rapat
    RUPSI.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
    bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH

Hak-hak Pemegang Sukuk Ijarah antara lain sebagai berikut:
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan/atau
    Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada), hak-hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah
    yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
    dan Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Kembali Sisa Imbalan Ijarah harus
    dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Kembali Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi
    Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang
    Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum
    Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-
    undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah setelah tanggal penentuan
    pihak yang berhak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah tersebut maka pihak yang menerima pengalihan
    Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode yang bersangkutan, kecuali
    ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
    atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau
    Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Denda Keterlambatan
    atas kelalaian membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah. Denda Keterlambatan
    yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah oleh
    Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya
    Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
    puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
    Perseroan dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk untuk
    diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
    yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
    Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan dibekukan
    oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Ijarah
    oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Melalui keputusan RUPSI, Pemegang Sukuk Ijarah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:


                                                                                                          20
Page 23
    a.   mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
         perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
         atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah, Objek
         Ijarah sebagai aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah, jaminan atau penyisihan dana pelunasan dan/atau
         ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan tetap memperhatikan
         ketentuan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.
    b.   Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat Sukuk, memberikan
         pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
         kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk
         mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
    c.   Memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk menurut
         ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
    d.   Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam
         penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.
    e.   Mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan
         ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan perundang-undangan yang
         berlaku.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan Sukuk Ijarah atau disimpan untuk kemudian
    dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
    dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
5. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali telah memperoleh
    persetujuan RUPSI;
6. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak yang tidak terafiliasi,
    kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
    Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut di surat kabar;
8. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
    Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui situs web Perseroan dalam
    Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa
    Inggris, dan situs web Bursa Efek, atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
    nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
    h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk
    dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;



                                                                                                           21
Page 24
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam angka 8 dengan ketentuan:
    a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-
         masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
    kembali Sukuk Ijarah;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang
    meliputi antara lain:
    a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau disimpan untuk
         dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
14. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
    atas pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut; dan
15. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
         RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang
         dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak
         menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk
         Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
16. Atas pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan yang dimaksudkan untuk pelunasan sebagaimana
    dimaksud pada angka 15 huruf a di atas, Pemegang Sukuk memberikan potongan Cicilan Imbalan Ijarah
    dimana besarnya jumlah Cicilan Imbalan Ijarah selanjutnya akan disesuaikan dengan Sisa Imbalan Sukuk
    Ijarah yang tidak/belum dilakukan pembelian kembali untuk pelunasan

KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KETERLAMBATAN

Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka KSEI akan menunda distribusi pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sampai dengan Perseroan
memenuhi kecukupan dana tersebut dan Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah atas Imbalan
Sukuk Ijarah. Besarnya Kompensasi Kerugian Atas Keterlambatan tersebut sebesar 0,1% (nol koma satu persen).

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
belum dibayar seluruhnya, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     a. melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, kecuali:
          1) sepanjang dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama dan tidak
                mempunyai dampak negatif yang material terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
                mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah
                dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah;
          2) semua syarat dan kondisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dan dokumen lain
                yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan yang menerima hasil
                penggabungan atau perusahaan hasil peleburan, dan dalam hal Perseroan bukan merupakan
                perusahaan yang menerima hasil penggabungan atau perusahaan hasil peleburan (“Perusahaan
                Penerus”), maka seluruh kewajiban Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada Perusahaan
                Penerus dan Perusahaan Penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai
                untuk menjamin pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah;

                                                                                                           22
Page 25
     b.     mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
            (“PKPU”) atau dimohonkan PKPU atau digugat pailit oleh pihak lain;
      c. memberikan jaminan perusahaan (borgtocht) melebihi 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas
            Perseroan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali penanggungan yang telah ada
            sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau penanggungan dari
            perusahaan yang bergabung dan telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan atau
            peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
      d. memberikan pinjaman kepada pihak manapun, dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman
            tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali:
            (i) pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
            (ii) pinjaman atas transaksi dengan normal sepanjang dilakukan berdasar praktek usaha yang wajar
                  dan lazim sehubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan;
            (iii) pinjaman baru kepada pegawai, koperasi pegawai, dan/atau yayasan untuk program
                  kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi sesuai dengan
                  program pemerintah;
      e. mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali apabila perubahan tersebut
            sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.   Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas, akan diberikan oleh Wali Amanat Sukuk
     Ijarah dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa atasan yang jelas dan wajar;
      b. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
            data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
            tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan
            jika dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau
            permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat Sukuk Ijarah maka Wali
            Amanat Sukuk Ijarah dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
      c. Jika Wali Amanat Sukuk Ijarah meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka
            persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam waktu 10 (sepuluh)
            Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
            Amanat Sukuk Ijarah dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
            persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah maka Wali Amanat Sukuk Ijarah dianggap
            telah memberikan persetujuan.
3.   Kewajiban-kewajiban Perseroan.
     Selama Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
     belum dibayar seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
      a. memenuhi semua ketentuan dalam Dokumen Emisi;
      b. menyetorkan dana yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah,
            yang telah jatuh tempo kepada Agen Pembayaran yang harus telah diterima (in good funds) paling
            lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal
            Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, dan menyerahkan kepada Wali Amanat bukti penyetoran
            dana tersebut pada hari yang sama, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
            Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
            Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan dana tersebut,
            maka Perseroan harus membayar Denda Keterlambatan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
            Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
      c. menjalankan dan memelihara sistem pembukuan dan pencatatan akuntansi berdasarkan standar
            akuntansi keuangan yang secara umum diterapkan di Indonesia;
      d. segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya kelalaian
            atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap
            pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan
            Ijarah;
      e. menyerahkan kepada Wali Amanat:
            (i) salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
                  keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal yang disampaikan
                  kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-
                  laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;



                                                                                                             23
Page 26
     (ii)  laporan keuangan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan kepada OJK sesuai
           dengan peraturan Pasar Modal sebagai berikut:
           1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
                paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal tahun buku Perseroan berakhir;
           2) laporan keuangan tengah tahunan paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal
                laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan;
           3) laporan keuangan triwulan paling lambat pada akhir bulan kedua sejak akhir tanggal
                laporan triwulanan;
f.   mempertahankan dan menjaga izin-izin dan/atau persetujuan-persetujuan yang dimiliki Perseroan;
g.   memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sebagai berikut:
     (i) setiap saat memelihara perbandingan antara utang berbunga dengan ekuitas tidak lebih dari 2:1
           (dua berbanding satu);
     (ii) memelihara perbandingan antara EBITDA (laba bersih ditambah bunga, pajak, penyusutan, dan
           amortisasi) dengan beban bunga tidak kurang dari 1,5:1 (satu koma lima berbanding satu) untuk
           tahun ke-1 (satu) sampai dengan tahun ke-7 (tujuh) berdasarkan laporan keuangan triwulanan;
h.   Perseroan wajib membayar segala biaya-biaya imbalan jasa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
i.   memberikan izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja selama jam kerja, melakukan kunjungan
     langsung ke Perseroan atas biaya Perseroan dimana jumlah biaya yang akan dikeluarkan harus
     disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan dan melakukan pemeriksaan ijin-ijin, buku-buku dan catatan
     keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dengan
     pemberitahuan terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan paling kurang 3 (tiga) Hari Kerja
     sebelum kunjungan dilakukan;
j.   memperoleh hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah 1 (satu) tahun sekali dari Perusahaan Pemeringkat
     sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 dan menyampaikan hasil pemeringkatan
     kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah hasil pemeringkatan tersebut diperoleh
     Perseroan;
k.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     (i) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
           keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang
           disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran
           kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-
           laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
     (ii) Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah
           dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh
           Perseroan;
     (iii) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
           disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
     (iv) Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
     (v) Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
l.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau adanya pemberitahuan
     mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib
     disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh
     Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan
     tertulis dari kreditur tersebut.
m.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi
     yang berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
     menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
     prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan
     memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
n.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga
     tetap berlakunya segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan
     dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan
     perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan
     kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi;



                                                                                                      24
Page 27
     o.    Senantiasa mengasuransikan harta kekayaan Perseroan yang dianggap perlu dan memelihara
           asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
           Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi
           oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
     p.    Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
           usahanya sebagaimana mestinya;
     q.    Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan
           Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan
           dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan
           informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja
           setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
     r.    Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah tidak lebih rendah dari id AA sy (Double A Syariah),
           jika hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah lebih rendah dari id AA sy (Double A Syariah) yang diterbitkan
           oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
           berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Kewajiban
           Sukuk Ijarah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Indonesia Tbk, dalam waktu
           paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Sukuk Ijarah tersebut
           yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Sukuk Ijarah
           tidak lebih rendah dari id AA sy (Double A Syariah) Pendapatan atas penempatan deposito tersebut
           menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
     s.    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Subbab Kelalaian Perseroan di
           atas, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa
           khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain
           sehubungan dengan deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang
           diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang;
     t.    Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah kembali ke minimal idAAsy (Double A Syariah) dari PT
           PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas waktu selambat-
           lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari
           Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan
           pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada
           Perseroan.

Penjelasan lebih lanjut mengenai Sukuk Ijarah dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.

          RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI & SUKUK IJARAH

Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
digunakan Perseroan untuk membayar beberapa pinjaman Perseroan yang diperoleh dari bank sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam perjanjian-perjanjian pinjaman terkait, dengan rincian sebagai berikut:

1.   Sebesar Rp1.056.228.150.000 (satu triliun lima puluh enam miliar dua ratus dua puluh delapan juta seratus
     lima puluh ribu Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok
     yang timbul dari penggunaan fasilitas term loan dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”)
     berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi No. 49 Tanggal 25 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan
     Mulyaningsih Kurnia, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang (“Perjanjian Fasilitas Perbankan BTN”).

     Detail Perjanjian Fasilitas Perbankan BTN adalah sebagai berikut:

       Perjanjian pinjaman                        :   Perjanjian Fasilitas Perbankan BTN
       Pemberi pinjaman                           :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
       Sifat hubungan Afiliasi                    :   Tidak terafiliasi
       Nilai fasilitas                            :   Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah)
       Nilai pokok pinjaman                       :   Rp1.375.000.000.000 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh
        (per 30 November 2025)                         lima miliar Rupiah)
       Nilai pokok pinjaman         yang   akan   :   Rp1.056.228.150.000 (satu triliun lima puluh enam
        dibayarkan                                     miliar dua ratus dua puluh delapan juta seratus lima


                                                                                                             25
Page 28
                                                       puluh ribu Rupiah)
       Sisa  pokok           pinjaman   setelah   :   Rp318.771.850.000 (tiga ratus delapan belas miliar tujuh
        pembayaran                                     ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu
                                                       Rupiah)
       Tingkat suku bunga                         :   7,00%
       Penggunaan Dana                            :   Corporate General Purposes untuk kebutuhan investasi
                                                       dan operational Perseroan sesuai rencana bisnis
                                                       Perusahaan di luar pembebasan dan pematangan tanah.
          Jatuh tempo                             :   25 Oktober 2028
          Rencana pelunasan                       :   Kuartal pertama tahun 2026
          Prosedur pelunasan                      :   Pelunasan dipercepat
          Sumber dana yang digunakan untuk        :   Kas internal Perseroan
           pembayaran bunga

     Pertimbangan Perseroan melakukan pelunasan dipercepat adalah untuk meningkatkan efisiensi biaya
     bunga dengan mempertimbangkan tingkat suku bunga pinjaman dari bank kreditur. Adapun sehubungan
     dengan pelunasan dipercepat atas Perjanjian Fasilitas Perbankan BTN, tidak terdapat denda/penalti yang
     harus dibayarkan oleh Perseroan.

2.   Sebesar Rp187.500.000.000 (seratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) akan digunakan oleh
     Perseroan untuk pembayaran lebih awal atas seluruh sisa pokok yang timbul dari penggunaan fasilitas term
     loan dari PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”) berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan
     No.03 Tanggal 9 September 2021 yang dibuat di hadapan Sury Wijaya, SH, Notaris di Tangerang Selatan,
     sebagaimana telah diubah dengan (a) Addendum Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Addendum
     Ketentuan Khusus) No. 01 tanggal 3 Maret 2022, dibuat di hadapan Sury Wijaya, S.H., MKn, Notaris di
     Tangerang Selatan, (b) Addendum Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. KK/22/182/ADD/CG4
     tanggal 7 April 2022, antara Perseroan sebagai debitur dengan PT Bank Permata Tbk (“Perjanjian Fasilitas
     Perbankan Bank Permata”).

     Detail Perjanjian Fasilitas Perbankan Bank Permata adalah sebagai berikut:

         Perjanjian pinjaman                      :   Perjanjian Fasilitas Perbankan Bank Permata
         Pemberi pinjaman                         :   PT Bank Permata Tbk
         Sifat hubungan Afiliasi                  :   Tidak terafiliasi
         Nilai fasilitas                          :   Rp625.000.000.000 (enam ratus dua puluh lima miliar
                                                       Rupiah)
      Nilai pokok pinjaman                        :   Rp234.375.000.000 (dua ratus tiga puluh empat miliar
       (per 30 November 2025)                          tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah)
      Nilai pokok pinjaman yang akan              :   Rp46.875.000.000 (empat puluh enam miliar delapan
       dibayarkan dengan Kas Perseroan pada            ratus tujuh puluh lima juta Rupiah)
       Desember 2025
      Nilai pokok pinjaman yang akan              :   Rp187.500.000.000 (seratus delapan puluh tujuh miliar
       dibayarkan dengan Dana Obligasi                 lima ratus juta Rupiah)
       Tahap II
      Sisa pokok pinjaman setelah pelunasan       :   nihil
       dengan menggunakan Dana Obligasi
       Tahap II
      Tingkat suku bunga                          :   7,00%
      Penggunaan Dana                             :   Pembayaran kembali utang obligasi Perseroan yang
                                                       telah jatuh tempo pada tanggal 16 Juni 2021
         Jatuh tempo                              :   27 Desember 2026
         Rencana pelunasan                        :   Kuartal pertama tahun 2026
         Prosedur pelunasan                       :   Pelunasan dipercepat
         Sumber dana yang digunakan untuk         :   Kas internal Perseroan
          pembayaran bunga



                                                                                                              26
Page 29
Pertimbangan Perseroan melakukan pelunasan dipercepat adalah untuk meningkatkan efisiensi biaya bunga
dengan mempertimbangkan tingkat suku bunga pinjaman dari bank kreditur. Adapun sehubungan dengan
pelunasan dipercepat atas Perjanjian Fasilitas Perbankan Bank Permata, tidak terdapat denda/penalti yang
harus dibayarkan oleh Perseroan.

DANA HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH

Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi
akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, diantaranya, pembayaran gaji karyawan, beban
penjualan, dan beban umum dan administrasi.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.

                                    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 yang tidak diaudit dan tidak direviu.
Serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang diikhtisarkan
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas anak yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Mirawati Sensi Idris, Auditor Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Institut
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dengan menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporan auditor
independen No. 00938/2.1090/AU.1/03/1905-2/1/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh
akuntan publik Benedictus Yuliando, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1905).

Informasi keuangan Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
yang tidak diaudit, serta disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                    (disajikan dalam Rupiah)
                                         30 September*                         31 Desember
                 Uraian
                                              2025                     2024                      2023
 Total Aset Lancar                       31.628.490.729.348        30.653.815.237.807       29.184.880.479.408
 Total Aset Tidak Lancar                 45.771.588.829.053        45.369.533.649.039       37.642.768.006.985
 Total Aset                              77.400.079.558.401        76.023.348.886.846       66.827.648.486.393
 Total Liabilitas Jangka Pendek          11.038.435.975.543        14.333.486.036.630       11.897.714.398.814
 Total Liabilitas Jangka Panjang         15.037.150.115.674        14.370.534.696.212       13.728.347.883.901
 Total Liabilitas                        26.075.586.091.217        28.704.020.732.842       25.626.062.282.715
 Total Ekuitas                           51.324.493.467.184        47.319.328.154.004       41.201.586.203.678
 Total Liabilitas dan Ekuitas            77.400.079.558.401        76.023.348.886.846       66.827.648.486.393
*tidak diaudit




                                                                                                            27
Page 30
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                               (disajikan dalam Rupiah)
                                            30 September*                                 31 Desember
             Uraian
                                        2025                  2024                  2024                    2023
 Pendapatan usaha                  8.762.781.215.501    10.067.006.558.505    13.796.572.148.837 11.539.141.250.155
 Beban usaha                       3.414.468.265.294     3.008.528.819.169     4.347.479.661.584      3.501.518.678.561
 Laba usaha                        2.134.808.176.690     3.582.387.398.578     4.468.905.803.578      2.910.167.966.982
 Penghasilan (beban) lain-lain –
                                   (911.287.843.666)     (697.609.273.286)      128.246.534.261      (1.483.629.391.479)
 bersih
 Laba periode berjalan             1.472.603.027.509     3.112.990.452.112     4.917.670.536.213      2.259.456.837.723
 Jumlah penghasilan
                                   1.528.764.838.359     3.101.270.752.756     4.917.573.874.911      2.720.005.630.794
 komprehensif
 Laba per saham - Dasar
                                              65,20                129,20                 208,43                      93,02
 (Rupiah penuh)
*tidak diaudit

LAPORAN ARUS KAS

                                                                                              (disajikan dalam Rupiah)
                                                30 September                              31 Desember
            KETERANGAN
                                           2025*               2024*                 2024                 2023
Kas Bersih (Digunakan untuk)/
                                    (1.030.608.911.636) 1.299.036.645.545         916.030.528.262        840.493.807.756
   Diperoleh dari Aktivitas Operasi
Kas Bersih Diperoleh dari /
   (Digunakan untuk) Aktivitas          251.578.662.215 (1.490.054.268.546)    (2.715.094.311.001)      (315.001.477.009)
   Investasi
Kas Bersih Diperoleh dari
   (Digunakan untuk) Aktivitas          639.219.108.554 (1.169.109.991.642)     1.232.882.557.199       (312.903.780.210)
   Pendanaan
*tidak diaudit

RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                30 September                    31 Desember
 KETERANGAN
                                                                    2025*               2024                  2023
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan Usaha                                                  -12,96%             19,56%              12,74%
 Laba Usaha                                                        -40,41%             53,56%              -21,45%
 Total Aset                                                        13,05%              13,76%               2,81%
 Total Liabilitas                                                   5,86%              12,01%               -4,93%
 Total Ekuitas                                                     17,09%              14,85%               8,30%

 Rasio Profitabilitas (%)
 Rasio Laba (rugi) Tahun Berjalan Terhadap Total Aset               2,54%              6,47%                3,38%
 Rasio Laba (rugi) Tahun Berjalan Terhadap Ekuitas                  3,83%              10,39%               5,48%
 Rasio Laba (rugi) Tahun Berjalan Terhadap Pendapatan               16,81%             35,64%               19,58%
 Rasio Laba (rugi) Usaha Terhadap Pendapatan                        24,36%             32,39%               25,22%
 Rasio Laba (rugi) Kotor Terhadap Pendapatan                        63,33%             63,90%               55,56%

 Rasio Likuiditas (x)
 Rasio Aset Lancar Terhadap Liabilitas Jangka Pendek                2,87x               2,14x                 2,45x
 Rasio Total Kewajiban Terhadap Total Aset                          0,34x               0,38x                 0,38x
 Rasio Total Kewajiban Terhadap Ekuitas                             0,51x               0,61x                 0,62x
 Debt to Equity Ratio(1)                                            0,29x               0,30x                 0,29x
 Net Debt to Equity Ratio(2)                                        0,08x               0,07x                 0,02x
 Interest Coverage Ratio(3)                                         4,42x               8,81x                 4,84x
 Debt Service Coverage Ratio(4)                                     1,52x               1,63x                 1,65x
*tidak diaudit




                                                                                                                         28
Page 31
Catatan:
1. Dihitung dari jumlah utang berbunga (interest-bearing debt) (30 September 2025: Rp14.912.241.832.545; 31 Desember 2024:
    Rp14.424.361.123.307; 31 Desember 2023: Rp11.792.020.569.373) dibagi dengan ekuitas (30 September 2025: Rp51.324.493.467.184;
    31 Desember 2024: Rp47.319.328.154.004; 31 Desember 2023: Rp41.201.586.203.678).
2. Dihitung dari selisih antara jumlah utang berbunga (interest-bearing debt) dengan jumlah kas dan setara kas dan investasi jangka
    pendek (30 September 2025: Rp4.115.953.285.745; 31 Desember 2024: Rp3.421.366.907.185; 31 Desember 2023: Rp984.190.298.765)
    dibagi dengan ekuitas (30 September 2025: Rp51.324.493.467.184; 31 Desember 2024: Rp47.319.328.154.004; 31 Desember 2023:
    Rp41.201.586.203.678).
3. Dihitung dari EBITDA (30 September 2025: Rp3.116.977.997.600; 31 Desember 2024: Rp6.888.401.816.213; 31 Desember 2023: Rp
    4.064.760.247.838) dibagi dengan beban bunga (30 September 2025: Rp704.764.574.551; 31 Desember 2024: Rp782.146.804.470; 31
    Desember 2023: Rp839.871.059.493). EBITDA dihitung dari laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan (30 September 2025:
    Rp1.817.193.932.492; 31 Desember 2024: Rp5.350.824.819.360; 31 Desember 2023: Rp2.658.350.283.437) ditambah dengan beban
    bunga (30 September 2025: Rp704.764.574.551; 31 Desember 2024: Rp782.146.804.470; 31 Desember 2023: Rp839.871.059.493) dan
    beban depresiasi dan amortisasi (30 September 2025: Rp595.019.490.557; 31 Desember 2024: Rp755.430.192.384; 31 Desember 2023:
    Rp566.538.904.908).
4. Dihitung dari EBITDA (30 September 2025 annualized: Rp4.155.970.663.467; 31 Desember 2024: Rp6.888.401.816.213; 31 Desember
    2023: Rp4.064.760.247.838) dibagi dengan jumlah pembayaran angsuran pinjaman dan surat berharga yang jatuh tempo dalam waktu
    satu tahun (30 September 2025: Rp1.802.383.872.471; 31 Desember 2024: Rp3.446.906.913.284; 31 Desember 2023:
    Rp1.629.903.537.486) dan beban bunga (30 September 2025 annualized: Rp939.686.099.401; 31 Desember 2024: Rp782.146.804.470;
    31 Desember 2023: Rp839.871.059.493).

RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH KREDITUR

 Keterangan                                              Persyaratan Rasio Keuangan             Rasio per 30 September 2025
 Interest Coverage Ratio(1)                                     Minimal 1,50x                               4,42x
 Debt-Service Coverage Ratio(2)                                 Minimal 1,20x                               1,52x
 Debt to Equity Ratio(3)                                       Maksimal 2,00x                               0,29x

 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
 Current Ratio                                                        ≥ 1x                                  2,87x
 EBITDA                                                              Positif                                Positif
 Interest Coverage Ratio(1)                                          ≥ 1,5x                                 4,42x
 Debt to Equity Ratio(3)                                             ≤ 2,5x                                 0,29x

 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
 Current Ratio                                                      >120%                                    2,87x
 Adjusted DSCR                                                      ≥ 100%                                   4,76x
 Debt to Equity Ratio(3)                                            < 200%                                   0,29x
 Interest Coverage Ratio(1)                                         > 150%                                   4,42x
Catatan:
 (1) Dihitung dari EBITDA (30 September 2025: Rp3.116.977.997.600; 31 Desember 2024: Rp6.888.401.816.213; 31 Desember 2023:
      Rp4.064.760.247.838) dibagi dengan beban bunga (30 September 2025: Rp704.764.574.551; 31 Desember 2024: Rp782.146.804.470;
      31 Desember 2023: Rp839.871.059.493). EBITDA dihitung dari laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan (30 September
      2025: Rp1.817.193.932.492; 31 Desember 2024: Rp5.350.824.819.360; 31 Desember 2023: Rp2.658.350.283.437) ditambah dengan
      beban bunga (30 September 2025: Rp704.764.574.551; 31 Desember 2024: Rp782.146.804.470; 31 Desember 2023:
      Rp839.871.059.493) dan beban depresiasi dan amortisasi (30 September 2025: Rp595.019.490.557; 31 Desember 2024:
      Rp755.430.192.384; 31 Desember 2023: Rp566.538.904.908).
 (2) Dihitung dari EBITDA (30 September 2025 annualized: Rp4.155.970.663.467; 31 Desember 2024: Rp6.888.401.816.213; 31 Desember
      2023: Rp4.064.760.247.838) dibagi dengan jumlah pembayaran angsuran pinjaman dan surat berharga yang jatuh tempo dalam
      waktu satu tahun (30 September 2025: Rp1.802.383.872.471; 31 Desember 2024: Rp3,446,906,913,284; 31 Desember 2023:
      Rp1,629,903,537,486) dan beban bunga (30 September 2025 annualized: Rp939.686.099.401; 31 Desember 2024:
      Rp782.146.804.470; 31 Desember 2023: Rp839.871.059.493).
 (3) Dihitung dari jumlah utang berbunga (interest-bearing debt) (30 September 2025: Rp14.912.241.832.545; 31 Desember 2024:
      Rp14.424.361.123.307; 31 Desember 2023: Rp11.792.020.569.373) dibagi dengan ekuitas (30 September 2025:
      Rp51.324.493.467.184; 31 Desember 2024: Rp47.319.328.154.004; 31 Desember 2023: Rp41.201.586.203.678).




                                                                                                                                 29
Page 32
               KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Keuangan
Konsolidasian Interim tertanggal 29 Oktober 2025 atas laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris,
Auditor Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”) dengan menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen No.
00938/2.1090/AU.1/03/1905-2/1/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh akuntan publik
Benedictus Yuliando, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1905), selain hal-hal sebagai berikut:

a.   Pada bulan Oktober 2025, PT Tajur Surya Abadi, entitas anak, membagikan dividen tunai sebesar
     Rp49.000.000.000,-. Bagian PT Suryamas Dutamakmur Tbk, entitas anak, dan pihak ketiga atas pembagian
     dividen masing-masing sebesar Rp32.830.000.000,- dan Rp16.170.000.000,-. Pembagian dividen tersebut
     telah disetujui dalam RUPS pada tanggal 31 Oktober 2025.
b.   Pada bulan Oktober 2025, PT Sinar Usaha Marga, entitas anak, meningkatkan modal ditempatkan dan
     disetor sebesar Rp1.500.150.000,-. Bagian Perseroan, PT Sinar Mas Wisesa, entitas anak, dan PT Paraga
     Artamida, pihak berelasi, masing-masing sebesar Rp150.000, Rp901.350.000,- dan Rp598.650.000,-.
     Peningkatan modal ini berdasarkan Akta peningkatan modal Nomor 29 tanggal 8 Oktober 2025 dari Khrisna
     Sanjaya, SH., Mkn notaris di Tanggerang Selatan.
c.   Pada bulan Oktober 2025, PT BSD Diamond Development, ventura bersama, membagikan dividen tunai
     sebesar Rp150.000.000.000,-. Bagian Perseroan dan pihak ketiga atas pembagian dividen masing-masing
     sebesar Rp60.000.000.000,- dan Rp90.000.000.000,-. Pembagian dividen tersebut telah disetujui dalam
     RUPS pada tanggal 29 September 2025.
d.   Pada bulan November 2025, Perusahaan dan PT Bumi Paramudita Mas, entitas anak, menyetujui pengambil
     alihan seluruh kepemilikan saham PT Duta Mitra Mas kepada pihak ketiga.

            KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA

STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Susunan pemegang saham perseroan pada saat Informasi Tambahan diterbitkan adalah sebagaimana Daftar
Pemegang Saham per tanggal 30 November 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, sebagai berikut:

                                                             Nilai nominal Rp100,- per saham
                Keterangan                                               Jumlah nilai
                                              Jumlah saham                                     Persentase (%)
                                                                        nominal (Rp)
 Modal Dasar                                    40.000.000.000        4.000.000.000.000                    -
 Pemegang saham dengan kepemilikan di
 atas 5%:
 PT Paraga Artamida                              8.522.862.464         852.286.246.400                40,26
 PT Ekacentra Usahamaju                          5.425.964.486         542.596.448.600                25,63
 Pemegang saham dengan kepemilikan di
 bawah 5%:
 Muktar Widjaja (Presiden Komisaris)               106.210.500          10.621.050.000                  0,50
 Michael Jackson Purwanto Widjaja (Wakil            13.123.100           1.312.310.000                  0,06
 Presiden Direktur)
 Syukur Lawigena (Direktur)                          1.400.000             140.000.000                 0,01
 Liauw Herry Hendarta (Direktur)                       700.000              70.000.000                  0*)
 Masyarakat*)                                    6.844.034.562         684.403.456.200                32,32
 Saham Treasuri                                    257.070.700          25.707.070.000                 1,22



                                                                                                                30
Page 33
                                                                      Nilai nominal Rp100,- per saham
                  Keterangan                                                      Jumlah nilai
                                                       Jumlah saham                                          Persentase (%)
                                                                                 nominal (Rp)
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     21.171.365.812        2.117.136.581.200                     100,00
 Saham dalam Portepel                                    18.828.634.188        1.882.863.418.800                          -
*) Merupakan pembulatan, sebagaimana tertulis dalam Surat Perseroan kepada OJK No. 157/IR-CS/BSD/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025
terkait Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 30 November 2025.
**) Termasuk saham Warkat/Scrip dan Non Warkat/Scripless.


Sehubungan dengan kewajiban pelaporan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Perseroan telah melakukan pelaporan
terkait Pemilik Manfaat dari Perseroan kepada Instansi Pemerintah terkait yaitu Menkum, sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Pernyataan tanggal 23 Desember 2022 (dan dilakukan pengkinian atas informasi pemilik
manfaat tersebut pada AHU Online pada tanggal 8 Desember 2025), serta sebagaimana telah dilaporkan
Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No. 008/IR-CS/BSD/I/2023 tanggal 13 Januari 2023, yang
menyatakan bahwa Pemilik Manfaat Perseroan adalah Margaretha Natalia Widjaja.

                    TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

MASA PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.7.
Tanggal penjatahan adalah 15 Desember 2025.

PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya pada tanggal
16 Desember 2025 (in good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.

DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 17 Desember 2025. Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian
Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah.




                                                                                                                              31
Page 34
 PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
                              DAN SUKUK IJARAH

Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada
tanggal 11 - 12 Desember 2025 melalui email para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah di bawah ini:

            PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

          PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                             PT BCA Sekuritas
                Menara Tekno Lantai 9                       Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor
                   Jl. Fachrudin No.19                                Jl. MH Thamrin No.1
                       Jakarta 10250                                      Jakarta 10310
                Telp.: (021) 3970 5858                               Telp.: (021) 2358 7222
                 Fax.: (021) 3970 5850                        Fax.: (021) 2358 7250 / 2358 7300
         E-mail: fixedincome@aldiracita.com                     E-mail: cf@bcasekuritas.co.id

                      PT BNI Sekuritas                                PT Indo Premier Sekuritas
          Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16                 Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10
               Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78                          Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
                        Jakarta 12910                                         Jakarta 12190
                    Telp.: (021) 2554 3946                                Telp.: (021) 5088 7168
                             Fax.: -                                      Fax.: (021) 5088 7167
             E-mail: dcm@bnisekuritas.co.id                        E-mail: fixed.income@ipc.co.id

                   PT Mandiri Sekuritas                                   PT Sucor Sekuritas
              Menara Mandiri I, Lt. 24 - 25                      Sahid Sudirman Center, 12th Floor
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                        Jakarta 12190                                       Jakarta 10220
                   Telp.: (021) 526 3445                             Telepon: (021) 8067 3000
                    Fax.: (021) 526 3507                            Faksimile: (021) 2788 9288
          E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id                 Email: fi@sucorsekuritas.com


                                      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
                                       Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
                                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                   Jakarta 12190
                                               Telp.: (021) 29249088
                                                Fax.: (021) 29249150
                                            E-mail: fit@trimegah.com


   SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
  PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN




                                                                                                           32

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.31 MB
Published11 Dec 2025
Pages34
Characters160,430
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 51 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUMI SERPONG DAMAI TBK p.2 ×22
linked org Bank KB Indonesia Tbk p.9 ×17
linked org Bank Permata Tbk p.28 ×18
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.31 ×2
linked org Suryamas Dutamakmur Tbk p.32 ×2
linked org Sinar Mas p.32
linked org PT Ekacentra Usahamaju p.32
linked person Muktar Widjaja p.32
linked person Syukur Lawigena p.32
linked person Liauw Herry Hendarta p.32
linked org BCA Sekuritas p.34
linked org Grand Indonesia p.34
linked org PT BNI Sekuritas p.34
linked org PT Mandiri Sekuritas p.34
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. p.34 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.5 ×7
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×6
possible org PT Paraga Artamida p.32 ×3
unresolved org TER KAIT PEN AWAR AN UM UM p.2
unresolved org PT B UM I SER PON G DAM p.2
unresolved person KH USUS p.2
unresolved person DAL AM PAS AL p.2
unresolved person KH USUS DEN G AN KEKAYAAN PER SER p.2
unresolved person DAL AM PER JAN JIAN PER WAL p.2
unresolved org PT KUSTODIAN SEN TR AL EFEK IN DON p.2
unresolved org PT PEM ER IN G KAT EFEK IN p.2 ×2
unresolved org PT Ald p.2
unresolved org PT B CA Seku p.2
unresolved org PT B N I Seku p.2
unresolved org PT In p.2
unresolved org PT Su p.2
unresolved org PT Trimega p.2
unresolved org Bank KB I p.2
unresolved org PT PEFINDO p.9 ×4
unresolved person Mulyaningsih Kurnia · Notaris p.15 ×3
unresolved org Arbitrase Syariah Nasional p.17
unresolved person Sury Wijaya · Notaris p.28 ×3
unresolved person Benedictus Yuliando p.29 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.32
unresolved org PT Tajur Surya Abadi p.32
unresolved org PT Sinar Usaha Marga p.32
unresolved org PT Sinar Mas Wisesa p.32
unresolved person Khrisna Sanjaya p.32
unresolved org PT BSD Diamond Development p.32
unresolved org PT Bumi Paramudita Mas p.32
unresolved org PT Duta Mitra Mas p.32
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.34
unresolved org PT BCA Sekuritas Menara Tekno p.34
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Sudirman Plaza Indofood Tower p.34
unresolved org PT Sucor Sekuritas Menara Mandiri I p.34

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result