Back to announcement
20251211_NASA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32012531_lamp1.pdf
Board change Needs review NASASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.959
KEPUTUSAN DIREKSI DI LUAR RAPAT DIREKSI
PT ANDALAN PERKASA ABADI TBK
001/DIR/NASA/XII/2025
Direksi PT Andalan Perkasa Abadi Tbk suatu Perseroan Terbuka yang didirikan berdasarkan ketentuan
hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan berkedudukan di Bali, ("Perseroan"),
yaitu.
A. Erwin Kusnadi lahir di Tebing Tinggi, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Pandan Sari 5/6 RT
002 RW 006 Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Jawa Barat, pemegang Kartu
Tanda Penduduk nomor 1471102210700002, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku
Direktur Utama Perseroan,
B. Elariska Sihaloho , lahir di Lumban Horisan tanggal 28 November 1982, Warga Negara Indonesia,
beralamat di Perum RSCM Griya Cilebut Asri Blok I No 2 RT/RW 008/009 Kelurahan Cilebut Barat
Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3671016811820006
dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Direktur Perseroan:
Direksi Perseroan dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan POJK NO.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
Piagam Unit Audit Internal, Perseroan wajib menunjuk Kepala Unit Audit Internal sesuai dengan
persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Bapepam dan LK tersebut.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 angka 13 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan
dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan bahwa
semua anggota Direksi telah diberitahukan secara tertulis mengenai usul keputusan yang dimaksud
dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai
kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.
3. Bahwa Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa seluruh ketentuan sebagaimana diisyaratkan
dalam pasal tersebut di atas dari Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan dan dipenuhi. Sehingga
karenanya, para Direksi selanjutnya menyatakan keputusan Direksi di luar rapat ini adalah sah dan
mengikat Perseroan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara
sah dalam suatu Rapat Direksi.
Page 2 OCR 0.948
Direksi Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan, yaitu: 1. Bahwa untuk memenuhi ketentuan POJK No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, maka dengan ini menunjuk: Nama : Winda Juwita Karolina BR Barus Alamat : Komplek Bumi Pusaka Cinere Blok B-31 RT/RW 035/010 Kelurahan Gandul Kecamatan Cinere Kota Depok No. KTP : 3276095306880001 Sebagai Kepala Unit Audit Internal PT Andalan Perkasa Abadi Tbk Demikianlah keputusan Direksi di luar rapat ini dibuat dan berlaku efektif sejak dibubuhkan seluruh tanda tangan yang diperlukan secara lengkap. Nama : Erwin Kusnadi Nama : Elariska Sihaloho Jabatan : Direktur Utama Jabatan : Direktur Tanggal 1 11 Desember 2025 Tanggal 111 Desember 2025 Mengetahui, Dewan Komisaris Andri Bimantoro Marsellino Komisaris Utama Komisaris Independen
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bapepam
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
52 ms
13 Sep 2026 14:46
no text layer - needs OCR