Skip to content
Back to announcement

20260731_SMIL_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32116763_lamp1.pdf

Board change Needs review SMIL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.936
ML

SURAT KEPUTUSAN
No. 001/KOM/SML/VI/2026
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
PT Sarana Mitra Luas, Tbk

Menimbang Bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris maka setiap
Perusahaan Publik wajib membentuk Komite Nominasi Dan Remunerasi yang dalam
pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya bertindak secara independen.

Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, dan

MEMUTUSKAN

1. Mengangkat nama-nama berikut ini sebagai Ketua dan anggota Komite Nominasi Dan
Remunerasi PT Sarana Mitra Luas yaitu sebagai berikut:
a. Ketua : Hinca Ikara Putra Pandjaitan
b. Anggota : Lucia Irawaty Lie
C. Anggota : Eko Susanto

2. Lingkup tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
a. Komite wajib bertindak Independen dalam melaksanakan tugasnya serta bertanggung
jawab kepada Dewan Komisaris
b. Terkait fungsi Nominasi:
“Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
Komposisi jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Kebijakan
dan kriteria proses nominasi . dan

www
Office / Workshop:
Jl. Gemalapik — Pasir Sari
Cikarang Selatan — Bekasi
Telp. (021) 8990-2188, 9826-0168
(021) 8911-7453, 8911-7466
Fax. (021) 8990 2189, 8911 7439
Page 2 OCR 0.909
PT SARANA MITRA LUAS Tbk

ML

Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris

» Membantu Dewan Komisaris melakukan penelitian kinerja anggota Direksi
dan Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai
bahan evaluasi,

« Memberikan rekomendasi kepada Dewa Komisaris mengenai program
pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris,

« Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaiis untuk
disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

C. Terkait fungsi Remunerasi:

#« Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur,
kebijakan dan besaran remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris:

# Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan
kesesuaian remunerasi yang di terima masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris,

3. Prosedur Kerja Komite Nominasi Dan Remunerasi adalah sebagai berikut
a. Terkait fungsi Nominasi:

#» Menyusun komposisi dari proses nominasi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris.

“ Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi
calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

“ Membantu pelaksanaan evaluasi kinerja anggota Direksi dan Dewa
Komisaris.

“ Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris.

“ Menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota
Direksi dan Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk
disainpaikan kepada RUPS,

b. Terkait fungsi Remunerasi:

“ Menyusun struktur, kebijakan dan besaran renumerasi bagi anggota Direksi
dan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Remunerasi yang berlaku pada industri dan skala usaha yang sejenis
Tugas, tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi & dewan
Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan:
Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris,

Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan variable:

» Struktur remunerasi dapat bernpa gaji,honorarium , insentif, dan/atau
—
Office / Workshop:

Jl. Gemalapik - Pasir Sari

Cikarang Selatan Bekasi

Telp. (021) 8990-2188, 9826-0168
(0211 8911-7453. 8911-7466

L
Page 3 OCR 0.868
SMS
Pa Your Rental Solation

 Ueaan

tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variable.

« Struktur, kebijakan dan besaran remunerasi harus dievaluasi oleh komite
minimum 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun

4. Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi

a. Rapat komite wajib diselengg:
(enam) bulan
b. Rapat komite hanya dapat diselenggarakan apabila:
- Dihadiri oleh mayoritas darijumlah anggota komite, dan
“ Salah satu dari mayoritas jumlah anggota komite merupakan ketua komite.
“ Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam hal
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.

an secara berkala minimal 1 kali dalam &

Surat Keputusan ini akan diadakan pernbahan/peninjauan kembali bila dikemudian hari temyata terdapat
kekeliruan atau kesalahan.

Demikian Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dapat dipergunakan seperlunya.

Ditetapkan di Bekasi
Pada tanggal 27 Juni 2026

Dewan Komisaris
A MIPRA LUAS Tok an
Lucia Irawaty Lie
Komisaris Utama ris Independen
aw wjwjyj$5$5.—. ui
Office / Workshop:

Jl. Gemalapik - Pasir Sari

Cikarang Selatan — Bekasi

Telp. (021) 8990-2188, 9826-0168
1021) 8911-7453. B911-7A6KK

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published31 Jul 2026
Pages3
Characters4,869
Text sourceOCR
OCR confidence0.905

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Sarana Mitra Luas p.1 ×6
linked person Lucia Irawaty Lie · Anggota p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person Hinca Ikara Putra Pandjaitan · Ketua p.1 ×2
unresolved person Eko Susanto · Anggota p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 46 ms 13 Sep 2026 14:06

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result