Back to announcement
20260731_SMIL_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32116763_lamp1.pdf
Board change Needs review SMILSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.936
ML SURAT KEPUTUSAN No. 001/KOM/SML/VI/2026 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT Sarana Mitra Luas, Tbk Menimbang Bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris maka setiap Perusahaan Publik wajib membentuk Komite Nominasi Dan Remunerasi yang dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya bertindak secara independen. Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, dan MEMUTUSKAN 1. Mengangkat nama-nama berikut ini sebagai Ketua dan anggota Komite Nominasi Dan Remunerasi PT Sarana Mitra Luas yaitu sebagai berikut: a. Ketua : Hinca Ikara Putra Pandjaitan b. Anggota : Lucia Irawaty Lie C. Anggota : Eko Susanto 2. Lingkup tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut: a. Komite wajib bertindak Independen dalam melaksanakan tugasnya serta bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris b. Terkait fungsi Nominasi: “Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: Komposisi jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Kebijakan dan kriteria proses nominasi . dan www Office / Workshop: Jl. Gemalapik — Pasir Sari Cikarang Selatan — Bekasi Telp. (021) 8990-2188, 9826-0168 (021) 8911-7453, 8911-7466 Fax. (021) 8990 2189, 8911 7439
Page 2 OCR 0.909
PT SARANA MITRA LUAS Tbk ML Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris » Membantu Dewan Komisaris melakukan penelitian kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi, « Memberikan rekomendasi kepada Dewa Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, « Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaiis untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) C. Terkait fungsi Remunerasi: #« Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur, kebijakan dan besaran remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris: # Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang di terima masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris, 3. Prosedur Kerja Komite Nominasi Dan Remunerasi adalah sebagai berikut a. Terkait fungsi Nominasi: #» Menyusun komposisi dari proses nominasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. “ Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris. “ Membantu pelaksanaan evaluasi kinerja anggota Direksi dan Dewa Komisaris. “ Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan Dewan Komisaris. “ Menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disainpaikan kepada RUPS, b. Terkait fungsi Remunerasi: “ Menyusun struktur, kebijakan dan besaran renumerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Remunerasi yang berlaku pada industri dan skala usaha yang sejenis Tugas, tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi & dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan: Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan variable: » Struktur remunerasi dapat bernpa gaji,honorarium , insentif, dan/atau — Office / Workshop: Jl. Gemalapik - Pasir Sari Cikarang Selatan Bekasi Telp. (021) 8990-2188, 9826-0168 (0211 8911-7453. 8911-7466 L
Page 3 OCR 0.868
SMS Pa Your Rental Solation Ueaan tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variable. « Struktur, kebijakan dan besaran remunerasi harus dievaluasi oleh komite minimum 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun 4. Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi a. Rapat komite wajib diselengg: (enam) bulan b. Rapat komite hanya dapat diselenggarakan apabila: - Dihadiri oleh mayoritas darijumlah anggota komite, dan “ Salah satu dari mayoritas jumlah anggota komite merupakan ketua komite. “ Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. an secara berkala minimal 1 kali dalam & Surat Keputusan ini akan diadakan pernbahan/peninjauan kembali bila dikemudian hari temyata terdapat kekeliruan atau kesalahan. Demikian Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dapat dipergunakan seperlunya. Ditetapkan di Bekasi Pada tanggal 27 Juni 2026 Dewan Komisaris A MIPRA LUAS Tok an Lucia Irawaty Lie Komisaris Utama ris Independen aw wjwjyj$5$5.—. ui Office / Workshop: Jl. Gemalapik - Pasir Sari Cikarang Selatan — Bekasi Telp. (021) 8990-2188, 9826-0168 1021) 8911-7453. B911-7A6KK
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hinca Ikara Putra Pandjaitan
· Ketua
p.1 ×2
unresolved
person
Eko Susanto
· Anggota
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
46 ms
13 Sep 2026 14:06
no text layer - needs OCR