Skip to content
Back to announcement

20251210_ARII_Penambahan Modal Tanpa HMETD_32012426_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review ARII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.926
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA

SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI
NO. : AHU-83,AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010

Jl. Raya

Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur

Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958

Jakarta, 29 Oktober 2025

Nomor : 04/Not/X/2025

Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT ATLAS RESOURCES Tbk

Kepada Yth :

PT ATLAS RESOURCES Tbk

Jl. Kemang Raya No. 43,
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12730.

Dengan Hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari PT ATLAS RESOURCES Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal : Rabu, 29 Oktober 2025

Waktu 2 Pukul 10.22 WIB s.d. Pukul 10.49 WIB

Tempat 2 Jl. Kemang Raya No. 43, Kec. Mampang Prapatan,
Jakarta Selatan, 12730.

Kehadiran 1. - Dewan Komisaris:

a. Bapak Jay T. Oentoro selaku Presiden Komisaris,
b. Bapak Pranata Hajadi selaku Komisaris:
c. Ibu Yap Suci Kuswardani M selaku Komisaris,
d. Bapak Notariza Taher selaku Komisaris Independen:
- Direksi:
a. Bapak Andre Abdi selaku Presiden Direktur,
b. Bapak Hans Jurgen Kaschull selaku Wakil Presiden Direktur,
C. Bapak Joko Kus Sulistyoko selaku Direktur.
- Pemegang Saham :
a. Untuk agenda Rapat 1, Pemegang Saham berjumlah 3.090.502.800
saham (90,075861396) dari total 3.431.000.000 saham,
b. Untuk agenda Rapat 2, Pemegang Saham Independen berjumlah
1.367.321.700 saham (80,8257885Y4) dari total 1.691.689.900 saham
independen.

TI. MATA ACARA RAPAT:

1. Perubahan susunan Dewan Komisaris.

2. Persetujuan penerbitan saham melalui Penambahan Modal Tanpa Menerbitkan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal
perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu
sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, untuk penerbitan saham kepada
Investor serta perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
mengenai modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan PMTHMETD
Perseroan.

1
Page 2 OCR 0.955
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA

SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI
NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010
Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur

Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958

III. — PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1. Menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (yang selanjutnya akan
disebut “OJK”) dan PT Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan rencana pelaksanaan
Rapat ini pada tanggal 12 September 2025 dengan surat nomor 0045-0JK/AR-
CS/IX/2025.

2. Menyampaikan pengumuman kepada pemegang saham Perseroan tentang akan
diselenggarakannya Rapat ini, pemberitahuan mana dilakukan oleh Perseroan dengan
mengunggah pemberitahuan tersebut pada situs web Bursa Efek, situs web Kustodian
Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan yaitu www.atlas-coal.co.id pada tanggal
20 September 2025,

3. Menyampaikan pemanggilan kepada pemegang saham Perseroan atas RUPS Tahunan
ini, pemanggilan mana telah dilakukan dengan mengunggah pemanggilan tersebut pada
situs web Bursa Efek, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web
Perseroan yaitu www.atlas-coal.co.id pada tanggal 6 Oktober 2025.

IV. PELAKSANAAN RAPAT :

1. Peserta Rapat

a. Peserta Rapat adalah para pemegang saham atau kuasanya yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 3 Oktober 2025 selambat-
lambatnya pada pukul 16.00 WIB, atau pemegang saldo saham Perseroan pada sub
rekening efek dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada
penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek tanggal 3 Oktober 2025.

b. Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan
surat kuasa.

Cc. Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham
diperlihatkan kepadanya waktu Rapat.

d. Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya
dan memberikan suara dalam setiap mata acara Rapat.

e. Peserta Rapat yang datang terlambat setelah ditutupnya masa registrasi masih
dapat mengikuti acara Rapat namun suaranya tidak dihitung dan tidak dapat
berpartisipasi dalam sesi tanya jawab.

2. Bahasa
Rapat diselenggarakan dalam bahasa Indonesia.

3. Pimpinan Rapat

Rapat dipimpin oleh seorang anggota Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak dapat hadir atau berhalangan, hal
mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Umum Pemegang Saham
dipimpin oleh Presiden Direktur. Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau
berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat dipimpin oleh
seorang anggota Direksi. Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan,
maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam
Rapat Umum Pemegang Saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat Umum
Pemegang Saham.
Page 3 OCR 0.949
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA

SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI
NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010
Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur

TelpFax : (021) 70219330, 8404958

4. Kuorum Kehadiran
Ketentuan kuorum kehadiran dalam pelaksanaan Rapat ini sebagai berikut:

Untuk mata acara pertama Rapat akan mengacu pada ketentuan Pasa! 12 ayat (2)
huruf a Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Atlas Resources Tbk Nomor 142
tanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat dihadapan Neilly Iralita Iswari, Notaris di
Jakarta Timur (“Anggaran Dasar Perseroan”) junto Pasal 41 ayat (1) huruf a
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
Penyelenggaraan RUPS”) yaitu dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang

: saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham

dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

Sedangkan untuk mata acara kedua Rapat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A
ayat 2 dan 3 POJK Nomor 14 Tahun 2019, Rapat adalah sah apabila dihadiri oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.

5. Tanya Jawab

a
b.
c.

Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab.
Pertanyaan hanya dapat diajukan oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah.
Para pemegang saham yang ingin mengajukan pertanyaan atau menyatakan
pendapat diminta untuk mengangkat tangan, dan selanjutnya kepada ybs akan
disampaikan Formulir Pertanyaan untuk diisi. Pimpinan Rapat akan membacakan
pertanyaan dan meminta kepada Direksi atau Dewan Komisaris atau pihak-pihak
tertentu yang terkait untuk menyampaikan tanggapan atas pertanyaan atau
tanggapan yang telah disampaikan.

6. Keputusan

&

Semua keputusan dalam Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat,
dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
keputusan diambil melalui pemungutan suara, yaitu:

(i) Untuk mata acara pertama Rapat, keputusan yang diambil adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham
yang hadir dalam Rapat:

(ii) Untuk mata acara kedua Rapat, keputusan yang diambil adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham Independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali.
Page 4 OCR 0.935
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA

SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI
NO. : AHU-83.AH,02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010
Jl. Raya Bogor Km. 23 No, 7, Jakarta Timur

Telp!Fax : (021) 70219330, 8404958

b. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1
(satu) suara, apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari satu saham,
ia diminta untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili
seluruh saham yang dimilikinya.

7. Pemungutan Suara

a. Pemungutan suara dilakukan secara lisan termasuk pemungutan suara mengenai
diri orang.

b. Pemungutan suara secara lisan dilakukan dengan “Mengangkat Tangan” dengan
prosedur sebagai berikut:

(1). Pertama, mereka yang Tidak Setuju akan diminta untuk mengangkat tangan
dan menyerahkan kartu suaranya,

(ii). Kedua, mereka yang memberikan Suara Abstain diminta untuk mengangkat
tangan dan menyerahkan kartu suaranya,

(iii). Jumlah Suara Abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,

(iv). Suara Tidak Sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan
jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Selanjutnya jumlah suara yang
tidak setuju akan diperhitungkan dengan suara yang sah dan selisihnya
merupakan jumlah suara yang setuju.

Cc. Apabila terdapat peserta Rapat yang kehadirannya telah diperhitungkan dalam
menentukan kuorum, namun tidak berada di ruangan Rapat pada saat pemungutan
suara dilakukan, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui segala keputusan
yang diambil dalam Rapat.

V. KESEMPATAN TANYA JAWAB

Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan RUPS Luar Biasa memberikan kesempatan
kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di
setiap agenda RUPS Luar Biasa. Dan pada seluruh agenda, RUPS Luar Biasa tidak terdapat
pertanyaan dari Pemegang Saham.

VI. KEPUTUSAN RAPAT :

Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Luar Biasa untuk :

Mata Acara | SuaraSetuju | Persentase | Suara Tidak | Persentase | Abstain | Persentase
(79) Setuju (va (7)

1 2.225.855.100 | 72,0224263 | 864.647.700 | 27,9775737 | 15.600 | 0,0005048

U 969.674.900 | 57,3198965 | 397.646.800 | 23,5058919 | 15.600 | 0,0009222

Note: Sesuai dengan POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara sah yang hadir
dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan

suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
Suara.
Page 5 OCR 0.939
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA

SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI
NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010
Jl. Raya Bogor Km. 28 No, 7, Jakarta Timur

Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958

Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :
Mata acara pertama Rapat, Rapat memutuskan:

1.

Menerima pemberhentian dengan hormat Almarhum Bapak Justinus Supartono dari
jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung efektif sejak
ditutupnya Rapat ini.

Menyetujui pengangkatan Bapak Nugroho Widyotomo sebagai Komisaris Independen
merangkap Wakil Presiden Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal ditutupnya
Rapat ini.

Dengan demikian maka terhitung sejak ditutupnya Rapat, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

Jay T. Centoro : Presiden Komisaris

Pranata Hajadi 1 Komisaris

Ir. Yap Suci Kuswardani M. : Komisaris

Notariza Taher 1 Komisaris Independen

Nugroho Widyotomo : Komisaris Independen/Wakil Presiden Komisaris
Direksi:

Andre Abdi : Presiden Direktur

Hans Jurgen Kaschull : Wakil Presiden Direktur

Joko Kus Sulistyoko 1 Direktur

Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan,

untuk menyatakan kembali keputusan dari Rapat dalam akta notaris dan selanjutnya
memberitahukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
tersebut kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk dimasukkan dalam
Daftar Perseroan dan untuk keperluan tersebut berhak melaksanakan segala sesuatu
yang diperlukan sehubungan dengan pemberitahuan tersebut sesuai dengan peraturan
perundang- undangan yang berlaku.

Mata acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan :

Menyetujui untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu dengan jumlah sebanyak-banyaknya 319.000.000 (tiga ratus sembilan belas
juta) saham dengan nilai nominal Rp. 200,- (dua ratus Rupiah) per saham atau sebesar
8,546 (delapan koma lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan kepada investor-investor dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal:

Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam kerangka
Penambahan Modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,

Memberikan kuasa dan wewenang serta hak substitusi kepada Presiden Direktur
Perseroan dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Presiden Direktur Perseroan untuk
melaksanakan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk
Page 6 OCR 0.956
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA

SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI
NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010
Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur

Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958

tetapi tidak terbatas untuk mengeluarkan saham baru serta meningkatkan modal
Perseroan yang dikeluarkan dan disetor serta menandatangani akta-akta serta
dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan ketentuan yang berkaitan
dengan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
tersebut.

Selanjutnya keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas, dituangkan dalam Berita Acara
Rapat tertanggal 29 Oktober 2025, dibawah nomor 4, yang dibuat oleh saya, Notaris.
Adapun salinan Akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang
segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.64 MB
Published10 Dec 2025
Pages6
Characters14,169
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ATLAS RESOURCES Tbk p.1 ×11
linked person Pranata Hajadi · Komisaris p.1 ×2
linked person Yap Suci Kuswardani M · Komisaris p.1 ×2
linked person Notariza Taher · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Hans Jurgen Kaschull · Wakil Presiden Direktur p.1 ×2
linked person Justinus Supartono p.5
linked person Nugroho Widyotomo · Komisaris Independen p.5 ×2
possible person Andre Abdi · Presiden Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person YAYUK SRI WAHYUNINGSIH p.1 ×6
unresolved org MENTERI HUKUM DAN HAM RI p.1 ×6
unresolved person Jay T. Oentoro · Presiden Komisaris p.1 ×2
unresolved — C. Bapak Joko Kus Sulistyoko · Direktur p.1 ×3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved person Neilly Iralita Iswari · Notaris p.3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 50 ms 13 Sep 2026 14:45

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result