Back to announcement
20251210_ARII_Penambahan Modal Tanpa HMETD_32012426_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review ARIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.926
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. : AHU-83,AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 Jakarta, 29 Oktober 2025 Nomor : 04/Not/X/2025 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ATLAS RESOURCES Tbk Kepada Yth : PT ATLAS RESOURCES Tbk Jl. Kemang Raya No. 43, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12730. Dengan Hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT ATLAS RESOURCES Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada : Hari/Tanggal : Rabu, 29 Oktober 2025 Waktu 2 Pukul 10.22 WIB s.d. Pukul 10.49 WIB Tempat 2 Jl. Kemang Raya No. 43, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12730. Kehadiran 1. - Dewan Komisaris: a. Bapak Jay T. Oentoro selaku Presiden Komisaris, b. Bapak Pranata Hajadi selaku Komisaris: c. Ibu Yap Suci Kuswardani M selaku Komisaris, d. Bapak Notariza Taher selaku Komisaris Independen: - Direksi: a. Bapak Andre Abdi selaku Presiden Direktur, b. Bapak Hans Jurgen Kaschull selaku Wakil Presiden Direktur, C. Bapak Joko Kus Sulistyoko selaku Direktur. - Pemegang Saham : a. Untuk agenda Rapat 1, Pemegang Saham berjumlah 3.090.502.800 saham (90,075861396) dari total 3.431.000.000 saham, b. Untuk agenda Rapat 2, Pemegang Saham Independen berjumlah 1.367.321.700 saham (80,8257885Y4) dari total 1.691.689.900 saham independen. TI. MATA ACARA RAPAT: 1. Perubahan susunan Dewan Komisaris. 2. Persetujuan penerbitan saham melalui Penambahan Modal Tanpa Menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, untuk penerbitan saham kepada Investor serta perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan PMTHMETD Perseroan. 1
Page 2 OCR 0.955
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 III. — PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (yang selanjutnya akan disebut “OJK”) dan PT Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat ini pada tanggal 12 September 2025 dengan surat nomor 0045-0JK/AR- CS/IX/2025. 2. Menyampaikan pengumuman kepada pemegang saham Perseroan tentang akan diselenggarakannya Rapat ini, pemberitahuan mana dilakukan oleh Perseroan dengan mengunggah pemberitahuan tersebut pada situs web Bursa Efek, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan yaitu www.atlas-coal.co.id pada tanggal 20 September 2025, 3. Menyampaikan pemanggilan kepada pemegang saham Perseroan atas RUPS Tahunan ini, pemanggilan mana telah dilakukan dengan mengunggah pemanggilan tersebut pada situs web Bursa Efek, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan yaitu www.atlas-coal.co.id pada tanggal 6 Oktober 2025. IV. PELAKSANAAN RAPAT : 1. Peserta Rapat a. Peserta Rapat adalah para pemegang saham atau kuasanya yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 3 Oktober 2025 selambat- lambatnya pada pukul 16.00 WIB, atau pemegang saldo saham Perseroan pada sub rekening efek dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek tanggal 3 Oktober 2025. b. Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat kuasa. Cc. Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya waktu Rapat. d. Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya dan memberikan suara dalam setiap mata acara Rapat. e. Peserta Rapat yang datang terlambat setelah ditutupnya masa registrasi masih dapat mengikuti acara Rapat namun suaranya tidak dihitung dan tidak dapat berpartisipasi dalam sesi tanya jawab. 2. Bahasa Rapat diselenggarakan dalam bahasa Indonesia. 3. Pimpinan Rapat Rapat dipimpin oleh seorang anggota Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak dapat hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh Presiden Direktur. Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat dipimpin oleh seorang anggota Direksi. Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat Umum Pemegang Saham.
Page 3 OCR 0.949
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur TelpFax : (021) 70219330, 8404958 4. Kuorum Kehadiran Ketentuan kuorum kehadiran dalam pelaksanaan Rapat ini sebagai berikut: Untuk mata acara pertama Rapat akan mengacu pada ketentuan Pasa! 12 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Atlas Resources Tbk Nomor 142 tanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat dihadapan Neilly Iralita Iswari, Notaris di Jakarta Timur (“Anggaran Dasar Perseroan”) junto Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK Penyelenggaraan RUPS”) yaitu dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang : saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Sedangkan untuk mata acara kedua Rapat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK Nomor 14 Tahun 2019, Rapat adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. 5. Tanya Jawab a b. c. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab. Pertanyaan hanya dapat diajukan oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah. Para pemegang saham yang ingin mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat diminta untuk mengangkat tangan, dan selanjutnya kepada ybs akan disampaikan Formulir Pertanyaan untuk diisi. Pimpinan Rapat akan membacakan pertanyaan dan meminta kepada Direksi atau Dewan Komisaris atau pihak-pihak tertentu yang terkait untuk menyampaikan tanggapan atas pertanyaan atau tanggapan yang telah disampaikan. 6. Keputusan & Semua keputusan dalam Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara, yaitu: (i) Untuk mata acara pertama Rapat, keputusan yang diambil adalah sah jika disetujui oleh lebih dari dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham yang hadir dalam Rapat: (ii) Untuk mata acara kedua Rapat, keputusan yang diambil adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham Independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
Page 4 OCR 0.935
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. : AHU-83.AH,02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 Jl. Raya Bogor Km. 23 No, 7, Jakarta Timur Telp!Fax : (021) 70219330, 8404958 b. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara, apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari satu saham, ia diminta untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya. 7. Pemungutan Suara a. Pemungutan suara dilakukan secara lisan termasuk pemungutan suara mengenai diri orang. b. Pemungutan suara secara lisan dilakukan dengan “Mengangkat Tangan” dengan prosedur sebagai berikut: (1). Pertama, mereka yang Tidak Setuju akan diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya, (ii). Kedua, mereka yang memberikan Suara Abstain diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya, (iii). Jumlah Suara Abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, (iv). Suara Tidak Sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Selanjutnya jumlah suara yang tidak setuju akan diperhitungkan dengan suara yang sah dan selisihnya merupakan jumlah suara yang setuju. Cc. Apabila terdapat peserta Rapat yang kehadirannya telah diperhitungkan dalam menentukan kuorum, namun tidak berada di ruangan Rapat pada saat pemungutan suara dilakukan, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui segala keputusan yang diambil dalam Rapat. V. KESEMPATAN TANYA JAWAB Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan RUPS Luar Biasa memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap agenda RUPS Luar Biasa. Dan pada seluruh agenda, RUPS Luar Biasa tidak terdapat pertanyaan dari Pemegang Saham. VI. KEPUTUSAN RAPAT : Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Luar Biasa untuk : Mata Acara | SuaraSetuju | Persentase | Suara Tidak | Persentase | Abstain | Persentase (79) Setuju (va (7) 1 2.225.855.100 | 72,0224263 | 864.647.700 | 27,9775737 | 15.600 | 0,0005048 U 969.674.900 | 57,3198965 | 397.646.800 | 23,5058919 | 15.600 | 0,0009222 Note: Sesuai dengan POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan Suara.
Page 5 OCR 0.939
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 Jl. Raya Bogor Km. 28 No, 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : Mata acara pertama Rapat, Rapat memutuskan: 1. Menerima pemberhentian dengan hormat Almarhum Bapak Justinus Supartono dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini. Menyetujui pengangkatan Bapak Nugroho Widyotomo sebagai Komisaris Independen merangkap Wakil Presiden Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini. Dengan demikian maka terhitung sejak ditutupnya Rapat, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: Jay T. Centoro : Presiden Komisaris Pranata Hajadi 1 Komisaris Ir. Yap Suci Kuswardani M. : Komisaris Notariza Taher 1 Komisaris Independen Nugroho Widyotomo : Komisaris Independen/Wakil Presiden Komisaris Direksi: Andre Abdi : Presiden Direktur Hans Jurgen Kaschull : Wakil Presiden Direktur Joko Kus Sulistyoko 1 Direktur Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk menyatakan kembali keputusan dari Rapat dalam akta notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk dimasukkan dalam Daftar Perseroan dan untuk keperluan tersebut berhak melaksanakan segala sesuatu yang diperlukan sehubungan dengan pemberitahuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Mata acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan : Menyetujui untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan jumlah sebanyak-banyaknya 319.000.000 (tiga ratus sembilan belas juta) saham dengan nilai nominal Rp. 200,- (dua ratus Rupiah) per saham atau sebesar 8,546 (delapan koma lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan kepada investor-investor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal: Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam kerangka Penambahan Modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Memberikan kuasa dan wewenang serta hak substitusi kepada Presiden Direktur Perseroan dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Presiden Direktur Perseroan untuk melaksanakan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk
Page 6 OCR 0.956
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 tetapi tidak terbatas untuk mengeluarkan saham baru serta meningkatkan modal Perseroan yang dikeluarkan dan disetor serta menandatangani akta-akta serta dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan ketentuan yang berkaitan dengan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut. Selanjutnya keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas, dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 29 Oktober 2025, dibawah nomor 4, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH
p.1 ×6
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAM RI
p.1 ×6
unresolved
person
Jay T. Oentoro
· Presiden Komisaris
p.1 ×2
unresolved
—
C. Bapak Joko Kus Sulistyoko
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
Neilly Iralita Iswari
· Notaris
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
50 ms
13 Sep 2026 14:45
no text layer - needs OCR