Back to announcement
20251210_DEWA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32012412_lamp1.pdf
Other Text extracted DEWASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.926
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT DARMA HENWA TBK DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN: - PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK') NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN, - PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANGI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA - SURAT OJK NOMOR S-102/D.04/2025 TANGGAL 17 SEPTEMBER 2025 TENTANGI KEBIJAKAN PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA| SIGNIFIKAN, PT DARMA HENWA TBK NYA VZ DH Kegiatan Usaha Jasa Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya serta Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Industri Berkedudukan di Jakarta, Indonesia Kantor Pusat Prosperity Tower Lantai 39 SCBD, District 8, Lot. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan, 12190, Indonesia Telepon: (#62 21) 5025 8888 Website : www.ptdh.co.id Emoil: corporate.secretary@ptdh.co.id Tambahan dan atau Perubahan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham i
Page 2 OCR 0.907
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN. JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN IPERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN (PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL. Jakarta, 10 Desember 2025 Direksi Tambahan dan atau Perubahan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham i Gmna
Page 3 OCR 0.949
PT Darma Henwa Tbk (“Perseroan”) berencana melakukan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan (“Buyback”) dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (“BEP”). Buyback saham akan dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (POJK Nomor 13/2023), 2. Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (POJK Nomor 29/2023). dan 3. Surat OJK Nomor S-102/D.04/2025 Tanggal 17 September 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan. Perkiraan jadwal, biaya Buyback dan perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini. Perseroan akan melaksanakan Buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai dengan Surat OJK Nomor S-102/D.04/2025 dan POJK Nomor 13/2023. Perkiraan jadwal pelaksanaan Buyback adalah sebagai berikut: Keterangan Tanggal Penyampaian Keterbukaan Informasi atas Rencana | 18 November 2025 Buyback Perseroan Jadwal Periode Buyback 19 November 2025 — 19 Februari 2026 Perseroan memperkirakan biaya Buyback sebanyak-banyaknya Rp 950.000.000.000 (sembilan ratus lima puluh miliar rupiah), tidak termasuk biaya transaksi, komisi perantara serta biaya-biaya lain yang berkenaan dengan Buyback. Perseroan meyakini bahwa Buyback saham tidak akan mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan selama Kuartal IV-2025 dan Kuartal I-2026. Biaya Buyback tersebut berasal dari sumber dana internal Perseroan. Sebagai informasi, per September 2025 (draft Laporan Keuangan belum diaudit), posisi kas dan setara kas Perseroan sebesar Rp1.175.674.672.000. Perseroan memperkirakan selama periode Oktober 2025 sampai dengan Februari 2026 akan ada tambahan Free Cash Flow sebesar Rp 595 miliar. Tambahan dan atau Perubahan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 3
Page 4 OCR 0.941
Perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan adalah sebanyak-banyaknya sebesar 104 (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan pengaruh negatif terhadap pendapatan dan kinerja keuangan Perseroan. Dengan asumsi besarnya dana yang dikeluarkan untuk Buyback sebanyak-banyaknya Rp 950.000.000.000 (sembilan ratus lima puluh miliar rupiah), yang berasal dari kas internal Perseroan, tidak termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya dengan asumsi Buyback dilaksanakan secara keseluruhan, maka berikut adalah proforma Laba per Saham atau Earning per Shares (EPS) Perseroan setelah Buyback dilakukan: Laporan Keuangan 30 Juni 2025 Total Aset (Rp) 10.043.486.585.000 950.000.000.000 9.093.486.585.000 Total Ekuitas (Rp) 4.887.622.383.000 950.000.000.000 3.937.622.383.000 Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan Kepada: Pemilik Entitas 167.999.626.000 - 167999.626.000 Induk (Rp) Kepentingan Nonpengendali (Rp) 8.174.000 8.174.000 Laba Per Saham (Rp) 413 - 4,59 Perseroan membuat proforma dengan asumsi Buyback sebanyak-banyaknya 104 dari total modal disetor. Berdasarkan analisa proforma di atas, laba per saham Perseroan meningkat setelah dilakukannya Buyback saham Perseroan. Buyback akan dilaksanakan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam POJK 29/2023. Buyback akan dilakukan secara bertahap maupun sekaligus dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keterbukaan Informasi sampai dengan tanggal Tambahan dan atau Perubahan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 4
Page 5 OCR 0.954
19 Februari 2026. Perseroan dapat menghentikan Buyback dalam hal terdapat kondisi- kondisi di bawah ini yang terpenuhi: 1. Telah berakhirnya jangka waktu 3 (tiga) bulan: 2. Dana yang dikeluarkan untuk Buyback telah mencapai Rp 950.000.000.000 (sembilan ratus lima puluh miliar rupiah), atau 3. Perseroan memutuskan untuk menghentikan Pembelian Kembali Saham. Dalam hal Buyback dihentikan karena kondisi pada poin ketiga, Perseroan akan menyampaikan informasi mengenai penghentian Buyback kepada OJK disertai alasannya dan mengumumkannya kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penghentian tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 POJK 29/2023. Buyback akan dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 29/2023 dan Perseroan akan menunjuk 1 (satu) Perusahaan Efek untuk melakukan Buyback. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha, kinerja keuangan, maupun pertumbuhan Perseroan di masa mendatang. Hal ini didukung oleh posisi keuangan Perseroan yang solid, likuiditas yang kuat yang dapat mendukung kinerja operasional dan pengembangan usahanya. 2. Jika Perseroan menggunakan seluruh dana yang dialokasikan untuk Buyback saham, maka jumlah aset dan ekuitas Perseroan akan berkurang sebesar nilai Buyback tersebut. Namun demikian, likuiditas keuangan yang kuat dapat mendukung kinerja operasional Perseroan. 3. Buyback saham Perseroan diharapkan akan memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi pemegang saham serta meningkatkan kepercayaan investor karena harga saham Perseroan mencerminkan kondisi fundamental Perseroan yang sebenarnya. Sesuai dengan ketentuan pasal 11 POJK 13/2023, berikut adalah pihak-pihak yang dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan dalam jangka waktu Buyback atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil Buyback yang dilakukan oleh Perseroan melalui Bursa Efek: a. Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, pegawai, dan pemegang saham utama Perseroan. Tambahan dan atau Perubahan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 5
Page 6 OCR 0.947
b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam, atau c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak Lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) atau huruf (b) di atas. Tambahan dan atau Perubahan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 6
Page 7 OCR 0.937
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai Buyback Perseroan dan/atau Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB) pada hari Senin sampai dengan hari Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan: Prosperity Tower Lantai 39 SCBD, District 8, Lot. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan, 12190, Indonesia Telepon: (462 21) 5025 8888 Website : www.ptdh.co.id Email: corporate.secretany@ptdh.co.id Jakarta, 10 Desember 2025 Direksi Perseroan Tambahan dan atau Perubahan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham NA
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.