Skip to content
Back to announcement

20251210_DEWA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32012412_lamp1.pdf

Other Text extracted DEWA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.926
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT DARMA HENWA TBK DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN:

- PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK') NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG
KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA
KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN,

- PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANGI
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

- SURAT OJK NOMOR S-102/D.04/2025 TANGGAL 17 SEPTEMBER 2025 TENTANGI
KEBIJAKAN PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH
PERUSAHAAN TERBUKA DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA|
SIGNIFIKAN,

PT DARMA HENWA TBK

NYA VZ DH

Kegiatan Usaha
Jasa Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya
serta Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Industri
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

Kantor Pusat
Prosperity Tower Lantai 39
SCBD, District 8, Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan, 12190, Indonesia
Telepon: (#62 21) 5025 8888
Website : www.ptdh.co.id
Emoil: corporate.secretary@ptdh.co.id

Tambahan dan atau Perubahan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham i
Page 2 OCR 0.907
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN.

JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
IPERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
(PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.

Jakarta, 10 Desember 2025
Direksi

Tambahan dan atau Perubahan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham i

Gmna
Page 3 OCR 0.949
PT Darma Henwa Tbk (“Perseroan”) berencana melakukan pembelian kembali saham yang
dikeluarkan oleh Perseroan (“Buyback”) dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (“BEP”).
Buyback saham akan dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan
Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (POJK
Nomor 13/2023),

2. Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
Oleh Perusahaan Terbuka (POJK Nomor 29/2023). dan
3. Surat OJK Nomor S-102/D.04/2025 Tanggal 17 September 2025 tentang Kebijakan

Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka
Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

Perkiraan jadwal, biaya Buyback dan perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang
akan dibeli adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini. Perseroan akan melaksanakan
Buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai dengan Surat
OJK Nomor S-102/D.04/2025 dan POJK Nomor 13/2023.

Perkiraan jadwal pelaksanaan Buyback adalah sebagai berikut:

Keterangan Tanggal

Penyampaian Keterbukaan Informasi atas Rencana | 18 November 2025
Buyback Perseroan

Jadwal Periode Buyback 19 November 2025 —
19 Februari 2026

Perseroan memperkirakan biaya Buyback sebanyak-banyaknya Rp 950.000.000.000
(sembilan ratus lima puluh miliar rupiah), tidak termasuk biaya transaksi, komisi perantara
serta biaya-biaya lain yang berkenaan dengan Buyback.

Perseroan meyakini bahwa Buyback saham tidak akan mempengaruhi kegiatan
operasional Perseroan selama Kuartal IV-2025 dan Kuartal I-2026.

Biaya Buyback tersebut berasal dari sumber dana internal Perseroan. Sebagai informasi,
per September 2025 (draft Laporan Keuangan belum diaudit), posisi kas dan setara kas
Perseroan sebesar Rp1.175.674.672.000.

Perseroan memperkirakan selama periode Oktober 2025 sampai dengan Februari 2026
akan ada tambahan Free Cash Flow sebesar Rp 595 miliar.

Tambahan dan atau Perubahan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 3
Page 4 OCR 0.941
Perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan
adalah sebanyak-banyaknya sebesar 104 (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan
disetor Perseroan.

Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan pengaruh
negatif terhadap pendapatan dan kinerja keuangan Perseroan.

Dengan asumsi besarnya dana yang dikeluarkan untuk Buyback sebanyak-banyaknya
Rp 950.000.000.000 (sembilan ratus lima puluh miliar rupiah), yang berasal dari kas
internal Perseroan, tidak termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya
dengan asumsi Buyback dilaksanakan secara keseluruhan, maka berikut adalah proforma
Laba per Saham atau Earning per Shares (EPS) Perseroan setelah Buyback dilakukan:

Laporan Keuangan 30 Juni 2025

Total Aset (Rp) 10.043.486.585.000 950.000.000.000 9.093.486.585.000
Total Ekuitas (Rp) 4.887.622.383.000 950.000.000.000 3.937.622.383.000
Laba Tahun Berjalan
yang Dapat
Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas 167.999.626.000 - 167999.626.000
Induk (Rp)
Kepentingan
Nonpengendali (Rp) 8.174.000 8.174.000
Laba Per Saham (Rp) 413 - 4,59

Perseroan membuat proforma dengan asumsi Buyback sebanyak-banyaknya 104 dari
total modal disetor. Berdasarkan analisa proforma di atas, laba per saham Perseroan
meningkat setelah dilakukannya Buyback saham Perseroan.

Buyback akan dilaksanakan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan
sesuai dengan ketentuan dalam POJK 29/2023.

Buyback akan dilakukan secara bertahap maupun sekaligus dengan jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keterbukaan Informasi sampai dengan tanggal

Tambahan dan atau Perubahan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 4
Page 5 OCR 0.954
19 Februari 2026. Perseroan dapat menghentikan Buyback dalam hal terdapat kondisi-
kondisi di bawah ini yang terpenuhi:

1. Telah berakhirnya jangka waktu 3 (tiga) bulan:

2. Dana yang dikeluarkan untuk Buyback telah mencapai Rp 950.000.000.000
(sembilan ratus lima puluh miliar rupiah), atau

3. Perseroan memutuskan untuk menghentikan Pembelian Kembali Saham.

Dalam hal Buyback dihentikan karena kondisi pada poin ketiga, Perseroan akan
menyampaikan informasi mengenai penghentian Buyback kepada OJK disertai alasannya
dan mengumumkannya kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
penghentian tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 POJK 29/2023.

Buyback akan dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 29/2023 dan Perseroan
akan menunjuk 1 (satu) Perusahaan Efek untuk melakukan Buyback.

Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan
dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha, kinerja keuangan, maupun
pertumbuhan Perseroan di masa mendatang. Hal ini didukung oleh posisi keuangan
Perseroan yang solid, likuiditas yang kuat yang dapat mendukung kinerja operasional
dan pengembangan usahanya.

2. Jika Perseroan menggunakan seluruh dana yang dialokasikan untuk Buyback saham,
maka jumlah aset dan ekuitas Perseroan akan berkurang sebesar nilai Buyback
tersebut. Namun demikian, likuiditas keuangan yang kuat dapat mendukung kinerja
operasional Perseroan.

3. Buyback saham Perseroan diharapkan akan memberikan tingkat pengembalian yang

baik bagi pemegang saham serta meningkatkan kepercayaan investor karena harga
saham Perseroan mencerminkan kondisi fundamental Perseroan yang sebenarnya.

Sesuai dengan ketentuan pasal 11 POJK 13/2023, berikut adalah pihak-pihak yang dilarang
melakukan transaksi atas saham Perseroan dalam jangka waktu Buyback atau pada hari
yang sama dengan penjualan saham hasil Buyback yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Bursa Efek:

a. Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, pegawai, dan pemegang saham utama
Perseroan.

Tambahan dan atau Perubahan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 5
Page 6 OCR 0.947
b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan
usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi
orang dalam, atau

c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak Lagi menjadi pihak sebagaimana
dimaksud dalam huruf (a) atau huruf (b) di atas.

Tambahan dan atau Perubahan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham 6
Page 7 OCR 0.937
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai Buyback
Perseroan dan/atau Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Perseroan selama jam
kerja (pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB) pada hari Senin sampai dengan hari Jumat

(kecuali hari libur) di kantor Perseroan:

Prosperity Tower Lantai 39
SCBD, District 8, Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan, 12190, Indonesia
Telepon: (462 21) 5025 8888
Website : www.ptdh.co.id
Email: corporate.secretany@ptdh.co.id

Jakarta, 10 Desember 2025
Direksi Perseroan

Tambahan dan atau Perubahan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham

NA

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.09 MB
Published10 Dec 2025
Pages7
Characters8,563
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DARMA HENWA TBK p.1 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result