Back to announcement
20251210_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32012393_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00349/2025 10 Desember 2025
Lampiran : 1 Dokumen
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSU atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 yang telah diselenggarakan pada hari
Senin, 8 Desember 2025 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2020 (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
(“RUPSU”) sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
Hari, Tanggal : Senin, 8 Desember 2025
Waktu : Pukul 14.56 s.d 16.47 WIB
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Agenda : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan)
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan
dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36,
tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, untuk periode laporan keuangan
konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
Desember 2023 dan 2024, serta usulan PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya
kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan
(rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan
yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 terhadap penjelasan dan usulan PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan
adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban
keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan para
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 sehubungan dengan
adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban
keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
Desember 2023 dan 2024.
1
Page 3
II. Pihak yang hadir dalam RUPSU
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Agung
Budi Waskito selaku Direktur Utama dan Bp. Sumadi selaku Direktur Keuangan
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn.,
4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa
Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Sukuk”) yang bernilai pokok
Rp280.350.000.000,00 (dua ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh juta
Rupiah) atau sebanyak 280.350.000.000 (dua ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima
puluh juta) suara yang merupakan 88,72% (delapan puluh delapan koma tujuh dua
persen) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
Emiten), yang telah diterbitkan dan belum dilunasi oleh Emiten, yaitu keseluruhannya
berjumlah Rp316.000.000.000,00 (tiga ratus enam belas miliar Rupiah). Oleh
karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan
pada Pasal Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan
dengan demikian RUPSU adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat para Pemegang Sukuk.
IV. Pelaksanaan RUPSU
1. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan Agenda RUPSU
a. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan
sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan
(rasio Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam
Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode laporan
keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan
2024, yaitu pemenuhan Rasio Keuangan sebagai berikut:
i. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak
kurang dari 100% (seratus persen),
ii. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan total Ekuitas tidak
lebih dari 2,5x (dua koma lima kali),
iii. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman
tidak kurang dari 1x (satu kali).
b. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan
sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya Kewajiban Keuangan
(Rasio Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan
2024.
2
Page 4
2. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSU
a. Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU
telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU.
b. Dalam RUPSU, tidak terdapat Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang
Sukuk yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
Agenda RUPSU.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
a. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat
diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
4. Hasil Keputusan RUPSU
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak
280.350.000.000 (dua ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh juta)
suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp280.350.000.000,00 (dua ratus
delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah).
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 8
Desember 2025, sebanyak 74.350.000.000 (tujuh puluh empat miliar tiga ratus
lima puluh juta) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
Rp74.350.000.000,00 (tujuh puluh empat miliar tiga ratus lima puluh juta
Rupiah) atau 26,52% (dua puluh enam koma lima dua persen).
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 8
Desember 2025, sebanyak 151.000.000.000 (seratus lima puluh satu miliar)
suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp151.000.000.000,00 (seratus lima
puluh satu miliar Rupiah) atau 53,86% (lima puluh tiga koma delapan enam
persen).
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 55.000.000.000 (lima puluh lima miliar)
suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp55.000.000.000,00 (lima puluh
lima miliar Rupiah) atau 19,62% (sembilan belas koma enam dua persen).
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak
suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Sukuk selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
55.000.000.000 (lima puluh lima miliar) suara atau senilai
Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar Rupiah) dianggap memberikan
suara yang sama dengan suara tidak setuju.
Maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak 206.000.000.000 (dua
ratus enam miliar) suara atau mewakili Sukuk yang bernilai
3
Page 5
Rp206.000.000.000,00 (dua ratus enam miliar Rupiah) atau 73,48% (tujuh
puluh tiga koma empat delapan persen).
dengan demikian hasil pemungutan suara dalam RUPSU ini tidak memenuhi
ketentuan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana yang disyaratkan dalam
Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22
September 2020, yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dimana keputusan yang
sah dan mengikat harus disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
atau 75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari jumlah Sukuk yang hadir
dalam RUPSU, sehingga RUPSU tidak mengambil suatu keputusan.
Jakarta, 10 Desember 2025
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
4
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×8
unresolved
person
Humberg Lie
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.