Skip to content
Back to announcement

20251210_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32012393_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Nomor    : SE.01.00/A.CORSEC.00349/2025                           10 Desember 2025
Lampiran : 1 Dokumen


Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta


           Perihal   :   Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSU atas Sukuk
                         Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020


Dengan Hormat,

Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 yang telah diselenggarakan pada hari
Senin, 8 Desember 2025 sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.



                                                     Corporate Secretariat




                                                         Ngatemin
                                                     Corporate Secretary




Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
            PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020

PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap
I Tahun 2020 (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
(“RUPSU”) sebagai berikut:
I.   Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
     Hari, Tanggal             : Senin, 8 Desember 2025
     Waktu                     : Pukul 14.56 s.d 16.47 WIB
     Tempat                    : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                 Jakarta Timur
     Agenda                    : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
                                     Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
                                     dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan)
                                     PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan
                                     dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
                                     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                     Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36,
                                     tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
                                     Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
                                     Notaris     di    Jakarta,    berikut    perubahan-
                                     perubahannya, untuk periode laporan keuangan
                                     konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
                                     Desember 2023 dan 2024, serta usulan PT Wijaya
                                     Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya
                                     kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan
                                     (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
                                     untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan
                                     yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
                                 2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk
                                     Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
                                     Tahun 2020 terhadap penjelasan dan usulan PT
                                     Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan
                                     adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban
                                     keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya
                                     (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
                                     konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
                                     Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan para
                                     Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
                                     Karya Tahap I Tahun 2020 sehubungan dengan
                                     adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban
                                     keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya
                                     (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
                                     konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
                                     Desember 2023 dan 2024.




                                            1
Page 3
II.   Pihak yang hadir dalam RUPSU
      1.   PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
      2.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Agung
           Budi Waskito selaku Direktur Utama dan Bp. Sumadi selaku Direktur Keuangan
      3.   Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
           M.Kn.,
      4.   Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
           2020

III. Kehadiran Pemegang Sukuk
      RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa
      Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Sukuk”) yang bernilai pokok
      Rp280.350.000.000,00 (dua ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh juta
      Rupiah) atau sebanyak 280.350.000.000 (dua ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima
      puluh juta) suara yang merupakan 88,72% (delapan puluh delapan koma tujuh dua
      persen) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
      Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal
      Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
      Emiten), yang telah diterbitkan dan belum dilunasi oleh Emiten, yaitu keseluruhannya
      berjumlah Rp316.000.000.000,00 (tiga ratus enam belas miliar Rupiah). Oleh
      karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan
      pada Pasal Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan
      dengan demikian RUPSU adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
      mengikat para Pemegang Sukuk.

IV. Pelaksanaan RUPSU

      1.   Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
           sehubungan dengan Agenda RUPSU
           a.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan
                sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan
                (rasio Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam
                Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode laporan
                keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan
                2024, yaitu pemenuhan Rasio Keuangan sebagai berikut:
                i.    memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak
                      kurang dari 100% (seratus persen),
                ii. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan total Ekuitas tidak
                      lebih dari 2,5x (dua koma lima kali),
                iii. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman
                      tidak kurang dari 1x (satu kali).
           b.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan
                sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya Kewajiban Keuangan
                (Rasio Keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
                keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan
                2024.




                                             2
Page 4
2.   Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
     Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSU
     a.   Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU
          telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
          memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU.
     b.   Dalam RUPSU, tidak terdapat Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang
          Sukuk yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
          Agenda RUPSU.

3.   Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
     a.   Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
          secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
          Perwaliamanatan.
     b.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian
          Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat
          diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
          dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.

4.   Hasil Keputusan RUPSU
     - Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak
       280.350.000.000 (dua ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh juta)
       suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp280.350.000.000,00 (dua ratus
       delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah).
     - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
       Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
       yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 8
       Desember 2025, sebanyak 74.350.000.000 (tujuh puluh empat miliar tiga ratus
       lima puluh juta) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai
       Rp74.350.000.000,00 (tujuh puluh empat miliar tiga ratus lima puluh juta
       Rupiah) atau 26,52% (dua puluh enam koma lima dua persen).
     - Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
       PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai
       yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 8
       Desember 2025, sebanyak 151.000.000.000 (seratus lima puluh satu miliar)
       suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp151.000.000.000,00 (seratus lima
       puluh satu miliar Rupiah) atau 53,86% (lima puluh tiga koma delapan enam
       persen).
     - Jumlah suara yang abstain sebanyak 55.000.000.000 (lima puluh lima miliar)
       suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp55.000.000.000,00 (lima puluh
       lima miliar Rupiah) atau 19,62% (sembilan belas koma enam dua persen).
       Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
       disebutkan a.l. Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan hak
       suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
       mayoritas Pemegang Sukuk selain suara abstain.
       Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
       55.000.000.000     (lima    puluh   lima    miliar)   suara  atau    senilai
       Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar Rupiah) dianggap memberikan
       suara yang sama dengan suara tidak setuju.
       Maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak 206.000.000.000 (dua
       ratus enam miliar) suara atau mewakili Sukuk yang bernilai


                                        3
Page 5
     Rp206.000.000.000,00 (dua ratus enam miliar Rupiah) atau 73,48% (tujuh
     puluh tiga koma empat delapan persen).
 dengan demikian hasil pemungutan suara dalam RUPSU ini tidak memenuhi
 ketentuan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana yang disyaratkan dalam
 Pasal 10 ayat 10.6 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
 Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22
 September 2020, yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
 S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dimana keputusan yang
 sah dan mengikat harus disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
 atau 75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari jumlah Sukuk yang hadir
 dalam RUPSU, sehingga RUPSU tidak mengambil suatu keputusan.


                       Jakarta, 10 Desember 2025

             EMITEN                             WALI AMANAT



PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                PT BANK MEGA TBK




                                    4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.49 MB
Published10 Dec 2025
Pages5
Characters12,597
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.2 ×8
linked person Agung Budi Waskito · Direktur Utama p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×64
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Sumadi · Direktur Keuangan p.3
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×8
unresolved person Humberg Lie p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result