Back to announcement
20251210_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_32011998_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Nomor : 1037/WK/SEKPER/2025 Jakarta , 09 Desember 2025
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal
Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta
Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi PT
Waskita Karya (Persero) Tbk ("Perseroan")
kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk ("BRI")
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK")
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi serta POJK No.
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh
Emiten, bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi kepada pemegang
saham beserta bukti pengumuman terkait dengan Transaksi Afiliasi oleh PT
Waskita Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") kepada PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk ("BRI").
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
- Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
- Direksi
PB.06.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Berkedudukan di Jakarta Timur
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Karya
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk (”BRI”). Perseroan akan melakukan transaksi gadai rekening kepada BRI dengan
nominal sebesar Rp221.445.704.130,- (dua ratus dua puluh satu miliar empat ratus empat puluh lima juta
tujuh ratus empat ribu seratus tiga puluh Rupiah) berdasarkan Perjanjian Gadai Rekening nomor 143/2025
tanggal 08 Desember 2025.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 08 Desember 2025
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Page 3
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi.
42/POJK.04/2020
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
BRI : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, suatu Perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Nomor 51 tanggal 26-05-2008 (dua puluh
enam Mei dua ribu delapan) yang dibuat di hadapan MUHANI
HALIM, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta yang telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 25-08-2009 (dua
puluh lima Agustus dua ribu sembilan) Nomor 68, Tambahan Nomor
23079/2009, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Nomor
15 tanggal 22-02-2025 (dua puluh dua Februari dua ribu dua puluh
lima) yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta serta telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian
Hukum dan HAM berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0126510
tanggal 08-05-2025 (delapan Mei dua ribu dua puluh lima).
Transaksi : Gadai berupa Cash Collateral senilai Rp221.445.704.130,- (dua ratus
dua puluh satu miliar empat ratus empat puluh lima juta tujuh ratus
empat ribu seratus tiga puluh Rupiah) yang ada di Nomor Rekening
Giro 0340-01-002085-30-9 di Kantor Cabang BRI Jakarta Otista atas
nama Perseroan.
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020.
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No.04 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.3 yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi
Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan dan BRI merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dan BRI dijelaskan dalam bagian II poin
C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
Page 4
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah bergerak di
bidang industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro
industri, pekerjaan terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan,
pengelolaan kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi
informasi serta kepariwisataan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing
kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 10 tanggal 03 Juli
2025 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Jakarta Selatan,adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Susunan Pemegang Saham Waskita pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 1
Republik Saham Seri A Dwiwarna 1,- 0,000000003%
Indonesia
PT Perusahaan
Perseroan 21.705.633.361
(Persero) PT (Saham Seri B)
2.170.563.336.100,- 75,348%
Danantara
Asset
Management
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
Page 5
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta No 82 tanggal 29 Agustus 2025, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Bussiness Strategic, Portofolio, dan : Rudi Purnomo
Human Capital
Direktur Operasi I : Ari Asmoko
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Heru Winarko
Komisaris Independen : Muhammad Abdullah Syukri
Komisaris Independen : Aqila Rahmani
Komisaris Independen : Muhammad Harrifar Syafar
Komisaris : Ade Abdul Rochim
Komisaris : Hasby Muhammad Zamri
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Tanggal Transaksi
Tanggal Transaksi adalah 08 Desember 2025.
2. Obyek Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Gadai Rekening Nomor 143/2025 Tanggal 08 Desember 2025 telah
disepakati bahwa Perseroan menggadaikan Cash Collateral senilai Rp221.445.704.130,- (dua
ratus dua puluh satu miliar empat ratus empat puluh lima juta tujuh ratus empat ribu seratus
tiga puluh Rupiah) yang ada di Nomor Rekening Giro 0340-01-002085-30-9 di Kantor Cabang
BRI Jakarta Otista atas nama Perseroan.
3. Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Gadai Rekening nomor 143/2025 tanggal 08 Desember 2025
tersebut, Perseroan akan menggadaikan dana senilai Rp221.445.704.130,- (dua ratus dua
puluh satu miliar empat ratus empat puluh lima juta tujuh ratus empat ribu sertus tiga puluh
Rupiah) untuk menjamin pembayaran kembali atas Bank Garansi yang diterima oleh
Perseroan dari BRI.
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena Perseroan dan BRI memiliki
pengendali yang sama yakni Negara Republik Indonesia. Demikian pula transaksi ini tidak
menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau
kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dan BRI
dikecualikan berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf e Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. BRI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dan mulai
beroperasi secara komersial pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang-Undang
No. 21 Tahun 1968. Pada tanggal 29 April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia (“Pemerintah”) No. 21 Tahun 1992, bentuk badan hukum BRI diubah menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero). Pengalihan BRI menjadi Persero didokumentasikan dengan
akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris Muhani Salim, S.H. dan telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92
Page 6
tanggal 12 Agustus 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73,
Tambahan No. 3A tanggal 11 September 1992. Anggaran Dasar BRI kemudian diubah dengan
Akta No. 7 tanggal 4 September 1998 Notaris Imas Fatimah, S.H., pasal 2 tentang “Jangka
Waktu Berdirinya Perseroan” dan pasal 3 tentang “Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha”
untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun
1995 tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November
1998 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 86, Tambahan No.
7216 tanggal 26 Oktober 1999 dan akta No. 7 tanggal 3 Oktober 2003 Notaris Imas Fatimah,
S.H., antara lain tentang status perusahaan dan penyesuaian dengan Undang-undang Pasar
Modal dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C-23726 HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Oktober 2003 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 11053 tanggal
4 November 2003.
Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Fathiah Helmi, S.H., telah dilakukan
perubahan terhadap Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan
Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) (fungsinya
sejak 1 Januari 2013 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)), No. IX.J.I tentang
“Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik”, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
48353.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 6 Agustus 2008 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 68, Tambahan No. 23079 tanggal 25 Agustus 2009.
Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI dimuat dalam Akta Nomor 3 tanggal 09 Maret 2021 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH Notaris di Jakarta yang telah mendapat Penerimaan
Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-AH.01.03-0159493
Tanggal 12 Maret 2021 dan yang terakhir kali diubah dalam Akta Nomor 4 Tanggal 06
Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH Notaris di Jakarta dan telah
mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum
HAM RI Nomor AHU-AH.01.03-0457763 Tanggal 07 Oktober 2021. Perubahan dilakukan
dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan OJK (“POJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perusahaan
Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik, serta modal disetor.
NILAI NOMINAL RP 15.000.000.000.000,-
PERMODALAN (50 Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
1 Saham Seri A
Modal Dasar 50
Dwiwarna
299.999.999.999 14.999.999.999.950
Modal Disetor dan Ditempatkan 151.559.001.604 7.577.950.080.200
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
(Rp)
Pemerintah Republik 1 80.610.976.876 53,19%
Indonesia (Saham seri A
Dwiwarna)
Masyarakat 331.957 70.948.024.728 46,81%
Total 331.958 151.559.001.604 100
Page 7
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 05 Tanggal 22 Juli 2025
yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris : Parman Nataatmadja
Independen
Komisaris Independen : Edi Susianto
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza
DIREKSI
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Agus Noorsanto
Direktur Human Capital & Compliance : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Finance & Strategy : Viviana Dyah Ayu Retno K
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Treasury and International : Farida Thamrin
Banking
Direktur Corporate Banking : Riko Tasmaya
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Consumer Banking : Nancy Adistyasari
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Manajemen Risiko : Mucharom
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan dan BRI merupakan pihak terafiliasi karena memiliki pengendali yang sama yakni
Negara Republik Indonesia, sebagai berikut :
Negara Republik
Indonesia
75,348% dan 1 saham seri A Dwiwarna 53,19% dan 1 saham seri A Dwiwarna
Perseroan BRI
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DENGAN
PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukannya Transaksi antara Perseroan dengan BRI yang merupakan pihak
terafiliasi adalah sebagai pemenuhan syarat dalam proses penerbitan Bank Garansi Jaminan
Pelaksanaan untuk Proyek Paket 1: Pengadaan Transmisi 500 kV Sumatera, New Aur Duri – Peranap.
Dengan dilakukannya penerbitan bank garansi tersebut diharapkan dapat memaksimalkan kinerja
usaha Perseroan dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi ini, Direksi Perseroan menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 3
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan
memastikan bahwa Transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan lebih lanjut menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan
Pasal 10 huruf (i) Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar
Page 8
dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan
dalam keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan
merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang
berlaku, termasuk Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Karya
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 08 Desember 2025
Up. Sekretaris Perusahaan
Sekretariat Perusahaan
Names mentioned 61 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
p.1
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM
p.3
unresolved
person
Kartini Muljadi S.H.
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. Y.
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Bank Garansi
p.5
unresolved
person
Muhani Salim
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
person
Imas Fatimah
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.6 ×5
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Bapepam-LK
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-AH.
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum HAM RI Nomor AHU-AH.
p.6
unresolved
org
Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1200 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'AFFILIATED',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}