Skip to content
Back to announcement

20251210_SMKM_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32012241_lamp1.pdf

Other Text extracted SMKM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
                                       JADWAL PENAWARAN TENDER WAJIB
Tanggal Keterbukaan Informasi                        :                                                                      9 Desember 2025
Periode Penawaran Tender Wajib                       :                                                      10 Desember 2025 – 9 Januari 2026
Pembayaran Hasil Penawaran Tender Wajib              :                                                                        19 Januari 2026

   KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB YANG HARUS
    DILAKUKAN SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PERUBAHAN PENGENDALIAN ATAS PERUSAHAAN
      TERBUKA, SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
        9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 9/2018”)
                                                                       A
LIM SHRIMP ORG PTE. LTD. (“PENGENDALI BARU”) TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB
DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK PT SUMBER MAS KONSTRUKSI TBK (“PERSEROAN”) UNTUK KEPERLUAN
PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER
WAJIB INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI DAN/ATAU
LAPORAN YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI.

                                                            Pengendali Baru:




                                                     LIM SHRIMP ORG PTE. LTD.
                                                          Kegiatan Usaha Utama:
                                      Bergerak di bidang konstruksi dan pengembangan budidaya perikanan

                                                                   Alamat:
                                                            16 Kallang Place #03-02
                                                               Singapura 339156
                                                            Telepon: +65 6291 2344
                                                           E-mail: info@limshrimp.org

             Pihak yang ditunjuk oleh Pengendali Baru untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
                                            (“Pihak Yang Ditunjuk”)

                                                          PT LIM SHRIMP ORG
                                                          Kegiatan Usaha Utama:
                                                Bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding

                                                                 Perseroan:




                                               PT SUMBER MAS KONSTRUKSI TBK
                                                          Kegiatan Usaha Utama:
                                                 Bergerak di bidang usaha jasa konstruksi umum

                                                               Kantor Pusat:
                                                     Gedung Graha Mustika Ratu, Lantai 5
                                                      Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav 74-75
                                                             Jakarta Selatan 12870
                                                            Telepon: (021) 8250095
                                                           Faksimili: (021) 8370 7143
                                                     Situs web: www.konstruksimas.co.id
                                                     E-mail: corsec@konstruksimas.co.id

Pada tanggal 27 Oktober 2025, Pengendali Baru telah melakukan Pengambilalihan atas Perseroan dengan melakukan pembelian sebanyak 313.250.000
(tiga ratus tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu) lembar Saham Perseroan atau setara dengan 25,00% (dua puluh lima persen) kepemilikan atas
Perseroan dari Pengendali lama yaitu PT Vina Nauli Jordania. Sesuai dengan POJK 9/2018, setelah pelaksanaan Pengambilalihan tersebut, Pengendali
Baru wajib melakukan Penawaran Tender Wajib.
Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru melalui PT Lim Shrimp Org sebagai Pihak Yang Ditunjuk terhadap Pemegang Saham
Yang Berhak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 POJK 9/2018 dengan jumlah sebanyak-banyaknya 689.419.856 (enam ratus delapan puluh sembilan
juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh enam) lembar Saham dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham
Perseroan atau sebanyak-banyaknya sekitar 55,02% (lima puluh lima koma nol dua persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan,
pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp93 (sembilan puluh tiga Rupiah) per lembar saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh
Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebanyak-banyaknya Rp64.116.046.608 (enam puluh empat miliar
seratus enam belas juta empat puluh enam ribu enam ratus delapan Rupiah).
PT Vina Nauli Jordania adalah pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru dan karenanya merupakan
pihak yang dikecualikan untuk dibeli sahamnya dalam Penawaran Tender Wajib ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 POJK
9/2018.
PT Lim Shrimp Org sebagai Pihak Yang Ditunjuk oleh Pengendali Baru menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian dan
pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini.

SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI
RENCANA UNTUK MELIKUIDASI PERSEROAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN
SAHAM (DELISTING) PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN MELAKUKAN PERUBAHAN STATUS
PERSEROAN MENJADI PERUSAHAAN TERTUTUP (GO PRIVATE).

                                       Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 9 Desember 2025
Page 2
                                           DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:

 Afiliasi                      Berarti definisi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V-Pasar Modal, Pasar Uang
                               dan Pasar Valuta Asing, Bagian Kedua-Pasar Modal, Pasal 22 Angka 1 Undang-
                               Undang Republik Indonesia No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                               Sektor Keuangan (UUP2SK), yaitu:
                               a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
                                   secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
                                   1. suami atau istri;
                                   2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                   3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                   4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                        bersangkutan; atau
                                   5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                               b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                   horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                   1. orang tua dan anak;
                                   2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                   3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                               c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                                   tersebut;
                               d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                                   anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                               e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                                   dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                   pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                                   atau pihak dimaksud;
                               f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                                   maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
                                   dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                               g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                                   langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                                   saham        yang      mempunyai    hak   suara   dari     perusahaan     tersebut.

 BAE                          Berarti Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Bima Registra.

 BEI                          Berarti PT Bursa Efek Indonesia.

 Crossing                     Berarti transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem Perdagangan
                              Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System).

 Daftar Pemegang Saham        Berarti daftar pemegang saham Perseroan yang diterbitkan oleh BAE.

 Formulir Penawaran           Berarti formulir untuk penawaran tender wajib, yang wajib dilengkapi oleh Pemegang
 Tender Wajib (FPTW)          Saham Yang Berhak yang bersedia menerima Penawaran Tender Wajib.

 Hari Kerja                   Berarti hari di mana diselenggarakannya kegiatan saham bank umum di Indonesia
                              (kecuali Sabtu, Minggu, dan libur nasional).

 Harga Penawaran Tender       Berarti harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
 Wajib                        Penawaran Tender Wajib yaitu Rp93 (sembilan puluh tiga Rupiah) per Saham yang akan
                              dibayarkan secara tunai.

 Harga Pengambilalihan        Berarti harga per saham yang dibayarkan oleh Pengendali Baru sehubungan dengan
                              Pengambilalihan, yaitu sebesar Rp37 (tiga puluh tujuh Rupiah) per lembar saham.

 KSEI                         Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

 Keterbukaan Informasi        Berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.

 Menkumham atau               Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebelumnya Menteri
 Menkum                       Kehakiman Republik Indonesia), sekarang bernama Menteri Hukum Republik Indonesia.

 OJK                          Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang independen
                              yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
                              dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                              tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- Undang
                              No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


                                                          2
Page 3
Pemegang Saham Yang      Berarti pemegang saham dari Perseroan selain dari pihak yang dikecualikan yang berhak
Berhak                   menjual Saham-Saham miliknya dalam Penawaran Tender Wajib, yang namanya
                         tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan sebelum berakhirnya periode
                         Penawaran Tender Wajib. Terkait dengan hal ini, PT Vina Nauli Jordania akan
                         dikecualikan untuk dibeli sahamnya dalam Penawaran Tender Wajib karena merupakan
                         pihak Pengendali lama.

Pemegang Saham Utama     Berarti Pemegang Saham Perseroan yang secara langsung atau tidak langsung memiliki
                         setidaknya 20% (dua puluh persen) dari hak suara atas seluruh Saham yang mempunyai
                         hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
                         sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

Penawaran Tender Wajib   Berarti Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
                         Pemegang Saham Yang Berhak untuk membeli sebanyak-banyaknya 689.419.856
                         (enam ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus
                         lima puluh enam) lembar Saham, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp93
                         (sembilan puluh tiga Rupiah) per Saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh
                         Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah
                         sebesar Rp64.116.046.608 (enam puluh empat miliar seratus enam belas juta empat
                         puluh enam ribu enam ratus delapan Rupiah).

Pengambilalihan          Berarti pembelian Saham milik PT Vina Nauli Jordania oleh Lim Shrimp Org Pte. Ltd.
                         pada tanggal 27 Oktober 2025 sebanyak 313.250.000 (tiga ratus tiga belas juta dua ratus
                         lima puluh lima ribu) lembar Saham Perseroan atau setara dengan 25,00% (dua puluh
                         lima persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan yang
                         menyebabkan terjadinya pengambilalihan atas Perseroan.

Pengendali Baru          Berarti Lim Shrimp Org Pte. Ltd. selaku pemilik baru atas 313.250.000 (tiga ratus tiga
                         belas juta dua ratus lima puluh lima ribu) Saham atau setara dengan 25,00% (dua puluh
                         lima persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

Pengumuman Negosiasi     Berarti pengumuman yang berkaitan dengan proses negosiasi Pengambilalihan yang
Pengambilalihan          telah dilaksanakan sesuai POJK 9/2018 dan dipublikasikan di situs web BEI dan surat
                         kabar Harian Ekonomi Neraca pada tanggal 18 September 2025.

Pengumuman               Berarti pengumuman yang berkaitan dengan perkembangan proses negosiasi
Perkembangan Negosiasi   Pengambilalihan yang telah dilaksanakan sesuai POJK 9/2018 dan dipublikasikan di
Pengambilalihan          situs web BEI dan surat kabar Harian Ekonomi Neraca pada tanggal 13 Oktober 2025.

Pengumuman               Berarti pengumuman yang berkaitan dengan Pengambilalihan yang dipublikasikan di
Pengambilalihan          situs web BEI pada tanggal 27 Oktober 2025 dan surat kabar Harian Ekonomi Neraca
                         pada tanggal 28 Oktober 2025.

Periode Penawaran        Berarti periode Penawaran Tender Wajib yang dimulai pada tanggal 10 Desember 2025
Tender Wajib             dan berakhir pada tanggal 9 Januari 2026.

Perjanjian Jual-Beli     Berarti perjanjian jual-beli bersyarat tanggal 10 Oktober 2025 antara LSO dengan VNJ.
Bersyarat (CSPA)

Perusahaan Efek Yang     Berarti PT RHB Sekuritas Indonesia.
Ditunjuk

Perseroan                Berarti PT Sumber Mas Konstruksi Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan
                         berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

Pihak Yang Ditunjuk      Berarti PT Lim Shrimp Org, suatu perseroan terbuka yang ditunjuk oleh Pengendali Baru
                         untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib.

POJK 9/2018              Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018            tanggal   27   Juli   2018   tentang
                         Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

POJK 22/2019             Berarti Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang
                         Transaksi Efek.

Rupiah atau Rp           Berarti mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.

Saham                    Berarti saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor.

Saham Tender Wajib       Berarti Saham Publik yang ditawarkan kepada Pengendali Baru pada saat Penawaran
                         Tender Wajib.

Saham Publik             Berarti Saham yang dimiliki oleh para pemegang Saham Perseroan, selain Saham yang
                         dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018,
                         yaitu:

                                                     3
Page 4
                        1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi
                           Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
                        2. Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat
                           dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
                        3. Saham yang dimiliki pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan
                           Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham Perseroan;
                        4. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
                        5. Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam Perseroan.

 SGD                  Berarti Dolar Singapura, mata uang yang berlaku secara sah di Singapura.

 Tanggal Pembayaran   Berarti tanggal pembayaran kepada Pemegang Saham Yang Berhak yang telah
                      menyampaikan FPTW pada masa Penawaran Tender Wajib yaitu tanggal 19 Januari
                      2026.

 Tanggal Pembukaan    Berarti waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan hari pertama di mana
                      Pemegang Saham Yang Berhak dapat menyerahkan FPTW yaitu pada tanggal 10
                      Desember 2025.

 Tanggal Penutupan    Berarti waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan hari terakhir di mana
                      Pemegang Saham Yang Berhak dapat menyerahkan FPTW yaitu pada tanggal 9 Januari
                      2026.

SINGKATAN NAMA PIHAK DALAM TRANSAKSI
LIM                   Berarti PT Lim Shrimp Org
LSO                   Berarti Lim Shrimp Org Pte. Ltd.
SMKM atau Perseroan   Berarti PT Sumber Mas Konstruksi Tbk
VNJ                   Berarti PT Vina Nauli Jordania




                                                 4
Page 5
                                                I.   PENDAHULUAN

 Pada tanggal 27 Oktober 2025, LSO selaku Pengendali Baru telah melakukan pengambilalihan atas Perseroan dari VNJ
 selaku Pengendali lama melalui transaksi Crossing dengan melakukan pembelian sebanyak 313.250.000 (tiga ratus tiga
 belas juta dua ratus lima puluh ribu) lembar Saham Perseroan atau setara dengan 25,00% (dua puluh lima persen) dari
 total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

 Sehubungan dengan Pengambilalihan dan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK 9/2018, Pengendali Baru telah
 (i) mengumumkan kepada masyarakat tentang negosiasi pengambilalihan dalam surat Pemberitahuan atas
 Pengumuman Negosiasi terkait Rencana Pengambilalihan PT Sumber Mas Konstruksi Tbk No. LSO/VAL/18092501
 tanggal 18 September 2025, (ii) mengumumkan kepada masyarakat tentang Pengumuman Perkembangan Negosiasi
 Pengambilalihan dalam surat Pengumuman Informasi atas Perkembangan Negosiasi sehubungan dengan Rencana
 Pengambilalihan PT Sumber Mas Konstruksi Tbk No. LSO/OJK/BEI/08102501 tanggal 13 Oktober 2025, (iii)
 mengumumkan kepada masyarakat tentang Pengambilalihan Perseroan dalam surat kabar Harian Ekonomi Neraca
 pada tanggal 28 Oktober 2025, dan (iv) menyampaikan Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib kepada OJK
 dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Pengumuman Pengambilalihan sesuai ketentuan Pasal 12 angka
 (3) POJK 9/2018 melalui Surat Pengantar Penawaran Tender Wajib tanggal 29 Oktober 2025.

 Setelah terjadinya Pengambilalihan, terdapat perubahan pemegang saham Pengendali Perseroan dari VNJ menjadi
 LSO, dimana LSO merupakan pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
 langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 POJK
 9/2018. Oleh karenanya, LSO wajib melakukan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan POJK 9/2018.

 Berdasarkan Pasal 8 POJK 9/2018, Pengendali Baru dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan Penawaran Tender
 Wajib untuk dan atas nama Pengendali Baru dimana pihak lain tersebut merupakan pihak yang sahamnya dimiliki oleh
 Pengendali Baru lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh Saham dengan hak suara yang telah disetor penuh baik
 secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini, Pengendali Baru menunjuk LIM untuk melaksanakan Penawaran
 Tender Wajib sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penunjukan No. LSO/OJK/28102501 tanggal 28 Oktober 2025. LIM
 merupakan Perusahaan Anak dari Pengendali Baru dengan kepemilikan sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan
 persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh LIM. Atas hal tersebut, setelah diselesaikannya Penawaran Tender
 Wajib, LSO akan tetap menjadi Pengendali Perseroan baik melalui kepemilikan secara langsung maupun tidak langsung
 melalui LIM setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib.

 Pengendali Baru dengan ini menyatakan rencananya untuk mengadakan Penawaran Tender Wajib melalui Pihak Yang
 Ditunjuk untuk membeli sebanyak-banyaknya 689.419.856 (enam ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus
 sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh enam) Saham atau sebanyak-banyaknya sebesar 55,02% (lima puluh lima
 koma nol dua persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, dengan Harga Penawaran Tender
 Wajib sebesar Rp93 (sembilan puluh tiga Rupiah) per Saham.

 Tujuan pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali Baru adalah untuk pengembangan usaha dari Pengendali Baru.
 Pengembangan usaha tersebut dapat dilakukan dengan pengalihan aset baru dari Pengendali Baru atau pihak lainnya
 kepada Perseroan, perubahan kegiatan usaha Perseroan dan penambahan modal Perseroan yang akan dilakukan
 dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.

                           II.   SYARAT DAN KONDISI PENAWARAN TENDER WAJIB

1.   Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib

     Jumlah Saham Pengambilalihan yang dilakukan oleh dan antara Pengendali Baru dan Pengendali lama yaitu VNJ
     adalah sebanyak 313.250.000 (tiga ratus tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu) lembar Saham Perseroan atau
     setara dengan 25,00% (dua puluh lima persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

     Atas Pengambilalihan tersebut dan sesuai dengan POJK 9/2018, Pengendali Baru melalui Pihak Yang Ditunjuk
     berencana untuk melakukan pembelian seluruh Saham Tender Wajib melalui Penawaran Tender Wajib dengan
     jumlah sebanyak-banyaknya 689.419.856 (enam ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus sembilan belas ribu
     delapan ratus lima puluh enam) lembar Saham atau sebanyak-banyaknya sebesar 55,02% (lima puluh lima koma
     nol dua persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan. Dalam hal seluruh Pemegang Saham
     Yang Berhak akan berpartisipasi secara penuh dengan menjual seluruh Saham Tender Wajib melalui mekanisme
     Penawaran Tender Wajib, maka total kepemilikan Saham Pengendali Baru baik secara langsung maupun tidak
     langsung menjadi sebanyak 1.002.669.856 (satu miliar dua juta enam ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus
     lima puluh enam) lembar Saham atau setara dengan 80,02% (delapan puluh koma nol dua persen) dari total modal
     ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah penyelesaian Penawaran Tender Wajib.

2.   Harga Penawaran Tender Wajib

     Harga Penawaran Tender Wajib ditetapkan sesuai ketentuan dalam POJK 9/2018 yaitu sebesar:
     • Harga Pengambilalihan, yaitu sebesar Rp37 (tiga puluh tujuh Rupiah) per Saham; atau
     • Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian Saham yang diperdagangkan di BEI dalam jangka waktu
         90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan yaitu pada tanggal
         18 September 2025 adalah sebesar Rp92,87 (sembilan puluh dua koma delapan tujuh Rupiah) per Saham atau
         dibulatkan menjadi Rp93 (sembilan puluh tiga Rupiah) per Saham; mana yang lebih tinggi.

                                                         5
Page 6
     Berdasarkan perbandingan harga di atas dan mengacu pada ketentuan Pasal 17 POJK 9/2018, harga rata-rata dari
     harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal Pengumuman Negosiasi
     Pengambilalihan lebih tinggi dari Harga Pengambilalihan, sehingga Pengendali Baru menetapkan harga Penawaran
     Tender Wajib sebesar Rp93 (sembilan puluh tiga Rupiah) per Saham. Berikut adalah tabel yang menunjukan harga
     perdagangan tertinggi untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal Pengumuman Negosiasi
     Pengambilalihan yaitu tanggal 18 September 2025:

                                           Harga                                Harga                                Harga
       No.            Tanggal             Tertinggi    No.      Tanggal        Tertinggi   No.    Tanggal           Tertinggi
                                            (Rp)                                 (Rp)                                 (Rp)
       1.       17 September 2025               224    31.   18 Agustus 2025               61.   19 Juli 2025
       2.       16 September 2025               204    32.   17 Agustus 2025               62.   18 Juli 2025               71
       3.       15 September 2025               187    33.   16 Agustus 2025               63.   17 Juli 2025               73
       4.       14 September 2025                      34.   15 Agustus 2025          87   64.   16 Juli 2025               75
       5.       13 September 2025                      35.   14 Agustus 2025          87   65.   15 Juli 2025               77
       6.       12 September 2025                170   36.   13 Agustus 2025          87   66.   14 Juli 2025               79
       7.       11 September 2025                  *   37.   12 Agustus 2025          81   67.   13 Juli 2025
       8.       10 September 2025                  *   38.   11 Agustus 2025          75   68.   12 Juli 2025
       9.       9 September 2025                   *   39.   10 Agustus 2025               69.   11 Juli 2025               78
       10.      8 September 2025                   *   40.    9 Agustus 2025               70.   10 Juli 2025               79
       11.      7 September 2025                       41.    8 Agustus 2025          77   71.    9 Juli 2025               80
       12.      6 September 2025                       42.    7 Agustus 2025          81   72.    8 Juli 2025               79
       13.      5 September 2025                       43.    6 Agustus 2025          76   73.    7 Juli 2025               81
       14.      4 September 2025                   *   44.    5 Agustus 2025          78   74.    6 Juli 2025
       15.      3 September 2025                   *   45.    4 Agustus 2025          80   75.    5 Juli 2025
       16.      2 September 2025                   *   46.    3 Agustus 2025               76.    4 Juli 2025               84
       17.      1 September 2025                 155   47.    2 Agustus 2025               77.    3 Juli 2025               85
       18.       31 Agustus 2025                       48.    1 Agustus 2025          81   78.    2 Juli 2025               82
       19.       30 Agustus 2025                       49.      31 Juli 2025          75   79.    1 Juli 2025               77
       20.       29 Agustus 2025                   *   50.      30 Juli 2025          75   80.   30 Juni 2025               77
       21.       28 Agustus 2025                 141   51.      29 Juli 2025          75   81.   29 Juni 2025
       22.       27 Agustus 2025                 129   52.      28 Juli 2025          75   82.   28 Juni 2025
       23.       26 Agustus 2025                 118   53.      27 Juli 2025               83.   27 Juni 2025
       24.       25 Agustus 2025                 108   54.      26 Juli 2025               84.   26 Juni 2025               75
       25.       24 Agustus 2025                       55.      25 Juli 2025          75   85.   25 Juni 2025               74
       26.       23 Agustus 2025                       56.      24 Juli 2025          79   86.   24 Juni 2025               80
       27.       22 Agustus 2025                  99   57.      23 Juli 2025          72   87.   23 Juni 2025               84
       28.       21 Agustus 2025                  91   58.      22 Juli 2025          71   88.   22 Juni 2025
       29.       20 Agustus 2025                  86   59.      21 Juli 2025          71   89.   21 Juni 2025
       30.       19 Agustus 2025                  85   60.      20 Juli 2025               90.   20 Juni 2025               77
     Keterangan:                                                                                  Sumber: Bursa Efek Indonesia
     * Harga tidak tersedia karena suspensi dari BEI

3.   Periode Penawaran Tender Wajib

     Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 Hari yang dimulai 1 hari setelah pengumuman Keterbukaan Informasi
     ini, yaitu dimulai pada pukul 09.00 WIB tanggal 10 Desember 2025 dan berakhir pada pukul 16.00 WIB tanggal 9
     Januari 2026.

     Setiap Pemegang Saham Yang Berhak yang berniat untuk menjual Sahamnya dalam Perseroan wajib melengkapi
     dan mengembalikan FPTW sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur dan
     Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib) kepada BAE paling lambat pukul 16.00 WIB pada
     Tanggal Penutupan.

4.   Mekanisme Pembelian Saham

     Transaksi jual-beli Saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme
     Crossing di BEI sebagaimana dimaksud dalam POJK 22/2019 dan seluruh pembayaran sehubungan dengan
     Penawaran Tender Wajib akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.

5.   Tanggal Pembayaran

     Pembayaran kepada pemegang Saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi
     seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
     FPTW akan dilaksanakan selambat-lambatnya 12 (dua belas) Hari Kalender setelah Tanggal Penutupan Penawaran
     Tender Wajib yaitu pada tanggal 19 Januari 2026. Pembayaran atas Saham Tender Wajib akan dilakukan dalam
     mata uang Rupiah.
                                                                  6
Page 7
6.     Persetujuan atau Ketentuan Pemerintah Republik Indonesia

       Selain dari surat OJK yang menyatakan Pengendali Baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi ini
       sebagaimana disyaratkan dalam POJK 9/2018, tidak ada perizinan, persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan
       oleh pemerintah Republik Indonesia, kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak lain yang wajib dipenuhi oleh
       Pengendali Baru, sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.

       Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi Penawaran
       Tender Wajib ini, Pengendali Baru tidak menerima gugatan hukum dan keberatan dari pihak manapun dan
       Penawaran Tender Wajib ini dan Penawaran Tender Wajib ini juga tidak bertentangan atau melanggar ketentuan
       dalam Anggaran Dasar Pengendali Baru.

7.     Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib

       Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan
       kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Yang Berhak sehubungan dengan
       Penawaran Tender Wajib.

     III. LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB, DAN RENCANA ATAS
                                             PERSEROAN

1.     Latar Belakang Pengambilalihan Saham Perseroan

       Berikut adalah struktur permodalan dan komposisi pemegang Saham Perseroan sebelum dan setelah
       Pengambilalihan Saham Perseroan oleh Pengendali Baru:

                                                Sebelum Pengambilalihan*                         Setelah Pengambilalihan Tahap 1
                                                         Jumlah Nilai                                         Jumlah Nilai
               Keterangan
                                        Jumlah Saham    Nominal Rp100              %        Jumlah Saham     Nominal Rp100         %
                                                        per saham (Rp)                                       per saham (Rp)
        Modal Dasar                      4.000.000.000  400.000.000.000                      4.000.000.000   400.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan
          Disetor Penuh
          VNJ                              563.580.144       56.358.014.400         44,98       250.330.144      25.033.014.400     19,98
          Masyarakat**                     689.419.856       68.941.985.600         55,02       689.419.856      68.941.985.600     55,02
          LSO                                        -                    -             -       313.250.000      31.325.000.000     25,00
        Total Modal Ditempatkan          1.253.000.000      125.300.000.000        100,00     1.253.000.000     125.300.000.000    100,00
          dan Disetor Penuh
        Jumlah Saham dalam               2.747.000.000      274.700.000.000                   2.747.000.000     274.700.000.000
          Portepel
       Keterangan:
       * Berdasarkan DPS per tanggal 24 Oktober 2025 sebagaimana dilaporkan oleh PT Bima Registra selaku BAE Perseroan
       ** Masyarakat masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%

       Berdasarkan Perjanjian Jual-Beli Bersyarat, VNJ selaku Pengendali dari Perseroan telah sepakat untuk menjual
       Saham milik VNJ sebanyak-banyaknya 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta) lembar Saham atau setara dengan
       sebanyak-banyaknya 35,91% (tiga puluh lima koma sembilan satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
       Perseroan kepada LSO selaku Pengendali Baru Perseroan. Transaksi tersebut akan terbagi dalam 2 (dua) tahapan
       transaksi yaitu sebagai berikut:
       • Tahap 1: Transaksi jual-beli Saham sebanyak 313.250.000 (tiga ratus tiga belas juta dua ratus lima puluh
                     ribu) lembar Saham atau setara dengan 25% (dua puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan
                     disetor penuh Perseroan di harga Rp37 (tiga puluh tujuh Rupiah) yang dilaksanakan selambatnya
                     pada tanggal 31 Desember 2025.
       • Tahap 2: Transaksi jual-beli Saham sebanyak-banyaknya 136.750.000 (seratus tiga puluh enam juta tujuh
                     ratus lima puluh ribu) lembar Saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya 10,91% (sepuluh
                     koma sembilan satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan di harga Rp37
                     (tiga puluh tujuh Rupiah) yang dilaksanakan selambatnya pada tanggal 30 Juni 2026.

       Pada tanggal 27 Oktober 2025, Pengendali Baru telah melakukan pembelian atas 313.250.000 (tiga ratus tiga belas
       juta dua ratus lima puluh ribu) lembar Saham Perseroan atau setara dengan 25% (dua puluh lima persen) dari total
       modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dengan Harga Pengambilalihan sebesar Rp37 (tiga puluh tujuh
       Rupiah). Pengendali Baru juga telah mengumumkan Pengumuman Pengambilalihan melalui situs web BEI pada
       tanggal 27 Oktober 2025 dan surat kabar Harian Ekonomi Neraca pada tanggal 28 Oktober 2025, serta
       menyampaikan bukti pengumuman dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK 9/2018.

       Pengambilalihan tersebut telah mengakibatkan perubahan Pengendali secara langsung, di mana pengendalian yang
       sebelumnya dimiliki oleh VNJ beralih kepada LSO. Dengan demikian, Pengendali Baru wajib melaksanakan
       Penawaran Tender Wajib sesuai dengan ketentuan dalam POJK 9/2018.

       Sesuai dengan POJK 9/2018, Pengendali Baru berkewajiban untuk melakukan Penawaran Tender Wajib kecuali
       terhadap: (i) Saham yang dimiliki oleh pemegang Saham yang melakukan transaksi pengambilalihan dengan
       Pengendali Baru; (ii) Saham yang dimiliki Pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi

                                                                       7
Page 8
     yang sama dari Pengendali Baru; (iii) Saham yang dimiliki Pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan
     Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas Saham Perusahaan Terbuka yang sama; (iv) Saham
     yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan (v) Saham yang dimiliki oleh Pengendali lain Perusahaan Terbuka
     tersebut.

     Berdasarkan Pasal 8 POJK 9/2018, Pengendali Baru dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan Penawaran Tender
     Wajib. Pihak lain tersebut merupakan pihak yang sahamnya dimiliki oleh Pengendali Baru lebih dari 50% (lima puluh
     persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh baik secara langsung maupun tidak
     langsung. Dalam hal ini, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru melalui Pihak Yang Ditunjuk
     terhadap Pemegang Saham Yang Berhak dengan jumlah sebanyak-banyaknya 689.419.856 (enam ratus delapan
     puluh sembilan juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh enam) lembar Saham atau sebanyak-
     banyaknya sebesar 55,02% (lima puluh lima koma nol dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
     Perseroan, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp93 (sembilan puluh tiga Rupiah) per Saham, sehingga
     total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru
     adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp64.116.046.608 (enam puluh empat miliar seratus enam belas juta empat
     puluh enam ribu enam ratus delapan Rupiah).

     Berikut adalah proforma struktur pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya Penawaran
     Tender Wajib dalam hal seluruh Pemegang Saham Yang Berhak menjual sahamnya kepada Pengendali Baru:

                                         Sebelum Pelaksanaan Tender Wajib                Setelah Pelaksanaan Tender Wajib
                                                       Jumlah Nilai                                    Jumlah Nilai
             Keterangan
                                     Jumlah Saham    Nominal Rp100        %         Jumlah Saham      Nominal Rp100       %
                                                     per saham (Rp)                                   per saham (Rp)
      Modal Dasar                     4.000.000.000   400.000.000.000                4.000.000.000    400.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan
        Disetor Penuh
        VNJ                             250.330.144       25.033.014.400    19,98      250.330.144    25.033.014.400     19,98
        Masyarakat*                     689.419.856       68.941.985.600    55,02                -                 -         -
        LSO                             313.250.000       31.325.000.000    25,00      313.250.000    31.325.000.000     25,00
        LIM                                       -                    -        -      689.419.856    68.941.985.600     55,02
      Total Modal Ditempatkan         1.253.000.000      125.300.000.000   100,00    1.253.000.000   125.300.000.000    100,00
        dan Disetor Penuh
      Jumlah Saham dalam              2.747.000.000      274.700.000.000             2.747.000.000   274.700.000.000
        Portepel
     Keterangan:
     * Masyarakat masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%

     Seluruh Saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan merupakan saham biasa atas nama yang
     memberikan pemegangnya hak-hak yang sama, termasuk hak untuk mengeluarkan suara, hak memesan efek
     terlebih dahulu, serta hak untuk menerima dividen dan saham bonus, sesuai dengan kebijakan Perseroan. Dengan
     demikian, Pengendali Baru tidak memegang hak khusus yang melekat pada Sahamnya terkait dengan pengeluaran
     suara, hak memesan efek terlebih dahulu, serta hak untuk menerima dividen dan saham bonus selain dari apa yang
     telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.

2.   Tujuan Penawaran Tender Wajib

     Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Yang Berhak
     untuk menjual Saham kepada Pihak Yang Ditunjuk oleh Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.

3.   Rencana Pengembangan Pengendali Baru atas Perseroan

     Pengendali Baru ini berencana untuk mengembangkan bisnis dan kegiatan usaha milik Pengendali Baru melalui
     Perseroan setelah seluruh proses pengambilalihan dan penambahan kegiatan usaha telah diselesaikan secara
     keseluruhan. Pengendali Baru akan berfokus pada pengembangan usaha yang sejalan dengan keahlian dan
     pengalaman bisnis Pengendali Baru yaitu di bidang Konstruksi dan Pengembangan Budidaya Perikanan guna
     meningkatkan nilai dan kinerja Perseroan di masa mendatang. Pengembangan usaha tersebut dapat dilakukan
     dengan pengalihan aset baru dari Pengendali Baru atau pihak lainnya kepada Perseroan, perubahan kegiatan
     usaha Perseroan dan penambahan modal Perseroan yang akan dilakukan dengan memperhatikan peraturan
     perundangan yang berlaku.

     Hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru tidak memiliki rencana untuk melakukan hal-hal sebagai
     berikut atas Perseroan:
     a.   menghapuskan pencatatan saham Perseroan dari BEI;
     b.   mengajukan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
     c.   melikuidasi Perseroan; dan
     d.   mengubah kebijakan dividen Perseroan.

     Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal tersebut di atas, Pengendali Baru akan mematuhi
     peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

     Sehubungan dengan Pengambilalihan, tidak terdapat kontrak atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama atau
     Pengendali sebelumnya dengan Pengendali Baru yang mengakibatkan adanya (i) penggunaan sumber daya

                                                                   8
Page 9
     Perseroan dalam jumlah yang material, (ii) perubahan perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh
     Perseroan, atau (iii) perubahan terhadap standar prosedur operasional Perseroan, di mana kontrak atau kegiatan
     tersebut merupakan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan sebgaimana
     dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan yang
     berpengaruh material terhadap Perseroan.

4.   Kewajiban Pengalihan Saham Kembali

     Dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan kepemilikan saham oleh Pengendali Baru lebih
     besar dari 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor Perseroan, Pengendali Baru wajib mengalihkan kembali
     saham Perseroan tersebut kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki masyarakat paling sedikit 20% (dua
     puluh persen) dari modal disetor penuh Perseroan.

     Kewajiban mengalihkan kembali saham Perseroan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) POJK 9/2018
     wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran Tender Wajib selesai dilaksanakan.

     Kewajiban mengalihkan saham oleh Pengendali Baru sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) POJK 9/2018
     tidak berlaku apabila setelah terjadinya Pengambilalihan, Perseroan melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan
     terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) POJK 9/2018.

                                 IV. KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU

1.   Riwayat Singkat dan Kantor Pusat

     Pengendali Baru merupakan perusahaan yang didirikan pada tanggal 23 Juli 2024 di Singapura dengan nama Lim
     Shrimp Org Pte. Ltd. dengan Nomor Perusahaan 202429824M berdasarkan Sertifikat ACRA tertanggal 3 Oktober
     2025.

     Pengendali Baru memiliki kantor pusat di 16 Kallang Place #03-02, Singapura 339156 dengan nomor telepon: +65
     6291 2344 dan memiliki alamat e-mail: info@limshrimp.org.

2.   Bidang Usaha

     Pengendali Baru bergerak di bidang Konstruksi dan Pengembangan Budidaya Perikanan (SSIC 03201).

3.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan Pengendali Baru berdasarkan Sertifikat ACRA tertanggal 3 Oktober 2025 adalah sebagai
     berikut:

                                                              Nilai Nominal SGD1 per saham
            Nama Pemegang Saham
                                                  Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (SGD)                %
      Modal Ditempatkan
        Chen Pei Ling Catherine                                 3.333                               3.333       33,33
        Lim Yu, Victoria                                        3.333                               3.333       33,33
        Structured Capital Solutions Inc.                       3.334                               3.334       33,34
      Total Modal Ditempatkan                                  10.000                              10.000      100,00

     Pengendali dari LSO adalah Chen Pei Ling Catherine, Lim Yu, Victoria, dan Structured Capital Solutions Inc. Pemilik
     Manfaat Akhir dari LSO adalah Chen Pei Ling Catherine, Lim Yu, Victoria, dan Chong Chee Hoong.

4.   Pengurusan

     Berikut adalah susunan kepengurusan Pengendali Baru sebagai berikut:
        Direktur                            :   Chong Chee Hoong

5.   Hubungan Afiliasi

     Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

6.   Persetujuan dari Pihak Yang Berwenang

     Tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pengendali Baru, yang mewajibkan
     Pengendali Baru untuk mendapatkan persetujuan atau memenuhi persyaratan apapun dari instansi berwenang
     terkait sehubungan dengan pengambilalihan Perseroan.

7.   Informasi lainnya

     Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
       i. Dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan peraturan

                                                           9
Page 10
            perundang-undangan yang berlaku;
       ii.  Dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang
            keuangan;
       iii. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang
            berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek;
       iv. Tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan rencana
            Penawaran Tender Wajib;
       v. Tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum terhadap anggota direksi Pengendali Baru sehubungan
            dengan Pengambilalihan Perseroan dan rencana Penawaran Tender Wajib;
       vi. Tidak terdapat tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan
            Pengambilalihan Perseroan; dan
       vii. Tidak terdapat persetujuan yang dibutuhkan oleh Pengendali Baru baik dari pihak yang berwenang maupun
            dari pihak-pihak lain yang berkepentingan.

     Selain itu, Pengendali Baru saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun di luar
     pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Pengendali Baru.

             V.   KETERANGAN TENTANG PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN TENDER WAJIB

1.   Riwayat Singkat dan Kantor Pusat

     PT Lim Shrimp Org (“LIM”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 28 tanggal 15 September 2025, dibuat di
     hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham
     berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0079945.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 18 September 2025 dan telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0218217.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 18 September 2025
     (“Anggaran Dasar LIM”).

     LIM berkedudukan di Jakarta Selatan.

2.   Bidang Usaha

     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar LIM, maksud dan tujuan LIM adalah untuk menjalankan usaha di bidang
     Aktivitas Perusahaan Holding.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PII dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
       • KBLI 64200 - Aktivitas Perusahaan Holding
          Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
          menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
          tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
          mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
          dan akuisisi perusahaan.

3.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan LIM sebagaimana diuraikan dalam Anggaran Dasar LIM adalah sebagai berikut:

                                                                              Jumlah Nilai Nominal
                      Keterangan                       Jumlah Saham                                            %
                                                                            Rp100.000 per saham (Rp)
      Modal Dasar                                                100.100               10.010.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
        LSO                                                       99.099                 9.909.900.000              99,00
        Lim Chen Chong                                             1.001                   100.100.000               1,00
      Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  100.100                10.010.000.000             100,00
      Jumlah Saham dalam Portepel                                      -                             -

4.   Pengurusan

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar LIM adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris

     Komisaris            : Lim Chen Chong

     Direksi

     Direktur Utama       : Chong Chee Hoong
     Direktur             : Mahfud, S.H.

5.   Hubungan Afiliasi

     LIM merupakan Perusahaan Anak dari LSO dan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

                                                          10
Page 11
                                   VI.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   Riwayat Singkat

     Perseroan sebelumnya didirikan dengan nama PT Rubenindo Artha Subur, suatu Perseroan Terbatas yang
     didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta. Perseroan didirikan
     berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 7 tanggal 4 Februari 1981, yang dibuat di hadapan Edison
     Sianipar, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) memperoleh status badan hukum dari Menteri Kehakiman Republik
     Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 16 Mei 1981 Nomor Y.A.5/256/10 tahun
     1981; (ii) didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 2352 tertanggal 8 Juli 1981; dan
     (iii) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 044 dan Tambahan Berita Negara Republik
     Indonesia Nomor 019539 yang diterbitkan tanggal 2 Juni 2020, berdasarkan sertifikat Perum Percetakan Negara
     Republik Indonesia tanggal 2 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh Asisten Manajer Dokumen Negara dan Daerah atas
     nama Direksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (“Akta Pendirian”).

     Pada tahun 2020, berdasarkan Akta Notaris Bliamto Silitonga, S.H. Nomor 28 tanggal 14 Februari 2020, dan telah
     memperoleh persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0009280.AH.01.10.Tahun 2020
     tanggal 27 Februari 2020, Perseroan telah melakukan penyesuaian Anggaran Dasar. Dalam penyesuaian tersebut,
     antara lain Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Sumber Mas Konstruksi serta peningkatan modal
     setor Perseroan. Adapun penyesuaian Anggaran Dasar tersebut telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
     Indonesia Nomor 41 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 18993 yang diterbitkan pada tanggal
     22 Mei 2020.

     Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa perubahan sebagaimana
     terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sumber Mas Konstruksi Tbk No. 19 tanggal 10 Juli
     2025, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat
     persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0311324 tanggal 15 Juli 2025, serta
     telah didaftarkan pada Daftar Perusahaan No. AHU-00159028.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 15 Juli 2025 (“Akta
     No. 19/2025”).

     Pada tanggal 25 Februari 2022, Perusahaan telah memperoleh Surat Pernyataan Efektif No. S-33/D.04/2022 dari
     OJK atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan dalam rangka penawaran umum perdana saham dan Perseroan
     telah mencatatkan seluruh sahamnya di BEI pada tanggal 9 Maret 2022 dengan harga saham Rp264 (dua ratus
     enam puluh empat Rupiah) per lembar Saham.

     Perseroan berdomisili di Graha Mustika Ratu Lantai 5, Jalan Gatot Subroto Kav. 74-75, Kelurahan Menteng Dalam,
     Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan 12870.

2.   Kegiatan Usaha

     Sejak pendiriannya pada tahun 1981, Perseroan memulai kegiatan usaha jasa konstruksi umum dengan komitmen
     untuk menunjang teknologi tepat guna. Kegiatan usaha konstruksi umum Perseroan, meliputi Arsitektur, Interior,
     Jalan dan Jembatan, Mekanikal Elektrikal yang berorientasi pada ketepatan, kecepatan dan efisiensi. Selain itu
     Perseroan juga selalu mengutamakan kepuasan pemilik Proyek.

     Perseroan dalam kegiatan jasa konstruksi umum bekerjasama dengan Pihak Perusahaan Swasta maupun Badan
     Usaha milik Negara / Daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, Perseroan lebih banyak melakukan Pembangunan
     Gedung, Arsitektur Gedung, Jalan & Jembatan. Dalam upaya menciptakan efisiensi dan kenyamanan dalam
     sebuah tempat, Perseroan menyadari bahwa sangat dibutuhkan sebuah layanan perbaikan dan pembaruan ruang
     bangunan, atas hal tersebut, Perseroan juga menjalankan kegiatan usaha konstruksi design interior. Perseroan
     menjalankan dan menyelesaikan berbagai pekerjaan konstruksi sesuai perjanjian

     Kegiatan Usaha Utama:
       1. KBLI 42101 - Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
            Kelompok ini mencakup usaha pembangunan pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
            jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan
            parkir), dan lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk kegiatan penunjang
            pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan
            layang.

        2.   KBLI 41012 - Konstruksi Gedung Perkantoran
             Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
             yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan
             gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan
             kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.

     Kegiatan Usaha Penunjang:
       1. KBLI 42102 - Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass
            Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
            jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan,
            peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti

                                                          11
Page 12
             pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.

3.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sesuai dengan DPS Perseroan yang diterbitkan
     BAE per tanggal 24 Oktober 2025 adalah sebagai berikut:

                      Keterangan                             Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal Rp100 per saham (Rp)     %
      Modal Dasar                                              4.000.000.000                              400.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
        VNJ                                                      563.580.144                               56.358.014.400    44,98
        Masyarakat*                                              689.419.856                               68.941.985.600    55,02
      Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                1.253.000.000                              125.300.000.000   100,00
      Jumlah Saham dalam Portepel                              2.747.000.000                              274.700.000.000
     Keterangan:
     * Masyarakat masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%

4.   Kepengurusan

     Berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat sesuai dengan Akta Notaris No. 19 tanggal 10 Juli 2025 yang dibuat
     oleh Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapat persetujuan dari Menkum
     berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0311324 tanggal 15 Juli 2025, serta telah didaftarkan pada
     Daftar Perusahaan No. AHU-00159028.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 15 Juli 2025. Susunan Dewan Komisaris
     dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                                   :       Intan Magdalena Panjaitan
       Komisaris & Komisaris Independen                  :       Untung Surono

      Direksi
        Direktur Utama                                   :       Budi Aris
        Direktur                                         :       Ruben Partogi

      VII.   PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB

1.   Pemohon yang Berhak

     Pihak-pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah Pemegang Saham
     Yang Berhak yang telah menyelesaikan dan menyerahkan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan
     (“Pemohon”). Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah membuka rekening efek
     di perusahaan sekuritas/bank kustodian yang terdaftar dalam penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.

     Pemegang saham yang Sahamnya masih dalam bentuk warkat (script) dan berencana untuk ikut serta dalam
     Penawaran Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
      a. memastikan dan mengkonfirmasi bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam DPS
         Perseroan;
      b. membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
      c. memastikan dan mengkonfirmasi bahwa Saham yang ditawarkan untuk dijual dipindahkan ke dalam rekening
         efek dengan cara mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scripless paling lambat
         dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 5
         Januari 2026;
      d. memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif dilakukan melalui perusahaan
         efek/bank kustodian, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
      e. memastikan bahwa seluruh Saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham yang relevan adalah
         berbentuk tanpa warkat (scripless); dan
      f. menanggung biaya konversi saham.

2.   Formulir Penawaran Tender Wajib

     Seluruh Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
     persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.

     Setiap FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan instruksi tersebut tidak akan diproses dan Pemohon yang
     mengajukan FPTW tersebut tidak akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib.

     Pemohon dapat memperoleh FPTW dari BAE Perseroan via e-mail sebagaimana disebutkan di bawah ini.

                                                        PT Bima Registra
                                                    Satrio Tower, Lantai 9 A2
                                       Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi
                                                      Jakarta Selatan 12950
                                                     Telepon: (021) 2598 4818

                                                                   12
Page 13
                                            Faksimili: (021) 2598 4819
                                           E-mail: ca@bimaregistra.co.id

     FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikembalikan kepada BAE melalui email
     dalam bentuk scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.

3.   Periode Penawaran Tender Wajib

     Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada Tanggal Pembukaan yaitu pada 10 Desember 2025 dan berakhir
     untuk periode 30 (tiga puluh) hari, berakhir pada Tanggal Penutupan yaitu 9 Januari 2026.

4.   Penawaran Tender Wajib

     Rincian tentang permohonan dan proses implementasi yang berkaitan dengan Penawaran Tender Wajib tercantum
     di bawah ini:

     a. Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib

        Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
        kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) salinan asli dan
        melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

        (i) Pemegang Saham Individual
              ● Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku; atau
              ● Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang masih berlaku untuk pemegang saham asing.
        (ii) Pemegang Saham Institusi
              ● Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan Dewan
                 Komisaris; atau
              ● Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor (untuk warga negara asing) yang masih berlaku milik
                 anggota Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi tersebut.

        Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa wajib dibuat dalam format yang
        dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, serta wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW.

        Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email yang telah tercantum pada poin
        VI.2 di atas.

     b. Bukti Penerimaan

        Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan kepada
        BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi
        tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.

        Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti Penawaran Tender
        Wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih
        pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan
        oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan otomatis diblokir dengan status “Block for
        CA” sehingga tidak dapat dipindahkan atau diperdagangkan kecuali instruksi dengan pilihan CASH tersebut
        dibatalkan di C-BEST paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib.

        Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui menu Corporate
        Action/CA Election di C-BEST paling lambat pada tanggal berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib pada
        waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh Pemohon
        yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.

        Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya
        Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian
        dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam paragraf di bawah ini.

     c. Pembatalan Permohonan Tender Wajib

        Setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib berakhir, setiap Pemohon yang telah menyerahkan FPTW dapat
        melakukan pembatalan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib sehubungan dengan Saham yang
        relevan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis yang menyatakan alasan pembatalan ke perusahaan
        sekuritas/bank kustodian sebelum Periode Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang membatalkan
        keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-
        BEST melalui perusahaan efek/bank kustodian.

        Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham
        dari “Block for CA” menjadi “Available”.

                                                        13
Page 14
     d. Verifikasi

         Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
         sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang
         Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi
         keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan Keterbukaan Informasi ini, dan memberikan konfirmasi
         tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan
         Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat.

     e. Pembayaran

         Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari
         rekening penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar milik Pengendali Baru sebagai pihak yang
         menawarkan.

         Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan pada Tanggal
         Pembayaran dan akan dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, bertindak untuk dan atas nama
         Pengendali Baru, melalui KSEI.

         KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub
         Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank kustodian dari Pemohon yang
         disetujui. Perusahaan efek/bank kustodian dari masing- masing Pemohon yang disetujui kemudian akan
         melakukan pembayaran kepada masing- masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan
         sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.

     f. Biaya Transaksi

         Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi
         komisi, biaya transaksi bursa efek dan seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh pemohon yang
         disetujui sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung
         biaya transaksi sebesar 0,35% (nol koma tiga lima persen) dari Harga Penawaran Tender Wajib.

     g. Pembatalan Tender Wajib

         Penawaran Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi ini diumumkan.

             VIII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB

Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:

1.   PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK

     PT RHB Sekuritas Indonesia
     District 8 - SCBD
     Revenue Tower Lt. 10-11
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
     Jakarta 12190
     Telepon        : +62 21 5093 9868
     Faksimili      : +62 21 5093 9859
     E-mail         : rhb.id.settlement@rhbgroup.com
     Nama PIC : Cicilia Indriwati
     Jabatan        : Head of Settlement

     Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan
     pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama
     Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama- sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi
     kepada KSEI atas Pemohon yang disetujui; (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI;
     dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran Saham kepada KSEI.

2.   KONSULTAN HUKUM

     Makes & Partners Law Firm
     Menara Batavia, Lantai 7
     Jl. KH. Mas Mansyur, Kav. 126
     Jakarta 10220
     Telepon       : +62 21 5747 181
     Faksimili     : +62 21 5747 180
     Website       : www.makeslaw.com
     Partner       : Iwan Setiawan, S.H. (STTD No. STTD.KH-145/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 5 Mei 2023)


                                                       14
Page 15
      Tugas utama konsultan hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan advis
      hukum kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib dan memastikan bahwa Penawaran Tender
      Wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 3.   KUSTODIAN SENTRAL

      PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
      Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 3
      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
      Jakarta 12190, Indonesia
      Telepon       : +62 21 5299 1099
      Faksimili     : +62 21 5299 1199

      Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless)
      yang telah dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan
      Sahamnya ke dalam rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek
      Yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang
      disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).

 4.   BIRO ADMINISTRASI EFEK

      PT Bima Registra
      Satrio Tower, Lantai 9 A2
      Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi
      Jakarta Selatan 12950
      Telepon        : +62 21 2598 4818
      Faksimili      : +62 21 2598 4819
      Email          : ca@bimaregistra.co.id
      Nama PIC : Raisha Agustin
      Jabatan        : Corporate



                                            IX.    INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat menghubungi:

                                                 Biro Administrasi Efek:
                                                    PT Bima Registra
                                                 Satrio Tower, Lantai 9 A2
                                    Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi
                                                  Jakarta Selatan 12950
                                                Telepon: (021) 2598 4818
                                                Faksimili: (021) 2598 4819

                                           Perusahaan Efek Yang Ditunjuk:
                                              PT RHB Sekuritas Indonesia
                                        District 8 - SCBD, Revenue Tower Lt. 11
                                              Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                      Jakarta 12190
                                                 Telepon: (021) 5093 9868
                                                Faksimili: (021) 5093 9859




                                                           15

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published10 Dec 2025
Pages15
Characters72,213
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUMBER MAS KONSTRUKSI TBK p.1 ×22
linked org LIM SHRIMP ORG PTE. LTD. p.1 ×18
linked org Mustika Ratu p.1 ×2
linked person Lim Chen Chong p.10 ×2
linked person Intan Magdalena p.12
linked person Untung Surono p.12
linked person Budi Aris p.12
linked person Ruben Partogi p.12
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org A LIM SHRIMP ORG PTE. LTD. p.1
possible person Gatot Subroto p.1
possible org PT Vina Nauli Jordania p.1 ×8
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×4
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×9
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×2
possible person Prof. Dr. Satrio p.12 ×3
possible person Iwan Setiawan p.14
unresolved org PT LIM SHRIMP ORG Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT Vina Nauli Jordania. Sesuai p.1
unresolved org PT Bima Registra. p.2 ×2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia. Crossing p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Keterbukaan Informasi p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Menkum p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.2
unresolved org Berarti Lim Shrimp Org Pte. Ltd. p.3 ×2
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia. Ditunjuk p.3
unresolved org PT Lim Shrimp Org LSO p.4
unresolved org Structured Capital Solutions Inc. p.9 ×2
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.10 ×2
unresolved person Mahfud p.10
unresolved org PT Rubenindo Artha Subur p.11
unresolved person Edison Sianipar · Notaris p.11
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.11
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.11
unresolved person Akta Notaris Bliamto Silitonga p.11
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.11 ×3
unresolved org PT Bima Registra Satrio Tower p.12 ×3
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia District p.14 ×2
unresolved org KONSULTAN HUKUM Makes & Partners p.14
unresolved person KH. Mas Mansyur p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result