Back to announcement
20251209_SMKM_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32011658_lamp2.pdf
Other Text extracted SMKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
JADWAL PENAWARAN TENDER WAJIB
Tanggal Keterbukaan Informasi : 9 Desember 2025
Periode Penawaran Tender Wajib : 10 Desember 2025 – 9 Januari 2026
Pembayaran Hasil Penawaran Tender Wajib : 16 Januari 2026
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB YANG HARUS
DILAKUKAN SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PERUBAHAN PENGENDALIAN ATAS PERUSAHAAN
TERBUKA, SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 9/2018”)
A
LIM SHRIMP ORG PTE. LTD. (“PENGENDALI BARU”) TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB
DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK PT SUMBER MAS KONSTRUKSI TBK (“PERSEROAN”) UNTUK KEPERLUAN
PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER
WAJIB INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI DAN/ATAU
LAPORAN YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI.
Pengendali Baru:
LIM SHRIMP ORG PTE. LTD.
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang konstruksi dan pengembangan budidaya perikanan
Alamat:
16 Kallang Place #03-02
Singapura 339156
Telepon: +65 6291 2344
E-mail: info@limshrimp.org
Pihak yang ditunjuk oleh Pengendali Baru untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
(“Pihak Yang Ditunjuk”)
PT LIM SHRIMP ORG
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding
Perseroan:
PT SUMBER MAS KONSTRUKSI TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang usaha jasa konstruksi umum
Kantor Pusat:
Gedung Graha Mustika Ratu, Lantai 5
Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav 74-75
Jakarta Selatan 12870
Telepon: (021) 8250095
Faksimili: (021) 8370 7143
Situs web: www.konstruksimas.co.id
E-mail: corsec@konstruksimas.co.id
Pada tanggal 27 Oktober 2025, Pengendali Baru telah melakukan Pengambilalihan atas Perseroan dengan melakukan pembelian sebanyak 313.250.000
(tiga ratus tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu) lembar Saham Perseroan atau setara dengan 25,00% (dua puluh lima persen) kepemilikan atas
Perseroan dari Pengendali lama yaitu PT Vina Nauli Jordania. Sesuai dengan POJK 9/2018, setelah pelaksanaan Pengambilalihan tersebut, Pengendali
Baru wajib melakukan Penawaran Tender Wajib.
Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru melalui PT Lim Shrimp Org sebagai Pihak Yang Ditunjuk terhadap Pemegang Saham
Yang Berhak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 POJK 9/2018 dengan jumlah sebanyak-banyaknya 689.419.856 (enam ratus delapan puluh sembilan
juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh enam) lembar Saham dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham
Perseroan atau sebanyak-banyaknya sekitar 55,02% (lima puluh lima koma nol dua persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan,
pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp93 (sembilan puluh tiga Rupiah) per lembar saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh
Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebanyak-banyaknya Rp64.116.046.608 (enam puluh empat miliar
seratus enam belas juta empat puluh enam ribu enam ratus delapan Rupiah).
PT Vina Nauli Jordania adalah pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru dan karenanya merupakan
pihak yang dikecualikan untuk dibeli sahamnya dalam Penawaran Tender Wajib ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 POJK
9/2018.
PT Lim Shrimp Org sebagai Pihak Yang Ditunjuk oleh Pengendali Baru menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian dan
pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini.
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI
RENCANA UNTUK MELIKUIDASI PERSEROAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN
SAHAM (DELISTING) PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN MELAKUKAN PERUBAHAN STATUS
PERSEROAN MENJADI PERUSAHAAN TERTUTUP (GO PRIVATE).
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 9 Desember 2025
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:
Afiliasi Berarti definisi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V-Pasar Modal, Pasar Uang
dan Pasar Valuta Asing, Bagian Kedua-Pasar Modal, Pasal 22 Angka 1 Undang-
Undang Republik Indonesia No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (UUP2SK), yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
BAE Berarti Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Bima Registra.
BEI Berarti PT Bursa Efek Indonesia.
Crossing Berarti transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem Perdagangan
Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System).
Daftar Pemegang Saham Berarti daftar pemegang saham Perseroan yang diterbitkan oleh BAE.
Formulir Penawaran Berarti formulir untuk penawaran tender wajib, yang wajib dilengkapi oleh Pemegang
Tender Wajib (FPTW) Saham Yang Berhak yang bersedia menerima Penawaran Tender Wajib.
Hari Kerja Berarti hari di mana diselenggarakannya kegiatan saham bank umum di Indonesia
(kecuali Sabtu, Minggu, dan libur nasional).
Harga Penawaran Tender Berarti harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham Publik dalam
Wajib Penawaran Tender Wajib yaitu Rp93 (sembilan puluh tiga Rupiah) per Saham yang akan
dibayarkan secara tunai.
Harga Pengambilalihan Berarti harga per saham yang dibayarkan oleh Pengendali Baru sehubungan dengan
Pengambilalihan, yaitu sebesar Rp37 (tiga puluh tujuh Rupiah) per lembar saham.
KSEI Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Keterbukaan Informasi Berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
Menkumham atau Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebelumnya Menteri
Menkum Kehakiman Republik Indonesia), sekarang bernama Menteri Hukum Republik Indonesia.
OJK Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang independen
yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- Undang
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
2
Page 3
Pemegang Saham Yang Berarti pemegang saham dari Perseroan selain dari pihak yang dikecualikan yang berhak
Berhak menjual Saham-Saham miliknya dalam Penawaran Tender Wajib, yang namanya
tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan sebelum berakhirnya periode
Penawaran Tender Wajib. Terkait dengan hal ini, PT Vina Nauli Jordania akan
dikecualikan untuk dibeli sahamnya dalam Penawaran Tender Wajib karena merupakan
pihak Pengendali lama.
Pemegang Saham Utama Berarti Pemegang Saham Perseroan yang secara langsung atau tidak langsung memiliki
setidaknya 20% (dua puluh persen) dari hak suara atas seluruh Saham yang mempunyai
hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Penawaran Tender Wajib Berarti Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
Pemegang Saham Yang Berhak untuk membeli sebanyak-banyaknya 689.419.856
(enam ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus
lima puluh enam) lembar Saham, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp93
(sembilan puluh tiga Rupiah) per Saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh
Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah
sebesar Rp64.116.046.608 (enam puluh empat miliar seratus enam belas juta empat
puluh enam ribu enam ratus delapan Rupiah).
Pengambilalihan Berarti pembelian Saham milik PT Vina Nauli Jordania oleh Lim Shrimp Org Pte. Ltd.
pada tanggal 27 Oktober 2025 sebanyak 313.250.000 (tiga ratus tiga belas juta dua ratus
lima puluh lima ribu) lembar Saham Perseroan atau setara dengan 25,00% (dua puluh
lima persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan yang
menyebabkan terjadinya pengambilalihan atas Perseroan.
Pengendali Baru Berarti Lim Shrimp Org Pte. Ltd. selaku pemilik baru atas 313.250.000 (tiga ratus tiga
belas juta dua ratus lima puluh lima ribu) Saham atau setara dengan 25,00% (dua puluh
lima persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
Pengumuman Negosiasi Berarti pengumuman yang berkaitan dengan proses negosiasi Pengambilalihan yang
Pengambilalihan telah dilaksanakan sesuai POJK 9/2018 dan dipublikasikan di situs web BEI dan surat
kabar Harian Ekonomi Neraca pada tanggal 18 September 2025.
Pengumuman Berarti pengumuman yang berkaitan dengan perkembangan proses negosiasi
Perkembangan Negosiasi Pengambilalihan yang telah dilaksanakan sesuai POJK 9/2018 dan dipublikasikan di
Pengambilalihan situs web BEI dan surat kabar Harian Ekonomi Neraca pada tanggal 13 Oktober 2025.
Pengumuman Berarti pengumuman yang berkaitan dengan Pengambilalihan yang dipublikasikan di
Pengambilalihan situs web BEI pada tanggal 27 Oktober 2025 dan surat kabar Harian Ekonomi Neraca
pada tanggal 28 Oktober 2025.
Periode Penawaran Berarti periode Penawaran Tender Wajib yang dimulai pada tanggal 10 Desember 2025
Tender Wajib dan berakhir pada tanggal 9 Januari 2026.
Perjanjian Jual-Beli Berarti perjanjian jual-beli bersyarat tanggal 10 Oktober 2025 antara LSO dengan VNJ.
Bersyarat (CSPA)
Perusahaan Efek Yang Berarti PT RHB Sekuritas Indonesia.
Ditunjuk
Perseroan Berarti PT Sumber Mas Konstruksi Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
Pihak Yang Ditunjuk Berarti PT Lim Shrimp Org, suatu perseroan terbuka yang ditunjuk oleh Pengendali Baru
untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib.
POJK 9/2018 Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
POJK 22/2019 Berarti Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang
Transaksi Efek.
Rupiah atau Rp Berarti mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.
Saham Berarti saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor.
Saham Tender Wajib Berarti Saham Publik yang ditawarkan kepada Pengendali Baru pada saat Penawaran
Tender Wajib.
Saham Publik Berarti Saham yang dimiliki oleh para pemegang Saham Perseroan, selain Saham yang
dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018,
yaitu:
3
Page 4
1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi
Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
2. Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat
dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
3. Saham yang dimiliki pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan
Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham Perseroan;
4. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
5. Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam Perseroan.
SGD Berarti Dolar Singapura, mata uang yang berlaku secara sah di Singapura.
Tanggal Pembayaran Berarti tanggal pembayaran kepada Pemegang Saham Yang Berhak yang telah
menyampaikan FPTW pada masa Penawaran Tender Wajib yaitu tanggal 16 Januari
2026.
Tanggal Pembukaan Berarti waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan hari pertama di mana
Pemegang Saham Yang Berhak dapat menyerahkan FPTW yaitu pada tanggal 10
Desember 2025.
Tanggal Penutupan Berarti waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan hari terakhir di mana
Pemegang Saham Yang Berhak dapat menyerahkan FPTW yaitu pada tanggal 9 Januari
2026.
SINGKATAN NAMA PIHAK DALAM TRANSAKSI
LIM Berarti PT Lim Shrimp Org
LSO Berarti Lim Shrimp Org Pte. Ltd.
SMKM atau Perseroan Berarti PT Sumber Mas Konstruksi Tbk
VNJ Berarti PT Vina Nauli Jordania
4
Page 5
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 27 Oktober 2025, LSO selaku Pengendali Baru telah melakukan pengambilalihan atas Perseroan dari VNJ
selaku Pengendali lama melalui transaksi Crossing dengan melakukan pembelian sebanyak 313.250.000 (tiga ratus tiga
belas juta dua ratus lima puluh ribu) lembar Saham Perseroan atau setara dengan 25,00% (dua puluh lima persen) dari
total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
Sehubungan dengan Pengambilalihan dan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK 9/2018, Pengendali Baru telah
(i) mengumumkan kepada masyarakat tentang negosiasi pengambilalihan dalam surat Pemberitahuan atas
Pengumuman Negosiasi terkait Rencana Pengambilalihan PT Sumber Mas Konstruksi Tbk No. LSO/VAL/18092501
tanggal 18 September 2025, (ii) mengumumkan kepada masyarakat tentang Pengumuman Perkembangan Negosiasi
Pengambilalihan dalam surat Pengumuman Informasi atas Perkembangan Negosiasi sehubungan dengan Rencana
Pengambilalihan PT Sumber Mas Konstruksi Tbk No. LSO/OJK/BEI/08102501 tanggal 13 Oktober 2025, (iii)
mengumumkan kepada masyarakat tentang Pengambilalihan Perseroan dalam surat kabar Harian Ekonomi Neraca
pada tanggal 28 Oktober 2025, dan (iv) menyampaikan Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib kepada OJK
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Pengumuman Pengambilalihan sesuai ketentuan Pasal 12 angka
(3) POJK 9/2018 melalui Surat Pengantar Penawaran Tender Wajib tanggal 29 Oktober 2025.
Setelah terjadinya Pengambilalihan, terdapat perubahan pemegang saham Pengendali Perseroan dari VNJ menjadi
LSO, dimana LSO merupakan pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 POJK
9/2018. Oleh karenanya, LSO wajib melakukan Penawaran Tender Wajib sesuai dengan POJK 9/2018.
Berdasarkan Pasal 8 POJK 9/2018, Pengendali Baru dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan Penawaran Tender
Wajib untuk dan atas nama Pengendali Baru dimana pihak lain tersebut merupakan pihak yang sahamnya dimiliki oleh
Pengendali Baru lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh Saham dengan hak suara yang telah disetor penuh baik
secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini, Pengendali Baru menunjuk LIM untuk melaksanakan Penawaran
Tender Wajib sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penunjukan No. LSO/OJK/28102501 tanggal 28 Oktober 2025. LIM
merupakan Perusahaan Anak dari Pengendali Baru dengan kepemilikan sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan
persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh LIM. Atas hal tersebut, setelah diselesaikannya Penawaran Tender
Wajib, LSO akan tetap menjadi Pengendali Perseroan baik melalui kepemilikan secara langsung maupun tidak langsung
melalui LIM setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib.
Pengendali Baru dengan ini menyatakan rencananya untuk mengadakan Penawaran Tender Wajib melalui Pihak Yang
Ditunjuk untuk membeli sebanyak-banyaknya 689.419.856 (enam ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus
sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh enam) Saham atau sebanyak-banyaknya sebesar 55,02% (lima puluh lima
koma nol dua persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, dengan Harga Penawaran Tender
Wajib sebesar Rp93 (sembilan puluh tiga Rupiah) per Saham.
Tujuan pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali Baru adalah untuk pengembangan usaha dari Pengendali Baru.
Pengembangan usaha tersebut dapat dilakukan dengan pengalihan aset baru dari Pengendali Baru atau pihak lainnya
kepada Perseroan, perubahan kegiatan usaha Perseroan dan penambahan modal Perseroan yang akan dilakukan
dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
II. SYARAT DAN KONDISI PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib
Jumlah Saham Pengambilalihan yang dilakukan oleh dan antara Pengendali Baru dan Pengendali lama yaitu VNJ
adalah sebanyak 313.250.000 (tiga ratus tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu) lembar Saham Perseroan atau
setara dengan 25,00% (dua puluh lima persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
Atas Pengambilalihan tersebut dan sesuai dengan POJK 9/2018, Pengendali Baru melalui Pihak Yang Ditunjuk
berencana untuk melakukan pembelian seluruh Saham Tender Wajib melalui Penawaran Tender Wajib dengan
jumlah sebanyak-banyaknya 689.419.856 (enam ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus sembilan belas ribu
delapan ratus lima puluh enam) lembar Saham atau sebanyak-banyaknya sebesar 55,02% (lima puluh lima koma
nol dua persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan. Dalam hal seluruh Pemegang Saham
Yang Berhak akan berpartisipasi secara penuh dengan menjual seluruh Saham Tender Wajib melalui mekanisme
Penawaran Tender Wajib, maka total kepemilikan Saham Pengendali Baru baik secara langsung maupun tidak
langsung menjadi sebanyak 1.002.669.856 (satu miliar dua juta enam ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus
lima puluh enam) lembar Saham atau setara dengan 80,02% (delapan puluh koma nol dua persen) dari total modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah penyelesaian Penawaran Tender Wajib.
2. Harga Penawaran Tender Wajib
Harga Penawaran Tender Wajib ditetapkan sesuai ketentuan dalam POJK 9/2018 yaitu sebesar:
• Harga Pengambilalihan, yaitu sebesar Rp37 (tiga puluh tujuh Rupiah) per Saham; atau
• Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian Saham yang diperdagangkan di BEI dalam jangka waktu
90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal Pengumuman Negosiasi Pengambilalihan yaitu pada tanggal
18 September 2025 adalah sebesar Rp92,87 (sembilan puluh dua koma delapan tujuh Rupiah) per Saham atau
dibulatkan menjadi Rp93 (sembilan puluh tiga Rupiah) per Saham; mana yang lebih tinggi.
5
Page 6
Berdasarkan perbandingan harga di atas dan mengacu pada ketentuan Pasal 17 POJK 9/2018, harga rata-rata dari
harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal Pengumuman Negosiasi
Pengambilalihan lebih tinggi dari Harga Pengambilalihan, sehingga Pengendali Baru menetapkan harga Penawaran
Tender Wajib sebesar Rp93 (sembilan puluh tiga Rupiah) per Saham. Berikut adalah tabel yang menunjukan harga
perdagangan tertinggi untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal Pengumuman Negosiasi
Pengambilalihan yaitu tanggal 18 September 2025:
Harga Harga Harga
No. Tanggal Tertinggi No. Tanggal Tertinggi No. Tanggal Tertinggi
(Rp) (Rp) (Rp)
1. 17 September 2025 224 31. 18 Agustus 2025 61. 19 Juli 2025
2. 16 September 2025 204 32. 17 Agustus 2025 62. 18 Juli 2025 71
3. 15 September 2025 187 33. 16 Agustus 2025 63. 17 Juli 2025 73
4. 14 September 2025 34. 15 Agustus 2025 87 64. 16 Juli 2025 75
5. 13 September 2025 35. 14 Agustus 2025 87 65. 15 Juli 2025 77
6. 12 September 2025 170 36. 13 Agustus 2025 87 66. 14 Juli 2025 79
7. 11 September 2025 * 37. 12 Agustus 2025 81 67. 13 Juli 2025
8. 10 September 2025 * 38. 11 Agustus 2025 75 68. 12 Juli 2025
9. 9 September 2025 * 39. 10 Agustus 2025 69. 11 Juli 2025 78
10. 8 September 2025 * 40. 9 Agustus 2025 70. 10 Juli 2025 79
11. 7 September 2025 41. 8 Agustus 2025 77 71. 9 Juli 2025 80
12. 6 September 2025 42. 7 Agustus 2025 81 72. 8 Juli 2025 79
13. 5 September 2025 43. 6 Agustus 2025 76 73. 7 Juli 2025 81
14. 4 September 2025 * 44. 5 Agustus 2025 78 74. 6 Juli 2025
15. 3 September 2025 * 45. 4 Agustus 2025 80 75. 5 Juli 2025
16. 2 September 2025 * 46. 3 Agustus 2025 76. 4 Juli 2025 84
17. 1 September 2025 155 47. 2 Agustus 2025 77. 3 Juli 2025 85
18. 31 Agustus 2025 48. 1 Agustus 2025 81 78. 2 Juli 2025 82
19. 30 Agustus 2025 49. 31 Juli 2025 75 79. 1 Juli 2025 77
20. 29 Agustus 2025 * 50. 30 Juli 2025 75 80. 30 Juni 2025 77
21. 28 Agustus 2025 141 51. 29 Juli 2025 75 81. 29 Juni 2025
22. 27 Agustus 2025 129 52. 28 Juli 2025 75 82. 28 Juni 2025
23. 26 Agustus 2025 118 53. 27 Juli 2025 83. 27 Juni 2025
24. 25 Agustus 2025 108 54. 26 Juli 2025 84. 26 Juni 2025 75
25. 24 Agustus 2025 55. 25 Juli 2025 75 85. 25 Juni 2025 74
26. 23 Agustus 2025 56. 24 Juli 2025 79 86. 24 Juni 2025 80
27. 22 Agustus 2025 99 57. 23 Juli 2025 72 87. 23 Juni 2025 84
28. 21 Agustus 2025 91 58. 22 Juli 2025 71 88. 22 Juni 2025
29. 20 Agustus 2025 86 59. 21 Juli 2025 71 89. 21 Juni 2025
30. 19 Agustus 2025 85 60. 20 Juli 2025 90. 20 Juni 2025 77
Keterangan: Sumber: Bursa Efek Indonesia
* Harga tidak tersedia karena suspensi dari BEI
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 Hari yang dimulai 1 hari setelah pengumuman Keterbukaan Informasi
ini, yaitu dimulai pada pukul 09.00 WIB tanggal 10 Desember 2025 dan berakhir pada pukul 16.00 WIB tanggal 9
Januari 2026.
Setiap Pemegang Saham Yang Berhak yang berniat untuk menjual Sahamnya dalam Perseroan wajib melengkapi
dan mengembalikan FPTW sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur dan
Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib) kepada BAE paling lambat pukul 16.00 WIB pada
Tanggal Penutupan.
4. Mekanisme Pembelian Saham
Transaksi jual-beli Saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme
Crossing di BEI sebagaimana dimaksud dalam POJK 22/2019 dan seluruh pembayaran sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.
5. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada pemegang Saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi
seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
FPTW akan dilaksanakan selambat-lambatnya 12 (dua belas) Hari Kalender setelah Tanggal Penutupan Penawaran
Tender Wajib yaitu pada tanggal 16 Januari 2026. Pembayaran atas Saham Tender Wajib akan dilakukan dalam
mata uang Rupiah.
6
Page 7
6. Persetujuan atau Ketentuan Pemerintah Republik Indonesia
Selain dari surat OJK yang menyatakan Pengendali Baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi ini
sebagaimana disyaratkan dalam POJK 9/2018, tidak ada perizinan, persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan
oleh pemerintah Republik Indonesia, kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak lain yang wajib dipenuhi oleh
Pengendali Baru, sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi Penawaran
Tender Wajib ini, Pengendali Baru tidak menerima gugatan hukum dan keberatan dari pihak manapun dan
Penawaran Tender Wajib ini dan Penawaran Tender Wajib ini juga tidak bertentangan atau melanggar ketentuan
dalam Anggaran Dasar Pengendali Baru.
7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib
Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan
kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Yang Berhak sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib.
III. LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB, DAN RENCANA ATAS
PERSEROAN
1. Latar Belakang Pengambilalihan Saham Perseroan
Berikut adalah struktur permodalan dan komposisi pemegang Saham Perseroan sebelum dan setelah
Pengambilalihan Saham Perseroan oleh Pengendali Baru:
Sebelum Pengambilalihan* Setelah Pengambilalihan Tahap 1
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Keterangan
Jumlah Saham Nominal Rp100 % Jumlah Saham Nominal Rp100 %
per saham (Rp) per saham (Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
VNJ 563.580.144 56.358.014.400 44,98 250.330.144 25.033.014.400 19,98
Masyarakat** 689.419.856 68.941.985.600 55,02 689.419.856 68.941.985.600 55,02
LSO - - - 313.250.000 31.325.000.000 25,00
Total Modal Ditempatkan 1.253.000.000 125.300.000.000 100,00 1.253.000.000 125.300.000.000 100,00
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 2.747.000.000 274.700.000.000 2.747.000.000 274.700.000.000
Portepel
Keterangan:
* Berdasarkan DPS per tanggal 24 Oktober 2025 sebagaimana dilaporkan oleh PT Bima Registra selaku BAE Perseroan
** Masyarakat masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
Berdasarkan Perjanjian Jual-Beli Bersyarat, VNJ selaku Pengendali dari Perseroan telah sepakat untuk menjual
Saham milik VNJ sebanyak-banyaknya 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta) lembar Saham atau setara dengan
sebanyak-banyaknya 35,91% (tiga puluh lima koma sembilan satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan kepada LSO selaku Pengendali Baru Perseroan. Transaksi tersebut akan terbagi dalam 2 (dua) tahapan
transaksi yaitu sebagai berikut:
• Tahap 1: Transaksi jual-beli Saham sebanyak 313.250.000 (tiga ratus tiga belas juta dua ratus lima puluh
ribu) lembar Saham atau setara dengan 25% (dua puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh Perseroan di harga Rp37 (tiga puluh tujuh Rupiah) yang dilaksanakan selambatnya
pada tanggal 31 Desember 2025.
• Tahap 2: Transaksi jual-beli Saham sebanyak-banyaknya 136.750.000 (seratus tiga puluh enam juta tujuh
ratus lima puluh ribu) lembar Saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya 10,91% (sepuluh
koma sembilan satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan di harga Rp37
(tiga puluh tujuh Rupiah) yang dilaksanakan selambatnya pada tanggal 30 Juni 2026.
Pada tanggal 27 Oktober 2025, Pengendali Baru telah melakukan pembelian atas 313.250.000 (tiga ratus tiga belas
juta dua ratus lima puluh ribu) lembar Saham Perseroan atau setara dengan 25% (dua puluh lima persen) dari total
modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dengan Harga Pengambilalihan sebesar Rp37 (tiga puluh tujuh
Rupiah). Pengendali Baru juga telah mengumumkan Pengumuman Pengambilalihan melalui situs web BEI pada
tanggal 27 Oktober 2025 dan surat kabar Harian Ekonomi Neraca pada tanggal 28 Oktober 2025, serta
menyampaikan bukti pengumuman dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK 9/2018.
Pengambilalihan tersebut telah mengakibatkan perubahan Pengendali secara langsung, di mana pengendalian yang
sebelumnya dimiliki oleh VNJ beralih kepada LSO. Dengan demikian, Pengendali Baru wajib melaksanakan
Penawaran Tender Wajib sesuai dengan ketentuan dalam POJK 9/2018.
Sesuai dengan POJK 9/2018, Pengendali Baru berkewajiban untuk melakukan Penawaran Tender Wajib kecuali
terhadap: (i) Saham yang dimiliki oleh pemegang Saham yang melakukan transaksi pengambilalihan dengan
Pengendali Baru; (ii) Saham yang dimiliki Pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi
7
Page 8
yang sama dari Pengendali Baru; (iii) Saham yang dimiliki Pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan
Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas Saham Perusahaan Terbuka yang sama; (iv) Saham
yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan (v) Saham yang dimiliki oleh Pengendali lain Perusahaan Terbuka
tersebut.
Berdasarkan Pasal 8 POJK 9/2018, Pengendali Baru dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan Penawaran Tender
Wajib. Pihak lain tersebut merupakan pihak yang sahamnya dimiliki oleh Pengendali Baru lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh baik secara langsung maupun tidak
langsung. Dalam hal ini, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru melalui Pihak Yang Ditunjuk
terhadap Pemegang Saham Yang Berhak dengan jumlah sebanyak-banyaknya 689.419.856 (enam ratus delapan
puluh sembilan juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh enam) lembar Saham atau sebanyak-
banyaknya sebesar 55,02% (lima puluh lima koma nol dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp93 (sembilan puluh tiga Rupiah) per Saham, sehingga
total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru
adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp64.116.046.608 (enam puluh empat miliar seratus enam belas juta empat
puluh enam ribu enam ratus delapan Rupiah).
Berikut adalah proforma struktur pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya Penawaran
Tender Wajib dalam hal seluruh Pemegang Saham Yang Berhak menjual sahamnya kepada Pengendali Baru:
Sebelum Pelaksanaan Tender Wajib Setelah Pelaksanaan Tender Wajib
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Keterangan
Jumlah Saham Nominal Rp100 % Jumlah Saham Nominal Rp100 %
per saham (Rp) per saham (Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
VNJ 250.330.144 25.033.014.400 19,98 250.330.144 25.033.014.400 19,98
Masyarakat* 689.419.856 68.941.985.600 55,02 - - -
LSO 313.250.000 31.325.000.000 25,00 313.250.000 31.325.000.000 25,00
LIM - - - 689.419.856 68.941.985.600 55,02
Total Modal Ditempatkan 1.253.000.000 125.300.000.000 100,00 1.253.000.000 125.300.000.000 100,00
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 2.747.000.000 274.700.000.000 2.747.000.000 274.700.000.000
Portepel
Keterangan:
* Masyarakat masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
Seluruh Saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan merupakan saham biasa atas nama yang
memberikan pemegangnya hak-hak yang sama, termasuk hak untuk mengeluarkan suara, hak memesan efek
terlebih dahulu, serta hak untuk menerima dividen dan saham bonus, sesuai dengan kebijakan Perseroan. Dengan
demikian, Pengendali Baru tidak memegang hak khusus yang melekat pada Sahamnya terkait dengan pengeluaran
suara, hak memesan efek terlebih dahulu, serta hak untuk menerima dividen dan saham bonus selain dari apa yang
telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
2. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Yang Berhak
untuk menjual Saham kepada Pihak Yang Ditunjuk oleh Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.
3. Rencana Pengembangan Pengendali Baru atas Perseroan
Pengendali Baru ini berencana untuk mengembangkan bisnis dan kegiatan usaha milik Pengendali Baru melalui
Perseroan setelah seluruh proses pengambilalihan dan penambahan kegiatan usaha telah diselesaikan secara
keseluruhan. Pengendali Baru akan berfokus pada pengembangan usaha yang sejalan dengan keahlian dan
pengalaman bisnis Pengendali Baru yaitu di bidang Konstruksi dan Pengembangan Budidaya Perikanan guna
meningkatkan nilai dan kinerja Perseroan di masa mendatang. Pengembangan usaha tersebut dapat dilakukan
dengan pengalihan aset baru dari Pengendali Baru atau pihak lainnya kepada Perseroan, perubahan kegiatan
usaha Perseroan dan penambahan modal Perseroan yang akan dilakukan dengan memperhatikan peraturan
perundangan yang berlaku.
Hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru tidak memiliki rencana untuk melakukan hal-hal sebagai
berikut atas Perseroan:
a. menghapuskan pencatatan saham Perseroan dari BEI;
b. mengajukan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
c. melikuidasi Perseroan; dan
d. mengubah kebijakan dividen Perseroan.
Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal tersebut di atas, Pengendali Baru akan mematuhi
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan Pengambilalihan, tidak terdapat kontrak atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama atau
Pengendali sebelumnya dengan Pengendali Baru yang mengakibatkan adanya (i) penggunaan sumber daya
8
Page 9
Perseroan dalam jumlah yang material, (ii) perubahan perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh
Perseroan, atau (iii) perubahan terhadap standar prosedur operasional Perseroan, di mana kontrak atau kegiatan
tersebut merupakan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan sebgaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan yang
berpengaruh material terhadap Perseroan.
4. Kewajiban Pengalihan Saham Kembali
Dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan kepemilikan saham oleh Pengendali Baru lebih
besar dari 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor Perseroan, Pengendali Baru wajib mengalihkan kembali
saham Perseroan tersebut kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki masyarakat paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari modal disetor penuh Perseroan.
Kewajiban mengalihkan kembali saham Perseroan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) POJK 9/2018
wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran Tender Wajib selesai dilaksanakan.
Kewajiban mengalihkan saham oleh Pengendali Baru sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) POJK 9/2018
tidak berlaku apabila setelah terjadinya Pengambilalihan, Perseroan melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan
terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) POJK 9/2018.
IV. KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU
1. Riwayat Singkat dan Kantor Pusat
Pengendali Baru merupakan perusahaan yang didirikan pada tanggal 23 Juli 2024 di Singapura dengan nama Lim
Shrimp Org Pte. Ltd. dengan Nomor Perusahaan 202429824M berdasarkan Sertifikat ACRA tertanggal 3 Oktober
2025.
Pengendali Baru memiliki kantor pusat di 16 Kallang Place #03-02, Singapura 339156 dengan nomor telepon: +65
6291 2344 dan memiliki alamat e-mail: info@limshrimp.org.
2. Bidang Usaha
Pengendali Baru bergerak di bidang Konstruksi dan Pengembangan Budidaya Perikanan (SSIC 03201).
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan Pengendali Baru berdasarkan Sertifikat ACRA tertanggal 3 Oktober 2025 adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal SGD1 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (SGD) %
Modal Ditempatkan
Chen Pei Ling Catherine 3.333 3.333 33,33
Lim Yu, Victoria 3.333 3.333 33,33
Structured Capital Solutions Inc. 3.334 3.334 33,34
Total Modal Ditempatkan 10.000 10.000 100,00
Pengendali dari LSO adalah Chen Pei Ling Catherine, Lim Yu, Victoria, dan Structured Capital Solutions Inc. Pemilik
Manfaat Akhir dari LSO adalah Chen Pei Ling Catherine, Lim Yu, Victoria, dan Chong Chee Hoong.
4. Pengurusan
Berikut adalah susunan kepengurusan Pengendali Baru sebagai berikut:
Direktur : Chong Chee Hoong
5. Hubungan Afiliasi
Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
6. Persetujuan dari Pihak Yang Berwenang
Tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pengendali Baru, yang mewajibkan
Pengendali Baru untuk mendapatkan persetujuan atau memenuhi persyaratan apapun dari instansi berwenang
terkait sehubungan dengan pengambilalihan Perseroan.
7. Informasi lainnya
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
i. Dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan peraturan
9
Page 10
perundang-undangan yang berlaku;
ii. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang
keuangan;
iii. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang
berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek;
iv. Tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan rencana
Penawaran Tender Wajib;
v. Tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum terhadap anggota direksi Pengendali Baru sehubungan
dengan Pengambilalihan Perseroan dan rencana Penawaran Tender Wajib;
vi. Tidak terdapat tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan
Pengambilalihan Perseroan; dan
vii. Tidak terdapat persetujuan yang dibutuhkan oleh Pengendali Baru baik dari pihak yang berwenang maupun
dari pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Selain itu, Pengendali Baru saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun di luar
pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Pengendali Baru.
V. KETERANGAN TENTANG PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Riwayat Singkat dan Kantor Pusat
PT Lim Shrimp Org (“LIM”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 28 tanggal 15 September 2025, dibuat di
hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0079945.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 18 September 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0218217.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 18 September 2025
(“Anggaran Dasar LIM”).
LIM berkedudukan di Jakarta Selatan.
2. Bidang Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar LIM, maksud dan tujuan LIM adalah untuk menjalankan usaha di bidang
Aktivitas Perusahaan Holding.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PII dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
• KBLI 64200 - Aktivitas Perusahaan Holding
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
dan akuisisi perusahaan.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan LIM sebagaimana diuraikan dalam Anggaran Dasar LIM adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham %
Rp100.000 per saham (Rp)
Modal Dasar 100.100 10.010.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
LSO 99.099 9.909.900.000 99,00
Lim Chen Chong 1.001 100.100.000 1,00
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 100.100 10.010.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel - -
4. Pengurusan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar LIM adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Lim Chen Chong
Direksi
Direktur Utama : Chong Chee Hoong
Direktur : Mahfud, S.H.
5. Hubungan Afiliasi
LIM merupakan Perusahaan Anak dari LSO dan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
10
Page 11
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan sebelumnya didirikan dengan nama PT Rubenindo Artha Subur, suatu Perseroan Terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta. Perseroan didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 7 tanggal 4 Februari 1981, yang dibuat di hadapan Edison
Sianipar, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) memperoleh status badan hukum dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 16 Mei 1981 Nomor Y.A.5/256/10 tahun
1981; (ii) didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 2352 tertanggal 8 Juli 1981; dan
(iii) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 044 dan Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 019539 yang diterbitkan tanggal 2 Juni 2020, berdasarkan sertifikat Perum Percetakan Negara
Republik Indonesia tanggal 2 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh Asisten Manajer Dokumen Negara dan Daerah atas
nama Direksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (“Akta Pendirian”).
Pada tahun 2020, berdasarkan Akta Notaris Bliamto Silitonga, S.H. Nomor 28 tanggal 14 Februari 2020, dan telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0009280.AH.01.10.Tahun 2020
tanggal 27 Februari 2020, Perseroan telah melakukan penyesuaian Anggaran Dasar. Dalam penyesuaian tersebut,
antara lain Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Sumber Mas Konstruksi serta peningkatan modal
setor Perseroan. Adapun penyesuaian Anggaran Dasar tersebut telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 41 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 18993 yang diterbitkan pada tanggal
22 Mei 2020.
Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa perubahan sebagaimana
terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sumber Mas Konstruksi Tbk No. 19 tanggal 10 Juli
2025, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat
persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0311324 tanggal 15 Juli 2025, serta
telah didaftarkan pada Daftar Perusahaan No. AHU-00159028.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 15 Juli 2025 (“Akta
No. 19/2025”).
Pada tanggal 25 Februari 2022, Perusahaan telah memperoleh Surat Pernyataan Efektif No. S-33/D.04/2022 dari
OJK atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan dalam rangka penawaran umum perdana saham dan Perseroan
telah mencatatkan seluruh sahamnya di BEI pada tanggal 9 Maret 2022 dengan harga saham Rp264 (dua ratus
enam puluh empat Rupiah) per lembar Saham.
Perseroan berdomisili di Graha Mustika Ratu Lantai 5, Jalan Gatot Subroto Kav. 74-75, Kelurahan Menteng Dalam,
Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan 12870.
2. Kegiatan Usaha
Sejak pendiriannya pada tahun 1981, Perseroan memulai kegiatan usaha jasa konstruksi umum dengan komitmen
untuk menunjang teknologi tepat guna. Kegiatan usaha konstruksi umum Perseroan, meliputi Arsitektur, Interior,
Jalan dan Jembatan, Mekanikal Elektrikal yang berorientasi pada ketepatan, kecepatan dan efisiensi. Selain itu
Perseroan juga selalu mengutamakan kepuasan pemilik Proyek.
Perseroan dalam kegiatan jasa konstruksi umum bekerjasama dengan Pihak Perusahaan Swasta maupun Badan
Usaha milik Negara / Daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, Perseroan lebih banyak melakukan Pembangunan
Gedung, Arsitektur Gedung, Jalan & Jembatan. Dalam upaya menciptakan efisiensi dan kenyamanan dalam
sebuah tempat, Perseroan menyadari bahwa sangat dibutuhkan sebuah layanan perbaikan dan pembaruan ruang
bangunan, atas hal tersebut, Perseroan juga menjalankan kegiatan usaha konstruksi design interior. Perseroan
menjalankan dan menyelesaikan berbagai pekerjaan konstruksi sesuai perjanjian
Kegiatan Usaha Utama:
1. KBLI 42101 - Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan
parkir), dan lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk kegiatan penunjang
pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan
layang.
2. KBLI 41012 - Konstruksi Gedung Perkantoran
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan
gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan
kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.
Kegiatan Usaha Penunjang:
1. KBLI 42102 - Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan,
peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti
11
Page 12
pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sesuai dengan DPS Perseroan yang diterbitkan
BAE per tanggal 24 Oktober 2025 adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Rp100 per saham (Rp) %
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
VNJ 563.580.144 56.358.014.400 44,98
Masyarakat* 689.419.856 68.941.985.600 55,02
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.253.000.000 125.300.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 2.747.000.000 274.700.000.000
Keterangan:
* Masyarakat masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
4. Kepengurusan
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat sesuai dengan Akta Notaris No. 19 tanggal 10 Juli 2025 yang dibuat
oleh Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapat persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0311324 tanggal 15 Juli 2025, serta telah didaftarkan pada
Daftar Perusahaan No. AHU-00159028.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 15 Juli 2025. Susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Intan Magdalena Panjaitan
Komisaris & Komisaris Independen : Untung Surono
Direksi
Direktur Utama : Budi Aris
Direktur : Ruben Partogi
VII. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Pemohon yang Berhak
Pihak-pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah Pemegang Saham
Yang Berhak yang telah menyelesaikan dan menyerahkan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan
(“Pemohon”). Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah membuka rekening efek
di perusahaan sekuritas/bank kustodian yang terdaftar dalam penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Pemegang saham yang Sahamnya masih dalam bentuk warkat (script) dan berencana untuk ikut serta dalam
Penawaran Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
a. memastikan dan mengkonfirmasi bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam DPS
Perseroan;
b. membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
c. memastikan dan mengkonfirmasi bahwa Saham yang ditawarkan untuk dijual dipindahkan ke dalam rekening
efek dengan cara mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scripless paling lambat
dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 5
Januari 2026;
d. memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif dilakukan melalui perusahaan
efek/bank kustodian, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
e. memastikan bahwa seluruh Saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham yang relevan adalah
berbentuk tanpa warkat (scripless); dan
f. menanggung biaya konversi saham.
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Seluruh Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.
Setiap FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan instruksi tersebut tidak akan diproses dan Pemohon yang
mengajukan FPTW tersebut tidak akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib.
Pemohon dapat memperoleh FPTW dari BAE Perseroan via e-mail sebagaimana disebutkan di bawah ini.
PT Bima Registra
Satrio Tower, Lantai 9 A2
Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950
Telepon: (021) 2598 4818
12
Page 13
Faksimili: (021) 2598 4819
E-mail: ca@bimaregistra.co.id
FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikembalikan kepada BAE melalui email
dalam bentuk scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada Tanggal Pembukaan yaitu pada 10 Desember 2025 dan berakhir
untuk periode 30 (tiga puluh) hari, berakhir pada Tanggal Penutupan yaitu 9 Januari 2026.
4. Penawaran Tender Wajib
Rincian tentang permohonan dan proses implementasi yang berkaitan dengan Penawaran Tender Wajib tercantum
di bawah ini:
a. Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib
Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) salinan asli dan
melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
(i) Pemegang Saham Individual
● Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku; atau
● Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang masih berlaku untuk pemegang saham asing.
(ii) Pemegang Saham Institusi
● Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan Dewan
Komisaris; atau
● Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor (untuk warga negara asing) yang masih berlaku milik
anggota Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi tersebut.
Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa wajib dibuat dalam format yang
dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, serta wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW.
Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email yang telah tercantum pada poin
VI.2 di atas.
b. Bukti Penerimaan
Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan kepada
BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi
tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.
Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti Penawaran Tender
Wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih
pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan
oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan otomatis diblokir dengan status “Block for
CA” sehingga tidak dapat dipindahkan atau diperdagangkan kecuali instruksi dengan pilihan CASH tersebut
dibatalkan di C-BEST paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib.
Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui menu Corporate
Action/CA Election di C-BEST paling lambat pada tanggal berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib pada
waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh Pemohon
yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya
Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian
dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam paragraf di bawah ini.
c. Pembatalan Permohonan Tender Wajib
Setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib berakhir, setiap Pemohon yang telah menyerahkan FPTW dapat
melakukan pembatalan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib sehubungan dengan Saham yang
relevan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis yang menyatakan alasan pembatalan ke perusahaan
sekuritas/bank kustodian sebelum Periode Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang membatalkan
keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-
BEST melalui perusahaan efek/bank kustodian.
Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham
dari “Block for CA” menjadi “Available”.
13
Page 14
d. Verifikasi
Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang
Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi
keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan Keterbukaan Informasi ini, dan memberikan konfirmasi
tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan
Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat.
e. Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari
rekening penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar milik Pengendali Baru sebagai pihak yang
menawarkan.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan pada Tanggal
Pembayaran dan akan dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, bertindak untuk dan atas nama
Pengendali Baru, melalui KSEI.
KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub
Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank kustodian dari Pemohon yang
disetujui. Perusahaan efek/bank kustodian dari masing- masing Pemohon yang disetujui kemudian akan
melakukan pembayaran kepada masing- masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.
f. Biaya Transaksi
Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi
komisi, biaya transaksi bursa efek dan seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh pemohon yang
disetujui sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung
biaya transaksi sebesar 0,35% (nol koma tiga lima persen) dari Harga Penawaran Tender Wajib.
g. Pembatalan Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi ini diumumkan.
VIII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
1. PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK
PT RHB Sekuritas Indonesia
District 8 - SCBD
Revenue Tower Lt. 10-11
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon : +62 21 5093 9868
Faksimili : +62 21 5093 9859
E-mail : rhb.id.settlement@rhbgroup.com
Nama PIC : Cicilia Indriwati
Jabatan : Head of Settlement
Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan
pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama
Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama- sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi
kepada KSEI atas Pemohon yang disetujui; (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI;
dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran Saham kepada KSEI.
2. KONSULTAN HUKUM
Makes & Partners Law Firm
Menara Batavia, Lantai 7
Jl. KH. Mas Mansyur, Kav. 126
Jakarta 10220
Telepon : +62 21 5747 181
Faksimili : +62 21 5747 180
Website : www.makeslaw.com
Partner : Iwan Setiawan, S.H. (STTD No. STTD.KH-145/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 5 Mei 2023)
14
Page 15
Tugas utama konsultan hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan advis
hukum kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib dan memastikan bahwa Penawaran Tender
Wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3. KUSTODIAN SENTRAL
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 3
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon : +62 21 5299 1099
Faksimili : +62 21 5299 1199
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless)
yang telah dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan
Sahamnya ke dalam rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek
Yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang
disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).
4. BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Bima Registra
Satrio Tower, Lantai 9 A2
Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950
Telepon : +62 21 2598 4818
Faksimili : +62 21 2598 4819
Email : ca@bimaregistra.co.id
Nama PIC : Raisha Agustin
Jabatan : Corporate
IX. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat menghubungi:
Biro Administrasi Efek:
PT Bima Registra
Satrio Tower, Lantai 9 A2
Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950
Telepon: (021) 2598 4818
Faksimili: (021) 2598 4819
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk:
PT RHB Sekuritas Indonesia
District 8 - SCBD, Revenue Tower Lt. 11
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5093 9868
Faksimili: (021) 5093 9859
15
Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT LIM SHRIMP ORG Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT Vina Nauli Jordania. Sesuai
p.1
unresolved
org
PT Bima Registra.
p.2 ×2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. Crossing
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Keterbukaan Informasi
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Menkum
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Berarti Lim Shrimp Org Pte. Ltd.
p.3 ×2
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia. Ditunjuk
p.3
unresolved
org
PT Lim Shrimp Org LSO
p.4
unresolved
org
Structured Capital Solutions Inc.
p.9 ×2
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.10 ×2
unresolved
person
Mahfud
p.10
unresolved
org
PT Rubenindo Artha Subur
p.11
unresolved
person
Edison Sianipar
· Notaris
p.11
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.11
unresolved
person
Akta Notaris Bliamto Silitonga
p.11
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
org
PT Bima Registra Satrio Tower
p.12 ×3
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia District
p.14 ×2
unresolved
org
KONSULTAN HUKUM Makes & Partners
p.14
unresolved
person
KH. Mas Mansyur
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.