Back to announcement
20251208_MKNT_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32011365_lamp1.pdf
Board change Needs review MKNTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
SURAT KEPUTUSAN
NO:141/MKNT-CS/XII/2025
TENTANG
PERUBAHAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
DIREKSI PT MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA TBK
Menimbang : bahwa untuk meningkatkan pelayanan/ penghubung Emiten/ Perusahaan
Publik kepada masyarakat, pemegang saham, Otoritas Jasa Keuangan dan
pemangku kepentingan lainnya, maka setiap Perusahaan Publik wajib
membentuk Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).
Mengingat : 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan berikut segala
perubahannya dari waktu ke waktu dan Peraturan Bapepam No. IX.I.4 tentang
Pembentukan Sekretaris Perusahaan dan PT Bursa Efek Indonesia No. I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
2. Peraturan No. I-A, Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Pencatatan Saham
dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan
Tercatat berikut segala perubahannya dari waktu ke waktu.
Mencabut : Surat Keputusan Direksi No.139/MKNT-CS/XII/2025 tanggal 2 Desember 2025
tentang Perubahan Sekretaris Perusahaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Sdr. Ahmad Supandi sebagai Sekretaris Perusahaan PT Mitra Komunikasi
Nusantara Tbk, untuk menggantikan Sdri. Siti Sarah Syawaliyah
Dengan lingkup tugas sebagai berikut:
a. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang
undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
b. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
c. Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal;
d. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola
perusahaan yang meliputi:
1) keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi
pada Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik;
2) penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa keuangan tepat waktu ;
3) penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Umum Pemegang Saham;
4) penyelenggraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/ atau Dewan Komisaris;
Page 2
5) pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/ atau
Dewan Komisaris; dan
6) sebagai penghubung antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan
pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan,
dan pemangku kepentingan lainnya.
2. Efektif menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan PT Mitra Komunikasi Nusantara
Tbk terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Keputusan ini.
3. Bertanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi.
Surat Keputusan ini akan diadakan perubahan/ peninjauan kembali bila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan atau kesalahan.
Demikian Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dapat dipergunakan
seperlunya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 8 Desember 2025
Jefri Junaedi
Direktur Utama
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bapepam
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia No. I-E
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
192 ms
12 Sep 2026 22:33
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Mitra Komunikasi\n Nusantara Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}