Back to announcement
20251208_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32011196_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00347/2025 8 Desember 2025
Lampiran : 1 Dokumen
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSU atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 yang telah diselenggarakan pada hari
Jumat, 5 Desember 2025 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
(“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 (“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat
Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
Hari, Tanggal : Jumat, 5 Desember 2025
Waktu : Pukul 14.58 s.d 15.55 WIB
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Agenda : 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya
kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf
m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No.
7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan
keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
Desember 2023 dan 2024, serta usulan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember
2023 dan 2024.
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember
2023 dan 2024, dan/atau usulan para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021 sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya
kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi
tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
II. Pihak yang hadir dalam RUPSU
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi selaku
Direktur Keuangan, dan Bp. Fafan Khoirul Fanani selaku Direktur Manajemen Risiko &
Legal
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
1
Page 3
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa Pemegang Sukuk
yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021 (“Sukuk”) yang bernilai pokok Rp418.500.000.000,00 (empat ratus
delapan belas miliar lima ratus juta Rupiah) atau sebanyak 418.500.000.000 (empat ratus
delapan belas miliar lima ratus juta) suara yang merupakan 98,59% (sembilan puluh delapan
koma lima sembilan persen) dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk di
dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten),
yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp424.500.000.000,00
(empat ratus dua puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan
kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 10 ayat 10.5 angka 2
huruf a Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian RUPSU adalah sah
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Sukuk.
IV. Pelaksanaan RUPSU
1. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan
dengan Agenda RUPSU
a. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan sehubungan
dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio Keuangan) PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m
Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan
yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, yaitu pemenuhan Rasio
Keuangan sebagai berikut:
i. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar tidak kurang dari
100% (seratus persen),
ii. memelihara perbandingan total Liabilitas dengan total Ekuitas tidak lebih dari
3x (tiga kali),
iii. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman tidak
kurang dari 1x (satu kali).
b. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan usulan sehubungan
dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya Kewajiban Keuangan (Rasio Keuangan)
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan
yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
2. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSU
a. Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU telah
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait Agenda RUPSU.
b. Dalam RUPSU, tidak terdapat Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk
yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda
RUPSU.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
a. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara secara
tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 angka 2 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat diambil
berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
4. Hasil Keputusan RUPSU
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak 418.500.000.000
(empat ratus delapan belas miliar lima ratus juta) suara, atau mewakili Sukuk yang
2
Page 4
bernilai Rp418.500.000.000,00 (empat ratus delapan belas miliar lima ratus juta
Rupiah).
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 5 Desember
2025, sebanyak 136.500.000.000 (seratus tiga puluh enam miliar lima ratus juta)
suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp136.500.000.000,00 (seratus tiga puluh
enam miliar lima ratus juta Rupiah) atau 32,62% (tiga puluh dua koma enam dua
persen).
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU tanggal 5 Desember
2025, sebanyak 282.000.000.000 (dua ratus delapan puluh dua miliar) suara, atau
mewakili Sukuk yang bernilai Rp282.000.000.000,00 (dua ratus delapan puluh dua
miliar Rupiah) atau 67,38% (enam puluh tujuh koma tiga delapan persen).
Dengan demikian hasil pemungutan suara dalam RUPO ini tidak memenuhi ketentuan
kuorum pengambilan keputusan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 10.5
angka 2 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus disetujui oleh paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian atau 75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen)
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, sehingga RUPO tidak mengambil suatu
keputusan.
Jakarta, 08 Desember 2025
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
3
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×8
unresolved
person
Humberg Lie
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.