Skip to content
Back to announcement

20251208_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32011192_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
Nomor    : SE.01.00/A.CORSEC.00345/2025                            8 Desember 2025
Lampiran : 1 Dokumen


Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta


           Perihal   :   Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSU atas Sukuk
                         Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
                         2021


Dengan Hormat,

Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 yang telah diselenggarakan pada hari
Kamis, 4 Desember 2025 sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.



                                                     Corporate Secretariat




                                                         Ngatemin
                                                     Corporate Secretary




Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
            PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
     SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021

PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
(“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) sebagai
berikut:
I.   Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
     Hari, Tanggal             : Kamis, 4 Desember 2025
     Waktu                     : Pukul 17.13 s.d 19.55 WIB
     Tempat                    : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                 Jakarta Timur
     Agenda                    : 1. Persetujuan penundaan/penangguhan pembayaran
                                     Pendapatan Bagi Hasil sebagaimana yang tercantum
                                     dalam Pasal 5 ayat 5.5 Perjanjian Perwaliamanatan
                                     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
                                     Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari
                                     2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                     berikut perubahannya.
                                 2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
                                     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
                                     Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari
                                     2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                     berikut perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.5, dan
                                     Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya
                                     yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
                                     (apabila ada), diantaranya mengenai perubahan
                                     Pendapatan Bagi Hasil, Nisbah Pemegang Sukuk,
                                     Pendapatan      Yang      Dibagihasilkan,    Indikasi
                                     Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan, dan/atau
                                     Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
                                 3. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
                                     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
                                     Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari
                                     2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                     berikut perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan
                                     Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya
                                     yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
                                     (apabila ada), mengenai perubahan Jatuh Tempo
                                     Sukuk.
                                 4. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
                                     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
                                     Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari
                                     2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie


                                            1
Page 3
                                       Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                       berikut perubahannya, pada Pasal 6 ayat 6.3 huruf
                                       m, mengenai pemenuhan kewajiban keuangan (rasio
                                       keuangan).
                                  5.   Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
                                       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
                                       Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari
                                       2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                       Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                       berikut perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.20 dan
                                       Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya
                                       yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
                                       (apabila ada), mengenai ketentuan Pembayaran
                                       Kembali Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
                                       Karya Tahap II Tahun 2021 lebih awal melalui Opsi
                                       Beli.
II.   Pihak yang hadir dalam RUPSU
      1.   PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
      2.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi
           selaku Direktur Keuangan dan Bp. Hadjar Seti Adji selaku Direktur Manajemen
           Sumber Daya Manusia dan Transformasi
      3.   Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
           M.Kn.,
      4.   Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
           2021

III. Kehadiran Pemegang Sukuk
      RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa
      Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Berkelanjutan I
      Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“Sukuk”) yang bernilai pokok
      Rp448.400.000.000,00 (empat ratus empat puluh delapan miliar empat ratus juta
      Rupiah) atau sebanyak 448.400.000.000 (empat ratus empat puluh delapan miliar
      empat ratus juta) suara yang merupakan 89,68% (delapan puluh sembilan koma enam
      delapan persen) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya
      jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal
      Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
      Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
      Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar juta Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan
      kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 10 ayat 10.5
      huruf a butir (i) Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian
      RUPSU adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para
      Pemegang Sukuk.

IV. Pelaksanaan RUPSU

      1.   Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
           sehubungan dengan Agenda RUPSU
           PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan
           sehubungan dengan Agenda RUPSU dan menyampaikan usulan keputusan RUPSU,
           antara lain :



                                             2
Page 4
     a.   Penundaan/penangguhan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atas seluruh
          seri Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
          sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 5.5 Perjanjian
          Perwaliamanatan, antara lain Pendapatan Bahi Hasil ke-19, ke-20, dan ke-21.
     b.   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, pada Pasal 5 ayat 5.5 dan pasal
          lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
          Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain mengenai perubahan indikasi
          Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan menjadi 5% (1% dibayarkan secara
          tunai dan 4% ditangguhkan hingga akhir periode pembayaran) atas seluruh
          seri Sukuk Mudharabahi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
          serta perubahan jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atas seluruh seri
          Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021.
     c.   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan pasal
          lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
          Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai perubahan jatuh tempo atas seluruh
          seri Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021.
     d.   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, pada Pasal 6 ayat 6.3 huruf m,
          mengenai perubahan pemenuhan kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT
          Wijaya Karya (Persero) Tbk.
     e.   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, pada Pasal 5 ayat 5.20 dan pasal
          lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
          Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai perubahan ketentuan pelunasan
          Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 lebih
          awal melalui Opsi Beli.

2.   Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
     Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSU
     a.   Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU
          telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
          memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU.
     b.   Dalam RUPSU, terdapat 4 (empat) Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa
          Pemegang Sukuk yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
          pendapat terkait Agenda RUPSU.

3.   Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
     a.   Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
          secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
          Perwaliamanatan.
     b.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian
          Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat
          diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
          dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.

4.   Hasil Keputusan RUPSU

     a.   Usulan Keputusan 1 untuk Agenda 1 RUPSU
          - Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak
            448.400.000.000 (empat ratus empat puluh delapan miliar empat ratus



                                        3
Page 5
       juta) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp448.400.000.000,00
       (empat ratus empat puluh delapan miliar empat ratus juta Rupiah).
     - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
       PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk,
       sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU
       tanggal 4 Desember 2025, sebanyak 50.000.000.000 (lima puluh miliar)
       suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
       miliar Rupiah) atau 11,15% (sebelas koma satu lima persen).
     - Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan
       oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
       Sukuk, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
       RUPO tanggal 4 Desember 2025, sebanyak 338.400.000.000 (tiga ratus tiga
       puluh delapan miliar empat ratus juta) suara, atau mewakili Sukuk yang
       bernilai Rp338.400.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan miliar empat
       ratus juta Rupiah).
     - Jumlah suara yang abstain sebanyak 60.000.000.000 (dua belas miliar)
       suara, atau mewakili surat Sukuk yang bernilai Rp60.000.000.000,00
       (enam puluh miliar Rupiah).
       Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
       disebutkan a.l. Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan
       hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan
       suara mayoritas Pemegang Sukuk selain suara abstain.
       Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
       60.000.000.000     (enam     puluh    miliar)   suara    atau   senilai
       Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah) dianggap memberikan
       suara yang sama dengan suara tidak setuju.
       Maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak 398.400.000.000 (tiga
       ratus sembilan puluh delapan miliar) suara atau mewakili Sukuk yang
       bernilai Rp398.400.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan miliar
       Rupiah) atau 88,85% (delapan puluh delapan koma delapan lima persen).
     Dengan demikian berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU,
     Pemegang Sukuk dalam RUPSU tidak menyetujui Usulan Keputusan 1 dari
     Emiten dalam RUPSU.

b.   Usulan Keputusan 2 untuk Agenda 4 RUPSU
     - Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak
       448.400.000.000 (empat ratus empat puluh delapan miliar empat ratus
       juta) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp448.400.000.000,00
       (empat ratus empat puluh delapan miliar empat ratus juta Rupiah).
     - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
       PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk,
       sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU
       tanggal 4 Desember 2025, sebanyak 40.000.000.000 (empat puluh miliar)
       suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp40.000.000.000,00 (empat
       puluh miliar Rupiah) atau 8,92% (delapan koma sembilan dua persen).
     - Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan
       oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
       Sukuk, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
       RUPSU tanggal 4 Desember 2025, sebanyak 338.400.000.000 (tiga ratus
       tiga puluh delapan miliar empat ratus juta) suara, atau mewakili Sukuk


                                  4
Page 6
       yang bernilai Rp338.400.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan miliar
       empat ratus juta Rupiah).
     - Jumlah suara yang abstain sebanyak 60.000.000.000 (dua belas miliar)
       suara, atau mewakili surat Sukuk yang bernilai Rp60.000.000.000,00
       (enam puluh miliar Rupiah).
       Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
       disebutkan a.l. Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan
       hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan
       suara mayoritas Pemegang Sukuk selain suara abstain.
       Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
       60.000.000.000      (enam    puluh     miliar)   suara    atau    senilai
       Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah) dianggap memberikan
       suara yang sama dengan suara tidak setuju.
       Maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak 408.400.000.000
       (empat ratus delapan miliar empat ratus juta) suara atau mewakili Sukuk
       yang bernilai Rp408.400.000.000,00 (empat ratus delapan miliar empat
       ratus juta Rupiah) atau 91,08% (sembilan satu koma nol delapan persen).
     Dengan demikian berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU,
     Pemegang Sukuk dalam RUPSU tidak menyetujui Usulan Keputusan 2 dari
     Emiten dalam RUPSU.

c.   Usulan Keputusan 3 untuk Agenda 1, 2, 3 dan 5 RUPSU
     - Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak
       448.400.000.000 (empat ratus empat puluh delapan miliar empat ratus
       juta) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp448.400.000.000,00
       (empat ratus empat puluh delapan miliar empat ratus juta Rupiah).
     - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
       PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk,
       sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU
       tanggal 4 Desember 2025, sebanyak 30.000.000.000 (tiga puluh miliar)
       suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh
       miliar Rupiah) atau 6,69% (enam koma enam sembilan persen).
     - Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan
       oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
       Sukuk, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
       RUPSU tanggal 4 Desember 2025, sebanyak 358.400.000.000 (tiga ratus
       lima puluh delapan miliar empat ratus juta) suara, atau mewakili Sukuk
       yang bernilai Rp358.400.000.000,00 (tiga ratus lima puluh delapan miliar
       empat ratus juta Rupiah).
     - Jumlah suara yang abstain sebanyak 60.000.000.000 (dua belas miliar)
       suara, atau mewakili surat Sukuk yang bernilai Rp60.000.000.000,00
       (enam puluh miliar Rupiah).
       Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
       disebutkan a.l. Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan
       hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan
       suara mayoritas Pemegang Sukuk selain suara abstain.
       Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
       60.000.000.000     (enam     puluh    miliar)   suara   atau    senilai
       Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah) dianggap memberikan
       suara yang sama dengan suara tidak setuju.


                                  5
Page 7
       Maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak 418.400.000.000
       (empat ratus delapan belas miliar empat ratus juta) suara atau mewakili
       Sukuk yang bernilai Rp418.400.000.000,00 (empat ratus delapan belas
       miliar empat ratus juta Rupiah) atau 93,31% (sembilan puluh tiga koma
       tiga satu persen).
     Dengan demikian berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU,
     Pemegang Sukuk dalam RUPSU tidak menyetujui Usulan Keputusan 3 dari
     Emiten dalam RUPSU.




                      Jakarta, 8 Desember 2025

           EMITEN                             WALI AMANAT



PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK              PT BANK MEGA TBK




                                  6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published8 Dec 2025
Pages7
Characters19,332
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.2 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×56
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Sumadi · Direktur Keuangan p.3
possible person Hadjar Seti Adji · Direktur p.3
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×16
unresolved person Humberg Lie p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result