Back to announcement
20251208_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32011192_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00345/2025 8 Desember 2025
Lampiran : 1 Dokumen
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSU atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 yang telah diselenggarakan pada hari
Kamis, 4 Desember 2025 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
(“Sukuk”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) sebagai
berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPSU
Hari, Tanggal : Kamis, 4 Desember 2025
Waktu : Pukul 17.13 s.d 19.55 WIB
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Agenda : 1. Persetujuan penundaan/penangguhan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil sebagaimana yang tercantum
dalam Pasal 5 ayat 5.5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari
2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya.
2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari
2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.5, dan
Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
(apabila ada), diantaranya mengenai perubahan
Pendapatan Bagi Hasil, Nisbah Pemegang Sukuk,
Pendapatan Yang Dibagihasilkan, Indikasi
Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan, dan/atau
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
3. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari
2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan
Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
(apabila ada), mengenai perubahan Jatuh Tempo
Sukuk.
4. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari
2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
1
Page 3
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya, pada Pasal 6 ayat 6.3 huruf
m, mengenai pemenuhan kewajiban keuangan (rasio
keuangan).
5. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14 tanggal 8 Februari
2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.20 dan
Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
(apabila ada), mengenai ketentuan Pembayaran
Kembali Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 lebih awal melalui Opsi
Beli.
II. Pihak yang hadir dalam RUPSU
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi
selaku Direktur Keuangan dan Bp. Hadjar Seti Adji selaku Direktur Manajemen
Sumber Daya Manusia dan Transformasi
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSU, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn.,
4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021
III. Kehadiran Pemegang Sukuk
RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa
Pemegang Sukuk yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“Sukuk”) yang bernilai pokok
Rp448.400.000.000,00 (empat ratus empat puluh delapan miliar empat ratus juta
Rupiah) atau sebanyak 448.400.000.000 (empat ratus empat puluh delapan miliar
empat ratus juta) suara yang merupakan 89,68% (delapan puluh sembilan koma enam
delapan persen) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya
jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar juta Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan
kuorum kehadiran dalam RUPSU sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 10 ayat 10.5
huruf a butir (i) Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian
RUPSU adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para
Pemegang Sukuk.
IV. Pelaksanaan RUPSU
1. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan Agenda RUPSU
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan
sehubungan dengan Agenda RUPSU dan menyampaikan usulan keputusan RUPSU,
antara lain :
2
Page 4
a. Penundaan/penangguhan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atas seluruh
seri Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 5.5 Perjanjian
Perwaliamanatan, antara lain Pendapatan Bahi Hasil ke-19, ke-20, dan ke-21.
b. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, pada Pasal 5 ayat 5.5 dan pasal
lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain mengenai perubahan indikasi
Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan menjadi 5% (1% dibayarkan secara
tunai dan 4% ditangguhkan hingga akhir periode pembayaran) atas seluruh
seri Sukuk Mudharabahi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021,
serta perubahan jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atas seluruh seri
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021.
c. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan pasal
lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai perubahan jatuh tempo atas seluruh
seri Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021.
d. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, pada Pasal 6 ayat 6.3 huruf m,
mengenai perubahan pemenuhan kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk.
e. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, pada Pasal 5 ayat 5.20 dan pasal
lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai perubahan ketentuan pelunasan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 lebih
awal melalui Opsi Beli.
2. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSU
a. Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU
telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU.
b. Dalam RUPSU, terdapat 4 (empat) Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa
Pemegang Sukuk yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait Agenda RUPSU.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU
a. Pengambilan keputusan dalam RUPSU dilakukan dengan pemungutan suara
secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian
Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat
diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
4. Hasil Keputusan RUPSU
a. Usulan Keputusan 1 untuk Agenda 1 RUPSU
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak
448.400.000.000 (empat ratus empat puluh delapan miliar empat ratus
3
Page 5
juta) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp448.400.000.000,00
(empat ratus empat puluh delapan miliar empat ratus juta Rupiah).
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU
tanggal 4 Desember 2025, sebanyak 50.000.000.000 (lima puluh miliar)
suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar Rupiah) atau 11,15% (sebelas koma satu lima persen).
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan
oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
Sukuk, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
RUPO tanggal 4 Desember 2025, sebanyak 338.400.000.000 (tiga ratus tiga
puluh delapan miliar empat ratus juta) suara, atau mewakili Sukuk yang
bernilai Rp338.400.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan miliar empat
ratus juta Rupiah).
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 60.000.000.000 (dua belas miliar)
suara, atau mewakili surat Sukuk yang bernilai Rp60.000.000.000,00
(enam puluh miliar Rupiah).
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Sukuk selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
60.000.000.000 (enam puluh miliar) suara atau senilai
Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah) dianggap memberikan
suara yang sama dengan suara tidak setuju.
Maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak 398.400.000.000 (tiga
ratus sembilan puluh delapan miliar) suara atau mewakili Sukuk yang
bernilai Rp398.400.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan miliar
Rupiah) atau 88,85% (delapan puluh delapan koma delapan lima persen).
Dengan demikian berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU,
Pemegang Sukuk dalam RUPSU tidak menyetujui Usulan Keputusan 1 dari
Emiten dalam RUPSU.
b. Usulan Keputusan 2 untuk Agenda 4 RUPSU
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak
448.400.000.000 (empat ratus empat puluh delapan miliar empat ratus
juta) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp448.400.000.000,00
(empat ratus empat puluh delapan miliar empat ratus juta Rupiah).
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU
tanggal 4 Desember 2025, sebanyak 40.000.000.000 (empat puluh miliar)
suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp40.000.000.000,00 (empat
puluh miliar Rupiah) atau 8,92% (delapan koma sembilan dua persen).
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan
oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
Sukuk, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
RUPSU tanggal 4 Desember 2025, sebanyak 338.400.000.000 (tiga ratus
tiga puluh delapan miliar empat ratus juta) suara, atau mewakili Sukuk
4
Page 6
yang bernilai Rp338.400.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan miliar
empat ratus juta Rupiah).
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 60.000.000.000 (dua belas miliar)
suara, atau mewakili surat Sukuk yang bernilai Rp60.000.000.000,00
(enam puluh miliar Rupiah).
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Sukuk selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
60.000.000.000 (enam puluh miliar) suara atau senilai
Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah) dianggap memberikan
suara yang sama dengan suara tidak setuju.
Maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak 408.400.000.000
(empat ratus delapan miliar empat ratus juta) suara atau mewakili Sukuk
yang bernilai Rp408.400.000.000,00 (empat ratus delapan miliar empat
ratus juta Rupiah) atau 91,08% (sembilan satu koma nol delapan persen).
Dengan demikian berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU,
Pemegang Sukuk dalam RUPSU tidak menyetujui Usulan Keputusan 2 dari
Emiten dalam RUPSU.
c. Usulan Keputusan 3 untuk Agenda 1, 2, 3 dan 5 RUPSU
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSU sebanyak
448.400.000.000 (empat ratus empat puluh delapan miliar empat ratus
juta) suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp448.400.000.000,00
(empat ratus empat puluh delapan miliar empat ratus juta Rupiah).
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPSU
tanggal 4 Desember 2025, sebanyak 30.000.000.000 (tiga puluh miliar)
suara, atau mewakili Sukuk yang bernilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh
miliar Rupiah) atau 6,69% (enam koma enam sembilan persen).
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan
oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
Sukuk, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
RUPSU tanggal 4 Desember 2025, sebanyak 358.400.000.000 (tiga ratus
lima puluh delapan miliar empat ratus juta) suara, atau mewakili Sukuk
yang bernilai Rp358.400.000.000,00 (tiga ratus lima puluh delapan miliar
empat ratus juta Rupiah).
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 60.000.000.000 (dua belas miliar)
suara, atau mewakili surat Sukuk yang bernilai Rp60.000.000.000,00
(enam puluh miliar Rupiah).
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Sukuk yang hadir namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Sukuk selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
60.000.000.000 (enam puluh miliar) suara atau senilai
Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah) dianggap memberikan
suara yang sama dengan suara tidak setuju.
5
Page 7
Maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak 418.400.000.000
(empat ratus delapan belas miliar empat ratus juta) suara atau mewakili
Sukuk yang bernilai Rp418.400.000.000,00 (empat ratus delapan belas
miliar empat ratus juta Rupiah) atau 93,31% (sembilan puluh tiga koma
tiga satu persen).
Dengan demikian berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSU,
Pemegang Sukuk dalam RUPSU tidak menyetujui Usulan Keputusan 3 dari
Emiten dalam RUPSU.
Jakarta, 8 Desember 2025
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
6
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×16
unresolved
person
Humberg Lie
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.