Skip to content
Back to announcement

20251208_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32011202_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
Nomor    : SE.01.00/A.CORSEC.00344/2025                           8 Desember 2025
Lampiran : 1 Dokumen


Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta


           Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPO atas Obligasi
                     Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021


Dengan Hormat,

Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") atas Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 yang telah diselenggarakan pada hari Kamis, 4 Desember
2025 sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.



                                                    Corporate Secretariat




                                                        Ngatemin
                                                    Corporate Secretary




Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
              PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
            OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021

PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan
kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“Obligasi”)
bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) sebagai berikut:
I.   Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
     Hari, Tanggal             : Kamis, 4 Desember 2025
     Waktu                     : Pukul 10.47 s.d 16.14 WIB
     Tempat                    : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                 Jakarta Timur
     Agenda                    : 1. Persetujuan penundaan/penangguhan pembayaran
                                     Bunga Obligasi sebagaimana yang tercantum dalam
                                     Pasal 5 ayat 5.4 Perjanjian Perwaliamanatan
                                     Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
                                     Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021,
                                     yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                     berikut perubahannya.
                                 2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
                                     Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
                                     Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021,
                                     yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                     berikut perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.4, dan
                                     Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya
                                     yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
                                     (apabila ada), diantaranya mengenai perubahan
                                     tingkat Bunga Obligasi dan Jadwal Pembayaran
                                     Bunga Obligasi.
                                 3. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
                                     Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
                                     Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021,
                                     yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                     berikut perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan
                                     Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya
                                     yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
                                     (apabila ada), mengenai perubahan Jatuh Tempo
                                     Obligasi.
                                 4. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
                                     Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
                                     Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021,
                                     yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                     berikut perubahannya, pada Pasal 6 ayat 6.3 huruf
                                     m, mengenai pemenuhan kewajiban keuangan (rasio


                                            1
Page 3
                                       keuangan).
                                  5.   Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
                                       Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
                                       Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021,
                                       yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                       Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                                       berikut perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.17 dan
                                       Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya
                                       yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
                                       (apabila ada), mengenai ketentuan pelunasan
                                       Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
                                       Tahun 2021 lebih awal melalui Opsi Beli.
II.   Pihak yang hadir dalam RUPO
      1.   PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
      2.   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi
           selaku Direktur Keuangan dan Bp. Fafan Khoirul Fanani selaku Direktur
           Manajemen Risiko & Legal
      3.   Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
           M.Kn.
      4.   Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021


III. Kehadiran Pemegang Obligasi
      RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa
      Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi
      Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“Obligasi”) yang bernilai pokok
      Rp2.294.700.000.000,00 (dua triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar tujuh
      ratus juta Rupiah) atau sebanyak 2.294.700.000.000 (dua triliun dua ratus sembilan
      puluh empat miliar tujuh ratus juta) suara yang merupakan 92,16% (sembilan puluh
      dua koma satu enam persen) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
      (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan
      atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
      Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu
      keseluruhannya berjumlah Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar
      juta Rupiah) dikurangi Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten berjumlah
      Rp10.000.000.000,00       (sepuluh     miliar      Rupiah)    menjadi      berjumlah
      Rp2.490.000.000.000,00 (dua triliun empat ratus sembilan puluh miliar Rupiah). Oleh
      karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPO sebagaimana yang ditentukan
      pada Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi
      dan dengan demikian RUPO adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
      mengikat para Pemegang Obligasi.


IV. Pelaksanaan RUPO
      1.   Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
           sehubungan dengan Agenda RUPO
           PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan
           sehubungan dengan Agenda RUPO dan menyampaikan usulan keputusan RUPO,
           antara lain:
           a. Penundaan/penangguhan pembayaran Bunga Obligasi atas seluruh seri
               Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 sebagaimana yang


                                             2
Page 4
          tercantum dalam Pasal 5 ayat 5.4 Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain
          Bunga Obligasi ke-19, ke-20, dan ke-21.
     b.   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, pada Pasal 5 ayat 5.4 dan pasal
          lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
          Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain mengenai perubahan tingkat Bunga
          Obligasi menjadi 5% (1% dibayarkan secara tunai dan 4% ditangguhkan hingga
          akhir periode pembayaran) atas seluruh seri Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
          Karya Tahap II Tahun 2021, serta perubahan jadwal pembayaran Bunga
          Obligasi atas seluruh seri Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
          Tahun 2021.
     c.   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan pasal
          lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
          Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai perubahan jatuh tempo atas seluruh
          seri Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021.
     d.   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, pada Pasal 6 ayat 6.3 huruf m,
          mengenai perubahan pemenuhan kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT
          Wijaya Karya (Persero) Tbk.
     e.   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, pada Pasal 5 ayat 5.17 dan pasal
          lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
          Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai perubahan ketentuan pelunasan
          Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 lebih awal melalui
          Opsi Beli.
2.   Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan
     dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPO
     a.   Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam
          RUPO telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
          memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
     b.   Dalam RUPO, terdapat 10 (sepuluh) Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa
          Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
          pendapat terkait Agenda RUPO.
3.   Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
     a.   Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara
          secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
          Perwaliamanatan.
     b.   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian
          Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat
          diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
          dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4.   Hasil Keputusan RUPO

     a.   Usulan Keputusan 1 untuk Agenda 1 RUPO
          - Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
            2.294.700.000.000,00 (dua triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar
            tujuh ratus juta) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
            Rp2.294.700.000.000,00 (dua triliun dua ratus sembilan puluh empat
            miliar tujuh ratus juta Rupiah).
          - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
            PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
            sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO


                                        3
Page 5
       tanggal 4 Desember 2025, sebanyak 315.700.000.000 (tiga ratus lima belas
       miliar tujuh ratus juta) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
       Rp315.700.000.000,00 (tiga ratus lima belas miliar tujuh ratus juta
       Rupiah) atau 13,76% (tiga belas koma tujuh enam persen).
     - Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan
       oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
       Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
       RUPO tanggal 4 Desember 2025, sebanyak 1.967.000.000.000 (satu triliun
       sembilan ratus enam puluh tujuh miliar) suara, atau mewakili Obligasi
       yang bernilai Rp1.967.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus enam
       puluh tujuh miliar).
     - Jumlah suara yang abstain sebanyak 12.000.000.000 (dua belas miliar)
       suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp12.000.000.000,00
       (dua belas miliar Rupiah).
       Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
       disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan
       hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan
       suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
       Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
       12.000.000.000 (dua belas miliar) suara atau senilai Rp12.000.000.000,00
       (dua belas miliar Rupiah) dianggap memberikan suara yang sama dengan
       suara tidak setuju.
       Maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak 1.967.000.000.000
       (satu triliun sembilan ratus enam puluh tujuh miliar) suara atau mewakili
       Obligasi yang bernilai Rp1.967.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus
       enam puluh tujuh miliar Rupiah) atau 86,24% (delapan puluh enam koma
       dua empat persen).
     Dengan demikian berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO,
     Pemegang Obligasi dalam RUPO tidak menyetujui Usulan Keputusan 1 dari
     Emiten dalam RUPO.


b.   Usulan Keputusan 2 untuk Agenda 4 RUPO
     - Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
       2.294.700.000.000,00 (dua triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar
       tujuh ratus juta) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
       Rp2.294.700.000.000,00 (dua triliun dua ratus sembilan puluh empat
       miliar tujuh ratus juta Rupiah).
     - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
       PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
       sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
       tanggal 4 Desember 2025, sebanyak 159.700.000.000 (seratus lima puluh
       sembilan miliar tujuh ratus juta) suara, atau mewakili Obligasi yang
       bernilai Rp159.700.000.000,00 (seratus lima puluh sembilan miliar tujuh
       ratus juta Rupiah) atau 6,96% (enam koma sembilan enam persen).
     - Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan
       oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
       Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
       RUPO tanggal 4 Desember 2025, sebanyak 2.123.000.000.000 (dua triliun



                                   4
Page 6
       seratus dua puluh tiga miliar) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
       Rp2.123.000.000.000,00 (dua triliun seratus dua puluh tiga miliar Rupiah).
     - Jumlah suara yang abstain sebanyak 12.000.000.000 (dua belas miliar)
       suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp12.000.000.000,00
       (dua belas miliar Rupiah).
       Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
       disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan
       hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan
       suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
       Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
       12.000.000.000 (dua belas miliar) suara atau senilai Rp12.000.000.000,00
       (dua belas miliar Rupiah) dianggap memberikan suara yang sama dengan
       suara tidak setuju.
       Maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak 2.123.000.000.000
       (dua triliun seratus dua puluh tiga miliar) suara atau mewakili Obligasi
       yang bernilai Rp2.123.000.000.000,00 dua triliun seratus dua puluh tiga
       miliar Rupiah) atau 93,04% (sembilan puluh tiga koma nol empat persen).
     Dengan demikian berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO,
     Pemegang Obligasi dalam RUPO tidak menyetujui Usulan Keputusan 2 dari
     Emiten dalam RUPO.


c.   Usulan Keputusan 3 untuk Agenda 1, 2, 3 dan 5 RUPO
     - Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
       2.294.700.000.000,00 (dua triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar
       tujuh ratus juta) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
       Rp2.294.700.000.000,00 (dua triliun dua ratus sembilan puluh empat
       miliar tujuh ratus juta Rupiah).
     - Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
       PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
       sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
       tanggal 4 Desember 2025, sebanyak 59.700.000.000 (lima puluh sembilan
       miliar tujuh ratus juta) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
       Rp59.700.000.000,00 (lima puluh sembilan miliar tujuh ratus juta Rupiah)
       atau 2,60% (dua koma enam nol persen).
     - Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan
       oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
       Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
       RUPO tanggal 4 Desember 2025, sebanyak 2.223.000.000.000 (dua triliun
       dua ratus dua puluh tiga miliar) suara, atau mewakili Obligasi yang
       bernilai Rp2.223.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus dua puluh tiga
       miliar Rupiah) atau 97,40% (sembilan puluh tujuh koma empat nol
       persen).
     - Jumlah suara yang abstain sebanyak 12.000.000.000 (dua belas miliar)
       suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp12.000.000.000,00
       (dua belas miliar Rupiah).
       Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
       disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan
       hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan
       suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.


                                  5
Page 7
       Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
       12.000.000.000 (dua belas miliar) suara atau senilai Rp12.000.000.000,00
       (dua belas miliar Rupiah) dianggap memberikan suara yang sama dengan
       suara tidak setuju.
       Maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak 2.235.000.000.000
       (dua triliun dua ratus tiga puluh lima miliar) suara atau mewakili Obligasi
       yang bernilai Rp2.235.000.000.00,000 (dua triliun dua ratus tiga puluh
       lima miliar Rupiah) atau 97,40% (sembilan puluh tujuh koma empat nol
       persen).
     Dengan demikian berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO,
     Pemegang Obligasi dalam RUPO tidak menyetujui Usulan Keputusan 3 dari
     Emiten dalam RUPO.



                       Jakarta, 8 Desember 2025

           EMITEN                               WALI AMANAT



PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                PT BANK MEGA TBK




                                   6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.53 MB
Published8 Dec 2025
Pages7
Characters19,543
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.2 ×8
linked person Fafan Khoirul Fanani · Direktur p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×56
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Sumadi · Direktur Keuangan p.3
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×17
unresolved person Humberg Lie p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result