Back to announcement
20251208_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32011202_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00344/2025 8 Desember 2025
Lampiran : 1 Dokumen
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPO atas Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") atas Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021 yang telah diselenggarakan pada hari Kamis, 4 Desember
2025 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini memberitahukan
kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“Obligasi”)
bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
Hari, Tanggal : Kamis, 4 Desember 2025
Waktu : Pukul 10.47 s.d 16.14 WIB
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Agenda : 1. Persetujuan penundaan/penangguhan pembayaran
Bunga Obligasi sebagaimana yang tercantum dalam
Pasal 5 ayat 5.4 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya.
2. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.4, dan
Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
(apabila ada), diantaranya mengenai perubahan
tingkat Bunga Obligasi dan Jadwal Pembayaran
Bunga Obligasi.
3. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan
Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
(apabila ada), mengenai perubahan Jatuh Tempo
Obligasi.
4. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya, pada Pasal 6 ayat 6.3 huruf
m, mengenai pemenuhan kewajiban keuangan (rasio
1
Page 3
keuangan).
5. Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021, Akta No. 11, tanggal 8 Februari 2021,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya, pada Pasal 5 ayat 5.17 dan
Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
(apabila ada), mengenai ketentuan pelunasan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021 lebih awal melalui Opsi Beli.
II. Pihak yang hadir dalam RUPO
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Bp. Sumadi
selaku Direktur Keuangan dan Bp. Fafan Khoirul Fanani selaku Direktur
Manajemen Risiko & Legal
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn.
4. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa
Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“Obligasi”) yang bernilai pokok
Rp2.294.700.000.000,00 (dua triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar tujuh
ratus juta Rupiah) atau sebanyak 2.294.700.000.000 (dua triliun dua ratus sembilan
puluh empat miliar tujuh ratus juta) suara yang merupakan 92,16% (sembilan puluh
dua koma satu enam persen) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
(termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Emiten dan/atau Afiliasi Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu
keseluruhannya berjumlah Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar
juta Rupiah) dikurangi Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten berjumlah
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) menjadi berjumlah
Rp2.490.000.000.000,00 (dua triliun empat ratus sembilan puluh miliar Rupiah). Oleh
karena itu, persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPO sebagaimana yang ditentukan
pada Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi
dan dengan demikian RUPO adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat para Pemegang Obligasi.
IV. Pelaksanaan RUPO
1. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan Agenda RUPO
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten menyampaikan penjelasan
sehubungan dengan Agenda RUPO dan menyampaikan usulan keputusan RUPO,
antara lain:
a. Penundaan/penangguhan pembayaran Bunga Obligasi atas seluruh seri
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 sebagaimana yang
2
Page 4
tercantum dalam Pasal 5 ayat 5.4 Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain
Bunga Obligasi ke-19, ke-20, dan ke-21.
b. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, pada Pasal 5 ayat 5.4 dan pasal
lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain mengenai perubahan tingkat Bunga
Obligasi menjadi 5% (1% dibayarkan secara tunai dan 4% ditangguhkan hingga
akhir periode pembayaran) atas seluruh seri Obligasi Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap II Tahun 2021, serta perubahan jadwal pembayaran Bunga
Obligasi atas seluruh seri Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II
Tahun 2021.
c. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, pada Pasal 5 ayat 5.3 dan pasal
lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai perubahan jatuh tempo atas seluruh
seri Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021.
d. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, pada Pasal 6 ayat 6.3 huruf m,
mengenai perubahan pemenuhan kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk.
e. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, pada Pasal 5 ayat 5.17 dan pasal
lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, mengenai perubahan ketentuan pelunasan
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 lebih awal melalui
Opsi Beli.
2. Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan
dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPO
a. Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam
RUPO telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
b. Dalam RUPO, terdapat 10 (sepuluh) Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa
Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait Agenda RUPO.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
a. Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara
secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian
Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat
diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. Hasil Keputusan RUPO
a. Usulan Keputusan 1 untuk Agenda 1 RUPO
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
2.294.700.000.000,00 (dua triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar
tujuh ratus juta) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp2.294.700.000.000,00 (dua triliun dua ratus sembilan puluh empat
miliar tujuh ratus juta Rupiah).
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
3
Page 5
tanggal 4 Desember 2025, sebanyak 315.700.000.000 (tiga ratus lima belas
miliar tujuh ratus juta) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp315.700.000.000,00 (tiga ratus lima belas miliar tujuh ratus juta
Rupiah) atau 13,76% (tiga belas koma tujuh enam persen).
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan
oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
RUPO tanggal 4 Desember 2025, sebanyak 1.967.000.000.000 (satu triliun
sembilan ratus enam puluh tujuh miliar) suara, atau mewakili Obligasi
yang bernilai Rp1.967.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus enam
puluh tujuh miliar).
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 12.000.000.000 (dua belas miliar)
suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp12.000.000.000,00
(dua belas miliar Rupiah).
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
12.000.000.000 (dua belas miliar) suara atau senilai Rp12.000.000.000,00
(dua belas miliar Rupiah) dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara tidak setuju.
Maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak 1.967.000.000.000
(satu triliun sembilan ratus enam puluh tujuh miliar) suara atau mewakili
Obligasi yang bernilai Rp1.967.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus
enam puluh tujuh miliar Rupiah) atau 86,24% (delapan puluh enam koma
dua empat persen).
Dengan demikian berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO,
Pemegang Obligasi dalam RUPO tidak menyetujui Usulan Keputusan 1 dari
Emiten dalam RUPO.
b. Usulan Keputusan 2 untuk Agenda 4 RUPO
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
2.294.700.000.000,00 (dua triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar
tujuh ratus juta) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp2.294.700.000.000,00 (dua triliun dua ratus sembilan puluh empat
miliar tujuh ratus juta Rupiah).
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
tanggal 4 Desember 2025, sebanyak 159.700.000.000 (seratus lima puluh
sembilan miliar tujuh ratus juta) suara, atau mewakili Obligasi yang
bernilai Rp159.700.000.000,00 (seratus lima puluh sembilan miliar tujuh
ratus juta Rupiah) atau 6,96% (enam koma sembilan enam persen).
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan
oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
RUPO tanggal 4 Desember 2025, sebanyak 2.123.000.000.000 (dua triliun
4
Page 6
seratus dua puluh tiga miliar) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp2.123.000.000.000,00 (dua triliun seratus dua puluh tiga miliar Rupiah).
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 12.000.000.000 (dua belas miliar)
suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp12.000.000.000,00
(dua belas miliar Rupiah).
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
12.000.000.000 (dua belas miliar) suara atau senilai Rp12.000.000.000,00
(dua belas miliar Rupiah) dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara tidak setuju.
Maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak 2.123.000.000.000
(dua triliun seratus dua puluh tiga miliar) suara atau mewakili Obligasi
yang bernilai Rp2.123.000.000.000,00 dua triliun seratus dua puluh tiga
miliar Rupiah) atau 93,04% (sembilan puluh tiga koma nol empat persen).
Dengan demikian berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO,
Pemegang Obligasi dalam RUPO tidak menyetujui Usulan Keputusan 2 dari
Emiten dalam RUPO.
c. Usulan Keputusan 3 untuk Agenda 1, 2, 3 dan 5 RUPO
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
2.294.700.000.000,00 (dua triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar
tujuh ratus juta) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp2.294.700.000.000,00 (dua triliun dua ratus sembilan puluh empat
miliar tujuh ratus juta Rupiah).
- Jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi,
sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO
tanggal 4 Desember 2025, sebanyak 59.700.000.000 (lima puluh sembilan
miliar tujuh ratus juta) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp59.700.000.000,00 (lima puluh sembilan miliar tujuh ratus juta Rupiah)
atau 2,60% (dua koma enam nol persen).
- Jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan
oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang
Obligasi, sesuai yang dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam
RUPO tanggal 4 Desember 2025, sebanyak 2.223.000.000.000 (dua triliun
dua ratus dua puluh tiga miliar) suara, atau mewakili Obligasi yang
bernilai Rp2.223.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus dua puluh tiga
miliar Rupiah) atau 97,40% (sembilan puluh tujuh koma empat nol
persen).
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 12.000.000.000 (dua belas miliar)
suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp12.000.000.000,00
(dua belas miliar Rupiah).
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
5
Page 7
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
12.000.000.000 (dua belas miliar) suara atau senilai Rp12.000.000.000,00
(dua belas miliar Rupiah) dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara tidak setuju.
Maka jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak 2.235.000.000.000
(dua triliun dua ratus tiga puluh lima miliar) suara atau mewakili Obligasi
yang bernilai Rp2.235.000.000.00,000 (dua triliun dua ratus tiga puluh
lima miliar Rupiah) atau 97,40% (sembilan puluh tujuh koma empat nol
persen).
Dengan demikian berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO,
Pemegang Obligasi dalam RUPO tidak menyetujui Usulan Keputusan 3 dari
Emiten dalam RUPO.
Jakarta, 8 Desember 2025
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
6
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×17
unresolved
person
Humberg Lie
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.