Skip to content
Back to announcement

20251208_LABA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32011168_lamp1.pdf

Other Text extracted LABA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                 PT Green Power Group Tbk
                 Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                 Jawa Barat, 17530 Phone (021) 89533205

                                                                      Senin, 08 Desember 2025

No. 135/GPG-OJK/XII/2025

Kepada Yth.
PT BURSA EFEK INDONESIA
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I Lantai 6
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Indonesia

UP               : I Gede Nyoman Yetna
          Direktur

          Adi Pratomo Aryanto
          Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2

Perihal         : Penjelasan terkait Pemberitahuan Penjelasan Media Massa

Sehubungan dengan surat yang berisi pertanyaan dari PT Bursa Efek Indonesia tertanggal 5
Desember 2025, perihal: Pemberitahuan Penjelasan Media Massa, bersama ini Perseroan
menyampaikan Penjelasan sebagai berikut:

1. Apakah pemberitaan melalui tiktok tersebut berkaitan dengan pemberitaan pada website
MapikorNews mengenai status kewarganegaraan dan paspor atas nama bapak An Shaohong
(Antony) selaku Direktur Utama Perseroan?
Penjelasan:
Perseroan sejauh ini belum mendapat informasi resmi dari lembaga yang bersangkutan
mengenai deportasi atas nama Bapak An Shaohong sehingga juga tidak diketahui persis
permasalahan yang sedang dihadapi yang mengakibatkan harus di deportasi ke negara asal
nya. Perseroan sekarang juga dalam status hilang kontak dengan Bapak An Shaohong dan
tidak mengetahui keberadaannya.

Perseroan juga terus mengikut sumber berita yang ada. Berdasarkan sumber informasi tiktok
https://vt.tiktok.com/ZSf3jbkX2/ yang diunggah pada tanggal 5 Desember 2025, terdapat
informasi bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran Keimigrasian yang berupa tidak
melaporkan pada aplikasi APOA; Aplikasi Pengawasan Orang Asing dan merupakan DPO dari
negara asalnya. Atas pernyataan tersebut Perseroan menyatakan tidak mengetahui akan 2 hal
yang disampaikan dari sumber tersebut.


                                                                                                    1/3
Page 2
              PT Green Power Group Tbk
              Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
              Jawa Barat, 17530 Phone (021) 89533205




Dapat Perseroan sampaikan bahwa Perseroan juga tidak pernah menjumpai paspor Indonesia
yang bernama Antony tersebut. Perseroan menegaskan bahwa apabila terdapat permasalahan
keimigrasian atau administratif yang melibatkan Bapak An Shaohong, hal tersebut merupakan
urusan pribadi yang bersangkutan dan tidak berkaitan dengan kegiatan usaha operasional
Perseroan. Lebih lanjut Perseroan menegaskan bahwa Perseroan tidak ikut terlibat dan tidak
mengetahui terkait dengan kasus yang sedang dihadapi oleh Bapak An Shaohong, baik yang
ada di dalam negeri maupun dari negara asal nya.

Sebagai bentuk transparansi Perseroan kepada para pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya, perseroan juga telah melakukan Keterbukaan Informasi pada tanggal 7
Desember 2025, dengan surat nomor No.134/GPG-OJK/XII/2025, apabila terdapat informasi
lebih lanjut yang bersifat material maka akan disampaikan melalui keterbukaan informasi
selanjutnya.

2. Kebenaran atas pemberitaan terhadap bapak An Shaohong (Antony) selaku Direktur Utama
Perseroan yang telah ditangkap dan dideportasi.
Penjelasan:
Terhadap peristiwa ini, dapat Perseroan sampaikan bahwa Perseroan sampai dengan saat ini
belum dapat terhubung dengan Bapak An Shaohong selaku Direktur Utama perusahaan. Dapat
Perseroan sampaikan bahwa sejauh ini Perseroan belum menerima informasi dari lembaga
Imigrasi mengenai alasan deportasi Bapak An Shaohong selaku Direktur Utama Perseroan.
Adapun, Perseroan turut mengikuti perkembangan atas berita tersebut dan sedang melakukan
verifikasi dengan pihak terkait untuk mendapat klarifikasi resmi.

3. Status jabatan terkini atas bapak An Shaohong (Antony).
Penjelasan:
Dapat Perseroan sampaikan bahwa berdasarkan akta terbaru yakni Akta Notaris No. 237
tanggal 20 Juni 2025, yang dibuat oleh Notaris Nurlisa Uke Desy, S.H., M.Kn., yang
berkedudukan di Kabupaten Bogor, Bapak An Shaohong adalah Direktur Utama Perseroan.
Saat ini, bapak An Shaohong belum diketahui kondisinya. Perseroan melalui sekretaris
perusahaan sedang berupaya untuk menghubungi bapak An Shaohong untuk komunikasi
lanjutan.

4. Dalam hal pemberitaan tersebut benar, agar dijelaskan perencanaan Perseroan kedepannya.
Penjelasan:


                                                                                                 2/3
Page 3
                PT Green Power Group Tbk
                Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                Jawa Barat, 17530 Phone (021) 89533205


Sampai saat ini Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa(RUPSLB) melalui IDXNET pada Kamis, 05 Desember
2025 lalu, sehingga apabila diperlukan adanya penyesuaian struktur organ Perseroan atas
perihal ini maka segera dapat dilaksanakan di bulan Januari 2026. Dan untuk tugas lainnya
sementara akan dilaksanakan oleh Direksi lainnya. Perseroan memastikan bahwa seluruh
kondisi operasional Perseroan dapat berjalan secara normal dan tidak berdampak kepada
kegiatan usaha Perseroan saat ini.

5. Pengaruh dari pemberitaan tersebut terhadap operasional Perseroan dan Entitas Anak
Perseroan.
Penjelasan:
Dapat Perseroan sampaikan tidak ada dampak signifikan terhadap operasional perusahaan.
Tim manajemen operasional tetap berada dalam kendali penuh dan mampu menjalankan
seluruh aktivitas Perseroan secara normal. Operasional Perseroan, baik pada level induk
maupun anak perusahaan, tetap berjalan normal, dan hingga saat ini tidak terdapat gangguan
terhadap kegiatan bisnis maupun pelayanan publik. Hanya akan terjadi fluktuatif pada harga
saham Perseroan mengenai sentimen yang ada.

Terhadap Keterbukaan Informasi perihal ini Perseroan berkomitmen untuk senantiasa
menyampaikan informasi yang akurat, faktual, dan sesuai dengan ketentuan dalam POJK dan
Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berlaku. Perseroan akan melakukan pembaruan informasi
secara tepat waktu apabila terdapat pemberitahuan resmi dari instansi yang berwenang.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.




                                  PT GREEN POWER GROUP Tbk




                                          Lu Haiying
                                      Corporate Secretary


                                                                                                   3/3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published8 Dec 2025
Pages3
Characters6,599
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Green Power Group Tbk p.1 ×8
linked person Lu Haiying p.3
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible person An Shaohong · Direktur Utama p.1 ×19
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved person Nurlisa Uke Desy p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result