Back to announcement
20251205_DOOH_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32000723_lamp2.pdf
Board change Needs review DOOHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk
No. 002/SK-DEKOM/DOOH/XII/2025
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka memenuhi serta mematuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK 34/2014”), PT Era Media Sejahtera Tbk (“Perseroan”)
diwajibkan untuk membentuk fungsi Komite Nominasi dan
Remunerasi untuk menerapkan fungsi tata kelola perusahaan
yang baik berkaitan dengan transparansi proses Nominasi dan
Remunerasi serta meningkatkan kualitas, kompetensi dan
tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan yang disebutkan
dalam angka (1) di atas, Perseroan membentuk Komite Nominasi
dan Remunerasi yang bertanggung jawab kepada Dewan
Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas
Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
3. Bahwa yang tersebut namanya di bawah ini telah memenuhi
kriteria sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi dan
selanjutnya ditunjuk sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan untuk melaksanakan fungsi, tugas dan tanggung jawab
sebagaimana mengacu pada POJK 34/2014.
4. Bahwa untuk mengangkat Komite Nominasi dan Remunerasi
serta mencapai maksud yang disebutkan di atas, berdasarkan
POJK 34/2014 perlu ditetapkan berdasarkan keputusan rapat
Dewan Komisaris.
Mengingat : 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang
Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik
(“POJK No. 35/2014”);
2. Akta Nomor 37 tanggal 09 Desember 2022 yang dibuat dihadapan
Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Anggaran
Dasar Perseroan”).
Page 2
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Mengangkat :
a. Geger Nuryaman Maulana sebagai Ketua Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan;
b. Ayuning Kelana sebagai anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan; dan
c. Galuh Adamori sebagai anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan.
2. Bahwa masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak lebih lama
dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar Perseroan, oleh karena itu masa jabatan Komite
Nominasi dan Remunerasi ditetapkan menjabat selama 3 (tiga)
tahun efektif sejak Surat Keputusan ini ditandatangani, tanpa
mengesampingkan kewenangan Dewan Komisaris dan/atau Rapat
Umum pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
3. Bahwa Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan bertanggung
jawab secara langsung kepada Dewan Komisaris Perseroan.
4. Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan mempunyai tugas,
fungsi dan kewajiban sebagaimana yang disebutkan dalam POJK
34/2014.
5. Bahwa fungsi, tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan, dirinci dalam Piagam Komite Nominasi
dan Remunerasi.
6. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditandatangani dan apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat
Keputusan ini, maka diadakan perubahan dan/atau perbaikan
sebagaimana mestinya.
Page 3
Jakarta, 05 Desember 2025
PT Era Media Sejahtera Tbk
Drs. Geger M. Nuryaman Leonardus Chrisbiantoro
Komisaris Utama Komisaris Independen
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
154 ms
12 Sep 2026 22:33
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-12-05',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}