Skip to content
Back to announcement

20251205_DOOH_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32000723_lamp2.pdf

Board change Needs review DOOH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                       KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
                       PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk
                      No. 002/SK-DEKOM/DOOH/XII/2025
                                 TENTANG
                         PENGANGKATAN ANGGOTA
                     KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Menimbang   :   1.       Bahwa dalam rangka memenuhi serta mematuhi Peraturan
                         Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite
                         Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik
                         (“POJK 34/2014”), PT Era Media Sejahtera Tbk (“Perseroan”)
                         diwajibkan untuk membentuk fungsi Komite Nominasi dan
                         Remunerasi untuk menerapkan fungsi tata kelola perusahaan
                         yang baik berkaitan dengan transparansi proses Nominasi dan
                         Remunerasi serta meningkatkan kualitas, kompetensi dan
                         tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

                2.       Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan yang disebutkan
                         dalam angka (1) di atas, Perseroan membentuk Komite Nominasi
                         dan Remunerasi yang bertanggung jawab kepada Dewan
                         Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas
                         Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap
                         anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

                3.       Bahwa yang tersebut namanya di bawah ini telah memenuhi
                         kriteria sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi dan
                         selanjutnya ditunjuk sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi
                         Perseroan untuk melaksanakan fungsi, tugas dan tanggung jawab
                         sebagaimana mengacu pada POJK 34/2014.

                4.       Bahwa untuk mengangkat Komite Nominasi dan Remunerasi
                         serta mencapai maksud yang disebutkan di atas, berdasarkan
                         POJK 34/2014 perlu ditetapkan berdasarkan keputusan rapat
                         Dewan Komisaris.

Mengingat   :   1.     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang
                       Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik
                       (“POJK No. 35/2014”);
                2.      Akta Nomor 37 tanggal 09 Desember 2022 yang dibuat dihadapan
                        Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Anggaran
                        Dasar Perseroan”).
Page 2
                              MEMUTUSKAN

Menetapkan   :   1.   Mengangkat :
                      a. Geger Nuryaman Maulana sebagai Ketua Komite Nominasi
                         dan Remunerasi Perseroan;
                      b. Ayuning Kelana sebagai anggota Komite Nominasi dan
                         Remunerasi Perseroan; dan
                      c. Galuh Adamori sebagai anggota Komite Nominasi dan
                         Remunerasi Perseroan.

                 2.   Bahwa masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
                      sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak lebih lama
                      dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam
                      Anggaran Dasar Perseroan, oleh karena itu masa jabatan Komite
                      Nominasi dan Remunerasi ditetapkan menjabat selama 3 (tiga)
                      tahun efektif sejak Surat Keputusan ini ditandatangani, tanpa
                      mengesampingkan kewenangan Dewan Komisaris dan/atau Rapat
                      Umum pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

                 3.   Bahwa Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan bertanggung
                      jawab secara langsung kepada Dewan Komisaris Perseroan.

                 4.   Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan mempunyai tugas,
                      fungsi dan kewajiban sebagaimana yang disebutkan dalam POJK
                      34/2014.

                 5.   Bahwa fungsi, tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan
                      Remunerasi Perseroan, dirinci dalam Piagam Komite Nominasi
                      dan Remunerasi.

                 6.   Surat Keputusan ini berlaku sejak ditandatangani dan apabila
                      dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat
                      Keputusan ini, maka diadakan perubahan dan/atau perbaikan
                      sebagaimana mestinya.
Page 3
               Jakarta, 05 Desember 2025
              PT Era Media Sejahtera Tbk




Drs. Geger M. Nuryaman        Leonardus Chrisbiantoro
   Komisaris Utama             Komisaris Independen

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published5 Dec 2025
Pages3
Characters4,757
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk p.1 ×8
linked person Geger Nuryaman Maulana · Ketua p.2
linked person Ayuning Kelana p.2
linked person Galuh Adamori p.2
linked person Leonardus Chrisbiantoro p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Drs. Geger M. Nuryaman p.3
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 154 ms 12 Sep 2026 22:33

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-12-05',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT ERA MEDIA SEJAHTERA Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result