Back to announcement
20251205_BALI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32000472_lamp1.pdf
Listing Text extracted BALISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 189
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 9 Desember 2022 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 5 Desember 2025
Masa Penawaran Umum : 3 Desember 2025 Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik : 5 Desember 2025
Tanggal Penjatahan : 4 Desember 2025 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 8 Desember 2025
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK KOMPETEN.
PT BALI TOWERINDO SENTRA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
INFORMASI TAMBAHAN
PT BALI TOWERINDO SENTRA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, dan Penyedia Jasa Internet (Internet Service Provider)
Berkedudukan di Badung, Bali
Kantor Pusat Kantor Operasional Jakarta
Jalan Sunset Road, Lingkungan Abianbase The Autograph Tower Lantai 77
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP III TAHUN 2025
Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta Jl. MH. Thamrin No.10
Badung, Bali Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Telepon: (0361) 767 629 Jakarta Pusat 10230
Faksimili: (0361) 766 059 Telepon: 021-50885788
Website: www.balitower.co.id
Email: corporate.secretary@balitower.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp221.000.000.000,- (DUA RATUS DUA PULUH SATU MILIAR RUPIAH)
DAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp425.000.000.000,- (EMPAT RATUS DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.354.000.000.000,- (SATU TRILIUN TIGA RATUS LIMA PULUH EMPAT MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Ijarah.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp414.850.000.000,- (empat ratus empat belas miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar Rp26.965.250.000,- (dua puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung
dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp65.000.000,- (enam puluh lima juta Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp939.150.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp68.088.375.000,- (enam puluh delapan miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang
dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,-
(satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 5 Maret 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir
sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 5 Desember 2028 untuk Sukuk
Ijarah Seri B. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN
KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN
HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA
KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG BERLAKU. PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK
UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN
KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN INDUSTRI PENYEWAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN JARINGAN FIBER OPTIK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
idA (sy) (Single A Syariah)
SUKUK IJARAH INI YANG DITAWARKAN INI AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH
PT MANDIRI SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
WALI AMANAT SUKUK IJARAH
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I kepada OJK dengan surat No. 406/BTS-DIR/IX/2022 tertanggal 14 September 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 (selanjutnya disebut “UUP2SK”), khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-261/D.04/2022 pada tanggal 9 Desember 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp221.000.000.000,- (dua ratus dua puluh satu miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp425.000.000.000,- (empat ratus dua puluh lima miliar Rupiah). Selanjutnya, Perseroan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.354.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh empat miliar Rupiah) yang akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Sukuk No. S-08377/BEI.PP2/10-2022 tanggal 6 Oktober 2022 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi pihak terafiliasi dalam Undang-Undang Pasar Modal. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VIII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR PERSEROAN TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO.15/POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI................................................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN ......................................................................................................................................... ii
RINGKASAN ............................................................................................................................................................ xii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ......................................................................................................... 17
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ...................................................... 34
III. PERNYATAAN UTANG ................................................................................................................................... 40
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ............................................................................................................ 53
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .......................................................................................... 56
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ........................................................................ 63
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA ........................................................................................................................................................ 64
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN .......................................................................................................... 64
1. RIWAYAT PERSEROAN .................................................................................................................................. 64
2. STRUKTUR PERMODALAN............................................................................................................................. 68
3. PERIZINAN ................................................................................................................................................... 69
4. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA .............................................................................................. 69
5. ASET TETAP DAN ASET-ASET MATERIAL YANG DIMILIKI PERSEROAN .............................................................. 94
6. STRUKTUR HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM
UTAMA SERTA PERUSAHAAN ANAK .............................................................................................................. 96
7. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN............................................................................................ 96
8. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR) .................................. 97
9. SUMBER DAYA MANUSIA ............................................................................................................................. 97
10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN,
SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK. ................................................................................. 100
11. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK ........................................................................................... 101
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 110
1. KEGIATAN USAHA ............................................................................................................................................. 110
2. PROSPEK USAHA ............................................................................................................................................... 111
3. SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN ..................................................................................................................... 112
4. ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ............................................... 112
5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI ................................................................................................................. 117
6. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK .................................................. 118
7. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN ............................................. 118
VIII. PERPAJAKAN .............................................................................................................................................. 119
IX. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH ............................................................................................................. 120
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................................................... 121
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ...................................................................................................... 123
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH ................................................................................... 134
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH ........... 137
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..................................................................................................................... 138
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK,
yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI berkedudukan di
Jakarta Selatan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
Sukuk berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
Agen Pembayaran berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah beserta Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan/atau pembayaran hak-hak
lain atas Sukuk Ijarah (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah untuk dan
atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana
tersebut dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Akad Ijarah : Berarti Akad Ijarah nomor 174/BTS-CORSEC/XI/2025 tanggal
12 November 2025 antara PT Paramitra Intimega dengan PT Bali
Towerindo Sentra Tbk; dan b. Akad Ijarah Dalam Rangka Penawaran
Umum Sukuk ljarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III
Tahun 2025 nomor 175/BTS-CORSEC/XI/2025 tanggal 12 November
2025 antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk dengan Pemegang Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025.
ii
Page 5
Akad Syariah : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis yang terdiri dari Akad Ijarah dan
Akad Wakalah.
Akad Wakalah : Berarti Akad Wakalah Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk ljarah
Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 nomor
176/BTS-CORSEC/XI/2025 tanggal 12 November 2025 antara PT Bali
Towerindo Sentra Tbk dengan Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025.
Ahli Syariah Pasar Modal : yang selanjutnya disingkat ”ASPM” adalah:
a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman
di bidang Syariah; atau
b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki
pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah,
yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan
dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau
jasa syariah di Pasar Modal.
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah : Berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah maupun selama
umur Sukuk Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan dan yang wajib tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal, yang berupa Objek Ijarah.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
mereka yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu
perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
Cicilan Imbalan Ijarah : Berarti jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah kecuali Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan
sebagai imbalan atas manfaat yang diterima oleh Perseroan atas dasar
Akad Ijarah, yang pembayarannya akan dilakukan setiap Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Sukuk oleh seluruh Pemegang Sukuk melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama,
jumlah kepemilikan Sukuk Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan data-
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah,
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran,
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan
Prinsip Pencatatan Sukuk, Prospektus dan dokumen lainnya yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensial dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
iii
Page 6
pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM
sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.
Efek Syariah : Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
pasar modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan
usaha; dan/atau
c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efektif Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
Emisi : Berarti tindakan menerbitkan Sukuk Ijarah oleh Perseroan yang
selanjutnya ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian di luar kemampuan dan kekuasaan para pihak
seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya,
kebakaran, perang atau huru hara di Negara Republik Indonesia,
menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana
nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Hari Bursa : Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun kalender tanpa kecuali, termasuk
hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
Informasi Tambahan : Berarti tambahan informasi sehubungan dengan pelaksanaan
penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tahap ketiga dan
seterusnya yang harus disusun dan diumumkan Perseroan paling lambat
7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran yang
direncanakan.
Informasi Tambahan Ringkas : Berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 9/2017.
Imbalan Ijarah : Berarti semua jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan dengan Emisi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, yang berupa
Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan (jika ada) yang harus dibayar oleh Perseroan dari
waktu ke waktu selama berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
Jumlah Kewajiban : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
iv
Page 7
termasuk tetapi tidak terbatas Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah
serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang
terhutang dari waktu ke waktu.
Kompensasi Kerugian (ta’widh) Akibat : Berarti Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Keterlambatan Sukuk Ijarah sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan
memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat membayar Cicilan
Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk
dengan jumlah pembayaran sebesar biaya/kerugian riil sebagaimana
diatur dalam ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004
tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI Nomor 129/DSN-
MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi
(At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).
Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan
yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, oleh Agen Pembayaran
akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya. Besarnya
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Cicilan Imbalan
Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah, atas:
- Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp208.333,- (dua ratus delapan ribu
tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari.
- Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp229.167,- (dua ratus dua puluh
sembilan ribu seratus enam puluh tujuh Rupiah) untuk setiap
kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari.
Kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut dihitung harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
hari.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek dengan Pemegang Sukuk Ijarah dan
konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk Ijarah untuk
mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pembayaran
kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Sukuk Ijarah.
Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSI/KTUR : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
KSEI kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk menghadiri RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPSI, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagimana didefiniskan dalam Undang-Undang Pasar
Modal, yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran dan
mengadministrasikan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Surat Berharga Syariah di KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK,
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Sukuk Ijarah
menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum yang
dimuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
v
Page 8
Nomor: Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 dalam Penawaran
Umum Sukuk Ijarah adalah PT Sucor Sekuritas.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara
Indonesia/Badan Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan
Hukum Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah
Indonesia, (tetapi tidak termasuk warga negara dan badan hukum dari
Negara Amerika Serikat dan negara lainnya, dimana penawaran dan
pembelian Sukuk Ijarah dipandang sebagai bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut); satu
dan lain dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
Objek Ijarah : Berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah selama umur
Sukuk Ijarah, yang wajib tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan, yang berupa manfaat atas 214 (dua ratus empat
belas) Menara makro selular, 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) menara
Micro Cell Pole, dan 5.991 (lima ribu sembilan ratus sembilan puluh satu)
Very Small Aperture Terminal (VSAT) yang merupakan Aset yang
menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah dengan
rincian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Akad Ijarah antara
Perseroan dan Wali Amanat, hak manfaat atas Objek Ijarah yang
diserahkan tersebut tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan dan
memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015
tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar
Modal.
Otoritas Jasa Keuangan atau “OJK” : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah sebagian dengan
UU No. 4/2023.
Pefindo : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI, yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain
yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
Pemegang Sukuk Ijarah : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Sukuk Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening
Efek pada KSEI; atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
Rekening.
Pemeringkat : Berarti pihak yang menyelenggarakan pemeringkatan efek, yang dalam
hal ini adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang terdaftar di OJK
sesuai dengan POJK No. 49/2020.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Perseroan
untuk menjual Sukuk Ijarah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara
yang diatur dalam UUP2SK, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-
ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan
yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penawaran Umum Berkelanjutan : Berarti kegiatan penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
Towerindo Sentra yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap,
yang mengacu pada Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 08
Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
vi
Page 9
Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah : Berarti pengakuan Kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Ijarah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Kewajiban atas
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025
No. 55 tanggal 12 November 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
Penjamin Emisi Efek : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan
menjamin sesuai dengan bagian masing-masing dengan kesanggupan
penuh (full commitment) untuk membeli dan membayar sisa Sukuk
Ijarah yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, dalam hal ini
PT Mandiri Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas.
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Emisi Efek Umum, yang dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas dan PT Sucor
Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK No.
Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Peraturan KSEI : Berarti peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000
tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh
Bapepam sesuai dengan surat keputusan Bapepam No. S-1053/PM/2000
tanggal 15 Mei 2000 perihal Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa
Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 No. 57
tanggal 12 November 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI
Syariah di KSEI dengan syarat dan ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-058/SKK/KSEI/1025
tanggal 12 November 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup.
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin
Ijarah Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025
No. 56 tanggal 12 November 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
sebagaimana ternyata dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 No. 54
tanggal 12 November 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta.
vii
Page 10
Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk : Berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan
Ijarah pencatatan Sukuk Ijarah No. S-08377/BEI.PP2/10-2022 tanggal
6 Oktober 2022 yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI.
Perusahaan Anak : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
laporan keuangan Perseroan, yaitu PT Paramitra Intimega dan
PT Paramitra Media Interaktif.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
Perseroan : Berarti PT Bali Towerindo Sentra Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang berkedudukan di Badung, Bali.
Pernyataan Efektif : Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah berhak menawarkan dan menjual Sukuk
Ijarah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (18) UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4/2023,
berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib diajukan
berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan,
serta pembetulannya.
POJK No. 3/2018 : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
POJK No.7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No.17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 18/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah oleh
POJK No. 3/2018.
POJK No.19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No.20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No.33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau
Sukuk.
viii
Page 11
POJK No.42/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No.49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK No.53/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar
Modal.
Prinsip Syariah di Pasar Modal : Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal
berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia,
sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK
mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau Peraturan
OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional -
Majelis Ulama Indonesia.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Ijarah dan/atau dana
milik Pemegang Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaaan Rekening Efek
yang ditandatangani Pemegang Sukuk Ijarah.
RUPSI : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah senilai Rp1,- (satu rupiah) yang dapat
dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya.
Satuan Perdagangan : Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang diperdagangkan, yaitu senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah : Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah.
Sisa Imbalan Ijarah : Berarti jumlah bagian dari pengalihan hak manfaat yang wajib dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk Ijarah
yang ditawarkan dan diterbitkan Emiten dalam rangkaian Penawaran
Umum Berkelanjutan pada Tanggal Emisi, dengan jumlah Sisa Imbalan
Ijarah sebesar Rp1.354.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh
empat miliar rupiah), yang terdiri dari:
- Sukuk Ijarah Seri A, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali
Sisa Imbalan Ijarah tersebut akan dilakukan secara penuh atau
bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah Seri A.
- Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi, dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Sukuk Ijarah tersebut
akandilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah Seri B.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
Sukuk Ijarah : Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III
Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
ix
Page 12
Ijarah dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dan akan
dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah Sisa
Imbalan Ijarah sebesar Rp1.354.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus
lima puluh empat miliar rupiah), yang terdiri dari:
- Sukuk Ijarah Seri A : sebesar Rp414.850.000.000,- (empat ratus
empat belas miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp26.965.250.000,- (dua puluh enam
miliar sembilan ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh
ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Seri A atau sebesar Rp65.000.000,- (enam puluh lima juta Rupiah)
untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi;
- Sukuk Ijarah Seri B : sebesar Rp939.150.000.000,- (sembilan ratus
tiga puluh sembilan miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp68.088.375.000,- (enam puluh
delapan miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh
lima ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Seri B atau sebesar Rp72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima
ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu
miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang
berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil
Penawaran Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Sukuk Ijarah yang
wajib dilakukan kepada pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum,
yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah. Distribusi Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada
tanggal 5 Desember 2025.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah kepada Perseroan (in good funds), yang merupakan tanggal
penerbitan Sukuk Ijarah, berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang akan dilakukan pada tanggal
5 Desember 2025.
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa : Berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo
Imbalan Ijarah dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
Pembayaran, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam
perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah. Tanggal jatuh tempo seluruh pokok Sukuk Ijarah yaitu:
• Seri A: 15 Desember 2026
• Seri B: 5 Desember 2028
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan : Berarti tanggal tanggal saat Cicilan Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo
Ijarah dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran
dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap
triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada
tanggal 5 Maret 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir
sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan
x
Page 13
dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A
dan tanggal 5 Desember 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Ijarah.
Tim Ahli Syariah : Berarti Tim Ahli Syariah sebagaimana dimaksud POJK No.
5/POJK.04/2021 Tentang Ahli Syariah Pasar Modal, sebagaimana dicabut
sebagian berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.02/2021 tentang
Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan,
yang bertugas untuk memberikan opini kesesuaian syariah dalam
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025.
UU Cipta Kerja : Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856.
UU No. 4/2023 atau UUP2SK : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845.
Undang-undang Pasar Modal atau : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
UUPM tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana
diubah sebagian dengan UU No. 4/2023.
Undang-undang Perseroan Terbatas : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
atau UUPT 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
No. 4756, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UU Cipta Kerja.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yang pada saat ini adalah PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk., berkedudukan di
Jawa Barat.
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
KCT : PT Kharisma Cipta Towerindo
PIM : PT Paramitra Intimega
PMI : PT Paramitra Media Interaktif
xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan
yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini
dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan
dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Badung, Bali. Perseroan didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 12 tanggal 6 Juli 2006 (“Akta Pendirian”), yang dibuat di hadapan Triska
Damayanti, S.H., Notaris di Kuta, Bali. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. W16-00119 HT.01.01-TH.2006, tanggal 28 November 2006 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 55, tanggal 10 Juli 2007, Tambahan No. 6861/2007.
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian, telah beberapa kali mengalami perubahan dan
perubahan terakhirnya adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 326 tanggal 31 Mei 2023, dibuat di
hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0035774.AH.01.02.TAHUN 2023, dan telah didaftarkan Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT
dengan No. AHU-0118449.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Juni 2023 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 030, tanggal 15 April 2025, Tambahan No. 0099922 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Keterangan selengkapnya mengenai Kegiatan Usaha dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan ini.
Prospek usaha
Di masa mendatang, layanan telekomunikasi secara umum, baik seluler, FTTX, ataupun kebutuhan smart city untuk CCTV,
diperkirakan akan terus bertumbuh pesat. Sementara itu di beberapa daerah yang masih tertinggal dalam penyediaan
layanan telekomunikasi, kebutuhan untuk layanan VSAT RTGS juga masih sangat tinggi.
Keterangan selengkapnya mengenai Prospek Usaha dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan ini.
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk : Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
Ijarah Towerindo Sentra.
Target Dana : Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah)
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah : Sebesar Rp1.354.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh empat
miliar Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
a. Seri A : sebesar Rp414.850.000.000,- (empat ratus empat belas
miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah);
b. Seri B : sebesar Rp939.150.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh
sembilan miliar seratus lima puluh juta Rupiah)
Jangka Waktu : a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi;
Cicilan Imbalan Ijarah : a. Sukuk Ijarah Seri A dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp26.965.250.000,- (dua puluh enam miliar sembilan ratus enam
puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang
dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar
Rp65.000.000,- (enam puluh lima juta Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri A;
xii
Page 15
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp68.088.375.000,- (enam puluh delapan miliar delapan puluh
delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang
dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar
Rp72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk
setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun
dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah dana Sukuk Ijarah
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak
dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak
Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di
kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Peringkat Efek : idA(sy) (single A Syariah) dari Pefindo.
Dana Pelunasan Sukuk Ijarah (Sinking : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan dana
Fund) Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.
Pembelian Kembali (buy back) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah sebelum
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah. Perseroan mempunyai
hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
dipergunakan sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah atau untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
3. EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan adalah
sebagai berikut:
Jumlah Yang Masih
Jenis/Nama Efek Imbalan Ijarah Tanggal Efektif Nilai Efek Dicatatkan Jatuh Tempo
Terhutang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022
Seri B Rp2.047.500.000,- 9 Desember 2022 Rp21.000.000.000,- 16 Desember 2025 Rp21.000.000.000,-
Total Rp21.000.000.000,-
Perseroan akan menggunakan dana kas internal Perseroan untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang Perseroan.
4. KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan terhitung sejak Informasi
Tambahan ini diterbitkan:
xiii
Page 16
(dalam Rupiah)
2025 2026
Keterangan Total
November Desember Januari
Utang Bank Jangka Panjang 27.586.713.680 27.586.713.683 27.784.999.996 82.958.427.359
Utang Pembiayaan Konsumen 163.765.995 164.662.755 165.564.441 439.993.191
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo
Sentra Tahap I Tahun 2022 - Seri B - 21.000.000.000 - 21.000.000.000
Kewajiban jatuh tempo dalam 3 bulan ke
depan 27.750.479.675 48.751.376.438 27.950.564.437 104.452.420.550
Perseroan akan menggunakan dana kas internal Perseroan untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang Perseroan kecuali
utang Bank sebagaimana disebutkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini yang akan dibayarkan menggunakan dana
yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
5. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp196.000.000.000 (seratus sembilan puluh enam miliar rupiah akan digunakan Perseroan untuk pembayaran
kewajiban Perseroan kepada Perusahaan Anak yaitu PT Paramitra Intimega (“PIM”) berdasarkan Akad Ijarah;
2. Rp109.666.666.667 (seratus sembilan miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam
ratus enam puluh tujuh rupiah)akan digunakan Perseroan untuk pembayaran seluruh hutang pokok kepada PT Bank
Victoria International Tbk
3. Sebesar Rp600.000.000.000 (empat puluh empat koma lima lima persenenam ratus miliar rupiah) akan digunakan
Perseroan untuk pembayaran seluruh hutang pokok kepada PT Indonesia Infrastructure Finance; dan
4. Sisanya sebesar Rp440.843.380.352 (empat ratus empat puluh miliar delapan ratus empat puluh tiga juta tiga ratus
delapan puluh ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah) akan digunakan Perseroan untuk pembayaran hutang pokok
kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/POJK.04/2015.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah dapat
dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024
yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00064/2.1030/AU.1/06/1481-1/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Adrian
Adisetyo Winoto dengan Izin Akuntan Publik No. AP.1481 dengan Opini Tanpa Modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
Jumlah Aset Lancar 780.448.524.588 591.835.731.508 438.853.219.332
Jumlah Aset Tidak Lancar 5.550.031.637.111 5.484.288.884.430 5.079.762.633.102
Jumlah Aset 6.330.480.161.699 6.076.124.615.938 5.518.615.852.434
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 799.830.735.692 813.072.152.978 1.330.831.106.530
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.009.066.192.633 2.682.237.760.124 1.672.672.985.707
Jumlah Liabilitas 3.808.896.928.325 3.495.309.913.102 3.003.504.092.237
Jumlah Ekuitas 2.521.583.233.374 2.580.814.702.836 2.515.111.760.197
*) Tidak Diaudit
xiv
Page 17
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
30 September* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Pendapatan Usaha 922.016.659.104 754.768.901.787 1.045.848.521.801 955.261.616.145
Beban Pokok Pendapatan (445.879.381.735) (339.579.279.129) (466.236.945.673) (426.005.270.147)
Laba Bruto 476.137.277.369 415.189.622.658 579.611.576.128 529.256.345.998
Laba Usaha 401.823.083.799 343.457.799.850 485.171.997.383 438.021.354.176
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 157.692.339.857 113.255.859.497 167.298.238.726 168.396.701.521
Laba Periode/Tahun Berjalan 138.723.261.088 104.961.280.014 144.274.604.948 150.502.043.188
Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak (1.225.105.550) 343.814.946 123.187.691 48.146.723.867
Jumlah Penghasilan Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan 137.498.155.538 105.305.094.960 144.397.792.639 198.648.767.055
Laba Periode/Tahun Berjalan Yang Dapat
Diatribusikan Kepada
Pemilik Entitas Induk 138.723.037.677 104.961.487.441 144.275.168.304 150.499.025.627
Kepentingan NonPengendali 223.411 (207.427) (563.356) 3.017.561
Jumlah 138.723.261.088 104.961.280.014 144.274.604.948 150.502.043.188
Laba Periode/Tahun Berjalan Yang Dapat
Diatribusikan Kepada
Pemilik Entitas Induk 137.497.943.119 105.305.301.704 144.398.352.373 198.645.716.210
Kepentingan Non Pengendali 212.419 (206.744) (559.734) 3.050.845
Jumlah 137.498.155.538 105.305.094.960 144.397.792.639 198.648.767.055
Laba Per saham Dasar
Laba periode/tahun berjalan per saham dasar
yang diatribusikan kepada pemegang saham
biasa entitas induk 35,26 26,68 36,67 38,25
*) Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING
30 September* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha 22,16% 6,03% 9,48% (2,36%)
Beban Pokok Pendapatan 31,30% 7,36% 9,44% 1,32%
Laba Bruto 14,68% 4,96% 9,51% (5,14%)
Laba Usaha 16,99% 2,47% 10,76% (9,67%)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 39,24% (19,39%) (0,65%) (28,84%)
Laba Periode/Tahun Berjalan 32,17% (18,42%) (4,14%) (29,04%)
Jumlah Aset 4,19% 12,11% 10,10% 6,19%
Jumlah Liabilitas 8,97% 21,36% 16,37% 9,09%
Jumlah Ekuitas (2,30%) 1,06% 2,61% 2,92%
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Usaha 51,64% 55,01% 55,42% 55,40%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Pendapatan Usaha 15,05% 13,91% 13,79% 15,76%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha 186,67% 146,32% 152,77% 164,96%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE) 5,50% 4,13% 5,59% 5,98%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Aset (ROA) 2,19% 1,70% 2,37% 2,73%
Rasio Keuangan (x)
Aset / Liabilitas 1,66 1,70 1,74 1,84
Liabilitas / Ekuitas 1,51 1,43 1,35 1,19
Liabilitas / Aset 0,60 0,59 0,58 0,54
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 0,98 0,49 0,73 0,33
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga 2,98 2,76 2,83 2,89
Pinjaman)
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)** 1,05 1,01 1,05 1,10
*Tidak diaudit
**Untuk DSCR 30 September 2025 dan 2024, EBITDA dan beban bunga pinjaman telah disetahunkan. Perhitungan disetahunkan berdasarkan
perjanjian kredit.
xv
Page 18
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio yang dipersyaratkan per Rasio yang dicapai
Rasio Keterangan
30 September 2025 per 30 September 2025
Interest Service Coverage Ratio Minimal 1,5x 2,98x Telah memenuhi
(ICR) (EBITDA / Beban Bunga
Pinjaman)
Debt to Equity Ratio (DER)*** Maksimal 2,5x 1,21x Telah memenuhi
Debt to EBITDA* Maksimal 5x 3,71x Telah memenuhi
Debt Service Coverage Ratio Minimal 1x 1,05x Telah memenuhi
(DSCR)**
*untuk Debt to EBITDA 30 September 2025, EBITDA telah disetahunkan. Perhitungan disetahunkan berdasarkan perjanjian kredit.
**untuk DSCR 30 September 2025, EBITDA dan beban bunga pinjaman telah disetahunkan. Perhitungan disetahunkan berdasarkan
perjanjian kredit.
***untuk rasio Debt to Equity Ratio (DER), Debt merupakan total Utang Perseroan yang dikenakan bunga dikurangi dengan kas dan bank,
serta dana yang dibatasi penggunaannya.
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Informasi
Tambahan ini.
xvi
Page 19
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp221.000.000.000,- (DUA RATUS DUA PULUH SATU MILIAR RUPIAH)
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp425.000.000.000,- (EMPAT RATUS DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
DAN
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.354.000.000.000,-
(SATU TRILIUN TIGA RATUS LIMA PULUH EMPAT MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp414.850.000.000,- (empat ratus empat belas miliar
delapan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp26.965.250.000,- (dua puluh enam
miliar sembilan ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp65.000.000,- (enam puluh lima juta Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp939.150.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh
sembilan miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp68.088.375.000,- (enam
puluh delapan miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang dihitung
dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah)
untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B,
yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal
5 Maret 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan
dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 5 Desember 2028 untuk Sukuk Ijarah
Seri B. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) SEBAGAI BERIKUT:
idA(sy)
(SINGLE A SYARIAH)
17
Page 20
PT BALI TOWERINDO SENTRA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, dan Penyedia Jasa Internet (Internet
Service Provider)
Berkedudukan di Badung, Bali
Kantor Pusat Kantor Operasional Jakarta
Jalan Sunset Road, Lingkungan Abianbase The Autograph Tower Lantai 77
Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta Jl. MH. Thamrin No.10
Badung, Bali Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Telepon: (0361) 767 629 Jakarta Pusat 10230
Faksimili: (0361) 766 059 Telepon: 021-50885788
Website: www.balitower.co.id
Email: corporate.secretary@balitower.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN INDUSTRI PENYEWAAN MENARA
TELEKOMUNIKASI DAN JARINGAN FIBER OPTIK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG
DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI
INVESTASI JANGKA PANJANG.
18
Page 21
KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Nama Sukuk Ijarah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025”.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi
Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH
100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.354.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh empat miliar rupiah), yang terdiri
dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
- Sukuk Ijarah Seri A : sebesar Rp414.850.000.000,- (empat ratus empat belas miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp26.965.250.000,- (dua puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh lima juta
dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar
Rp65.000.000,- (enam puluh lima juta Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun
dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi;
- Sukuk Ijarah Seri B : sebesar Rp939.150.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar seratus lima puluh juta
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp68.088.375.000,- (enam puluh delapan miliar delapan puluh delapan
juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar
Rp72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal
5 Maret 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan
dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 5 Desember 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri
B. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Cicilan Imbalan Ijarah
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah
tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Cicilan Imbalan Ijarah Ke- Seri A Seri B
1 5 Maret 2026 5 Maret 2026
2 5 Juni 2026 5 Juni 2026
3 5 September 2026 5 September 2026
4 15 Desember 2026 5 Desember 2026
5 5 Maret 2027
6 5 Juni 2027
19
Page 22
Cicilan Imbalan Ijarah Ke- Seri A Seri B
7 5 September 2027
8 5 Desember 2027
9 5 Maret 2028
10 5 Juni 2028
11 5 September 2028
12 5 Desember 2028
Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan kelipatannya.
OBJEK IJARAH
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah sejumlah 214 (dua ratus
empat belas) Menara makro selular, 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) menara Micro Cell Pole, dan 5.991 (lima ribu sembilan
ratus sembilan puluh satu) Very Small Aperture Terminal (VSAT)
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan akan mengganti dengan aset lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.
SKEMA SUKUK IJARAH
Berikut ini adalah diagram skema Sukuk Ijarah :
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
1. Akad Ijarah antara PT PIM dan Perseroan Dimana PT PIM menyewakan VSAT miliknya kepada Perseroan untuk dijadikan
Objek Ijarah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah. Sehingga PT PIM mendapatan pembayaran dari Perseroan
dari hasil penerbitan Sukuk Ijarah;
20
Page 23
2. 2a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah tertentu (Akad Ijarah)
dan 2b. Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai sukuk kepada Perseroan;
3. Atas penerbitan Sukuk Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk
Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat menerima hak manfaat Objek Ijarah (berupa fixed asset
yang sudah ada dengan jenis aset dan spesifikasi yang jelas) dari Perseroan;
4. Pemegang Sukuk Ijarah (sebagai Muwakkil) yang diwakili Wali Amanat memberikan kuasa (Akad Wakalah) kepada
Perseroan (sebagai Wakil) untuk menyewakan objek ijarah tersebut kepada Pengguna Akhir;
5. Perseroan selaku penerima kuasa (Wakil) dari Pemegang Sukuk Ijarah bertindak sebagai Mu’jir (Pemberi Sewa)
menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada Pengguna Akhir sebagai Musta’jir (Penyewa). Atas Objek Ijarah yang disewa
tersebut, Pengguna Akhir memberikan pembayaran sewa kepada Perseroan;
6. Perseroan meneruskan pembayaran sewa yang diterima dari Pengguna Akhir kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa
Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh
tempo Sukuk.
7. Setelah Sukuk jatuh tempo dan setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh
Wali Amanat mengalihkan kembali Objek Ijarah (mahalul manfaat) kepada Perseroan.
SUMBER DANA SUKUK IJARAH
Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah adalah
berasal dari pendapatan Perseroan yang diperoleh dari kegiatan usahanya sebagai penyedia jasa penyewaan menara
telekomunikasi, jasa penyewaan jaringan fiber optic dan jasa layanan internet.
RINGKASAN AKAD SUKUK IJARAH
Sehubungan dengan penawaran Sukuk Ijarah, Perseroan mengadakan akad-akad yang diperlukan untuk memenuhi transaksi
ijarah atas Objek Ijarah sesuai dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Akad yang dibuat tersebut antara lain:
1. Akad Ijarah
• Akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dengan Perseroan. Perseroan sebagai mu’jir
(pemilik Objek Ijarah) dan Wali Amanat sebagai musta’jir (penyewa Objek Ijarah). Perseroan mengalihkan hak
manfaat (ljarah) atas Objek ljarah kepada Wali Amanat sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah sehingga Wali
Amanat memiliki hak manfaat Objek Ijarah. Nilai Objek Ijarah sekurang-kurangnya sebesar Sukuk Ijarah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan.
• Akad ljarah akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk ljarah. Pada saat berakhirnya
masa pengalihan hak manfaat Objek ljarah, Wali Amanat menyerahkan kembali Objek ljarah yang telah
diterimanya Perseroan tanpa adanya kondisi atau syarat apapun.
2. Akad Wakalah
• Akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dengan Perseroan. Perseroan sebagai wakil dan
Wali Amanat sebagai muwakkil. Wali Amanat sebagai pihak yang telah menerima pengalihan Objek Ijarah dari
Perseroan, memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali untuk melakukan
hal-hal sesuai dengan ketentuan Akad Wakalah.
• Akad Wakalah ini mulai berlaku terhitung sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Penggantian dan/atau Penambahan Objek Ijarah
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) termasuk kejadian alam, baik yang dapat maupun tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, huru hara, angin topan dan lain-lain yang
mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan Objek ljarah, dalam hal mana dapat
mengakibatkan:
a. Terhambatnya pengalihan dan penerimaan hak manfaat Objek ljarah dari Perseroan kepada Wali Amanat
pada Tanggal Emisi Sukuk ljarah; dan
b. Kerugian di pihak Pemegang Sukuk ljarah atas turunnya nilai Objek ljarah menjadi kurang dari nilai pengalihan
hak manfaat Objek ljarah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Akad Ijarah selama jangka waktu
Sukuk ljarah,
maka Perseroan akan mengganti dan/atau menambahkan Objek ljarah dengan manfaat atas barang lain yang dimiliki
oleh Perseroan sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan hak manfaat Objek ljarah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Akad Ijarah atas permintaan pertama Wali Amanat kepada Perseroan.
(2) Dalam hal terdapat Objek Ijarah Pengganti/Tambahan, maka Objek Ijarah Pengganti/Tambahan tersebut tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
(3) Penyediaan dan pemberian Objek ljarah Pengganti/Tambahan memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang
Sukuk ljarah (“RUPSI”)
(4) Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud dalam angka (1), maka Perseroan wajib melaporkan
kepada Wali Amanat atas peristiwa-peristiwa dimaksud selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak
21
Page 24
terjadinya peristiwa tersebut serta wajib memberikan Objek ljarah Pengganti/Tambahan.
(5) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya laporan Perseroan tersebut, Wali Amanat wajib
menyelenggarakan RUPSI dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk ljarah.
(6) Nilai Objek ljarah Pengganti/Tambahan yang ditetapkan paling sedikit sama dengan nilai penurunan Objek ljarah,
sehingga nilai Objek ljarah akan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Akad Ijarah.
(7) Setelah disetujuinya penetapan Objek ljarah Pengganti/Tambahan, Perseroan dan Wali Amanat wajib
menandatangani Lampiran Spesifikasi Objek ljarah Pengganti/Tambahan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
tanggal persetujuan RUPSI atas penetapan Objek ljarah Pengganti/Tambahan.
(8) Penutupan kekurangan nilai Objek ljarah dengan Objek ljarah Pengganti/Tambahan akan berlaku efektif setelah
ditandatanganinya penetapan Objek ljarah Pengganti/Tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Pasal Akad
Ijarah.
Perubahan Akad Ijarah
(1) Para Pihak menegaskan bahwa setiap perubahan atas Akad ljarah ini harus memenuhi ketentuan dalam POJK No.
18/2015 dan hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim
Ahli Syariah, disetujui oleh RUPSI serta wajib dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Perseroan dan Wali
Amanat dalam suatu perjanjian yang tidak dapat terpisahkan dari Akad ljarah, tanpa adanya hal yang demikian
perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dalam hal salah satu pihak digantikan kedudukan oleh pihak lain, maka pihak yang menggantikan pihak yang
dimaksud serta merta tunduk pada dan karenanya mengikatkan diri untuk memenuhi setiap dan semua kewajiban-
kewajiban pihak yang digantikannya sebagaimana diatur dalam Akad ljarah. Dalam hal diperlukan suatu perjanjian
dan/atau dokumen untuk menyempurnakan penggantian kedudukan tersebut, maka pihak yang menggantikan salah
satu pihak dimaksud wajib menandatangani dan melangsungkan perjanjian dan/atau dokumen dimaksud.
(3) Dalam hal satu ketentuan dari Akad ljarah tidak berlaku atau melanggar suatu ketentuan hukum yang berlaku, maka
ketidakberlakuan dari ketentuan dimaksud tidak menyebabkan batalnya atau tidak berlakunya ketentuan lain dari
Akad ljarah ini. Selanjutnya Para Pihak dengan ini sepakat untuk dan mengikatkan diri untuk mengganti ketentuan
yang tidak berlaku dimaksud dengan suatu ketentuan lain yang memiliki nilai ekonomis yang setara.
(4) Akad ljarah dan lampiran-lampirannya, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ljarah, merupakan
suatu pernyataan yang lengkap dan eksklusif atau syarat-syarat kesepakatan di antara Perseroan dan Wali Amanat
sehubungan dengan Objek ljarah serta menggantikan semua perjanjian kesepahaman, kesepakatan, atau pernyataan
sebelumnya dari atau di antara Perseroan dan Wali Amanat, baik tertulis maupun lisan sepanjang hal tersebut terkait
dengan hal yang diperjanjikan dalam Akad ljarah.
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi
Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH
1. Tata cara pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
a. Sukuk Ijarah harus dibayarkan kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.
b. Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah
adalah berasal dari pendapatan Perseroan yang diperoleh dari kegiatan usahanya dalam bidang telekomunikasi.
d. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh
Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI,
dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban
untuk melakukan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
22
Page 25
2. Cicilan Imbalan Ijarah
a. Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah
adalah berasal dari pendapatan Perseroan yang diperoleh dari kegiatan usahanya dalam bidang telekomunikasi.
Cicilan Imbalan Ijarah akan ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan.
b. Jadwal dan Periode Pembayaran:
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah.
Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan.
c. Perhitungan Cicilan Imbalan Ijarah:
Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dilakukan dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
d. Tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah :
i. Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.
ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut
tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
iv. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
v. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang dilakukan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap kewajiban yang telah dilaksanakan oleh
Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada
KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Sebelum dibayar kembali seluruh Jumlah Yang Menjadi Kewajiban, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal tersebut di bawah ini, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat yaitu dalam
hal:
a. Menjamin secara khusus atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun yang akan
ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun kecuali:
i. harta kekayaan Perseroan yang telah diagunkan sebelum Penerbitan Sukuk Ijarah dan masih berlaku yang
diberikan baik kepada kreditur yang sama dan/atau kreditur lain/baru karena refinancing. Untuk menghindari
keraguan, jaminan/agunan yang diberikan kepada kreditur lain/baru sehubungan dengan refinancing atas
utang yang dimiliki Perseroan sebelum Penerbitan Sukuk Ijarah, tidak memerlukan persetujuan tertulis dari
Wali Amanat;
ii. jaminan khusus/agunan yang akan diberikan sehubungan dengan/dalam rangka menjamin pembiayaan atas
Aset dan/atau kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak Perseroan sesuai anggaran dasar
Perseroan dan/atau anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak Perseroan termasuk namun tidak
terbatas leasing kendaraan dan/atau peralatan kantor, keperluan tender atau skema pengadaan barang dan
jasa lainnya, belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working capital) Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak Perseroan;
iii. jaminan khusus/agunan yang akan diberikan sehubungan dengan/dalam rangka pembiayaan yang digunakan
untuk membayar kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
Pengecualian-pengeculian sebagaimana angka 1 huruf a butir i dan butir ii di atas, diberikan dengan tetap
memperhatikan dan/atau sepanjang tidak melanggar ketentuan mengenai rasio sebagaimana diatur dalam angka
3 huruf l di bawah ini.
b. Melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan, atau
Perseroan diakuisisi oleh pihak lain, yang akan mempunyai akibat negatif secara material terhadap kelangsungan
usaha Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi,
kecuali hal-hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan bahwa Semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam
Dokumen Transaksi tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam
hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh kewajiban Sukuk Ijarah
telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving
company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (apabila ada).
23
Page 26
Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang usaha
yang sama dengan Perseroan;
c. Menjual atau mengalihkan atau memindahtangankan dengan cara apapun Aset Tetap Perseroan sebanyak lebih
dari 10% (sepuluh persen) dari total Aset, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada
pihak ketiga manapun;
d. Mengubah bidang usaha utama Perseroan (kecuali penambahan bidang usaha dan/atau penambahan kegiatan
usaha Perseroan);
e. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
f. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU);
g. Menerbitkan surat utang dan/atau sukuk baru kepada pihak ketiga yang sejenis yang mempunyai kedudukan lebih
tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Sukuk Ijarah ini (punya hak preferen terhadap agunan khusus yang
diberikan dalam rangka Penerbitan Sukuk Ijarah) KECUALI: (i) atas Penerbitan surat utang dan/atau sukuk termasuk
Sukuk Ijarah dan/atau Sukuk dengan jaminan khusus yang mana jaminan khusus tersebut telah ada sebelumnya
dan dipegang oleh kreditur/bank yang akan direfinancing namun karena fasilitas di kreditur/bank tersebut di
refinancing dengan dana hasil Penerbitan surat utang dan/atau sukuk(termasuk Sukuk Ijarah) tersebut, jaminan
khusus yang telah ada tersebut baik sebagian atau seluruhnya diambil alih oleh kreditur baru (yakni pemegang
surat utang dan/atau sukuk dan/atau Sukuk Ijarah tersebut); atau (ii) atas Penerbitan surat utang dan/atau sukuk
termasuk Sukuk Ijarah dan/atau Sukuk dengan jaminan khusus dalam rangka refinancing Sukuk Ijarah sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Pengecualian sebagaimana angka 1 di atas, diberikan dengan tetap memperhatikan dan/atau sepanjang tidak
melanggar ketentuan mengenai rasio sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf m di bawah ini.
2. Untuk hal-hal sebagaimana diatur di atas dapat dilaksanakan dengan ketentuan bahwa persetujuan tertulis dari Wali
Amanat tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar dan bahwa persetujuan tertulis tersebut tunduk kepada
ketentuan sebagai berikut:
a. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam waktu selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara
lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender Perseroan tidak menerima
tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
b. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, tanggapan
wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data atau
dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat
dianggap telah memberikan persetujuan. Dengan ketentuan bahwa tanggapan Wali Amanat untuk meminta
tambahan data atau dokumen pendukung lainnya tersebut hanya dapat dilakukan maksimal 2 (dua) kali;
3. Selama Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah belum dibayar kembali seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran
kembali Sisa Imbalan Ijarah, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
(in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut.
c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal Pembayaran Kembali
Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan angka 3 huruf b, maka Perseroan
harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan tersebut dihitung sejak Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah hingga Jumlah yang menjadi kewajiban tersebut dibayar sepenuhnya.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang
dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum, semua hak,
semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan semua izin material
untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-
izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha
utamanya.
e. Menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia, dan
mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat
keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak dan yang diterapkan secara konsisten.
f. Segera memberitahukan Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat
secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah, pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah,
antara lain, terdapatnya penetapan pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk
melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.
24
Page 27
g. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung:
i. adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan atau pengubahan susunan
anggota dewan komisaris Perseroan;
ii. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang secara
material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya.
h. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
i. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK, selambat-lambatnya
pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan atau dalam jangka waktu
yang lebih lama apabila ditetapkan lain oleh OJK atau pada saat; bersamaan dengan penyerahan laporan
keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek;
ii. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan yang disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu :
- pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan
Akuntan Publik; atau
- Pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan jika disertai laporan Akuntan
Publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- Pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan
Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
keuangan secara keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan Emiten tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Emisi bahwa:
- Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah;
- Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
iv. Menyampaikan laporan daftar Objek Ijarah kepada Wali Amanat secara berkala per tahun dan disampaikan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode laporan.
i. Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen Emisi sehubungan
dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
j. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi yang
sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan asuransi yang
mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum
pada bisnis yang sejenis.
k. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat (termasuk namun tidak
terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut) pada Hari Kerja dan
selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat
berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa
catatan keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan
secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurang-kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum
kunjungan dilakukan.
l. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik.
m. Memenuhi kewajiban keuangan sebagai berikut: (i) rasio Debt to Equity Ratio tidak melebihi 5:1 (lima berbanding
satu) yang dimaksud Debt adalah utang berbasis bunga termasuk Sukuk dan/atau pembiayaan berbasis Syariah
lainnya sebagaimana ternyata dalam laporan keuangan konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh
kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.; (ii) rasio EBITDA terhadap beban bunga tidak kurang dari 1:1 (satu
berbanding satu) sebagaimana ternyata dalam laporan keuangan konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit
oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK; dan (iii) sepanjang ketentuan angka (i) dan (ii) ini terpenuhi
terpenuhi, maka Perseroan dapat memperoleh pinjaman dari pihak ketiga tanpa diperlukannya persetujuan
terlebih dahulu dari Wali Amanat, namun Perseroan wajib memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 2
(dua) Hari Kerja setelah Perseroan memperoleh pinjaman dari pihak ketiga.
n. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada yang dibentuk sesuai
dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku dan Perseroan harus atau akan
tunduk kepadanya.
o. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di bidang Pasar Modal dan
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
p. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/2020, berikut
pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
pemeringkatan.
q. Mempertahankan agar pengadilan atau instansi yang berwenang tidak menyatakan Perseroan bubar berdasarkan
penetapan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dinyatakan dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan pembayaran utang; atau
r. Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita atau mengambilalih
dengan cara apapun juga sebagian besar atau semua harta kekayaan Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
25
Page 28
atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
s. Memastikan sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki
Perseroan tidak dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapatkan izin atau persetujuan
yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku yang berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian;
t. Memastikan tidak ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengharuskan Perseroan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan dapat mempengaruhi kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian;
u. Memastikan agar Perseroan tidak menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh
kewajiban Perseroan (stand still).
v. Memastikan agar Perseroan tanpa inisiatif sendiri menyatakan moratorium atau melakukan tindakan untuk
mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), mengajukan permohonan penutupan usaha atau
diperintahkan oleh pihak-pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk memulai proses likuidasi.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar kembali dengan harga
yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Ijarah pada Tanggal Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah.
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah
dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang
menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah
yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan Pasal 6.3.2 Perjanjian Perwaliamanatan,
maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Jumlah
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung sejak Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah hingga Jumlah yang menjadi kewajiban tersebut dibayar sepenuhnya.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah
akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya
sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSI;
6. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter-Afiliasi kecuali dari
pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
8. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan, paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
26
Page 29
pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui: situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa
asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa efek atau 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Ijarah
yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk
Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam angka 8 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-masing jenis
Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Sukuk Ijarah;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat hutang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau sukuk dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang dan/atau
sukuk yang tidak dijamin.
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat Utang dan/atau
sukuk tersebut;
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau sukuk tersebut.
17. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan
hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan
untuk pembayaran kembali; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI,
hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSI.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 2 huruf a dan b, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut; atau
b. Angka 2 huruf c (kecuali atas pelanggaran terkait dengan ketentuan pasal 6.3.17 sampai dengan 6.3.22 Perjanjian
Perwaliamanatan) dan d, keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
tertulis Wali Amanat, paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari
Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut; maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu secara tertulis
kepada Pemegang Sukuk Ijarah dan Agen Pembayaran. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri secara wajar
27
Page 30
berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPSI
tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka Wali Amanat dalam waktu
yang ditentukan dalam keputusan RUPSI harus melakukan penagihan kepada Perseroan, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
c. Angka 2 huruf c (khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan pasal 6.3.17 sampai dengan 6.3.22 Perjanjian
Perwaliamanatan) dan e maka Wali Amanat berhak tanpa perlu memanggil RUPSI terlebih dahulu bertindak
mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah; atau
b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat
jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
kembali). Dengan ketentuan pernyataan kelalaian Perseroan tersebut diberikan secara tertulis oleh salah satu
kreditur yang bersangkutan;
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Keterangan-keterangan, dan jaminan-jaminan yang diberikan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi
atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau
tidak benar adanya; atau
e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan (moratorium).
3. Apabila Perseroan dinyatakan lalai, Wali Amanat berhak untuk dengan seketika menjalankan hak-hak dan
wewenangnya yang timbul dari atau berdasarkan Dokumen Transaksi atas instruksi yang diberikan oleh Pemegang
Sukuk Ijarah.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai perubahan
jangka waktu, jumlah pokok atau nilai pokok, Sisa Imbalan Sukuk Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, bagi hasil, marjin, imbal jasa, jaminan atau penyisihan dana
pelunasan, dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor 20/2020; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
28
Page 31
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSI, maka
Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI.
a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling sedikit 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSI kedua
atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
d. Panggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
ii. agenda RUPSI;
iii. pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
iv. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan;
v. kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
e. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.
6. Tata cara RUPSI;
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI yang diterbitkan
oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI.
e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk
Ijarah yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak
memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat.
j. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPSI.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka RUPSI dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut.
Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
29
Page 32
m. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut sebagaimana dimaksud pada
angka huruf l diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI;
7. Kuorum dan pengambilan keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut:
i. Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI.
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI yang kedua.
c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI yang ketiga.
e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
ii. Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI yang kedua.
c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI yang ketiga.
e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
iii. Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka Wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI yang kedua.
c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI yang ketiga.
e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
b. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
ii. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf i tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI
kedua.
30
Page 33
iii. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
iv. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf iii tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSI yang ketiga.
v. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
vi. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf v tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPSI yang keempat;
vii. RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
viii. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 5;
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat
7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notaril oleh notaris.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI.
Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh
Perseroan.
12. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan
Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk
Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPSI. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
mengindahkan peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
13. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH
Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT OLEH PERSEROAN DIMASA YANG AKAN DATANG
Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sebelum dilunasinya Jumlah Yang Menjadi
Kewajiban, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan menerbitkan surat utang dan
atau sukuk baru kepada pihak ketiga yang sejenis yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan
dari Sukuk Ijarah ini (punya hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan dalam rangka Penerbitan Sukuk Ijarah),
KECUALI: (i) atas Penerbitan surat utang dan/atau sukuk termasuk Sukuk Ijarah dan/atau Sukuk dengan jaminan khusus yang
mana jaminan khusus tersebut telah ada sebelumnya dan dipegang oleh kreditur/bank yang akan di refinancing namun
karena fasilitas di kreditur/bank tersebut direfinancing dengan dana hasil Penerbitan surat utang dan/atau sukuk(termasuk
Sukuk Ijarah) tersebut, jaminan khusus yang telah ada tersebut baik sebagian atau seluruhnya diambil alih oleh kreditur baru
(yakni pemegang surat utang dan/atau sukuk dan/atau Sukuk Ijarah tersebut); atau (ii) atas Penerbitan surat utang dan/atau
sukuk termasuk Sukuk Ijarah dan/atau Sukuk dengan jaminan khusus dalam rangka refinancing Sukuk Ijarah sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
31
Page 34
PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, maka
perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis
yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan
kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI dan perubahan
dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan
Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan
kontrak perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini, mengenai Persyaratan
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Surat DSN MUI No. U-0782/DSN-MUI/X/2025, tanggal 22 Oktober 2025 M / 30 Rabi’ul Akhir 1447 H perihal
Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, DSN-MUI menugaskan kepada nama-nama di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah
yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah dan memberikan opini syariah, sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Surat Penunjukan Perseroan
1. Mohammad Bagus Teguh Ketua KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021 144/BTS-CORSEC/X/2025, tanggal
Perwira 9 Oktober 2025
2. Aini Masruroh Anggota KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2023 144/BTS-CORSEC/X/2025, tanggal
9 Oktober 2025
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 3/2018 dan POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah akan dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah terakhir disampaikan kepada OJK paling
lambat pada ulang tahun ketiga sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I telah menjadi efektif pada tanggal 9 Desember 2022 berdasarkan Surat
OJK No. S-261/D.04/2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 1 (satu) tahun;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar
149/BTS-CORSEC/X/2025 yang telah ditandatangani Perseroan;
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil pemeringkatan
idA(sy) (Single A Syariah) dari Pefindo.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Opini Syariah pada tanggal 12 November 2025, Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa Perjanjian dan Akad yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun
2025 tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-
MUI).
32
Page 35
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang dari Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-1078/PEF-DIR/IX/2025
tanggal 1 September 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo
Sentra Tahun 2022 periode 1 September 2025 sampai dengan 1 September 2026, yang dipertegas kembali berdasarkan surat
Pefindo No. RTG-345/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 3 November 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA(sy) (Single A Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 1 September 2025 sampai dengan 1 September 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai Lembaga
Pemeringkat, sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020,
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama jangka
waktu Sukuk Ijarah . Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk I yang diterbitkan.
Pefindo telah menerbitkan rating rationale pada tanggal 2 September 2025 dengan penjelasan sebagai berikut:
• PEFINDO menaikkan peringkat PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) menjadi idA dari idA- dan peringkat Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahun 2022 menjadi idA(sy) dari idA-(sy). Prospek atas peringkat Perusahaan adalah stabil. Kenaikan
peringkat disebabkan oleh profil keuangan yang menguat, terutama dipicu oleh visibilitas pendapatan yang kuat dari
proyek VSAT yang memberikan manfaat operasional serta diversifikasi arus kas yang lebih beragam, dan profil utang
yang membaik, memberikan Perusahaan tambahan likuiditas untuk mengelola kewajibannya dalam jangka menengah.
• Peringkat mencerminkan aliran pendapatan dan margin laba Perusahaan yang stabil, permintaan yang tinggi terhadap
layanan broadband, dan kegiatan usaha yang terdiversifikasi. Peringkat dibatasi oleh persaingan yang ketat di industri
dan ketergantungan yang tinggi terhadap belanja modal yang didanai dari pinjaman.
• Peringkat dapat dinaikkan kembali jika BALI mampu mengembangkan skala operasi di industri menara telekomunikasi
dan broadband tetap. Hal ini perlu diimbangi oleh perbaikan secara berkelanjutan untuk struktur permodalan,
perlindungan arus kas, dan posisi likuiditas. Peringkat dapat diturunkan jika pendapatan atau EBITDA Perusahaan jauh
di bawah target, atau Perusahaan berutang melebihi dari yang diproyeksikan, yang akan berdampak pada pelemahan
struktur permodalan dan perlindungan arus kas. Peringkat juga dapat diturunkan jika aliran arus kas BALI dapat secara
negatif dipengaruhi oleh tren konsolidasi telekomunikasi yang berpotensi mengurangi permintaan menara dalam
jangka panjang, tanpa dikompensasi oleh percepatan pertumbuhan di segmen bisnis lainnya.
• BALI bergerak di bisnis menara telekomunikasi dan bisnis penyewaan jaringan transmisi, serta penyediaan jasa internet
di Indonesia, khususnya di Bali, Jakarta dan sekitarnya, dan beberapa kota di pulau Jawa. Per 30 Juni 2025, pemegang
saham terdiri dari PT Kharisma Cipta Towerindo (59,7%), Robby Hermanto (0,0%), dan publik (40,3%).
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. bertindak
sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan tegas
menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1
angka I UUP2SK. Perseroan menyatakan tidak memiliki hubungan kredit antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
33
Page 36
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp196.000.000.000 (seratus sembilan puluh enam miliar rupiah) akan digunakan Perseroan untuk pembayaran
kewajiban Perseroan kepada Perusahaan Anak yaitu PT Paramitra Intimega (“PIM”) berdasarkan Akad Ijarah dengan
rincian sebagai berikut:
Nama Musta’jir : PIM
Nomor dan Tanggal Perjanjian : 174/BTS-CORSEC/XI/2025 tanggal 12 November 2025
Objek Ijarah : hak manfaat atas 17 menara makro dan 5.991 Very Small Aparture Terminal
milik PIM
Jangka Waktu Ijarah : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari sejak Tanggal Emisi
Nilai Imbalan Ijarah : Rp196.000.000.000
Nilai Outstanding sampai dengan Rp196.000.000.000
30 November 2025
Nilai Imbalan Ijarah yang akan : Rp196.000.000.000
dibayarkan
Imbalan Ijarah yang belum dilunasi : Rp -
Mata uang yang digunakan dalam : Rupiah
pembayaran
Tanggal Jatuh Tempo : 2 (dua) hari kerja setelah Tanggal Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025
Sifat Hubungan Afiliasi : Perseroan memiliki 99,995% saham pada PIM
Catatan:
(1) Posisi laporan keuangan saat ini belum menyatakan terkait kewajiban Perseroan kepada PIM, untuk keterangan secara lengkap terkait kewajiban
kepada PIM dapat dilihat pada Bab VI Kejadian Penting Setelah Tanggal Laporan Keuangan.
Setelah PIM menerima pembayaran imbalan ijarah dari Perseroan, PIM akan menggunakan dana yang diterimanya
tersebut untuk membayar seluruh utang pokok (Refinancing) kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dengan rincian
sebagai berikut:
Nama Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Nomor dan Tanggal Perjanjian : Akta Perjanjian Kredit Term Loan WCO.KP/2577/TLN/2024 No.107 26
September 2024
Jangka Waktu Perjanjian : 66 bulan terhitung mulai tanggal penandatanganan perjanjian kredit
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Availability period selama 6 bulan sejak penandatanganan perjanjian
kredit
- Maksimal jangk waktu angsuran selama 60 bulan sejak penarikan
Nilai Pinjaman/Utang yang diberikan : Rp320.000.000.000
Nilai Outstanding sampai dengan 30 : Rp196.000.000.000
November 2025
Nilai Pinjaman/Jumlah Utang yang : Rp196.000.000.000
akan dibayarkan
Sisa Saldo Hutang : Rp -
Mata uang yang digunakan dalam : Rupiah
pembayaran
Tingkat bunga September 2025 : 8,75%*
Tanggal Jatuh Tempo Angsuran : 10 September 2029
Waktu Pelaksanaan Percepatan : PIM akan melakukan pelunasan lebih awal untuk penggunaan dana diatas,
Pembayaran selambat-lambatnya pada bulan Januari 2026.
Alasan Percepatan Pembayaran : Urgensi penggunaan dana meskipun tanggal jatuh tempo masih lama, PIM
memandang bahwa penggunaan dana untuk pelunasan dipercepat tetap
memiliki urgensi yang tinggi. Hal ini karena suku bunga kredit perbankan
yang berlaku saat ini berada pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan
dengan cicilan imbalan ijarah yang akan diterbitkan.
Sumber Dana Pembayaran : Arus kas internal PIM
Bunga/Denda
34
Page 37
Penggunaan Pinjaman Yang Akan : Pembiayaan CAPEX proyek VSAT BAKTI
Dilunasi
Prosedur dan Persyaratan Pelunasan : Diperkenankan melakukan pelunasan/penurunan outstanding fasilitas
kredit lebih cepat dari skedul angsuran yang ditetapkan.
Sifat Hubungan Afiliasi dengan : Tidak ada
Kreditur
Catatan:
*Sesuai dengan surat pemberitahuan penyesuaian suku bunga fasilitas kredit atas nama PIM no.CMB.CM5/TMD.8674/2025 tertanggal 3 November 2025,
bahwa suku bunga menjadi 8,50% yang efektif mulai tanggal 1 November 2025
2. Sebesar Rp109.666.666.667 (seratus sembilan miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam
ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah ) akan digunakan Perseroan untuk pembayaran seluruh hutang pokok kepada
PT Bank Victoria International Tbk, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Kreditur : PT Bank Victoria International Tbk
Nomor dan Tanggal Perjanjian : Term Loan 1: Akta Perjanjian Kredit denga memakai Jaminan No.7 tanggal
24 Februari 2021
Term Loan 3 : Akta Pengubahan terhadap Perjanjian Kredit dengan
memakai Jaminan No.3 tanggal 23 Februari 2022
Fixed Loan : Akta Pengubahan II (Penambahan) terhadap Perjanjian Kredit
Dengan Memakai Jaminan No. 8 tanggal 26 September 2024.
Jangka Waktu Perjanjian : Term Loan 1 : 60 bulan sejak tanggal perjanjian
Term Loan 3 : 60 bulan sejak tanggal perjanjian
Fixed Loan : 60 bulan sejak tanggal perjanjian
Nilai Pinjaman/Utang yang diberikan : Term loan 1 Rp.70.000.000.000
Term Loan 3 Rp 100.000.000.000
Fixed Loan Rp 100.000.000.000
Nilai Outstanding sampai dengan 30 : Term loan 1 :Rp.4.666.666.667
November 2025 Term Loan 3 :Rp 26.666.666.667
Fixed Loan : Rp78.333.333.333
Nilai Pinjaman/Jumlah Utang yang : Term loan 1 :Rp.4.666.666.667
akan dibayarkan Term Loan 3 :Rp 26.666.666.667
Fixed Loan : Rp78.333.333.333
Sisa Saldo Hutang : Rp-
Mata uang yang digunakan dalam : Rupiah
pembayaran
Tingkat bunga September 2025 : 9,00%*
Tanggal Jatuh Tempo angsuran : Term Loan 1 : 1 Maret 2026
Term Loan 3 : 25 Februari 2027
Fixed Loan : 30 September 2029
Waktu Pelaksanaan Percepatan : Perseroan akan melakukan pelunasan lebih awal untuk penggunaan dana
Pembayaran diatas, selambat-lambatnya pada bulan Januari 2026.
Alasan Percepatan Pembayaran : Urgensi penggunaan dana meskipun tanggal jatuh tempo masih lama,
Perseroan memandang bahwa penggunaan dana untuk pelunasan
dipercepat tetap memiliki urgensi yang tinggi. Hal ini karena suku bunga
kredit perbankan yang berlaku saat ini berada pada tingkat yang lebih tinggi
dibandingkan dengan cicilan imbalan ijarah yang akan diterbitkan.
Sumber Dana Pembayaran : Arus kas internal Perseroan
Bunga/Denda
Penggunaan Pinjaman Yang Akan : - Term Loan 1 : Refinancing pembangunan menara telekomunikasi
Dilunasi beserta jaringannya dan perangkat FTTX beserta jaringannya
- Term Loan 3: Takeover fasilitas kredit PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
dan refinancing pembangunan menara telekomunikasi beserta
jaringannya dan perangkat FTTX beserta jaringannya
- Fixed Loan: Modal kerja usaha
Prosedur dan Persyaratan Pelunasan : 1. Pembayaran dipercepat dengan sumber dana operasional tidak
dikenakan penalty setelah fasilitas kredit berjalan minimal selama 1
tahun. Apabila pembayaran dipercepat dilakukan sebelum fasilitas
kredit berjalan 1 tahun, maka dikenakan penalty sebesar 1% dari nilai
pembayaran dipercepat.
2. Pembayaran dipercepat dengan sumber dana takeover bank lain,
dikenakan penalty 1% dari nilai pembayaran dipercepat.
35
Page 38
3. Khusus Fasilitas Term Loan 3: Pembayaran dipercepat dengan sumber
dana takeover bank lain maupun sumber dana sendiri tidak dikenakan
penalty.
Sifat Hubungan Afiliasi dengan : Tidak ada
Kreditur
Penjelasan terkait perbedaan tanggal : Perbedaan antara tanggal berakhirnya perjanjian kredit secara hukum dan
tanggal jatuh tempo angsuran terakhir terjadi karena jangka waktu
perjanjian kredit dihitung berdasarkan ketentuan dalam perjanjian, yaitu
masa ketersediaan fasilitas diikuti dengan jangka waktu angsuran, sehingga
batas akhir perjanjian ditetapkan secara hukum berdasarkan perhitungan
tersebut. Sementara itu, tanggal jatuh tempo angsuran terakhir merupakan
penyesuaian administratif dari pihak bank yang menetapkan tanggal
pembayaran angsuran bulanan berdasarkan sistem penjadwalan
pembayaran, sehingga tidak mengubah atau memperpanjang jangka waktu
perjanjian kredit secara hukum.
Catatan:
* Sesuai dengan surat penyesuaian tingkat suku bunga tertinggal 13 Oktober 2025, bahwa suku bunga untuk seluruh fasilitas menjadi 8,50% yang efektif
mulai tanggal 1 Oktober 2025
3. Sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar rupiah) akan digunakan Perseroan untuk pembayaran seluruh hutang
pokok kepada PT Indonesia Infrastructure Finance, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Kreditur : PT Indonesia Infrastructure Finance
Tanggal Perjanjian : 17 Juni 2021
Jangka Waktu Perjanjian : 7 tahun sejak tanggal perjanjian
Nilai Pinjaman/Utang yang diberikan : Rp800.000.000.000
Nilai Outstanding sampai dengan : Rp600.000.000.000
30 November 2025
Nilai Pinjaman/Jumlah Utang yang : Rp 600.000.000.000
akan dibayarkan
Sisa Saldo Hutang : Rp-
Mata uang yang digunakan dalam : Rupiah
pembayaran
Tingkat bunga : 8,40%
Tanggal Jatuh Tempo Angsuran : Angsuran pembayaran kembali ke 2 :23 Juni 2026
Angsuran pembayaran kembali ke 3 : 17 Juni 2028
Waktu Pelaksanaan Percepatan : Perseroan akan melakukan pelunasan lebih awal untuk penggunaan dana
Pembayaran diatas, selambat-lambatnya pada bulan Januari 2026.
Alasan Percepatan Pembayaran : Urgensi penggunaan dana meskipun tanggal jatuh tempo masih lama,
Perseroan memandang bahwa penggunaan dana untuk pelunasan
dipercepat tetap memiliki urgensi yang tinggi. Hal ini karena suku bunga
kredit perbankan yang berlaku saat ini berada pada tingkat yang lebih tinggi
dibandingkan dengan cicilan imbalan ijarah yang akan diterbitkan.
Sumber Dana Pembayaran : Arus kas internal Perseroan
Bunga/Denda
Penggunaan Pinjaman Yang Akan : - Fasilitas Tranche A wajib digunakan oleh Penerima Pinjaman untuk
Dilunasi membiayai pembelian kembali dan/atau pelunasan obligasi yang telah
dierbitkan oleh Penerima Pinjaman berdasarkan Dokumen Obligasi
sebelum Tanggal Perjanjian ini; dan
- Fasilitas Tranche B wajib digunakan oleh Penerima Pinjaman untuk
membiayai kebutuhan belanja modal Penerima Pinjaman.
Prosedur dan Persyaratan Pelunasan : 1. Penerima Pinjaman dapat melakukan percepatan pembayaran pokok
Pinjaman, baik sebagian maupun seluruhnya, dengan mengirimkan
pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pemberi Pinjaman dalam
waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja, dan dengan
ketentuan percepatan pembayaran sukarela tersebut harus
dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Bunga terdekat.
2. Setiap percepatan pembayaran yang dilakukan berdasarkan pasal ini
yang memiliki sumber pendanaan yang berasal dari bank dan/atau
Lembaga pembiayaan lain, akan dikenakan Denda Percepatan
Pembayaran sebesar 1% (satu persen) dari jumlah percepatan
pembayaran sukarela tersebut.
Sifat Hubungan Afiliasi dengan : Tidak ada
Kreditur
36
Page 39
4. Sisanya sebesar Rp440.843.380.352 (empat ratus empat puluh miliar delapan ratus empat puluh tiga juta tiga ratus
delapan puluh ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah) akan digunakan Perseroan untuk pembayaran hutang pokok
kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, untuk beberapa fasilitas dengan rincian sebagai berikut:
Nama Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Tanggal Akta Perjanjian Kredit : Kredit Investasi 6 : No.70 tanggal 14 Mei 2025
Kredit Investasi 7: No. 71 tanggal 14 Mei 2025
Term Loan 12 : WCO.KP/0412/TLN/2025 tanggal 14 Maret 2025
Term Loan 13 : No. 72 tanggal 14 Mei 2025
Term Loan 15 Tranche B: No. 74 tanggal 14 Mei 2025
Jangka Waktu Perjanjian : Kredit Investasi 6 : 96 bulan terhitung mulai tanggal penandatangan
perjanjian kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Availability period selama 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian
kredit
2. Maksimal Jangka waktu angsuran selama 84 bulan sejak availability
berakhir.
Kredit Investasi 7: 96 bulan terhitung mulai tanggal penandatangan
perjanjian kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Availability period selama 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian
kredit
2. Maksimal Jangka waktu angsuran selama 84 bulan sejak availability
berakhir.
Term Loan 12 : 72 bulan terhitung mulai tanggal penandatangan perjanjian
kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Availability period selama 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian
kredit
2. Maksimal Jangka waktu angsuran selama 60 bulan setelah penarikan
Term Loan 13 : 63 bulan terhitung mulai tanggal penandatangan perjanjian
kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Availability period selama 3 bulan sejak penandatanganan perjanjian
kredit
2. Maksimal Jangka waktu angsuran selama 60 bulan setelah penarikan
Term Loan 15 Tranche B: 96 bulan terhitung mulai tanggal penandatangan
perjanjian kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Availability perio selama 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian
kredit
2. Maksimal Jangka waktu angsuran selama 84 bulan sejak availability
berakhir.
Nilai Pinjaman/Utang yang diberikan : Kredit Investasi 6 : Rp45.000.000.000
Kredit Investasi 7: Rp59.000.000.000
Term Loan 12 : Rp238.000.000.000
Term Loan 13 : Rp192.000.000.000
Term Loan 15 Tranche B: Rp96.000.000.000
Nilai Outstanding sampai dengan 30 : Kredit Investasi 6 : Rp45.000.000.000
November 2025 Kredit Investasi 7: Rp59.000.000.000
Term Loan 12 : Rp232.843.380.352
Term Loan 13: Rp188.800.000.002
Term Loan 15 Tranche B: Rp96.000.000.000
Nilai Pinjaman/Jumlah Utang yang : Kredit Investasi 6 : Rp45.000.000.000
akan dibayarkan Kredit Investasi 7: Rp59.000.000.000
Term Loan 12 : Rp232.843.380.352
Term Loan 13 : Rp8.000.000.000
Term Loan 15 Tranche B: Rp96.000.000.000
Sisa Saldo Hutang : Kredit Investasi 6 : Rp-
Kredit Investasi 7: Rp-
Term Loan 12 : Rp-
Term Loan 13 : Rp180.800.000.002
37
Page 40
Term Loan 15 Tranche B: Rp-
Sumber Dana Pembayaran Sisa Saldo : Arus kas internal Perseroan
Hutang
Mata uang yang digunakan dalam : Rupiah
pembayaran
Tingkat bunga : 8,25%
Tanggal Jatuh Tempo Cicilan Terakhir : Kredit Investasi 6 : 10 Mei 2033
Kredit Investasi 7: 10 Mei 2033
Term Loan 12 : 10 Maret 2030
Term Loan 13 : 10 Mei 2030
Term Loan 15 Tranche B : 10 Mei 2033
Waktu Pelaksanaan Percepatan : Perseroan akan melakukan pelunasan lebih awal untuk penggunaan dana
Pembayaran diatas, selambat-lambatnya pada bulan Januari 2026.
Alasan Percepatan Pembayaran : Urgensi penggunaan dana meskipun tanggal jatuh tempo masih lama,
Perseroan memandang bahwa penggunaan dana untuk pelunasan
dipercepat tetap memiliki urgensi yang tinggi. Hal ini karena suku bunga
kredit perbankan yang berlaku saat ini berada pada tingkat yang lebih tinggi
dibandingkan dengan cicilan imbalan ijarah yang akan diterbitkan dan
pelunasan atas fasilitas-fasilitas kredit yang akan dilunasi telah disesuaikan
dan dilakukan berdasarkan hasil diskusi dengan pihak terkait.
Sumber Dana Pembayaran : Arus kas internal Perseroan
Bunga/Denda (Jika ada)
Penggunaan Pinjaman Yang Akan : Kredit Investasi 6 : Pembiayaan aset eksisting perusahaan berupa tanah dan
Dilunasi bangunan kantor yang berlokasi di Jalan Sunset Road, Kuta Bali
Kredit Investasi 7: Pembiayaan aset eksisting perusahaan berupa tanah dan
bangunin kantor yang berlokasi di Jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta
Term Loan 12 : Pembiayaan kebutuhan investasi Capex, Ftth/Fttx, CCTV dan
sarana pendukungnya.
Term Loan 13 : Pembiayaan Aset Eksisting berupa CCTV dan sarana
pendukungnya.
Term Loan 15 Tranche B: Pembiayaan aset eksisting perusahaan berupa
Jaringan Fiber Optik (Ftth) beserta seluruh perlengkapan dan peralatan
pendukungnya.
Prosedur dan Persyaratan Pelunasan : Diperkenankan melakukan pelunasan/penurunan baki debet fasilitas kredit
lebih cepat dari skedul angsuran yang ditetapkan.
Sifat Hubungan Afiliasi dengan : Tidak ada
Kreditur
Penjelasan terkait perbedaan tanggal : Perbedaan antara tanggal berakhirnya perjanjian kredit secara hukum dan
tanggal jatuh tempo angsuran terakhir terjadi karena jangka waktu
perjanjian kredit dihitung berdasarkan ketentuan dalam perjanjian, yaitu
masa ketersediaan fasilitas diikuti dengan jangka waktu angsuran, sehingga
batas akhir perjanjian ditetapkan secara hukum berdasarkan perhitungan
tersebut. Sementara itu, tanggal jatuh tempo angsuran terakhir merupakan
penyesuaian administratif dari pihak bank yang menetapkan tanggal
pembayaran angsuran bulanan berdasarkan sistem penjadwalan
pembayaran, sehingga tidak mengubah atau memperpanjang jangka waktu
perjanjian kredit secara hukum.
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/POJK.04/2015. Hal ini dinyatakan dalam Opini Syariah pada tanggal
12 November 2025
Mempertimbangkan total emisi Sukuk Ijarah dan dikaitkan dengan ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan,
maka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan merupakan transaksi material bagi Perseroan. Sehubungan dengan hal
tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran OJK nomor S-210/D04/2020 tanggal 10 Agustus 2020 perihal
“Penegasan ketentuan POJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”, Perseroan
tidak wajib melakukan prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, tetapi hanya wajib
mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai penawaran
umum.
38
Page 41
Menunjuk ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 POJK No. 42/POJK.04/2020, PIM merupakan Afiliasi dari Perseroan karena PIM
dikendalikan secara langsung oleh Perseroan. Dengan demikian, akad ijarah antara Perseroan dan PIM yang merupakan alas
hak pengalihan manfaat atas 17 menara makro dan 5.991 Very Small Aparture Terminal milik PIM kepada Perseroan dan
menimbulkan kewajiban bagi Perseroan untuk membayar imbalan ijarah kepada PIM dengan menggunakan dana hasil
penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan merupakan suatu Transaksi Afiliasi. Namun demikian, mempertimbangkan
akad ijarah dilakukan antara Perseroan dan PIM yang merupakan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki 99,995%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan lima persen) oleh Perseroan, maka sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b angka 1 POJK No. 42/POJK.04/2020 jo. Pasal 52 POJK No. 45 Tahun 2024 Perseroan hanya wajib melaporkan
kepada Otoritas Jasa Keuangan sehubungan penandatanganan akad ijarah dengan PIM paling lambat pada akhir hari kerja
ke -2 setelah tanggal Transaksi Afiliasi.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPSI dan memperoleh persetujuan
RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
wajib memperoleh persetujuan Wali Amanat setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI sesuai dengan POJK No. 20/2020.
Namun, Perseroan berkewajiban untuk (i) memiliki prosedur yang memadai bahwa transaksi afiliasi tersebut dilakukan sesuai
dengan praktik bisnis yang berlaku umum (yang dilakukan pada awal transaksi), dan (ii) mengungkapkan transaksi afiliasi
tersebut dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 9
POJK No. 42/2020.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan
dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah telah
direalisasikan.
Sesuai dengan Pasal 13 POJK No. 30/2015, dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang belum
direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas
internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II kepada OJK pada
tanggal 11 Juli 2024 dengan surat No. 114/BTS-CORSEC/VII/2024 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana atas Penerbitan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II PT Bali Towerindo Sentra Tbk (“Perseroan”).
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,54125% (nol koma
lima empat satu dua lima persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang terdiri dari:
• Biaya jasa penyelenggaraan : 0,21936%
• Biaya jasa penjaminan : 0,10968%
• Biaya jasa penjualan : 0,10968%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,02216%
- Biaya jasa Notaris : 0,00739%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,01108%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,05000%
• Biaya jasa Tim Ahli Syariah : 0,00628%
• Biaya lain-lain (percetakan, pencatatan KSEI & BEI dan auditor penjatahan) sekitar : 0,00562%
39
Page 42
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak yang angka-angkanya diambil dari laporan
posisi keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak yang tidak diaudit pada tanggal 30 September 2025
dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total liabilitas sebesar Rp3.808.896.928.325,-
dengan rincian sebagai berikut:
KETERANGAN 30 September 2025
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha 24.596.143.512
Beban Akrual 65.271.286.564
Utang Pajak 17.891.427.037
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 6.578.448.290
Sukuk Ijarah 20.963.966.035
Pendapatan Diterima di Muka 100.019.250.148
Bagian Jangka Pendek dari:
Utang Pembiayaan Konsumen 1.777.336.982
Liabilitas Sewa 6.321.069.445
Utang Bank Jangka Panjang 356.411.807.679
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank 200.000.000.000
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 799.830.735.692
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Pembiayaan Konsumen 1.977.373.813
Liabilitas Sewa 8.360.971.903
Pendapatan Diterima di Muka 49.577.072.075
Utang Bank Jangka Panjang 2.407.267.485.890
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank 398.141.230.104
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang 18.921.873.216
Liabilitas Pajak Tangguhan 124.820.185.632
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.009.066.192.633
Jumlah Liabilitas 3.808.896.928.325
Penjelasan masing-masing liabilitas adalah sebagai berikut:
1. Utang Usaha
Per 30 September 2025, utang usaha Perseroan adalah sebesar Rp24.596.143.512,- dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan Nama Pemasok
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
PT Nokia Solutions and Network Indonesia 6.714.782.296
PT Bangun Kelola Swadaya 6.348.814.240
PT Berca Hardayaperkasa 2.331.000.000
PT Nobi Putra Angkasa 1.418.171.631
PT Santa Multi Semesta 731.988.834
PT Arthan Nusa Sentosa 641.302.500
PT Fanah Jaya Maindo 577.173.970
PT Metalogic Infomitra 273.467.093
PT Fibearf Trans Network 221.165.928
PT Hume Sakti Indonesia 141.305.736
Lain-lain 5.196.971.284
Jumlah Utang Usaha 24.596.143.512
40
Page 43
Berdasarkan Umur Utang
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Kurang dari 1 Tahun
1-3 bulan 21.691.292.279
3-6 bulan 610.992.338
6-12 bulan 466.256.869
Lebih dari 1 Tahun 1.827.602.206
Jumlah Utang Usaha 24.596.143.512
2. Beban Akrual
Per 30 September 2025, beban akrual Perseroan adalah sebesar Rp65.271.286.564,- dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Bunga 14.571.685.185
Perolehan Aset Tetap 14.518.895.239
Perawatan Operasional 8.562.380.672
Perijinan 6.685.801.433
Revenue Sharing 5.819.331.036
Sewa 3.050.039.840
Gaji dan Tunjangan Karyawan 1.214.173.188
Lain-lain 10.848.979.971
Jumlah Beban Akrual 65.271.286.564
3. Utang Pajak
Per 30 September 2025, utang pajak Perseroan adalah sebesar Rp17.891.427.037,- dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Perseroan
Pajak Penghasilan
Pasal 4 (2) 542.642.112
Pasal 21 2.346.750.267
Pasal 23 55.316.187
Pasal 26 2.297.297
Pajak Pertambahan Nilai 8.031.452.817
Perusahaan Anak
Pajak Penghasilan
Pasal 4 (2) 45.899.944
Pasal 21 580.456.379
Pasal 23 17.021.540
Pasal 25 20.634.468
Pasal 26 180.183
Pasal 29 6.248.775.843
Jumlah Utang Pajak 17.891.427.037
4. Liabilitas Jangka Pendek Lainnya
Per 30 September 2025, liabilitas keuangan jangka pendek lainnya Perseroan adalah sebesar Rp6.578.448.290,- dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang Non Proyek 6.488.252.175
Utang Lain-lain 90.196.115
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 6.578.448.290
Utang non proyek merupakan pembelian terkait operasi dan pemeliharaan infrastruktur menara, jaringan fiber optic and
VSAT RTGS.
Utang lain-lain merupakan pembelian terkait operasi dan pemeliharaan kantor, gudang dan fasilitas pendukung lainnya.
41
Page 44
5. Sukuk Ijarah
Per 30 September 2025, Sukuk Ijarah Perseroan adalah sebesar Rp20.963.966.035,- dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Jumlah
Utang Sukuk
Tahap I
Seri B 21.000.000.000
Jumlah Utang Sukuk 21.000.000.000
Biaya Transaksi Belum Diamortisasi
Tahap I
Seri B (36,033,965)
Bagian Jangka Panjang 20.963.966.035
6. Pendapatan Diterima di Muka
Per 30 September 2025, pendapatan diterima di muka jangka pendek Perseroan adalah sebesar Rp100.019.250.148,-
sedangkan pendapatan diterima di muka jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp49.577.072.075,- dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI 73.943.077.814
PT XLSmart Telekom Sejahtera Tbk 48.723.643.285
PT Indosat Tbk 15.918.646.577
PT Telekomunikasi Selular 8.943.000.000
Lain-lain 2.067.954.547
Jumlah Pendapatan Diterima di Muka 149.596.322.223
Dikurangi Bagian Jangka Pendek (100.019.250.148)
Bagian Jangka Panjang 49.577.072.075
7. Utang Pembiayaan Konsumen
Akun utang pembiayaan konsumen jangka pendek dan jangka panjang pada tanggal 30 September 2025 masing-masing
sebesar Rp1.777.336.982 dan Rp1.977.373.813.
8. Liabilitas Sewa
Per 30 September 2025, liabilitas sewa jangka pendek Perseroan adalah sebesar Rp6.321.069.445,- sedangkan liabilitas sewa
jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp8.360.971.903,- dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
2025 2.037.561.000
2026 7.043.760.000
2027 7.043.760.000
Jumlah 16.125.081.000
Dikurangi: Bagian Bunga (1.443.039.652)
Liabilitas Sewa - Neto 14.682.041.348
Liabilitas Sewa - Jatuh Tempo dalam Satu Tahun 6.321.069.445
Liabilitas Sewa – Setelah Dikurangi Jatuh Tempo dalam Satu Tahun 8.360.971.903
Pada tanggal 20 Desember 2019 dengan Kontrak No. L19110015, Perseroan dan perusahaan pembiayaan yaitu PT Century
Tokyo Leasing Indonesia (CTLI) dan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia (Mitsui) mengadakan perjanjian pembiayaan investasi
sindikasi melalui fasilitas jual dan sewa balik dengan sewa pembiayaan sebesar Rp20.896.966.612, dengan bunga 9,9% per
tahun dan jatuh tempo pada 25 Desember 2024.
Pada tanggal 19 Oktober 2020, Perseroan melakukan penandatanganan Perjanjian Pembiayaan Investasi Sindikasi (melalui
fasilitas jual dan sewa balik) No. L20080015 dengan PT Century Tokyo Leasing Indonesia (CTLI) dan PT Mitsui Leasing Capital
Indonesia (Mitsui).
42
Page 45
Adapun nilai sewa pembiayaan yang diterima Perseroan adalah sebesar Rp13.049.437.500 dengan bunga 9,9% per tahun
dan jatuh tempo pada 25 Oktober 2025. Jaminan yang diberikan untuk fasilitas ini adalah beberapa komponen aset tetap
untuk proyek pembangunan menara dan/atau jaringan.
Efektif pada tanggal 30 September 2022 CTLI telah mengalihkan porsi piutang yang dimilikinya, sekaligus mengalihkan
kewenangan sebagai agen kepada Mitsui berdasarkan Perubahan Pada Perjanjian Pembiayaan Investasi Sindikasi (Melalui
Fasilitas Jual dan Sewa Balik) No. L19110015 tertanggal 20 Desember 2019 dan No. L20080015 tertanggal 19 Oktober 2020
dengan CTLI dan Mitsui tertanggal 26 September 2022.
Berdasarkan perjanjian sewa No. 001/LA/PGW-T9-T1/LSATT/IX/2022 tanggal 9 September 2022, kemudian dengan
addendum No. 001/ADD.PGW/LS.ATT/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022, Perusahaan menyewa ruangan kantor dari PT
Putragaya Wahana untuk lantai (struktur) 52, 53 dan 54 Tower 1 Thamrin Nine dengan masa sewa 5 tahun dari periode 2
Januari 2023 sampai dengan 1 Januari 2028 dan dapat diperpanjang. Sewa tersebut efektif dimulai pada 2 Januari 2023.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No.SL/001/CF/I/2025 pada tanggal 3 Januari 2025, Perusahaan telah melunasi sewa
pembiayaan dengan nomor perjanjian L19110015 kepada PT Mitsui Leasing Capital Indonesia pada tanggal 23 Desember
2024.
9. Utang Bank
Per 30 September 2025, utang bank jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp2.407.267.485.890,- dengan rincian sebagai
berikut:
Keterangan Jumlah
Utang Bank Jangka Pendek
Perusahaan
PT Bank Victoria International Tbk -
Bagian Jangka Pendek -
Utang Bank Jangka Panjang
Perusahaan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2.347.016.807.724
PT Bank Victoria International Tbk 118.666.666.666
Entitas Anak
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 304.000.000.000
Jumlah Utang Bank 2.769.683.474.390
Biaya Transaksi Belum Diamortisasi (6.004.180.821)
Total Utang Bank - Neto 2.763.679.293.569
Dikurangi: Bagian Lancar (356.411.807.679)
Bagian Jangka Panjang 2.407.267.485.890
Perseroan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
• Berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi No.CRO.KP/159/KI/2017 yang tercantum dalam Akta No. 23 tanggal 28
September 2017 yang dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan memperoleh fasilitas Kredit
Investasi I dari Bank Mandiri dengan nilai Rp500.000.000.000.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Investasi I tersebut adalah sebagai berikut:
- Aset tetap berupa 2.621 menara telekomunikasi beserta perlengkapannya milik Perseroan.
- Aset tetap berupa 21 menara telekomunikasi beserta perlengkapannya milik PT Paramitra Intimega (Perusahaan
Anak).
- Piutang usaha dari PT Telekomunikasi Selular dan PT Smartfren Telecom Tbk.
Fasilitas Kredit Investasi I yang diperoleh digunakan untuk pembiayaan menara telekomunikasi beserta seluruh
perlengkapan dan peralatan pendukungnya melalui take over fasilitas Term Loan Perseroan di Bank Sinarmas terkait
pembiayaan menara telekomunikasi.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. OPT.WCO.CL1/5251/2020 pada tanggal 28 Juli 2020, Perseroan telah melunasi
Fasilitas Kredit Investasi I sejak tanggal 26 Juli 2020.
• Berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi No.CRO.KP/132/KI/2019 dan No.CRO.KP/133/KI/2019 yang tercantum dalam
Akta No.02 dan No.03 tanggal 2 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan
43
Page 46
memperoleh fasilitas Kredit Investasi II dan Kredit Investasi III dari Bank Mandiri dengan nilai Rp35.000.000.000 dan
Rp325.000.000.000.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Investasi II tersebut adalah sebagai berikut:
- Aset tetap berupa tanah dan bangunan kantor milik Perseroan yang berlokasi di Jalan Sunset Road, Kuta, Bali.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Investasi III tersebut adalah sebagai berikut:
- Aset tetap berupa 84 menara telekomunikasi beserta perlengkapannya milik Perseroan.
Fasilitas Kredit Investasi II yang diperoleh digunakan untuk pembiayaan aset tetap Perseroan berupa tanah dan
bangunan yang berlokasi di Jalan Sunset Road, Kuta, Bali.
Fasilitas Kredit Investasi III yang diperoleh digunakan untuk pembiayaan aset tetap Perseroan berupa 84 menara
telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya, yang berlokasi di Bali.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. CMB.CM5/TMD.2605/2025 tanggal 10 April 2025, Perusahaan telah melunasi
Fasilitas Kredit Investasi 2 dan Kredit Investasi 3.
• Berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi No. CRO.KP/343/KI/2019 yang tercantum dalam Surat Keterangan
No.03/VIII/CN/2019 tanggal 27 Agustus 2019 dari Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan memperoleh
fasilitas Kredit Investasi IV dari Bank Mandiri dengan nilai Rp140.000.000.000, yang kemudian mengalami penurunan
limit sesuai dengan Addendum Perjanjian Kredit Investasi No. CRO.KP/343/KI/2019 tanggal 21 Oktober 2019 dari semula
Rp140.000.000.000 menjadi Rp101.000.000.000.
• Berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi No.CRO.KP/0423/KI/2019 yang tercantum dalam Surat Keterangan
No.06/X/CN/2019 tanggal 21 Oktober 2019 dari Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan memperoleh fasilitas
Kredit Investasi V dari Bank Mandiri dengan nilai Rp39.000.000.000.
Perseroan mengajukan surat permohonan penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit kepada Bank Mandiri dan telah
disetujui oleh Bank Mandiri seperti yang tercantum dalam Surat No.CMB.CM5/TTL.638/2020 tanggal 7 April 2020.
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No.CMB.CM5/TTL.227/SPPK/2020 tanggal 21 September 2020, maka
pada tanggal 25 September 2020 Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit Term Loan 1 dengan Bank
Mandiri sebesar Rp150.000.000.000. Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah digunakan dalam rangka mendukung
pengembangan bisnis termasuk untuk capital expenditure.
Jaminan yang diberikan untuk fasilitas ini adalah menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan
pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang akan diikat fidusia dengan nilai minimal sebesar
Rp187.500.000.000.
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No.CMB.CM5/TTL.383/SPPK/2020 tanggal 22 Desember 2020 serta
Surat Keterangan Notaris Nomor: 07/XII/CN/2020 tanggal 29 Desember 2020, Perseroan telah menandatangani
perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term Loan 2 dengan limit
kredit sebesar Rp100.000.000.000 dan jangka waktu selama 4 bulan terhitung sejak penandatanganan perjanjian kredit.
Tingkat bunga fasilitas ini adalah 8,5%. Jaminan yang diberikan untuk fasilitas ini adalah menara telekomunikasi atas
nama Perseroan dan piutang usaha.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. OPT.WCO.CL1/1070/2021 pada tanggal 4 Februari 2021, Perseroan telah
melunasi Fasilitas Term Loan 2 sejak tanggal 5 Januari 2021.
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No.CMB.CM5/TTL.0087/SPPK/2021 tanggal 24 Maret 2021, Perseroan
telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term
Loan 3 dan Term Loan 4 dengan limit kredit masing-masing sebesar Rp200.000.000.000 dan Rp500.000.000.000.
Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah digunakan dalam rangka mengcover cashflow gap kegiatan usaha Perseroan,
termasuk dalam rangka refinancing Fasilitas Term Loan 15 dan Term Loan 16 dari Bank Sinarmas dan dalam rangka
refinancing pinjaman berjangka dari PT Indonesia Infrastructure Finance.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 3 adalah sebagai menara telekomunikasi, jaringan fiber optic milik
Perseroan dan piutang usaha.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 4 adalah menara telekomunikasi milik Perseroan dan menara
telekomunikasi milik PT Paramitra Intimega (Perseroan Anak).
44
Page 47
Perseroan mengajukan surat permohonan penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit kepada Bank Mandiri dan telah
disetujui oleh Bank Mandiri seperti yang tercantum dalam Surat No.CMB.CM5/TTL.1160/2021 tanggal 10 Juni 2021.
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No.CMB.CM5/TTL.286/SPPK/2021 tanggal 6 Agustus 2021, Perseroan
telah menandatangani Perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term
Loan 5 dengan limit kredit sebesar Rp200.000.000.000.
Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah digunakan dalam rangka mengcover cashflow gap kegiatan usaha Perseroan,
termasuk dalam rangka pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Bali Tower Tahap I Tahun 2020.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 5 adalah menara telekomunikasi milik Perseroan.
Perseroan mengajukan surat permohonan penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit kepada Bank Mandiri dan telah
disetujui oleh Bank Mandiri seperti yang tercantum dalam Surat No.CMB.CM5/TTL.2536/2021 tanggal 17 November
2021.
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No.CMB.CM5/TTL.030/SPPK/2022 tanggal 25 Maret 2022, Perseroan
telah menandatangani Perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term
Loan 6 dengan limit kredit sebesar Rp200.000.000.000. Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah digunakan dalam rangka
mendukung pengembangan bisnis termasuk untuk capital expenditure.
Perseroan mengajukan surat permohonan penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit kepada Bank Mandiri dan telah
disetujui oleh Bank Mandiri seperti yang tercantum dalam Surat No.CMB.CM5/TTL.0998/2022 tanggal 5 April 2022.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 6 adalah menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik (FTTH) milik
Perseroan.
Pada tanggal 15 November 2022, Perseroan memperoleh surat penyesuaian tingkat suku bunga atas nama Perseroan
No.CMB.CM5/TOD.736/2022.
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No. CMB.CM5/TOD.0377/SPPK/2023 tanggal 26 April 2023, Perseroan
telah menandatangani Perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Agunan
Surat Berharga dengan limit kredit sebesar Rp50.000.000.000. Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah digunakan untuk
modal kerja.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No.CMB.CM5/TOD.2916/2023 pada tanggal 8 Mei 2023, Perseroan telah melunasi
Fasilitas kredit Agunan Surat Berharga.
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No. CMB.CM5/TOD.440/SPPK/2023 tanggal 23 Juni 2023, Perseroan
telah menandatangani Perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term
Loan 7 dengan limit kredit sebesar Rp300.000.000.000. Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah digunakan untuk general
corporate purposes termasuk untuk capital expenditure.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 7 adalah menara telekomunikasi milik Perseroan Berdasarkan surat
No. CMB.CM5/5MD/4209/2024 tertanggal 22 Mei 2024 dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, terdapat kenaikan bunga
atas fasilitas kredit Term Loan 7 menjadi 8,75%.
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No. CMB.CM5/TMD.595/SPPK/2024 tanggal 27 Februari 2024,
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas
kredit Term Loan 8 Sebesar Rp375.000.000.000 Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah General Corporate Purposes
dalam rangka Capex Perseroan.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 8 adalah jaringan fiber optik (FTTH) milik Perseroan.
Berdasarkan surat No.CMB.CM5/5MD/4209/2024 tertanggal 22 Mei 2024 dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, terdapat
kenaikan bunga atas fasilitas kredit Term Loan 8 menjadi 8,75%.
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No. CMB.CM5/TMD.595/SPPK/2024 tanggal 27 Februari 2024,
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas
kredit Term Loan 9 Sebesar Rp200.000.000.000 Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah General Corporate Purposes
dalam rangka refinancing
asset existing.
45
Page 48
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 9 adalah jaringan fiber optik (FTTH) milik Perseroan.
Berdasarkan surat No. CMB.CM5/5MD/9507/2024 tertanggal 19 September 2024 dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
terdapat kenaikan bunga atas fasilitas kredit Term Loan 9 menjadi 8,75%.
• Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No. CMB.CM5/TMD.880/SPPK/2024 tanggal 12 Juni 2024, Perseroan
telah menandatangani Perjanjian Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term
Loan 10 Sebesar Rp425.000.000.000 Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah General Corporate Purposes dalam rangka
pelunasan
sukuk jatuh tempo, dan pada tanggal 1 Juli 2024 berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No.
CMB.CM5/TMD.950/SPPK/2024, Perseroan melakukan penandatangan addendum atas Perjanjian Kredit dengan PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk fasilitas kredit Term Loan 10 sebesar Rp425.000.000.000 dengan mengubah Tujuan
penggunaan fasilitas adalah General Corporate Purposes dalam rangka CAPEX terkait Project VSAT dan Infrastruktur
Telekomunikasi lainnya.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 10 adalah jaringan fiber optik (FTTH) milik Perseroan
Pada tanggal 26 September 2024, Perseroan telah menandantangani Surat Penawaran Pemberian Kredit
No.CMB.CM5/TMD.1060/SPPK/2024 untuk penurunan limit kredit fasilitas kredit Term Loan 10 yang semula sebesar
Rp425.000.000.000 menjadi Rp105.000.000.000.
Berdasarkan surat No.CMB.CM5/5MD/9507/2024 tertanggal 19 September 2024 dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
terdapat kenaikan bunga atas fasilitas kredit Term Loan 10 menjadi 8,75%.
• Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No.CMB.CM5/TMD.1060/SPPK/2024 tanggal 26 September 2024, Perseroan telah
menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit
Term Loan 11 sebesar Rp425.000.000.000 Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah pelunasan sukuk jatuh tempo.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 11 adalah joint collateral dengan seluruh fasilitas eksisting Perseroan
dengan klausul cross default
Terkait dengan Jaminan, seluruh Jaminan Perseroan di Bank Mandiri berlaku dengan klausula Joint Collateral dan Cross
Default atas seluruh fasilitas kredit.
• Berdasarkan surat No. CMB.CM5/TMD.10772/2024 tertanggal 18 Oktober 2024 dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
terdapat penurunan bunga atas fasilitas kredit Kredit Investasi 2, Kredit Investasi 3, Kredit Investasi 4, Kredit Investasi
5, dan Term Loan 5 menjadi 8,75% serta Term Loan 9, Term Loan 10 dan Term Loan 11 menjadi 8,50%.
Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No. CMB.CM5/TMD.0082/SPPK/2025 tanggal 13 Maret 2025, Perseroan telah
menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term
Loan 12 sebesar Rp238.000.000.000 Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah Pembiayaan terkait kebutuhan investasi
CAPEX Tower, FTTH/FTTX, CCTV dan sarana pendukungnya.
Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No. CMB.CM5/TMD.0082/SPPK/2025 tanggal 13 Maret 2025, Perseroan telah
menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term
Loan 13 sebesar Rp192.000.000.000 Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah Pembiayaan aset eksisting berupa CCTV dan
sarana pendukungnya.
Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 tanggal 02 Mei 2025, Perseroan telah
menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)Tbk untuk penerimaan fasilitas Kredit
Investasi 6 sebesar Rp45.000.000.000. Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah Pembiayaan aset eksisting Perseroan
berupa Tanah dan Bangunan yang berlokasi di jalan Sunset Road, Kuta Bali.
Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 tanggal 02 Mei 2025, Perseroan telah
menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)Tbk untuk penerimaan fasilitas Kredit
Investasi 7 sebesar Rp59.000.000.000. Tujuan penggunaan asilitas ini adalah Pembiayaan aset eksisting Perseroan
berupa Tanah dan Bangunan yang berlokasi di jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta.
Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 tanggal 02 Mei 2025, Perseroan telah
menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term
Loan 14 sebesar Rp1.560.000.000.000. Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah Pembiayaan aset eksisting Perseroan
berupa Menara Telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya.
46
Page 49
Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 tanggal 02 Mei 2025, Perseroan telah
menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term
Loan 15 Tranche A sebesar Rp216.000.000.000 dan Tranche B sebesar Rp96.000.000.000. Tujuan penggunaan fasilitas
ini adalah Pembiayaan aset eksisting Perseroan berupa Jaringan Fiber Optik (FTTH) beserta seluruh perlengkapan dan
peralatan pendukungnya.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 tanggal 20 Mei 2025, Perseroan telah melunasi
Fasilitas Kredit Investasi 4, Kredit Investasi 5, Term Loan 1, Term Loan 3, Term Loan 4, Term Loan 5, Term Loan 6, Term
Loan 7, Term Loan 8, Term Loan 9, Term Loan 10, Term Loan 11. Fasilitas Kredit Investasi 4, Kredit Investasi 5, Term Loan
1, Term Loan 3 dan Term Loan 4 dilunasi dengan pencairan atau penarikan fasilitas Term Loan 15 Tranche A, sedangkan
fasilitas Term Loan 5, Term Loan 6, Term Loan 7, Term Loan 8, Term Loan 9, Term Loan 10 dan Term Loan 11 dilunasi
dengan pencairan atau penarikan fasilitas Term Loan 14.
Berdasarkan surat No. CMB.CM5/TMD.6629/2025 tertanggal 01 September 2025 dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
terdapat penurunan bunga atas fasilitas Kredit Investasi 6, Kredit Investasi 7, Term Loan 12, Term Loan 13, Term Loan
14,
Term Loan 15 Tranche A, Term Loan 15 Tranche B menjadi 8,25%.
Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No. CMB.CM5/TMD.0560/SPPK/2024 tanggal 26 Januari 2024, Perseroan telah
menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas Kredit
Agunan Surat Berharga sebesar Rp50.000.000.000. Tujuan penggunaan fasilitas ini digunakan untuk tambahan modal
kerja Perseroan.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. CMB.CM5/TMD.0938/2024 tanggal 1 Februari 2024, Perseroan telah melunasi
Fasilitas Kredit Agunan Surat Berharga.
Pada 30 September 2025, fasilitas dan saldo utang bank Perseroan dari Bank Mandiri, adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Saldo Utang Bank
Fasilitas yang telah Suku bunga
Jenis Fasilitas Sifat Fasilitas Jumlah Fasilitas pada Jatuh Tempo
digunakan per tahun
30 September 2025
Utang Bank Jangka Panjang
Kredit Investasi VI Non Revolving 45.000.000.000 45.000.000.000 8,25% 45.000.000.000 10 Mei 2033
Kredit Investasi VII Non Revolving 59.000.000.000 59.000.000.000 8,25% 59.000.000.000 10 Mei 2033
Term Loan 12 Non Revolving 238.000.000.000 238.000.000.000 8,25% 234.430.141.050 10 Maret 2030
Term Loan 13 Non Revolving 192.000.000.000 192.000.000.000 8,25% 189.866.666.668 10 Mei 2030
Term Loan 14 Non Revolving 1.560.000.000.000 1.560.000.000.000 8,25% 1.513.200.000.003 10 Juni 2032
Term Loan 15 Tranche A Non Revolving 216.000.000.000 216.000.000.000 8,25% 209.520.000.003 10 Juni 2032
Term Loan 15 Tranche B Non Revolving 96.000.000.000 96.000.000.000 8,25% 96.000.000.000 10 Mei 2033
Jumlah 2.406.000.000.000 2.406.000.000.000 2.347.016.807.724
Pada 30 September 2025, bagian lancar atas utang bank jangka panjang dari Bank Mandiri sebesar Rp261.411.807.679.
Pembayaran yang dilakukan Perseroan untuk fasilitas Kredit Investasi dan term loan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada 30 September 2025 adalah Rp1.957.932.320.515.
Sehubungan dengan Fasilitas Kredit Investasi yang diterima Perseroan, maka tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Bank Mandiri, Perseroan tidak diperkenankan untuk:
- Menjual atau memindahtangankan aset yang dijaminkan di Bank Mandiri;
- Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank lain atau lembaga keuangan lainnya, membuat perjanjian utang,
hak tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk hak atas tagihan
(receivables) dengan pihak lain yang ada dan yang akan ada di kemudian hari kecuali jika Perseroan dapat memenuhi
financial covenant yang telah ditetapkan maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
- Mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal dasar, modal disetor dan/atau nilai nominal saham;
- Mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru, dalam perusahaan-perusahaan lain dan/atau membiayai perusahaan-
perusahaan lain (selain anak perusahaan) kecuali dalam rangka mendukung kegiatan operasional Perseroan dan/atau
ekspansi kegiatan usaha Perseroan maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
- Mengikat diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan yang telah dijaminkan kepada Bank
Mandiri;
- Melunasi utang Perseroan kepada pemilik/pemegang saham, kecuali yang bersifat utang dagang;
- Melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang menyebabkan perubahan pemengan saham pengendali.
PT Bank Victoria International Tbk (“Bank Victoria”)
47
Page 50
• Berdasarkan Surat Penawaran Fasilitas Kredit No.040/COM-KPO/SNY/OL/II/2021 tanggal 22 Februari 2021, Perseroan
telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Victoria International Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit
PRK dan Term Loan 1 dengan masing-masing limit kredit sebesar Rp5.000.000.000 dan Rp70.000.000.000, dengan jatuh
tempo masing-masing fasilitas kredit selama 12 bulan dan 60 bulan sejak tanggal akad kredit.
Jaminan yang diberikan untuk fasilitas Term Loan 1 ini adalah menara telekomunikasi dan 3 unit tanah dan bangunan
yang terletak di Komplek Pergudangan Bizhub Serpong atas nama Perseroan serta aset tetap berupa tanah dan
bangunan milik PT Paramitra Intimega (Perseroan Anak) yang terletak di Komplek Green Mansion dan Joglo, Jakarta
Barat dan Pluit, Jakarta Utara.
• Berdasarkan Surat Penawaran Penambahan Fasilitas Kredit No.266/COM-KPO/SNY/OL/XII/2021 tanggal 17 Desember
2021, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Victoria International Tbk untuk menerima
fasilitas kredit Term Loan 2 dengan limit kredit sebesar Rp100.000.000.000, dengan jatuh tempo selama 12 bulan sejak
tanggal akad kredit. Jaminan untuk fasilitas Term Loan 2 adalah menara telekomunikasi milik Perseroan. Perseroan juga
mendapatkan penurunan tingkat suku bunga untuk fasilitas kredit PRK dan Term Loan 1 yang akan efektif per Januari
2022.
Berdasarkan surat No. 601/SK/CBG/X/2025 ertanggal 13 Oktober 2025 dari PT Bank Victoria International Tbk, terdapat
penurunan bunga atas seluruh fasilitas kredit atas nama PT Bali Towerindo Sentra, Tbk menjadi 8,25%.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No.003A/COM-KPO/SKL/I/2022 pada tanggal 6 Januari 2022, Perseroan telah
melunasi Fasilitas Term Loan 2.
• Berdasarkan Surat Penawaran Perpanjangan dan Penambahan Fasilitas Kredit No.027/COMKPO/SNY/OL/II/2022
tanggal 23 Februari 2022, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Victoria International Tbk
untuk menerima fasilitas kredit Term Loan 3 dengan limit kredit sebesar Rp100.000.000.000, dengan jatuh tempo
selama 60 bulan sejak tanggal akad kredit. Perseroan juga mendapatkan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit PRK
dari jangka waktu semula 26 Februari 2022 menjadi 26 Februari 2023.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 3 adalah menara telekomunikasi milik Perseroan dan 8 unit tanah
dan/atau bangunan atas nama PT Paramitra Intimega (Perseroan Anak).
Perseroan mengajukan surat permohonan penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit kepada Bank Victoria dan telah
disetujui oleh Bank Victoria seperti yang tercantum dalam Surat No. 252/SK/CBG/VIII/2023 tanggal
28 Agustus 2023.
• Berdasarkan Surat Penawaran Perpanjangan dan Penambahan Fasilitas Kredit No. 206/COM-KPO/OL/IX/2022 tanggal
8 September 2022, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Victoria International Tbk untuk
menerima fasilitas kredit Term Loan 4 dengan limit kredit sebesar Rp50.000.000.000, dengan jatuh tempo selama 36
bulan sejak tanggal akad kredit. Perseroan juga mendapatkan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit PRK dari jangka
waktu semula 26 Februari 2023 menjadi 26 Februari 2024.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 4 adalah 12 menara telekomunikasi dengan tipe Macro Tower dan 4
menara telekomunikasi dengan tipe Micro Cell Pole.
• Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. 225/SKL-CAD-BISNIS/OKTOBER/2025 tanggal 10 Oktober 2025 Perseroan telah
melunasi Fasilitas Term Loan 4 pada tanggal 1 September 2025
• Berdasarkan Surat Penambahan Fasilitas Kredit No. 073/COM-KPO/OL/III/2023 tanggal 9 Maret 2023, Perseroan telah
menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Victoria International Tbk untuk menerima fasilitas kredit LC/SKBDN
(sight & Usance) dan Sublimit TR dengan limit kredit masing-masing sebesar USD1.687.500 dan USD1.500.000, dengan
jatuh tempo masingmasing selama 12 bulan sejak tanggal akad kredit.
• Berdasarkan Surat Penawaran Penambahan Fasilitas Kredit No.315/OL/CBG/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023, Perseroan
telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Victoria International Tbk untuk menerima fasilitas kredit
LC/SKBDN 2 dan Sublimit TR dengan limit kredit masing-masing sebesar USD1.312.500, dan USD1.200.000, dengan jatuh
tempo masing-masing selama 1 tahun sejak tanggal akad kredit.
Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit LC/SKBDN 1 dan LC/SKBDN 2 adalah persediaan milik Perseroan masing-masing
senilai USD 1.687.500 dan USD 1.312.500
48
Page 51
• Berdasarkan Surat Penawaran Perpanjangan Fasilitas Kredit No.228/OL/CBG/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024, Perseroan
juga endapatkan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit PRK, LC/SKBDN 1 & TR1 dan LC/SKBDN 2 & TR2 menjadi 30
Maret 2025.
• Berdasarkan Surat Penawaran Penambahan Fasilitas Kredit No.394/OL/CBG/IX/2024 tanggal 19 September 2024,
Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Victoria International Tbk untuk menerima fasilitas
kredit fixed loan sebesar Rp.100.000.000.000.
• Berdasarkan Surat Penawaran Perpanjangan Fasilitas Kredit No.401/SK/CBG/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, Perseroan
dan PT Bank Victoria International Tbk menandatangani Perubahan terhadap Perjanjian, adapun perubahan pada
Perjanjian adalah Perpanjangan Jangka waktu fasilitas kredit PRK, LC/SKBDN 1 dan LC/SKBDN 2 menjadi 30 Maret 2026,
dan menghapus fasilitas TR 1 dan TR 2.
• Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No.120/SKL-CAD-BISNIS/JUNI/2025 pada tanggal 12 Juni 2025, Perseroan telah
melunasi Fasilitas TR 1 dan TR 2.
Jaminan atas pinjaman fixed loan adalah cross collateral dengan jaminan tanah dan bangunan fasilitas term loan 1 dan
dengan jaminan inventory fasilitas L/C.
Pada 30 September 2025, fasilitas dan saldo utang bank Perseroan dari Bank Victoria, adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Saldo Utang Bank
Fasilitas yang telah Suku bunga
Jenis Fasilitas Sifat Fasilitas Jumlah Fasilitas pada Jatuh Tempo
digunakan per tahun
30 September 2025
Utang Bank Jangka Panjang
Term Loan 1 Non Revolving 70.000.000.000 70.000.000.000 9,00% 7.000.000.000 1 Maret 2026
Term Loan 3 Non Revolving 100.000.000.000 100.000.000.000 9,00% 30.000.000.000 25 Februari 2027
Fixed Loan Non Revolving 100.000.000.000 100.000.000.000 9,00% 81.666.666.666 30 September 2029
Jumlah 270.000.000.000 270.000.000.000 118.666.666.666
Fasilitas kredit yang diperoleh digunakan untuk kegiatan investasi Perseroan.
Pada 30 September 2025 bagian lancar atas utang bank jangka panjang dari Bank Victoria sebesar Rp47.000.000.000.
Pembayaran yang dilakukan Perseroan untuk Utang Bank Jangka Panjang yang terdiri dari fasilitas Term Loan dan Fixed Loan
untuk periode Sembilan Bulan yang Berakhir 30 September 2025 sebesar Rp52.999.999.971.
Pembayaran yang dilakukan Perusahaan untuk Utang Bank Jangka Pendek yang terdiri dari fasilitas Trust Receipt untuk
periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada 30 September 2025 sebesar Rp24.767.460.804.
Sehubungan dengan Fasilitas Kredit Investasi yang diterima Perusahaan, maka tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Bank Victoria, Perusahaan tidak diperkenankan untuk:
- Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati sebelumnya sesuai
Perjanjian Kredit;
- Melakukan merger, akuisisi cukup dengan pemberitahuan tertulis sepanjang tidak mengubah komposisi kepemilikan
mayoritas. Penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan hak atas harta kekayaan Debitur yang menjadi jaminan
Bank Victoria;
- Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang agendanya adalah mengubah Anggaran Dasar Perusahaan, terutama
tentang struktur permodalan dan susunan pemegang saham, serta susunan Direksi dan Komisaris cukup dengan
pemberitahuan tertulis kecuali mengubah susunan pemegang saham mayoritas wajib dengan persetujuan terlebih
dahulu dari Bank Victoria
- Mengikatkan diri sebagai penjamin/ penanggung (Corporate Guarantor) terhadap pihak lain dan/atau menjaminkan
harta kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak lain, kecuali yang telah ada pada saat fasilitas kredit ini
diberikan.Apabila untuk anak Perusahaan Debitur maka cukup memberikan pemberitahuan tertulis;
- Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham/afiliasi;
- Membayar dan membagikan deviden selama jangka waktu fasilitas kredit cukup dengan pemberitahuan tertulis;
- Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja maupun investasi di luar usaha yang
dijalankan saat ini kecuali dapat memenuhi financial covenant dimana Debt to Equity Ratio maksimal 3 (tiga) kali, maka
cukup dengan pemberitahuan tertulis;
- Melakukan perluasan atau penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi pengembalian jumlah hutang Debitur kepada
Kreditur;
49
Page 52
- Melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan usaha yang tidak mempunyai hubungan dengan usaha yang
sedangdijalankan, kecuali investasi lainnya yang telah ada saat ini dan/atau sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan
tentang Maksud dan Tujuan;
- Mengajukan permohonan kepaillitan dan/atau penundaan pembayaran kepada pengadilan Niaga;
- Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit kepada pihak lain;
dan
- Memberikan pinjaman kepada pihak lain, terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan kegiatan operasional
sehari-hari. Apabila untuk anak Perusahaan Debitur maka cukup memberikan pemberitahuan tertulis.
10. Utang Lembaga Keuangan Non-Bank
Per 30 September 2025, utang lembaga keuangan non-bank Perseroan adalah sebesar Rp598.141.230.104 dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank
Jumlah Nominal 600.000.000.000
Biaya Transaksi Belum Diamortisasi (1.858.769.896)
Jumlah - Bersih 598.141.230.104
Dikurangi Bagian Jangka Pendek (200.000.000.000)
Bagian Jangka Panjang 398.141.230.104
Pada tanggal 26 Oktober 2020, Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior dengan PT
Indonesia Infrastruktur Finance selaku Pemberi Pinjaman dan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak selaku Agen Jaminan.
Limit kredit yang diterima Perseroan atas fasilitas ini adalah sebesar Rp500.000.000.000 dengan tanggal jatuh tempo selama
18 bulan sejak tanggal perjanjian. Tingkat bunga fasilitas ini adalah 10% pada 1 tahun pertama dan 11% pada tahun kedua.
Jaminan yang diberikan untuk fasilitas ini adalah menara telekomunikasi atas nama Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
(PT Paramitra Intimega).
Berdasarkan pemberitahuan pinjaman No. S.399/III/IIF/2021 tanggal 29 Maret 2021, maka Perseroan telah melakukan
pelunasan pinjaman pada tanggal 30 Maret 2021 sejumlah Rp350.000.000.000 dan tanggal 5 April 2021 sejumlah
Rp150.000.000.000 untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior dengan PT Indonesia Infrastruktur Finance.
Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No.S.0549/V/IIF/2021 tanggal 10 Mei 2021, Perseroan telah melunasi fasilitas Pinjaman
Berjangka Senior pada tanggal 7 Mei 2021.
Pada tanggal 17 Juni 2021, Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior dengan PT Indonesia
Infrastruktur Finance selaku Pemberi Pinjaman dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang bertindak selaku Agen Penampungan
dan Agen Jaminan. Limit kredit yang diterima Perseroan atas fasilitas ini adalah sebesar Rp800.000.000.000 dengan tanggal
jatuh tempo selama 7 tahun sejak tanggal perjanjian. Tingkat bunga fasilitas ini adalah 9,15% per tahun. Jaminan yang
diberikan untuk fasilitas ini adalah menara telekomunikasi, serat optik, atau benda bergerak lainnya yang dimiliki oleh
Perseroan yang akan diikat secara fidusia.
Berdasarkan surat No. S.1524/IX/IIF/2025 tertanggal 16 September 2025 dari PT Indonesia Infrastruktur Finance, terdapat
penurunan bunga atas fasilitas pinjaman berjangka senior menjadi 8,40% dan penghapusan biaya tahunan.
Berdasarkan pemberitahuan pinjaman No. S.0908/VI/IIF/2024 tanggal 5 Juni 2024, maka Perseroan telah melakukan
pembayaran pinjaman pada tanggal 24 Juni 2024 sejumlah Rp200.000.000.000.
11. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
Per 30 September 2025, liabilitas imbalan kerja jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp 18.921.873.216,- dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Saldo Awal Liabilitas 18.585.174.512
Beban (Manfaat) Karyawan yang Diakui di Periode/Tahun Berjalan (672.033.858)
Pembayaran Imbalan Kerja (528.810.000)
(Keuntungan) Kerugian Aktuarial 1.537.542.562
Saldo Akhir Liabilitas 18.921.873.216
50
Page 53
Saldo liabilitas diestimasi atas imbalan pascakerja Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2025 dihitung
oleh aktuaris independen, Kantor Konsultan Aktuaria Agus Susanto, yang laporannya bertanggal 13 Oktober 2025.
Asumsi aktuaria yang digunakan dalam menentukan beban dan liabilitas imbalan pascakerja adalah sebagai berikut:
Keterangan 30 September 2025
Usia Pensiun Normal 58 Tahun
Tingkat Diskonto per Tahun 6,1%
Kenaikan Gaji Rata-rata per Tahun 5%
Tingkat Mortalita Tabel Mortalita Indonesia-IV
(2019)
Tingkat Pengunduran Diri
18 - 30 Tahun 8%
31 - 40 Tahun 7%
41 - 44 Tahun 5%
45 - 52 Tahun 3%
53 - 54 Tahun 0%
Rincian beban manfaat pascakerja yang diakui tahun berjalan adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Biaya Jasa Kini 1.941.338.919
Biaya Bunga 981.127.223
Keuntungan Jasa Lalu (3.594.500.000)
Jumlah (672.033.858)
Liabilitas imbalan pascakerja di laporan posisi keuangan konsolidasian interim sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Nilai Kini Liabilitas Imbalan Kerja 18.921.873.216
Rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini kewajiban imbalan pasti adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Saldo Awal Nilai Kini
Liabilitas Imbalan Pasti 18.585.174.512
Keuntungan Jasa Lalu (3.594.500.000)
Beban Jasa Kini 1.941.338.919
Beban Bunga 981.127.223
Pembayaran Imbalan Kerja (528.810.000)
(Keuntungan) Kerugian Aktuarial 1.537.542.562
Saldo Akhir Nilai Kini
Liabilitas Imbalan Pasti 18.921.873.216
Akumulasi keuntungan (kerugian) aktuarial atas program imbalan pasti yang dicatat di penghasilan komprehensif lain adalah
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Saldo Awal Akumulasi Keuntungan Aktuarial 2.072.994.668
Keuntungan (Kerugian) Aktuarial Periode/Tahun Berjalan (1.537.542.562)
Saldo Akhir Akumulasi Keuntungan Aktuarial yang Diakui di Penghasilan Komprehensif Lainnya 535.452.106
12. Liabilitas Pajak Tangguhan
Saldo liabilitas pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp124.820.185.632 dengan
perincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Perseroan
Aset Tetap (143.278.577.537)
51
Page 54
Keterangan Jumlah
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai 8.987.424.970
Imbalan Kerja Karyawan 2.928.844.355
Entitas Anak 6.542.122.580
Liabilitas Pajak Tangguhan - Bersih 124.820.185.632
UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI TAMBAHAN INI
DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHANNYA
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan terhitung sejak Informasi
Tambahan ini diterbitkan:
(dalam Rupiah)
2025 2026
Keterangan Total
November Desember Januari
Utang Bank Jangka Panjang 27.586.713.680 27.586.713.683 27.784.999.996 82.958.427.359
Utang Pembiayaan Konsumen 163.765.995 164.662.755 165.564.441 439.993.191
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 -
Seri B - 21.000.000.000 - 21.000.000.000
Kewajiban jatuh tempo dalam 3 bulan ke
depan 27.750.479.675 48.751.376.438 27.950.564.437 104.452.420.550
Perseroan akan menggunakan dana kas internal Perseroan untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang Perseroan kecuali
utang Bank sebagaimana disebutkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini yang akan dibayarkan menggunakan dana
yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, SELAIN YANG DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN
INI DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA PEMBATASAN-PEMBATASAN
YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH (NEGATIVE COVENANTS).
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.
PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO
YANG BELUM DILUNASI.
PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS
PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN.
52
Page 55
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024
yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00064/2.1030/AU.1/06/1481-1/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Adrian
Adisetyo Winoto dengan Izin Akuntan Publik No. AP.1481 dengan Opini Tanpa Modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah penuh)
30 September* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Bank 322.903.621.080 189.689.962.022 143.403.908.808
Piutang Usaha - Neto 206.101.185.500 147.880.107.945 138.974.392.912
Aset Keuangan Lancar Lainnya 62.609.891 277.117.146 420.142.662
Persediaan 161.239.154.900 169.328.620.807 125.111.418.209
Pajak Dibayar di Muka 55.603.489.998 47.410.110.849 16.273.095.057
Uang Muka dan Biaya Dibayar di Muka 34.538.463.219 37.249.812.739 14.670.261.684
Jumlah Aset Lancar 780.448.524.588 591.835.731.508 438.853.219.332
ASET TIDAK LANCAR
Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya 9.705.374.717 9.659.837.345 9.526.141.245
Uang Muka dan Biaya Dibayar di Muka
25.469.018.349 63.005.887.790 111.305.595.069
Jangka Panjang
Aset Tetap 5.506.100.516.742 5.402.859.456.992 4.950.043.431.612
Aset Tidak Lancar Lainnya 8.756.727.303 8.763.702.303 8.887.465.176
Jumlah Aset Tidak Lancar 5.550.031.637.111 5.484.288.884.430 5.079.762.633.102
JUMLAH ASET 6.330.480.161.699 6.076.124.615.938 5.518.615.852.434
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha 24.596.143.512 23.278.139.312 26.148.818.279
Utang Bank Jangka Pendek - 22.215.889.554 10.354.927.200
Beban Akrual 65.271.286.564 65.989.218.472 72.391.555.042
Utang Pajak 17.891.427.037 5.028.971.926 10.926.275.870
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 6.578.448.290 11.748.222.564 33.640.611.080
Sukuk Ijarah 20.963.966.035 20.861.320.247 421.879.871.161
Pendapatan Diterima di Muka 100.019.250.148 132.615.157.662 112.298.316.250
Bagian Jangka Pendek dari:
Utang Pembiayaan Konsumen 1.777.336.982 1.483.343.672 903.141.911
Liabilitas Sewa 6.321.069.445 8.299.259.043 13.118.111.531
Utang Bank Jangka Panjang 356.411.807.679 521.552.630.526 429.169.478.206
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank 200.000.000.000 - 200.000.000.000
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 799.830.735.692 813.072.152.978 1.330.831.106.530
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Pembiayaan Konsumen 1.977.373.813 2.088.625.944 1.647.598.955
Liabilitas Sewa 8.360.971.903 12.946.370.084 21.245.629.126
Pendapatan Diterima di Muka 49.577.072.075 70.777.536.245 19.922.276.122
Utang Bank Jangka Panjang 2.407.267.485.890 1.860.264.455.152 892.165.377.684
Sukuk Ijarah - - 20.736.342.452
Utang Lembaga Keuangan Non-Bank 398.141.230.104 597.538.677.795 596.633.485.456
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang 18.921.873.216 18.585.174.512 17.843.413.845
Liabilitas Pajak Tangguhan 124.820.185.632 120.036.920.392 102.478.862.067
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.009.066.192.633 2.682.237.760.124 1.672.672.985.707
JUMLAH LIABILITAS 3.808.896.928.325 3.495.309.913.102 3.003.504.092.237
53
Page 56
(dalam Rupiah penuh)
30 September* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk
Modal Saham - nilai nominal: Rp20 per
saham
Modal Dasar: 10.000.000.000 Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
3.934.592.500 Saham 78.691.850.000 78.691.850.000 78.691.850.000
Tambahan Modal Disetor - Neto 159.999.203.328 159.999.203.328 159.999.203.328
Selisih Transaksi dengan Pihak Non-
(1.266.853.812) (1.266.853.812) (1.266.853.812)
Pengendali
Saldo Laba
Telah ditentukan Penggunaannya 33.605.380.519 33.605.380.519 33.605.380.519
Belum ditentukan Penggunaannya 864.691.180.424 894.180.361.185 783.060.889.527
Penghasilan Komprehensif Lainnya 1.385.911.173.103 1.415.653.674.223 1.461.066.643.508
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk 2.521.631.933.562 2.580.863.615.443 2.515.157.113.070
Kepentingan Non-pengendali (48.700.188) (48.912.607) (45.352.873)
JUMLAH EKUITAS 2.521.583.233.374 2.580.814.702.836 2.515.111.760.197
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 6.330.480.161.699 6.076.124.615.938 5.518.615.852.434
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah penuh)
30 September* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN USAHA 922.016.659.104 754.768.901.787 1.045.848.521.801 955.261.616.145
BEBAN POKOK PENDAPATAN (445.879.381.735) (339.579.279.129) (466.236.945.673) (426.005.270.147)
LABA BRUTO 476.137.277.369 415.189.622.658 579.611.576.128 529.256.345.998
Beban Usaha (74.314.193.570) (71.731.822.808) (94.439.578.745) (91.234.991.822)
LABA USAHA 401.823.083.799 343.457.799.850 485.171.997.383 438.021.354.176
Beban Keuangan (211.374.068.533) (187.339.971.806) (258.045.170.039) (231.555.663.038)
Pendapatan Lain-lain 5.891.153.820 4.265.250.874 5.315.498.956 11.231.238.955
Beban Lain-lain (12.531.022.384) (24.146.753.734) (29.398.568.560) (15.344.976.988)
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK
PENGHASILAN 183.809.146.702 136.236.325.184 203.043.757.740 202.351.953.105
Pajak Final Atas Penghasilan (26.116.806.845) (22.980.465.687) (35.745.519.014) (33.955.251.584)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 157.692.339.857 113.255.859.497 167.298.238.726 168.396.701.521
Beban Pajak Penghasilan - Neto (18.969.078.769) (8.294.579.483) (23.023.633.778) (17.894.658.333)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 138.723.261.088 104.961.280.014 144.274.604.948 150.502.043.188
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasikan ke
laba rugi:
Surplus Revaluasi Aset Tetap - - - 49.975.534.028
Beban Pajak Penghasilan atas Surplus
Revaluasi Aset Tetap - - - (803.822.243)
Pengukuran Kembali atas Program
Imbalan Pasti (1.537.542.562) 424.455.711 152.121.146 (1.265.885.193)
Pajak Penghasilan atas Pengukuran
Kembali atas Program Imbalan Pasti 312.437.012 (80.640.765) (28.933.455) 240.897.275
Penghasilan Komprehensif Lain Setelah
Pajak (1.225.105.550) 343.814.946 123.187.691 48.146.723.867
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 137.498.155.538 105.305.094.960 144.397.792.639 198.648.767.055
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 138.723.037.677 104.961.487.441 144.275.168.304 150.499.025.627
Kepentingan NonPengendali 223.411 (207.427) (563.356) 3.017.561
Jumlah 138.723.261.088 104.961.280.014 144.274.604.948 150.502.043.188
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 137.497.943.119 105.305.301.704 144.398.352.373 198.645.716.210
Kepentingan NonPengendali 212.419 (206.744) (559.734) 3.050.845
54
Page 57
(dalam Rupiah penuh)
30 September* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Jumlah 137.498.155.538 105.305.094.960 144.397.792.639 198.648.767.055
LABA PER SAHAM DASAR
Laba periode/tahun berjalan per saham
35,26 26,68 36,67 38,25
dasar yang diatribusikan kepada
pemegang saham biasa entitas induk
*) Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING
30 September* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha 22,16% 6,03% 9,48% (2,36%)
Beban Pokok Pendapatan 31,30% 7,36% 9,44% 1,32%
Laba Bruto 14,68% 4,96% 9,51% (5,14%)
Laba Usaha 16,99% 2,47% 10,76% (9,67%)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 39,24% (19,39%) (0,65%) (28,84%)
Laba Periode/Tahun Berjalan 32,17% (18,42%) (4,14%) (29,04%)
Jumlah Aset 4,19% 12,11% 10,10% 6,19%
Jumlah Liabilitas 8,97% 21,36% 16,37% 9,09%
Jumlah Ekuitas (2,30%) 1,06% 2,61% 2,92%
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Usaha 51,64% 55,01% 55,42% 55,40%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Pendapatan Usaha 15,05% 13,91% 13,79% 15,76%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha 186,67% 146,32% 152,77% 164,96%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE) 5,50% 4,13% 5,59% 5,98%
Laba Periode/Tahun Berjalan / Aset (ROA) 2,19% 1,70% 2,37% 2,73%
Rasio Keuangan (x)
Aset / Liabilitas 1,66 1,70 1,74 1,84
Liabilitas / Ekuitas 1,51 1,43 1,35 1,19
Liabilitas / Aset 0,60 0,59 0,58 0,54
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 0,98 0,49 0,73 0,33
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga 2,98 2,76 2,83 2,89
Pinjaman)
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)** 1,05 1,01 1,05 1,10
*Tidak diaudit
**Untuk DSCR 30 September 2025 dan 30 September 2024, EBITDA dan beban bunga pinjaman telah disetahunkan. Perhitungan
disetahunkan berdasarkan perjanjian kredit.
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio yang dipersyaratkan per Rasio yang dicapai
Rasio Keterangan
30 September 2025 per 30 September 2025
Interest Service Coverage Ratio Minimal 1,5x 2,98x Telah memenuhi
(ICR) (EBITDA / Beban Bunga
Pinjaman)
Debt to Equity Ratio (DER)*** Maksimal 2,5x 1,21x Telah memenuhi
Debt to EBITDA* Maksimal 5x 3,71x Telah memenuhi
Debt Service Coverage Ratio Minimal 1x 1,05x Telah memenuhi
(DSCR)**
*untuk Debt to EBITDA 30 September 2025, EBITDA telah disetahunkan. Perhitungan disetahunkan berdasarkan perjanjian kredit.
**untuk DSCR 30 September 2025, EBITDA dan beban bunga pinjaman telah disetahunkan. Perhitungan disetahunkan berdasarkan
perjanjian kredit.
***untuk rasio Debt to Equity Ratio (DER), Debt merupakan total Utang Perseroan yang dikenakan bunga dikurangi dengan kas dan bank,
serta dana yang dibatasi penggunaannya.
PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO
KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN
55
Page 58
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan Bab IV dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan
informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022.
Informasi Keuangan yang disajikan dibawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025
dan 2024 yang tidak diaudit dan tidak direviu. Serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00064/2.1030/AU.1/06/1481-1/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Adrian
Adisetyo Winoto dengan Izin Akuntan Publik No. AP.1481 dengan Opini Tanpa Modifikasian.
1. UMUM
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Badung, Bali. Perseroan didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 12 tanggal 6 Juli 2006 (“Akta Pendirian”), yang dibuat di hadapan Triska
Damayanti, S.H., Notaris di Kuta, Bali. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. W16-00119 HT.01.01-TH.2006, tanggal 28 Nopember 2006 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 22081474409 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Badung, Bali, di bawah No. 1330/Bh.22-08/I/2007, tanggal 23 Januari 2007, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 55 tanggal 10 Juli 2007, Tambahan No. 6861.
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian, telah beberapa kali mengalami perubahan dan
perubahan terakhirnya tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 326 tanggal 31 Mei 2023, dibuat di hadapan
Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0035774.AH.01.02.TAHUN 2023, dan telah didaftarkan Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan
No. AHU-0118449.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Juni 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia nomor 030 tanggal 15 April 2025, Tambahan nomor 0099922 (“Anggaran Dasar Perseroan” atau “Akta No.
326/2023”).
2. ANALISIS KEUANGAN
A. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Pendapatan Usaha
Periode sembilan bulan yang berakhir pada Tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan
yang berakhir pada Tanggal 30 September 2024
Pendapatan usaha Perseroan dan Perusahan Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 adalah sebesar Rp922.016.659.104, meningkat sebesar 22,16% atau Rp167.24.757.317 dibandingkan dengan periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp754.768.901.787. Hal ini terutama disebabkan
oleh peningkatan pendapatan usaha Perseroan atas produk FTTx (Fiber to the Home dan Fiber to the Building) dan adanya
pendapatan usaha Perusahaan anak atas amortisasi jasa instalasi VSAT dan sewa layanan VSAT di periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.
Pendapatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Menara dan Jaringan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025 mengalami sedikit penurunan sebesar Rp1.228.327.312 atau 0,29% menjadi
Rp421.211.969.380 bila dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 yang
sebesar Rp422.440.296.692. Penurunan ini terutama disebabkan karena menurunnya jumlah penyewa menara menjadi
1.939 dari 2.044.
Pendapatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Komunikasi Data, Internet, Televisi Kabel dan Jasa VSAT
RTGS untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 mengalami peningkatan sebesar
Rp168.476.084.629 atau 50,70% menjadi Rp500.804.689.724 bila dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 yang sebesar Rp332.328.605.095. Peningkatan ini terutama disebabkan karena
adanya peningkatan pendapatan usaha Perseroan atas produk FTTx (Fiber to the Home dan Fiber to the Building) dan adanya
56
Page 59
pendapatan usaha Perusahaan anak atas amortisasi jasa instalasi VSAT dan sewa layanan VSAT di periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.
Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada Tanggal
31 Desember 2023
Pendapatan usaha Perseroan dan Perusahan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp1.045.848.521.801, meningkat sebesar 9,48% atau Rp90.586.905.656 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp955.261.616.145. Hal ini terutama disebabkan oleh Hal ini terutama disebabkan oleh
peningkatan pendapatan usaha Perseroan atas produk FTTx (Fiber to the Home dan Fiber to the Building) dan adanya
pendapatan usaha Perusahaan anak atas amortisasi jasa instalasi VSAT dan sewa layanan VSAT untuk periode Oktober-
Desember 2024.
Pendapatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Menara dan Jaringan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp5.368.436.752 atau 0,96% menjadi Rp565.408.670.189 bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp560.040.233.437.
Pendapatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Komunikasi Data, Internet, Televisi Kabel dan Jasa VSAT
RTGS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp85.218.468.904 atau
21,56% menjadi Rp480.439.851.612 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
sebesar Rp395.221.382.708. Peningkatan ini terutama disebabkan karena adanya peningkatan pendapatan usaha Perseroan
atas produk FTTx (Fiber to the Home dan Fiber to the Building) dan adanya pendapatan usaha Perusahaan anak atas
amortisasi jasa instalasi VSAT dan sewa layanan VSAT untuk periode Oktober-Desember 2024.
Beban Pokok Pendapatan
Periode sembilan bulan yang berakhir pada Tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan
yang berakhir pada Tanggal 30 September 2024
Beban pokok pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 adalah sebesar Rp445.879.381.735, meningkat sebesar 31,30% atau Rp106.300.102.606 dibandingkan
dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp339.579.279.129. Hal ini terutama
disebabkan oleh peningkatan pada beban penyusutan, beban operasional dan pemeliharaan, beban listrik, beban gaji dan
tunjangan karyawan, beban outsourcing dan beban sewa karena meningkatnya jumlah menara telekomunikasi dan sarana
penunjang jaringan fiber optic dan sarana penunjang, perangkat VSAT RTGS dan sarana penunjang, serta meningkatnya
jumlah pelanggan FTTx.
Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada Tanggal
31 Desember 2023
Beban pokok pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp466.236.945.673, meningkat sebesar 9,44% atau Rp40.231.675.526 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp426.005.270.147. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada beban
penyusutan, beban listrik, beban gaji dan tunjangan karyawan, beban outsourcing, beban operasional dan pemeliharaan,
beban sewa, beban jasa professional, beban pemasaran, iklan, promosi dan beban perjalanan dinas karena meningkatnya
jumlah menara telekomunikasi dan sarana penunjang, jaringan fiber optic, dan sarana penunjang, dan perangkat VSAT dan
sarana penunjang serta meningkatnya jumlah pelanggan produk FTTx.
Beban Usaha
Periode sembilan bulan yang berakhir pada Tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan
yang berakhir pada Tanggal 30 September 2024
Beban usaha Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
adalah sebesar Rp74.314.193.570, meningkat sebesar 3,60% atau Rp2.582.370.762 dibandingkan dengan periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp71.731.822.808. Hal ini terutama disebabkan oleh
peningkatan aktivitas Perseroan dan Perusahaan Anak.
Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada Tanggal
31 Desember 2023
Beban usaha Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp94.439.578.745, meningkat sebesar 3,51% atau Rp3.204.586.923 dibandingkan dengan Beban Usaha pada tahun yang
57
Page 60
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp91.234.991.822. Hal ini terutama disebabkan oleh Peningkatan ini
dikarenakan oleh peningkatan aktivitas Perseroan.
Beban Keuangan
Periode sembilan bulan yang berakhir pada Tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan
yang berakhir pada Tanggal 30 September 2024
Beban keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 adalah sebesar Rp211.374.068.533, meningkat sebesar 12,83% atau Rp24.034.096.727 dibandingkan dengan periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp187.339.971.806. Hal ini terutama disebabkan
oleh peningkatan utang bank jangka panjang, pembayaran pokok sukuk ijarah tahap II di bulan Oktober 2024 dan
pembayaran pertama pokok utang lembaga keuangan non-bank di bulan Juni 2024.
Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada Tanggal
31 Desember 2023
Beban keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp258.045.170.039, meningkat sebesar 11,44% atau Rp26.489.507.001 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp231.555.663.038. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan utang bank jangka
panjang dan pembayaran pertama pokok utang lembaga keuangan non-bank di bulan Juni 2024.
Laba Periode/Tahun Berjalan
Periode sembilan bulan yang berakhir pada Tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan
yang berakhir pada Tanggal 30 September 2024
Laba periode berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 adalah sebesar Rp138.723.261.088, meningkat sebesar 32,17% atau Rp33.761.981.074 dibandingkan
dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp 104.961.280.014. Hal ini terutama
disebabkan oleh peningkatan pada pendapatan usaha.
Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada Tanggal
31 Desember 2023
Laba tahun berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp144.274.604.948, menurun sebesar 4,14% atau Rp6.227.438.240 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp150.502.043.188. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan beban pajak final atas
penghasilan dan beban pajak penghasilan neto.
Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak
Periode sembilan bulan yang berakhir pada Tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan
yang berakhir pada Tanggal 30 September 2024
Penghasilan komprehensif lain setelah pajak Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar (Rp1.225.105.550), menurun sebesar 456,33% atau Rp1.568.920.496
dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp343.814.946. Hal
ini terutama disebabkan oleh Pengukuran Kembali atas Program Imbalan Pasti.
Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada Tanggal
31 Desember 2023
Penghasilan komprehensif lain setelah pajak Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar Rp123.187.691, menurun sebesar 99,74% atau Rp48.023.536.176 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp48.146.723.867. Hal ini terutama disebabkan oleh tidak
adanya revaluasi aset tetap terkait pada tahun 2024.
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun/Periode Berjalan
Periode sembilan bulan yang berakhir pada Tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan
yang berakhir pada Tanggal 30 September 2024
58
Page 61
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan dan Entitas Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp137.498.155.538, meningkat sebesar 30,57% atau Rp32.193.060.578
dibandingkan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp105.305.094.960. Hal ini
terutama disebabkan oleh peningkatan pada laba periode berjalan.
Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada Tanggal
31 Desember 2023
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp144.397.792.639, menurun sebesar 27,31% atau Rp54.250.974.416 dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp198.648.767.055. Hal ini terutama disebabkan oleh
tidak adanya revaluasi aset tetap terkait pada tahun 2024.
B. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Aset
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp6.330.480.161.699 dimana
meningkat sebesar 4,19% atau Rp254.355.545.761 dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp6.076.124.615.938.
Hal ini terutama disebabkan karena peningkatan aset tetap sebesar Rp103.241.059.750 akibat adanya penambahan menara
telekomunikasi serta penunjangnya, penambahan jaringan transmisi/fiber optic serta sarana penunjangnya, penambahan
perangkat VSAT RTGS dan sarana penunjang; peningkatan Kas dan Bank sebesar Rp133.213.659.058 akibat adanya kas neto
diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp487.245.353.539, kas neto digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
Rp297.040.734.104 dan kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp56.989.854.421; peningkatan piutang
usaha – neto sebesar Rp58.221.077.555 disebabkan adanya piutang usaha yang belum ditagihkan; peningkatan ini di offset
sebagian besar oleh penurunan uang muka dibayar di muka jangka panjang sebesar Rp37.536.869.411 terutama karena uang
muka yang sudah diselesaikan.
Jumla aset lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp780.448.524.588
dimana meningkat sebesar 31,87% atau Rp188.612.793.080 dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar
Rp591.835.731.508. Hal ini terutama disebabkan karena peningkatan Kas dan Bank sebesar Rp133.213.659.058 akibat
adanya kas neto diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp487.245.353.539, kas neto digunakan untuk aktivitas investasi
sebesar Rp297.040.734.104 dan kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp56.989.854.421 dan peningkatan
piutang usaha – neto sebesar Rp58.221.077.555 disebabkan adanya piutang usaha yang belum ditagihkan.
Jumlah aset tidak lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp5.550.031.637.111 dimana meningkat sebesar 1,20% atau Rp65.742.752.681 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
sebesar Rp 5.484.288.884.430. Hal ini terutama disebabkan karena peningkatan aset tetap sebesar Rp103.241.059.750
akibat adanya penambahan menara telekomunikasi serta penunjangnya, penambahan jaringan transmisi/fiber optic serta
sarana penunjangnya, penambahan perangkat VSAT RTGS dan sarana penunjang; peningkatan ini di offset sebagian besar
oleh penurunan uang muka dibayar di muka jangka panjang sebesar Rp37.536.869.411 terutama karena uang muka yang
sudah diselesaikan.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Jumlah aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp6.076.124.615.938 dimana
meningkat sebesar 10,10% atau Rp557.508.763.504 dibandingkan dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp5.518.615.852.434.
Hal ini terutama disebabkan karena adanya peningkatan aset lancar sebesar 34,86% atau senilai Rp152.983.512.176 dan
peningkatan aset tidak lancar sebesar 7,96% atau senilai Rp404.526.251.328.
Jumlah aset lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp591.835.731.508
dimana meningkat sebesar 34,86% atau Rp152.982.512.176 dibandingkan dengan 31 Desember 2023 sebesar
Rp438.853.219.332. Hal ini terutama disebabkan karena adanya peningkatan kas dan setara kas sebesar Rp46.286.053.214
disebabkan adanya kas neto diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp607.298.864.245, kas neto digunakan untuk aktivitas
investasi sebesar Rp658.021.818.933 dan kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp97.100.129.598;
peningkatan piutang usaha – neto sebesar Rp8.905.715.033 disebabkan adanya piutang usaha yang belum ditagihkan;
peningkatan persediaan sebesar Rp44.217.202.598 disebabkan adanya persediaan VSAT RTGS yang terkait dengan usaha
jasa VSAT RTGS; peningkatan pajak dibayar di muka sebesar Rp31.137.015.792 disebabkan meningkatnya pajak
pertambahan nilai; dan peningkatan uang muka dan beban dibayar di muka disebabkan adanya beban dibayar di muka.
59
Page 62
Jumlah aset tidak lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp5.484.288.884.430 dimana meningkat sebesar 7,96% atau Rp404.526.251.328 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
sebesar Rp5.079.762.633.102. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh bertambahnya menara BTS dan sarana penunjang,
jaringan serat optik dan sarana penunjang serta perangkat VSAT RTGS dan sarana penunjang.
Liabilitas
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp3.808.896.928.325
dimana meningkat sebesar 8,97% atau Rp313.587.015.223 dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar
Rp3.495.309.913.102.
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp799.830.735.692 dimana menurun sebesar 1,63% atau Rp13.241.417.286 dibandingkan 31 Desember 2024 sebesar
Rp813.072.152.978. Hal ini terutama disebabkan karena adanya penurunan bagian jangka pendek dari utang bank jangka
panjang sebesar Rp165.140.822.847 terutama karena adanya pelunasan atas fasilitas sebagian utang bank; penurunan
pendapatan diterima di muka sebesar Rp32.595.907.514 terutama karena amortisasi atas pendapatan diterima di muka;
penurunan utang bank jangka pendek sebesar Rp22.215.889.554 disebabkan pelunasan atas fasilitas atas utang bank jangka
pendek; penurunan liabilitas jangka pendek lainnya sebesar Rp5.169.774.274 disebabkan adanya pembayaran; penurunan
ini di offset dengan peningkatan bagian jangka pendek dari utang lembaga keuangan non-bank sebesar Rp200.000.000.000;
dan peningkatan utang pajak sebesar 12.862.455.125 disebabkan meningkatnya pajak pertambahan nilai Perseroan dan
meningkatnya utang pajak penghasilan pasal 29 Perusahaan Anak.
Total liabilitas jangka panjang per tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp3.009.066.192.633 dimana meningkat
sebesar 12,18% atau Rp326.828.432.509 dibandingkan dengan total liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp2.682.237.760.124. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada utang bank jangka panjang.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Jumlah liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.495.309.913.102
dimana meningkat sebesar 16,37% atau Rp491.805.820.865 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp3.003.504.092.237.
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp813.072.152.978 dimana menurun sebesar 38,90% atau Rp517.758.953.552 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
sebesar Rp1.330.831.106.530. Hal ini terutama disebabkan oleh pelunasan Sukuk Ijarah Tahap II sebesar RP425.000.000.000;
pembayaran bagian jangka pendek dari utang lembaga keuangan non-bank senilai Rp200.000.000.000; dan peningkatan
bagian jangka pendek dari utang bank jangka panjang sebesar Rp92.383.152.320 terutama karena adanya penambahan
fasilitas utang bank untuk mendanai kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroaan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp2.682.237.760.124 dimana meningkat sebesar 60,36% atau Rp1.009.564.774.417 dibandingkan dengan 31 Desember
2023 sebesar Rp1.672.672.985.707. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada utang bank jangka Panjang sebesar
Rp968.099.077.468 karena adanya penambahan fasilitas utang bank untuk mendanai kegiatan usaha Perseroan dan
Perusahaan anak; dan peningkatan pendapatan diterima di muka sebesar Rp50.855.260.123 terutama karena peningkatan
penerimaan pendapatan diterima di muka.
Ekuitas
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp2.521.583.233.374 dimana
menurun sebesar 2,30% atau Rp59.231.469.462 dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp2.580.814.702.836. Hal
ini terutama disebabkan oleh laba periode berjalan dan dividen tunai.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.
Jumlah ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.580.814.702.836 dimana
meningkat sebesar 2,61% atau Rp65.702.942.639 dibandingkan dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp2.515.111.760.197.
Hal ini terutama disebabkan karena ada laba tahun berjalan dan dividen tunai dan penurunan penghasilan komprehensif
lainnya sebesar Rp45.412.969.285 terutama karena tidak adanya surplus revaluasi aset tetap di tahun berjalan.
60
Page 63
C. Laporan Arus Kas Konsolidasian
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Kas neto yang diperoleh untuk aktivitas operasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 adalah sebesar Rp487.245.353.539 mengalami peningkatan sebesar 41,71% atau Rp143.418.614.085 dibandingkan
dengan kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 Rp343.826.739.454. Peningkatan kas neto yang diperoleh untuk aktivitas operasi tersebut disebabkan
karena naiknya naiknya jumlah penerimaan kas dari pelanggan nilai sebesar Rp91.326.474.035 atau 12,71%; menurunnya
jumlah pembayaran kas kepada pemasok sebesar Rp70.079.588.871 atau -25,48%; naiknya jumlah pembayaran kas kepada
karyawan sebesar Rp18.210.028.814 atau 25,97%; naiknya jumlah pendapatan bunga yang diterima oleh Perseroan dan
Entitas Anak sebesar Rp917.474.923 atau 25,59%; dan naiknya jumlah pembayaran pajak penghasilan sebesar
Rp561.736.530 serta penuruan penerimaan restitusi pajak Rp133.158.400.
Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada Tanggal
31 Desember 2023
Kas neto yang diperoleh untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp607.298.864.245 mengalami penurunan sebesar 3,38% atau Rp21.228.701.918 dibandingkan dengan kas neto yang
diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 Rp628.527.566.163. Hal ini
disebabkan oleh penurunan nilai pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan, serta pembayaran pajak penghasilan
meningkat.
Arus kas dari aktivitas investasi
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 adalah sebesar Rp297.040.734.104 mengalami penurunan 40,83% atau Rp204.953.976.730 dibandingkan dengan kas
neto yang digunakan dari aktivitas investasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
sebesar Rp501.994.710.834. Hal ini disebabkan oleh adanya penurunan pada perolehan dan pembayaran uang muka
pembelian aset tetap sebesar Rp201.961.689.244.
Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada Tanggal
31 Desember 2023
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp658.021.818.933 mengalami peningkatan sebesar 26,39% atau Rp137.393.640.492 dibandingkan dengan kas neto yang
digunakan dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp520.628.178.441.
Hal ini disebabkan oleh adanya peningkatan pembayaran perolehan dan pembayaran uang muka pembelian aset tetap pada
tahun 2024 sebesar Rp137.393.640.492.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Kas neto yang digunakan dari aktivitas pendanaan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 adalah sebesar Rp56.989.854.421 mengalami penurunan sebesar 114,91% atau Rp439.188.002.243 dibandingkan
dengan kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 sebesar Rp382.198.147.822. Hal ini disebabkan oleh adanya pembayaran utang bank jangka panjang
serta penerimaan utang bank jangka panjang.
Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada Tanggal
31 Desember 2023
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp97.100.129.598 mengalami peningkatan sebesar 146,29% atau Rp306.850.852.426 dibandingkan dengan kas neto yang
digunakan dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp209.750.722.828.
61
Page 64
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh karena meningkatnya tambahan pendanaan dari penerimaan utang bank senilai
Rp1.234.110.112.100, peningkatan pembayaran sukuk ijarah senilai Rp225.000.000.000; peningkatan pembayaran utang
bank senilai Rp99.181.573.913; peningkatan pembayaran utang lembaga keuangan non-bank Rp200.000.000.000;
peningkatan pembayaran beban keuangan senilai Rp30.492.710.684; peningkatan pembayaran angsuran pembiayaan
konsumen dan liabilitas sewa senilai Rp1.218.103.018; dan penurunan pembayaran dividen Rp48.566.229.687 pada tahun
2024. Selain itu terdapat tambahan pendanaan dari penerbitan sukuk ijarah tahap II senilai Rp425.000.000.000 dan
pembayaran biaya penerbitan sukuk ijarah senilai Rp5.065.898.254 pada tahun 2023.
Pola Arus Kas Dikaitkan dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Tidak terdapat pola arus kas khusus yang terkait dengan siklus bisnis Perseroan.
3. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL
Likuiditas dalam sebuah perusahaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal mengelola perputaran arus
kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash outflow). Arus kas masuk
Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan, pinjaman bank, penerbitan surat efek bersifat utang,
dan tambahan modal disetor dari pemegang saham. Arus kas keluar Perseroan yang utama adalah untuk melakukan
penambahan aset tetap, pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan, pembayaran pajak penghasilan, pembayaran
beban keuangan, pembayaran pinjaman dan pelunasan surat efek bersifat utang.
Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas yang memiliki nilai material selain dari kas, piutang usaha, dan persediaan untuk
likuiditas jangka pendek. Sumber likuiditas Perseroan secara eksternal adalah berasal dari utang perbankan, utang lembaga
keuangan non-bank dan penerbitan surat efek bersifat utang. Perseroan menjaga likuiditas jangka panjangnya melalui
gearing ratio yaitu dengan menjaga Debt/Equity Ratio Perseroan tidak lebih dari 2,5x (dua koma lima kali).
Dari sisi operasional, mengingat bisnis penyewaan menara dan jaringan masih mendominasi pendapatan Perseroan, di mana
pembayaran sewa sebagian besar dilakukan di muka oleh operator telekomunikasi, maka Perseroan seharusnya tidak
menghadapi masalah signifikan sehubungan dengan kekurangan modal kerja.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang
material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja.
4. SOLVABILITAS
Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari aset yang dimiliki
Perseroan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah aset yang dimiliki Perseroan. Imbal hasil atas
aset Perseroan pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 berturut-turut adalah sebagai berikut: 2,19%; 2,37% dan 2,73%.
Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang
ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 berturut-turut adalah sebagai berikut: 5,50%; 5,59% dan 5,98%.
62
Page 65
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan
pada tanggal 30 September 2025 dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, yaitu
16 Oktober 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal sebagai berikut:
- Berdasarkan tanggal Akad Ijarah nomor 174/BTS-CORSEC/XI/2025 tertanggal 11 November 2025, PIM telah
menyerahkan hak manfaat atas 17 menara makro dan 5.991. Very Small Aparture Terminal milik PIM yang akan
digunakan oleh Perseroan untuk penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III tahun 2025,
dan Perseroan akan melakukan pembayaran kewajiban sebesar Rp196.000.000.000 (seratus sembilan puluh enam
miliar rupiah) kepada PIM selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal emisi sukuk ijarah. Transaksi ini tidak
memiliki dampak terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dikarenakan PIM merupakan Anak Perusahaan
dari Perseroan.
63
Page 66
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan, sebagaimana perubahan terakhir tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat nomor 326 tanggal 31 Mei 2023, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di
Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan nomor AHU-
0035774.AH.01.02.TAHUN 2023, dan telah didaftarkan Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan nomor AHU-
0118449.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Juni 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor
030 tanggal 15 April 2025, Tambahan nomor 009992 (“Anggaran Dasar Perseroan” atau “Akta 326/2023”).
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut:
a. Konstruksi Gedung (Kode KBLI 41);
b. Konstruksi Bangunan Sipil (Kode KBLI 42);
c. Konstruksi Khusus (Kode KBLI 43);
d. Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor (Kode KBLI 46);
e. Aktivitas Penerbitan (Kode KBLI 58);
f. Telekomunikasi (Kode KBLI 61);
g. Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) (Kode KBLI 62);
h. Aktivitas Jasa Informasi (Kode KBLI 63);
i. Real Estat (Kode KBLI 68);
j. Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen (Kode KBLI 70);
k. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi (Kode KBLI 77);
l. (Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya (Kode KBLI 82).
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. KBLI 41019: Konstruksi Gedung Lainnya, mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
kembali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 sampai dengan 41018, seperti tempat
ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api),
bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusatdaerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat,
gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan,
gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung
tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan
renovasi gedung lainnya.
b. KBLI 42206: Konstruksi Sentral Telekomunikasi, mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan
konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf,
bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit.
Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
c. KBLI 42919: Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl, mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan
bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42911 sampai dengan 42918, seperti lapangan parkir
dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan
pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pengadaan dan
pelaksanaan konstruksi fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi mikroprosesor,
chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan
tekstil dan pakaian; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan baja; dan/atau pengadaan dan
pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan lainnya.
64
Page 67
d. KBLI 42929: Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya Ytdl,mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
pembangunan kembali konstruksi khusus bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42921 sampai
dengan. 42924.
e. KBLI 43211: INSTALASI LISTRIK, mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, pembangunan
kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi
listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik
tenaga rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan
raya, jalan kereta api dan lapangan udara.
f. KBLI 43212: Instalasi Telekomunikasi, mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan
gedung baik untuk tempat hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup
kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun
pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan
transmisi dan jaringan telekomunikasi.
g. KBLI 43213: INSTALASI ELEKTRONIKA, mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung
baik untuk hunian maupun non hunian, dan elektronika bandara serta tekonolgi informasi (termasuk telekomunikasi
dan system teknologi informasi), seperti pemasangan system alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial
management system (pre-paid electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing
system, perimeter pixel display, aster clock dan fasilitas elektronik lainnya.
h. KBLI 43216: INSTALASI SINYAL DAN RAMBU-RAMBU JALAN RAYA, mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan
perbaikan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya. Termasuk pemasangan perlengkapan jalan dan/atau rambu
jalan, marka jalan, marka jembatan, termasuk reflector, delineator, papan penunjuk jalan, patok pengarah, patok
kilometer, patok hektometer, kerb pracetak, median beton, guardrail, dan perlengkapan lainnya yang sejenis.
i. KBLI 43221: Instalasi Saluran Air (Plambing), mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah, dan saluran drainase,
termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan Gedung hunian maupun non hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan
dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP/Rewrite
Osmosis (RO), pipa air kotor).
j. KBLI 43224: INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA, mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi
(ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian
maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.
k. KBLI 46511: Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer, mencakup usaha perdagangan besar
komputer dan perlengkapan komputer
l. KBLI 46512: Perdagangan Besar Piranti Lunak, mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak.
m. KBLI 46521: Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik, mencakup usaha perdagangan besar katup dan tabung
elektronik, peralatan semi konduktor, mikrochip dan IC dan PCB.
n. KBLI 46523: Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, mencakup usaha perdagangan besar peralatan
telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
o. KBLI 46593: Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang
Dan Perlengkapannya, mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun
tidak bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku
cadang dan perlengkapannya.
p. KBLI 58200: Penerbitan piranti lunak (Software), mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai
(bukan atas dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform
sistem operasi.
q. KBLI 61100: Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau
penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan
infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk
menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan
satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan
perlengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi
yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk
65
Page 68
pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi
yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator
infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi
terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang
pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched
Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan
bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
r. KBLI 61200: Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel, mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani
telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian,
pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video
menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging),
seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan
transmisi omnidirectional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi
beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta
menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses
internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.
s. KBLI 61912: Jasa Konten SMS Premium, mencakup usaha jasa untuk menyediakan konten melalui jaringan bergerak
seluler yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar pelanggan
jaringan bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar,
suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh dan
SMS premium.
t. KBLI 61921: Internet Service Provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada
pelanggannya untuk mengakses internet, atau biasa disebut sebagai pintu gerbang internet.
u. KBLI 61922: Jasa Sistem Komunikasi Data, mencakup kegiatan jasa system komunikasi data yang dapat digunakan
untuk pengiriman suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan,
kualitas, dan keamanan.
v. KBLI 61924: Jasa Interkoneksi Internet (NAP), mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan/atau ruting bagi
penyelenggara jasa akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet,
penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa
interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melakukan
pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet.
w. KBLI 61929: Jasa Multimedia Lainnya, mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam
kelompok 61921 sampai dengan 61924.
x. KBLI 61999: Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL, mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang
belum dicakup di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa
maupun elektronik dan penjualan kartu perdana telepon seluler.
y. KBLI 62012: Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce), mencakup kegiatan
pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan
pemograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet.
z. KBLI 62013: Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif, mencakup konsultasi dan produksi yang
berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem media imersif seperti VR (Virtual Reality/AR
(Augmented Reality/MR (Mixed Reality). Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna sistem media
imersif dan permasalahannya termasuk pula penulisan program sesuai kebutuhan pengguna media imersif.
Pembuatan 3D visual dan video 360 serta modifikasinya khusus untuk media imersif.
aa. KBLI 62014: Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain, mencakup kegiatan pengembangan teknologi blockchain,
seperti kegiatan implementasi smart contract, perancangan infrastruktur blockchain publik dan blockchain privat.
Kelompok ini tidak mencakup perdagangan berjangka komoditas aset kripto (6615).
bb. KBLI 62015: Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial, mencakup konsultasi yang dilanjutkan analisis dan
pemrograman yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (Al) termasuk subset dari Al seperti machine
learning, natural language processing, expert system, dan subset Al lainnya.
66
Page 69
cc. KBLI 62019: Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya, mencakup konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain
dan pemrograman dari sistem yang siap pakai lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015).
Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan
permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula
penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau
penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem
(pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web.
Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada
sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang
dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam subgolongan
47413.
dd. KBLI 62021: Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi, mencakup kegiatan layanan konsultasi perencanaan dan
pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau penjaminan (assurance) keamanan informasi, dan pembangunan
dan penerapan keamanan informasi.
ee. KBLI 62024: Aktivitas Konsultasi Dan Perancangan Internet Of Things (IOT), mencakup kegiatan layanan konsultasi,
perancangan dan pembuatan solusi sistem terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara
memodifikasi perangkat keras (hardware) yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat keras
(hardware) lainnya. Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak
(software) yang tertanam di dalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur chip (26120) dan aktivitas
penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).
ff. KBLI 62029: Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya, mencakup usaha konsultasi
tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak.
Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi
komunikasi komputer. Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan
permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat
menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau
komponen ini dapat disediakan oleh pihak.
gg. KBLI 63111: Aktivitas Pengolahan Data, mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini
bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya
sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan
kegiatan pengelolaan data besar (big data).
hh. KBLI 63112: Aktivitas Hosting Dan YBDI, mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan
infrastruktur hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting,
jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing).
ii. KBLI 63121: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial, mencakup pengoperasian situs web tanpa
tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar
dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal
ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala tanpa tujuan komersial;
pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha
fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet
dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara dengan sistem elektronik lainnya tanpa tujuan komersial.
jj. KBLI 63122: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, mencakup pengoperasian situs web
dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database)
besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai
portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung
ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang
melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang
dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem
elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian
ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut.
Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit)
merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti
pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup
financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).
67
Page 70
kk. KBLI 63990: Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL, mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat
diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa
atau kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan jasa penyedia
konten.
ll. KBLI 68111: Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan
pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian
dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik
dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri
(untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
mm. KBLI 70209: Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi,
keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber
daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
nn. KBLI 77321: Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman Gambar & Editing, mencakup
kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang
kebutuhan shooting yang mencakup sewa alat rekam gambar dan suara berupa kamera, media rekam, pencahayaan,
alat editing, alat motion control dan kebutuhan alat penunjang lain yang terkait dengan aktivitas 5911 dan 5912.
oo. KBLI 77322: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu Teknologi Digital, mencakup kegiatan
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan
teknologi digital yang mencakup sewa render farm, sewa motion capture, sewa 3D scanner, dan kebutuhan penunjang
lain yang terkait aktivitas 5911 dan 5912. Sewa lisensi software dicakup dalam 58200.
pp. KBLI 77329: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri Kreatif Lainnya,
mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan industri
kreatif lainnya. Sewa lisensi software termasuk kelompok 58200.
qq. KBLI 77394: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak opsi Mesin Kantor Dan Peralatannya, mencakup
kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin kantor dan
peralatannya tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan peralatan penghitung (cash register,
kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin pengolah data, mesin fotokopi, furnitur kantor dan sejenisnya. Termasuk
penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operatornya.
rr. KBLI 82200: Aktivitas call center, mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre (panggilan ke dalam),
menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan
komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk
informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari
pelanggan; outbond call centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau
memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat
masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.
Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel,
Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, dan Pelayanan Jasa Internet (Internet Service Provider).
2. STRUKTUR PERMODALAN
Dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan komposisi kepemilikan
saham Perseroan. Pada tanggal Informasi Tambahan ini, struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan
berdasarkan Akta 326/2023 dan telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 30 September 2025 yang
diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:
68
Page 71
Nilai Nominal @ Rp20,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000.000.000 200.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham :
1. PT Kharisma Cipta Towerindo 2.348.950.000 46.979.000.000 59,700
2. Robby Hermanto* 50.000 1.000.000 0,001
3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 1.585.592.500 31.711.850.000 40,299
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.934.592.500 78.691.850.000 100,000
Jumlah Saham Dalam Portepel 6.065.407.500 121.308.150.000
*Direktur Perseroan
3. PERIZINAN
Berikut ini adalah tambahan informasi perijinan penting yang dimiliki Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya sejak
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan:
No. Keterangan Nomor Perizinan Instansi Jangka Waktu Berlaku
1. Nomor Induk Berusaha NIB-OSS RBA nomor Lembaga Pengelola dan Berlaku selama menjalankan
Berbasis Risiko (“NIB- 8120101930665 tanggal 6 Penyelenggara OSS kegiatan usaha
OSS RBA”) September 2018 , dengan
cetakan terakhir tanggal 6
Oktober 2025
2. Surat Keterangan Hasil Izin Penyelenggaraan Jasa Keputusan Menteri Berlaku tanpa batas waktu
Evaluasi Menyeluruh 5 Akses Internet berdasarkan Komunikasi dan Informatika sepanjang terpenuhinya
Tahunan nomor Keputusan Menteri kewajiban.
7468/DJPPI.6/PI.05.03/ Komunikasi dan Informatika
11/2024 tanggal 18 nomor 77 tahun 2019
November 2024
3. Konfirmasi Kesesuaian Konfirmasi Kesesuaian Pemerintah Republik PT C.Q. Mengikuti jangka waktu
Kegiatan Pemanfaatan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Lembaga Online Single penguasaan tanah
Ruang untuk KBLI 68111 nomor 05112510115103225 Submission
(Real Estate yang tanggal 5 November 2025
Dimiliki Sendiri atau
Disewa)
4. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Berikut adalah tambahan dan/atau perubahan atas perjanjian-perjanjian penting yang dibuat Perseroan untuk mendukung
kelangsungan kegiatan usahanya:
Perjanjian Kerjasama
No Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Link Transmisi Untuk Penyelenggaraan Jaringan
dan Jasa Telekomunikasi nomor 348/HK.810/DWS-A1000000/2015 dan nomor:
002/BTS-TELKOM/2015 Tanggal 2 Juli 2015 sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Amandemen Ketujuh nomor 16/HK.820/DWS-A0000000/2025; 042/AMD-VII/BTS-
TELKOM/VII/2025 tanggal 28 Februari 2025;
(selanjutnya perjanjian awal berikut dengan amandemen-amandemennya disebut
sebagai “Perjanjian Link Transmisi Telkom”).
Para Pihak a. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (“Telkom”); dan
b. Perseroan;
69
Page 72
No Perihal Uraian
Objek Perjanjian Telkom berlangganan Link Transmisi dari Perseroan dan sebaliknya Perseroan
menyediakan layanan (termasuk sarana pendukungnya) kepada Telkom.
Jangka Waktu Perjanjian a. Perjanjian Link Transmisi Telkom ini berlaku selama 2 tahun yang terhitung sejak
2 Maret 2025 hingga tanggal 1 Maret 2027.
b. Perjanjian Link Transmisi Telkom ini dapat diperpanjang berdasarkan
kesepakatan Para Pihak dengan pemberitahuan secara tertulis oleh salah satu
Pihak selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu
Perjanjian ini.
Biaya Sewa a. Rincian Kapasitas per Harga Sewa:
Tiering Kapasitas Bulk Harga Sewa/Bulan (Rp)
Up to 55.000 Mbps 7.500.000.000,00
55.001 Mbps – 60.000 Mbps 8.000.000.000,00
60.001 Mbps – 65.000 Mbps 8.400.000.000,00
65.001 Mbps – 70.000 Mbps 8.800.000.000,00
70.001 Mbps – 75.000 Mbps 9.200.000.000,00
75.001 Mbps – 80.000 Mbps 9.600.000.000,00
80.001 Mbps – 85.000 Mbps 10.000.000.000,00
85.001 Mbps – 90.000 Mbps 10.400.000.000,00
90.001 Mbps – 95.000 Mbps 10.800.000.000,00
95.001 Mbps – 100.000 Mbps 11.200.000.0000,00
b. Harga satuan kapasitas adalah harga sewa per 1 Mbps. Harga satuan tersebut
hanya berlaku apabila kapasitas bulk mencapai mimimum 65 Gbs.
(i) Harga Satuan Kapasita
Kapasitas Tambahan Harga Sewa/Bulan
Per 1 Mbps 150.000,00
Harga sewa di atas belum termasuk PPN.
(ii) Telkom akan mengirimkan permintaan penambahan kapasitas secara
tertulis. Apabila dengan penambahan kapasitas ini mengakibatkan total
kapasitas yang disewa oleh Telkom melewati batas Tiering Kapasitas
Bulk yang sedang diberlakukan, maka Perseroan akan
menginformasikan kepada Telkom terkait opsi skema sewa yang akan
diberlakukan untuk mengakomodir total kapasitas yang disewa oleh
Telkom.
(iii) Mekanisme Perhitungan Harga Sewa
(A) Apabila penambahan kapasitas mengakibatkan perubahan sewa
Tiering kapasitas Bulk dan Telkom memilih penambahan kapasitas
tersebut menggunakan opsi harga satuaan kapasitas maka
perhitungan biaya sewa bulanan adalah sesuai dengan simulasi
pada harga satuan kapasitas, dengan perhitungan harga satuan
kapasitas mengacu pada tanggal aktivasi penambahan kapasitas
dan berlaku pro-rata.
(B) Apabila Telkom memilih penambahan kapasitas tersebut
menggunakan opsi skema perubahan Tiering kapasitas Bulk maka
Telkom akan menerbitkan Surat Order Perubahan Tiering
70
Page 73
No Perihal Uraian
kapasitas Bulk, dan akan diberlakukan harga tiering baru sesuai
permintaan Telkom yang berlaku pro-rata mengacu pada tanggal
efektif yang tercantum pada Surat Order Perubahan Tiering
kapasitas Bulk.
(C) Telkom akan mengirimkan permintaan penambahan kapasitas per
lokasi secara tertulis kepada Perseroan.
Hukum yang Berlaku Hukum negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa Para Pihak memilih kepaniteraan Pengadilan negeri Jakarta Selatan apabila terdapat
sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah
2. Nama Perjanjian Perjanjian tentang Perpanjangan Sewa Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Gresik
Untuk Penggunaan Base Transceiver Station (BTS) Micro Cell Pole Beserta Utilitasnya
nomor 181/1286/437.61/2024 ; 136/BTS-KAB.GRESIK/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024;
(selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Sewa Tanah Pemkab Gresik”).
Para Pihak a. Pemerintah Kabupaten Gresik (“Pemkab Gresik”); dan
b. Perseroan.
Objek Perjanjian Penyewaan Lahan milik Pemkab Gresik oleh Perseroan berupa 7 titik lokasi sebagian
lahan pada Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum milik dan/atau dalam penguasaan
Pemkab Gresik.
Jangka Waktu Perjanjian a. Berlaku sejak Tanggal Perjanjian untuk jangka waktu 5 tahun dengan periode
sewa sejak tanggal 1 Januari 2023 hingga 30 November 2028.
b. Perjanjian dapat diperpanjang dengan memberikan pemberitahuan tertulis
terlebih dahulu kepada Pemkab Gersik 4 bulan sebelum jangka waktu perjanjian
berakhir.
Biaya Sewa Harga sewa per tahun adalah sebagai berikut:
Lokasi Tanah Nilai Sewa/Tahun (Rp)
Jl. Haji Safii< Desa Suci, Kecamatan 29.756.000,00
Manyar, Gresik
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo (Depan 31.187.000,00
Dinas Perikanan), Gresik
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo (Depan 31.187.000,00
Dinas Satpol PP), Gresik
Jl. AIS Nasution Depan Gitri Krida, Gresik 30.061.000,00
Jl. Yos Sudarso, Gresik 28.943.000,00
Depan Kantor Perumda Giri Tirta, Gresik 30.061.000,00
Jl. Kalimantan Bunderan 3, Desa 31.009.000,00
Sukomulyo, Gresik
TOTAL 212.744.000,00
Hukum yang Berlaku Hukum negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa Para Pihak memilih kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik apabila terdapat sengketa
yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah
71
Page 74
No Perihal Uraian
3. Nama Perjanjian Perjanjian Pengadaan Managed Service CCTV nomor
02.05/1.02.0016.005/PJSE/I/2025 tanggal 3 Januari 2025;
(selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Sewa CCTV”).
Para Pihak a. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
(“Pemkot Jakarta”);
b. Perseroan (“Penyedia”).
Objek Perjanjian Penyedia menyediakan Managed Service Closed Circuit Television (CCTV) dengan video
analytic, penyimpanan data, dashboard monitoring, dan sistem jaringan fiber optic
Jangka Waktu Perjanjian Sejak 3 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Catatan:
Berdasarkan klarifikasi dari Perseroan, perpanjangan kontrak bergantung sepenuhnya
terhadap anggaran Pemprov yang tersedia untuk tahun berikutnya. Lebih lanjut,
informasi terkait kelanjutan Perjanjian Sewa CCTV tersebut umumnya baru dapat
dipastikan pada bulan Desember 2025 mendekati periode berakhirnya perjanjian.
Biaya Sewa Rp227.885.040.000,00 (dua ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh
lima juta empat puluh Rupiah) (termasuk PPN 11%).
Hukum yang Berlaku Hukum negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah
Perjanjian Pinjaman
Berikut adalah tambahan dan/atau perubahan atas perjanjian-perjanjian pinjaman yang dibuat Perseroan untuk mendukung
kelangsungan kegiatan usahanya:
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Term Loan nomor WCO.KP/0412/TLN/2025 nomor 109
tanggal 14 Maret 2025 dibuat di hadapan, Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta
(Fasilitas baru Term Loan 12) (“Perjanjian Kredit”).
Para Pihak a. Perseroan (“Debitor”); dan
b. Bank Mandiri (Persero), Tbk (“Bank Mandiri”).
Tujuan penggunaan Pembiayaan terkait kebutuhan investasi CAPEX Tower, FTTH/FTTX, CCTV dan sarana
dana pendukungnya.
Nilai Fasilitas & Bunga a. Fasilitas Baru Term Loan 12 sebesar Rp. 238.000.000.000,00;
b. Sifat fasilias kredit adalah Non Revolving, Commited dan Advised dehingga
dalam hal Debitur telah membayar baki debit pokok atau sebagian maka jumlah
yang dibayarkan tersebut tidak dapat digunakan/dipinjam kembali.
c. Fasilitas Baru Term Loan 12 dikenakan bunga dengan suku bunga 8,75% per
tahun, dengan ketentuan dimana suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu
sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri cukup dengan pemberitahuan
tertulis.
d. Sesuai dengan surat CMB.CM5/TMD.6629/2025 tertanggal 1 September 2025,
terdapat penurunan suku bunga untuk Term Loan 12 menjadi 8,25% yang efektif
mulai tanggal 1 September 2025.
Jangka Waktu 72 bulan terhitung sejak tanggal pendanganan Perjanjian Kredit, dengan ketentuan:
72
Page 75
No. Perihal Uraian
a. Availability period selama 12 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit;
dan
b. Maksimal jangka waktu angsuran adalah selama 60 bulan setelah availability
period penarikan.
Pelunasan Dipercepat Diperkenankan melakukan pelunasan/penurunan outstanding dipercepat namun tidak
dijelaskan lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuannya.
Kewajiban Debitur a. menyampaikan laporan keuangan inhouse (unaudited) triwulanan dan laporan
keuangan tahunan (audited) yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik rekanan
Bank Mandiri kategori A paling lambat 180 hari setelah akhir periode laporan
Bank Mandiri;
b. menyampaikan laporan kegiatan usaha berupa piutang usaha, menara
telekomunikasi, dan jaringan fiber optic setiap triwulan paling lambat 60 hari
setelah periode akhir triwulan;
c. menyerahkan laporan triwulanan atas seluruh menara telekomunikasi,
FTTX/FTTH, dan CCTV yang menjadi agunan Bank Mandiri yang berisi informasi
termasuk namun tidak terbatas pada informasi mengenai tenant dan jatuh
tempo kerja sama dengan tenant tersebut, status sewa lahan, status operasional
dan revenue dari tower paling lambat 60 hari setelah akhir periode triwulan;
d. menjaga agar pengurus dan pemegang saham Debitor tidak termasuk dalam
daftar hitam dan daftar kredit macet Bank Indonesia;
e. menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
f. mengizinkan Bank Mandiri atau pihak yang ditunjuk sewaktu-waktu melakukan
pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Debitor serta melakukan kunjungan
secara sampling atas beberapa lokasi Menara telekomunikasi dan jaringan fiber
optik yang ditentukan oleh Bank Mandiri dengan biaya tanggungan Debitor;
g. melakukan penilaian ulang atas agunan fixed aset yang merupakan agunan oleh
KJPP rekanan Bank klasifikasi A setiap 2 tahun sekali;
h. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
Perseroan melakukan perubahan susunan pengurus (Direksi dan/atau Dewan
Komisaris) paling lambat 30 hari sejak tanggal pelaksanaan RUPS;
i. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
terdapat rencana pembagian dividen, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
sebelum dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham RUPS dengan agenda
tersebut;
j. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
terdapat rencana pembagian dividen, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
sebelum dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham RUPS dengan agenda
tersebut;
k. melakukan perpanjangan SHGB paling lambat 2 tahun sebelum SHGB jatuh
tempo;
l. Debitor harus menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good
Governance);
m. menjaga kondisi keuangan Debitor sebagai berikut (Financial Covenant):
(i) EBITDA EBITDA/Interest Minimal 150%
to expense
Interest
(ii) DER (Short Term Debts + Maksimal 250%
Current Portion Long
Term + Long Term
Debts)/Total Equity +
Shareholder Loan
(iii) Loan to Total Bank Maksimal 5x
EBITDA Debts/EBITDA
(iv) DSCR EBITDA/(Interest Minimal 1x
Expense + Current
73
Page 76
No. Perihal Uraian
Portion Long Term
Debts)
Current portion of Long Term Debt (angsuran pokok) pada rasio DSCR tanpa
memperhitungkan pokok obligasi dan pinjaman berjangka senior dari PT
Indonesia Infrastuktur Finance yang akan jatuh tempo.
n. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
Debitor melakukan relokasi atau apabila terdapat tenant yang tidak
memperpanjang sewa atas Menara telekomunikasi yang dibiayai Bank Mandiri
paling lambat secara periodik setiap triwulan.
Larangan atau Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri, Debitor tidak boleh
Pembatasan Bagi melakukan hal-hal sebagai berikut:
Perseroan a. menjual atau memindahtangankan aset yang dijaminkan di Bank Mandiri;
b. memperolah fasilitas kredit atau pinjaman dari bank lain atau lembaga
keuangan lainnya, membuat perjanjian utang, hak tanggungan, kewajiban lain
atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Debitor termasuk hak atas
tagihan (receivables) dengan pihak lain yang ada dan yang akan ada dikemudian
hari kecuali jika Debitor dapat memenuhi Financial Covenant yang telah
ditetapkan maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
c. mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal dasar, modal
disetor dan/atau nominal saham;
d. melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang menyebabkan
perubahan pemegang saham pengendali;
e. mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru, dalam perusahaan-perusahaan
lain (selain anak perusahaan dan afiliasi dari Debitor kecuali dalam rangka
mendukung kegiatan operasional Perseroan dan/atau ekspansi kegiatan usaha
Perseroan maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
f. mengikat diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan
Debitor yang telah dijaminkan kepada Bank Mandiri;
g. melunasi utang Debitor kepada pemilik/pemegang saham, kecuali yang bersifat
utang dagang.
Jaminan Fixed Assets:
a. tanah dan bangunan kantor yang berlokasi di Jalan Sunset Road, Bali dengan
bukti kepemilikan berupa SHGB nomor 900 atas nama PT Bali Towerindo Sentra
yang berlaku hingga 01-11-2037 yang diikat Hak Tanggungan peringkat 1 sesuai
SHT Nomor 4347/2019 tanggal 28/06/2019 sebesar Rp 50.811 juta dan yang
diikat Hak Tanggungan peringkat 2 sesuai SHT No 04082/2023 tanggal
15/08/2023 sebesar Rp 2.156.000.000,00;
b. tanah dan bangunan kantor yang berlokasi di Jalan Batu Ceper nomor 53,
Gambir, Jakarta dengan bukti kepemilikan berupa SHGB nomor 1663 atas nama
PT Bali Towerindo Sentra yang berlaku hingga 11-11-2053 yang diikat Hak
Tanggungan peringkat 1 sesuai SHT nomor 02536/2019 sebesar Rp
57.099.000.000,00;
c. menara telekomunikasi sebanyak 78 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra
Tbk beserta dengan seluruh perlengkapannya yang berlokasi di Bali sesuai SJF
nomor W20.00070283.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 29 Mei 2019 sebesar Rp
220.747 juta dan SJF nomor W20.00070285.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 29
Mei 2019 sebesar Rp 307.781.000.000,00;
d. menara telekomunikasi sebanyak 335 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra
Tbk beserta perlengkapannya yang berlokasi di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa
Timur, dan DI Yogyakarta sesuai SJF nomor W20.00133287.AH.05.01 TAHUN
2019 tanggal 26 September 2019 sebesar Rp 135.253 000.000,00;
e. menara telekomunikasi sebanyak 66 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra
Tbk beserta perlengkapannya berlokasi di Bali sesuai SJF nomor
W20.00113467.AH.05.01 TAHUN 2020 tanggal 21 Oktober 2020 sebesar Rp
187.500.000.000,00;
f. 154 site menara telekomunikasi Micro Cell Pole (MCP) atas nama PT Bali
Towerindo Sentra Tbk beserta perlengkapan dan peralatan pendukungnya yang
74
Page 77
No. Perihal Uraian
tersebar di Pulau Jawa dan Bali sesuai SJF nomor W20.00070205.AH.05.01
TAHUN 2021 tanggal 24 Mei 2021 sebesar Rp 61.500.000.000,00;
g. Jaringan Fiber Optik (FTTH) atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk beserta
perlengkapan dan peralatan pendukungnya yang tersebar di Pulau Jawa dan Bali
sesuai SJF nomor W20.00071529.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 27 Mei 2021
sebesar Rp. 221.513.000.000,00;
h. 1.179 site menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan
pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang berlokasi Pulau
Jawa dan Bali sesuai SJF nomor W20.00071527.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal
27 Mei 2021 sebesar Rp 571.844.000.000,00;
i. 21 site menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan
pendukungnya atas nama PT Paramitra Intimega yang berlokasi di Pulau Jawa
dan Bali sesuai SJF nomor W10.00308855.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 27 Mei
2021 sebesar Rp 53.777.000.000,00;
j. 270 site menara telekomunikasi Micro Cell Pole (MCP) beserta seluruh
perlengkapan dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra
Tbk yang terletak di wilayah DKI Jakarta sesuai SJF nomor
W20.00111734.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 30 Agustus 2021 sebesar Rp
200.000.000.000,00;
k. menara telekomunikasi sebanyak 107 site beserta dengan seluruh perlengkapan
dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk sesuai SJF
W20.00038316.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 11 April 2022 sebesar Rp
90.000.000.000,00;
l. Jaringan Fiber Optik (FTTH) sebanyak 26.667 homepass beserta perlengkapan
dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tok sesuai SJF
nomor W20.00038315.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 11 April 2022 sebesar Rp
160.000.000.000,00;
m. Jaringan Fiber Optik (FTTH) sebanyak 40.424 homepass beserta perlengkapan
dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk SFJ nomor
W20.00225615.AH.05.01 TAHUN 2024 tanggal 26 September 2024 dengan nilai
pengikatan sebesar Rp 200.000.000.000,00; dan
n. fidusia atas Tower, FTTX/FTTH, CCTV, dan sarana pendukungnya atas nama PT
Bali Towerindo Sentra Tbk dengan nilai pengikatan minimal sebesar Rp.
238.000.000.000,00.
Non Fixed Assets:
Piutang SJF nomor W20.00071528.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 27 Mei 2021 sebesar
Rp 10.000.000.000,00;
Seluruh agunan bersifat joint collateral dengan seluruh fasilitas eksisting PT Bali
Towerindo Sentra Tbk dengan klausul cross default.
Hukum Yang Berlaku Perjanjian ini dibuat dan tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Apabila terdapat sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
Sengketa penyelesaian akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Term Loan nomor WCO.KP/1177/KITLN/2025 nomor 72
tanggal 14 Mei 2025 dibuat di hadapan, Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta
(Fasilitas Baru Term Loan 13) (“Perjanjian Kredit”).
Para Pihak a. Perseroan (“Debitor”); dan
b. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk (“Bank Mandiri”).
Tujuan penggunaan Pembiayaan aset eksisting berupa CCTV dan sarana pendukungnya atas nama Debitor.
dana
Nilai Fasilitas & Bunga a. Fasilitas Baru Term Loan 13 sebesar Rp. 192.000.000.000,00;
b. Sifat fasilias kredit adalah Non Revolving, Commited dan Advised sehingga dalam
hal Debitur telah membayar baki debit pokok atau sebagian maka jumlah yang
dibayarkan tersebut tidak dapat digunakan/dipinjam kembali;
c. Fasilitas Baru Term Loan 13 dikenakan bunga dengan suku bunga 8,75% per
tahun, dengan ketentuan dimana suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu
75
Page 78
No. Perihal Uraian
sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri cukup dengan pemberitahuan
tertulis.
d. Sesuai dengan surat CMB.CM5/TMD.6629/2025 tertanggal 1 September 2025,
terdapat penurunan suku bunga untuk Term Loan 13 menjadi 8,25% yang efektif
mulai tanggal 1 September 2025.
Jangka Waktu 63 bulan, sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit dengan ketentuan:
a. Availability period selama 3 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit;
b. Maksimal 60 bulan setelah Availability periode penarikan
Pelunasan Dipercepat Diperkenankan melakukan pelunasan dipercepat namun tidak dijelaskan lebih lanjut
mengenai persyaratan dan ketentuannya.
Kewajiban Debitur Perseroan wajib untuk melaksanakan hal-hal berikut:
a. menyampaikan laporan keuangan inhouse (unaudited) triwulanan paling lama
diterima Bank Mandiri 60 hari setelah akhir periode laporan, dan laporan
keuangan tahunan (audited) yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik rekanan
Bank Mandiri kategori A paling lambat 180 hari setelah akhir periode laporan;
b. menyampaikan laporan kegiatan usaha berupa piutang usaha, menara
telekomunikasi, dan jaringan fiber optic, setiap triwulan paling lambat 60 hari
setelah periode akhir triwulan;
c. menyerahkan laporan triwulanan atas seluruh menara telekomunikasi,
FTTX/FTTH, dan CCTV yang menjadi agunan Bank Mandiri yang berisi informasi
termasuk namun tidak terbatas pada status operasional dan revenue, khusus
untuk menara telekomunikasi informasi mengenai tenant dan jatuh tempo kerja
sama dengan tenant tersebut, status sewa lahan, khusus untuk pengembangan
FTTH, ditambahkan pendapatan atas proyek pengembangan FTTH yang memuat
jumlah subscriber dan penetration rate, paling lambat 60 hari setelah akhir
periode triwulan status operasional dan revenue dari tower;
d. menjaga agar pengurus dan pemegang saham Debitor tidak termasuk dalam
daftar hitam dan daftar kredit macet Bank Indonesia;
e. menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
f. mengizinkan Bank Mandiri atau pihak yang ditunjuk sewaktu-waktu melakukan
pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Perseroan serta melakukan
kunjungan secara sampling atas beberapa lokasi Menara telekomunikasi dan
jaringan fiber optik yang ditentukan oleh Bank Mandiri dengan biaya
tanggungan Debitor;
g. melakukan penilaian ulang atas agunan fixed aset yang merupakan agunan oleh
KJPP rekanan Bank Mandiri klasifikasi A setiap 2 tahun sekali;
h. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
Debitor melakukan perubahan susunan pengurus (Direksi dan/atau Dewan
Komisaris) paling lambat 30 hari sejak tanggal pelaksanaan RUPS;
i. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
terdapat rencana pembagian dividen, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
sebelum dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham RUPS dengan agenda
tersebut;
j. melakukan perpanjangan SHGB paling lambat 2 tahun sebelum SHGB jatuh
tempo;
k. Debitor harus menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good
Governance);
l. menjaga kondisi keuangan Debitor sebagai berikut (Financial Covenant):
(i) EBITDA EBITDA/Interest expense Minimal 150%
to
Interest
(ii) DER (Short Term Debts + Current Maksimal 250%
Portion Long Term + Long
Term Debts)/Total Equity +
Shareholder Loan
76
Page 79
No. Perihal Uraian
(iii) Loan to Total Bank Maksimal 5x
EBITDA Debts/EBITDA
(iv) DSCR EBITDA/(Interest Expense + Minimal 1x
Current Portion Long Term
Debts)
Current portion of Long Term Debt (angsuran pokok) pada rasio DSCR tanpa
memperhitungkan pokok obligasi dan pinjaman berjangka senior dari PT
Indonesia Infrastuktur Finance yang akan jatuh tempo.
m. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
Debitor melakukan relokasi atau apabila terdapat tenant yang tidak
memperpanjang sewa atas Menara telekomunikasi yang dibiayai Bank Mandiri
paling lambat secara periodik setiap triwulan.
Larangan atau Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri, Debitor tidak boleh
Pembatasan Bagi melakukan hal-hal sebagai berikut:
Perseroan a. menjual atau memindahtangankan asset yang dijaminkan di Bank Mandiri;
b. memperolah fasilitas kredit atau pinjaman dari bank lain atau lembaga
keuangan lainnya, membuat perjanjian utang, hak tanggungan, kewajiban lain
atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas asset Debitor termasuk hak atas
tagihan (receivables) dengan pihak lain yang ada dan yang akan ada dikemudian
hari kecuali jika Debitor dapat memenuhi Financial Covenant yang telah
ditetapkan maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
c. mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal dasar, modal
disetor dan/atau nominal saham;
d. melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang menyebabkan
perubahan pemegang saham pengendali;
e. mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru, dalam perusahaan-perusahaan
lain (selain anak perusahaan) kecuali dalam rangka mendukung kegiatan
operasional Debitor dan/atau ekspansi kegiatan usaha Debitor maka cukup
dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
f. mengikat diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan
Debitor yang telah dijaminkan kepada Bank Mandiri;
g. melunasi utang Debitor kepada pemilik/pemegang saham, kecuali yang bersifat
utang dagang.
Jaminan Fixed Assets:
a. tanah dan bangunan kantor yang berlokasi di Jalan Sunset Road, Bali dengan
bukti kepemilikan berupa SHGB nomor 900 atas nama PT Bali Towerindo Sentra
Tbk yang berlaku hingga 01-11-2037 yang diikat Hak Tanggungan peringkat 1
sesuai SHT Nomor 4347/2019 tanggal 28/06/2019 sebesar Rp 50.811 juta yang
dan diikat Hak Tanggungan peringkat 2 sesuai SHT No 04082/2023 tanggal
15/08/2023 sebesar Rp 2.156.000.000,00;
b. tanah dan bangunan kantor yang berlokasi di Jalan Batu Ceper nomor 53,
Gambir, Jakarta dengan bukti kepemilikan berupa SHGB nomor 1663 atas nama
PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang berlaku hingga 11-11-2053 yang diikat Hak
Tanggungan peringkat 1 sesuai SHT nomor 02536/2019 sebesar Rp
57.099.000.000,00;
c. menara telekomunikasi sebanyak 78 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra
Tbk beserta dengan seluruh perlengkapannya yang berlokasi di Bali sesuai SJF
nomor W20.00070283.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 29 Mei 2019 sebesar Rp
220.747 juta dan SJF nomor W20.00070285.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 29
Mei 2019 sebesar Rp 307.781.000.000,00;
d. menara telekomunikasi sebanyak 335 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra
Tbk beserta perlengkapannya yang berlokasi di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa
Timur, dan DI Yogyakarta sesuai SJF nomor W20.00133287.AH.05.01 TAHUN
2019 tanggal 26 September 2019 sebesar Rp 135.253 000.000,00;
e. menara telekomunikasi sebanyak 66 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra
Tbk beserta perlengkapannya berlokasi di Bali nomor W20.00113467.AH.05.01
TAHUN 2020 tanggal 21 Oktober 2020 sebesar Rp 187.500.000.000,00;
77
Page 80
No. Perihal Uraian
f. 154 site menara telekomunikasi Micro Cell Pole (MCP) atas nama PT Bali
Towerindo Sentra Tbk beserta perlengkapan dan peralatan pendukungnya yang
tersebar di Pulau Jawa dan Bali sesuai SJF nomor W20.00070205.AH.05.01
TAHUN 2021 tanggal 24 Mei 2021 sebesar Rp 61.500.000.000,00;
g. Jaringan Fiber Optik (FTTH) atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk beserta
perlengkapan dan peralatan pendukungnya yang tersebar di Pulau Jawa dan Bali
sesuai SJF nomor W20.00071529.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 27 Mei 2021
sebesar Rp. 221.513.000.000,00;
h. 1.179 site menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan
pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang berlokasi Pulau
Jawa dan Bali sesuai SJF nomor W20.00071527.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal
27 Mei 2021 sebesar Rp 571.844.000.000,00
i. 21 site menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan
pendukungnya atas nama PT Paramitra Intimega yang berlokasi di Pulau Jawa
dan Bali sesuai SJF nomor W10.00308855.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 27 Mei
2021 sebesar Rp 53.777.000.000,00;
j. 270 site menara telekomunikasi Micro Cell Pole (MCP) beserta seluruh
perlengkapan dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra
Tok yang terletak di wilayah DKI Jakarta sesuai SJF nomor
W20.00111734.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 30 Agustus 2021 sebesar Rp
200.000.000.000,00;
k. menara telekomunikasi sebanyak 107 site beserta dengan seluruh perlengkapan
dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk sesuai SJF
W20.00038316.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 11 April 2022 sebesar Rp
90.000.000.000,00;
l. Jaringan Fiber Optik (FTTH) sebanyak 26.667 homepass beserta perlengkapan
dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tok sesuai SJF
nomor W20.00038315.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 11 April 2022 sebesar Rp
160.000.000.000,00;
m. Jaringan Fiber Optik (FTTH) sebanyak 40.424 homepass beserta perlengkapan
dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk SFJ nomor
W20.00225615.AH.05.01 TAHUN 2024 tanggal 26 September 2024 dengan nilai
pengikatan sebesar Rp 200.000.000.000,00; dan
n. fidusia atas Fixed Asset berupa 1494 titik CCTV di Jakarta yang dibiayai dengan
Term Loan 13 dengan nilai pengikatan minimal sebesar Rp. 192.000.000.000,00.
Non Fixed Assets:
(i) piutang SJF nomor W20.00071528.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 27 Mei 2021
sebesar Rp 10.000.000.000,00.
Seluruh agunan bersifat joint collateral dengan seluruh fasilitas eksisting PT Bali
Towerindo Sentra Tbk dengan klausul cross default.
Hukum Yang Berlaku Perjanjian ini dibuat dan tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Apabila terdapat sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
Sengketa penyelesaian akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
3. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit Investasi nomor WCO.KP/1175/KI/2025 nomor 70 tanggal 14
Mei 2025 dibuat di hadapan, Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta (Fasilitas
Baru Kredit Investasi 6) (“Perjanjian Kredit”).
Para Pihak a. Perseroan (“Debitor”); dan
b. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk (“Bank Mandiri”).
Tujuan penggunaan Pembiayaan aset eksisting perusahaan berupa tanah dan bangunan kantor yang
dana berlokasi di Jalan Sunset Road, Kuta, Bali.
Nilai Fasilitas & Bunga a. Fasilitas Baru Kredit Investasi 6 sebesar Rp. 45.000.000.000,00.
b. Sifat fasilias kredit adalah Non Revolving, Commited dan Advised sehingga
dalam hal Debitur telah membayar baki debit pokok atau sebagian maka jumlah
yang dibayarkan tersebut tidak dapat digunakan/dipinjam kembali.
78
Page 81
No. Perihal Uraian
c. Fasilitas Baru Kredit Investasi 6 dikenakan bunga dengan suku bunga sebesar
8,75% per tahun, dengan ketentuan dimana suku bunga dapat berubah
sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri cukup dengan
pemberitahuan tertulis.
Jangka Waktu 96 Bulan bulan, sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit dengan
ketentuan:
a. Availability period selama 12 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit;
dan
b. Maksimal 84 bulan setelah availability period penarikan.
Pelunasan Dipercepat Diperkenankan melakukan pelunasan dipercepat namun tidak dijelaskan lebih lanjut
mengenai persyaratan dan ketentuannya.
Kewajiban Debitur a. menyampaikan laporan keuangan inhouse (unaudited) triwulanan paling lama
diterima Bank Mandiri 60 hari setelah akhir periode laporan, dan laporan
keuangan tahunan (audited) yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik rekanan
Bank Mandiri kategori A paling lambat 180 hari setelah akhir periode laporan;
b. menyampaikan laporan kegiatan usaha berupa piutang usaha, menara
telekomunikasi, dan jaringan fiber optic, setiap triwulan paling lambat 60 hari
setelah periode akhir triwulan;
c. menyampaikan laporan piutang usaha setiap triwulan;
d. menyerahkan laporan triwulanan atas seluruh menara telekomunikasi,
FTTX/FTTH, dan CCTV yang menjadi agunan Bank Mandiri yang berisi informasi
termasuk namun tidak terbatas pada status operasional dan revenue, khusus
untuk menara telekomunikasi informasi mengenai tenant dan jatuh tempo kerja
sama dengan tenant tersebut, status sewa lahan, khusus untuk pengembangan
FTTH, ditambahkan pendapatan atas proyek pengembangan FTTH yang memuat
jumlah subscriber dan penetration rate, paling lambat 60 hari setelah akhir
periode triwulan status operasional dan revenue dari tower;
e. menyerahkan laporan triwulanan atas seluruh menara telekomunikasi yang
menjadi agunan Bank Mandiri yang berisi informasi termasuk namun tidak
terbatas pada informasi mengenai tenant dan jatuh tempo kerja sama dengan
tenant tersebut, status sewa lahan, status operasional dan revenue dari tower;
f. menjaga agar pengurus dan pemegang saham Debitor tidak termasuk dalam
daftar hitam dan daftar kredit macet Bank Indonesia;
g. menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
h. mengizinkan Bank Mandiri atau pihak yang ditunjuk sewaktu-waktu melakukan
pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Debitor serta melakukan kunjungan
secara sampling atas beberapa lokasi Menara telekomunikasi dan jaringan fiber
optik yang ditentukan oleh Bank Mandiri dengan biaya tanggungan Perseroan;
i. melakukan penilaian ulang atas agunan fixed aset yang merupakan agunan oleh
KJPP rekanan Bank klasifikasi A setiap 2 tahun sekali;
j. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
Debitor melakukan perubahan susunan pengurus (Direksi dan/atau Dewan
Komisaris) paling lambat 30 hari sejak tanggal pelaksanaan RUPS;
k. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
terdapat rencana pembagian dividen, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
sebelum dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham RUPS dengan agenda
tersebut;
l. melakukan perpanjangan SHGB paling lambat 2 tahun sebelum SHGB jatuh
tempo;
m. Debitor harus menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good
Governance);
n. menjaga kondisi keuangan Debitor sebagai berikut (Financial Covenant):
(i) EBITDA EBITDA/Interest expense Minimal 150%
to
Interest
(ii) DER (Short Term Debts + Current Maksimal 250%
Portion Long Term + Long
79
Page 82
No. Perihal Uraian
Term Debts)/Total Equity +
Shareholder Loan
(iii) Loan to Total Bank Maksimal 5x
EBITDA Debts/EBITDA
(iv) DSCR EBITDA/(Interest Expense + Minimal 1x
Current Portion Long Term
Debts)
Current portion of Long Term Debt (angsuran pokok) pada rasio DSCR tanpa
memperhitungkan pokok obligasi dan pinjaman berjangka senior dari PT
Indonesia Infrastuktur Finance yang akan jatuh tempo.
o. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
Debitor melakukan relokasi atau apabila terdapat tenant yang tidak
memperpanjang sewa atas Menara telekomunikasi yang dibiayai Bank Mandiri
paling lambat secara periodik setiap triwulan.
Larangan atau Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri, Debitor tidak boleh
Pembatasan Bagi melakukan hal-hal sebagai berikut:
Perseroan a. menjual atau memindahtangankan asset yang dijaminkan di Bank Mandiri;
b. memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank lain atau lembaga
keuangan lainnya, membuat perjanjian utang, hak tanggungan, kewajiban lain
atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas asset Debitor termasik hak atas
tagihan (receivables) dengan pihak lain yang ada dan yang akan ada dikemudian
hari kecuali jika Debitor dapat memenuhi Financial Covenant yang telah
ditetapkan maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank;
c. mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal dasar, modal
disetor dan/atau nominal saham;
d. melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang menyebabkan
perubahan pemegang saham pengendali;
e. mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru, dalam perusahaan-perusahaan
lain (selain anak perusahaan) kecuali dalam rangka mendukung kegiatan
operasional Debitor dan/atau ekspansi kegiatan usaha Debitor maka cukup
dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
f. mengikat diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan
Debitor yang telah dijaminkan kepada Bank Mandiri;
g. melunasi utang Debitor kepada pemilik/pemegang saham, kecuali yang bersifat
utang dagang.
Jaminan a. tanah dan bangunan kantor yang berlokasi di Jalan Sunset Road, Bali dengan
bukti kepemilikan berupa SHGB nomor 900 atas nama PT Bali Towerindo Sentra
yang berlaku hingga 01-11-2037 yang akan diikat Hak Tanggungan peringkat 1
sebesar Rp 52.966.500.000,00; dan
b. piutang usaha yang akan diikat fidusia sebesar Rp 10.000.000.000;
Seluruh agunan bersifat joint collateral dengan seluruh fasilitas eksisting PT Bali
Towerindo Sentra Tbk dengan klausul cross default.
Hukum Yang Berlaku Perjanjian ini dibuat dan tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Apabila terdapat sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
Sengketa penyelesaian akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
4. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit Investasi nomor WCO.KP/1176/KI/2025 nomor 71 tanggal 14
Mei 2025 dibuat di hadapan, Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta (Fasilitas
Baru Kredit Investasi 7) (“Perjanjian Kredit”)
Para Pihak a. PT Bali Towerindo Sentra Tbk (“Debitor”); dan
b. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”).
80
Page 83
No. Perihal Uraian
Tujuan penggunaan Pembiayaan aset eksisting perusahaan berupa tanah dan bangunan kantor yang
dana berlokasi di Jalan Batu Ceper, Gambir Jakarta.
Nilai Fasilitas & Bunga a. Fasilitas Baru Kredit Investasi 7 sebesar Rp. 59.000.000.000,00;
b. Sifat fasilias kredit adalah Non Revolving, Commited dan Advised sehingga dalam
hal Debitur telah membayar baki debit pokok atau sebagian maka jumlah yang
dibayarkan tersebut tidak dapat digunakan/dipinjam kembali;
c. Fasilitas Baru Kredit Investasi 7 dikenakan bunga dengan suku bunga sebesar
8,75% per tahun, dengan ketentuan dimana suku bunga dapat berubah
sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri cukup dengan
pemberitahuan tertulis kepada Debitor.
Jangka Waktu 96 bulan bulan, sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit dengan ketentuan:
a. Availability period selama 12 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit;
dan
b. Maksimal 84 bulan setelah availability period penarikan.
Pelunasan Dipercepat Diperkenankan melakukan pelunasan dipercepat namun tidak dijelaskan lebih lanjut
mengenai persyaratan dan ketentuannya.
Kewajiban Debitur a. menyampaikan laporan keuangan inhouse (unaudited) triwulanan paling lama
diterima Bank Mandiri 60 hari setelah akhir periode laporan, dan laporan
keuangan tahunan (audited) yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik rekanan
Bank Mandiri kategori A paling lambat 180 hari setelah akhir periode laporan;
b. menyampaikan laporan kegiatan usaha berupa piutang usaha, menara
telekomunikasi, dan jaringan fiber optic, setiap triwulan paling lambat 60 hari
setelah periode akhir triwulan;
c. menyerahkan laporan triwulanan atas seluruh menara telekomunikasi,
FTTX/FTTH, dan CCTV yang menjadi agunan Bank Mandiri yang berisi informasi
termasuk namun tidak terbatas pada status operasional dan revenue, khusus
untuk menara telekomunikasi informasi mengenai tenant dan jatuh tempo kerja
sama dengan tenant tersebut, status sewa lahan, khusus untuk pengembangan
FTTH, ditambahkan pendapatan atas proyek pengembangan FTTH yang memuat
jumlah subscriber dan penetration rate, paling lambat 60 hari setelah akhir
periode triwulan status operasional dan revenue dari tower;
d. menyerahkan laporan triwulanan atas seluruh menara telekomunikasi yang
menjadi agunan Bank Mandiri yang berisi informasi termasuk namun tidak
terbatas pada informasi mengenai tenant dan jatuh tempo kerja sama dengan
tenant tersebut, status sewa lahan, status operasional dan revenue dari tower;
e. menjaga agar pengurus dan pemegang saham Debitor tidak termasuk dalam
daftar hitam dan daftar kredit macet Bank Indonesia;
f. menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
g. mengizinkan Bank Mandiri atau pihak yang ditunjuk sewaktu-waktu melakukan
pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Debitor serta melakukan kunjungan
secara sampling atas beberapa lokasi Menara telekomunikasi dan jaringan fiber
optik yang ditentukan oleh Bank Mandiri dengan biaya tanggungan Perseroan;
h. melakukan penilaian ulang atas agunan fixed aset yang merupakan agunan oleh
KJPP rekanan Bank klasifikasi A setiap 2 tahun sekali;
i. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
Debitor melakukan perubahan susunan pengurus (Direksi dan/atau Dewan
Komisaris) paling lambat 30 hari sejak tanggal pelaksanaan RUPS;
j. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk apabila terdapat rencana pembagian dividen, paling lambat 14
(empat belas) hari kerja sebelum dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang
Saham RUPS dengan agenda tersebut;
k. melakukan perpanjangan SHGB paling lambat 2 tahun sebelum SHGB jatuh
tempo;
l. Debitor harus menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good
Governance);
m. menjaga kondisi keuangan Debitor sebagai berikut (Financial Covenant):
81
Page 84
No. Perihal Uraian
(i) EBITDA EBITDA/Interest expense Minimal 150%
to
Interest
(ii) DER (Short Term Debts + Current Maksimal 250%
Portion Long Term + Long
Term Debts)/Total Equity +
Shareholder Loan
(iii) Loan to Total Bank Maksimal 5x
EBITDA Debts/EBITDA
(iv) DSCR EBITDA/(Interest Expense + Minimal 1x
Current Portion Long Term
Debts)
Current portion of Long Term Debt (angsuran pokok) pada rasio DSCR tanpa
memperhitungkan pokok obligasi dan pinjaman berjangka senior dari PT
Indonesia Infrastuktur Finance yang akan jatuh tempo.
n. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
Perseroan melakukan relokasi atau apabila terdapat tenant yang tidak
memperpanjang sewa atas Menara telekomunikasi yang dibiayai Bank Mandiri
paling lambat secara periodik setiap triwulan.
Larangan atau Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri, Debitor tidak boleh
Pembatasan Bagi melakukan hal-hal sebagai berikut:
Perseroan a. menjual atau memindahtangankan asset yang dijaminkan di Bank Mandiri;
b. memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank lain atau lembaga
keuangan lainnya, membuat perjanjian utang, hak tanggungan, kewajiban lain
atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas asset Debitor termasik hak atas
tagihan (receivables) dengan pihak lain yang ada dan yang akan ada dikemudian
hari kecuali jika Perseroan dapat memenuhi Financial Covenant yang telah
ditetapkan maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
c. mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal dasar, modal
disetor dan/atau nominal saham;
d. melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang menyebabkan
perubahan pemegang saham pengendali;
e. mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru, dalam perusahaan-perusahaan
lain (selain anak perusahaan) kecuali dalam rangka mendukung kegiatan
operasional Debitor dan/atau ekspansi kegiatan usaha Debitor maka cukup
dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
f. mengikat diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan
Debitor yang telah dijaminkan kepada Bank Mandiri;
g. melunasi utang Debitor kepada pemilik/pemegang saham, kecuali yang bersifat
utang dagang.
Jaminan Tanah dan bangunan kantor yang berlokasi di JI. Batu Ceper nomor 53, Gambir, Jakarta
dengan bukti kepemilikan berupa SHGB nomor 1663 atas nama PT Bali Towerindo
Sentra yang berlaku hingga 11-11-2053 yang akan diikat Hak Tanggungan peringkat 1
sebesar Rp 70.070.468.100,00; dan
Seluruh agunan bersifat joint collateral dengan seluruh fasilitas eksisting PT Bali
Towerindo Sentra Tbk dengan klausul Cross Default seluruh agunan fasilitas kredit a.n.
PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang berlaku secara joint collateral dengan klausula cross
default untuk seluruh fasilitas kredit perseroan melalui akta Joint/ Cross Collateral dan
Cross Default.
Hukum Yang Berlaku Perjanjian ini dibuat dan tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Apabila terdapat sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
Sengketa penyelesaian akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
82
Page 85
No. Perihal Uraian
5. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Term Loan nomor WCO.KP/1178/TLN/2025 nomor 73
tanggal 14 Mei 2025 dibuat di hadapan, Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta
(Fasilitas Baru Term Loan 14) (“Perjanjian Kredit”).
Para Pihak (a) PT Bali Towerindo Sentra Tbk (“Debitor”); dan
(b) PT Bank Mandiri (Persero), Tbk (“Bank Mandiri”).
Tujuan penggunaan Pembiayaan aset eksisting perusahaan berupa menara telekomunikasi atas nama
dana Debitor beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya.
Nilai Fasilitas & Bunga a. Fasilitas Baru Term Loan 14 sebesar Rp. 1.560.000.000.000,00;
b. Sifat fasilias kredit adalah Non Revolving, Commited dan Advised sehingga
dalam hal Debitur telah membayar baki debit pokok atau sebagian maka jumlah
yang dibayarkan tersebut tidak dapat digunakan/dipinjam kembali;
c. Fasilitas Baru Term Loan 14 dikenakan bunga dengan suku bunga sebesar 8,75%
per tahun, dan dibayar efektif pada tanggal 10 setiap bulan dengan ketentuan
dimana suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang
berlaku di Bank Mandiri cukup dengan pemberitahuan tertulis.
d. Sesuai dengan surat CMB.CM5/TMD.6629/2025 tertanggal 1 September 2025,
terdapat penurunan suku bunga untuk Term Loan 14 menjadi 8,25% yang efektif
mulai tanggal 1 September 2025.
Jangka Waktu 85 bulan bulan, sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit dengan ketentuan:
a. Availability period selama 1 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit; dan
b. Maksimal 84 bulan setelah Availability periode penarikan.
Pelunasan Dipercepat Diperkenankan melakukan pelunasan dipercepat namun tidak dijelaskan lebih lanjut
mengenai persyaratan dan ketentuannya.
Kewajiban Debitur a. menyampaikan laporan keuangan inhouse (unaudited) triwulanan paling lama
diterima Bank Mandiri 60 hari setelah akhir periode laporan, dan laporan
keuangan tahunan (audited) yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik rekanan
Bank Mandiri kategori A paling lambat 180 hari setelah akhir periode laporan;
b. menyampaikan laporan kegiatan usaha berupa piutang usaha, menara
telekomunikasi, dan jaringan fiber optic, setiap triwulan paling lambat 60 hari
setelah periode akhir triwulan;
c. menyerahkan laporan triwulanan atas seluruh menara telekomunikasi,
FTTX/FTTH, dan CCTV yang menjadi agunan Bank Mandiri yang berisi informasi
termasuk namun tidak terbatas pada status operasional dan revenue, khusus
untuk menara telekomunikasi informasi mengenai tenant dan jatuh tempo kerja
sama dengan tenant tersebut, status sewa lahan, khusus untuk pengembangan
FTTH, ditambahkan pendapatan atas proyek pengembangan FTTH yang memuat
jumlah subscriber dan penetration rate, paling lambat 60 hari setelah akhir
periode triwulan menyerahkan laporan triwulanan atas seluruh menara
telekomunikasi yang menjadi agunan Bank Mandiri yang berisi informasi
termasuk namun tidak terbatas pada informasi mengenai tenant dan jatuh
tempo kerja sama dengan tenant tersebut, status sewa lahan, status operasional
dan revenue dari tower;
d. menjaga agar pengurus dan pemegang saham Debitor tidak termasuk dalam
daftar hitam dan daftar kredit macet Bank Indonesia;
e. menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
f. mengizinkan Bank Mandiri atau pihak yang ditunjuk sewaktu-waktu melakukan
pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Debitor serta melakukan kunjungan
secara sampling atas beberapa lokasi Menara telekomunikasi dan jaringan fiber
optik yang ditentukan oleh Bank Mandiri dengan biaya tanggungan Debitor;
g. melakukan penilaian ulang atas agunan fixed aset yang merupakan agunan oleh
KJPP rekanan Bank klasifikasi A setiap 2 tahun sekali;
h. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
Debitor melakukan perubahan susunan pengurus (Direksi dan/atau Dewan
Komisaris) paling lambat 30 hari sejak tanggal pelaksanaan RUPS;
83
Page 86
No. Perihal Uraian
i. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
terdapat rencana pembagian dividen, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
sebelum dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham RUPS dengan agenda
tersebut;
j. melakukan perpanjangan SHGB paling lambat 2 tahun sebelum SHGB jatuh
tempo;
k. Perseroan harus menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good
Governance);
l. menjaga kondisi keuangan Debitor sebagai berikut (Financial Covenant):
(i) EBITDA EBITDA/Interest expense Minimal 150%
to
Interest
(ii) DER (Short Term Debts + Current Maksimal 250%
Portion Long Term + Long
Term Debts)/Total Equity +
Shareholder Loan
(iii) Loan to Total Bank Maksimal 5x
EBITDA Debts/EBITDA
(iv) DSCR EBITDA/(Interest Expense + Minimal 1x
Current Portion Long Term
Debts)
Current portion of Long Term Debt (angsuran pokok) pada rasio DSCR tanpa
memperhitungkan pokok obligasi dan pinjaman berjangka senior dari PT
Indonesia Infrastuktur Finance yang akan jatuh tempo.
m. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
Perseroan melakukan relokasi atau apabila terdapat tenant yang tidak
memperpanjang sewa atas Menara telekomunikasi yang dibiayai Bank Mandiri
paling lambat secara periodik setiap triwulan.
Larangan atau Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri, Perseroan tidak boleh
Pembatasan Bagi melakukan hal-hal sebagai berikut:
Perseroan a. menjual atau memindahtangankan asset yang dijaminkan di Bank Mandiri;
b. memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank lain atau lembaga
keuangan lainnya, membuat perjanjian utang, hak tanggungan, kewajiban lain
atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas asset Perseroan termasik hak atas
tagihan (receivables) dengan pihak lain yang ada dan yang akan ada dikemudian
hari kecuali jika Debitor dapat memenuhi Financial Covenant yang telah
ditetapkan maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank;
c. mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal dasar, modal
disetor dan/atau nominal saham;
d. melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang menyebabkan
perubahan pemegang saham pengendali;
e. mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru, dalam perusahaan-perusahaan
lain (selain anak perusahaan) kecuali dalam rangka mendukung kegiatan
operasional Debitor dan/atau ekspansi kegiatan usaha Debitor maka cukup
dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
f. mengikat diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan
Debitor yang telah dijaminkan kepada Bank Mandiri;
g. melunasi utang Debitor kepada pemilik/pemegang saham, kecuali yang bersifat
utang dagang.
Jaminan a. menara telekomunikasi sebanyak 78 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra
Tbk beserta dengan seluruh perlengkapannya yang berlokasi di Bali yang akan
diikat fidusia sebesar Rp 547.616.000.000,00;
b. menara telekomunikasi sebanyak 335 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra
Tbk beserta perlengkapannya yang berlokasi di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa
84
Page 87
No. Perihal Uraian
Timur, dan DI Yogyakarta yang akan diikat fidusia sebesar Rp
205.380.000.000,00
c. menara telekomunikasi sebanyak 66 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra
Tbk beserta perlengkapannya yang akan diikat fidusia sebesar Rp
238.620.000.000,00;
d. 154 site menara telekomunikasi Micro Cell Pole (MCP) atas nama PT Bali
Towerindo Sentra Tbk beserta perlengkapan dan peralatan pendukungnya yang
tersebar di Pulau Jawa dan Bali yang akan diikat fidusia sebesar Rp
79.570.000.000,00;
e. 1.179 site menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan
pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk dan 21 site menara
telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya atas
nama PT Paramitra Intimega yang berlokasi di Pulau Jawa dan Bali yang berlokasi
Pulau Jawa dan Bali yang akan diikat fidusia sebesar Rp 695.361.000.000,00;
f. 270 site menara telekomunikasi Micro Cell Pole (MCP) beserta seluruh
perlengkapan dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra
Tbk yang terletak di wilayah DKI Jakarta yang akan diikat fidusia sebesar Rp.
205.052.000.000,00;
g. menara telekomunikasi sebanyak 107 site beserta dengan seluruh perlengkapan
dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang akan
diikat fidusia sebesar Rp 112.840.000.000,00; dan
Seluruh agunan bersifat joint collateral dengan seluruh fasilitas eksisting PT Bali
Towerindo Sentra Tbk dengan klausul Cross Default seluruh agunan fasilitas kredit a.n.
PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang berlaku secara joint collateral dengan klausula cross
default untuk seluruh fasilitas kredit perseroan melalui akta Joint/ Cross Collateral dan
Cross Default.
Hukum Yang Berlaku Perjanjian ini dibuat dan tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Apabila terdapat sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
Sengketa penyelesaian akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
6. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Term Loan nomor WCO.KP/1179/TLN/2025 nomor 74
tanggal 14 Mei 2025 dibuat di hadapan, Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta
(Fasilitas Baru Term Loan 15) (“Perjanjian Kredit”).
Para Pihak a. PT Bali Towerindo Sentra Tbk (“Debitor”); dan
b. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”).
Tujuan penggunaan Pembiayaan aset eksisting perusahaan berupa Jaringan Fiber Optik (FTTH) atas nama
dana Debitor beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya.
Nilai Fasilitas & Bunga a. Fasilitas Baru Term Loan 15: Tranche A sebesar Rp. 216.000.000.000,00 dan
Tranche B sebesar Rp. 96.000.000.000,00;
b. Sifat fasilias kredit adalah Non Revolving, Commited dan Advised sehingga dalam
hal Debitur telah membayar baki debit pokok atau sebagian maka jumlah yang
dibayarkan tersebut tidak dapat digunakan/dipinjam kembali
c. Fasilitas Baru Term Loan 15 dikenakan bunga dengan suku bunga sebesar 8,75%
per tahun, dan dibayar efektif pada tanggal 10 setiap bulan dengan ketentuan
dimana suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang
berlaku di Bank Mandiri cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Debitor.
d. Sesuai dengan surat CMB.CM5/TMD.6629/2025 tertanggal 1 September 2025,
terdapat penurunan suku bunga untuk Term Loan 15 Tranche A dan Tranche B
menjadi 8,25% yang efektif mulai tanggal 1 September 2025.
e.
Jangka Waktu a. Tranche A:
85 bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit dengan
ketentuan:
(i) Availability period selama 11 bulan sejak penandatanganan Perjanjian
Kredit; dan
85
Page 88
No. Perihal Uraian
(ii) maksimal 84 bulan setelah availability period berakhir.
b. Tranche B:
96 bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit dengan
ketentuan:
(i) Availability period selama 12 bulan sejak penandatanganan Perjanjian
Kredit; dan
(ii) maksimal 84 bulan setelah availability period berakhir.
Pelunasan Dipercepat Diperkenankan melakukan pelunasan dipercepat namun tidak dijelaskan lebih lanjut
mengenai persyaratan dan ketentuannya.
Kewajiban Debitur a. menyampaikan laporan keuangan inhouse (unaudited) triwulanan paling lama
diterima Bank Mandiri 60 hari setelah akhir periode laporan, dan laporan
keuangan tahunan (audited) yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik rekanan
Bank Mandiri kategori A paling lambat 180 hari setelah akhir periode laporan;
b. menyampaikan laporan kegiatan usaha berupa piutang usaha, menara
telekomunikasi, dan jaringan fiber optic, setiap triwulan paling lambat 60 hari
setelah periode akhir triwulan menyampaikan laporan piutang usaha setiap
triwulan;
c. menyerahkan laporan triwulanan atas seluruh menara telekomunikasi,
FTTX/FTTH, dan CCTV yang menjadi agunan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang
berisi informasi termasuk namun tidak terbatas pada status operasional dan
revenue, khusus untuk menara telekomunikasi informasi mengenai tenant dan
jatuh tempo kerja sama dengan tenant tersebut, status sewa lahan, khusus
untuk pengembangan FTTH, ditambahkan pendapatan atas proyek
pengembangan FTTH yang memuat jumlah subscriber dan penetration rate,
paling lambat 60 hari setelah akhir periode triwulan menyerahkan;
d. menyerahkan laporan triwulanan atas seluruh menara telekomunikasi yang
menjadi agunan Bank Mandiri yang berisi informasi termasuk namun tidak
terbatas pada informasi mengenai tenant dan jatuh tempo kerja sama dengan
tenant tersebut, status sewa lahan, status operasional dan revenue dari tower;
e. menjaga agar pengurus dan pemegang saham Perseroan tidak termasuk dalam
daftar hitam dan daftar kredit macet Bank Indonesia;
f. menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
g. mengizinkan Bank Mandiri atau pihak yang ditunjuk sewaktu-waktu melakukan
pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Debitor serta melakukan kunjungan
secara sampling atas beberapa lokasi Menara telekomunikasi dan jaringan fiber
optik yang ditentukan oleh Bank Mandiri dengan biaya tanggungan Debitor;
h. melakukan penilaian ulang atas agunan fixed aset yang merupakan agunan oleh
KJPP rekanan Bank klasifikasi A setiap 2 tahun sekali;
i. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
Debitor melakukan perubahan susunan pengurus (Direksi dan/atau Dewan
Komisaris) paling lambat 30 hari sejak tanggal pelaksanaan RUPS;
j. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
terdapat rencana pembagian dividen, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
sebelum dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham RUPS dengan agenda
tersebut;
k. melakukan perpanjangan SHGB paling lambat 2 tahun sebelum SHGB jatuh
tempo;
l. Debitor harus menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good
Governance);
m. menjaga kondisi keuangan Debitor sebagai berikut (Financial Covenant):
(i) EBITDA EBITDA/Interest expense Minimal 150%
to
Interest
(ii) DER (Short Term Debts + Current Maksimal 250%
Portion Long Term + Long
Term Debts)/Total Equity +
Shareholder Loan
86
Page 89
No. Perihal Uraian
(iii) Loan to Total Bank Maksimal 5x
EBITDA Debts/EBITDA
(iv) DSCR EBITDA/(Interest Expense + Minimal 1x
Current Portion Long Term
Debts)
Current portion of Long Term Debt (angsuran pokok) pada rasio DSCR tanpa
memperhitungkan pokok obligasi dan pinjaman berjangka senior dari PT
Indonesia Infrastuktur Finance yang akan jatuh tempo.
n. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
Perseroan melakukan relokasi atau apabila terdapat tenant yang tidak
memperpanjang sewa atas Menara telekomunikasi yang dibiayai Bank Mandiri
paling lambat secara periodik setiap triwulan.
Larangan atau Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri, Debitor tidak boleh
Pembatasan Bagi melakukan hal-hal sebagai berikut:
Perseroan a. menjual atau memindahtangankan asset yang dijaminkan di Bank Mandiri;
b. memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank lain atau lembaga
keuangan lainnya, membuat perjanjian utang, hak tanggungan, kewajiban lain
atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas asset Perseroan termasik hak atas
tagihan (receivables) dengan pihak lain yang ada dan yang akan ada dikemudian
hari kecuali jika Perseroan dapat memenuhi Financial Covenant yang telah
ditetapkan maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank;
c. mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal dasar, modal
disetor dan/atau nominal saham;
d. melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang menyebabkan
perubahan pemegang saham pengendali;
e. mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru, dalam perusahaan-perusahaan
lain (selain anak perusahaan) kecuali dalam rangka mendukung kegiatan
operasional Debitor dan/atau ekspansi kegiatan usaha Perseroan maka cukup
dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
f. mengikat diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan
Debitor yang telah dijaminkan kepada Bank Mandiri;
g. melunasi utang Perseroan kepada pemilik/pemegang saham, kecuali yang
bersifat utang dagang.
Jaminan a. Jaringan Fiber Optik (FTTH) atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk sebanyak
112 clusters 42.778 HP beserta perlengkapan dan peralatan pendukungnya yang
tersebar di Pulau Jawa dan Bali yang akan diikat fidusia sebesar Rp
212.870.000.000,00;
b. Jaringan Fiber Optik (FTTH) sebanyak 26.667 homepass beserta perlengkapan
dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang akan
diikat fidusia sebesar Rp 168.451.000.000,00;dan
c. Jaringan Fiber Optik (FTTH) sebanyak 40.424 homepass beserta perlengkapan
dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang akan
diikat fidusia sebesar Rp 245.802.000.000,00;
Seluruh agunan bersifat joint collateral dengan seluruh fasilitas eksisting PT Bali
Towerindo Sentra Tbk dengan klausul Cross Default seluruh agunan fasilitas kredit a.n.
PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang berlaku secara joint collateral dengan klausula cross
default untuk seluruh fasilitas kredit perseroan melalui akta Joint/ Cross Collateral dan
Cross Default.
Hukum Yang Berlaku Perjanjian ini dibuat dan tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Apabila terdapat sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
Sengketa penyelesaian akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
7. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan nomor 7 tanggal 24 Februari 2021,
dibuat di hadapan Hartanti Kuntoro, S.H., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana
diubah dengan Akta Pengubahan II (Penambahan) Terhadap Perjanjian Kredit Dengan
87
Page 90
No. Perihal Uraian
Memakai Jaminan nomor 08 tanggal 26 September 2024 yang dibuat di hadapan
Hartanti Kuntoro, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
Para Pihak a. PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (Debitor); dan
b. PT Bank Victoria International Tbk. (Bank Victoria).
Tujuan penggunaan Untuk keperluan modal kerja usaha dengan memberikan tambahan plafon berupa
dana fasilitas Fixed Loan (FL) sebagaimana ternyata dalam Surat Penawaran Penambahan
Fasilitas Kredit tanggal 19-09-2014 (sembilan belas September dua ribu dua puluh
empat) Nomor 394/OL/CBG/IX/2024.
Nilai Fasilitas & Bunga a. Fasilitas pinjaman maksimal Rp120.999.999.999,86 yang terdiri dari:
b. Term Loan (TL) dengan outstanding sejumlah Rp20.999.999.999,86;
c. Fixed Loan (FL) sampai jumlah setinggi-tingginya Rp100.000.000.000,00;
d. Bunga masing-masing sebesar 9% per tahun yang ditinjau setiap bulannya
dan selanjutnya Bank Victoria diberi kuasa oleh Debitor untuk sewaktu-
waktu berhak mengubah dan menetapkan sendiri besarnya suku bunga;
e. Bunga tersebut dihitung berdasarkan faktor 360 hari setahun dan harus
dibayar lunas oleh Debitor pada Bank Victoria setiap tanggal 1 dari tiap-tiap
bulan;
f. Bank Victoria diberi kuasa oleh Debitor yang ada pada Bank Victoria untuk
membayar kewajiban angsuran hutang pokok dan bunga tiap-tiap bulan.
g. Sesuai dengan surat no.601/SK/CBG/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025,
terdapat penurunan suku bunga untuk keseluruhan fasilitas kredit menjadi
8,50% yang efektif mulai tanggal 01 Oktober 2025.
Jangka Waktu Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian, Debitor
waijb untuk membayar kembali kepada Bank Victoria setiap jumlah yang terhutang
berdasarkan:
a. Pembayaran TL dan bunga-bunganya dilakukan dengan ketentuan:
85 bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit dengan
ketentuan:
(i) 60 bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 atau selambat-
lambatnya 26 Februari 2026;
(ii) kewajiban Debitor untuk mengangsur hutang pokok dan bunga kepada
Bank Victoria sesuai dengan Daftar Angsuran selambat-lambatnya pada
tanggal 1 dari tiap-tiap bulan; maksimal 84 bulan setelah availability
period berakhir.
b. Pembayaran FL dan bunga-bunganya dilakukan dengan ketentuan:
96 bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit dengan
ketentuan:
(i) 72 bulan terhitung sejak tanggal pencairan pertama kali;
(ii) kewajiban Debitor untuk mengangsur hutang pokok dan bunga kepada
Bank Victoria sesuai dengan Daftar Angsuran selambat-lambatnya pada
tanggal 1 dari tiap-tiap bulan.
Pelunasan Dipercepat Debitor diperbolehkan untuk membayar angsuran berdasarkan fasilitas kredit lebih
cepat dari waktu yang ditentukan dengan maksud untuk penutupan fasilitas kredit,
maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak dikenakan penalty jika pelunasan dengan sumber dana operasional
dilakukan setelah fasilitas kredit berjalan minimal selama 1 (satu) tahun;
b. Dikenakan penalty sebesar 1% (satu persen) dari nilai pelunasan, jika dilakukan
sebelum fasilitas kredit berjalan 1 (satu) tahun;
c. Dikenakan penalty sebesar 1% (satu persen) dari nilai pelunasan, jika sumber
dana untuk pembayaran dipercepat berasal dari refinancing atau diambil alih
oleh Bank lain.
Kewajiban Debitur Selama Perjanjian Kredit berlaku, wajib Debitor untuk:
a. Mempergunakan fasilitas kredit tersebut sesuai sesuai dengan tujuan
permohonan fasilitas kredit;
88
Page 91
No. Perihal Uraian
b. Menggunakan rekening Debitor di Bank Victoria untuk bertransaksi dalam
rangka kegiatan operasional dan mengaktifkan transaksi di rekening Bank
Victoria, Victoria Internet Banking Business (ViBiz) serta mengizinkan Bank
Victoria melakukan cross selling produk Bank Victoria (optional);
c. Memberikan informasi perkembangan usaha;
d. Membayar semua biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian
fasilitas kredit ini sampai dengan seluruh fasilitas dilunasi;
e. Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan
Perjanjian Kredit dari pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun
juga wajib dibayar oleh Debitor terhadpa siapapun juga, kecuali dalam rangka
transaksi dagang yang lazim dan kegiatan operasional sehari-hari;
f. Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan
oleh pemerintah menurut sebagaimana mestinya;
g. Mengizinkan kreditur atau pihak lain yang ditunjuk oleh Kreditur untuk setiap
waktu memeriksa aktivitas usaha, keuangan Debitor dan melakukan kunjungan
usaha;
h. Mengasuransikan jaminan (yang dapat diasuransikan) ke perusahaan asuransi
independen dengan Banker’s clause atas nama Bank Victoria, khusus jaminan
Fixed Aset nilai asuransinya minimum sama dengan nilai appraisal;
i. melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang dapat
mempengaruhi kelancaran Debitor dalam memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk tetapi tidak terbatas pada peristiwa
kebakaran, kecelakaan kerja, pemogokan karyawan dan lain sebagainya;
j. memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Bank Victoria tentang:
(i) perkata perdata yang melibatkan Debitor;
(ii) perkara yang terjadi antara Debitor dan Instansi Pemerintah yang dapat
mengganggu jalannya aktivitas dan/atau kegiatan operasional DEBITOR;
k. menyerahkan kepada Bank Victoria fotocopy setiap pembaruan ijin usaha dan
ijin-ijin terkait lainnya dari Debitor dan Pemberi Jaminan serta Jaminan yang
dijaminkan kepada Bank Victoria;
l. melakukan penilaian ulang atas jaminan yang diserahkan kepada BANK setiap 2
(dua) tahun sekali dengan menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
rekanan BANK namun dengan kondisi kolektibilitas lancar.
m. Apabila kondisi kolektibilitas tidak lancar, maka Debitor wajib melakukan
penilaian ulang terhadap jaminan setiap 1 (satu) tahun sekali menggunakan
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) rekanan Bank Victoria. Seluruh biaya yang
timbul dari penilaian jaminan menjadi tanggungan Debitor;
n. Menyerahkan kepada Bank Victoria laporan keuangan intern yang
ditandatangani oleh Direksi Debitor dan dicap yang terdiri dari neraca dan
perhitungan laba rugi yang dibuat setiap 6 (enam) bulan sekali, selambat-
lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pelaporan;
o. Menyerahkan kepada Bank Victoria Laporan Keuangan tahunan yang telah
diaudit selambat-lambatnya dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh)
hari sejak tanggal pelaporan;
p. Mempertahankan dan menjaga setiap hak, ijin-ijin yang sekarang dimiliki oleh
Debitor dalam menjalankan usahanya;
q. Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang apabila melebihi
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diijinkan;
r. Memindahkan dana dari rekening penerimaan pembayaran pada kontrak ke
rekening Debitor di Bank Victoria sebesar 2 kali kewajiban pokok dan bunga
bulanan tertinggi atau minimal sebesar Rp5.000.000.000,00;
s. Menyerahkan update List Inventory yang merupakan agunan kredit setiap 3
bulan sekali kepada Bank Victoria. Apabila ada perubahan maka akan dilakukan
perubahan lampiran perubahan fidusia setiap 1 (satu) tahun sekali.
Larangan atau Sebelum semua pokok pinjaman serta bunga dan biaya-biaya lainnya yang terhutang
Pembatasan Bagi dilunasi, maka Debitor tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Victoria
Perseroan dilarang untuk melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan
yang telah disepakati sebelumnya sesuai Perjanjian Kredit;
b. Melakukan merger, akuisisi cukup dengan pemberitahuan tertulis sepanjang
tidak mengubah komposisi kepemilikan mayoritas. Penjualan atau
89
Page 92
No. Perihal Uraian
pemindahtanganan atau melepaskan hak atas harta kekayaan Debitor yang
menjadi jaminan Bank Victoria;
c. Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang agendanya adalah mengubah
anggaran dasar Debitor, terutama tentang struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta susunan Direksi dan Komisaris cukup dengan
pemberitahuan tertulis kecuali mengubah susunan pemegang saham mayoritas
wajib dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Victoria;
d. Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung (Corporate Guarantor)
terhadap pihak lain dan/atau menjaminkan harta kekayaan Debitor untuk
kepentingan pihak lain, kecuali yang telah ada pada saat fasilitas kredit ini
diberikan; Apabila untuk anak perusahaan Debitor, maka cukup
memberitahukan secara tertulis;
e. Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham/afiliasi;
f. Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja
maupun investasi dengan tujuan diluar usaha yang dijalankan saat ini kecuali
dapat memenuhi financial covenant dimana Debt to Equity Ratio maksimal
3 (tiga) kali, maka cukup dengan pemberitahuan tertulis;
g. Melakukan perluasan dan penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi
pengembalian jumlah hutang Debitor kepada Bank Victoria;
h. Melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan usaha yang tidak
mempunyai hubungan dengan usaha yang sedang dijalankan, kecuali investasi
lainnya yang telah ada pada saat ini dan/atau sesuai dengan Anggaran Dasar
Debitor tentang Maksud dan Tujuan;
i. Mengajukan permohonan kepailitan dan/atau penundaan pembayaran kepada
pengadilan Niaga;
j. Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Debitor
berdasarkan Perjanjian Kredit kepada pihak lain;
k. Memberikan pinjaman kepada pihak lain terkecuali dalam rangka transaksi
dagang yang lazim dan kegiatan operasional sehari-hari; Apabila untuk anak
perusahaan Debitor, maka cukup memberitahukan secara tertulis;
l. Mensubordinasikan seluruh hutang pemegang saham atau afiliasi;
m. Membayar dan membagikan deviden selama jangka waktu fasilitas kredit cukup
dengan pemberitahuan tertulis.
Jaminan a. Hak Tanggungan Peringkat Pertama atas 2 bidang tanah, keduanya terletak di
dalam Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Gunung SIndur,
Kelurahan Pabuaran;
b. Hak Tanggungan Peringkat Pertama, atas sebidang tanah yang dibuktikan
dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 542/Pabuaran, terletak di dalam
Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Gunung Sindur, Kelurahan
Pabuaran, setempat dikenal sebagai Blok GI Nomor 16, seluas 503 m2, dengan
Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) 10.10.21.09.01649, terdaftar atas nama
PT Bali Towerindo Sentra, Tbk., berkedudukan di Kabupaten Badung; satu dan
lain sebagaimana pengikatan jaminannya ternyata dalam Sertipikat Hak
Tanggunagan Nomor 04856/2021 Peringkat Pertama.
c. Hak Tanggungan Peringkat Pertama, atas: sebidang tanah yang dibuktikan
dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 7255/Joglo, terletak di dalam
provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan
Kembangan, Kelurahan Joglo, setempat dikenal sebagai Jalan Joglo Raya Nomor
45A, seluas 119 m2, dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB)
09.03.08.04.11234, terdaftar atas nama Perseroan terbatas PT Paramitra
Intimega, berkedudukan di Jakarta Pusat; satu dan lain sebagaimana pengikatan
jaminannya ternyata dalam Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 03015/2021
Peringkat Pertama;
d. Hak Tanggungan Peringkat Pertama, atas: sebidang tanah yang dibuktikan
dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1568/Kedaung Kali Angke,
terletak di dalam Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Jakarta Barat,
Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Kedaung Kali Angke, setempat dikenal
sebagai Komplek Perumahan Green Mansion Jalan Daan Mogot Raya Blok C
Nomor 12, seluas 67 m2 (enam puluh tujuh meter persegi) , terdaftar atas nama
Perseroan terbatas PT Paramitra Intimega, berkedudukan di Jakarta Pusat; satu
90
Page 93
No. Perihal Uraian
dan lain sebagaimana pengikatan jaminannya ternyata dalam Sertipikat Hak
Tanggungan Nomor 02954/2021 Peringkat Pertama;
e. Hak Tanggungan Peringkat Pertama, atas: sebidang tanah yang dibuktikan
dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 5141/Penjaringan, terletak di
dalam Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara,
Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Penjaringan, setempat dikenal sebagai Jalan
Pluit Raya Nomor 19 Blok E Kavling Nomor seluas 60 m2, dengan Nomor
Identifikasi Bidang tanah (NIB) 0902020100783, terdaftar atas nama PT
Paramitra Intimega, berkedudukan di Jakarta Pusat; satu dan lain sebagaimana
pengikatan jaminannya ternyata dalam Sertipikat Hak Tanggungan Nomor
00902/2021 Peringkat Pertama;
f. Memberikan jaminan fidusia atas Menara Telekomunikasi dan Micro Cell Pole
(MCP) milik DEBITOR; satu dan lain sebagaimana pengikatan jaminannya
termaktub dalam Akta Jaminan Fidusia tanggal 24 Februari 2021 Nomor 13;
g. Hak Tanggungan Peringkat Pertama, atas: sebidang tanah yang dibuktikan
dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2691/Bendungan Hilir, terletak di
dalam Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Pusat,
Kecamatan Tanah Abang, Kelurahan Bendungan Hilir, setempat dikenal sebagai
Jalan Penjernihan I Nomor seluas 264 m2 (dua ratus enam puluh empat meter
persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) 0901060100399,
terdaftar atas nama Perseroan Terbatas: PT Paramitra Intimega, berkedudukan
di Jakarta Pusat; satu dan lain sebagaimana pengikatan jaminannya ternyata
dalam Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 00699/2022 Peringkat Pertama.
h. Hak Tanggungan Peringkat Pertama, atas: sebidang tanah yang dibuktikan
dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00314/Kebon Manggis, terletak d
dalam Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Timur,
Kecamatan Matraman, Kelurahan Kebon Manggis, setempat dikenal sebagai
Jalan Raya Matraman Blok A 2 Kavling Nomor 6, seluas 77 m2, dengan Nomor
Identifikasi Bidang tanah (NIB) 09.04.03.02.00207, terdaftar atas nama
Perseroan Terbatas: PT Paramitra Intimega, berkedudukan di Jakarta Pusat; satu
dan lain sebagaimana pengikatan jaminannya ternyata dalam Sertipikat Hak
Tanggungan Nomor 01621/2022 Peringkat Pertama.
i. Hak Tanggungan Peringkat Pertama, atas: sebidang tanah yang diuktikan dengan
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00315/Kebon Manggis, terletak di dalam
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Timur, Kecamatan
Matraman, Kelurahan Kebon Manggis, setempat dikenal sebagai Jalan Raya
Matraman Blok A 2 Kavling Nomor 7, seluas 77 m2, dengan Nomor Identifikasi
Bidang tanah (NIB) 09.04.03.02.00208, terdaftar atas nama Perseroan Terbatas:
PT Paramitra Intimega; satu dan lain sebagaimana peningkatan jaminannya
ternyata dalam Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 01616/2022 Peringkat
Pertama.
j. Hak Tanggungan Peringkat Pertama, atas sebidang tanah yang dibuktikan
dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1149/Sumur Batu, terletak di
dalam Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Kotamadya Jakarta Pusat,
Kecamatan Kemayoran, Kelurahan Sumur Batu, setempat dikena lsebagai Jalan
Letnan Suprapto Blok A/29 Komplek Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, seluas 81
m2, dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) 09.01.02.06.02180, terdaftar
atas nama Perseroan Terbatas: PT Paramitra Intimega berkedudukan di Jakarta
Pusat; satu dan lain sebagaimana pengikatan jaminannya ternyata dalam
Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 00702/2022 Peringkat Pertama.
k. Hak Tanggungan Peringkat Pertama, atas: sebidang tanah yang dibuktikan
dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4391/Jati Makmur, terletak di
dalam Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Pondok Gede, Kelurahan
Jatimakmur, seluas 75 m2, dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB)
10.26.08.01.12046, terdaftar atas nama PT Paramitra Intimega berkedudukan di
Jakarta Pusat; satu dan lain sebagaimana pengikatan jaminannya ternyata dalam
Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 03770/2022 Peringkat Pertama.
l. Hak Tanggungan Peringkat Pertama, atas: sebidang tanah yang dibuktikan
dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 655/Porisplawad Utara, terletak
di dalam Provinsi Banten, Kota Tangerang Kecamatan Cipondoh, Kelurahan
Porisplawad Utara, seluas 155 m2, terdaftar atas nama PT Paramitra Intimega
berkedudukan di Jakarta Pusat; satu dan lain sebagaimana pengikatan
91
Page 94
No. Perihal Uraian
jaminannya ternyata dalam Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 02621/2022
Peringkat Pertama.
m. Hak tanggungan Peringkat Pertama, atas: sebidang tanah yang dibuktikan
dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 201/Cimone Jaya, terletak di
dalam Provinsi Banten, Kota Tangerang, Kecamatan Karawaci, Kelurahan
Cimone Jaya, seluas 82 m2 (delapan puluh dua meter persegi), terdaftar atas
nama PT Paramitra Intimega berkedudukan di Jakarta Pusat; satu dan lain
sebagaimana pengikatan jaminannya ternyata dalam Sertipikat Hak Tanggungan
Nomor 02644/2022 Peringkat Pertama.
n. Hak Tanggungan Peringkat Pertama, atas: sebidang tanah yang dibuktikan
dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 5/Maleer, terletak di dalam
Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Batununggal, Kelurahan Maleer,
setemat dikenal sebagai Jalan Jendral Gatot Subroto, seluas 138 m2, dengan
Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) 10.15.12.02.01850, terdaftar atas nama
PT Paramitra Intimega, berkedudukan di Jakarta Pusat; satu dan lain
sebagaimana pengikatan jaminannya ternyata dalam Sertipikat Hak Tanggungan
Nomor 02910/2022 Peringkat Pertama.
o. Hak Tanggungan Peringkat Pertama, atas: sebidang tanah yang dibuktikan
dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 131/Buduran, terletak di dalam
Provinsi Jawa Timur, Kabupatrn Sidoarjo, Kecamatan Buduran, Desa Buduran,
setempat dikenal sebagai Jalan Rukun Tetangga 015 Rukun Warga 005, seluas
140 m2, dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) 12.10.15.04.00503,
terdaftar atas nama Perseroan Terbatas PT Paramitra Intimega, berkedudukan
di Jakarta; satu dan lain sebagaimana pengikatan jaminannya ternyata dalam
Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 12398/2022 Peringkat Pertama.
p. Pemberian jaminan fidusia atas Menara Telekomunikasi dan Menara Micro Cell
Pole (MCP) milik DEBITOR; satu dan lain sebagaimana pengikatan jaminannya
termaktub dalam Akta Jaminan Fidusia tanggal 23-02-2022 (dua puluh tiga
Februari dua ribu dua puluh dua) Nomor 04.
q. Pemberian jaminan fidusia atas Persediaan Barang-barang milik DEBITOR; satu
dan lain sebagaimana pengikatan jaminannya termaktub dalam Akta Jaminan
Fidusia tanggal 10 Maret 2023 Nomor 05 dan Akta Pengubahan Jaminan Fidusia
tanggal 26-09-2024 (dua puluh enam September dua ribu dua puluh empat)
Nomor 09.
r. Jaminan-jaminan lainnya yang telah atau akan diberikan oleh DEBITOR dan/atau
pihak lain siapapun juga, baik yang dibuat dengan akta Notaris maupun secara
dibawah tangan untuk menjamin segala sesuatu yang terhutang dan wajib
dibayar oleh DEBITOR kepada BANK.
Hukum Yang Berlaku Perjanjian ini dibuat dan tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Apabila terdapat sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
Sengketa penyelesaian akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaminan Perusahaan
Berikut adalah tambahan dan/atau perubahan atas perjanjian-perjanjian terkait jaminan perusahaan yang dibuat Perseroan:
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) nomor 109
tanggal 26 September 2024 antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk dan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk dibuat dihadapan Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.Kn (Perjanjian
Penjaminan Perusahaan)
Para Pihak a. Perseroan (Penjamin); dan
b. Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri).
Jaminan a. Penjamin memberikan jaminan perusahaan untuk pembayaran lunas jumlah
uang yang wajib dibayar oleh PT Paramitra Intimega (PIM) kepada Bank Mandiri
berdasarkan Akta nomor 107 tanggal 26 September 2024 dibuat di hadapan
Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat tentang Perjanjian
92
Page 95
No. Perihal Uraian
Kredit Term Loan nomor WCO.KP/2577/TLN/2024 antara PT Paramitra Intimega
dan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk (Perjanjian Kredit PIM) sebesar
Rp320.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah);
b. Apabila PIM lalai/wanprestasi/tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Kredit PIM maka Penjamin wajib membayar kepada Bank semua
jumlah terutang oleh Penjamin kepada Bank.
Jangka Waktu Jaminan berlaku terus menerus selama PIM memiliki kewajiban dan/atau utang
kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit PIM.
Kewajiban Penjamin a. Menyelenggarakan dan memelihara pembukuan, administrasi dan catatan-
catatan yang cukup mengenai usaha yang dijalankan/diusahakan oleh Penjamin
sesuai dengan dan menurut prinsip-prinsip dan praktek-praktek akuntansi yang
umum diterima di Indonesia dan yang diterapkan secara terus menerus;
b. Mengijinkan pegawai-pegawai atau wakil-wakil Bank Mandiri pada waktu
(waktu) yang layak (sebagaimana akan ditetapkan oleh Bank untuk memeriksa
kekayaan dan usaha Penjamin serta barang-barang agunan/jaminan dan
memeriksa/mengaudit pembukuan, catatan-catatan dan administrasi Penjamin
dan membuat salinan-salinan atau foto copy atau catatan-catatan terkait;
c. Dari waktu ke waktu Penjamin harus menyampaikan pada Bank informasi
keuangan dan lain-lain informasi mengenai kondisi atau operasi perusahaannya
bilamana diperlukan atau diminta oleh Bank Mandiri. Semua informasi yang
diberikan Penjamin pada Bank harus lengkap, sesungguhnya dan betul.
d. Penjamin harus tepat pada waktunya dan atas permintaan Bank membuat,
menandatangani, mengakui, memenuhi, memohonkan dan mendaftarkan atas
biaya yang harus dipikulnya sendiri semua perjanjian, dokumen, sertipikat tanah
Penjamin dan surat tambahan yang harus dibuat selanjutnya, serta melakukan
tindakan seperti itu sebagaimana yang harus atau wajar dilakukan guna
melaksanakan Perjanjian ini dan perjanjian lain yang berkaitan dengan
Perjanjian ini.
e. Penjamin selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari harus
segera melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank dalam hal:
(i) untuk menerima suatu pinjaman uang atau fasilitas keuangan atau
fasilitas leasing berupa apapun juga dari orang/pihak lain atau
untukmengikat diri sebagai penjamin/avalis untuk menjamin hutang
orang/pihak lain manapun juga (kecuali hutang atau pinjaman yang
dibuat dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari);
(ii) menjual, menyewakan, mentransfer, memindahkan hak,
menghapuskan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Penjamin
atau menjaminkan/mengagunkan barang-barang bergerak atau
perusahaan milik Penjamin dengan cara bagaimanapun juga dan
(iii) kepada orang/pihak manapun juga (kecuali menjaminkan/
mengagunkannya kepada Bank;
(iv) melakukan perubahan berupa apapun terhadap anggaran dasar
Penjamin baik yang wajib untuk dimintakan persetujuan dan/atau
diberitahukan dan/atau dilaporkan kepada Menteri bidang hukum.
Penjamin wajib mengirimkan setiap salinan akta-akta atau notulen-
notulen perubahan anggaran dasar tersebut kepada Bank;
(v) Kejadian berikut ini:
(A) terjadi semua tuntutan perkara perdata terhadap Penjamin
yang
secara materiel dapat mempengaruhi jalannya usaha Penjamin;
(B) timbul suatu perkara atau tuntutan hukum yang terjadi antara
Penjamin dan suatu badan pemerintah;
(C) ada suatu kejadian yang dengan lewatnya waktu atau karena
pemberitahuan atau kedua-duanya akan menjadi kejadian
kelalaian.
f. Mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank sebelum Penjamin
melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
(i) penggabungan usaha/merger atau konsolidasi dengan perusahaan
lain atau memperoleh sebagian besar dari aset atau saham dari
perusahaan lain;
93
Page 96
No. Perihal Uraian
(ii) membayar atau menyatakan dapat dibayar suatu deviden atau
pembagian keuntungan berupa apapun juga atas saham-saham
yang dikeluarkan Penjamin;
(iii) membayar atau membayar kembali tagihan-tagihan atau piutang-
piutang berupa apapun juga yang sekarang telah dan/atau
dikemudianhari akan diberikan oleh para pemegang saham kepada
Penjamin baik berupa jumlah pokok, bunga dan lain-lain jumlah
uang yang wajib dibayar.
Hukum Yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Apabila terdapat sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
Sengketa penyelesaian akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. Nama Perjanjian Akta Cash Deficit Guarantee nomor 110 tanggal 26 September 2024 antara PT Bali
Towerindo Sentra Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dibuat dihadapan Anriz
Nazaruddin Halim, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat
Para Pihak a. PT Bali Towerindo Sentra Tbk (Penanggung); dan
b. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri).
Jaminan Penanggung menjamin apabila dalam kegiatan operasional Penanngung terjadi cash
deficit maka Penanggung akan bertanggung jawab untuk memberikan atau membayar
seluruh jumlah utang yang wajib dibayar PIM kepada Bank berdasarkan Perjanjian
Kredit PIM atau menambah modal atau memberikan pinjaman secara tunasi kepada
PIM untuk memenuhi seluruh kewajibannya.
Jangka Waktu Jaminan berlaku terus menerus selama PIM memiliki kewajiban dan/atau utang
kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit PIM.
Hukum Yang Berlaku Perjanjian ini dibuat berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Apabila terdapat sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
Sengketa penyelesaian akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
5. ASET TETAP DAN ASET-ASET MATERIAL YANG DIMILIKI PERSEROAN
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini,
terdapat tambahan aset Perseroan yaitu sebagai berikut:
(a) Sejumlah 3.475 (tiga ribu empat ratus tujuh puluh lima) Menara MCP dan 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) Menara
Makro yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, D.I. Yogyakarta, Bali, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,
dimana diantaranya merupakan menara tambahan yaitu 16 (enam belas) menara MCP dan 7 (tujuh) makro;
(b) 10 (sepuluh) bidang-bidang tanah Hak Guna Bangunan dengan uraian sebagai berikut:
94
Page 97
No. Nomor Lokasi AJB Masa Berlaku Luas M2
1 10.05.000079831.0 Pasir Ranji, Cikarang Pusat, AJB 612/2024 tanggal Hingga 1.964
Bekasi, Jawa Barat 26 November 2024 7/04/2029
2. 10.05.0000.80561.0 Pasir Ranji, Cikarang Pusat, AJB 624/2024 tanggal Hingga 1.139
Bekasi, Jawa Barat 26 November 2024 16/01/2032
3. 10.05.000080598.0 Pasir Ranji, Cikarang Pusat, AJB 623/2024 tanggal Hingga 7.060
Bekasi, Jawa Barat 26 November 2024 07/04/2029
4. 10.05.000083870.0 Pasir Ranji, Cikarang Pusat, AJB 620/2024 tanggal Hingga 2.710
Bekasi, Jawa Barat 26 November 2024 07/04/2029
5. 10.05.000090518.0 Pasir Ranji, Cikarang Pusat, AJB 619/2024 tanggal Hingga 2.074
Bekasi, Jawa Barat 26 November 2024 24/07/2029
6. 10.05.000090968.0 Pasir Ranji, Cikarang Pusat, AJB 622/2024 tanggal Hingga 11
Bekasi, Jawa Barat 26 November 2024 14/12/2034
7. 10.05.000079830.0 Pasir Ranji, Cikarang Pusat, AJB 625/2024 tanggal Hingga 2.044
Bekasi, Jawa Barat 26 November 2024 16/01/2032
8. 10.05.000079844.0 Pasir Ranji, Cikarang Pusat, AJB 627/2024 tanggal Hingga 262
Bekasi, Jawa Barat 26 November 2024 7/04/2029
9. 10.05.000090592.0 Pasir Ranji, Cikarang Pusat, AJB 626/2024 tanggal Hingga 3.553
Bekasi, Jawa Barat 26 November 2024 7/04/2029
10. 10.05.000090594.0 Pasir Ranji, Cikarang Pusat, AJB 628/2024 tanggal Hingga 167
Bekasi, Jawa Barat 26 November 2024 14/12/2034
Total Luas 20.948
sehingga total bidang tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Perseroan adalah sejumlah 17 bidang-bidang tanah dan
bangunan.
(c) Selain aset menara serta tanah dan bangunan sebagaimana disebutkan di atas, Perseroan memiliki tambahan aset
berupa 42 (empat puluh dua) kendaraan bermotor dengan uraian sebagai berikut:
No. Merek dan Tipe Tahun Pembuatan No. Polisi
1. TOYOTA KIJANG INNOVA G MT 2023 2023 B 2019 PZI
2. TOYOTA KIJANG INNOVA G MT 2023 2023 B 2901 PZH
3. TOYOTA KIJANG INNOVA G MT 2023 2023 B 1298 PZI
4. TOYOTA KIJANG INNOVA G MT 2023 2023 B 2087 PZI
5. MORRIS GARAGE EZS CVT MAGNIFY AT 2024 2024 B 1746 PNP
6. MORRIS GARAGE EZS CVT MAGNIFY AT 2024 2024 B 1747 PNP
7. MORRIS GARAGE EZS CVT MAGNIFY AT 2024 2024 B 1050 PNQ
8. MORRIS GARAGE EZS CVT MAGNIFY AT 2024 2024 B 1049 PNQ
9. MORRIS GARAGE EZS CVT MAGNIFY AT 2024 2024 B 1048 PNQ
10. MORRIS GARAGE EZS CVT MAGNIFY AT 2024 2024 B 1052 PNQ
11. MORRIS GARAGE EZS CVT MAGNIFY AT 2024 2024 B 1051 PNQ
12. BYD DENZA D9 AT 2025 2025 B 888 JOR
13. BYD DENZA D9 AT 2025 2025 B 1561 PNT
14. DAIHATSU SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025 2025 B 2387 PIV
15. DAIHATSU SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025 2025 B 2311 PIV
16. DAIHATSU SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025 2025 B 2832 PIR
17. DAIHATSU SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025 2025 B 2830 PIR
18. BYD M6 AT 2025 2025 B 1372 PDD
19. BYD M6 AT 2025 2025 B 1373 PDD
20. BYD M6 AT 2025 2025 B 1374 PDD
21. BYD M6 AT 2025 2025 B 1375 PDD
22. DAIHATSU SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025 2025 B 2401 PIV
23. DAIHATSU SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025 2025 B 2397 PIV
24. DAIHATSU SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025 2025 B 2894 PIR
25. DAIHATSU SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025 2025 B 2886 PIR
26. DAIHATSU SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025 2025 B 2884 PIR
27. DAIHATSU SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025 2025 B 2880 PIR
28. DAIHATSU SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025 2025 B 2826 PIR
29. DAIHATSU SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025 2025 B 2822 PIR
30. ISUZU TRAGA MT 2025 2025 B 9869 PAP
31. ISUZU TRAGA MT 2025 2025 B 9926 PAP
95
Page 98
No. Merek dan Tipe Tahun Pembuatan No. Polisi
32. ISUZU TRAGA MT 2025 2025 B 9865 PAP
33. ISUZU TRAGA MT 2025 2025 B 9871 PAP
34. BYD M6 AT 2025 2025 B 1130 PDL
35. BYD M6 AT 2025 2025 B 1131 PDL
36. BYD M6 AT 2025 2025 B 1132 PDL
37. BYD M6 AT 2025 2025 B 1324 LKI
38. DAIHATSU GRAND MAX BLIND VAN S401RV-ZMDEJJ 2025 B 2954 PIR
MT 2025
39. SMOOT
B TEMPUR AT 2023 2023 B 1131 PDL
40. SMOOT TEMPUR AT 2023 2023 B 1132 PDL
41. GESITS G1 AT 2023 2023 B 1324 LKI
42. GESITS G1 AT 2023 2023 B 2954 PIR
sehingga total kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Perseroan adalah sejumlah 57 (lima puluh tujuh) kendaraan bermotor.
Nilai buku dari aset tetap utama Perseroan yang tercatat pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp5.506.100.516.742,-.
Selanjutnya, perusahaan anak Perseroan yaitu PIM memiliki tambahan aset berupa 5.991 (lima ribu sembilan ratus sembilan
puluh satu) unit VSAT.
6. STRUKTUR HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA
SERTA PERUSAHAAN ANAK
Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan sampai dengan tanggal 30 September 2025:
Catatan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan pengendali Perseroan adalah Farida Bau melalui kepemilikan sahamnya secara
tidak langsung dalam Perseroan melalui PT Kharisma Cipta Towerindo dan PT Kharisma Cipta Mandiri sebagaimana ternyata
dalam diagram kepemilikan saham di atas.
Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang diundangkan
tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dengan melaporkan pada sistem
administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan bukti pelaporan
pada tanggal 14 Februari 2023 bahwa pemilik manfaat (ekonomis) dan pengendali atas Perseroan adalah: Farida Bau.
7. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat adalah sebagai
berikut:
96
Page 99
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Johnny Swandi Sjam
Komisaris : Anni Suwardi
Komisaris Independen : Erry Firmansyah, SE
Komisaris Independen : Dr. Sumarsono, M.D.M
Komisaris : Andi Sumarsono
Direksi
Direktur Utama : Jap Owen Ronadhi
Wakil Direktur Utama : Lily Hidayat
Direktur : Robby Hermanto
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang menjabat sebagaimana diuraikan di atas diangkat berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bali Towerindo Tbk. Nomor 325 tanggal 31 Mei 2023, dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Sisminbakum) berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan nomor AHU-AH.01.09-0127215 tanggal 14 Juni 2023 dengan Daftar Perseroan nomor AHU-
0110247.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 No. 325/2023, sehubungan dengan pengangkatan Andi Sumarsono
sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan, sehubungan dengan pengangkatan Andi Sumarsono sebagai anggota
Dewan Komisaris Perseroan; dan
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bali Towerindo Tbk. nomor 12 tanggal 1 Juli 2022, dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Sisminbakum) berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan nomor AHU-AH.01.09-0036535 tanggal 25 Juli 2022 dengan Daftar Perseroan nomor AHU-
0142945.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 25 Juli 2022, sehubungan dengan pengangkatan Jap Owen Ronadhi, Lily Hidayat,
dan Robby Hermanto selaku Direksi Perseroan serta Johnny Swandi Sjam, Anni Suwardi, Erry Firmansyah, dan
Dr. Sumarsono selaku Dewan Komisaris Perseroan.
8. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR)
Sebagai bagian dari masyarakat, Perseroan juga turut berpartisipasi dalam meningkatkan kehidupan sosial masyarakat
terutama di wilayah operasional, sesuai dan sejalan dengan lini bisnis yang sedang berjalan dan visi ke depan Perseroan. per
30 September 2025, kegiatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (“TJSL”) adalah sebagai berikut:
No. Area Program
1. DKI Jakarta Bantuan kemanusaiaan kepada korban kebakaran di wilayah
Kemayoran – Kebon Kosong Jakarta Pusat pada tanggal 6 Februari
2025
2. Kota Depok Penyerahan Hewan Qurban kepada Yayasan Uswatun Maimunah
Hasanah pada tanggal 6 Juni 2025 di Kota Depok
3. Bali adopsi baby coral di Nusa Penida bekerja sama dengan Coral Triangle
Center dalam aspek pelestarian lingkungan laut pada tanggal 3 Juli
2025
4. DKI Jakarta Mendukung kegiatan Upacara Bendera 17 Agustus 2025 yang
diselenggarakan oleh masyarakat RW 05, Kelurahan Rawa Badak
Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
5. DKI Jakarta Kegiatan Donor Darah pada tanggal 21 Agustus 2025
Berikut biaya CSR yang telah dikeluarkan Perseroan pada periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2025
serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Corporate Social Responsibility 69.237.600 409.000.000 548.000.000
9. SUMBER DAYA MANUSIA
Pada tanggal 30 September 2025, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak sebanyak 535 karyawan, dengan rincian
sebagai berikut:
97
Page 100
Perseroan
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 September 31 Desember
Jabatan
2025 2024 2023
Vice President 53 4 5
General Manajer 9 9 8
Senior Manajer 30 21 19
Manajer 44 57 57
Asisten Manajer 15 72 75
Supervisor 154 167 170
Senior Staf 92 174 146
Staf 133 114 135
Junior Staf 5 45 40
Jumlah 535 663 655
Komposisi Karyawan Menurut Usia
30 September 31 Desember
Usia
2025 2024 2023
≥ 45 tahun 56 63 56
36-45 tahun 182 234 218
26-35 tahun 257 310 327
≤ 25 tahun 40 56 54
Jumlah 535 663 655
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
30 September 31 Desember
Pendidikan
2025 2024 2023
S2 18 17 18
S1 365 457 451
Diploma 72 91 84
SMA atau sederajat 80 98 102
Jumlah 535 663 655
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
30 September 31 Desember
Status
2025 2024 2023
Tetap 518 602 558
Tidak Tetap 17 61 97
Jumlah 535 663 655
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
30 September 31 Desember
Lokasi
2025 2024 2023
Pusat 124 486 476
Representatif - -
Cabang 411 177 179
Jumlah 535 663 655
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
30 September 31 Desember
Aktivitas Utama
2025 2024 2023
Penyedia Jasa Penyewa Menara
433 556 543
Telekomunikasi
98
Page 101
30 September 31 Desember
Aktivitas Utama
2025 2024 2023
Penyedia jasa layanan internet dan
penyedia jasa penyewaan jaringan 102 107 112
fiber optik
Jumlah 535 663 655
Perusahaan Anak
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 September 31 Desember
Jabatan
2025 2024 2023
Assistant Manager 12 1 -
General Manager 2 - -
Junior Staff 6 - -
Manager 18 - -
Senior Manager 9 - -
Senior Staff 32 7 2
Staff 20 4 2
Supervisor 35 11 -
Jumlah 134 23 4
Komposisi Karyawan Menurut Usia
30 September 31 Desember
Usia
2025 2024 2023
≥ 45 tahun 2 2 -
36-45 tahun 39 12 2
26-35 tahun 67 - 2
≤ 25 tahun 26 9 -
Jumlah 134 23 4
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
30 September 31 Desember
Pendidikan
2025 2024 2023
S2 3 1 -
S1 89 9 1
Diploma 24 6 2
SMA atau sederajat 18 7 1
Jumlah 134 23 4
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
30 September 31 Desember
Status
2025 2024 2023
Tetap 130 9 4
Tidak Tetap 4 14 -
Jumlah 134 23 4
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
30 September 31 Desember
Lokasi
2025 2024 2023
Pusat 103 23 4
Representatif - - -
Cabang 31 - -
Jumlah 134 23 4
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.
99
Page 102
Tenaga Kerja Asing
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memperkerjakan tenaga kerja asing.
10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA
KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tanggal 12 November 2025,
Perseroan tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik
perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran
utang, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia,
kecuali atas keterlibatan Perseroan pada perkara sebagaimana diuraikan di bawah ini:
a. Perkara Perdata nomor 505/Pdt.G/2025/PN Dps tanggal 09 April 2025 pada Pengadilan Negeri Denpasar, Gugatan
yang diajukan oleh PT Konexindo Unitama selaku pihak Penggugat kepada Perseroan selaku Tergugat. Perkara
tersebut pada pokoknya adalah terkait dengan keberatan Tergugat terhadap pembayaran atas tagihan yang
dikeluarkan oleh Penggugat, dikarenakan perangkat lunak yang dipesan Tergugat ternyata tidak berfungsi seperti
yang dijanjikan Penggugat. Pada Perkara tersebut terdapat gugatan materiil senilai Rp6.873.768.950,00 (enam miliar
delapan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah), serta
denda keterlambatan sebesar Rp137.475.379,00 (seratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tiga
ratus tujuh puluh sembilan Rupiah) per bulan hingga kerugian dibayar seluruhnya yang dituntut oleh Penggugat
kepada Perseroan selaku tergugat. Pada Perkara tersebut, Perseroan telah mengajukan rekonvensi atau gugatan
balik kepada pihak Tergugat. Perkara tersebut saat ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dalam
Pengadilan Negeri pada tanggal 6 November 2025. Dalam putusannya, majelis hakim telah menolak gugatan dari
Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk seluruhnya dan menerima gugatan rekonvensi dari Perseroan selaku
Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, belum terdapat
informasi mengenai upaya hukum banding yang diajukan oleh pihak PT Konexindo Unitama.
b. Perkara Perdata nomor 399/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, oleh PT Chakra Giri Energi
Indonesia selaku Penggugat kepada PT-PIM selaku Tergugat di mana Perseroan menjadi Turut Tergugat. Perkara
tersebut pada pokoknya adalah terkait dengan pembatalan Purchase Order (“PO”) yang dilakukan oleh PIM terhadap
Penggugat karena sertifikat jaminan pelaksanaan yang diserahkan ternyata periodenya kurang dari yang disyaratkan,
sehingga timbul kekhawatiran bahwa kinerja Penggugat akan terganggu dalam pemenuhan PO tersebut. Pada
Perkara tersebut terdapat gugatan materiil oleh Penggugat kepada Tergugat senilai Rp1.341.745.411,00 (satu miliar
tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus sebelas Rupiah) dan gugatan imateriil
sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah). Perkara tersebut saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan saksi
Penggugat.
c. Perkara Perdata No. 1372/Pdt.G/2025/PN Dps, pada Pengadilan Negeri Denpasar, di mana Perseroan menjadi
Penggugat melawan Pemerintah Kabupaten Badung sebagai Tergugat, yang pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan statusnya adalah dalam proses sidang yaitu tahap mediasi.
Keterlibatan Perseroan pada perkara dan proses mediasi tersebut di atas tidak akan mempengaruhi keadaan keuangan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara negatif material serta tidak akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum
Sukuk Ijarah Berkelanjutan termasuk rencana penggunaan dananya.
Selain perkara-perkara yang sedang dihadapi oleh Perseroan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan tidak pernah
ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana,
tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional
Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan
dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak
manapun. Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tidak memberikan dampak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha
Perseroan serta rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2025.
Perkara Perdata No.399/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana PIM menjadi Tergugat dan
Perseroan sebagai Turut Tergugat dalam sidang yang telah dimulai pada tanggal 10 Juli 2025, yang pada saat Informasi
Tambahan ini diterbitkan statusnya adalah dalam proses sidang yaitu tahap pemeriksaan saksi-saksi Penggugat. Dalam
Perkara tersebut Penggugat menggugat tergugat dengan gugatan materiil senilai Rp1.341.745.411,00 (satu miliar tiga ratus
empat puluh satu juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus sebelas Rupiah) dan gugatan imateriil sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).
100
Page 103
Keterlibatan PIM pada perkara dan proses mediasi tersebut di atas tidak akan mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau
kelangsungan usaha PIM secara negatif material serta tidak akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan termasuk rencana penggunaan dananya.
Selain perkara-perkara yang sedang dihadapi oleh PIM sebagaimana tersebut di atas, PIM tidak pernah ditetapkan sebagai
tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat
dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar
sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan
arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun. Perkara yang sedang
dihadapi PIM tidak memberikan dampak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha PIM serta rencana Penawaran Umum
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2025.
11. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Berikut adalah informasi pada Perusahaan Anak yang diperoleh setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap II yaitu:
1. PT Paramitra Intimega (”PIM”)
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar PIM telah mengalami perubahan
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PIM nomor 54 tanggal 29 April 2025 yang dibuat di
hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Pusat yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan nomor AHU-0028429.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 2 Mei
2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan nomor AHU-0095609.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 2 Mei 2025,
dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 69 tanggal 29 Agustus 2025, Tambahan nomor 24078
(Akta Pendirian dan perubahannya dari waktu ke waktu selanjutnya disebut sebagai ”Anggaran Dasar PIM”)
a. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PIM berdasarkan Anggaran Dasar PIM, adalah sebagai berikut:
(a) Maksud dan Tujuan PIM adalah sebagai berikut:
(i) Perdagangan Besar Peralatan Komunikasi (KBLI 46523);
(ii) Aktivitias Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209);
(iii) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman Gambar & Editing (KBLI 77321);
(iv) Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100);
(v) Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI 62024);
(vi) Jasa Multimedia Lainnya (KBLI 21929);
(vii) Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206);
(viii) Aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63111);
(ix) Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (KBLI 46511);
(x) Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61922);
(xi) Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI 62090);
(xii) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu Teknologi Digital (KBLI 7732);
(xiii) Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122);
(xiv) Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya (KBLI 62029);
(xv) Perdagangan Besar Piranti Lunak (KBLI 46512);
(xvi) Aktivitas Pemograman Berbasis Kecerdasan Artifisial (KBLI 62015);
(xvii) Aktivitias Konsultasi Keamanan dan Informasi (KBLI 62021);
(xviii) Aktivitas Hosting dan Ybdi (KBLI 63112);
(xix) Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212);
(xx) Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial (KBLI 63121);
(xxi) Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111);
(xxii) Periklanan (KBLI 73100);
(xxiii) Aktivitas Telekomunikasi Satelit (KBLI 61300);
(xxiv) Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200);
(xxv) Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL (KBLI 61999);
(xxvi) Internet Service Provider (KBLI 61921);
(xxvii) Jasa Interkoneksi NAP (KBLI 61924);
101
Page 104
(xxviii) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor dan Peralatannya (KBLI
77394);
(xxix) Aktivitas Penyimpanan B3 (KBLI 52105).
(b) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PIM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
(i) Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan
telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
(ii) Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup kegiatan
memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan;
tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi
infrastruktur.
(iii) Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan shooting yang mencakup sewa alat rekam
gambar dan suara berupa kamera, media rekam, pencahayaan, alat editing, alat motion control dan
kebutuhan alat penunjang lain yang terkait dengan aktivitas 5911-Aktivitas Produksi Gambar Bergerak,
Video Dan Program Televisi dan 5912-Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi.
(iv) Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada
fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel
telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk
menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran
data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal
televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri.
Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau
kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan
operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk
usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel.
Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya
telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang
pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public
Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang
melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
(v) Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things (IoT) yang
mencakup kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi sistem terintegrasi
berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras (hardware) yang
sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat keras (hardware) lainnya. Modifikasi tersebut
dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak (software) yang tertanam
didalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur chip (26120) dan aktivitas
penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).
(vi) Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok
61921-Internet Service Provider sampai dengan 61924-Jasa Interkoneksi Internet (NAP).
(vii) Menjalankan usaha-usaha di bidang konstruksi sentral telekomunikasi yang mencakup kegiatan
pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta
perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar,
penerimanradar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan
pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
(viii) Menjalankan usaha-usaha di bidang pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi
keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya
sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan
entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).
(ix) Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer.
(x) Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman
suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan,
kualitas dan keamanan.
(xi) Menjalankan usaha-usaha di bidang teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan
102
Page 105
kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi
(setting up) personal komputer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen
insiden dan digital forensik.
(xii) Menjalankan usaha-usaha di bidang penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan teknologi digital yang mencakup sewa render farm, sewa
motion capture, sewa 3D scanner, dan kebutuhan penunjang lain yang terkait aktivitas 5911-Aktivitas
Produksi Gambar Bergerak, Video Dan Program Televisi dan 5912 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan
Program Televisi.
(xiii) Menjalankan usaha-usaha di bidang pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang
menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari
alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai
portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara
langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau
situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi
pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau
perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial
(profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu
pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah
situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang
digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul
pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak
mencakup financial technology (Fintech).
(xiv) Menjalankan usaha-usaha di bidang konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras
komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan
sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi
komputer. Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan
permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam
subgolongan ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian
dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak ketiga atau vendor. Unit yang
diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih serta mendukung
pengguna sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem komputer klien dan/atau
fasilitas pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait.
(xv) Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar piranti lunak.
(xvi) Menjalankan usaha-usaha di bidang konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang
memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (AI) termasuk subset dari AI seperti machine learning,
natural language processing, expert system, dan subset AI lainnya.
(xvii) Menjalankan usaha-usaha di bidang layanan konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan
informasi, pemeriksaan atau penjaminan (assurance) keamanan informasi, dan pembangunan dan
penerapan keamanan informasi.
(xviii) Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur
hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting,
jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing).
(xix) Menjalankan usaha-usaha di bidang pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik
untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf stasiun
pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan
pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan
bangunan sipil.
(xx) Menjalankan usaha-usaha di bidang pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial yang menggunakan
mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi
internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke
internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala tanpa tujuan komersial;
pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa
kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau
layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara dengan sistem elektronik
lainnya tanpa tujuan komersial.
(xxi) Menjalankan usaha-usaha di bidang usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real
estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan
bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan
gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk
103
Page 106
rumah yang bisa dipindah-pindah.
(xxii) Menjalankan usaha-usaha usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau
disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan
pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar,
majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan
lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet,
edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media
penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan
udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di
dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer
lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan
pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan
surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
(xxiii) Menjalankan usaha-usaha kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini
mencakup pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan
suara, data, teks dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual
atau program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke
konsumen melalui sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini
umumnya tidak berasal dari materi pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui
operator infrastruktur satelit.
(xxiv) Menjalankan usaha-usaha kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau
penyediaan akses pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan
infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging),
seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi
menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi
tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari
pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk
kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan
tanpa kabel.
(xxv) Menjalankan usaha-usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain.
Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa maupun elektronik
dan penjualan kartu perdana telepon seluler.
(xxvi) Menjalankan usaha-usaha usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada
pelanggannya untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
(xxvii) Menjalankan usaha-usaha kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa
akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara
jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringanh untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa
interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi
melakukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet.
(xxviii) Menjalankan kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis
mesin kantor dan peralatannya tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan peralatan
penghitung (cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin pengolah data, mesin fotokopi,
furnitur kantor dan sejenisnya. Termasuk penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa
operatornya.
(xxix) Menjalankan usaha penyimpanan barang yang memerlukan tempat penyimpanan sesuai dengan
sifat/karakteristik bahan berbahaya dan beracun.
b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat PIM No. 100 tanggal 19 November 2014, dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
11846.40.20.2014 tanggal 27 November 2014, telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-43628.40.22.2014 tanggal 24 November 2014,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-
0122334.40.80.2014 tanggal 27 November 2014 jo. Akta No. 4/2023, struktur permodalan dan kepemilikan
saham PIM adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal @ Rp100.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) %
Modal Dasar 2.000.000 200.000.000.000
104
Page 107
Nilai Nominal @ Rp100.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) %
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham :
1. Perseroan 599.997 59.999.700.000 99,999
2. PT Kharisma Cipta Towerindo 3 300.000 0,0005
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 600.000 60.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.400.000 140.000.000.000
c. Ikhtisar Data Keuangan Penting
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
30 September* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Jumlah Aset 524.344.851.780 533.802.965.827 120.990.425.684
Jumlah Liabilitas 396.633.505.847 413.350.090.896 7.864.046.861
Jumlah Ekuitas 127.711.345.933 120.452.874.931 113.126.378.823
*Tidak Diaudit
Aset
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset PIM mengalami penurunan sebesar Rp9.458.114.047 atau sebesar 1,77% pada 30 September 2025
dibandingkan 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan uang muka dibayar di muka,
kenaikan asset tetap dan kenaikan aset pajak tangguhan.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset PIM mengalami kenaikan sebesar Rp412.812.540.143 atau sebesar 341% pada 31 Desember 2024
dibandingkan 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan bank, kenaikan piutang
usaha, kenaikan aset keuangan lancar lainnya kenaikan persediaan, kenaikan pajak dibayar di muka, kenaikan uang
muka dibayar di muka jangka panjang dan kenaikan aset tetap.
Liabilitas
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas PIM mengalami penurunan sebesar Rp16.716.585.049 atau sebesar 4,04% pada 30 September 2025
dibandingkan 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan diterima di muka,
penurunan utang bank, kenaikan beban akrual, kenaikan utang pajak dan kenaikan liabilitas imbalan kerja jangka
panjang.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas PIM mengalami kenaikan sebesar Rp405.486.044.035 atau sebesar 5.156,20% pada 31 Desember
2024 dibandingkan 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya utang bank di 2024 dan
kenaikan pendapatan diterima di muka.
Ekuitas
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah ekuitas PIM mengalami kenaikan sebesar Rp7.258.471.004 atau sebesar 6,03% pada 30 September 2025
dibandingkan 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh laba periode berjalan.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah ekuitas PIM mengalami peningkatan sebesar Rp7.326.496.108 atau sebesar 6,48% pada 31 Desember 2024
dibandingkan 31 Desember 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh laba tahun berjalan dan penghasilan
komprehensif lain berupa surplus revaluasi aset tetap.
105
Page 108
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
30 September* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Pendapatan Usaha 147.280.663.194 4.791.532.470 38.926.552.602 7.006.055.031
Beban Pokok Pendapatan (104.740.154.771) (5.144.760.936) (17.580.230.423) (5.566.979.613)
Laba (Rugi) Bruto 42.540.508.423 (353.228.466) 21.346.322.179 1.439.075.418
Laba (Rugi) Sebelum Pajak
Penghasilan 10.073.358.995 (4.003.390.461) 8.915.588.311 352.577.269
Laba (Rugi) Periode/Tahun
Berjalan 7.784.282.442 (3.104.999.497) 7.326.610.491 421.195.240
Jumlah Penghasilan
Komprehensif Periode/Tahun
Berjalan 7.258.471.003 (3.105.321.980) 7.326.496.108 9.942.693.233
*Tidak Diaudit
Pendapatan Usaha
Periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang
berakhir 30 September 2024
Pendapatan usaha PIM mengalami kenaikan sebesar Rp142.489.130.724 atau sebesar 2.973,77% pada periode
sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir
pada 30 September 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya pendapatan usaha atas amortisasi jasa
instalasi VSAT dan sewa layanan VSAT di periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pendapatan PIM mengalami peningkatan sebesar Rp31.333.375.140 atau sebesar 455,61% pada tahun 2024
dibandingkan tahun 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya pendapatan usaha atas amortisasi jasa
instalasi VSAT dan sewa layanan VSAT di periode Oktober sampai dengan Desember 2024.
Laba (Rugi) Bruto
Periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024
Laba (rugi) Bruto PIM mengalami kenaikan sebesar Rp42.893.736.889 atau sebesar 12.143,34% pada periode
sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir
pada 30 September 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan usaha.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Laba (rugi) bruto PIM mengalami kenaikan sebesar Rp19.907.246.761 atau sebesar 1.383,34% pada tahun 2024
dibandingkan tahun 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan usaha.
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan
Periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024
Laba Sebelum Pajak Penghasilan PIM mengalami kenaikan sebesar Rp14.076.749.456 atau sebesar 351,62% pada
periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang
berakhir pada 30 September 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan usaha.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan PIM mengalami kenaikan sebesar Rp8.563.011.062 atau sebesar 2.428,69%
pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan usaha.
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan
Periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024
106
Page 109
Laba (rugi) periode berjalan PIM mengalami kenaikan sebesar Rp10.889.281.919 atau sebesar 350,70% pada periode
sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir
pada 30 September 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan usaha..
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
laba (rugi) tahun berjalan PIM mengalami kenaikan sebesar Rp6.905.415.251 atau sebesar 1.639,48% pada tahun
2024 dibandingkan tahun 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan usaha.
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan PIM mengalami kenaikan sebesar Rp10.363.792.983 atau sebesar
333,74% pada periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dibandingkan dengan periode
sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan
pendapatan usaha.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan PIM mengalami penurunan sebesar Rp2.616.197.125 atau sebesar
26,31% pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh tidak adany surplus
reveluasi aset tetap tertentu dan peningkatan pendapatan usaha.
2. PT Paramitra Media Interaktif (”PMI”)
Tidak terdapat perubahan pada PMI terkait riwayat singkat, struktur permodalan dan kepemilikan saham, serta
pengurusan dan pengawasan.
a. Kegiatan Usaha
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar PMI tidak mengalami perubahan,
sebagaimana perubahan terakhir tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 52 tanggal 31 Mei 2023,
dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah memperoleh persetujuan
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan AHU-0056278.AH.01.02.TAHUN 2023 18 September 2023, dan telah
didaftarkan Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0184655.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 18
September 2023 (“Anggaran Dasar PMI atau “Akta No. 52/2023”)
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PMI adalah sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar PMI, adalah sebagai
berikut:
(a) Maksud dan Tujuan PT-PMI adalah sebagai berikut:
(i) Aktivitas Distribusi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta (KBLI 59132);
(ii) Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi oleh Swasta (KBLI 60202).
(b) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PMI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
(i) produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi dan
penyelenggara pameran yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Termasuk kegiatan perolehan hak
distribusi gambar bergerak, film, video tape dan DVD.
(ii) Melakukan kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi - yang dikelola oleh swasta, termasuk
juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap
dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang
dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemrograman dari
saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi.
Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan
kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format
terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda),
dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan.
Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas
dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933.
b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
107
Page 110
Berdasarkan Akta 52/2023, struktur permodalan dan kepemilikan saham PMI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal @ Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) %
Modal Dasar 1.000 100.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham :
1. Perseroan 498 498.000.000 99,600
2. PT Kharisma Cipta Towerindo 2 2.00.000 0,400
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 500 500.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 500 500.000.000
c. Ikhtisar Data Keuangan Penting
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
30 September* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Jumlah Aset 468.349.602 451.084.253 1.337.201.729
Jumlah Liabilitas 50.200.632 76.967.054 63.993.063
Jumlah Ekuitas 418.148.970 374.117.199 1.273.208.666
*) Tidak Diaudit
Aset
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset PMI mengalami kenaikan sebesar Rp17.265.349 atau sebesar 3,83% pada 30 September 2025
dibandingkan 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pajak dibayar di muka.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset PMI mengalami penurunan sebesar Rp887.523.906 atau sebesar 66,73% pada 31 Desember 2024
dibandingkan 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan kas dan bank dan piutang
usaha.
Liabilitas
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas PMI mengalami penurunan sebesar Rp26.766.422 atau sebesar 34,78% pada 30 September 2025
dibandingkan 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban akrual.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas PMI mengalami kenaikan sebesar Rp12.973.991 atau sebesar 20,27% pada 31 Desember 2024
dibandingkan 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan utang pajak dan liabilitas imbalan
kerja jangka panjang.
Ekuitas
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah ekuitas PMI mengalami kenaikan sebesar Rp44.031.771 atau sebesar 11,77% pada 30 September 2025
dibandingkan 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh laba periode berjalan.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah ekuitas PMI mengalami penurunan sebesar Rp899.091.467 atau sebesar 70,62% pada 31 Desember 2024
dibandingkan 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh laba periode berjalan.
108
Page 111
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
30 September* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Pendapatan Usaha 270.000.000 270.000.000 360.000.000 1.085.000.000
Beban Pokok Pendapatan (192.176.371) (163.961.342) (282.853.230) (172.598.645)
Laba Bruto 77.823.629 106.038.658 77.146.770 912.401.355
Laba (Rugi) Sebelum Pajak
Penghasilan 51.410.055 (41.973.041) (148.117.127) 845.310.535
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan 46.122.399 (47.975.459) (149.997.227) 753.863.757
Penghasilan Komprehensif Lain
Setelah Pajak (2.090.628) 171.175 905.760 (3.581.027)
Jumlah Penghasilan Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan 44.031.771 (47.804.284) (149.091.467) 750.282.730
*Tidak Diaudit
Pendapatan Usaha
Periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024
Pendapatan PMI tidak mengalami fluktuasi pada periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025
dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pendapatan PMI mengalami penurunan sebesar Rp725.000.000 atau sebesar 66,82% pada tahun 2024 dibandingkan
tahun 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan sewa yang diperoleh dari entitas induk.
Laba Bruto
Periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024
Laba bruto PMI mengalami penurunan sebesar Rp28.215.029 atau sebesar 26,61% pada periode sembilan bulan yang
berakhir pada 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September
2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban pokok pendapatan.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Laba bruto PMI mengalami penurunan sebesar Rp835.254.585 atau sebesar 91,54% pada tahun 2024 dibandingkan
tahun 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan usaha.
Laba Sebelum Pajak Penghasilan
Periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan PMI mengalami kenaikan sebesar Rp93.383.096 atau sebesar 222,48% pada
periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang
berakhir pada 30 September 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban lain-lain.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan PMI mengalami penurunan sebesar Rp993.427.662 atau sebesar 117,52%
pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan usaha.
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan
Periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024
Laba (rugi) periode berjalan PMI mengalami kenaikan sebesar Rp94.097.858 atau sebesar 196,14% pada periode
sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir
pada 30 September 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban lain-lain.
109
Page 112
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Laba (rugi) tahun berjalan PMI mengalami penurunan sebesar Rp903.860.984 atau sebesar 119,90% pada tahun 2024
dibandingkan tahun 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan usaha.
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan PMI mengalami kenaikan sebesar Rp91.836.055 atau sebesar
192,11% pada periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dibandingkan dengan periode
sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban
lain-lain.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan PMI mengalami penurunan sebesar Rp899.374.197 atau sebesar
119,87% pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
pendapatan usaha.
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
Umum
Perseroan merupakan salah satu perusahaan menara independen di Indonesia yang bergerak di bidang jasa penyewaan
menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik. Perseroan pertama kali didirikan pada tahun 2006 dan mulai beroperasi
secara komersial pada tahun 2007. Pada tanggal 13 Maret 2014, Perseroan resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek
Indonesia dengan kode saham BALI. Nilai kapitalisasi pasar Perseroan per 30 September 2025 adalah sebesar Rp5,04 triliun.
Kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan adalah jasa penyewaan menara telekomunikasi dan jaringan fiber
optik, baik kepada operator telekomunikasi maupun kepada pelanggan korporat lainnya. Sampai dengan tanggal
diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan telah memiliki dan mengoperasikan sekitar 2.703 menara telekomunikasi
(terdiri atas 280 menara makro seluler dan 2.423 menara mikro seluler), yang sebagian besar terletak di Bali dan Jakarta, dan
seluruhnya telah terintegrasi dengan jaringan fiber optik milik Perseroan. Perseroan menyewakan menara telekomunikasi
dan jaringan fiber optik nya melalui perjanjian sewa jangka panjang yang umumnya memiliki jangka waktu sampai dengan
10 (sepuluh) tahun. Per 30 September 2025, jumlah penyewa menara dan jaringan fiber optik Perseroan telah mencapai
sebesar 1.939 dan 1.962 penyewa dengan rata-rata sisa periode perjanjian sewa antara 3 sampai 8 tahun.
Selain kegiatan usaha utama diatas, Perseroan juga menjalankan kegiatan usaha lain yang disebut sebagai FTTX atau Fiber‐
to‐The-X dengan merek dagang “Balifiber”, dimana Perseroan menawarkan layanan internet berkecepatan tinggi kepada
pelanggan korporat maupun pelanggan perorangan/residensial.
KEGIATAN OPERASIONAL
Berikut ini adalah informasi lebih lanjut mengenai masing-masing kegiatan usaha Perseroan:
Jasa Penyewaan
Berikut ini adalah tabel rincian pendapatan atas sewa menara BTS, sarana penunjangnya, jasa pemeliharaan, dan jaringan
fiber optic, televisi kabel, sarana penunjangnya dan VSAT Perseroan berdasarkan pelanggan untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada 30 September 2025 dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023.
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Pelanggan Pihak Ketiga
2025 2024 2023
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
Provinsi DKI Jakarta 191.158.661.514 180.964.983.721 76.494.655.799
PT Indosat Tbk 159.263.265.503 223.440.835.204 232.182.941.470
Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI 142.991.089.416 32.587.331.923 -
PT XLSmart Telekom Sejahtera Tbk 92.317.745.730 - -
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk 77.724.200.000 94.906.451.620 90.000.000.000
110
Page 113
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Pelanggan Pihak Ketiga
2025 2024 2023
PT Smart Telecom 43.794.619.913 132.274.449.455 139.358.232.295
PT XL Axiata Tbk 28.971.931.371 86.520.757.344 72.820.377.000
PT Telekomunikasi Selular 21.530.762.697 29.534.948.603 25.752.285.680
Unit Pengelola Jakarta Smart City Provinsi
DKI Jakarta 2.799.831.246 5.228.657.603 5.851.785.984
PT Jelajah Data Semesta - 57.831.850.000 78.060.750.000
PT Mora Telematika Indonesia - 188.700.000 32.706.000.000
Lain-lain 161.464.551.714 202.369.556.328 202.034.587.917
Total 922.016.659.104 1.045.848.521.801 955.261.616.145
Jasa Penyediaan Layanan Internet
Sampai dengan 30 September 2025, jumlah akuisisi yang telah diroll-out untuk FTTH (fiber to the home) adalah sebagai
berikut:
Data dalam Homepass
Area Homepass
Jakarta 153.972
Bekasi 24.563
Tangerang 35.084
Depok 19.424
Karawang 1.242
Surabaya 11.046
Bali 22.596
Total 267.927
2. PROSPEK USAHA
Usaha inti dari penyedia jasa menara telekomunikasi adalah menyediakan infrastruktur bagi operator telekomunikasi dengan
menyewakan ruang di menara telekomunikasi yang dituangkan dalam perjanjian sewa jangka panjang yang menghasilkan
pendapatan sewa. Manajemen Perseroan meyakini bahwa kebutuhan atas menara telekomunikasi di Indonesia akan terus
meningkat berdasarkan faktor-faktor berikut ini:
• Pertumbuhan kebutuhan jaringan yang andal dan kapasitas yang memadai yang terus berkelanjutan untuk memenuhi
kebutuhan para pelanggan telekomunikasi yang ada maupun yang baru. Hal ini juga didorong oleh tingkat penetrasi
menara telekomunikasi di Indonesia yang saat ini masih relatif rendah sehingga masih memiliki potensi pasar yang
signifikan.
• Operator telekomunikasi di Indonesia diperkirakan akan terus memperluas jangkauan layanan, yang akan mendorong
permintaan tambahan atas penyewaan menara telekomunikasi dalam jangka pendek hingga menengah.
• Meningkatnya kebutuhan akan koneksi internet yang didorong oleh digitalisasi di berbagai aspek kehidupan, seperti
penggunaan media sosial, belanja daring, kegiatan bekerja, belajar, maupun rapat secara daring, serta berkembangnya
berbagai platform digital yang menunjang aktivitas harian. Peningkatan tersebut berpotensi mendorong kebutuhan
akan kapasitas jaringan yang lebih besar, yang pada akhirnya meningkatkan permintaan terhadap menara
telekomunikasi dan jaringan fiber optic.
• Pengenalan dan pemutakhiran teknologi baru, seperti 5G, yang diperkirakan akan terus berkembang dalam lima tahun
ke depan, juga memerlukan tambahan ruang pada menara telekomunikasi, baik pada menara yang sudah ada maupun
pembangunan menara baru.
Di masa mendatang, layanan telekomunikasi secara umum, baik seluler, FTTX, ataupun kebutuhan smart city untuk CCTV,
diperkirakan akan terus bertumbuh pesat. Sementara itu di beberapa daerah yang masih tertinggal dalam penyediaan
layanan telekomunikasi, kebutuhan untuk layanan VSAT RTGS juga masih sangat tinggi.
Di sisi lain, persaingan antar operator seluler juga dapat membuka peluang baru, seperti meningkatnya kebutuhan menara
di wilayah yang belum terjangkau dan pengembangan infrastruktur serat optik untuk memperkuat jaringan. Namun
demikian, terdapat pula potensi risiko, antara lain perlambatan ekspansi jaringan oleh Mobile Network Operator (“MNO”)
111
Page 114
serta dampak dari merger atau konsolidasi antar operator seluler yang dapat memengaruhi keberlanjutan atau perubahan
kontrak sewa menara yang sudah ada. Kondisi tersebut dapat memberikan tekanan terhadap kinerja Perseroan di masa
mendatang.
Secara singkat, faktor-faktor yang mendorong operator telekomunikasi di Indonesia untuk menyewa infrastruktur menara
dari penyedia menara telekomunikasi independen adalah:
• Mengurangi pengeluaran modal dan memperbaiki imbal hasil atas modal yang ditanamkan;
• Menggunakan jasa pihak luar untuk kegiatan yang bukan merupakan usaha inti dan memusatkan perhatian pada usaha
inti;
• Melakukan penggelaran jaringan (network roll-out) yang lebih cepat dan waktu pemasaran yang lebih cepat dan tepat
sasaran;
• Peraturan dan hukum yang mendukung kolokasi; dan
• Perluasan jangkauan di wilayah-wilayah yang strategis.
Sedangkan bagi industri penyedia menara telekomunikasi, keuntungan yang didapatkan adalah termasuk hal-hal berikut:
• Pendapatan yang stabil berdasarkan pada perjanjian sewa jangka panjang dengan operator telekomunikasi;
• Rendahnya tingkat perpindahan penyewa dikarenakan tingginya biaya berkenaan dengan pemindahan peralatan
telekomunikasi dan penataan ulang jaringan operator telekomunikasi;
• Arus kas jangka panjang dan rasio laba yang baik
3. SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN
Berikut ini sertifikasi dan penghargaan yang diterima Perseroan antara lain:
Tanggal
No. Keterangan Lembaga Pemberi Masa Berlaku
Perolehan
1. ISO/IEC 27001:2022 Sistem Manajemen Bureau Veritas Certification 25 Oktober 2025 1 April 2026
Keamanan Informasi untuk pengamanan
fasilitas data center
2. ISO 9001:2015 Sistem Manajemen (Inbound Bureau Veritas Certification 4 Juni 2023 6 April 2026
Call in Call Center for Residential Internet
Services) No. 4825
4. ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah melindungi harta kekayaan materialnya dan kelangsungan kegiatan
usahanya antara lain dengan perlindungan asuransi dengan perincian sebagai berikut:
No. Polis Asuransi Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
1. Asuransi Property Radio broadcasting, Rp27.800.000.000,00 30 November 2024 sampai
All Risk No. television broadcasting & dengan 30 November 2025
1801092401271 relay stations,
tanggal 31 Januari transmission tower Pada Tanggal Informasi
2025 yang including microwave Tambahan, berdasarkan e-mail
ditanggung oleh PT transmission tower and yang dikirimkan oleh Divisi
Lippo General relay tower Procurement Perseroan
Insurance Tbk perihal Renewal Asuransi
Periode 2025-2026 tanggal 12
September 2025 terhadap
polis asuransi jenis Property All
Risk (PAR), Perseroan sedang
dalam proses pengadaan
perusahaan asuransi yang akan
melakukan pertanggungan
asuransi Property All Risk.
2. Asuransi Property Radio broadcasting, Rp24.550.000.000,00 30 November 2024 sampai
All Risk No. television broadcasting & dengan 30 November 2025
1801092401275 relay stations,
tanggal 2 Januari
112
Page 115
No. Polis Asuransi Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
2025 yang transmission tower Pada Tanggal Informasi
ditanggung oleh PT including microwave Tambahan, berdasarkan e-mail
Lippo General transmission tower and yang dikirimkan oleh Divisi
Insurance Tbk relay tower Procurement Perseroan
perihal Renewal Asuransi
Periode 2025-2026 tanggal 12
September 2025 terhadap
polis asuransi jenis Property All
Risk (PAR), Perseroan sedang
dalam proses pengadaan
perusahaan asuransi yang akan
melakukan pertanggungan
asuransi Property All Risk.
3. Asuransi Property Radio broadcasting, Rp149.100.000.000,00 30 November 2024 sampai
All Risk No. television broadcasting & dengan 30 November 2025
1801092401338 relay stations,
tanggal 3 Januari transmission tower Pada Tanggal Informasi
2025 yang including microwave Tambahan, berdasarkan e-mail
ditanggung oleh PT transmission tower and yang dikirimkan oleh Divisi
Lippo General relay tower Procurement Perseroan
Insurance Tbk perihal Renewal Asuransi
Periode 2025-2026 tanggal 12
September 2025 terhadap
polis asuransi jenis Property All
Risk (PAR), Perseroan sedang
dalam proses pengadaan
perusahaan asuransi yang akan
melakukan pertanggungan
asuransi Property All Risk.
4. Asuransi Property Radio broadcasting, Rp529.450.000.000,00 30 November 2024 sampai
All Risk No. television broadcasting & dengan 30 November 2025
1801092500094 relay stations,
tanggal 3 Januari transmission tower Pada Tanggal Informasi
2025 yang including microwave Tambahan, berdasarkan e-mail
ditanggung oleh PT transmission tower and yang dikirimkan oleh Divisi
Lippo General relay tower Procurement Perseroan
Insurance Tbk perihal Renewal Asuransi
Periode 2025-2026 tanggal 12
September 2025 terhadap
polis asuransi jenis Property All
Risk (PAR), Perseroan sedang
dalam proses pengadaan
perusahaan asuransi yang akan
melakukan pertanggungan
asuransi Property All Risk.
5. Asuransi Property Radio broadcasting, Rp41.350.000.000.00 30 November 2024 sampai
All Risk No. television broadcasting & dengan 30 November 2025
1801092500095 relay stations,
tanggal 17 Januari transmission tower Pada Tanggal Informasi
2025 yang including microwave Tambahan, berdasarkan e-mail
ditanggung oleh PT transmission tower and yang dikirimkan oleh Divisi
Lippo General relay tower Procurement Perseroan
Insurance Tbk perihal Renewal Asuransi
Periode 2025-2026 tanggal 12
September 2025 terhadap
polis asuransi jenis Property All
Risk (PAR), Perseroan sedang
dalam proses pengadaan
113
Page 116
No. Polis Asuransi Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
perusahaan asuransi yang akan
melakukan pertanggungan
asuransi Property All Risk.
6. Asuransi Property Private Rp25.684.586.031 16 Juni 2025 sampai dengan 16
All Risk No. Warehouses/Gudang- Juni 2026
1801092400643 gudang
tanggal 15 Juli 2025
yang ditanggung
oleh PT Lippo
General Insurance
Tbk
7. Asuransi Property Kantor & Ruko milik Rp52.224.023.210 16 Juni 2025 sampai dengan 16
All Risk No. Perseroan di Green Juni 2026
1801092400655tan Mansion Jakarta Barat,
ggal 10 Juli 2025 Joglo Jakarta Barat, Pluit
yang ditanggung Jakarta Barat, Cempaka
oleh PT Lippo Mas Jakarta Pusat,
General Insurance Hasyim Ashari
Tbk Tangerang, Matraman
Jakarta Pusat,
Penjernihan Jakarta
Pusat, Proklamasi
Tangerang, Pondok Gede
Bekasi, Gatot Subroto
Bandung, Raya Bunduran
Sidoarjo
8. Asuransi Property Condominiums, Offices, Rp21.466.587.738 16 Juni 2025 sampai dengan 16
All Risk No. Multi-Storeyed Car Parks Juni 2026
1801092500094 Not Exceeding Storeys
tanggal 23 Juli 2025 Above Ground Level
yang ditanggung And/Or Sales Activities
oleh PT Zurich And/Or Operation
Asuransi Indonesia Activities And/Or Others
Tbk Related To The Insured
Business berlokasi di Kuta
Bali dan Gambir Jakarta
Pusat
9. Asuransi Property Radio broadcasting, Rp18.908.388.731 16 Juni 2025 sampai dengan 16
All Risk No. television broadcasting & Juni 2026
1801092400519 relay stations,
tanggal 15 Juli 2025 transmission tower
yang ditanggung including microwave
oleh PT Lippo transmission tower and
General Insurance relay tower
Tbk
10. Asuransi Property Fiber to the Home/FTTH Rp35.535.192.031 16 Juni 2025 sampai dengan 16
All Risk No. Juni 2026
1801092400513
tanggal 14 Juli 2025
yang ditanggung
oleh PT Lippo
General Insurance
Tbk
11. Asuransi Property Fiber to the Home/FTTH Rp25.684.586.031 16 Juni 2025 sampai dengan 16
All Risk No. Juni 2026
1801092400513
tanggal 15 Juli 2025
yang ditanggung
oleh PT Lippo
General Insurance
114
Page 117
No. Polis Asuransi Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Tbk
12. Asuransi Radio broadcasting, Rp27,800,000,000 30 November 2024 sampai
Earthquake No. television broadcasting & dengan 30 November 2025
1801052400881 relay stations,
tanggal 31 Januari Pada Tanggal Informasi
2025 yang transmission tower
Tambahan, berdasarkan e-mail
ditanggung oleh PT including microwave
yang dikirimkan oleh Divisi
Lippo General transmission tower and Procurement Perseroan
Insurance Tbk relay tower perihal Renewal Asuransi
Periode 2025-2026 tanggal 12
September 2025 terhadap
polis asuransi jenis
Earthquake, Perseroan sedang
dalam proses pengadaan
perusahaan asuransi yang akan
melakukan pertanggungan
asuransi Earthquake.
13. Asuransi Radio broadcasting, Rp24.550.000.000 30 November 2024 sampai
Earthquake No. television broadcasting & dengan 30 November 2025
1801052400882 relay stations,
tanggal 2 Januari transmission tower Pada Tanggal Informasi
2025 yang including microwave Tambahan, berdasarkan e-mail
ditanggung oleh PT transmission tower and yang dikirimkan oleh Divisi
Lippo General relay tower Procurement Perseroan
Insurance Tbk perihal Renewal Asuransi
Periode 2025-2026 tanggal 12
September 2025 terhadap
polis asuransi jenis
Earthquake, Perseroan sedang
dalam proses pengadaan
perusahaan asuransi yang akan
melakukan pertanggungan
asuransi Earthquake.
14. Asuransi Radio broadcasting, Rp149.100.000.000 30 November 2024 sampai
Earthquake No. television broadcasting & dengan 30 November 2025
1801052400950 relay stations,
tanggal 3 Januari transmission tower Pada Tanggal Informasi
2025 yang including microwave Tambahan, berdasarkan e-mail
ditanggung oleh PT transmission tower and yang dikirimkan oleh Divisi
Lippo General relay tower Procurement Perseroan
Insurance Tbk perihal Renewal Asuransi
Periode 2025-2026 tanggal 12
September 2025 terhadap
polis asuransi jenis
Earthquake, Perseroan sedang
dalam proses pengadaan
perusahaan asuransi yang akan
melakukan pertanggungan
asuransi Earthquake.
15. Asuransi Radio broadcasting, Rp41.350.000.000 30 November 2024 sampai
Earthquake No. television broadcasting & dengan 30 November 2025
1801052500053 relay stations,
tanggal 17 Januari transmission tower Pada Tanggal Informasi
2025 yang including microwave Tambahan, berdasarkan e-mail
115
Page 118
No. Polis Asuransi Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
ditanggung oleh PT transmission tower and yang dikirimkan oleh Divisi
Lippo General relay tower Procurement Perseroan
Insurance Tbk perihal Renewal Asuransi
Periode 2025-2026 tanggal 12
September 2025 terhadap
polis asuransi jenis
Earthquake, Perseroan sedang
dalam proses pengadaan
perusahaan asuransi yang akan
melakukan pertanggungan
asuransi Earthquake.
16. Asuransi Radio broadcasting, Rp529.450.000.000 30 November 2024 sampai
Earthquake No. television broadcasting & dengan 30 November 2025
1801052500054 relay stations,
tanggal 17 Januari Pada Tanggal Informasi
2025 yang transmission tower
Tambahan, berdasarkan e-mail
ditanggung oleh PT including microwave
yang dikirimkan oleh Divisi
Lippo General transmission tower and Procurement Perseroan
Insurance Tbk relay tower perihal Renewal Asuransi
Periode 2025-2026 tanggal 12
September 2025 terhadap
polis asuransi jenis
Earthquake, Perseroan sedang
dalam proses pengadaan
perusahaan asuransi yang akan
melakukan pertanggungan
asuransi Earthquake.
17. Asuransi Condominiums, Offices, Rp52.224.023.210 16 Juni 2025 sampai dengan 16
Earthquake No. Multi-Storeyed Car Parks Juni 2026
9901250006624 Not Exceeding Storeys
tanggal 23 Juli 2025 Above Ground Level
yang ditanggung And/Or Sales Activities
oleh PT Asuransi And/Or Operation
Zurich Indonesia Activities And/Or Others
Tbk Related To The Insured
Business berlokasi di Kuta
Bali dan Gambir Jakarta
Pusat
18. Asuransi Fiber to the Home/FTTH Rp35.535.192.031 16 Juni 2025 sampai dengan 16
Earthquake No. Juni 2026
1801052400359
tanggal 15 Juli 2025
yang ditanggung
oleh PT Lippo
General Insurance
Tbk
19. Asuransi Fiber to the Home/FTTH Rp18.908.388.731 16 Juni 2025 sampai dengan 16
Earthquake No. Juni 2026
1801052400361
tanggal 15 Juli 2025
yang ditanggung
oleh PT Lippo
General Insurance
Tbk
20. Asuransi Fiber to the Home/FTTH Rp21.466.587.738 16 Juni 2025 sampai dengan 16
Earthquake No. Juni 2026
1801052400362
tanggal 16 Juli 2025
yang ditanggung
116
Page 119
No. Polis Asuransi Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
oleh PT Lippo
General Insurance
Tbk
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah melindungi harta kekayaan materialnya dan kelangsungan kegiatan
usahanya antara lain dengan perlindungan asuransi dengan perincian sebagai berikut:
No. Polis Asuransi Objek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
1. Asuransi Gempa Bumi Radio broadcasting, Rp88.104.483.659,93 01 Januari 2025 sampai
Indonesia, No. television broadcasting & dengan 01 Januari 2026
1801052500110 relay stations, transmission
tanggal 1 Juli 2025 tower including microwave
yang ditanggung oleh
PT Lippo General
Insurance Tbk
2. Asuransi Property All Property All Risk Extended, Rp88.104.483.659,93 01 Januari 2025 sampai
Risk, No. Riots, Strikes, Maliciious dengan 01 Januari 2026
1801092500198 Damage + Civil Commotion
tanggal 1 Juli 2025
yang ditanggung oleh
PT Lippo General
Insurance Tbk
5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Nama Perjanjian Ketentuan Material dalam
No. Objek Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian
dan Para Pihak Perjanjian
1. Nama Perjanjian Mengadakan kerjasama 10 tahun sejak tanggal Pembatasan sehubungan dengan
Perjanjian Konsorsium usaha dengan membentuk 15 Juni 2017 sampai dengan Rencana Transaksi
Paramitra IPTV No. Konsorsium bersama di 14 Juni 2027. N/A.
321/BTS-DIR/VI/17 dalam menyelenggarakan
tanggal 15 Juni 2017 Layanan Televisi Protokol Pengakhiran Dipercepat
sebagaimana telah Internet IPTV Konsorsium ini akan berakhir apabila
ditegaskan kembali (“Konsorsium”). terjadi salah satu hal sebagai berikut:
dalam Akta Penegasan a) Jangka waktu Konsorsium
Perjanjian Konsorsium berakhir tanpa adanya
Bali Fiber IPTV No. 11 perpanjangan;
tanggal 12 Oktober b) Diakhiri oleh salah satu pihak
2017, yang dibuat di atas kesepakatan bersama;
hadapan Benediktus c) Salah satu pihak tidak mampu
Andy Widyanto, S.H., untuk memulai atau
Notaris di Tangerang melanjutkan usahanya dengan
Selatan (“Perjanjian”). alasan karena Hukum,
kebijakan Pemerintah atau
Para Pihak Peraturan Pemerintah.
(i) Perseroan, d) Salah satu pihak menjadi
sebagai Ketua bangkrut atau secara finansial
Konsorsium; tidak memungkinkan untuk
dan dapat memenuhi
(ii) PT Paramitra kewajibannya berdasarkan
Media Interaktif Konsorsium ini.
(“PMI”), sebagai e) Apabila salah satu pihak
Anggota melakukan pelanggaran
Konsorsium. dan/atau kelaiaian terhadap
atau seluruh ketentuan dalam
Perseroan dan PMI Perjanjian ini dan/atau
secara bersama-sama menimbulkan kerugian bagi
disebut sebagai “Para pihak lainnya dalam
Pihak”. Konsorsium ini, serta gagal
untuk memperbaikinya dalam
kurun waktu 30 hari kalender
setelah menerima
pemberitahuan dari pihak
lainnya.
f) Konsorsium berakhir dengan
sendirinya apabila tidak sesuai
117
Page 120
Nama Perjanjian Ketentuan Material dalam
No. Objek Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian
dan Para Pihak Perjanjian
dengan peraturan
Perundangan yang berlaku.
Pengalihan
Tanpa persetujuan tertulis dari pihak
lainnya, tidak ada satu pihak pun
yang berhak untuk mengalihkan atau
memindahkan sebagai atau seluruh
hak-hak dan/atau kewajibannya
dalam Konsorsium ini kepada Pihak
ketiga lain di luar Anggota
Konsorsium.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI).
6. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sebagai strategi pemasaran
dan untuk menjaga reputasi serta melindungi merek yang digunakan dalam menjalankan bisnis Perseroan. Pada saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Perseroan yang telah
terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
Nomor Kelas
No. Jangka Waktu Etiket Warna Pemohon
Pendaftaran Barang/Jasa
1. IDM000716298 13 Agustus 2028 38 Biru dan oranye Perseroan
2. IDM000716283 13 Agustus 2028 38 Biru dan oranye Perseroan
7. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN
Bahwa tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan, serta tidak terdapat
ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan
penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal,
atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi
atau kondisi keuangan masa datang.
118
Page 121
VIII. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Efek yang diterima atau diperoleh Pemegang Efek diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Selain itu, Pajak Penghasilan atas Imbalan Sukuk Ijarah
yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku di Indonesia atas Obligasi mengingat Sukuk merupakan Obligasi menurut pengertian konvensional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk
Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga
sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai
dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih
lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i) 10% bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri
selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi; dan
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib Pajak
dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi
kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10%
untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi dengan
atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan
izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan peraturan perpajakan, maka pemotongan
pajak akan disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang terbaru dan berlaku saat itu.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus
ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN SUKUK IJARAH YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
119
Page 122
IX. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 No. 56 tanggal 12 November 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk
menawarkan Sukuk Ijarah kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment). Selain Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek, tidak ada lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak, yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek ini.
Susunan persentase porsi penjaminan dari Perusahaan Efek yang turut dalam Emisi Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Porsi Penjaminan Persentase
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah Jumlah Nominal
Seri A Seri B (%)
PT Mandiri Sekuritas 100.350.000.000 96.150.0000.000 196.500.000.000 14,51
PT Sucor Sekuritas 314.500.000.000 843.000.000.000 1.157.500.000.000 85,49
Total 414.850.000.000 939.150.000.000 1.354.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Efek ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-
masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dengan tegas menyatakan tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Penentuan Cicilan Imbalan Ijarah
Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasi penawaran awal (bookbuilding),
kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo Sukuk Ijarah, serta risk
premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Sukuk Ijarah.
120
Page 123
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Nomor STTD : 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
Keanggotan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan : 143/BTS-CORSEC/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Efek baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam
melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang Efek sesuai
dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan/peraturan KSEI mengenai Efek.
Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan yang
berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 19/2020, sampai dengan
berakhirnya tugas Wali Amanat, Wali Amanat dilarang:
a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan kecuali hubungan Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
b. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No. 19/2020.
c. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada
Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan,
berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada Pemegang Efek.
Merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Efek sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020
PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DENGAN PT BANK PEMBANGUNAN
DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK. SEBAGAI WALI AMANAT.
Konsultan Hukum : Nah’R Murdono Law Office
District 8, Prosperity Tower 20th Floor, Unit E
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Nama Partner : Dony Murdono, S.H., LL.M
Nomor STTD : STTD.KH-273/PJ-1/PM.021/2024
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan : 140/BTS-CORSEC/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025
Tugas Pokok : Tugas dari Konsultan Hukum adalah memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi hukum
atas fakta mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas mana telah dimuat dalam Laporan
Pemeriksaan Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam
Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang
dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.
121
Page 124
Notaris : Jose Dima Satria, SH., M.Kn.
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kaveling 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420, Indonesia
Nomor STTD : STTD.N-90/PM.22/2018
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan Keanggotaan Nomor : 0539819800414
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia
Surat Penunjukan : 142/BTS-CORSEC/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025
Tugas Pokok : Tugas pokok Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran Umum antara lain
ini adalah membuat akta otentik atas:
• Perjanjian Penjaminan Emisi Efek antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Efek dan Para Penjamin Emisi Efek.
• Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat.
• Perjanjian Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
• Perjanjian pengakuan Utang dan Pengikatan Kewajiban.
• Perjanjian Agen Pembayaran.
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Equity Tower Lantai 30
Sudirman Central Business District, Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Surat Penunjukan : 141/BTS-CORSEC/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025
Tugas Pokok : Tugas pokok Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan Sukuk Ijarah dan
Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana ditentukan dalam UUP2SK.
122
Page 125
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (“bank bjb”)
bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk
Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (selanjutnya disebut sebagai "bank bjb") dalam penerbitan Sukuk
Ijarah ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016.
Bank bjb sebagai Wali Amanat dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUP2SK yang dinyatakan dalam surat bank bjb No. 6082/TRE-
KWA/2025 tanggal 10 November 2025 perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai Tidak Adanya Hubungan Afiliasi Antara
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk selaku
Emiten.
Bank bjb juga tidak memiliki hubungan kredit yang dinyatakan dalam surat bank bjb No. 6081/TRE-KWA/2025 tanggal 10
November 2025 perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Kredit Antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk selaku Emiten.
Bank bjb sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah mempunyai penanggung jawab kegiatan perwaliamanatan
yang memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk Ijarah yang memahami
kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan Surat bank
bjb No. 6083/TRE-KWA/2025 tanggal 10 November 2025 perihal Pernyataan Wali Amanat Mempunyai Penanggungjawab
atas Pelaksanaan Kegiatan Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025.
Bank bjb sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/due dilligence terhadap rencana penerbitan Sukuk Ijarah
Perseroan yang dinyatakan dalam surat bank bjb No. 6084/TRE-KWA/2025 tanggal 10 November 2025 Pernyataan Wali
Amanat Mengenai Due Dilligence, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b POJK No. 20/2020.
1. RIWAYAT SINGKAT
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 33
tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik
Belanda yang berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding)
yang sebelumnya perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan
nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat nomor
7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali
berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan Peraturan Daerah
Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan
Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah
Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat
diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa berdasarkan
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor
11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar” dengan logo baru.
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun 1998 dan
Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi
Perseroan Terbatas (PT).
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan Syariah, maka sesuai
dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank
Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan
dengan sistem konvensional dan dengan sistem syariah.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007
di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007
123
Page 126
tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007
maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian dikenal dengan sebutan
Bank Jabar Banten.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal 21 April 2010, sesuai
dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 September 2010 perihal Rencana Perubahan Logo serta Surat
Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten
telah resmi berubah menjadi Bank BJB.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di Akta Pendirian No. 4
tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April 1999 yang telah beberapa kali diubah
dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 12 tanggal 02 April 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor: AHU-AH.01.03-
0089374.TAHUN 2024, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diterima serta dicatat dalam database sistem
administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan tertanggal 24 April 2025 nomor : AHU-AH.01.09-0204421.
2. STRUKTUR PERMODALAN
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144 tanggal 29 Maret 2022 yang
pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia nomor : AHU-.AH.01.03.0219601 tanggal 01 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.
AHU-0065083.AH.01.11. TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3
sehubungan dengan adanya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya pengeluaran saham
baru dari dalam portopel dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) juncto
Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi
Efek pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp 250 per saham Nilai nominal Rp 250 per saham Jumlah Saham %
Keterangan Jumlah Kelas A & B Jumlah
Jumlah Nominal
Jumlah Saham Jumlah Saham Nominal Saham
(jutaan Rp)
(jutaan Rp)
Modal Dasar 9.600.000.000 2.400.000 6.400.000.000 1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Pemerintah Provinsi Jawa 3.756.415.785 939.104 296.756.810 74.189 4.053.172.595 38,52
Barat
2. Pemerintah Kota & Kab. Se-
Jawa Barat
Kota Bandung 116.000.006 29.000 8.048.569 2.012 124.048.575 1,18
Kota Cirebon 17.837.704 4.459 1.237.655 309 19.075.359 0,18
Kota Sukabumi 38.545.063 9.636 2.674.412 669 41.219.475 0,39
Kota Bekasi 62.493.022 15.623 4.336.029 1.084 66.829.051 0,64
Kota Bogor 46.737.809 11.684 3.242.866 811 49.980.675 0,48
Kota Cimahi 104.000.000 26.000 7.215.958 1.804 111.215.958 1,06
Kota Depok 93.777.672 23.444 - - 93.777.672 0,89
Kota Tasikmalaya 62.810.189 15.703 4.428.044 1.107 67.238.233 0,64
Kota Banjar 41.000.000 10.250 2.878.228 720 43.878.228 0,42
Kabupaten Bandung 712.485.914 178.121 49.435.275 12.359 761.921.189 7,24
Kabupaten Cirebon 56.121.123 14.030 3.893.920 973 60.015.043 0,57
Kabupaten Karawang 56.863.937 14.216 9.841.711 2.460 66.705.648 0,63
Kabupaten Ciamis 32.721.097 8.180 4.059.040 1.015 36.780.137 0,35
Kabupaten Tasikmalaya 130.953.800 32.738 9.963.099 2.491 140.916.899 1,34
Kabupaten Sukabumi 86.889.260 21.722 6.028.743 1.507 92.918.003 0,88
Kabupaten Subang 44.937.610 11.234 - - 44.937.610 0,43
Kabupaten Indramayu 87.986.270 21.997 7.380.073 1.845 95.366.343 0,91
Kabupaten Bekasi 73.550.504 18.388 5.103.243 1.276 78.653.747 0,75
Kabupaten Sumedang 46.052.684 11.513 3.195.329 799 49.248.013 0,47
Kabupaten Bogor 202.523.232 50.631 14.051.915 3.513 216.575.147 2,06
Kabupaten Cianjur 102.416.760 25.604 - - 102.416.760 0,97
Kabupaten Kuningan 28.797.110 7.199 1.845.018 461 30.642.128 0,29
Kabupaten Majalengka 35.462.669 8.866 7.380.073 1.845 42.842.742 0,41
124
Page 127
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp 250 per saham Nilai nominal Rp 250 per saham Jumlah Saham %
Keterangan Jumlah Kelas A & B Jumlah
Jumlah Nominal
Jumlah Saham Jumlah Saham Nominal Saham
(jutaan Rp)
(jutaan Rp)
Kabupaten Garut 26.366.698 6.592 4.428.044 1.107 30.794.742 0,29
Kabupaten Purwakarta 51.219.171 12.805 5.904.059 1.476 57.123.230 0,54
Kabupaten Bandung Barat 5.263.157 1.316 7.380.073 1.845 12.643.230 0,12
Kabupaten Pangandaran - - 2.656.826 664 2.656.826 0,03
3. Pemerintah Provinsi 520.589.856 130.147 - - 520.589.856 4,95
Banten
4. Pemerintah Kota & Kab. Se-
Banten
Kota Tangerang 125.117.942 31.279 8.681.210 2.170 133.799.152 1,27
Kota Cilegon 60.631.578 15.158 4.059.041 1.015 64.690.619 0,61
Kota Tangerang Selatan - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kota Serang - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kabupaten Serang 151.092.304 37.773 10.332.103 2.583 161.424.407 1,53
Kabupaten Tangerang 289.306.189 72.327 20.073.282 5.018 309.379.471 2,94
Kabupaten Lebak 37.586.022 9.397 2.607.876 652 40.193.898 0,38
Kabupaten Pandeglang 110.162.524 27.541 - - 110.162.524 1,05
5. Publik - - 2.572.850.355 643.213 2.572.850.355 24,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan 7.414.714.661 1.853.677 3.106.729.025 776.682 10.521.443.686 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 2.185.285.339 546.323 3.293.270.975 823.318 5.478.556.314 34,24
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0204421 tanggal 24 April 2025 juncto Akta No. 62 Tanggal 12 September 2025, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen) : Wowiek Prasantyo*
Komisaris : Herman Suryatman
Komisaris : Drs. Tomsi Tohir
Komisaris : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen : Novian Herowijanto
Komisaris Independen : Helmy Yahya*
Dewan Direksi
Direktur Utama : Yusuf Saadudin
Direktur Kepatuhan : Joko Hartono Kalisman*
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi : Ayi Subarna
Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini
Direktur Korporasi dan UMKM : Mulyana
*Belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit and
proper test).
4. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Akta No 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3 Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan
maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
bank bjb dapat melaksanakan kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup kegiatan usaha bank secara
konvensional, meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito berjangka, sertifikasi
deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau Nasabah.
125
Page 128
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain yang mendukung industri
Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat kegagalan kredit,
dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan dalam
pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten se-Jawa Barat
dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi,
Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak
memiliki saham namun diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti Reksa dana,
Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb
DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi),
Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran
Biaya Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga Jasa Pasar Modal
(Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat No. 1/PM.2/STTD-
WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening
Penampungan.
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki imej yang kuat
sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional. Saat ini bank bjb telah memiliki
jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian
Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb.
Untuk mengoptimalkan layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di
Indonesia. Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan, Pekanbaru,
Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan
dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat
dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Juli 2023, bank bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823
kantor cabang pembantu, 210 kantor cabang pembantu KCP tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18
layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.
5. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, tugas
pokok Wali Amanat antara lain adalah:
i. memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh baik
langsung maupun tidak langsung;
ii. mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan;
iii. melaksanakan hasil keputusan rapat umum pemegang Sukuk sesuai dengan tanggung jawabnya;
iv. mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban
kepada pemegang Sukuk, jika terdapat harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang
Sukuk;
v. memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan atau Agen Pembayaran kepada pemegang Sukuk;
vi. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkatan Efek;
vii. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan nilai atas jaminan, jika terdapat perubahan nilai atas
jaminan; dan
viii. mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Perwaliamanatan.
6. PENGGANTIAN WALI AMANAT
126
Page 129
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai
berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
keputusan RUPSI dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Sukuk Ijarah;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Emiten tidak membayar imbalan jasa
Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan
permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Emiten, maka Wali Amanat dapat
mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Emiten.
7. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan konsolidasian pada
tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024, 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
ASET
Kas 3.228.096 4.701.454 3.530.074
Giro pada Bank Indonesia 10.231.051 8.778.253 14.879.767
Giro pada bank lain – pihak ketiga 1.457.568 1.015.497 1.196.787
Cadangan kerugian penurunan nilai (442) (1.792) (57)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga 4.773.389 6.708.469 3.886.989
Cadangan kerugian penurunan nilai (6.034) (2.583) (296)
Tagihan derivatif 2.532 2.591 1.289
Surat berharga – pihak ketiga 44.693.596 43.024.970 30.965.610
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 1.391.784 954.598 -
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga 140.235 354.148 689.623
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi 657.826 432.080 710.248
- Pihak ketiga 130.887.764 135.223.972 115.589.821
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.085.985) (2.533.144) (1.913.951)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
- Pihak berelasi 15.694 17.935 10.881
- Pihak ketiga 11.337.868 10.731.758 8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai (249.824) (237.887) (216.946)
Tagihan akseptasi 56.694 114.112 288.425
Penyertaan saham 82.834 82.834 190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai - (1.303)
Aset tetap
- Harga perolehan 8.769.342 8.441.740 7.225.400
- Akumulasi penyusutan (3.492.184) (3.120.678) (2.429.907)
Aset pajak tangguhan – neto 26.247 253.736 62.046
Bunga yang masih akan diterima 1.487.825 1.529.827 1.367.656
127
Page 130
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
Aset lain-lain – neto 3.413.659 3.441.539 3.496.010
TOTAL ASET 215.866.796 219.960.693 188.295.488
LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.151.388 1.293.147 2.212.830
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 20.234.890 6.308.920 6.401.344
- Pihak ketiga 128.034.414 136.302.931 120.077.043
Simpanan nasabah – Syariah
- Pihak berelasi 84 482 480
- Pihak ketiga 1.153.859 1.164.593 947.836
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 80.133 73.079 86.755
- Pihak ketiga 1.881.290 4.076.610 2.454.785
Liabilitas derivative 3.131 7.534 23
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 97.615 10.546.667 4.244.805
Liabilitas akseptasi 56.755 114.231 288.944
Efek utang yang diterbitkan – neto 2.048.180 2.044.884 957.991
Pinjaman yang diterima
- Pihak ketiga 22.818.307 21.524.974 20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 19.511 13.833 13.131
Utang pajak 81.649 171.186 82.159
Bunga yang masih harus dibayar 353.937 363.027 285.191
Liabilitas pajak tangguhan – neto - - -
Liabilitas imbalan kerja 414.034 439.169 293.605
Liabilitas lain-lain 1.347.628 1.309.983 1.229.508
Obligasi subordinasi 4.583.572 4.424.844 3.678.849
TOTAL LIABILITAS 184.360.377 190.180.094 163.579.102
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi 38.829 25.026 9.316
- Pihak ketiga 10.809.557 10.053.035 9.172.780
Bank
- Pihak ketiga 57.480 63.837 85.272
Total dana syirkah temporer 10.905.866 10.141.898 9.267.368
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.630.361 2.630.361 2.630.361
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.812.876 1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.237.956 2.237.956 2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
- Setelah pajak tangguhan 507.947 (422.190) (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
- Setelah pajak tangguhan (174.826) (172.505) (167.121)
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 4.913.641 4.900.385 4.786.067
- Belum ditentukan penggunaannya 4.977.034 5.304.084 4.622.656
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk 16.904.989 16.290.967 15.559.877
Kepentingan non-pengendali 3.695.546 3.347.734 (110.859)
TOTAL EKUITAS 20.600.553 19.638.701 15.449.018
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 215.866.796 219.960.693 188.295.488
*) Tidak diaudit
128
Page 131
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 11.825.424 14.779.122 13.287.106
Pendapatan syariah 939.518 1.039.632 916.628
Pedapatan provisi dan komisi 1.872 22.105 34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah 21.115 31.626 20.474
12.787.929 15.872.485 14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (7.277.944) (9.245.814) (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 5.509.985 6.626.671 7.063.622
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 1.012.418 1.348.894 1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 156.431 235.852 335.778
Keuntungan transaksi valuta asing – neto 17.617 19.240 14.095
Keuntungan dari penjualan surat berharga – neto 264.257 196.699 -
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat berharga 156.329 146.329 86.529
– neto
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar penyertaan - - 40.041
saham – neto
Lain-lain 149.826 276.315 249.380
1.756.558 2.223.329 1.922.255
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (2.173.290) (2.685.488) (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (2.324.376) (2.781.486) (2.580.668)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non keuangan (872.757) (851.517)
– neto Kerugian (746.262)
Kerugian dari penjualan surat berharga – neto - - (23.164)
Perubahan nilai wajar pernyataan saham – neto - (7.285) -
–Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi (5.678) 1.767 631
Lain-lain (509.520) (750.778) (762.191)
(5.885.621) (7.074.787) (6.837.152)
LABA OPERASIONAL 1.380.922 1.775.213 2.148.725
BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO (14.055) 8.570 (22.358)
LABA SEBELUM PAJAK 1.366.867 1.783.783 2.126.367
BEBAN PAJAK (228.362) (328.597) (445.190)
LABA TAHUN BERJALAN 1.138.505 1.455.186 1.681.177
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (2.322) 18.265 (39.442)
Revaluasi aset tetap - 60.384 (4.844)
Pajak penghasilan - (4.018) 38.593
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan yang 930.138 (132.495) 131.107
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain setelah pajak
penghasilan
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak penghasilan 927.816 (57.864) 125.414
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.066.321 1.397.322 1.806.591
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 790.675 1.369.463 1.778.395
Kepentingan non-pengendali 347.830 85.723 (97.218)
TOTAL 1.138.505 1.455.186 1.681.177
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.718.491 1.323.808 1.903.820
Kepentingan non pengendali 347.830 73.514 (97.229)
TOTAL 2.066.321 1.397.322 1.806.591
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK (NILAI PENUH) 75.15 130.16 169,03
*) Tidak diaudit
129
Page 132
8. PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai
pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan
daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK). PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau
sejak tahun 2016 antara lain sebagai berikut:
I. Obligasi / Sukuk
Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
130
Page 133
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
II. MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
131
Page 134
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020 Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020 Seri B
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
132
Page 135
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
- MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
- MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
- MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
- MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
- Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum PT Aviasi Pariwisata
Indonesia (Persero) Tahun 2024
9. INFORMASI
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
133
Page 136
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
1. PENDAFTARAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum
ini akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 5 Desember 2025.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk
Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas
pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah, pelunasan Dana Sukuk Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;
e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan jumlah Dana Sukuk Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah maupun pelunasan Dana Sukuk Ijarah yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk
Ijarah yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah yang bersangkutan adalah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
Sukuk Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI sehingga
Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSI (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Ijarah
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
3. PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”)
baik melalui softcopy formulir yang diemail maupun yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor
Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak
dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.
4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. MASA PENAWARAN
Masa penawaran Sukuk Ijarah dimulai tanggal 3 Desember 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal
3 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
134
Page 137
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk selama jam kerja
dengan mengajukan FPPSI kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSI diperoleh, baik dalam bentuk
hardcopy maupun softcopy melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK IJARAH
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan
dari FPPSI yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Sukuk. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk tersebut bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN SUKUK IJARAH
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi
jumlah Sukuk yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek
sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 4 Desember 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk Ijarah untuk
Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan manajer penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2.
Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selambat-lambatnya pada
tanggal 4 Desember 2025 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Mandiri Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Bank Permata Syariah Bank Permata Syariah
Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta Cabang Pondok Indah
Nomor Rekening: 00971134003 No. Rekening: 00702598753
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah wajib menyetor kepada Perseroan pada rekening Perseroan pada
Tanggal Emisi selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah pada bank dan dalam rekening
Perseroan sebagai berikut:
Bank Syariah Indonesia
KCP Jakarta Wisma 46
No. Rekening: 7332944201
A.n. PT Bali Towerindo Sentra Tbk
10. DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Sukuk secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 5 Desember 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat
Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah
pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI. Selanjutnya
135
Page 138
Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari Rekening Sukuk
Ijarah Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan pembayaran yang telah
dilakukan Penjamin Emisi Efek menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Efek, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Apabila pemesanan sukuk ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari penjatahan sukuk dan pesanan Sukuk telah
dibayarkan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk wajib bertanggung jawab untuk
mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah
wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan tersebut sebesar-besarnya 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah paling tinggi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas dihitung dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Keterlambatan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum atau sejak
tanggal penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar Cicilan Imbalan
Ijarah dan/atau kompensasi kerugian akibat keterlambatan atas keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan
yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan
Sukuk Ijarah.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
136
Page 139
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu
tanggal 3 Desember 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 3 Desember 2025 pukul 16.00 WIB dari para Penjamin
Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah melaui email di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI
PT Mandiri Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Menara Mandiri I, lt. 24-25 Sahid Sudirman Center Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman No. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 12910 Jakarta 10220
Telepon: (021) 526 3445 Tel. (021) 8067 3000
Faksimile: (021) 527 5701 Fax. (021) 2788 9288
E-mail: divisifi@mandirisekuritas.co.id Email: fi@sucorsekuritas.com
137
Page 140
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
138
Page 141
Nomor : 585B/MLO/LO/XI/2025
Tanggal : 13 November 2025
Kepada:
PT BALI TOWERINDO SENTRA TBK
Jalan Sunset Road Lingk. Abianbase
Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta
Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung
Provinsi Bali, 10230
U.p. : Direksi
Wali Amanat Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap
III PT Bali Towerindo Sentra Tbk, Tahun 2025
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lantai 17
Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 93
Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran
Jakarta Selatan, 12780
U.p. : Divisi Treasury – Grup Kustodian dan Wali Amanat
Penjamin Pelaksana Emisi Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap III PT Bali Towerindo Sentra Tbk, Tahun 2025
PT Sucor Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Sahid Sudirman Centre Lantai 12 Unit A, E, F, G Menara Mandiri I Lantai 24 – 25
Jalan Jenderal Sudirman Kavling 86 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 54 – 55
Jakarta Pusat, 10220 Jakarta Selatan, 12190
Perihal : Pendapat Hukum atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk, dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III PT Bali Towerindo
Sentra Tbk, Tahun 2025
Dengan hormat,
1. PENDAHULUAN
1.1. Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal, kami kantor konsultan hukum Nah’R Murdono Law Office (selanjutnya
disebut sebagai MLO), dalam hal ini diwakili oleh Dony Murdono, S.H., LL.M., terdaftar
sebagai Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal nomor STTD.KH-
273/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 30 Januari 2024 dan terdaftar sebagai anggota Himpunan
Konsultan Hukum Sektor Keuangan dengan nomor anggota 201510 yang berlaku sampai
dengan tanggal 31 Juli 2028, memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh
Perhimpunan Advokat Indonesia nomor 07.10303, telah diminta dan ditunjuk oleh PT Bali
Towerindo Sentra Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan menjalankan
usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Republik
Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali (selanjutnya disebut
Page 142
sebagai Perseroan), berdasarkan surat Perseroan nomor 140/BTS-CORSEC/X/2025 tanggal
9 Oktober 2025 perihal “Penunjukan Selaku Konsultan Hukum atas Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I PT Bali Towerindo Sentra Tbk Tahap III Tahun 2025” untuk melaksanakan
pekerjaan jasa konsultan hukum termasuk untuk:
(a) melakukan uji tuntas terhadap aspek hukum atau legal due diligence atas Perseroan
dan entitas anak Perseroan untuk periode setelah diterbitkannya tambahan
informasi atas laporan hasil uji tuntas oleh Makes & Partners Law Firm (selanjutnya
disebut sebagai Makes) dalam:
(i) surat Makes nomor 0511/PSH/MAU/IS/BL/YI/sp/12/2022 tanggal 5
Desember 2022, sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I
Tahun 2022;
(ii) surat Makes nomor 0374/LHUTAH/MP/IS/BL/YI/AK/sp/9/2023 tanggal 21
September 2023, sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II
Tahun 2023;
sampai dengan tanggal 13 November 2025 (selanjutnya disebut Periode Uji Tuntas
Aspek Hukum) (selanjutnya disebut Uji Tuntas Aspek Hukum); dan
(b) memberikan pendapat dari segi hukum (selanjutnya disebut Pendapat Hukum).
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menawarkan dan menjual kepada
masyarakat melalui penawaran umum sukuk ijarah berkelanjutan dengan jumlah pokok
sebesar-besarnya Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah) (selanjutnya disebut Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I) dan penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I selanjutnya
disebut Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I).
1.2. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I,
berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku,
penawaran tersebut baru dapat dilaksanakan setelah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran kepada OJK dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif sesuai dengan
Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut UUPM). Perseroan telah memperoleh
pernyataan pendaftaran menjadi efektif berdasarkan Surat OJK nomor S-261/D.04/2022
tanggal 9 Desember 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Penawaran Umum Berkelanjutan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan OJK nomor
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/atau
Sukuk (selanjutnya disebut POJK 36/2014) dan Peraturan OJK nomor
18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK nomor 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK nomor
18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk (selanjutnya disebut POJK
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk). Sesuai ketentuan Pasal 9C POJK 3/2018, Penawaran
Umum Berkelanjutan dapat dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan ketentuan
2
Page 143
pemberitahuan pelaksanaan penawaran umum berkelanjutan terakhir disampaikan kepada
OJK paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka penawaran umum berkelanjutan sukuk.
1.3. Sehubungan dengan Penawaran Umum berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I,
Perseroan melakukan penerbitan-penerbitan sehubungan dengan Penawaran Umum
berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, sebagai berikut:
(a) Penawaran Umum berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I
Perseroan telah menawarkan dan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PT Bali
Towerindo Sentra Tbk Tahap I Tahun 2022 dengan seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah
yang akan dikeluarkan sebesar Rp221.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh satu
miliar Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut (selanjutnya disebut
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I):
(i) Seri A : Jumlah Dana Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp15.500.000.000,00
(lima belas miliar lima ratus juta Rupiah) per tahun yang
dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar
Rp77.500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu
Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi;
(ii) Seri B : Jumlah Dana Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp21.000.000.000,00 (dua puluh satu miliar Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.047.500.000,00 (dua
miliar empat puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun
yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau
sebesar Rp97.500.000,00 (sembilan puluh tujuh juta lima ratus
ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B,
yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
(b) Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II
Perseroan telah menawarkan dan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PT Bali
Towerindo Sentra Tbk Tahap II Tahun 2023 dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp425.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar Rp32.512.500.000,00 (tiga puluh dua miliar lima ratus dua
belas juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah atau sebesar Rp76.500.000,00 (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah)
per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi (selanjutnya disebut Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II). Cicilan Imbalan
Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama telah
3
Page 144
dibayarkan pada tanggal 11 Januari 2024, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir
sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah telah dibayarkan pada
tanggal 21 Oktober 2024. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah telah dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
(c) Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III
Perseroan bermaksud untuk melakukan penawaran umum berkelanjutan atas
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 dengan
nilai sebanyak-banyaknya Rp1.354.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh
empat miliar Rupiah) (Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III) dan penawaran
umum atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III untuk selanjutnya disebut sebagai
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III), yang terdiri dari 2 (dua)
seri sebagai berikut:
(i) Seri A : Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp414.850.000.000,00 (empat ratus empat belas miliar
delapan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
Ijarah sebesar Rp26.965.250.000,00 (dua puluh enam miliar
sembilan ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu
Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Seri A atau sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta
Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi;
(ii) Seri B : Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp939.150.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh sembilan
miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
Ijarah sebesar Rp68.088.375.000,00 (enam puluh delapan
miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima
ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Seri B atau sebesar Rp72.500.000,00 (tujuh puluh dua
juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
1.4. Dalam menyusun Pendapat Hukum ini, MLO telah melakukan pemeriksaan terhadap Surat
Pernyataan Direksi Perseroan tertanggal 12 November 2025, Surat Pernyataan Direksi PT
Paramitra Intimega tertanggal 12 November 2025 dan Surat Pernyataan Direksi PT
Paramitra Media Interaktif tertanggal 12 November 2025.
1.5. Pendapat Hukum ini dibuat untuk keperluan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III dan dapat diubah, ditambah berdasarkan dokumen-
dokumen tambahan dari Perseroan dan keterangan-keterangan Perseroan yang kami
peroleh, setelah tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.
4
Page 145
2. URAIAN TRANSAKSI
2.1. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
oleh PT Sucor Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek
Sukuk Ijarah, dan akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
2.2. Perseroan telah mendapatkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI atas
permohonan pencatatan efek sukuk ijarah yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI,
sebagaimana ternyata dalam surat BEI nomor S-08377/BEI.PP2/10-2022 tertanggal 6
Oktober 2022.
2.3. Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III, tidak dijamin dengan jaminan
khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari, yang menjadi jaminan bagi pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak-
hak pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III adalah pari passu dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan harta kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
2.4. Bahwa seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap III setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan dipergunakan Perseroan
untuk (selanjutnya disebut Rencana Penggunaan Dana):
(a) Sebesar Rp196.000.000.000 (seratus sembilan puluh enam miliar rupiah) akan
digunakan Perseroan untuk pembayaran kewajiban Perseroan kepada Perusahaan
Anak yaitu PT Paramitra Intimega (PT-PIM) berdasarkan Akad Ijarah dengan rincian
sebagai berikut:
Nama Musta’jir : PT-PIM
Nomor dan Tanggal : 174/BTS-CORSEC/XI/2025 tanggal 12 November
Perjanjian 2025
Objek Ijarah : hak manfaat atas 17 menara makro dan 5.991
Very Small Aparture Terminal milik PT-PIM
Jangka Waktu Ijarah : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari sejak Tanggal
Emisi
Nilai Imbalan Ijarah : Rp196.000.000.000,00
Nilai Outstanding dan cut : Rp196.000.000.000,00
off sampai dengan
Informasi Tambahan
diterbitkan
Nilai Imbalan Ijarah yang : Rp196.000.000.000,00
akan dibayarkan
Imbalan Ijarah yang belum : Rp-
dilunasi
5
Page 146
Mata uang yang digunakan : Rupiah
dalam pembayaran
Tanggal Jatuh Tempo : 2 (dua) hari kerja setelah Tanggal Emisi Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra
Tahap III Tahun 2025
Sifat Hubungan Afiliasi : Perseroan memiliki 99,995% saham pada PT-PIM
Catatan:
Posisi laporan keuangan saat ini belum menyatakan terkait kewajiban Perseroan kepada PT-
PIM, untuk keterangan secara lengkap terkait kewajiban kepada PT-PIM dapat dilihat pada
Bab VI Informasi Tambahan mengenai “Kejadian Penting Setelah Tanggal Laporan Keuangan”.
Setelah PT-PIM menerima pembayaran imbalan ijarah dari Perseroan, PT-PIM akan
menggunakan dana yang diterimanya tersebut untuk membayar seluruh utang
pokok (Refinancing) kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dengan rincian sebagai
berikut:
Nama Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Nomor dan Tanggal : Akta Perjanjian Kredit Term Loan nomor
Perjanjian WCO.KP/2577/TLN/2024 nomor 107 tanggal 26
September 2024, dibuat di hadapan Anriz
Nazaruddin, S.H., Notaris di Jakarta Barat.
Jangka Waktu Perjanjian : 66 bulan terhitung mulai tanggal
penandatanganan perjanjian kredit dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Availability period selama 6 bulan sejak
penandatanganan perjanjian kredit
- Maksimal jangka waktu angsuran selama
60 bulan sejak penarikan
Nilai Pinjaman/Utang yang : Rp320.000.000.000,00
diberikan
Nilai Outstanding dan cut off : Rp196.000.000.000,00
sampai dengan Informasi
Tambahan diterbitkan
Nilai Pinjaman/Jumlah Utang : Rp196.000.000.000,00
yang akan dibayarkan
Sisa Saldo Utang : Rp-
Mata uang yang digunakan : Rupiah
dalam pembayaran
Tingkat bunga September : 8,75%*
2025
Tanggal Jatuh Tempo : 10 September 2029
Angsuran
6
Page 147
Waktu Pelaksanaan : PT-PIM akan melakukan pelunasan lebih awal
Percepatan Pembayaran untuk penggunaan dana diatas, selambat-
lambatnya pada bulan Januari 2026.
Alasan Percepatan : Urgensi penggunaan dana meskipun tanggal
Pembayaran jatuh tempo masih lama, PT-PIM memandang
bahwa penggunaan dana untuk pelunasan
dipercepat tetap memiliki urgensi yang tinggi.
Hal ini karena suku bunga kredit perbankan
yang berlaku saat ini berada pada tingkat yang
lebih tinggi dibandingkan dengan cicilan
imbalan ijarah yang akan diterbitkan.
Sumber Dana Pembayaran : Arus kas internal PT-PIM
Bunga/Denda
Penggunaan Pinjaman Yang : Pembiayaan CAPEX proyek VSAT BAKTI
Akan Dilunasi
Prosedur dan Persyaratan : Diperkenankan melakukan
Pelunasan pelunasan/penurunan outstanding fasilitas
kredit lebih cepat dari skedul angsuran yang
ditetapkan.
Sifat Hubungan Afiliasi : Tidak ada
dengan Kreditur
Catatan:
*Sesuai dengan surat pemberitahuan penyesuaian suku bunga fasilitas kredit atas nama PT-
PIM nomor CMB.CM5/TMD.8674/2025 tertanggal 3 November 2025, bahwa suku bunga
menjadi 8,50% yang efektif mulai tanggal 1 November 2025.
(b) Sebesar Rp109.666.666.667 (seratus sembilan miliar enam ratus enam puluh enam
juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) akan
digunakan Perseroan untuk pembayaran seluruh hutang pokok kepada PT Bank
Victoria International Tbk, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Kreditur : PT Bank Victoria International Tbk
Nomor dan Tanggal : Term Loan 1: Akta Perjanjian Kredit denga
Perjanjian memakai Jaminan No.7 tanggal 24 Februari
2021.
Term Loan 3 : Akta Pengubahan terhadap
Perjanjian Kredit dengan memakai Jaminan No.3
tanggal 23 Februari 2022.
Fixed Loan : Akta Pengubahan II (Penambahan)
terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai
Jaminan No. 8 tanggal 26 September 2024.
Jangka Waktu Perjanjian : Term Loan 1 : 60 bulan sejak tanggal perjanjian
Term Loan 3 : 60 bulan sejak tanggal perjanjian
7
Page 148
Fixed Loan : 60 bulan sejak tanggal perjanjian
Nilai Pinjaman/Utang yang : Term Loan 1 Rp70.000.000.000,00
diberikan Term Loan 3 Rp100.000.000.000,00
Fixed Loan Rp100.000.000.000,00
Nilai Outstanding dan cut : Term Loan 1 Rp4.666.666.667,00
off sampai dengan Term Loan 3 Rp26.666.666.667,00
Informasi Tambahan Fixed Loan Rp78.333.333.333,00
diterbitkan
Nilai Pinjaman/Jumlah : Term Loan 1 Rp4.666.666.667,00
Utang yang akan Term Loan 3 Rp26.666.666.667,00
dibayarkan Fixed Loan Rp78.333.333.333,00
Sisa Saldo Utang : Rp0,00
Mata uang yang digunakan : Rupiah
dalam pembayaran
Tingkat bunga September : 9,00%*
2025
Tanggal Jatuh Tempo : Term Loan 1 : 1 Maret 2026
angsuran Term Loan 3 : 25 Februari 2027
Fixed Loan : 30 September 2029
Waktu Pelaksanaan : Perseroan akan melakukan pelunasan lebih awal
Percepatan Pembayaran untuk penggunaan dana diatas, selambat-
lambatnya pada bulan Januari 2026.
Alasan Percepatan : Urgensi penggunaan dana meskipun tanggal
Pembayaran jatuh tempo masih lama, Perseroan memandang
bahwa penggunaan dana untuk pelunasan
dipercepat tetap memiliki urgensi yang tinggi.
Hal ini karena suku bunga kredit perbankan yang
berlaku saat ini berada pada tingkat yang lebih
tinggi dibandingkan dengan cicilan imbalan
ijarah yang akan diterbitkan.
Sumber Dana Pembayaran : Arus kas internal Perseroan
Bunga/Denda
Penggunaan Pinjaman Yang : (i) Term Loan 1 :Refinancing pembangunan
Akan Dilunasi menara telekomunikasi beserta
jaringannya dan perangkat FTTX beserta
jaringannya.
(ii) Term Loan 3: Takover fasilitas kredit PT
Bank Panin Dubai Syariah Tbk dan
refinancing pembangunan menara
telekomunikasi beserta jaringannya dan
perangkat FTTX beserta jaringannya.
(iii) Fixed Loan: Modal kerja usaha.
Prosedur dan Persyaratan : (i) Pembayaran dipercepat dengan sumber
Pelunasan dana operasional tidak dikenakan penalty
setelah fasilitas kredit berjalan minimal
selama 1 tahun. Apabila pembayaran
8
Page 149
dipercepat dilakukan sebelum fasilitas
kredit berjalan 1 tahun, maka dikenakan
penalty sebesar 1% dari nilai pembayaran
dipercepat.
(ii) Pembayaran dipercepat dengan sumber
dana takeover bank lain, dikenakan
penalty 1% dari nilai pembayaran
dipercepat.
(iii) Khusus Fasilitas Term Loan 3: Pembayaran
dipercepat dengan sumber dana takeover
bank lain maupun sumber dana sendiri
tidak dikenakan penalty.
Sifat Hubungan Afiliasi : Tidak ada.
dengan Kreditur
Penjelasan terkait : Perbedaan antara tanggal berakhirnya perjanjian
perbedaan tanggal kredit secara hukum dan tanggal jatuh tempo
angsuran terakhir terjadi karena jangka waktu
perjanjian kredit dihitung berdasarkan
ketentuan dalam perjanjian, yaitu masa
ketersediaan fasilitas diikuti dengan jangka
waktu angsuran, sehingga batas akhir perjanjian
ditetapkan secara hukum berdasarkan
perhitungan tersebut. Sementara itu, tanggal
jatuh tempo angsuran terakhir merupakan
penyesuaian administratif dari pihak bank yang
menetapkan tanggal pembayaran angsuran
bulanan berdasarkan sistem penjadwalan
pembayaran, sehingga tidak mengubah atau
memperpanjang jangka waktu perjanjian kredit
secara hukum.
Catatan:
*Sesuai dengan surat penyesuaian tingkat suku bunga tertinggal 13 Oktober 2025, bahwa
suku bunga untuk seluruh fasilitas menjadi 8,50% yang efektif mulai tanggal 1 Oktober 2025.
(c) Sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar rupiah) akan digunakan Perseroan
untuk pembayaran seluruh hutang pokok kepada PT Indonesia Infrastructure
Finance, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Kreditur : PT Indonesia Infrastructure Finance
Tanggal Perjanjian : 17 Juni 2021
Jangka Waktu Perjanjian : 7 tahun sejak tanggal perjanjian
Nilai Pinjaman/Utang yang : Rp800.000.000.000,00
diberikan
9
Page 150
Nilai Outstanding dan cut : Rp600.000.000.000,00
off sampai dengan
Informasi Tambahan
diterbitkan
Nilai Pinjaman/Jumlah : Rp600.000.000.000,00
Utang yang akan
dibayarkan
Sisa Saldo Utang : Rp-
Mata uang yang digunakan : Rupiah
dalam pembayaran
Tingkat bunga : 8,40%
Tanggal Jatuh Tempo : Angsuran pembayaran kembali ke 2 :23 Juni 2026
Angsuran pembayaran kembali ke 3: 17 Juni 2028
Waktu Pelaksanaan : Perseroan akan melakukan pelunasan lebih awal
Percepatan Pembayaran untuk penggunaan dana diatas, selambat-
lambatnya pada bulan Januari 2026.
Alasan Percepatan : Urgensi penggunaan dana meskipun tanggal
Pembayaran jatuh tempo masih lama, Perseroan memandang
bahwa penggunaan dana untuk pelunasan
dipercepat tetap memiliki urgensi yang tinggi.
Hal ini karena suku bunga kredit perbankan yang
berlaku saat ini berada pada tingkat yang lebih
tinggi dibandingkan dengan cicilan imbalan
ijarah yang akan diterbitkan.
Sumber Dana Pembayaran : Arus kas internal Perseroan
Bunga/Denda
Penggunaan Pinjaman Yang : (i) Fasilitas Tranche A wajib digunakan oleh
Akan Dilunasi Penerima Pinjaman untuk membiayai
pembelian kembali dan/atau pelunasan
obligasi yang telah dierbitkan oleh
Penerima Pinjaman berdasarkan Dokumen
Obligasi sebelum Tanggal Perjanjian ini; dan
(ii) Fasilitas Tranche B wajib digunakan oleh
Penerima Pinjaman untuk membiayai
kebutuhan belanja modal Penerima
Pinjaman.
Prosedur dan Persyaratan : (i) Penerima Pinjaman dapat melakukan
Pelunasan percepatan pembayaran pokok Pinjaman,
baik sebagian maupun seluruhnya, dengan
mengirimkan pemberitahuan tertulis
sebelumnya kepada Pemberi Pinjaman
dalam waktu selambat-lambatnya 10
(sepuluh) Hari Kerja, dan dengan ketentuan
percepatan pembayaran sukarela tersebut
harus dibayarkan pada Tanggal
Pembayaran Bunga terdekat.
10
Page 151
(ii) Setiap percepatan pembayaran yang
dilakukan berdasarkan pasal ini yang
memiliki sumber pendanaan yang berasal
dari bank dan/atau Lembaga pembiayaan
lain, akan dikenakan Denda Percepatan
Pembayaran sebesar 1% (satu persen) dari
jumlah percepatan pembayaran
sukarela tersebut.
Sifat Hubungan Afiliasi : Tidak ada.
dengan Kreditur
(d) Sisanya sebesar Rp440.843.380.352 (empat ratus empat puluh miliar delapan ratus
empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah)
akan digunakan Perseroan untuk pembayaran seluruh hutang pokok kepada PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Tanggal Perjanjian : Kredit Investasi 6 : No.70 tanggal 14 Mei 2025
Kredit Investasi 7: No. 71 tanggal 14 Mei 2025
Term Loan 12 : WCO.KP/0412/TLN/2025 tanggal
14 Maret 2025
Term Loan 13 : No. 72 tanggal 14 Mei 2025
Term Loan 15 Tranche B: No. 74 tanggal 14 Mei
2025
Jangka Waktu Perjanjian : Kredit Investasi 6 : 96 bulan terhitung mulai
tanggal penandatangan perjanjian kredit dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) Availability period selama 12 bulan sejak
penandatanganan perjanjian kredit
(ii) Maksimal Jangka waktu angsuran selama 84
bulan sejak availability berakhir.
Kredit Investasi 7: 96 bulan terhitung mulai
tanggal penandatangan perjanjian kredit dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) Availability period selama 12 bulan sejak
penandatanganan perjanjian kredit
(ii) Maksimal Jangka waktu angsuran selama 84
bulan sejak availability berakhir.
Term Loan 12 : 72 bulan terhitung mulai tanggal
penandatangan perjanjian kredit dengan
ketentuan sebagai berikut:
11
Page 152
(i) Availability period selama 12 bulan sejak
penandatanganan perjanjian kredit
(ii) Maksimal Jangka waktu angsuran selama
60 bulan setelah penarikan
Term Loan 13 : 63 bulan terhitung mulai tanggal
penandatangan perjanjian kredit dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) Availability period selama 3 bulan sejak
penandatanganan perjanjian kredit
(ii) Maksimal Jangka waktu angsuran selama 60
bulan setelah penarikan
Term Loan 15 Tranche B: 96 bulan terhitung
mulai tanggal penandatangan perjanjian kredit
dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Availability period selama 12 bulan sejak
penandatanganan perjanjian kredit
(ii) Maksimal Jangka waktu angsuran selama
84 bulan sejak availability berakhir.
Nilai Pinjaman/Utang yang : Kredit Investasi 6 : Rp45.000.000.000,00
diberikan Kredit Investasi 7: Rp59.000.000.000,00
Term Loan 12 : Rp238.000.000.000,00
Term Loan 13 : Rp192.000.000.000,00
Term Loan 15 Tranche B: Rp96.000.000.000,00
Nilai Outstanding dan cut : Kredit Investasi 6 : Rp45.000.000.000,00
off sampai dengan Kredit Investasi 7: Rp59.000.000.000,00
Informasi Tambahan Term Loan 12 : Rp232.843.380.352,00
diterbitkan Term Loan 13: Rp188.800.000.002,00
Term Loan 15 Tranche B: Rp96.000.000.000,00
Nilai Pinjaman/Jumlah : Kredit Investasi 6 : Rp45.000.000.000,00
Utang yang akan Kredit Investasi 7: Rp59.000.000.000,00
dibayarkan Term Loan 12 : Rp232.843.380.352,00
Term Loan 13 : Rp8.000.000.000,00
Term Loan 15 Tranche B: Rp96.000.000.000,00
Sisa Saldo Utang : Kredit Investasi 6 : Rp-
Kredit Investasi 7: Rp-
Term Loan 12 : Rp-
Term Loan 13 : Rp180.800.000.002,00
Term Loan 15 Tranche B: Rp-
Sumber Dana Pembayaran : Arus kas internal Perseroan
Sisa Saldo Hutang
12
Page 153
Mata uang yang digunakan : Rupiah
dalam pembayaran
Tingkat bunga : 8,25%
Tanggal Jatuh Tempo Cicilan : Kredit Investasi 6 : 10 Mei 2033
Terakhir Kredit Investasi 7: 10 Mei 2033
Term Loan 12 : 10 Maret 2033
Term Loan 13 : 10 Mei 2030
Term Loan 15 Tranche B : 10 Mei 2033
Waktu Pelaksanaan : Perseroan akan melakukan pelunasan lebih awal
Percepatan Pembayaran untuk penggunaan dana diatas, selambat-
lambatnya pada bulan Januari 2026.
Alasan Percepatan : Urgensi penggunaan dana meskipun tanggal
Pembayaran jatuh tempo masih lama, Perseroan memandang
bahwa penggunaan dana untuk pelunasan
dipercepat tetap memiliki urgensi yang tinggi.
Hal ini karena suku bunga kredit perbankan yang
berlaku saat ini berada pada tingkat yang lebih
tinggi dibandingkan dengan cicilan imbalan ijarah
yang akan diterbitkan dan pelunasan atas
fasilitas-fasilitas kredit yang akan dilunasi telah
disesuaikan dan dilakukan berdasarkan hasil
diskusi dengan pihak terkait.
Sumber Dana Pembayaran : Arus kas internal Perseroan
Bunga/Denda (Jika ada)
Penggunaan Pinjaman Yang : Kredit Investasi 6 : Pembiayaan aset eksisting
Akan Dilunasi perusahaan berupa tanah dan bangunan kantor
yang berlokasi di Jalan Sunset Road, Kuta Bali.
Kredit Investasi 7: Pembiayaan aset eksisting
perusahaan berupa tanah dan bangunin kantor
yang berlokasi di Jalan Batu Ceper, Gambir,
Jakarta.
Term Loan 12 : Pembiayaan kebutuhan investasi
Capex, Ftth/Fttx, CCTV dan sarana
pendukungnya.
Term Loan 13 : Pembiayaan Aset Eksisting berupa
CCTV dan sarana pendukungnya.
Term Loan 15 Tranche B: Pembiayaan aset
eksisting perusahaan berupa Jaringan Fiber Optik
13
Page 154
(FTTH) beserta seluruh perlengkapan dan
peralatan pendukungnya.
Prosedur dan Persyaratan : Diperkenankan melakukan
Pelunasan pelunasan/penurunan baki debet fasilitas kredit
lebih cepat dari skedul angsuran yang
ditetapkan.
Sifat Hubungan Afiliasi : Tidak Ada
dengan Kreditur
Penjelasan terkait : Perbedaan antara tanggal berakhirnya perjanjian
perbedaan tanggal kredit secara hukum dan tanggal jatuh tempo
angsuran terakhir terjadi karena jangka waktu
perjanjian kredit dihitung berdasarkan ketentuan
dalam perjanjian, yaitu masa ketersediaan
fasilitas diikuti dengan jangka waktu angsuran,
sehingga batas akhir perjanjian ditetapkan secara
hukum berdasarkan perhitungan tersebut.
Sementara itu, tanggal jatuh tempo angsuran
terakhir merupakan penyesuaian administratif
dari pihak bank yang menetapkan tanggal
pembayaran angsuran bulanan berdasarkan
sistem penjadwalan pembayaran, sehingga tidak
mengubah atau memperpanjang jangka waktu
perjanjian kredit secara hukum.
2.5. Rencana Penggunaan Dana tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
sebagaimana diatur dalam POJK Penerbitan dan Persyaratan Sukuk dan telah memperoleh
pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sesuai Pernyataan Kesesuaian Syariah
tanggal 12 November 2025.
2.6. Bahwa mempertimbangkan nilai total emisi Sukuk Ijarah dan dikaitkan dengan ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 serta untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 (selanjutnya
disebut Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan), maka Penawaran Umum Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tahap III merupakan transaksi material bagi Perseroan. Namun
demikian, sehubungan dengan hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran
OJK nomor S-210/D04/2020 tanggal 10 Agustus 2020 perihal “Penegasan ketentuan POJK
nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”, maka
Perseroan tidak wajib melakukan prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha, tetapi Perseroan akan mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal yang mengatur mengenai penawaran umum.
14
Page 155
2.7. Sebagian underlaying aset dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap III merupakan aset yang dimiliki oleh PT-PIM yaitu berupa 17 (tujuh belas) menara
makro dan 5.991 (lima ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Very Small Aparture
Terminal milik PT-PIM kepada Perseroan. Perseroan telah menandatangani Akad Ijarah
nomor 174/BTS-CORSEC/XI/2025 tanggal 12 November 2025 dengan PT-PIM yang
merupakan dokumen pengalihan manfaat atas 17 (tujuh belas) menara makro dan 5.991
(lima ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Very Small Aparture Terminal milik PT-PIM
kepada Perseroan yang berlaku selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak tanggal emisi
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III. Atas pengalihan manfaat ini Perseroan wajib untuk
melakukan pembayaran imbalan ijarah kepada PT-PIM sebesar Rp196.000.000.000,00
(seratus sembilan puluh enam miliar) selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III.
Bahwa menunjuk ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan OJK nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020), PT-PIM
merupakan Afiliasi dari Perseroan karena PT-PIM dikendalikan secara langsung oleh
Perseroan. Dengan demikian, akad ijarah antara Perseroan dan PT-PIM yang merupakan
alas hak pengalihan manfaat atas 17 (tujuh belas) menara makro dan 5.991 (lima ribu
sembilan ratus sembilan puluh satu) Very Small Aparture Terminal milik PT-PIM kepada
Perseroan dan menimbulkan kewajiban bagi Perseroan untuk membayar imbalan ijarah
kepada PIM dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap III Perseroan merupakan suatu Transaksi Afiliasi. Namun demikian,
mempertimbangkan akad ijarah dilakukan antara Perseroan dan PT-PIM yang sebesar
99,995% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan lima persen) sahamnya dimiliki
oleh Perseroan, maka sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1 POJK
42/2020, maka Perseroan tidak wajib melakukan prosedur transaksi afiliasi, namun
Perseroan tetap diwajibkan untuk melaporkan kepada OJK sehubungan penandatanganan
akad ijarah dengan PT-PIM paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah tanggal
transaksi afiliasi. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan
keterbukaan informasi sehubungan dengan transaksi afiliasi dengan PT-PIM sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Perseroan No. 178/BTS-CORSEC/XI/2025 tanggal 12 November
2025 perihal Laporan Informasi Transaksi Afiliasi melalui spe.idx.net pada tanggal 12
November 2025.
2.8. Sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2 Ayat (3) Peraturan OJK nomor 30/POJK.04/2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (selanjutnya disebut
POJK 30/2015), Perseroan wajib untuk melaporkan realisasi atas Rencana Penggunaan Dana
secara berkala kepada OJK dan para pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III
Perseroan melalui Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai dengan seluruh
dana hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan telah direalisasikan. Dalam hal
terdapat dana hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan yang belum
direalisasikan, berdasarkan Pasal 13 Peraturan OJK 30/2015, Perseroan wajib:
(a) menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan syariah yang aman dan
likuid;
(b) mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
(c) mengungkapkan imbal hasil yang diperoleh; dan
15
Page 156
(d) mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan afiliasi dan sifat hubungan afiliasi
antara Perseroan dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.
2.9. Berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 10 POJK 30/2015 serta Pasal 20 Peraturan OJK nomor
20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(selanjutnya disebut POJK 20/2020), apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan
perubahan atas Rencana Penggunaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK
30/2015, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan Rencana
Penggunaan Dana kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (selanjutnya disebut RUPSI), dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSI. Hasil RUPSI wajib disampaikan oleh
Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSI.
2.10. Pendapat Hukum ini disiapkan berdasarkan Uji Tuntas Aspek Hukum yang kami lakukan atas
Perseroan yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan pada Periode Uji Tuntas Aspek
Hukum.
3. RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN
Pendapat Hukum ini diberikan dengan ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai
berikut:
3.1 Pendapat Hukum ini kami susun berdasarkan Uji Tuntas Aspek Hukum atas dokumen,
pernyataan, data, fakta, informasi, keterangan dan penegasan (termasuk turunan dan
salinannya) milik Perseroan untuk Periode Uji Tuntas Aspek Hukum yang diberikan atau
diperlihatkan kepada kami, baik secara tertulis maupun lisan sejak Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 yaitu
tanggal 21 September 2023 hingga tanggal 13 November 2025.
3.2 Penyusunan Pendapat Hukum ini dilakukan atas:
(a) Perseroan;
(b) Perusahaan Anak Perseroan, yaitu:
(i) PT-PIM; dan
(ii) PT Paramitra Media Interaktif (PT-PMI).
3.3 Pendapat Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain yang mungkin secara
implisit termasuk di dalamnya.
3.4 Pendapat Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Republik Indonesia dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan oleh karenanya sama sekali
tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi lain.
16
Page 157
3.5 Dalam penyusunan Pendapat Hukum ini, kami tidak melakukan pemeriksaan hukum lebih
lanjut secara investigatif atas informasi-informasi serta dokumen-dokumen yang
disampaikan oleh Perseroan sebagaimana dirujuk dalam Pendapat Hukum ini maupun
dalam Uji Tuntas Aspek Hukum. Kami hanya memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen
yang diterima dari Perseroan dalam rangka pelaksanaan Uji Tuntas Aspek Hukum yang kami
lakukan terhadap Perseroan terkait rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap III Perseroan.
3.6 Pendapat Hukum ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan (i) peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal; (ii) Standar Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Sektor Keuangan (selanjutnya disebut HKHSK) sebagaimana diatur dalam
Keputusan HKHPM nomor Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal yang telah diubah dengan Keputusan HKHPM nomor
Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM
nomorKep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
tanggal 10 November 2021 (selanjutnya disebut Kep.HKHPM 2/2018); dan (iii) Peraturan
OJK nomor 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang (selanjutnya disebut POJK 9/2017).
3.7 Ruang lingkup Uji Tuntas Aspek Hukum yang kami lakukan meliputi:
(a) Aspek Korporasi;
(b) Aspek Perizinan Berusaha;
(c) Aspek Aset;
(d) Aspek Ketenagakerjaan;
(e) Aspek Perjanjian;
(f) Aspek Perkara Hukum.
3.8 Bahwa sehubungan dengan penyusunan Pendapat Hukum ini, secara umum dan khususnya
terkait aspek-aspek yang kami uraikan dalam Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum, kami
menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan dalam Standar Profesi HKHSK,
Lampiran Kep.HKHPM 2/2018, dan berdasarkan pandangan profesional kami terhadap hal-
hal yang dapat mempengaruhi secara operasi dan kelangsungan usaha dari Perseroan.
3.9 Pendapat Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai:
(a) kewajaran komersial dan/atau finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi tidak
terbatas pada transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait;
(b) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan Rencana
Penggunaan Dana;
17
Page 158
(c) aspek risiko yang dapat diderita oleh pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap
III Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan; dan
(d) harga penawaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan dalam Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan.
3.10 Tanggung jawab kami sebagai konsultan hukum Perseroan yang independen sehubungan
dengan hal-hal yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Tuntas Aspek Hukum adalah terbatas
pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan ketentuan-
ketentuan kode etik profesi hukum yang berlaku terhadap kami.
4. PENDAPAT HUKUM
Setelah melaksanakan Uji Tuntas Aspek Hukum, serta memperhatikan asumsi dan kualifikasi
yang diuraikan dalam Pendapat Hukum ini, dengan ini kami sampaikan Pendapat Hukum ini
sebagai berikut:
4.1. Perseroan telah secara sah didirikan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku pada
saat pendirian Perseroan, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan nomor 12 tanggal 6 Juli
2006 dibuat di hadapan Triska Damayanti S.H., Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II
Badung dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(selanjutnya disebut Menkumham) berdasarkan Keputusan nomor W16-00119HT.01.01-
TH.2006 tanggal 28 November 2006, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan nomor
1330/Bh.22-08/I/2007 tanggal 23 Januari 2007 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia nomor 55 tanggal 10 Juli 2007, Tambahan nomor 6861 (selanjutnya
disebut Akta Pendirian).
4.2. Akta Pendirian Perseroan telah diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham nomor 326 tanggal 31 Mei 2023 dibuat di hadapan Hannywati Gunawan
S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Keputusan nomor AHU-035774.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 23 Juni 2023, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan nomor AHU-0118449.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23
Juni 2023 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 030 tanggal 15
April 2022, Tambahan nomor 009992 (selanjutnya disebut Anggaran Dasar).
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana di atas secara substansial telah memuat ketentuan-
ketentuan pokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK nomor IX.J.1, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam-LK nomor Kep-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran
Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan
Publik, Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah terakhir kali dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(selanjutnya disebut UU 40/2007), Peraturan OJK nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya
disebut POJK 15/2020), dan Peraturan OJK nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (selanjutnya disebut POJK 33/2014).
18
Page 159
4.3. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
sebagai berikut:
(a) Konstruksi Gedung (Kode KBLI 41);
(b) Konstruksi Bangunan Sipil (Kode KBLI 42);
(c) Konstruksi Khusus (Kode KBLI 43);
(d) Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor (Kode KBLI 46);
(e) Aktivitas Penerbitan (Kode KBLI 58);
(f) Telekomunikasi (Kode KBLI 61);
(g) Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan
Dengan Itu (YBDI) (Kode KBLI 62);
(h) Aktivitas Jasa Informasi (Kode KBLI 63);
(i) Real Estat (Kode KBLI 68);
(j) Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen (Kode KBLI 70);
(k) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi (Kode KBLI 77);
(l) Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang
Usaha Lainnya (Kode KBLI 82).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
(a) KBLI 41019: Konstruksi Gedung Lainnya, mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai
penggunaan selain dalam kelompok 41011 sampai dengan 41018, seperti tempat
ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara (kelenteng), gedung
terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara
dan pemerintah pusat daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung
PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara,
gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung
power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung
penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk
kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.
(b) KBLI 42206: Konstruksi Sentral Telekomunikasi, mencakup kegiatan pembangunan,
pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta
perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara
pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan
stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan
19
Page 160
transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan
tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
(c) KBLI 42919: Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya
(YTDL), mencakup mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan
bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42911 sampai dengan
42918, seperti lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung)
lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya
(misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pengadaan
dan pelaksanaan konstruksi fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan,
seperti yang memproduksi mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan
semikonduktor; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan tekstil
dan pakaian; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan baja;
dan/atau pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan lainnya.
(d) KBLI 42929: Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya YTDL, mencakup kegiatan
pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali konstruksi khusus
bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42921 sampai dengan.
42924.
(e) KBLI 43211: Instalasi Listrik, mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan,
pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi,
gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada
bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan
instalasi jaringan listrik tenaga rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan
pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api
dan lapangan udara.
(f) KBLI 43212: Instalasi Telekomunikasi, mencakup kegiatan pemasangan instalasi
telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk tempat hunian maupun non
hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral
telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi
kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan
jaringan telekomunikasi.
(g) KBLI 43213: Instalasi Elektronika, mencakup kegiatan pemasangan instalasi
elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan
elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan system
teknologi informasi), seperti pemasangan system alarm, close circuit TV dan sound
system dan commercial management system (pre-paid electricity voucher).
Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel
display, aster clock dan fasilitas elektronik lainnya.
(h) KBLI 43216: Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya, mencakup kegiatan
pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan
raya. Termasuk pemasangan perlengkapan jalan dan/atau rambu jalan, marka jalan,
marka jembatan, termasuk reflector, delineator, papan penunjuk jalan, patok
20
Page 161
pengarah, patok kilometer, patok hektometer, kerb pracetak, median beton,
guardrail, dan perlengkapan lainnya yang sejenis.
(i) KBLI 43321: Instalasi Saluran Air (Plambing), mencakup kegiatan instalasi air bersih,
air limbah, dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan
Gedung hunian maupun non hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan
perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water
Treatment Plant (WTP/Rewrite Osmosis (RO), pipa air kotor).
(j) KBLI 43223: Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara, mencakup kegiatan
pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk
udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun
bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.
(k) KBLI 46511: Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer, mencakup
usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan computer.
(l) KBLI 46512: Perdagangan Besar Piranti Lunak, mencakup usaha perdagangan besar
piranti lunak.
(m) KBLI 46521: Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik, mencakup usaha
perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor,
mikrochip dan IC dan PCB.
(n) KBLI 46523: Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, mencakup usaha
perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan
komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
(o) KBLI 46593: Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda
Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya, mencakup usaha
perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak
bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), termasuk usaha
perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.
(p) KBLI 58200: Penerbitan piranti lunak (Software), mencakup kegiatan usaha
penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), seperti
sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform
sistem operasi.
(q) KBLI 61100: Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, mencakup kegiatan
pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur
kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan
dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat,
gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem
pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan
perlengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan
fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa
berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk
21
Page 162
pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan
rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan
kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang
dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa.
Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan
secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public
Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan
jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio
trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
(r) KBLI 61200: Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel, mencakup kegiatan
penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi
seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan
atau penyediaan akses pada fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks, bunyi
dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan
dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi
selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan
transmisi omnidirectional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan
teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses
dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa
jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan
penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.
(s) KBLI 61912: Jasa Konten SMS Premium, mencakup usaha jasa untuk menyediakan
konten melalui jaringan bergerak seluler yang pembebanan biayanya melalui
pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan
bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang dapat
berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam
bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.
(t) KBLI 61921: Internet Service Provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang
ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau
biasa disebut sebagai pintu gerbang internet.
(u) KBLI 61922: Jasa Sistem Komunikasi Data, mencakup kegiatan jasa system
komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data,
informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan,
kualitas, dan keamanan.
(v) KBLI 61924: Jasa Interkoneksi Internet (NAP), mencakup kegiatan
menyelenggarakan akses dan/atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet.
Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet,
penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan untuk
transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib saling terhubung
melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melakukan pengaturan trafik
penyelenggaraan jasa akses internet.
22
Page 163
(w) KBLI 61929: Jasa Multimedia Lainnya, mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya
yang belum tercakup dalam kelompok 61921 sampai dengan 61924.
(x) KBLI 61999: Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL, mencakup usaha
penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain.
Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa
maupun elektronik dan penjualan kartu perdana telepon seluler.
(y) KBLI 62012: Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-
Commerce), mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui
internet (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan pemerograman
aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet.
(z) KBLI 62013: Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif, mencakup
konsultasi dan produksi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman
dari sistem media imersif seperti VR (Virtual Reality/AR (Augmented Reality/MR
(Mixed Reality). Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna
sistem media imersif dan permasalahannya termasuk pula penulisan program
sesuai kebutuhan pengguna media imersif. Pembuatan 3D visual dan video 360
serta modifikasinya khusus untuk media imersif.
(aa) KBLI 62014: Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain, mencakup kegiatan
pengembangan teknologi blockchain, seperti kegiatan implementasi smart contract,
perancangan infrastruktur blockchain publik dan blockchain privat. Kelompok ini
tidak mencakup perdagangan berjangka komoditas aset kripto (6615).
(bb) KBLI 62015: Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial, mencakup
konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang memanfaatkan
teknologi kecerdasan artifisial (Al) termasuk subset dari Al seperti machine learning,
natural language processing, expert system, dan subset Al lainnya.
(cc) KBLI 62019: Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya, mencakup konsultasi yang
berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem yang siap pakai
lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini
biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan
permasalahannya, pemecahan permasalahan, dan membuat perangkat lunak
berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan program
sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur dan isi dari,
dan/atau penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat dan
mengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem (pemutakhiran dan perbaikan),
piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web.
Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian
konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem
informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan
sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan
dalam subgolongan 47413.
23
Page 164
(dd) KBLI 62021: Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi, mencakup kegiatan layanan
konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau
penjaminan (assurance) keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan
keamanan informasi.
(ee) KBLI 62024: Aktivitas Konsultasi Dan Perancangan Internet Of Things (IOT),
mencakup kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi sistem
terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi
perangkat keras (hardware) yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan
perangkat keras (hardware) lainnya. Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat
keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak (software) yang tertanam di
dalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur chip (26120) dan
aktivitas penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).
(ff) KBLI 62029: Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer
Lainnya, mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat
keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak.
Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat
keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya
menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta
memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan
ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai
bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak.
(gg) KBLI 63111: Aktivitas Pengolahan Data, mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi
semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan
penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari
tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan
penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).
(hh) KBLI 63112: Aktivitas Hosting Dan YBDI, mencakup usaha jasa pelayanan yang
berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan data dan
kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa streaming dan
aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing).
(ii) KBLI 63121: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial,
mencakup pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial yang menggunakan
mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari
alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web
yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi
yang diperbarui secara berkala tanpa tujuan komersial; pengoperasian platform
digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa
kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang
dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat
elektronik dan/atau cara dengan sistem elektronik lainnya tanpa tujuan komersial.
(jj) KBLI 63122: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial,
mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan
mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari
24
Page 165
alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web
yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi
yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan
tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang
melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi
pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui
internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang
dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu,
sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran,
pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah
situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit)
merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-
layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital
advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial
technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa
pembayaran (6641).
(kk) KBLI 63990: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial,
mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan
mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari
alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web
yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi
yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan
tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang
melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi
pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui
internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang
dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu,
sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran,
pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah
situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit)
merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-
layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital
advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial
technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa
pembayaran (6641).
(ll) KBLI 68111: Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, mencakup usaha
pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan
bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat
perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan
atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut),
pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
25
Page 166
(mm) KBLI 70209: Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, mencakup ketentuan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan
berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik
dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya,
rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
investasi infrastruktur.
(nn) KBLI 77321: Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman
Gambar & Editing, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan shooting yang
mencakup sewa alat rekam gambar dan suara berupa kamera, media rekam,
pencahayaan, alat editing, alat motion control dan kebutuhan alat penunjang lain
yang terkait dengan aktivitas 5911 dan 5912.
(oo) KBLI 77322: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu
Teknologi Digital, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan teknologi digital
yang mencakup sewa render farm, sewa motion capture, sewa 3D scanner, dan
kebutuhan penunjang lain yang terkait aktivitas 5911 dan 5912. Sewa lisensi
software dicakup dalam 58200.
(pp) KBLI 77329: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin dan
Peralatan Industri Kreatif Lainnya, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna
usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan industri kreatif
lainnya. Sewa lisensi software termasuk kelompok 58200.
(qq) KBLI 77394: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak opsi Mesin
Kantor Dan Peralatannya, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha
tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin kantor dan peralatannya
tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan peralatan penghitung
(cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin pengolah data, mesin
fotokopi, furnitur kantor dan sejenisnya. Termasuk penyewaan komputer dan
perlengkapannya tanpa operatornya.
(rr) KBLI 82200: Aktivitas call center, mencakup usaha jasa call center, seperti inbound
call centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator
manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem
respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan,
menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan
pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond call
centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau
26
Page 167
memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian
pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.
Pada Tanggal Pendapat Hukum, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan adalah
Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100), Perdagangan Besar Peralatan
Telekomunikasi (KBLI 46523), dan Internet Service Provider (KBLI 61921). Berdasarkan
Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko (PP 28/2025), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan
tersebut termasuk ke dalam kegiatan usaha berisiko rendah dan tinggi, sehingga perizinan
berusaha yang harus dimiliki oleh Perseroan berupa Nomor Induk Berusaha Risk Based
Approach (NIB RBA) dan Izin terkait penyelenggaraan jasa telekomunikasi serta
infrastruktur telekomunikasi.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum
dalam Lampiran dari Peraturan Badan Pusat Statistik nomor 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (selanjutnya disebut KBLI 2020).
Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan saat ini telah sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, Perseroan telah menjalankan
kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum
dalam Anggaran Dasar Perseroan.
4.4. Berdasarkan Pasal 4 Akta 326/2023, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
terbagi atas 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham,
masing-masing saham bernilai nominal sebesar
Rp20,00 (dua puluh Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp78.691.850.000,00 (tujuh puluh delapan miliar
enam ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus
lima puluh ribu Rupiah) terbagi atas 3.934.592.500
(tiga miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta lima
ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus) saham,
masing-masing saham bernilai nominal sebesar
Rp20,00 (dua puluh Rupiah).
Modal Disetor : Rp78.691.850.000,00 (tujuh puluh delapan miliar
enam ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus
lima puluh ribu Rupiah) atau 100% (seratus persen)
dari nilai nominal saham yang telah ditempatkan
dalam Perseroan.
Struktur permodalan dalam Perseroan di atas, sejak 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini, telah dibuat secara berkesinambungan dan telah memperoleh
seluruh persetujuan yang diperlukan dari instansi yang berwenang sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan, dan seluruhnya telah disetor penuh.
27
Page 168
4.5. Susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan
di atas adalah sebagaimana tercantum dalam Akta 326/2023 dan Daftar Pemegang Saham
per tanggal 31 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek yang dilaporkan berdasarkan Surat Kewajiban Penyampaian Informasi
nomor 168/BTS-CORSEC/XI/2025 tanggal 5 November 2025, yaitu sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Lembar Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
1. PT Kharisma Cipta 2.348.950.000 46.979.000.000,00 59,700
Towerindo
2. Robby Hermanto 50.000 1.000.000,00 0,001
3. Masyarakat dengan 1.585.592.500 31.711.850.000,00 40,299
kepemilikan dibawah 5%
Jumlah 3.934.592.500 78.691.850.000,00 100,000
Komposisi pemegang saham Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.6. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
Modal sebagaimana diubah terakhir kali melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 9
Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas Dan Pengelolaan Aset Yang Tidak
Diklaim Di Pasar Modal (POJK 03/2021) adalah Ibu Farida Bau melalui kepemilikan
sahamnya secara tidak langsung dalam Perseroan melalui PT Kharisma Cipta Towerindo dan
PT Kharisma Cipta Mandiri (yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Kharisma Cipta
Towerindo).
4.7. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas pengkinian informasi terkait pemilik manfaat dari
Perseroan pada dokumen bukti laporan pemilik manfaat di sistem Administrasi Hukum
Umum (AHU) pada tanggal 16 Juni 2025, Farida Bau merupakan pemilik manfaat Perseroan
(ultimate beneficial owner) sehubungan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 4 ayat
(1) huruf f Peraturan Presiden nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Terorisme (selanjutnya disebut Perpres
13/2018). Perseroan telah melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan pemilik manfaat
Perseroan kepada instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam Perpres 13/2018,
yang mana telah kami verifikasi pada laman https://ahu.go.id/pencarian/profil-pemilik-
manfaat/?tipe=bo.
4.8. Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan 30 September 2025, Perseroan
telah memiliki cadangan sebesar Rp33.605.380.519,00 (tiga puluh tiga miliar enam ratus
lima juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus sembilan belas Rupiah) yang merupakan
42,71% (empat puluh dua koma tujuh satu persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan, hal ini telah melebihi kewajiban cadangan sebagaimana diatur
dalam Pasal 70 Ayat (1) UU 40/2007.
28
Page 169
4.9. Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bali Towerindo Tbk nomor 71 tanggal
14 Juni 2024, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan
data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Sisminbakum)
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan nomor AHU-AH.01.09-0218294 tanggal 26 Juni
2024 dengan Daftar Perseroan nomor AHU-0126209.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Juni
2024, sehubungan dengan pemberhentian Thjang Teddy Gunawan sebagai anggota Direksi
Perseroan; (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bali Towerindo Tbk nomor 325 tanggal
31 Mei 2023, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan
data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan nomor AHU-AH.01.09-0127215 tanggal 14 Juni 2023 dengan Daftar
Perseroan nomor AHU-0110247.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023, sehubungan
dengan pengangkatan Andi Sumarsono sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan; dan
(iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bali Towerindo Tbk nomor 12 tanggal 1 Juli 2022,
dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan
telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
nomor AHU-AH.01.09-0036535 tanggal 25 Juli 2022 dengan Daftar Perseroan nomor AHU-
0142945.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 25 Juli 2022, sehubungan dengan pengangkatan Jap
Owen Ronadhi, Lily Hidayat, dan Robby Hermanto selaku Direksi Perseroan serta Johnny
Swandi Sjam, Anni Suwardi, Erry Firmansyah, dan Dr. Sumarsono selaku Dewan Komisaris
Perseroan, sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris dalam Perseroan pada tanggal
Pendapat Hukum ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Jap Owen Ronadhi
Wakil Direktur Utama : Lily Hidayat
Direktur : Robby Hermanto
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Johnny Swandi Sjam
Komisaris : Anni Suwardi
Komisaris : Andi Sumarsono
Komisaris Independen : Erry Firmansyah
Komisaris Independen : Dr. Sumarsono, Mdm
Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota
Direksi dan Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS, masing-masing untuk jangka waktu 5
(lima) tahun.
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sah dan telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UU 40/2007, dan Peraturan
OJK 33/2014. Dengan demikian, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sah
bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
29
Page 170
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, susunan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi
Pasal 20 Peraturan OJK 33/2014, dimana jumlah Komisaris Independen yang diangkat oleh
Perseroan telah memenuhi ketentuan jumlah Komisaris Independen minimal 30% (tiga
puluh persen) dari total jumlah seluruh Komisaris Perseroan.
4.10. Perseroan telah memiliki organ tata kelola perusahaan sebagaimana yang disyaratkan dan
telah memperhatikan ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku, yaitu:
(a) Sekretaris Perusahaan
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan nomor 459/BTS-DIR/V/18 tanggal
18 Mei 2018, Perseroan telah menunjuk Lily Hidayat sebagai Sekretaris Perusahaan
(Corporate Secretary) Perseroan. Penunjukan Sekretaris Perusahaan Perseroan
telah dimuat dalam website Perseroan https://www.balitower.co.id/sekretaris dan
sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
(b) Komite Audit
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT Bali Towerindo Sentra Tbk
nomor 021/BTS-BOC/VI/2025 tentang Penunjukan Anggota Komite Audit tanggal 24
Juni 2025, Perseroan membentuk Komite Audit Perseroan, sebagai berikut:
Ketua Komite Audit : Dr. Sumarsono, Mdm
Anggota Komite Audit : Adriansyah
Anggota Komite Audit : Irwan Adhitya Admadja, S.E., M.Ak., BKP
Komite Audit Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit (selanjutnya disebut Peraturan OJK 55/2015) dan
Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Komite Audit sebagaimana
dimaksud dalam Piagam Komite Audit Perseroan yang telah disahkan berdasarkan
Lembar Pengesahan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 13 Februari 2018, serta
telah dimuat dalam website Perseroan https://www.balitower.co.id/tatakelola.
(c) Komite Nominasi dan Remunerasi
Fungsi remunerasi dan nominasi dijalankan oleh Dewan Komisaris sebagaimana
dinyatakan dalam Piagam Dewan Komisaris tertanggal 3 Juli 2017 sehingga
Perseroan tidak membentuk secara khusus Komite Remunerasi dan Nominasi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik (POJK 34/2014), emiten atau perusahaan publik wajib memiliki
fungsi remunerasi dan nominasi. Fungsi tersebut wajib dilaksanakan oleh Dewan
Komisaris dimana dalam pelaksanaannya Dewan Komisaris dapat membentuk
Komite Nominasi dan Remunerasi. Oleh karena itu, pelaksanaan fungsi remunerasi
dan nominasi dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan
pengaturan di POJK 34/2014.
30
Page 171
(d) Unit Internal Audit
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan nomor 0886a/BT-DIR/X/2025
tentang Perubahan Susunan Anggota Unit Audit Internal tanggal 1 Oktober 2025,
Perseroan telah membentuk Unit Internal Audit, sebagai berikut:
Ketua Unit Internal Audit : Yulianto Haliman
Anggota Unit Internal Audit : Anggun Nahdia Putra
Anggota Unit Internal Audit : Bagus Harianto
Anggota Unit Internal Audit : Arfan Anugrah Asyhari
Unit Audit Internal telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Peraturan 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
Piagam Unit Audit Internal (selanjutnya disebut Peraturan OJK 56/2015) dan
Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Audit Internal sebagaimana
dimaksud dalam Piagam Audit Internal yang telah disahkan berdasarkan Surat
Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan nomor 002/BTS-KOM/II/18 tanggal 13
Februari 2018, serta telah dimuat dalam website Perseroan
https://www.balitower.co.id/unitia.
4.11. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok dan penting
dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-
izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat
Hukum ini, yang terdiri dari:
(a) NIB RBA;
(b) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
(c) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
(d) Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet;
(e) Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched;
(f) Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup;
(g) Nomor Pokok Wajib Pajak;
(h) Surat Keterangan Terdaftar;
(i) Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, terkait dengan izin PBG dan SLF sebagaimana disebutkan
pada huruf (c) diatas, terdapat sebagian menara milik Perseroan yang belum memiliki PBG
dan SLF, serta bangunan milik Perseroan yang belum memiliki SLF.
31
Page 172
Berdasarkan Pasal 327 Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(selanjutnya disebut sebagai PP 16/2021), terdapat pengaturan mengenai pengenaan
sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga perintah pembongkaran bangunan
apabila bangunan yang dibangun dan dioperasikan tidak dilengkapi dengan PBG dan SLF.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan sedang melakukan proses pengurusan atas
PBG dan SLF dari menara dan bangunan tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Pernyataan Direksi Perseroan tanggal 12 November 2025. Selanjutnya, melalui pernyataan
tersebut, Direksi Perseroan menyampaikan bahwa meskipun terdapat beberapa menara
telekomunikasi yang sedang dalam proses pengurusan PBG dan SLF oleh Perseroan,
menara-menara telekomunikasi tersebut tetap dapat dioperasikan oleh Perseroan.
Mempertimbangkan menara-menara yang dimiliki Perseroan merupakan underlying asset
dalam rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III,
maka dalam hal terdapat menara yang dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah
setempat, maka sesuai ketentuan dalam akad ijarah, Perseroan wajib memberikan objek
ijarah pengganti sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan hak manfaat
Objek ljarah.
4.12. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memenuhi kewajiban-kewajiban pokok
dan material selaku pemegang izin-izin pokok dan penting sebagaimana diuraikan pada
Angka 4.11 diatas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
4.13. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset atau harta
kekayaan, berupa benda-benda tidak bergerak dan/atau benda-benda bergerak, yang
material secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sebagai berikut:
(a) Sejumlah 3.475 (tiga ribu empat ratus tujuh puluh lima) Menara MCP dan 287 (dua
ratus delapan puluh tujuh) Menara Makro yang tersebar di wilayah DKI Jakarta,
Jawa Barat, Banten, D.I. Yogyakarta, Bali, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dimana
diantaranya merupakan menara tambahan yaitu 16 (enam belas) menara MCP dan
7 (tujuh) menara makro yang diperoleh dan dimiliki sejak Penawaran Umum Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tahap II hingga tanggal Pendapat Hukum ini;
(b) Perseroan memiliki 2 (dua) Hak atas Kekayaan Intelektual berupa sertifikat merek
logo balitower dan sertifikat merek logo balifiber yang terdaftar pada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham, yang berlaku sampai dengan
tanggal 13 Agustus 2028 sebagaimana informasi dari hasil pemeriksaan uji tuntas
kami pada situs web Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (https://pdki-
indonesia.dgip.go.id/);
(c) Sejumlah 17 (tujuh belas) bidang-bidang tanah dimana 10 (sepuluh) bidang tanah
merupakan bidang-bidang tanah tambahan yang diperoleh dan dimiliki sejak
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II hingga tanggal Pendapat
Hukum ini;
32
Page 173
(d) Sejumlah 57 (lima puluh tujuh) Kendaraan Bermotor dimana 42 (empat puluh dua)
Kendaraan Bermotor yang diperoleh dan dimiliki sejak Penawaran Umum Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tahap II hingga tanggal Pendapat Hukum ini;
Selanjutnya, sebagian aset atau harta kekayaan yaitu berupa tanah-tanah, menara
telekomunikasi, jaringan fiber optik, CCTV dan benda bergerak yang sedang dijaminkan
kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan PT Indonesia
Infrastructure Finance.
Penjaminan terhadap aset-aset Perseroan terhadap Kreditur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris nomor 021/BTS-CORSEC/II/2024 tanggal
26 Februari 2024.
Penjaminan terhadap aset-aset Perseroan terhadap Kreditur PT Bank Victoria International
Tbk, telah mendapat persetujuan (i) Persetujuan Dewan Komisaris nomor 001/BTS-
KOM/II/21 tanggal 23 Februari 2021; (ii) Persetujuan dari Dewan Komisaris nomor 001/BTS-
KOM/II/22 tanggal 19 Februari 2022, nomor 002/BTS-KOM/II/22 tanggal 21 Februari 2022,
dan nomor 003/BTS-KOM/II/22 tanggal 21 Februari 2022; dan (iii) Keputusan Dewan
Komisaris nomor 151/BTS-CORSEC/IX/2024 tanggal 26 September 2024.
Penjaminan terhadap aset-aset Perseroan terhadap Kreditur PT Indonesia Infrastructure
Finance, telah mendapat persetujuan melalui Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa nomor 136 tanggal 28 Agustus 2020 dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, aset dan harta kekayaan material yang dimiliki oleh
Perseroan tidak sedang terlibat sebagai objek dalam suatu perkara, sengketa dan/atau
perselisihan dengan pihak manapun. Penjaminan harta kekayaan Perseroan telah diberikan
dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal terjadi eksekusi terhadap jaminan, maka
berdasarkan pemeriksaan terhadap Surat Pernyataan Direksi tanggal 12 November 2025 hal
tersebut tidak menimbulkan dampak negatif bagi Perseroan.
4.14. Perseroan telah mengasuransikan aset/harta kekayaan Perseroan yang material dan sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini, polis asuransi atas aset/harta kekayaan material
tersebut masih berlaku. Polis asuransi Perseroan yang telah melaksanakan operasional
kegiatan usahanya masih berlaku, dan berdasarkan pemeriksaan terhadap Surat Pernyataan
Direksi Perseroan tanggal 12 November 2025, jumlah pertanggungannya memadai untuk
mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.
4.15. Sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, berdasarkan uji tuntas aspek hukum yang kami
lakukan terhadap Perseroan, Perseroan telah:
(a) memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (selanjutnya disebut UU WLTK) dengan nomor
pelaporan 80361.20250513.0014 tanggal 13 Mei 2025 yang berlaku hingga 13 Mei
2026;
33
Page 174
(b) memenuhi kewajiban untuk membayar upah minimum provinsi sesuai Keputusan
Gubernur Bali nomor 939/03-M/HK/2024 tentang Upah Minimum di Provinsi Bali
Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 829
Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025;
(c) memenuhi kewajibannya untuk memiliki Peraturan Perusahaan yang telah
memperoleh pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja nomor
Kep.4/HI.00.00/00.0000.241101006/P-1/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024.
Peraturan Perusahaan tersebut berlaku untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun
terhitung sejak 9 September 2024 sampai dengan 9 September 2026;
(d) memenuhi kewajiban untuk mengikutsertakan seluruh karyawan Perseroan dalam
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (selanjutnya disebut BPJS) Kesehatan
berdasarkan Sertifikat Kepesertaan nomor 667//SER-II/2201/0825 tanggal 20
Agustus 2025 dan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Sertifikat Kepesertaan nomor
JJ082440 tanggal 28 Juli 2008;
(e) membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit (selanjutnya disebut LKS Bipartit) yang
telah memperoleh pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
Kota Administrasi Jakarta Pusat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga
Kerja Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat nomor 5043 tanggal
28 Oktober 2025 tentang Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit Perseroan. Masa
keanggotaan dari LKS Bipartit adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkannya
keputusan;
(f) Perseroan tidak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
4.16. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan terikat dalam perjanjian-perjanjian kredit
dengan pihak pembiayaan. Adapun, berdasarkan pemeriksaan kami terhadap perjanjian-
perjanjian kredit tersebut, dapat dipahami hal-hal sebagai berikut:
(a) Perseroan telah menjalankan kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan
tertulis atas rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap III Perseroan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Victoria
International Tbk, dan PT Indonesia Infrastructure Finance;
(b) Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemberitahuan tertulis
ataupun memperoleh persetujuan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank
Victoria International Tbk dalam melaksanakan pelunasan dipercepat berdasarkan
masing-masing perjanjian kredit;
(c) Sesuai ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior tanggal 17
Juni 2021 antara PT Indonesia Infrastructure Finance dan Perseroan, pemberitahuan
tertulis sehubungan dengan rencana pelunasan akan dilakukan oleh Perseroan
dalam jangka waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal
pelunasan, sebagaimana hal tersebut juga dinyatakan dalam Surat Pernyataan
Direksi Perseroan tertanggal 12 November 2025;
34
Page 175
(d) tidak terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi Perseroan kepada kreditur selama
jangka waktu perjanjian-perjanjian kredit, termasuk atas kewajiban Perseroan
untuk menjaga rasio keuangan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian-
perjanjian kredit;
(e) Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari kreditur
sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap III Perseroan;
(f) tidak terdapat ketentuan yang dapat membatasi pelaksanaan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan dan yang dapat
menghalangi rencana penggunaan dananya maupun ketentuan yang dapat
merugikan hak-hak pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan;
(g) tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang
Sukuk.
Seluruh perjanjian-perjanjian kredit yang diikat oleh Perseroan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pemeriksaan
kami, Perseroan telah memenuhi kewajiban keuangan (financial covenant) dari seluruh
perjanjian-perjanjian kredit yang diikat oleh Perseroan dan Perseroan tidak dinyatakan
dalam keadaan lalai (default) yang dapat mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, dan
pendapatan Perseroan sehubungan dengan perjanjian-perjanjian kredit tersebut.
4.17. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, sukuk-sukuk yang telah diterbitkan dan masih
terhutang oleh Perseroan kepada masyarakat serta telah dicatatkan pada PT Bursa Efek
Indonesia adalah Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Seri
B dalam jumlah Rp21.000.000.000,00 (dua puluh satu miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
Ijarah sebesar Rp2.047.500.000,00 (dua miliar empat puluh tujuh juta lima ratus ribu
Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar
Rp97.500.000,00 (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B,
yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi yang Jatuh tempo pada tanggal 16
Desember 2025.
Sukuk yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda,
pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dimasukkan dalam
program penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau lembaga
penjaminan lainnya. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan
atas semua hutang Perseroan kepada semua kreditur yang tidak dijamin secara khusus atau
tanpa hak preferen termasuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III secara paripassu,
berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari penerbitan seluruh obligasi dan sukuk yang
telah diterbitkan tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III tidak mempunyai
tingkatan (rank) lebih tinggi dari masing-masing sukuk yang masih terhutang tersebut, maka
35
Page 176
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan masing-masing sukuk
tersebut, Perseroan tidak membutuhkan persetujuan dari Wali Amanat masing-masing
sukuk.
4.18. Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap III, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis (sebagaimana yang
disyaratkan dalam perjanjian kredit yang relevan) kepada seluruh kreditur Perseroan.
Pemberitahuan kepada kreditur Perseroan telah dilakukan melalui surat sebagai berikut:
(a) Surat nomor 159/BTS-CORSEC/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 kepada PT Bank
Victoria International Tbk;
(b) Surat nomor 160/BTS-CORSEC/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 kepada PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk; dan
(c) Surat nomor 161/BTS-CORSEC/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 kepada PT
Indonesia Infrastructure Finance.
4.19. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, seluruh perjanjian-perjanjian material Perseroan
secara efektif masih berlaku dan mengikat Perseroan, tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan, Perseroan tidak sedang dinyatakan
dalam keadaan lalai (default) berdasarkan perjanjian-perjanjian material, dan tidak terdapat
pembatasan dalam perjanjian-perjanjian material tersebut yang dapat menghalangi
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan dan
Rencana Penggunaan Dana maupun ketentuan yang dapat merugikan hak-hak pemegang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan.
4.20. Berdasarkan pemeriksaan kami, seluruh transaksi afiliasi yang dilaksanakan oleh Perseroan
sebagaimana dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum telah dilakukan
berdasarkan prinsip yang wajar (arm’s length) dan seluruh transaksi tersebut bukanlah
suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan serta tidak terdapat pembatasan
dalam transaksi tersebut yang dapat menghalangi Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan dan Rencana Penggunaan Dana maupun
ketentuan yang dapat merugikan hak-hak pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III
Perseroan.
4.21. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan secara sah hanya memiliki penyertaan saham
pada perusahaan-perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung (selanjutnya
disebut sebagai Perusahaan Anak), sebagai berikut:
(a) PT-PIM, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian nomor
14 tanggal 30 Maret 2004, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kabupaten
Daerah Tingkat II Tangerang, akta mana telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Keputusan nomor C-09044 HT.01.01.TH.2004 tanggal 15
April 2004, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan
UUWDP di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah nomor
1007/BH.09.05/V/2004 tanggal 4 Mei 2004, dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia nomor 44 tanggal 1 Juni 2004, Tambahan nomor 5226
(Akta Pendirian), perubahan Anggaran Dasar terakhir kali PT-PIM adalah
36
Page 177
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
PT-PIM nomor 54 tanggal 29 April 2025 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris
di Jakarta Pusat (Akta 54/2025), akta mana telah memperoleh persetujuan
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan nomor AHU-0028429.AH.01.02.Tahun
2025 tanggal 2 Mei 2025, dengan Daftar Perseroan nomor AHU-
0095609.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 2 Mei 2025, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia nomor 69 tanggal 29 Agustus 2025, Tambahan
nomor 24078.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT-PIM sejak tahun 2007. Pada tanggal
Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 599.997 (lima ratus sembilan puluh
sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp59.999.700.000,00 (lima puluh sembilan miliar sembilan
ratus sembilan puluh sembilan ratus juta tujuh ratus ribu Rupiah) atau sebesar
99,995% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan lima persen) dari
seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT-PIM berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 04 tanggal 4 April 2023 yang
dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
Pusat (Akta 4/2023), akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan berdasarkan Keputusan No. AHU-0030358.AH.01.02.TAHUN 2023
tanggal 31 Mei 2023 dengan Daftar Perseroan No. AHU-0100933.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 31 Mei 2023.
(b) PT-PMI, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian nomor
118 tanggal 27 Desember 2013, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H.,
Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Keputusan nomor AHU-03026.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 21 Januari
2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UU
40/2007 di bawah nomor AHU-0005627.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 21 Januari
2014, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 47
tanggal 13 Juni 2014, Tambahan nomor 11257 (Akta Pendirian), Perubahan
Anggaran Dasar PT-PMI terakhir kali dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham nomor 52 tanggal 18 September 2023 dibuat di
hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., Notaris di Jakarta Pusat (Akta 52/2023), akta
mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan
nomor AHU-0056278.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 18 September 2023, dengan
Daftar Perseroan nomor AHU-0184655.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 18
September 2023.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT-PMI sejak pendirian pada tahun 2013.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 498 (empat ratus sembilan
puluh delapan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp498.000.000,00
(empat ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) atau sebesar 99,600% (sembilan
puluh sembilan koma enam nol nol persen) dari seluruh jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh PT-PMI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham nomor 03 tanggal 22 Juli 2014 dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H.,
Notaris di Jakarta Pusat (Akta 03/2014), akta mana telah diberitahukan kepada
Menkumham dan dicatat di dalam database Sisminbakum Kemenkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan nomor AHU-AH.01.10-19940
37
Page 178
tanggal 22 Juli 2014 dengan Daftar Perseroan nomor AHU-0037257.AH.01.09.Tahun
2014 tanggal 22 Juli 2014.
Pada tanggal Pendapat Hukum, penyertaan oleh Perseroan secara langsung pada
Perusahaan Anak tersebut telah dilakukan secara sah, memperoleh persetujuan dan
dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan utamanya UU PT serta ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak.
4.22. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak sebagaimana diatur pada Pasal
3 anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak telah sesuai dengan ketentuan KBLI
2020. Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, Perusahaan Anak telah
menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan Anak
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perusahaan Anak.
4.23. Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Anak, telah diangkat dengan
sah sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak.
4.24. Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh izin-izin,
persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang
diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai
dengan realisasi kegiatan usaha Perusahaan Anak serta yang dikeluarkan oleh Kementerian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik
Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, aset bangunan milik PT-PIM belum dilengkapi dokumen
SLF. Berdasarkan Pasal 327 PP 16/2021 terdapat pengenaan sanksi administratif berupa
teguran tertulis hingga perintah pembongkaran bangunan apabila bangunan yang dibangun
dan dioperasikan tidak dilengkapi dengan SLF.
bahwa terkait dengan belum dimilikinya SLF oleh PT-PIM, maka PT-PIM berkomitmen untuk
senantiasa berupaya menaati semua peraturan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan
usahanya, termasuk pengurusan proses atas SLF yang saat ini sedang dilaksanakan untuk
beberapa bangunan tersebut. Lebih lanjut, meskipun terdapat beberapa bangunan yang
sedang dalam proses pengurusan SLF oleh PT-PIM namun bangunan tersebut tetap dapat
dioperasikan oleh PT-PIM sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Direksi PT-PIM
tanggal 12 November 2025.
bahwa aset yang dimiliki PT-PIM yaitu 5.991 VSAT merupakan bagian dari underlying aset
dalam rangka Rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III yang
manfaatnya telah dialihkan kepada Perseroan berdasarkan Akad Ijarah nomor 174/BTS-
CORSEC/XI/2025 tanggal 12 November 2025. Terhadap 5.991 VSAT tersebut saat ini sedang
dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Term
Loan nomor WCO.KP/2577/TLN/2024 nomor 107 tanggal 26 September 2024, dibuat di
hadapan Anriz Nazaruddin, S.H., Notaris di Jakarta Barat.
38
Page 179
4.25. Perusahaan Anak telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan
yaitu:
(a) Perusahaan Anak telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran
gaji atau upah kepada seluruh tenaga kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja
dengan masing-masing tenaga kerjanya. Gaji yang dibayarkan telah melebihi
ketentuan Upah Minimum Provinsi Jakarta yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Daerah dimana kantor Perusahan Anak berlokasi dan memiliki serta menguasai
fasilitas-fasilitas usaha.
(b) Perusahaan Anak telah mengikutsertakan (i) seluruh tenaga kerja dalam program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial yang merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan sesuai dengan UU nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial maupun mengikutsertakan tenaga kerja dalam
program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi, dan (ii) seluruh
tenaga kerja Perusahaan Anak dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan pegawai dan program bantuan kematian yang dikelola oleh Perusahaan
Anak.
(c) PT-PIM telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-
Undang nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
Tenggat waktu terdekat kewajiban melaporkan kembali laporan ketenagakerjaan
untuk PT-PIM adalah 23 Desember 2025.
Selanjutnya PT-PMI telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2)
Undang-Undang nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di
Perusahaan. Tenggat waktu terdekat kewajiban melaporkan kembali laporan
ketenagakerjaan untuk PT-PMI adalah 15 Oktober 2026.
Perusahaan Anak wajib melakukan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan sebelum
tenggat waktu terlewati.
(d) Pada tanggal Pendapat Hukum ini, PT-PIM telah memenuhi kewajiban untuk
membuat Peraturan Perusahaan dan mendaftarkan Peraturan Perusahaan kepada
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk memperoleh
pengesahan sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja nomor
KEP.4/HI.00.00/00.0000.250723030/P-1/IX/2025 tanggal 8 September 2025
tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan Paramitra Intimega yang berlaku
terhitung sejak 8 September 2025 sampai dengan 7 September 2027.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang nomor 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang-
Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang
39
Page 180
(UU Ketenagakerjaan), pemberi kerja wajib untuk memiliki Peraturan Perusahaan
atau perjanjian kerjasama apabila memperkerjakan karyawan lebih dari 10
(sepuluh) orang. Merujuk kepada ketentuan di atas, maka, memperhatikan PT-PMI
hanya memperkerjakan 2 karyawan, maka PT-PMI tidak diwajibkan untuk memiliki
peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama.
(e) Sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 106 Undang-Undang nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah Undang Undang nomor 6 tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor
2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa LKS
Bipartit diwajibkan untuk dimiliki Perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50
orang. Oleh karena itu, mengingat bahwa PT-PIM hanya memiliki 22 (dua puluh dua
orang) pekerja dan PT-PMI hanya memiliki 2 (dua) pekerja maka Perusahaan Anak
tidak diwajibkan untuk memiliki LKS Bipartit.
(f) Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perusahaan Anak tidak memperkerjakan tenaga
kerja asing.
4.26. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perusahaan Anak yaitu PT-PIM terikat dalam perjanjian
kredit berdasarkan Akta nomor 107 tanggal 26 September 2024 dibuat di hadapan Anriz
Nazaruddin Halim, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat tentang Perjanjian Kredit Term Loan
nomor WCO.KP/2577/TLN/2024 dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sedangkan
Perusahaan Anak yaitu PT-PMI tidak terikat dalam perjanjian pembiayaan apapun.
Berdasarkan pemeriksaan kami terhadap perjanjian kredit antara PT-PIM dengan PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk tersebut, dapat dipahami hal-hal sebagai berikut:
(a) PT-PIM tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemberitahuan tertulis ataupun
memperoleh persetujuan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam melaksanakan
pelunasan dipercepat berdasarkan perjanjian kredit;
(b) tidak terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi PT-PIM kepada kreditur selama jangka
waktu perjanjian kredit, termasuk atas kewajiban PT-PIM untuk menjaga rasio
keuangan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian kredit;
(c) tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang
Sukuk.
Perjanjian kredit yang diikat oleh PT-PIM tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar PT-PIM
dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pemeriksaan kami, PT-PIM telah
memenuhi kewajiban keuangan (financial covenant) dari perjanjian kredit yang diikat oleh
PT-PIM dan PT-PIM tidak dinyatakan dalam keadaan lalai (default) yang dapat
mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, dan pendapatan PT-PIM sehubungan dengan
perjanjian kredit tersebut.
4.27. PT-PIM memiliki harta kekayaan yang bebas dari segala jaminan, pertanggungan, dan
penyitaan dalam bentuk apapun, dimiliki dengan sah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan dilengkapi dengan dokumen yang mendukung
kepemilikan harta tersebut. Sedangkan PT-PMI tidak memiliki harta kekayaan baik bergerak
dan tidak bergerak.
40
Page 181
4.28. Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak ketiga dan Perusahaan Anak
dengan pihak ketiga dan Perusahaan Anak dengan afiliasi seluruhnya telah dibuat sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar dan perundang-undangan yang berlaku terhadap
Perusahaan Anak serta tidak terdapat ketentuan pembatasan yang dapat merugikan hak
dan kepentingan pemegang Sukuk, yang menghalangi pelaksanaan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap III.
4.29. Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) serta Surat
Pernyataan Direksi tanggal 12 November 2025 yang disampaikan oleh masing-masing
Perusahaan Anak, Perusahaan Anak yaitu PT-PIM sedang menjadi pihak atau menghadapi
gugatan dalam perkara yang sedang berjalan oleh lembaga peradilan di Indonesia yaitu
Perkara Perdata nomor 399/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
(PN Jakpus), di mana PT-PIM menjadi Tergugat dalam sidang yang telah dimulai pada tanggal
10 Juli 2025.
Perkara tersebut pada pokoknya adalah terkait dengan pembatalan Purchase Order (PO)
yang dilakukan oleh PT-PIM selaku Tergugat terhadap Penggugat karena sertifikat jaminan
pelaksanaan yang diserahkan ternyata periodenya kurang dari yang disyaratkan sehingga
timbul kekhawatiran bahwa kinerja Penggugat akan terganggu dalam pemenuhan PO
tersebut. Perkara tersebut, saat ini sedang dalam proses sidang yaitu tahap pemeriksaan
saksi-saksi Penggugat. Pada perkara tersebut, terdapat gugatan materiil senilai
Rp1.341.745.411,00 (satu miliar tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus empat puluh
lima ribu empat ratus sebelas Rupiah) dan gugatan imateriil sebesar Rp1.000.000.000,00
(satu miliar Rupiah) oleh Penggugat kepada Tergugat.
Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi PT-PIM tertanggal 12 November 2025 dinyatakan oleh
Direksi PT-PIM bahwa perkara yang sedang dijalankan oleh PT-PIM tersebut tidak akan
membawa pengaruh negatif dan/atau mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha PT-
PIM karena hanya sebesar 1,83% (satu koma delapan tiga persen) dari ekuitas PT-PIM.
Selain perkara yang sedang dihadapi oleh PT-PIM sebagaimana tersebut di atas, Perusahaan
Anak tidak sedang terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan,
terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
Perusahaan Anak juga tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana. Perusahaan Anak
juga tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan
Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa
Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang
terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar
sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon
dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, dan Perusahaan Anak juga tidak sedang menerima
somasi ataupun tuntutan dari pihak mana pun terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha
Perseroan.
41
Page 182
Selanjutnya, untuk Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak, seluruhnya tidak sedang
terlibat sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri
dimana Perusahaan Anak mempunyai tempat usaha, perkara perburuhan di hadapan
Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha
Negara, perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara
kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register
perkara di Pengadilan Niaga serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak
manapun.
4.30. Perseroan telah menandatangani perjanjian dan/atau akta pernyataan sehubungan dengan
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan
(selanjutnya disebut Perjanjian Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap III Perseroan), sebagai berikut:
(a) Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra
Tahap III Tahun 2025, yang telah dibuat dan ditandatangani oleh dan antara
Perseroan, PT Sucor Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas (yang merupakan Para
Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah) sebagaimana termaktub dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra
Tahap III Tahun 2025 nomor 56 tanggal 12 November 2025, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah);
(b) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra
Tahap III Tahun 2025 nomor 54 tanggal 12 November 2025 dibuat di hadapan, Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (selanjutnya disebut sebagai
Wali Amanat) (selanjutnya disebut Perjanjian Perwaliamanatan);
(c) Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo
Sentra Tbk Tahap III Tahun 2025 nomor 57 tanggal 12 November 2025 dibuat di
hadapan, Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (selanjutnya
disebut Perjanjian Agen Pembayaran), antara Perseroan dengan (i) PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut sebagai KSEI atau Agen Pembayaran);
(ii) Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah; dan (iii) Penjamin Emisi Sukuk Ijarah;
(d) Akad Ijarah nomor 174/BTS-CORSEC/XI/2025 tanggal 12 November 2025 antara PT
Paramitra Intimega dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk;
(e) Akad Ijarah Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk ljarah Berkelanjutan I Bali
Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 nomor 175/BTS-CORSEC/XI/2025 tanggal 12
November 2025 antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk dengan Pemegang Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025;
(f) Akad Wakalah Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk ljarah Berkelanjutan I Bali
Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 nomor 176/BTS-CORSEC/XI/2025 tanggal 12
November 2025 antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk dengan Pemegang Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025;
42
Page 183
(g) Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia dengan nomor Pendaftaran SP-058/SKK.KSEI/1025 tanggal 12 November
2025, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, oleh dan antara PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia dan Perseroan.
Perjanjian Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan
telah dibuat dan ditandatangani secara sah, masih berlaku dan mengikat Perseroan sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK nomor 41/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau
Sukuk Secara Elektronik.
4.31. Ketentuan dalam Perjanjian Wali Amanat Sukuk Ijarah telah sesuai dengan Peraturan OJK
18/2015 dan Peraturan OJK 20/2020.
4.32. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan OJK 36/2014, yaitu
sebagai emiten atau perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan
tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk.
4.33. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan yang ditawarkan oleh Perseroan telah
memenuhi persyaratan efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan OJK 36/2014 yang
mensyaratkan peringkat yang ditawarkan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap III Perseroan termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat
layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (selanjutnya disebut sebagai Pefindo) dengan peringkat idA(sy)
(Single A Syariah) sebagaimana termaktub dalam surat nomor RC-1078/PEF-DIR/IX/2025
tanggal 1 September 2025 untuk periode dari 1 September 2025 sampai dengan 1
September 2026 (selanjutnya disebut Surat Peringkat Sukuk). Lebih lanjut, Pefindo melalui
Surat Peringkat Sukuk telah menerbitkan penegasan kembali mengenai hasil pemeringkatan
dalam Surat Pefindo nomor RTG-345/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 3 November 2025 sebagai
hasil pemeringkatan yang berlaku dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan.
4.34. Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap III Perseroan, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris
Perseroan yang dituangkan dalam notulen Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat
Dewan Komisaris nomor 147/BTS-CORSEC/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025. Perseroan
tidak membutuhkan persetujuan dari rapat umum pemegang saham sehubungan dengan
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan.
4.35. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III
sesuai dengan ketentuan POJK Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, Perseroan telah
menunjuk Mohammad Bagus Teguh Perwira dan Aini Masruroh selaku Tim Ahli Syariah yang
telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai Keputusan Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 12 Maret 2021 dan
43
Page 184
KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2023 tanggal 17 Januari 2023 yang ditugaskan Dewan Syariah
Nasional-Majelis Ulama Indonesia untuk mendampingi proses penerbitan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap III melalui Surat DSN-MUI No. U-0782/DSN-MUI/X/2025 tanggal 22
Oktober 2025 untuk memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah terhadap Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III. Tim Ahli Syariah telah
memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 12 November 2025 ditetapkan bahwa
Draf Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 tidak bertentangan dengan
prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4.36. Berdasarkan penelusuran melalui SIPP serta informasi pada Surat Pernyataan Direksi
Perseroan tertanggal 12 November 2025, pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan sedang
terlibat dalam 3 (tiga) perkara sebagai berikut:
(a) Perkara Perdata nomor 505/Pdt.G/2025/PN Dps tanggal 09 April 2025 pada
Pengadilan Negeri Denpasar, Gugatan yang diajukan oleh PT Konexindo Unitama
selaku pihak Penggugat kepada Perseroan selaku Tergugat. Perkara tersebut pada
pokoknya adalah terkait dengan keberatan Tergugat terhadap pembayaran atas
tagihan yang dikeluarkan oleh Penggugat, dikarenakan perangkat lunak yang
dipesan Tergugat ternyata tidak berfungsi seperti yang dijanjikan Penggugat. Pada
Perkara tersebut terdapat gugatan materiil senilai Rp6.873.768.950,00 (enam miliar
delapan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu sembilan
ratus lima puluh Rupiah), serta denda keterlambatan sebesar Rp137.475.379,00
(seratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus tujuh
puluh sembilan Rupiah) per bulan hingga kerugian dibayar seluruhnya yang dituntut
oleh Penggugat kepada Perseroan selaku tergugat. Pada Perkara tersebut, Perseroan
telah mengajukan rekonvensi atau gugatan balik kepada pihak Tergugat.
Perkara tersebut saat ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dalam
Pengadilan Negeri pada tanggal 6 November 2025. Dalam putusannya, majelis
hakim telah menolak gugatan dari Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk
seluruhnya dan menerima gugatan rekonvensi dari Perseroan selaku Tergugat
konvensi/Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya. Pada tanggal Pendapat Hukum
ini, tidak terdapat informasi mengenai upaya hukum banding yang diajukan oleh
pihak PT Konexindo Unitama.
(b) Perkara Perdata nomor 399/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, oleh PT Chakra Giri Energi Indonesia selaku Penggugat kepada PT-PIM selaku
Tergugat di mana Perseroan menjadi Turut Tergugat. Perkara tersebut pada
pokoknya adalah terkait dengan pembatalan Purchase Order yang dilakukan oleh
PIM terhadap Penggugat karena sertifikat jaminan pelaksanaan yang diserahkan
ternyata periodenya kurang dari yang disyaratkan, sehingga timbul kekhawatiran
bahwa kinerja Penggugat akan terganggu dalam pemenuhan PO tersebut. Pada
Perkara tersebut terdapat gugatan materiil oleh Penggugat kepada Tergugat senilai
Rp1.341.745.411,00 (satu miliar tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus empat
puluh lima ribu empat ratus sebelas Rupiah) dan gugatan imateriil sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah). Perkara tersebut saat ini sedang dalam
tahap pemeriksaan saksi Penggugat.
44
Page 185
(c) Perkara Perdata nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps, pada Pengadilan Negeri
Denpasar, di mana Perseroan menjadi Penggugat melawan Pemerintah Kabupaten
Badung sebagai Tergugat. Perkara tersebut dalam tahap mediasi.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan ekuitas Perseroan adalah sebesar
Rp2.521.583.233.374,00 (dua triliun lima ratus dua puluh satu miliar lima ratus delapan
puluh tiga juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat Rupiah). Merujuk
kepada Surat Pernyataan Direksi Perseroan tanggal 12 November 2025 dinyatakan bahwa
apabila Perseroan kalah dalam perkara-perkara tersebut di atas, maka tidak akan membawa
pengaruh negatif dan/atau mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan
karena nilai perkara tersebut tidak mencapai 1% (satu persen) dari ekuitas Perseroan.
Selain perkara-perkara yang sedang dihadapi oleh Perseroan sebagaimana tersebut di atas,
Perseroan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak
pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam sengketa
Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang
terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar
sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak
manapun. Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tidak memberikan dampak terhadap
kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2025.
4.37. Berdasarkan pemeriksaan kami atas fakta-fakta dan dokumen-dokumen yang relevan serta
surat pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak
sedang terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam
suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak pernah
dihukum dalam suatu tindak pidana, juga tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan
Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan
Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam
sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa
atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan
arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara
kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di
Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, serta tidak sedang menerima somasi
ataupun tuntutan dari pihak mana pun.
4.38. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Pemeringkat Efek Indonesia selaku
perusahaan pemeringkat efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan.
4.39. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Sucor Sekuritas dan PT Mandiri
Sekuritas selaku Para Penjamin Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan.
45
Page 186
4.40. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan.
4.41. Informasi terkait dengan aspek hukum sebagaimana diungkapkan dalam Informasi
Tambahan sebagai dokumen penawaran telah memuat informasi yang material yang
diungkapkan di dalam Uji Tuntas Aspek Hukum dan Pendapat Hukum ini.
5. ASUMSI DAN KUALIFIKASI
Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan pada asumsi-asumsi dan kualifikasi-kualifikasi
sebagai berikut:
5.1. Tanda tangan dan/atau cap yang tertera pada seluruh dokumen asli yang diberikan atau
diperlihatkan kepada kami adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang mempunyai
wewenang untuk menandatangani.
5.2. Seluruh dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah autentik, serta
salinan, turunan, fotokopi atau soft copy dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami
adalah sesuai dengan aslinya.
5.3. Seluruh persetujuan dan/atau konfirmasi yang disampaikan oleh suatu pihak secara
elektronik, digital, portable document format (PDF), email atau bentuk lainnya selain
daripada bentuk dokumen yang tercetak pada kertas, telah dikirimkan oleh pihak-pihak
yang berwenang secara hukum untuk mewakili pihak dimaksud.
5.4. Seluruh dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi, keterangan dan penegasan (termasuk
turunan dan salinannya) yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami, baik secara tertulis
maupun lisan adalah benar, dibuat secara sah, akurat, lengkap, tidak menyesatkan, sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya, dan tidak ada hal-hal lain yang berkaitan dengannya
yang disembunyikan dengan sengaja maupun tidak, serta tidak pernah dibatalkan atau
dinyatakan hapus dan atau batal demi hukum dan tidak mengalami perubahan,
penambahan, penggantian atau pembaharuan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini.
5.5. Pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh
anggota Direksi, Dewan Komisaris, pegawai Perseroan, dan/atau Pemegang Saham
Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Uji Tuntas Aspek Hukum dan Pendapat Hukum
adalah benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
5.6. Selama Periode Uji Tuntas Aspek Hukum tidak terdapat perubahan atas Anggaran Dasar
Perseroan, maksud dan tujuan, struktur permodalan, susunan pemegang saham, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris, izin-izin pokok, aset atau harta kekayaan, perjanjian-
perjanjian material, aspek perkara, dan/atau hal-hal lain sehubungan Perseroan.
5.7. Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPSI, RUPS dan/atau RUPS Independen
(selanjutnya disebut RUPS Independen) Perseroan serta pengambilan keputusan dalam
RUPS dan RUPSI Perseroan selama Periode Uji Tuntas Aspek Hukum dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat itu serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku saat itu. Seluruh keputusan-keputusan sebagaimana
diputuskan dan/atau disetujui dalam RUPS dan/atau RUPSI tersebut, sampai dengan Tanggal
46
Page 187
Pendapat Hukum masih berlaku serta belum pernah dinyatakan, diputuskan atau ditetapkan
batal atau batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (termasuk tetapi
tidak terbatas berdasarkan suatu putusan atau penetapan pengadilan) dan oleh karenanya
seluruh keputusan-keputusan tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan.
5.8. Perseroan berikut dengan Perusahaan Anak telah dan tetap akan memenuhi seluruh
kewajibannya sesuai dengan:
(a) perjanjian-perjanjian dimana Perseroan dan Perusahaan Anak merupakan pihak
(termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian-perjanjian kredit dan perjanjian-
perjanjian material sebagaimana diuraikan dalam Uji Tuntas Aspek Hukum dan
Pendapat Hukum ini;
(b) perizinan dan/atau persetujuan yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak
maupun yang diterbitkan dan/atau diberikan untuk atau atas nama Perseroan
(termasuk tetapi tidak terbatas pada izin-izin pokok sebagaimana tercantum dalam
Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum dan Pendapat Hukum ini);
(c) Anggaran Dasar Perseroan dan Anggaran Dasar Perusahaan Anak;
(d) peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.9. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan surat, perizinan, penetapan, persetujuan,
pengesahan, memberikan penugasan, menerima laporan, melakukan pendaftaran atau
pencatatan yang dilakukan dan/atau diberikan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan
tersebut secara sah dan mengikat mewakili institusinya serta telah memeriksa kelengkapan
permohonan surat, perizinan, penetapan, persetujuan, pengesahan, penugasan, laporan,
pendaftaran atau pencatatan termasuk lampiran-lampiran yang diwajibkan dan mengikuti
ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang
berlaku.
5.10. Bahwa dengan telah disetujuinya perubahan anggaran dasar Perseroan oleh Menkumham
sehubungan dengan perubahan modal Perseroan, kewajiban penyetoran modal oleh
pemegang saham Perseroan telah secara faktual dilakukan dan dilunasi.
5.11. Setiap pihak dalam dokumen atau perjanjian, yang mana Perseroan menjadi pihak di
dalamnya, dimana pihak lainnya berbentuk perusahaan (selain Perseroan), pihak tersebut
mempunyai kewenangan, kemampuan dan kekuasaan untuk mengikatkan diri pada setiap
dokumen atau perjanjian atau dalam perikatan-perikatan lainnya, dimana mereka menjadi
salah satu pihak berdasarkan anggaran dasar, hukum Negara Republik Indonesia dan hukum
negara lain.
5.12. Setiap pihak dalam dokumen atau perjanjian, yang mana Perseroan menjadi pihak di
dalamnya, dimana pihak lainnya merupakan individu/perseorangan, pihak tersebut cakap
hukum, tidak di bawah pengampuan, mempunyai kewenangan serta memperoleh
persetujuan yang diperlukan (antara lain, persetujuan pasangan) untuk menandatangani
dokumen tersebut dan dokumen tersebut telah ditandatangani dengan benar untuk
47
Page 188
keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak tidak dalam keadaan pailit
atau keadaan lain pada saat penandatanganan dokumen tersebut.
5.13. Setiap dokumen yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum negara lain, dokumen
tersebut berlaku secara sah dan mengikat sesuai dengan hukum negara lain tersebut,
bahwa dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari hukum negara lain yang relevan,
dan bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
ini.
5.14. Setiap dokumen dengan pihak ketiga yang berbentuk perusahaan, pihak tersebut masih
tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh perizinan korporasi dan
memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang sebagaimana diperlukan untuk
menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani dengan
benar untuk kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak tidak dalam keadaan pailit,
tidak dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau keadaan serupa lainnya
pada saat penandatanganan perjanjian tersebut, serta penandatanganan perjanjian-
perjanjian dengan pihak ketiga dilakukan berdasarkan itikad baik, tanpa paksaan dan
pertimbangan komersial yang wajar.
5.15. Bahwa yang dimaksud dengan “gagal bayar” dalam Pendapat Hukum ini adalah merujuk
kepada batasan dalam Pasal 1 angka2 Peraturan OJK 36/2014 yang mendefinisikan “gagal
bayar” sebagai suatu kondisi dimana suatu Emiten atau Perusahaan Publik tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor dari Emiten atau Perusahaan
Publik.
5.16. Bahwa yang dimaksud dengan “izin-izin pokok” dan “aset” atau “harta kekayaan dalam
Pendapat Hukum ini adalah sejauh izin atau persetujuan serta harta kekayaan tersebut
berpengaruh langsung secara material terhadap keberlangsungan usaha Perseroan.
5.17. Bahwa Pendapat Hukum yang memuat kata-kata “berdasarkan pernyataan Perseroan” telah
kami buat berdasarkan pernyataan dan/atau keterangan tertulis maupun lisan yang
diberikan oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai dari
Perseroan dan/atau badan-badan pemerintah dan peradilan yang berwenang.
5.18. Pendapat Hukum ini dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.
5.19. Seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan pelaksanaan Uji Tuntas Aspek Hukum
dan Pendapat Hukum ini telah diberikan kepada kami dan tidak ada dokumen dan informasi
lainnya yang relevan yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami
sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini yang memuat informasi atau fakta material
yang dapat membuat hal-hal yang telah diungkapkan dalam Uji Tuntas Aspek Hukum dan
Pendapat Hukum ini menjadi tidak tepat, tidak akurat, tidak lengkap, tidak benar dan/atau
menyesatkan.
48
Page 189
5.20. Dalam hal terdapat dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi, keterangan dan/atau
penegasan (termasuk turunan dan salinannya) yang tidak kami ketahui, maka dapat
menyebabkan informasi, fakta dan pendapat yang termuat dalam Pendapat Hukum ini
terpengaruh, namun tidak secara langsung mengakibatkan Pendapat Hukum menjadi tidak
tepat, tidak akurat, tidak lengkap, tidak benar dan/atau menyesatkan.
Demikianlah Pendapat Segi Hukum ini Kami sampaikan dalam kapasitas Kami sebagai Konsultan
Hukum yang bebas dan mandiri dengan penuh kejujuran serta terlepas dari kepentingan pribadi
Kami dari dan oleh karenanya bertanggung jawab atas Pendapat Segi Hukum ini.
Diberikan di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Segi Hukum.
Nah’R Murdono Law Office
Dony Murdono, S.H., LL.M.
Managing Partner
STTD.KH-273/PJ-1/PM.021/2024
Keanggotaan HKHSK nomor 201510
Advokat nomor 07.10303
Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
- Otoritas Jasa Keuangan
49
Names mentioned 124 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×8
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS WALI AMANAT SUKUK IJARAH
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×23
unresolved
org
Banten Tbk.
p.1 ×17
unresolved
org
PT Paramitra Intimega
p.4 ×14
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.7
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas. Masyarakat
p.8
unresolved
org
Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Pemegang Rekening
p.8
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas. Penjamin Pelaksana
p.9
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.9 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×8
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Perjanjian Agen Pembayaran
p.9
unresolved
org
PT Paramitra Media Interaktif. Perusahaan Efek
p.10
unresolved
org
PT Kharisma Cipta Towerindo PIM
p.13
unresolved
org
PT Paramitra Intimega PMI
p.13
unresolved
org
PT Paramitra Media Interaktif
p.13 ×2
unresolved
person
Triska Damayanti
· Notaris
p.14 ×4
unresolved
person
Hannywati Gunawan
· Notaris
p.14 ×21
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.16 ×4
unresolved
org
PT PIM
p.22 ×3
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.34 ×2
unresolved
—
Aini Masruroh
· Anggota
p.34
unresolved
org
PT Nokia Solutions
p.42
unresolved
org
PT Bangun Kelola Swadaya
p.42
unresolved
org
PT Berca Hardayaperkasa
p.42
unresolved
org
PT Nobi Putra Angkasa
p.42
unresolved
org
PT Santa Multi Semesta
p.42
unresolved
org
PT Arthan Nusa Sentosa
p.42
unresolved
org
PT Fanah Jaya Maindo
p.42
unresolved
org
PT Metalogic Infomitra
p.42
unresolved
org
PT Fibearf Trans Network
p.42
unresolved
org
PT Hume Sakti Indonesia
p.42
unresolved
org
XLSmart Telekom Sejahtera Tbk
p.44 ×2
unresolved
org
PT Telekomunikasi Selular
p.44 ×2
unresolved
org
PT Century Tokyo Leasing Indonesia
p.44 ×2
unresolved
org
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia
p.44 ×3
unresolved
org
PT Putragaya Wahana
p.45
unresolved
person
Emi Susilowati
· Notaris
p.45 ×5
unresolved
org
Bank Jangka Panjang Kredit Investasi VI
p.49
unresolved
org
Bank Victoria
p.49 ×23
unresolved
org
PT Indonesia Infrastruktur Finance. Berdasarkan Surat Keterangan Lunas
p.52
unresolved
org
PT C.Q.
p.71
unresolved
org
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
p.71 ×2
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Gresik Untuk Penggunaan Base Transceiver Station
p.73
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Gresik
p.73
unresolved
person
Dr. Wahidin Sudirohusodo
p.73 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Gresik
p.73
unresolved
org
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Komunikasi
p.74
unresolved
org
Bank Indonesia
p.75 ×10
unresolved
org
PT Indonesia Infrastuktur Finance
p.76
unresolved
org
PT Bali Towerindo Sentra Tok
p.77
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
p.77
unresolved
org
Bank Victoria. Seluruh
p.91
unresolved
org
Bank Victoria. Apabila
p.91
unresolved
org
PT Kharisma Cipta Mandiri
p.98
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.98 ×5
unresolved
person
Erry Firmansyah
p.99
unresolved
org
Bali Towerindo Tbk.
p.99 ×10
unresolved
org
Yayasan Uswatun Maimunah Hasanah
p.99
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan
p.125
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.125 ×3
unresolved
org
Bank Umum Devisa
p.125
unresolved
org
Bank Jabar
p.125 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman RI
p.125
unresolved
org
Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang
p.126
unresolved
org
Bank Jabar Banten
p.126 ×2
unresolved
org
Menteri
p.126
unresolved
org
Kementerian
p.126
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.126
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Jawa
p.126
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.127
unresolved
org
Bank Umum Konvesional
p.127
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Sahid Sudirman Centre
p.141
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.158
unresolved
org
Bapepam-LK
p.158 ×4
unresolved
—
Lily Hidayat
· Sekretaris Perusahaan
p.170
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.170
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Sosial
p.174
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.178
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak.
p.178
unresolved
person
Anriz Nazaruddin
· Notaris
p.178
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.181
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.181 ×2
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.182 ×10
unresolved
org
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tbk
p.182
unresolved
person
Nah’R Murdono Law Office Dony Murdono
p.189 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.