Skip to content
Back to announcement

20251205_BALI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32000472_lamp1.pdf

Listing Text extracted BALI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 189

Page 1
                                                                                                                                                                                        JADWAL

                                                                                                Tanggal Efektif                                :                 9 Desember 2022      Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                :               5 Desember 2025
                                                                                                Masa Penawaran Umum                            :                 3 Desember 2025      Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah Secara Elektronik                  :               5 Desember 2025
                                                                                                Tanggal Penjatahan                             :                 4 Desember 2025      Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                         :               8 Desember 2025

                                                                                               INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
                                                                                               PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                               OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
                                                                                               INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                               INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
                                                                                               DENGAN PIHAK KOMPETEN.
                                                                                               PT BALI TOWERINDO SENTRA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
                                                                                               DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                               PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
                                                                          INFORMASI TAMBAHAN

                                                                                                                                                                      PT BALI TOWERINDO SENTRA TBK
                                                                                                                                                                              Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                       Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, dan Penyedia Jasa Internet (Internet Service Provider)

                                                                                                                                                                              Berkedudukan di Badung, Bali

                                                                                                                                       Kantor Pusat                                                                             Kantor Operasional Jakarta
                                                                                                                         Jalan Sunset Road, Lingkungan Abianbase                                                             The Autograph Tower Lantai 77
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP III TAHUN 2025




                                                                                                                             Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta                                                                        Jl. MH. Thamrin No.10
                                                                                                                                        Badung, Bali                                                                       Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
                                                                                                                                 Telepon: (0361) 767 629                                                                             Jakarta Pusat 10230
                                                                                                                               Faksimili: (0361) 766 059                                                                          Telepon: 021-50885788

                                                                                                                                                                              Website: www.balitower.co.id
                                                                                                                                                                       Email: corporate.secretary@balitower.co.id

                                                                                                                                                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                      SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA
                                                                                                                                     DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                                               Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                              SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP I TAHUN 2022
                                                                                                                                  DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp221.000.000.000,- (DUA RATUS DUA PULUH SATU MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                DAN
                                                                                                                                              SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP II TAHUN 2023
                                                                                                                                 DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp425.000.000.000,- (EMPAT RATUS DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                      Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                          SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP III TAHUN 2025
                                                                                                                        DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.354.000.000.000,- (SATU TRILIUN TIGA RATUS LIMA PULUH EMPAT MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                        (“SUKUK IJARAH”)

                                                                                                 Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Ijarah.
                                                                                                 Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                                                                 Seri A     :    Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp414.850.000.000,- (empat ratus empat belas miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Cicilan
                                                                                                                 Imbalan Ijarah sebesar Rp26.965.250.000,- (dua puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung
                                                                                                                 dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp65.000.000,- (enam puluh lima juta Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
                                                                                                                 tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                 Seri B     :    Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp939.150.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan
                                                                                                                 Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp68.088.375.000,- (enam puluh delapan miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang
                                                                                                                 dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,-
                                                                                                                 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

                                                                                                 Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 5 Maret 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir
                                                                                                 sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 5 Desember 2028 untuk Sukuk
                                                                                                 Ijarah Seri B. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                                                                                                                                              PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                   SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
                                                                                                   PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN
                                                                                                   KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN
                                                                                                   HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA
                                                                                                   KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
                                                                                                   YANG BERLAKU. PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.
                                                                                                   PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN
                                                                                                   PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK
                                                                                                   UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN
                                                                                                   MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN
                                                                                                   KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                   PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
                                                                                                   DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                                   RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN INDUSTRI PENYEWAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN JARINGAN FIBER OPTIK.
                                                                                                   RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG
                                                                                                   ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                                                         Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
                                                                                                                                                                   PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
                                                                                                                                                                            idA (sy) (Single A Syariah)


                                                                                                                                    SUKUK IJARAH INI YANG DITAWARKAN INI AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                                                                                                                  Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
                                                                                                                                       menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini.
                                                                                                                                                                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH




                                                                                                                                                   PT MANDIRI SEKURITAS                                             PT SUCOR SEKURITAS

                                                                                                                                                                        WALI AMANAT SUKUK IJARAH
                                                                                                                                                            PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
                                                                                                                                                     Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
kepada OJK dengan surat No. 406/BTS-DIR/IX/2022 tertanggal 14 September 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 (selanjutnya disebut “UUP2SK”), khususnya
Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No.
36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-261/D.04/2022 pada
tanggal 9 Desember 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp221.000.000.000,- (dua ratus dua puluh satu miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun
2023 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp425.000.000.000,- (empat ratus dua puluh lima miliar Rupiah). Selanjutnya,
Perseroan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025
dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.354.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh empat miliar Rupiah) yang akan
dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Sukuk
No. S-08377/BEI.PP2/10-2022 tanggal 6 Oktober 2022 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan
pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Ijarah wajib
dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
dan Peraturan No. IX.A.2.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas
data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat
pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari
Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi pihak terafiliasi dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dapat
dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VIII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN
YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI
TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK IJARAH, KECUALI BILA
PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI
DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH
DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
ANGGARAN DASAR PERSEROAN TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO.15/POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI
PASAR MODAL.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT
10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR
DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI................................................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN ......................................................................................................................................... ii
RINGKASAN ............................................................................................................................................................ xii
I.        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ......................................................................................................... 17
II.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ...................................................... 34
III.      PERNYATAAN UTANG ................................................................................................................................... 40
IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ............................................................................................................ 53
V.        ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .......................................................................................... 56
VI.       KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ........................................................................ 63
VII.      KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
          USAHA ........................................................................................................................................................ 64
          A.  KETERANGAN TENTANG PERSEROAN .......................................................................................................... 64
          1.  RIWAYAT PERSEROAN .................................................................................................................................. 64
          2.  STRUKTUR PERMODALAN............................................................................................................................. 68
          3.  PERIZINAN ................................................................................................................................................... 69
          4.  PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA .............................................................................................. 69
          5.  ASET TETAP DAN ASET-ASET MATERIAL YANG DIMILIKI PERSEROAN .............................................................. 94
          6.  STRUKTUR HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM
              UTAMA SERTA PERUSAHAAN ANAK .............................................................................................................. 96
          7. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN............................................................................................ 96
          8. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR) .................................. 97
          9. SUMBER DAYA MANUSIA ............................................................................................................................. 97
          10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN,
              SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK. ................................................................................. 100
          11. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK ........................................................................................... 101
          B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 110
          1. KEGIATAN USAHA ............................................................................................................................................. 110
          2. PROSPEK USAHA ............................................................................................................................................... 111
          3. SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN ..................................................................................................................... 112
          4. ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ............................................... 112
          5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI ................................................................................................................. 117
          6. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK .................................................. 118
          7. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN ............................................. 118
VIII.     PERPAJAKAN .............................................................................................................................................. 119
IX.       PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH ............................................................................................................. 120
X.        LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................................................... 121
XI.       KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ...................................................................................................... 123
XII.      TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH ................................................................................... 134
XIII.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH ........... 137
XIV.      PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..................................................................................................................... 138




                                                                                      i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi”        :   Berarti pihak sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK,
                      yaitu:
                      (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
                             secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
                             dengan:
                              1) suami atau istri;
                              2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                              3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                  cucu;
                              4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                  saudara yang bersangkutan; atau
                              5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                      (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                             kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                             seorang dengan:
                              1) orang tua dan anak;
                              2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                              3) saudara dari orang yang bersangkutan.
                      (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
                             dari pihak tersebut;
                      (d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                             atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                             pengawas yang sama;
                      (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                             tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                             dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                             menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                             pihak dimaksud;
                      (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                             dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                             apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan
                             perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                      (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                             pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                             paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                             hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI berkedudukan di
                      Jakarta Selatan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
                      Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
                      UUP2SK yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran
                      berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
                      Sukuk berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
                      Agen Pembayaran berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
                      Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah beserta Kompensasi
                      Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan/atau pembayaran hak-hak
                      lain atas Sukuk Ijarah (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah untuk dan
                      atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana
                      tersebut dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
                      Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan yang
                      diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Akad Ijarah       :   Berarti Akad Ijarah nomor 174/BTS-CORSEC/XI/2025 tanggal
                      12 November 2025 antara PT Paramitra Intimega dengan PT Bali
                      Towerindo Sentra Tbk; dan b. Akad Ijarah Dalam Rangka Penawaran
                      Umum Sukuk ljarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III
                      Tahun 2025 nomor 175/BTS-CORSEC/XI/2025 tanggal 12 November
                      2025 antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk dengan Pemegang Sukuk
                      Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025.


                                  ii
Page 5
Akad Syariah                           :   Berarti perjanjian atau kontrak tertulis yang terdiri dari Akad Ijarah dan
                                           Akad Wakalah.

Akad Wakalah                           :   Berarti Akad Wakalah Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk ljarah
                                           Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 nomor
                                           176/BTS-CORSEC/XI/2025 tanggal 12 November 2025 antara PT Bali
                                           Towerindo Sentra Tbk dengan Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
                                           Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025.

Ahli Syariah Pasar Modal               :   yang selanjutnya disingkat ”ASPM” adalah:
                                           a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman
                                                 di bidang Syariah; atau
                                           b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki
                                                 pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah,
                                           yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan
                                           Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan
                                           dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau
                                           jasa syariah di Pasar Modal.

Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah   :   Berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah maupun selama
                                           umur Sukuk Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
                                           Perwaliamanatan dan yang wajib tidak bertentangan dengan Prinsip
                                           Syariah di Pasar Modal, yang berupa Objek Ijarah.

Bank Kustodian                         :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                                           melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                                           dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Bursa Efek                             :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
                                           dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
                                           pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
                                           mereka yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu
                                           perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan.

Cicilan Imbalan Ijarah                 :   Berarti jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada
                                           Pemegang Sukuk Ijarah kecuali Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan
                                           sebagai imbalan atas manfaat yang diterima oleh Perseroan atas dasar
                                           Akad Ijarah, yang pembayarannya akan dilakukan setiap Tanggal
                                           Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam
                                           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Daftar Pemegang Rekening               :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                                           tentang kepemilikan Sukuk oleh seluruh Pemegang Sukuk melalui
                                           Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama,
                                           jumlah kepemilikan Sukuk Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan
                                           Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan data-
                                           data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Dokumen Emisi                          :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Perjanjian
                                           Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah,
                                           Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran,
                                           Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan
                                           Prinsip Pencatatan Sukuk, Prospektus dan dokumen lainnya yang dibuat
                                           dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini.

Efek                                   :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                                           konvensial dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                                           teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
                                           langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
                                           penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                                           derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di



                                                      iii
Page 6
                                 pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM
                                 sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.

Efek Syariah                 :   Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
                                 pasar modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
                                 a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
                                 b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan
                                       usaha; dan/atau
                                 c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
                                 tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Efektif                          Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                                 Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
                                 telah diubah dengan UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
                                 diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
                                 yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.

Emisi                        :   Berarti tindakan menerbitkan Sukuk Ijarah oleh Perseroan yang
                                 selanjutnya ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat.

Force Majeure                :   Berarti kejadian-kejadian di luar kemampuan dan kekuasaan para pihak
                                 seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya,
                                 kebakaran, perang atau huru hara di Negara Republik Indonesia,
                                 menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional yang
                                 ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana
                                 nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                                 kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
                                 berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Hari Bursa                   :   Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                 perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                                 Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender                :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun kalender tanpa kecuali, termasuk
                                 hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
                                 ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Hari Kerja                   :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                                 yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
                                 biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                                 Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.

Informasi Tambahan           :   Berarti tambahan informasi sehubungan dengan pelaksanaan
                                 penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tahap ketiga dan
                                 seterusnya yang harus disusun dan diumumkan Perseroan paling lambat
                                 7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran yang
                                 direncanakan.

Informasi Tambahan Ringkas   :   Berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan sebagaimana diatur dalam
                                 POJK No. 9/2017.

Imbalan Ijarah               :   Berarti semua jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan oleh
                                 Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan dengan Emisi
                                 berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta perjanjian-
                                 perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, yang berupa
                                 Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian
                                 Akibat Keterlambatan (jika ada) yang harus dibayar oleh Perseroan dari
                                 waktu ke waktu selama berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                 Ijarah.

Jumlah Kewajiban             :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                 Pemegang Sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                 perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini


                                            iv
Page 7
                                           termasuk tetapi tidak terbatas Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah
                                           serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang
                                           terhutang dari waktu ke waktu.

Kompensasi Kerugian (ta’widh) Akibat   :   Berarti Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Keterlambatan                              Sukuk Ijarah sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan
                                           memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat membayar Cicilan
                                           Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk
                                           dengan jumlah pembayaran sebesar biaya/kerugian riil sebagaimana
                                           diatur dalam ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004
                                           tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI Nomor 129/DSN-
                                           MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi
                                           (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).

                                           Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan
                                           yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, oleh Agen Pembayaran
                                           akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
                                           berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya. Besarnya
                                           Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Cicilan Imbalan
                                           Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah, atas:
                                           -    Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp208.333,- (dua ratus delapan ribu
                                                tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah) untuk setiap kelipatan
                                                Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari.
                                           -    Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp229.167,- (dua ratus dua puluh
                                                sembilan ribu seratus enam puluh tujuh Rupiah) untuk setiap
                                                kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari.

                                           Kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut dihitung harian
                                           berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360
                                           (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
                                           hari.

Konfirmasi Tertulis                    :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam
                                           Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI berdasarkan perjanjian
                                           pembukaan rekening efek dengan Pemegang Sukuk Ijarah dan
                                           konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk Ijarah untuk
                                           mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pembayaran
                                           kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
                                           Sukuk Ijarah.

Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSI/KTUR   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
                                           KSEI kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus
                                           untuk menghadiri RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPSI, dengan
                                           memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

KSEI                                   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                                           Selatan yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                                           Penyelesaian sebagimana didefiniskan dalam Undang-Undang Pasar
                                           Modal, yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran dan
                                           mengadministrasikan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
                                           Surat Berharga Syariah di KSEI.

Kustodian                              :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                                           berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan
                                           hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
                                           Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK,
                                           yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan                     :   Berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Sukuk Ijarah
                                           menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7
                                           tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum yang
                                           dimuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal



                                                       v
Page 8
                                        Nomor: Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 dalam Penawaran
                                        Umum Sukuk Ijarah adalah PT Sucor Sekuritas.

Masyarakat                          :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara
                                        Indonesia/Badan Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan
                                        Hukum Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
                                        maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah
                                        Indonesia, (tetapi tidak termasuk warga negara dan badan hukum dari
                                        Negara Amerika Serikat dan negara lainnya, dimana penawaran dan
                                        pembelian Sukuk Ijarah dipandang sebagai bertentangan dengan
                                        peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut); satu
                                        dan lain dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
                                        bidang pasar modal.

Objek Ijarah                        :   Berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah selama umur
                                        Sukuk Ijarah, yang wajib tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
                                        Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
                                        Perwaliamanatan, yang berupa manfaat atas 214 (dua ratus empat
                                        belas) Menara makro selular, 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) menara
                                        Micro Cell Pole, dan 5.991 (lima ribu sembilan ratus sembilan puluh satu)
                                        Very Small Aperture Terminal (VSAT) yang merupakan Aset yang
                                        menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah dengan
                                        rincian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Akad Ijarah antara
                                        Perseroan dan Wali Amanat, hak manfaat atas Objek Ijarah yang
                                        diserahkan tersebut tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip
                                        Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan dan
                                        memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015
                                        tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar
                                        Modal.

Otoritas Jasa Keuangan atau “OJK”   :   Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
                                        wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                                        sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
                                        tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah sebagian dengan
                                        UU No. 4/2023.

Pefindo                             :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia

Pemegang Rekening                   :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                                        KSEI, yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain
                                        yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-
                                        undangan di bidang Pasar Modal.

Pemegang Sukuk Ijarah               :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                                        Sukuk Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening
                                        Efek pada KSEI; atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
                                        Rekening.

Pemeringkat                         :   Berarti pihak yang menyelenggarakan pemeringkatan efek, yang dalam
                                        hal ini adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang terdaftar di OJK
                                        sesuai dengan POJK No. 49/2020.

Penawaran Umum                      :   Berarti kegiatan penawaran Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Perseroan
                                        untuk menjual Sukuk Ijarah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara
                                        yang diatur dalam UUP2SK, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-
                                        ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan
                                        yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Penawaran Umum Berkelanjutan        :   Berarti kegiatan penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
                                        Towerindo Sentra yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap,
                                        yang mengacu pada Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 08
                                        Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
                                        Utang dan/atau Sukuk.


                                                   vi
Page 9
Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah        :   Berarti pengakuan Kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
                                            Ijarah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Kewajiban atas
                                            Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025
                                            No. 55 tanggal 12 November 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima,
                                            S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Penitipan Kolektif                      :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                                            pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
                                            dimaksud dalam UUP2SK.

Penjamin Emisi Efek                     :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                                            melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan
                                            menjamin sesuai dengan bagian masing-masing dengan kesanggupan
                                            penuh (full commitment) untuk membeli dan membayar sisa Sukuk
                                            Ijarah yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan
                                            Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, dalam hal ini
                                            PT Mandiri Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas.

Penjamin Pelaksana                      :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Emisi Efek                                  Umum, yang dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas dan PT Sucor
                                            Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
                                            Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Peraturan No. IX.A.2                    :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK No.
                                            Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                                            Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7                    :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
                                            dan LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                                            Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Peraturan KSEI                          :   Berarti peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000
                                            tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh
                                            Bapepam sesuai dengan surat keputusan Bapepam No. S-1053/PM/2000
                                            tanggal 15 Mei 2000 perihal Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa
                                            Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Perjanjian Agen Pembayaran              :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
                                            tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah
                                            Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 No. 57
                                            tanggal 12 November 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima, S.H.,
                                            M.Kn., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga   :   Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI
Syariah di KSEI                             dengan syarat dan ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
                                            Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-058/SKK/KSEI/1025
                                            tanggal 12 November 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
                                            cukup.

Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk       :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin
Ijarah                                      Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
                                            Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025
                                            No. 56 tanggal 12 November 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima,
                                            S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Perwaliamanatan              :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
                                            sebagaimana ternyata dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                            Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 No. 54
                                            tanggal 12 November 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima, S.H.,
                                            M.Kn., Notaris di Jakarta.




                                                       vii
Page 10
Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk   :   Berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan
Ijarah                                     pencatatan Sukuk Ijarah No. S-08377/BEI.PP2/10-2022 tanggal
                                           6 Oktober 2022 yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI.

Perusahaan Anak                        :   Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                                           laporan keuangan Perseroan, yaitu PT Paramitra Intimega dan
                                           PT Paramitra Media Interaktif.

Perusahaan Efek                        :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
                                           Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
                                           dimaksud dalam UUP2SK.

Perseroan                              :   Berarti PT Bali Towerindo Sentra Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
                                           yang berkedudukan di Badung, Bali.

Pernyataan Efektif                     :   Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
                                           Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
                                           Penjamin Emisi Sukuk Ijarah berhak menawarkan dan menjual Sukuk
                                           Ijarah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan Pendaftaran                 :   Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
                                           ayat (18) UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4/2023,
                                           berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK
                                           dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
                                           Berkelanjutan I, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib diajukan
                                           berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan,
                                           serta pembetulannya.

POJK No. 3/2018                        :   Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
                                           tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan
                                           Persyaratan Sukuk.

POJK No.7/2017                         :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                                           tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                                           Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No.9/2017                         :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                                           tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
                                           Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

POJK No.17/2020                        :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                                           tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 18/2015                       :   Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015
                                           tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah oleh
                                           POJK No. 3/2018.

POJK No.19/2020                        :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                                           tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No.20/2020                        :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                                           tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No.30/2015                        :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                                           tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No.33/2014                        :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                           tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014                       :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                           tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau
                                           Sukuk.



                                                     viii
Page 11
POJK No.42/2020                  :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                                     Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No.49/2020                  :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
                                     tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

POJK No.53/2020                  :   Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                                     tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar
                                     Modal.

Prinsip Syariah di Pasar Modal   :   Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal
                                     berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia,
                                     sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK
                                     mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau Peraturan
                                     OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional -
                                     Majelis Ulama Indonesia.

Rekening Efek                    :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Ijarah dan/atau dana
                                     milik Pemegang Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI atau
                                     Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaaan Rekening Efek
                                     yang ditandatangani Pemegang Sukuk Ijarah.

RUPSI                            :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
                                     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Satuan Pemindahbukuan            :   Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah senilai Rp1,- (satu rupiah) yang dapat
                                     dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek ke
                                     Rekening Efek lainnya.

Satuan Perdagangan               :   Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang diperdagangkan, yaitu senilai
                                     Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah    :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan
                                     Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk
                                     kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah.

Sisa Imbalan Ijarah              :   Berarti jumlah bagian dari pengalihan hak manfaat yang wajib dibayar
                                     oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk Ijarah
                                     yang ditawarkan dan diterbitkan Emiten dalam rangkaian Penawaran
                                     Umum Berkelanjutan pada Tanggal Emisi, dengan jumlah Sisa Imbalan
                                     Ijarah sebesar Rp1.354.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh
                                     empat miliar rupiah), yang terdiri dari:
                                     -    Sukuk Ijarah Seri A, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
                                          puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali
                                          Sisa Imbalan Ijarah tersebut akan dilakukan secara penuh atau
                                          bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa
                                          Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
                                          Ijarah Seri A.
                                     -    Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                                          Emisi, dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Sukuk Ijarah tersebut
                                          akandilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
                                          (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal
                                          Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah Seri B.

                                     Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
                                     dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pelaksanaan
                                     pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah
                                     sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dengan
                                     memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                                     Sukuk Ijarah.

Sukuk Ijarah                     :   Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III
                                     Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk


                                                ix
Page 12
                                         Ijarah dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dan akan
                                         dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah Sisa
                                         Imbalan Ijarah sebesar Rp1.354.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus
                                         lima puluh empat miliar rupiah), yang terdiri dari:
                                         -    Sukuk Ijarah Seri A : sebesar Rp414.850.000.000,- (empat ratus
                                              empat belas miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan
                                              Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp26.965.250.000,- (dua puluh enam
                                              miliar sembilan ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh
                                              ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
                                              Seri A atau sebesar Rp65.000.000,- (enam puluh lima juta Rupiah)
                                              untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
                                              tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu
                                              370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
                                              Emisi;
                                         -    Sukuk Ijarah Seri B : sebesar Rp939.150.000.000,- (sembilan ratus
                                              tiga puluh sembilan miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan
                                              Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp68.088.375.000,- (enam puluh
                                              delapan miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh
                                              lima ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
                                              Ijarah Seri B atau sebesar Rp72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima
                                              ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu
                                              miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang
                                              berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

                                         Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
                                         dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pelaksanaan
                                         pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah
                                         sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dengan
                                         memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                                         Sukuk Ijarah.

Tanggal Distribusi                   :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil
                                         Penawaran Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Sukuk Ijarah yang
                                         wajib dilakukan kepada pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum,
                                         yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari
                                         Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Sukuk
                                         Ijarah. Distribusi Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada
                                         tanggal 5 Desember 2025.

Tanggal Emisi                        :   Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                                         Sukuk Ijarah kepada Perseroan (in good funds), yang merupakan tanggal
                                         penerbitan Sukuk Ijarah, berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
                                         Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang akan dilakukan pada tanggal
                                         5 Desember 2025.

Tanggal Pembayaran Kembali Sisa      :   Berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo
Imbalan Ijarah                           dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana
                                         ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
                                         Pembayaran, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam
                                         perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah, dengan
                                         memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                                         Sukuk Ijarah. Tanggal jatuh tempo seluruh pokok Sukuk Ijarah yaitu:
                                         •    Seri A: 15 Desember 2026
                                         •    Seri B: 5 Desember 2028

Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan   :   Berarti tanggal tanggal saat Cicilan Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo
Ijarah                                   dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
                                         tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran
                                         dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                                         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap
                                         triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada
                                         tanggal 5 Maret 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir
                                         sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan


                                                     x
Page 13
                                       dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A
                                       dan tanggal 5 Desember 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B.

Tanggal Penjatahan                 :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Ijarah.

Tim Ahli Syariah                   :   Berarti Tim Ahli Syariah sebagaimana dimaksud POJK No.
                                       5/POJK.04/2021 Tentang Ahli Syariah Pasar Modal, sebagaimana dicabut
                                       sebagian berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.02/2021 tentang
                                       Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan,
                                       yang bertugas untuk memberikan opini kesesuaian syariah dalam
                                       Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
                                       Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025.

UU Cipta Kerja                     :   Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang
                                       Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                                       Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran
                                       Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
                                       Negara Republik Indonesia Nomor 6856.

UU No. 4/2023 atau UUP2SK          :   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                                       tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                                       Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
                                       Negara Republik Indonesia Nomor 6845.

Undang-undang Pasar Modal atau     :   Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
UUPM                                   tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
                                       Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                       3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana
                                       diubah sebagian dengan UU No. 4/2023.

Undang-undang Perseroan Terbatas   :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
atau UUPT                              16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam
                                       Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
                                       No. 4756, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UU Cipta Kerja.

Wali Amanat                        :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah,
                                       sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yang pada saat ini adalah PT Bank
                                       Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk., berkedudukan di
                                       Jawa Barat.

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

KCT                                :   PT Kharisma Cipta Towerindo
PIM                                :   PT Paramitra Intimega
PMI                                :   PT Paramitra Media Interaktif




                                                  xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan
yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini
dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan
dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Badung, Bali. Perseroan didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 12 tanggal 6 Juli 2006 (“Akta Pendirian”), yang dibuat di hadapan Triska
Damayanti, S.H., Notaris di Kuta, Bali. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. W16-00119 HT.01.01-TH.2006, tanggal 28 November 2006 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 55, tanggal 10 Juli 2007, Tambahan No. 6861/2007.

Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian, telah beberapa kali mengalami perubahan dan
perubahan terakhirnya adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 326 tanggal 31 Mei 2023, dibuat di
hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0035774.AH.01.02.TAHUN 2023, dan telah didaftarkan Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT
dengan No. AHU-0118449.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Juni 2023 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 030, tanggal 15 April 2025, Tambahan No. 0099922 (“Anggaran Dasar Perseroan”).

Keterangan selengkapnya mengenai Kegiatan Usaha dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan ini.

Prospek usaha

Di masa mendatang, layanan telekomunikasi secara umum, baik seluler, FTTX, ataupun kebutuhan smart city untuk CCTV,
diperkirakan akan terus bertumbuh pesat. Sementara itu di beberapa daerah yang masih tertinggal dalam penyediaan
layanan telekomunikasi, kebutuhan untuk layanan VSAT RTGS juga masih sangat tinggi.

Keterangan selengkapnya mengenai Prospek Usaha dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan ini.

2.   KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN

 Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk          :   Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
 Ijarah                                          Towerindo Sentra.

 Target Dana                                 :   Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah)

 Nama Sukuk Ijarah                           :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025

 Jumlah Sisa Imbalan Ijarah                  :   Sebesar Rp1.354.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh empat
                                                 miliar Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
                                                 a. Seri A : sebesar Rp414.850.000.000,- (empat ratus empat belas
                                                      miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah);
                                                 b. Seri B : sebesar Rp939.150.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh
                                                      sembilan miliar seratus lima puluh juta Rupiah)

 Jangka Waktu                                :   a.   Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                                                      Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                                 b.   Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                                                      Emisi;

 Cicilan Imbalan Ijarah                      :   a.   Sukuk Ijarah Seri A dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                                      Rp26.965.250.000,- (dua puluh enam miliar sembilan ratus enam
                                                      puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang
                                                      dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar
                                                      Rp65.000.000,- (enam puluh lima juta Rupiah) untuk setiap kelipatan
                                                      Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa
                                                      Imbalan Ijarah Seri A;


                                                            xii
Page 15
                                                    b.    Sukuk Ijarah Seri B dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                                          Rp68.088.375.000,- (enam puluh delapan miliar delapan puluh
                                                          delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang
                                                          dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar
                                                          Rp72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk
                                                          setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun
                                                          dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B.

 Harga Penawaran                                :   100% (seratus persen) dari jumlah dana Sukuk Ijarah

 Satuan Pemindahbukuan                          :   Rp1,- (satu Rupiah).

 Satuan Perdagangan                             :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

 Jaminan                                        :   Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak
                                                    dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan seluruh harta
                                                    kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak
                                                    bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
                                                    menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan
                                                    dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak
                                                    Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
                                                    hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di
                                                    kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
                                                    khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
                                                    akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan perundang-
                                                    undangan yang berlaku.

 Peringkat Efek                                 :   idA(sy) (single A Syariah) dari Pefindo.


 Dana Pelunasan Sukuk Ijarah (Sinking           :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan dana
 Fund)                                              Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                                                    dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.

 Pembelian Kembali (buy back)                   :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
                                                    pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah sebelum
                                                    Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah. Perseroan mempunyai
                                                    hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
                                                    dipergunakan sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah atau untuk
                                                    kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan
                                                    ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-
                                                    undangan yang berlaku.

 Wali Amanat                                    :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

3.   EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan adalah
sebagai berikut:

                                                                                                             Jumlah Yang Masih
 Jenis/Nama Efek       Imbalan Ijarah        Tanggal Efektif     Nilai Efek Dicatatkan         Jatuh Tempo
                                                                                                                 Terhutang
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022
 Seri B               Rp2.047.500.000,-       9 Desember 2022      Rp21.000.000.000,-    16 Desember 2025    Rp21.000.000.000,-
 Total                                                                                                       Rp21.000.000.000,-

Perseroan akan menggunakan dana kas internal Perseroan untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang Perseroan.

4.   KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN

Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan terhitung sejak Informasi
Tambahan ini diterbitkan:


                                                                xiii
Page 16
                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                  2025                         2026
                   Keterangan                                                                                     Total
                                                     November            Desember             Januari
 Utang Bank Jangka Panjang                          27.586.713.680       27.586.713.683    27.784.999.996      82.958.427.359
 Utang Pembiayaan Konsumen                             163.765.995          164.662.755       165.564.441         439.993.191
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo
 Sentra Tahap I Tahun 2022 - Seri B                              -       21.000.000.000                  -     21.000.000.000
 Kewajiban jatuh tempo dalam 3 bulan ke
 depan                                              27.750.479.675       48.751.376.438    27.950.564.437     104.452.420.550

Perseroan akan menggunakan dana kas internal Perseroan untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang Perseroan kecuali
utang Bank sebagaimana disebutkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini yang akan dibayarkan menggunakan dana
yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah.

5.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan Perseroan untuk:

1.   Sebesar Rp196.000.000.000 (seratus sembilan puluh enam miliar rupiah akan digunakan Perseroan untuk pembayaran
     kewajiban Perseroan kepada Perusahaan Anak yaitu PT Paramitra Intimega (“PIM”) berdasarkan Akad Ijarah;
2.   Rp109.666.666.667 (seratus sembilan miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam
     ratus enam puluh tujuh rupiah)akan digunakan Perseroan untuk pembayaran seluruh hutang pokok kepada PT Bank
     Victoria International Tbk
3.   Sebesar Rp600.000.000.000 (empat puluh empat koma lima lima persenenam ratus miliar rupiah) akan digunakan
     Perseroan untuk pembayaran seluruh hutang pokok kepada PT Indonesia Infrastructure Finance; dan
4.   Sisanya sebesar Rp440.843.380.352 (empat ratus empat puluh miliar delapan ratus empat puluh tiga juta tiga ratus
     delapan puluh ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah) akan digunakan Perseroan untuk pembayaran hutang pokok
     kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/POJK.04/2015.

Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah dapat
dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

6.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024
yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00064/2.1030/AU.1/06/1481-1/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Adrian
Adisetyo Winoto dengan Izin Akuntan Publik No. AP.1481 dengan Opini Tanpa Modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                               30 September                                31 Desember
             KETERANGAN
                                                   2025*                         2024                         2023
  Jumlah Aset Lancar                                780.448.524.588              591.835.731.508               438.853.219.332
  Jumlah Aset Tidak Lancar                        5.550.031.637.111            5.484.288.884.430             5.079.762.633.102
  Jumlah Aset                                     6.330.480.161.699            6.076.124.615.938             5.518.615.852.434
  Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                   799.830.735.692              813.072.152.978             1.330.831.106.530
  Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                3.009.066.192.633            2.682.237.760.124             1.672.672.985.707
  Jumlah Liabilitas                               3.808.896.928.325            3.495.309.913.102             3.003.504.092.237
  Jumlah Ekuitas                                  2.521.583.233.374            2.580.814.702.836             2.515.111.760.197
*) Tidak Diaudit


                                                               xiv
Page 17
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                            30 September*                            31 Desember
                KETERANGAN
                                                       2025                2024                2024                 2023
 Pendapatan Usaha                                 922.016.659.104      754.768.901.787   1.045.848.521.801      955.261.616.145
 Beban Pokok Pendapatan                         (445.879.381.735)    (339.579.279.129)   (466.236.945.673)    (426.005.270.147)
 Laba Bruto                                       476.137.277.369      415.189.622.658     579.611.576.128      529.256.345.998
 Laba Usaha                                       401.823.083.799      343.457.799.850     485.171.997.383      438.021.354.176
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                   157.692.339.857      113.255.859.497     167.298.238.726      168.396.701.521
 Laba Periode/Tahun Berjalan                      138.723.261.088      104.961.280.014     144.274.604.948      150.502.043.188
 Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak       (1.225.105.550)         343.814.946         123.187.691       48.146.723.867
 Jumlah      Penghasilan      Komprehensif
   Periode/Tahun Berjalan                        137.498.155.538      105.305.094.960      144.397.792.639      198.648.767.055

 Laba Periode/Tahun Berjalan Yang Dapat
   Diatribusikan Kepada
   Pemilik Entitas Induk                         138.723.037.677      104.961.487.441      144.275.168.304      150.499.025.627
   Kepentingan NonPengendali                             223.411            (207.427)            (563.356)            3.017.561
 Jumlah                                          138.723.261.088      104.961.280.014      144.274.604.948      150.502.043.188

 Laba Periode/Tahun Berjalan Yang Dapat
   Diatribusikan Kepada
   Pemilik Entitas Induk                         137.497.943.119      105.305.301.704      144.398.352.373      198.645.716.210
   Kepentingan Non Pengendali                            212.419            (206.744)            (559.734)            3.050.845
 Jumlah                                          137.498.155.538      105.305.094.960      144.397.792.639      198.648.767.055

  Laba Per saham Dasar
  Laba periode/tahun berjalan per saham dasar
  yang diatribusikan kepada pemegang saham
  biasa entitas induk                                       35,26               26,68                36,67                38,25
*) Tidak diaudit




RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                     30 September*                        31 Desember
                      KETERANGAN
                                                                 2025             2024             2024               2023
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan Usaha                                                 22,16%               6,03%             9,48%           (2,36%)
 Beban Pokok Pendapatan                                           31,30%               7,36%             9,44%             1,32%
 Laba Bruto                                                       14,68%               4,96%             9,51%           (5,14%)
 Laba Usaha                                                       16,99%               2,47%           10,76%            (9,67%)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                   39,24%            (19,39%)           (0,65%)          (28,84%)
 Laba Periode/Tahun Berjalan                                      32,17%            (18,42%)           (4,14%)          (29,04%)
 Jumlah Aset                                                        4,19%             12,11%           10,10%              6,19%
 Jumlah Liabilitas                                                  8,97%             21,36%           16,37%              9,09%
 Jumlah Ekuitas                                                   (2,30%)              1,06%             2,61%             2,92%
 Rasio Usaha (%)
 Laba Bruto / Pendapatan Usaha                                    51,64%              55,01%           55,42%             55,40%
 Laba Periode/Tahun Berjalan / Pendapatan Usaha                   15,05%              13,91%           13,79%             15,76%
 Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha                       186,67%            146,32%           152,77%           164,96%
 Laba Periode/Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE)                        5,50%              4,13%             5,59%             5,98%
 Laba Periode/Tahun Berjalan / Aset (ROA)                           2,19%              1,70%             2,37%             2,73%
 Rasio Keuangan (x)
 Aset / Liabilitas                                                    1,66               1,70              1,74              1,84
 Liabilitas / Ekuitas                                                 1,51               1,43              1,35              1,19
 Liabilitas / Aset                                                    0,60               0,59              0,58              0,54
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)               0,98               0,49              0,73              0,33
 Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga                  2,98               2,76              2,83              2,89
 Pinjaman)
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)**                                 1,05               1,01              1,05              1,10
*Tidak diaudit
**Untuk DSCR 30 September 2025 dan 2024, EBITDA dan beban bunga pinjaman telah disetahunkan. Perhitungan disetahunkan berdasarkan
perjanjian kredit.




                                                                xv
Page 18
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

                                  Rasio yang dipersyaratkan per           Rasio yang dicapai
             Rasio                                                                                          Keterangan
                                       30 September 2025                per 30 September 2025
  Interest Service Coverage Ratio         Minimal 1,5x                           2,98x                     Telah memenuhi
  (ICR) (EBITDA / Beban Bunga
  Pinjaman)
  Debt to Equity Ratio (DER)***             Maksimal 2,5x                        1,21x                     Telah memenuhi
  Debt to EBITDA*                            Maksimal 5x                         3,71x                     Telah memenuhi
  Debt Service Coverage Ratio                 Minimal 1x                         1,05x                     Telah memenuhi
  (DSCR)**
*untuk Debt to EBITDA 30 September 2025, EBITDA telah disetahunkan. Perhitungan disetahunkan berdasarkan perjanjian kredit.
**untuk DSCR 30 September 2025, EBITDA dan beban bunga pinjaman telah disetahunkan. Perhitungan disetahunkan berdasarkan
perjanjian kredit.
***untuk rasio Debt to Equity Ratio (DER), Debt merupakan total Utang Perseroan yang dikenakan bunga dikurangi dengan kas dan bank,
serta dana yang dibatasi penggunaannya.

Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Informasi
Tambahan ini.




                                                                  xvi
Page 19
I.      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA
           DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                     (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)

                Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                  SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP I TAHUN 2022
      DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp221.000.000.000,- (DUA RATUS DUA PULUH SATU MILIAR RUPIAH)

                  SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP II TAHUN 2023
     DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp425.000.000.000,- (EMPAT RATUS DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
                                                    DAN
        Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:

                    SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BALI TOWERINDO SENTRA TAHAP III TAHUN 2025
                             DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.354.000.000.000,-
                            (SATU TRILIUN TIGA RATUS LIMA PULUH EMPAT MILIAR RUPIAH)
                                                 (“SUKUK IJARAH”)

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A :     Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp414.850.000.000,- (empat ratus empat belas miliar
             delapan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp26.965.250.000,- (dua puluh enam
             miliar sembilan ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah
             Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp65.000.000,- (enam puluh lima juta Rupiah) untuk setiap kelipatan
             Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu
             370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B :     Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp939.150.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh
             sembilan miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp68.088.375.000,- (enam
             puluh delapan miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang dihitung
             dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah)
             untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B,
             yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal
5 Maret 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan
dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 5 Desember 2028 untuk Sukuk Ijarah
Seri B. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

     DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
                       PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) SEBAGAI BERIKUT:
                                                   idA(sy)
                                           (SINGLE A SYARIAH)




                                                              17
Page 20
                                          PT BALI TOWERINDO SENTRA TBK

                                               Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, dan Penyedia Jasa Internet (Internet
                                                  Service Provider)

                                             Berkedudukan di Badung, Bali
                        Kantor Pusat                                            Kantor Operasional Jakarta
          Jalan Sunset Road, Lingkungan Abianbase                            The Autograph Tower Lantai 77
               Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta                                      Jl. MH. Thamrin No.10
                        Badung, Bali                                       Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
                   Telepon: (0361) 767 629                                           Jakarta Pusat 10230
                 Faksimili: (0361) 766 059                                        Telepon: 021-50885788
                                                Website: www.balitower.co.id
                                         Email: corporate.secretary@balitower.co.id

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN INDUSTRI PENYEWAAN MENARA
TELEKOMUNIKASI DAN JARINGAN FIBER OPTIK.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG
DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI
INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                          18
Page 21
KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN

NAMA SUKUK IJARAH

Nama Sukuk Ijarah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025”.

JENIS SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi
Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH

100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.

JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.354.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh empat miliar rupiah), yang terdiri
dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
-    Sukuk Ijarah Seri A : sebesar Rp414.850.000.000,- (empat ratus empat belas miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah)
     dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp26.965.250.000,- (dua puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh lima juta
     dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar
     Rp65.000.000,- (enam puluh lima juta Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun
     dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
     Tanggal Emisi;
-    Sukuk Ijarah Seri B : sebesar Rp939.150.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar seratus lima puluh juta
     Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp68.088.375.000,- (enam puluh delapan miliar delapan puluh delapan
     juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar
     Rp72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar
     Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
     Emisi

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal
5 Maret 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan
dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 5 Desember 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri
B. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Cicilan Imbalan Ijarah
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah
tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).

Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

    Cicilan Imbalan Ijarah Ke-                           Seri A                                      Seri B
                1                                    5 Maret 2026                                5 Maret 2026
                2                                     5 Juni 2026                                 5 Juni 2026
                3                                 5 September 2026                            5 September 2026
                4                                 15 Desember 2026                            5 Desember 2026
                5                                                                                5 Maret 2027
                6                                                                                 5 Juni 2027

                                                              19
Page 22
     Cicilan Imbalan Ijarah Ke-                       Seri A                                      Seri B
                  7                                                                        5 September 2027
                  8                                                                        5 Desember 2027
                  9                                                                           5 Maret 2028
                 10                                                                            5 Juni 2028
                 11                                                                        5 September 2028
                 12                                                                        5 Desember 2028

Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH

Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan kelipatannya.

OBJEK IJARAH
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah sejumlah 214 (dua ratus
empat belas) Menara makro selular, 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) menara Micro Cell Pole, dan 5.991 (lima ribu sembilan
ratus sembilan puluh satu) Very Small Aperture Terminal (VSAT)

Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan akan mengganti dengan aset lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.

SKEMA SUKUK IJARAH
Berikut ini adalah diagram skema Sukuk Ijarah :




Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

1.   Akad Ijarah antara PT PIM dan Perseroan Dimana PT PIM menyewakan VSAT miliknya kepada Perseroan untuk dijadikan
     Objek Ijarah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah. Sehingga PT PIM mendapatan pembayaran dari Perseroan
     dari hasil penerbitan Sukuk Ijarah;

                                                               20
Page 23
2.   2a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah tertentu (Akad Ijarah)
     dan 2b. Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai sukuk kepada Perseroan;
3.   Atas penerbitan Sukuk Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk
     Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat menerima hak manfaat Objek Ijarah (berupa fixed asset
     yang sudah ada dengan jenis aset dan spesifikasi yang jelas) dari Perseroan;
4.   Pemegang Sukuk Ijarah (sebagai Muwakkil) yang diwakili Wali Amanat memberikan kuasa (Akad Wakalah) kepada
     Perseroan (sebagai Wakil) untuk menyewakan objek ijarah tersebut kepada Pengguna Akhir;
5.   Perseroan selaku penerima kuasa (Wakil) dari Pemegang Sukuk Ijarah bertindak sebagai Mu’jir (Pemberi Sewa)
     menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada Pengguna Akhir sebagai Musta’jir (Penyewa). Atas Objek Ijarah yang disewa
     tersebut, Pengguna Akhir memberikan pembayaran sewa kepada Perseroan;
6.   Perseroan meneruskan pembayaran sewa yang diterima dari Pengguna Akhir kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa
     Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh
     tempo Sukuk.
7.   Setelah Sukuk jatuh tempo dan setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh
     Wali Amanat mengalihkan kembali Objek Ijarah (mahalul manfaat) kepada Perseroan.

SUMBER DANA SUKUK IJARAH

Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah adalah
berasal dari pendapatan Perseroan yang diperoleh dari kegiatan usahanya sebagai penyedia jasa penyewaan menara
telekomunikasi, jasa penyewaan jaringan fiber optic dan jasa layanan internet.

RINGKASAN AKAD SUKUK IJARAH

Sehubungan dengan penawaran Sukuk Ijarah, Perseroan mengadakan akad-akad yang diperlukan untuk memenuhi transaksi
ijarah atas Objek Ijarah sesuai dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Akad yang dibuat tersebut antara lain:
1. Akad Ijarah
     •    Akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dengan Perseroan. Perseroan sebagai mu’jir
          (pemilik Objek Ijarah) dan Wali Amanat sebagai musta’jir (penyewa Objek Ijarah). Perseroan mengalihkan hak
          manfaat (ljarah) atas Objek ljarah kepada Wali Amanat sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah sehingga Wali
          Amanat memiliki hak manfaat Objek Ijarah. Nilai Objek Ijarah sekurang-kurangnya sebesar Sukuk Ijarah yang akan
          diterbitkan oleh Perseroan.
     •    Akad ljarah akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk ljarah. Pada saat berakhirnya
          masa pengalihan hak manfaat Objek ljarah, Wali Amanat menyerahkan kembali Objek ljarah yang telah
          diterimanya Perseroan tanpa adanya kondisi atau syarat apapun.

2.   Akad Wakalah
     •   Akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dengan Perseroan. Perseroan sebagai wakil dan
         Wali Amanat sebagai muwakkil. Wali Amanat sebagai pihak yang telah menerima pengalihan Objek Ijarah dari
         Perseroan, memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali untuk melakukan
         hal-hal sesuai dengan ketentuan Akad Wakalah.
     •   Akad Wakalah ini mulai berlaku terhitung sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya Akta
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Penggantian dan/atau Penambahan Objek Ijarah
(1)   Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) termasuk kejadian alam, baik yang dapat maupun tidak dapat
      diperkirakan sebelumnya, seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, huru hara, angin topan dan lain-lain yang
      mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan Objek ljarah, dalam hal mana dapat
      mengakibatkan:
      a.      Terhambatnya pengalihan dan penerimaan hak manfaat Objek ljarah dari Perseroan kepada Wali Amanat
              pada Tanggal Emisi Sukuk ljarah; dan
      b.      Kerugian di pihak Pemegang Sukuk ljarah atas turunnya nilai Objek ljarah menjadi kurang dari nilai pengalihan
              hak manfaat Objek ljarah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Akad Ijarah selama jangka waktu
              Sukuk ljarah,
      maka Perseroan akan mengganti dan/atau menambahkan Objek ljarah dengan manfaat atas barang lain yang dimiliki
      oleh Perseroan sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan hak manfaat Objek ljarah sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Akad Ijarah atas permintaan pertama Wali Amanat kepada Perseroan.
(2)   Dalam hal terdapat Objek Ijarah Pengganti/Tambahan, maka Objek Ijarah Pengganti/Tambahan tersebut tidak akan
      bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
(3)   Penyediaan dan pemberian Objek ljarah Pengganti/Tambahan memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang
      Sukuk ljarah (“RUPSI”)
(4)   Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud dalam angka (1), maka Perseroan wajib melaporkan
      kepada Wali Amanat atas peristiwa-peristiwa dimaksud selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak
                                                            21
Page 24
        terjadinya peristiwa tersebut serta wajib memberikan Objek ljarah Pengganti/Tambahan.
(5)     Selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya laporan Perseroan tersebut, Wali Amanat wajib
        menyelenggarakan RUPSI dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk ljarah.
(6)     Nilai Objek ljarah Pengganti/Tambahan yang ditetapkan paling sedikit sama dengan nilai penurunan Objek ljarah,
        sehingga nilai Objek ljarah akan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Akad Ijarah.
(7)     Setelah disetujuinya penetapan Objek ljarah Pengganti/Tambahan, Perseroan dan Wali Amanat wajib
        menandatangani Lampiran Spesifikasi Objek ljarah Pengganti/Tambahan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
        tanggal persetujuan RUPSI atas penetapan Objek ljarah Pengganti/Tambahan.
(8)     Penutupan kekurangan nilai Objek ljarah dengan Objek ljarah Pengganti/Tambahan akan berlaku efektif setelah
        ditandatanganinya penetapan Objek ljarah Pengganti/Tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Pasal Akad
        Ijarah.

Perubahan Akad Ijarah
(1)   Para Pihak menegaskan bahwa setiap perubahan atas Akad ljarah ini harus memenuhi ketentuan dalam POJK No.
      18/2015 dan hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim
      Ahli Syariah, disetujui oleh RUPSI serta wajib dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Perseroan dan Wali
      Amanat dalam suatu perjanjian yang tidak dapat terpisahkan dari Akad ljarah, tanpa adanya hal yang demikian
      perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)   Dalam hal salah satu pihak digantikan kedudukan oleh pihak lain, maka pihak yang menggantikan pihak yang
      dimaksud serta merta tunduk pada dan karenanya mengikatkan diri untuk memenuhi setiap dan semua kewajiban-
      kewajiban pihak yang digantikannya sebagaimana diatur dalam Akad ljarah. Dalam hal diperlukan suatu perjanjian
      dan/atau dokumen untuk menyempurnakan penggantian kedudukan tersebut, maka pihak yang menggantikan salah
      satu pihak dimaksud wajib menandatangani dan melangsungkan perjanjian dan/atau dokumen dimaksud.
(3)   Dalam hal satu ketentuan dari Akad ljarah tidak berlaku atau melanggar suatu ketentuan hukum yang berlaku, maka
      ketidakberlakuan dari ketentuan dimaksud tidak menyebabkan batalnya atau tidak berlakunya ketentuan lain dari
      Akad ljarah ini. Selanjutnya Para Pihak dengan ini sepakat untuk dan mengikatkan diri untuk mengganti ketentuan
      yang tidak berlaku dimaksud dengan suatu ketentuan lain yang memiliki nilai ekonomis yang setara.
(4)   Akad ljarah dan lampiran-lampirannya, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ljarah, merupakan
      suatu pernyataan yang lengkap dan eksklusif atau syarat-syarat kesepakatan di antara Perseroan dan Wali Amanat
      sehubungan dengan Objek ljarah serta menggantikan semua perjanjian kesepahaman, kesepakatan, atau pernyataan
      sebelumnya dari atau di antara Perseroan dan Wali Amanat, baik tertulis maupun lisan sepanjang hal tersebut terkait
      dengan hal yang diperjanjikan dalam Akad ljarah.

JAMINAN

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi
Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum.

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH

1.    Tata cara pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
      a. Sukuk Ijarah harus dibayarkan kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.
      b. Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan
           oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
      c. Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah
           adalah berasal dari pendapatan Perseroan yang diperoleh dari kegiatan usahanya dalam bidang telekomunikasi.
      d. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
           Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh
           Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI,
           dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban
           untuk melakukan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan.



                                                           22
Page 25
2.   Cicilan Imbalan Ijarah
     a. Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah
           adalah berasal dari pendapatan Perseroan yang diperoleh dari kegiatan usahanya dalam bidang telekomunikasi.
           Cicilan Imbalan Ijarah akan ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan.
     b. Jadwal dan Periode Pembayaran:
           Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan Tanggal Pembayaran
           Cicilan Imbalan Ijarah.
           Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan.
     c. Perhitungan Cicilan Imbalan Ijarah:
           Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dilakukan dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
           puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
     d. Tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah :
           i.    Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.
           ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
                 tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan
                 Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
                 Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
                 Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut
                 tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali
                 ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
           iii. Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
                 Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang
                 bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
           iv. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
                 Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
           v. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang dilakukan oleh Perseroan
                 kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap kewajiban yang telah dilaksanakan oleh
                 Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada
                 KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
                 kewajiban untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

1.   Sebelum dibayar kembali seluruh Jumlah Yang Menjadi Kewajiban, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa
     Perseroan tidak akan melakukan hal-hal tersebut di bawah ini, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat yaitu dalam
     hal:
     a. Menjamin secara khusus atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun yang akan
          ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun kecuali:
          i.   harta kekayaan Perseroan yang telah diagunkan sebelum Penerbitan Sukuk Ijarah dan masih berlaku yang
               diberikan baik kepada kreditur yang sama dan/atau kreditur lain/baru karena refinancing. Untuk menghindari
               keraguan, jaminan/agunan yang diberikan kepada kreditur lain/baru sehubungan dengan refinancing atas
               utang yang dimiliki Perseroan sebelum Penerbitan Sukuk Ijarah, tidak memerlukan persetujuan tertulis dari
               Wali Amanat;
          ii. jaminan khusus/agunan yang akan diberikan sehubungan dengan/dalam rangka menjamin pembiayaan atas
               Aset dan/atau kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak Perseroan sesuai anggaran dasar
               Perseroan dan/atau anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak Perseroan termasuk namun tidak
               terbatas leasing kendaraan dan/atau peralatan kantor, keperluan tender atau skema pengadaan barang dan
               jasa lainnya, belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working capital) Perseroan dan/atau
               Perusahaan Anak Perseroan;
          iii. jaminan khusus/agunan yang akan diberikan sehubungan dengan/dalam rangka pembiayaan yang digunakan
               untuk membayar kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
          Pengecualian-pengeculian sebagaimana angka 1 huruf a butir i dan butir ii di atas, diberikan dengan tetap
          memperhatikan dan/atau sepanjang tidak melanggar ketentuan mengenai rasio sebagaimana diatur dalam angka
          3 huruf l di bawah ini.
     b. Melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan, atau
          Perseroan diakuisisi oleh pihak lain, yang akan mempunyai akibat negatif secara material terhadap kelangsungan
          usaha Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi,
          kecuali hal-hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan bahwa Semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam
          Dokumen Transaksi tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam
          hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh kewajiban Sukuk Ijarah
          telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving
          company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan
          pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (apabila ada).

                                                            23
Page 26
         Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang usaha
         yang sama dengan Perseroan;
     c. Menjual atau mengalihkan atau memindahtangankan dengan cara apapun Aset Tetap Perseroan sebanyak lebih
         dari 10% (sepuluh persen) dari total Aset, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada
         pihak ketiga manapun;
     d. Mengubah bidang usaha utama Perseroan (kecuali penambahan bidang usaha dan/atau penambahan kegiatan
         usaha Perseroan);
     e. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
     f. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU);
     g. Menerbitkan surat utang dan/atau sukuk baru kepada pihak ketiga yang sejenis yang mempunyai kedudukan lebih
         tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Sukuk Ijarah ini (punya hak preferen terhadap agunan khusus yang
         diberikan dalam rangka Penerbitan Sukuk Ijarah) KECUALI: (i) atas Penerbitan surat utang dan/atau sukuk termasuk
         Sukuk Ijarah dan/atau Sukuk dengan jaminan khusus yang mana jaminan khusus tersebut telah ada sebelumnya
         dan dipegang oleh kreditur/bank yang akan direfinancing namun karena fasilitas di kreditur/bank tersebut di
         refinancing dengan dana hasil Penerbitan surat utang dan/atau sukuk(termasuk Sukuk Ijarah) tersebut, jaminan
         khusus yang telah ada tersebut baik sebagian atau seluruhnya diambil alih oleh kreditur baru (yakni pemegang
         surat utang dan/atau sukuk dan/atau Sukuk Ijarah tersebut); atau (ii) atas Penerbitan surat utang dan/atau sukuk
         termasuk Sukuk Ijarah dan/atau Sukuk dengan jaminan khusus dalam rangka refinancing Sukuk Ijarah sebagaimana
         diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
         Pengecualian sebagaimana angka 1 di atas, diberikan dengan tetap memperhatikan dan/atau sepanjang tidak
         melanggar ketentuan mengenai rasio sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf m di bawah ini.
2.   Untuk hal-hal sebagaimana diatur di atas dapat dilaksanakan dengan ketentuan bahwa persetujuan tertulis dari Wali
     Amanat tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar dan bahwa persetujuan tertulis tersebut tunduk kepada
     ketentuan sebagai berikut:
     a. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam waktu selambat-lambatnya 14
         (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara
         lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender Perseroan tidak menerima
         tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
     b. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, tanggapan
         wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data atau
         dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat
         belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat
         dianggap telah memberikan persetujuan. Dengan ketentuan bahwa tanggapan Wali Amanat untuk meminta
         tambahan data atau dokumen pendukung lainnya tersebut hanya dapat dilakukan maksimal 2 (dua) kali;
3.   Selama Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah belum dibayar kembali seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
     a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran
         kembali Sisa Imbalan Ijarah, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
         (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal pembayaran Kembali Sisa
         Imbalan Ijarah ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut.
     c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal Pembayaran Kembali
         Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan angka 3 huruf b, maka Perseroan
         harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian
         Akibat Keterlambatan tersebut dihitung sejak Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal Pembayaran
         Kembali Sisa Imbalan Ijarah hingga Jumlah yang menjadi kewajiban tersebut dibayar sepenuhnya.
         Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
         Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang
         dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
     d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum, semua hak,
         semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan semua izin material
         untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-
         izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha
         utamanya.
     e. Menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia, dan
         mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat
         keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak dan yang diterapkan secara konsisten.
     f. Segera memberitahukan Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat
         secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran Cicilan
         Imbalan Ijarah, pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah,
         antara lain, terdapatnya penetapan pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk
         melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat mempengaruhi
         kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.


                                                           24
Page 27
g. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
   setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung:
   i.   adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan atau pengubahan susunan
        anggota dewan komisaris Perseroan;
   ii. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang secara
        material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya.
h. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
   i.   Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK, selambat-lambatnya
        pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan atau dalam jangka waktu
        yang lebih lama apabila ditetapkan lain oleh OJK atau pada saat; bersamaan dengan penyerahan laporan
        keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek;
   ii. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan yang disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu :
        -    pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan
             Akuntan Publik; atau
        -    Pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan jika disertai laporan Akuntan
             Publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau
        -    Pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan
             Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
             keuangan secara keseluruhan; atau
        -    pada saat penyerahan laporan keuangan Emiten tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
   iii. Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Emisi bahwa:
        -    Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah;
        -    Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
   iv. Menyampaikan laporan daftar Objek Ijarah kepada Wali Amanat secara berkala per tahun dan disampaikan
        selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode laporan.
i. Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen Emisi sehubungan
   dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
j. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi yang
   sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan asuransi yang
   mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum
   pada bisnis yang sejenis.
k. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat (termasuk namun tidak
   terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut) pada Hari Kerja dan
   selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat
   berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
   memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa
   catatan keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan dengan
   peraturan perundang-undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan
   secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurang-kurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum
   kunjungan dilakukan.
l. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik.
m. Memenuhi kewajiban keuangan sebagai berikut: (i) rasio Debt to Equity Ratio tidak melebihi 5:1 (lima berbanding
   satu) yang dimaksud Debt adalah utang berbasis bunga termasuk Sukuk dan/atau pembiayaan berbasis Syariah
   lainnya sebagaimana ternyata dalam laporan keuangan konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh
   kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.; (ii) rasio EBITDA terhadap beban bunga tidak kurang dari 1:1 (satu
   berbanding satu) sebagaimana ternyata dalam laporan keuangan konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit
   oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK; dan (iii) sepanjang ketentuan angka (i) dan (ii) ini terpenuhi
   terpenuhi, maka Perseroan dapat memperoleh pinjaman dari pihak ketiga tanpa diperlukannya persetujuan
   terlebih dahulu dari Wali Amanat, namun Perseroan wajib memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 2
   (dua) Hari Kerja setelah Perseroan memperoleh pinjaman dari pihak ketiga.
n. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada yang dibentuk sesuai
   dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku dan Perseroan harus atau akan
   tunduk kepadanya.
o. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di bidang Pasar Modal dan
   mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
p. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/2020, berikut
   pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
   pemeringkatan.
q. Mempertahankan agar pengadilan atau instansi yang berwenang tidak menyatakan Perseroan bubar berdasarkan
   penetapan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
   dinyatakan dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan pembayaran utang; atau
r. Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita atau mengambilalih
   dengan cara apapun juga sebagian besar atau semua harta kekayaan Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
                                                      25
Page 28
          atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
          kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
     s.   Memastikan sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki
          Perseroan tidak dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapatkan izin atau persetujuan
          yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku yang berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha
          Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian;
     t.   Memastikan tidak ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengharuskan Perseroan
          membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan dapat mempengaruhi kemampuan
          Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian;
     u.   Memastikan agar Perseroan tidak menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh
          kewajiban Perseroan (stand still).
     v.   Memastikan agar Perseroan tanpa inisiatif sendiri menyatakan moratorium atau melakukan tindakan untuk
          mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), mengajukan permohonan penutupan usaha atau
          diperintahkan oleh pihak-pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku untuk memulai proses likuidasi.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH

1.   Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
     Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar kembali dengan harga
     yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
     Ijarah pada Tanggal Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah.
2.   Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali
     ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah
     dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang
     menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah
     yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.   Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
     Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan Pasal 6.3.2 Perjanjian Perwaliamanatan,
     maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Jumlah
     Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung sejak Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau
     Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah hingga Jumlah yang menjadi kewajiban tersebut dibayar sepenuhnya.
     Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah
     akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya
     sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
4.   Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
     puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
     Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah,
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR.
     Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
     Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
     dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
     tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
    dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
    memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSI;
6. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter-Afiliasi kecuali dari
    pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
    sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
8. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah.
    Pengumuman tersebut wajib dilakukan, paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk

                                                             26
Page 29
      pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui: situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa
      asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa efek atau 1
      (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
9.    Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman sebagaimana
      dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
      a. periode penawaran pembelian kembali;
      b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
      c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
      d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
      e. tata cara penyelesaian transaksi;
      f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
      g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
      h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
      i.   hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
10.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Ijarah
      yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk
      Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
11.   Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
      Pemegang Sukuk Ijarah;
12.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
      dalam angka 8 dengan ketentuan:
      a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-masing jenis
           Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
      b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
      c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
      dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
      Sukuk Ijarah;
13.   Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
      lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang meliputi antara lain:
      a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
      b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
      c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
14.   Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat hutang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
      pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau sukuk dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang dan/atau
      sukuk yang tidak dijamin.
15.   Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
      mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat Utang dan/atau
      sukuk tersebut;
16.   Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
      kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau sukuk tersebut.
17.   Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
      a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan
           hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan
           untuk pembayaran kembali; atau
      b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI,
           hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika
           dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSI.

KELALAIAN PERSEROAN

1.    Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
      a. Angka 2 huruf a dan b, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
          Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan atau tanpa adanya
          upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut; atau
      b. Angka 2 huruf c (kecuali atas pelanggaran terkait dengan ketentuan pasal 6.3.17 sampai dengan 6.3.22 Perjanjian
          Perwaliamanatan) dan d, keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
          oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
          tertulis Wali Amanat, paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari
          Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
          tersebut; maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu secara tertulis
          kepada Pemegang Sukuk Ijarah dan Agen Pembayaran. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri secara wajar

                                                              27
Page 30
          berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPSI
          tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
          tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka Wali Amanat dalam waktu
          yang ditentukan dalam keputusan RUPSI harus melakukan penagihan kepada Perseroan, dengan memperhatikan
          ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
     c.   Angka 2 huruf c (khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan pasal 6.3.17 sampai dengan 6.3.22 Perjanjian
          Perwaliamanatan) dan e maka Wali Amanat berhak tanpa perlu memanggil RUPSI terlebih dahulu bertindak
          mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
          Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
          Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

2.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
     atau kejadian tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran
          Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
          Imbalan Ijarah; atau
     b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu atau lebih
          krediturnya (cross default), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat
          jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
          ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
          kembali). Dengan ketentuan pernyataan kelalaian Perseroan tersebut diberikan secara tertulis oleh salah satu
          kreditur yang bersangkutan;
     c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     d. Keterangan-keterangan, dan jaminan-jaminan yang diberikan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi
          atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau
          tidak benar adanya; atau
     e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
          undangan (moratorium).
3.   Apabila Perseroan dinyatakan lalai, Wali Amanat berhak untuk dengan seketika menjalankan hak-hak dan
     wewenangnya yang timbul dari atau berdasarkan Dokumen Transaksi atas instruksi yang diberikan oleh Pemegang
     Sukuk Ijarah.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)

Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai perubahan
          jangka waktu, jumlah pokok atau nilai pokok, Sisa Imbalan Sukuk Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
          atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, bagi hasil, marjin, imbal jasa, jaminan atau penyisihan dana
          pelunasan, dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/2020.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
          Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
          Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan
          potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
          Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor 20/2020; dan
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
          Indonesia.
2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
          puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
          Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
          Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan
          melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
          diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
          tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut.


                                                             28
Page 31
          Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
          dari Wali Amanat.
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
     tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSI, maka
     Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
     kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI.
     a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling sedikit 1
          (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSI kedua
          atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
          kuorum.
     d. Panggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
          i.    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
          ii. agenda RUPSI;
          iii. pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
          iv. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan;
          v. kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
     e. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
          puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.
6.   Tata cara RUPSI;
     a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI dan
          menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
     b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
          dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI yang diterbitkan
          oleh KSEI.
     c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai dengan
          tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
          memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
          tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI.
     e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
          demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk
          Ijarah yang dimilikinya.
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
          memutuskan lain.
     g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
          dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
     h. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
          -     Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya kepada Wali
                Amanat.
          -     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
                oleh Perseroan dan Afiliasinya;
          -     Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban untuk
                membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak
                memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i.   RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
          Amanat.
     j.   RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk membuat
          berita acara RUPSI.
     l.   Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka RUPSI dipimpin
          oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut.
          Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk
          mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
                                                           29
Page 32
     m. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut sebagaimana dimaksud pada
         angka huruf l diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI;
7.   Kuorum dan pengambilan keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
         dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut:
         i.   Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                   Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
                   RUPSI.
              b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                   RUPSI yang kedua.
              c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
                   3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                   dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
              d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                   RUPSI yang ketiga.
              e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
                   3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                   dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
         ii. Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
              ketentuan sebagai berikut:
              a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                   Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
              b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                   RUPSI yang kedua.
              c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
                   2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                   dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
              d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                   RUPSI yang ketiga.
              e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
                   2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                   dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
         iii. Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka Wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
              b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                   RUPSI yang kedua.
              c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
                   1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                   dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
              d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
                   RUPSI yang ketiga.
              e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
                   1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                   dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
     b. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
         ketentuan sebagai berikut:
         i.   dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
              Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
         ii. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf i tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI
              kedua.


                                                             30
Page 33
          iii.    RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4
                  (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil
                  keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                  Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
            iv. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf iii tidak tercapai, maka wajib diadakan
                  RUPSI yang ketiga.
            v. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4
                  (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil
                  keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
            vi. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf v tidak tercapai, maka dapat diadakan
                  RUPSI yang keempat;
            vii. RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
                  kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
                  keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
            viii. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan
                  sebagaimana dimaksud dalam angka 5;
8.    Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat
      7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam
      Perjanjian Perwaliamanatan.
9.    Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notaril oleh notaris.
10.   Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI.
      Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
      dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
      dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
11.   Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
      berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh
      Perseroan.
12.   Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
      dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan
      Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk
      Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
      perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
      Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu
      untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
      Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
      menyelenggarakan RUPSI. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI
      dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
      mengindahkan peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
      Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
13.   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
      Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH

Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari.

TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT OLEH PERSEROAN DIMASA YANG AKAN DATANG

Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sebelum dilunasinya Jumlah Yang Menjadi
Kewajiban, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan menerbitkan surat utang dan
atau sukuk baru kepada pihak ketiga yang sejenis yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan
dari Sukuk Ijarah ini (punya hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan dalam rangka Penerbitan Sukuk Ijarah),
KECUALI: (i) atas Penerbitan surat utang dan/atau sukuk termasuk Sukuk Ijarah dan/atau Sukuk dengan jaminan khusus yang
mana jaminan khusus tersebut telah ada sebelumnya dan dipegang oleh kreditur/bank yang akan di refinancing namun
karena fasilitas di kreditur/bank tersebut direfinancing dengan dana hasil Penerbitan surat utang dan/atau sukuk(termasuk
Sukuk Ijarah) tersebut, jaminan khusus yang telah ada tersebut baik sebagian atau seluruhnya diambil alih oleh kreditur baru
(yakni pemegang surat utang dan/atau sukuk dan/atau Sukuk Ijarah tersebut); atau (ii) atas Penerbitan surat utang dan/atau
sukuk termasuk Sukuk Ijarah dan/atau Sukuk dengan jaminan khusus dalam rangka refinancing Sukuk Ijarah sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                              31
Page 34
PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.          Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, maka
            perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis
            yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan
            kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
            Indonesia.
2.          Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan
            Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI dan perubahan
            dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan
            Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
            penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan
            kontrak perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini, mengenai Persyaratan
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025.

TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan Surat DSN MUI No. U-0782/DSN-MUI/X/2025, tanggal 22 Oktober 2025 M / 30 Rabi’ul Akhir 1447 H perihal
Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, DSN-MUI menugaskan kepada nama-nama di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah
yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah dan memberikan opini syariah, sebagai berikut:

     No.       Nama                            Jabatan   Izin Ahli Syariah Pasar Modal    Surat Penunjukan Perseroan
      1.       Mohammad Bagus         Teguh    Ketua     KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021       144/BTS-CORSEC/X/2025, tanggal
               Perwira                                                                    9 Oktober 2025
       2.      Aini Masruroh                   Anggota   KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2023       144/BTS-CORSEC/X/2025, tanggal
                                                                                          9 Oktober 2025

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 3/2018 dan POJK No. 36/2014, sebagai berikut:

i.          Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah akan dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan ketentuan
            pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah terakhir disampaikan kepada OJK paling
            lambat pada ulang tahun ketiga sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
            Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I telah menjadi efektif pada tanggal 9 Desember 2022 berdasarkan Surat
            OJK No. S-261/D.04/2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
ii.         Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 1 (satu) tahun;
iii.        Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan
            dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dengan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar
            149/BTS-CORSEC/X/2025 yang telah ditandatangani Perseroan;
iv.         Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
            peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
            perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil pemeringkatan
            idA(sy) (Single A Syariah) dari Pefindo.




PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan Opini Syariah pada tanggal 12 November 2025, Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa Perjanjian dan Akad yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun
2025 tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-
MUI).
                                                                32
Page 35
HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang dari Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-1078/PEF-DIR/IX/2025
tanggal 1 September 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo
Sentra Tahun 2022 periode 1 September 2025 sampai dengan 1 September 2026, yang dipertegas kembali berdasarkan surat
Pefindo No. RTG-345/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 3 November 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                 idA(sy) (Single A Syariah)


Peringkat ini berlaku untuk periode 1 September 2025 sampai dengan 1 September 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai Lembaga
Pemeringkat, sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020,
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama jangka
waktu Sukuk Ijarah . Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk I yang diterbitkan.

Pefindo telah menerbitkan rating rationale pada tanggal 2 September 2025 dengan penjelasan sebagai berikut:
•    PEFINDO menaikkan peringkat PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) menjadi idA dari idA- dan peringkat Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan I Tahun 2022 menjadi idA(sy) dari idA-(sy). Prospek atas peringkat Perusahaan adalah stabil. Kenaikan
     peringkat disebabkan oleh profil keuangan yang menguat, terutama dipicu oleh visibilitas pendapatan yang kuat dari
     proyek VSAT yang memberikan manfaat operasional serta diversifikasi arus kas yang lebih beragam, dan profil utang
     yang membaik, memberikan Perusahaan tambahan likuiditas untuk mengelola kewajibannya dalam jangka menengah.
•    Peringkat mencerminkan aliran pendapatan dan margin laba Perusahaan yang stabil, permintaan yang tinggi terhadap
     layanan broadband, dan kegiatan usaha yang terdiversifikasi. Peringkat dibatasi oleh persaingan yang ketat di industri
     dan ketergantungan yang tinggi terhadap belanja modal yang didanai dari pinjaman.
•    Peringkat dapat dinaikkan kembali jika BALI mampu mengembangkan skala operasi di industri menara telekomunikasi
     dan broadband tetap. Hal ini perlu diimbangi oleh perbaikan secara berkelanjutan untuk struktur permodalan,
     perlindungan arus kas, dan posisi likuiditas. Peringkat dapat diturunkan jika pendapatan atau EBITDA Perusahaan jauh
     di bawah target, atau Perusahaan berutang melebihi dari yang diproyeksikan, yang akan berdampak pada pelemahan
     struktur permodalan dan perlindungan arus kas. Peringkat juga dapat diturunkan jika aliran arus kas BALI dapat secara
     negatif dipengaruhi oleh tren konsolidasi telekomunikasi yang berpotensi mengurangi permintaan menara dalam
     jangka panjang, tanpa dikompensasi oleh percepatan pertumbuhan di segmen bisnis lainnya.
•    BALI bergerak di bisnis menara telekomunikasi dan bisnis penyewaan jaringan transmisi, serta penyediaan jasa internet
     di Indonesia, khususnya di Bali, Jakarta dan sekitarnya, dan beberapa kota di pulau Jawa. Per 30 Juni 2025, pemegang
     saham terdiri dari PT Kharisma Cipta Towerindo (59,7%), Robby Hermanto (0,0%), dan publik (40,3%).

WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. bertindak
sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan tegas
menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1
angka I UUP2SK. Perseroan menyatakan tidak memiliki hubungan kredit antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

                                                  Alamat Wali Amanat:
                               PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                  Gedung T Tower Lt. 17
                                                 Jl. Gatot Subroto No 93
                                             Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                                  Jakarta Selatan 12780
                                                Telepon : (021) 26966553
                                        E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                                    Up.: Divisi Treasury
                                           Grup Kustodian & Wali Amanat


                                                            33
Page 36
II.        PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
           PENAWARAN UMUM
Seluruh Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan Perseroan untuk:

1.    Sebesar Rp196.000.000.000 (seratus sembilan puluh enam miliar rupiah) akan digunakan Perseroan untuk pembayaran
      kewajiban Perseroan kepada Perusahaan Anak yaitu PT Paramitra Intimega (“PIM”) berdasarkan Akad Ijarah dengan
      rincian sebagai berikut:

      Nama Musta’jir                                  :    PIM
      Nomor dan Tanggal Perjanjian                    :    174/BTS-CORSEC/XI/2025 tanggal 12 November 2025
      Objek Ijarah                                    :    hak manfaat atas 17 menara makro dan 5.991 Very Small Aparture Terminal
                                                           milik PIM
      Jangka Waktu Ijarah                             :    370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari sejak Tanggal Emisi
      Nilai Imbalan Ijarah                            :    Rp196.000.000.000
      Nilai Outstanding sampai dengan                      Rp196.000.000.000
      30 November 2025
      Nilai Imbalan Ijarah yang akan                  :    Rp196.000.000.000
      dibayarkan
      Imbalan Ijarah yang belum dilunasi              :    Rp -
      Mata uang yang digunakan dalam                  :    Rupiah
      pembayaran
      Tanggal Jatuh Tempo                             :    2 (dua) hari kerja setelah Tanggal Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
                                                           Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025
      Sifat Hubungan Afiliasi                         :    Perseroan memiliki 99,995% saham pada PIM

      Catatan:
      (1) Posisi laporan keuangan saat ini belum menyatakan terkait kewajiban Perseroan kepada PIM, untuk keterangan secara lengkap terkait kewajiban
            kepada PIM dapat dilihat pada Bab VI Kejadian Penting Setelah Tanggal Laporan Keuangan.


      Setelah PIM menerima pembayaran imbalan ijarah dari Perseroan, PIM akan menggunakan dana yang diterimanya
      tersebut untuk membayar seluruh utang pokok (Refinancing) kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dengan rincian
      sebagai berikut:

      Nama Kreditur                                   :    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
      Nomor dan Tanggal Perjanjian                    :    Akta Perjanjian Kredit Term Loan WCO.KP/2577/TLN/2024 No.107 26
                                                           September 2024
      Jangka Waktu Perjanjian                         :    66 bulan terhitung mulai tanggal penandatanganan perjanjian kredit
                                                           dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                           -   Availability period selama 6 bulan sejak penandatanganan perjanjian
                                                               kredit
                                                           -   Maksimal jangk waktu angsuran selama 60 bulan sejak penarikan
      Nilai Pinjaman/Utang yang diberikan             :    Rp320.000.000.000
      Nilai Outstanding sampai dengan 30              :    Rp196.000.000.000
         November 2025
      Nilai Pinjaman/Jumlah Utang yang                :    Rp196.000.000.000
         akan dibayarkan
      Sisa Saldo Hutang                               :    Rp -
      Mata uang yang digunakan dalam                  :    Rupiah
         pembayaran
      Tingkat bunga September 2025                    :    8,75%*
      Tanggal Jatuh Tempo Angsuran                    :    10 September 2029
      Waktu Pelaksanaan Percepatan                    :    PIM akan melakukan pelunasan lebih awal untuk penggunaan dana diatas,
         Pembayaran                                        selambat-lambatnya pada bulan Januari 2026.
      Alasan Percepatan Pembayaran                    :    Urgensi penggunaan dana meskipun tanggal jatuh tempo masih lama, PIM
                                                           memandang bahwa penggunaan dana untuk pelunasan dipercepat tetap
                                                           memiliki urgensi yang tinggi. Hal ini karena suku bunga kredit perbankan
                                                           yang berlaku saat ini berada pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan
                                                           dengan cicilan imbalan ijarah yang akan diterbitkan.
      Sumber     Dana              Pembayaran         :    Arus kas internal PIM
        Bunga/Denda

                                                                        34
Page 37
     Penggunaan Pinjaman Yang Akan                  :    Pembiayaan CAPEX proyek VSAT BAKTI
       Dilunasi
     Prosedur dan Persyaratan Pelunasan             :    Diperkenankan melakukan pelunasan/penurunan outstanding fasilitas
                                                         kredit lebih cepat dari skedul angsuran yang ditetapkan.

     Sifat Hubungan          Afiliasi   dengan      :    Tidak ada
        Kreditur
     Catatan:
     *Sesuai dengan surat pemberitahuan penyesuaian suku bunga fasilitas kredit atas nama PIM no.CMB.CM5/TMD.8674/2025 tertanggal 3 November 2025,
     bahwa suku bunga menjadi 8,50% yang efektif mulai tanggal 1 November 2025


2.   Sebesar Rp109.666.666.667 (seratus sembilan miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam
     ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah ) akan digunakan Perseroan untuk pembayaran seluruh hutang pokok kepada
     PT Bank Victoria International Tbk, dengan rincian sebagai berikut:

     Nama Kreditur                                  :    PT Bank Victoria International Tbk
     Nomor dan Tanggal Perjanjian                   :    Term Loan 1: Akta Perjanjian Kredit denga memakai Jaminan No.7 tanggal
                                                         24 Februari 2021
                                                         Term Loan 3 : Akta Pengubahan terhadap Perjanjian Kredit dengan
                                                         memakai Jaminan No.3 tanggal 23 Februari 2022
                                                         Fixed Loan : Akta Pengubahan II (Penambahan) terhadap Perjanjian Kredit
                                                         Dengan Memakai Jaminan No. 8 tanggal 26 September 2024.
     Jangka Waktu Perjanjian                        :    Term Loan 1 : 60 bulan sejak tanggal perjanjian
                                                         Term Loan 3 : 60 bulan sejak tanggal perjanjian
                                                         Fixed Loan : 60 bulan sejak tanggal perjanjian
     Nilai Pinjaman/Utang yang diberikan            :    Term loan 1 Rp.70.000.000.000
                                                         Term Loan 3 Rp 100.000.000.000
                                                         Fixed Loan Rp 100.000.000.000
     Nilai Outstanding sampai dengan 30             :    Term loan 1 :Rp.4.666.666.667
     November 2025                                       Term Loan 3 :Rp 26.666.666.667
                                                         Fixed Loan : Rp78.333.333.333
     Nilai Pinjaman/Jumlah Utang yang               :    Term loan 1 :Rp.4.666.666.667
     akan dibayarkan                                     Term Loan 3 :Rp 26.666.666.667
                                                         Fixed Loan : Rp78.333.333.333
     Sisa Saldo Hutang                              :    Rp-
     Mata uang yang digunakan dalam                 :    Rupiah
     pembayaran
     Tingkat bunga September 2025                   :    9,00%*
     Tanggal Jatuh Tempo angsuran                   :    Term Loan 1 : 1 Maret 2026
                                                         Term Loan 3 : 25 Februari 2027
                                                         Fixed Loan : 30 September 2029
     Waktu Pelaksanaan Percepatan                   :    Perseroan akan melakukan pelunasan lebih awal untuk penggunaan dana
     Pembayaran                                          diatas, selambat-lambatnya pada bulan Januari 2026.
     Alasan Percepatan Pembayaran                   :    Urgensi penggunaan dana meskipun tanggal jatuh tempo masih lama,
                                                         Perseroan memandang bahwa penggunaan dana untuk pelunasan
                                                         dipercepat tetap memiliki urgensi yang tinggi. Hal ini karena suku bunga
                                                         kredit perbankan yang berlaku saat ini berada pada tingkat yang lebih tinggi
                                                         dibandingkan dengan cicilan imbalan ijarah yang akan diterbitkan.
     Sumber      Dana    Pembayaran                 :    Arus kas internal Perseroan
     Bunga/Denda
     Penggunaan Pinjaman Yang Akan                  :    -     Term Loan 1 : Refinancing pembangunan menara telekomunikasi
     Dilunasi                                                  beserta jaringannya dan perangkat FTTX beserta jaringannya
                                                         -     Term Loan 3: Takeover fasilitas kredit PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
                                                               dan refinancing pembangunan menara telekomunikasi beserta
                                                               jaringannya dan perangkat FTTX beserta jaringannya
                                                         -     Fixed Loan: Modal kerja usaha
     Prosedur dan Persyaratan Pelunasan             :    1.    Pembayaran dipercepat dengan sumber dana operasional tidak
                                                               dikenakan penalty setelah fasilitas kredit berjalan minimal selama 1
                                                               tahun. Apabila pembayaran dipercepat dilakukan sebelum fasilitas
                                                               kredit berjalan 1 tahun, maka dikenakan penalty sebesar 1% dari nilai
                                                               pembayaran dipercepat.
                                                         2.    Pembayaran dipercepat dengan sumber dana takeover bank lain,
                                                               dikenakan penalty 1% dari nilai pembayaran dipercepat.

                                                                      35
Page 38
                                                            3.   Khusus Fasilitas Term Loan 3: Pembayaran dipercepat dengan sumber
                                                                 dana takeover bank lain maupun sumber dana sendiri tidak dikenakan
                                                                 penalty.
     Sifat Hubungan Afiliasi dengan                    :    Tidak ada
     Kreditur
     Penjelasan terkait perbedaan tanggal              :    Perbedaan antara tanggal berakhirnya perjanjian kredit secara hukum dan
                                                            tanggal jatuh tempo angsuran terakhir terjadi karena jangka waktu
                                                            perjanjian kredit dihitung berdasarkan ketentuan dalam perjanjian, yaitu
                                                            masa ketersediaan fasilitas diikuti dengan jangka waktu angsuran, sehingga
                                                            batas akhir perjanjian ditetapkan secara hukum berdasarkan perhitungan
                                                            tersebut. Sementara itu, tanggal jatuh tempo angsuran terakhir merupakan
                                                            penyesuaian administratif dari pihak bank yang menetapkan tanggal
                                                            pembayaran angsuran bulanan berdasarkan              sistem penjadwalan
                                                            pembayaran, sehingga tidak mengubah atau memperpanjang jangka waktu
                                                            perjanjian kredit secara hukum.
     Catatan:
     * Sesuai dengan surat penyesuaian tingkat suku bunga tertinggal 13 Oktober 2025, bahwa suku bunga untuk seluruh fasilitas menjadi 8,50% yang efektif
     mulai tanggal 1 Oktober 2025


3.   Sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar rupiah) akan digunakan Perseroan untuk pembayaran seluruh hutang
     pokok kepada PT Indonesia Infrastructure Finance, dengan rincian sebagai berikut:

     Nama Kreditur                                     :    PT Indonesia Infrastructure Finance
     Tanggal Perjanjian                                :    17 Juni 2021
     Jangka Waktu Perjanjian                           :    7 tahun sejak tanggal perjanjian
     Nilai Pinjaman/Utang yang diberikan               :    Rp800.000.000.000
     Nilai Outstanding sampai dengan                   :    Rp600.000.000.000
     30 November 2025
     Nilai Pinjaman/Jumlah Utang yang                  :    Rp 600.000.000.000
     akan dibayarkan
     Sisa Saldo Hutang                                 :    Rp-
     Mata uang yang digunakan dalam                    :    Rupiah
     pembayaran
     Tingkat bunga                                     :    8,40%
     Tanggal Jatuh Tempo Angsuran                      :    Angsuran pembayaran kembali ke 2 :23 Juni 2026
                                                            Angsuran pembayaran kembali ke 3 : 17 Juni 2028
     Waktu Pelaksanaan Percepatan                      :    Perseroan akan melakukan pelunasan lebih awal untuk penggunaan dana
     Pembayaran                                             diatas, selambat-lambatnya pada bulan Januari 2026.
     Alasan Percepatan Pembayaran                      :    Urgensi penggunaan dana meskipun tanggal jatuh tempo masih lama,
                                                            Perseroan memandang bahwa penggunaan dana untuk pelunasan
                                                            dipercepat tetap memiliki urgensi yang tinggi. Hal ini karena suku bunga
                                                            kredit perbankan yang berlaku saat ini berada pada tingkat yang lebih tinggi
                                                            dibandingkan dengan cicilan imbalan ijarah yang akan diterbitkan.
     Sumber      Dana    Pembayaran                    :    Arus kas internal Perseroan
     Bunga/Denda
     Penggunaan Pinjaman Yang Akan                     :    -    Fasilitas Tranche A wajib digunakan oleh Penerima Pinjaman untuk
     Dilunasi                                                    membiayai pembelian kembali dan/atau pelunasan obligasi yang telah
                                                                 dierbitkan oleh Penerima Pinjaman berdasarkan Dokumen Obligasi
                                                                 sebelum Tanggal Perjanjian ini; dan
                                                            -    Fasilitas Tranche B wajib digunakan oleh Penerima Pinjaman untuk
                                                                 membiayai kebutuhan belanja modal Penerima Pinjaman.
     Prosedur dan Persyaratan Pelunasan                :    1. Penerima Pinjaman dapat melakukan percepatan pembayaran pokok
                                                                 Pinjaman, baik sebagian maupun seluruhnya, dengan mengirimkan
                                                                 pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pemberi Pinjaman dalam
                                                                 waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja, dan dengan
                                                                 ketentuan percepatan pembayaran sukarela tersebut harus
                                                                 dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Bunga terdekat.
                                                            2. Setiap percepatan pembayaran yang dilakukan berdasarkan pasal ini
                                                                 yang memiliki sumber pendanaan yang berasal dari bank dan/atau
                                                                 Lembaga pembiayaan lain, akan dikenakan Denda Percepatan
                                                                 Pembayaran sebesar 1% (satu persen) dari jumlah percepatan
                                                                 pembayaran sukarela tersebut.
     Sifat Hubungan           Afiliasi    dengan       :    Tidak ada
     Kreditur
                                                                          36
Page 39
4.   Sisanya sebesar Rp440.843.380.352 (empat ratus empat puluh miliar delapan ratus empat puluh tiga juta tiga ratus
     delapan puluh ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah) akan digunakan Perseroan untuk pembayaran hutang pokok
     kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, untuk beberapa fasilitas dengan rincian sebagai berikut:

     Nama Kreditur                         :   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
     Tanggal Akta Perjanjian Kredit        :   Kredit Investasi 6 : No.70 tanggal 14 Mei 2025
                                               Kredit Investasi 7: No. 71 tanggal 14 Mei 2025
                                               Term Loan 12 : WCO.KP/0412/TLN/2025 tanggal 14 Maret 2025
                                               Term Loan 13 : No. 72 tanggal 14 Mei 2025
                                               Term Loan 15 Tranche B: No. 74 tanggal 14 Mei 2025
     Jangka Waktu Perjanjian               :   Kredit Investasi 6 : 96 bulan terhitung mulai tanggal penandatangan
                                               perjanjian kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
                                               1. Availability period selama 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian
                                                    kredit
                                               2. Maksimal Jangka waktu angsuran selama 84 bulan sejak availability
                                                    berakhir.

                                               Kredit Investasi 7: 96 bulan terhitung mulai tanggal penandatangan
                                               perjanjian kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
                                               1. Availability period selama 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian
                                                    kredit
                                               2. Maksimal Jangka waktu angsuran selama 84 bulan sejak availability
                                                    berakhir.

                                               Term Loan 12 : 72 bulan terhitung mulai tanggal penandatangan perjanjian
                                               kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
                                               1. Availability period selama 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian
                                                    kredit
                                               2. Maksimal Jangka waktu angsuran selama 60 bulan setelah penarikan

                                               Term Loan 13 : 63 bulan terhitung mulai tanggal penandatangan perjanjian
                                               kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
                                               1. Availability period selama 3 bulan sejak penandatanganan perjanjian
                                                    kredit
                                               2. Maksimal Jangka waktu angsuran selama 60 bulan setelah penarikan

                                               Term Loan 15 Tranche B: 96 bulan terhitung mulai tanggal penandatangan
                                               perjanjian kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
                                               1. Availability perio selama 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian
                                                    kredit
                                               2. Maksimal Jangka waktu angsuran selama 84 bulan sejak availability
                                                    berakhir.
     Nilai Pinjaman/Utang yang diberikan   :   Kredit Investasi 6 : Rp45.000.000.000
                                               Kredit Investasi 7: Rp59.000.000.000
                                               Term Loan 12 : Rp238.000.000.000
                                               Term Loan 13 : Rp192.000.000.000
                                               Term Loan 15 Tranche B: Rp96.000.000.000
     Nilai Outstanding sampai dengan 30    :   Kredit Investasi 6 : Rp45.000.000.000
     November 2025                             Kredit Investasi 7: Rp59.000.000.000
                                               Term Loan 12 : Rp232.843.380.352
                                               Term Loan 13: Rp188.800.000.002
                                               Term Loan 15 Tranche B: Rp96.000.000.000
     Nilai Pinjaman/Jumlah Utang yang      :   Kredit Investasi 6 : Rp45.000.000.000
     akan dibayarkan                           Kredit Investasi 7: Rp59.000.000.000
                                               Term Loan 12 : Rp232.843.380.352
                                               Term Loan 13 : Rp8.000.000.000
                                               Term Loan 15 Tranche B: Rp96.000.000.000
     Sisa Saldo Hutang                     :   Kredit Investasi 6 : Rp-
                                               Kredit Investasi 7: Rp-
                                               Term Loan 12 : Rp-
                                               Term Loan 13 : Rp180.800.000.002

                                                         37
Page 40
                                               Term Loan 15 Tranche B: Rp-
    Sumber Dana Pembayaran Sisa Saldo      :   Arus kas internal Perseroan
    Hutang
    Mata uang yang digunakan dalam         :   Rupiah
    pembayaran
    Tingkat bunga                          :   8,25%
    Tanggal Jatuh Tempo Cicilan Terakhir   :   Kredit Investasi 6 : 10 Mei 2033
                                               Kredit Investasi 7: 10 Mei 2033
                                               Term Loan 12 : 10 Maret 2030
                                               Term Loan 13 : 10 Mei 2030
                                               Term Loan 15 Tranche B : 10 Mei 2033
    Waktu Pelaksanaan Percepatan           :   Perseroan akan melakukan pelunasan lebih awal untuk penggunaan dana
    Pembayaran                                 diatas, selambat-lambatnya pada bulan Januari 2026.
    Alasan Percepatan Pembayaran           :   Urgensi penggunaan dana meskipun tanggal jatuh tempo masih lama,
                                               Perseroan memandang bahwa penggunaan dana untuk pelunasan
                                               dipercepat tetap memiliki urgensi yang tinggi. Hal ini karena suku bunga
                                               kredit perbankan yang berlaku saat ini berada pada tingkat yang lebih tinggi
                                               dibandingkan dengan cicilan imbalan ijarah yang akan diterbitkan dan
                                               pelunasan atas fasilitas-fasilitas kredit yang akan dilunasi telah disesuaikan
                                               dan dilakukan berdasarkan hasil diskusi dengan pihak terkait.
    Sumber     Dana        Pembayaran      :   Arus kas internal Perseroan
    Bunga/Denda (Jika ada)
    Penggunaan Pinjaman Yang Akan          :   Kredit Investasi 6 : Pembiayaan aset eksisting perusahaan berupa tanah dan
    Dilunasi                                   bangunan kantor yang berlokasi di Jalan Sunset Road, Kuta Bali
                                               Kredit Investasi 7: Pembiayaan aset eksisting perusahaan berupa tanah dan
                                               bangunin kantor yang berlokasi di Jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta
                                               Term Loan 12 : Pembiayaan kebutuhan investasi Capex, Ftth/Fttx, CCTV dan
                                               sarana pendukungnya.
                                               Term Loan 13 : Pembiayaan Aset Eksisting berupa CCTV dan sarana
                                               pendukungnya.
                                               Term Loan 15 Tranche B: Pembiayaan aset eksisting perusahaan berupa
                                               Jaringan Fiber Optik (Ftth) beserta seluruh perlengkapan dan peralatan
                                               pendukungnya.
    Prosedur dan Persyaratan Pelunasan     :   Diperkenankan melakukan pelunasan/penurunan baki debet fasilitas kredit
                                               lebih cepat dari skedul angsuran yang ditetapkan.
    Sifat Hubungan Afiliasi dengan         :   Tidak ada
    Kreditur
    Penjelasan terkait perbedaan tanggal   :   Perbedaan antara tanggal berakhirnya perjanjian kredit secara hukum dan
                                               tanggal jatuh tempo angsuran terakhir terjadi karena jangka waktu
                                               perjanjian kredit dihitung berdasarkan ketentuan dalam perjanjian, yaitu
                                               masa ketersediaan fasilitas diikuti dengan jangka waktu angsuran, sehingga
                                               batas akhir perjanjian ditetapkan secara hukum berdasarkan perhitungan
                                               tersebut. Sementara itu, tanggal jatuh tempo angsuran terakhir merupakan
                                               penyesuaian administratif dari pihak bank yang menetapkan tanggal
                                               pembayaran angsuran bulanan berdasarkan              sistem penjadwalan
                                               pembayaran, sehingga tidak mengubah atau memperpanjang jangka waktu
                                               perjanjian kredit secara hukum.

Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/POJK.04/2015. Hal ini dinyatakan dalam Opini Syariah pada tanggal
12 November 2025

Mempertimbangkan total emisi Sukuk Ijarah dan dikaitkan dengan ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan,
maka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan merupakan transaksi material bagi Perseroan. Sehubungan dengan hal
tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran OJK nomor S-210/D04/2020 tanggal 10 Agustus 2020 perihal
“Penegasan ketentuan POJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”, Perseroan
tidak wajib melakukan prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, tetapi hanya wajib
mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai penawaran
umum.



                                                          38
Page 41
Menunjuk ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 POJK No. 42/POJK.04/2020, PIM merupakan Afiliasi dari Perseroan karena PIM
dikendalikan secara langsung oleh Perseroan. Dengan demikian, akad ijarah antara Perseroan dan PIM yang merupakan alas
hak pengalihan manfaat atas 17 menara makro dan 5.991 Very Small Aparture Terminal milik PIM kepada Perseroan dan
menimbulkan kewajiban bagi Perseroan untuk membayar imbalan ijarah kepada PIM dengan menggunakan dana hasil
penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan merupakan suatu Transaksi Afiliasi. Namun demikian, mempertimbangkan
akad ijarah dilakukan antara Perseroan dan PIM yang merupakan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki 99,995%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan lima persen) oleh Perseroan, maka sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b angka 1 POJK No. 42/POJK.04/2020 jo. Pasal 52 POJK No. 45 Tahun 2024 Perseroan hanya wajib melaporkan
kepada Otoritas Jasa Keuangan sehubungan penandatanganan akad ijarah dengan PIM paling lambat pada akhir hari kerja
ke -2 setelah tanggal Transaksi Afiliasi.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPSI dan memperoleh persetujuan
RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
wajib memperoleh persetujuan Wali Amanat setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI sesuai dengan POJK No. 20/2020.
Namun, Perseroan berkewajiban untuk (i) memiliki prosedur yang memadai bahwa transaksi afiliasi tersebut dilakukan sesuai
dengan praktik bisnis yang berlaku umum (yang dilakukan pada awal transaksi), dan (ii) mengungkapkan transaksi afiliasi
tersebut dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 9
POJK No. 42/2020.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan
dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah telah
direalisasikan.

Sesuai dengan Pasal 13 POJK No. 30/2015, dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang belum
direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas
internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II kepada OJK pada
tanggal 11 Juli 2024 dengan surat No. 114/BTS-CORSEC/VII/2024 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana atas Penerbitan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II PT Bali Towerindo Sentra Tbk (“Perseroan”).

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,54125% (nol koma
lima empat satu dua lima persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang terdiri dari:

•      Biaya jasa penyelenggaraan                                                                     :        0,21936%
•      Biaya jasa penjaminan                                                                          :        0,10968%
•      Biaya jasa penjualan                                                                           :        0,10968%
•      Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
       - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                                   :        0,02216%
       - Biaya jasa Notaris                                                                           :        0,00739%
•      Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
       - Biaya jasa Wali Amanat                                                                       :        0,01108%
       - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                                       :        0,05000%
•      Biaya jasa Tim Ahli Syariah                                                                    :        0,00628%
•      Biaya lain-lain (percetakan, pencatatan KSEI & BEI dan auditor penjatahan) sekitar             :        0,00562%




                                                            39
Page 42
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak yang angka-angkanya diambil dari laporan
posisi keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak yang tidak diaudit pada tanggal 30 September 2025
dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total liabilitas sebesar Rp3.808.896.928.325,-
dengan rincian sebagai berikut:

                                   KETERANGAN                                               30 September 2025
 LIABILITAS

 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang Usaha                                                                                            24.596.143.512
 Beban Akrual                                                                                           65.271.286.564
 Utang Pajak                                                                                            17.891.427.037
 Liabilitas Jangka Pendek Lainnya                                                                        6.578.448.290
 Sukuk Ijarah                                                                                           20.963.966.035
 Pendapatan Diterima di Muka                                                                           100.019.250.148
 Bagian Jangka Pendek dari:
    Utang Pembiayaan Konsumen                                                                           1.777.336.982
    Liabilitas Sewa                                                                                     6.321.069.445
    Utang Bank Jangka Panjang                                                                         356.411.807.679
    Utang Lembaga Keuangan Non-Bank                                                                   200.000.000.000
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                      799.830.735.692

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang Pembiayaan Konsumen                                                                               1.977.373.813
 Liabilitas Sewa                                                                                         8.360.971.903
 Pendapatan Diterima di Muka                                                                            49.577.072.075
 Utang Bank Jangka Panjang                                                                           2.407.267.485.890
 Utang Lembaga Keuangan Non-Bank                                                                       398.141.230.104
 Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang                                                                18.921.873.216
 Liabilitas Pajak Tangguhan                                                                            124.820.185.632
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                    3.009.066.192.633
 Jumlah Liabilitas                                                                                   3.808.896.928.325

Penjelasan masing-masing liabilitas adalah sebagai berikut:

1.   Utang Usaha

Per 30 September 2025, utang usaha Perseroan adalah sebesar Rp24.596.143.512,- dengan rincian sebagai berikut:

Berdasarkan Nama Pemasok
                                                                                                        (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                                                                     Jumlah
 PT Nokia Solutions and Network Indonesia                                                                6.714.782.296
 PT Bangun Kelola Swadaya                                                                                6.348.814.240
 PT Berca Hardayaperkasa                                                                                 2.331.000.000
 PT Nobi Putra Angkasa                                                                                   1.418.171.631
 PT Santa Multi Semesta                                                                                    731.988.834
 PT Arthan Nusa Sentosa                                                                                    641.302.500
 PT Fanah Jaya Maindo                                                                                      577.173.970
 PT Metalogic Infomitra                                                                                    273.467.093
 PT Fibearf Trans Network                                                                                  221.165.928
 PT Hume Sakti Indonesia                                                                                   141.305.736
 Lain-lain                                                                                               5.196.971.284
 Jumlah Utang Usaha                                                                                    24.596.143.512




                                                              40
Page 43
Berdasarkan Umur Utang
                                                                                                        (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                                                                   Jumlah
 Kurang dari 1 Tahun
  1-3 bulan                                                                                          21.691.292.279
  3-6 bulan                                                                                             610.992.338
  6-12 bulan                                                                                            466.256.869
 Lebih dari 1 Tahun                                                                                   1.827.602.206
 Jumlah Utang Usaha                                                                                  24.596.143.512

2.   Beban Akrual

Per 30 September 2025, beban akrual Perseroan adalah sebesar Rp65.271.286.564,- dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                      (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                                                                  Jumlah
 Bunga                                                                                              14.571.685.185
 Perolehan Aset Tetap                                                                               14.518.895.239
 Perawatan Operasional                                                                               8.562.380.672
 Perijinan                                                                                           6.685.801.433
 Revenue Sharing                                                                                     5.819.331.036
 Sewa                                                                                                3.050.039.840
 Gaji dan Tunjangan Karyawan                                                                         1.214.173.188
 Lain-lain                                                                                          10.848.979.971
 Jumlah Beban Akrual                                                                                65.271.286.564

3.   Utang Pajak

Per 30 September 2025, utang pajak Perseroan adalah sebesar Rp17.891.427.037,- dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                       (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                                                                    Jumlah
 Perseroan
   Pajak Penghasilan
     Pasal 4 (2)                                                                                        542.642.112
     Pasal 21                                                                                         2.346.750.267
     Pasal 23                                                                                            55.316.187
     Pasal 26                                                                                             2.297.297
   Pajak Pertambahan Nilai                                                                            8.031.452.817

 Perusahaan Anak
   Pajak Penghasilan
    Pasal 4 (2)                                                                                           45.899.944
    Pasal 21                                                                                             580.456.379
    Pasal 23                                                                                              17.021.540
    Pasal 25                                                                                              20.634.468
    Pasal 26                                                                                                 180.183
    Pasal 29                                                                                           6.248.775.843
 Jumlah Utang Pajak                                                                                   17.891.427.037

4.   Liabilitas Jangka Pendek Lainnya

Per 30 September 2025, liabilitas keuangan jangka pendek lainnya Perseroan adalah sebesar Rp6.578.448.290,- dengan
rincian sebagai berikut:
                                                                                                    (dalam Rupiah)
  Keterangan                                                                                              Jumlah
  Utang Non Proyek                                                                                 6.488.252.175
  Utang Lain-lain                                                                                     90.196.115
  Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Lainnya                                                          6.578.448.290

Utang non proyek merupakan pembelian terkait operasi dan pemeliharaan infrastruktur menara, jaringan fiber optic and
VSAT RTGS.

Utang lain-lain merupakan pembelian terkait operasi dan pemeliharaan kantor, gudang dan fasilitas pendukung lainnya.

                                                          41
Page 44
5.   Sukuk Ijarah

Per 30 September 2025, Sukuk Ijarah Perseroan adalah sebesar Rp20.963.966.035,- dengan rincian sebagai berikut:

 Keterangan                                                                                                       Jumlah
 Utang Sukuk
   Tahap I
     Seri B                                                                                               21.000.000.000
 Jumlah Utang Sukuk                                                                                       21.000.000.000

 Biaya Transaksi Belum Diamortisasi
   Tahap I
     Seri B                                                                                                 (36,033,965)
 Bagian Jangka Panjang                                                                                   20.963.966.035

6.   Pendapatan Diterima di Muka

Per 30 September 2025, pendapatan diterima di muka jangka pendek Perseroan adalah sebesar Rp100.019.250.148,-
sedangkan pendapatan diterima di muka jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp49.577.072.075,- dengan rincian
sebagai berikut:
                                                                                                 (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                                                            Jumlah
 Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI                                                                 73.943.077.814
 PT XLSmart Telekom Sejahtera Tbk                                                              48.723.643.285
 PT Indosat Tbk                                                                                15.918.646.577
 PT Telekomunikasi Selular                                                                      8.943.000.000
 Lain-lain                                                                                      2.067.954.547
 Jumlah Pendapatan Diterima di Muka                                                           149.596.322.223
   Dikurangi Bagian Jangka Pendek                                                           (100.019.250.148)
 Bagian Jangka Panjang                                                                         49.577.072.075

7.   Utang Pembiayaan Konsumen

Akun utang pembiayaan konsumen jangka pendek dan jangka panjang pada tanggal 30 September 2025 masing-masing
sebesar Rp1.777.336.982 dan Rp1.977.373.813.

8.   Liabilitas Sewa

Per 30 September 2025, liabilitas sewa jangka pendek Perseroan adalah sebesar Rp6.321.069.445,- sedangkan liabilitas sewa
jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp8.360.971.903,- dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                           (dalam Rupiah)
  Keterangan                                                                                                     Jumlah
  2025                                                                                                  2.037.561.000
  2026                                                                                                  7.043.760.000
  2027                                                                                                  7.043.760.000
  Jumlah                                                                                              16.125.081.000
  Dikurangi: Bagian Bunga                                                                             (1.443.039.652)
  Liabilitas Sewa - Neto                                                                              14.682.041.348
  Liabilitas Sewa - Jatuh Tempo dalam Satu Tahun                                                        6.321.069.445
  Liabilitas Sewa – Setelah Dikurangi Jatuh Tempo dalam Satu Tahun                                      8.360.971.903

Pada tanggal 20 Desember 2019 dengan Kontrak No. L19110015, Perseroan dan perusahaan pembiayaan yaitu PT Century
Tokyo Leasing Indonesia (CTLI) dan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia (Mitsui) mengadakan perjanjian pembiayaan investasi
sindikasi melalui fasilitas jual dan sewa balik dengan sewa pembiayaan sebesar Rp20.896.966.612, dengan bunga 9,9% per
tahun dan jatuh tempo pada 25 Desember 2024.

Pada tanggal 19 Oktober 2020, Perseroan melakukan penandatanganan Perjanjian Pembiayaan Investasi Sindikasi (melalui
fasilitas jual dan sewa balik) No. L20080015 dengan PT Century Tokyo Leasing Indonesia (CTLI) dan PT Mitsui Leasing Capital
Indonesia (Mitsui).




                                                            42
Page 45
Adapun nilai sewa pembiayaan yang diterima Perseroan adalah sebesar Rp13.049.437.500 dengan bunga 9,9% per tahun
dan jatuh tempo pada 25 Oktober 2025. Jaminan yang diberikan untuk fasilitas ini adalah beberapa komponen aset tetap
untuk proyek pembangunan menara dan/atau jaringan.

Efektif pada tanggal 30 September 2022 CTLI telah mengalihkan porsi piutang yang dimilikinya, sekaligus mengalihkan
kewenangan sebagai agen kepada Mitsui berdasarkan Perubahan Pada Perjanjian Pembiayaan Investasi Sindikasi (Melalui
Fasilitas Jual dan Sewa Balik) No. L19110015 tertanggal 20 Desember 2019 dan No. L20080015 tertanggal 19 Oktober 2020
dengan CTLI dan Mitsui tertanggal 26 September 2022.

Berdasarkan perjanjian sewa No. 001/LA/PGW-T9-T1/LSATT/IX/2022 tanggal 9 September 2022, kemudian dengan
addendum No. 001/ADD.PGW/LS.ATT/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022, Perusahaan menyewa ruangan kantor dari PT
Putragaya Wahana untuk lantai (struktur) 52, 53 dan 54 Tower 1 Thamrin Nine dengan masa sewa 5 tahun dari periode 2
Januari 2023 sampai dengan 1 Januari 2028 dan dapat diperpanjang. Sewa tersebut efektif dimulai pada 2 Januari 2023.

Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No.SL/001/CF/I/2025 pada tanggal 3 Januari 2025, Perusahaan telah melunasi sewa
pembiayaan dengan nomor perjanjian L19110015 kepada PT Mitsui Leasing Capital Indonesia pada tanggal 23 Desember
2024.

9.      Utang Bank

Per 30 September 2025, utang bank jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp2.407.267.485.890,- dengan rincian sebagai
berikut:

    Keterangan                                                                                                 Jumlah
    Utang Bank Jangka Pendek
      Perusahaan
      PT Bank Victoria International Tbk                                                                            -
    Bagian Jangka Pendek                                                                                            -

    Utang Bank Jangka Panjang
       Perusahaan
       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                               2.347.016.807.724
       PT Bank Victoria International Tbk                                                            118.666.666.666
       Entitas Anak
       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                 304.000.000.000
    Jumlah Utang Bank                                                                              2.769.683.474.390
    Biaya Transaksi Belum Diamortisasi                                                                (6.004.180.821)
    Total Utang Bank - Neto                                                                        2.763.679.293.569
    Dikurangi: Bagian Lancar                                                                       (356.411.807.679)
    Bagian Jangka Panjang                                                                          2.407.267.485.890

Perseroan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
•   Berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi No.CRO.KP/159/KI/2017 yang tercantum dalam Akta No. 23 tanggal 28
    September 2017 yang dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan memperoleh fasilitas Kredit
    Investasi I dari Bank Mandiri dengan nilai Rp500.000.000.000.

       Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Investasi I tersebut adalah sebagai berikut:
       -   Aset tetap berupa 2.621 menara telekomunikasi beserta perlengkapannya milik Perseroan.
       -   Aset tetap berupa 21 menara telekomunikasi beserta perlengkapannya milik PT Paramitra Intimega (Perusahaan
           Anak).
       -   Piutang usaha dari PT Telekomunikasi Selular dan PT Smartfren Telecom Tbk.

       Fasilitas Kredit Investasi I yang diperoleh digunakan untuk pembiayaan menara telekomunikasi beserta seluruh
       perlengkapan dan peralatan pendukungnya melalui take over fasilitas Term Loan Perseroan di Bank Sinarmas terkait
       pembiayaan menara telekomunikasi.

       Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. OPT.WCO.CL1/5251/2020 pada tanggal 28 Juli 2020, Perseroan telah melunasi
       Fasilitas Kredit Investasi I sejak tanggal 26 Juli 2020.

•      Berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi No.CRO.KP/132/KI/2019 dan No.CRO.KP/133/KI/2019 yang tercantum dalam
       Akta No.02 dan No.03 tanggal 2 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan
                                                            43
Page 46
    memperoleh fasilitas Kredit Investasi II dan Kredit Investasi III dari Bank Mandiri dengan nilai Rp35.000.000.000 dan
    Rp325.000.000.000.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Investasi II tersebut adalah sebagai berikut:
    -   Aset tetap berupa tanah dan bangunan kantor milik Perseroan yang berlokasi di Jalan Sunset Road, Kuta, Bali.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Investasi III tersebut adalah sebagai berikut:
    -   Aset tetap berupa 84 menara telekomunikasi beserta perlengkapannya milik Perseroan.

    Fasilitas Kredit Investasi II yang diperoleh digunakan untuk pembiayaan aset tetap Perseroan berupa tanah dan
    bangunan yang berlokasi di Jalan Sunset Road, Kuta, Bali.

    Fasilitas Kredit Investasi III yang diperoleh digunakan untuk pembiayaan aset tetap Perseroan berupa 84 menara
    telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya, yang berlokasi di Bali.

    Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. CMB.CM5/TMD.2605/2025 tanggal 10 April 2025, Perusahaan telah melunasi
    Fasilitas Kredit Investasi 2 dan Kredit Investasi 3.

•   Berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi No. CRO.KP/343/KI/2019 yang tercantum dalam Surat Keterangan
    No.03/VIII/CN/2019 tanggal 27 Agustus 2019 dari Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan memperoleh
    fasilitas Kredit Investasi IV dari Bank Mandiri dengan nilai Rp140.000.000.000, yang kemudian mengalami penurunan
    limit sesuai dengan Addendum Perjanjian Kredit Investasi No. CRO.KP/343/KI/2019 tanggal 21 Oktober 2019 dari semula
    Rp140.000.000.000 menjadi Rp101.000.000.000.

•   Berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi No.CRO.KP/0423/KI/2019 yang tercantum dalam Surat Keterangan
    No.06/X/CN/2019 tanggal 21 Oktober 2019 dari Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan memperoleh fasilitas
    Kredit Investasi V dari Bank Mandiri dengan nilai Rp39.000.000.000.

    Perseroan mengajukan surat permohonan penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit kepada Bank Mandiri dan telah
    disetujui oleh Bank Mandiri seperti yang tercantum dalam Surat No.CMB.CM5/TTL.638/2020 tanggal 7 April 2020.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No.CMB.CM5/TTL.227/SPPK/2020 tanggal 21 September 2020, maka
    pada tanggal 25 September 2020 Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit Term Loan 1 dengan Bank
    Mandiri sebesar Rp150.000.000.000. Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah digunakan dalam rangka mendukung
    pengembangan bisnis termasuk untuk capital expenditure.

    Jaminan yang diberikan untuk fasilitas ini adalah menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan
    pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang akan diikat fidusia dengan nilai minimal sebesar
    Rp187.500.000.000.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No.CMB.CM5/TTL.383/SPPK/2020 tanggal 22 Desember 2020 serta
    Surat Keterangan Notaris Nomor: 07/XII/CN/2020 tanggal 29 Desember 2020, Perseroan telah menandatangani
    perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term Loan 2 dengan limit
    kredit sebesar Rp100.000.000.000 dan jangka waktu selama 4 bulan terhitung sejak penandatanganan perjanjian kredit.
    Tingkat bunga fasilitas ini adalah 8,5%. Jaminan yang diberikan untuk fasilitas ini adalah menara telekomunikasi atas
    nama Perseroan dan piutang usaha.

    Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. OPT.WCO.CL1/1070/2021 pada tanggal 4 Februari 2021, Perseroan telah
    melunasi Fasilitas Term Loan 2 sejak tanggal 5 Januari 2021.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No.CMB.CM5/TTL.0087/SPPK/2021 tanggal 24 Maret 2021, Perseroan
    telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term
    Loan 3 dan Term Loan 4 dengan limit kredit masing-masing sebesar Rp200.000.000.000 dan Rp500.000.000.000.

    Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah digunakan dalam rangka mengcover cashflow gap kegiatan usaha Perseroan,
    termasuk dalam rangka refinancing Fasilitas Term Loan 15 dan Term Loan 16 dari Bank Sinarmas dan dalam rangka
    refinancing pinjaman berjangka dari PT Indonesia Infrastructure Finance.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 3 adalah sebagai menara telekomunikasi, jaringan fiber optic milik
    Perseroan dan piutang usaha.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 4 adalah menara telekomunikasi milik Perseroan dan menara
    telekomunikasi milik PT Paramitra Intimega (Perseroan Anak).
                                                           44
Page 47
    Perseroan mengajukan surat permohonan penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit kepada Bank Mandiri dan telah
    disetujui oleh Bank Mandiri seperti yang tercantum dalam Surat No.CMB.CM5/TTL.1160/2021 tanggal 10 Juni 2021.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No.CMB.CM5/TTL.286/SPPK/2021 tanggal 6 Agustus 2021, Perseroan
    telah menandatangani Perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term
    Loan 5 dengan limit kredit sebesar Rp200.000.000.000.

    Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah digunakan dalam rangka mengcover cashflow gap kegiatan usaha Perseroan,
    termasuk dalam rangka pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Bali Tower Tahap I Tahun 2020.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 5 adalah menara telekomunikasi milik Perseroan.

    Perseroan mengajukan surat permohonan penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit kepada Bank Mandiri dan telah
    disetujui oleh Bank Mandiri seperti yang tercantum dalam Surat No.CMB.CM5/TTL.2536/2021 tanggal 17 November
    2021.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No.CMB.CM5/TTL.030/SPPK/2022 tanggal 25 Maret 2022, Perseroan
    telah menandatangani Perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term
    Loan 6 dengan limit kredit sebesar Rp200.000.000.000. Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah digunakan dalam rangka
    mendukung pengembangan bisnis termasuk untuk capital expenditure.

    Perseroan mengajukan surat permohonan penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit kepada Bank Mandiri dan telah
    disetujui oleh Bank Mandiri seperti yang tercantum dalam Surat No.CMB.CM5/TTL.0998/2022 tanggal 5 April 2022.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 6 adalah menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik (FTTH) milik
    Perseroan.

    Pada tanggal 15 November 2022, Perseroan memperoleh surat penyesuaian tingkat suku bunga atas nama Perseroan
    No.CMB.CM5/TOD.736/2022.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No. CMB.CM5/TOD.0377/SPPK/2023 tanggal 26 April 2023, Perseroan
    telah menandatangani Perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Agunan
    Surat Berharga dengan limit kredit sebesar Rp50.000.000.000. Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah digunakan untuk
    modal kerja.

    Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No.CMB.CM5/TOD.2916/2023 pada tanggal 8 Mei 2023, Perseroan telah melunasi
    Fasilitas kredit Agunan Surat Berharga.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No. CMB.CM5/TOD.440/SPPK/2023 tanggal 23 Juni 2023, Perseroan
    telah menandatangani Perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term
    Loan 7 dengan limit kredit sebesar Rp300.000.000.000. Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah digunakan untuk general
    corporate purposes termasuk untuk capital expenditure.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 7 adalah menara telekomunikasi milik Perseroan Berdasarkan surat
    No. CMB.CM5/5MD/4209/2024 tertanggal 22 Mei 2024 dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, terdapat kenaikan bunga
    atas fasilitas kredit Term Loan 7 menjadi 8,75%.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No. CMB.CM5/TMD.595/SPPK/2024 tanggal 27 Februari 2024,
    Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas
    kredit Term Loan 8 Sebesar Rp375.000.000.000 Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah General Corporate Purposes
    dalam rangka Capex Perseroan.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 8 adalah jaringan fiber optik (FTTH) milik Perseroan.

    Berdasarkan surat No.CMB.CM5/5MD/4209/2024 tertanggal 22 Mei 2024 dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, terdapat
    kenaikan bunga atas fasilitas kredit Term Loan 8 menjadi 8,75%.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No. CMB.CM5/TMD.595/SPPK/2024 tanggal 27 Februari 2024,
    Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas
    kredit Term Loan 9 Sebesar Rp200.000.000.000 Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah General Corporate Purposes
    dalam rangka refinancing
    asset existing.
                                                            45
Page 48
    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 9 adalah jaringan fiber optik (FTTH) milik Perseroan.

    Berdasarkan surat No. CMB.CM5/5MD/9507/2024 tertanggal 19 September 2024 dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
    terdapat kenaikan bunga atas fasilitas kredit Term Loan 9 menjadi 8,75%.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No. CMB.CM5/TMD.880/SPPK/2024 tanggal 12 Juni 2024, Perseroan
    telah menandatangani Perjanjian Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term
    Loan 10 Sebesar Rp425.000.000.000 Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah General Corporate Purposes dalam rangka
    pelunasan
    sukuk jatuh tempo, dan pada tanggal 1 Juli 2024 berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit No.
    CMB.CM5/TMD.950/SPPK/2024, Perseroan melakukan penandatangan addendum atas Perjanjian Kredit dengan PT
    Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk fasilitas kredit Term Loan 10 sebesar Rp425.000.000.000 dengan mengubah Tujuan
    penggunaan fasilitas adalah General Corporate Purposes dalam rangka CAPEX terkait Project VSAT dan Infrastruktur
    Telekomunikasi lainnya.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 10 adalah jaringan fiber optik (FTTH) milik Perseroan

    Pada tanggal 26 September 2024, Perseroan telah menandantangani Surat Penawaran Pemberian Kredit
    No.CMB.CM5/TMD.1060/SPPK/2024 untuk penurunan limit kredit fasilitas kredit Term Loan 10 yang semula sebesar
    Rp425.000.000.000 menjadi Rp105.000.000.000.

    Berdasarkan surat No.CMB.CM5/5MD/9507/2024 tertanggal 19 September 2024 dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
    terdapat kenaikan bunga atas fasilitas kredit Term Loan 10 menjadi 8,75%.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No.CMB.CM5/TMD.1060/SPPK/2024 tanggal 26 September 2024, Perseroan telah
    menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit
    Term Loan 11 sebesar Rp425.000.000.000 Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah pelunasan sukuk jatuh tempo.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 11 adalah joint collateral dengan seluruh fasilitas eksisting Perseroan
    dengan klausul cross default

    Terkait dengan Jaminan, seluruh Jaminan Perseroan di Bank Mandiri berlaku dengan klausula Joint Collateral dan Cross
    Default atas seluruh fasilitas kredit.

•   Berdasarkan surat No. CMB.CM5/TMD.10772/2024 tertanggal 18 Oktober 2024 dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
    terdapat penurunan bunga atas fasilitas kredit Kredit Investasi 2, Kredit Investasi 3, Kredit Investasi 4, Kredit Investasi
    5, dan Term Loan 5 menjadi 8,75% serta Term Loan 9, Term Loan 10 dan Term Loan 11 menjadi 8,50%.

    Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No. CMB.CM5/TMD.0082/SPPK/2025 tanggal 13 Maret 2025, Perseroan telah
    menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term
    Loan 12 sebesar Rp238.000.000.000 Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah Pembiayaan terkait kebutuhan investasi
    CAPEX Tower, FTTH/FTTX, CCTV dan sarana pendukungnya.

    Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No. CMB.CM5/TMD.0082/SPPK/2025 tanggal 13 Maret 2025, Perseroan telah
    menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term
    Loan 13 sebesar Rp192.000.000.000 Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah Pembiayaan aset eksisting berupa CCTV dan
    sarana pendukungnya.

    Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 tanggal 02 Mei 2025, Perseroan telah
    menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)Tbk untuk penerimaan fasilitas Kredit
    Investasi 6 sebesar Rp45.000.000.000. Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah Pembiayaan aset eksisting Perseroan
    berupa Tanah dan Bangunan yang berlokasi di jalan Sunset Road, Kuta Bali.

    Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 tanggal 02 Mei 2025, Perseroan telah
    menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)Tbk untuk penerimaan fasilitas Kredit
    Investasi 7 sebesar Rp59.000.000.000. Tujuan penggunaan asilitas ini adalah Pembiayaan aset eksisting Perseroan
    berupa Tanah dan Bangunan yang berlokasi di jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta.

    Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 tanggal 02 Mei 2025, Perseroan telah
    menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term
    Loan 14 sebesar Rp1.560.000.000.000. Tujuan penggunaan fasilitas ini adalah Pembiayaan aset eksisting Perseroan
    berupa Menara Telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya.
                                                             46
Page 49
    Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No. CMB.CM5/TMD.0115/SPPK/2025 tanggal 02 Mei 2025, Perseroan telah
    menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero)Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit Term
    Loan 15 Tranche A sebesar Rp216.000.000.000 dan Tranche B sebesar Rp96.000.000.000. Tujuan penggunaan fasilitas
    ini adalah Pembiayaan aset eksisting Perseroan berupa Jaringan Fiber Optik (FTTH) beserta seluruh perlengkapan dan
    peralatan pendukungnya.

    Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. CMB.CM5/TMD.3470/2025 tanggal 20 Mei 2025, Perseroan telah melunasi
    Fasilitas Kredit Investasi 4, Kredit Investasi 5, Term Loan 1, Term Loan 3, Term Loan 4, Term Loan 5, Term Loan 6, Term
    Loan 7, Term Loan 8, Term Loan 9, Term Loan 10, Term Loan 11. Fasilitas Kredit Investasi 4, Kredit Investasi 5, Term Loan
    1, Term Loan 3 dan Term Loan 4 dilunasi dengan pencairan atau penarikan fasilitas Term Loan 15 Tranche A, sedangkan
    fasilitas Term Loan 5, Term Loan 6, Term Loan 7, Term Loan 8, Term Loan 9, Term Loan 10 dan Term Loan 11 dilunasi
    dengan pencairan atau penarikan fasilitas Term Loan 14.

    Berdasarkan surat No. CMB.CM5/TMD.6629/2025 tertanggal 01 September 2025 dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
    terdapat penurunan bunga atas fasilitas Kredit Investasi 6, Kredit Investasi 7, Term Loan 12, Term Loan 13, Term Loan
    14,
    Term Loan 15 Tranche A, Term Loan 15 Tranche B menjadi 8,25%.

    Berdasarkan Surat Penawaran Kredit No. CMB.CM5/TMD.0560/SPPK/2024 tanggal 26 Januari 2024, Perseroan telah
    menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk penerimaan fasilitas Kredit
    Agunan Surat Berharga sebesar Rp50.000.000.000. Tujuan penggunaan fasilitas ini digunakan untuk tambahan modal
    kerja Perseroan.

    Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. CMB.CM5/TMD.0938/2024 tanggal 1 Februari 2024, Perseroan telah melunasi
    Fasilitas Kredit Agunan Surat Berharga.

Pada 30 September 2025, fasilitas dan saldo utang bank Perseroan dari Bank Mandiri, adalah sebagai berikut:

                                                                                                                            (dalam Rupiah)
                                                                                                        Saldo Utang Bank
                                                                   Fasilitas yang telah   Suku bunga
       Jenis Fasilitas       Sifat Fasilitas    Jumlah Fasilitas                                              pada              Jatuh Tempo
                                                                        digunakan          per tahun
                                                                                                       30 September 2025
 Utang Bank Jangka Panjang
   Kredit Investasi VI       Non Revolving        45.000.000.000      45.000.000.000           8,25%       45.000.000.000           10 Mei 2033
   Kredit Investasi VII      Non Revolving        59.000.000.000      59.000.000.000           8,25%       59.000.000.000           10 Mei 2033
   Term Loan 12              Non Revolving       238.000.000.000     238.000.000.000           8,25%      234.430.141.050         10 Maret 2030
   Term Loan 13              Non Revolving       192.000.000.000     192.000.000.000           8,25%      189.866.666.668           10 Mei 2030
   Term Loan 14              Non Revolving     1.560.000.000.000   1.560.000.000.000           8,25%    1.513.200.000.003           10 Juni 2032
   Term Loan 15 Tranche A    Non Revolving       216.000.000.000     216.000.000.000           8,25%      209.520.000.003           10 Juni 2032
   Term Loan 15 Tranche B    Non Revolving        96.000.000.000      96.000.000.000           8,25%       96.000.000.000           10 Mei 2033
 Jumlah                                        2.406.000.000.000   2.406.000.000.000                    2.347.016.807.724


Pada 30 September 2025, bagian lancar atas utang bank jangka panjang dari Bank Mandiri sebesar Rp261.411.807.679.

Pembayaran yang dilakukan Perseroan untuk fasilitas Kredit Investasi dan term loan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada 30 September 2025 adalah Rp1.957.932.320.515.

Sehubungan dengan Fasilitas Kredit Investasi yang diterima Perseroan, maka tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Bank Mandiri, Perseroan tidak diperkenankan untuk:
-   Menjual atau memindahtangankan aset yang dijaminkan di Bank Mandiri;
-   Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank lain atau lembaga keuangan lainnya, membuat perjanjian utang,
    hak tanggungan, kewajiban lain atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Perseroan termasuk hak atas tagihan
    (receivables) dengan pihak lain yang ada dan yang akan ada di kemudian hari kecuali jika Perseroan dapat memenuhi
    financial covenant yang telah ditetapkan maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
-   Mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal dasar, modal disetor dan/atau nilai nominal saham;
-   Mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru, dalam perusahaan-perusahaan lain dan/atau membiayai perusahaan-
    perusahaan lain (selain anak perusahaan) kecuali dalam rangka mendukung kegiatan operasional Perseroan dan/atau
    ekspansi kegiatan usaha Perseroan maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
-   Mengikat diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan yang telah dijaminkan kepada Bank
    Mandiri;
-   Melunasi utang Perseroan kepada pemilik/pemegang saham, kecuali yang bersifat utang dagang;
-   Melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang menyebabkan perubahan pemengan saham pengendali.

PT Bank Victoria International Tbk (“Bank Victoria”)

                                                                     47
Page 50
•   Berdasarkan Surat Penawaran Fasilitas Kredit No.040/COM-KPO/SNY/OL/II/2021 tanggal 22 Februari 2021, Perseroan
    telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Victoria International Tbk untuk penerimaan fasilitas kredit
    PRK dan Term Loan 1 dengan masing-masing limit kredit sebesar Rp5.000.000.000 dan Rp70.000.000.000, dengan jatuh
    tempo masing-masing fasilitas kredit selama 12 bulan dan 60 bulan sejak tanggal akad kredit.

    Jaminan yang diberikan untuk fasilitas Term Loan 1 ini adalah menara telekomunikasi dan 3 unit tanah dan bangunan
    yang terletak di Komplek Pergudangan Bizhub Serpong atas nama Perseroan serta aset tetap berupa tanah dan
    bangunan milik PT Paramitra Intimega (Perseroan Anak) yang terletak di Komplek Green Mansion dan Joglo, Jakarta
    Barat dan Pluit, Jakarta Utara.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Penambahan Fasilitas Kredit No.266/COM-KPO/SNY/OL/XII/2021 tanggal 17 Desember
    2021, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Victoria International Tbk untuk menerima
    fasilitas kredit Term Loan 2 dengan limit kredit sebesar Rp100.000.000.000, dengan jatuh tempo selama 12 bulan sejak
    tanggal akad kredit. Jaminan untuk fasilitas Term Loan 2 adalah menara telekomunikasi milik Perseroan. Perseroan juga
    mendapatkan penurunan tingkat suku bunga untuk fasilitas kredit PRK dan Term Loan 1 yang akan efektif per Januari
    2022.

    Berdasarkan surat No. 601/SK/CBG/X/2025 ertanggal 13 Oktober 2025 dari PT Bank Victoria International Tbk, terdapat
    penurunan bunga atas seluruh fasilitas kredit atas nama PT Bali Towerindo Sentra, Tbk menjadi 8,25%.

    Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No.003A/COM-KPO/SKL/I/2022 pada tanggal 6 Januari 2022, Perseroan telah
    melunasi Fasilitas Term Loan 2.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Perpanjangan dan Penambahan Fasilitas Kredit No.027/COMKPO/SNY/OL/II/2022
    tanggal 23 Februari 2022, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Victoria International Tbk
    untuk menerima fasilitas kredit Term Loan 3 dengan limit kredit sebesar Rp100.000.000.000, dengan jatuh tempo
    selama 60 bulan sejak tanggal akad kredit. Perseroan juga mendapatkan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit PRK
    dari jangka waktu semula 26 Februari 2022 menjadi 26 Februari 2023.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 3 adalah menara telekomunikasi milik Perseroan dan 8 unit tanah
    dan/atau bangunan atas nama PT Paramitra Intimega (Perseroan Anak).

    Perseroan mengajukan surat permohonan penurunan tingkat suku bunga fasilitas kredit kepada Bank Victoria dan telah
    disetujui oleh Bank Victoria seperti yang tercantum dalam Surat No. 252/SK/CBG/VIII/2023 tanggal
    28 Agustus 2023.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Perpanjangan dan Penambahan Fasilitas Kredit No. 206/COM-KPO/OL/IX/2022 tanggal
    8 September 2022, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Victoria International Tbk untuk
    menerima fasilitas kredit Term Loan 4 dengan limit kredit sebesar Rp50.000.000.000, dengan jatuh tempo selama 36
    bulan sejak tanggal akad kredit. Perseroan juga mendapatkan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit PRK dari jangka
    waktu semula 26 Februari 2023 menjadi 26 Februari 2024.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit Term Loan 4 adalah 12 menara telekomunikasi dengan tipe Macro Tower dan 4
    menara telekomunikasi dengan tipe Micro Cell Pole.

•   Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. 225/SKL-CAD-BISNIS/OKTOBER/2025 tanggal 10 Oktober 2025 Perseroan telah
    melunasi Fasilitas Term Loan 4 pada tanggal 1 September 2025

•   Berdasarkan Surat Penambahan Fasilitas Kredit No. 073/COM-KPO/OL/III/2023 tanggal 9 Maret 2023, Perseroan telah
    menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Victoria International Tbk untuk menerima fasilitas kredit LC/SKBDN
    (sight & Usance) dan Sublimit TR dengan limit kredit masing-masing sebesar USD1.687.500 dan USD1.500.000, dengan
    jatuh tempo masingmasing selama 12 bulan sejak tanggal akad kredit.

•   Berdasarkan Surat Penawaran Penambahan Fasilitas Kredit No.315/OL/CBG/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023, Perseroan
    telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Victoria International Tbk untuk menerima fasilitas kredit
    LC/SKBDN 2 dan Sublimit TR dengan limit kredit masing-masing sebesar USD1.312.500, dan USD1.200.000, dengan jatuh
    tempo masing-masing selama 1 tahun sejak tanggal akad kredit.

    Jaminan atas pinjaman fasilitas Kredit LC/SKBDN 1 dan LC/SKBDN 2 adalah persediaan milik Perseroan masing-masing
    senilai USD 1.687.500 dan USD 1.312.500




                                                           48
Page 51
•      Berdasarkan Surat Penawaran Perpanjangan Fasilitas Kredit No.228/OL/CBG/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024, Perseroan
       juga endapatkan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit PRK, LC/SKBDN 1 & TR1 dan LC/SKBDN 2 & TR2 menjadi 30
       Maret 2025.

•      Berdasarkan Surat Penawaran Penambahan Fasilitas Kredit No.394/OL/CBG/IX/2024 tanggal 19 September 2024,
       Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Victoria International Tbk untuk menerima fasilitas
       kredit fixed loan sebesar Rp.100.000.000.000.


•      Berdasarkan Surat Penawaran Perpanjangan Fasilitas Kredit No.401/SK/CBG/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, Perseroan
       dan PT Bank Victoria International Tbk menandatangani Perubahan terhadap Perjanjian, adapun perubahan pada
       Perjanjian adalah Perpanjangan Jangka waktu fasilitas kredit PRK, LC/SKBDN 1 dan LC/SKBDN 2 menjadi 30 Maret 2026,
       dan menghapus fasilitas TR 1 dan TR 2.

•      Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No.120/SKL-CAD-BISNIS/JUNI/2025 pada tanggal 12 Juni 2025, Perseroan telah
       melunasi Fasilitas TR 1 dan TR 2.

       Jaminan atas pinjaman fixed loan adalah cross collateral dengan jaminan tanah dan bangunan fasilitas term loan 1 dan
       dengan jaminan inventory fasilitas L/C.

Pada 30 September 2025, fasilitas dan saldo utang bank Perseroan dari Bank Victoria, adalah sebagai berikut:

                                                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                                                                          Saldo Utang Bank
                                                                     Fasilitas yang telah   Suku bunga
          Jenis Fasilitas       Sifat Fasilitas   Jumlah Fasilitas                                              pada             Jatuh Tempo
                                                                          digunakan          per tahun
                                                                                                         30 September 2025
    Utang Bank Jangka Panjang
      Term Loan 1               Non Revolving      70.000.000.000       70.000.000.000           9,00%       7.000.000.000            1 Maret 2026
      Term Loan 3               Non Revolving     100.000.000.000      100.000.000.000           9,00%      30.000.000.000        25 Februari 2027
      Fixed Loan                Non Revolving     100.000.000.000      100.000.000.000           9,00%      81.666.666.666      30 September 2029
    Jumlah                                        270.000.000.000      270.000.000.000                     118.666.666.666


Fasilitas kredit yang diperoleh digunakan untuk kegiatan investasi Perseroan.

Pada 30 September 2025 bagian lancar atas utang bank jangka panjang dari Bank Victoria sebesar Rp47.000.000.000.

Pembayaran yang dilakukan Perseroan untuk Utang Bank Jangka Panjang yang terdiri dari fasilitas Term Loan dan Fixed Loan
untuk periode Sembilan Bulan yang Berakhir 30 September 2025 sebesar Rp52.999.999.971.

Pembayaran yang dilakukan Perusahaan untuk Utang Bank Jangka Pendek yang terdiri dari fasilitas Trust Receipt untuk
periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada 30 September 2025 sebesar Rp24.767.460.804.

Sehubungan dengan Fasilitas Kredit Investasi yang diterima Perusahaan, maka tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Bank Victoria, Perusahaan tidak diperkenankan untuk:
-   Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati sebelumnya sesuai
    Perjanjian Kredit;
-   Melakukan merger, akuisisi cukup dengan pemberitahuan tertulis sepanjang tidak mengubah komposisi kepemilikan
    mayoritas. Penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan hak atas harta kekayaan Debitur yang menjadi jaminan
    Bank Victoria;
-   Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang agendanya adalah mengubah Anggaran Dasar Perusahaan, terutama
    tentang struktur permodalan dan susunan pemegang saham, serta susunan Direksi dan Komisaris cukup dengan
    pemberitahuan tertulis kecuali mengubah susunan pemegang saham mayoritas wajib dengan persetujuan terlebih
    dahulu dari Bank Victoria
-   Mengikatkan diri sebagai penjamin/ penanggung (Corporate Guarantor) terhadap pihak lain dan/atau menjaminkan
    harta kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak lain, kecuali yang telah ada pada saat fasilitas kredit ini
    diberikan.Apabila untuk anak Perusahaan Debitur maka cukup memberikan pemberitahuan tertulis;
-    Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham/afiliasi;
-   Membayar dan membagikan deviden selama jangka waktu fasilitas kredit cukup dengan pemberitahuan tertulis;
-   Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja maupun investasi di luar usaha yang
    dijalankan saat ini kecuali dapat memenuhi financial covenant dimana Debt to Equity Ratio maksimal 3 (tiga) kali, maka
    cukup dengan pemberitahuan tertulis;
-   Melakukan perluasan atau penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi pengembalian jumlah hutang Debitur kepada
    Kreditur;


                                                                       49
Page 52
-   Melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan usaha yang tidak mempunyai hubungan dengan usaha yang
    sedangdijalankan, kecuali investasi lainnya yang telah ada saat ini dan/atau sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan
    tentang Maksud dan Tujuan;
-   Mengajukan permohonan kepaillitan dan/atau penundaan pembayaran kepada pengadilan Niaga;
-   Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit kepada pihak lain;
    dan
-   Memberikan pinjaman kepada pihak lain, terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan kegiatan operasional
    sehari-hari. Apabila untuk anak Perusahaan Debitur maka cukup memberikan pemberitahuan tertulis.

10. Utang Lembaga Keuangan Non-Bank

Per 30 September 2025, utang lembaga keuangan non-bank Perseroan adalah sebesar Rp598.141.230.104 dengan rincian
sebagai berikut:
                                                                                                    (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                                                              Jumlah
 Utang Lembaga Keuangan Non-Bank
   Jumlah Nominal                                                                             600.000.000.000
 Biaya Transaksi Belum Diamortisasi                                                            (1.858.769.896)
 Jumlah - Bersih                                                                              598.141.230.104
 Dikurangi Bagian Jangka Pendek                                                             (200.000.000.000)
 Bagian Jangka Panjang                                                                        398.141.230.104

Pada tanggal 26 Oktober 2020, Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior dengan PT
Indonesia Infrastruktur Finance selaku Pemberi Pinjaman dan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak selaku Agen Jaminan.
Limit kredit yang diterima Perseroan atas fasilitas ini adalah sebesar Rp500.000.000.000 dengan tanggal jatuh tempo selama
18 bulan sejak tanggal perjanjian. Tingkat bunga fasilitas ini adalah 10% pada 1 tahun pertama dan 11% pada tahun kedua.
Jaminan yang diberikan untuk fasilitas ini adalah menara telekomunikasi atas nama Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
(PT Paramitra Intimega).

Berdasarkan pemberitahuan pinjaman No. S.399/III/IIF/2021 tanggal 29 Maret 2021, maka Perseroan telah melakukan
pelunasan pinjaman pada tanggal 30 Maret 2021 sejumlah Rp350.000.000.000 dan tanggal 5 April 2021 sejumlah
Rp150.000.000.000 untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior dengan PT Indonesia Infrastruktur Finance.

Berdasarkan Surat Keterangan Lunas No.S.0549/V/IIF/2021 tanggal 10 Mei 2021, Perseroan telah melunasi fasilitas Pinjaman
Berjangka Senior pada tanggal 7 Mei 2021.

Pada tanggal 17 Juni 2021, Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior dengan PT Indonesia
Infrastruktur Finance selaku Pemberi Pinjaman dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang bertindak selaku Agen Penampungan
dan Agen Jaminan. Limit kredit yang diterima Perseroan atas fasilitas ini adalah sebesar Rp800.000.000.000 dengan tanggal
jatuh tempo selama 7 tahun sejak tanggal perjanjian. Tingkat bunga fasilitas ini adalah 9,15% per tahun. Jaminan yang
diberikan untuk fasilitas ini adalah menara telekomunikasi, serat optik, atau benda bergerak lainnya yang dimiliki oleh
Perseroan yang akan diikat secara fidusia.

Berdasarkan surat No. S.1524/IX/IIF/2025 tertanggal 16 September 2025 dari PT Indonesia Infrastruktur Finance, terdapat
penurunan bunga atas fasilitas pinjaman berjangka senior menjadi 8,40% dan penghapusan biaya tahunan.

Berdasarkan pemberitahuan pinjaman No. S.0908/VI/IIF/2024 tanggal 5 Juni 2024, maka Perseroan telah melakukan
pembayaran pinjaman pada tanggal 24 Juni 2024 sejumlah Rp200.000.000.000.

11. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang

Per 30 September 2025, liabilitas imbalan kerja jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp 18.921.873.216,- dengan rincian
sebagai berikut:
                                                                                                             (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                                                                       Jumlah
 Saldo Awal Liabilitas                                                                                  18.585.174.512
 Beban (Manfaat) Karyawan yang Diakui di Periode/Tahun Berjalan                                          (672.033.858)
 Pembayaran Imbalan Kerja                                                                                (528.810.000)
 (Keuntungan) Kerugian Aktuarial                                                                         1.537.542.562
 Saldo Akhir Liabilitas                                                                                 18.921.873.216




                                                            50
Page 53
Saldo liabilitas diestimasi atas imbalan pascakerja Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2025 dihitung
oleh aktuaris independen, Kantor Konsultan Aktuaria Agus Susanto, yang laporannya bertanggal 13 Oktober 2025.

Asumsi aktuaria yang digunakan dalam menentukan beban dan liabilitas imbalan pascakerja adalah sebagai berikut:

 Keterangan                                                                                            30 September 2025
 Usia Pensiun Normal                                                                                              58 Tahun
 Tingkat Diskonto per Tahun                                                                                            6,1%
 Kenaikan Gaji Rata-rata per Tahun                                                                                       5%
 Tingkat Mortalita                                                                             Tabel Mortalita Indonesia-IV
                                                                                                                     (2019)

 Tingkat Pengunduran Diri
   18 - 30 Tahun                                                                                                       8%
   31 - 40 Tahun                                                                                                       7%
   41 - 44 Tahun                                                                                                       5%
   45 - 52 Tahun                                                                                                       3%
   53 - 54 Tahun                                                                                                       0%

Rincian beban manfaat pascakerja yang diakui tahun berjalan adalah sebagai berikut:
                                                                                                              (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                                                             30 September 2025
 Biaya Jasa Kini                                                                                             1.941.338.919
 Biaya Bunga                                                                                                   981.127.223
 Keuntungan Jasa Lalu                                                                                      (3.594.500.000)
 Jumlah                                                                                                      (672.033.858)

Liabilitas imbalan pascakerja di laporan posisi keuangan konsolidasian interim sebagai berikut:
                                                                                                             (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                                                             30 September 2025
 Nilai Kini Liabilitas Imbalan Kerja                                                                       18.921.873.216

Rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini kewajiban imbalan pasti adalah sebagai berikut:

                                                                                                               (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                                                                         Jumlah
 Saldo Awal Nilai Kini
   Liabilitas Imbalan Pasti                                                                                18.585.174.512
 Keuntungan Jasa Lalu                                                                                      (3.594.500.000)
 Beban Jasa Kini                                                                                             1.941.338.919
 Beban Bunga                                                                                                   981.127.223
 Pembayaran Imbalan Kerja                                                                                    (528.810.000)
 (Keuntungan) Kerugian Aktuarial                                                                             1.537.542.562
 Saldo Akhir Nilai Kini
   Liabilitas Imbalan Pasti                                                                                18.921.873.216

Akumulasi keuntungan (kerugian) aktuarial atas program imbalan pasti yang dicatat di penghasilan komprehensif lain adalah
sebagai berikut:
                                                                                                           (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                                                                      Jumlah
 Saldo Awal Akumulasi Keuntungan Aktuarial                                                              2.072.994.668
 Keuntungan (Kerugian) Aktuarial Periode/Tahun Berjalan                                               (1.537.542.562)
 Saldo Akhir Akumulasi Keuntungan Aktuarial yang Diakui di Penghasilan Komprehensif Lainnya               535.452.106

12. Liabilitas Pajak Tangguhan

Saldo liabilitas pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp124.820.185.632 dengan
perincian sebagai berikut:
                                                                                                      (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                                                                Jumlah
 Perseroan
    Aset Tetap                                                                                 (143.278.577.537)
                                                              51
Page 54
 Keterangan                                                                                                     Jumlah
   Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                                                     8.987.424.970
   Imbalan Kerja Karyawan                                                                                2.928.844.355
 Entitas Anak                                                                                            6.542.122.580
 Liabilitas Pajak Tangguhan - Bersih                                                                   124.820.185.632

UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI TAMBAHAN INI
DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHANNYA

Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan terhitung sejak Informasi
Tambahan ini diterbitkan:
                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                             2025                         2026
                Keterangan                                                                                   Total
                                               November              Desember            Januari
 Utang Bank Jangka Panjang                    27.586.713.680        27.586.713.683   27.784.999.996     82.958.427.359
 Utang Pembiayaan Konsumen                       163.765.995           164.662.755      165.564.441        439.993.191
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali
 Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 -
 Seri B                                                      -      21.000.000.000                 -    21.000.000.000
 Kewajiban jatuh tempo dalam 3 bulan ke
 depan                                        27.750.479.675        48.751.376.438   27.950.564.437    104.452.420.550

Perseroan akan menggunakan dana kas internal Perseroan untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang Perseroan kecuali
utang Bank sebagaimana disebutkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini yang akan dibayarkan menggunakan dana
yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah.

PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, SELAIN YANG DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN
INI DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA PEMBATASAN-PEMBATASAN
YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH (NEGATIVE COVENANTS).
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.
PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO
YANG BELUM DILUNASI.
PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS
PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN.




                                                           52
Page 55
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Tabel berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024
yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00064/2.1030/AU.1/06/1481-1/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Adrian
Adisetyo Winoto dengan Izin Akuntan Publik No. AP.1481 dengan Opini Tanpa Modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                 (dalam Rupiah penuh)
                                                30 September*                          31 Desember
                KETERANGAN
                                                     2025                     2024                     2023
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan Bank                                      322.903.621.080           189.689.962.022           143.403.908.808
 Piutang Usaha - Neto                              206.101.185.500           147.880.107.945           138.974.392.912
 Aset Keuangan Lancar Lainnya                           62.609.891               277.117.146               420.142.662
 Persediaan                                        161.239.154.900           169.328.620.807           125.111.418.209
 Pajak Dibayar di Muka                              55.603.489.998            47.410.110.849            16.273.095.057
 Uang Muka dan Biaya Dibayar di Muka                34.538.463.219            37.249.812.739            14.670.261.684
 Jumlah Aset Lancar                                780.448.524.588           591.835.731.508           438.853.219.332
 ASET TIDAK LANCAR
 Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya                   9.705.374.717            9.659.837.345             9.526.141.245
 Uang Muka dan Biaya Dibayar di Muka
                                                    25.469.018.349            63.005.887.790           111.305.595.069
 Jangka Panjang
 Aset Tetap                                       5.506.100.516.742        5.402.859.456.992         4.950.043.431.612
 Aset Tidak Lancar Lainnya                            8.756.727.303            8.763.702.303             8.887.465.176
 Jumlah Aset Tidak Lancar                         5.550.031.637.111        5.484.288.884.430         5.079.762.633.102
 JUMLAH ASET                                      6.330.480.161.699        6.076.124.615.938         5.518.615.852.434
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang Usaha                                        24.596.143.512            23.278.139.312            26.148.818.279
 Utang Bank Jangka Pendek                                        -            22.215.889.554            10.354.927.200
 Beban Akrual                                       65.271.286.564            65.989.218.472            72.391.555.042
 Utang Pajak                                        17.891.427.037             5.028.971.926            10.926.275.870
 Liabilitas Jangka Pendek Lainnya                    6.578.448.290            11.748.222.564            33.640.611.080
 Sukuk Ijarah                                       20.963.966.035            20.861.320.247           421.879.871.161
 Pendapatan Diterima di Muka                       100.019.250.148           132.615.157.662           112.298.316.250
 Bagian Jangka Pendek dari:
    Utang Pembiayaan Konsumen                        1.777.336.982             1.483.343.672               903.141.911
    Liabilitas Sewa                                  6.321.069.445             8.299.259.043            13.118.111.531
    Utang Bank Jangka Panjang                      356.411.807.679           521.552.630.526           429.169.478.206
    Utang Lembaga Keuangan Non-Bank                200.000.000.000                         -           200.000.000.000
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                   799.830.735.692           813.072.152.978         1.330.831.106.530
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang Pembiayaan Konsumen                            1.977.373.813            2.088.625.944             1.647.598.955
 Liabilitas Sewa                                      8.360.971.903           12.946.370.084            21.245.629.126
 Pendapatan Diterima di Muka                         49.577.072.075           70.777.536.245            19.922.276.122
 Utang Bank Jangka Panjang                        2.407.267.485.890        1.860.264.455.152           892.165.377.684
 Sukuk Ijarah                                                     -                        -            20.736.342.452
 Utang Lembaga Keuangan Non-Bank                    398.141.230.104          597.538.677.795           596.633.485.456
 Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang             18.921.873.216           18.585.174.512            17.843.413.845
 Liabilitas Pajak Tangguhan                         124.820.185.632          120.036.920.392           102.478.862.067
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                 3.009.066.192.633        2.682.237.760.124         1.672.672.985.707
 JUMLAH LIABILITAS                                3.808.896.928.325        3.495.309.913.102         3.003.504.092.237

                                                          53
Page 56
                                                                                                          (dalam Rupiah penuh)
                                                   30 September*                                31 Desember
                   KETERANGAN
                                                        2025                         2024                       2023
 EKUITAS
 Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada
 Pemilik Entitas Induk
 Modal Saham - nilai nominal: Rp20 per
 saham
   Modal Dasar: 10.000.000.000 Saham
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   3.934.592.500 Saham                                  78.691.850.000               78.691.850.000              78.691.850.000
 Tambahan Modal Disetor - Neto                         159.999.203.328              159.999.203.328             159.999.203.328
 Selisih Transaksi dengan Pihak Non-
                                                        (1.266.853.812)              (1.266.853.812)             (1.266.853.812)
 Pengendali
 Saldo Laba
   Telah ditentukan Penggunaannya                       33.605.380.519               33.605.380.519               33.605.380.519
   Belum ditentukan Penggunaannya                      864.691.180.424              894.180.361.185              783.060.889.527
 Penghasilan Komprehensif Lainnya                    1.385.911.173.103            1.415.653.674.223            1.461.066.643.508
 Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
 kepada Pemilik Entitas Induk                        2.521.631.933.562            2.580.863.615.443            2.515.157.113.070
   Kepentingan Non-pengendali                              (48.700.188)                 (48.912.607)                 (45.352.873)
 JUMLAH EKUITAS                                      2.521.583.233.374            2.580.814.702.836            2.515.111.760.197
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                       6.330.480.161.699            6.076.124.615.938            5.518.615.852.434
*) Tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                            (dalam Rupiah penuh)
                                                          30 September*                               31 Desember
                   KETERANGAN
                                                     2025                2024                   2024                  2023
 PENDAPATAN USAHA                                922.016.659.104     754.768.901.787     1.045.848.521.801        955.261.616.145
 BEBAN POKOK PENDAPATAN                        (445.879.381.735)   (339.579.279.129)     (466.236.945.673)      (426.005.270.147)
 LABA BRUTO                                      476.137.277.369     415.189.622.658       579.611.576.128        529.256.345.998
 Beban Usaha                                    (74.314.193.570)    (71.731.822.808)       (94.439.578.745)      (91.234.991.822)
 LABA USAHA                                      401.823.083.799     343.457.799.850       485.171.997.383        438.021.354.176
 Beban Keuangan                                (211.374.068.533)   (187.339.971.806)     (258.045.170.039)      (231.555.663.038)
 Pendapatan Lain-lain                              5.891.153.820       4.265.250.874          5.315.498.956        11.231.238.955
 Beban Lain-lain                                (12.531.022.384)    (24.146.753.734)       (29.398.568.560)      (15.344.976.988)
 LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK
 PENGHASILAN                                    183.809.146.702     136.236.325.184         203.043.757.740     202.351.953.105
 Pajak Final Atas Penghasilan                   (26.116.806.845)    (22.980.465.687)        (35.745.519.014)    (33.955.251.584)
 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                 157.692.339.857     113.255.859.497         167.298.238.726     168.396.701.521
 Beban Pajak Penghasilan - Neto                 (18.969.078.769)     (8.294.579.483)        (23.023.633.778)    (17.894.658.333)
 LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                    138.723.261.088     104.961.280.014         144.274.604.948     150.502.043.188
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
   Pos yang tidak akan direklasifikasikan ke
     laba rugi:
     Surplus Revaluasi Aset Tetap                              -                     -                     -      49.975.534.028
     Beban Pajak Penghasilan atas Surplus
       Revaluasi Aset Tetap                                    -                     -                     -       (803.822.243)
     Pengukuran Kembali atas Program
       Imbalan Pasti                             (1.537.542.562)          424.455.711           152.121.146      (1.265.885.193)
     Pajak Penghasilan atas Pengukuran
       Kembali atas Program Imbalan Pasti           312.437.012           (80.640.765)          (28.933.455)         240.897.275
 Penghasilan Komprehensif Lain Setelah
 Pajak                                           (1.225.105.550)          343.814.946           123.187.691       48.146.723.867
 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
 PERIODE/TAHUN BERJALAN                         137.498.155.538      105.305.094.960        144.397.792.639     198.648.767.055
 LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG
   DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
   Pemilik Entitas Induk                        138.723.037.677      104.961.487.441        144.275.168.304     150.499.025.627
   Kepentingan NonPengendali                            223.411            (207.427)              (563.356)           3.017.561
   Jumlah                                       138.723.261.088      104.961.280.014        144.274.604.948     150.502.043.188
 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
   YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
   Pemilik Entitas Induk                        137.497.943.119      105.305.301.704        144.398.352.373      198.645.716.210
   Kepentingan NonPengendali                            212.419            (206.744)              (559.734)            3.050.845

                                                              54
Page 57
                                                                                                            (dalam Rupiah penuh)
                                                           30 September*                              31 Desember
                KETERANGAN
                                                     2025                  2024                 2024                 2023
    Jumlah                                       137.498.155.538       105.305.094.960      144.397.792.639      198.648.767.055
  LABA PER SAHAM DASAR
     Laba periode/tahun berjalan per saham
                                                            35,26                26,68                36,67                 38,25
     dasar    yang   diatribusikan   kepada
     pemegang saham biasa entitas induk
*) Tidak diaudit

RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                      30 September*                         31 Desember
                      KETERANGAN
                                                                  2025             2024              2024 2023
  Rasio Pertumbuhan (%)
  Pendapatan Usaha                                          22,16%           6,03%            9,48%          (2,36%)
  Beban Pokok Pendapatan                                    31,30%           7,36%            9,44%            1,32%
  Laba Bruto                                                14,68%           4,96%            9,51%          (5,14%)
  Laba Usaha                                                16,99%           2,47%          10,76%           (9,67%)
  Laba Sebelum Pajak Penghasilan                            39,24%        (19,39%)          (0,65%)        (28,84%)
  Laba Periode/Tahun Berjalan                               32,17%        (18,42%)          (4,14%)        (29,04%)
  Jumlah Aset                                                 4,19%         12,11%          10,10%             6,19%
  Jumlah Liabilitas                                           8,97%         21,36%          16,37%             9,09%
  Jumlah Ekuitas                                            (2,30%)          1,06%            2,61%            2,92%
  Rasio Usaha (%)
  Laba Bruto / Pendapatan Usaha                             51,64%          55,01%          55,42%           55,40%
  Laba Periode/Tahun Berjalan / Pendapatan Usaha            15,05%          13,91%          13,79%           15,76%
  Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha                186,67%        146,32%          152,77%          164,96%
  Laba Periode/Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE)                 5,50%          4,13%            5,59%            5,98%
  Laba Periode/Tahun Berjalan / Aset (ROA)                    2,19%          1,70%            2,37%            2,73%
  Rasio Keuangan (x)
  Aset / Liabilitas                                             1,66           1,70             1,74             1,84
  Liabilitas / Ekuitas                                          1,51           1,43             1,35             1,19
  Liabilitas / Aset                                             0,60           0,59             0,58             0,54
  Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)        0,98           0,49             0,73             0,33
  Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga           2,98           2,76             2,83             2,89
  Pinjaman)
  Debt Service Coverage Ratio (DSCR)**                          1,05           1,01             1,05             1,10
*Tidak diaudit
**Untuk DSCR 30 September 2025 dan 30 September 2024, EBITDA dan beban bunga pinjaman telah disetahunkan. Perhitungan
disetahunkan berdasarkan perjanjian kredit.

RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

                                  Rasio yang dipersyaratkan per          Rasio yang dicapai
             Rasio                                                                                            Keterangan
                                       30 September 2025               per 30 September 2025
  Interest Service Coverage Ratio         Minimal 1,5x                          2,98x               Telah memenuhi
  (ICR) (EBITDA / Beban Bunga
  Pinjaman)
  Debt to Equity Ratio (DER)***             Maksimal 2,5x                        1,21x              Telah memenuhi
  Debt to EBITDA*                            Maksimal 5x                         3,71x              Telah memenuhi
  Debt Service Coverage Ratio                 Minimal 1x                         1,05x              Telah memenuhi
  (DSCR)**
*untuk Debt to EBITDA 30 September 2025, EBITDA telah disetahunkan. Perhitungan disetahunkan berdasarkan perjanjian kredit.
**untuk DSCR 30 September 2025, EBITDA dan beban bunga pinjaman telah disetahunkan. Perhitungan disetahunkan berdasarkan
perjanjian kredit.
***untuk rasio Debt to Equity Ratio (DER), Debt merupakan total Utang Perseroan yang dikenakan bunga dikurangi dengan kas dan bank,
serta dana yang dibatasi penggunaannya.

PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO
KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN




                                                                  55
Page 58
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan Bab IV dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan
informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022.

Informasi Keuangan yang disajikan dibawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025
dan 2024 yang tidak diaudit dan tidak direviu. Serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00064/2.1030/AU.1/06/1481-1/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Adrian
Adisetyo Winoto dengan Izin Akuntan Publik No. AP.1481 dengan Opini Tanpa Modifikasian.

1.   UMUM

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Badung, Bali. Perseroan didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 12 tanggal 6 Juli 2006 (“Akta Pendirian”), yang dibuat di hadapan Triska
Damayanti, S.H., Notaris di Kuta, Bali. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. W16-00119 HT.01.01-TH.2006, tanggal 28 Nopember 2006 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 22081474409 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Badung, Bali, di bawah No. 1330/Bh.22-08/I/2007, tanggal 23 Januari 2007, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 55 tanggal 10 Juli 2007, Tambahan No. 6861.

Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian, telah beberapa kali mengalami perubahan dan
perubahan terakhirnya tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 326 tanggal 31 Mei 2023, dibuat di hadapan
Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0035774.AH.01.02.TAHUN 2023, dan telah didaftarkan Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan
No. AHU-0118449.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Juni 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia nomor 030 tanggal 15 April 2025, Tambahan nomor 0099922 (“Anggaran Dasar Perseroan” atau “Akta No.
326/2023”).

2.   ANALISIS KEUANGAN

A.   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

Pendapatan Usaha

Periode sembilan bulan yang berakhir pada Tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan
yang berakhir pada Tanggal 30 September 2024

Pendapatan usaha Perseroan dan Perusahan Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 adalah sebesar Rp922.016.659.104, meningkat sebesar 22,16% atau Rp167.24.757.317 dibandingkan dengan periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp754.768.901.787. Hal ini terutama disebabkan
oleh peningkatan pendapatan usaha Perseroan atas produk FTTx (Fiber to the Home dan Fiber to the Building) dan adanya
pendapatan usaha Perusahaan anak atas amortisasi jasa instalasi VSAT dan sewa layanan VSAT di periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.

Pendapatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Menara dan Jaringan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025 mengalami sedikit penurunan sebesar Rp1.228.327.312 atau 0,29% menjadi
Rp421.211.969.380 bila dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 yang
sebesar Rp422.440.296.692. Penurunan ini terutama disebabkan karena menurunnya jumlah penyewa menara menjadi
1.939 dari 2.044.

Pendapatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Komunikasi Data, Internet, Televisi Kabel dan Jasa VSAT
RTGS untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 mengalami peningkatan sebesar
Rp168.476.084.629 atau 50,70% menjadi Rp500.804.689.724 bila dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 yang sebesar Rp332.328.605.095. Peningkatan ini terutama disebabkan karena
adanya peningkatan pendapatan usaha Perseroan atas produk FTTx (Fiber to the Home dan Fiber to the Building) dan adanya
                                                           56
Page 59
pendapatan usaha Perusahaan anak atas amortisasi jasa instalasi VSAT dan sewa layanan VSAT di periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.

Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada Tanggal
31 Desember 2023

Pendapatan usaha Perseroan dan Perusahan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp1.045.848.521.801, meningkat sebesar 9,48% atau Rp90.586.905.656 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp955.261.616.145. Hal ini terutama disebabkan oleh Hal ini terutama disebabkan oleh
peningkatan pendapatan usaha Perseroan atas produk FTTx (Fiber to the Home dan Fiber to the Building) dan adanya
pendapatan usaha Perusahaan anak atas amortisasi jasa instalasi VSAT dan sewa layanan VSAT untuk periode Oktober-
Desember 2024.

Pendapatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Menara dan Jaringan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp5.368.436.752 atau 0,96% menjadi Rp565.408.670.189 bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp560.040.233.437.

Pendapatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Komunikasi Data, Internet, Televisi Kabel dan Jasa VSAT
RTGS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp85.218.468.904 atau
21,56% menjadi Rp480.439.851.612 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
sebesar Rp395.221.382.708. Peningkatan ini terutama disebabkan karena adanya peningkatan pendapatan usaha Perseroan
atas produk FTTx (Fiber to the Home dan Fiber to the Building) dan adanya pendapatan usaha Perusahaan anak atas
amortisasi jasa instalasi VSAT dan sewa layanan VSAT untuk periode Oktober-Desember 2024.

Beban Pokok Pendapatan

Periode sembilan bulan yang berakhir pada Tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan
yang berakhir pada Tanggal 30 September 2024

Beban pokok pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 adalah sebesar Rp445.879.381.735, meningkat sebesar 31,30% atau Rp106.300.102.606 dibandingkan
dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp339.579.279.129. Hal ini terutama
disebabkan oleh peningkatan pada beban penyusutan, beban operasional dan pemeliharaan, beban listrik, beban gaji dan
tunjangan karyawan, beban outsourcing dan beban sewa karena meningkatnya jumlah menara telekomunikasi dan sarana
penunjang jaringan fiber optic dan sarana penunjang, perangkat VSAT RTGS dan sarana penunjang, serta meningkatnya
jumlah pelanggan FTTx.

Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada Tanggal
31 Desember 2023

Beban pokok pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp466.236.945.673, meningkat sebesar 9,44% atau Rp40.231.675.526 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp426.005.270.147. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada beban
penyusutan, beban listrik, beban gaji dan tunjangan karyawan, beban outsourcing, beban operasional dan pemeliharaan,
beban sewa, beban jasa professional, beban pemasaran, iklan, promosi dan beban perjalanan dinas karena meningkatnya
jumlah menara telekomunikasi dan sarana penunjang, jaringan fiber optic, dan sarana penunjang, dan perangkat VSAT dan
sarana penunjang serta meningkatnya jumlah pelanggan produk FTTx.

Beban Usaha

Periode sembilan bulan yang berakhir pada Tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan
yang berakhir pada Tanggal 30 September 2024

Beban usaha Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
adalah sebesar Rp74.314.193.570, meningkat sebesar 3,60% atau Rp2.582.370.762 dibandingkan dengan periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp71.731.822.808. Hal ini terutama disebabkan oleh
peningkatan aktivitas Perseroan dan Perusahaan Anak.

Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada Tanggal
31 Desember 2023

Beban usaha Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp94.439.578.745, meningkat sebesar 3,51% atau Rp3.204.586.923 dibandingkan dengan Beban Usaha pada tahun yang

                                                         57
Page 60
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp91.234.991.822. Hal ini terutama disebabkan oleh Peningkatan ini
dikarenakan oleh peningkatan aktivitas Perseroan.

Beban Keuangan

Periode sembilan bulan yang berakhir pada Tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan
yang berakhir pada Tanggal 30 September 2024

Beban keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 adalah sebesar Rp211.374.068.533, meningkat sebesar 12,83% atau Rp24.034.096.727 dibandingkan dengan periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp187.339.971.806. Hal ini terutama disebabkan
oleh peningkatan utang bank jangka panjang, pembayaran pokok sukuk ijarah tahap II di bulan Oktober 2024 dan
pembayaran pertama pokok utang lembaga keuangan non-bank di bulan Juni 2024.

Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada Tanggal
31 Desember 2023

Beban keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp258.045.170.039, meningkat sebesar 11,44% atau Rp26.489.507.001 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp231.555.663.038. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan utang bank jangka
panjang dan pembayaran pertama pokok utang lembaga keuangan non-bank di bulan Juni 2024.

Laba Periode/Tahun Berjalan

Periode sembilan bulan yang berakhir pada Tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan
yang berakhir pada Tanggal 30 September 2024

Laba periode berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 adalah sebesar Rp138.723.261.088, meningkat sebesar 32,17% atau Rp33.761.981.074 dibandingkan
dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp 104.961.280.014. Hal ini terutama
disebabkan oleh peningkatan pada pendapatan usaha.

Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada Tanggal
31 Desember 2023

Laba tahun berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp144.274.604.948, menurun sebesar 4,14% atau Rp6.227.438.240 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp150.502.043.188. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan beban pajak final atas
penghasilan dan beban pajak penghasilan neto.

Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak

Periode sembilan bulan yang berakhir pada Tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan
yang berakhir pada Tanggal 30 September 2024

Penghasilan komprehensif lain setelah pajak Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar (Rp1.225.105.550), menurun sebesar 456,33% atau Rp1.568.920.496
dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp343.814.946. Hal
ini terutama disebabkan oleh Pengukuran Kembali atas Program Imbalan Pasti.

Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada Tanggal
31 Desember 2023

Penghasilan komprehensif lain setelah pajak Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar Rp123.187.691, menurun sebesar 99,74% atau Rp48.023.536.176 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp48.146.723.867. Hal ini terutama disebabkan oleh tidak
adanya revaluasi aset tetap terkait pada tahun 2024.

Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun/Periode Berjalan

Periode sembilan bulan yang berakhir pada Tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan
yang berakhir pada Tanggal 30 September 2024


                                                          58
Page 61
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan dan Entitas Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp137.498.155.538, meningkat sebesar 30,57% atau Rp32.193.060.578
dibandingkan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp105.305.094.960. Hal ini
terutama disebabkan oleh peningkatan pada laba periode berjalan.

Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada Tanggal
31 Desember 2023

Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp144.397.792.639, menurun sebesar 27,31% atau Rp54.250.974.416 dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp198.648.767.055. Hal ini terutama disebabkan oleh
tidak adanya revaluasi aset tetap terkait pada tahun 2024.

B.     Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

Aset

Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.

Jumlah aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp6.330.480.161.699 dimana
meningkat sebesar 4,19% atau Rp254.355.545.761 dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp6.076.124.615.938.
Hal ini terutama disebabkan karena peningkatan aset tetap sebesar Rp103.241.059.750 akibat adanya penambahan menara
telekomunikasi serta penunjangnya, penambahan jaringan transmisi/fiber optic serta sarana penunjangnya, penambahan
perangkat VSAT RTGS dan sarana penunjang; peningkatan Kas dan Bank sebesar Rp133.213.659.058 akibat adanya kas neto
diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp487.245.353.539, kas neto digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
Rp297.040.734.104 dan kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp56.989.854.421; peningkatan piutang
usaha – neto sebesar Rp58.221.077.555 disebabkan adanya piutang usaha yang belum ditagihkan; peningkatan ini di offset
sebagian besar oleh penurunan uang muka dibayar di muka jangka panjang sebesar Rp37.536.869.411 terutama karena uang
muka yang sudah diselesaikan.

Jumla aset lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp780.448.524.588
dimana meningkat sebesar 31,87% atau Rp188.612.793.080 dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar
Rp591.835.731.508. Hal ini terutama disebabkan karena peningkatan Kas dan Bank sebesar Rp133.213.659.058 akibat
adanya kas neto diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp487.245.353.539, kas neto digunakan untuk aktivitas investasi
sebesar Rp297.040.734.104 dan kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp56.989.854.421 dan peningkatan
piutang usaha – neto sebesar Rp58.221.077.555 disebabkan adanya piutang usaha yang belum ditagihkan.

Jumlah aset tidak lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp5.550.031.637.111 dimana meningkat sebesar 1,20% atau Rp65.742.752.681 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
sebesar Rp 5.484.288.884.430. Hal ini terutama disebabkan karena peningkatan aset tetap sebesar Rp103.241.059.750
akibat adanya penambahan menara telekomunikasi serta penunjangnya, penambahan jaringan transmisi/fiber optic serta
sarana penunjangnya, penambahan perangkat VSAT RTGS dan sarana penunjang; peningkatan ini di offset sebagian besar
oleh penurunan uang muka dibayar di muka jangka panjang sebesar Rp37.536.869.411 terutama karena uang muka yang
sudah diselesaikan.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.

Jumlah aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp6.076.124.615.938 dimana
meningkat sebesar 10,10% atau Rp557.508.763.504 dibandingkan dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp5.518.615.852.434.
Hal ini terutama disebabkan karena adanya peningkatan aset lancar sebesar 34,86% atau senilai Rp152.983.512.176 dan
peningkatan aset tidak lancar sebesar 7,96% atau senilai Rp404.526.251.328.

Jumlah aset lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp591.835.731.508
dimana meningkat sebesar 34,86% atau Rp152.982.512.176 dibandingkan dengan 31 Desember 2023 sebesar
Rp438.853.219.332. Hal ini terutama disebabkan karena adanya peningkatan kas dan setara kas sebesar Rp46.286.053.214
disebabkan adanya kas neto diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp607.298.864.245, kas neto digunakan untuk aktivitas
investasi sebesar Rp658.021.818.933 dan kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp97.100.129.598;
peningkatan piutang usaha – neto sebesar Rp8.905.715.033 disebabkan adanya piutang usaha yang belum ditagihkan;
peningkatan persediaan sebesar Rp44.217.202.598 disebabkan adanya persediaan VSAT RTGS yang terkait dengan usaha
jasa VSAT RTGS; peningkatan pajak dibayar di muka sebesar Rp31.137.015.792 disebabkan meningkatnya pajak
pertambahan nilai; dan peningkatan uang muka dan beban dibayar di muka disebabkan adanya beban dibayar di muka.



                                                           59
Page 62
Jumlah aset tidak lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp5.484.288.884.430 dimana meningkat sebesar 7,96% atau Rp404.526.251.328 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
sebesar Rp5.079.762.633.102. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh bertambahnya menara BTS dan sarana penunjang,
jaringan serat optik dan sarana penunjang serta perangkat VSAT RTGS dan sarana penunjang.

Liabilitas

Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024.

Jumlah liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp3.808.896.928.325
dimana meningkat sebesar 8,97% atau Rp313.587.015.223 dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar
Rp3.495.309.913.102.

Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp799.830.735.692 dimana menurun sebesar 1,63% atau Rp13.241.417.286 dibandingkan 31 Desember 2024 sebesar
Rp813.072.152.978. Hal ini terutama disebabkan karena adanya penurunan bagian jangka pendek dari utang bank jangka
panjang sebesar Rp165.140.822.847 terutama karena adanya pelunasan atas fasilitas sebagian utang bank; penurunan
pendapatan diterima di muka sebesar Rp32.595.907.514 terutama karena amortisasi atas pendapatan diterima di muka;
penurunan utang bank jangka pendek sebesar Rp22.215.889.554 disebabkan pelunasan atas fasilitas atas utang bank jangka
pendek; penurunan liabilitas jangka pendek lainnya sebesar Rp5.169.774.274 disebabkan adanya pembayaran; penurunan
ini di offset dengan peningkatan bagian jangka pendek dari utang lembaga keuangan non-bank sebesar Rp200.000.000.000;
dan peningkatan utang pajak sebesar 12.862.455.125 disebabkan meningkatnya pajak pertambahan nilai Perseroan dan
meningkatnya utang pajak penghasilan pasal 29 Perusahaan Anak.

Total liabilitas jangka panjang per tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp3.009.066.192.633 dimana meningkat
sebesar 12,18% atau Rp326.828.432.509 dibandingkan dengan total liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp2.682.237.760.124. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada utang bank jangka panjang.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.

Jumlah liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.495.309.913.102
dimana meningkat sebesar 16,37% atau Rp491.805.820.865 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp3.003.504.092.237.

Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp813.072.152.978 dimana menurun sebesar 38,90% atau Rp517.758.953.552 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
sebesar Rp1.330.831.106.530. Hal ini terutama disebabkan oleh pelunasan Sukuk Ijarah Tahap II sebesar RP425.000.000.000;
pembayaran bagian jangka pendek dari utang lembaga keuangan non-bank senilai Rp200.000.000.000; dan peningkatan
bagian jangka pendek dari utang bank jangka panjang sebesar Rp92.383.152.320 terutama karena adanya penambahan
fasilitas utang bank untuk mendanai kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.

Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroaan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp2.682.237.760.124 dimana meningkat sebesar 60,36% atau Rp1.009.564.774.417 dibandingkan dengan 31 Desember
2023 sebesar Rp1.672.672.985.707. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada utang bank jangka Panjang sebesar
Rp968.099.077.468 karena adanya penambahan fasilitas utang bank untuk mendanai kegiatan usaha Perseroan dan
Perusahaan anak; dan peningkatan pendapatan diterima di muka sebesar Rp50.855.260.123 terutama karena peningkatan
penerimaan pendapatan diterima di muka.

Ekuitas

Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Jumlah ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp2.521.583.233.374 dimana
menurun sebesar 2,30% atau Rp59.231.469.462 dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp2.580.814.702.836. Hal
ini terutama disebabkan oleh laba periode berjalan dan dividen tunai.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023.

Jumlah ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.580.814.702.836 dimana
meningkat sebesar 2,61% atau Rp65.702.942.639 dibandingkan dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp2.515.111.760.197.
Hal ini terutama disebabkan karena ada laba tahun berjalan dan dividen tunai dan penurunan penghasilan komprehensif
lainnya sebesar Rp45.412.969.285 terutama karena tidak adanya surplus revaluasi aset tetap di tahun berjalan.


                                                          60
Page 63
C.   Laporan Arus Kas Konsolidasian

Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024

Kas neto yang diperoleh untuk aktivitas operasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 adalah sebesar Rp487.245.353.539 mengalami peningkatan sebesar 41,71% atau Rp143.418.614.085 dibandingkan
dengan kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 Rp343.826.739.454. Peningkatan kas neto yang diperoleh untuk aktivitas operasi tersebut disebabkan
karena naiknya naiknya jumlah penerimaan kas dari pelanggan nilai sebesar Rp91.326.474.035 atau 12,71%; menurunnya
jumlah pembayaran kas kepada pemasok sebesar Rp70.079.588.871 atau -25,48%; naiknya jumlah pembayaran kas kepada
karyawan sebesar Rp18.210.028.814 atau 25,97%; naiknya jumlah pendapatan bunga yang diterima oleh Perseroan dan
Entitas Anak sebesar Rp917.474.923 atau 25,59%; dan naiknya jumlah pembayaran pajak penghasilan sebesar
Rp561.736.530 serta penuruan penerimaan restitusi pajak Rp133.158.400.

Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada Tanggal
31 Desember 2023

Kas neto yang diperoleh untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp607.298.864.245 mengalami penurunan sebesar 3,38% atau Rp21.228.701.918 dibandingkan dengan kas neto yang
diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 Rp628.527.566.163. Hal ini
disebabkan oleh penurunan nilai pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan, serta pembayaran pajak penghasilan
meningkat.

Arus kas dari aktivitas investasi

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024

Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 adalah sebesar Rp297.040.734.104 mengalami penurunan 40,83% atau Rp204.953.976.730 dibandingkan dengan kas
neto yang digunakan dari aktivitas investasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
sebesar Rp501.994.710.834. Hal ini disebabkan oleh adanya penurunan pada perolehan dan pembayaran uang muka
pembelian aset tetap sebesar Rp201.961.689.244.

Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada Tanggal
31 Desember 2023

Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp658.021.818.933 mengalami peningkatan sebesar 26,39% atau Rp137.393.640.492 dibandingkan dengan kas neto yang
digunakan dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp520.628.178.441.
Hal ini disebabkan oleh adanya peningkatan pembayaran perolehan dan pembayaran uang muka pembelian aset tetap pada
tahun 2024 sebesar Rp137.393.640.492.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024

Kas neto yang digunakan dari aktivitas pendanaan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 adalah sebesar Rp56.989.854.421 mengalami penurunan sebesar 114,91% atau Rp439.188.002.243 dibandingkan
dengan kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 sebesar Rp382.198.147.822. Hal ini disebabkan oleh adanya pembayaran utang bank jangka panjang
serta penerimaan utang bank jangka panjang.

Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada Tanggal
31 Desember 2023

Kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp97.100.129.598 mengalami peningkatan sebesar 146,29% atau Rp306.850.852.426 dibandingkan dengan kas neto yang
digunakan dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp209.750.722.828.
                                                          61
Page 64
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh karena meningkatnya tambahan pendanaan dari penerimaan utang bank senilai
Rp1.234.110.112.100, peningkatan pembayaran sukuk ijarah senilai Rp225.000.000.000; peningkatan pembayaran utang
bank senilai Rp99.181.573.913; peningkatan pembayaran utang lembaga keuangan non-bank Rp200.000.000.000;
peningkatan pembayaran beban keuangan senilai Rp30.492.710.684; peningkatan pembayaran angsuran pembiayaan
konsumen dan liabilitas sewa senilai Rp1.218.103.018; dan penurunan pembayaran dividen Rp48.566.229.687 pada tahun
2024. Selain itu terdapat tambahan pendanaan dari penerbitan sukuk ijarah tahap II senilai Rp425.000.000.000 dan
pembayaran biaya penerbitan sukuk ijarah senilai Rp5.065.898.254 pada tahun 2023.

Pola Arus Kas Dikaitkan dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Tidak terdapat pola arus kas khusus yang terkait dengan siklus bisnis Perseroan.

3.   LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL

Likuiditas dalam sebuah perusahaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal mengelola perputaran arus
kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash outflow). Arus kas masuk
Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan, pinjaman bank, penerbitan surat efek bersifat utang,
dan tambahan modal disetor dari pemegang saham. Arus kas keluar Perseroan yang utama adalah untuk melakukan
penambahan aset tetap, pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan, pembayaran pajak penghasilan, pembayaran
beban keuangan, pembayaran pinjaman dan pelunasan surat efek bersifat utang.

Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas yang memiliki nilai material selain dari kas, piutang usaha, dan persediaan untuk
likuiditas jangka pendek. Sumber likuiditas Perseroan secara eksternal adalah berasal dari utang perbankan, utang lembaga
keuangan non-bank dan penerbitan surat efek bersifat utang. Perseroan menjaga likuiditas jangka panjangnya melalui
gearing ratio yaitu dengan menjaga Debt/Equity Ratio Perseroan tidak lebih dari 2,5x (dua koma lima kali).

Dari sisi operasional, mengingat bisnis penyewaan menara dan jaringan masih mendominasi pendapatan Perseroan, di mana
pembayaran sewa sebagian besar dilakukan di muka oleh operator telekomunikasi, maka Perseroan seharusnya tidak
menghadapi masalah signifikan sehubungan dengan kekurangan modal kerja.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang
material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja.

4.   SOLVABILITAS

Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari aset yang dimiliki
Perseroan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah aset yang dimiliki Perseroan. Imbal hasil atas
aset Perseroan pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 berturut-turut adalah sebagai berikut: 2,19%; 2,37% dan 2,73%.

Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang
ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 berturut-turut adalah sebagai berikut: 5,50%; 5,59% dan 5,98%.




                                                            62
Page 65
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
    KEUANGAN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan
pada tanggal 30 September 2025 dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, yaitu
16 Oktober 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal sebagai berikut:

-   Berdasarkan tanggal Akad Ijarah nomor 174/BTS-CORSEC/XI/2025 tertanggal 11 November 2025, PIM telah
    menyerahkan hak manfaat atas 17 menara makro dan 5.991. Very Small Aparture Terminal milik PIM yang akan
    digunakan oleh Perseroan untuk penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III tahun 2025,
    dan Perseroan akan melakukan pembayaran kewajiban sebesar Rp196.000.000.000 (seratus sembilan puluh enam
    miliar rupiah) kepada PIM selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal emisi sukuk ijarah. Transaksi ini tidak
    memiliki dampak terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dikarenakan PIM merupakan Anak Perusahaan
    dari Perseroan.




                                                           63
Page 66
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
     KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
     PROSPEK USAHA
A.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.    RIWAYAT PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan, sebagaimana perubahan terakhir tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat nomor 326 tanggal 31 Mei 2023, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di
Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan nomor AHU-
0035774.AH.01.02.TAHUN 2023, dan telah didaftarkan Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan nomor AHU-
0118449.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23 Juni 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor
030 tanggal 15 April 2025, Tambahan nomor 009992 (“Anggaran Dasar Perseroan” atau “Akta 326/2023”).

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut:

a.    Konstruksi Gedung (Kode KBLI 41);
b.    Konstruksi Bangunan Sipil (Kode KBLI 42);
c.    Konstruksi Khusus (Kode KBLI 43);
d.    Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor (Kode KBLI 46);
e.    Aktivitas Penerbitan (Kode KBLI 58);
f.    Telekomunikasi (Kode KBLI 61);
g.    Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) (Kode KBLI 62);
h.    Aktivitas Jasa Informasi (Kode KBLI 63);
i.    Real Estat (Kode KBLI 68);
j.    Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen (Kode KBLI 70);
k.    Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi (Kode KBLI 77);
l.    (Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya (Kode KBLI 82).

Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

 a.   KBLI 41019: Konstruksi Gedung Lainnya, mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
      kembali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 sampai dengan 41018, seperti tempat
      ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api),
      bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusatdaerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat,
      gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan,
      gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung
      tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan
      renovasi gedung lainnya.

 b.   KBLI 42206: Konstruksi Sentral Telekomunikasi, mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan
      konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf,
      bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit.
      Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
      telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.

 c.   KBLI 42919: Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl, mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan
      bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42911 sampai dengan 42918, seperti lapangan parkir
      dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan
      pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pengadaan dan
      pelaksanaan konstruksi fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi mikroprosesor,
      chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan
      tekstil dan pakaian; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan baja; dan/atau pengadaan dan
      pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan lainnya.




                                                               64
Page 67
d.   KBLI 42929: Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya Ytdl,mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
     pembangunan kembali konstruksi khusus bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42921 sampai
     dengan. 42924.

e.   KBLI 43211: INSTALASI LISTRIK, mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, pembangunan
     kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi
     listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik
     tenaga rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan
     raya, jalan kereta api dan lapangan udara.

f.   KBLI 43212: Instalasi Telekomunikasi, mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan
     gedung baik untuk tempat hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup
     kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun
     pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan
     transmisi dan jaringan telekomunikasi.

g.   KBLI 43213: INSTALASI ELEKTRONIKA, mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung
     baik untuk hunian maupun non hunian, dan elektronika bandara serta tekonolgi informasi (termasuk telekomunikasi
     dan system teknologi informasi), seperti pemasangan system alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial
     management system (pre-paid electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing
     system, perimeter pixel display, aster clock dan fasilitas elektronik lainnya.

h.   KBLI 43216: INSTALASI SINYAL DAN RAMBU-RAMBU JALAN RAYA, mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan
     perbaikan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya. Termasuk pemasangan perlengkapan jalan dan/atau rambu
     jalan, marka jalan, marka jembatan, termasuk reflector, delineator, papan penunjuk jalan, patok pengarah, patok
     kilometer, patok hektometer, kerb pracetak, median beton, guardrail, dan perlengkapan lainnya yang sejenis.

i.   KBLI 43221: Instalasi Saluran Air (Plambing), mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah, dan saluran drainase,
     termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan Gedung hunian maupun non hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan
     dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP/Rewrite
     Osmosis (RO), pipa air kotor).

j.   KBLI 43224: INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA, mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi
     (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian
     maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.

k.   KBLI 46511: Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer, mencakup usaha perdagangan besar
     komputer dan perlengkapan komputer

l.   KBLI 46512: Perdagangan Besar Piranti Lunak, mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak.

m. KBLI 46521: Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik, mencakup usaha perdagangan besar katup dan tabung
   elektronik, peralatan semi konduktor, mikrochip dan IC dan PCB.

n.   KBLI 46523: Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, mencakup usaha perdagangan besar peralatan
     telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.

o.   KBLI 46593: Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang
     Dan Perlengkapannya, mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun
     tidak bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku
     cadang dan perlengkapannya.

p.   KBLI 58200: Penerbitan piranti lunak (Software), mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai
     (bukan atas dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform
     sistem operasi.

q.   KBLI 61100: Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau
     penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan
     infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk
     menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan
     satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan
     perlengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi
     yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk

                                                               65
Page 68
     pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi
     yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator
     infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi
     terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang
     pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched
     Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan
     bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.

r.   KBLI 61200: Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel, mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani
     telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian,
     pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video
     menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging),
     seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan
     transmisi omnidirectional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi
     beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta
     menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses
     internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.

s.   KBLI 61912: Jasa Konten SMS Premium, mencakup usaha jasa untuk menyediakan konten melalui jaringan bergerak
     seluler yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar pelanggan
     jaringan bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar,
     suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh dan
     SMS premium.

t.   KBLI 61921: Internet Service Provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada
     pelanggannya untuk mengakses internet, atau biasa disebut sebagai pintu gerbang internet.

u.   KBLI 61922: Jasa Sistem Komunikasi Data, mencakup kegiatan jasa system komunikasi data yang dapat digunakan
     untuk pengiriman suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan,
     kualitas, dan keamanan.

v.   KBLI 61924: Jasa Interkoneksi Internet (NAP), mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan/atau ruting bagi
     penyelenggara jasa akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet,
     penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa
     interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melakukan
     pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet.

w.   KBLI 61929: Jasa Multimedia Lainnya, mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam
     kelompok 61921 sampai dengan 61924.

x.   KBLI 61999: Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL, mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang
     belum dicakup di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa
     maupun elektronik dan penjualan kartu perdana telepon seluler.

y.   KBLI 62012: Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce), mencakup kegiatan
     pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan
     pemograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet.

z.   KBLI 62013: Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif, mencakup konsultasi dan produksi yang
     berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem media imersif seperti VR (Virtual Reality/AR
     (Augmented Reality/MR (Mixed Reality). Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna sistem media
     imersif dan permasalahannya termasuk pula penulisan program sesuai kebutuhan pengguna media imersif.
     Pembuatan 3D visual dan video 360 serta modifikasinya khusus untuk media imersif.

aa. KBLI 62014: Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain, mencakup kegiatan pengembangan teknologi blockchain,
    seperti kegiatan implementasi smart contract, perancangan infrastruktur blockchain publik dan blockchain privat.
    Kelompok ini tidak mencakup perdagangan berjangka komoditas aset kripto (6615).

bb. KBLI 62015: Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial, mencakup konsultasi yang dilanjutkan analisis dan
    pemrograman yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (Al) termasuk subset dari Al seperti machine
    learning, natural language processing, expert system, dan subset Al lainnya.



                                                           66
Page 69
cc. KBLI 62019: Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya, mencakup konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain
    dan pemrograman dari sistem yang siap pakai lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015).
    Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan
    permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula
    penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau
    penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem
    (pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web.
    Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada
    sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang
    dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam subgolongan
    47413.

dd. KBLI 62021: Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi, mencakup kegiatan layanan konsultasi perencanaan dan
    pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau penjaminan (assurance) keamanan informasi, dan pembangunan
    dan penerapan keamanan informasi.

ee. KBLI 62024: Aktivitas Konsultasi Dan Perancangan Internet Of Things (IOT), mencakup kegiatan layanan konsultasi,
    perancangan dan pembuatan solusi sistem terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara
    memodifikasi perangkat keras (hardware) yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat keras
    (hardware) lainnya. Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak
    (software) yang tertanam di dalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur chip (26120) dan aktivitas
    penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).

ff.   KBLI 62029: Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya, mencakup usaha konsultasi
      tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak.
      Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi
      komunikasi komputer. Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan
      permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat
      menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau
      komponen ini dapat disediakan oleh pihak.

gg. KBLI 63111: Aktivitas Pengolahan Data, mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini
    bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya
    sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan
    kegiatan pengelolaan data besar (big data).

hh. KBLI 63112: Aktivitas Hosting Dan YBDI, mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan
    infrastruktur hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting,
    jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing).

ii.   KBLI 63121: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial, mencakup pengoperasian situs web tanpa
      tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar
      dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal
      ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala tanpa tujuan komersial;
      pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha
      fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet
      dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara dengan sistem elektronik lainnya tanpa tujuan komersial.

jj.   KBLI 63122: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, mencakup pengoperasian situs web
      dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database)
      besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai
      portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung
      ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang
      melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang
      dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem
      elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian
      ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut.
      Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit)
      merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti
      pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup
      financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).



                                                            67
Page 70
 kk. KBLI 63990: Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL, mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat
     diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa
     atau kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan jasa penyedia
     konten.

 ll.   KBLI 68111: Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan
       pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian
       dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
       penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik
       dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri
       (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
       pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.

 mm. KBLI 70209: Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
     operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi,
     keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber
     daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
     bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
     agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
     akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
     masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
     Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

 nn. KBLI 77321: Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman Gambar & Editing, mencakup
     kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang
     kebutuhan shooting yang mencakup sewa alat rekam gambar dan suara berupa kamera, media rekam, pencahayaan,
     alat editing, alat motion control dan kebutuhan alat penunjang lain yang terkait dengan aktivitas 5911 dan 5912.

 oo. KBLI 77322: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu Teknologi Digital, mencakup kegiatan
     penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan
     teknologi digital yang mencakup sewa render farm, sewa motion capture, sewa 3D scanner, dan kebutuhan penunjang
     lain yang terkait aktivitas 5911 dan 5912. Sewa lisensi software dicakup dalam 58200.

 pp. KBLI 77329: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri Kreatif Lainnya,
     mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan industri
     kreatif lainnya. Sewa lisensi software termasuk kelompok 58200.

 qq. KBLI 77394: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak opsi Mesin Kantor Dan Peralatannya, mencakup
     kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin kantor dan
     peralatannya tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan peralatan penghitung (cash register,
     kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin pengolah data, mesin fotokopi, furnitur kantor dan sejenisnya. Termasuk
     penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operatornya.

 rr.   KBLI 82200: Aktivitas call center, mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre (panggilan ke dalam),
       menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan
       komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk
       informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari
       pelanggan; outbond call centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau
       memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat
       masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.

Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel,
Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, dan Pelayanan Jasa Internet (Internet Service Provider).

2.     STRUKTUR PERMODALAN

Dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan komposisi kepemilikan
saham Perseroan. Pada tanggal Informasi Tambahan ini, struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan
berdasarkan Akta 326/2023 dan telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 30 September 2025 yang
diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                             68
Page 71
                                                                      Nilai Nominal @ Rp20,- per saham
                         Keterangan
                                                         Jumlah Saham            Jumlah (Rp)                     (%)
 Modal Dasar                                              10.000.000.000            200.000.000.000                         -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Pemegang Saham :
  1. PT Kharisma Cipta Towerindo                           2.348.950.000                 46.979.000.000             59,700
  2. Robby Hermanto*                                              50.000                      1.000.000              0,001
  3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5%                    1.585.592.500                 31.711.850.000             40,299
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                3.934.592.500                 78.691.850.000            100,000
 Jumlah Saham Dalam Portepel                               6.065.407.500                121.308.150.000
*Direktur Perseroan

3.    PERIZINAN

Berikut ini adalah tambahan informasi perijinan penting yang dimiliki Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya sejak
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan:

No.      Keterangan                   Nomor Perizinan                        Instansi              Jangka Waktu Berlaku
1.  Nomor Induk Berusaha             NIB-OSS RBA nomor                Lembaga Pengelola dan      Berlaku selama menjalankan
     Berbasis Risiko (“NIB-       8120101930665 tanggal 6               Penyelenggara OSS              kegiatan usaha
          OSS RBA”)               September 2018 , dengan
                                  cetakan terakhir tanggal 6
                                        Oktober 2025
2.        Surat Keterangan Hasil Izin Penyelenggaraan Jasa             Keputusan Menteri         Berlaku tanpa batas waktu
          Evaluasi Menyeluruh 5 Akses Internet berdasarkan          Komunikasi dan Informatika    sepanjang terpenuhinya
             Tahunan nomor           Keputusan Menteri                                                   kewajiban.
          7468/DJPPI.6/PI.05.03/ Komunikasi dan Informatika
            11/2024 tanggal 18      nomor 77 tahun 2019
             November 2024

3.         Konfirmasi Kesesuaian    Konfirmasi Kesesuaian  Pemerintah Republik PT C.Q.             Mengikuti jangka waktu
           Kegiatan Pemanfaatan Kegiatan Pemanfaatan Ruang   Lembaga Online Single                   penguasaan tanah
          Ruang untuk KBLI 68111 nomor 05112510115103225          Submission
             (Real Estate yang    tanggal 5 November 2025
            Dimiliki Sendiri atau
                  Disewa)



4.    PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Berikut adalah tambahan dan/atau perubahan atas perjanjian-perjanjian penting yang dibuat Perseroan untuk mendukung
kelangsungan kegiatan usahanya:

Perjanjian Kerjasama


 No         Perihal                   Uraian

     1.     Nama Perjanjian           Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Link Transmisi Untuk Penyelenggaraan Jaringan
                                      dan Jasa Telekomunikasi nomor 348/HK.810/DWS-A1000000/2015 dan nomor:
                                      002/BTS-TELKOM/2015 Tanggal 2 Juli 2015 sebagaimana terakhir kali diubah dengan
                                      Amandemen Ketujuh nomor 16/HK.820/DWS-A0000000/2025; 042/AMD-VII/BTS-
                                      TELKOM/VII/2025 tanggal 28 Februari 2025;

                                      (selanjutnya perjanjian awal berikut dengan amandemen-amandemennya disebut
                                      sebagai “Perjanjian Link Transmisi Telkom”).

            Para Pihak                a.   PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (“Telkom”); dan
                                      b.   Perseroan;



                                                               69
Page 72
No   Perihal                   Uraian

     Objek Perjanjian          Telkom berlangganan Link Transmisi dari Perseroan dan sebaliknya Perseroan
                               menyediakan layanan (termasuk sarana pendukungnya) kepada Telkom.

     Jangka Waktu Perjanjian   a.   Perjanjian Link Transmisi Telkom ini berlaku selama 2 tahun yang terhitung sejak
                                    2 Maret 2025 hingga tanggal 1 Maret 2027.
                               b.   Perjanjian Link Transmisi Telkom ini dapat diperpanjang berdasarkan
                                    kesepakatan Para Pihak dengan pemberitahuan secara tertulis oleh salah satu
                                    Pihak selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu
                                    Perjanjian ini.

     Biaya Sewa                a.   Rincian Kapasitas per Harga Sewa:

                                              Tiering Kapasitas Bulk                Harga Sewa/Bulan (Rp)

                                        Up to 55.000 Mbps                                        7.500.000.000,00

                                        55.001 Mbps – 60.000 Mbps                                8.000.000.000,00

                                        60.001 Mbps – 65.000 Mbps                                8.400.000.000,00

                                        65.001 Mbps – 70.000 Mbps                                8.800.000.000,00

                                        70.001 Mbps – 75.000 Mbps                                9.200.000.000,00

                                        75.001 Mbps – 80.000 Mbps                                9.600.000.000,00

                                        80.001 Mbps – 85.000 Mbps                              10.000.000.000,00

                                        85.001 Mbps – 90.000 Mbps                              10.400.000.000,00

                                        90.001 Mbps – 95.000 Mbps                              10.800.000.000,00

                                        95.001 Mbps – 100.000 Mbps                            11.200.000.0000,00


                               b.   Harga satuan kapasitas adalah harga sewa per 1 Mbps. Harga satuan tersebut
                                    hanya berlaku apabila kapasitas bulk mencapai mimimum 65 Gbs.
                                    (i)    Harga Satuan Kapasita
                                                 Kapasitas Tambahan                 Harga Sewa/Bulan
                                             Per 1 Mbps                                           150.000,00

                                             Harga sewa di atas belum termasuk PPN.

                                    (ii)     Telkom akan mengirimkan permintaan penambahan kapasitas secara
                                             tertulis. Apabila dengan penambahan kapasitas ini mengakibatkan total
                                             kapasitas yang disewa oleh Telkom melewati batas Tiering Kapasitas
                                             Bulk yang sedang diberlakukan, maka Perseroan akan
                                             menginformasikan kepada Telkom terkait opsi skema sewa yang akan
                                             diberlakukan untuk mengakomodir total kapasitas yang disewa oleh
                                             Telkom.

                                    (iii)    Mekanisme Perhitungan Harga Sewa
                                             (A) Apabila penambahan kapasitas mengakibatkan perubahan sewa
                                                 Tiering kapasitas Bulk dan Telkom memilih penambahan kapasitas
                                                 tersebut menggunakan opsi harga satuaan kapasitas maka
                                                 perhitungan biaya sewa bulanan adalah sesuai dengan simulasi
                                                 pada harga satuan kapasitas, dengan perhitungan harga satuan
                                                 kapasitas mengacu pada tanggal aktivasi penambahan kapasitas
                                                 dan berlaku pro-rata.
                                             (B) Apabila Telkom memilih penambahan kapasitas tersebut
                                                 menggunakan opsi skema perubahan Tiering kapasitas Bulk maka
                                                 Telkom akan menerbitkan Surat Order Perubahan Tiering

                                                      70
Page 73
No    Perihal                   Uraian

                                                          kapasitas Bulk, dan akan diberlakukan harga tiering baru sesuai
                                                          permintaan Telkom yang berlaku pro-rata mengacu pada tanggal
                                                          efektif yang tercantum pada Surat Order Perubahan Tiering
                                                          kapasitas Bulk.
                                                  (C)     Telkom akan mengirimkan permintaan penambahan kapasitas per
                                                          lokasi secara tertulis kepada Perseroan.

      Hukum yang Berlaku        Hukum negara Republik Indonesia


      Penyelesaian Sengketa     Para Pihak memilih kepaniteraan Pengadilan negeri Jakarta Selatan apabila terdapat
                                sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah

 2.   Nama Perjanjian           Perjanjian tentang Perpanjangan Sewa Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Gresik
                                Untuk Penggunaan Base Transceiver Station (BTS) Micro Cell Pole Beserta Utilitasnya
                                nomor 181/1286/437.61/2024 ; 136/BTS-KAB.GRESIK/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024;

                                (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Sewa Tanah Pemkab Gresik”).

      Para Pihak                a.         Pemerintah Kabupaten Gresik (“Pemkab Gresik”); dan
                                b.         Perseroan.

      Objek Perjanjian          Penyewaan Lahan milik Pemkab Gresik oleh Perseroan berupa 7 titik lokasi sebagian
                                lahan pada Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum milik dan/atau dalam penguasaan
                                Pemkab Gresik.

      Jangka Waktu Perjanjian   a.         Berlaku sejak Tanggal Perjanjian untuk jangka waktu 5 tahun dengan periode
                                           sewa sejak tanggal 1 Januari 2023 hingga 30 November 2028.
                                b.         Perjanjian dapat diperpanjang dengan memberikan pemberitahuan tertulis
                                           terlebih dahulu kepada Pemkab Gersik 4 bulan sebelum jangka waktu perjanjian
                                           berakhir.

      Biaya Sewa                Harga sewa per tahun adalah sebagai berikut:

                                                        Lokasi Tanah                     Nilai Sewa/Tahun (Rp)

                                     Jl. Haji Safii< Desa Suci, Kecamatan                            29.756.000,00
                                     Manyar, Gresik
                                     Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo (Depan                             31.187.000,00
                                     Dinas Perikanan), Gresik
                                     Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo (Depan                             31.187.000,00
                                     Dinas Satpol PP), Gresik
                                     Jl. AIS Nasution Depan Gitri Krida, Gresik                      30.061.000,00

                                     Jl. Yos Sudarso, Gresik                                         28.943.000,00

                                     Depan Kantor Perumda Giri Tirta, Gresik                         30.061.000,00

                                     Jl.    Kalimantan      Bunderan   3,   Desa                     31.009.000,00
                                     Sukomulyo, Gresik
                                                          TOTAL                                     212.744.000,00


      Hukum yang Berlaku        Hukum negara Republik Indonesia


      Penyelesaian Sengketa     Para Pihak memilih kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik apabila terdapat sengketa
                                yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah



                                                              71
Page 74
 No     Perihal                     Uraian

   3.   Nama Perjanjian             Perjanjian      Pengadaan        Managed          Service        CCTV        nomor
                                    02.05/1.02.0016.005/PJSE/I/2025 tanggal 3 Januari 2025;

                                    (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Sewa CCTV”).

        Para Pihak                  a.       Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
                                             (“Pemkot Jakarta”);
                                    b.       Perseroan (“Penyedia”).

        Objek Perjanjian            Penyedia menyediakan Managed Service Closed Circuit Television (CCTV) dengan video
                                    analytic, penyimpanan data, dashboard monitoring, dan sistem jaringan fiber optic

        Jangka Waktu Perjanjian     Sejak 3 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

                                    Catatan:
                                    Berdasarkan klarifikasi dari Perseroan, perpanjangan kontrak bergantung sepenuhnya
                                    terhadap anggaran Pemprov yang tersedia untuk tahun berikutnya. Lebih lanjut,
                                    informasi terkait kelanjutan Perjanjian Sewa CCTV tersebut umumnya baru dapat
                                    dipastikan pada bulan Desember 2025 mendekati periode berakhirnya perjanjian.

        Biaya Sewa                  Rp227.885.040.000,00 (dua ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh
                                    lima juta empat puluh Rupiah) (termasuk PPN 11%).

        Hukum yang Berlaku          Hukum negara Republik Indonesia


        Penyelesaian Sengketa       Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan
                                    Jasa Pemerintah


Perjanjian Pinjaman

Berikut adalah tambahan dan/atau perubahan atas perjanjian-perjanjian pinjaman yang dibuat Perseroan untuk mendukung
kelangsungan kegiatan usahanya:

 No.      Perihal                   Uraian
 1.       Nama Perjanjian           Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Term Loan nomor WCO.KP/0412/TLN/2025 nomor 109
                                    tanggal 14 Maret 2025 dibuat di hadapan, Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta
                                    (Fasilitas baru Term Loan 12) (“Perjanjian Kredit”).

          Para Pihak                a.    Perseroan (“Debitor”); dan
                                    b.    Bank Mandiri (Persero), Tbk (“Bank Mandiri”).

          Tujuan      penggunaan    Pembiayaan terkait kebutuhan investasi CAPEX Tower, FTTH/FTTX, CCTV dan sarana
          dana                      pendukungnya.

          Nilai Fasilitas & Bunga   a.    Fasilitas Baru Term Loan 12 sebesar Rp. 238.000.000.000,00;
                                    b.    Sifat fasilias kredit adalah Non Revolving, Commited dan Advised dehingga
                                          dalam hal Debitur telah membayar baki debit pokok atau sebagian maka jumlah
                                          yang dibayarkan tersebut tidak dapat digunakan/dipinjam kembali.
                                    c.    Fasilitas Baru Term Loan 12 dikenakan bunga dengan suku bunga 8,75% per
                                          tahun, dengan ketentuan dimana suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu
                                          sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri cukup dengan pemberitahuan
                                          tertulis.
                                    d.    Sesuai dengan surat CMB.CM5/TMD.6629/2025 tertanggal 1 September 2025,
                                          terdapat penurunan suku bunga untuk Term Loan 12 menjadi 8,25% yang efektif
                                          mulai tanggal 1 September 2025.

          Jangka Waktu              72 bulan terhitung sejak tanggal pendanganan Perjanjian Kredit, dengan ketentuan:



                                                            72
Page 75
No.   Perihal                Uraian
                             a.    Availability period selama 12 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit;
                                   dan
                             b.    Maksimal jangka waktu angsuran adalah selama 60 bulan setelah availability
                                   period penarikan.

      Pelunasan Dipercepat   Diperkenankan melakukan pelunasan/penurunan outstanding dipercepat namun tidak
                             dijelaskan lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuannya.
      Kewajiban Debitur      a.     menyampaikan laporan keuangan inhouse (unaudited) triwulanan dan laporan
                                    keuangan tahunan (audited) yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik rekanan
                                    Bank Mandiri kategori A paling lambat 180 hari setelah akhir periode laporan
                                    Bank Mandiri;
                             b.     menyampaikan laporan kegiatan usaha berupa piutang usaha, menara
                                    telekomunikasi, dan jaringan fiber optic setiap triwulan paling lambat 60 hari
                                    setelah periode akhir triwulan;
                             c.     menyerahkan laporan triwulanan atas seluruh menara telekomunikasi,
                                    FTTX/FTTH, dan CCTV yang menjadi agunan Bank Mandiri yang berisi informasi
                                    termasuk namun tidak terbatas pada informasi mengenai tenant dan jatuh
                                    tempo kerja sama dengan tenant tersebut, status sewa lahan, status operasional
                                    dan revenue dari tower paling lambat 60 hari setelah akhir periode triwulan;
                             d.     menjaga agar pengurus dan pemegang saham Debitor tidak termasuk dalam
                                    daftar hitam dan daftar kredit macet Bank Indonesia;
                             e.     menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
                             f.     mengizinkan Bank Mandiri atau pihak yang ditunjuk sewaktu-waktu melakukan
                                    pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Debitor serta melakukan kunjungan
                                    secara sampling atas beberapa lokasi Menara telekomunikasi dan jaringan fiber
                                    optik yang ditentukan oleh Bank Mandiri dengan biaya tanggungan Debitor;
                             g.     melakukan penilaian ulang atas agunan fixed aset yang merupakan agunan oleh
                                    KJPP rekanan Bank klasifikasi A setiap 2 tahun sekali;
                             h.     menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
                                    Perseroan melakukan perubahan susunan pengurus (Direksi dan/atau Dewan
                                    Komisaris) paling lambat 30 hari sejak tanggal pelaksanaan RUPS;
                             i.     menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
                                    terdapat rencana pembagian dividen, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
                                    sebelum dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham RUPS dengan agenda
                                    tersebut;
                             j.     menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
                                    terdapat rencana pembagian dividen, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
                                    sebelum dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham RUPS dengan agenda
                                    tersebut;
                             k.     melakukan perpanjangan SHGB paling lambat 2 tahun sebelum SHGB jatuh
                                    tempo;
                             l.     Debitor harus menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good
                                    Governance);
                             m. menjaga kondisi keuangan Debitor sebagai berikut (Financial Covenant):

                                    (i)               EBITDA      EBITDA/Interest           Minimal 150%
                                                      to          expense
                                                      Interest
                                    (ii)              DER         (Short Term Debts +       Maksimal 250%
                                                                  Current Portion Long
                                                                  Term + Long Term
                                                                  Debts)/Total Equity +
                                                                  Shareholder Loan
                                    (iii)             Loan to     Total     Bank            Maksimal 5x
                                                      EBITDA      Debts/EBITDA
                                    (iv)              DSCR        EBITDA/(Interest          Minimal 1x
                                                                  Expense + Current


                                                    73
Page 76
No.   Perihal             Uraian
                                                             Portion Long Term
                                                             Debts)

                                Current portion of Long Term Debt (angsuran pokok) pada rasio DSCR tanpa
                                memperhitungkan pokok obligasi dan pinjaman berjangka senior dari PT
                                Indonesia Infrastuktur Finance yang akan jatuh tempo.
                          n.    Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
                                Debitor melakukan relokasi atau apabila terdapat tenant yang tidak
                                memperpanjang sewa atas Menara telekomunikasi yang dibiayai Bank Mandiri
                                paling lambat secara periodik setiap triwulan.

      Larangan     atau   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri, Debitor tidak boleh
      Pembatasan   Bagi   melakukan hal-hal sebagai berikut:
      Perseroan           a.   menjual atau memindahtangankan aset yang dijaminkan di Bank Mandiri;
                          b.   memperolah fasilitas kredit atau pinjaman dari bank lain atau lembaga
                               keuangan lainnya, membuat perjanjian utang, hak tanggungan, kewajiban lain
                               atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas aset Debitor termasuk hak atas
                               tagihan (receivables) dengan pihak lain yang ada dan yang akan ada dikemudian
                               hari kecuali jika Debitor dapat memenuhi Financial Covenant yang telah
                               ditetapkan maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
                          c.   mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal dasar, modal
                               disetor dan/atau nominal saham;
                          d.   melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang menyebabkan
                               perubahan pemegang saham pengendali;
                          e.   mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru, dalam perusahaan-perusahaan
                               lain (selain anak perusahaan dan afiliasi dari Debitor kecuali dalam rangka
                               mendukung kegiatan operasional Perseroan dan/atau ekspansi kegiatan usaha
                               Perseroan maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
                          f.   mengikat diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan
                               Debitor yang telah dijaminkan kepada Bank Mandiri;
                          g.   melunasi utang Debitor kepada pemilik/pemegang saham, kecuali yang bersifat
                               utang dagang.

      Jaminan             Fixed Assets:
                          a.    tanah dan bangunan kantor yang berlokasi di Jalan Sunset Road, Bali dengan
                                bukti kepemilikan berupa SHGB nomor 900 atas nama PT Bali Towerindo Sentra
                                yang berlaku hingga 01-11-2037 yang diikat Hak Tanggungan peringkat 1 sesuai
                                SHT Nomor 4347/2019 tanggal 28/06/2019 sebesar Rp 50.811 juta dan yang
                                diikat Hak Tanggungan peringkat 2 sesuai SHT No 04082/2023 tanggal
                                15/08/2023 sebesar Rp 2.156.000.000,00;
                          b.    tanah dan bangunan kantor yang berlokasi di Jalan Batu Ceper nomor 53,
                                Gambir, Jakarta dengan bukti kepemilikan berupa SHGB nomor 1663 atas nama
                                PT Bali Towerindo Sentra yang berlaku hingga 11-11-2053 yang diikat Hak
                                Tanggungan peringkat 1 sesuai SHT nomor 02536/2019 sebesar Rp
                                57.099.000.000,00;
                          c.    menara telekomunikasi sebanyak 78 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra
                                Tbk beserta dengan seluruh perlengkapannya yang berlokasi di Bali sesuai SJF
                                nomor W20.00070283.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 29 Mei 2019 sebesar Rp
                                220.747 juta dan SJF nomor W20.00070285.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 29
                                Mei 2019 sebesar Rp 307.781.000.000,00;
                          d.    menara telekomunikasi sebanyak 335 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra
                                Tbk beserta perlengkapannya yang berlokasi di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa
                                Timur, dan DI Yogyakarta sesuai SJF nomor W20.00133287.AH.05.01 TAHUN
                                2019 tanggal 26 September 2019 sebesar Rp 135.253 000.000,00;
                          e.    menara telekomunikasi sebanyak 66 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra
                                Tbk beserta perlengkapannya berlokasi di Bali sesuai SJF nomor
                                W20.00113467.AH.05.01 TAHUN 2020 tanggal 21 Oktober 2020 sebesar Rp
                                187.500.000.000,00;
                          f.    154 site menara telekomunikasi Micro Cell Pole (MCP) atas nama PT Bali
                                Towerindo Sentra Tbk beserta perlengkapan dan peralatan pendukungnya yang


                                                 74
Page 77
No.   Perihal                   Uraian
                                      tersebar di Pulau Jawa dan Bali sesuai SJF nomor W20.00070205.AH.05.01
                                      TAHUN 2021 tanggal 24 Mei 2021 sebesar Rp 61.500.000.000,00;
                                g.    Jaringan Fiber Optik (FTTH) atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk beserta
                                      perlengkapan dan peralatan pendukungnya yang tersebar di Pulau Jawa dan Bali
                                      sesuai SJF nomor W20.00071529.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 27 Mei 2021
                                      sebesar Rp. 221.513.000.000,00;
                                h.    1.179 site menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan
                                      pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang berlokasi Pulau
                                      Jawa dan Bali sesuai SJF nomor W20.00071527.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal
                                      27 Mei 2021 sebesar Rp 571.844.000.000,00;
                                i.    21 site menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan
                                      pendukungnya atas nama PT Paramitra Intimega yang berlokasi di Pulau Jawa
                                      dan Bali sesuai SJF nomor W10.00308855.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 27 Mei
                                      2021 sebesar Rp 53.777.000.000,00;
                                j.    270 site menara telekomunikasi Micro Cell Pole (MCP) beserta seluruh
                                      perlengkapan dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra
                                      Tbk yang terletak di wilayah DKI Jakarta sesuai SJF nomor
                                      W20.00111734.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 30 Agustus 2021 sebesar Rp
                                      200.000.000.000,00;
                                k.    menara telekomunikasi sebanyak 107 site beserta dengan seluruh perlengkapan
                                      dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk sesuai SJF
                                      W20.00038316.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 11 April 2022 sebesar Rp
                                      90.000.000.000,00;
                                l.    Jaringan Fiber Optik (FTTH) sebanyak 26.667 homepass beserta perlengkapan
                                      dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tok sesuai SJF
                                      nomor W20.00038315.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 11 April 2022 sebesar Rp
                                      160.000.000.000,00;
                                m.    Jaringan Fiber Optik (FTTH) sebanyak 40.424 homepass beserta perlengkapan
                                      dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk SFJ nomor
                                      W20.00225615.AH.05.01 TAHUN 2024 tanggal 26 September 2024 dengan nilai
                                      pengikatan sebesar Rp 200.000.000.000,00; dan
                                n.    fidusia atas Tower, FTTX/FTTH, CCTV, dan sarana pendukungnya atas nama PT
                                      Bali Towerindo Sentra Tbk dengan nilai pengikatan minimal sebesar Rp.
                                      238.000.000.000,00.

                                Non Fixed Assets:
                                Piutang SJF nomor W20.00071528.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 27 Mei 2021 sebesar
                                Rp 10.000.000.000,00;

                                Seluruh agunan bersifat joint collateral dengan seluruh fasilitas eksisting PT Bali
                                Towerindo Sentra Tbk dengan klausul cross default.

      Hukum Yang Berlaku        Perjanjian ini dibuat dan tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia.

      Penyelesaian              Apabila terdapat sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
      Sengketa                  penyelesaian akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

2.    Nama Perjanjian           Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Term Loan nomor WCO.KP/1177/KITLN/2025 nomor 72
                                tanggal 14 Mei 2025 dibuat di hadapan, Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta
                                (Fasilitas Baru Term Loan 13) (“Perjanjian Kredit”).

      Para Pihak                a.    Perseroan (“Debitor”); dan
                                b.    PT Bank Mandiri (Persero), Tbk (“Bank Mandiri”).

      Tujuan penggunaan         Pembiayaan aset eksisting berupa CCTV dan sarana pendukungnya atas nama Debitor.
      dana
      Nilai Fasilitas & Bunga   a.   Fasilitas Baru Term Loan 13 sebesar Rp. 192.000.000.000,00;
                                b.   Sifat fasilias kredit adalah Non Revolving, Commited dan Advised sehingga dalam
                                     hal Debitur telah membayar baki debit pokok atau sebagian maka jumlah yang
                                     dibayarkan tersebut tidak dapat digunakan/dipinjam kembali;
                                c.   Fasilitas Baru Term Loan 13 dikenakan bunga dengan suku bunga 8,75% per
                                     tahun, dengan ketentuan dimana suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu
                                                       75
Page 78
No.   Perihal                Uraian
                                  sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri cukup dengan pemberitahuan
                                  tertulis.
                             d. Sesuai dengan surat CMB.CM5/TMD.6629/2025 tertanggal 1 September 2025,
                                  terdapat penurunan suku bunga untuk Term Loan 13 menjadi 8,25% yang efektif
                                  mulai tanggal 1 September 2025.

      Jangka Waktu           63 bulan, sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit dengan ketentuan:
                             a.    Availability period selama 3 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit;
                             b.    Maksimal 60 bulan setelah Availability periode penarikan


      Pelunasan Dipercepat   Diperkenankan melakukan pelunasan dipercepat namun tidak dijelaskan lebih lanjut
                             mengenai persyaratan dan ketentuannya.

      Kewajiban Debitur      Perseroan wajib untuk melaksanakan hal-hal berikut:
                             a.    menyampaikan laporan keuangan inhouse (unaudited) triwulanan paling lama
                                   diterima Bank Mandiri 60 hari setelah akhir periode laporan, dan laporan
                                   keuangan tahunan (audited) yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik rekanan
                                   Bank Mandiri kategori A paling lambat 180 hari setelah akhir periode laporan;
                             b.    menyampaikan laporan kegiatan usaha berupa piutang usaha, menara
                                   telekomunikasi, dan jaringan fiber optic, setiap triwulan paling lambat 60 hari
                                   setelah periode akhir triwulan;
                             c.    menyerahkan laporan triwulanan atas seluruh menara telekomunikasi,
                                   FTTX/FTTH, dan CCTV yang menjadi agunan Bank Mandiri yang berisi informasi
                                   termasuk namun tidak terbatas pada status operasional dan revenue, khusus
                                   untuk menara telekomunikasi informasi mengenai tenant dan jatuh tempo kerja
                                   sama dengan tenant tersebut, status sewa lahan, khusus untuk pengembangan
                                   FTTH, ditambahkan pendapatan atas proyek pengembangan FTTH yang memuat
                                   jumlah subscriber dan penetration rate, paling lambat 60 hari setelah akhir
                                   periode triwulan status operasional dan revenue dari tower;
                             d.    menjaga agar pengurus dan pemegang saham Debitor tidak termasuk dalam
                                   daftar hitam dan daftar kredit macet Bank Indonesia;
                             e.    menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
                             f.    mengizinkan Bank Mandiri atau pihak yang ditunjuk sewaktu-waktu melakukan
                                   pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Perseroan serta melakukan
                                   kunjungan secara sampling atas beberapa lokasi Menara telekomunikasi dan
                                   jaringan fiber optik yang ditentukan oleh Bank Mandiri dengan biaya
                                   tanggungan Debitor;
                             g.    melakukan penilaian ulang atas agunan fixed aset yang merupakan agunan oleh
                                   KJPP rekanan Bank Mandiri klasifikasi A setiap 2 tahun sekali;
                             h.    menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
                                   Debitor melakukan perubahan susunan pengurus (Direksi dan/atau Dewan
                                   Komisaris) paling lambat 30 hari sejak tanggal pelaksanaan RUPS;
                             i.    menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
                                   terdapat rencana pembagian dividen, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
                                   sebelum dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham RUPS dengan agenda
                                   tersebut;
                             j.    melakukan perpanjangan SHGB paling lambat 2 tahun sebelum SHGB jatuh
                                   tempo;
                             k.    Debitor harus menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good
                                   Governance);
                             l.    menjaga kondisi keuangan Debitor sebagai berikut (Financial Covenant):

                                    (i)       EBITDA       EBITDA/Interest expense          Minimal 150%
                                              to
                                              Interest
                                    (ii)      DER          (Short Term Debts + Current      Maksimal 250%
                                                           Portion Long Term + Long
                                                           Term Debts)/Total Equity +
                                                           Shareholder Loan

                                                    76
Page 79
No.   Perihal             Uraian
                                   (iii)   Loan     to   Total          Bank           Maksimal 5x
                                           EBITDA        Debts/EBITDA
                                   (iv)    DSCR          EBITDA/(Interest Expense +    Minimal 1x
                                                         Current Portion Long Term
                                                         Debts)

                                Current portion of Long Term Debt (angsuran pokok) pada rasio DSCR tanpa
                                memperhitungkan pokok obligasi dan pinjaman berjangka senior dari PT
                                Indonesia Infrastuktur Finance yang akan jatuh tempo.
                          m.    menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
                                Debitor melakukan relokasi atau apabila terdapat tenant yang tidak
                                memperpanjang sewa atas Menara telekomunikasi yang dibiayai Bank Mandiri
                                paling lambat secara periodik setiap triwulan.

      Larangan     atau   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri, Debitor tidak boleh
      Pembatasan   Bagi   melakukan hal-hal sebagai berikut:
      Perseroan           a.   menjual atau memindahtangankan asset yang dijaminkan di Bank Mandiri;
                          b.   memperolah fasilitas kredit atau pinjaman dari bank lain atau lembaga
                               keuangan lainnya, membuat perjanjian utang, hak tanggungan, kewajiban lain
                               atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas asset Debitor termasuk hak atas
                               tagihan (receivables) dengan pihak lain yang ada dan yang akan ada dikemudian
                               hari kecuali jika Debitor dapat memenuhi Financial Covenant yang telah
                               ditetapkan maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
                          c.   mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal dasar, modal
                               disetor dan/atau nominal saham;
                          d.   melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang menyebabkan
                               perubahan pemegang saham pengendali;
                          e.   mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru, dalam perusahaan-perusahaan
                               lain (selain anak perusahaan) kecuali dalam rangka mendukung kegiatan
                               operasional Debitor dan/atau ekspansi kegiatan usaha Debitor maka cukup
                               dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
                          f.   mengikat diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan
                               Debitor yang telah dijaminkan kepada Bank Mandiri;
                          g.   melunasi utang Debitor kepada pemilik/pemegang saham, kecuali yang bersifat
                               utang dagang.

      Jaminan             Fixed Assets:
                          a.    tanah dan bangunan kantor yang berlokasi di Jalan Sunset Road, Bali dengan
                                bukti kepemilikan berupa SHGB nomor 900 atas nama PT Bali Towerindo Sentra
                                Tbk yang berlaku hingga 01-11-2037 yang diikat Hak Tanggungan peringkat 1
                                sesuai SHT Nomor 4347/2019 tanggal 28/06/2019 sebesar Rp 50.811 juta yang
                                dan diikat Hak Tanggungan peringkat 2 sesuai SHT No 04082/2023 tanggal
                                15/08/2023 sebesar Rp 2.156.000.000,00;
                          b.    tanah dan bangunan kantor yang berlokasi di Jalan Batu Ceper nomor 53,
                                Gambir, Jakarta dengan bukti kepemilikan berupa SHGB nomor 1663 atas nama
                                PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang berlaku hingga 11-11-2053 yang diikat Hak
                                Tanggungan peringkat 1 sesuai SHT nomor 02536/2019 sebesar Rp
                                57.099.000.000,00;
                          c.    menara telekomunikasi sebanyak 78 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra
                                Tbk beserta dengan seluruh perlengkapannya yang berlokasi di Bali sesuai SJF
                                nomor W20.00070283.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 29 Mei 2019 sebesar Rp
                                220.747 juta dan SJF nomor W20.00070285.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 29
                                Mei 2019 sebesar Rp 307.781.000.000,00;
                          d.    menara telekomunikasi sebanyak 335 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra
                                Tbk beserta perlengkapannya yang berlokasi di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa
                                Timur, dan DI Yogyakarta sesuai SJF nomor W20.00133287.AH.05.01 TAHUN
                                2019 tanggal 26 September 2019 sebesar Rp 135.253 000.000,00;
                          e.    menara telekomunikasi sebanyak 66 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra
                                Tbk beserta perlengkapannya berlokasi di Bali nomor W20.00113467.AH.05.01
                                TAHUN 2020 tanggal 21 Oktober 2020 sebesar Rp 187.500.000.000,00;

                                                  77
Page 80
No.   Perihal                   Uraian
                                f.    154 site menara telekomunikasi Micro Cell Pole (MCP) atas nama PT Bali
                                      Towerindo Sentra Tbk beserta perlengkapan dan peralatan pendukungnya yang
                                      tersebar di Pulau Jawa dan Bali sesuai SJF nomor W20.00070205.AH.05.01
                                      TAHUN 2021 tanggal 24 Mei 2021 sebesar Rp 61.500.000.000,00;
                                g.    Jaringan Fiber Optik (FTTH) atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk beserta
                                      perlengkapan dan peralatan pendukungnya yang tersebar di Pulau Jawa dan Bali
                                      sesuai SJF nomor W20.00071529.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 27 Mei 2021
                                      sebesar Rp. 221.513.000.000,00;
                                h.    1.179 site menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan
                                      pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang berlokasi Pulau
                                      Jawa dan Bali sesuai SJF nomor W20.00071527.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal
                                      27 Mei 2021 sebesar Rp 571.844.000.000,00
                                i.    21 site menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan
                                      pendukungnya atas nama PT Paramitra Intimega yang berlokasi di Pulau Jawa
                                      dan Bali sesuai SJF nomor W10.00308855.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 27 Mei
                                      2021 sebesar Rp 53.777.000.000,00;
                                j.    270 site menara telekomunikasi Micro Cell Pole (MCP) beserta seluruh
                                      perlengkapan dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra
                                      Tok yang terletak di wilayah DKI Jakarta sesuai SJF nomor
                                      W20.00111734.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 30 Agustus 2021 sebesar Rp
                                      200.000.000.000,00;
                                k.    menara telekomunikasi sebanyak 107 site beserta dengan seluruh perlengkapan
                                      dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk sesuai SJF
                                      W20.00038316.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 11 April 2022 sebesar Rp
                                      90.000.000.000,00;
                                l.    Jaringan Fiber Optik (FTTH) sebanyak 26.667 homepass beserta perlengkapan
                                      dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tok sesuai SJF
                                      nomor W20.00038315.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 11 April 2022 sebesar Rp
                                      160.000.000.000,00;
                                m. Jaringan Fiber Optik (FTTH) sebanyak 40.424 homepass beserta perlengkapan
                                      dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk SFJ nomor
                                      W20.00225615.AH.05.01 TAHUN 2024 tanggal 26 September 2024 dengan nilai
                                      pengikatan sebesar Rp 200.000.000.000,00; dan
                                n.    fidusia atas Fixed Asset berupa 1494 titik CCTV di Jakarta yang dibiayai dengan
                                      Term Loan 13 dengan nilai pengikatan minimal sebesar Rp. 192.000.000.000,00.

                                Non Fixed Assets:
                                (i)   piutang SJF nomor W20.00071528.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 27 Mei 2021
                                      sebesar Rp 10.000.000.000,00.

                                Seluruh agunan bersifat joint collateral dengan seluruh fasilitas eksisting PT Bali
                                Towerindo Sentra Tbk dengan klausul cross default.

      Hukum Yang Berlaku        Perjanjian ini dibuat dan tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia.

      Penyelesaian              Apabila terdapat sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
      Sengketa                  penyelesaian akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

3.    Nama Perjanjian           Akta Perjanjian Kredit Investasi nomor WCO.KP/1175/KI/2025 nomor 70 tanggal 14
                                Mei 2025 dibuat di hadapan, Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta (Fasilitas
                                Baru Kredit Investasi 6) (“Perjanjian Kredit”).

      Para Pihak                a.    Perseroan (“Debitor”); dan
                                b.    PT Bank Mandiri (Persero), Tbk (“Bank Mandiri”).

      Tujuan    penggunaan      Pembiayaan aset eksisting perusahaan berupa tanah dan bangunan kantor yang
      dana                      berlokasi di Jalan Sunset Road, Kuta, Bali.

      Nilai Fasilitas & Bunga   a.    Fasilitas Baru Kredit Investasi 6 sebesar Rp. 45.000.000.000,00.
                                b.    Sifat fasilias kredit adalah Non Revolving, Commited dan Advised sehingga
                                      dalam hal Debitur telah membayar baki debit pokok atau sebagian maka jumlah
                                      yang dibayarkan tersebut tidak dapat digunakan/dipinjam kembali.
                                                       78
Page 81
No.   Perihal                Uraian
                             c.    Fasilitas Baru Kredit Investasi 6 dikenakan bunga dengan suku bunga sebesar
                                   8,75% per tahun, dengan ketentuan dimana suku bunga dapat berubah
                                   sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri cukup dengan
                                   pemberitahuan tertulis.

      Jangka Waktu           96    Bulan bulan, sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit dengan
                                   ketentuan:
                             a.    Availability period selama 12 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit;
                                   dan
                             b.    Maksimal 84 bulan setelah availability period penarikan.
      Pelunasan Dipercepat   Diperkenankan melakukan pelunasan dipercepat namun tidak dijelaskan lebih lanjut
                             mengenai persyaratan dan ketentuannya.

      Kewajiban Debitur      a.   menyampaikan laporan keuangan inhouse (unaudited) triwulanan paling lama
                                  diterima Bank Mandiri 60 hari setelah akhir periode laporan, dan laporan
                                  keuangan tahunan (audited) yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik rekanan
                                  Bank Mandiri kategori A paling lambat 180 hari setelah akhir periode laporan;
                             b.   menyampaikan laporan kegiatan usaha berupa piutang usaha, menara
                                  telekomunikasi, dan jaringan fiber optic, setiap triwulan paling lambat 60 hari
                                  setelah periode akhir triwulan;
                             c.   menyampaikan laporan piutang usaha setiap triwulan;
                             d.   menyerahkan laporan triwulanan atas seluruh menara telekomunikasi,
                                  FTTX/FTTH, dan CCTV yang menjadi agunan Bank Mandiri yang berisi informasi
                                  termasuk namun tidak terbatas pada status operasional dan revenue, khusus
                                  untuk menara telekomunikasi informasi mengenai tenant dan jatuh tempo kerja
                                  sama dengan tenant tersebut, status sewa lahan, khusus untuk pengembangan
                                  FTTH, ditambahkan pendapatan atas proyek pengembangan FTTH yang memuat
                                  jumlah subscriber dan penetration rate, paling lambat 60 hari setelah akhir
                                  periode triwulan status operasional dan revenue dari tower;
                             e.   menyerahkan laporan triwulanan atas seluruh menara telekomunikasi yang
                                  menjadi agunan Bank Mandiri yang berisi informasi termasuk namun tidak
                                  terbatas pada informasi mengenai tenant dan jatuh tempo kerja sama dengan
                                  tenant tersebut, status sewa lahan, status operasional dan revenue dari tower;
                             f.   menjaga agar pengurus dan pemegang saham Debitor tidak termasuk dalam
                                  daftar hitam dan daftar kredit macet Bank Indonesia;
                             g.   menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
                             h.   mengizinkan Bank Mandiri atau pihak yang ditunjuk sewaktu-waktu melakukan
                                  pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Debitor serta melakukan kunjungan
                                  secara sampling atas beberapa lokasi Menara telekomunikasi dan jaringan fiber
                                  optik yang ditentukan oleh Bank Mandiri dengan biaya tanggungan Perseroan;
                             i.   melakukan penilaian ulang atas agunan fixed aset yang merupakan agunan oleh
                                  KJPP rekanan Bank klasifikasi A setiap 2 tahun sekali;
                             j.   menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
                                  Debitor melakukan perubahan susunan pengurus (Direksi dan/atau Dewan
                                  Komisaris) paling lambat 30 hari sejak tanggal pelaksanaan RUPS;
                             k.   menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
                                  terdapat rencana pembagian dividen, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
                                  sebelum dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham RUPS dengan agenda
                                  tersebut;
                             l.   melakukan perpanjangan SHGB paling lambat 2 tahun sebelum SHGB jatuh
                                  tempo;
                             m.   Debitor harus menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good
                                  Governance);
                             n.   menjaga kondisi keuangan Debitor sebagai berikut (Financial Covenant):

                                    (i)      EBITDA       EBITDA/Interest expense          Minimal 150%
                                             to
                                             Interest
                                    (ii)     DER          (Short Term Debts + Current      Maksimal 250%
                                                          Portion Long Term + Long

                                                    79
Page 82
No.   Perihal                  Uraian
                                                              Term Debts)/Total Equity +
                                                              Shareholder Loan
                                        (iii)   Loan     to   Total          Bank           Maksimal 5x
                                                EBITDA        Debts/EBITDA
                                        (iv)    DSCR          EBITDA/(Interest Expense +    Minimal 1x
                                                              Current Portion Long Term
                                                              Debts)

                                     Current portion of Long Term Debt (angsuran pokok) pada rasio DSCR tanpa
                                     memperhitungkan pokok obligasi dan pinjaman berjangka senior dari PT
                                     Indonesia Infrastuktur Finance yang akan jatuh tempo.
                               o.    menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
                                     Debitor melakukan relokasi atau apabila terdapat tenant yang tidak
                                     memperpanjang sewa atas Menara telekomunikasi yang dibiayai Bank Mandiri
                                     paling lambat secara periodik setiap triwulan.

      Larangan          atau   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri, Debitor tidak boleh
      Pembatasan        Bagi   melakukan hal-hal sebagai berikut:
      Perseroan                a.   menjual atau memindahtangankan asset yang dijaminkan di Bank Mandiri;
                               b.   memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank lain atau lembaga
                                    keuangan lainnya, membuat perjanjian utang, hak tanggungan, kewajiban lain
                                    atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas asset Debitor termasik hak atas
                                    tagihan (receivables) dengan pihak lain yang ada dan yang akan ada dikemudian
                                    hari kecuali jika Debitor dapat memenuhi Financial Covenant yang telah
                                    ditetapkan maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank;
                               c.   mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal dasar, modal
                                    disetor dan/atau nominal saham;
                               d.   melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang menyebabkan
                                    perubahan pemegang saham pengendali;
                               e.   mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru, dalam perusahaan-perusahaan
                                    lain (selain anak perusahaan) kecuali dalam rangka mendukung kegiatan
                                    operasional Debitor dan/atau ekspansi kegiatan usaha Debitor maka cukup
                                    dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
                               f.   mengikat diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan
                                    Debitor yang telah dijaminkan kepada Bank Mandiri;
                               g.   melunasi utang Debitor kepada pemilik/pemegang saham, kecuali yang bersifat
                                    utang dagang.

      Jaminan                  a.    tanah dan bangunan kantor yang berlokasi di Jalan Sunset Road, Bali dengan
                                     bukti kepemilikan berupa SHGB nomor 900 atas nama PT Bali Towerindo Sentra
                                     yang berlaku hingga 01-11-2037 yang akan diikat Hak Tanggungan peringkat 1
                                     sebesar Rp 52.966.500.000,00; dan
                               b.    piutang usaha yang akan diikat fidusia sebesar Rp 10.000.000.000;

                               Seluruh agunan bersifat joint collateral dengan seluruh fasilitas eksisting PT Bali
                               Towerindo Sentra Tbk dengan klausul cross default.

      Hukum Yang Berlaku       Perjanjian ini dibuat dan tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia.

      Penyelesaian             Apabila terdapat sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
      Sengketa                 penyelesaian akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

4.    Nama Perjanjian          Akta Perjanjian Kredit Investasi nomor WCO.KP/1176/KI/2025 nomor 71 tanggal 14
                               Mei 2025 dibuat di hadapan, Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta (Fasilitas
                               Baru Kredit Investasi 7) (“Perjanjian Kredit”)

      Para Pihak               a.   PT Bali Towerindo Sentra Tbk (“Debitor”); dan
                               b.   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”).


                                                       80
Page 83
No.   Perihal                   Uraian
      Tujuan    penggunaan      Pembiayaan aset eksisting perusahaan berupa tanah dan bangunan kantor yang
      dana                      berlokasi di Jalan Batu Ceper, Gambir Jakarta.

      Nilai Fasilitas & Bunga   a.    Fasilitas Baru Kredit Investasi 7 sebesar Rp. 59.000.000.000,00;
                                b.    Sifat fasilias kredit adalah Non Revolving, Commited dan Advised sehingga dalam
                                      hal Debitur telah membayar baki debit pokok atau sebagian maka jumlah yang
                                      dibayarkan tersebut tidak dapat digunakan/dipinjam kembali;
                                c.    Fasilitas Baru Kredit Investasi 7 dikenakan bunga dengan suku bunga sebesar
                                      8,75% per tahun, dengan ketentuan dimana suku bunga dapat berubah
                                      sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri cukup dengan
                                      pemberitahuan tertulis kepada Debitor.
      Jangka Waktu              96 bulan bulan, sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit dengan ketentuan:
                                a.    Availability period selama 12 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit;
                                      dan
                                b.    Maksimal 84 bulan setelah availability period penarikan.

      Pelunasan Dipercepat      Diperkenankan melakukan pelunasan dipercepat namun tidak dijelaskan lebih lanjut
                                mengenai persyaratan dan ketentuannya.

      Kewajiban Debitur         a.    menyampaikan laporan keuangan inhouse (unaudited) triwulanan paling lama
                                      diterima Bank Mandiri 60 hari setelah akhir periode laporan, dan laporan
                                      keuangan tahunan (audited) yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik rekanan
                                      Bank Mandiri kategori A paling lambat 180 hari setelah akhir periode laporan;
                                b.    menyampaikan laporan kegiatan usaha berupa piutang usaha, menara
                                      telekomunikasi, dan jaringan fiber optic, setiap triwulan paling lambat 60 hari
                                      setelah periode akhir triwulan;
                                c.    menyerahkan laporan triwulanan atas seluruh menara telekomunikasi,
                                      FTTX/FTTH, dan CCTV yang menjadi agunan Bank Mandiri yang berisi informasi
                                      termasuk namun tidak terbatas pada status operasional dan revenue, khusus
                                      untuk menara telekomunikasi informasi mengenai tenant dan jatuh tempo kerja
                                      sama dengan tenant tersebut, status sewa lahan, khusus untuk pengembangan
                                      FTTH, ditambahkan pendapatan atas proyek pengembangan FTTH yang memuat
                                      jumlah subscriber dan penetration rate, paling lambat 60 hari setelah akhir
                                      periode triwulan status operasional dan revenue dari tower;
                                d.    menyerahkan laporan triwulanan atas seluruh menara telekomunikasi yang
                                      menjadi agunan Bank Mandiri yang berisi informasi termasuk namun tidak
                                      terbatas pada informasi mengenai tenant dan jatuh tempo kerja sama dengan
                                      tenant tersebut, status sewa lahan, status operasional dan revenue dari tower;
                                e.    menjaga agar pengurus dan pemegang saham Debitor tidak termasuk dalam
                                      daftar hitam dan daftar kredit macet Bank Indonesia;
                                f.    menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
                                g.    mengizinkan Bank Mandiri atau pihak yang ditunjuk sewaktu-waktu melakukan
                                      pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Debitor serta melakukan kunjungan
                                      secara sampling atas beberapa lokasi Menara telekomunikasi dan jaringan fiber
                                      optik yang ditentukan oleh Bank Mandiri dengan biaya tanggungan Perseroan;
                                h.    melakukan penilaian ulang atas agunan fixed aset yang merupakan agunan oleh
                                      KJPP rekanan Bank klasifikasi A setiap 2 tahun sekali;
                                i.    menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
                                      Debitor melakukan perubahan susunan pengurus (Direksi dan/atau Dewan
                                      Komisaris) paling lambat 30 hari sejak tanggal pelaksanaan RUPS;
                                j.    menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada PT Bank Mandiri
                                      (Persero) Tbk apabila terdapat rencana pembagian dividen, paling lambat 14
                                      (empat belas) hari kerja sebelum dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang
                                      Saham RUPS dengan agenda tersebut;
                                k.    melakukan perpanjangan SHGB paling lambat 2 tahun sebelum SHGB jatuh
                                      tempo;
                                l.    Debitor harus menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good
                                      Governance);
                                m.    menjaga kondisi keuangan Debitor sebagai berikut (Financial Covenant):




                                                       81
Page 84
No.   Perihal               Uraian
                                     (i)      EBITDA        EBITDA/Interest expense           Minimal 150%
                                              to
                                              Interest
                                     (ii)     DER           (Short Term Debts + Current       Maksimal 250%
                                                            Portion Long Term + Long
                                                            Term Debts)/Total Equity +
                                                            Shareholder Loan
                                     (iii)    Loan     to   Total           Bank              Maksimal 5x
                                              EBITDA        Debts/EBITDA
                                     (iv)     DSCR          EBITDA/(Interest Expense +        Minimal 1x
                                                            Current Portion Long Term
                                                            Debts)

                                  Current portion of Long Term Debt (angsuran pokok) pada rasio DSCR tanpa
                                  memperhitungkan pokok obligasi dan pinjaman berjangka senior dari PT
                                  Indonesia Infrastuktur Finance yang akan jatuh tempo.
                            n.    menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
                                  Perseroan melakukan relokasi atau apabila terdapat tenant yang tidak
                                  memperpanjang sewa atas Menara telekomunikasi yang dibiayai Bank Mandiri
                                  paling lambat secara periodik setiap triwulan.

      Larangan       atau   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri, Debitor tidak boleh
      Pembatasan     Bagi   melakukan hal-hal sebagai berikut:
      Perseroan             a.   menjual atau memindahtangankan asset yang dijaminkan di Bank Mandiri;
                            b.   memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank lain atau lembaga
                                 keuangan lainnya, membuat perjanjian utang, hak tanggungan, kewajiban lain
                                 atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas asset Debitor termasik hak atas
                                 tagihan (receivables) dengan pihak lain yang ada dan yang akan ada dikemudian
                                 hari kecuali jika Perseroan dapat memenuhi Financial Covenant yang telah
                                 ditetapkan maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
                            c.   mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal dasar, modal
                                 disetor dan/atau nominal saham;
                            d.   melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang menyebabkan
                                 perubahan pemegang saham pengendali;
                            e.   mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru, dalam perusahaan-perusahaan
                                 lain (selain anak perusahaan) kecuali dalam rangka mendukung kegiatan
                                 operasional Debitor dan/atau ekspansi kegiatan usaha Debitor maka cukup
                                 dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
                            f.   mengikat diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan
                                 Debitor yang telah dijaminkan kepada Bank Mandiri;
                            g.   melunasi utang Debitor kepada pemilik/pemegang saham, kecuali yang bersifat
                                 utang dagang.

      Jaminan               Tanah dan bangunan kantor yang berlokasi di JI. Batu Ceper nomor 53, Gambir, Jakarta
                            dengan bukti kepemilikan berupa SHGB nomor 1663 atas nama PT Bali Towerindo
                            Sentra yang berlaku hingga 11-11-2053 yang akan diikat Hak Tanggungan peringkat 1
                            sebesar Rp 70.070.468.100,00; dan

                            Seluruh agunan bersifat joint collateral dengan seluruh fasilitas eksisting PT Bali
                            Towerindo Sentra Tbk dengan klausul Cross Default seluruh agunan fasilitas kredit a.n.
                            PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang berlaku secara joint collateral dengan klausula cross
                            default untuk seluruh fasilitas kredit perseroan melalui akta Joint/ Cross Collateral dan
                            Cross Default.

      Hukum Yang Berlaku    Perjanjian ini dibuat dan tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia.

      Penyelesaian          Apabila terdapat sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
      Sengketa              penyelesaian akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
                                                     82
Page 85
No.   Perihal                   Uraian

5.    Nama Perjanjian           Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Term Loan nomor WCO.KP/1178/TLN/2025 nomor 73
                                tanggal 14 Mei 2025 dibuat di hadapan, Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta
                                (Fasilitas Baru Term Loan 14) (“Perjanjian Kredit”).

      Para Pihak                (a)   PT Bali Towerindo Sentra Tbk (“Debitor”); dan
                                (b)   PT Bank Mandiri (Persero), Tbk (“Bank Mandiri”).

      Tujuan    penggunaan      Pembiayaan aset eksisting perusahaan berupa menara telekomunikasi atas nama
      dana                      Debitor beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya.

      Nilai Fasilitas & Bunga   a.    Fasilitas Baru Term Loan 14 sebesar Rp. 1.560.000.000.000,00;
                                b.    Sifat fasilias kredit adalah Non Revolving, Commited dan Advised sehingga
                                      dalam hal Debitur telah membayar baki debit pokok atau sebagian maka jumlah
                                      yang dibayarkan tersebut tidak dapat digunakan/dipinjam kembali;
                                c.    Fasilitas Baru Term Loan 14 dikenakan bunga dengan suku bunga sebesar 8,75%
                                      per tahun, dan dibayar efektif pada tanggal 10 setiap bulan dengan ketentuan
                                      dimana suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang
                                      berlaku di Bank Mandiri cukup dengan pemberitahuan tertulis.
                                d.    Sesuai dengan surat CMB.CM5/TMD.6629/2025 tertanggal 1 September 2025,
                                      terdapat penurunan suku bunga untuk Term Loan 14 menjadi 8,25% yang efektif
                                      mulai tanggal 1 September 2025.


      Jangka Waktu              85 bulan bulan, sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit dengan ketentuan:
                                a.    Availability period selama 1 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit; dan
                                b.    Maksimal 84 bulan setelah Availability periode penarikan.

      Pelunasan Dipercepat      Diperkenankan melakukan pelunasan dipercepat namun tidak dijelaskan lebih lanjut
                                mengenai persyaratan dan ketentuannya.

      Kewajiban Debitur         a.    menyampaikan laporan keuangan inhouse (unaudited) triwulanan paling lama
                                      diterima Bank Mandiri 60 hari setelah akhir periode laporan, dan laporan
                                      keuangan tahunan (audited) yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik rekanan
                                      Bank Mandiri kategori A paling lambat 180 hari setelah akhir periode laporan;
                                b.    menyampaikan laporan kegiatan usaha berupa piutang usaha, menara
                                      telekomunikasi, dan jaringan fiber optic, setiap triwulan paling lambat 60 hari
                                      setelah periode akhir triwulan;
                                c.    menyerahkan laporan triwulanan atas seluruh menara telekomunikasi,
                                      FTTX/FTTH, dan CCTV yang menjadi agunan Bank Mandiri yang berisi informasi
                                      termasuk namun tidak terbatas pada status operasional dan revenue, khusus
                                      untuk menara telekomunikasi informasi mengenai tenant dan jatuh tempo kerja
                                      sama dengan tenant tersebut, status sewa lahan, khusus untuk pengembangan
                                      FTTH, ditambahkan pendapatan atas proyek pengembangan FTTH yang memuat
                                      jumlah subscriber dan penetration rate, paling lambat 60 hari setelah akhir
                                      periode triwulan menyerahkan laporan triwulanan atas seluruh menara
                                      telekomunikasi yang menjadi agunan Bank Mandiri yang berisi informasi
                                      termasuk namun tidak terbatas pada informasi mengenai tenant dan jatuh
                                      tempo kerja sama dengan tenant tersebut, status sewa lahan, status operasional
                                      dan revenue dari tower;
                                d.    menjaga agar pengurus dan pemegang saham Debitor tidak termasuk dalam
                                      daftar hitam dan daftar kredit macet Bank Indonesia;
                                e.    menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
                                f.    mengizinkan Bank Mandiri atau pihak yang ditunjuk sewaktu-waktu melakukan
                                      pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Debitor serta melakukan kunjungan
                                      secara sampling atas beberapa lokasi Menara telekomunikasi dan jaringan fiber
                                      optik yang ditentukan oleh Bank Mandiri dengan biaya tanggungan Debitor;
                                g.    melakukan penilaian ulang atas agunan fixed aset yang merupakan agunan oleh
                                      KJPP rekanan Bank klasifikasi A setiap 2 tahun sekali;
                                h.    menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
                                      Debitor melakukan perubahan susunan pengurus (Direksi dan/atau Dewan
                                      Komisaris) paling lambat 30 hari sejak tanggal pelaksanaan RUPS;
                                                       83
Page 86
No.   Perihal             Uraian
                          i.    menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
                                terdapat rencana pembagian dividen, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
                                sebelum dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham RUPS dengan agenda
                                tersebut;
                          j.    melakukan perpanjangan SHGB paling lambat 2 tahun sebelum SHGB jatuh
                                tempo;
                          k.    Perseroan harus menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good
                                Governance);
                          l.    menjaga kondisi keuangan Debitor sebagai berikut (Financial Covenant):

                                 (i)      EBITDA        EBITDA/Interest expense        Minimal 150%
                                          to
                                          Interest
                                 (ii)     DER           (Short Term Debts + Current    Maksimal 250%
                                                        Portion Long Term + Long
                                                        Term Debts)/Total Equity +
                                                        Shareholder Loan
                                 (iii)    Loan     to   Total          Bank            Maksimal 5x
                                          EBITDA        Debts/EBITDA
                                 (iv)     DSCR          EBITDA/(Interest Expense +     Minimal 1x
                                                        Current Portion Long Term
                                                        Debts)

                                Current portion of Long Term Debt (angsuran pokok) pada rasio DSCR tanpa
                                memperhitungkan pokok obligasi dan pinjaman berjangka senior dari PT
                                Indonesia Infrastuktur Finance yang akan jatuh tempo.
                          m.    menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
                                Perseroan melakukan relokasi atau apabila terdapat tenant yang tidak
                                memperpanjang sewa atas Menara telekomunikasi yang dibiayai Bank Mandiri
                                paling lambat secara periodik setiap triwulan.

      Larangan     atau   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri, Perseroan tidak boleh
      Pembatasan   Bagi   melakukan hal-hal sebagai berikut:
      Perseroan           a.   menjual atau memindahtangankan asset yang dijaminkan di Bank Mandiri;
                          b.   memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank lain atau lembaga
                               keuangan lainnya, membuat perjanjian utang, hak tanggungan, kewajiban lain
                               atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas asset Perseroan termasik hak atas
                               tagihan (receivables) dengan pihak lain yang ada dan yang akan ada dikemudian
                               hari kecuali jika Debitor dapat memenuhi Financial Covenant yang telah
                               ditetapkan maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank;
                          c.   mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal dasar, modal
                               disetor dan/atau nominal saham;
                          d.   melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang menyebabkan
                               perubahan pemegang saham pengendali;
                          e.   mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru, dalam perusahaan-perusahaan
                               lain (selain anak perusahaan) kecuali dalam rangka mendukung kegiatan
                               operasional Debitor dan/atau ekspansi kegiatan usaha Debitor maka cukup
                               dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
                          f.   mengikat diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan
                               Debitor yang telah dijaminkan kepada Bank Mandiri;
                          g.   melunasi utang Debitor kepada pemilik/pemegang saham, kecuali yang bersifat
                               utang dagang.
      Jaminan             a.   menara telekomunikasi sebanyak 78 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra
                               Tbk beserta dengan seluruh perlengkapannya yang berlokasi di Bali yang akan
                               diikat fidusia sebesar Rp 547.616.000.000,00;
                          b.   menara telekomunikasi sebanyak 335 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra
                               Tbk beserta perlengkapannya yang berlokasi di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa


                                                 84
Page 87
No.   Perihal                   Uraian
                                      Timur, dan DI Yogyakarta yang akan diikat fidusia sebesar Rp
                                      205.380.000.000,00
                                c.    menara telekomunikasi sebanyak 66 sites atas nama PT Bali Towerindo Sentra
                                      Tbk beserta perlengkapannya yang akan diikat fidusia sebesar Rp
                                      238.620.000.000,00;
                                d.    154 site menara telekomunikasi Micro Cell Pole (MCP) atas nama PT Bali
                                      Towerindo Sentra Tbk beserta perlengkapan dan peralatan pendukungnya yang
                                      tersebar di Pulau Jawa dan Bali yang akan diikat fidusia sebesar Rp
                                      79.570.000.000,00;
                                e.    1.179 site menara telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan
                                      pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk dan 21 site menara
                                      telekomunikasi beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya atas
                                      nama PT Paramitra Intimega yang berlokasi di Pulau Jawa dan Bali yang berlokasi
                                      Pulau Jawa dan Bali yang akan diikat fidusia sebesar Rp 695.361.000.000,00;
                                f.    270 site menara telekomunikasi Micro Cell Pole (MCP) beserta seluruh
                                      perlengkapan dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra
                                      Tbk yang terletak di wilayah DKI Jakarta yang akan diikat fidusia sebesar Rp.
                                      205.052.000.000,00;
                                g.    menara telekomunikasi sebanyak 107 site beserta dengan seluruh perlengkapan
                                      dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang akan
                                      diikat fidusia sebesar Rp 112.840.000.000,00; dan

                                Seluruh agunan bersifat joint collateral dengan seluruh fasilitas eksisting PT Bali
                                Towerindo Sentra Tbk dengan klausul Cross Default seluruh agunan fasilitas kredit a.n.
                                PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang berlaku secara joint collateral dengan klausula cross
                                default untuk seluruh fasilitas kredit perseroan melalui akta Joint/ Cross Collateral dan
                                Cross Default.

      Hukum Yang Berlaku        Perjanjian ini dibuat dan tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia.

      Penyelesaian              Apabila terdapat sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
      Sengketa                  penyelesaian akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

6.    Nama Perjanjian           Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Term Loan nomor WCO.KP/1179/TLN/2025 nomor 74
                                tanggal 14 Mei 2025 dibuat di hadapan, Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta
                                (Fasilitas Baru Term Loan 15) (“Perjanjian Kredit”).

      Para Pihak                a. PT Bali Towerindo Sentra Tbk (“Debitor”); dan
                                b. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”).

      Tujuan    penggunaan      Pembiayaan aset eksisting perusahaan berupa Jaringan Fiber Optik (FTTH) atas nama
      dana                      Debitor beserta seluruh perlengkapan dan peralatan pendukungnya.

      Nilai Fasilitas & Bunga    a.   Fasilitas Baru Term Loan 15: Tranche A sebesar Rp. 216.000.000.000,00 dan
                                      Tranche B sebesar Rp. 96.000.000.000,00;
                                 b.   Sifat fasilias kredit adalah Non Revolving, Commited dan Advised sehingga dalam
                                      hal Debitur telah membayar baki debit pokok atau sebagian maka jumlah yang
                                      dibayarkan tersebut tidak dapat digunakan/dipinjam kembali
                                 c.   Fasilitas Baru Term Loan 15 dikenakan bunga dengan suku bunga sebesar 8,75%
                                      per tahun, dan dibayar efektif pada tanggal 10 setiap bulan dengan ketentuan
                                      dimana suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang
                                      berlaku di Bank Mandiri cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Debitor.
                                 d.   Sesuai dengan surat CMB.CM5/TMD.6629/2025 tertanggal 1 September 2025,
                                      terdapat penurunan suku bunga untuk Term Loan 15 Tranche A dan Tranche B
                                      menjadi 8,25% yang efektif mulai tanggal 1 September 2025.
                                          e.

      Jangka Waktu              a.    Tranche A:
                                      85 bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit dengan
                                      ketentuan:
                                      (i)  Availability period selama 11 bulan sejak penandatanganan Perjanjian
                                           Kredit; dan
                                                         85
Page 88
No.   Perihal                Uraian
                                   (ii) maksimal 84 bulan setelah availability period berakhir.
                             b.    Tranche B:
                                   96 bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit dengan
                                   ketentuan:
                                   (i)  Availability period selama 12 bulan sejak penandatanganan Perjanjian
                                        Kredit; dan
                                   (ii) maksimal 84 bulan setelah availability period berakhir.

      Pelunasan Dipercepat   Diperkenankan melakukan pelunasan dipercepat namun tidak dijelaskan lebih lanjut
                             mengenai persyaratan dan ketentuannya.

      Kewajiban Debitur      a.   menyampaikan laporan keuangan inhouse (unaudited) triwulanan paling lama
                                  diterima Bank Mandiri 60 hari setelah akhir periode laporan, dan laporan
                                  keuangan tahunan (audited) yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik rekanan
                                  Bank Mandiri kategori A paling lambat 180 hari setelah akhir periode laporan;
                             b.   menyampaikan laporan kegiatan usaha berupa piutang usaha, menara
                                  telekomunikasi, dan jaringan fiber optic, setiap triwulan paling lambat 60 hari
                                  setelah periode akhir triwulan menyampaikan laporan piutang usaha setiap
                                  triwulan;
                             c.   menyerahkan laporan triwulanan atas seluruh menara telekomunikasi,
                                  FTTX/FTTH, dan CCTV yang menjadi agunan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang
                                  berisi informasi termasuk namun tidak terbatas pada status operasional dan
                                  revenue, khusus untuk menara telekomunikasi informasi mengenai tenant dan
                                  jatuh tempo kerja sama dengan tenant tersebut, status sewa lahan, khusus
                                  untuk pengembangan FTTH, ditambahkan pendapatan atas proyek
                                  pengembangan FTTH yang memuat jumlah subscriber dan penetration rate,
                                  paling lambat 60 hari setelah akhir periode triwulan menyerahkan;
                             d.   menyerahkan laporan triwulanan atas seluruh menara telekomunikasi yang
                                  menjadi agunan Bank Mandiri yang berisi informasi termasuk namun tidak
                                  terbatas pada informasi mengenai tenant dan jatuh tempo kerja sama dengan
                                  tenant tersebut, status sewa lahan, status operasional dan revenue dari tower;
                             e.   menjaga agar pengurus dan pemegang saham Perseroan tidak termasuk dalam
                                  daftar hitam dan daftar kredit macet Bank Indonesia;
                             f.   menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
                             g.   mengizinkan Bank Mandiri atau pihak yang ditunjuk sewaktu-waktu melakukan
                                  pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Debitor serta melakukan kunjungan
                                  secara sampling atas beberapa lokasi Menara telekomunikasi dan jaringan fiber
                                  optik yang ditentukan oleh Bank Mandiri dengan biaya tanggungan Debitor;
                             h.   melakukan penilaian ulang atas agunan fixed aset yang merupakan agunan oleh
                                  KJPP rekanan Bank klasifikasi A setiap 2 tahun sekali;
                             i.   menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
                                  Debitor melakukan perubahan susunan pengurus (Direksi dan/atau Dewan
                                  Komisaris) paling lambat 30 hari sejak tanggal pelaksanaan RUPS;
                             j.   menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
                                  terdapat rencana pembagian dividen, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
                                  sebelum dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham RUPS dengan agenda
                                  tersebut;
                             k.   melakukan perpanjangan SHGB paling lambat 2 tahun sebelum SHGB jatuh
                                  tempo;
                             l.   Debitor harus menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good
                                  Governance);
                             m.   menjaga kondisi keuangan Debitor sebagai berikut (Financial Covenant):

                                    (i)      EBITDA       EBITDA/Interest expense          Minimal 150%
                                             to
                                             Interest
                                    (ii)     DER          (Short Term Debts + Current      Maksimal 250%
                                                          Portion Long Term + Long
                                                          Term Debts)/Total Equity +
                                                          Shareholder Loan

                                                   86
Page 89
No.   Perihal                  Uraian
                                        (iii)    Loan     to   Total           Bank              Maksimal 5x
                                                 EBITDA        Debts/EBITDA
                                        (iv)     DSCR          EBITDA/(Interest Expense +        Minimal 1x
                                                               Current Portion Long Term
                                                               Debts)

                                     Current portion of Long Term Debt (angsuran pokok) pada rasio DSCR tanpa
                                     memperhitungkan pokok obligasi dan pinjaman berjangka senior dari PT
                                     Indonesia Infrastuktur Finance yang akan jatuh tempo.
                               n.    menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri apabila
                                     Perseroan melakukan relokasi atau apabila terdapat tenant yang tidak
                                     memperpanjang sewa atas Menara telekomunikasi yang dibiayai Bank Mandiri
                                     paling lambat secara periodik setiap triwulan.

      Larangan          atau   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri, Debitor tidak boleh
      Pembatasan        Bagi   melakukan hal-hal sebagai berikut:
      Perseroan                a.   menjual atau memindahtangankan asset yang dijaminkan di Bank Mandiri;
                               b.   memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank lain atau lembaga
                                    keuangan lainnya, membuat perjanjian utang, hak tanggungan, kewajiban lain
                                    atau menjaminkan dalam bentuk apapun atas asset Perseroan termasik hak atas
                                    tagihan (receivables) dengan pihak lain yang ada dan yang akan ada dikemudian
                                    hari kecuali jika Perseroan dapat memenuhi Financial Covenant yang telah
                                    ditetapkan maka cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank;
                               c.   mengubah permodalan yang menyebabkan penurunan modal dasar, modal
                                    disetor dan/atau nominal saham;
                               d.   melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang menyebabkan
                                    perubahan pemegang saham pengendali;
                               e.   mengadakan merger, akuisisi, penyertaan baru, dalam perusahaan-perusahaan
                                    lain (selain anak perusahaan) kecuali dalam rangka mendukung kegiatan
                                    operasional Debitor dan/atau ekspansi kegiatan usaha Perseroan maka cukup
                                    dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri;
                               f.   mengikat diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan
                                    Debitor yang telah dijaminkan kepada Bank Mandiri;
                               g.   melunasi utang Perseroan kepada pemilik/pemegang saham, kecuali yang
                                    bersifat utang dagang.

      Jaminan                  a.    Jaringan Fiber Optik (FTTH) atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk sebanyak
                                     112 clusters 42.778 HP beserta perlengkapan dan peralatan pendukungnya yang
                                     tersebar di Pulau Jawa dan Bali yang akan diikat fidusia sebesar Rp
                                     212.870.000.000,00;
                               b.    Jaringan Fiber Optik (FTTH) sebanyak 26.667 homepass beserta perlengkapan
                                     dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang akan
                                     diikat fidusia sebesar Rp 168.451.000.000,00;dan
                               c.    Jaringan Fiber Optik (FTTH) sebanyak 40.424 homepass beserta perlengkapan
                                     dan peralatan pendukungnya atas nama PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang akan
                                     diikat fidusia sebesar Rp 245.802.000.000,00;

                               Seluruh agunan bersifat joint collateral dengan seluruh fasilitas eksisting PT Bali
                               Towerindo Sentra Tbk dengan klausul Cross Default seluruh agunan fasilitas kredit a.n.
                               PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang berlaku secara joint collateral dengan klausula cross
                               default untuk seluruh fasilitas kredit perseroan melalui akta Joint/ Cross Collateral dan
                               Cross Default.

      Hukum Yang Berlaku       Perjanjian ini dibuat dan tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia.

      Penyelesaian             Apabila terdapat sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
      Sengketa                 penyelesaian akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
7.    Nama Perjanjian          Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan nomor 7 tanggal 24 Februari 2021,
                               dibuat di hadapan Hartanti Kuntoro, S.H., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana
                               diubah dengan Akta Pengubahan II (Penambahan) Terhadap Perjanjian Kredit Dengan

                                                        87
Page 90
No.   Perihal                   Uraian
                                Memakai Jaminan nomor 08 tanggal 26 September 2024 yang dibuat di hadapan
                                Hartanti Kuntoro, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

      Para Pihak                a.    PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (Debitor); dan
                                b.    PT Bank Victoria International Tbk. (Bank Victoria).

      Tujuan    penggunaan      Untuk keperluan modal kerja usaha dengan memberikan tambahan plafon berupa
      dana                      fasilitas Fixed Loan (FL) sebagaimana ternyata dalam Surat Penawaran Penambahan
                                Fasilitas Kredit tanggal 19-09-2014 (sembilan belas September dua ribu dua puluh
                                empat) Nomor 394/OL/CBG/IX/2024.

      Nilai Fasilitas & Bunga        a.   Fasilitas pinjaman maksimal Rp120.999.999.999,86 yang terdiri dari:
                                     b.   Term Loan (TL) dengan outstanding sejumlah Rp20.999.999.999,86;
                                     c.   Fixed Loan (FL) sampai jumlah setinggi-tingginya Rp100.000.000.000,00;
                                     d.   Bunga masing-masing sebesar 9% per tahun yang ditinjau setiap bulannya
                                          dan selanjutnya Bank Victoria diberi kuasa oleh Debitor untuk sewaktu-
                                          waktu berhak mengubah dan menetapkan sendiri besarnya suku bunga;
                                     e.   Bunga tersebut dihitung berdasarkan faktor 360 hari setahun dan harus
                                          dibayar lunas oleh Debitor pada Bank Victoria setiap tanggal 1 dari tiap-tiap
                                          bulan;
                                     f.   Bank Victoria diberi kuasa oleh Debitor yang ada pada Bank Victoria untuk
                                          membayar kewajiban angsuran hutang pokok dan bunga tiap-tiap bulan.
                                     g.   Sesuai dengan surat no.601/SK/CBG/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025,
                                          terdapat penurunan suku bunga untuk keseluruhan fasilitas kredit menjadi
                                          8,50% yang efektif mulai tanggal 01 Oktober 2025.


      Jangka Waktu              Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian, Debitor
                                waijb untuk membayar kembali kepada Bank Victoria setiap jumlah yang terhutang
                                berdasarkan:
                                a.    Pembayaran TL dan bunga-bunganya dilakukan dengan ketentuan:
                                      85 bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit dengan
                                      ketentuan:
                                      (i)  60 bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 atau selambat-
                                           lambatnya 26 Februari 2026;
                                      (ii) kewajiban Debitor untuk mengangsur hutang pokok dan bunga kepada
                                           Bank Victoria sesuai dengan Daftar Angsuran selambat-lambatnya pada
                                           tanggal 1 dari tiap-tiap bulan; maksimal 84 bulan setelah availability
                                           period berakhir.
                                b.    Pembayaran FL dan bunga-bunganya dilakukan dengan ketentuan:
                                      96 bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit dengan
                                      ketentuan:
                                      (i)  72 bulan terhitung sejak tanggal pencairan pertama kali;
                                      (ii) kewajiban Debitor untuk mengangsur hutang pokok dan bunga kepada
                                           Bank Victoria sesuai dengan Daftar Angsuran selambat-lambatnya pada
                                           tanggal 1 dari tiap-tiap bulan.

      Pelunasan Dipercepat      Debitor diperbolehkan untuk membayar angsuran berdasarkan fasilitas kredit lebih
                                cepat dari waktu yang ditentukan dengan maksud untuk penutupan fasilitas kredit,
                                maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
                                a.    Tidak dikenakan penalty jika pelunasan dengan sumber dana operasional
                                      dilakukan setelah fasilitas kredit berjalan minimal selama 1 (satu) tahun;
                                b.    Dikenakan penalty sebesar 1% (satu persen) dari nilai pelunasan, jika dilakukan
                                      sebelum fasilitas kredit berjalan 1 (satu) tahun;
                                c.    Dikenakan penalty sebesar 1% (satu persen) dari nilai pelunasan, jika sumber
                                      dana untuk pembayaran dipercepat berasal dari refinancing atau diambil alih
                                      oleh Bank lain.

      Kewajiban Debitur         Selama Perjanjian Kredit berlaku, wajib Debitor untuk:
                                a.   Mempergunakan fasilitas kredit tersebut sesuai sesuai dengan tujuan
                                     permohonan fasilitas kredit;

                                                        88
Page 91
No.   Perihal             Uraian
                          b.    Menggunakan rekening Debitor di Bank Victoria untuk bertransaksi dalam
                                rangka kegiatan operasional dan mengaktifkan transaksi di rekening Bank
                                Victoria, Victoria Internet Banking Business (ViBiz) serta mengizinkan Bank
                                Victoria melakukan cross selling produk Bank Victoria (optional);
                          c.    Memberikan informasi perkembangan usaha;
                          d.    Membayar semua biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian
                                fasilitas kredit ini sampai dengan seluruh fasilitas dilunasi;
                          e.    Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan
                                Perjanjian Kredit dari pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun
                                juga wajib dibayar oleh Debitor terhadpa siapapun juga, kecuali dalam rangka
                                transaksi dagang yang lazim dan kegiatan operasional sehari-hari;
                          f.    Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan
                                oleh pemerintah menurut sebagaimana mestinya;
                          g.    Mengizinkan kreditur atau pihak lain yang ditunjuk oleh Kreditur untuk setiap
                                waktu memeriksa aktivitas usaha, keuangan Debitor dan melakukan kunjungan
                                usaha;
                          h.    Mengasuransikan jaminan (yang dapat diasuransikan) ke perusahaan asuransi
                                independen dengan Banker’s clause atas nama Bank Victoria, khusus jaminan
                                Fixed Aset nilai asuransinya minimum sama dengan nilai appraisal;
                          i.    melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang dapat
                                mempengaruhi kelancaran Debitor dalam memenuhi kewajibannya
                                berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk tetapi tidak terbatas pada peristiwa
                                kebakaran, kecelakaan kerja, pemogokan karyawan dan lain sebagainya;
                          j.    memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Bank Victoria tentang:
                                (i)     perkata perdata yang melibatkan Debitor;
                                (ii) perkara yang terjadi antara Debitor dan Instansi Pemerintah yang dapat
                                        mengganggu jalannya aktivitas dan/atau kegiatan operasional DEBITOR;
                          k.    menyerahkan kepada Bank Victoria fotocopy setiap pembaruan ijin usaha dan
                                ijin-ijin terkait lainnya dari Debitor dan Pemberi Jaminan serta Jaminan yang
                                dijaminkan kepada Bank Victoria;
                          l.    melakukan penilaian ulang atas jaminan yang diserahkan kepada BANK setiap 2
                                (dua) tahun sekali dengan menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
                                rekanan BANK namun dengan kondisi kolektibilitas lancar.
                          m. Apabila kondisi kolektibilitas tidak lancar, maka Debitor wajib melakukan
                                penilaian ulang terhadap jaminan setiap 1 (satu) tahun sekali menggunakan
                                Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) rekanan Bank Victoria. Seluruh biaya yang
                                timbul dari penilaian jaminan menjadi tanggungan Debitor;
                          n.    Menyerahkan kepada Bank Victoria laporan keuangan intern yang
                                ditandatangani oleh Direksi Debitor dan dicap yang terdiri dari neraca dan
                                perhitungan laba rugi yang dibuat setiap 6 (enam) bulan sekali, selambat-
                                lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pelaporan;
                          o.    Menyerahkan kepada Bank Victoria Laporan Keuangan tahunan yang telah
                                diaudit selambat-lambatnya dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh)
                                hari sejak tanggal pelaporan;
                          p.    Mempertahankan dan menjaga setiap hak, ijin-ijin yang sekarang dimiliki oleh
                                Debitor dalam menjalankan usahanya;
                          q.    Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang apabila melebihi
                                Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diijinkan;
                          r.    Memindahkan dana dari rekening penerimaan pembayaran pada kontrak ke
                                rekening Debitor di Bank Victoria sebesar 2 kali kewajiban pokok dan bunga
                                bulanan tertinggi atau minimal sebesar Rp5.000.000.000,00;
                          s.    Menyerahkan update List Inventory yang merupakan agunan kredit setiap 3
                                bulan sekali kepada Bank Victoria. Apabila ada perubahan maka akan dilakukan
                                perubahan lampiran perubahan fidusia setiap 1 (satu) tahun sekali.

      Larangan     atau   Sebelum semua pokok pinjaman serta bunga dan biaya-biaya lainnya yang terhutang
      Pembatasan   Bagi   dilunasi, maka Debitor tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Victoria
      Perseroan           dilarang untuk melakukan tindakan sebagai berikut:
                          a.    Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan
                                yang telah disepakati sebelumnya sesuai Perjanjian Kredit;
                          b.    Melakukan merger, akuisisi cukup dengan pemberitahuan tertulis sepanjang
                                tidak mengubah komposisi kepemilikan mayoritas. Penjualan atau
                                                 89
Page 92
No.   Perihal   Uraian
                      pemindahtanganan atau melepaskan hak atas harta kekayaan Debitor yang
                      menjadi jaminan Bank Victoria;
                c.    Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang agendanya adalah mengubah
                      anggaran dasar Debitor, terutama tentang struktur permodalan dan susunan
                      pemegang saham serta susunan Direksi dan Komisaris cukup dengan
                      pemberitahuan tertulis kecuali mengubah susunan pemegang saham mayoritas
                      wajib dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Victoria;
                d.    Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung (Corporate Guarantor)
                      terhadap pihak lain dan/atau menjaminkan harta kekayaan Debitor untuk
                      kepentingan pihak lain, kecuali yang telah ada pada saat fasilitas kredit ini
                      diberikan; Apabila untuk anak perusahaan Debitor, maka cukup
                      memberitahukan secara tertulis;
                e.    Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham/afiliasi;
                f.    Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja
                      maupun investasi dengan tujuan diluar usaha yang dijalankan saat ini kecuali
                      dapat memenuhi financial covenant dimana Debt to Equity Ratio maksimal
                      3 (tiga) kali, maka cukup dengan pemberitahuan tertulis;
                g.    Melakukan perluasan dan penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi
                      pengembalian jumlah hutang Debitor kepada Bank Victoria;
                h.    Melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan usaha yang tidak
                      mempunyai hubungan dengan usaha yang sedang dijalankan, kecuali investasi
                      lainnya yang telah ada pada saat ini dan/atau sesuai dengan Anggaran Dasar
                      Debitor tentang Maksud dan Tujuan;
                i.    Mengajukan permohonan kepailitan dan/atau penundaan pembayaran kepada
                      pengadilan Niaga;
                j.    Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Debitor
                      berdasarkan Perjanjian Kredit kepada pihak lain;
                k.    Memberikan pinjaman kepada pihak lain terkecuali dalam rangka transaksi
                      dagang yang lazim dan kegiatan operasional sehari-hari; Apabila untuk anak
                      perusahaan Debitor, maka cukup memberitahukan secara tertulis;
                l.    Mensubordinasikan seluruh hutang pemegang saham atau afiliasi;
                m. Membayar dan membagikan deviden selama jangka waktu fasilitas kredit cukup
                      dengan pemberitahuan tertulis.

      Jaminan   a.    Hak Tanggungan Peringkat Pertama atas 2 bidang tanah, keduanya terletak di
                      dalam Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Gunung SIndur,
                      Kelurahan Pabuaran;
                b.    Hak Tanggungan Peringkat Pertama, atas sebidang tanah yang dibuktikan
                      dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 542/Pabuaran, terletak di dalam
                      Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Gunung Sindur, Kelurahan
                      Pabuaran, setempat dikenal sebagai Blok GI Nomor 16, seluas 503 m2, dengan
                      Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) 10.10.21.09.01649, terdaftar atas nama
                      PT Bali Towerindo Sentra, Tbk., berkedudukan di Kabupaten Badung; satu dan
                      lain sebagaimana pengikatan jaminannya ternyata dalam Sertipikat Hak
                      Tanggunagan Nomor 04856/2021 Peringkat Pertama.
                c.    Hak Tanggungan Peringkat Pertama, atas: sebidang tanah yang dibuktikan
                      dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 7255/Joglo, terletak di dalam
                      provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan
                      Kembangan, Kelurahan Joglo, setempat dikenal sebagai Jalan Joglo Raya Nomor
                      45A, seluas 119 m2, dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB)
                      09.03.08.04.11234, terdaftar atas nama Perseroan terbatas PT Paramitra
                      Intimega, berkedudukan di Jakarta Pusat; satu dan lain sebagaimana pengikatan
                      jaminannya ternyata dalam Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 03015/2021
                      Peringkat Pertama;
                d.    Hak Tanggungan Peringkat Pertama, atas: sebidang tanah yang dibuktikan
                      dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1568/Kedaung Kali Angke,
                      terletak di dalam Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Jakarta Barat,
                      Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Kedaung Kali Angke, setempat dikenal
                      sebagai Komplek Perumahan Green Mansion Jalan Daan Mogot Raya Blok C
                      Nomor 12, seluas 67 m2 (enam puluh tujuh meter persegi) , terdaftar atas nama
                      Perseroan terbatas PT Paramitra Intimega, berkedudukan di Jakarta Pusat; satu


                                       90
Page 93
No.   Perihal   Uraian
                      dan lain sebagaimana pengikatan jaminannya ternyata dalam Sertipikat Hak
                      Tanggungan Nomor 02954/2021 Peringkat Pertama;
                e.    Hak Tanggungan Peringkat Pertama, atas: sebidang tanah yang dibuktikan
                      dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 5141/Penjaringan, terletak di
                      dalam Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara,
                      Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Penjaringan, setempat dikenal sebagai Jalan
                      Pluit Raya Nomor 19 Blok E Kavling Nomor seluas 60 m2, dengan Nomor
                      Identifikasi Bidang tanah (NIB) 0902020100783, terdaftar atas nama PT
                      Paramitra Intimega, berkedudukan di Jakarta Pusat; satu dan lain sebagaimana
                      pengikatan jaminannya ternyata dalam Sertipikat Hak Tanggungan Nomor
                      00902/2021 Peringkat Pertama;
                f.    Memberikan jaminan fidusia atas Menara Telekomunikasi dan Micro Cell Pole
                      (MCP) milik DEBITOR; satu dan lain sebagaimana pengikatan jaminannya
                      termaktub dalam Akta Jaminan Fidusia tanggal 24 Februari 2021 Nomor 13;
                g.    Hak Tanggungan Peringkat Pertama, atas: sebidang tanah yang dibuktikan
                      dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2691/Bendungan Hilir, terletak di
                      dalam Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Pusat,
                      Kecamatan Tanah Abang, Kelurahan Bendungan Hilir, setempat dikenal sebagai
                      Jalan Penjernihan I Nomor seluas 264 m2 (dua ratus enam puluh empat meter
                      persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) 0901060100399,
                      terdaftar atas nama Perseroan Terbatas: PT Paramitra Intimega, berkedudukan
                      di Jakarta Pusat; satu dan lain sebagaimana pengikatan jaminannya ternyata
                      dalam Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 00699/2022 Peringkat Pertama.
                h.    Hak Tanggungan Peringkat Pertama, atas: sebidang tanah yang dibuktikan
                      dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00314/Kebon Manggis, terletak d
                      dalam Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Timur,
                      Kecamatan Matraman, Kelurahan Kebon Manggis, setempat dikenal sebagai
                      Jalan Raya Matraman Blok A 2 Kavling Nomor 6, seluas 77 m2, dengan Nomor
                      Identifikasi Bidang tanah (NIB) 09.04.03.02.00207, terdaftar atas nama
                      Perseroan Terbatas: PT Paramitra Intimega, berkedudukan di Jakarta Pusat; satu
                      dan lain sebagaimana pengikatan jaminannya ternyata dalam Sertipikat Hak
                      Tanggungan Nomor 01621/2022 Peringkat Pertama.
                i.    Hak Tanggungan Peringkat Pertama, atas: sebidang tanah yang diuktikan dengan
                      Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00315/Kebon Manggis, terletak di dalam
                      Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Timur, Kecamatan
                      Matraman, Kelurahan Kebon Manggis, setempat dikenal sebagai Jalan Raya
                      Matraman Blok A 2 Kavling Nomor 7, seluas 77 m2, dengan Nomor Identifikasi
                      Bidang tanah (NIB) 09.04.03.02.00208, terdaftar atas nama Perseroan Terbatas:
                      PT Paramitra Intimega; satu dan lain sebagaimana peningkatan jaminannya
                      ternyata dalam Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 01616/2022 Peringkat
                      Pertama.
                j.    Hak Tanggungan Peringkat Pertama, atas sebidang tanah yang dibuktikan
                      dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1149/Sumur Batu, terletak di
                      dalam Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Kotamadya Jakarta Pusat,
                      Kecamatan Kemayoran, Kelurahan Sumur Batu, setempat dikena lsebagai Jalan
                      Letnan Suprapto Blok A/29 Komplek Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, seluas 81
                      m2, dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) 09.01.02.06.02180, terdaftar
                      atas nama Perseroan Terbatas: PT Paramitra Intimega berkedudukan di Jakarta
                      Pusat; satu dan lain sebagaimana pengikatan jaminannya ternyata dalam
                      Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 00702/2022 Peringkat Pertama.
                k.    Hak Tanggungan Peringkat Pertama, atas: sebidang tanah yang dibuktikan
                      dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4391/Jati Makmur, terletak di
                      dalam Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Pondok Gede, Kelurahan
                      Jatimakmur, seluas 75 m2, dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB)
                      10.26.08.01.12046, terdaftar atas nama PT Paramitra Intimega berkedudukan di
                      Jakarta Pusat; satu dan lain sebagaimana pengikatan jaminannya ternyata dalam
                      Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 03770/2022 Peringkat Pertama.
                l.    Hak Tanggungan Peringkat Pertama, atas: sebidang tanah yang dibuktikan
                      dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 655/Porisplawad Utara, terletak
                      di dalam Provinsi Banten, Kota Tangerang Kecamatan Cipondoh, Kelurahan
                      Porisplawad Utara, seluas 155 m2, terdaftar atas nama PT Paramitra Intimega
                      berkedudukan di Jakarta Pusat; satu dan lain sebagaimana pengikatan

                                       91
Page 94
 No.      Perihal                  Uraian
                                         jaminannya ternyata dalam Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 02621/2022
                                         Peringkat Pertama.
                                   m. Hak tanggungan Peringkat Pertama, atas: sebidang tanah yang dibuktikan
                                         dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 201/Cimone Jaya, terletak di
                                         dalam Provinsi Banten, Kota Tangerang, Kecamatan Karawaci, Kelurahan
                                         Cimone Jaya, seluas 82 m2 (delapan puluh dua meter persegi), terdaftar atas
                                         nama PT Paramitra Intimega berkedudukan di Jakarta Pusat; satu dan lain
                                         sebagaimana pengikatan jaminannya ternyata dalam Sertipikat Hak Tanggungan
                                         Nomor 02644/2022 Peringkat Pertama.
                                   n.    Hak Tanggungan Peringkat Pertama, atas: sebidang tanah yang dibuktikan
                                         dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 5/Maleer, terletak di dalam
                                         Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Batununggal, Kelurahan Maleer,
                                         setemat dikenal sebagai Jalan Jendral Gatot Subroto, seluas 138 m2, dengan
                                         Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) 10.15.12.02.01850, terdaftar atas nama
                                         PT Paramitra Intimega, berkedudukan di Jakarta Pusat; satu dan lain
                                         sebagaimana pengikatan jaminannya ternyata dalam Sertipikat Hak Tanggungan
                                         Nomor 02910/2022 Peringkat Pertama.
                                   o.    Hak Tanggungan Peringkat Pertama, atas: sebidang tanah yang dibuktikan
                                         dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 131/Buduran, terletak di dalam
                                         Provinsi Jawa Timur, Kabupatrn Sidoarjo, Kecamatan Buduran, Desa Buduran,
                                         setempat dikenal sebagai Jalan Rukun Tetangga 015 Rukun Warga 005, seluas
                                         140 m2, dengan Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) 12.10.15.04.00503,
                                         terdaftar atas nama Perseroan Terbatas PT Paramitra Intimega, berkedudukan
                                         di Jakarta; satu dan lain sebagaimana pengikatan jaminannya ternyata dalam
                                         Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 12398/2022 Peringkat Pertama.
                                   p.    Pemberian jaminan fidusia atas Menara Telekomunikasi dan Menara Micro Cell
                                         Pole (MCP) milik DEBITOR; satu dan lain sebagaimana pengikatan jaminannya
                                         termaktub dalam Akta Jaminan Fidusia tanggal 23-02-2022 (dua puluh tiga
                                         Februari dua ribu dua puluh dua) Nomor 04.
                                   q.    Pemberian jaminan fidusia atas Persediaan Barang-barang milik DEBITOR; satu
                                         dan lain sebagaimana pengikatan jaminannya termaktub dalam Akta Jaminan
                                         Fidusia tanggal 10 Maret 2023 Nomor 05 dan Akta Pengubahan Jaminan Fidusia
                                         tanggal 26-09-2024 (dua puluh enam September dua ribu dua puluh empat)
                                         Nomor 09.
                                   r.    Jaminan-jaminan lainnya yang telah atau akan diberikan oleh DEBITOR dan/atau
                                         pihak lain siapapun juga, baik yang dibuat dengan akta Notaris maupun secara
                                         dibawah tangan untuk menjamin segala sesuatu yang terhutang dan wajib
                                         dibayar oleh DEBITOR kepada BANK.

          Hukum Yang Berlaku       Perjanjian ini dibuat dan tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia.

          Penyelesaian             Apabila terdapat sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
          Sengketa                 penyelesaian akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Jaminan Perusahaan

Berikut adalah tambahan dan/atau perubahan atas perjanjian-perjanjian terkait jaminan perusahaan yang dibuat Perseroan:

 No.      Perihal                  Uraian
   1.     Nama Perjanjian          Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) nomor 109
                                   tanggal 26 September 2024 antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk dan PT Bank Mandiri
                                   (Persero) Tbk dibuat dihadapan Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.Kn (Perjanjian
                                   Penjaminan Perusahaan)

          Para Pihak               a.    Perseroan (Penjamin); dan
                                   b.    Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri).

          Jaminan                  a.    Penjamin memberikan jaminan perusahaan untuk pembayaran lunas jumlah
                                         uang yang wajib dibayar oleh PT Paramitra Intimega (PIM) kepada Bank Mandiri
                                         berdasarkan Akta nomor 107 tanggal 26 September 2024 dibuat di hadapan
                                         Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat tentang Perjanjian
                                                           92
Page 95
No.   Perihal              Uraian
                                 Kredit Term Loan nomor WCO.KP/2577/TLN/2024 antara PT Paramitra Intimega
                                 dan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk (Perjanjian Kredit PIM) sebesar
                                 Rp320.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah);
                           b.    Apabila PIM lalai/wanprestasi/tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan
                                 Perjanjian Kredit PIM maka Penjamin wajib membayar kepada Bank semua
                                 jumlah terutang oleh Penjamin kepada Bank.

      Jangka Waktu         Jaminan berlaku terus menerus selama PIM memiliki kewajiban dan/atau utang
                           kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit PIM.

      Kewajiban Penjamin   a.    Menyelenggarakan dan memelihara pembukuan, administrasi dan catatan-
                                 catatan yang cukup mengenai usaha yang dijalankan/diusahakan oleh Penjamin
                                 sesuai dengan dan menurut prinsip-prinsip dan praktek-praktek akuntansi yang
                                 umum diterima di Indonesia dan yang diterapkan secara terus menerus;
                           b.    Mengijinkan pegawai-pegawai atau wakil-wakil Bank Mandiri pada waktu
                                 (waktu) yang layak (sebagaimana akan ditetapkan oleh Bank untuk memeriksa
                                 kekayaan dan usaha Penjamin serta barang-barang agunan/jaminan dan
                                 memeriksa/mengaudit pembukuan, catatan-catatan dan administrasi Penjamin
                                 dan membuat salinan-salinan atau foto copy atau catatan-catatan terkait;
                           c.    Dari waktu ke waktu Penjamin harus menyampaikan pada Bank informasi
                                 keuangan dan lain-lain informasi mengenai kondisi atau operasi perusahaannya
                                 bilamana diperlukan atau diminta oleh Bank Mandiri. Semua informasi yang
                                 diberikan Penjamin pada Bank harus lengkap, sesungguhnya dan betul.
                           d.    Penjamin harus tepat pada waktunya dan atas permintaan Bank membuat,
                                 menandatangani, mengakui, memenuhi, memohonkan dan mendaftarkan atas
                                 biaya yang harus dipikulnya sendiri semua perjanjian, dokumen, sertipikat tanah
                                 Penjamin dan surat tambahan yang harus dibuat selanjutnya, serta melakukan
                                 tindakan seperti itu sebagaimana yang harus atau wajar dilakukan guna
                                 melaksanakan Perjanjian ini dan perjanjian lain yang berkaitan dengan
                                 Perjanjian ini.
                           e.    Penjamin selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari harus
                                 segera melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank dalam hal:
                                 (i)       untuk menerima suatu pinjaman uang atau fasilitas keuangan atau
                                           fasilitas leasing berupa apapun juga dari orang/pihak lain atau
                                           untukmengikat diri sebagai penjamin/avalis untuk menjamin hutang
                                           orang/pihak lain manapun juga (kecuali hutang atau pinjaman yang
                                           dibuat dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari);
                                 (ii)      menjual,      menyewakan,       mentransfer,    memindahkan       hak,
                                           menghapuskan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Penjamin
                                           atau menjaminkan/mengagunkan barang-barang bergerak atau
                                           perusahaan milik Penjamin dengan cara bagaimanapun juga dan
                                 (iii)     kepada orang/pihak manapun juga (kecuali menjaminkan/
                                           mengagunkannya kepada Bank;
                                 (iv)      melakukan perubahan berupa apapun terhadap anggaran dasar
                                           Penjamin baik yang wajib untuk dimintakan persetujuan dan/atau
                                           diberitahukan dan/atau dilaporkan kepada Menteri bidang hukum.
                                           Penjamin wajib mengirimkan setiap salinan akta-akta atau notulen-
                                           notulen perubahan anggaran dasar tersebut kepada Bank;
                                 (v)       Kejadian berikut ini:
                                           (A)      terjadi semua tuntutan perkara perdata terhadap Penjamin
                                                    yang
                                                    secara materiel dapat mempengaruhi jalannya usaha Penjamin;
                                           (B)      timbul suatu perkara atau tuntutan hukum yang terjadi antara
                                                    Penjamin dan suatu badan pemerintah;
                                           (C)      ada suatu kejadian yang dengan lewatnya waktu atau karena
                                                    pemberitahuan atau kedua-duanya akan menjadi kejadian
                                                    kelalaian.
                            f.         Mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank sebelum Penjamin
                                       melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
                                       (i)      penggabungan usaha/merger atau konsolidasi dengan perusahaan
                                                lain atau memperoleh sebagian besar dari aset atau saham dari
                                                perusahaan lain;

                                                  93
Page 96
 No.            Perihal                 Uraian
                                                   (ii)    membayar atau menyatakan dapat dibayar suatu deviden atau
                                                           pembagian keuntungan berupa apapun juga atas saham-saham
                                                           yang dikeluarkan Penjamin;
                                                   (iii)   membayar atau membayar kembali tagihan-tagihan atau piutang-
                                                           piutang berupa apapun juga yang sekarang telah dan/atau
                                                           dikemudianhari akan diberikan oleh para pemegang saham kepada
                                                           Penjamin baik berupa jumlah pokok, bunga dan lain-lain jumlah
                                                           uang yang wajib dibayar.

                Hukum Yang Berlaku      Hukum Negara Republik Indonesia

                Penyelesaian            Apabila terdapat sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
                Sengketa                penyelesaian akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

      2.        Nama Perjanjian         Akta Cash Deficit Guarantee nomor 110 tanggal 26 September 2024 antara PT Bali
                                        Towerindo Sentra Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dibuat dihadapan Anriz
                                        Nazaruddin Halim, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat
                Para Pihak              a.    PT Bali Towerindo Sentra Tbk (Penanggung); dan
                                        b.    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri).

                Jaminan                 Penanggung menjamin apabila dalam kegiatan operasional Penanngung terjadi cash
                                        deficit maka Penanggung akan bertanggung jawab untuk memberikan atau membayar
                                        seluruh jumlah utang yang wajib dibayar PIM kepada Bank berdasarkan Perjanjian
                                        Kredit PIM atau menambah modal atau memberikan pinjaman secara tunasi kepada
                                        PIM untuk memenuhi seluruh kewajibannya.
                Jangka Waktu            Jaminan berlaku terus menerus selama PIM memiliki kewajiban dan/atau utang
                                        kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit PIM.
                Hukum Yang Berlaku      Perjanjian ini dibuat berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

                Penyelesaian            Apabila terdapat sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
                Sengketa                penyelesaian akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


5. ASET TETAP DAN ASET-ASET MATERIAL YANG DIMILIKI PERSEROAN

Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini,
terdapat tambahan aset Perseroan yaitu sebagai berikut:

(a)        Sejumlah 3.475 (tiga ribu empat ratus tujuh puluh lima) Menara MCP dan 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) Menara
           Makro yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, D.I. Yogyakarta, Bali, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,
           dimana diantaranya merupakan menara tambahan yaitu 16 (enam belas) menara MCP dan 7 (tujuh) makro;

(b)        10 (sepuluh) bidang-bidang tanah Hak Guna Bangunan dengan uraian sebagai berikut:




                                                                94
Page 97
      No.            Nomor                        Lokasi                       AJB             Masa Berlaku     Luas M2
 1           10.05.000079831.0         Pasir Ranji, Cikarang Pusat,    AJB 612/2024 tanggal       Hingga           1.964
                                       Bekasi, Jawa Barat              26 November 2024         7/04/2029
 2.          10.05.0000.80561.0        Pasir Ranji, Cikarang Pusat,    AJB 624/2024 tanggal       Hingga              1.139
                                       Bekasi, Jawa Barat              26 November 2024        16/01/2032
 3.          10.05.000080598.0         Pasir Ranji, Cikarang Pusat,    AJB 623/2024 tanggal       Hingga              7.060
                                       Bekasi, Jawa Barat              26 November 2024        07/04/2029
 4.          10.05.000083870.0         Pasir Ranji, Cikarang Pusat,    AJB 620/2024 tanggal       Hingga              2.710
                                       Bekasi, Jawa Barat              26 November 2024        07/04/2029
 5.          10.05.000090518.0         Pasir Ranji, Cikarang Pusat,    AJB 619/2024 tanggal       Hingga              2.074
                                       Bekasi, Jawa Barat              26 November 2024        24/07/2029
 6.          10.05.000090968.0         Pasir Ranji, Cikarang Pusat,    AJB 622/2024 tanggal       Hingga                11
                                       Bekasi, Jawa Barat              26 November 2024        14/12/2034
 7.          10.05.000079830.0         Pasir Ranji, Cikarang Pusat,    AJB 625/2024 tanggal       Hingga              2.044
                                       Bekasi, Jawa Barat              26 November 2024        16/01/2032
 8.          10.05.000079844.0         Pasir Ranji, Cikarang Pusat,    AJB 627/2024 tanggal       Hingga               262
                                       Bekasi, Jawa Barat              26 November 2024         7/04/2029
 9.          10.05.000090592.0         Pasir Ranji, Cikarang Pusat,    AJB 626/2024 tanggal       Hingga              3.553
                                       Bekasi, Jawa Barat              26 November 2024         7/04/2029
 10.         10.05.000090594.0         Pasir Ranji, Cikarang Pusat,    AJB 628/2024 tanggal       Hingga               167
                                       Bekasi, Jawa Barat              26 November 2024        14/12/2034
                                                    Total Luas                                                       20.948

        sehingga total bidang tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Perseroan adalah sejumlah 17 bidang-bidang tanah dan
        bangunan.

(c)     Selain aset menara serta tanah dan bangunan sebagaimana disebutkan di atas, Perseroan memiliki tambahan aset
        berupa 42 (empat puluh dua) kendaraan bermotor dengan uraian sebagai berikut:

      No.                    Merek dan Tipe                                  Tahun Pembuatan            No. Polisi
       1.    TOYOTA KIJANG INNOVA G MT 2023                           2023                        B 2019 PZI
       2.    TOYOTA KIJANG INNOVA G MT 2023                           2023                        B 2901 PZH
       3.    TOYOTA KIJANG INNOVA G MT 2023                           2023                        B 1298 PZI
       4.    TOYOTA KIJANG INNOVA G MT 2023                           2023                        B 2087 PZI
       5.    MORRIS GARAGE EZS CVT MAGNIFY AT 2024                    2024                        B 1746 PNP
       6.    MORRIS GARAGE EZS CVT MAGNIFY AT 2024                    2024                        B 1747 PNP
       7.    MORRIS GARAGE EZS CVT MAGNIFY AT 2024                    2024                        B 1050 PNQ
       8.    MORRIS GARAGE EZS CVT MAGNIFY AT 2024                    2024                        B 1049 PNQ
       9.    MORRIS GARAGE EZS CVT MAGNIFY AT 2024                    2024                        B 1048 PNQ
       10.   MORRIS GARAGE EZS CVT MAGNIFY AT 2024                    2024                        B 1052 PNQ
       11.   MORRIS GARAGE EZS CVT MAGNIFY AT 2024                    2024                        B 1051 PNQ
       12.   BYD DENZA D9 AT 2025                                     2025                        B 888 JOR
       13.   BYD DENZA D9 AT 2025                                     2025                        B 1561 PNT
       14.   DAIHATSU SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025                      2025                        B 2387 PIV
       15.   DAIHATSU SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025                      2025                        B 2311 PIV
       16.   DAIHATSU SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025                      2025                        B 2832 PIR
       17.   DAIHATSU SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025                      2025                        B 2830 PIR
       18.   BYD M6 AT 2025                                           2025                        B 1372 PDD
       19.   BYD M6 AT 2025                                           2025                        B 1373 PDD
       20.   BYD M6 AT 2025                                           2025                        B 1374 PDD
       21.   BYD M6 AT 2025                                           2025                        B 1375 PDD
       22.   DAIHATSU SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025                      2025                        B 2401 PIV
       23.   DAIHATSU SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025                      2025                        B 2397 PIV
       24.   DAIHATSU SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025                      2025                        B 2894 PIR
       25.   DAIHATSU SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025                      2025                        B 2886 PIR
       26.   DAIHATSU SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025                      2025                        B 2884 PIR
       27.   DAIHATSU SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025                      2025                        B 2880 PIR
       28.   DAIHATSU SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025                      2025                        B 2826 PIR
       29.   DAIHATSU SIGRA B401RS-GMZFJ MT 2025                      2025                        B 2822 PIR
       30.   ISUZU TRAGA MT 2025                                      2025                        B 9869 PAP
       31.   ISUZU TRAGA MT 2025                                      2025                        B 9926 PAP

                                                             95
Page 98
     No.                     Merek dan Tipe                             Tahun Pembuatan               No. Polisi
      32.   ISUZU TRAGA MT 2025                                  2025                            B 9865 PAP
      33.   ISUZU TRAGA MT 2025                                  2025                            B 9871 PAP
      34.   BYD M6 AT 2025                                       2025                            B 1130 PDL
      35.   BYD M6 AT 2025                                       2025                            B 1131 PDL
      36.   BYD M6 AT 2025                                       2025                            B 1132 PDL
      37.   BYD M6 AT 2025                                       2025                            B 1324 LKI
      38.   DAIHATSU GRAND MAX BLIND VAN S401RV-ZMDEJJ           2025                            B 2954 PIR
            MT 2025
     39.    SMOOT
            B       TEMPUR AT 2023                               2023                            B 1131 PDL
     40.    SMOOT TEMPUR AT 2023                                 2023                            B 1132 PDL
     41.    GESITS G1 AT 2023                                    2023                            B 1324 LKI
     42.    GESITS G1 AT 2023                                    2023                            B 2954 PIR

sehingga total kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Perseroan adalah sejumlah 57 (lima puluh tujuh) kendaraan bermotor.

Nilai buku dari aset tetap utama Perseroan yang tercatat pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp5.506.100.516.742,-.

Selanjutnya, perusahaan anak Perseroan yaitu PIM memiliki tambahan aset berupa 5.991 (lima ribu sembilan ratus sembilan
puluh satu) unit VSAT.

6.    STRUKTUR HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA
      SERTA PERUSAHAAN ANAK

Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan sampai dengan tanggal 30 September 2025:




Catatan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan pengendali Perseroan adalah Farida Bau melalui kepemilikan sahamnya secara
tidak langsung dalam Perseroan melalui PT Kharisma Cipta Towerindo dan PT Kharisma Cipta Mandiri sebagaimana ternyata
dalam diagram kepemilikan saham di atas.

Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang diundangkan
tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dengan melaporkan pada sistem
administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan bukti pelaporan
pada tanggal 14 Februari 2023 bahwa pemilik manfaat (ekonomis) dan pengendali atas Perseroan adalah: Farida Bau.

7.    PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat adalah sebagai
berikut:
                                                          96
Page 99
Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                            :        Johnny Swandi Sjam
Komisaris                                                  :        Anni Suwardi
Komisaris Independen                                       :        Erry Firmansyah, SE
Komisaris Independen                                       :        Dr. Sumarsono, M.D.M
Komisaris                                                  :        Andi Sumarsono

Direksi
Direktur Utama                                             :        Jap Owen Ronadhi
Wakil Direktur Utama                                       :        Lily Hidayat
Direktur                                                   :        Robby Hermanto

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang menjabat sebagaimana diuraikan di atas diangkat berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bali Towerindo Tbk. Nomor 325 tanggal 31 Mei 2023, dibuat di hadapan Hannywati
    Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
    Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Sisminbakum) berdasarkan Penerimaan
    Pemberitahuan nomor AHU-AH.01.09-0127215 tanggal 14 Juni 2023 dengan Daftar Perseroan nomor AHU-
    0110247.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 No. 325/2023, sehubungan dengan pengangkatan Andi Sumarsono
    sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan, sehubungan dengan pengangkatan Andi Sumarsono sebagai anggota
    Dewan Komisaris Perseroan; dan
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bali Towerindo Tbk. nomor 12 tanggal 1 Juli 2022, dibuat di hadapan Hannywati
    Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
    Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Sisminbakum) berdasarkan Penerimaan
    Pemberitahuan nomor AHU-AH.01.09-0036535 tanggal 25 Juli 2022 dengan Daftar Perseroan nomor AHU-
    0142945.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 25 Juli 2022, sehubungan dengan pengangkatan Jap Owen Ronadhi, Lily Hidayat,
    dan Robby Hermanto selaku Direksi Perseroan serta Johnny Swandi Sjam, Anni Suwardi, Erry Firmansyah, dan
    Dr. Sumarsono selaku Dewan Komisaris Perseroan.

8.    TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR)

Sebagai bagian dari masyarakat, Perseroan juga turut berpartisipasi dalam meningkatkan kehidupan sosial masyarakat
terutama di wilayah operasional, sesuai dan sejalan dengan lini bisnis yang sedang berjalan dan visi ke depan Perseroan. per
30 September 2025, kegiatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (“TJSL”) adalah sebagai berikut:

   No.                     Area                                                   Program
 1.        DKI Jakarta                              Bantuan kemanusaiaan kepada korban kebakaran di wilayah
                                                    Kemayoran – Kebon Kosong Jakarta Pusat pada tanggal 6 Februari
                                                    2025
 2.        Kota Depok                               Penyerahan Hewan Qurban kepada Yayasan Uswatun Maimunah
                                                    Hasanah pada tanggal 6 Juni 2025 di Kota Depok
 3.        Bali                                     adopsi baby coral di Nusa Penida bekerja sama dengan Coral Triangle
                                                    Center dalam aspek pelestarian lingkungan laut pada tanggal 3 Juli
                                                    2025
 4.        DKI Jakarta                              Mendukung kegiatan Upacara Bendera 17 Agustus 2025 yang
                                                    diselenggarakan oleh masyarakat RW 05, Kelurahan Rawa Badak
                                                    Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
 5.        DKI Jakarta                              Kegiatan Donor Darah pada tanggal 21 Agustus 2025

Berikut biaya CSR yang telah dikeluarkan Perseroan pada periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2025
serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

                                                                                                            (dalam Rupiah)
                                                           30 September                       31 Desember
                       Keterangan
                                                               2025                   2024                  2023
 Corporate Social Responsibility                            69.237.600             409.000.000           548.000.000

9.    SUMBER DAYA MANUSIA

Pada tanggal 30 September 2025, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak sebanyak 535 karyawan, dengan rincian
sebagai berikut:



                                                               97
Page 100
Perseroan

                                Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                       30 September                           31 Desember
                 Jabatan
                                           2025                     2024                    2023
 Vice President                              53                       4                      5
 General Manajer                              9                       9                      8
 Senior Manajer                              30                      21                      19
 Manajer                                     44                      57                      57
 Asisten Manajer                             15                      72                      75
 Supervisor                                 154                     167                     170
 Senior Staf                                 92                     174                     146
 Staf                                       133                     114                     135
 Junior Staf                                  5                      45                      40
                Jumlah                      535                     663                     655

                                     Komposisi Karyawan Menurut Usia

                                       30 September                           31 Desember
                  Usia
                                           2025                     2024                    2023
 ≥ 45 tahun                                  56                      63                      56
 36-45 tahun                                182                     234                     218
 26-35 tahun                                257                     310                     327
 ≤ 25 tahun                                  40                      56                      54
                 Jumlah                     535                     663                     655

                              Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                       30 September                           31 Desember
               Pendidikan
                                           2025                     2024                    2023
 S2                                          18                      17                      18
 S1                                         365                     457                     451
 Diploma                                     72                      91                      84
 SMA atau sederajat                          80                      98                     102
              Jumlah                        535                     663                     655

                                    Komposisi Karyawan Berdasarkan Status

                                       30 September                           31 Desember
                 Status
                                           2025                     2024                    2023
 Tetap                                      518                     602                     558
 Tidak Tetap                                 17                      61                      97
                 Jumlah                     535                     663                     655

                                    Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi

                                       30 September                           31 Desember
                 Lokasi
                                           2025                     2024                    2023
 Pusat                                      124                     486                     476
 Representatif                               -                        -
 Cabang                                     411                     177                     179
                 Jumlah                     535                     663                     655

                                Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama

                                       30 September                           31 Desember
            Aktivitas Utama
                                           2025                     2024                    2023
 Penyedia Jasa Penyewa Menara
                                           433                      556                     543
 Telekomunikasi

                                                      98
Page 101
                                             30 September                             31 Desember
           Aktivitas Utama
                                                 2025                        2024                   2023
 Penyedia jasa layanan internet dan
 penyedia jasa penyewaan jaringan                 102                        107                    112
 fiber optik
               Jumlah                             535                        663                    655

Perusahaan Anak
                                      Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                             30 September                             31 Desember
                 Jabatan
                                                 2025                        2024                   2023
 Assistant Manager                                 12                          1                      -
 General Manager                                    2                          -                      -
 Junior Staff                                       6                          -                      -
 Manager                                           18                          -                      -
 Senior Manager                                     9                          -                      -
 Senior Staff                                      32                          7                     2
 Staff                                             20                          4                     2
 Supervisor                                        35                         11                      -
              Jumlah                              134                         23                     4

                                           Komposisi Karyawan Menurut Usia

                                             30 September                             31 Desember
                  Usia
                                                 2025                        2024                   2023
 ≥ 45 tahun                                         2                          2                      -
 36-45 tahun                                       39                         12                     2
 26-35 tahun                                       67                          -                     2
 ≤ 25 tahun                                        26                          9                      -
                 Jumlah                           134                         23                     4

                                   Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                             30 September                             31 Desember
               Pendidikan
                                                 2025                        2024                   2023
 S2                                                 3                          1                      -
 S1                                                89                          9                     1
 Diploma                                           24                          6                     2
 SMA atau sederajat                                18                          7                     1
              Jumlah                              134                         23                     4

                                          Komposisi Karyawan Berdasarkan Status

                                             30 September                             31 Desember
                 Status
                                                 2025                        2024                   2023
 Tetap                                            130                          9                     4
 Tidak Tetap                                       4                          14                      -
                 Jumlah                           134                         23                     4

                                          Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi

                                             30 September                             31 Desember
                 Lokasi
                                                 2025                        2024                   2023
 Pusat                                            103                         23                     4
 Representatif                                      -                          -                      -
 Cabang                                            31                          -                      -
                 Jumlah                           134                         23                     4

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.

                                                            99
Page 102
Tenaga Kerja Asing

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memperkerjakan tenaga kerja asing.

10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA
    KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tanggal 12 November 2025,
Perseroan tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik
perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran
utang, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia,
kecuali atas keterlibatan Perseroan pada perkara sebagaimana diuraikan di bawah ini:

a.     Perkara Perdata nomor 505/Pdt.G/2025/PN Dps tanggal 09 April 2025 pada Pengadilan Negeri Denpasar, Gugatan
       yang diajukan oleh PT Konexindo Unitama selaku pihak Penggugat kepada Perseroan selaku Tergugat. Perkara
       tersebut pada pokoknya adalah terkait dengan keberatan Tergugat terhadap pembayaran atas tagihan yang
       dikeluarkan oleh Penggugat, dikarenakan perangkat lunak yang dipesan Tergugat ternyata tidak berfungsi seperti
       yang dijanjikan Penggugat. Pada Perkara tersebut terdapat gugatan materiil senilai Rp6.873.768.950,00 (enam miliar
       delapan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah), serta
       denda keterlambatan sebesar Rp137.475.379,00 (seratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tiga
       ratus tujuh puluh sembilan Rupiah) per bulan hingga kerugian dibayar seluruhnya yang dituntut oleh Penggugat
       kepada Perseroan selaku tergugat. Pada Perkara tersebut, Perseroan telah mengajukan rekonvensi atau gugatan
       balik kepada pihak Tergugat. Perkara tersebut saat ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dalam
       Pengadilan Negeri pada tanggal 6 November 2025. Dalam putusannya, majelis hakim telah menolak gugatan dari
       Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk seluruhnya dan menerima gugatan rekonvensi dari Perseroan selaku
       Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, belum terdapat
       informasi mengenai upaya hukum banding yang diajukan oleh pihak PT Konexindo Unitama.
b.     Perkara Perdata nomor 399/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, oleh PT Chakra Giri Energi
       Indonesia selaku Penggugat kepada PT-PIM selaku Tergugat di mana Perseroan menjadi Turut Tergugat. Perkara
       tersebut pada pokoknya adalah terkait dengan pembatalan Purchase Order (“PO”) yang dilakukan oleh PIM terhadap
       Penggugat karena sertifikat jaminan pelaksanaan yang diserahkan ternyata periodenya kurang dari yang disyaratkan,
       sehingga timbul kekhawatiran bahwa kinerja Penggugat akan terganggu dalam pemenuhan PO tersebut. Pada
       Perkara tersebut terdapat gugatan materiil oleh Penggugat kepada Tergugat senilai Rp1.341.745.411,00 (satu miliar
       tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus sebelas Rupiah) dan gugatan imateriil
       sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah). Perkara tersebut saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan saksi
       Penggugat.
c.     Perkara Perdata No. 1372/Pdt.G/2025/PN Dps, pada Pengadilan Negeri Denpasar, di mana Perseroan menjadi
       Penggugat melawan Pemerintah Kabupaten Badung sebagai Tergugat, yang pada saat Informasi Tambahan ini
       diterbitkan statusnya adalah dalam proses sidang yaitu tahap mediasi.

Keterlibatan Perseroan pada perkara dan proses mediasi tersebut di atas tidak akan mempengaruhi keadaan keuangan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara negatif material serta tidak akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum
Sukuk Ijarah Berkelanjutan termasuk rencana penggunaan dananya.

Selain perkara-perkara yang sedang dihadapi oleh Perseroan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan tidak pernah
ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana,
tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional
Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan
dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak
manapun. Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tidak memberikan dampak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha
Perseroan serta rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2025.

Perkara Perdata No.399/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana PIM menjadi Tergugat dan
Perseroan sebagai Turut Tergugat dalam sidang yang telah dimulai pada tanggal 10 Juli 2025, yang pada saat Informasi
Tambahan ini diterbitkan statusnya adalah dalam proses sidang yaitu tahap pemeriksaan saksi-saksi Penggugat. Dalam
Perkara tersebut Penggugat menggugat tergugat dengan gugatan materiil senilai Rp1.341.745.411,00 (satu miliar tiga ratus
empat puluh satu juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus sebelas Rupiah) dan gugatan imateriil sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).


                                                           100
Page 103
Keterlibatan PIM pada perkara dan proses mediasi tersebut di atas tidak akan mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau
kelangsungan usaha PIM secara negatif material serta tidak akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan termasuk rencana penggunaan dananya.

Selain perkara-perkara yang sedang dihadapi oleh PIM sebagaimana tersebut di atas, PIM tidak pernah ditetapkan sebagai
tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat
dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar
sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan
arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun. Perkara yang sedang
dihadapi PIM tidak memberikan dampak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha PIM serta rencana Penawaran Umum
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2025.

11. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

Berikut adalah informasi pada Perusahaan Anak yang diperoleh setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap II yaitu:

1.   PT Paramitra Intimega (”PIM”)

     Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar PIM telah mengalami perubahan
     berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PIM nomor 54 tanggal 29 April 2025 yang dibuat di
     hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Pusat yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan nomor AHU-0028429.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 2 Mei
     2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan nomor AHU-0095609.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 2 Mei 2025,
     dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 69 tanggal 29 Agustus 2025, Tambahan nomor 24078
     (Akta Pendirian dan perubahannya dari waktu ke waktu selanjutnya disebut sebagai ”Anggaran Dasar PIM”)

      a.   Kegiatan Usaha

     Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PIM berdasarkan Anggaran Dasar PIM, adalah sebagai berikut:

     (a)   Maksud dan Tujuan PIM adalah sebagai berikut:

           (i)       Perdagangan Besar Peralatan Komunikasi (KBLI 46523);
           (ii)      Aktivitias Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209);
           (iii)     Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman Gambar & Editing (KBLI 77321);
           (iv)      Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100);
           (v)       Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI 62024);
           (vi)      Jasa Multimedia Lainnya (KBLI 21929);
           (vii)     Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206);
           (viii)    Aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63111);
           (ix)      Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (KBLI 46511);
           (x)       Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61922);
           (xi)      Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI 62090);
           (xii)     Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu Teknologi Digital (KBLI 7732);
           (xiii)    Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122);
           (xiv)     Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya (KBLI 62029);
           (xv)      Perdagangan Besar Piranti Lunak (KBLI 46512);
           (xvi)     Aktivitas Pemograman Berbasis Kecerdasan Artifisial (KBLI 62015);
           (xvii)    Aktivitias Konsultasi Keamanan dan Informasi (KBLI 62021);
           (xviii)   Aktivitas Hosting dan Ybdi (KBLI 63112);
           (xix)     Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212);
           (xx)      Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial (KBLI 63121);
           (xxi)     Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111);
           (xxii)    Periklanan (KBLI 73100);
           (xxiii)   Aktivitas Telekomunikasi Satelit (KBLI 61300);
           (xxiv)    Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200);
           (xxv)     Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL (KBLI 61999);
           (xxvi)    Internet Service Provider (KBLI 61921);
           (xxvii)   Jasa Interkoneksi NAP (KBLI 61924);

                                                           101
Page 104
      (xxviii)    Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor dan Peralatannya (KBLI
                  77394);
      (xxix)      Aktivitas Penyimpanan B3 (KBLI 52105).

(b)   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PIM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

      (i)        Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan
                 telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
      (ii)       Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup kegiatan
                 memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
                 manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan;
                 tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
                 perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
                 bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
                 agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
                 prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
                 nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
                 efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi
                 infrastruktur.
      (iii)      Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
                 (operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan shooting yang mencakup sewa alat rekam
                 gambar dan suara berupa kamera, media rekam, pencahayaan, alat editing, alat motion control dan
                 kebutuhan alat penunjang lain yang terkait dengan aktivitas 5911-Aktivitas Produksi Gambar Bergerak,
                 Video Dan Program Televisi dan 5912-Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan Program Televisi.
      (iv)       Menjalankan usaha-usaha di bidang kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada
                 fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel
                 telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk
                 menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran
                 data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal
                 televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri.
                 Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau
                 kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan
                 operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk
                 usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel.
                 Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya
                 telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang
                 pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public
                 Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang
                 melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
      (v)        Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things (IoT) yang
                 mencakup kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi sistem terintegrasi
                 berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras (hardware) yang
                 sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat keras (hardware) lainnya. Modifikasi tersebut
                 dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak (software) yang tertanam
                 didalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur chip (26120) dan aktivitas
                 penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).
      (vi)       Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok
                 61921-Internet Service Provider sampai dengan 61924-Jasa Interkoneksi Internet (NAP).
      (vii)      Menjalankan usaha-usaha di bidang konstruksi sentral telekomunikasi yang mencakup kegiatan
                 pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta
                 perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar,
                 penerimanradar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan
                 pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
                 telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
      (viii)     Menjalankan usaha-usaha di bidang pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi
                 keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya
                 sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan
                 entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).
      (ix)       Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer.
      (x)        Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman
                 suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan,
                 kualitas dan keamanan.
      (xi)       Menjalankan usaha-usaha di bidang teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan

                                                          102
Page 105
        kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi
        (setting up) personal komputer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen
        insiden dan digital forensik.
(xii)   Menjalankan usaha-usaha di bidang penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
        leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan teknologi digital yang mencakup sewa render farm, sewa
        motion capture, sewa 3D scanner, dan kebutuhan penunjang lain yang terkait aktivitas 5911-Aktivitas
        Produksi Gambar Bergerak, Video Dan Program Televisi dan 5912 Aktivitas Pascaproduksi Film, Video Dan
        Program Televisi.
(xiii) Menjalankan usaha-usaha di bidang pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang
        menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari
        alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai
        portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara
        langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau
        situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi
        pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau
        perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial
        (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu
        pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah
        situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang
        digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul
        pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak
        mencakup financial technology (Fintech).
(xiv) Menjalankan usaha-usaha di bidang konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras
        komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan
        sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi
        komputer. Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan
        permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam
        subgolongan ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian
        dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak ketiga atau vendor. Unit yang
        diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih serta mendukung
        pengguna sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem komputer klien dan/atau
        fasilitas pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait.
(xv)    Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar piranti lunak.
(xvi) Menjalankan usaha-usaha di bidang konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang
        memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (AI) termasuk subset dari AI seperti machine learning,
        natural language processing, expert system, dan subset AI lainnya.
(xvii) Menjalankan usaha-usaha di bidang layanan konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan
        informasi, pemeriksaan atau penjaminan (assurance) keamanan informasi, dan pembangunan dan
        penerapan keamanan informasi.
(xviii) Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur
        hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting,
        jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing).
(xix) Menjalankan usaha-usaha di bidang pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik
        untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
        pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf stasiun
        pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan
        pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan
        bangunan sipil.
(xx)    Menjalankan usaha-usaha di bidang pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial yang menggunakan
        mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi
        internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke
        internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala tanpa tujuan komersial;
        pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa
        kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau
        layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara dengan sistem elektronik
        lainnya tanpa tujuan komersial.
(xxi) Menjalankan usaha-usaha di bidang usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real
        estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan
        bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
        penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
        permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan
        gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
        estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk

                                                 103
Page 106
              rumah yang bisa dipindah-pindah.
     (xxii)   Menjalankan usaha-usaha usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau
              disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan
              pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar,
              majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan
              lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet,
              edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media
              penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan
              udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di
              dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer
              lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan
              pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan
              surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
     (xxiii) Menjalankan usaha-usaha kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
              melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini
              mencakup pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan
              suara, data, teks dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual
              atau program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke
              konsumen melalui sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini
              umumnya tidak berasal dari materi pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui
              operator infrastruktur satelit.
     (xxiv) Menjalankan usaha-usaha kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
              dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau
              penyediaan akses pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan
              infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging),
              seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi
              menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi
              tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari
              pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk
              kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan
              tanpa kabel.
     (xxv) Menjalankan usaha-usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain.
              Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa maupun elektronik
              dan penjualan kartu perdana telepon seluler.
     (xxvi) Menjalankan usaha-usaha usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada
              pelanggannya untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
     (xxvii) Menjalankan usaha-usaha kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa
              akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara
              jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringanh untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa
              interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi
              melakukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet.
     (xxviii) Menjalankan kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis
              mesin kantor dan peralatannya tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan peralatan
              penghitung (cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin pengolah data, mesin fotokopi,
              furnitur kantor dan sejenisnya. Termasuk penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa
              operatornya.
     (xxix) Menjalankan usaha penyimpanan barang yang memerlukan tempat penyimpanan sesuai dengan
              sifat/karakteristik bahan berbahaya dan beracun.


b.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat PIM No. 100 tanggal 19 November 2014, dibuat di hadapan Hannywati
     Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
     11846.40.20.2014 tanggal 27 November 2014, telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-43628.40.22.2014 tanggal 24 November 2014,
     dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-
     0122334.40.80.2014 tanggal 27 November 2014 jo. Akta No. 4/2023, struktur permodalan dan kepemilikan
     saham PIM adalah sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal @ Rp100.000,- per saham
                            Keterangan
                                                                   Jumlah Saham        Jumlah (Rp)         %
      Modal Dasar                                                      2.000.000     200.000.000.000
                                                      104
Page 107
                                                                  Nilai Nominal @ Rp100.000,- per saham
                             Keterangan
                                                               Jumlah Saham        Jumlah (Rp)         %
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
        Pemegang Saham :
         1. Perseroan                                                 599.997       59.999.700.000     99,999
         2. PT Kharisma Cipta Towerindo                                     3              300.000     0,0005
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    600.000      60.000.000.000      100,00
        Jumlah Saham Dalam Portepel                                 1.400.000     140.000.000.000

c.     Ikhtisar Data Keuangan Penting

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                (dalam Rupiah)
                                          30 September*                         31 Desember
              KETERANGAN
                                               2025                   2024                      2023
     Jumlah Aset                             524.344.851.780        533.802.965.827           120.990.425.684
     Jumlah Liabilitas                       396.633.505.847        413.350.090.896             7.864.046.861
     Jumlah Ekuitas                          127.711.345.933        120.452.874.931           113.126.378.823
 *Tidak Diaudit

 Aset

 Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

 Jumlah aset PIM mengalami penurunan sebesar Rp9.458.114.047 atau sebesar 1,77% pada 30 September 2025
 dibandingkan 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan uang muka dibayar di muka,
 kenaikan asset tetap dan kenaikan aset pajak tangguhan.

 Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023

 Jumlah aset PIM mengalami kenaikan sebesar Rp412.812.540.143 atau sebesar 341% pada 31 Desember 2024
 dibandingkan 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan bank, kenaikan piutang
 usaha, kenaikan aset keuangan lancar lainnya kenaikan persediaan, kenaikan pajak dibayar di muka, kenaikan uang
 muka dibayar di muka jangka panjang dan kenaikan aset tetap.

 Liabilitas

 Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

 Jumlah liabilitas PIM mengalami penurunan sebesar Rp16.716.585.049 atau sebesar 4,04% pada 30 September 2025
 dibandingkan 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan diterima di muka,
 penurunan utang bank, kenaikan beban akrual, kenaikan utang pajak dan kenaikan liabilitas imbalan kerja jangka
 panjang.

 Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023

 Jumlah liabilitas PIM mengalami kenaikan sebesar Rp405.486.044.035 atau sebesar 5.156,20% pada 31 Desember
 2024 dibandingkan 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya utang bank di 2024 dan
 kenaikan pendapatan diterima di muka.

 Ekuitas

 Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

 Jumlah ekuitas PIM mengalami kenaikan sebesar Rp7.258.471.004 atau sebesar 6,03% pada 30 September 2025
 dibandingkan 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh laba periode berjalan.

 Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023

 Jumlah ekuitas PIM mengalami peningkatan sebesar Rp7.326.496.108 atau sebesar 6,48% pada 31 Desember 2024
 dibandingkan 31 Desember 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh laba tahun berjalan dan penghasilan
 komprehensif lain berupa surplus revaluasi aset tetap.


                                                     105
Page 108
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                30 September*                         31 Desember
           KETERANGAN
                                            2025              2024               2024              2023
 Pendapatan Usaha                      147.280.663.194    4.791.532.470      38.926.552.602    7.006.055.031
 Beban Pokok Pendapatan              (104.740.154.771) (5.144.760.936)     (17.580.230.423) (5.566.979.613)
 Laba (Rugi) Bruto                      42.540.508.423    (353.228.466)      21.346.322.179    1.439.075.418
 Laba (Rugi) Sebelum Pajak
 Penghasilan                           10.073.358.995    (4.003.390.461)     8.915.588.311      352.577.269
 Laba (Rugi) Periode/Tahun
 Berjalan                               7.784.282.442    (3.104.999.497)     7.326.610.491      421.195.240
 Jumlah Penghasilan
 Komprehensif Periode/Tahun
 Berjalan                               7.258.471.003    (3.105.321.980)     7.326.496.108    9.942.693.233
*Tidak Diaudit

Pendapatan Usaha

Periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang
berakhir 30 September 2024

Pendapatan usaha PIM mengalami kenaikan sebesar Rp142.489.130.724 atau sebesar 2.973,77% pada periode
sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir
pada 30 September 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya pendapatan usaha atas amortisasi jasa
instalasi VSAT dan sewa layanan VSAT di periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pendapatan PIM mengalami peningkatan sebesar Rp31.333.375.140 atau sebesar 455,61% pada tahun 2024
dibandingkan tahun 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya pendapatan usaha atas amortisasi jasa
instalasi VSAT dan sewa layanan VSAT di periode Oktober sampai dengan Desember 2024.

Laba (Rugi) Bruto

Periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024

Laba (rugi) Bruto PIM mengalami kenaikan sebesar Rp42.893.736.889 atau sebesar 12.143,34% pada periode
sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir
pada 30 September 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan usaha.

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Laba (rugi) bruto PIM mengalami kenaikan sebesar Rp19.907.246.761 atau sebesar 1.383,34% pada tahun 2024
dibandingkan tahun 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan usaha.

Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan

Periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024

Laba Sebelum Pajak Penghasilan PIM mengalami kenaikan sebesar Rp14.076.749.456 atau sebesar 351,62% pada
periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang
berakhir pada 30 September 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan usaha.

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan PIM mengalami kenaikan sebesar Rp8.563.011.062 atau sebesar 2.428,69%
pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan usaha.

Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan

Periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024


                                                   106
Page 109
      Laba (rugi) periode berjalan PIM mengalami kenaikan sebesar Rp10.889.281.919 atau sebesar 350,70% pada periode
      sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir
      pada 30 September 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan usaha..

      Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

      laba (rugi) tahun berjalan PIM mengalami kenaikan sebesar Rp6.905.415.251 atau sebesar 1.639,48% pada tahun
      2024 dibandingkan tahun 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan usaha.

      Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan

      Periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024

      Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan PIM mengalami kenaikan sebesar Rp10.363.792.983 atau sebesar
      333,74% pada periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dibandingkan dengan periode
      sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan
      pendapatan usaha.

      Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

      Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan PIM mengalami penurunan sebesar Rp2.616.197.125 atau sebesar
      26,31% pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh tidak adany surplus
      reveluasi aset tetap tertentu dan peningkatan pendapatan usaha.

2.   PT Paramitra Media Interaktif (”PMI”)

     Tidak terdapat perubahan pada PMI terkait riwayat singkat, struktur permodalan dan kepemilikan saham, serta
     pengurusan dan pengawasan.

     a.    Kegiatan Usaha

     Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar PMI tidak mengalami perubahan,
     sebagaimana perubahan terakhir tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 52 tanggal 31 Mei 2023,
     dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah memperoleh persetujuan
     Menkumham berdasarkan Surat Keputusan AHU-0056278.AH.01.02.TAHUN 2023 18 September 2023, dan telah
     didaftarkan Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0184655.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 18
     September 2023 (“Anggaran Dasar PMI atau “Akta No. 52/2023”)

     Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PMI adalah sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar PMI, adalah sebagai
     berikut:

     (a)     Maksud dan Tujuan PT-PMI adalah sebagai berikut:
             (i) Aktivitas Distribusi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta (KBLI 59132);
             (ii) Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi oleh Swasta (KBLI 60202).

     (b)     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PMI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
             (i) produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi dan
                  penyelenggara pameran yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Termasuk kegiatan perolehan hak
                  distribusi gambar bergerak, film, video tape dan DVD.
             (ii) Melakukan kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi - yang dikelola oleh swasta, termasuk
                  juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap
                  dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang
                  dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemrograman dari
                  saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi.
                  Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan
                  kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format
                  terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda),
                  dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan.
                  Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas
                  dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933.

     b.    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham


                                                           107
Page 110
       Berdasarkan Akta 52/2023, struktur permodalan dan kepemilikan saham PMI adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal @ Rp1.000.000,- per saham
                             Keterangan
                                                               Jumlah Saham        Jumlah (Rp)           %
        Modal Dasar                                                     1.000 100.000.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
        Pemegang Saham :
         1. Perseroan                                                    498            498.000.000      99,600
         2. PT Kharisma Cipta Towerindo                                    2                2.00.000      0,400
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       500            500.000.000      100,00
        Jumlah Saham Dalam Portepel                                      500            500.000.000

c.     Ikhtisar Data Keuangan Penting

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                          30 September*                         31 Desember
              KETERANGAN
                                               2025                     2024                     2023
     Jumlah Aset                                 468.349.602              451.084.253            1.337.201.729
     Jumlah Liabilitas                            50.200.632               76.967.054               63.993.063
     Jumlah Ekuitas                              418.148.970              374.117.199            1.273.208.666

 *) Tidak Diaudit

 Aset

 Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

 Jumlah aset PMI mengalami kenaikan sebesar Rp17.265.349 atau sebesar 3,83% pada 30 September 2025
 dibandingkan 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pajak dibayar di muka.

 Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023

 Jumlah aset PMI mengalami penurunan sebesar Rp887.523.906 atau sebesar 66,73% pada 31 Desember 2024
 dibandingkan 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan kas dan bank dan piutang
 usaha.

 Liabilitas

 Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

 Jumlah liabilitas PMI mengalami penurunan sebesar Rp26.766.422 atau sebesar 34,78% pada 30 September 2025
 dibandingkan 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban akrual.

 Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023

 Jumlah liabilitas PMI mengalami kenaikan sebesar Rp12.973.991 atau sebesar 20,27% pada 31 Desember 2024
 dibandingkan 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan utang pajak dan liabilitas imbalan
 kerja jangka panjang.

 Ekuitas

 Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

 Jumlah ekuitas PMI mengalami kenaikan sebesar Rp44.031.771 atau sebesar 11,77% pada 30 September 2025
 dibandingkan 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh laba periode berjalan.

 Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023

 Jumlah ekuitas PMI mengalami penurunan sebesar Rp899.091.467 atau sebesar 70,62% pada 31 Desember 2024
 dibandingkan 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh laba periode berjalan.

                                                     108
Page 111
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                             (dalam Rupiah)
                                               30 September*                         31 Desember
             KETERANGAN
                                           2025             2024                2024             2023
 Pendapatan Usaha                        270.000.000      270.000.000         360.000.000     1.085.000.000
 Beban Pokok Pendapatan                (192.176.371)    (163.961.342)       (282.853.230)     (172.598.645)
 Laba Bruto                               77.823.629      106.038.658          77.146.770       912.401.355
 Laba (Rugi) Sebelum Pajak
 Penghasilan                              51.410.055       (41.973.041)     (148.117.127)        845.310.535
 Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan       46.122.399       (47.975.459)     (149.997.227)        753.863.757
 Penghasilan Komprehensif Lain
 Setelah Pajak                            (2.090.628)          171.175            905.760         (3.581.027)
 Jumlah Penghasilan Komprehensif
 Periode/Tahun Berjalan                   44.031.771       (47.804.284)     (149.091.467)        750.282.730
*Tidak Diaudit

Pendapatan Usaha

Periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024

Pendapatan PMI tidak mengalami fluktuasi pada periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025
dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024.

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pendapatan PMI mengalami penurunan sebesar Rp725.000.000 atau sebesar 66,82% pada tahun 2024 dibandingkan
tahun 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan sewa yang diperoleh dari entitas induk.

Laba Bruto

Periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024

Laba bruto PMI mengalami penurunan sebesar Rp28.215.029 atau sebesar 26,61% pada periode sembilan bulan yang
berakhir pada 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September
2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban pokok pendapatan.

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Laba bruto PMI mengalami penurunan sebesar Rp835.254.585 atau sebesar 91,54% pada tahun 2024 dibandingkan
tahun 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan usaha.

Laba Sebelum Pajak Penghasilan

Periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024

Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan PMI mengalami kenaikan sebesar Rp93.383.096 atau sebesar 222,48% pada
periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang
berakhir pada 30 September 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban lain-lain.

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan PMI mengalami penurunan sebesar Rp993.427.662 atau sebesar 117,52%
pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan usaha.

Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan

Periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024

Laba (rugi) periode berjalan PMI mengalami kenaikan sebesar Rp94.097.858 atau sebesar 196,14% pada periode
sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir
pada 30 September 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban lain-lain.


                                                  109
Page 112
       Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

       Laba (rugi) tahun berjalan PMI mengalami penurunan sebesar Rp903.860.984 atau sebesar 119,90% pada tahun 2024
       dibandingkan tahun 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan usaha.

       Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan

       Periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024

       Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan PMI mengalami kenaikan sebesar Rp91.836.055 atau sebesar
       192,11% pada periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dibandingkan dengan periode
       sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban
       lain-lain.

       Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

       Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan PMI mengalami penurunan sebesar Rp899.374.197 atau sebesar
       119,87% pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
       pendapatan usaha.

B.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.   KEGIATAN USAHA

Umum

Perseroan merupakan salah satu perusahaan menara independen di Indonesia yang bergerak di bidang jasa penyewaan
menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik. Perseroan pertama kali didirikan pada tahun 2006 dan mulai beroperasi
secara komersial pada tahun 2007. Pada tanggal 13 Maret 2014, Perseroan resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek
Indonesia dengan kode saham BALI. Nilai kapitalisasi pasar Perseroan per 30 September 2025 adalah sebesar Rp5,04 triliun.

Kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan adalah jasa penyewaan menara telekomunikasi dan jaringan fiber
optik, baik kepada operator telekomunikasi maupun kepada pelanggan korporat lainnya. Sampai dengan tanggal
diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan telah memiliki dan mengoperasikan sekitar 2.703 menara telekomunikasi
(terdiri atas 280 menara makro seluler dan 2.423 menara mikro seluler), yang sebagian besar terletak di Bali dan Jakarta, dan
seluruhnya telah terintegrasi dengan jaringan fiber optik milik Perseroan. Perseroan menyewakan menara telekomunikasi
dan jaringan fiber optik nya melalui perjanjian sewa jangka panjang yang umumnya memiliki jangka waktu sampai dengan
10 (sepuluh) tahun. Per 30 September 2025, jumlah penyewa menara dan jaringan fiber optik Perseroan telah mencapai
sebesar 1.939 dan 1.962 penyewa dengan rata-rata sisa periode perjanjian sewa antara 3 sampai 8 tahun.

Selain kegiatan usaha utama diatas, Perseroan juga menjalankan kegiatan usaha lain yang disebut sebagai FTTX atau Fiber‐
to‐The-X dengan merek dagang “Balifiber”, dimana Perseroan menawarkan layanan internet berkecepatan tinggi kepada
pelanggan korporat maupun pelanggan perorangan/residensial.

KEGIATAN OPERASIONAL

Berikut ini adalah informasi lebih lanjut mengenai masing-masing kegiatan usaha Perseroan:

Jasa Penyewaan

Berikut ini adalah tabel rincian pendapatan atas sewa menara BTS, sarana penunjangnya, jasa pemeliharaan, dan jaringan
fiber optic, televisi kabel, sarana penunjangnya dan VSAT Perseroan berdasarkan pelanggan untuk periode sembilan bulan
yang berakhir pada 30 September 2025 dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023.

                                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                     30 September                           31 Desember
 Pelanggan Pihak Ketiga
                                                         2025                       2024                     2023
 Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
   Provinsi DKI Jakarta                                 191.158.661.514         180.964.983.721            76.494.655.799
 PT Indosat Tbk                                         159.263.265.503         223.440.835.204           232.182.941.470
 Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI                          142.991.089.416          32.587.331.923                         -
 PT XLSmart Telekom Sejahtera Tbk                        92.317.745.730                       -                         -
 PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk               77.724.200.000          94.906.451.620            90.000.000.000
                                                            110
Page 113
                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                     30 September                        31 Desember
 Pelanggan Pihak Ketiga
                                                          2025                  2024                    2023
 PT Smart Telecom                                        43.794.619.913      132.274.449.455         139.358.232.295
 PT XL Axiata Tbk                                        28.971.931.371       86.520.757.344          72.820.377.000
 PT Telekomunikasi Selular                               21.530.762.697       29.534.948.603          25.752.285.680
 Unit Pengelola Jakarta Smart City Provinsi
   DKI Jakarta                                           2.799.831.246         5.228.657.603           5.851.785.984
 PT Jelajah Data Semesta                                             -        57.831.850.000          78.060.750.000
 PT Mora Telematika Indonesia                                        -           188.700.000          32.706.000.000
 Lain-lain                                             161.464.551.714       202.369.556.328         202.034.587.917
 Total                                                 922.016.659.104     1.045.848.521.801         955.261.616.145

Jasa Penyediaan Layanan Internet

Sampai dengan 30 September 2025, jumlah akuisisi yang telah diroll-out untuk FTTH (fiber to the home) adalah sebagai
berikut:

Data dalam Homepass

                                              Area                                                     Homepass
 Jakarta                                                                                                153.972
 Bekasi                                                                                                 24.563
 Tangerang                                                                                              35.084
 Depok                                                                                                  19.424
 Karawang                                                                                               1.242
 Surabaya                                                                                               11.046
 Bali                                                                                                   22.596
 Total                                                                                                 267.927

2.      PROSPEK USAHA

Usaha inti dari penyedia jasa menara telekomunikasi adalah menyediakan infrastruktur bagi operator telekomunikasi dengan
menyewakan ruang di menara telekomunikasi yang dituangkan dalam perjanjian sewa jangka panjang yang menghasilkan
pendapatan sewa. Manajemen Perseroan meyakini bahwa kebutuhan atas menara telekomunikasi di Indonesia akan terus
meningkat berdasarkan faktor-faktor berikut ini:
•   Pertumbuhan kebutuhan jaringan yang andal dan kapasitas yang memadai yang terus berkelanjutan untuk memenuhi
    kebutuhan para pelanggan telekomunikasi yang ada maupun yang baru. Hal ini juga didorong oleh tingkat penetrasi
    menara telekomunikasi di Indonesia yang saat ini masih relatif rendah sehingga masih memiliki potensi pasar yang
    signifikan.
•   Operator telekomunikasi di Indonesia diperkirakan akan terus memperluas jangkauan layanan, yang akan mendorong
    permintaan tambahan atas penyewaan menara telekomunikasi dalam jangka pendek hingga menengah.
•   Meningkatnya kebutuhan akan koneksi internet yang didorong oleh digitalisasi di berbagai aspek kehidupan, seperti
    penggunaan media sosial, belanja daring, kegiatan bekerja, belajar, maupun rapat secara daring, serta berkembangnya
    berbagai platform digital yang menunjang aktivitas harian. Peningkatan tersebut berpotensi mendorong kebutuhan
    akan kapasitas jaringan yang lebih besar, yang pada akhirnya meningkatkan permintaan terhadap menara
    telekomunikasi dan jaringan fiber optic.
•   Pengenalan dan pemutakhiran teknologi baru, seperti 5G, yang diperkirakan akan terus berkembang dalam lima tahun
    ke depan, juga memerlukan tambahan ruang pada menara telekomunikasi, baik pada menara yang sudah ada maupun
    pembangunan menara baru.

Di masa mendatang, layanan telekomunikasi secara umum, baik seluler, FTTX, ataupun kebutuhan smart city untuk CCTV,
diperkirakan akan terus bertumbuh pesat. Sementara itu di beberapa daerah yang masih tertinggal dalam penyediaan
layanan telekomunikasi, kebutuhan untuk layanan VSAT RTGS juga masih sangat tinggi.

Di sisi lain, persaingan antar operator seluler juga dapat membuka peluang baru, seperti meningkatnya kebutuhan menara
di wilayah yang belum terjangkau dan pengembangan infrastruktur serat optik untuk memperkuat jaringan. Namun
demikian, terdapat pula potensi risiko, antara lain perlambatan ekspansi jaringan oleh Mobile Network Operator (“MNO”)

                                                           111
Page 114
serta dampak dari merger atau konsolidasi antar operator seluler yang dapat memengaruhi keberlanjutan atau perubahan
kontrak sewa menara yang sudah ada. Kondisi tersebut dapat memberikan tekanan terhadap kinerja Perseroan di masa
mendatang.

Secara singkat, faktor-faktor yang mendorong operator telekomunikasi di Indonesia untuk menyewa infrastruktur menara
dari penyedia menara telekomunikasi independen adalah:
•    Mengurangi pengeluaran modal dan memperbaiki imbal hasil atas modal yang ditanamkan;
•    Menggunakan jasa pihak luar untuk kegiatan yang bukan merupakan usaha inti dan memusatkan perhatian pada usaha
     inti;
•    Melakukan penggelaran jaringan (network roll-out) yang lebih cepat dan waktu pemasaran yang lebih cepat dan tepat
     sasaran;
•    Peraturan dan hukum yang mendukung kolokasi; dan
•    Perluasan jangkauan di wilayah-wilayah yang strategis.

Sedangkan bagi industri penyedia menara telekomunikasi, keuntungan yang didapatkan adalah termasuk hal-hal berikut:
•   Pendapatan yang stabil berdasarkan pada perjanjian sewa jangka panjang dengan operator telekomunikasi;
•   Rendahnya tingkat perpindahan penyewa dikarenakan tingginya biaya berkenaan dengan pemindahan peralatan
    telekomunikasi dan penataan ulang jaringan operator telekomunikasi;
•   Arus kas jangka panjang dan rasio laba yang baik

3.     SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN

Berikut ini sertifikasi dan penghargaan yang diterima Perseroan antara lain:

                                                                                               Tanggal
 No.                       Keterangan                            Lembaga Pemberi                               Masa Berlaku
                                                                                              Perolehan
 1.        ISO/IEC 27001:2022 Sistem Manajemen             Bureau Veritas Certification    25 Oktober 2025    1 April 2026
           Keamanan Informasi untuk pengamanan
           fasilitas data center
 2.        ISO 9001:2015 Sistem Manajemen (Inbound         Bureau Veritas Certification    4 Juni 2023        6 April 2026
           Call in Call Center for Residential Internet
           Services) No. 4825


4.     ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah melindungi harta kekayaan materialnya dan kelangsungan kegiatan
usahanya antara lain dengan perlindungan asuransi dengan perincian sebagai berikut:


     No.       Polis Asuransi      Objek Pertanggungan               Nilai Pertanggungan             Jangka Waktu
 1.         Asuransi Property     Radio broadcasting,                Rp27.800.000.000,00     30 November 2024 sampai
            All    Risk    No.    television broadcasting &                                  dengan 30 November 2025
            1801092401271         relay            stations,
            tanggal 31 Januari    transmission        tower                                  Pada      Tanggal      Informasi
            2025          yang    including      microwave                                   Tambahan, berdasarkan e-mail
            ditanggung oleh PT    transmission tower and                                     yang dikirimkan oleh Divisi
            Lippo       General   relay tower                                                Procurement           Perseroan
            Insurance Tbk                                                                    perihal Renewal Asuransi
                                                                                             Periode 2025-2026 tanggal 12
                                                                                             September 2025 terhadap
                                                                                             polis asuransi jenis Property All
                                                                                             Risk (PAR), Perseroan sedang
                                                                                             dalam proses pengadaan
                                                                                             perusahaan asuransi yang akan
                                                                                             melakukan        pertanggungan
                                                                                             asuransi Property All Risk.

 2.         Asuransi Property     Radio broadcasting,                Rp24.550.000.000,00     30 November 2024 sampai
            All    Risk   No.     television broadcasting &                                  dengan 30 November 2025
            1801092401275         relay            stations,
            tanggal 2 Januari
                                                               112
Page 115
No.     Polis Asuransi       Objek Pertanggungan               Nilai Pertanggungan            Jangka Waktu
      2025          yang    transmission      tower                                   Pada      Tanggal      Informasi
      ditanggung oleh PT    including    microwave                                    Tambahan, berdasarkan e-mail
      Lippo       General   transmission tower and                                    yang dikirimkan oleh Divisi
      Insurance Tbk         relay tower                                               Procurement           Perseroan
                                                                                      perihal Renewal Asuransi
                                                                                      Periode 2025-2026 tanggal 12
                                                                                      September 2025 terhadap
                                                                                      polis asuransi jenis Property All
                                                                                      Risk (PAR), Perseroan sedang
                                                                                      dalam proses pengadaan
                                                                                      perusahaan asuransi yang akan
                                                                                      melakukan        pertanggungan
                                                                                      asuransi Property All Risk.

3.    Asuransi Property     Radio broadcasting,                Rp149.100.000.000,00   30 November 2024 sampai
      All    Risk    No.    television broadcasting &                                 dengan 30 November 2025
      1801092401338         relay            stations,
      tanggal 3 Januari     transmission        tower                                 Pada      Tanggal      Informasi
      2025          yang    including      microwave                                  Tambahan, berdasarkan e-mail
      ditanggung oleh PT    transmission tower and                                    yang dikirimkan oleh Divisi
      Lippo       General   relay tower                                               Procurement           Perseroan
      Insurance Tbk                                                                   perihal Renewal Asuransi
                                                                                      Periode 2025-2026 tanggal 12
                                                                                      September 2025 terhadap
                                                                                      polis asuransi jenis Property All
                                                                                      Risk (PAR), Perseroan sedang
                                                                                      dalam proses pengadaan
                                                                                      perusahaan asuransi yang akan
                                                                                      melakukan        pertanggungan
                                                                                      asuransi Property All Risk.

4.    Asuransi Property     Radio broadcasting,                Rp529.450.000.000,00   30 November 2024 sampai
      All    Risk    No.    television broadcasting &                                 dengan 30 November 2025
      1801092500094         relay            stations,
      tanggal 3 Januari     transmission        tower                                 Pada      Tanggal      Informasi
      2025          yang    including      microwave                                  Tambahan, berdasarkan e-mail
      ditanggung oleh PT    transmission tower and                                    yang dikirimkan oleh Divisi
      Lippo       General   relay tower                                               Procurement           Perseroan
      Insurance Tbk                                                                   perihal Renewal Asuransi
                                                                                      Periode 2025-2026 tanggal 12
                                                                                      September 2025 terhadap
                                                                                      polis asuransi jenis Property All
                                                                                      Risk (PAR), Perseroan sedang
                                                                                      dalam proses pengadaan
                                                                                      perusahaan asuransi yang akan
                                                                                      melakukan        pertanggungan
                                                                                      asuransi Property All Risk.

5.    Asuransi Property     Radio broadcasting,                Rp41.350.000.000.00    30 November 2024 sampai
      All    Risk    No.    television broadcasting &                                 dengan 30 November 2025
      1801092500095         relay            stations,
      tanggal 17 Januari    transmission        tower                                 Pada      Tanggal      Informasi
      2025          yang    including      microwave                                  Tambahan, berdasarkan e-mail
      ditanggung oleh PT    transmission tower and                                    yang dikirimkan oleh Divisi
      Lippo       General   relay tower                                               Procurement           Perseroan
      Insurance Tbk                                                                   perihal Renewal Asuransi
                                                                                      Periode 2025-2026 tanggal 12
                                                                                      September 2025 terhadap
                                                                                      polis asuransi jenis Property All
                                                                                      Risk (PAR), Perseroan sedang
                                                                                      dalam proses pengadaan
                                                         113
Page 116
No.     Polis Asuransi        Objek Pertanggungan                Nilai Pertanggungan          Jangka Waktu
                                                                                       perusahaan asuransi yang akan
                                                                                       melakukan      pertanggungan
                                                                                       asuransi Property All Risk.

6.    Asuransi Property      Private                              Rp25.684.586.031     16 Juni 2025 sampai dengan 16
      All    Risk      No.   Warehouses/Gudang-                                        Juni 2026
      1801092400643          gudang
      tanggal 15 Juli 2025
      yang     ditanggung
      oleh    PT     Lippo
      General Insurance
      Tbk
7.    Asuransi Property      Kantor & Ruko milik                  Rp52.224.023.210     16 Juni 2025 sampai dengan 16
      All    Risk      No.   Perseroan      di    Green                                Juni 2026
      1801092400655tan       Mansion Jakarta Barat,
      ggal 10 Juli 2025      Joglo Jakarta Barat, Pluit
      yang     ditanggung    Jakarta Barat, Cempaka
      oleh    PT     Lippo   Mas      Jakarta    Pusat,
      General Insurance      Hasyim              Ashari
      Tbk                    Tangerang, Matraman
                             Jakarta             Pusat,
                             Penjernihan        Jakarta
                             Pusat,         Proklamasi
                             Tangerang, Pondok Gede
                             Bekasi, Gatot Subroto
                             Bandung, Raya Bunduran
                             Sidoarjo
8.    Asuransi Property      Condominiums, Offices,               Rp21.466.587.738     16 Juni 2025 sampai dengan 16
      All    Risk      No.   Multi-Storeyed Car Parks                                  Juni 2026
      1801092500094          Not Exceeding Storeys
      tanggal 23 Juli 2025   Above Ground Level
      yang     ditanggung    And/Or Sales Activities
      oleh PT Zurich         And/Or          Operation
      Asuransi Indonesia     Activities And/Or Others
      Tbk                    Related To The Insured
                             Business berlokasi di Kuta
                             Bali dan Gambir Jakarta
                             Pusat
9.    Asuransi Property      Radio       broadcasting,            Rp18.908.388.731     16 Juni 2025 sampai dengan 16
      All    Risk      No.   television broadcasting &                                 Juni 2026
      1801092400519          relay             stations,
      tanggal 15 Juli 2025   transmission         tower
      yang     ditanggung    including      microwave
      oleh    PT     Lippo   transmission tower and
      General Insurance      relay tower
      Tbk
10.   Asuransi Property      Fiber to the Home/FTTH               Rp35.535.192.031     16 Juni 2025 sampai dengan 16
      All    Risk      No.                                                             Juni 2026
      1801092400513
      tanggal 14 Juli 2025
      yang     ditanggung
      oleh    PT     Lippo
      General Insurance
      Tbk
11.   Asuransi Property      Fiber to the Home/FTTH               Rp25.684.586.031     16 Juni 2025 sampai dengan 16
      All    Risk      No.                                                             Juni 2026
      1801092400513
      tanggal 15 Juli 2025
      yang     ditanggung
      oleh    PT     Lippo
      General Insurance

                                                           114
Page 117
No.     Polis Asuransi       Objek Pertanggungan               Nilai Pertanggungan           Jangka Waktu
      Tbk




12.   Asuransi              Radio       broadcasting,           Rp27,800,000,000     30 November 2024 sampai
      Earthquake     No.    television broadcasting &                                dengan 30 November 2025
      1801052400881         relay            stations,
      tanggal 31 Januari                                                             Pada     Tanggal     Informasi
      2025          yang    transmission        tower
                                                                                     Tambahan, berdasarkan e-mail
      ditanggung oleh PT    including      microwave
                                                                                     yang dikirimkan oleh Divisi
      Lippo       General   transmission tower and                                   Procurement         Perseroan
      Insurance Tbk         relay tower                                              perihal Renewal Asuransi
                                                                                     Periode 2025-2026 tanggal 12
                                                                                     September 2025 terhadap
                                                                                     polis      asuransi       jenis
                                                                                     Earthquake, Perseroan sedang
                                                                                     dalam proses pengadaan
                                                                                     perusahaan asuransi yang akan
                                                                                     melakukan      pertanggungan
                                                                                     asuransi Earthquake.

13.   Asuransi              Radio       broadcasting,           Rp24.550.000.000     30 November 2024 sampai
      Earthquake     No.    television broadcasting &                                dengan 30 November 2025
      1801052400882         relay            stations,
      tanggal 2 Januari     transmission        tower                                Pada     Tanggal     Informasi
      2025          yang    including      microwave                                 Tambahan, berdasarkan e-mail
      ditanggung oleh PT    transmission tower and                                   yang dikirimkan oleh Divisi
      Lippo       General   relay tower                                              Procurement         Perseroan
      Insurance Tbk                                                                  perihal Renewal Asuransi
                                                                                     Periode 2025-2026 tanggal 12
                                                                                     September 2025 terhadap
                                                                                     polis      asuransi       jenis
                                                                                     Earthquake, Perseroan sedang
                                                                                     dalam proses pengadaan
                                                                                     perusahaan asuransi yang akan
                                                                                     melakukan      pertanggungan
                                                                                     asuransi Earthquake.

14.   Asuransi              Radio       broadcasting,          Rp149.100.000.000     30 November 2024 sampai
      Earthquake     No.    television broadcasting &                                dengan 30 November 2025
      1801052400950         relay            stations,
      tanggal 3 Januari     transmission        tower                                Pada     Tanggal     Informasi
      2025          yang    including      microwave                                 Tambahan, berdasarkan e-mail
      ditanggung oleh PT    transmission tower and                                   yang dikirimkan oleh Divisi
      Lippo       General   relay tower                                              Procurement         Perseroan
      Insurance Tbk                                                                  perihal Renewal Asuransi
                                                                                     Periode 2025-2026 tanggal 12
                                                                                     September 2025 terhadap
                                                                                     polis      asuransi       jenis
                                                                                     Earthquake, Perseroan sedang
                                                                                     dalam proses pengadaan
                                                                                     perusahaan asuransi yang akan
                                                                                     melakukan      pertanggungan
                                                                                     asuransi Earthquake.

15.   Asuransi              Radio       broadcasting,           Rp41.350.000.000     30 November 2024 sampai
      Earthquake    No.     television broadcasting &                                dengan 30 November 2025
      1801052500053         relay            stations,
      tanggal 17 Januari    transmission        tower                                Pada   Tanggal     Informasi
      2025         yang     including      microwave                                 Tambahan, berdasarkan e-mail

                                                         115
Page 118
No.     Polis Asuransi        Objek Pertanggungan               Nilai Pertanggungan           Jangka Waktu
      ditanggung oleh PT     transmission tower and                                   yang dikirimkan oleh Divisi
      Lippo       General    relay tower                                              Procurement         Perseroan
      Insurance Tbk                                                                   perihal Renewal Asuransi
                                                                                      Periode 2025-2026 tanggal 12
                                                                                      September 2025 terhadap
                                                                                      polis      asuransi      jenis
                                                                                      Earthquake, Perseroan sedang
                                                                                      dalam proses pengadaan
                                                                                      perusahaan asuransi yang akan
                                                                                      melakukan      pertanggungan
                                                                                      asuransi Earthquake.

16.   Asuransi               Radio       broadcasting,          Rp529.450.000.000     30 November 2024 sampai
      Earthquake     No.     television broadcasting &                                dengan 30 November 2025
      1801052500054          relay            stations,
      tanggal 17 Januari                                                              Pada     Tanggal     Informasi
      2025          yang     transmission        tower
                                                                                      Tambahan, berdasarkan e-mail
      ditanggung oleh PT     including      microwave
                                                                                      yang dikirimkan oleh Divisi
      Lippo       General    transmission tower and                                   Procurement         Perseroan
      Insurance Tbk          relay tower                                              perihal Renewal Asuransi
                                                                                      Periode 2025-2026 tanggal 12
                                                                                      September 2025 terhadap
                                                                                      polis      asuransi       jenis
                                                                                      Earthquake, Perseroan sedang
                                                                                      dalam proses pengadaan
                                                                                      perusahaan asuransi yang akan
                                                                                      melakukan      pertanggungan
                                                                                      asuransi Earthquake.

17.   Asuransi               Condominiums, Offices,              Rp52.224.023.210     16 Juni 2025 sampai dengan 16
      Earthquake       No.   Multi-Storeyed Car Parks                                 Juni 2026
      9901250006624          Not Exceeding Storeys
      tanggal 23 Juli 2025   Above Ground Level
      yang     ditanggung    And/Or Sales Activities
      oleh PT Asuransi       And/Or         Operation
      Zurich    Indonesia    Activities And/Or Others
      Tbk                    Related To The Insured
                             Business berlokasi di Kuta
                             Bali dan Gambir Jakarta
                             Pusat
18.   Asuransi               Fiber to the Home/FTTH              Rp35.535.192.031     16 Juni 2025 sampai dengan 16
      Earthquake       No.                                                            Juni 2026
      1801052400359
      tanggal 15 Juli 2025
      yang     ditanggung
      oleh    PT     Lippo
      General Insurance
      Tbk
19.   Asuransi               Fiber to the Home/FTTH              Rp18.908.388.731     16 Juni 2025 sampai dengan 16
      Earthquake       No.                                                            Juni 2026
      1801052400361
      tanggal 15 Juli 2025
      yang     ditanggung
      oleh    PT     Lippo
      General Insurance
      Tbk
20.   Asuransi               Fiber to the Home/FTTH              Rp21.466.587.738     16 Juni 2025 sampai dengan 16
      Earthquake       No.                                                            Juni 2026
      1801052400362
      tanggal 16 Juli 2025
      yang     ditanggung

                                                          116
Page 119
     No.       Polis Asuransi          Objek Pertanggungan                 Nilai Pertanggungan                  Jangka Waktu
            oleh   PT   Lippo
            General Insurance
            Tbk

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah melindungi harta kekayaan materialnya dan kelangsungan kegiatan
usahanya antara lain dengan perlindungan asuransi dengan perincian sebagai berikut:

     No.       Polis Asuransi          Objek Pertanggungan                 Nilai Pertanggungan               Jangka Waktu
 1.         Asuransi Gempa Bumi       Radio          broadcasting,             Rp88.104.483.659,93    01 Januari 2025 sampai
            Indonesia,       No.      television broadcasting &                                       dengan 01 Januari 2026
            1801052500110             relay stations, transmission
            tanggal 1 Juli 2025       tower including microwave
            yang ditanggung oleh
            PT Lippo General
            Insurance Tbk
 2.         Asuransi Property All     Property All Risk Extended,              Rp88.104.483.659,93    01 Januari 2025 sampai
            Risk,            No.      Riots, Strikes, Maliciious                                      dengan 01 Januari 2026
            1801092500198             Damage + Civil Commotion
            tanggal 1 Juli 2025
            yang ditanggung oleh
            PT Lippo General
            Insurance Tbk

5.     TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

             Nama Perjanjian                                                                            Ketentuan Material dalam
     No.                                  Objek Perjanjian            Jangka Waktu Perjanjian
              dan Para Pihak                                                                                   Perjanjian
 1.        Nama Perjanjian            Mengadakan      kerjasama       10 tahun sejak tanggal         Pembatasan sehubungan dengan
           Perjanjian Konsorsium      usaha dengan membentuk          15 Juni 2017 sampai dengan     Rencana Transaksi
           Paramitra IPTV No.         Konsorsium bersama di           14 Juni 2027.                  N/A.
           321/BTS-DIR/VI/17          dalam menyelenggarakan
           tanggal 15 Juni 2017       Layanan Televisi Protokol                                      Pengakhiran Dipercepat
           sebagaimana        telah   Internet              IPTV                                     Konsorsium ini akan berakhir apabila
           ditegaskan      kembali    (“Konsorsium”).                                                terjadi salah satu hal sebagai berikut:
           dalam Akta Penegasan                                                                      a) Jangka waktu Konsorsium
           Perjanjian Konsorsium                                                                           berakhir       tanpa      adanya
           Bali Fiber IPTV No. 11                                                                          perpanjangan;
           tanggal 12 Oktober                                                                        b) Diakhiri oleh salah satu pihak
           2017, yang dibuat di                                                                            atas kesepakatan bersama;
           hadapan      Benediktus                                                                   c)    Salah satu pihak tidak mampu
           Andy Widyanto, S.H.,                                                                            untuk        memulai        atau
           Notaris di Tangerang                                                                            melanjutkan usahanya dengan
           Selatan (“Perjanjian”).                                                                         alasan      karena       Hukum,
                                                                                                           kebijakan Pemerintah atau
           Para Pihak                                                                                      Peraturan Pemerintah.
           (i)    Perseroan,                                                                         d) Salah satu pihak menjadi
                  sebagai Ketua                                                                            bangkrut atau secara finansial
                  Konsorsium;                                                                              tidak memungkinkan untuk
                  dan                                                                                      dapat                 memenuhi
           (ii)   PT    Paramitra                                                                          kewajibannya         berdasarkan
                  Media Interaktif                                                                         Konsorsium ini.
                  (“PMI”), sebagai                                                                   e) Apabila salah satu pihak
                  Anggota                                                                                  melakukan            pelanggaran
                  Konsorsium.                                                                              dan/atau kelaiaian terhadap
                                                                                                           atau seluruh ketentuan dalam
           Perseroan dan PMI                                                                               Perjanjian       ini    dan/atau
           secara bersama-sama                                                                             menimbulkan kerugian bagi
           disebut sebagai “Para                                                                           pihak        lainnya       dalam
           Pihak”.                                                                                         Konsorsium ini, serta gagal
                                                                                                           untuk memperbaikinya dalam
                                                                                                           kurun waktu 30 hari kalender
                                                                                                           setelah                menerima
                                                                                                           pemberitahuan dari pihak
                                                                                                           lainnya.
                                                                                                     f)    Konsorsium berakhir dengan
                                                                                                           sendirinya apabila tidak sesuai


                                                                     117
Page 120
           Nama Perjanjian                                                                 Ketentuan Material dalam
     No.                            Objek Perjanjian        Jangka Waktu Perjanjian
            dan Para Pihak                                                                        Perjanjian
                                                                                             dengan            peraturan
                                                                                             Perundangan yang berlaku.

                                                                                        Pengalihan
                                                                                        Tanpa persetujuan tertulis dari pihak
                                                                                        lainnya, tidak ada satu pihak pun
                                                                                        yang berhak untuk mengalihkan atau
                                                                                        memindahkan sebagai atau seluruh
                                                                                        hak-hak dan/atau kewajibannya
                                                                                        dalam Konsorsium ini kepada Pihak
                                                                                        ketiga lain di luar Anggota
                                                                                        Konsorsium.

                                                                                        Hukum yang Berlaku
                                                                                        Hukum Negara Republik Indonesia

                                                                                        Penyelesaian Sengketa
                                                                                        Badan Arbitrase Nasional Indonesia
                                                                                        (BANI).



6.     HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sebagai strategi pemasaran
dan untuk menjaga reputasi serta melindungi merek yang digunakan dalam menjalankan bisnis Perseroan. Pada saat
Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Perseroan yang telah
terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

              Nomor                                                      Kelas
     No.                        Jangka Waktu            Etiket                             Warna              Pemohon
            Pendaftaran                                               Barang/Jasa

 1.        IDM000716298        13 Agustus 2028                             38         Biru dan oranye         Perseroan

 2.        IDM000716283        13 Agustus 2028                             38         Biru dan oranye         Perseroan


7.     KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN

Bahwa tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan, serta tidak terdapat
ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan
penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal,
atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi
atau kondisi keuangan masa datang.




                                                          118
Page 121
VIII. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Efek yang diterima atau diperoleh Pemegang Efek diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Selain itu, Pajak Penghasilan atas Imbalan Sukuk Ijarah
yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku di Indonesia atas Obligasi mengingat Sukuk merupakan Obligasi menurut pengertian konvensional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk
Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
     bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
     berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga
     sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai
     dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih
     lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i) 10% bagi
     Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri
     selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     obligasi; dan
d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib Pajak
     dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi
     kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10%
     untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi dengan
atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan
     izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun
     1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun
     2020 tentang Cipta Kerja; dan
b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan peraturan perpajakan, maka pemotongan
pajak akan disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang terbaru dan berlaku saat itu.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus
ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

CALON PEMBELI SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN SUKUK IJARAH YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                            119
Page 122
IX. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 No. 56 tanggal 12 November 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk
menawarkan Sukuk Ijarah kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment). Selain Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek, tidak ada lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak, yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek ini.

Susunan persentase porsi penjaminan dari Perusahaan Efek yang turut dalam Emisi Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut:

                                                                                   (dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                      Porsi Penjaminan                                     Persentase
 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah                                               Jumlah Nominal
                                                  Seri A             Seri B                                    (%)
 PT Mandiri Sekuritas                       100.350.000.000      96.150.0000.000      196.500.000.000              14,51
 PT Sucor Sekuritas                         314.500.000.000      843.000.000.000    1.157.500.000.000              85,49
 Total                                      414.850.000.000      939.150.000.000    1.354.000.000.000            100,00

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Efek ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-
masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dengan tegas menyatakan tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Penentuan Cicilan Imbalan Ijarah
Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasi penawaran awal (bookbuilding),
kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo Sukuk Ijarah, serta risk
premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Sukuk Ijarah.




                                                           120
Page 123
X.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:

Wali Amanat           :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                          Divisi Treasury
                          Grup Kustodian dan Wali Amanat
                          Gedung T Tower Lt. 17
                          Jl. Gatot Subroto No. 93
                          Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                          Jakarta Selatan 12780

Nomor STTD            :   1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
Keanggotan Asosiasi   :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan      :   143/BTS-CORSEC/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025
Tugas Pokok           :   Mewakili kepentingan pemegang Efek baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam
                          melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang Efek sesuai
                          dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
                          dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
                          berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
                          ketentuan/peraturan KSEI mengenai Efek.

                          Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti ketentuan yang diatur dalam
                          Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan yang
                          berkaitan dengan tugas Wali Amanat.

                          Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 19/2020, sampai dengan
                          berakhirnya tugas Wali Amanat, Wali Amanat dilarang:
                          a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan kecuali hubungan Afiliasi tersebut
                               terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
                          b. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan
                               OJK No. 19/2020.
                          c. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada
                               Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan,
                               berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi
                               kewajibannya kepada Pemegang Efek.
                          Merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Efek sebagaimana
                          diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020

PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DENGAN PT BANK PEMBANGUNAN
DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK. SEBAGAI WALI AMANAT.

Konsultan Hukum       :   Nah’R Murdono Law Office
                          District 8, Prosperity Tower 20th Floor, Unit E
                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                          Jakarta 12190, Indonesia
Nama Partner          :   Dony Murdono, S.H., LL.M
Nomor STTD            :   STTD.KH-273/PJ-1/PM.021/2024
Pedoman Kerja         :   Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
                          10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                          No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
                          Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan      :   140/BTS-CORSEC/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025
Tugas Pokok           :   Tugas dari Konsultan Hukum adalah memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan
                          dalam rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi hukum
                          atas fakta mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
                          sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas mana telah dimuat dalam Laporan
                          Pemeriksaan Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam
                          Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang
                          dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.

                                                     121
Page 124
Notaris                  :   Jose Dima Satria, SH., M.Kn.
                             Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kaveling 11A
                             Gandaria Selatan, Cilandak
                             Jakarta Selatan 12420, Indonesia

Nomor STTD               :   STTD.N-90/PM.22/2018
Keanggotaan Asosiasi     :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan Keanggotaan Nomor : 0539819800414
Pedoman Kerja            :   Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
                             Indonesia
Surat Penunjukan         :   142/BTS-CORSEC/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025
Tugas Pokok              :   Tugas pokok Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran Umum antara lain
                             ini adalah membuat akta otentik atas:
                             • Perjanjian Penjaminan Emisi Efek antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
                                  Efek dan Para Penjamin Emisi Efek.
                             • Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat.
                             • Perjanjian Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
                             • Perjanjian pengakuan Utang dan Pengikatan Kewajiban.
                             • Perjanjian Agen Pembayaran.

Pemeringkat Efek         :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
                             Equity Tower Lantai 30
                             Sudirman Central Business District, Lot.9
                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                             Jakarta 12190
Surat Penunjukan         :   141/BTS-CORSEC/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025
Tugas Pokok              :   Tugas pokok Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan Sukuk Ijarah dan
                             Perseroan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana ditentukan dalam UUP2SK.




                                                       122
Page 125
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (“bank bjb”)
bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk
Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (selanjutnya disebut sebagai "bank bjb") dalam penerbitan Sukuk
Ijarah ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016.

Bank bjb sebagai Wali Amanat dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUP2SK yang dinyatakan dalam surat bank bjb No. 6082/TRE-
KWA/2025 tanggal 10 November 2025 perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai Tidak Adanya Hubungan Afiliasi Antara
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk selaku
Emiten.

Bank bjb juga tidak memiliki hubungan kredit yang dinyatakan dalam surat bank bjb No. 6081/TRE-KWA/2025 tanggal 10
November 2025 perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Kredit Antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk selaku Emiten.

Bank bjb sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah mempunyai penanggung jawab kegiatan perwaliamanatan
yang memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk Ijarah yang memahami
kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan Surat bank
bjb No. 6083/TRE-KWA/2025 tanggal 10 November 2025 perihal Pernyataan Wali Amanat Mempunyai Penanggungjawab
atas Pelaksanaan Kegiatan Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025.

Bank bjb sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/due dilligence terhadap rencana penerbitan Sukuk Ijarah
Perseroan yang dinyatakan dalam surat bank bjb No. 6084/TRE-KWA/2025 tanggal 10 November 2025 Pernyataan Wali
Amanat Mengenai Due Dilligence, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b POJK No. 20/2020.

1. RIWAYAT SINGKAT

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 33
tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik
Belanda yang berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding)
yang sebelumnya perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan
nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat nomor
7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali
berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.

Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan Peraturan Daerah
Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan
Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah
Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat
diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.

Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa berdasarkan
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor
11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar” dengan logo baru.

Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun 1998 dan
Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi
Perseroan Terbatas (PT).

Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan Syariah, maka sesuai
dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank
Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan
dengan sistem konvensional dan dengan sistem syariah.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007
di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007

                                                           123
Page 126
tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007
maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian dikenal dengan sebutan
Bank Jabar Banten.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal 21 April 2010, sesuai
dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 September 2010 perihal Rencana Perubahan Logo serta Surat
Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten
telah resmi berubah menjadi Bank BJB.

Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di Akta Pendirian No. 4
tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April 1999 yang telah beberapa kali diubah
dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 12 tanggal 02 April 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor: AHU-AH.01.03-
0089374.TAHUN 2024, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diterima serta dicatat dalam database sistem
administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan tertanggal 24 April 2025 nomor : AHU-AH.01.09-0204421.

2. STRUKTUR PERMODALAN

Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144 tanggal 29 Maret 2022 yang
pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia nomor : AHU-.AH.01.03.0219601 tanggal 01 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.
AHU-0065083.AH.01.11. TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3
sehubungan dengan adanya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya pengeluaran saham
baru dari dalam portopel dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) juncto
Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi
Efek pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:

                                           Jenis Seri A                        Jenis Seri B
                                 Nilai nominal Rp 250 per saham      Nilai nominal Rp 250 per saham      Jumlah Saham       %
         Keterangan                                                                         Jumlah         Kelas A & B    Jumlah
                                                  Jumlah Nominal
                                Jumlah Saham                         Jumlah Saham          Nominal                         Saham
                                                    (jutaan Rp)
                                                                                         (jutaan Rp)
Modal Dasar                      9.600.000.000           2.400.000    6.400.000.000          1.600.000   16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
   Penuh
1. Pemerintah Provinsi Jawa      3.756.415.785            939.104       296.756.810            74.189     4.053.172.595     38,52
    Barat
2. Pemerintah Kota & Kab. Se-
    Jawa Barat
    Kota Bandung                   116.000.006             29.000         8.048.569             2.012      124.048.575       1,18
    Kota Cirebon                    17.837.704              4.459         1.237.655               309       19.075.359       0,18
    Kota Sukabumi                   38.545.063              9.636         2.674.412               669       41.219.475       0,39
    Kota Bekasi                     62.493.022             15.623         4.336.029             1.084       66.829.051       0,64
    Kota Bogor                      46.737.809             11.684         3.242.866               811       49.980.675       0,48
    Kota Cimahi                    104.000.000             26.000         7.215.958             1.804      111.215.958       1,06
    Kota Depok                      93.777.672             23.444                 -                 -       93.777.672       0,89
    Kota Tasikmalaya                62.810.189             15.703         4.428.044             1.107       67.238.233       0,64
    Kota Banjar                     41.000.000             10.250         2.878.228               720       43.878.228       0,42
    Kabupaten Bandung              712.485.914            178.121        49.435.275            12.359      761.921.189       7,24
    Kabupaten Cirebon               56.121.123             14.030         3.893.920               973       60.015.043       0,57
    Kabupaten Karawang              56.863.937             14.216         9.841.711             2.460       66.705.648       0,63
    Kabupaten Ciamis                32.721.097              8.180         4.059.040             1.015       36.780.137       0,35
    Kabupaten Tasikmalaya          130.953.800             32.738         9.963.099             2.491      140.916.899       1,34
    Kabupaten Sukabumi              86.889.260             21.722         6.028.743             1.507       92.918.003       0,88
    Kabupaten Subang                44.937.610             11.234                 -                 -       44.937.610       0,43
    Kabupaten Indramayu             87.986.270             21.997         7.380.073             1.845       95.366.343       0,91
    Kabupaten Bekasi                73.550.504             18.388         5.103.243             1.276       78.653.747       0,75
    Kabupaten Sumedang              46.052.684             11.513         3.195.329               799       49.248.013       0,47
    Kabupaten Bogor                202.523.232             50.631        14.051.915             3.513      216.575.147       2,06
    Kabupaten Cianjur              102.416.760             25.604                 -                 -      102.416.760       0,97
    Kabupaten Kuningan              28.797.110              7.199         1.845.018               461       30.642.128       0,29
    Kabupaten Majalengka            35.462.669              8.866         7.380.073             1.845       42.842.742       0,41

                                                          124
Page 127
                                             Jenis Seri A                         Jenis Seri B
                                   Nilai nominal Rp 250 per saham      Nilai nominal Rp 250 per saham       Jumlah Saham       %
         Keterangan                                                                            Jumlah         Kelas A & B    Jumlah
                                                     Jumlah Nominal
                                  Jumlah Saham                         Jumlah Saham           Nominal                         Saham
                                                       (jutaan Rp)
                                                                                            (jutaan Rp)
     Kabupaten Garut                 26.366.698                6.592         4.428.044             1.107       30.794.742       0,29
     Kabupaten Purwakarta            51.219.171               12.805         5.904.059             1.476       57.123.230       0,54
     Kabupaten Bandung Barat          5.263.157                1.316         7.380.073             1.845       12.643.230       0,12
     Kabupaten Pangandaran                    -                    -         2.656.826               664        2.656.826       0,03
3. Pemerintah          Provinsi     520.589.856              130.147                  -                 -     520.589.856       4,95
     Banten
4. Pemerintah Kota & Kab. Se-
     Banten
     Kota Tangerang                  125.117.942              31.279          8.681.210           2.170        133.799.152      1,27
     Kota Cilegon                     60.631.578              15.158          4.059.041           1.015         64.690.619      0,61
     Kota Tangerang Selatan                    -                   -          7.380.073           1.845          7.380.073      0,07
     Kota Serang                               -                   -          7.380.073           1.845          7.380.073      0,07
     Kabupaten Serang                151.092.304              37.773         10.332.103           2.583        161.424.407      1,53
     Kabupaten Tangerang             289.306.189              72.327         20.073.282           5.018        309.379.471      2,94
     Kabupaten Lebak                  37.586.022               9.397          2.607.876             652         40.193.898      0,38
     Kabupaten Pandeglang            110.162.524              27.541                  -               -        110.162.524      1,05
5. Publik                                      -                   -      2.572.850.355         643.213      2.572.850.355     24,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan       7.414.714.661           1.853.677      3.106.729.025         776.682     10.521.443.686       100
   Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel        2.185.285.339             546.323      3.293.270.975         823.318      5.478.556.314     34,24

3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0204421 tanggal 24 April 2025 juncto Akta No. 62 Tanggal 12 September 2025, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen)                       : Wowiek Prasantyo*
Komisaris                                          : Herman Suryatman
Komisaris                                          : Drs. Tomsi Tohir
Komisaris                                          : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen                               : Novian Herowijanto
Komisaris Independen                               : Helmy Yahya*

Dewan Direksi
Direktur Utama                                     : Yusuf Saadudin
Direktur Kepatuhan                                 : Joko Hartono Kalisman*
Direktur Keuangan                                  : Hana Dartiwan
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi       : Ayi Subarna
Direktur Konsumer dan Ritel                        : Nunung Suhartini
Direktur Korporasi dan UMKM                        : Mulyana

*Belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit and
proper test).

4. KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Akta No 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3 Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan
maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
bank bjb dapat melaksanakan kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup kegiatan usaha bank secara
konvensional, meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito berjangka, sertifikasi
    deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik
    dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau Nasabah.
                                                             125
Page 128
6.    Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7.    Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8.    Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9.    Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10.   Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain yang mendukung industri
      Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
11.   Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat kegagalan kredit,
      dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12.   Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
      undangan mengenai Dana Pensiun.
13.   Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan dalam
      pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14.   Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten se-Jawa Barat
dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi,
Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak
memiliki saham namun diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.

Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti Reksa dana,
Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb
DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi),
Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran
Biaya Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga Jasa Pasar Modal
(Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).

Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat No. 1/PM.2/STTD-
WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening
Penampungan.

Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki imej yang kuat
sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional. Saat ini bank bjb telah memiliki
jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian
Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb.
Untuk mengoptimalkan layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di
Indonesia. Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan, Pekanbaru,
Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan
dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat
dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Juli 2023, bank bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823
kantor cabang pembantu, 210 kantor cabang pembantu KCP tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18
layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.

5. TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, tugas
pokok Wali Amanat antara lain adalah:

i.    memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh baik
      langsung maupun tidak langsung;
ii. mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan dan dokumen
      lainnya yang berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan;
iii. melaksanakan hasil keputusan rapat umum pemegang Sukuk sesuai dengan tanggung jawabnya;
iv. mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban
      kepada pemegang Sukuk, jika terdapat harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang
      Sukuk;
v. memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan atau Agen Pembayaran kepada pemegang Sukuk;
vi. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkatan Efek;
vii. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan nilai atas jaminan, jika terdapat perubahan nilai atas
      jaminan; dan
viii. mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Perwaliamanatan.

6. PENGGANTIAN WALI AMANAT


                                                          126
Page 129
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai
berikut:

a.      Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
        peraturan perundang-undangan.
b.      Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c.      pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
d.      Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
        atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
        berlaku di Negara Republik Indonesia;
e.      Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
        dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f.      Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
        keputusan RUPSI dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
g.      Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan perundang-undangan
        di bidang pasar modal;
h.      Atas permintaan para Pemegang Sukuk Ijarah;
i.      Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j.      Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
k.      Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Emiten tidak membayar imbalan jasa
        Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan
        permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Emiten, maka Wali Amanat dapat
        mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Emiten.

7. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan konsolidasian pada
tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024, 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        30 September             31 Desember
     KETERANGAN
                                                                            2025*            2024             2023
     ASET
     Kas                                                                    3.228.096        4.701.454       3.530.074
     Giro pada Bank Indonesia                                              10.231.051        8.778.253      14.879.767
     Giro pada bank lain – pihak ketiga                                     1.457.568        1.015.497       1.196.787
     Cadangan kerugian penurunan nilai                                           (442)          (1.792)            (57)
     Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga            4.773.389        6.708.469       3.886.989
     Cadangan kerugian penurunan nilai                                         (6.034)          (2.583)          (296)
     Tagihan derivatif                                                           2.532            2.591          1.289
     Surat berharga – pihak ketiga                                         44.693.596       43.024.970      30.965.610
     Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                      1.391.784          954.598                -
     Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga                          140.235          354.148         689.623
     Kredit yang diberikan
       - Pihak berelasi                                                        657.826         432.080          710.248
       - Pihak ketiga                                                     130.887.764     135.223.972      115.589.821
     Cadangan kerugian penurunan nilai                                     (3.085.985)     (2.533.144)      (1.913.951)
     Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
     margin ditangguhkan
       - Pihak berelasi                                                        15.694           17.935           10.881
       - Pihak ketiga                                                      11.337.868       10.731.758        8.767.233
     Cadangan kerugian penurunan nilai                                      (249.824)        (237.887)        (216.946)
     Tagihan akseptasi                                                         56.694          114.112          288.425
     Penyertaan saham                                                          82.834           82.834          190.089
     Cadangan kerugian penurunan nilai                                                               -           (1.303)
     Aset tetap
       - Harga perolehan                                                     8.769.342       8.441.740        7.225.400
       - Akumulasi penyusutan                                              (3.492.184)     (3.120.678)      (2.429.907)
     Aset pajak tangguhan – neto                                                26.247         253.736           62.046
     Bunga yang masih akan diterima                                          1.487.825       1.529.827        1.367.656

                                                            127
Page 130
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   30 September          31 Desember
 KETERANGAN
                                                                       2025*         2024             2023
 Aset lain-lain – neto                                                 3.413.659     3.441.539        3.496.010
 TOTAL ASET                                                          215.866.796   219.960.693     188.295.488

 LIABILITAS, DANA SYIRKAH
 TEMPORER DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Liabilitas segera                                                     1.151.388     1.293.147       2.212.830
 Simpanan nasabah
   - Pihak berelasi                                                  20.234.890      6.308.920       6.401.344
   - Pihak ketiga                                                   128.034.414    136.302.931     120.077.043
 Simpanan nasabah – Syariah
   - Pihak berelasi                                                           84           482             480
   - Pihak ketiga                                                      1.153.859     1.164.593         947.836
 Simpanan dari bank lain
   - Pihak berelasi                                                       80.133        73.079          86.755
   - Pihak ketiga                                                      1.881.290     4.076.610       2.454.785
 Liabilitas derivative                                                     3.131         7.534              23
 Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                        97.615    10.546.667       4.244.805
 Liabilitas akseptasi                                                     56.755       114.231         288.944
 Efek utang yang diterbitkan – neto                                    2.048.180     2.044.884         957.991
 Pinjaman yang diterima
   - Pihak ketiga                                                    22.818.307     21.524.974      20.323.823
 Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                              19.511         13.833          13.131
 Utang pajak                                                             81.649        171.186          82.159
 Bunga yang masih harus dibayar                                         353.937        363.027         285.191
 Liabilitas pajak tangguhan – neto                                            -              -               -
 Liabilitas imbalan kerja                                               414.034        439.169         293.605
 Liabilitas lain-lain                                                 1.347.628      1.309.983       1.229.508
 Obligasi subordinasi                                                 4.583.572      4.424.844       3.678.849
 TOTAL LIABILITAS                                                   184.360.377    190.180.094     163.579.102

 Dana syirkah temporer
 Bukan bank
  - Pihak berelasi                                                       38.829         25.026           9.316
  - Pihak ketiga                                                     10.809.557     10.053.035       9.172.780
 Bank
  - Pihak ketiga                                                         57.480         63.837          85.272
 Total dana syirkah temporer                                         10.905.866     10.141.898       9.267.368

 EKUITAS
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
 Modal saham
 Modal ditempatkan dan disetor penuh                                   2.630.361     2.630.361       2.630.361
 Tambahan modal disetor                                                1.812.876     1.812.876       1.812.876
 Surplus dari revaluasi aset tetap                                     2.237.956     2.237.956       2.164.733
 Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
    Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
    komprehensif lain
    - Setelah pajak tangguhan                                           507.947      (422.190)        (289.695)
 Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
    - Setelah pajak tangguhan                                          (174.826)     (172.505)        (167.121)
 Saldo laba
    - Telah ditentukan penggunaannya                                   4.913.641     4.900.385       4.786.067
    - Belum ditentukan penggunaannya                                   4.977.034     5.304.084       4.622.656
 Total ekuitas yang dapat diatribusikan
 kepada entitas induk                                                16.904.989     16.290.967      15.559.877
 Kepentingan non-pengendali                                           3.695.546      3.347.734       (110.859)
 TOTAL EKUITAS                                                       20.600.553     19.638.701      15.449.018
 TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                215.866.796    219.960.693     188.295.488
*) Tidak diaudit

                                                         128
Page 131
LAPORAN LABA RUGI

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               30 September            31 Desember
 KETERANGAN
                                                                                   2025*          2024              2023
 PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
 Pendapatan bunga                                                                 11.825.424      14.779.122       13.287.106
 Pendapatan syariah                                                                   939.518       1.039.632          916.628
 Pedapatan provisi dan komisi                                                           1.872          22.105           34.001
 Pendapatan provisi dan komisi syariah                                                 21.115          31.626           20.474
                                                                                  12.787.929      15.872.485       14.258.209
 BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH                                               (7.277.944)     (9.245.814)      (7.194.587)
 PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO                                                  5.509.985       6.626.671        7.063.622

 PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
 Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan                              1.012.418       1.348.894        1.196.432
 Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku                                   156.431         235.852          335.778
 Keuntungan transaksi valuta asing – neto                                             17.617          19.240           14.095
 Keuntungan dari penjualan surat berharga – neto                                     264.257         196.699                -
 Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat berharga         156.329         146.329           86.529
 – neto
 Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar penyertaan                      -             -          40.041
 saham – neto
 Lain-lain                                                                           149.826         276.315          249.380
                                                                                   1.756.558       2.223.329        1.922.255
 BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
 Beban umum dan administrasi                                                      (2.173.290)     (2.685.488)      (2.725.498)
 Beban tenaga kerja dan tunjangan                                                 (2.324.376)     (2.781.486)      (2.580.668)
 Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non keuangan            (872.757)       (851.517)
 – neto Kerugian                                                                                                     (746.262)
 Kerugian dari penjualan surat berharga – neto                                              -               -         (23.164)
 Perubahan nilai wajar pernyataan saham – neto                                              -         (7.285)                -
 –Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi                                         (5.678)           1.767              631

 Lain-lain                                                                          (509.520)       (750.778)        (762.191)
                                                                                  (5.885.621)     (7.074.787)      (6.837.152)
 LABA OPERASIONAL                                                                   1.380.922       1.775.213        2.148.725

 BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO                                                        (14.055)          8.570          (22.358)

 LABA SEBELUM PAJAK                                                                1.366.867       1.783.783        2.126.367

 BEBAN PAJAK                                                                        (228.362)      (328.597)         (445.190)

 LABA TAHUN BERJALAN                                                               1.138.505       1.455.186        1.681.177

 Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
 Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                                        (2.322)         18.265          (39.442)
 Revaluasi aset tetap                                                                       -         60.384           (4.844)
 Pajak penghasilan                                                                          -         (4.018)           38.593
 Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
 Keuntungan (Kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan yang                930.138       (132.495)          131.107
 diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain setelah pajak
 penghasilan
 Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak penghasilan            927.816         (57.864)         125.414
 TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                            2.066.321       1.397.322        1.806.591

 LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                                               790.675       1.369.463        1.778.395
 Kepentingan non-pengendali                                                          347.830          85.723          (97.218)
 TOTAL                                                                             1.138.505       1.455.186        1.681.177

 LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                                             1.718.491       1.323.808        1.903.820
 Kepentingan non pengendali                                                          347.830          73.514          (97.229)
 TOTAL                                                                             2.066.321       1.397.322        1.806.591

 LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
 ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)                                                           75.15          130.16           169,03
*) Tidak diaudit
                                                                 129
Page 132
8.   PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai
pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan
daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK). PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau
sejak tahun 2016 antara lain sebagai berikut:
I. Obligasi / Sukuk
     Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
     -    Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
     -    Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
     -    Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
     -    Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
     -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
     -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
     -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
     -    Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
     -    Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
     -    Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
     -    Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
     -    Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
     -    Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
     -    Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
     -    Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
     -    Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
     -    Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
     -    Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
     -    Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
     -    Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
     -    Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A

                                                          130
Page 133
      -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
      -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
      -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
      -   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
      -   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
      -   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
      -   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
      -   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
      -   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
      -   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri C
      -   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
      -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
      -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
      -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
      -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
      -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
      -   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
      -   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023

II.   MTN
      -   Perum PNRI MTN I Tahun 2018

                                                            131
Page 134
-   MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
-   MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
-   MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
-   MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
-   MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
-   MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
-   MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
-   MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
-   MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
-   MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
-   MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
-   MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
-   MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
-   Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020 Seri A
-   Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020 Seri B
-   LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
-   MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
-   MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
-   MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
-   MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
-   MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
-   MTN City Retail Developments I Tahun 2021
-   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
-   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
-   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
-   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
-   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
-   MTN I Gratama Finance Tahun 2022
-   MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
-   MTN III LEN Industri Tahun 2016
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
-   MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
-   MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
-   MTN II MNC Leasing Tahun 2018
-   MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
-   MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
-   MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
-   MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
-   MTN II PTPN V Tahun 2021
-   MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D

                                                  132
Page 135
    -    MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
    -    Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
    -    Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
    -    Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
    -    Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
    -    Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
    -    Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
    -    Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
    -    MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
    -    Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
    -    MTN XIV PP Properti Tbk
    -    MTN XV PP Properti Tahun 2022
    -    MTN XVI PP Properti Tahun 2022
    -    MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
    -    MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
    -    MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
    -    MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
    -    MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
    -    MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
    -    MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
    -    MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
    -    MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
    -    MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
    -    MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
    -    MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
    -    MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
    -    MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
    -    MTN IX Wika Realty Tahun 2019
    -    MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
    -    MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
    -    MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
    -    MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
    -    MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
    -    MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
    -    Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum PT Aviasi Pariwisata
         Indonesia (Persero) Tahun 2024

9. INFORMASI

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                              PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                 Gedung T Tower Lt. 17
                                                Jl. Gatot Subroto No 93
                                            Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                                 Jakarta Selatan 12780
                                               Telepon : (021) 26966553
                                       E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                                   Up.: Divisi Treasury
                                          Grup Kustodian & Wali Amanat




                                                         133
Page 136
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
1.   PENDAFTARAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
     yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan
     diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum
     ini akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 5 Desember 2025.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
     Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk
     Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
     selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas
     pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah, pelunasan Dana Sukuk Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI serta hak-hak
     lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;
e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan jumlah Dana Sukuk Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
     pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah maupun pelunasan Dana Sukuk Ijarah yang ditetapkan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk
     Ijarah yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah yang bersangkutan adalah yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
     Sukuk Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR asli yang
     diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI sehingga
     Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan
     RUPSI (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
     Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Ijarah
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

3.   PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”)
baik melalui softcopy formulir yang diemail maupun yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor
Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak
dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.

4.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

5.   MASA PENAWARAN

Masa penawaran Sukuk Ijarah dimulai tanggal 3 Desember 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal
3 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.

6.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH




                                                           134
Page 137
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk selama jam kerja
dengan mengajukan FPPSI kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSI diperoleh, baik dalam bentuk
hardcopy maupun softcopy melalui email.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK IJARAH

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan
dari FPPSI yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Sukuk. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk tersebut bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pesanan.

8.   PENJATAHAN SUKUK IJARAH

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi
jumlah Sukuk yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek
sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 4 Desember 2025.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk Ijarah untuk
Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan manajer penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2.

Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum.

9.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selambat-lambatnya pada
tanggal 4 Desember 2025 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

                   PT Mandiri Sekuritas                                         PT Sucor Sekuritas

                  Bank Permata Syariah                                        Bank Permata Syariah
            Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta                                Cabang Pondok Indah
              Nomor Rekening: 00971134003                                  No. Rekening: 00702598753
             Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas                              Atas Nama: PT Sucor Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah wajib menyetor kepada Perseroan pada rekening Perseroan pada
Tanggal Emisi selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah pada bank dan dalam rekening
Perseroan sebagai berikut:
                                                 Bank Syariah Indonesia
                                                 KCP Jakarta Wisma 46
                                              No. Rekening: 7332944201
                                           A.n. PT Bali Towerindo Sentra Tbk

10. DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Sukuk secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 5 Desember 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat
Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah
pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI. Selanjutnya

                                                         135
Page 138
Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari Rekening Sukuk
Ijarah Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan pembayaran yang telah
dilakukan Penjamin Emisi Efek menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Efek, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Apabila pemesanan sukuk ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari penjatahan sukuk dan pesanan Sukuk telah
dibayarkan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk wajib bertanggung jawab untuk
mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.

Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah
wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan tersebut sebesar-besarnya 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah paling tinggi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas dihitung dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Keterlambatan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.

Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum atau sejak
tanggal penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar Cicilan Imbalan
Ijarah dan/atau kompensasi kerugian akibat keterlambatan atas keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan
yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan
Sukuk Ijarah.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                            136
Page 139
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
      FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu
tanggal 3 Desember 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 3 Desember 2025 pukul 16.00 WIB dari para Penjamin
Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah melaui email di bawah ini:

                                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI

                   PT Mandiri Sekuritas                                        PT Sucor Sekuritas
               Menara Mandiri I, lt. 24-25                             Sahid Sudirman Center Lantai 12
              Jl. Jend. Sudirman No. 54-55                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                       Jakarta 12910                                             Jakarta 10220
                 Telepon: (021) 526 3445                                      Tel. (021) 8067 3000
                Faksimile: (021) 527 5701                                     Fax. (021) 2788 9288
          E-mail: divisifi@mandirisekuritas.co.id                       Email: fi@sucorsekuritas.com




                                                       137
Page 140
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                        138
Page 141
Nomor : 585B/MLO/LO/XI/2025
Tanggal : 13 November 2025


Kepada:
PT BALI TOWERINDO SENTRA TBK
Jalan Sunset Road Lingk. Abianbase
Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta
Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung
Provinsi Bali, 10230

 U.p.        : Direksi

Wali Amanat Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap
III PT Bali Towerindo Sentra Tbk, Tahun 2025
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lantai 17
Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 93
Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran
Jakarta Selatan, 12780

 U.p.        : Divisi Treasury – Grup Kustodian dan Wali Amanat

Penjamin Pelaksana Emisi Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap III PT Bali Towerindo Sentra Tbk, Tahun 2025

 PT Sucor Sekuritas                                PT Mandiri Sekuritas
 Sahid Sudirman Centre Lantai 12 Unit A, E, F, G   Menara Mandiri I Lantai 24 – 25
 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 86                Jalan Jenderal Sudirman Kavling 54 – 55
 Jakarta Pusat, 10220                              Jakarta Selatan, 12190

 Perihal     : Pendapat Hukum atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk, dalam rangka Penawaran
               Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III PT Bali Towerindo
               Sentra Tbk, Tahun 2025

Dengan hormat,

1.      PENDAHULUAN

1.1.    Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di
        bidang pasar modal, kami kantor konsultan hukum Nah’R Murdono Law Office (selanjutnya
        disebut sebagai MLO), dalam hal ini diwakili oleh Dony Murdono, S.H., LL.M., terdaftar
        sebagai Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan
        (OJK), memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal nomor STTD.KH-
        273/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 30 Januari 2024 dan terdaftar sebagai anggota Himpunan
        Konsultan Hukum Sektor Keuangan dengan nomor anggota 201510 yang berlaku sampai
        dengan tanggal 31 Juli 2028, memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh
        Perhimpunan Advokat Indonesia nomor 07.10303, telah diminta dan ditunjuk oleh PT Bali
        Towerindo Sentra Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan menjalankan
        usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Republik
        Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali (selanjutnya disebut
Page 142
       sebagai Perseroan), berdasarkan surat Perseroan nomor 140/BTS-CORSEC/X/2025 tanggal
       9 Oktober 2025 perihal “Penunjukan Selaku Konsultan Hukum atas Sukuk Ijarah
       Berkelanjutan I PT Bali Towerindo Sentra Tbk Tahap III Tahun 2025” untuk melaksanakan
       pekerjaan jasa konsultan hukum termasuk untuk:

       (a)   melakukan uji tuntas terhadap aspek hukum atau legal due diligence atas Perseroan
             dan entitas anak Perseroan untuk periode setelah diterbitkannya tambahan
             informasi atas laporan hasil uji tuntas oleh Makes & Partners Law Firm (selanjutnya
             disebut sebagai Makes) dalam:

              (i)     surat Makes nomor 0511/PSH/MAU/IS/BL/YI/sp/12/2022 tanggal 5
                      Desember 2022, sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum
                      Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I
                      Tahun 2022;

              (ii)    surat Makes nomor 0374/LHUTAH/MP/IS/BL/YI/AK/sp/9/2023 tanggal 21
                      September 2023, sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum
                      Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II
                      Tahun 2023;

             sampai dengan tanggal 13 November 2025 (selanjutnya disebut Periode Uji Tuntas
             Aspek Hukum) (selanjutnya disebut Uji Tuntas Aspek Hukum); dan

       (b)   memberikan pendapat dari segi hukum (selanjutnya disebut Pendapat Hukum).

       sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menawarkan dan menjual kepada
       masyarakat melalui penawaran umum sukuk ijarah berkelanjutan dengan jumlah pokok
       sebesar-besarnya Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah) (selanjutnya disebut Sukuk
       Ijarah Berkelanjutan I) dan penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I selanjutnya
       disebut Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I).

1.2.   Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I,
       berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku,
       penawaran tersebut baru dapat dilaksanakan setelah menyampaikan Pernyataan
       Pendaftaran kepada OJK dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif sesuai dengan
       Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 sebagaimana telah
       diubah dengan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
       Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut UUPM). Perseroan telah memperoleh
       pernyataan pendaftaran menjadi efektif berdasarkan Surat OJK nomor S-261/D.04/2022
       tanggal 9 Desember 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

       Penawaran Umum Berkelanjutan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan OJK nomor
       36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/atau
       Sukuk (selanjutnya disebut POJK 36/2014) dan Peraturan OJK nomor
       18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan
       Peraturan OJK nomor 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK nomor
       18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk (selanjutnya disebut POJK
       Penerbitan dan Persyaratan Sukuk). Sesuai ketentuan Pasal 9C POJK 3/2018, Penawaran
       Umum Berkelanjutan dapat dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan ketentuan

                                              2
Page 143
       pemberitahuan pelaksanaan penawaran umum berkelanjutan terakhir disampaikan kepada
       OJK paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam
       rangka penawaran umum berkelanjutan sukuk.

1.3.   Sehubungan dengan Penawaran Umum berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I,
       Perseroan melakukan penerbitan-penerbitan sehubungan dengan Penawaran Umum
       berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, sebagai berikut:

       (a)    Penawaran Umum berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I

              Perseroan telah menawarkan dan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PT Bali
              Towerindo Sentra Tbk Tahap I Tahun 2022 dengan seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah
              yang akan dikeluarkan sebesar Rp221.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh satu
              miliar Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut (selanjutnya disebut
              Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I):

               (i)    Seri A   :   Jumlah Dana Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah
                                   sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
                                   dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp15.500.000.000,00
                                   (lima belas miliar lima ratus juta Rupiah) per tahun yang
                                   dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar
                                   Rp77.500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu
                                   Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
                                   Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang
                                   berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                   sejak Tanggal Emisi;

               (ii)   Seri B   :   Jumlah Dana Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah
                                   sebesar Rp21.000.000.000,00 (dua puluh satu miliar Rupiah)
                                   dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.047.500.000,00 (dua
                                   miliar empat puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun
                                   yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau
                                   sebesar Rp97.500.000,00 (sembilan puluh tujuh juta lima ratus
                                   ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu
                                   miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B,
                                   yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

       (b)    Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II

              Perseroan telah menawarkan dan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PT Bali
              Towerindo Sentra Tbk Tahap II Tahun 2023 dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar
              Rp425.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dan Cicilan
              Imbalan Ijarah sebesar Rp32.512.500.000,00 (tiga puluh dua miliar lima ratus dua
              belas juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
              Ijarah atau sebesar Rp76.500.000,00 (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah)
              per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan
              Ijarah, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
              Emisi (selanjutnya disebut Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II). Cicilan Imbalan
              Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama telah

                                                 3
Page 144
              dibayarkan pada tanggal 11 Januari 2024, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir
              sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah telah dibayarkan pada
              tanggal 21 Oktober 2024. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah telah dilakukan
              secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

       (c)    Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III

              Perseroan bermaksud untuk melakukan penawaran umum berkelanjutan atas
              Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 dengan
              nilai sebanyak-banyaknya Rp1.354.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh
              empat miliar Rupiah) (Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III) dan penawaran
              umum atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III untuk selanjutnya disebut sebagai
              Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III), yang terdiri dari 2 (dua)
              seri sebagai berikut:

               (i)    Seri A   :   Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                   Rp414.850.000.000,00 (empat ratus empat belas miliar
                                   delapan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
                                   Ijarah sebesar Rp26.965.250.000,00 (dua puluh enam miliar
                                   sembilan ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu
                                   Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
                                   Seri A atau sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta
                                   Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
                                   Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang
                                   berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                   terhitung sejak Tanggal Emisi;

               (ii)   Seri B   :   Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                   Rp939.150.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh sembilan
                                   miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
                                   Ijarah sebesar Rp68.088.375.000,00 (enam puluh delapan
                                   miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima
                                   ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
                                   Ijarah Seri B atau sebesar Rp72.500.000,00 (tujuh puluh dua
                                   juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
                                   Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
                                   Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun
                                   terhitung sejak Tanggal Emisi.

1.4.   Dalam menyusun Pendapat Hukum ini, MLO telah melakukan pemeriksaan terhadap Surat
       Pernyataan Direksi Perseroan tertanggal 12 November 2025, Surat Pernyataan Direksi PT
       Paramitra Intimega tertanggal 12 November 2025 dan Surat Pernyataan Direksi PT
       Paramitra Media Interaktif tertanggal 12 November 2025.

1.5.   Pendapat Hukum ini dibuat untuk keperluan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
       Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III dan dapat diubah, ditambah berdasarkan dokumen-
       dokumen tambahan dari Perseroan dan keterangan-keterangan Perseroan yang kami
       peroleh, setelah tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.


                                                4
Page 145
2.     URAIAN TRANSAKSI

2.1.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
       oleh PT Sucor Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek
       Sukuk Ijarah, dan akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

2.2.   Perseroan telah mendapatkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI atas
       permohonan pencatatan efek sukuk ijarah yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI,
       sebagaimana ternyata dalam surat BEI nomor S-08377/BEI.PP2/10-2022 tertanggal 6
       Oktober 2022.

2.3.   Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III, tidak dijamin dengan jaminan
       khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
       maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
       hari, yang menjadi jaminan bagi pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III sesuai
       dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak-
       hak pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III adalah pari passu dengan hak-hak
       kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-
       hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan harta kekayaan Perseroan baik
       yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

2.4.   Bahwa seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
       Tahap III setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan dipergunakan Perseroan
       untuk (selanjutnya disebut Rencana Penggunaan Dana):

       (a)   Sebesar Rp196.000.000.000 (seratus sembilan puluh enam miliar rupiah) akan
             digunakan Perseroan untuk pembayaran kewajiban Perseroan kepada Perusahaan
             Anak yaitu PT Paramitra Intimega (PT-PIM) berdasarkan Akad Ijarah dengan rincian
             sebagai berikut:

              Nama Musta’jir                :   PT-PIM

              Nomor       dan     Tanggal   :   174/BTS-CORSEC/XI/2025 tanggal 12 November
              Perjanjian                        2025
              Objek Ijarah                  :   hak manfaat atas 17 menara makro dan 5.991
                                                Very Small Aparture Terminal milik PT-PIM
              Jangka Waktu Ijarah           :   370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari sejak Tanggal
                                                Emisi
              Nilai Imbalan Ijarah          :   Rp196.000.000.000,00
              Nilai Outstanding dan cut     :   Rp196.000.000.000,00
              off      sampai      dengan
              Informasi         Tambahan
              diterbitkan
              Nilai Imbalan Ijarah yang     :   Rp196.000.000.000,00
              akan dibayarkan
              Imbalan Ijarah yang belum     :   Rp-
              dilunasi
                                                5
Page 146
 Mata uang yang digunakan        :       Rupiah
 dalam pembayaran
 Tanggal Jatuh Tempo             :       2 (dua) hari kerja setelah Tanggal Emisi Sukuk
                                         Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra
                                         Tahap III Tahun 2025
 Sifat Hubungan Afiliasi         :       Perseroan memiliki 99,995% saham pada PT-PIM

Catatan:
Posisi laporan keuangan saat ini belum menyatakan terkait kewajiban Perseroan kepada PT-
PIM, untuk keterangan secara lengkap terkait kewajiban kepada PT-PIM dapat dilihat pada
Bab VI Informasi Tambahan mengenai “Kejadian Penting Setelah Tanggal Laporan Keuangan”.

Setelah PT-PIM menerima pembayaran imbalan ijarah dari Perseroan, PT-PIM akan
menggunakan dana yang diterimanya tersebut untuk membayar seluruh utang
pokok (Refinancing) kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dengan rincian sebagai
berikut:

 Nama Kreditur                       :       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
 Nomor      dan        Tanggal       :       Akta Perjanjian Kredit Term Loan nomor
 Perjanjian                                  WCO.KP/2577/TLN/2024 nomor 107 tanggal 26
                                             September 2024, dibuat di hadapan Anriz
                                             Nazaruddin, S.H., Notaris di Jakarta Barat.
 Jangka Waktu Perjanjian             :       66    bulan     terhitung      mulai     tanggal
                                             penandatanganan perjanjian kredit dengan
                                             ketentuan sebagai berikut:
                                             - Availability period selama 6 bulan sejak
                                                 penandatanganan perjanjian kredit
                                             - Maksimal jangka waktu angsuran selama
                                                 60 bulan sejak penarikan
 Nilai Pinjaman/Utang yang :                 Rp320.000.000.000,00
 diberikan
 Nilai Outstanding dan cut off :             Rp196.000.000.000,00
 sampai dengan Informasi
 Tambahan diterbitkan
 Nilai Pinjaman/Jumlah Utang :               Rp196.000.000.000,00
 yang akan dibayarkan
 Sisa Saldo Utang         :                  Rp-
 Mata uang yang digunakan :                  Rupiah
 dalam pembayaran
 Tingkat bunga September :                   8,75%*
 2025
 Tanggal   Jatuh  Tempo :                    10 September 2029
 Angsuran


                                         6
Page 147
       Waktu         Pelaksanaan :                    PT-PIM akan melakukan pelunasan lebih awal
       Percepatan Pembayaran                          untuk penggunaan dana diatas, selambat-
                                                      lambatnya pada bulan Januari 2026.
       Alasan             Percepatan :                Urgensi penggunaan dana meskipun tanggal
       Pembayaran                                     jatuh tempo masih lama, PT-PIM memandang
                                                      bahwa penggunaan dana untuk pelunasan
                                                      dipercepat tetap memiliki urgensi yang tinggi.
                                                      Hal ini karena suku bunga kredit perbankan
                                                      yang berlaku saat ini berada pada tingkat yang
                                                      lebih tinggi dibandingkan dengan cicilan
                                                      imbalan ijarah yang akan diterbitkan.
       Sumber Dana Pembayaran                 :       Arus kas internal PT-PIM
       Bunga/Denda
       Penggunaan Pinjaman Yang               :       Pembiayaan CAPEX proyek VSAT BAKTI
       Akan Dilunasi
       Prosedur dan Persyaratan               :       Diperkenankan                     melakukan
       Pelunasan                                      pelunasan/penurunan outstanding fasilitas
                                                      kredit lebih cepat dari skedul angsuran yang
                                                      ditetapkan.
       Sifat  Hubungan         Afiliasi       :       Tidak ada
       dengan Kreditur

      Catatan:
      *Sesuai dengan surat pemberitahuan penyesuaian suku bunga fasilitas kredit atas nama PT-
      PIM nomor CMB.CM5/TMD.8674/2025 tertanggal 3 November 2025, bahwa suku bunga
      menjadi 8,50% yang efektif mulai tanggal 1 November 2025.

(b)   Sebesar Rp109.666.666.667 (seratus sembilan miliar enam ratus enam puluh enam
      juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) akan
      digunakan Perseroan untuk pembayaran seluruh hutang pokok kepada PT Bank
      Victoria International Tbk, dengan rincian sebagai berikut:

       Nama Kreditur                      :       PT Bank Victoria International Tbk
       Nomor      dan       Tanggal       :       Term Loan 1: Akta Perjanjian Kredit denga
       Perjanjian                                 memakai Jaminan No.7 tanggal 24 Februari
                                                  2021.
                                                  Term Loan 3 : Akta Pengubahan terhadap
                                                  Perjanjian Kredit dengan memakai Jaminan No.3
                                                  tanggal 23 Februari 2022.
                                                  Fixed Loan : Akta Pengubahan II (Penambahan)
                                                  terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai
                                                  Jaminan No. 8 tanggal 26 September 2024.
       Jangka Waktu Perjanjian            :       Term Loan 1 : 60 bulan sejak tanggal perjanjian
                                                  Term Loan 3 : 60 bulan sejak tanggal perjanjian
                                                  7
Page 148
                                 Fixed Loan : 60 bulan sejak tanggal perjanjian
Nilai Pinjaman/Utang yang    :   Term Loan 1 Rp70.000.000.000,00
diberikan                        Term Loan 3 Rp100.000.000.000,00
                                 Fixed Loan Rp100.000.000.000,00
Nilai Outstanding dan cut    :   Term Loan 1 Rp4.666.666.667,00
off      sampai     dengan       Term Loan 3 Rp26.666.666.667,00
Informasi         Tambahan       Fixed Loan Rp78.333.333.333,00
diterbitkan
Nilai      Pinjaman/Jumlah   :   Term Loan 1 Rp4.666.666.667,00
Utang        yang     akan       Term Loan 3 Rp26.666.666.667,00
dibayarkan                       Fixed Loan Rp78.333.333.333,00
Sisa Saldo Utang             :   Rp0,00
Mata uang yang digunakan     :   Rupiah
dalam pembayaran
Tingkat bunga September      :   9,00%*
2025
Tanggal   Jatuh   Tempo      :   Term Loan 1 : 1 Maret 2026
angsuran                         Term Loan 3 : 25 Februari 2027
                                 Fixed Loan : 30 September 2029
Waktu        Pelaksanaan :       Perseroan akan melakukan pelunasan lebih awal
Percepatan Pembayaran            untuk penggunaan dana diatas, selambat-
                                 lambatnya pada bulan Januari 2026.
Alasan         Percepatan    :   Urgensi penggunaan dana meskipun tanggal
Pembayaran                       jatuh tempo masih lama, Perseroan memandang
                                 bahwa penggunaan dana untuk pelunasan
                                 dipercepat tetap memiliki urgensi yang tinggi.
                                 Hal ini karena suku bunga kredit perbankan yang
                                 berlaku saat ini berada pada tingkat yang lebih
                                 tinggi dibandingkan dengan cicilan imbalan
                                 ijarah yang akan diterbitkan.
Sumber Dana Pembayaran       :   Arus kas internal Perseroan
Bunga/Denda
Penggunaan Pinjaman Yang     : (i)       Term Loan 1 :Refinancing pembangunan
Akan Dilunasi                            menara        telekomunikasi      beserta
                                         jaringannya dan perangkat FTTX beserta
                                         jaringannya.
                                 (ii)    Term Loan 3: Takover fasilitas kredit PT
                                         Bank Panin Dubai Syariah Tbk dan
                                         refinancing     pembangunan       menara
                                         telekomunikasi beserta jaringannya dan
                                         perangkat FTTX beserta jaringannya.
                                 (iii)   Fixed Loan: Modal kerja usaha.
Prosedur dan Persyaratan     :   (i)     Pembayaran dipercepat dengan sumber
Pelunasan                                dana operasional tidak dikenakan penalty
                                         setelah fasilitas kredit berjalan minimal
                                         selama 1 tahun. Apabila pembayaran
                                 8
Page 149
                                                   dipercepat dilakukan sebelum fasilitas
                                                   kredit berjalan 1 tahun, maka dikenakan
                                                   penalty sebesar 1% dari nilai pembayaran
                                                   dipercepat.
                                            (ii)   Pembayaran dipercepat dengan sumber
                                                   dana takeover bank lain, dikenakan
                                                   penalty 1% dari nilai pembayaran
                                                   dipercepat.
                                            (iii) Khusus Fasilitas Term Loan 3: Pembayaran
                                                   dipercepat dengan sumber dana takeover
                                                   bank lain maupun sumber dana sendiri
                                                   tidak dikenakan penalty.
       Sifat Hubungan Afiliasi :            Tidak ada.
       dengan Kreditur
       Penjelasan        terkait :          Perbedaan antara tanggal berakhirnya perjanjian
       perbedaan tanggal                    kredit secara hukum dan tanggal jatuh tempo
                                            angsuran terakhir terjadi karena jangka waktu
                                            perjanjian    kredit   dihitung    berdasarkan
                                            ketentuan dalam perjanjian, yaitu masa
                                            ketersediaan fasilitas diikuti dengan jangka
                                            waktu angsuran, sehingga batas akhir perjanjian
                                            ditetapkan     secara   hukum      berdasarkan
                                            perhitungan tersebut. Sementara itu, tanggal
                                            jatuh tempo angsuran terakhir merupakan
                                            penyesuaian administratif dari pihak bank yang
                                            menetapkan tanggal pembayaran angsuran
                                            bulanan berdasarkan       sistem penjadwalan
                                            pembayaran, sehingga tidak mengubah atau
                                            memperpanjang jangka waktu perjanjian kredit
                                            secara hukum.

      Catatan:
      *Sesuai dengan surat penyesuaian tingkat suku bunga tertinggal 13 Oktober 2025, bahwa
      suku bunga untuk seluruh fasilitas menjadi 8,50% yang efektif mulai tanggal 1 Oktober 2025.

(c)   Sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar rupiah) akan digunakan Perseroan
      untuk pembayaran seluruh hutang pokok kepada PT Indonesia Infrastructure
      Finance, dengan rincian sebagai berikut:

       Nama Kreditur                    :   PT Indonesia Infrastructure Finance
       Tanggal Perjanjian               :   17 Juni 2021
       Jangka Waktu Perjanjian          :   7 tahun sejak tanggal perjanjian
       Nilai Pinjaman/Utang yang        :   Rp800.000.000.000,00
       diberikan


                                            9
Page 150
Nilai Outstanding dan cut :       Rp600.000.000.000,00
off      sampai     dengan
Informasi         Tambahan
diterbitkan
Nilai      Pinjaman/Jumlah :      Rp600.000.000.000,00
Utang        yang     akan
dibayarkan
Sisa Saldo Utang           :      Rp-
Mata uang yang digunakan     :    Rupiah
dalam pembayaran
Tingkat bunga                :    8,40%
Tanggal Jatuh Tempo          :    Angsuran pembayaran kembali ke 2 :23 Juni 2026
                                  Angsuran pembayaran kembali ke 3: 17 Juni 2028
Waktu        Pelaksanaan :        Perseroan akan melakukan pelunasan lebih awal
Percepatan Pembayaran             untuk penggunaan dana diatas, selambat-
                                  lambatnya pada bulan Januari 2026.
Alasan          Percepatan   :    Urgensi penggunaan dana meskipun tanggal
Pembayaran                        jatuh tempo masih lama, Perseroan memandang
                                  bahwa penggunaan dana untuk pelunasan
                                  dipercepat tetap memiliki urgensi yang tinggi.
                                  Hal ini karena suku bunga kredit perbankan yang
                                  berlaku saat ini berada pada tingkat yang lebih
                                  tinggi dibandingkan dengan cicilan imbalan
                                  ijarah yang akan diterbitkan.
Sumber Dana Pembayaran       :    Arus kas internal Perseroan
Bunga/Denda
Penggunaan Pinjaman Yang     :    (i)   Fasilitas Tranche A wajib digunakan oleh
Akan Dilunasi                           Penerima Pinjaman untuk membiayai
                                        pembelian kembali dan/atau pelunasan
                                        obligasi yang telah dierbitkan oleh
                                        Penerima Pinjaman berdasarkan Dokumen
                                        Obligasi sebelum Tanggal Perjanjian ini; dan
                                   (ii) Fasilitas Tranche B wajib digunakan oleh
                                        Penerima Pinjaman untuk membiayai
                                        kebutuhan belanja modal Penerima
                                        Pinjaman.
Prosedur dan Persyaratan     :    (i) Penerima Pinjaman dapat melakukan
Pelunasan                               percepatan pembayaran pokok Pinjaman,
                                        baik sebagian maupun seluruhnya, dengan
                                        mengirimkan pemberitahuan tertulis
                                        sebelumnya kepada Pemberi Pinjaman
                                        dalam waktu selambat-lambatnya 10
                                        (sepuluh) Hari Kerja, dan dengan ketentuan
                                        percepatan pembayaran sukarela tersebut
                                        harus      dibayarkan      pada    Tanggal
                                        Pembayaran Bunga terdekat.

                                 10
Page 151
                                            (ii) Setiap percepatan pembayaran yang
                                                 dilakukan berdasarkan pasal ini yang
                                                 memiliki sumber pendanaan yang berasal
                                                 dari bank dan/atau Lembaga pembiayaan
                                                 lain, akan dikenakan Denda Percepatan
                                                 Pembayaran sebesar 1% (satu persen) dari
                                                 jumlah       percepatan     pembayaran
                                                 sukarela tersebut.
       Sifat Hubungan       Afiliasi   :    Tidak ada.
       dengan Kreditur

(d)   Sisanya sebesar Rp440.843.380.352 (empat ratus empat puluh miliar delapan ratus
      empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah)
      akan digunakan Perseroan untuk pembayaran seluruh hutang pokok kepada PT Bank
      Mandiri (Persero) Tbk, dengan rincian sebagai berikut:

       Nama Kreditur                   :    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
       Tanggal Perjanjian              :    Kredit Investasi 6 : No.70 tanggal 14 Mei 2025
                                            Kredit Investasi 7: No. 71 tanggal 14 Mei 2025
                                            Term Loan 12 : WCO.KP/0412/TLN/2025 tanggal
                                            14 Maret 2025
                                            Term Loan 13 : No. 72 tanggal 14 Mei 2025
                                            Term Loan 15 Tranche B: No. 74 tanggal 14 Mei
                                            2025
       Jangka Waktu Perjanjian         :    Kredit Investasi 6 : 96 bulan terhitung mulai
                                            tanggal penandatangan perjanjian kredit dengan
                                            ketentuan sebagai berikut:
                                            (i) Availability period selama 12 bulan sejak
                                                 penandatanganan perjanjian kredit
                                            (ii) Maksimal Jangka waktu angsuran selama 84
                                                 bulan sejak availability berakhir.

                                            Kredit Investasi 7: 96 bulan terhitung mulai
                                            tanggal penandatangan perjanjian kredit dengan
                                            ketentuan sebagai berikut:
                                            (i) Availability period selama 12 bulan sejak
                                                 penandatanganan perjanjian kredit
                                            (ii) Maksimal Jangka waktu angsuran selama 84
                                                 bulan sejak availability berakhir.

                                            Term Loan 12 : 72 bulan terhitung mulai tanggal
                                            penandatangan perjanjian kredit dengan
                                            ketentuan sebagai berikut:


                                           11
Page 152
                                 (i)  Availability period selama 12 bulan sejak
                                      penandatanganan perjanjian kredit
                                 (ii) Maksimal Jangka waktu angsuran selama
                                      60 bulan setelah penarikan

                                 Term Loan 13 : 63 bulan terhitung mulai tanggal
                                 penandatangan perjanjian kredit dengan
                                 ketentuan sebagai berikut:
                                 (i) Availability period selama 3 bulan sejak
                                      penandatanganan perjanjian kredit
                                 (ii) Maksimal Jangka waktu angsuran selama 60
                                      bulan setelah penarikan

                                 Term Loan 15 Tranche B: 96 bulan terhitung
                                 mulai tanggal penandatangan perjanjian kredit
                                 dengan ketentuan sebagai berikut:
                                 (i) Availability period selama 12 bulan sejak
                                      penandatanganan perjanjian kredit
                                 (ii) Maksimal Jangka waktu angsuran selama
                                      84 bulan sejak availability berakhir.
Nilai Pinjaman/Utang yang   :    Kredit Investasi 6 : Rp45.000.000.000,00
diberikan                        Kredit Investasi 7: Rp59.000.000.000,00
                                 Term Loan 12 : Rp238.000.000.000,00
                                 Term Loan 13 : Rp192.000.000.000,00
                                 Term Loan 15 Tranche B: Rp96.000.000.000,00
Nilai Outstanding dan cut :      Kredit Investasi 6 : Rp45.000.000.000,00
off      sampai    dengan        Kredit Investasi 7: Rp59.000.000.000,00
Informasi       Tambahan         Term Loan 12 : Rp232.843.380.352,00
diterbitkan                      Term Loan 13: Rp188.800.000.002,00
                                 Term Loan 15 Tranche B: Rp96.000.000.000,00
Nilai     Pinjaman/Jumlah   :    Kredit Investasi 6 : Rp45.000.000.000,00
Utang       yang     akan        Kredit Investasi 7: Rp59.000.000.000,00
dibayarkan                       Term Loan 12 : Rp232.843.380.352,00
                                 Term Loan 13 : Rp8.000.000.000,00
                                 Term Loan 15 Tranche B: Rp96.000.000.000,00
Sisa Saldo Utang            :    Kredit Investasi 6 : Rp-
                                 Kredit Investasi 7: Rp-
                                 Term Loan 12 : Rp-
                                 Term Loan 13 : Rp180.800.000.002,00
                                 Term Loan 15 Tranche B: Rp-
Sumber Dana Pembayaran      :    Arus kas internal Perseroan
Sisa Saldo Hutang

                                12
Page 153
Mata uang yang digunakan     :    Rupiah
dalam pembayaran
Tingkat bunga                :    8,25%
Tanggal Jatuh Tempo Cicilan :     Kredit Investasi 6 : 10 Mei 2033
Terakhir                          Kredit Investasi 7: 10 Mei 2033
                                  Term Loan 12 : 10 Maret 2033
                                  Term Loan 13 : 10 Mei 2030
                                  Term Loan 15 Tranche B : 10 Mei 2033
Waktu        Pelaksanaan :        Perseroan akan melakukan pelunasan lebih awal
Percepatan Pembayaran             untuk penggunaan dana diatas, selambat-
                                  lambatnya pada bulan Januari 2026.
Alasan          Percepatan   :    Urgensi penggunaan dana meskipun tanggal
Pembayaran                        jatuh tempo masih lama, Perseroan memandang
                                  bahwa penggunaan dana untuk pelunasan
                                  dipercepat tetap memiliki urgensi yang tinggi.
                                  Hal ini karena suku bunga kredit perbankan yang
                                  berlaku saat ini berada pada tingkat yang lebih
                                  tinggi dibandingkan dengan cicilan imbalan ijarah
                                  yang akan diterbitkan dan pelunasan atas
                                  fasilitas-fasilitas kredit yang akan dilunasi telah
                                  disesuaikan dan dilakukan berdasarkan hasil
                                  diskusi dengan pihak terkait.
Sumber Dana Pembayaran       :    Arus kas internal Perseroan
Bunga/Denda (Jika ada)
Penggunaan Pinjaman Yang     :    Kredit Investasi 6 : Pembiayaan aset eksisting
Akan Dilunasi                     perusahaan berupa tanah dan bangunan kantor
                                  yang berlokasi di Jalan Sunset Road, Kuta Bali.

                                  Kredit Investasi 7: Pembiayaan aset eksisting
                                  perusahaan berupa tanah dan bangunin kantor
                                  yang berlokasi di Jalan Batu Ceper, Gambir,
                                  Jakarta.

                                  Term Loan 12 : Pembiayaan kebutuhan investasi
                                  Capex,   Ftth/Fttx,   CCTV     dan    sarana
                                  pendukungnya.

                                  Term Loan 13 : Pembiayaan Aset Eksisting berupa
                                  CCTV dan sarana pendukungnya.

                                  Term Loan 15 Tranche B: Pembiayaan aset
                                  eksisting perusahaan berupa Jaringan Fiber Optik

                                 13
Page 154
                                                   (FTTH) beserta seluruh perlengkapan dan
                                                   peralatan pendukungnya.
              Prosedur dan Persyaratan        :    Diperkenankan                      melakukan
              Pelunasan                            pelunasan/penurunan baki debet fasilitas kredit
                                                   lebih cepat dari skedul angsuran yang
                                                   ditetapkan.
              Sifat Hubungan       Afiliasi   :    Tidak Ada
              dengan Kreditur
              Penjelasan           terkait :       Perbedaan antara tanggal berakhirnya perjanjian
              perbedaan tanggal                    kredit secara hukum dan tanggal jatuh tempo
                                                   angsuran terakhir terjadi karena jangka waktu
                                                   perjanjian kredit dihitung berdasarkan ketentuan
                                                   dalam perjanjian, yaitu masa ketersediaan
                                                   fasilitas diikuti dengan jangka waktu angsuran,
                                                   sehingga batas akhir perjanjian ditetapkan secara
                                                   hukum berdasarkan perhitungan tersebut.
                                                   Sementara itu, tanggal jatuh tempo angsuran
                                                   terakhir merupakan penyesuaian administratif
                                                   dari pihak bank yang menetapkan tanggal
                                                   pembayaran angsuran bulanan berdasarkan
                                                   sistem penjadwalan pembayaran, sehingga tidak
                                                   mengubah atau memperpanjang jangka waktu
                                                   perjanjian kredit secara hukum.

2.5.   Rencana Penggunaan Dana tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
       sebagaimana diatur dalam POJK Penerbitan dan Persyaratan Sukuk dan telah memperoleh
       pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sesuai Pernyataan Kesesuaian Syariah
       tanggal 12 November 2025.

2.6.   Bahwa mempertimbangkan nilai total emisi Sukuk Ijarah dan dikaitkan dengan ekuitas
       Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
       pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 serta untuk periode
       sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 (selanjutnya
       disebut Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan), maka Penawaran Umum Sukuk
       Ijarah Berkelanjutan I Tahap III merupakan transaksi material bagi Perseroan. Namun
       demikian, sehubungan dengan hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran
       OJK nomor S-210/D04/2020 tanggal 10 Agustus 2020 perihal “Penegasan ketentuan POJK
       nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”, maka
       Perseroan tidak wajib melakukan prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam
       Peraturan OJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
       Usaha, tetapi Perseroan akan mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
       di bidang pasar modal yang mengatur mengenai penawaran umum.




                                                  14
Page 155
2.7.   Sebagian underlaying aset dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
       Tahap III merupakan aset yang dimiliki oleh PT-PIM yaitu berupa 17 (tujuh belas) menara
       makro dan 5.991 (lima ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Very Small Aparture
       Terminal milik PT-PIM kepada Perseroan. Perseroan telah menandatangani Akad Ijarah
       nomor 174/BTS-CORSEC/XI/2025 tanggal 12 November 2025 dengan PT-PIM yang
       merupakan dokumen pengalihan manfaat atas 17 (tujuh belas) menara makro dan 5.991
       (lima ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Very Small Aparture Terminal milik PT-PIM
       kepada Perseroan yang berlaku selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak tanggal emisi
       Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III. Atas pengalihan manfaat ini Perseroan wajib untuk
       melakukan pembayaran imbalan ijarah kepada PT-PIM sebesar Rp196.000.000.000,00
       (seratus sembilan puluh enam miliar) selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
       emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III.

       Bahwa menunjuk ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan OJK nomor 42/POJK.04/2020
       tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020), PT-PIM
       merupakan Afiliasi dari Perseroan karena PT-PIM dikendalikan secara langsung oleh
       Perseroan. Dengan demikian, akad ijarah antara Perseroan dan PT-PIM yang merupakan
       alas hak pengalihan manfaat atas 17 (tujuh belas) menara makro dan 5.991 (lima ribu
       sembilan ratus sembilan puluh satu) Very Small Aparture Terminal milik PT-PIM kepada
       Perseroan dan menimbulkan kewajiban bagi Perseroan untuk membayar imbalan ijarah
       kepada PIM dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
       Berkelanjutan I Tahap III Perseroan merupakan suatu Transaksi Afiliasi. Namun demikian,
       mempertimbangkan akad ijarah dilakukan antara Perseroan dan PT-PIM yang sebesar
       99,995% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan lima persen) sahamnya dimiliki
       oleh Perseroan, maka sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1 POJK
       42/2020, maka Perseroan tidak wajib melakukan prosedur transaksi afiliasi, namun
       Perseroan tetap diwajibkan untuk melaporkan kepada OJK sehubungan penandatanganan
       akad ijarah dengan PT-PIM paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah tanggal
       transaksi afiliasi. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan
       keterbukaan informasi sehubungan dengan transaksi afiliasi dengan PT-PIM sebagaimana
       dinyatakan dalam Surat Perseroan No. 178/BTS-CORSEC/XI/2025 tanggal 12 November
       2025 perihal Laporan Informasi Transaksi Afiliasi melalui spe.idx.net pada tanggal 12
       November 2025.

2.8.   Sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2 Ayat (3) Peraturan OJK nomor 30/POJK.04/2015
       tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (selanjutnya disebut
       POJK 30/2015), Perseroan wajib untuk melaporkan realisasi atas Rencana Penggunaan Dana
       secara berkala kepada OJK dan para pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III
       Perseroan melalui Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai dengan seluruh
       dana hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan telah direalisasikan. Dalam hal
       terdapat dana hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan yang belum
       direalisasikan, berdasarkan Pasal 13 Peraturan OJK 30/2015, Perseroan wajib:

       (a)    menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan syariah yang aman dan
              likuid;

       (b)    mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;

       (c)    mengungkapkan imbal hasil yang diperoleh; dan

                                               15
Page 156
        (d)    mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan afiliasi dan sifat hubungan afiliasi
               antara Perseroan dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.

2.9.    Berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 10 POJK 30/2015 serta Pasal 20 Peraturan OJK nomor
        20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
        (selanjutnya disebut POJK 20/2020), apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan
        perubahan atas Rencana Penggunaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK
        30/2015, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan Rencana
        Penggunaan Dana kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal
        penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (selanjutnya disebut RUPSI), dan
        memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSI. Hasil RUPSI wajib disampaikan oleh
        Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSI.

2.10.   Pendapat Hukum ini disiapkan berdasarkan Uji Tuntas Aspek Hukum yang kami lakukan atas
        Perseroan yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan pada Periode Uji Tuntas Aspek
        Hukum.

3.      RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN

        Pendapat Hukum ini diberikan dengan ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai
        berikut:

3.1     Pendapat Hukum ini kami susun berdasarkan Uji Tuntas Aspek Hukum atas dokumen,
        pernyataan, data, fakta, informasi, keterangan dan penegasan (termasuk turunan dan
        salinannya) milik Perseroan untuk Periode Uji Tuntas Aspek Hukum yang diberikan atau
        diperlihatkan kepada kami, baik secara tertulis maupun lisan sejak Penawaran Umum
        Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023 yaitu
        tanggal 21 September 2023 hingga tanggal 13 November 2025.

3.2     Penyusunan Pendapat Hukum ini dilakukan atas:

        (a)    Perseroan;

        (b)    Perusahaan Anak Perseroan, yaitu:

               (i)     PT-PIM; dan

               (ii)    PT Paramitra Media Interaktif (PT-PMI).

3.3     Pendapat Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan hukum Negara
        Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain yang mungkin secara
        implisit termasuk di dalamnya.

3.4     Pendapat Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Republik Indonesia dan ketentuan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan oleh karenanya sama sekali
        tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi lain.



                                               16
Page 157
3.5   Dalam penyusunan Pendapat Hukum ini, kami tidak melakukan pemeriksaan hukum lebih
      lanjut secara investigatif atas informasi-informasi serta dokumen-dokumen yang
      disampaikan oleh Perseroan sebagaimana dirujuk dalam Pendapat Hukum ini maupun
      dalam Uji Tuntas Aspek Hukum. Kami hanya memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen
      yang diterima dari Perseroan dalam rangka pelaksanaan Uji Tuntas Aspek Hukum yang kami
      lakukan terhadap Perseroan terkait rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
      Berkelanjutan I Tahap III Perseroan.

3.6   Pendapat Hukum ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan (i) peraturan perundang-
      undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal; (ii) Standar Profesi Himpunan Konsultan
      Hukum Sektor Keuangan (selanjutnya disebut HKHSK) sebagaimana diatur dalam
      Keputusan HKHPM nomor Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan
      Hukum Pasar Modal yang telah diubah dengan Keputusan HKHPM nomor
      Kep.03/HKHPM/XI/2021             tentang      Perubahan       Keputusan      HKHPM
      nomorKep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
      tanggal 10 November 2021 (selanjutnya disebut Kep.HKHPM 2/2018); dan (iii) Peraturan
      OJK nomor 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
      Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang (selanjutnya disebut POJK 9/2017).

3.7   Ruang lingkup Uji Tuntas Aspek Hukum yang kami lakukan meliputi:

      (a)    Aspek Korporasi;

      (b)    Aspek Perizinan Berusaha;

      (c)    Aspek Aset;

      (d)    Aspek Ketenagakerjaan;

      (e)    Aspek Perjanjian;

      (f)    Aspek Perkara Hukum.

3.8   Bahwa sehubungan dengan penyusunan Pendapat Hukum ini, secara umum dan khususnya
      terkait aspek-aspek yang kami uraikan dalam Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum, kami
      menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan dalam Standar Profesi HKHSK,
      Lampiran Kep.HKHPM 2/2018, dan berdasarkan pandangan profesional kami terhadap hal-
      hal yang dapat mempengaruhi secara operasi dan kelangsungan usaha dari Perseroan.

3.9   Pendapat Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai:

      (a)    kewajaran komersial dan/atau finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi tidak
             terbatas pada transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
             kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait;

      (b)    aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan Rencana
             Penggunaan Dana;



                                            17
Page 158
       (c)    aspek risiko yang dapat diderita oleh pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap
              III Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan; dan

       (d)    harga penawaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan dalam Penawaran
              Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan.

3.10   Tanggung jawab kami sebagai konsultan hukum Perseroan yang independen sehubungan
       dengan hal-hal yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Tuntas Aspek Hukum adalah terbatas
       pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995
       tentang Pasar Modal sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang nomor 4
       Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan ketentuan-
       ketentuan kode etik profesi hukum yang berlaku terhadap kami.

4.     PENDAPAT HUKUM

       Setelah melaksanakan Uji Tuntas Aspek Hukum, serta memperhatikan asumsi dan kualifikasi
       yang diuraikan dalam Pendapat Hukum ini, dengan ini kami sampaikan Pendapat Hukum ini
       sebagai berikut:

4.1.   Perseroan telah secara sah didirikan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku pada
       saat pendirian Perseroan, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan nomor 12 tanggal 6 Juli
       2006 dibuat di hadapan Triska Damayanti S.H., Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II
       Badung dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
       (selanjutnya disebut Menkumham) berdasarkan Keputusan nomor W16-00119HT.01.01-
       TH.2006 tanggal 28 November 2006, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan nomor
       1330/Bh.22-08/I/2007 tanggal 23 Januari 2007 dan diumumkan dalam Berita Negara
       Republik Indonesia nomor 55 tanggal 10 Juli 2007, Tambahan nomor 6861 (selanjutnya
       disebut Akta Pendirian).

4.2.   Akta Pendirian Perseroan telah diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan
       Pemegang Saham nomor 326 tanggal 31 Mei 2023 dibuat di hadapan Hannywati Gunawan
       S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan
       Keputusan nomor AHU-035774.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 23 Juni 2023, dan telah
       didaftarkan dalam Daftar Perseroan nomor AHU-0118449.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 23
       Juni 2023 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 030 tanggal 15
       April 2022, Tambahan nomor 009992 (selanjutnya disebut Anggaran Dasar).

       Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana di atas secara substansial telah memuat ketentuan-
       ketentuan pokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK nomor IX.J.1, Lampiran
       Keputusan Ketua Bapepam-LK nomor Kep-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran
       Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan
       Publik, Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
       diubah terakhir kali dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
       (selanjutnya disebut UU 40/2007), Peraturan OJK nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
       dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya
       disebut POJK 15/2020), dan Peraturan OJK nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
       Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (selanjutnya disebut POJK 33/2014).


                                             18
Page 159
4.3.   Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
       sebagai berikut:

       (a)    Konstruksi Gedung (Kode KBLI 41);

       (b)    Konstruksi Bangunan Sipil (Kode KBLI 42);

       (c)    Konstruksi Khusus (Kode KBLI 43);

       (d)    Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor (Kode KBLI 46);

       (e)    Aktivitas Penerbitan (Kode KBLI 58);

       (f)    Telekomunikasi (Kode KBLI 61);

       (g)    Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan
              Dengan Itu (YBDI) (Kode KBLI 62);

       (h)    Aktivitas Jasa Informasi (Kode KBLI 63);

       (i)    Real Estat (Kode KBLI 68);

       (j)    Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen (Kode KBLI 70);

       (k)    Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi (Kode KBLI 77);

       (l)    Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang
              Usaha Lainnya (Kode KBLI 82).

       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan
       kegiatan usaha sebagai berikut:

       (a)    KBLI 41019: Konstruksi Gedung Lainnya, mencakup usaha pembangunan,
              pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai
              penggunaan selain dalam kelompok 41011 sampai dengan 41018, seperti tempat
              ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara (kelenteng), gedung
              terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara
              dan pemerintah pusat daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung
              PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara,
              gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung
              power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung
              penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk
              kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.

       (b)    KBLI 42206: Konstruksi Sentral Telekomunikasi, mencakup kegiatan pembangunan,
              pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta
              perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara
              pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan
              stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan

                                               19
Page 160
      transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas permukaan
      tanah, di bawah tanah dan di dalam air.

(c)   KBLI 42919: Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya
      (YTDL), mencakup mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan
      bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42911 sampai dengan
      42918, seperti lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung)
      lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya
      (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pengadaan
      dan pelaksanaan konstruksi fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan,
      seperti yang memproduksi mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan
      semikonduktor; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan tekstil
      dan pakaian; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan baja;
      dan/atau pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan lainnya.

(d)   KBLI 42929: Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya YTDL, mencakup kegiatan
      pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali konstruksi khusus
      bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42921 sampai dengan.
      42924.

(e)   KBLI 43211: Instalasi Listrik, mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan,
      pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi,
      gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada
      bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan
      instalasi jaringan listrik tenaga rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan
      pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api
      dan lapangan udara.

(f)   KBLI 43212: Instalasi Telekomunikasi, mencakup kegiatan pemasangan instalasi
      telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk tempat hunian maupun non
      hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
      pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral
      telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi
      kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan
      jaringan telekomunikasi.

(g)   KBLI 43213: Instalasi Elektronika, mencakup kegiatan pemasangan instalasi
      elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan
      elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan system
      teknologi informasi), seperti pemasangan system alarm, close circuit TV dan sound
      system dan commercial management system (pre-paid electricity voucher).
      Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel
      display, aster clock dan fasilitas elektronik lainnya.

(h)   KBLI 43216: Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya, mencakup kegiatan
      pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan
      raya. Termasuk pemasangan perlengkapan jalan dan/atau rambu jalan, marka jalan,
      marka jembatan, termasuk reflector, delineator, papan penunjuk jalan, patok


                                        20
Page 161
      pengarah, patok kilometer, patok hektometer, kerb pracetak, median beton,
      guardrail, dan perlengkapan lainnya yang sejenis.

(i)   KBLI 43321: Instalasi Saluran Air (Plambing), mencakup kegiatan instalasi air bersih,
      air limbah, dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan
      Gedung hunian maupun non hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan
      perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water
      Treatment Plant (WTP/Rewrite Osmosis (RO), pipa air kotor).

(j)   KBLI 43223: Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara, mencakup kegiatan
      pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk
      udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun
      bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.

(k)   KBLI 46511: Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer, mencakup
      usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan computer.

(l)   KBLI 46512: Perdagangan Besar Piranti Lunak, mencakup usaha perdagangan besar
      piranti lunak.

(m)   KBLI 46521: Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik, mencakup usaha
      perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor,
      mikrochip dan IC dan PCB.

(n)   KBLI 46523: Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, mencakup usaha
      perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan
      komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.

(o)   KBLI 46593: Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda
      Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya, mencakup usaha
      perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak
      bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), termasuk usaha
      perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.

(p)   KBLI 58200: Penerbitan piranti lunak (Software), mencakup kegiatan usaha
      penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), seperti
      sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform
      sistem operasi.

(q)   KBLI 61100: Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, mencakup kegiatan
      pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
      pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur
      kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan
      dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat,
      gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem
      pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan
      perlengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan
      fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa
      berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk

                                       21
Page 162
      pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
      menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan
      rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan
      kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang
      dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa.
      Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan
      secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public
      Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan
      jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio
      trunking dan jasa radio panggil untuk umum.

(r)   KBLI 61200: Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel, mencakup kegiatan
      penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi
      seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan
      atau penyediaan akses pada fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks, bunyi
      dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan
      dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi
      selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan
      transmisi omnidirectional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan
      teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses
      dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa
      jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan
      penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.

(s)   KBLI 61912: Jasa Konten SMS Premium, mencakup usaha jasa untuk menyediakan
      konten melalui jaringan bergerak seluler yang pembebanan biayanya melalui
      pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan
      bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang dapat
      berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam
      bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.

(t)   KBLI 61921: Internet Service Provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang
      ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau
      biasa disebut sebagai pintu gerbang internet.

(u)   KBLI 61922: Jasa Sistem Komunikasi Data, mencakup kegiatan jasa system
      komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data,
      informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan,
      kualitas, dan keamanan.

(v)   KBLI 61924: Jasa Interkoneksi Internet (NAP), mencakup kegiatan
      menyelenggarakan akses dan/atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet.
      Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet,
      penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan untuk
      transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib saling terhubung
      melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melakukan pengaturan trafik
      penyelenggaraan jasa akses internet.



                                       22
Page 163
(w)    KBLI 61929: Jasa Multimedia Lainnya, mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya
       yang belum tercakup dalam kelompok 61921 sampai dengan 61924.

(x)    KBLI 61999: Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL, mencakup usaha
       penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain.
       Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa
       maupun elektronik dan penjualan kartu perdana telepon seluler.

(y)    KBLI 62012: Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-
       Commerce), mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui
       internet (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan pemerograman
       aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet.

(z)    KBLI 62013: Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif, mencakup
       konsultasi dan produksi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman
       dari sistem media imersif seperti VR (Virtual Reality/AR (Augmented Reality/MR
       (Mixed Reality). Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna
       sistem media imersif dan permasalahannya termasuk pula penulisan program
       sesuai kebutuhan pengguna media imersif. Pembuatan 3D visual dan video 360
       serta modifikasinya khusus untuk media imersif.

(aa)   KBLI 62014: Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain, mencakup kegiatan
       pengembangan teknologi blockchain, seperti kegiatan implementasi smart contract,
       perancangan infrastruktur blockchain publik dan blockchain privat. Kelompok ini
       tidak mencakup perdagangan berjangka komoditas aset kripto (6615).

(bb)   KBLI 62015: Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial, mencakup
       konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang memanfaatkan
       teknologi kecerdasan artifisial (Al) termasuk subset dari Al seperti machine learning,
       natural language processing, expert system, dan subset Al lainnya.

(cc)   KBLI 62019: Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya, mencakup konsultasi yang
       berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem yang siap pakai
       lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini
       biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan
       permasalahannya, pemecahan permasalahan, dan membuat perangkat lunak
       berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan program
       sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur dan isi dari,
       dan/atau penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat dan
       mengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem (pemutakhiran dan perbaikan),
       piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web.
       Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian
       konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem
       informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan
       sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan
       dalam subgolongan 47413.




                                        23
Page 164
(dd)   KBLI 62021: Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi, mencakup kegiatan layanan
       konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau
       penjaminan (assurance) keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan
       keamanan informasi.

(ee)   KBLI 62024: Aktivitas Konsultasi Dan Perancangan Internet Of Things (IOT),
       mencakup kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi sistem
       terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi
       perangkat keras (hardware) yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan
       perangkat keras (hardware) lainnya. Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat
       keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak (software) yang tertanam di
       dalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur chip (26120) dan
       aktivitas penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).

(ff)   KBLI 62029: Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer
       Lainnya, mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat
       keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak.
       Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat
       keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya
       menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta
       memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan
       ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai
       bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak.

(gg)   KBLI 63111: Aktivitas Pengolahan Data, mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi
       semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan
       penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari
       tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan
       penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).

(hh)   KBLI 63112: Aktivitas Hosting Dan YBDI, mencakup usaha jasa pelayanan yang
       berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan data dan
       kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa streaming dan
       aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing).

(ii)   KBLI 63121: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial,
       mencakup pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial yang menggunakan
       mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari
       alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web
       yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi
       yang diperbarui secara berkala tanpa tujuan komersial; pengoperasian platform
       digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa
       kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang
       dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat
       elektronik dan/atau cara dengan sistem elektronik lainnya tanpa tujuan komersial.

(jj)   KBLI 63122: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial,
       mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan
       mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari

                                       24
Page 165
       alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web
       yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi
       yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan
       tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang
       melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi
       pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui
       internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang
       dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu,
       sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran,
       pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah
       situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit)
       merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-
       layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital
       advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial
       technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa
       pembayaran (6641).

(kk)   KBLI 63990: Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial,
       mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan
       mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari
       alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web
       yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi
       yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan
       tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang
       melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi
       pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui
       internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang
       dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu,
       sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran,
       pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah
       situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit)
       merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-
       layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital
       advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial
       technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa
       pembayaran (6641).

(ll)   KBLI 68111: Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, mencakup usaha
       pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
       sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan
       bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat
       perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan
       atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
       tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
       dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut),
       pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
       pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.



                                       25
Page 166
(mm)   KBLI 70209: Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, mencakup ketentuan bantuan
       nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
       manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan
       berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik
       dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
       produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan
       dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
       agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya,
       rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
       pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
       pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
       pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
       investasi infrastruktur.

(nn)   KBLI 77321: Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Perekaman
       Gambar & Editing, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
       opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan shooting yang
       mencakup sewa alat rekam gambar dan suara berupa kamera, media rekam,
       pencahayaan, alat editing, alat motion control dan kebutuhan alat penunjang lain
       yang terkait dengan aktivitas 5911 dan 5912.

(oo)   KBLI 77322: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu
       Teknologi Digital, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
       opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan teknologi digital
       yang mencakup sewa render farm, sewa motion capture, sewa 3D scanner, dan
       kebutuhan penunjang lain yang terkait aktivitas 5911 dan 5912. Sewa lisensi
       software dicakup dalam 58200.

(pp)   KBLI 77329: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin dan
       Peralatan Industri Kreatif Lainnya, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna
       usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan industri kreatif
       lainnya. Sewa lisensi software termasuk kelompok 58200.

(qq)   KBLI 77394: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak opsi Mesin
       Kantor Dan Peralatannya, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha
       tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin kantor dan peralatannya
       tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan peralatan penghitung
       (cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin pengolah data, mesin
       fotokopi, furnitur kantor dan sejenisnya. Termasuk penyewaan komputer dan
       perlengkapannya tanpa operatornya.

(rr)   KBLI 82200: Aktivitas call center, mencakup usaha jasa call center, seperti inbound
       call centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator
       manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem
       respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan,
       menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan
       pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond call
       centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau


                                       26
Page 167
              memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian
              pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.

       Pada Tanggal Pendapat Hukum, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan adalah
       Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100), Perdagangan Besar Peralatan
       Telekomunikasi (KBLI 46523), dan Internet Service Provider (KBLI 61921). Berdasarkan
       Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
       Berbasis Risiko (PP 28/2025), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan
       tersebut termasuk ke dalam kegiatan usaha berisiko rendah dan tinggi, sehingga perizinan
       berusaha yang harus dimiliki oleh Perseroan berupa Nomor Induk Berusaha Risk Based
       Approach (NIB RBA) dan Izin terkait penyelenggaraan jasa telekomunikasi serta
       infrastruktur telekomunikasi.

       Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan
       Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum
       dalam Lampiran dari Peraturan Badan Pusat Statistik nomor 2 Tahun 2020 tentang
       Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (selanjutnya disebut KBLI 2020).

       Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan saat ini telah sesuai dengan maksud dan tujuan
       Perseroan sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
       Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, Perseroan telah menjalankan
       kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum
       dalam Anggaran Dasar Perseroan.

4.4.   Berdasarkan Pasal 4 Akta 326/2023, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

        Modal Dasar                  :   Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
                                         terbagi atas 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham,
                                         masing-masing saham bernilai nominal sebesar
                                         Rp20,00 (dua puluh Rupiah).
        Modal Ditempatkan            :   Rp78.691.850.000,00 (tujuh puluh delapan miliar
                                         enam ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus
                                         lima puluh ribu Rupiah) terbagi atas 3.934.592.500
                                         (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta lima
                                         ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus) saham,
                                         masing-masing saham bernilai nominal sebesar
                                         Rp20,00 (dua puluh Rupiah).
        Modal Disetor                :   Rp78.691.850.000,00 (tujuh puluh delapan miliar
                                         enam ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus
                                         lima puluh ribu Rupiah) atau 100% (seratus persen)
                                         dari nilai nominal saham yang telah ditempatkan
                                         dalam Perseroan.

       Struktur permodalan dalam Perseroan di atas, sejak 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
       tanggal Pendapat Hukum ini, telah dibuat secara berkesinambungan dan telah memperoleh
       seluruh persetujuan yang diperlukan dari instansi yang berwenang sesuai dengan Anggaran
       Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan, dan seluruhnya telah disetor penuh.



                                              27
Page 168
4.5.   Susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan
       di atas adalah sebagaimana tercantum dalam Akta 326/2023 dan Daftar Pemegang Saham
       per tanggal 31 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
       Administrasi Efek yang dilaporkan berdasarkan Surat Kewajiban Penyampaian Informasi
       nomor 168/BTS-CORSEC/XI/2025 tanggal 5 November 2025, yaitu sebagai berikut:

        No.   Nama Pemegang Saham           Lembar            Nilai Nominal       Persentase
                                            Saham                  (Rp)               (%)
        1.    PT    Kharisma    Cipta    2.348.950.000       46.979.000.000,00         59,700
              Towerindo
        2.    Robby Hermanto                    50.000            1.000.000,00          0,001
        3.    Masyarakat      dengan     1.585.592.500       31.711.850.000,00         40,299
              kepemilikan dibawah 5%
                   Jumlah                3.934.592.500      78.691.850.000,00         100,000

       Komposisi pemegang saham Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah sesuai dengan
       Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.6.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini, pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan Otoritas
       Jasa Keuangan nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
       Modal sebagaimana diubah terakhir kali melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 9
       Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas Dan Pengelolaan Aset Yang Tidak
       Diklaim Di Pasar Modal (POJK 03/2021) adalah Ibu Farida Bau melalui kepemilikan
       sahamnya secara tidak langsung dalam Perseroan melalui PT Kharisma Cipta Towerindo dan
       PT Kharisma Cipta Mandiri (yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Kharisma Cipta
       Towerindo).

4.7.   Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas pengkinian informasi terkait pemilik manfaat dari
       Perseroan pada dokumen bukti laporan pemilik manfaat di sistem Administrasi Hukum
       Umum (AHU) pada tanggal 16 Juni 2025, Farida Bau merupakan pemilik manfaat Perseroan
       (ultimate beneficial owner) sehubungan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 4 ayat
       (1) huruf f Peraturan Presiden nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
       Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
       Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Terorisme (selanjutnya disebut Perpres
       13/2018). Perseroan telah melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan pemilik manfaat
       Perseroan kepada instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam Perpres 13/2018,
       yang mana telah kami verifikasi pada laman https://ahu.go.id/pencarian/profil-pemilik-
       manfaat/?tipe=bo.

4.8.   Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan 30 September 2025, Perseroan
       telah memiliki cadangan sebesar Rp33.605.380.519,00 (tiga puluh tiga miliar enam ratus
       lima juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus sembilan belas Rupiah) yang merupakan
       42,71% (empat puluh dua koma tujuh satu persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor
       penuh dalam Perseroan, hal ini telah melebihi kewajiban cadangan sebagaimana diatur
       dalam Pasal 70 Ayat (1) UU 40/2007.




                                              28
Page 169
4.9.   Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bali Towerindo Tbk nomor 71 tanggal
       14 Juni 2024, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan
       data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Sisminbakum)
       berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan nomor AHU-AH.01.09-0218294 tanggal 26 Juni
       2024 dengan Daftar Perseroan nomor AHU-0126209.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Juni
       2024, sehubungan dengan pemberhentian Thjang Teddy Gunawan sebagai anggota Direksi
       Perseroan; (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bali Towerindo Tbk nomor 325 tanggal
       31 Mei 2023, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan
       data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum berdasarkan Penerimaan
       Pemberitahuan nomor AHU-AH.01.09-0127215 tanggal 14 Juni 2023 dengan Daftar
       Perseroan nomor AHU-0110247.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023, sehubungan
       dengan pengangkatan Andi Sumarsono sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan; dan
       (iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bali Towerindo Tbk nomor 12 tanggal 1 Juli 2022,
       dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan
       telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
       nomor AHU-AH.01.09-0036535 tanggal 25 Juli 2022 dengan Daftar Perseroan nomor AHU-
       0142945.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 25 Juli 2022, sehubungan dengan pengangkatan Jap
       Owen Ronadhi, Lily Hidayat, dan Robby Hermanto selaku Direksi Perseroan serta Johnny
       Swandi Sjam, Anni Suwardi, Erry Firmansyah, dan Dr. Sumarsono selaku Dewan Komisaris
       Perseroan, sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris dalam Perseroan pada tanggal
       Pendapat Hukum ini adalah sebagai berikut:

       Direksi

        Direktur Utama               : Jap Owen Ronadhi
        Wakil Direktur Utama         : Lily Hidayat
        Direktur                     : Robby Hermanto

       Dewan Komisaris

        Komisaris Utama              :   Johnny Swandi Sjam
        Komisaris                    :   Anni Suwardi
        Komisaris                    :   Andi Sumarsono
        Komisaris Independen         :   Erry Firmansyah
        Komisaris Independen         :   Dr. Sumarsono, Mdm

       Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota
       Direksi dan Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS, masing-masing untuk jangka waktu 5
       (lima) tahun.

       Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sah dan telah
       dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UU 40/2007, dan Peraturan
       OJK 33/2014. Dengan demikian, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sah
       bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.




                                              29
Page 170
        Pada tanggal Pendapat Hukum ini, susunan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi
        Pasal 20 Peraturan OJK 33/2014, dimana jumlah Komisaris Independen yang diangkat oleh
        Perseroan telah memenuhi ketentuan jumlah Komisaris Independen minimal 30% (tiga
        puluh persen) dari total jumlah seluruh Komisaris Perseroan.

4.10.   Perseroan telah memiliki organ tata kelola perusahaan sebagaimana yang disyaratkan dan
        telah memperhatikan ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku, yaitu:

        (a)    Sekretaris Perusahaan

               Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan nomor 459/BTS-DIR/V/18 tanggal
               18 Mei 2018, Perseroan telah menunjuk Lily Hidayat sebagai Sekretaris Perusahaan
               (Corporate Secretary) Perseroan. Penunjukan Sekretaris Perusahaan Perseroan
               telah dimuat dalam website Perseroan https://www.balitower.co.id/sekretaris dan
               sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
               Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

        (b)    Komite Audit

               Berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT Bali Towerindo Sentra Tbk
               nomor 021/BTS-BOC/VI/2025 tentang Penunjukan Anggota Komite Audit tanggal 24
               Juni 2025, Perseroan membentuk Komite Audit Perseroan, sebagai berikut:

                 Ketua Komite Audit          : Dr. Sumarsono, Mdm
                 Anggota Komite Audit        : Adriansyah
                 Anggota Komite Audit        : Irwan Adhitya Admadja, S.E., M.Ak., BKP

               Komite Audit Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
               Peraturan OJK nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
               Pelaksanaan Kerja Komite Audit (selanjutnya disebut Peraturan OJK 55/2015) dan
               Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Komite Audit sebagaimana
               dimaksud dalam Piagam Komite Audit Perseroan yang telah disahkan berdasarkan
               Lembar Pengesahan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 13 Februari 2018, serta
               telah dimuat dalam website Perseroan https://www.balitower.co.id/tatakelola.

        (c)    Komite Nominasi dan Remunerasi

               Fungsi remunerasi dan nominasi dijalankan oleh Dewan Komisaris sebagaimana
               dinyatakan dalam Piagam Dewan Komisaris tertanggal 3 Juli 2017 sehingga
               Perseroan tidak membentuk secara khusus Komite Remunerasi dan Nominasi.

               Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor
               34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
               Perusahaan Publik (POJK 34/2014), emiten atau perusahaan publik wajib memiliki
               fungsi remunerasi dan nominasi. Fungsi tersebut wajib dilaksanakan oleh Dewan
               Komisaris dimana dalam pelaksanaannya Dewan Komisaris dapat membentuk
               Komite Nominasi dan Remunerasi. Oleh karena itu, pelaksanaan fungsi remunerasi
               dan nominasi dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan
               pengaturan di POJK 34/2014.

                                              30
Page 171
        (d)    Unit Internal Audit

               Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan nomor 0886a/BT-DIR/X/2025
               tentang Perubahan Susunan Anggota Unit Audit Internal tanggal 1 Oktober 2025,
               Perseroan telah membentuk Unit Internal Audit, sebagai berikut:

                 Ketua Unit Internal Audit          :   Yulianto Haliman
                 Anggota Unit Internal Audit        :   Anggun Nahdia Putra
                 Anggota Unit Internal Audit        :   Bagus Harianto
                 Anggota Unit Internal Audit        :   Arfan Anugrah Asyhari

               Unit Audit Internal telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
               Peraturan 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
               Piagam Unit Audit Internal (selanjutnya disebut Peraturan OJK 56/2015) dan
               Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Audit Internal sebagaimana
               dimaksud dalam Piagam Audit Internal yang telah disahkan berdasarkan Surat
               Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan nomor 002/BTS-KOM/II/18 tanggal 13
               Februari    2018,   serta    telah   dimuat    dalam    website     Perseroan
               https://www.balitower.co.id/unitia.

4.11.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok dan penting
        dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya
        sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-
        izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat
        Hukum ini, yang terdiri dari:

        (a)    NIB RBA;

        (b)    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

        (c)    Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF);

        (d)    Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet;

        (e)    Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched;

        (f)    Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup;

        (g)    Nomor Pokok Wajib Pajak;

        (h)    Surat Keterangan Terdaftar;

        (i)    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

        Pada tanggal Pendapat Hukum ini, terkait dengan izin PBG dan SLF sebagaimana disebutkan
        pada huruf (c) diatas, terdapat sebagian menara milik Perseroan yang belum memiliki PBG
        dan SLF, serta bangunan milik Perseroan yang belum memiliki SLF.



                                               31
Page 172
        Berdasarkan Pasal 327 Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan
        Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
        (selanjutnya disebut sebagai PP 16/2021), terdapat pengaturan mengenai pengenaan
        sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga perintah pembongkaran bangunan
        apabila bangunan yang dibangun dan dioperasikan tidak dilengkapi dengan PBG dan SLF.

        Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan sedang melakukan proses pengurusan atas
        PBG dan SLF dari menara dan bangunan tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Surat
        Pernyataan Direksi Perseroan tanggal 12 November 2025. Selanjutnya, melalui pernyataan
        tersebut, Direksi Perseroan menyampaikan bahwa meskipun terdapat beberapa menara
        telekomunikasi yang sedang dalam proses pengurusan PBG dan SLF oleh Perseroan,
        menara-menara telekomunikasi tersebut tetap dapat dioperasikan oleh Perseroan.

        Mempertimbangkan menara-menara yang dimiliki Perseroan merupakan underlying asset
        dalam rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III,
        maka dalam hal terdapat menara yang dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah
        setempat, maka sesuai ketentuan dalam akad ijarah, Perseroan wajib memberikan objek
        ijarah pengganti sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan hak manfaat
        Objek ljarah.

4.12.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memenuhi kewajiban-kewajiban pokok
        dan material selaku pemegang izin-izin pokok dan penting sebagaimana diuraikan pada
        Angka 4.11 diatas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia.

4.13.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset atau harta
        kekayaan, berupa benda-benda tidak bergerak dan/atau benda-benda bergerak, yang
        material secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku, sebagai berikut:

        (a)    Sejumlah 3.475 (tiga ribu empat ratus tujuh puluh lima) Menara MCP dan 287 (dua
               ratus delapan puluh tujuh) Menara Makro yang tersebar di wilayah DKI Jakarta,
               Jawa Barat, Banten, D.I. Yogyakarta, Bali, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dimana
               diantaranya merupakan menara tambahan yaitu 16 (enam belas) menara MCP dan
               7 (tujuh) menara makro yang diperoleh dan dimiliki sejak Penawaran Umum Sukuk
               Ijarah Berkelanjutan I Tahap II hingga tanggal Pendapat Hukum ini;

        (b)    Perseroan memiliki 2 (dua) Hak atas Kekayaan Intelektual berupa sertifikat merek
               logo balitower dan sertifikat merek logo balifiber yang terdaftar pada Direktorat
               Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham, yang berlaku sampai dengan
               tanggal 13 Agustus 2028 sebagaimana informasi dari hasil pemeriksaan uji tuntas
               kami pada situs web Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (https://pdki-
               indonesia.dgip.go.id/);

        (c)    Sejumlah 17 (tujuh belas) bidang-bidang tanah dimana 10 (sepuluh) bidang tanah
               merupakan bidang-bidang tanah tambahan yang diperoleh dan dimiliki sejak
               Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II hingga tanggal Pendapat
               Hukum ini;


                                              32
Page 173
        (d)    Sejumlah 57 (lima puluh tujuh) Kendaraan Bermotor dimana 42 (empat puluh dua)
               Kendaraan Bermotor yang diperoleh dan dimiliki sejak Penawaran Umum Sukuk
               Ijarah Berkelanjutan I Tahap II hingga tanggal Pendapat Hukum ini;

        Selanjutnya, sebagian aset atau harta kekayaan yaitu berupa tanah-tanah, menara
        telekomunikasi, jaringan fiber optik, CCTV dan benda bergerak yang sedang dijaminkan
        kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan PT Indonesia
        Infrastructure Finance.

        Penjaminan terhadap aset-aset Perseroan terhadap Kreditur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
        telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris nomor 021/BTS-CORSEC/II/2024 tanggal
        26 Februari 2024.

        Penjaminan terhadap aset-aset Perseroan terhadap Kreditur PT Bank Victoria International
        Tbk, telah mendapat persetujuan (i) Persetujuan Dewan Komisaris nomor 001/BTS-
        KOM/II/21 tanggal 23 Februari 2021; (ii) Persetujuan dari Dewan Komisaris nomor 001/BTS-
        KOM/II/22 tanggal 19 Februari 2022, nomor 002/BTS-KOM/II/22 tanggal 21 Februari 2022,
        dan nomor 003/BTS-KOM/II/22 tanggal 21 Februari 2022; dan (iii) Keputusan Dewan
        Komisaris nomor 151/BTS-CORSEC/IX/2024 tanggal 26 September 2024.

        Penjaminan terhadap aset-aset Perseroan terhadap Kreditur PT Indonesia Infrastructure
        Finance, telah mendapat persetujuan melalui Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
        Saham Luar Biasa nomor 136 tanggal 28 Agustus 2020 dibuat di hadapan Hannywati
        Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta.

        Pada tanggal Pendapat Hukum ini, aset dan harta kekayaan material yang dimiliki oleh
        Perseroan tidak sedang terlibat sebagai objek dalam suatu perkara, sengketa dan/atau
        perselisihan dengan pihak manapun. Penjaminan harta kekayaan Perseroan telah diberikan
        dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal terjadi eksekusi terhadap jaminan, maka
        berdasarkan pemeriksaan terhadap Surat Pernyataan Direksi tanggal 12 November 2025 hal
        tersebut tidak menimbulkan dampak negatif bagi Perseroan.

4.14.   Perseroan telah mengasuransikan aset/harta kekayaan Perseroan yang material dan sampai
        dengan tanggal Pendapat Hukum ini, polis asuransi atas aset/harta kekayaan material
        tersebut masih berlaku. Polis asuransi Perseroan yang telah melaksanakan operasional
        kegiatan usahanya masih berlaku, dan berdasarkan pemeriksaan terhadap Surat Pernyataan
        Direksi Perseroan tanggal 12 November 2025, jumlah pertanggungannya memadai untuk
        mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.

4.15.   Sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, berdasarkan uji tuntas aspek hukum yang kami
        lakukan terhadap Perseroan, Perseroan telah:

        (a)    memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan
               sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
               Ketenagakerjaan di Perusahaan (selanjutnya disebut UU WLTK) dengan nomor
               pelaporan 80361.20250513.0014 tanggal 13 Mei 2025 yang berlaku hingga 13 Mei
               2026;


                                               33
Page 174
        (b)    memenuhi kewajiban untuk membayar upah minimum provinsi sesuai Keputusan
               Gubernur Bali nomor 939/03-M/HK/2024 tentang Upah Minimum di Provinsi Bali
               Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 829
               Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025;

        (c)    memenuhi kewajibannya untuk memiliki Peraturan Perusahaan yang telah
               memperoleh pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
               sebagaimana ternyata dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
               Industrial      dan     Jaminan      Sosial      Tenaga      Kerja     nomor
               Kep.4/HI.00.00/00.0000.241101006/P-1/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024.
               Peraturan Perusahaan tersebut berlaku untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun
               terhitung sejak 9 September 2024 sampai dengan 9 September 2026;

        (d)    memenuhi kewajiban untuk mengikutsertakan seluruh karyawan Perseroan dalam
               program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (selanjutnya disebut BPJS) Kesehatan
               berdasarkan Sertifikat Kepesertaan nomor 667//SER-II/2201/0825 tanggal 20
               Agustus 2025 dan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Sertifikat Kepesertaan nomor
               JJ082440 tanggal 28 Juli 2008;

        (e)    membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit (selanjutnya disebut LKS Bipartit) yang
               telah memperoleh pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
               Kota Administrasi Jakarta Pusat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga
               Kerja Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat nomor 5043 tanggal
               28 Oktober 2025 tentang Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit Perseroan. Masa
               keanggotaan dari LKS Bipartit adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkannya
               keputusan;

        (f)    Perseroan tidak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

4.16.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan terikat dalam perjanjian-perjanjian kredit
        dengan pihak pembiayaan. Adapun, berdasarkan pemeriksaan kami terhadap perjanjian-
        perjanjian kredit tersebut, dapat dipahami hal-hal sebagai berikut:

        (a)    Perseroan telah menjalankan kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan
               tertulis atas rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
               Tahap III Perseroan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Victoria
               International Tbk, dan PT Indonesia Infrastructure Finance;

        (b)    Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemberitahuan tertulis
               ataupun memperoleh persetujuan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank
               Victoria International Tbk dalam melaksanakan pelunasan dipercepat berdasarkan
               masing-masing perjanjian kredit;

        (c)    Sesuai ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior tanggal 17
               Juni 2021 antara PT Indonesia Infrastructure Finance dan Perseroan, pemberitahuan
               tertulis sehubungan dengan rencana pelunasan akan dilakukan oleh Perseroan
               dalam jangka waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal
               pelunasan, sebagaimana hal tersebut juga dinyatakan dalam Surat Pernyataan
               Direksi Perseroan tertanggal 12 November 2025;

                                              34
Page 175
        (d)    tidak terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi Perseroan kepada kreditur selama
               jangka waktu perjanjian-perjanjian kredit, termasuk atas kewajiban Perseroan
               untuk menjaga rasio keuangan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian-
               perjanjian kredit;

        (e)    Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari kreditur
               sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
               Berkelanjutan I Tahap III Perseroan;

        (f)    tidak terdapat ketentuan yang dapat membatasi pelaksanaan Penawaran Umum
               Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan dan yang dapat
               menghalangi rencana penggunaan dananya maupun ketentuan yang dapat
               merugikan hak-hak pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan;

        (g)    tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang
               Sukuk.

        Seluruh perjanjian-perjanjian kredit yang diikat oleh Perseroan tidak bertentangan dengan
        Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pemeriksaan
        kami, Perseroan telah memenuhi kewajiban keuangan (financial covenant) dari seluruh
        perjanjian-perjanjian kredit yang diikat oleh Perseroan dan Perseroan tidak dinyatakan
        dalam keadaan lalai (default) yang dapat mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, dan
        pendapatan Perseroan sehubungan dengan perjanjian-perjanjian kredit tersebut.

4.17.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, sukuk-sukuk yang telah diterbitkan dan masih
        terhutang oleh Perseroan kepada masyarakat serta telah dicatatkan pada PT Bursa Efek
        Indonesia adalah Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Seri
        B dalam jumlah Rp21.000.000.000,00 (dua puluh satu miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
        Ijarah sebesar Rp2.047.500.000,00 (dua miliar empat puluh tujuh juta lima ratus ribu
        Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar
        Rp97.500.000,00 (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
        Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B,
        yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi yang Jatuh tempo pada tanggal 16
        Desember 2025.

        Sukuk yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda,
        pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dimasukkan dalam
        program penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau lembaga
        penjaminan lainnya. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang
        tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan
        atas semua hutang Perseroan kepada semua kreditur yang tidak dijamin secara khusus atau
        tanpa hak preferen termasuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III secara paripassu,
        berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

        Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari penerbitan seluruh obligasi dan sukuk yang
        telah diterbitkan tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan
        Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III tidak mempunyai
        tingkatan (rank) lebih tinggi dari masing-masing sukuk yang masih terhutang tersebut, maka

                                               35
Page 176
        berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan masing-masing sukuk
        tersebut, Perseroan tidak membutuhkan persetujuan dari Wali Amanat masing-masing
        sukuk.

4.18.   Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
        Tahap III, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis (sebagaimana yang
        disyaratkan dalam perjanjian kredit yang relevan) kepada seluruh kreditur Perseroan.
        Pemberitahuan kepada kreditur Perseroan telah dilakukan melalui surat sebagai berikut:

        (a)     Surat nomor 159/BTS-CORSEC/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 kepada PT Bank
                Victoria International Tbk;

        (b)     Surat nomor 160/BTS-CORSEC/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 kepada PT Bank
                Mandiri (Persero) Tbk; dan

        (c)     Surat nomor 161/BTS-CORSEC/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 kepada PT
                Indonesia Infrastructure Finance.

4.19.   Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, seluruh perjanjian-perjanjian material Perseroan
        secara efektif masih berlaku dan mengikat Perseroan, tidak bertentangan dengan Anggaran
        Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan, Perseroan tidak sedang dinyatakan
        dalam keadaan lalai (default) berdasarkan perjanjian-perjanjian material, dan tidak terdapat
        pembatasan dalam perjanjian-perjanjian material tersebut yang dapat menghalangi
        Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan dan
        Rencana Penggunaan Dana maupun ketentuan yang dapat merugikan hak-hak pemegang
        Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan.

4.20.   Berdasarkan pemeriksaan kami, seluruh transaksi afiliasi yang dilaksanakan oleh Perseroan
        sebagaimana dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum telah dilakukan
        berdasarkan prinsip yang wajar (arm’s length) dan seluruh transaksi tersebut bukanlah
        suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan serta tidak terdapat pembatasan
        dalam transaksi tersebut yang dapat menghalangi Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
        Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan dan Rencana Penggunaan Dana maupun
        ketentuan yang dapat merugikan hak-hak pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III
        Perseroan.

4.21.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan secara sah hanya memiliki penyertaan saham
        pada perusahaan-perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung (selanjutnya
        disebut sebagai Perusahaan Anak), sebagai berikut:

        (a)     PT-PIM, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian nomor
                14 tanggal 30 Maret 2004, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kabupaten
                Daerah Tingkat II Tangerang, akta mana telah memperoleh pengesahan dari
                Menkumham berdasarkan Keputusan nomor C-09044 HT.01.01.TH.2004 tanggal 15
                April 2004, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan
                UUWDP di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah nomor
                1007/BH.09.05/V/2004 tanggal 4 Mei 2004, dan telah diumumkan dalam Berita
                Negara Republik Indonesia nomor 44 tanggal 1 Juni 2004, Tambahan nomor 5226
                (Akta Pendirian), perubahan Anggaran Dasar terakhir kali PT-PIM adalah

                                                36
Page 177
      sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
      PT-PIM nomor 54 tanggal 29 April 2025 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris
      di Jakarta Pusat (Akta 54/2025), akta mana telah memperoleh persetujuan
      Menkumham berdasarkan Surat Keputusan nomor AHU-0028429.AH.01.02.Tahun
      2025 tanggal 2 Mei 2025, dengan Daftar Perseroan nomor AHU-
      0095609.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 2 Mei 2025, serta telah diumumkan dalam
      Berita Negara Republik Indonesia nomor 69 tanggal 29 Agustus 2025, Tambahan
      nomor 24078.

      Perseroan melakukan penyertaan pada PT-PIM sejak tahun 2007. Pada tanggal
      Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 599.997 (lima ratus sembilan puluh
      sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) saham dengan nilai nominal
      seluruhnya sebesar Rp59.999.700.000,00 (lima puluh sembilan miliar sembilan
      ratus sembilan puluh sembilan ratus juta tujuh ratus ribu Rupiah) atau sebesar
      99,995% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan lima persen) dari
      seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT-PIM berdasarkan Akta
      Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 04 tanggal 4 April 2023 yang
      dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
      Pusat (Akta 4/2023), akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
      berdasarkan berdasarkan Keputusan No. AHU-0030358.AH.01.02.TAHUN 2023
      tanggal 31 Mei 2023 dengan Daftar Perseroan No. AHU-0100933.AH.01.11.TAHUN
      2023 tanggal 31 Mei 2023.

(b)   PT-PMI, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian nomor
      118 tanggal 27 Desember 2013, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H.,
      Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
      berdasarkan Keputusan nomor AHU-03026.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 21 Januari
      2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UU
      40/2007 di bawah nomor AHU-0005627.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 21 Januari
      2014, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 47
      tanggal 13 Juni 2014, Tambahan nomor 11257 (Akta Pendirian), Perubahan
      Anggaran Dasar PT-PMI terakhir kali dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan
      Keputusan Para Pemegang Saham nomor 52 tanggal 18 September 2023 dibuat di
      hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., Notaris di Jakarta Pusat (Akta 52/2023), akta
      mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan
      nomor AHU-0056278.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 18 September 2023, dengan
      Daftar Perseroan nomor AHU-0184655.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 18
      September 2023.

      Perseroan melakukan penyertaan pada PT-PMI sejak pendirian pada tahun 2013.
      Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 498 (empat ratus sembilan
      puluh delapan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp498.000.000,00
      (empat ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) atau sebesar 99,600% (sembilan
      puluh sembilan koma enam nol nol persen) dari seluruh jumlah saham yang telah
      dikeluarkan oleh PT-PMI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
      Saham nomor 03 tanggal 22 Juli 2014 dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H.,
      Notaris di Jakarta Pusat (Akta 03/2014), akta mana telah diberitahukan kepada
      Menkumham dan dicatat di dalam database Sisminbakum Kemenkumham
      berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan nomor AHU-AH.01.10-19940

                                     37
Page 178
                tanggal 22 Juli 2014 dengan Daftar Perseroan nomor AHU-0037257.AH.01.09.Tahun
                2014 tanggal 22 Juli 2014.

        Pada tanggal Pendapat Hukum, penyertaan oleh Perseroan secara langsung pada
        Perusahaan Anak tersebut telah dilakukan secara sah, memperoleh persetujuan dan
        dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan utamanya UU PT serta ketentuan
        Anggaran Dasar Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak.

4.22.   Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak sebagaimana diatur pada Pasal
        3 anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak telah sesuai dengan ketentuan KBLI
        2020. Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, Perusahaan Anak telah
        menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan Anak
        sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perusahaan Anak.

4.23.   Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Anak, telah diangkat dengan
        sah sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan ketentuan
        perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak.

4.24.   Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh izin-izin,
        persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang
        diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai
        dengan realisasi kegiatan usaha Perusahaan Anak serta yang dikeluarkan oleh Kementerian
        Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik
        Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak.

        Pada tanggal Pendapat Hukum ini, aset bangunan milik PT-PIM belum dilengkapi dokumen
        SLF. Berdasarkan Pasal 327 PP 16/2021 terdapat pengenaan sanksi administratif berupa
        teguran tertulis hingga perintah pembongkaran bangunan apabila bangunan yang dibangun
        dan dioperasikan tidak dilengkapi dengan SLF.

        bahwa terkait dengan belum dimilikinya SLF oleh PT-PIM, maka PT-PIM berkomitmen untuk
        senantiasa berupaya menaati semua peraturan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan
        usahanya, termasuk pengurusan proses atas SLF yang saat ini sedang dilaksanakan untuk
        beberapa bangunan tersebut. Lebih lanjut, meskipun terdapat beberapa bangunan yang
        sedang dalam proses pengurusan SLF oleh PT-PIM namun bangunan tersebut tetap dapat
        dioperasikan oleh PT-PIM sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Direksi PT-PIM
        tanggal 12 November 2025.

        bahwa aset yang dimiliki PT-PIM yaitu 5.991 VSAT merupakan bagian dari underlying aset
        dalam rangka Rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III yang
        manfaatnya telah dialihkan kepada Perseroan berdasarkan Akad Ijarah nomor 174/BTS-
        CORSEC/XI/2025 tanggal 12 November 2025. Terhadap 5.991 VSAT tersebut saat ini sedang
        dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Term
        Loan nomor WCO.KP/2577/TLN/2024 nomor 107 tanggal 26 September 2024, dibuat di
        hadapan Anriz Nazaruddin, S.H., Notaris di Jakarta Barat.




                                              38
Page 179
4.25.   Perusahaan Anak telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan
        yaitu:

        (a)    Perusahaan Anak telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran
               gaji atau upah kepada seluruh tenaga kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja
               dengan masing-masing tenaga kerjanya. Gaji yang dibayarkan telah melebihi
               ketentuan Upah Minimum Provinsi Jakarta yang dikeluarkan oleh Pemerintah
               Daerah dimana kantor Perusahan Anak berlokasi dan memiliki serta menguasai
               fasilitas-fasilitas usaha.

        (b)    Perusahaan Anak telah mengikutsertakan (i) seluruh tenaga kerja dalam program
               Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara
               Jaminan Sosial yang merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
               Ketenagakerjaan sesuai dengan UU nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
               Penyelenggara Jaminan Sosial maupun mengikutsertakan tenaga kerja dalam
               program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi, dan (ii) seluruh
               tenaga kerja Perusahaan Anak dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
               Kesehatan pegawai dan program bantuan kematian yang dikelola oleh Perusahaan
               Anak.

        (c)    PT-PIM telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja
               dan Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-
               Undang nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
               Tenggat waktu terdekat kewajiban melaporkan kembali laporan ketenagakerjaan
               untuk PT-PIM adalah 23 Desember 2025.

               Selanjutnya PT-PMI telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas
               Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2)
               Undang-Undang nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di
               Perusahaan. Tenggat waktu terdekat kewajiban melaporkan kembali laporan
               ketenagakerjaan untuk PT-PMI adalah 15 Oktober 2026.

               Perusahaan Anak wajib melakukan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan sebelum
               tenggat waktu terlewati.

        (d)    Pada tanggal Pendapat Hukum ini, PT-PIM telah memenuhi kewajiban untuk
               membuat Peraturan Perusahaan dan mendaftarkan Peraturan Perusahaan kepada
               Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
               Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk memperoleh
               pengesahan sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Direktur Jenderal
               Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja nomor
               KEP.4/HI.00.00/00.0000.250723030/P-1/IX/2025 tanggal 8 September 2025
               tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan Paramitra Intimega yang berlaku
               terhitung sejak 8 September 2025 sampai dengan 7 September 2027.

               Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang nomor 13 tahun
               2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang-
               Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
               Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang

                                              39
Page 180
               (UU Ketenagakerjaan), pemberi kerja wajib untuk memiliki Peraturan Perusahaan
               atau perjanjian kerjasama apabila memperkerjakan karyawan lebih dari 10
               (sepuluh) orang. Merujuk kepada ketentuan di atas, maka, memperhatikan PT-PMI
               hanya memperkerjakan 2 karyawan, maka PT-PMI tidak diwajibkan untuk memiliki
               peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama.

        (e)    Sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 106 Undang-Undang nomor 13 Tahun
               2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah Undang Undang nomor 6 tahun
               2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor
               2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa LKS
               Bipartit diwajibkan untuk dimiliki Perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50
               orang. Oleh karena itu, mengingat bahwa PT-PIM hanya memiliki 22 (dua puluh dua
               orang) pekerja dan PT-PMI hanya memiliki 2 (dua) pekerja maka Perusahaan Anak
               tidak diwajibkan untuk memiliki LKS Bipartit.

        (f)    Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perusahaan Anak tidak memperkerjakan tenaga
               kerja asing.

4.26.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perusahaan Anak yaitu PT-PIM terikat dalam perjanjian
        kredit berdasarkan Akta nomor 107 tanggal 26 September 2024 dibuat di hadapan Anriz
        Nazaruddin Halim, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat tentang Perjanjian Kredit Term Loan
        nomor WCO.KP/2577/TLN/2024 dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sedangkan
        Perusahaan Anak yaitu PT-PMI tidak terikat dalam perjanjian pembiayaan apapun.
        Berdasarkan pemeriksaan kami terhadap perjanjian kredit antara PT-PIM dengan PT Bank
        Mandiri (Persero) Tbk tersebut, dapat dipahami hal-hal sebagai berikut:

        (a)     PT-PIM tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemberitahuan tertulis ataupun
                memperoleh persetujuan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam melaksanakan
                pelunasan dipercepat berdasarkan perjanjian kredit;

        (b)     tidak terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi PT-PIM kepada kreditur selama jangka
                waktu perjanjian kredit, termasuk atas kewajiban PT-PIM untuk menjaga rasio
                keuangan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian kredit;

        (c)     tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang
                Sukuk.

        Perjanjian kredit yang diikat oleh PT-PIM tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar PT-PIM
        dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pemeriksaan kami, PT-PIM telah
        memenuhi kewajiban keuangan (financial covenant) dari perjanjian kredit yang diikat oleh
        PT-PIM dan PT-PIM tidak dinyatakan dalam keadaan lalai (default) yang dapat
        mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, dan pendapatan PT-PIM sehubungan dengan
        perjanjian kredit tersebut.

4.27.   PT-PIM memiliki harta kekayaan yang bebas dari segala jaminan, pertanggungan, dan
        penyitaan dalam bentuk apapun, dimiliki dengan sah sesuai ketentuan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku dan dilengkapi dengan dokumen yang mendukung
        kepemilikan harta tersebut. Sedangkan PT-PMI tidak memiliki harta kekayaan baik bergerak
        dan tidak bergerak.

                                                40
Page 181
4.28.   Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak ketiga dan Perusahaan Anak
        dengan pihak ketiga dan Perusahaan Anak dengan afiliasi seluruhnya telah dibuat sesuai
        dengan ketentuan anggaran dasar dan perundang-undangan yang berlaku terhadap
        Perusahaan Anak serta tidak terdapat ketentuan pembatasan yang dapat merugikan hak
        dan kepentingan pemegang Sukuk, yang menghalangi pelaksanaan Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan I Tahap III.

4.29.   Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) serta Surat
        Pernyataan Direksi tanggal 12 November 2025 yang disampaikan oleh masing-masing
        Perusahaan Anak, Perusahaan Anak yaitu PT-PIM sedang menjadi pihak atau menghadapi
        gugatan dalam perkara yang sedang berjalan oleh lembaga peradilan di Indonesia yaitu
        Perkara Perdata nomor 399/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
        (PN Jakpus), di mana PT-PIM menjadi Tergugat dalam sidang yang telah dimulai pada tanggal
        10 Juli 2025.

        Perkara tersebut pada pokoknya adalah terkait dengan pembatalan Purchase Order (PO)
        yang dilakukan oleh PT-PIM selaku Tergugat terhadap Penggugat karena sertifikat jaminan
        pelaksanaan yang diserahkan ternyata periodenya kurang dari yang disyaratkan sehingga
        timbul kekhawatiran bahwa kinerja Penggugat akan terganggu dalam pemenuhan PO
        tersebut. Perkara tersebut, saat ini sedang dalam proses sidang yaitu tahap pemeriksaan
        saksi-saksi Penggugat. Pada perkara tersebut, terdapat gugatan materiil senilai
        Rp1.341.745.411,00 (satu miliar tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus empat puluh
        lima ribu empat ratus sebelas Rupiah) dan gugatan imateriil sebesar Rp1.000.000.000,00
        (satu miliar Rupiah) oleh Penggugat kepada Tergugat.

        Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi PT-PIM tertanggal 12 November 2025 dinyatakan oleh
        Direksi PT-PIM bahwa perkara yang sedang dijalankan oleh PT-PIM tersebut tidak akan
        membawa pengaruh negatif dan/atau mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha PT-
        PIM karena hanya sebesar 1,83% (satu koma delapan tiga persen) dari ekuitas PT-PIM.

        Selain perkara yang sedang dihadapi oleh PT-PIM sebagaimana tersebut di atas, Perusahaan
        Anak tidak sedang terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan,
        terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
        Perusahaan Anak juga tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana. Perusahaan Anak
        juga tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan
        Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa
        Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
        Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang
        terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar
        sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon
        dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
        dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
        perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
        mempunyai kekuatan hukum tetap, dan Perusahaan Anak juga tidak sedang menerima
        somasi ataupun tuntutan dari pihak mana pun terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha
        Perseroan.



                                                 41
Page 182
        Selanjutnya, untuk Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak, seluruhnya tidak sedang
        terlibat sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri
        dimana Perusahaan Anak mempunyai tempat usaha, perkara perburuhan di hadapan
        Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha
        Negara, perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara
        kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register
        perkara di Pengadilan Niaga serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak
        manapun.

4.30.   Perseroan telah menandatangani perjanjian dan/atau akta pernyataan sehubungan dengan
        rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan
        (selanjutnya disebut Perjanjian Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan I Tahap III Perseroan), sebagai berikut:

        (a)    Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra
               Tahap III Tahun 2025, yang telah dibuat dan ditandatangani oleh dan antara
               Perseroan, PT Sucor Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas (yang merupakan Para
               Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah) sebagaimana termaktub dalam Akta
               Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra
               Tahap III Tahun 2025 nomor 56 tanggal 12 November 2025, yang dibuat di hadapan
               Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
               Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah);

        (b)    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra
               Tahap III Tahun 2025 nomor 54 tanggal 12 November 2025 dibuat di hadapan, Jose
               Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan PT
               Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (selanjutnya disebut sebagai
               Wali Amanat) (selanjutnya disebut Perjanjian Perwaliamanatan);

        (c)    Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo
               Sentra Tbk Tahap III Tahun 2025 nomor 57 tanggal 12 November 2025 dibuat di
               hadapan, Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (selanjutnya
               disebut Perjanjian Agen Pembayaran), antara Perseroan dengan (i) PT Kustodian
               Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut sebagai KSEI atau Agen Pembayaran);
               (ii) Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah; dan (iii) Penjamin Emisi Sukuk Ijarah;

        (d)    Akad Ijarah nomor 174/BTS-CORSEC/XI/2025 tanggal 12 November 2025 antara PT
               Paramitra Intimega dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk;

        (e)    Akad Ijarah Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk ljarah Berkelanjutan I Bali
               Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 nomor 175/BTS-CORSEC/XI/2025 tanggal 12
               November 2025 antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk dengan Pemegang Sukuk
               Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025;

        (f)    Akad Wakalah Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk ljarah Berkelanjutan I Bali
               Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 nomor 176/BTS-CORSEC/XI/2025 tanggal 12
               November 2025 antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk dengan Pemegang Sukuk
               Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025;


                                               42
Page 183
        (g)     Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di PT Kustodian Sentral Efek
                Indonesia dengan nomor Pendaftaran SP-058/SKK.KSEI/1025 tanggal 12 November
                2025, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, oleh dan antara PT Kustodian
                Sentral Efek Indonesia dan Perseroan.

        Perjanjian Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan
        telah dibuat dan ditandatangani secara sah, masih berlaku dan mengikat Perseroan sesuai
        dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK nomor 41/POJK.04/2020 tentang
        Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau
        Sukuk Secara Elektronik.

4.31.   Ketentuan dalam Perjanjian Wali Amanat Sukuk Ijarah telah sesuai dengan Peraturan OJK
        18/2015 dan Peraturan OJK 20/2020.

4.32.   Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
        umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan OJK 36/2014, yaitu
        sebagai emiten atau perusahaan publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan
        tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
        pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk.

4.33.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan yang ditawarkan oleh Perseroan telah
        memenuhi persyaratan efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan OJK 36/2014 yang
        mensyaratkan peringkat yang ditawarkan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan I Tahap III Perseroan termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
        yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat
        layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

        Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
        PT Pemeringkat Efek Indonesia (selanjutnya disebut sebagai Pefindo) dengan peringkat idA(sy)
        (Single A Syariah) sebagaimana termaktub dalam surat nomor RC-1078/PEF-DIR/IX/2025
        tanggal 1 September 2025 untuk periode dari 1 September 2025 sampai dengan 1
        September 2026 (selanjutnya disebut Surat Peringkat Sukuk). Lebih lanjut, Pefindo melalui
        Surat Peringkat Sukuk telah menerbitkan penegasan kembali mengenai hasil pemeringkatan
        dalam Surat Pefindo nomor RTG-345/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 3 November 2025 sebagai
        hasil pemeringkatan yang berlaku dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
        Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan.

4.34.   Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
        Tahap III Perseroan, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris
        Perseroan yang dituangkan dalam notulen Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat
        Dewan Komisaris nomor 147/BTS-CORSEC/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025. Perseroan
        tidak membutuhkan persetujuan dari rapat umum pemegang saham sehubungan dengan
        rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan.

4.35.   Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III
        sesuai dengan ketentuan POJK Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, Perseroan telah
        menunjuk Mohammad Bagus Teguh Perwira dan Aini Masruroh selaku Tim Ahli Syariah yang
        telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai Keputusan Dewan Komisioner
        Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 12 Maret 2021 dan

                                                43
Page 184
        KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2023 tanggal 17 Januari 2023 yang ditugaskan Dewan Syariah
        Nasional-Majelis Ulama Indonesia untuk mendampingi proses penerbitan Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan I Tahap III melalui Surat DSN-MUI No. U-0782/DSN-MUI/X/2025 tanggal 22
        Oktober 2025 untuk memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah terhadap Penawaran
        Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III. Tim Ahli Syariah telah
        memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 12 November 2025 ditetapkan bahwa
        Draf Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
        Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 tidak bertentangan dengan
        prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

4.36.   Berdasarkan penelusuran melalui SIPP serta informasi pada Surat Pernyataan Direksi
        Perseroan tertanggal 12 November 2025, pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan sedang
        terlibat dalam 3 (tiga) perkara sebagai berikut:

        (a)    Perkara Perdata nomor 505/Pdt.G/2025/PN Dps tanggal 09 April 2025 pada
               Pengadilan Negeri Denpasar, Gugatan yang diajukan oleh PT Konexindo Unitama
               selaku pihak Penggugat kepada Perseroan selaku Tergugat. Perkara tersebut pada
               pokoknya adalah terkait dengan keberatan Tergugat terhadap pembayaran atas
               tagihan yang dikeluarkan oleh Penggugat, dikarenakan perangkat lunak yang
               dipesan Tergugat ternyata tidak berfungsi seperti yang dijanjikan Penggugat. Pada
               Perkara tersebut terdapat gugatan materiil senilai Rp6.873.768.950,00 (enam miliar
               delapan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu sembilan
               ratus lima puluh Rupiah), serta denda keterlambatan sebesar Rp137.475.379,00
               (seratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus tujuh
               puluh sembilan Rupiah) per bulan hingga kerugian dibayar seluruhnya yang dituntut
               oleh Penggugat kepada Perseroan selaku tergugat. Pada Perkara tersebut, Perseroan
               telah mengajukan rekonvensi atau gugatan balik kepada pihak Tergugat.

               Perkara tersebut saat ini telah diputus oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dalam
               Pengadilan Negeri pada tanggal 6 November 2025. Dalam putusannya, majelis
               hakim telah menolak gugatan dari Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk
               seluruhnya dan menerima gugatan rekonvensi dari Perseroan selaku Tergugat
               konvensi/Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya. Pada tanggal Pendapat Hukum
               ini, tidak terdapat informasi mengenai upaya hukum banding yang diajukan oleh
               pihak PT Konexindo Unitama.

        (b)    Perkara Perdata nomor 399/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. pada Pengadilan Negeri Jakarta
               Pusat, oleh PT Chakra Giri Energi Indonesia selaku Penggugat kepada PT-PIM selaku
               Tergugat di mana Perseroan menjadi Turut Tergugat. Perkara tersebut pada
               pokoknya adalah terkait dengan pembatalan Purchase Order yang dilakukan oleh
               PIM terhadap Penggugat karena sertifikat jaminan pelaksanaan yang diserahkan
               ternyata periodenya kurang dari yang disyaratkan, sehingga timbul kekhawatiran
               bahwa kinerja Penggugat akan terganggu dalam pemenuhan PO tersebut. Pada
               Perkara tersebut terdapat gugatan materiil oleh Penggugat kepada Tergugat senilai
               Rp1.341.745.411,00 (satu miliar tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus empat
               puluh lima ribu empat ratus sebelas Rupiah) dan gugatan imateriil sebesar
               Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah). Perkara tersebut saat ini sedang dalam
               tahap pemeriksaan saksi Penggugat.


                                                44
Page 185
        (c)     Perkara Perdata nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps, pada Pengadilan Negeri
                Denpasar, di mana Perseroan menjadi Penggugat melawan Pemerintah Kabupaten
                Badung sebagai Tergugat. Perkara tersebut dalam tahap mediasi.

        Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan ekuitas Perseroan adalah sebesar
        Rp2.521.583.233.374,00 (dua triliun lima ratus dua puluh satu miliar lima ratus delapan
        puluh tiga juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat Rupiah). Merujuk
        kepada Surat Pernyataan Direksi Perseroan tanggal 12 November 2025 dinyatakan bahwa
        apabila Perseroan kalah dalam perkara-perkara tersebut di atas, maka tidak akan membawa
        pengaruh negatif dan/atau mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan
        karena nilai perkara tersebut tidak mencapai 1% (satu persen) dari ekuitas Perseroan.

        Selain perkara-perkara yang sedang dihadapi oleh Perseroan sebagaimana tersebut di atas,
        Perseroan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak
        pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam sengketa
        Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
        Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang
        terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar
        sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
        pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
        pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
        perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
        mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak
        manapun. Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tidak memberikan dampak terhadap
        kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2025.

4.37.   Berdasarkan pemeriksaan kami atas fakta-fakta dan dokumen-dokumen yang relevan serta
        surat pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak
        sedang terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam
        suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak pernah
        dihukum dalam suatu tindak pidana, juga tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan
        Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan
        Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam
        sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa
        atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan
        arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara
        kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di
        Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
        mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
        pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, serta tidak sedang menerima somasi
        ataupun tuntutan dari pihak mana pun.

4.38.   Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Pemeringkat Efek Indonesia selaku
        perusahaan pemeringkat efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan.

4.39.   Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Sucor Sekuritas dan PT Mandiri
        Sekuritas selaku Para Penjamin Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan.


                                                 45
Page 186
4.40.   Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
        Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III Perseroan.

4.41.   Informasi terkait dengan aspek hukum sebagaimana diungkapkan dalam Informasi
        Tambahan sebagai dokumen penawaran telah memuat informasi yang material yang
        diungkapkan di dalam Uji Tuntas Aspek Hukum dan Pendapat Hukum ini.

5.      ASUMSI DAN KUALIFIKASI

        Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan pada asumsi-asumsi dan kualifikasi-kualifikasi
        sebagai berikut:

5.1.    Tanda tangan dan/atau cap yang tertera pada seluruh dokumen asli yang diberikan atau
        diperlihatkan kepada kami adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang mempunyai
        wewenang untuk menandatangani.

5.2.    Seluruh dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah autentik, serta
        salinan, turunan, fotokopi atau soft copy dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami
        adalah sesuai dengan aslinya.

5.3.    Seluruh persetujuan dan/atau konfirmasi yang disampaikan oleh suatu pihak secara
        elektronik, digital, portable document format (PDF), email atau bentuk lainnya selain
        daripada bentuk dokumen yang tercetak pada kertas, telah dikirimkan oleh pihak-pihak
        yang berwenang secara hukum untuk mewakili pihak dimaksud.

5.4.    Seluruh dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi, keterangan dan penegasan (termasuk
        turunan dan salinannya) yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami, baik secara tertulis
        maupun lisan adalah benar, dibuat secara sah, akurat, lengkap, tidak menyesatkan, sesuai
        dengan keadaan yang sebenarnya, dan tidak ada hal-hal lain yang berkaitan dengannya
        yang disembunyikan dengan sengaja maupun tidak, serta tidak pernah dibatalkan atau
        dinyatakan hapus dan atau batal demi hukum dan tidak mengalami perubahan,
        penambahan, penggantian atau pembaharuan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini.

5.5.    Pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh
        anggota Direksi, Dewan Komisaris, pegawai Perseroan, dan/atau Pemegang Saham
        Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Uji Tuntas Aspek Hukum dan Pendapat Hukum
        adalah benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.

5.6.    Selama Periode Uji Tuntas Aspek Hukum tidak terdapat perubahan atas Anggaran Dasar
        Perseroan, maksud dan tujuan, struktur permodalan, susunan pemegang saham, susunan
        anggota Direksi dan Dewan Komisaris, izin-izin pokok, aset atau harta kekayaan, perjanjian-
        perjanjian material, aspek perkara, dan/atau hal-hal lain sehubungan Perseroan.

5.7.    Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPSI, RUPS dan/atau RUPS Independen
        (selanjutnya disebut RUPS Independen) Perseroan serta pengambilan keputusan dalam
        RUPS dan RUPSI Perseroan selama Periode Uji Tuntas Aspek Hukum dilaksanakan sesuai
        dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat itu serta peraturan
        perundang-undangan yang berlaku saat itu. Seluruh keputusan-keputusan sebagaimana
        diputuskan dan/atau disetujui dalam RUPS dan/atau RUPSI tersebut, sampai dengan Tanggal

                                                46
Page 187
        Pendapat Hukum masih berlaku serta belum pernah dinyatakan, diputuskan atau ditetapkan
        batal atau batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (termasuk tetapi
        tidak terbatas berdasarkan suatu putusan atau penetapan pengadilan) dan oleh karenanya
        seluruh keputusan-keputusan tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan.

5.8.    Perseroan berikut dengan Perusahaan Anak telah dan tetap akan memenuhi seluruh
        kewajibannya sesuai dengan:

        (a)    perjanjian-perjanjian dimana Perseroan dan Perusahaan Anak merupakan pihak
               (termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian-perjanjian kredit dan perjanjian-
               perjanjian material sebagaimana diuraikan dalam Uji Tuntas Aspek Hukum dan
               Pendapat Hukum ini;

        (b)    perizinan dan/atau persetujuan yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak
               maupun yang diterbitkan dan/atau diberikan untuk atau atas nama Perseroan
               (termasuk tetapi tidak terbatas pada izin-izin pokok sebagaimana tercantum dalam
               Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum dan Pendapat Hukum ini);

        (c)    Anggaran Dasar Perseroan dan Anggaran Dasar Perusahaan Anak;

        (d)    peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.9.    Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan surat, perizinan, penetapan, persetujuan,
        pengesahan, memberikan penugasan, menerima laporan, melakukan pendaftaran atau
        pencatatan yang dilakukan dan/atau diberikan berdasarkan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku, memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan
        tersebut secara sah dan mengikat mewakili institusinya serta telah memeriksa kelengkapan
        permohonan surat, perizinan, penetapan, persetujuan, pengesahan, penugasan, laporan,
        pendaftaran atau pencatatan termasuk lampiran-lampiran yang diwajibkan dan mengikuti
        ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang
        berlaku.

5.10.   Bahwa dengan telah disetujuinya perubahan anggaran dasar Perseroan oleh Menkumham
        sehubungan dengan perubahan modal Perseroan, kewajiban penyetoran modal oleh
        pemegang saham Perseroan telah secara faktual dilakukan dan dilunasi.

5.11.   Setiap pihak dalam dokumen atau perjanjian, yang mana Perseroan menjadi pihak di
        dalamnya, dimana pihak lainnya berbentuk perusahaan (selain Perseroan), pihak tersebut
        mempunyai kewenangan, kemampuan dan kekuasaan untuk mengikatkan diri pada setiap
        dokumen atau perjanjian atau dalam perikatan-perikatan lainnya, dimana mereka menjadi
        salah satu pihak berdasarkan anggaran dasar, hukum Negara Republik Indonesia dan hukum
        negara lain.

5.12.   Setiap pihak dalam dokumen atau perjanjian, yang mana Perseroan menjadi pihak di
        dalamnya, dimana pihak lainnya merupakan individu/perseorangan, pihak tersebut cakap
        hukum, tidak di bawah pengampuan, mempunyai kewenangan serta memperoleh
        persetujuan yang diperlukan (antara lain, persetujuan pasangan) untuk menandatangani
        dokumen tersebut dan dokumen tersebut telah ditandatangani dengan benar untuk


                                               47
Page 188
        keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak tidak dalam keadaan pailit
        atau keadaan lain pada saat penandatanganan dokumen tersebut.

5.13.   Setiap dokumen yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum negara lain, dokumen
        tersebut berlaku secara sah dan mengikat sesuai dengan hukum negara lain tersebut,
        bahwa dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari hukum negara lain yang relevan,
        dan bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
        ini.

5.14.   Setiap dokumen dengan pihak ketiga yang berbentuk perusahaan, pihak tersebut masih
        tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh perizinan korporasi dan
        memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang sebagaimana diperlukan untuk
        menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani dengan
        benar untuk kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak tidak dalam keadaan pailit,
        tidak dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau keadaan serupa lainnya
        pada saat penandatanganan perjanjian tersebut, serta penandatanganan perjanjian-
        perjanjian dengan pihak ketiga dilakukan berdasarkan itikad baik, tanpa paksaan dan
        pertimbangan komersial yang wajar.


5.15.   Bahwa yang dimaksud dengan “gagal bayar” dalam Pendapat Hukum ini adalah merujuk
        kepada batasan dalam Pasal 1 angka2 Peraturan OJK 36/2014 yang mendefinisikan “gagal
        bayar” sebagai suatu kondisi dimana suatu Emiten atau Perusahaan Publik tidak mampu
        memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
        besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor dari Emiten atau Perusahaan
        Publik.

5.16.   Bahwa yang dimaksud dengan “izin-izin pokok” dan “aset” atau “harta kekayaan dalam
        Pendapat Hukum ini adalah sejauh izin atau persetujuan serta harta kekayaan tersebut
        berpengaruh langsung secara material terhadap keberlangsungan usaha Perseroan.

5.17.   Bahwa Pendapat Hukum yang memuat kata-kata “berdasarkan pernyataan Perseroan” telah
        kami buat berdasarkan pernyataan dan/atau keterangan tertulis maupun lisan yang
        diberikan oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai dari
        Perseroan dan/atau badan-badan pemerintah dan peradilan yang berwenang.

5.18.   Pendapat Hukum ini dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
        dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
        konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara
        langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.

5.19.   Seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan pelaksanaan Uji Tuntas Aspek Hukum
        dan Pendapat Hukum ini telah diberikan kepada kami dan tidak ada dokumen dan informasi
        lainnya yang relevan yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami
        sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini yang memuat informasi atau fakta material
        yang dapat membuat hal-hal yang telah diungkapkan dalam Uji Tuntas Aspek Hukum dan
        Pendapat Hukum ini menjadi tidak tepat, tidak akurat, tidak lengkap, tidak benar dan/atau
        menyesatkan.


                                               48
Page 189
5.20.   Dalam hal terdapat dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi, keterangan dan/atau
        penegasan (termasuk turunan dan salinannya) yang tidak kami ketahui, maka dapat
        menyebabkan informasi, fakta dan pendapat yang termuat dalam Pendapat Hukum ini
        terpengaruh, namun tidak secara langsung mengakibatkan Pendapat Hukum menjadi tidak
        tepat, tidak akurat, tidak lengkap, tidak benar dan/atau menyesatkan.

Demikianlah Pendapat Segi Hukum ini Kami sampaikan dalam kapasitas Kami sebagai Konsultan
Hukum yang bebas dan mandiri dengan penuh kejujuran serta terlepas dari kepentingan pribadi
Kami dari dan oleh karenanya bertanggung jawab atas Pendapat Segi Hukum ini.

Diberikan di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Segi Hukum.


Nah’R Murdono Law Office




Dony Murdono, S.H., LL.M.
Managing Partner
STTD.KH-273/PJ-1/PM.021/2024
Keanggotaan HKHSK nomor 201510
Advokat nomor 07.10303

Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
    - Otoritas Jasa Keuangan




                                             49

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.49 MB
Published5 Dec 2025
Pages189
Characters857,337
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 124 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BALI TOWERINDO SENTRA TBK p.1 ×154
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×8
linked person Kharisma Cipta Towerindo p.13 ×7
linked org Bank Victoria International Tbk p.16 ×56
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.16 ×283
linked person Amir Abadi Jusuf p.16 ×4
linked person Robby Hermanto p.35 ×6
linked org Bank Panin Dubai Syariah Tbk p.37 ×2
linked org Smartfren Telecom Tbk. p.45 ×2
linked org Bank KB Bukopin Tbk p.52 ×2
linked org Pemerintah Kabupaten p.73 ×2
linked org Pemerintah Provinsi p.74 ×3
linked org Pemerintah Propinsi p.125
linked person Wowiek Prasantyo p.127
linked person Rudie Kusmayadi p.127
linked person Joko Hartono Kalisman p.127
linked person Nunung Suhartini p.127
linked person Sumarsono, Mdm p.169 ×2
linked person Irwan Adhitya Admadja p.170
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×12
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×30
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×6
possible org Indosat Tbk p.44 ×2
possible person Agus Susanto p.53
possible person Farida Bau p.98 ×2
possible person Dr. Sumarsono p.99 ×5
possible person Herman Suryatman p.127
possible person Drs. Tomsi Tohir p.127
possible person Helmy Yahya p.127
possible person Yusuf Saadudin p.127
possible person Hana Dartiwan p.127
possible person Ayi Subarna p.127
possible person Gatot Subroto p.141
possible person Teddy Gunawan p.169
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×8
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS WALI AMANAT SUKUK IJARAH p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×23
unresolved org Banten Tbk. p.1 ×17
unresolved org PT Paramitra Intimega p.4 ×14
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.7
unresolved org PT Sucor Sekuritas. Masyarakat p.8
unresolved org Indonesia p.8
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Pemegang Rekening p.8
unresolved org PT Sucor Sekuritas. Penjamin Pelaksana p.9
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.9 ×3
unresolved org Bapepam p.9 ×8
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Perjanjian Agen Pembayaran p.9
unresolved org PT Paramitra Media Interaktif. Perusahaan Efek p.10
unresolved org PT Kharisma Cipta Towerindo PIM p.13
unresolved org PT Paramitra Intimega PMI p.13
unresolved org PT Paramitra Media Interaktif p.13 ×2
unresolved person Triska Damayanti · Notaris p.14 ×4
unresolved person Hannywati Gunawan · Notaris p.14 ×21
unresolved org Mawar & Rekan p.16 ×4
unresolved org PT PIM p.22 ×3
unresolved person KEP- · Ketua p.34 ×2
unresolved — Aini Masruroh · Anggota p.34
unresolved org PT Nokia Solutions p.42
unresolved org PT Bangun Kelola Swadaya p.42
unresolved org PT Berca Hardayaperkasa p.42
unresolved org PT Nobi Putra Angkasa p.42
unresolved org PT Santa Multi Semesta p.42
unresolved org PT Arthan Nusa Sentosa p.42
unresolved org PT Fanah Jaya Maindo p.42
unresolved org PT Metalogic Infomitra p.42
unresolved org PT Fibearf Trans Network p.42
unresolved org PT Hume Sakti Indonesia p.42
unresolved org XLSmart Telekom Sejahtera Tbk p.44 ×2
unresolved org PT Telekomunikasi Selular p.44 ×2
unresolved org PT Century Tokyo Leasing Indonesia p.44 ×2
unresolved org PT Mitsui Leasing Capital Indonesia p.44 ×3
unresolved org PT Putragaya Wahana p.45
unresolved person Emi Susilowati · Notaris p.45 ×5
unresolved org Bank Jangka Panjang Kredit Investasi VI p.49
unresolved org Bank Victoria p.49 ×23
unresolved org PT Indonesia Infrastruktur Finance. Berdasarkan Surat Keterangan Lunas p.52
unresolved org PT C.Q. p.71
unresolved org Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk p.71 ×2
unresolved org Pemerintah Kabupaten Gresik Untuk Penggunaan Base Transceiver Station p.73
unresolved org Pemerintah Kabupaten Gresik p.73
unresolved person Dr. Wahidin Sudirohusodo p.73 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Gresik p.73
unresolved org Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Komunikasi p.74
unresolved org Bank Indonesia p.75 ×10
unresolved org PT Indonesia Infrastuktur Finance p.76
unresolved org PT Bali Towerindo Sentra Tok p.77
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. p.77
unresolved org Bank Victoria. Seluruh p.91
unresolved org Bank Victoria. Apabila p.91
unresolved org PT Kharisma Cipta Mandiri p.98
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.98 ×5
unresolved person Erry Firmansyah p.99
unresolved org Bali Towerindo Tbk. p.99 ×10
unresolved org Yayasan Uswatun Maimunah Hasanah p.99
unresolved org Bank Karya Pembangunan p.125
unresolved org Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat p.125 ×3
unresolved org Bank Umum Devisa p.125
unresolved org Bank Jabar p.125 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman RI p.125
unresolved org Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang p.126
unresolved org Bank Jabar Banten p.126 ×2
unresolved org Menteri p.126
unresolved org Kementerian p.126
unresolved org PT Datindo Entrycom p.126
unresolved org Pemerintah Provinsi Jawa p.126
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.127
unresolved org Bank Umum Konvesional p.127
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Sahid Sudirman Centre p.141
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.158
unresolved org Bapepam-LK p.158 ×4
unresolved — Lily Hidayat · Sekretaris Perusahaan p.170
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.170
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial p.174
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.178
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak. p.178
unresolved person Anriz Nazaruddin · Notaris p.178
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.181
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.181 ×2
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.182 ×10
unresolved org Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tbk p.182
unresolved person Nah’R Murdono Law Office Dony Murdono p.189 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result