Back to announcement
20260731_INET_Laporan Informasi dan Fakta Material_32116707_lamp1.pdf
Other Text extracted INETSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 31 Juli 2026
Nomor : 137/INET/DIRUT/VII/2026
Lampiran : -
Perihal : Laporan Informasi Transaksi Afiliasi
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (Perseroan)
Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan ("POJK 42/2020"), bersama ini
kami, untuk dan atas nama PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk ("Perseroan"), menyampaikan
Laporan Informasi Transaksi Afiliasi sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
Bidang Usaha : Bergerak dalam bidang Aktivitas Telekomunikasi
dengan Kabel (KBLI 61100), Internet Service
Provider (KBLI 61921), Jasa Jual Kembali Jasa
Telekomunikasi (KBLI 61994), Aktivitas
Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya
(KBLI 62090), Aktivitas Perusahaan Holding
(KBLI 64200), serta Perdagangan Besar Peralatan
Telekomunikasi (KBLI 46523).
Telepon : 021-5265943
Faksimili : -
Alamat surat elektronik (e-mail) : info@siapnetworks.co.id
1. Tanggal kejadian 6 Juli 2026
2. Jenis Transaksi Afiliasi Perjanjian Pinjam Pakai
3. Uraian Informasi 1. Berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai
Mengenai Transaksi tertanggal 6 Juli 2026 yang dibuat di bawah
Afiliasi tangan antara Perseroan dan PT Pusat Fiber
Indonesia ("PFI").
2. Berdasarkan Perjanjian tersebut, Perseroan
memberikan hak pinjam pakai tanpa biaya
kepada PFI atas Bangunan Kantor untuk
digunakan sebagai tempat kegiatan usaha PFI,
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA Tbk
Gedung Cyber Lantai 10
Jalan Kuningan Barat No. 8 - Jakarta Selatan 12790
Telp. +62 21 5265943, Website: https://www.siapnetworks.co.id
Page 2
sejak tanggal 6 Juli 2026 sampai dengan
tanggal 5 Juli 2031.
3. Berdasarkan Perjanjian, tidak terdapat nilai
pembayaran atas pinjam pakai tersebut.
4 Para Pihak 1. Pemberi Pinjam Pakai: Perseroan
2. Penerima Pinjam Pakai: PT Pusat Fiber
Indonesia
5. Objek Bangunan Kantor Lantai 2 yang berlokasi di Jalan
Kapten Tendean Nomor 27A, Mampang Prapatan,
Jakarta Selatan, seluas 45 m² (empat puluh lima
meter persegi), yang hak atas bangunannya
dipegang oleh Perseroan berdasarkan Sertifikat Hak
Guna Bangunan.
6. Keterangan Lain-lain 1. PFI merupakan Perusahaan Terkendali yang
99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
Dengan demikian, hubungan afiliasi antara
Perseroan dan PFI timbul karena hubungan
pengendalian dan kepemilikan saham tersebut.
2. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf b angka 1 POJK 42/2020, Perseroan
tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan tidak wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 karena
transaksi dilakukan antara Perusahaan
Terbuka dengan Perusahaan Terkendali yang
sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dari modal
disetor Perusahaan Terkendali. Perseroan
menyampaikan laporan ini sesuai dengan
Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
Muhammad Arif
Direktur Utama
PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA Tbk
Gedung Cyber Lantai 10
Jalan Kuningan Barat No. 8 - Jakarta Selatan 12790
Telp. +62 21 5265943, Website: https://www.siapnetworks.co.id
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Pusat Fiber Indonesia
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.