Skip to content
Back to announcement

20251204_TBIG_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31999988_lamp1.pdf

Listing Text extracted TBIG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 252

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                JADWAL
INFORMASI TAMBAHAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP II TAHUN 2025 & SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP II TAHUN 2025




                                                                                                                                                                                                I N F O R MA S I TA M B A H A N
                                                                                                                                                                                                                                  Tanggal Efektif                                                                                                                             :                                       26 Juni 2025
                                                                                                                                                                                                                                  Masa Penawaran Umum                                                                                                                         :                   28 November dan 1 Desember 2025
                                                                                                                                                                                                                                  Tanggal Penjatahan                                                                                                                          :                                   2 Desember 2025
                                                                                                                                                                                                                                  Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                                         :                                   4 Desember 2025
                                                                                                                                                                                                                                  Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                                                                                      :                                   4 Desember 2025
                                                                                                                                                                                                                                  Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                                                                                             :                                   5 Desember 2025

                                                                                                                                                                                                                                   OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
                                                                                                                                                                                                                                   ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                                                                                                                   INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN
                                                                                                                                                                                                                                   DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                                                   INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
                                                                                                                                                                                                                                   DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                                                                                                                                   PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG
                                                                                                                                                                                                                                   JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                                                   PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII DAN SUKUK
                                                                                                                                                                                                                                   IJARAH BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                                                                                                                       PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  KEGIATAN USAHA UTAMA
                                                                                                                                                                                                                                  Perusahaan holding dari grup perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber optik, layanan internet, pekerjaan telekomunikasi, investasi dan real estat
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            KANTOR PUSAT
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  The Convergence Indonesia, lantai 11
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Kawasan Rasuna Epicentrum
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940 - Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Telepon : (62 21) 2924 8900; Faksimili : (62 21) 2157 2015
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            E-mail : corporate.secretary@tower-bersama.com
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         www.tower-bersama.com
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         KANTOR REGIONAL
                                                                                                                                                                                                                                                          18 kantor regional yang terletak di Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Surabaya,
                                                                                                                                                                                                                                                                                              Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua
                                                                                                                                                                                                                                                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE
                                                                                                                                                                                                                                                 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp20.000.000.000.000 (DUA PULUH TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII”)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                             dan
                                                                                                                                                                                                                                                                               SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE
                                                                                                                                                                                                                                           DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000 (DELAPAN TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                                                                                                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan obligasi sebesar Rp750.000.000.000
                                                                                                                                                                                                                                                                  (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dan sukuk ijarah sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah).
                                                                                                                                                                                                                                                 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan :
                                                                                                                                                                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP II TAHUN 2025 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.600.000.000.000
                                                                                                                                                                                                                                                                                            (SATU TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                                                                                  Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri yaitu :
                                                                                                                                                                                                                                  Seri A :        Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp347.985.000.000 (tiga ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50%
                                                                                                                                                                                                                                                  (lima koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                                                                                                                                                                                  Seri B :        Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.252.015.000.000 (satu triliun dua ratus lima puluh dua miliar lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma
                                                                                                                                                                                                                                                  delapan lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                                  Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 4 Maret 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi
                                                                                                                                                                                                                                  akan dibayarkan pada tanggal 4 Desember 2028 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 4 Desember 2030 untuk Obligasi Seri B.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    dan
                                                                                                                                                                                                                                          SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP II TAHUN 2025 DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp600.000.000.000
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
                                                                                                                                                                                                                                  Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu :
                                                                                                                                                                                                                                  Seri A :      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp11.000.000.000 (sebelas miliar Rupiah) per tahun
                                                                                                                                                                                                                                                yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp55.000.000 (lima puluh lima juta Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu
                                                                                                                                                                                                                                                3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                                                                                                                                                                                  Seri B :      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp23.400.000.000 (dua puluh tiga miliar empat ratus
                                                                                                                                                                                                                                                juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp58.500.000 (lima puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar
                                                                                                                                                                                                                                                Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                                  Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 4 Maret 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal
                                                                                                                                                                                                                                  Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 4 Desember 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 4 Desember 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B.
                                                                                                                                                                                                                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN/ATAU SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAHAP III
                                                                                                                                                                                                                                                                                  DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                                                                   OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK
                                                                                                                                                                                                                                   MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
                                                                                                                                                                                                                                   INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARI PASSU
                                                                                                                                                                                                                                   TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
                                                                                                                                                                                                                                   YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
                                                                                                                                                                                                                                   OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                                                   1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/
                                                                                                                                                                                                                                   ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU TANGGAL PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
                                                                                                                                                                                                                                   MEMBERLAKUKAN BUYBACK TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
                                                                                                                                                                                                                                   PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH SERTA PERATURAN
                                                                                                                                                                                                                                   PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM
                                                                                                                                                                                                                                   INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                                                   RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH PERSEROAN SEBAGAI PERUSAHAAN HOLDING BERGANTUNG PADA PEMBAYARAN DARI PERUSAHAAN ANAK.

                                                                                                                                                                                                                                   RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
                                                                                                                                                                                                                                   DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                                                                                                                   PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
                                                                                                                                                                                                                                   INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                                                                                   PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH DAN DANA SUKUK IJARAH.

                                                                                                                                                                                                                                   DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
                                                                                                                                                                                                                                   PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   AA+(idn) (Double A Plus)
                                                                                                                                                                                                                                                        KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                                                                                                                                            OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
                                                                                                                                                                                                                                                         Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
                                                                                                                                                                                                                                                       yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
                                                                                                                                                                                                                                                                                            PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI



                                                                                                                                                                                                                                        PT Indo Premier            PT Trimegah Sekuritas      PT CIMB Niaga    PT DBS Vickers Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas PT BRI Danareksa                               PT BCA sekuritas
                                                                                                                                                                                                                                           Sekuritas                   Indonesia Tbk            Sekuritas             Indonesia               Indonesia             Sekuritas
                                                                                                                                                                                                                                                                                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH



                                                                                                                                                                                                                                        PT Indo Premier            PT Trimegah Sekuritas            PT CIMB Niaga     PT DBS Vickers Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas              PT BRI Danareksa          PT OCBC Sekuritas
                                                                                                                                                                                                                                           Sekuritas                   Indonesia Tbk                  Sekuritas              Indonesia               Indonesia                          Sekuritas                 Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                                                                                           PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
                                                                                                                                                                                                                                                                                           Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2025.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK di Jakarta dengan Surat No. 0908/TBIG-TBI-00/CSI/05/
IV/2025 pada tanggal 21 April 2025 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4
Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845 (selanjutnya disebut “UUP2SK”).
Pernyataan Pendaftaran telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-60/D.04/2025 tanggal 26 Juni
2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Perseroan berencana untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure
Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025”
pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-05218/BEI.PP1/05-
2025 tanggal 27 Mei 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Ijarah batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan
kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum (“Peraturan No.IX.A.2”).

Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta
standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, setiap pihak terafiliasi dilarang
untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi
Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab IX dan Bab X dalam Informasi
Tambahan ini.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN
 UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG
 SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI
 TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI
 OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
 SUKUK IJARAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
 TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG
 BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI
 OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN
 SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK
 IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
 PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH
 KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA
 DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK
 BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI


DEFINISI DAN SINGKATAN . . ...................................................................................................................... iii
ISTILAH DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA. . ........................................................................... xxiii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN...........................................................................................................xxv
RINGKASAN.. ........................................................................................................................................ xxvii
I.    PENAWARAN UMUM........................................................................................................................... 1
II.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH............ 40
III. PERNYATAAN UTANG....................................................................................................................... 44
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.............................................................................................. 65
    1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian.. .................................................................................... 65
    2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian......................................... 67
    3. Data Keuangan Lainnya. . ............................................................................................................ 68
    4. Rasio-Rasio Penting................................................................................................................... 68
    5. Rasio-rasio dalam Perjanjian Pinjaman. . ...................................................................................... 69
V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN..................................................................................... 70
      1. Faktor yang Memengaruhi Kondisi Keuangan dan Hasil Operasional Grup Tower Bersama............. 70
      2. Hasil Kegiatan Operasional. . ....................................................................................................... 73
      3. Aset, Liabilitas dan Ekuitas......................................................................................................... 76
      4. Likuiditas dan Sumber Pendanaan.. ............................................................................................. 77
      5. Belanja Modal............................................................................................................................ 79
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR. . ................................... 80
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
     PROSPEK USAHA............................................................................................................................. 81
 A. K eterangan T entang P erseroan .................................................................................................... 81
		1. Riwayat Singkat Perseroan.................................................................................................. 81
		2. Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan............................................ 82
		3. Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak . . .......................................................... 83
		4. Perjanjian Penting............................................................................................................... 83
		5. Keterangan Tentang Aset Tetap Penting yang Dimiliki dan/atau Dikuasai Perseroan dan
			Perusahaan Anak.............................................................................................................. 143
		6. Struktur Kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak . . ...................................................... 145
		7. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan. . .......................................................................... 148
		8. Perkara yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi dan Dewan Komisaris
			      Perseroan, serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak........................................ 148
      B.     K eterangan T entang P erusahaan A nak . . ....................................................................................... 149
 C. K eterangan tentang K egiatan U saha , serta K ecenderungan dan P rospek U saha ............................... 154
		1. Umum. . ............................................................................................................................. 154
		2. Portofolio Sites Telekomunikasi Grup Tower Bersama. . ........................................................ 155
		3. Kolokasi.. .......................................................................................................................... 156
		4. Penyewa Utama Sites Telekomunikasi Grup Tower Bersama................................................ 156
		5. Kekayaan Intelektual......................................................................................................... 157




                                                                            i
Page 4
VIII. PERATURAN INDUSTRI MENARA TELEKOMUNIKASI INDONESIA. . .................................................. 158
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH....................................................................... 165
X.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL................................................................... 167
XI. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN.. ........................................................................................... 169
    A. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI. . ....................................................................................... 169
    B. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH................................................................................ 173
XII. AGEN PEMBAYARAN...................................................................................................................... 177
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
      OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH. . ..................................................................................................... 178
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM....................................................................................................... 181




                                                                      ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu :
                    (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                        kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                        seseorang dengan :
                        1) suami atau istri;
                        2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                        3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                               dari cucu;
                        4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                               saudara yang bersangkutan; atau
                        5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                    (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                        kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                        seorang dengan :
                        1) orang tua dan anak;
                        2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                        3) saudara dari orang yang bersangkutan.
                    (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
                        dari pihak tersebut;
                    (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat
                        1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
                        atau pengawas yang sama;
                    (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                        tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                        dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                        menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                        pihak dimaksud;
                    (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                        baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                        dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
                        oleh pihak yang sama; atau
                    (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                        pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                        paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                        hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
                    di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban
                    untuk (i) menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan masing-
                    masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
                    Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran
                    Surat Berharga Syariah di KSEI; dan (ii) membantu melaksanakan
                    pembayaran jumlah Bunga Obligasi/Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan
                    Pokok Obligasi/pelunasan Sisa Imbalan Ijarah serta Denda/Kompensasi
                    Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
                    dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening untuk
                    dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
                    Pembayaran segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut
                    dari Perseroan.




                                 iii
Page 6
“Ahli Syariah Pasar Modal”   berarti (a) orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan
                             pengalaman di bidang syariah; atau (b) badan usaha yang pengurus dan
                             pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah,
                             yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan
                             Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/
                             atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa
                             syariah di pasar modal.

“Akad Ijarah”                berarti (i) suatu perjanjian atau kontrak tertulis yang ditandatangani
                             antara Perseroan dengan PT Tower Bersama (“TB”), Perusahaan Anak
                             Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akad Ijarah Dalam Rangka
                             Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower
                             Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025 tanggal 4 November 2025
                             yang dibuat di bawah tangan berikut setiap addendum, perubahan,
                             amandemen, penambahannya dari waktu ke waktu; dan (ii) suatu
                             perjanjian atau kontrak tertulis yang ditandatangani antara Perseroan
                             dengan Wali Amanat sebagaimana tercantum dalam Akad Ijarah Dalam
                             Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
                             Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025 tanggal 4 November
                             2025 yang dibuat di bawah tangan berikut setiap addendum, perubahan,
                             amandemen, penambahannya dari waktu ke waktu, yang memuat hak
                             dan kewajiban masing-masing pihak sehubungan dengan ketentuan
                             pemanfaatan Objek Ijarah dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah.

”Akad Wakalah”               berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
                             Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
                             tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sehubungan
                             dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, sebagaimana dituangkan
                             dalam Akad Wakalah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
                             Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap II
                             Tahun 2025 tanggal 4 November 2025 yang dibuat di bawah tangan
                             berikut setiap addendum, perubahan, amandemen, penambahannya
                             dari waktu ke waktu, dengan memenuhi ketentuan dalam POJK
                             No. 53/2015.

“Akuntan Publik”             berarti Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja
                             (firma anggota Ernst & Young Global Limited), yang melaksanakan
                             audit atas laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada
                             tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada
                             tanggal tersebut.

“Arus Kas Teranualisasi”     berarti EBITDA Proforma, sebagaimana digunakan dalam surat utang
                             jangka panjang dalam Dolar Amerika Serikat.

“Aset Tetap”                 berarti aset berwujud termasuk properti investasi yang digunakan
                             dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk tujuan
                             administratif.

“BAE”                        berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang
                             berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan
                             pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek, dalam
                             hal ini PT Datindo Entrycom.

“Bank Kustodian”             berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                             melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud
                             dalam UUP2SK.




                                          iv
Page 7
“BEI” atau “Bursa Efek”          berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa,
                                 yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
                                 di Jakarta Selatan.

“BNRI”                           berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“Bunga Obligasi”                 berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang
                                 harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi pada
                                 Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki
                                 oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut :
                                 •    Seri A : 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun; dan
                                 •    Seri B : 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun.

“CAGR”                           berarti singkatan dari Compounded Annual Growth Rate, atau tingkat
                                 pertumbuhan majemuk per tahun.

“Cicilan Imbalan Ijarah”         berarti jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                                 Sukuk Ijarah kecuali Sukuk Ijarah yang dimiliki Perseroan, sebagai
                                 bagian dari imbalan atas manfaat yang diterima oleh Pemegang Sukuk
                                 atas dasar Akad Ijarah, yang pembayarannya akan dilakukan pada
                                 setiap Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali Sukuk
                                 Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut :
                                 •    Seri A : Rp11.000.000.000 (sebelas miliar Rupiah) per tahun
                                      yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar
                                      Rp55.000.000 (lima puluh lima juta Rupiah) per Rp1.000.000.000
                                      (satu miliar Rupiah) per tahun; dan
                                 •    Seri B : Rp23.400.000.000 (dua puluh tiga miliar empat ratus juta
                                      Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
                                      Seri B atau sebesar Rp58.500.000 (lima puluh delapan juta lima
                                      ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per
                                      tahun.

“Daftar Pemegang Rekening”       berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                                 tentang kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah oleh Pemegang
                                 Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI
                                 yang memuat keterangan antara lain : nama, jumlah kepemilikan
                                 Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan
                                 Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berdasarkan data yang
                                 diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Dampak Negatif yang Material”   berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau
                                 peristiwa yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material
                                 yang merugikan terhadap keadaan keuangan, operasional, dan
                                 hukum Perseroan dan Perusahaan Anak secara konsolidasian yang
                                 dapat memengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan
                                 melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                                 Obligasi dan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah.

“Denda”                          berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                                 kewajiban pembayaran Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
                                 Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal
                                 Pelunasan Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun
                                 di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
                                 dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                                 keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                                 harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
                                 ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
                                 adalah 30 Hari Kalender.




                                              v
Page 8
“Dokumen Emisi”             berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                            Berkelanjutan VII, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                            Berkelanjutan I, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
                            Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Hutang Obligasi, Pengakuan
                            Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                            Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran
                            Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, Perjanjian
                            Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Perjanjian Pendaftaran Surat
                            Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
                            Utang, Akad Ijarah, Akad Wakalah, Prospektus, Prospektus Ringkas,
                            Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen-
                            dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini
                            berikut segala perubahan-perubahannya.

“EBITDA”                    berarti laba dari operasi konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
                            Anak ditambah penyusutan menara bergerak, penyusutan aset tetap,
                            penyusutan aset hak guna serta amortisasi sewa lahan dan perizinan.

“EBITDA Proforma”           berarti Modified EBITDA, ditambah dengan (i) pendapatan yang
                            diharapkan dari aset yang akan diakuisisi dikalikan Modified EBITDA
                            Margin Perseroan sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam
                            rangka akuisisi aset; dan/atau (ii) pendapatan perusahaan yang akan
                            diakuisisi berdasarkan laporan keuangan perusahaan tersebut dikalikan
                            Modified EBITDA Margin Perseroan dikalikan 90% (sembilan puluh
                            persen) sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam rangka
                            akuisisi perusahaan.

“EBITDA yang Disesuaikan”   berarti laba bersih bulan berjalan dari para obligor US$325.000.000
                            Facility Agreement, ditambah dengan : (a) beban bunga; (b) beban
                            pajak penghasilan; (c) kerugian selisih nilai tukar mata uang asing yang
                            berasal dari penjabaran akun-akun pada laporan posisi keuangan, dan
                            penyesuaian nilai wajar dari pertukaran mata uang; (d) beban non-kas
                            lainnya yang mengurangi laba usaha; (e) depresiasi dan amortisasi atau
                            penurunan nilai wajar, termasuk goodwill; (f) kerugian akibat pelepasan
                            atau penilaian kembali nilai aset; (g) saldo akhir akun pendapatan yang
                            diterima di muka; (h) saldo awal akun pendapatan yang masih harus
                            diterima; dan (i) beban bunga pinjaman lainnya selain US$325.000.000
                            Facility Agreement, kemudian dikurangi dengan : (a) keuntungan dari
                            pelepasan atau penilaian kembali nilai aset; (b) keuntungan selisih nilai
                            tukar mata uang asing yang berasal dari penjabaran akun-akun pada
                            laporan posisi keuangan, dan penyesuaian nilai wajar dari pertukaran
                            mata uang; (c) pendapatan non-kas lainnya yang menambah laba
                            usaha; (d) saldo awal akun pendapatan yang diterima di muka; dan
                            (e) saldo akhir akun pendapatan yang masih harus diterima.

“Efek”                      berarti surat berharga (termasuk Obligasi dan Sukuk Ijarah ini) atau
                            kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau
                            bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
                            hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                            memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
                            berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat
                            dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal sebagaimana
                            dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.

“Emisi”                     berarti Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan
                            dan dijual oleh Perseroan kepada Masyarakat.




                                         vi
Page 9
“Force Majeure”                 berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                                kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti (i) banjir, gempa
                                bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya, kebakaran, perang
                                atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara
                                material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                                kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; (ii) perubahan
                                dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan
                                peraturan perundang-undangan khususnya dalam bidang moneter
                                di dalam negeri dan diberlakukannya peraturan dibidang valuta
                                asing yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                                kelangsungan usaha Perseroan; atau (iii) saat dan pada saat
                                dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan atau
                                pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan
                                undang-undang peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan
                                atau otoritas pemerintah yang memiliki dampak negatif terhadap
                                kegiatan usaha Grup Tower Bersama.

“Formulir Pemesanan Pembelian   berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Obligasi” atau “FPPO”           calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.

“Formulir Pemesanan Pembelian   berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Sukuk Ijarah” atau “FPPSI”      calon pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.

“Hari Bursa”                    berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                                Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                                tersebut.

“Hari Kalender”                 berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                                Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                                nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
                                Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Hari Kerja”                    berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                                yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
                                suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
                                Hari Kerja biasa.

“IAPI”                          berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

“Imbalan Ijarah”                berarti semua jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan oleh
                                Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
                                Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta perjanjian-perjanjian lainnya
                                yang berhubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah, termasuk tetapi tidak
                                terbatas pada Cicilan Imbalan Ijarah dan, Sisa Imbalan Ijarah yang
                                harus dibayar oleh Perseroan dari waktu ke waktu selama berlakunya
                                Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“Indenture Surat Utang 2026”    berarti perjanjian indenture tanggal 20 Januari 2021 yang dibuat antara
                                Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch untuk
                                US$300.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan bunga
                                2,75% dan jatuh tempo pada tahun 2026 (“Surat Utang 2026”).

“Indenture Surat Utang 2027”    berarti perjanjian indenture tanggal 2 November 2021 yang dibuat
                                antara Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch
                                untuk US$400.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan
                                bunga 2,80% dan jatuh tempo pada tahun 2027 (“Surat Utang 2027”).




                                             vii
Page 10
“Jumlah Terutang”             berarti jumlah utang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                              Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                              serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
                              termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
                              Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Kegiatan Usaha Perseroan     berarti setiap kegiatan operasional, baik yang dilakukan langsung oleh
Sehari-Hari”                  Perseroan maupun melalui Perusahaan Anak, di bidang penyedia jasa
                              infrastruktur telekomunikasi terintegrasi melalui Perusahaan Anak,
                              serta kegiatan lainnya yang terkait dengan atau kegiatan penunjang
                              bidang-bidang tersebut.

“Kemenkum”                    berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
                              sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan
                              nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                              Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                              Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
                              Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

“Kompensasi Kerugian Akibat   berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Keterlambatan”                Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN/
                              MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan Fatwa DSN MUI
                              Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh
                              Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah an ‘An-Nukul),
                              sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam
                              memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat membayar Cicilan
                              Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/
                              atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa
                              Imbalan Ijarah, di mana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari
                              Pemegang Sukuk Ijarah serta Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai
                              akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut. Kompensasi kerugian
                              akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
                              Pemegang Sukuk Ijarah ditetapkan sebesar biaya riil dikeluarkan dalam
                              rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan dan bukan potensi
                              kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya
                              peluang yang hilang (opportunity loss atau al-furshah al-dha-i’ah),
                              yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
                              Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang
                              dimilikinya.

                              Pemegang Sukuk Ijarah membatasi diri untuk mengenakan Kompensasi
                              Kerugian Akibat Keterlambatan sebesar-besarnya sebagai berikut :
                              •   Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Cicilan Imbalan
                                  Ijarah per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) atas : (i) Sukuk
                                  Ijarah Seri A sebesar Rp180.556 per hari; dan (ii) Sukuk Ijarah
                                  Seri B sebesar Rp190.278 per hari;
                              •   Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Sisa Imbalan
                                  Ijarah per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) atas : (i) Sukuk
                                  Ijarah Seri A sebesar Rp36.111.111 per hari; dan (ii) Sukuk Ijarah
                                  Seri B sebesar Rp76.111.111 per hari.

                              Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian
                              berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah
                              360 hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 hari, yang dihitung secara
                              proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan
                              tanggal pembayaran efektif.




                                          viii
Page 11
“Konfirmasi Tertulis”              berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau
                                   Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
                                   Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
                                   Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan konfirmasi
                                   tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
                                   untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Cicilan
                                   Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan Sisa
                                   Imbalan Ijarah, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/
                                   atau Sukuk Ijarah.

“Konfirmasi Tertulis untuk RUPO/   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
RUPSI” atau “KTUR”                 yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
                                   Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
                                   dan/atau RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPO dan/atau RUPSI,
                                   dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

“Konsultan Hukum”                  berarti Umbra Partnership yang melakukan pemeriksaan atas fakta
                                   hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak dan
                                   keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum
                                   Obligasi dan Sukuk Ijarah.

“Kustodian”                        berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                                   berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
                                   kolektif, serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain,
                                   menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
                                   menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi
                                   KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.

“Manajer Penjatahan”               berarti PT BCA Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan
                                   Obligasi, dan PT BRI Danareksa Sekuritas yang bertanggung jawab
                                   atas penjatahan Sukuk Ijarah yang keduanya ditawarkan sesuai dengan
                                   syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.

“Masa Penawaran Umum”              berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                                   pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
                                   Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSI, yaitu 2 (dua) Hari Kerja.

“Masyarakat”                       berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
                                   Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
                                   maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan
                                   di Indonesia maupun di luar Indonesia, dengan memperhatikan
                                   peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.

“Menkum”                           berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu Menteri Hukum
                                   dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
                                   Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik
                                   Indonesia dan atau nama lainnya.

“Modified EBITDA”                  berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah
                                   laba bersih periode berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan :
                                   (a) beban keuangan - bunga; (b) beban keuangan - lainnya; (c) beban
                                   pajak penghasilan - bersih; (d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi
                                   dan amortisasi, termasuk penurunan nilai wajar goodwill dan aset tidak
                                   berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau penurunan
                                   nilai wajar Aset Tetap; (g) beban non-kas lainnya; dikurangi dengan :
                                   (a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar
                                   Aset Tetap; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan
                                   selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.




                                                 ix
Page 12
“Modified EBITDA Margin”     berarti Modified EBITDA kuartal terakhir dibandingkan dengan
                             pendapatan kuartal terakhir Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Notaris”                    berarti Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. yang membuat
                             perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan
                             Sukuk Ijarah.

“Obligasi”                   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                             Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
                             Perseroan untuk jangka waktu terlama 5 (lima) tahun, dalam jumlah
                             Pokok Obligasi sebesar Rp1.600.000.000.000 (satu triliun enam ratus
                             miliar Rupiah) yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
                             di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                             dengan pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/
                             atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari
                             masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                             Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                             Perwaliamanatan.

“Obligasi Berkelanjutan VI   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                     Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
                             Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023, yang dikeluarkan
                             Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu
                             triliun lima ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A
                             dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap
                             sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun (yang saat ini
                             telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga)
                             tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima
                             persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
                             didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan VI   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV”                    Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
                             Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024, yang dikeluarkan
                             Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua
                             triliun Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu
                             370 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma
                             empat lima persen) per tahun; dan (ii) Seri B dengan jangka waktu
                             3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma
                             tujuh lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek
                             serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan VI   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap V”                     Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
                             Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025, yang dikeluarkan
                             Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp2.790.345.000.000 (dua
                             triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar tiga ratus empat puluh lima
                             juta Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu
                             370 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma
                             delapan nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B dengan jangka waktu
                             3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol
                             nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
                             didaftarkan di KSEI.




                                          x
Page 13
“Obligasi Berkelanjutan VI       berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap VI”                        Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025,
                                 yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
                                 Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025, yang dikeluarkan
                                 Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp2.678.000.000.000 (dua
                                 triliun enam ratus tujuh puluh delapan miliar Rupiah) dalam 2 (dua)
                                 seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat
                                 bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun;
                                 dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga
                                 tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang
                                 seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan VII      berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                         Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025,
                                 yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VII
                                 Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025, yang dikeluarkan
                                 Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus
                                 lima puluh miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan
                                 jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,75%
                                 (enam koma tujuh lima persen) per tahun; dan (ii) Seri B dengan jangka
                                 waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh
                                 koma nol nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
                                 Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Otoritas Jasa Keuangan”         berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau“OJK”                        wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                                 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
                                 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

”Pemegang Obligasi”              berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                                 Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam : (i) Rekening
                                 Efek pada KSEI; dan/atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank
                                 Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”              berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                                 di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                                 dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                                 peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

“Pemerintah”                     berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
                                 pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat
                                 pusat maupun di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.

“Penawaran Umum”                 berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan
                                 oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk
                                 menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Masyarakat berdasarkan
                                 tata cara yang diatur dalam Peraturan No. IX.A.2.

“Penawaran Umum Berkelanjutan”   berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan VII dan
                                 Sukuk Berkelanjutan I yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap
                                 oleh Perseroan, sesuai dengan POJK No. 36/2014.




                                              xi
Page 14
“Penawaran Umum Perdana         berarti Penawaran Umum Saham Perdana yang dilakukan oleh
Saham”                          Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
                                sebesar 551.111.000 saham biasa atas nama yang merupakan
                                saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham yang ditawarkan
                                kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp2.025 setiap
                                sahamnya, yang telah dinyatakan efektif pada tanggal 15 Oktober
                                2010 berdasarkan Surat Ketua Bapepam-LK No.S-9402/BL/2010
                                tanggal 15 Oktober 2010 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
                                Pendaftaran.

“Pengakuan Hutang Obligasi”     berarti akta yang memuat pengakuan hutang Perseroan sehubungan
                                dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan
                                Hutang No. 23 tanggal 5 November 2025, yang dibuat di hadapan Jose
                                Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

“Pengakuan Kewajiban            berarti akta yang memuat pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan
Sukuk Ijarah”                   dengan Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan
                                Kewajiban No. 26 tanggal 5 November 2025, yang dibuat di hadapan
                                Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

“Pengendali”                    berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung : (i) memiliki
                                saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
                                seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
                                (ii) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
                                tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
                                perusahaan terbuka.

“Penitipan Kolektif”            berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
                                oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                                sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi Obligasi”       berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
                                untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi ini atas nama Perseroan
                                dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
                                Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                                yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah
                                Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers
                                Sekuritas Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BRI
                                Danareksa Sekuritas, dan PT BCA Sekuritas, yang memberikan jaminan
                                kesanggupan penuh (full commitment) terhadap penerbitan Obligasi,
                                sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                                Penjaminan Emisi Obligasi.

“Penjamin Emisi Sukuk Ijarah”   berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                                melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini atas nama Perseroan
                                dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
                                Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang
                                dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
                                Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas
                                Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BRI Danareksa
                                Sekuritas, dan PT OCBC Sekuritas Indonesia, yang memberikan
                                jaminan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap penerbitan
                                Sukuk Ijarah, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                                dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.




                                             xii
Page 15
“Penjamin Pelaksana Emisi       berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Obligasi”                       Umum Obligasi ini, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas,
                                PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas,
                                PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
                                PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT BCA Sekuritas, sesuai dengan
                                syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                                Emisi Obligasi.

“Penjamin Pelaksana Emisi       berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Sukuk Ijarah”                   Umum Sukuk Ijarah ini, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier
                                Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga
                                Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas
                                Indonesia, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT OCBC Sekuritas
                                Indonesia, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
                                Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

“Peraturan KSEI”                berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                                Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
                                2012.

“Peraturan No. IX.A.2”          berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
                                No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                                Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, sebagaimana diubah
                                dengan POJK No. 45/2024.

“Peraturan No. IX.A.7”          berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
                                No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
                                dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen Pembayaran     berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran
Obligasi”                       perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
                                Obligasi serta pembayaran Denda (jika ada) dan/atau pembayaran
                                hak-hak lain atas Obligasi (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta
                                Perjanjian Agen Pembayaran No. 20 tanggal 4 November 2025, yang
                                dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                                Selatan.

“Perjanjian Agen Pembayaran     berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran
Sukuk Ijarah”                   perihal pelaksanaan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan
                                Sisa Imbalan Ijarah serta pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat
                                Keterlambatan (jika ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Sukuk
                                Ijarah (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen
                                Pembayaran No. 21 tanggal 4 November 2025, yang dibuat di hadapan
                                Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

“Perjanjian Pendaftaran Efek    berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Bersifat Utang di KSEI”         dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
                                No. SP-125/OBL/KSEI/1025 tanggal 4 November 2025, yang dibuat
                                di bawah tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian Pendaftaran Surat   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana
Berharga Syariah di KSEI”       dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI
                                No. SP-059/SKK/KSEI/1025 tanggal 4 November 2025, yang dibuat
                                di bawah tangan bermeterai cukup.




                                             xiii
Page 16
“Perjanjian Penjaminan Emisi   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Obligasi”                      Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
                               Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun
                               2025 No. 24 tanggal 5 November 2025, yang dibuat di hadapan Jose
                               Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

“Perjanjian Penjaminan Emisi   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah”                  Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
                               Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure
                               Tahap II Tahun 2025 No. 27 tanggal 5 November 2025, yang dibuat
                               di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

“Perjanjian Perwaliamanatan    berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi”                      sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                               Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025
                               No. 22 tanggal 5 November 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima
                               Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

“Perjanjian Perwaliamanatan    berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Ijarah”                  sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                               Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun
                               2025 No. 25 tanggal 5 November 2025, yang dibuat di hadapan Jose
                               Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

“Pernyataan Penawaran          berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan Obligasi    Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure No. 57 tanggal
Berkelanjutan”                 16 April 2025, sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan
                               Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                               Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure No. 41 tanggal
                               14 Mei 2025; (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan
                               Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower
                               Bersama Infrastructure No. 5 tanggal 3 Juni 2025; (iii) Akta Addendum III
                               dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                               Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure No. 65 tanggal
                               13 Juni 2025; dan (iv) Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali
                               Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
                               Tower Bersama Infrastructure No. 141 tanggal 24 Juni 2025, seluruhnya
                               dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                               Selatan.

“Pernyataan Penawaran Umum     berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Sukuk Ijarah     Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure No. 61 tanggal 16 April
Berkelanjutan”                 2025, sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan Pernyataan
                               Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
                               Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure No. 44 tanggal 14 Mei
                               2025; (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan
                               Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower
                               Bersama Infrastructure No. 8 tanggal 3 Juni 2025; (iii) Akta Addendum III
                               dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                               Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure No. 68
                               tanggal 13 Juni 2025; dan (iv) Akta Addendum IV dan Pernyataan
                               Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
                               Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure No. 145 tanggal 24 Juni
                               2025, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                               Notaris di Jakarta Selatan.




                                            xiv
Page 17
“Pernyataan Pendaftaran”          berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                                  dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
                                  dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, sebagaimana dimaksud dalam
                                  UUP2SK.

“Pernyataan Pendaftaran menjadi   berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Efektif”                          sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak
                                  diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
                                  yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK. Pernyataan Pendaftaran
                                  menjadi Efektif telah diterima Perseroan sesuai dengan Surat OJK
                                  No. S-60/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan
                                  Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

“Perseroan”                       berarti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, berkedudukan di Jakarta
                                  Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
                                  berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara
                                  Republik Indonesia.

“Persetujuan Prinsip Pencatatan   berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek kepada
Efek Bersifat Utang”              Perseroan berdasarkan Surat BEI No. S-05218/BEI.PP1/05-
                                  2025 tanggal 27 Mei 2025, sebagaimana diwajibkan berdasarkan
                                  Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran
                                  Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00038/BEI/05-
                                  2020 tanggal 20 Mei 2020.

“Perusahaan Anak”                 berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                                  laporan keuangan Perseroan dengan standar akuntansi yang berlaku
                                  di Indonesia.

“Perusahaan Asosiasi”             berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
                                  secara langsung maupun tidak langsung sampai dengan sebesar 50%
                                  (lima puluh persen) dan laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan
                                  dengan laporan keuangan Perseroan.

“Perusahaan Efek”                 berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi
                                  efek, perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi sebagaimana
                                  dimaksud dalam UUP2SK.

“Perusahaan Pemeringkat Efek”     berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
                                  melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam
                                  hal ini PT Fitch Ratings Indonesia, yang melakukan pemeringkatan atas
                                  Obligasi dan Sukuk Ijarah.

“Pinjaman”                        berarti semua bentuk utang termasuk utang bank, utang sewa guna
                                  usaha, utang efek konversi, utang efek dan instrumen pinjaman lainnya,
                                  utang kredit investasi, utang Perseroan atau pihak lain yang dijamin
                                  dengan agunan atau gadai atas aset Perseroan dan Perusahaan Anak
                                  sesuai dengan nilai penjaminan, utang pihak lain di luar Perusahaan
                                  Anak yang dijamin (guaranteed) oleh Perseroan dan Perusahaan Anak,
                                  termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi
                                  dan menjadi Perusahaan Anak atau perusahaan lain yang melebur
                                  ke dalam Perseroan, kecuali utang dalam rangka Kegiatan Usaha
                                  Perseroan Sehari-Hari (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada
                                  utang dagang, utang pajak, utang dividen, dan kewajiban tanpa syarat
                                  (non contingent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk
                                  Letter of Credit (L/C) atau instrumen sejenis.




                                               xv
Page 18
“POJK No. 3/2018”    berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas
                     POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

“POJK No. 7/2017”    berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017
                     tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                     Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”    berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                     tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                     Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 17/2020”   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
                     tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 18/2015”   berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
                     Persyaratan Sukuk.

“POJK No. 19/2020”   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                     tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                     tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 30/2015”   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                     tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 33/2014”   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                     tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                     tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                     Publik.

“POJK No. 35/2014”   berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                     dan/atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020”   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                     Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 45/2024”   berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
                     tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

“POJK No. 49/2020”   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                     tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 53/2015”   berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang
                     Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

“POJK No. 55/2015”   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                     tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                     Audit Internal.




                                 xvi
Page 19
“Pokok Obligasi”                   berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                                   yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
                                   yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan
                                   Obligasi Berkelanjutan VII pada Tanggal Emisi, dengan jumlah Pokok
                                   Obligasi sebesar Rp1.600.000.000.000 (satu triliun enam ratus miliar
                                   Rupiah), yang terdiri dari :
                                   •    Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp347.985.000.000 (tiga ratus
                                        empat puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta
                                        Rupiah), dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi,
                                        dan pelunasan Pokok Obligasi tersebut akan dilakukan secara
                                        penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
                                        jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
                                        Seri A; dan
                                   •    Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.252.015.000.000 (satu triliun
                                        dua ratus lima puluh dua miliar lima belas juta Rupiah), dengan
                                        jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pelunasan
                                        Pokok Obligasi tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
                                        payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
                                        Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B.

                                   Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                                   pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
                                   pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari
                                   masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                                   Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                                   Perwaliamanatan Obligasi.

“Prinsip Syariah di Pasar Modal”   berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal
                                   berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia,
                                   sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK
                                   mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal dan/atau peraturan
                                   OJK lainnya yang didasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional -
                                   Majelis Ulama Indonesia.

“Prospektus”                       berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum
                                   Berkelanjutan yang telah diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2025.

“PSAK”                             berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”                    berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi, Sukuk Ijarah
                                   dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang
                                   diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
                                   berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
                                   dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.

“Rp”                               berarti singkatan dari Rupiah, mata uang yang berlaku sah di Negara
                                   Republik Indonesia.

“RUPO”                             berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
                                   diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“RUPS”                             berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu organ
                                   perseroan terbatas yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan
                                   kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan
                                   dalam UUPT dan/atau anggaran dasar perseroan terbatas.




                                               xvii
Page 20
“RUPSI”                           berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
                                  sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“RUPSLB”                          berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

“Satuan Pemindahbukuan”           berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat
                                  dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya,
                                  yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”              berarti satuan perdagangan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
                                  diperdagangkan adalah senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/
                                  atau kelipatannya.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”       berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
                                  di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                                  nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                                  Rekening.

“Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah”   berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan
                                  Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
                                  atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui
                                  Pemegang Rekening.

“Sisa Imbalan Ijarah”             berarti jumlah bagian dari pengalihan hak manfaat yang wajib dibayar
                                  oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk
                                  Ijarah yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan dalam rangkaian
                                  Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
                                  pada Tanggal Emisi, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
                                  Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari :
                                  •    Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp200.000.000.000
                                       (dua ratus miliar Rupiah), dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
                                       sejak Tanggal Emisi, dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah tersebut
                                       akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
                                       (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal
                                       Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Seri A; dan
                                  •    Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp400.000.000.000
                                       (empat ratus miliar Rupiah), dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
                                       sejak Tanggal Emisi, dan pelunasan Sisa Imbalan Sukuk Ijarah
                                       tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
                                       100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada
                                       Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Seri B.

                                  Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
                                  dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri
                                  Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                                  pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah
                                  sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dengan
                                  memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                                  Sukuk Ijarah.

“Sukuk”                           berarti Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang
                                  bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak
                                  terbagi (syuyu’ atau undivided share), atas aset yang mendasarinya.




                                              xviii
Page 21
“Sukuk Ijarah”                  berarti surat berharga dengan nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower
                                Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025, yang dibuktikan dengan
                                Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, yang dikeluarkan Perseroan untuk jangka
                                waktu terlama 5 (lima) tahun, dalam jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
                                Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah) yang akan dicatatkan
                                di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
                                tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Sisa Imbalan
                                Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan
                                pembelian kembali sebagai pelunasan Sukuk Ijarah dari masing-masing
                                seri Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                                Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                                Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I   berarti surat berharga, dengan nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap I”                        Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025, yang dibuktikan
                                dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I, yang
                                dikeluarkan Perseroan dalam jumlah sisa imbalan ijarah sebesar
                                Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dalam
                                2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan
                                cicilan imbalan ijarah sebesar Rp5.435.100.000 (lima miliar empat
                                ratus tiga puluh lima juta seratus ribu Rupiah) per tahun; dan (ii) Seri B
                                dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan cicilan imbalan ijarah sebesar
                                Rp46.863.600.000 (empat puluh enam miliar delapan ratus enam puluh
                                tiga juta enam ratus ribu Rupiah) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
                                di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Tanggal Distribusi”            berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
                                Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang
                                merupakan tanggal distribusi secara elektronik paling lambat 2 (dua)
                                Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan. Distribusi Obligasi
                                dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal
                                4 Desember 2025.

“Tanggal Emisi”                 berarti Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang juga
                                merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
                                dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi
                                Sukuk Ijarah kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
                                Obligasi dan Sukuk Ijarah.

“Tanggal Pelunasan Pokok        berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Obligasi”                       kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
                                Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pelunasan Sisa         berarti tanggal di mana Sisa Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan
Imbalan Ijarah”                 wajib dibayar kembali kepada Pemegang Sukuk Ijarah, sebagaimana
                                ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
                                Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran Bunga       berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi”                       dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
                                dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan
                                dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                Obligasi.




                                             xix
Page 22
“Tanggal Pembayaran Cicilan     berarti tanggal-tanggal pada saat mana Cicilan Imbalan Ijarah menjadi
Imbalan Ijarah”                 jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang
                                namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                                Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                                Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“Tanggal Penjatahan”            berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
                                dalam hal jumlah permintaan Obligasi dan Sukuk Ijarah selama
                                Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah
                                yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib
                                diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya
                                Masa Penawaran Umum. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah akan
                                dilakukan pada tanggal 2 Desember 2025.

“Tim Ahli Syariah”              berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah
                                atas produk atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau
                                dikeluarkan pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.

“Total Pinjaman Konsolidasian   berarti jumlah Pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
Proforma”                       pengujian, ditambah dengan Pinjaman baru yang akan diajukan oleh
                                Perseroan dan/atau Perusahaan Anak kepada pihak ketiga. Untuk
                                Pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan belum
                                dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing
                                adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada
                                tanggal pengujian. Untuk utang valuta asing yang telah dilindung nilai,
                                maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah hasil
                                perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung nilai dari
                                utang valuta asing tersebut.

“US$”                           berarti mata uang Amerika Serikat atau Dolar Amerika Serikat atau
                                Dolar AS.

“US$1.000.000.000 Facility      berarti perjanjian pinjaman tanggal 21 November 2014 sebesar
Agreement”                      US$1.000.000.000 (satu miliar Dolar Amerika Serikat) sebagaimana
                                diubah beberapa kali dengan Amendment and Restatement Agreement
                                tanggal 6 November 2015, Amendment and Waiver Letter tanggal
                                17 Maret 2017 dan Amendment Letter tanggal 21 April 2017, antara
                                Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB,
                                TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original
                                Borrowers dan Original Guarantors/Obligors) dengan Australia and New
                                Zealand Banking Group Ltd., The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd.,
                                Jakarta Branch, BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Singapore Branch,
                                Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, CTBC Bank Co. Ltd.,
                                Singapore Branch, DBS Bank Limited, The Hongkong and Shanghai
                                Banking Corporation Limited, Oversea-Chinese Banking Corporation
                                Limited, Sumitomo Mitsui Banking Corporation dan United Overseas
                                Bank Limited (sebagai Arrangers) dan United Overseas Bank Limited
                                (sebagai Agen/ Agent). Sejak tanggal 22 Desember 2021, Fasilitas B
                                (revolving facility) sebesar US$100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika
                                Serikat) yang merupakan satu-satunya fasilitas yang masih tersedia
                                dalam perjanjian pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya
                                berdasarkan permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’
                                Agent.




                                             xx
Page 23
“US$200.000.000 Facility   berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$200.000.000 (dua
Agreement”                 ratus juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani pada tanggal
                           30 Maret 2017 oleh antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan
                           Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP,
                           Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers dan Original
                           Guarantors/Obligors), dengan PT Bank ANZ Indonesia, The Bank of
                           Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd., BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Singapore
                           Branch, PT Bank CIMB Niaga Tbk, DBS Bank Limited, The Hongkong
                           and Shanghai Banking Corporation Limited, Oversea-Chinese Banking
                           Corporation Limited dan PT Bank UOB Indonesia (sebagai Arrangers)
                           dan United Overseas Bank Limited (sebagai Agen/Agent), dengan
                           tanggal akhir pembayaran kembali pada tanggal 30 Juni 2022. Sejak
                           tanggal 22 Desember 2021, fasilitas yang tersedia dalam perjanjian
                           pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya berdasarkan
                           permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’ Agent.

“US$375.000.000 Facility   berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$375.000.000 (tiga
Agreement”                 ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani
                           pada tanggal 28 Juni 2019 oleh antara lain Perseroan (sebagai
                           Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS,
                           Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers
                           dan Original Guarantors/Obligors), dengan Australia and New Zealand
                           Banking Group Limited, CIMB Bank Berhad, Singapore Branch,
                           Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Limited,
                           Mizuho Bank Limited, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited,
                           PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank
                           DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk,
                           The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Singapore
                           Branch dan United Overseas Bank Limited (sebagai Arrangers) dan
                           United Overseas Bank Limited (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal
                           akhir pembayaran kembali pada tanggal 24 Januari 2025. Sejak tanggal
                           3 Mei 2023, fasilitas yang tersedia dalam perjanjian pinjaman dimaksud
                           telah dibatalkan sepenuhnya berdasarkan permintaan Perseroan yang
                           bertindak sebagai Obligors’ Agent.

“US$275.000.000 Facility   berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar
Agreement”                 US$275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika
                           Serikat) yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2021 oleh
                           antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka,
                           MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI, dan
                           MBT (sebagai Original Borrowers dan Original Guarantors/Obligors),
                           dengan PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk,
                           Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Limited,
                           PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Mizuho Indonesia, Oversea-Chinese
                           Banking Corporation Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk, Sumitomo
                           Mitsui Banking Corporation, Singapore Branch, dan United Overseas
                           Bank Limited (sebagai Arranger) dan United Overseas Bank Limited
                           (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal akhir pembayaran kembali pada
                           tanggal 30 Juni 2026. Sesuai dengan keterbukaan informasi pada
                           tanggal 28 April 2023, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan
                           pembatalan total komitmen atas US$275.000.000 Facility Agreement
                           pada tanggal 26 April 2023, yang berlaku secara penuh sejak
                           tanggal 3 Mei 2023. Sejak tanggal 3 Mei 2023, fasilitas yang tersedia
                           dalam perjanjian pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya
                           berdasarkan permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’
                           Agent, dan Perseroan telah melakukan pembayaran kembali secara
                           penuh atas semua pinjaman yang terutang.




                                       xxi
Page 24
“US$325.000.000 Facility     berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar
Agreement”                   US$325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat)
                             yang ditandatangani pada tanggal 18 April 2023 sebagaimana diubah
                             dengan Amendment Agreement tanggal 18 Oktober 2024 oleh antara
                             lain Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, TI, TB, BT,
                             Balikom, Mitrayasa, MBT, MSI, UT, TO, PMS, SKP, dan SMI (sebagai
                             Original Borrowers dan Original Guarantors/Obligors), dengan United
                             Overseas Bank Limited, DBS Bank Limited, PT Bank HSBC Indonesia,
                             PT Bank CIMB Niaga Tbk, Crédit Agricole Corporate and Investment
                             Bank, Singapore Branch, Oversea-Chinese Banking Corporation
                             Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Mizuho Indonesia, dan
                             BNP Paribas (sebagai Original Lenders), dengan tanggal pelunasan
                             akhir pada tanggal 17 Oktober 2029.

“UU Cipta Kerja”             berarti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                             2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah
                             ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang
                             No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                             Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
                             Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023,
                             Tambahan No.6856, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“UUP2SK”                     berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                             tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                             Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No.6845.

“UUPM” atau “Undang-Undang   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tanggal 10 November
Pasar Modal”                 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                             No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan
                             pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.

“UUPT”                       berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                             tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
                             No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan
                             UU Cipta Kerja.

“Wali Amanat”                berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
                             Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam
                             hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
                             di Jakarta Pusat, atau para pengganti dan penerima hak dan
                             kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
                             Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.




                                         xxii
Page 25
ISTILAH DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA

“3G”               berarti standar dari International Mobile Telecommunications-2000
                   (IMT-2000) termasuk UTMS, W-CDMA dan WiMax yang memungkinkan
                   pengunaan layanan suara dan data secara bersamaan.

“4G”               berarti singkatan dari fourth generation technology, yang merupakan
                   pengembangan dari teknologi 3G yang akan menyediakan solusi
                   Internet Protocol yang komprehensif di mana suara, data dan arus
                   multimedia dapat sampai kepada pengguna kapan saja dan di mana
                   saja pada rata-rata data lebih tinggi dari generasi sebelumnya.

“5G”               berarti singkatan dari fifth generation technology, yang merupakan
                   pengembangan dari teknologi 4G, yang memiliki kecepatan data lebih
                   tinggi dibandingkan 4G.

“anchor tenant”    berarti pelanggan yang pertama kali menyewa menara telekomunikasi
                   milik Grup Tower Bersama (initial customer).

“BAPS”             berarti singkatan dari Berita Acara Penggunaan Site.

“BAUK”             berarti singkatan dari Berita Acara Uji Kelayakan.

“BTS”              berarti singkatan dari Base Transceiver Station, yaitu perangkat
                   transmisi pada jaringan telekomunikasi selular yang terdiri dari
                   beberapa transceivers yang digunakan untuk mengirim dan menerima
                   suara dan data dari dan ke telepon selular di suatu area tertentu.

“build–to–suit”    berarti sites yang dibangun oleh Grup Tower Bersama sesuai pesanan
                   dari operator telekomunikasi.

“CDMA”             berarti singkatan dari Code Division Multiple Access, yang merupakan
                   suatu standar untuk komunikasi selular digital.

“CME”              berarti singkatan dari Construction, Mechanical and Electrical, yang
                   merupakan fungsi dari kegiatan konstruksi site menara dan termasuk
                   persiapan dari lokasi fisik untuk konstruksi, persiapan design
                   dan gambar konstruksi, membangun pondasi, pendirian menara,
                   pembangunan halaman dan pagar (untuk menara ground-based),
                   instalasi shelter, air conditioning dan peralatan pendukung lainnya
                   (jika diminta oleh operator telekomunikasi), dan menghubungkan kabel
                   dan sambungan listrik.

“DAS” atau “IBS”   berarti singkatan dari Distributed Antenna System atau In-Building
                   System, yaitu sistem antena terdistribusi, yang merupakan jaringan
                   antena yang didistribusikan ke seluruh gedung untuk menyediakan
                   sinyal dalam area gedung.

“GSM”              berarti singkatan dari Global System for Mobile Communication yang
                   merupakan suatu standar komunikasi digital.

“IMB”              berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan.

“IMBM”             berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi.




                               xxiii
Page 26
“kolokasi”                 berarti pelanggan kedua dan seterusnya yang menyewa menara
                           telekomunikasi (setelah anchor tenant).

“rasio kolokasi”           berarti perbandingan antara jumlah penyewa menara telekomunikasi
                           (anchor tenant dan kolokasi) dengan jumlah menara telekomunikasi.

“MLA”                      berarti singkatan dari Master Lease Agreement, atau perjanjian
                           induk sewa menyewa antara Grup Tower Bersama dengan operator
                           telekomunikasi yang mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                           penyewaan sites telekomunikasi.

“penyewaan atau tenancy”   berarti jumlah penyewaan sites oleh anchor tenant ditambah dengan
                           jumlah penyewaan kolokasi.

“RFI”                      berarti singkatan dari Ready for Installation yaitu suatu pemberitahuan
                           yang dikirimkan Perseroan kepada pelanggan setelah selesainya
                           konstruksi sites.

“SDM”                      berarti singkatan dari sumber daya manusia.

“SITAC”                    berarti singkatan dari site acquisition atau perolehan lahan yang
                           merupakan aktivitas untuk mengidentifikasi, memperoleh hak untuk
                           menggunakan suatu lahan properti, dan mendapatkan seluruh perizinan
                           dan sertifikat yang diperlukan untuk konstruksi dan operasi dari suatu
                           sites di lahan properti tersebut.

“sites menara”             berarti menara yang berada di atas tanah (ground-based) atau di atas
                           atap bangunan (rooftop) yang dibangun dan dimiliki oleh Grup Tower
                           Bersama atau pada lahan properti (termasuk rooftop) yang umumnya
                           dimiliki atau disewa oleh Grup Tower Bersama.

“Sites” atau “Sites        berarti tiap-tiap dari (i) site menara; (ii) IBS.
Telekomunikasi”

“tower”                    berarti menara telekomunikasi yang didesain sedemikian rupa sehingga
                           memiliki kemampuan dan spesifikasi yang sesuai untuk penggunaan/
                           penempatan alat-alat telekomunikasi serta mampu digunakan secara
                           bersama-sama atau oleh lebih dari satu pengguna (operator).

“tower space”              berarti tempat dengan ketinggian tertentu pada menara telekomunikasi
                           untuk menempatkan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi.

“WiMax”                    berarti singkatan dari Worldwide Interoperability for Microwave Access,
                           yaitu suatu protokol telekomunikasi yang melayani akses internet
                           secara tetap atau bergerak (mobile).




                                        xxiv
Page 27
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

“Balikom”              berarti PT Bali Telekom.

“BDIA”                 berarti Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.

“Berca”                berarti PT Berca Hardayaperkasa.

“BT”                   berarti PT Batavia Towerindo.

“CSA”                  berarti PT Ciptajaya Sejahtera Abadi.

“DNET”                 berarti PT Dutakom Wibawa Putra.

“GHON”                 berarti PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk.

“GOLD”                 berarti PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk.

“GPS”                  berarti PT Global Patra Sinertama.

“Grup Tower Bersama”   berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Hutch”                berarti PT Hutchison 3 Indonesia (saat ini telah bergabung dengan
                       PT Indosat Tbk, berdasarkan Pengumuman Hasil Penggabungan Usaha
                       Indosat dan PT Hutchison 3 Indonesia tanggal 3 Februari 2022).

“IOH”                  berarti PT Indosat Tbk.

“JPI”                  berarti PT Jaringan Pintar Indonesia.

“MBT”                  berarti PT Menara Bersama Terpadu.

“MSI”                  berarti PT Metric Solusi Integrasi.

“Mitrayasa”            berarti PT Mitrayasa Sarana Informasi.

“PKP”                  berarti PT Permata Karya Perdana.

“Protelindo”           berarti PT Sarana Menara Nusantara Tbk.

“PMS”                  berarti PT Prima Media Selaras.

“SKP”                  berarti PT Solu Sindo Kreasi Pratama.

“SMART”                berarti PT SMART Telecom.

“Smartfren”            berarti PT Smartfren Telecom Tbk, dahulu dikenal PT Mobile-8
                       Telecom Tbk (“Mobile-8”).

“SMI”                  berarti PT Solusi Menara Indonesia.

“STP”                  berarti PT Solusi Tunas Pratama Tbk.

“TB”                   berarti PT Tower Bersama.

“TDT”                  berarti PT Teknologi Digital Terpadu.

“Telinco”              berarti PT Telinco Networks Indonesia.




                                   xxv
Page 28
“Telkom”      berarti PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.

“Telkomsel”   berarti PT Telekomunikasi Selular.

“TI”          berarti PT Telenet Internusa.

“TK”          berarti PT Towerindo Konvergensi.

“TO”          berarti PT Tower One.

“Triaka”      berarti PT Triaka Bersama.

“UT”          berarti PT United Towerindo.

“Unicom”      berarti PT Unicom Muda Utama.

“WAS”         berarti PT Wahana Anugerah Sejahtera.

“XL Axiata”   berarti PT XL Axiata Tbk.

“XLSmart”     berarti PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.




                          xxvi
Page 29
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tidak tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Grup Tower Bersama disusun dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan
lain dan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.


1.		     U mum

Riwayat singkat Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025
(“Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I”) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap I
Tahun 2025 (“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I”) sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana
dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal 23 Mei 2022,
dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri
Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022
tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 8 Juni 2022 (“Akta No. 116/2022”). Berdasarkan Akta No. 116/2022, Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Perseroan telah menyetujui, antara lain perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyelarasan dan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah berusaha dalam
aktivitas perusahaan holding (KBLI No. 64200) dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No. 70209).
Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang, yaitu
konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi dan aktivitas telekomunikasi dengan kabel. Adapun
kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah perusahaan holding dari grup perusahaan
yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber optik, layanan internet, layanan
internet, pekerjaan telekomunikasi, investasi, dan real estat. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua)
Perusahaan Asosiasi.

Perseroan berdomisili di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. H.R. Rasuna
Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 166 tanggal 30 Oktober
2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019,
didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019,
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0354029 tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0208896.
AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019; dan (ii) DPS Perseroan per 31 Oktober 2025 yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :




                                                     xxvii
Page 30
Keterangan                                                       Nilai Nominal Rp20 per Saham                    %
                                                         Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
Modal Dasar                                                   72.100.600.000                1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.               18.418.171.023                  368.363.420.460    81,29%
  PT Wahana Anugerah Sejahtera                                 2.122.271.590                   42.445.431.800     9,37%
  Edwin Soeryadjaya                                               71.585.630                    1.431.712.600     0,32%
  Hardi Wijaya Liong                                              68.359.905                    1.367.198.100     0,30%
  Budianto Purwahjo                                                5.025.000                      100.500.000     0,02%
  Herman Setya Budi                                                4.625.000                       92.500.000     0,02%
  Helmy Yusman Santoso                                             3.125.000                       62.500.000     0,01%
  Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                         1.963.836.297                   39.276.725.940     8,67%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    22.656.999.445                 453.139.988.900    100,00%
Saham Dalam Portepel                                          49.443.600.555                  988.872.011.100


Kegiatan Usaha Perseroan

Sejak resmi menjadi perusahaan publik pada tahun 2010, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan
holding dari grup perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan
fiber optik, layanan internet, pekerjaan telekomunikasi investasi, dan real estat, dan saat ini merupakan salah
satu perusahaan menara terbesar di Indonesia yang dikenal dengan nama Grup Tower Bersama. Per tanggal
30 September 2025, Perseroan melalui 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, mengoperasikan
sekitar 24.318 sites telekomunikasi, yang terdiri dari 24.209 sites menara telekomunikasi dan 109 jaringan IBS,
dan Grup Tower Bersama memiliki 42.771 penyewaan pada sites telekomunikasi dengan sejumlah operator
telekomunikasi berbeda.

Grup Tower Bersama memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini :

-     Hubungan yang erat dengan operator telekomunikasi besar di Indonesia;
-     Kontrak sewa jangka panjang Grup Tower Bersama dengan pelanggan memberikan kepastian atas jumlah
      pendapatan yang masih akan diterima di masa mendatang;
-     Pengalaman yang ekstensif untuk melakukan build-to-suit dan menjalankan kegiatan operasional;
-     Kemampuan untuk melakukan akuisisi kemudian mengintegrasikan dengan portofolio yang telah ada;
-     Margin keuntungan dan tingkat leverage operasional yang signifikan;
-     Tim manajemen yang berpengalaman dan pemegang saham yang bereputasi baik.

Grup Tower Bersama memiliki strategi usaha sebagai berikut :

-     Memaksimalkan penyewaan kolokasi pada portofolio menara telekomunikasi Grup Tower Bersama yang
      telah ada;
-     Terus mempererat hubungan dengan operator telekomunikasi;
-     Memperbesar Grup Tower Bersama melalui proses konstruksi build-to-suit dan akuisisi yang selektif;
-     Tetap fokus pada kecepatan dalam melakukan eksekusi dan terus meningkatan kinerja operasional;
-     Terus terlibat dalam pemenuhan kebutuhan pelanggan atas kapitalisasi perkembangan teknologi yang
      memerlukan infrastruktur telekomunikasi;
-     Mengoptimalkan struktur permodalan untuk mencapai fleksibilitas pendanaan dan meminimalkan biaya
      pinjaman.

Prospek Usaha

Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa industri menara di Indonesia masih memiliki potensi pertumbuhan
yang signifikan, didorong oleh pembangunan menara baru dan peningkatan kolokasi pada menara yang telah
ada. Strategi investasi Grup Tower Bersama yang disiplin berfokus pada pembangunan sites baru dan akuisisi
portofolio yang sudah ada hanya jika memenuhi kriteria investasi yang ketat, yang biasanya berupa sewa jangka
panjang dengan operator telekomunikasi untuk sites menara baru dan/atau kabel serat optik. Model bisnis Grup
Tower Bersama sangat menarik secara ekonomi, karena penambahan penyewa tambahan melalui kolokasi sangat
menambah arus kas dikarenakan biaya tambahan yang relatif rendah.



                                                     xxviii
Page 31
Seiring dengan operator telekomunikasi yang terus meningkatkan cakupan dan kapasitas jaringan mereka untuk
memenuhi permintaan yang terus meningkat, Grup Tower Bersama memiliki posisi strategis dengan portofolio
aset menara dan serat optik yang beragam secara geografis. Pada akhir tahun 2024, sekitar 56% dari pendapatan
Grup Tower Bersama berasal dari Jawa dan Bali, dan Grup Tower Bersama mengantisipasi investasi kapasitas
yang berkelanjutan dari para operator di seluruh wilayah operasional Grup Tower Bersama.

Grup Tower Bersama mengantisipasi tren yang terus berlanjut di antara operator telekomunikasi Indonesia untuk
fokus pada kegiatan inti sebagai penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi serta informatika, dan
meng-outsource pembangunan menara dan kabel serat optik yang padat modal kepada perusahaan seperti Grup
Tower Bersama. Kemampuan Grup Tower Bersama yang telah terbukti dalam menyediakan solusi infrastruktur
di seluruh kepulauan Indonesia menempatkan Grup Tower Bersama sebagai mitra yang handal dan efisien dalam
dinamika outsourcing ini.

Keterangan tentang Perusahaan Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut :

                                                                   Tahun                  Tahun         Kepemilikan (%)
                                                                             Tahun
No.     Nama Perusahaan        Kegiatan Usaha (1)    Domisili    Penyertaan              Operasi     Secara    Secara Tidak
                                                                            Pendirian
                                                                 Perseroan              Komersial   Langsung    Langsung
Perusahaan Anak
1.    PT Telenet Internusa   KBLI No. 42206          Jakarta           2004   1999        1999       99,50%          -
      (“TI”)                 (Konstruksi Sentral     Selatan
                             Telekomunikasi)
2     PT United Towerindo    KBLI No. 42206          Jakarta           2005   2004        2004       99,90%       0,10%
      (“UT”)                 (Konstruksi Sentral     Selatan                                                     melalui TB
                             Telekomunikasi)
3.    PT Batavia Towerindo   KBLI No. 42206          Jakarta           2005   2005        2006         -          89,90%
      (“BT”)                 (Konstruksi Sentral     Selatan                                                    melalui UT
                             Telekomunikasi)                                                                    dan 10,10%
                                                                                                                 melalui TB
4.    PT Tower Bersama       KBLI No. 42206          Jakarta           2006   2006        2006       99,99%        0,01%
      (“TB”)                 (Konstruksi Sentral     Selatan                                                    melalui TO
                             Telekomunikasi), KBLI
                             No. 61100 (Aktivitas
                             Telekomunikasi
                             Dengan Kabel), KBLI
                             No. 68111 (Real
                             Estate Yang Dimiliki
                             Sendiri Atau Disewa),
                             KBLI No. 61921
                             (Internet Service
                             Provider)
5.    PT Towerindo           KBLI No. 42206          Jakarta           2011   2009        2009       0,02%        99,98%
      Konvergensi (“TK”)     (Konstruksi Sentral     Selatan                                                     melalui TB
                             Telekomunikasi)
6.    PT Prima Media         KBLI No. 42206          Jakarta           2009   2003        2003       0,01%        99,99%
      Selaras (“PMS”)        (Konstruksi Sentral     Selatan                                                     melalui TB
                             Telekomunikasi)
7.    PT Mitrayasa           KBLI No. 42206          Jakarta           2011   2004        2004         -          70,00%
      Sarana Informasi       (Konstruksi Sentral     Selatan                                                     melalui TB
      (“Mitrayasa”)          Telekomunikasi)                                                                    dan 30,00%
                                                                                                                melalui SKP
8.    PT Metric Solusi       KBLI No. 64200          Jakarta           2010   2010        2010       98,74%        1,26%
      Integrasi (“MSI”)      (Aktivitas Perusahaan   Selatan                                                     melalui TB
                             Holding)
9.    PT Solu Sindo Kreasi   KBLI No. 42206          Jakarta           2010   1999        1999         -         99,71%
      Pratama (“SKP”)        (Konstruksi Sentral     selatan                                                    melalui MSI
                             Telekomunikasi)
10.   PT Tower One (“TO”)    KBLI No. 64200          Jakarta           2007   2006        2006       99,90%          -
                             (Aktivitas Perusahaan   Selatan
                             Holding)




                                                                xxix
Page 32
                                                                   Tahun                  Tahun          Kepemilikan (%)
                                                                             Tahun
No.     Nama Perusahaan         Kegiatan Usaha (1)    Domisili   Penyertaan              Operasi      Secara    Secara Tidak
                                                                            Pendirian
                                                                 Perseroan              Komersial    Langsung    Langsung
11.   PT Bali Telekom         KBLI No. 42206          Jakarta          2008   2003        2003         0,01%      99,99%
      (“Balikom”)             (Konstruksi Sentral     Selatan                                                    melalui TO
                              Telekomunikasi)
12.   PT Triaka Bersama       KBLI No. 42206          Jakarta          2009   2009        2009        90,00%       10,00%
      (“Triaka”)              (Konstruksi Sentral     Selatan                                                     melalui TB
                              Telekomunikasi)
13.   PT Solusi Menara        KBLI No. 42206          Jakarta          2011   2011        2012        70,03%      29,97%
      Indonesia (“SMI”)       (Konstruksi Sentral     Selatan                                                    melalui SKP
                              Telekomunikasi)
14.   PT Menara Bersama       KBLI No. 42206          Jakarta          2013   2013        belum       99,99%       0,01%
      Terpadu (“MBT”)         (Konstruksi Sentral     Selatan                           beroperasi                melalui TB
                              Telekomunikasi)
15.   PT Jaringan Pintar      KBLI No. 42206          Jakarta          2016   2015        2016        0,08%        83,36%
      Indonesia (“JPI”)       (Konstruksi Sentral      Pusat                                                      melalui TB
                              Telekomunikasi)
16.   PT Gihon                KBLI No. 42206          Jakarta          2018   2001        2001        50,43%          -
      Telekomunikasi          (Konstruksi Sentral      Barat
      Indonesia Tbk           Telekomunikasi)
      (“GHON”)
17.   PT Visi                 KBLI No. 64200          Jakarta          2018   1995        1995        51,09%          -
      Telekomunikasi          (Aktivitas Perusahaan   Selatan
      Infrastruktur Tbk       Holding)
      (“GOLD”)
18.   PT Permata Karya        KBLI No. 42206         Jakarta           2018   2013        2013          -         99,99%
      Perdana (“PKP”)         (Konstruksi Sentral    Selatan                                                    melalui GOLD
                              Telekomunikasi), KBLI
                              No. 61100 (Aktivitas
                              Telekomunikasi
                              dengan Kabel)
19.   PT Unicom Muda          KBLI No. 61100         Jakarta           2022   2020        2021          -          80,00%
      Utama                   (Aktivitas              Barat                                                       melalui UT
      (“Unicom”)              Telekomunikasi
                              dengan Kabel)
20.   PT Global Patra         KBLI No. 61100        Tangerang          2023   2018        2021          -          80,00%
      Sinertama (“GPS”)       (Aktivitas             Selatan                                                    melalui GHON
                              Telekomunikasi
                              dengan Kabel)
21.   PT Dutakom Wibawa       KBLI No. 61921        Surabaya           2025   1997        1997          -          72,00%
      Putra (“DNET”)          (Internet Service                                                                   melalui TB
                              Provider), KBLI
                              46511 (Perdagangan
                              Besar Komputer
                              dan Perlengkapan
                              Komputer)
Perusahaan Asosiasi
1.    PT Telinco Networks     KBLI No. 42206        Kabupaten          2024   2023        2024          -         46,67%
      Indonesia (“Telinco”)   (Konstruksi Sentral   Tangerang                                                    melalui MSI
                              Telekomunikasi), KBLI
                              No. 42101 (Konstruksi
                              Bangunan Sipil Jalan)




                                                                 xxx
Page 33
                                                                    Tahun                  Tahun         Kepemilikan (%)
                                                                              Tahun
No.     Nama Perusahaan       Kegiatan Usaha (1)      Domisili    Penyertaan              Operasi     Secara    Secara Tidak
                                                                             Pendirian
                                                                  Perseroan              Komersial   Langsung    Langsung
2.     PT Ciptajaya         KBLI No. 33119           Kabupaten          2024   2006        2006          -        40,00%
       Sejahtera Abadi      (Reparasi Produk         Tangerang                                                   melalui MSI
       (“CSA”)              Logam Pabrikasi
                            Lainnya), KBLI
                            No. 63111 (Aktivitas
                            Pengolahan Data),
                            KBLI No. 46599
                            (Perdagangan Besar
                            Mesin, Peralatan,
                            dan Perlengkapan
                            Lainnya), KBLI
                            No. 78300
                            (Penyediaan Sumber
                            Daya Manusia
                            dan Manajemen
                            Fungsi Sumber
                            Daya Manusia),
                            KBLI No.70209
                            (Aktivitas Konsultasi
                            Manajemen Lainnya),
                            KBLI No. 33111
                            (Reparasi Produk
                            Logam Siap Pasang
                            Untuk Bangunan,
                            Tangki, Tandon Air
                            dan Generator Uap),
                            KBLI No. 62024
                            (Aktivitas Konsultasi
                            dan Perancangan
                            Internet of Things
                            [IoT]), KBLI No. 42101
                            (Konstruksi Bangunan
                            Sipil Jalan), KBLI
                            No. 43212 (Instalasi
                            Telekomunikasi),
                            KBLI No. 43120
                            (Penyiapan Lahan),
                            KBLI No. 43213
                            (Instalasi Elektronika),
                            KBLI No. 42206
                            (Konstruksi Sentral
                            Telekomunikasi)
Catatan :
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan adalah TB, SMI dan SKP
yang memberikan kontribusi masing-masing sebesar 65,0%, 8,9%, dan 18,8% dari total pendapatan Grup Tower
Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.


2.		       K eterangan T entang O bligasi dan S ukuk I jarah Y ang D itawarkan

A.    Obligasi

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan :

Nama Obligasi                               :      Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II
                                                   Tahun 2025.

Jumlah Pokok Obligasi                       :      Sebesar Rp1.600.000.000.000 (satu triliun enam ratus miliar Rupiah)
                                                   yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut :
                                                   •   Seri A dengan jumlah sebesar Rp347.985.000.000 (tiga ratus
                                                       empat puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta
                                                       Rupiah); dan
                                                   •   Seri B dengan jumlah sebesar Rp1.252.015.000.000 (satu triliun
                                                       dua ratus lima puluh dua miliar lima belas juta Rupiah).


                                                                 xxxi
Page 34
Jangka Waktu                  :   •    Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
                                       dan
                                  •    Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Tingkat Bunga Obligasi        :   •    Seri A sebesar 5,50% (lima koma nol lima persen) per tahun; dan
                                  •    Seri B sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun.

Pembayaran Kupon Bunga        :   Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
                                  pertama akan dibayarkan pada tanggal 4 Maret 2026, sedangkan
                                  Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan
                                  dibayarkan pada tanggal 4 Desember 2028 untuk Obligasi Seri A dan
                                  tanggal 4 Desember 2030 untuk Obligasi Seri B.

Harga Penawaran               :   100% dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Perdagangan            :   Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan         :   Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Jaminan                       :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                  seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
                                  barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                  dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
                                  dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
                                  Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
                                  preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
                                  sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
                                  yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
                                  telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Pembelian Kembali (Buyback)   :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
                                  pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi
                                  sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak
                                  untuk memberlakukan buyback tersebut sebagai pelunasan Obligasi
                                  atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
                                  dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                  Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sinking fund                  :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                  Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                                  dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
                                  dana hasil Emisi Obligasi.

Pembatasan dan Kewajiban      :   Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran
Perseroan                         lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
                                  penerbitan Obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali
                                  Amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan
                                  (dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa pengecualian
                                  tertentu), antara lain : melakukan penggabungan atau peleburan dengan
                                  perusahaan lain, merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal
                                  dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan dan/atau
                                  Perusahaan Anak dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun
                                  buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan,
                                  dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada
                                  Perusahaan Anak.

Hasil Pemeringkatan           :   AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.




                                               xxxii
Page 35
Rating rationale                    :   Berdasarkan rating rationale yang diterbitkan oleh Fitch pada bulan
                                        November 2025, faktor-faktor penggerak peringkat adalah peringkat
                                        berdasarkan profil standalone, leverage tetap stabil, tingkat sewa tidak
                                        diperpanjang yang lebih tinggi dapat dikelola, rekam jejak mengelola
                                        konsolidasi, posisi pasar yang kuat, visibilitas arus kas kuat, dan
                                        pengumuman penjualan saham treasury. Penjelasan mengenai rating
                                        rationale dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab I dalam
                                        Informasi Tambahan ini.

Wali Amanat                         :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.


B.   Sukuk Ijarah

Berikut merupakan ringkasan struktur Sukuk Ijarah yang ditawarkan :

Nama Sukuk Ijarah                   :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap II
                                        Tahun 2025.

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah          :   Sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah) yang terdiri
                                        dari 2 (dua) seri, sebagai berikut :
                                        •    Seri A dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
                                             Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah); dan
                                        •    Seri B dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
                                             Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah).

Jangka Waktu                        :   •    Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
                                             dan
                                        •    Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Jumlah Cicilan Imbalan Ijarah       :   •    Seri A sebesar Rp11.000.000.000 (sebelas miliar Rupiah) per
                                             tahun atau Rp55.000.000 (lima puluh lima juta Rupiah) per
                                             Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun; dan
                                        •    Seri B sebesar Rp23.400.000.000 (dua puluh tiga miliar empat
                                             ratus juta Rupiah) per tahun atau Rp58.500.000 (lima puluh
                                             delapan juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu
                                             miliar Rupiah) per tahun.

Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah   :   Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana Cicilan
                                        Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 4 Maret 2026
                                        sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus pelunasan Sisa
                                        Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 4 Desember 2028 untuk
                                        Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 4 Desember 2030 untuk Sukuk Ijarah
                                        Seri B.

Objek Ijarah                        :   Manfaat atas aset tetap berupa sejumlah menara telekomunikasi
                                        milik TB, Perusahaan Anak, dengan total nilai manfaat pendapatan
                                        sewa sebesar Rp826.430.166.926 (delapan ratus dua puluh enam miliar
                                        empat ratus tiga puluh juta seratus enam puluh enam ribu sembilan
                                        ratus dua puluh enam Rupiah), dengan spesifikasi sebagaimana
                                        diuraikan pada Lampiran 1 Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan
                                        dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah. Objek Ijarah
                                        tersebut wajib tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah
                                        di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi
                                        ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad
                                        yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal (“POJK
                                        No. 53/2015”), sebagaimana ditentukan dalam Akad Ijarah.


                                                    xxxiii
Page 36
Harga Penawaran               :   100% dari nilai Sisa Imbalan Ijarah.

Satuan Perdagangan            :   Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan         :   Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Jaminan                       :   Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
                                  dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
                                  maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
                                  ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini
                                  sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
                                  Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu
                                  tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
                                  yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                                  Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
                                  baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Pembelian Kembali (Buyback)   :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
                                  pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah
                                  sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah. Perseroan mempunyai
                                  hak untuk memberlakukan buyback tersebut sebagai pelunasan Sukuk
                                  Ijarah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
                                  dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                  Sukuk Ijarah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sinking fund                  :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk
                                  Ijarah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                                  dana hasil Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana
                                  penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah.

Pembatasan dan Kewajiban      :   Sebelum seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah dilunasi atau pembayaran
Perseroan                         lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
                                  penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari
                                  Wali Amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan
                                  (dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa pengecualian
                                  tertentu), antara lain : melakukan penggabungan atau peleburan dengan
                                  perusahaan lain, merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal
                                  dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan dan/atau
                                  Perusahaan Anak dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun
                                  buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan,
                                  dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada
                                  Perusahaan Anak.

Hasil Pemeringkatan           :   AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.

Rating rationale              :   Berdasarkan rating rationale yang diterbitkan oleh Fitch pada bulan April
                                  2025, faktor-faktor penggerak peringkat adalah peringkat berdasarkan
                                  profil standalone, leverage tetap stabil, tingkat sewa tidak diperpanjang
                                  yang lebih tinggi dapat dikelola, rekam jejak mengelola konsolidasi,
                                  posisi pasar yang kuat, visibilitas arus kas yang kuat, dan pengumuman
                                  penjualan saham treasury. Penjelasan mengenai rating rationale dapat
                                  dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan ini.

Wali Amanat                   :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.




                                               xxxiv
Page 37
Skema Sukuk Ijarah

                               6. Pengembalian Objek Ijarah (mahall al-manfaah) saat jatuh tempo

                                                                                                                               4. Akad Ijarah untuk Perseroan
                                                      1. Akad Wakalah untuk                                                       menyewa dan menggunakan
                                                         melakukan Ijarah                                                         Objek Ijarah
                                                                                                          PEMEGANG
                                                      1a. Menerbitkan Sukuk Ijarah
                                                                                                            SUKUK
                                                      1b. Menyerahkan Dana Sukuk                         (diwakili oleh Wali                                      PERSEROAN
             PERSEROAN                                                                                        Amanat)
                                                                                                                               5. Membayar Ujrah (Cicilan
                                                                                                                                  Imbalan Ijarah (secara
                                                                                                                                  periodik) dan Sisa Imbalan
                               2. Akad Ijarah                                                                                     Ijarah (pada saat jatuh tempo
                              untuk menyewa                                                                                       Sukuk Ijarah))
                                Objek Ijarah




                                                                        Objek Ijarah(1)
             PT Tower Bersama
             (Perusahaan Anak)                             3. Pengalihan hak manfaat Objek Ijarah


       Catatan: (1) Objek Ijarah berupa manfaat atas menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama (Perusahaan Anak).




Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah

1.   Perseroan menandatangani Akad Wakalah antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
     dan Perseroan, di mana Pemegang Sukuk Ijarah sebagai pemberi kuasa (muwakkil), memberikan kuasa
     khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan sebagai penerima kuasa (wakil)
     untuk menyewa (ijarah) atas Objek Ijarah milik TB (Perusahaan Anak).
     1a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah.
     1b. Pemegang Sukuk Ijarah (muwakkil) menyerahkan Dana Sukuk Ijarah sebesar Rp600.000.000.000
         (enam ratus miliar Rupiah) kepada Perseroan (wakil).

2.   Berdasarkan Akad Wakalah tersebut, Perseroan sebagai penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah
     melakukan Akad Ijarah dengan TB sebagai pemilik Objek Ijarah untuk menyewa Objek Ijarah dari TB (“Akad
     Ijarah TB”). Dalam hal ini, Perseroan bertindak sebagai penyewa (musta’jir) dan TB bertindak sebagai
     pemberi sewa (mu’jir).

3.   Atas Akad Ijarah TB tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk
     Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah menerima hak manfaat Objek Ijarah dari TB, sehingga hak manfaat
     Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah.

4.   Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat selanjutnya menandatangani Akad
     Ijarah, di mana Pemegang Sukuk Ijarah setuju untuk menyewakan serta memberikan hak untuk menggunakan
     Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan. Dalam hal ini, Pemegang Sukuk Ijarah bertindak sebagai pemberi
     sewa (mu’jir) dan Perseroan sebagai penyewa (musta’jir).

5.   Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada Pemegang
     Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta
     Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

6.   Setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan
     kembali hak manfaat beserta Objek Ijarah (mahall al-manfaah) kepada Perseroan yang kemudian dialihkan
     hak manfaat Objek Ijarah kepada TB.




                                                                                                               xxxv
Page 38
Sumber dana Sukuk Ijarah

Sumber dana untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan yang digunakan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
berasal dari kegiatan usaha Perseroan yang berfokus pada penyewaan tower space pada sites telekomunikasi
sebagai tempat pemasangan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi dengan memanfaatkan sumber
daya produktif dari aset tetap milik dan dilakukan oleh TB, Perusahaan Anak Perseroan (Objek Ijarah) dan tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Perubahan akad Syariah, isi akad Syariah dan/atau Objek Ijarah

Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
(“POJK No. 18/2015”) dan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK No.18/POJK.04/2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“POJK No. 3/2018”), syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan
akan mengubah jenis akad Syariah, isi akad Syariah, dan/atau Objek Ijarah adalah sebagai berikut :

(i)   perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang
      Sukuk Ijarah (“RUPSI”);

(ii) mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
     dengan pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan

(iii) perubahan hanya dapat dilakukan jika ada Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
      dilaksanakannya RUPSI.

Tim Ahli Syariah

Berdasarkan Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-0783/DSN-MUI/X/2025 tanggal 19 Rabi’ul Akhir 1447 H
atau bertepatan dengan 22 Oktober 2025 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah
yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut :

 No.             Nama                 Jabatan             No. Izin ASPM                   Masa Berlaku
  1. Mohammad Bagus Teguh Perwira      Ketua       KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021     12 Maret 2021 – 11 Maret 2026
  2. Tri Meryta                       Anggota      KEP-11/PM.021/PJ-ASPM/2024   21 Oktober 2024 – 20 Oktober 2029


Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah

Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah
dari Tim Ahli Syariah berdasarkan surat tanggal 13 Jumadil Awal 1447 H atau tanggal 4 November 2025 yang
berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam Fatwa-Fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.




                                                     xxxvi
Page 39
3.		        K eterangan T entang E fek B ersifat U tang yang B elum D ilunasi

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut :

                                                                             Bunga Tetap
                                                                               Tahunan
                                                      Jumlah Pokok /         (%) / Cicilan
                                                    Sisa Imbalan Ijarah     Imbalan Ijarah
Keterangan                                            (dalam jutaan)        (dalam jutaan)     Jatuh Tempo      Peringkat dari Fitch
Surat Utang Dolar Amerika Serikat
Surat Utang 2026                                         US$300                 2,75%         20 Januari 2026          BBB-
Surat Utang 2027                                         US$400                 2,80%           2 Mei 2027             BBB-
Total                                                    US$700
Obligasi dan Sukuk Ijarah
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Seri B                       Rp500.000        6,25%          11 Juli 2026          AA+(idn)
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV
  Seri A                                                      Rp1.243.075       6,45%        13 Desember 2025        AA+(idn)
  Seri B                                                       Rp756.925        6,75%         3 Desember 2027        AA+(idn)
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V
  Seri A                                                      Rp2.045.190       6,80%        22 Februari 2026        AA+(idn)
  Seri B                                                       Rp745.155        7,00%        12 Februari 2028        AA+(idn)
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI
  Seri A                                                       Rp804.945        7,00%         21 Maret 2028          AA+(idn)
  Seri B                                                      Rp1.873.055       7,25%         21 Maret 2030          AA+(idn)
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I
  Seri A                                                       Rp201.000        6,75%           8 Juli 2028          AA+(idn)
  Seri B                                                       Rp549.000        7,00%           8 Juli 2030          AA+(idn)
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I
  Seri A                                                        Rp80.520      Rp5.435           8 Juli 2028          AA+(idn)
  Seri B                                                       Rp669.480      Rp46.864          8 Juli 2030          AA+(idn)
Total                                                         Rp9.468.345

Sehubungan dengan Surat Utang 2026 yang akan jatuh tempo pada tanggal 20 Januari 2026, Perseroan berencana
melunasinya dengan menggunakan sumber dana dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan.


4.		R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum O bligasi dan S ukuk I jarah

A.	R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum O bligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi Obligasi
(“Nilai Emisi Obligasi Bersih”), akan digunakan untuk :

•       Sebesar Rp1.243.075.000.000 atau 78,1% dari Nilai Emisi Obligasi Bersih akan digunakan oleh Perseroan
        untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam rangka rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
        Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV”)
        Seri A pada tanggal jatuh tempo

        Detil rencana pembayaran seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Seri A adalah sebagai berikut :

        •   Saldo pokok obligasi terutang per tanggal     : Rp1.243.075.000.000.
            31 Oktober 2025
        •   Tingkat suku bunga obligasi                   :    6,45% per tahun.
        •   Jumlah yang akan dibayarkan                   :    Rp1.243.075.000.000.
        •   Tanggal jatuh tempo                           :    13 Desember 2025.
        •   Sisa saldo pokok obligasi terutang setelah    :    Nihil
            pembayaran
        •   Prosedur dan persyaratan pembayaran           : pembayaran akan dilakukan oleh Perseroan kepada pemegang obligasi
                                                            melalui KSEI paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal pelunasan
                                                            pokok obligasi.
        •   Rencana tanggal pembayaran ke KSEI            : paling lambat tanggal 12 Desember 2025.



                                                                  xxxvii
Page 40
•   Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman kepada
    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 15 Mei
    2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan Keempat tanggal 1 Juli 2025 (“Fasilitas
    Pinjaman BNI”) pada tanggal jatuh tempo.

    Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman Fasilitas Pinjaman BNI adalah sebagai berikut :

    •    Saldo pokok pinjaman terutang per tanggal       : Rp1.194.563.050.000.
         31 Oktober 2025
    •    Tingkat suku bunga                              :   6,50% (reviewable) per tahun.
    •    Jumlah yang akan dibayarkan                     :   Rp348.544.915.758.
    •    Tanggal jatuh tempo                             :   10 Desember 2025.
    •    Sisa saldo pokok pinjaman terutang setelah      :   Rp846.018.134.242.
         pembayaran
    •    Rencana sumber dana untuk pembayaran            : kombinasi sumber dana dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah sekitar
         sisa saldo pokok pinjaman terutang                Rp596.720.655.909, dan arus kas dari kegiatan operasional dan/atau
                                                           pendanaan.
    •    Prosedur dan persyaratan pembayaran             : pembayaran tidak dikenakan penalti namun Perseroan diwajibkan untuk
                                                           mengirimkan notifikasi selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
                                                           dilakukan pembayaran kepada BNI.
    •    Rencana tanggal pembayaran                      : 10 Desember 2025.

B.	R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum S ukuk I jarah

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi
Sukuk Ijarah, akan digunakan oleh Perseroan melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman kepada BNI
yang timbul berdasarkan Fasilitas Pinjaman BNI pada tanggal jatuh tempo.

Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman yang menjadi kewajiban TB atas Fasilitas Pinjaman BNI
adalah sebagai berikut :

•   Saldo pokok pinjaman terutang per tanggal    : Rp1.194.563.050.000.
    31 Oktober 2025
•   Tingkat suku bunga                           :    6,50% (reviewable) per tahun.
•   Jumlah yang akan dibayarkan                  :    Rp596.720.655.909.
•   Tanggal jatuh tempo                          :    10 Desember 2025.
•   Sisa saldo pokok pinjaman terutang setelah   :    Rp597.842.394.091.
    pembayaran
•   Rencana sumber dana untuk pembayaran         : kombinasi sumber dana dari Penawaran Umum Obligasi sekitar Rp348.544.915.758,
    sisa saldo pokok pinjaman terutang             dan arus kas dari kegiatan operasional dan/atau pendanaan.
•   Prosedur dan persyaratan pembayaran          : pembayaran tidak dikenakan penalti namun Perseroan diwajibkan untuk mengirimkan
                                                   notifikasi selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum melakukan pembayaran
                                                   kepada BNI.
•   Rencana tanggal pembayaran                   : 10 Desember 2025.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.


5.		I khtisar D ata K euangan P enting

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon
investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.




                                                                xxxviii
Page 41
Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember
2024 dan 2023 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari :

(i)   laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk
      periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024 yang tidak
      diaudit dan tidak direviu;

(ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
     anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
     tercantum dalam laporan auditor independen No. 01583/2.1032/AU.1/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 13 Juni
     2025 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561) dengan opini
     tanpa modifikasian; dan

(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
      Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
      independen No. 00515/2.1068/AU.1/06/0117-2/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh
      E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117) dengan opini tanpa
      modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        30 September              31 Desember
                                                                            2025 (1)        2024                  2023
Total Aset Lancar                                                              2.648.137      4.830.007             4.407.135
Total Aset Tidak Lancar                                                       42.070.685     42.486.339            42.139.843
Total Aset                                                                    44.718.822     47.316.346            46.546.978
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                16.807.091     23.300.859            15.132.923
Total Liabilitas Jangka Panjang                                               17.210.819     13.449.964            19.053.028
Total Liabilitas                                                              34.017.910     36.750.823            34.185.951
Total Ekuitas                                                                 10.700.912     10.565.523            12.361.027
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                 Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir     Tahun yang berakhir
                                                       pada tanggal 30 September            pada tanggal 31 Desember
                                                       2025 (1)             2024 (1)        2024                  2023
Pendapatan                                                5.162.758            5.126.850      6.867.399             6.640.645
Laba bruto                                                3.702.296            3.679.317      4.926.187             4.738.248
Laba usaha                                                3.261.186            3.241.348      4.318.756             4.234.072
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan            1.666.632            1.656.177      2.117.283             2.370.238
Laba sebelum pajak penghasilan                            1.194.921            1.269.289      1.476.550             1.804.519
Laba periode/tahun berjalan                               1.148.750            1.208.683      1.423.035             1.621.694
Total penghasilan komprehensif periode/tahun
   berjalan                                                  826.874             860.443         10.536              2.065.002




                                                              xxxix
Page 42
                                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                               Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir                Tahun yang berakhir
                                                     pada tanggal 30 September                       pada tanggal 31 Desember
                                                     2025 (1)                  2024 (1)              2024                   2023
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan
   kepada :
   Pemilik entitas induk                                 1.108.292                 1.167.384           1.361.624               1.560.307
   Kepentingan non-pengendali                               40.458                    41.299              61.411                  61.387
Total penghasilan komprehensif yang dapat
   diatribusikan kepada :
   Pemilik entitas induk                                     790.301                 817.664            (61.744)               2.011.244
   Kepentingan non-pengendali                                 36.573                  42.779              72.280                  53.758
Laba bersih per saham dasar yang dapat
   diatribusikan kepada pemegang saham biasa
   Entitas induk (nilai penuh)                                   49,67                     51,63            60,38                   69,11
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.

Rasio-Rasio Penting

                                                                30 September                                31 Desember
                                                      2025                      2024                 2024                   2023
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan                                                   0,7% (1)                     3,5% (1)          3,4%                     1,8%
Laba bruto                                                   0,6% (1)                     2,7% (1)          4,0%                   (0,1%)
Laba usaha                                                   0,6% (1)                     1,1% (1)          2,0%                   (1,1%)
Laba periode/tahun berjalan                                (5,0)% (1)                     3,8% (1)       (12,3%)                   (4,0%)
Total penghasilan komprehensif periode/
   tahun berjalan                                          (3,9)% (1)               105,4% (1)           (99,5%)                (474,6%)
EBITDA                                                       1,0% (1)                  2,7% (1)             2,5%                    1,2%
Total aset                                                 (5,5)% (2)                (0,7)% (3)             1,7%                    8,5%
Total liabilitas                                           (7,4)% (2)                (0,5)% (3)             7,5%                    6,9%
Total ekuitas                                                1,3% (2)                (1,2)% (3)          (14,5%)                   13,2%
RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Pendapatan                                         71,7%                     71,8%             71,7%                  71,4%
Laba usaha / Pendapatan                                         63,2%                     63,2%             62,9%                  63,8%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan                        22,3%                     23,6%             20,7%                  24,4%
Total penghasilan komprehensif periode/tahun
   berjalan / Pendapatan                                      16,0%                       16,8%              0,2%                  31,1%
EBITDA / Pendapatan                                           86,2%                       85,9%             85,5%                  86,3%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                 10,7% (4)                    9,9% (4)          13,5%                  13,1%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                       2,6 (4)                   2,6% (4)           3,0%                   3,5%
RASIO KEUANGAN (x)
Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek                 0,2x            0,2x              0,2x                 0,3x
Total liabilitas / Total ekuitas                                   3,2x            2,8x              3,5x                 2,8x
Total liabilitas / Total aset                                      0,8x            0,7x              0,8x                 0,7x
Interest coverage ratio (5)                                        2,8x            3,1x              3,1x                 3,4x
Debt coverage service ratio (6)                                  0,4x (7)        0,3x (7)            0,3x                 0,5x
Catatan :
(1) Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
(3) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2023.
(4) Dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan pinjaman
       jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.




                                                                  xl
Page 43
Rasio-Rasio Dalam Perjanjian Pinjaman

                                                                                        Persyaratan
                                                                                         Keuangan       30 September 2025
Perseroan
US$325.000.000 Facility Agreement
   Rasio Senior Leverage                                                               maksimum 5,0x                  na (1)
   Rasio top tier revenue                                                              minimum 50%                 84,74%
GHON
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank UOB Indonesia
   Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi                                    maksimum 3,75x                1,36x
   Rasio top tier revenue                                                               minimum 70%                90,28%
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”)
   Debt Service Coverage Ratio                                                         minimum 2,0x                  2,77x
   Debt to Equity Ratio                                                                maksimum 1,5x                 0,59x
   Rasio Debt to EBITDA                                                                maksimum 3,5x                 1,36x
Fasilitas pinjaman revolving Bank QNB
   Debt Service Coverage Ratio                                                          minimum 1,1x                 2,77x
   Debt to Equity Ratio                                                                 maksimum 2x                  0,59x
Fasilitas pinjaman term loan PT Bank Permata Tbk
   Debt to Equity Ratio                                                                maksimum 2,0x                 0,59x
   Debt Service Coverage Ratio                                                         minimum 1,1x                  2,77x
   Rasio top tier revenue                                                              minimum 50%                 90,28%
Catatan :
(1) Tidak dapat dihitung karena Perseroan berada dalam posisi kas bersih (net cash).

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan.

Ringkasan data keuangan penting Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini.




                                                                xli
Page 44
Halaman ini sengaja dikosongkan




              xlii
Page 45
I.		 PENAWARAN UMUM


1.		     P enawaran U mum O bligasi

1.1.		   Nama Obligasi

         Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025

1.2.		   Mata Uang Obligasi

         Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.

1.3.		   Jenis Obligasi

         Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
         atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
         Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
         yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
         Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
         Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
         oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
         dengan Pemegang Rekening.

1.4.		   Harga Penawaran

         Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.5.		   Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi

         Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.600.000.000.000 (satu
         triliun enam ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan :

         Seri A    :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp347.985.000.000 (tiga ratus empat puluh tujuh
                        miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                        5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                        Tanggal Emisi; dan

         Seri B    :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.252.015.000.000 (satu triliun dua ratus lima
                        puluh dua miliar lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima
                        koma delapan lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                        Emisi.

         Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
         dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi
         sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
         Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
         Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
         setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
         Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa,
         maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.




                                                        1
Page 46
         Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan
         Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi adalah sebagai berikut :

                   Bunga ke-                         Seri A                               Seri B
                       1                         4 Maret 2026                         4 Maret 2026
                       2                          4 Juni 2026                          4 Juni 2026
                       3                       4 September 2026                     4 September 2026
                       4                       4 Desember 2026                      4 Desember 2026
                       5                         4 Maret 2027                         4 Maret 2027
                       6                          4 Juni 2027                          4 Juni 2027
                       7                       4 September 2027                     4 September 2027
                       8                       4 Desember 2027                      4 Desember 2027
                       9                         4 Maret 2028                         4 Maret 2028
                      10                          4 Juni 2028                          4 Juni 2028
                      11                       4 September 2028                     4 September 2028
                      12                       4 Desember 2028                      4 Desember 2028
                      13                                                              4 Maret 2029
                      14                                                               4 Juni 2029
                      15                                                            4 September 2029
                      16                                                            4 Desember 2029
                      17                                                              4 Maret 2030
                      18                                                               4 Juni 2030
                      19                                                            4 September 2030
                      20                                                            4 Desember 2030

1.6.		   Perhitungan Bunga Obligasi

         Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
         berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
         360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

1.7.		   Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi

         i.     Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
                tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
                Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI tentang Jasa
                Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
                2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat)
                Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima
                pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
                bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

         ii.    Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
                Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
                bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.

         iii.   Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
                oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
                Obligasi.

         iv.    Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
                Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
                tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
                memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan
                dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.




                                                        2
Page 47
1.8.		   Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi

         i.     Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         ii.    Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
                oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
                Obligasi.

         iii.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
                Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
                tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening kepada KSEI, dengan
                memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikan Perseroan dibebaskan
                dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

1.9.		   Satuan Pemindahbukuan

         Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

1.10.    Satuan Perdagangan

         Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta
         Rupiah) dan/atau kelipatannya.

1.11.    Jaminan

         Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
         Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
         akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
         dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
         passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
         di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
         Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

1.12.    Pembelian Kembali Obligasi (Buyback)

         Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

         i.     Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
                kembali dengan harga pasar.

         ii.    Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.

         iii.   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.

         iv.    Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
                tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

         v.     Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
                (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
                memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”).

         vi.    Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
                ter-Afiliasi, kecuali dari pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal
                oleh Pemerintah.

         vii. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
              2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;



                                                         3
Page 48
viii. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
      kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
      sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui :
      situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
      yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar
      harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

ix.   Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan
      pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi
      tentang :
      a. periode penawaran pembelian kembali;
      b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
      c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
      d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
      e. tata cara penyelesaian transaksi;
      f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
      g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
      h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
      i.   hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.

x.    Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
      Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
      untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.

xi.   Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
      disampaikan oleh Pemegang Obligasi.

xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas dengan ketentuan :
     a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
         masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
         dan
     c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
     dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
     pembelian kembali Obligasi.

xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
      dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
      informasi yang meliputi antara lain :
      a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
      b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
           kembali;
      c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
     pembelian kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang
     tidak dijamin.

xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
    wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
    tersebut.

xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib
     mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat
     utang tersebut.



                                             4
Page 49
        xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
              a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
                 hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
                 jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
              b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
                 menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi
                 yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

1.13.   Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)

        Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pelunasan jumlah Pokok Obligasi atau pembayaran
        Bunga Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi
        sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada
        Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

1.14.   Pembayaran Manfaat Lain atas Obligasi

        Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
        Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi.

1.15.   Hak-Hak Pemegang Obligasi

        i.     Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
               dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
               atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
               oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
               jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
               pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

        ii.    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
               tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
               Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian
               jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
               Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
               Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh
               KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

        iii.   Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan
               pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
               Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung secara
               harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan
               1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
               Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara
               proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

        iv.    Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
               lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
               Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
               kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis
               Untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
               ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
               mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
               yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
               dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut
               wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah
               tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
               RUPO.


                                                       5
Page 50
        v.   Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
             dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
             suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

1.16.   Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

        Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
        Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :

        i.   Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
             adalah sebagai berikut :

             Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
             berikut :
             a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
                  bubarnya Perseroan atau yang menurut penilaian Perseroan akan mempunyai Dampak Negatif
                  yang Material, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
                  putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu
                  badan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
             b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk
                  transaksi pembelian kembali saham Perseroan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
                  perundang-undangan yang berlaku atau yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan
                  pada RUPS;
             c. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan dan Perusahaan Anak
                  termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang ada sekarang
                  maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali :
                  1) penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
                       Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
                  2) penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
                       menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang
                       (refinancing) baik dalam satu transaksi maupun secara bertahap di masa yang akan
                       datang yang dijamin dengan aset dengan jenis yang sama;
                  3) penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
                       atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir i huruf a di atas;
                  4) penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
                       Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
                       garansi, letter of credit, belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working
                       capital) Perseroan;
                  5) Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
                       selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi.
             d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga dan/atau Afiliasi, kecuali :
                  1) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
                       Perwaliamanatan Obligasi, termasuk namun tidak terbatas pada pinjaman atau jaminan
                       perusahaan yang dibuat sehubungan dengan atau yang diperbolehkan berdasarkan
                       Indenture Surat Utang 2026 dan Indenture Surat Utang 2027;
                  2) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau
                       yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil
                       dan Koperasi (PUKK) sesuai dengan program Pemerintah;
                  3) pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak;
                  4) pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik
                       Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
                       guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
                       kepada perusahaan Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktek usaha
                       yang wajar dan lazim (arm’s length basis);
                  5) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
                       sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari.




                                                     6
Page 51
       e.   Melakukan pengalihan atas Aset Tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau
            rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh
            persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini yang
            telah diaudit oleh auditor independen, kecuali :
            1) pengalihan Aset Tetap yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Usaha
                 Perseroan Sehari-hari dan/atau pengalihan Aset Tetap yang tidak menghasilkan
                 pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan
                 syarat penjualan Aset Tetap tersebut secara material tidak mengganggu kelancaran
                 kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan
                 Anak;
            2) pengalihan aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dilakukan khusus dalam
                 rangka sekuritisasi aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, dengan ketentuan aset
                 Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif
                 selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi nilai ekuitas Perseroan sesuai dengan
                 laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Tower Bersama terkini yang telah diaudit
                 oleh auditor independen;
            3) pengalihan aset yang dilakukan antar Perusahaan Anak Perseroan atau antara Perseroan
                 dengan Perusahaan Anak (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material
                 tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
            4) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam
                 kegiatan usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi
                 utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang
                 subordinasi dan secara material tidak memengaruhi kemampuan Perseroan untuk
                 memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang harus
                 dilakukan dalam waktu 365 Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut.
       f.   Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
            dalam anggaran dasar Perseroan;
       g.   Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
            (PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Bunga Obligasi
            belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan;
       h.   Mengeluarkan obligasi atau efek-efek lainnya melalui pasar modal yang dijamin secara lebih
            senior (khusus), kecuali jaminan tersebut diberikan juga kepada pemegang Obligasi ini secara
            pro-rata dan pari passu, dengan tetap memperhatikan ketentuan butir i huruf c angka 2)
            di atas.

ii.    Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
       Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
       a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
       b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
            pendukung lainnya dalam waktu 15 Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
            dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu
            15 Hari Kerja tersebut Perseroan tidak mendapat jawaban dari Wali Amanat maka Wali Amanat
            dianggap telah memberikan persetujuannya.

iii.   Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk :
       a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
       b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
           Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
           Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan
           Pokok Obligasi ke rekening KSEI;
       c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
           Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
           butir iii huruf b di atas, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah
           Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran
           Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut
           dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
           Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
           Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi;


                                                7
Page 52
d.   Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
     hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
     Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
     sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut
     berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
e.   Menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan
     di Indonesia, dan mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup
     untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
     Perusahaan Anak dan yang diterapkan secara konsisten;
f.   Segera mungkin memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting
     pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
     Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
     hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan pengadilan
     yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
     ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat memengaruhi kemampuan
     Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;
g.   Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
     lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung :
     1) adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota Direksi, dan atau
          pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
          pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
          RUPS Tahunan dan keputusan RUPS Luar Biasa (“RUPSLB”) dari Perseroan serta
          menyerahkan akta-akta keputusan RUPS Perseroan selambat-lambatnya 30 Hari Kerja
          setelah kejadian tersebut berlangsung;
     2) adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
          yang secara material dapat memengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
          kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi.
h.   Menyerahkan kepada Wali Amanat :
     1) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
          selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
          permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
          Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
          (bila ada) selambat-lambatnya 10 Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut
          diterima oleh Perseroan;
     2) menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
          terdaftar di OJK bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut kepada OJK dan
          Bursa Efek selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan
          keuangan tahunan Perseroan;
     3) menyampaikan laporan keuangan untuk setiap periode yang berakhir pada 31 Maret,
          30 Juni, 30 September, dan 31 Desember disampaikan bersamaan dengan penyerahan
          laporan keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek; dan
     4) menyampaikan perhitungan perbandingan antara Total Pinjaman Konsolidasian dengan
          EBITDA dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat), bersamaan dengan penyampaian laporan
          keuangan oleh Perseroan untuk setiap periode yang dimaksudkan dalam ketentuan
          butir iii huruf h angka 3) di atas.

         Total Pinjaman Konsolidasian berarti jumlah Pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak
         pada tanggal pelaporan. Untuk pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan
         belum dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah
         hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada tanggal pelaporan. Untuk
         utang valuta asing yang telah dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta
         asing tersebut adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung
         nilai dari utang valuta asing tersebut.




                                        8
Page 53
                         EBITDA berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah laba
                         bersih periode triwulan pelaporan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan : (a) beban
                         keuangan - bunga; (b) beban keuangan - lainnya (c) beban pajak penghasilan - bersih;
                         (d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi dan amortisasi, termasuk penurunan nilai
                         wajar goodwill dan aset tidak berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau
                         penurunan nilai wajar Aset Tetap dan Properti Investasi; (g) beban non-kas lainnya;
                         dikurangi dengan : (a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar
                         Aset Tetap dan Properti Investasi; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan
                         selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.
              i.   Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
                   asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
                   yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
                   ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
              j.   Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
                   (termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
                   maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan
                   langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
                   dapat memengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
                   kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan
                   keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
                   dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan pasar modal yang berlaku, dengan
                   pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya
                   6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
              k.   Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik;
              l.   Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
                   yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
                   dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
              m.   Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
                   Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya
                   5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;
              n.   Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar
                   modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
              o.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
                   pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
                   dengan pemeringkatan.

        iv.   Apabila :

              Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau
              terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak
              tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
              keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
              dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi
              menjadi jatuh tempo dengan sendirinya

1.17.   Kelalaian Perseroan

        i.    Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
              atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
              a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
                   Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
                   Pembayaran Bunga Obligasi; atau
              b. Apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
                   perjanjian utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, untuk sejumlah nilai melebihi 10%
                   (sepuluh persen) dari total kewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan
                   keuangan konsolidasian terkini, oleh salah satu kreditornya (cross default) yang berupa
                   pinjaman atau letter of credit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari



                                                       9
Page 54
                   yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
                   seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya
                   untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
              c.   Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
                   peradilan yang berwenang; atau
              d.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                   secara material (selain butir i huruf a di atas, yaitu kewajiban-kewajiban lainnya diantaranya
                   sebagaimana dimaksud dalam poin 1.16 butir iii di atas) atau fakta material mengenai keadaan
                   atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
                   yang diberikan oleh Perseroan.

        ii.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu :

              Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
              a. butir i huruf a, b, dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
                  paling lama 10 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
                  kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
                  adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
                  diterima oleh Wali Amanat; atau
              b. butir i huruf d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
                  dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
                  berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama
                  180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
                  Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
                  untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
              maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
              Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
              berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

              Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
              ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
              Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila
              RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO
              berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
              dengan Obligasi.

              Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
              maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
              pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
              keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

              Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
              yang bersangkutan.

1.18.   RUPO

        Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
        ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan di bidang pasar modal dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

        i.    RUPO diadakan untuk tujuan antara lain :
              a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
                 mengenai perubahan jangka waktu, jumlah atau nilai Pokok Obligasi, tingkat suku Bunga
                 Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan
                 lain dalam Perjanjian Perwalimanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/
                 POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
                 dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);



                                                      10
Page 55
       b.   menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
            pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
            kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
            mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
       c.   memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
            Perjanjian Perwaliamanatan;
       d.   mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
            penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
            dimaksud dalam Pasal Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
            POJK No. 20/2020; dan
       e.   mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
            termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
            yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

ii.    RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
       a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi
          karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
       b. Perseroan;
       c. Wali Amanat; atau
       d. OJK.

iii.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
       secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
       diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

iv.    Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
       mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
       tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 Hari Kalender setelah
       diterimanya surat permohonan.

v.     Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
       a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
           yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 Hari Kalender sebelum
           pemanggilan;
       b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
           sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
       c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
           sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
           telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
       d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
           antara lain :
           1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
           2) agenda RUPO;
           3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
           4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
           5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
           e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
                lambat 21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
       f. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan RUPO (apabila ada),
           pemanggilan ulang (apabila ada), dan pengumuman ringkasan risalah RUPO secara fisik
           atau RUPO secara elektronik wajib dilakukan melalui situs web Bursa Efek.
           Selain melalui media tersebut diatas, juga wajib dilakukan melalui :
           -    situs web penyedia sistem e-RUPO;
           -    situs web KSEI; dan/atau
           -    Situs web Perseroan



                                               11
Page 56
            dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
            palin\g sedikit bahasa inggris.

vi.   Tata cara RUPO :
      a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
           RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
      b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
           terncantum dalam Daftar Pemegang Rekening, berdasarkan mana namanya tercatat pada
           4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI
           atau sesuai dengan Peraturan KSEI;
      c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
           Amanat;
      d. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
           dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
           sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
           dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
           yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
           1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
      e. setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
           dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
           suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
      f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
           kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
      g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
           diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
           atau penyertaan modal Pemerintah;
      h. sebelum pelaksanaan RUPO :
           -     Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
                 kepada Wali Amanat;
           -     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
                 Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
           -     Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
                 untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
                 memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
      i.   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
           Perseroan dan Wali Amanat;
      j.   RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
      k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
           untuk membuat berita acara RUPO.
      l.   dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
           RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
           RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
           tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
           Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
      m. Dalam hal Perseroan menyelenggarakan RUPO secara fisik atau RUPO Secara Elektronik,
           Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir dalam RUPO namun tidak
           menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan
           atau mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi yang
           mengeluarkan suara selain suara abstain.

vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
     keputusan :
     a. D a l a m h a l R U P O b e r t u j u a n u n t u k m e m u t u s k a n m e n g e n a i p e r u b a h a n P e r j a n j i a n
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut :
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
               sebagai berikut :




                                                          12
Page 57
     (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
          bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
          keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
          empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
     (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
          dalam RUPO;
     (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
     (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
          dalam RUPO.
2)   Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
     (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
          dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
          yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
          dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
     (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
          dalam RUPO;
     (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
     (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
          dalam RUPO.
3)   Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wajib diselenggarakan dengan ketentuan
     sebagai berikut :
     (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
          dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
          yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
          dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
     (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
          dalam RUPO;
     (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
     (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
          dalam RUPO.


                                    13
Page 58
      b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
           diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
           1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO kedua;
           3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
           5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
                terbanyak;
           6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
                maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
           7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
                oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.

viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
      Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
      dari Wali Amanat.

ix.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

x.    Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
      Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
      diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
      atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
      ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
      sehubungan dengan Obligasi.

xi.   Wali Amanat wajib (1) mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada OJK dan mengumumkan
      ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO secara
      fisik atau RUPO Secara Elektronik diselenggarakan; dan (2) mengumumkan hasil RUPO dalam
      1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang
      dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.Selain
      melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah
      RUPO kepada masyarakat melalui :
        - situs web penyedia sistem e-RUPO;
        - situs web KSEI; dan/atau
        - situs web Perseroan
      dalam 1 (satu) Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
      paling sedikit bahasa Inggris.

xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
     Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi,
     dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
     Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka




                                              14
Page 59
            dalam waktu selambat-lambatnya 30 Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain
            yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
            perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
            berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
            dahulu menyelenggarakan RUPO. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
            serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah
            oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan pasar modal dan peraturan
            perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

        xiii. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
              di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tersebut yang
              berlaku.

        xiv. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam butir i sampai dengan xiii di atas,
             Perseroan dapat melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang
             disediakan oleh Penyedia e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan memenuhi
             serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14/2025

1.19.   Hak Keutamaan (Senioritas) Obligasi

        Tidak terdapat senioritas (hak keutamaan) dari Obligasi dan tidak ada utang lain yang memiliki
        senioritas lebih tinggi dari Obligasi. Obligasi bersifat pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
        kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
        Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
        akan ada di kemudian hari.

1.20.   Pemberitahuan

        Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
        telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat
        tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara
        tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
        memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

        Perseroan :
        Nama            :       PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
        Alamat          :       The Convergence Indonesia, lantai 11
        		                      Kawasan Rasuna Epicentrum
        		                      Jl. H.R. Rasuna Said
        		                      Jakarta Selatan 12940
        Telepon         :       (62 21) 2924 8900
        Faksimili       :       (62 21) 2157 2015
        E-mail          :       corporate.secretary@tower-bersama.com
        Untuk perhatian :       Corporate Secretary

        Wali Amanat :
        Nama            : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
        Alamat          : Menara 2 BTN, lantai 8
        		                Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
        		                Jakarta Selatan 12980
        Telepon         : (62 21) 50931835
        E-mail          : trustee.btn@gmail.com
        Untuk perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
        		                Financial Institutional & Capital Market Division (FICD)




                                                    15
Page 60
1.21.    Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi

         Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

         i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum diterbitkannya Informasi
               Tambahan, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tersebut
               harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan
               dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi
               ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;

         ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau setelah
               diterbitkannya Informasi Tambahan, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
               hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau
               penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat
               dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan-undangan yang berlaku,
               atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan
               peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.

1.22.    Hukum yang berlaku

         Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
         yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


2.		     P enawaran U mum S ukuk I jarah

2.1.		   Nama Sukuk Ijarah

         Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025

2.2.		   Jenis Sukuk Ijarah

         Sukuk Ijarah ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan
         untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai
         kewajiban pembayaran kepada pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dengan
         memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal.

2.3.		   Objek Ijarah

         Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah manfaat atas aset
         tetap berupa sejumlah menara telekomunikasi milik TB, Perusahaan Anak, dengan total nilai manfaat
         pendapatan sewa sebesar Rp826.430.166.926 (delapan ratus dua puluh enam miliar empat ratus tiga
         puluh juta seratus enam puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh enam Rupiah), dengan spesifikasi
         sebagaimana diuraikan pada Lampiran 1 Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang
         tidak terpisahkan dari Akad Ijarah. Objek Ijarah tersebut wajib tidak bertentangan dan sesuai dengan
         Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan
         dalam POJK No. 53/2015, sebagaimana ditentukan dalam Akad Ijarah.

         Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan
         Ijarah, maka Perseroan akan menyiapkan Objek Ijarah Pengganti yang merupakan penggantian dan/
         atau penambahan atas aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah dengan aset yang tidak bertentangan
         dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.




                                                      16
Page 61
2.4.		   Skema Sukuk Ijarah

                                      6. Pengembalian Objek Ijarah (mahall al-manfaah) saat jatuh tempo

                                                                                                                                      4. Akad Ijarah untuk Perseroan
                                                             1. Akad Wakalah untuk                                                       menyewa dan menggunakan
                                                                melakukan Ijarah                                                         Objek Ijarah
                                                                                                                 PEMEGANG
                                                             1a. Menerbitkan Sukuk Ijarah
                                                                                                                   SUKUK
                                                             1b. Menyerahkan Dana Sukuk                         (diwakili oleh Wali                                      PERSEROAN
                    PERSEROAN                                                                                        Amanat)
                                                                                                                                      5. Membayar Ujrah (Cicilan
                                                                                                                                         Imbalan Ijarah (secara
                                                                                                                                         periodik) dan Sisa Imbalan
                                      2. Akad Ijarah                                                                                     Ijarah (pada saat jatuh tempo
                                     untuk menyewa                                                                                       Sukuk Ijarah))
                                       Objek Ijarah




                                                                               Objek Ijarah(1)
                    PT Tower Bersama
                    (Perusahaan Anak)                             3. Pengalihan hak manfaat Objek Ijarah


              Catatan: (1) Objek Ijarah berupa manfaat atas menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama (Perusahaan Anak).




         Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah

         1.        Perseroan menandatangani Akad Wakalah antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali
                   Amanat dan Perseroan, di mana Pemegang Sukuk Ijarah sebagai pemberi kuasa (muwakkil),
                   memberikan kuasa khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan sebagai
                   penerima kuasa (wakil) untuk menyewa (ijarah) atas Objek Ijarah milik TB (Perusahaan Anak).
                   1a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah.
                   1b. Pemegang Sukuk Ijarah (muwakkil) menyerahkan dana sukuk ijarah sebesar Rp600.000.000.000
                       (enam ratus miliar Rupiah) kepada perseroan (wakil).

         2.        Berdasarkan Akad Wakalah tersebut, Perseroan sebagai penerima kuasa dari Pemegang Sukuk
                   Ijarah melakukan Akad Ijarah dengan TB sebagai pemilik Objek Ijarah untuk menyewa Objek Ijarah
                   dari TB (“Akad Ijarah TB”). Dalam hal ini, Perseroan bertindak sebagai penyewa (musta’jir) dan
                   TB bertindak sebagai pemberi sewa (mu’jir).

         3.        Atas Akad Ijarah TB tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Pemegang
                   Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah menerima hak manfaat Objek Ijarah dari TB, sehingga
                   hak manfaat Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah.

         4.        Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat selanjutnya menandatangani
                   Akad Ijarah, di mana Pemegang Sukuk Ijarah setuju untuk menyewakan serta memberikan hak
                   untuk menggunakan Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan. Dalam hal ini, Pemegang Sukuk
                   Ijarah bertindak sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan Perseroan sebagai penyewa (musta’jir).

         5.        Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada
                   Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang
                   diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

         6.        Setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
                   mengalihkan kembali hak manfaat beserta Objek Ijarah (mahall al-manfaah) kepada Perseroan
                   yang kemudian dialihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada TB.

         Sumber dana Sukuk Ijarah

         Sumber dana untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal
         dari kegiatan usaha Perseroan yang berfokus pada penyewaan tower space pada sites telekomunikasi
         sebagai tempat pemasangan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi dengan memanfaatkan
         sumber daya produktif dari aset tetap milik dan dilakukan oleh TB, Perusahaan Anak Perseroan (Objek
         Ijarah) dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.


                                                                                                             17
Page 62
         Perubahan akad Syariah, isi akad Syariah dan/atau Objek Ijarah

         Sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015 dan POJK No. 3/2018, syarat dan ketentuan dalam hal
         Perseroan akan mengubah jenis akad Syariah, isi akad Syariah, dan/atau Objek Ijarah adalah sebagai
         berikut :

         (i)   perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;

         (ii) mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud
              adalah dengan pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan

         (iii) perubahan hanya dapat dilakukan jika ada Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah
               sebelum dilaksanakannya RUPSI.

         Pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah

         Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh Pernyataan
         Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah berdasarkan surat tanggal 13 Jumadil Awal 1447 H atau
         tanggal 4 November 2025 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat
         dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang
         terdapat dalam Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

2.5.		   Harga Penawaran

         Sukuk Ijarah ini ditawarkan pada nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.

2.6.		   Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, dan Jatuh Tempo Sukuk Ijarah

         Seluruh nilai Sukuk Ijarah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus
         miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan :

         Seri A    :    Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah)
                        dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp11.000.000.000 (sebelas miliar Rupiah) per
                        tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp55.000.000
                        (lima puluh lima juta Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang
                        berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan

         Seri B    :    Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar
                        Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp23.400.000.000 (dua puluh tiga
                        miliar empat ratus juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
                        Seri B atau sebesar Rp58.500.000 (lima puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah) per
                        Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun
                        sejak Tanggal Emisi.

         Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
         masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali (buyback) Sisa Imbalan Ijarah
         sebagai pelunasan sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai ketentuan
         Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan dilunasi oleh Perseroan dengan
         nilai yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
         oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

         Sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah)
         wajib tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

         Besarnya Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai
         dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Dalam hal Tanggal Pembayaran
         Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan Imbalan Ijarah dibayar
         pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.


                                                      18
Page 63
         Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah dan Tanggal
         Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut :

              Cicilan Imbalan Ijarah ke-              Seri A                                Seri B
                          1                       4 Maret 2026                          4 Maret 2026
                          2                        4 Juni 2026                           4 Juni 2026
                          3                     4 September 2026                      4 September 2026
                          4                     4 Desember 2026                       4 Desember 2026
                          5                       4 Maret 2027                          4 Maret 2027
                          6                        4 Juni 2027                           4 Juni 2027
                          7                     4 September 2027                      4 September 2027
                          8                     4 Desember 2027                       4 Desember 2027
                          9                       4 Maret 2028                          4 Maret 2028
                         10                        4 Juni 2028                           4 Juni 2028
                         11                     4 September 2028                      4 September 2028
                         12                     4 Desember 2028                       4 Desember 2028
                         13                                                             4 Maret 2029
                         14                                                              4 Juni 2029
                         15                                                           4 September 2029
                         16                                                           4 Desember 2029
                         17                                                             4 Maret 2030
                         18                                                              4 Juni 2030
                         19                                                           4 September 2030
                         20                                                           4 Desember 2030

2.7.		   Perhitungan Cicilan Imbalan Ijarah

         Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dilakukan dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari
         Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

2.8.		   Tata Cara Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah

         i.      Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.

         ii.     Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah
                 Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
                 Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI
                 sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu
                 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah
                 yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada
                 periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
                 ketentuan KSEI yang berlaku.

         iii.    Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
                 kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan
                 Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.

         iv.     Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
                 dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
                 Pembayaran Sukuk Ijarah.

         v.      Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
                 Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
                 setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada
                 KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan demikian
                 Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang
                 bersangkutan.




                                                        19
Page 64
2.9.		   Tata Cara Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah

         i.     Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

         ii.    Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
                dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
                Pembayaran Sukuk Ijarah.

         iii.   Sumber dana yang digunakan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan
                Perseroan yang diperoleh dari kegiatan usahanya yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
                di Pasar Modal. Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang
                dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap
                sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
                Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
                Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan demikan Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
                melakukan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan.

2.10.    Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah

         Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

2.11.    Satuan Perdagangan

         Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu
         juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

2.12.    Jaminan

         Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
         Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
         ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam
         Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari
         passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
         di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
         Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

2.13.    Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buyback)

         Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai
         berikut :

         i.     Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
                kembali dengan harga pasar.

         ii.    Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
                Efek.

         iii.   Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.

         iv.    Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
                Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                Ijarah.

         v.     Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
                (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali
                telah memperoleh persetujuan RUPSI.




                                                      20
Page 65
vi.   Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
      ter-Afiliasi, kecuali dari pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal
      oleh Pemerintah.

vii. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
     lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut.

viii. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
      kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
      sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui :
      situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
      yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar
      harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

ix.   Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan
      pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi
      tentang :
      a. periode penawaran pembelian kembali;
      b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
      c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
      d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
      e. tata cara penyelesaian transaksi;
      f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
      g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
      h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
      i.   hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah.

x.    Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
      Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
      ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat
      dibeli kembali.

xi.   Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
      disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.

xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas dengan ketentuan :
     a. jumlah pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk
         Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi
         Perseroan; dan
     c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
         kembali;
     dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
     pembelian kembali Sukuk Ijarah;

xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
      dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
      Ijarah, informasi yang meliputi antara lain :
      a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli oleh Perseroan;
      b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
           dijual kembali;
      c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.

xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu sukuk bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
     pembelian kembali sukuk dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin;



                                              21
Page 66
        xv. Dalam hal terdapat lebih dari sukuk yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
            mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali sukuk
            tersebut;

        xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh sukuk, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
             aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali sukuk tersebut; dan

        xvii. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan :
              a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
                 RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk
                 Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
              b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali,
                 hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat
                 lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
                 kembali.

2.14.   Dana Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah (Sinking Fund)

        Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah atau pembayaran
        Cicilan Imbalan Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi
        Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana
        diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

2.15.   Pembayaran Manfaat Lain atas Sukuk Ijarah

        Pembayaran manfaat lain atas Sukuk Ijarah (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
        Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPSI dan ketentuan dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

2.16.   Hak-hak Pemegang Sukuk Ijarah

        i.     Menerima pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari
               Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Sisa
               Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Jumlah
               yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan
               harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
               dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

        ii.    Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
               yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
               Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
               Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari
               Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima
               pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan
               Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
               KSEI yang berlaku.

        iii.   Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
               dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau
               Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian
               Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara
               harian bedasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan
               1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar
               oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran akan
               diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah
               yang dimilikinya.




                                                     22
Page 67
        iv.   Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
              lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk
              Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
              kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
              tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
              tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
              tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum
              dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
              mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan
              secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
              surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.

        v.    Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI,
              dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan
              suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.

2.17.   Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

        Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
        Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :

        i.    Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
              adalah sebagai berikut :

              Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
              berikut :
              a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
                   bubarnya Perseroan atau yang menurut penilaian Perseroan akan mempunyai Dampak Negatif
                   yang Material, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
                   putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu
                   badan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
              b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk
                   transaksi pembelian kembali saham Perseroan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
                   perundang-undangan yang berlaku atau yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan
                   pada RUPS;
              c. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan dan Perusahaan Anak
                   termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang ada sekarang
                   maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali :
                   1) penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Kewajiban
                        berdasarkan Sukuk Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
                   2) penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
                        menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang
                        (refinancing) baik dalam satu transaksi maupun secara bertahap di masa yang akan
                        datang yang dijamin dengan aset dengan jenis yang sama;
                   3) penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
                        atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir i huruf a di atas;
                   4) penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
                        Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
                        garansi, letter of credit, belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working
                        capital) Perseroan;
                   5) Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
                        selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi.
              d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga dan/atau Afiliasi, kecuali :
                   1) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
                        Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, termasuk namun tidak terbatas pada pinjaman
                        atau jaminan perusahaan yang dibuat sehubungan dengan atau yang diperbolehkan
                        berdasarkan Indenture Surat Utang 2026 dan Indenture Surat Utang 2027;



                                                      23
Page 68
           2)   pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau
                yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil
                dan Koperasi (PUKK) sesuai dengan program Pemerintah;
           3) pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak;
           4) pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik
                Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
                guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
                kepada perusahaan Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktik usaha
                yang wajar dan lazim (arm’s length basis);
           5) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
                sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari.
      e.   Melakukan pengalihan atas Aset Tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau
           rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh
           persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini yang
           telah diaudit oleh auditor independen, kecuali :
           1) pengalihan Aset Tetap yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Usaha
                Perseroan Sehari-hari dan/atau pengalihan Aset Tetap yang tidak menghasilkan
                pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan
                syarat penjualan Aset Tetap tersebut secara material tidak mengganggu kelancaran
                kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan
                Anak;
           2) pengalihan aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dilakukan khusus dalam
                rangka sekuritisasi aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, dengan ketentuan aset
                Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif
                selama jangka waktu Sukuk Ijarah tidak akan melebihi nilai ekuitas Perseroan sesuai
                dengan laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Tower Bersama terkini yang telah
                diaudit oleh auditor independen;
           3) pengalihan aset yang dilakukan antar Perusahaan Anak Perseroan atau antara Perseroan
                dengan Perusahaan Anak (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material
                tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
           4) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam
                kegiatan usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi
                utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang
                subordinasi dan secara material tidak memengaruhi kemampuan Perseroan untuk
                memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yang harus
                dilakukan dalam waktu 365 Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut.
      f.   Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
           dalam anggaran dasar Perseroan;
      g.   Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
           (PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Cicilan
           Imbalan Ijarah belum dibayar dan Sisa Imbalan Ijarah belum dilunasi oleh Perseroan;
      h.   Mengeluarkan sukuk atau efek-efek lainnya melalui pasar modal yang dijamin secara lebih
           senior (khusus), kecuali jaminan tersebut diberikan juga kepada Pemegang Sukuk Ijarah ini
           secara pro-rata dan pari passu, dengan tetap memperhatikan ketentuan butir i huruf c angka 2)
           di atas.

ii.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
      Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
      a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
      b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
           pendukung lainnya dalam waktu 15 Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
           dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu
           15 Hari Kerja tersebut Perseroan tidak mendapat jawaban dari Wali Amanat maka Wali Amanat
           dianggap telah memberikan persetujuannya.




                                              24
Page 69
iii.   Selama Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib
       untuk :
       a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
       b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
           pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-
           lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
           Ijarah dan Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah ke rekening KSEI;
       c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
           Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
           butir iii huruf b di atas, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
           Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
           tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Cicilan
           Imbalan Ijarah atau Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah hingga Jumlah Kewajiban tersebut
           dibayar sepenuhnya. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan
           yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah
           secara proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan
           ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah;
       d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
           hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
           Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
           sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut
           berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
       e. Menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan
           di Indonesia, dan mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup
           untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
           Perusahaan Anak dan yang diterapkan secara konsisten;
       f. Segera mungkin memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting
           pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
           Perseroan dalam rangka pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
           dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah, antara lain, terdapatnya penetapan
           pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan
           pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat memengaruhi
           kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;
       g. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
           lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung :
           1) adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota Direksi, dan atau
                pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
                pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
                RUPS Tahunan dan keputusan RUPSLB dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta
                keputusan RUPS Perseroan selambat-lambatnya 30 Hari Kerja setelah kejadian tersebut
                berlangsung;
           2) adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
                yang secara material dapat memengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
                kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
                Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
       h. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
           1) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
                selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
                pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
                permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
                Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
                (bila ada) selambat-lambatnya 10 Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut
                diterima oleh Perseroan;
           2) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
                bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek selambat-
                lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan
                Perseroan;



                                              25
Page 70
     3)   laporan keuangan untuk setiap periode yang berakhir pada 31 Maret, 30 Juni,
          30 September, dan 31 Desember disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek; dan
     4)   perhitungan perbandingan antara Total Pinjaman Konsolidasian dengan EBITDA dari
          kuartal terakhir dikalikan 4 (empat), bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan
          oleh Perseroan untuk setiap periode yang dimaksudkan dalam ketentuan butir iii huruf h
          angka 3) di atas.

          Total Pinjaman Konsolidasian berarti jumlah Pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak
          pada tanggal pelaporan. Untuk pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan
          belum dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah
          hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada tanggal pelaporan. Untuk
          utang valuta asing yang telah dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta
          asing tersebut adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung
          nilai dari utang valuta asing tersebut.

           EBITDA berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah laba
           bersih periode triwulan pelaporan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan : (a) beban
           keuangan - bunga; (b) beban keuangan – lainnya; (c) beban pajak penghasilan - bersih;
           (d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi dan amortisasi, termasuk penurunan nilai
           wajar goodwill dan aset tidak berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau
           penurunan nilai wajar Aset Tetap dan Properti Investasi; (g) beban non-kas lainnya;
           dikurangi dengan : (a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar
           Aset Tetap dan Properti Investasi; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan
           selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.
i.   Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
     asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
     yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
     ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
j.   Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
     (termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat
     untuk maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan
     kunjungan langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu
     kejadian yang dapat memengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
     kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Ijarah, memeriksa catatan keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin
     sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan
     di bidang Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu
     kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan
     dilakukan;
k.   Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan dan bisnis yang baik;
l.   Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
     yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
     dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
m.   Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
     Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Sisa Imbalan Ijarah selambat-lambatnya
     5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah;
n.   Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di bidang
     Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
o.   Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
     pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
     dengan pemeringkatan.




                                         26
Page 71
        iv.   Apabila :
              Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau
              terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; maka Wali Amanat berhak
              tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil
              keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat
              dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Sukuk
              Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

2.18.   Kelalaian Perseroan

        i.    Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
              atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
              a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pelunasan
                   Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan
                   Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
              b. Apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
                   perjanjian utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, untuk sejumlah nilai melebihi 10%
                   (sepuluh persen) dari total kewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan
                   keuangan konsolidasian terkini, oleh salah satu kreditornya (cross default) yang berupa
                   pinjaman atau letter of credit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
                   yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
                   seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya
                   untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
              c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
                   peradilan yang berwenang; atau
              d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                   Sukuk Ijarah secara material (selain butir i huruf a di atas, yaitu kewajiban-kewajiban lainnya
                   sebagaimana dimaksud dalam poin 1.16 butir iii di atas) atau fakta material mengenai keadaan
                   atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
                   yang diberikan oleh Perseroan.

        ii.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu :

              Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
              a. butir i huruf a, b, dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
                  paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
                  sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
                  tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
                  dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
              b. butir i huruf d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
                  dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
                  berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama
                  180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
                  Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
                  untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
              maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
              Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
              berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

              Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang
              ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat
              akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
              Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan
              RUPSI berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
              sehubungan dengan Sukuk Ijarah.




                                                       27
Page 72
               Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
               maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
               pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
               keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

               Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
               yang bersangkutan.

2.19.   RUPSI

        Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
        ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan BEI.

        i.     RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain :
               a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
                  mengenai perubahan jangka waktu, jumlah atau nilai Sisa Imbalan Ijarah, tingkat Cicilan
                  Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan/
                  atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwalimanatan Sukuk Ijarah dengan memperhatikan
                  POJK No. 20/2020;
               b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
                  pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
                  kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau
                  untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
               c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
                  Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
               d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk
                  dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
                  dimaksud dalam Pasal Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                  dan dalam POJK No. 20/2020; dan
               e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau
                  tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan
                  perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

        ii.    RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan :
               a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
                  sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi
                  (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali
                  Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) mengajukan
                  permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan
                  asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
                  sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah
                  yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
                  Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
                  Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
                  persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
               b. Perseroan;
               c. Wali Amanat; atau
               d. OJK.

        iii.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
               secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
               surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.

        iv.    Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk
               mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
               tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 Hari Kalender setelah
               diterimanya surat permohonan.


                                                       28
Page 73
v.    Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI.
      a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 Hari Kalender sebelum
          pemanggilan;
      b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lambat 14 Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling
          sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
      c. Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya
          telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
      d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi
          antara lain :
          1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
          2) agenda RUPSI;
          3) pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
          4) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
          5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
      e. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling lama
          21 Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
      f. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan RUPSI (apabila ada),
          pemanggilan ulang (apabila ada), dan pengumuman ringkasan risalah RUPSI secara fisik
          atau RUPSI secara elektronik wajib dilakukan melalui situs web Bursa Efek.
          Selain melalui media tersebut diatas, juga wajib dilakukan melalui :
          -    situs web penyedia sistem e-RUPSI;
          -    situs web KSEI; dan/atau
          -    Situs web Perseroan
          dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
          paling sedikit bahasa inggris.

vi.   Tata cara RUPSI :
      a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
           menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang
           dimilikinya;
      b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah
           yang tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, berdasarkan mana namanya tercatat
           pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI, yang diterbitkan oleh
           KSEI atau sesuai dengan ketentuan KSEI;
      c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
           Amanat;
      d. seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak
           dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
           RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
           pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
           transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
           penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI;
      e. setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
           RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
           mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
      f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
           kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
      g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
           dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
           kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
      h. sebelum pelaksanaan RUPSI :
           -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar pemegang Sukuk Ijarah dari
                Afiliasinya kepada Wali Amanat;
           -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
                Sukuk Ijarah yang dimilik oleh Perseroan dan Afiliasinya;



                                             29
Page 74
            -    Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
                 wajib membuat surat pernyataan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki
                 atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
      i.    RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
            Perseroan dan Wali Amanat.
      j.    RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat
      k.    Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk
            notaris untuk membuat berita acara RUPSI dengan mengacu pada ketentuan dalam butir ix
            di bawah.
      l.    Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah,
            maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta
            diadakannya RUPSI tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta
            diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi
            RUPSI serta menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
      m.    Dalam hal Perseroan menyelenggarakan RUPSI secara fisik atau RUPSI Secara Elektronik,
            Pemegang Sukuk Ijarah dengan hak suara sah yang telah hadir dalam RUPSI namun tidak
            menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSI dan memberikan
            atau mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Ijarah yang
            mengeluarkan suara selain suara abstain.

vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
     keputusan :
     a. D a l a m h a l R U P S I b e r t u j u a n u n t u k m e m u t u s k a n m e n g e n a i p e r u b a h a n P e r j a n j i a n
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai
         berikut :
         1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
               sebagai berikut :
               (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                    bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                    empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPSI yang kedua;
               (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
                    atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
                    yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                    apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
                    yang hadir dalam RUPSI;
               (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga;
               (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
                    atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
                    yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                    apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
                    yang hadir dalam RUPSI.
         2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib
               diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
               (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
                    bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                    bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPSI yang kedua;
               (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
                    atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
                    masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                    apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
                    yang hadir dalam RUPSI;


                                                           30
Page 75
              (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga;
              (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
                   atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
                   masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
                   yang hadir dalam RUPSI.
         3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut :
              (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
              (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPSI yang kedua;
              (c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
                   atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
                   masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
                   yang hadir dalam RUPSI;
              (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga;
              (e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah
                   atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
                   masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
                   yang hadir dalam RUPSI.
    b.   RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Ijarah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
         1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
              bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
              keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
              bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
         2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPSI kedua;
         3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
              diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
              belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
              RUPSI;
         4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga;
         5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
              diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
              belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
              keputusan suara terbanyak;
         6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
              maka dapat diadakan RUPSI yang keempat;
         7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
              diwakili dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
              keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
              yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat. Pengumuman, pemanggilan,
              dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
              dimaksud dalam butir v di atas.

viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
      Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
      dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;


                                            31
Page 76
        ix.   Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris;

        x.    Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat,
              karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-
              keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian
              Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk
              Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
              Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah;

        xi.   Wali Amanat wajib (1) mengumumkan hasil ringkasan risalah RUPSI kepada OJK dan mengumumkan
              ringkasan risalah RUPSI kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSI secara
              fisik atau RUPSI Secara Elektronik diselenggarakan; dan (2) mengumumkan hasil RUPSI dalam
              1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang
              dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan. Selain
              melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah
              RUPSI kepada masyarakat melalui :
              -     situs web penyedia sistem e-RUPSI;
              -     situs web KSEI; dan/atau
              -     situs web Perseroan
              dalam 1 (satu) Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
              paling sedikit bahasa Inggris;

        xii. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
             Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
             perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan tingkat Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata
             cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan
             menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
             perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya
             30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI
             (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
             Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
             langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih
             dahulu menyelenggarakan RUPSI. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
             serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah
             oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan di bidang Pasar Modal dan
             peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan BEI.
             Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat
             dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
             dengan mengindahkan peraturan pasar modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
             di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

        xiii. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
              di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
              berlaku.

        xiv. Selain penyelenggaraan RUPSI sebagaimana diatur dalam butir i sampai dengan butir xiii di atas,
             Perseroan dapat melaksanakan RUPSI Secara Elektronik dengan menggunakan e- RUPSI yang
             disediakan oleh Penyedia e-RUPSI dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan memenuhi
             serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14/2025.

2.20.   Hak Keutamaan (Senioritas) Sukuk Ijarah

        Tidak terdapat hak keutamaan (senioritas) dari Sukuk Ijarah dan tidak ada utang lain yang memiliki
        senioritas lebih tinggi dari Sukuk Ijarah. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak
        preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
        hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
        yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.



                                                      32
Page 77
2.21.   Tim Ahli Syariah

        Berdasarkan Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-0783/DSN-MUI/X/2025 tanggal 30 Rabi’ul Akhir
        1447H atau bertepatan dengan 22 Oktober 2025 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah,
        Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah
        sebagai berikut :

         No.            Nama                Jabatan          No. Izin ASPM                  Masa Berlaku
        1.   Mohammad Bagus Teguh Perwira    Ketua    KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021     12 Maret 2021 - 11 Maret 2026
        2.   Tri Meryta                     Anggota   KEP-11/PM.021/PJ-ASPM/2024   21 Oktober 2024 - 20 Oktober 2029


        Tim Ahli Syariah Pasar Modal tersebut telah memilik izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM).
        Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah adalah sebagai
        berikut :

        i.     Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
               penerbitan Sukuk Ijarah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam kegiatan Syariah di pasar modal
               berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;

        ii.    Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan Sukuk
               Ijarah;

        iii.   Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah; dan

        iv.    Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat
               dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah apabila diperlukan.

2.22.   Pemberitahuan

        Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
        Ijarah dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan
        kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan
        diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan
        langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan

        Perseroan :
        Nama            :         PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
        Alamat          :         The Convergence Indonesia, lantai 11
        		                        Kawasan Rasuna Epicentrum
        		                        Jl. H.R. Rasuna Said
        		                        Jakarta Selatan 12940
        Telepon         :         (62 21) 2924 8900
        Faksimili       :         (62 21) 2157 2015
        E-mail          :         corporate.secretary@tower-bersama.com
        Untuk perhatian :         Corporate Secretary

        Wali Amanat :
        Nama            : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
        Alamat          : Menara 2 BTN, lantai 8
        		                Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
        		                Jakarta Selatan 12980
        Telepon         : (62 21) 50931835
        E-mail          : trustee.btn@gmail.com
        Untuk perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
        		                Financial Institutional & Capital Market Division (FICD)




                                                      33
Page 78
2.23.      Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah

           Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

           i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan sebelum diterbitkannya
                 Informasi Tambahan, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                 Ijarah tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat
                 dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan
                 tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
                 Indonesia;

           ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan pada dan/atau setelah
                 diterbitkannya Informasi Tambahan, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
                 hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI dan perubahan dan/atau
                 penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat
                 dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila
                 dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah berdasarkan
                 peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.

2.24.      Hukum yang berlaku

           Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah berada dan tunduk di bawah
           hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


3.		       P emenuhan K riteria P enawaran U mum B erkelanjutan

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I dapat dilaksanakan
oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”),
sebagai berikut :

i.     Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I akan
       dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum
       Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada
       OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. Pernyataan
       Pendaftaran telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-60/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal
       Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

ii.    Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
       Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik
       sejak tanggal 15 Oktober 2010 berdasarkan Surat Bapepam-LK No. S-9402/BL/2010 perihal Pemberitahuan
       Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.

iii.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
       pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi
       oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 24 Juni 2025 dan Laporan Akuntan
       Independen No. 00347/2.1032/JL.0/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025, keduanya menyatakan
       Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
       Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir
       sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
       Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi
       kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma
       lima persen) dari modal disetor. Perseroan selanjutnya telah memperbarui Surat Pernyataan Tidak Pernah
       Gagal Bayar pada tanggal 5 November 2025 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang mengalami
       Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
       dan Sukuk Ijarah ini.



                                                         34
Page 79
iv.       Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
          4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
          dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
          pemeringkatan AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah dan
tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.


4.		          K eterangan M engenai H asil P emeringkatan O bligasi dan S ukuk I jarah

4.1.		        Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk,
POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh peringkat nasional dari Fitch sesuai dengan surat No. 107/
DIR/RATLTR/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, yang telah
ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. 192/DIR/RATLTR/XI/2025 tanggal 4 November 2025 perihal Peringkat
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, dengan peringkat :

                                                         AA+ (idn)
                                                     (Double A Plus)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch, sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi dan
Sukuk Ijarah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

4.2.		        Skala Pemeringkatan Efek Utang Jangka Panjang

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat perusahaan atau efek utang jangka panjang untuk memberikan
gambaran tentang posisi peringkat Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan :

AAA (idn)                       Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala
                                peringkat nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas
                                kredit terbaik dibanding perusahaan-perusahaan atau surat-suarat utang lainnya
                                di negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan
                                yang dikeluarkan atau dijamin oleh Pemerintah.

AA (idn)                        Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat
                                dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
                                yang sama. Risiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-kewajiban
                                keuangan ini hanya berbeda sedikit dari perusahaan-perusahaan atau surat-surat
                                utang yang mendapat peringkat tertinggi di suatu negara.

A (idn)                         Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan
                                perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang sama. Namun,
                                perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-kondisi ekonomi dapat dapat
                                memengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan
                                secara tepat waktu akan lebih besar dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan
                                yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.




                                                             35
Page 80
BBB (idn)                      Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
                               dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya
                               di negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-
                               kondisi ekonomi dapat memengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-
                               kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih tinggi dibandingkan kewajiban-
                               kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.

BB (idn)                       Peringkat nasional “BB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup lemah
                               dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya
                               di negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari kewajiban-
                               kewajiban keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali secara
                               tepat waktu akan lebih rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi yang tidak
                               menguntungkan.

B (idn)                        Peringkat nasional “B” menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan
                               lebih lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lain
                               pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat dipenuhi
                               meskipun dengan margin keamanan yang terbatas, dan kapasitas untuk menjalankan
                               pembayaran secara tepat waktu bergantung pada kondisi usaha dan perekonomian
                               yang menguntungkan dan berkelanjutan.

CCC (idn), CC (idn), C (idn)   Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang sangat
                               lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lain pada negara
                               yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan bergantung
                               sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan

DDD (idn), DD (idn), D (idn)   Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau kewajiban-
                               kewajiban keuangan yang saat ini dalam keadaan gagal bayar.

Sebagai tambahan, tanda tambah (“+”) atau kurang (“-“) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “AA”
hingga “C” yang menandakan kedudukan relatif di dalam suatu kategori : tanda tambah (“+”) menunjukkan di atas
rata-rata, tanda kurang (“-“) menunjukkan di bawah rata-rata dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.

4.3.		       Faktor-faktor penggerak peringkat

Peringkat Berdasarkan Profil Standalone : Fitch memeringkat Perseroan secara standalone berdasarkan
kriteria Parent and Subsidiary Lingkage Rating dari Fitch. Fitch melihat profil kredit konsolidasi Bersama Digital
Infrastructure Asia Pte Ltd (“BDIA”) sama dengan Perseroan karena bisnis BDIA lainnya memiliki skala yang
jauh lebih kecil daripada Perseroan dan memiliki kepemilikan minoritas yang signifikan atau joint-venture dengan
kepemilikan setara.

Fitch melihat akses BDIA terhadap kas Perseroan terbatas pada kebijakan pengembalian pemegang saham
Perseroan. Publik memiliki 9% saham Perseroan, yang artinya transaksi pihak terafiliasi yang signifikan dengan
BDIA atau entitas terkait memerlukan persetujuan pemegang saham independen dan pengungkapan.

Leverage Tetap Stabil : Fitch memperkirakan Perseroan akan mempertahankan EBITDA net leverage di 4,9x-5,0x
pada tahun 2025-2026 (2024 : 5,0x) dan menjaga ruang gerak untuk menyerap dampak dari tingkat tidak
diperpanjangnya sewa yang lebih tinggi dari PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (“XLSmart”). Perseroan
berkomitmen pada target leverage-nya yaitu net debt / EBITDA kuartal terakhir yang disetahunkan di bawah
5,0x, yang sesuai dengan EBITDA net leverage yang didefinisikan oleh Fitch.

Tingkat Sewa Tidak Diperpanjang Yang Lebih Tinggi Dapat Dikelola : Fitch memperkirakan tingkat sewa tidak
diperpanjang Perseroan akan meningkat pada semester kedua tahun 2025 dan 2026 akibat integrasi jaringan
XLSmart dan akan menghasilkan pertumbuhan sewa bersih yang lebih rendah pada 2025 dan 2026. Namun,
Fitch memperkirakan jumlah sewa XLSmart yang akan berakhir pada tahun 2025 dan 2026 akan lebih sedikit dari
jumlah sewa Indosat yang berakhir pada tahun 2022 dan 2023. Oleh karena itu, peringkat Perseroan kemungkinan
kecil akan terpengaruh. Kontrak sewa menara di Indonesia tidak dapat dibatalkan sebelum masa berakhirnya.




                                                          36
Page 81
Rekam jejak mengelola konsolidasi : Perseroan berhasil menjaga leverage di bawah target yang telah ditetapkan
selama konsolidasi sektor telekomunikasi sebelumnya, ketika tingkat sewa tidak diperpanjang meningkat akibat
integrasi jaringan Indosat pada tahun 2022 dan 2023. Fitch berpendapat bahwa manajemen memiliki kendali yang
signifikan atas leverage, didukung oleh tingginya visibilitas arus kas Perseroan, ekspektasi Fitch atas belanja
modal yang lebih rendah pada tahun 2025 dan 2026, serta fleksibilitas dalam penyesuaian pembayaran dividen,
yang diperkirakan Fitch sebesar Rp1,2- Rp1,3 triliun per tahun (2024 : Rp1,2 triliun).

Posisi Pasar yang Kuat : Industri menara telekomunikasi di Indonesia telah terkonsolidasi menjadi oligopoli,
dengan tiga perusahaan menara terbesar menguasai sekitar 85% menara di pasar. Perseroan, sebagai perusahaan
terbesar ketiga, memiliki sekitar 20% menara. Operator menara lainnya memiliki skala yang jauh lebih kecil.
Operator telekomunikasi di indonesia sangat bergantung pada menara wireless yang disediakan oleh operator
menara independen, yang umumnya tidak membangun menara di dekat menara milik operator lain.

Visibilitas Arus Kas yang Kuat : Peringkat-peringkat Perseroan mendapat manfaat dari perjanjian sewa
jangka panjang yang memberikan visibilitas arus kas. Total pendapatan yang telah dikunci sedikit menurun
menjadi Rp36 triliun pada akhir September 2025 (akhir 2024 : Rp39 triliun), dengan rata-rata sisa masa kontrak
5,5 tahun, yang cukup untuk menutupi utang sebesar Rp29,5 triliun setelah membayar biaya kas operasional.
Tingkat pembaruan cenderung tinggi karena menara adalah infrastruktur yang sangat penting dan perusahaan
telekomunikasi menghindari relokasi peralatan untuk meminimalkan gangguan layanan.

Pengumuman Penjualan Saham Treasury : Fitch memperkirakan leverage Perseroan membaik ke 4,9x di akhir
tahun 2025 setelah pemindahan saham treasuri. Perseroan menjual 350 juta saham treasuri kepada BDIA pada
tanggal 27 Oktober 2025, dan menerima sekitar Rp750 miliar dari penjualan tersebut. Perseroan mengindikasikan
hasil penjualan dapat digunakan untuk pembayaran utang.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
 KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
 TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG
 TERKAIT, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK No. 49/2020.


5.		      K eterangan M engenai W ali A manat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”)
telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat. Dengan demikian, BTN akan bertindak sebagai Wali Amanat
atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

BTN sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No.10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, BTN dan Perseroan telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, BTN sebagai Wali Amanat menyatakan bahwa :

(i)   sesuai dengan Surat Pernyataan No. 654/FICD/FS/X/2025 tanggal 4 November 2025, Wali Amanat telah
      melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan Obligasi
      dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;

(ii) sesuai dengan surat pernyataan No. 655/FICD/FS/X/2025 tanggal 4 November 2025, selama menjadi Wali
     Amanat sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
     Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, Wali Amanat (a) tidak mempunyai hubungan
     Afiliasi dengan Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan; (c) tidak menerima dan
     meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam
     hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
     Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah; dan (d) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau
     pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah; serta




                                                      37
Page 82
(iii) sesuai dengan surat pernyataan No. 656/FICD/FS/X/2025 tanggal 4 November 2025, Wali Amanat mempunyai
      1 (satu) orang anggota Direksi yang memiliki pengetahuan yang memadai, membidangi dan/atau pengalaman
      di bidang keuangan Syariah.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                                   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                            Menara 2 BTN, lantai 8
                                          Jl. H.R. Rasuna Said No.1
                                       Jakarta Selatan 12980, Indonesia
                                          Situs web : www.btn.co.id

                        Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
                            Financial Institution & Capital Market Division (FICD)


6.		      P erpajakan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang diterima atau
diperoleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebagai berikut :

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak
     dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
     penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;

b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10%
     atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
     pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
     bunga berjalan (accrued interest);

c.   Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar :
     (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B
     bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual
     atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;

d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
     Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
     kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
     tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.




                                                         38
Page 83
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak :

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
     mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
     Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
     terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan

b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN
 SUKUK IJARAH INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-
 MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI/CICILAN
 IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
 LAIN ATAS OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI
 DAN SUKUK IJARAH INI.




                                                     39
Page 84
II.		 RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
		 OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH


A.   R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum O bligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi (“Nilai
Emisi Obligasi Bersih”), akan digunakan untuk :

•    sebesar Rp1.243.075.000.000 atau 78,1% dari Nilai Emisi Obligasi Bersih akan digunakan oleh Perseroan
     untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam rangka rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
     Berkelanjutan VI Tahap IV Seri A pada tanggal jatuh tempo.

     Detil rencana pembayaran seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Seri A adalah sebagai berikut :

     •   Saldo pokok obligasi terutang per tanggal    : Rp1.243.075.000.000.
         31 Oktober 2025
     •   Tingkat suku bunga obligasi                  :   6,45% per tahun.
     •   Jumlah yang akan dibayarkan                  :   Rp1.243.075.000.000.
     •   Tanggal jatuh tempo                          :   13 Desember 2025.
     •   Sisa saldo pokok obligasi terutang setelah   :   Nihil
         pembayaran
     •   Prosedur dan persyaratan pembayaran          : pembayaran akan dilakukan oleh Perseroan kepada pemegang obligasi
                                                        melalui KSEI paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal pelunasan
                                                        pokok obligasi.
     •   Rencana tanggal pembayaran ke KSEI           : paling lambat tanggal 12 Desember 2025.

     Adapun dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV, setelah dikurangi biaya emisi yang
     menjadi kewajiban Perseroan, telah digunakan untuk (i) mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam
     rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun
     2023; (ii) melakukan pembayaran atas sebagian pokok utang kepada BNI yang timbul berdasarkan Fasilitas
     Pinjaman BNI; dan (iii) melakukan pembayaran atas sebagian pokok utang kepada PT Bank UOB Indonesia
     (“PT UOB”) yang timbul berdasarkan fasilitas pinjaman dari PT UOB.

     Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan oleh Perseroan untuk
     mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam rangka rencana pelunasan seluruh Obligasi Berkelanjutan VI
     Tahap IV Seri A, bukan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan OJK
     No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
     (“POJK No. 42/2020”), serta bukan merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud pada
     Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
     Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).

•    sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman kepada
     BNI yang timbul berdasarkan Fasilitas Pinjaman BNI pada tanggal jatuh tempo.

     Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman Fasilitas Pinjaman BNI adalah sebagai berikut :

     •   Saldo pokok pinjaman terutang per tanggal    : Rp1.194.563.050.000.
         31 Oktober 2025
     •   Tingkat suku bunga                           :   6,50% (reviewable) per tahun.
     •   Jumlah yang akan dibayarkan                  :   Rp348.544.915.758.
     •   Tanggal jatuh tempo                          :   10 Desember 2025.
     •   Sisa saldo pokok pinjaman terutang setelah   :   Rp846.018.134.242.
         pembayaran
     •   Rencana sumber dana untuk pembayaran         : kombinasi sumber dana dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah sekitar
         sisa saldo pokok pinjaman terutang             Rp596.720.655.909, dan arus kas dari kegiatan operasional dan/atau
                                                        pendanaan.




                                                               40
Page 85
    •    Prosedur dan persyaratan pembayaran   : pembayaran tidak dikenakan penalti namun Perseroan diwajibkan untuk
                                                 mengirimkan notifikasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum
                                                 dilakukan pembayaran kepada BNI.
    •    Rencana tanggal pembayaran            : 10 Desember 2025.

    Perseroan Penandatanganan Fasilitas Pinjaman BNI bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi
    Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Lebih lanjut, Perseroan telah memenuhi
    kewajiban Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020 sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman BNI.

    Pembayaran atas sebagian pokok utang kepada BNI berdasarkan Fasilitas Pinjaman BNI bukan merupakan
    Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 dan bukan merupakan Transaksi Material berdasarkan
    POJK No. 17/2020.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum RUPO dan memperoleh persetujuan
sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).

Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada Wali
Amanat dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan serta wajib pula
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi
telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kalinya dibuat pada tanggal
laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang
terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut. Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap I paling lambat pada tanggal 15 Januari 2026.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus
dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang (“POJK No. 9/2017”), total
perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,524% (nol koma lima dua empat persen) dari
nilai Emisi Obligasi yang meliputi :

•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%;

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,150%;

•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,051%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
    sekitar 0,040% dan biaya jasa Notaris sekitar 0,011%;

•   Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,076%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
    0,013% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,063%;

•   Biaya jasa konsultasi keuangan sekitar 0,150%, yang diberikan kepada PT Indo Premier Sekuritas,
    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia,
    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT BCA Sekuritas; dan

•   Biaya lain-lain sekitar 0,047%, termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya
    pencetakan Informasi Tambahan, biaya penyelenggaraan due diligence dan biaya audit penjatahan.



                                                      41
Page 86
B.   R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum S ukuk I jarah

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi
Sukuk Ijarah, akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman kepada
BNI yang timbul berdasarkan Fasilitas Pinjaman BNI pada tanggal jatuh tempo.

Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman Fasilitas Pinjaman BNI adalah sebagai berikut :

•    Saldo pokok pinjaman terutang per tanggal    : Rp1.194.563.050.000.
     31 Oktober 2025
•    Tingkat suku bunga                           :   6,50% (reviewable) per tahun.
•    Jumlah yang akan dibayarkan                  :   Rp596.720.655.909.
•    Tanggal jatuh tempo                          :   10 Desember 2025.
•    Sisa saldo pokok pinjaman terutang setelah   :   Rp597.842.394.091.
     pembayaran
•    Rencana sumber dana untuk pembayaran         : kombinasi sumber dana dari Penawaran Umum Obligasi sekitar Rp348.544.915.758,
     sisa saldo pokok pinjaman terutang             dan arus kas dari kegiatan operasional dan/atau pendanaan.
•    Prosedur dan persyaratan pembayaran          : pembayaran tidak dikenakan penalti namun Perseroan diwajibkan untuk mengirimkan
                                                    notifikasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum melakukan pembayaran
                                                    kepada BNI.
•    Rencana tanggal pembayaran                   : 10 Desember 2025.

Perseroan Penandatanganan Fasilitas Pinjaman BNI bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Lebih lanjut, Perseroan telah memenuhi kewajiban
Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020 sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman BNI.

Pembayaran atas sebagian pokok utang kepada BNI berdasarkan Fasilitas Pinjaman BNI bukan merupakan
Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 dan bukan merupakan Transaksi Material berdasarkan POJK
No. 17/2020.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Ijarah ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum RUPSI dan memperoleh
persetujuan sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada Wali
Amanat dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan serta wajib pula
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kalinya dibuat pada tanggal
laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Dana hasil penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025
(“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I”), setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait, telah seluruhnya
dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut. Perseroan
akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap I paling lambat pada tanggal 15 Januari 2026.

Sesuai dengan POJK No. 9/ 2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,547%
(nol koma lima empat tujuh persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang meliputi :

•    Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%;

•    Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,150%;




                                                                 42
Page 87
•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,057%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
    sekitar 0,040% dan biaya jasa Notaris sekitar 0,017%;

•   Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,076%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
    0,013% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,063%;

•   Biaya jasa konsultasi keuangan sekitar 0,150%, yang diberikan kepada PT Indo Premier Sekuritas,
    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia,
    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT OCBC Sekuritas Indonesia; dan

•   Biaya lain-lain sekitar 0,064%, termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya Tim
    Ahli Syariah, biaya pencetakan Informasi Tambahan, biaya penyelenggaraan due diligence dan biaya audit
    penjatahan.




                                                     43
Page 88
III.		      PERNYATAAN UTANG


Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan keuangan konsolidasian Grup Tower
Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
tersebut, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup
Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal tersebut tidak diaudit dan tidak direviu.

Pada tanggal 30 September 2025, Grup Tower Bersama mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah
Rp34.017,9 miliar, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp16.807,1 miliar dan liabilitas jangka
panjang sebesar Rp17.210,8 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                                                          63.313
   Pihak berelasi                                                                                        10.343
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                                                          18.058
   Pihak berelasi                                                                                        24.257
Utang pajak                                                                                              45.480
Pendapatan yang diterima di muka                                                                      1.839.981
Beban masih harus dibayar                                                                             1.098.323
Bagian lancar atas :
   Liabilitas sewa                                                                                       21.976
   Utang obligasi                                                                                     8.766.121
   Utang bank                                                                                         4.919.239
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                       16.807.091
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian lancar :
   Liabilitas sewa                                                                                       10.163
   Utang obligasi                                                                                    11.575.653
   Utang bank                                                                                         4.657.151
   Sukuk ijarah                                                                                         744.098
Liabilitas pajak tangguhan                                                                               79.460
Provisi jangka panjang                                                                                  117.273
Liabilitas imbalan kerja                                                                                 27.021
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                                      17.210.819
TOTAL LIABILITAS                                                                                     34.017.910




                                                                44
Page 89
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut :


1.		        L iabilitas J angka P endek

Utang usaha

Saldo utang usaha Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp73,7 miliar, dengan
rincian sebagai berikut :

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                   Jumlah
Pihak ketiga
PT Wahana Infrastruktur Nusantara                                                                           19.922
PT Jaya Engineering Technology                                                                               5.297
PT Nayaka Pratama                                                                                            2.343
PT Berkat Bersama Teknik                                                                                     2.015
PT Sumber Cemerlang Kencana Permai                                                                             506
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp3.000 juta)                                                             33.230
                                                                                                            63.313
Pihak berelasi
   PT Ciptajaya Sejahtera Abadi                                                                             10.343
Total                                                                                                       73.656


Analisa umur utang usaha adalah sebagai berikut :

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                   Jumlah
Lancar                                                                                                      63.475
Telah jatuh tempo :
1 – 30 hari                                                                                                  4.636
31 – 60 hari                                                                                                   608
61 – 90 hari                                                                                                   219
Lebih dari 90 hari                                                                                           4.718
Total                                                                                                       73.656

Utang usaha seluruhnya didenominasi dalam mata uang Rupiah, tidak dijamin, tidak dikenakan bunga dan
umumnya dikenakan syarat pembayaran antara 30 hari sampai dengan 60 hari.

Utang lain-lain

Saldo utang lain-lain Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp42,3 miliar,
dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                   Jumlah
Pihak ketiga
   Karyawan                                                                                                  8.795
   Lainnya (masing-masing di bawah Rp3.000 juta)                                                             9.263
                                                                                                            18.058
Pihak berelasi
   Bersama Digital Infrastructure Asia Pte, Ltd                                                             24.257
Total                                                                                                       42.315

Utang lain-lain - lainnya terutama merupakan penerimaan dari pihak ketiga yang belum terkonfirmasi.

Utang lain-lain tidak dikenakan bunga dan tidak dijaminkan.



                                                     45
Page 90
Utang pajak

Saldo utang pajak Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp45,5 miliar, dengan
rincian sebagai berikut :

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                Jumlah
Pajak Penghasilan
   Pasal 4(2)                                                                                             11.111
   Pasal 21                                                                                                2.718
   Pasal 23                                                                                               20.950
   Pasal 25                                                                                                1.509
   Pasal 26                                                                                                  107
   Pasal 29                                                                                                3.400
Pajak Pertambahan Nilai                                                                                    5.685
Jumlah                                                                                                    45.480


Pendapatan yang diterima di muka

Saldo pendapatan yang diterima di muka Grup Tower Bersama dari pihak ketiga pada tanggal 30 September
2025 adalah sebesar Rp1.840,0 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                Jumlah
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk                                                                         724.013
PT Telekomunikasi Selular                                                                                663.452
PT Indosat Tbk                                                                                           414.623
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp1.000 juta)                                                            37.893
Jumlah                                                                                                1.839.981


Beban masih harus dibayar

Saldo beban masih harus dibayar Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp1.098,3 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                Jumlah
Estimasi biaya pembangunan menara telekomunikasi dan serat optik                                         624.963
Beban bunga atas utang obligasi                                                                          223.272
Perbaikan dan pemeliharaan                                                                                96.609
Bonus                                                                                                     63.681
Beban bunga atas utang bank                                                                               16.714
THR                                                                                                       15.929
Jasa konsultan                                                                                            12.722
Cicilan imbalan ijarah                                                                                    11.912
Beban kantor                                                                                               6.387
Listrik                                                                                                    5.875
Keamanan                                                                                                   2.265
Asuransi                                                                                                   2.032
Karyawan                                                                                                   1.795
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp1.000 juta)                                                            14.167
Jumlah                                                                                                1.098.323

Bagian lancar atas liabilitas sewa

Saldo bagian lancar atas liabilitas sewa Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp22,0 miliar. Penjelasan lebih lengkap mengenai liabilitas sewa dapat dilihat pada Sub Bab Liabilitas Jangka
Panjang dalam Bab ini.



                                                               46
Page 91
Bagian lancar atas utang obligasi

Saldo bagian lancar atas utang obligasi Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp8.766,1 miliar. Penjelasan lebih lengkap mengenai utang obligasi dapat dilihat pada Sub Bab Liabilitas Jangka
Panjang dalam Bab ini.

Bagian lancar atas utang bank

Saldo bagian lancar atas utang bank Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp4.919,2 miliar. Penjelasan lebih lengkap mengenai utang bank dapat dilihat pada Sub Bab Liabilitas Jangka
Panjang dalam Bab ini.


2.		        L iabilitas J angka P anjang

Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian lancar

Saldo liabilitas sewa Grup Tower Bersama setelah dikurangi bagian lancar pada tanggal 30 September 2025
adalah sebesar Rp101,2 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                             Jumlah
Lahan                                                                                                                  22.577
Kendaraan                                                                                                               9.562
Total                                                                                                                  32.139
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                               21.976
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                                          10.163


Mutasi liabilitas sewa adalah sebagai berikut :

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                             Jumlah
Saldo awal                                                                                                             28.334
Ditambah :
   Penambahan sewa                                                                                                     42.699
   Beban keuangan                                                                                                         899
Dikurangi :
   Pembayaran sewa                                                                                                    (39.793)
Total                                                                                                                  32.139
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                               21.976
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                                          10.163


Profil jatuh tempo dari liabilitas sewa pada tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut :

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               Antara
                                                Jumlah          Arus kas      Kurang dari   1 (satu) dan        Lebih dari
                                                tercatat       kontraktual     setahun     3 (tiga) tahun     3 (tiga) tahun
Liabilitas sewa                                      32.139          32.139         19.190           9.432               3.517




                                                          47
Page 92
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian interim untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 :

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                  Jumlah
Beban depresiasi aset hak-guna                                                                             399.651
Beban bunga atas liabilitas sewa                                                                               899
Biaya yang terkait dengan sewa atas aset bernilai rendah dan sewa jangka pendek                              4.472
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian                 405.022


Pada tanggal 30 September 2025, liabilitas sewa ini dikenakan bunga berkisar antara 6,69% sampai dengan
11,52% per tahun dan akan jatuh tempo antara tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.

Liabilitas sewa tertentu dijamin dengan aset kendaraan yang menjadi obyek pembiayaan terkait.

Utang obligasi - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun

Saldo utang obligasi Grup Tower Bersama setelah dikurangi bagian lancar pada tanggal 30 September 2025
adalah sebesar Rp11.575,7 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                  Jumlah
Dolar AS
2,80% Senior Unsecured Notes (saldo pada 31 Desember 2024 sebesar US$400 juta)                          6.672.000
2,75% Senior Unsecured Notes (saldo pada 31 Desember 2024 sebesar US$300 juta)                          5.004.000
Sub-total                                                                                              11.676.000
Rupiah
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I                                                                         500.000
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV                                                                      2.000.000
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V                                                                       2.790.345
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI                                                                      2.678.000
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I                                                                        750.000
Sub-total                                                                                               8.718.345
Total                                                                                                  20.394.345
Dikurangi :
   Biaya emisi yang belum diamortisasi                                                                     (52.571)
Bagian lancar atas utang obligasi                                                                      (8.766.121)
Bagian jangka panjang                                                                                  11.575.653


Biaya emisi obligasi merupakan komisi penjamin emisi dan jasa tenaga ahli.

2,75% Senior Unsecured Notes sebesar US$300 juta

Pada tanggal 20 Januari 2021, Perseroan menerbitkan 2,75% Senior Unsecured Notes (“Surat Utang 2026”)
dengan nilai agregat sebesar US$300.000.000. Surat Utang 2026 ini dikenakan bunga sebesar 2,75% per tahun
yang jatuh tempo pada tanggal 20 Januari dan 20 Juli setiap tahun, dimulai pada tanggal 20 Juli 2021. Surat
Utang 2026 ini akan jatuh tempo pada tanggal 20 Januari 2026.

Dana dari penerbitan Surat Utang 2026 tersebut digunakan untuk membiayai kembali sebagian fasilitas pinjaman
revolving Seri B sebesar US$100.000.000 berdasarkan US$1.000.000.000 Facility Agreement, sebagian fasilitas
pinjaman revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement, dan sebagian fasilitas pinjaman revolving dalam
US$375.000.000 Facility Agreement.

Transaksi ini telah memenuhi Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), dan Perseroan telah melaporkan penerbitan
Surat Utang 2026 tersebut kepada OJK pada tanggal 22 Januari 2021. Surat Utang 2026 ini didaftarkan pada
Bursa Efek Singapura.



                                                                 48
Page 93
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam Surat
Utang 2026.

2,80% Senior Unsecured Notes sebesar US$400 juta

Pada tanggal 2 November 2021, Perseroan menerbitkan 2,80% Senior Unsecured Notes (“Surat Utang 2027”)
dengan nilai agregat sebesar US$400.000.000. Surat Utang 2027 ini dikenakan bunga sebesar 2,80% per tahun
yang jatuh tempo pada tanggal 2 Mei dan 2 November setiap tahun, dimulai pada tanggal 2 Mei 2022. Surat
Utang 2027 ini akan jatuh tempo pada tanggal 2 Mei 2027.

Dana dari penerbitan Surat Utang 2027 tersebut digunakan untuk membiayai kembali sebagian fasilitas pinjaman
revolving Seri B dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement, sebagian fasilitas pinjaman revolving dalam
US$200.000.000 Facility Agreement dan sebagian fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility
Agreement.

Transaksi ini telah memenuhi POJK No. 17/2020, dan Perseroan telah melaporkan penerbitan Surat Utang 2027
kepada OJK pada tanggal 12 November 2021. Surat Utang 2027 ini didaftarkan pada Bursa Efek Singapura.

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam Surat
Utang 2027.

Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I

Pada tanggal 11 Juli 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
Tahap I Tahun 2023 dengan tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I”). Nominal Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap I ini adalah sebesar Rp1.500,0 miliar yang dinyatakan efektif oleh OJK pada tanggal
27 Juni 2023 berdasarkan surat No. S-156/D.04/2023. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal 12 Juli 2023.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I telah digunakan seluruhnya untuk
melunasi sebagian kewajiban keuangan Perusahaan Anak.

Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :

i.    Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp1.000,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90%
      per tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 Hari Kalender;

ii.   Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp500,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25%
      per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.

Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I dibayarkan setiap triwulan, di mana pembayaran bunga pertama adalah
pada tanggal 11 Oktober 2023, sedangkan jatuh tempo pembayaran bunga terakhir sekaligus dengan pelunasan
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I adalah pada tanggal 21 Juli 2024 untuk obligasi Seri A dan tanggal 11 Juli
2026 untuk obligasi Seri B.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023 No. 53 tanggal 12 April 2023 yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Addendum II dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023
No. 109 tanggal 26 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Bertindak sebagai wali amanat adalah BTN.

Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain,
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Grup Tower Bersama. Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang
disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan tersebut.


                                                       49
Page 94
Pada tanggal 27 Oktober 2025, Fitch, lembaga pemeringkat efek independen, telah memberikan peringkat AA+ (idn)
(Double A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I ini.

Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Seri A ini telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 21 Juli 2024.

Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV

Pada tanggal 3 Desember 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
Tahap IV Tahun 2024 dengan tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV”). Nominal Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap IV ini adalah sebesar Rp2.000,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal
4 Desember 2024.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV telah digunakan untuk pembayaran
seluruh kewajiban Perseroan terakit pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
Tahap II Tahun 2023 dan sisanya untuk pembayaran sebagian pokok utang Perseroan kepada BNI.

Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :

i.    Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp1.243,1 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45%
      per tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 Hari Kalender;

ii.   Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp757,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75%
      per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.

Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV dibayarkan setiap triwulan, di mana pembayaran bunga pertama adalah
pada tanggal 3 Maret 2025, sedangkan jatuh tempo pembayaran bunga terakhir sekaligus dengan pelunasan
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV adalah pada tanggal 13 Desember 2025 untuk obligasi Seri A dan tanggal
3 Desember 2027 untuk obligasi Seri B.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024 No. 78 tanggal 11 November 2024 yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Bertindak sebagai wali amanat
adalah BTN.

Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain,
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Grup Tower Bersama. Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang
disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan tersebut.

Pada tanggal 27 Oktober 2025, Fitch, lembaga pemeringkat efek independen, telah memberikan peringkat AA+ (idn)
(Double A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV ini.

Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V

Pada tanggal 12 Februari 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
Tahap V Tahun 2025 dengan tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V”). Nominal Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap V ini adalah sebesar Rp2.790,3 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal
13 Februari 2025.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V telah digunakan untuk pembayaran
seluruh kewajiban Perseroan terakit pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2024 dan sisanya untuk pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2022 Seri B.




                                                       50
Page 95
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :

i.    Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp2.045,2 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80%
      per tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 Hari Kalender;

ii.   Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp745,2 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
      per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.

Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V dibayarkan setiap triwulan, di mana pembayaran bunga pertama adalah
pada tanggal 12 Mei 2025, sedangkan jatuh tempo pembayaran bunga terakhir sekaligus dengan pelunasan
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V adalah pada tanggal 22 Februari 2026 untuk obligasi Seri A dan tanggal
12 Februari 2028 untuk obligasi Seri B.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025 No. 93 tanggal 21 Januari 2025 yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Bertindak sebagai wali amanat adalah BTN.

Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain,
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Grup Tower Bersama. Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang
disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan tersebut.

Pada tanggal 27 Oktober 2025, Fitch, lembaga pemeringkat efek independen, telah memberikan peringkat AA+ (idn)
(Double A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V ini.

Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI

Pada tanggal 21 Maret 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
Tahap VI Tahun 2025 dengan tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI”). Nominal Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap VI ini adalah sebesar Rp2.678,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal
24 Maret 2025.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.

Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :

i.    Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp804,9 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% per
      tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun;

ii.   Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.873,1 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25%
      per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun.

Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI dibayarkan setiap triwulan, di mana pembayaran bunga pertama adalah
pada tanggal 21 Juni 2025, sedangkan jatuh tempo pembayaran bunga terakhir sekaligus dengan pelunasan
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI adalah pada tanggal 21 Maret 2028 untuk obligasi Seri A dan tanggal 21 Maret
2030 untuk obligasi Seri B.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025 No. 13 tanggal 5 Maret 2025 yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Bertindak sebagai wali amanat adalah BTN.




                                                       51
Page 96
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain,
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Grup Tower Bersama. Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang
disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan tersebut.

Pada tanggal 27 Oktober 2025, Fitch, lembaga pemeringkat efek independen, telah memberikan peringkat AA+ (idn)
(Double A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI ini.

Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I

Pada tanggal 8 Juli 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I sebesar Rp750,0 miliar
yang dinyatakan efektif oleh OJK pada tanggal 26 Juni 2025 berdasarkan Surat Keputusan No.S60/D.04/2025.
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I ini dicatatkan pada BEI pada tanggal 9 Juli 2025.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I telah digunakan untuk pembayaran
seluruh kewajiban Perseroan terkait pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Seri B dan
sisanya untuk pembayaran sebagain kewajiban keuangan Perusahaan Anak.

Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :

i.    Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp201,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% per
      tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun;

ii.   Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp549,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
      per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun.

Bunga Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I dibayarkan setiap triwulan, di mana pembayaran bunga pertama adalah
pada tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan jatuh tempo pembayaran bunga terakhir sekaligus dengan pelunasan
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I adalah pada tanggal 8 Juli 208 untuk obligasi Seri A dan tanggal 8 Juli 2030
untuk obligasi Seri B.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025 No. 58 tanggal 16 April 2025, sebagaimana
diubah terakhir dengan Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025 No. 142 tanggal 24 Juni 2025, seluruhnya
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Bertindak sebagai wali amanat
adalah BTN.

Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi berkelanjutan VII Tahap I ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain :
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Grup Tower Bersama. Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang
disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan tersebut.

Pada tanggal 27 Oktober 2025, Fitch, lembaga pemeringkat efek independen, telah memberikan peringkat AA+ (idn)
(Double A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I ini.

Utang Bank - setelah dikurangi bagian lancar

Saldo pinjaman jangka panjang Grup Tower Bersama setelah dikurangi bagian lancar pada tanggal 30 September
2025 adalah sebesar Rp4.657,2 miliar, yang terdiri dari pinjaman sindikasi dan pinjaman non-sindikasi, dengan
rincian sebagai berikut :



                                                       52
Page 97
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                      Jumlah
Pinjaman sindikasi
   US$325.000.000 Facility Agreement (saldo pada 30 September 2025 sebesar US$41,3 juta)                       688.884
Pinjaman non-sindikasi
Dolar AS
   Bank of China (Hong Kong) Limited (saldo pada 30 September 2025 sebesar US$80 juta)                      1.334.400
Rupiah
   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                                   2.772.011
   PT Bank QNB Indonesia Tbk                                                                                  799.583
   PT Bank BNP Paribas Indonesia                                                                              769.400
   PT Bank DBS Indonesia                                                                                      700.000
   Bank of China (Hong Kong) Limited                                                                          600.000
   PT Bank Maspion Indonesia Tbk                                                                              500.000
   PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                                     484.500
   PT Bank UOB Indonesia                                                                                      262.950
   PT Bank HSBC Indonesia                                                                                     200.000
   PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                              200.000
   PT Bank Permata Tbk                                                                                        190.000
   PT Bank CTBC Indonesia                                                                                     150.000
   PT Bank KEB Hana Indonesia                                                                                 125.830
Sub-total                                                                                                   9.777.558
Dikurangi : Biaya pinjaman yang belum diamortisasi                                                          (201.168)
Total                                                                                                       9.576.390
Bagian lancar atas utang bank                                                                              (4.919.239)
Bagian jangka panjang                                                                                       4.657.151


Pinjaman Sindikasi

a.      US$325.000.000 Facility Agreement

        Pada tanggal 18 April 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak tertentu (“Debitur”) telah menandatangani
        perjanjian fasilitas pinjaman revolving sebesar US$325 juta (“US$325.000.000 Facility Agreement”) untuk
        kebutuhan pendanaan umum dari Debitur, tetapi tidak terbatas pada, pembayaran kembali utang yang ada,
        pengeluaran modal dan pendanaan akuisisi apa pun yang diizinkan oleh dokumen-dokumen pembiayaan.

        Pinjaman ini tidak memiliki jaminan, Debitur memberikan jaminan bersama (cross guarantee) atas
        US$325.000.000 Facility Agreement.

        Dalam US$325.000.000 Facility Agreement tersebut, Perusahaan Anak diharuskan untuk memenuhi beberapa
        kondisi, diantaranya :

        i.    Rasio Senior Leverage kurang dari atau sama dengan 5,0 : 1; dan

        ii.   Rasio top tier revenue tidak kurang dari 0,5 : 1.

        Kreditur yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah BNP Paribas, Oversea-Chinese Banking Corporation
        Limited, Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Limited, UOBL, PT Bank CIMB Niaga Tbk
        (“CIMB Niaga”), PT Bank HSBC Indonesia (“Bank HSBC”), PT Bank Mizuho Indonesia (“Bank Mizuho”),
        dan PT Bank OCBC NISP Tbk.

        Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, fasilitas ini dikenakan bunga
        berkisar antara 5,55% - 5,83% per tahun. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada bulan Oktober 2029.

        Pada tanggal 30 September 2025, Debitur mematuhi semua persyaratan yang berkaitan dengan fasilitas ini.




                                                               53
Page 98
Pinjaman Non-Sindikasi

Grup Tower Bersama memiliki fasilitas pinjaman tanpa jaminan dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                                                  Saldo per
                                                                                Jumlah fasilitas dan            30 September
   Kreditor           Tanggal perjanjian            Jatuh tempo
                                                                                pembatasan finansial             2025 (dalam
                                                                                                               jutaan Rupiah)
PT Bank DBS     29 Desember 2022 sebagaimana     31 Desember           Rp2.050.000 juta atau setara Dolar AS
Indonesia       terkali kali diubah dengan       2025 dan akan
                Perubahan Perjanjian Fasilitas   diperpanjang          Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                No. 332/PFPA-DBSI/XII/1-         otomatis 3 (tiga)     komitmen                                        700.000
                2/2024 tanggal 4 Desember        bulan sejak tanggal
                2024, dengan Perseroan dan       jatuh tempo           Tidak ada pembatasan finansial
                Unicom, Perusahaan Anak.
PT Bank         4 Desember 2023 sebagaimana      3 Desember 2025       Rp1.000.000 juta
Mandiri         terakhir diubah dengan
(Persero) Tbk   Perubahan Perjanjian Fasilitas                         Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                                                                                                                                -
                No.WCO.KP/2192/TLN/2023                                komitmen
                tanggal 2 Desember 2024
                                                                       Tidak ada pembatasan finansial
Bank of China   5 Juni 2023 sebagaimana          18 Maret 2026         Rp750.000 juta
(Hong Kong)     terakhir diubah dengan
Limited         Perubahan Perjanjian Fasilitas                         Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                                                                                                                       600.000
                No.4 tanggal 3 Juni 2026                               komitmen

                                                                       Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank UOB     31 Oktober 2018 sebagaimana      31 Maret 2026         Rp300.000 juta
Indonesia       terakhir diubah dengan
                Perubahan Perjanjian Kredit                            Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                No.460/03/2025 tanggal                                 komitmen
                24 Maret 2025, dengan GHON,
                                                                                                                        58.950
                Perusahaan Anak                                        Pembatasan finansial :
                                                                       (i)  Rasio Debt to EBITDA maksimal
                                                                            3,75 kali;
                                                                       (ii) Rasio top tier revenue
                                                                            minimal 50%
                9 November 2020                  30 April 2026         Rp100.000 juta
                sebagaimana terakhir
                diubah dengan Perubahan                                Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                V terhadap Perjanjian Kredit                           komitmen
                No. 628/04/2025 tanggal
                                                                                                                                -
                29 April 2025, dengan PKP,                             Pembatasan finansial :
                Perusahaan Anak                                        (i)  Total utang berbunga terhadap
                                                                            EBITDA maksimum 3,75 kali;
                                                                       (ii) Rasio top tier revenue
                                                                            minimum 50%
                29 Mei 2023 sebagaimana          29 Mei 2026           Rp2.000.000 juta atau US$130.000.000
                terakhir diubah dengan
                Perubahan Perjanjian Fasilitas                         Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                                                                                                                       204.000
                No. 611/04/2025 tanggal                                komitmen
                18 September 2025
                                                                       Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank         18 Desember 2023 sebagaimana 11 Juli 2026              Rp1.500.000 juta atau setara dalam
Mizuho          terakhir diubah Perubahan                              Dolar AS
Indonesia       Perjanjian Kredit No.815/AMD/
                MZH/0725 tanggal 11 Juli 2025                          Fasilitas pinjaman berulang tanpa                        -
                                                                       komitmen

                                                                       Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank CTBC 28 November 2023 sebagaimana 31 Januari 2026              Rp300.000 juta atau setara dalam
Indonesia    terakhir diubah dengan                                    Dolar AS
             Perubahan Perjanjian Fasilitas
             No.095/ADD/III/2025 tanggal                               Fasilitas pinjaman berulang tanpa               150.000
             17 Maret 2025                                             komitmen

                                                                       Tidak ada pembatasan finansial.




                                                                 54
Page 99
                                                                                                               Saldo per
                                                                               Jumlah fasilitas dan          30 September
   Kreditor           Tanggal perjanjian            Jatuh tempo
                                                                               pembatasan finansial           2025 (dalam
                                                                                                            jutaan Rupiah)
PT Bank      23 Mei 2023 sebagaimana        31 Oktober 2026           Rp1.000.000 juta
BNP Paribas  terakhir diubah Perubahan
Indonesia    Perjanjian Kredit tanggal                                Fasilitas pinjaman berulang tanpa
             30 Oktober 2024 dan                                      komitmen
                                                                                                                    769.400
             diperpanjang Surat
             Perpanjangan Batasan Finansial                           Tidak ada pembatasan finansial
             No. LC/FD-088/LA/2025 tanggal
             27 Oktober 2025
PT Bank HSBC 11 Mei 2023 sebagaimana        11 Mei 2026               Rp500.000 juta atau setara dalam
Indonesia    terakhir diubah Perubahan                                Dolar AS
             Perjanjian Fasilitas tanggal
             29 Agustus 2025                                          Fasilitas pinjaman berulang tanpa             200.000
                                                                      komitmen

                                                                      Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank         24 Mei 2023 sebagaimana          24 Mei 2026          Rp750.000 juta atau setara dengan
Maybank         terakhir diubah dengan                                non-IDR
Indonesia Tbk   Perubahan Perjanjian Fasilitas
                tanggal 10 Juli 2025                                  Fasilitas pinjaman berulang tanpa                      -
                                                                      komitmen

                                                                      Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank KEB    7 September 2023, dengan          5 (lima) tahun sejak Rp200.000 juta
Hana Indonesia GHON, Perusahaan Anak             pencairan pertama
                                                                      Fasilitas pinjaman berjangka tanpa
                                                                      komitmen

                                                                      Pembatasan finansial :
                                                                      (i)   Debt Service Coverage Ratio
                                                                                                                    125.830
                                                                            (DSCR) minimum sebesar 2x;
                                                                      (ii) Debt to Equity Ratio maksimum
                                                                            sebesar 1,5x;
                                                                      (iii) Debt to EBITDA Ratio maksimum
                                                                            sebesar 3,5x; dan
                                                                      (iv) Rasio top tier revenue
                                                                            minimal 30%
PT Bank         19 Desember 2024                 19 Desember 2025     Rp500.000 juta
Rakyat
Indonesia                                                             Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                                                                                                                             -
(Persero) Tbk                                                         komitmen

                                                                      Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank CIMB    13 Mei 2024 sebagaimana          31 Maret 2026        Rp350.000 juta
Niaga Tbk       terakhir dengan Perubahan
                Perjanjian Fasilitas tanggal                          Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                                                                                                                    134.500
                25 Agustus 2025, dengan                               komitmen
                Perseroan, Unicom dan PKP,
                Perusahaan Anak                                       Tidak ada pembatasan finansial
                25 Agustus 2025                  31 Maret 2028        Rp350.000 juta

                                                                      Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                                                                                                                    350.000
                                                                      komitmen

                                                                      Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank         28 Maret 2024 sebagaimana        28 Maret 2026        Rp800.000 juta atau setara dalam
Danamon         terakhir diubah dengan                                Dolar AS
Indonesia Tbk   Perubahan Perjanjian Kredit
                tanggal 27 Maret 2025                                 Fasilitas pinjaman berulang tanpa             200.000
                                                                      komitmen

                                                                   Tidak ada pembatasan finansial
Citibank N.A    25 September 2024                25 September 2026 Rp1.000.000 juta atau setara dalam
                sebagaimana terakhir diubah                        Dolar AS
                dengan Perubahan Perjanjian
                Kredit tanggal 25 September                           Fasilitas pinjaman berulang tanpa                      -
                2025                                                  komitmen

                                                                      Tidak ada pembatasan finansial




                                                                 55
Page 100
                                                                                                               Saldo per
                                                                               Jumlah fasilitas dan          30 September
   Kreditor           Tanggal perjanjian            Jatuh tempo
                                                                               pembatasan finansial           2025 (dalam
                                                                                                            jutaan Rupiah)
PT Bank         15 Mei 2023 sebagaimana          14 Mei 2028          Rp3.000.000 juta
Negara          terakhir diubah dengan
Indonesia       Perubahan Perjanjian Fasilitas                        Fasilitas pinjaman berulang dengan
                                                                                                                   2.772.011
(Persero) Tbk   tanggal 1 Juli 2025, dengan                           komitmen
                Perseroan dan Unicom,
                Perusahaan Anak                                    Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank QNB     18 September 2024                18 September 2027 Rp700.000 juta
Indonesia Tbk   sebagaimana terakhir diubah
                dengan Perubahan Perjanjian                           Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                                                                                                                    700.000
                Fasilitas tanggal 26 Agustus                          komitmen
                2025
                                                                      Tidak ada pembatasan finansial
                22 Desember 2020 sebagaimana 13 Mei 2026              Rp50.000 juta
                terakhir diubah dengan
                Perubahan Perjanjian Kredit                           Fasilitas pinjaman berjangka dengan
                No. 019/PK/VII/2025 tanggal                           komitmen
                29 Juli 2025, dengan GHON,
                                                                                                                       8.333
                Perusahaan Anak                                       Pembatasan finansial :
                                                                      (i)  Debt to Equity Ratio maksimal
                                                                           2,00 kali;
                                                                      (ii) Debt Service Coverage Ratio
                                                                           (DSCR) minimal 1,10 kali
                                                 19 Maret 2028        Rp50.000 juta

                                                                      Fasilitas pinjaman berjangka dengan
                                                                      komitmen
                                                                                                                     31.250
                                                                      Pembatasan finansial :
                                                                      (i)   Debt to Equity Ratio maksimal
                                                                            2,00 kali;
                                                                      (ii) Debt Service Coverage Ratio
                                                                            (DSCR) minimal 1,10 kali
                                                 5 (lima) tahun tidak Rp200.000 juta
                                                 termasuk waktu
                                                 penarikan fasilitas Fasilitas pinjaman berjangka dengan
                                                 kredit selama        komitmen
                                                 1 (satu) tahun
                                                                                                                     60.000
                                                                      Pembatasan finansial :
                                                                      (i)   Debt to Equity Ratio maksimal
                                                                            2,00 kali;
                                                                      (ii) Debt Service Coverage Ratio
                                                                            (DSCR) minimal 1,10 kali
PT Bank ICBC    9 Januari 2025 sebagaimana       9 Januari 2026       Rp350.000 juta atau setara dalam
Indonesia       diubah dengan Perjanjian                              Renminbi
                Fasilitas No. 001/ICBCI-
                TCTPTDA/I/2025                                        Fasilitas pinjaman berulang tanpa                      -
                                                                      komitmen

                                                                      Tidak ada pembatasan finansial
Bank of China   18 Maret 2025                    18 Maret 2026        US$80.000.000
(Hong Kong)
Limited                                                               Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                                                                                                                   1.334.400
                                                                      komitmen

                                                                      Tidak ada pembatasan finansial
PT Bank         28 Februari 2025, dengan         8 April 2030         Rp200.000 juta
Permata Tbk     GHON, Perusahaan Anak
                                                                      Fasilitas pinjaman berjangka dengan
                                                                      komitmen

                                                                      Pembatasan finansial :
                                                                                                                    190.000
                                                                      (i)   Debt to Equity Ratio maksimal
                                                                            2,00 kali;
                                                                      (ii) Debt Service Coverage Ratio
                                                                            (DSCR) maksimal 1,10 kali;
                                                                      (iii) Debt to EBITDA Ratio maksimal
                                                                            6,00 kali




                                                                 56
Page 101
                                                                                                                       Saldo per
                                                                                    Jumlah fasilitas dan             30 September
    Kreditor          Tanggal perjanjian              Jatuh tempo
                                                                                    pembatasan finansial              2025 (dalam
                                                                                                                    jutaan Rupiah)
PT Bank         30 Juli 2025                       30 Juli 2026           Rp500.000 juta
Maspion
Indonesia Tbk                                                             Fasilitas pinjaman berulang tanpa
                                                                                                                             500.000
                                                                          komitmen

                                                                          Tidak ada pembatasan finansial


Tujuan penggunaan pinjaman tersebut di atas adalah untuk modal kerja, belanja modal dan pendanaan umum.

Selama periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, tingkat bunga pinjaman
tersebut di atas masing-masing berkisar antara 5,23% - 7,07% per tahun.

Atas pemberian pinjaman tersebut, Grup Tower Bersama harus memperoleh izin dari kreditur apabila melakukan,
antara lain, hal-hal utama sebagai berikut : (i) menjaminkan aset dalam bentuk apapun; (ii) memberikan
pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali, antara lain, pinjaman atau jaminan perusahaan
yang telah ada sebelum ditandatanganinya perjanjian ini dan pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk
kepentingan Perusahaan Anak atau uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa
dan diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan; (iii) menjual, menyewa, memindahkan atau cara
lain melepaskan apa pun dari aset; (iv) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau restrukturisasi
korporasi; (v) melakukan perubahan jenis usaha, struktur absahnya atau status korporasinya; (vi) akuisisi entitas
usaha lain, bisnis, aset-aset atau membuat investasi; (vii) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap
berkewajiban secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan.

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang berkaitan dengan
fasilitas ini.

Rincian fasilitas utang bank dari pihak ketiga yang belum dicairkan pada tanggal 30 September 2025 adalah
sebagai berikut :

                                                                                        Fasilitas yang telah    Fasilitas yang belum
                                                                  Total fasilitas             dicairkan               dicairkan
Dolar AS - dalam nilai penuh
  Pinjaman sindikasi
     US$325.000.000 Facility Agreement                                   325.000.000               41.300.000             283.700.000
  Pinjaman non-sindikasi
     Bank of China (Hong Kong) Limited                                     80.000.000              80.000.000                       -
     Oversea-Chinese Banking Corporation Limited                           10.000.000                       -              10.000.000
  Total                                                                  415.000.000              121.300.000             293.700.000
Rupiah - dalam jutaan Rupiah
  Pinjaman non-sindikasi
     PT Bank Mizuho Indonesia                                               1.500.000                       -               1.500.000
     PT Bank UOB Indonesia                                                  2.400.000                 262.950               2.137.050
     PT Bank BNP Paribas Indonesia                                          1.000.000                 769.400                 230.600
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                          1.000.000                       -               1.000.000
     PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                            750.000                       -                 750.000
     Bank of China (Hong Kong) Limited                                        750.000                 600.000                 150.000
     PT Bank QNB Indonesia Tbk                                              1.000.000                 860.000                 140.000
     PT Bank CTBC Indonesia                                                   300.000                 150.000                 150.000
     PT Bank HSBC Indonesia                                                   500.000                 200.000                 300.000
     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                   500.000                       -                 500.000
     PT KEB Hana Bank Indonesia                                               200.000                 200.000                       -
     PT Bank CIMB Niaga                                                       700.000                 484.500                 215.500
     PT Bank Danamon Indonesia                                                800.000                 200.000                 600.000
     Citibank, N.A                                                          1.000.000                       -               1.000.000




                                                                    57
Page 102
                                                                              Fasilitas yang telah     Fasilitas yang belum
                                                       Total fasilitas              dicairkan                dicairkan
        PT Bank DBS Indonesia                                    2.050.000                   700.000                1.350.000
        PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                   3.000.000                 2.772.011                  227.989
        PT Bank Permata Tbk                                         200.000                  200.000                        -
        PT Bank Maspion Indonesia Tbk                               500.000                  500.000                        -
        PT Bank ICBC Indonesia                                      350.000                        -                  350.000
      Total                                                    18.500.000                 7.898.861               10.601.139


Sukuk ijarah

Saldo sukuk ijarah Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp744,1 miliar, dengan
rincian sebagai berikut :

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                             Jumlah
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I
   Seri A                                                                                                              80.520
   Seri B                                                                                                             669.480
Sub-total                                                                                                             750.000
Dikurangi :
Biaya emisi sukuk ijarah yang belum diamortisasi                                                                      (5.902)
Total                                                                                                                 744.098


Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I

Pada tanggal 8 Juli 2025, Pereseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I. Nominal Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap I ini sebesar Rp750,0 miliar yang dinyatakan efektif oleh OJK pada tanggal 26 Juni 2025
berdasarkan Surat Keputusan No. S-60/D.04/2025. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I ini dicatatkan pada BEI
pada tanggal 9 Juli 2025.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I telah digunakan seluruhnya
untuk pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri sebagai berikut :

i.      Sisa imbalan ijarah Seri A sebesar Rp80,5 miliar dengan cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.435 per tahun
        yang dihitung dari jumlah sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp68 per Rp1.000 per tahun, yang
        berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi;

ii.     Sisa imbalan ijarah Seri B sebesar Rp669,5 miliar dengan cicilan imbalan Ijarah sebesar Rp46.864 per
        tahun yang dihitung dari jumlah sisa imbalan ijarah Seri B atau sebesar Rp70 per Rp1.000 per tahun, yang
        berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.

Cicilan imbalan ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana cicilan imbalan ijarah pertama akan dibayarkan pada
tanggal 8 Oktober 2025, sedangkan cicilan imbalan ijarah terakhir sekaligus tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah
akan dibayarkan pada tanggal 8 Juli 2028 untuk sukuk ijarah Seri A dan 8 Juli 2030 untuk sukuk ijarah Seri B.

Objek ijarah yang mendasari penerbitan sukuk adalah hak manfaat atas aset tetap berupa sejumlah menara
telekomunikasi milik TB, Perusahaan Anak.

Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025 No. 62 tanggal 16 April 2025,
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025 No. 146 tanggal 24 Juni 2025, seluruhnya
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Bertindak sebagai wali amanat
adalah BTN.




                                                         58
Page 103
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakantindakan, antara
lain : melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain, merubah kegiatan usaha utama,
mengurangi modal dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset
Perseroan, dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan. Pada
tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam perjanjian
perwaliamanatan tersebut.

Pada tanggal 27 Oktober 2025, Fitch, lembaga pemeringkat efek independen, telah memberikan peringkat AA+ (idn)
(Double A Plus) untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I ini.

Liabilitas pajak tangguhan - bersih

Saldo liabilitas pajak tangguhan - bersih Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp79,5 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                        Dibebankan
                                                                 Dikreditkan          ke penghasilan
                                              Saldo awal         ke laba rugi        komprehensif lain          Saldo Akhir
Perusahaan Anak
Cadangan imbalan pasca-kerja                              434                  130                     -                     564
Penyisihan kerugian kredit ekspektasian                   462                   27                     -                     489
Amortisasi aset takberwujud                             (100)                 (13)                     -                   (113)
Penyusutan aset tetap                                (73.943)              (6.457)                     -                (80.400)
Liabilitas pajak tangguhan                           (73.147)              (6.313)                     -                (79.460)


Provisi jangka panjang

Saldo provisi jangka panjang Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp117,3
miliar, yang merupakan biaya pembongkaran, pemindahan dan restorasi lokasi atas menara pada saat menara
tersebut tidak dioperasikan lagi karena faktor-faktor tertentu seperti sewa lahan yang tidak diperpanjang,
penyesuaian peraturan atau keadaan memaksa lainnya, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            Jumlah yang         Pertambahan          Saldo
                                          Saldo 1 Januari      Provisi       terjadi dan       (pengurangan)     30 September
                                               2025          tambahan        dibebankan            bunga             2025
Estimasi biaya pembongkaran menara
   telekomunikasi                                 111.781          5.766                   -           (274)            117.273

Asumsi signifikan pada tanggal 30 September 2025 terdiri dari tingkat diskonto dan sisa periode sebelum
pembongkaran dilakukan, yaitu masing-masing adalah 6,80%-6,89% dan 16 - 40 tahun.

Provisi jangka panjang akan direalisasi saat pembongkaran menara.

Liabilitas imbalan kerja

Saldo liabilitas imbalan kerja Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp142,4 miliar.

Grup Tower Bersama memiliki program penriun iuran pasti untuk semua karyawan yang memenuhi syarat. Dana
pensiun dikelola oleh DPLK Allianz Indonesia dalam Program Dana Kompensasi Pascakerja (PDKP).




                                                        59
Page 104
Berikut merupakan rincian perubahan saldo nilai kini aset program :

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                                 Jumlah
Saldo awal                                                                                                                   127.035
Pendapatan bunga atas aset program                                                                                            10.995
Kontribusi Grup Tower Bersama periode berjalan                                                                                  8.382
Pembayaran imbalan                                                                                                            (3.585)
Selisih aktual imbalan hasil aset program                                                                                       (411)
Saldo akhir periode                                                                                                          142.416


Pada tanggal 30 September 2025, aset program pensiun merupakan portofolio pasar uang dengan nilai wajar
sebesar Rp142,4 miliar.

Selain dari manfaat yang diberikan di bawah program pensiun iuran pasti yang disebutkan di atas, Grup Tower
Bersama juga mencatat penyisihan imbalan kerja untuk memenuhi imbalan minimum yang diwajibkan untuk
dibayar kepada karyawan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama yang sesuai
dengan UU Cipta Kerja.

Beban Grup Tower Bersama atas imbalan kerja untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
ditentukan berdasarkan laporan penilaian dari aktuaris independen, Kantor Konsultan Aktuaria Riana dan Rekan
tanggal 17 Maret 2025.

Pada tanggal 31 Desember 2024, saldo liabilitas imbalan kerja karyawan disajikan dalam laporan posisi keuangan
konsolidasian sebagai akun “Liabilitas imbalan kerja” dan diestimasi berdasarkan perhitungan aktuarial dengan
menggunakan metode projected unit credit.

Asumsi-asumsi signifikan yang digunakan dalam perhitungan tersebut pada tanggal 30 September 2025 adalah
sebagai berikut :

Tabel mortalitas                                 :   Tabel Mortalitas Indonesia IV
Tingkat diskonto                                 :   6,25% - 7,25% per tahun
Tingkat kenaikan gaji                            :   8,07% per tahun
Tingkat pengunduran diri                         :   8,00% per tahun sampai dengan usia 30 tahun dan menurun secara linear
                                                     sampai dengan 0% pada pensiun normal

Rekonsiliasi untuk mutasi liabilitas imbalan kerja pada tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut :

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                                 Jumlah
Saldo awal                                                                                                                   21.485
Biaya jasa kini                                                                                                              14.253
Biaya jasa lalu                                                                                                                  267
Beban bunga bersih                                                                                                             1.029
Pengukuran kembali atas imbalan pasti                                                                                            905
Diakui pada laba rugi                                                                                                        16.454
Iuran perusahaan ke aset program                                                                                             (8.201)
Pembayaran imbalan (di luar aset program)                                                                                    (2.717)
Saldo akhir                                                                                                                   27.021




                                                               60
Page 105
Pembayaran berikut merupakan kontribusi yang diharapkan atas nilai kini dari kewajiban imbalan pada tanggal
30 September 2025 di tahun-tahun mendatang :

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                   Jumlah
Kurang dari 1 tahun                                                                                           7.772
Antara tahun ke-1 sampai tahun ke-2                                                                           9.539
Antara tahun ke-2 sampai tahun ke-5                                                                          51.868
Antara tahun ke-5 sampai tahun ke-10                                                                        110.343
Setelah tahun ke-10                                                                                         410.953

Jangka waktu rata-rata dari kewajiban imbalan kerja pada tanggal 30 September 2025 adalah 13,64 tahun.

Analisis sensitivitas terhadap asumsi utama pada tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut :

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            (Penurunan)/Kenaikan
                                                                                           Liabilitas Imbalan Kerja
                                                                         Perubahan                    Neto
Tingkat diskonto                                                      10/(10) basis poin         Rp(7.410)/Rp8.554
Tingkat kenaikan gaji                                                 10/(10) basis poin         Rp8.532/Rp(7.419)

Analisis sensitivitas di atas telah ditentukan berdasarkan suatu metode yang mengekstrapolasi dampak pada
kewajiban imbalan pasti sebagai akibat dari perubahan yang wajar atas asumsi utama yang terjadi pada akhir
periode pelaporan. Analisis sensitivitas didasarkan pada perubahan asumsi yang signifikan, dengan menjaga
agar semua asumsi lainnya tetap konstan. Analisis sensitivitas mungkin tidak mewakili perubahan aktual dalam
kewajiban imbalan pasti karena kecil kemungkinannya bahwa perubahan asumsi akan terjadi secara terpisah
satu sama lain.

Program imbalan jangka panjang lainnya

Grup Tower Bersama memberikan imbalan jangka panjang lainnya dalam bentuk cuti besar selama 22 hari kerja
dan tunjangan cuti besar sejumlah satu bulan gaji pokok kepada karyawan staf permanen yang mempunyai masa
kerja 5 (lima) tahun dan kelipatannya.

Perseroan dan Perusahaan Anak tertentu juga memberikan imbalan kerja jangka panjang lain dalam bentuk
penghargaan masa bakti berupa koin emas. Imbalan ini diberikan kepada karyawan permanen yang mempunyai
masa kerja 5 (lima) tahun dan kelipatannya pada tahun berikutnya.


3.		       K omitmen dan K ontinjensi

3.1.		     Komitmen

Perjanjian Sewa Menara Base Transceiver Station (“BTS”) dan Sistem Telekomunikasi Dalam Gedung

Perusahaan Anak (TB, TI, GHON, PKP, UT, BT, Balikom, PMS, SMI, SKP, MSI, TK, Triaka dan Unicom) memiliki
perjanjian sewa dengan para operator sebagai berikut :

i.   PT Hutchison 3 Indonesia (“Hutch”)

     Pada berbagai tanggal antara tahun 2007 sampai dengan DBerdasarkan keputusan Menteri Komunikasi dan
     Informatika (“Kepmenkominfo”) No.7 tahun 2022, tentang persetujuan merger dan akuisisi penyelenggaraan
     telekomunikasi PT Indosat Tbk (“IOH”) dan Hutch, seluruh hak dan kewajiban Hutch yang terkait dengan
     penyelenggaraan telekomunikasi, beralih menjadi hak dan kewajiban IOH, termasuk dan tidak terbatas pada
     hak penggunaan penomoran telekomunikasi, kewajiban pembangunan jaringan dan jasa telekomunikasi,




                                                     61
Page 106
       kewajiban menjamin keberlangsungan layanan kepada pelanggan, kerjasama dengan penyelenggara
       telekomunikasi lainnya, dan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak berupa biaya hak
       penyelenggaraan telekomunikasi, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, serta kontribusi kewajiban
       pelayanan universal atau Universal Service Obligation (USO). Selain itu, izin penyelenggaraan jasa sistem
       komunikasi data Hutch juga dialihkan menjadi izin penyelenggaraan jasa sistem komunikasi data IOH.

ii.    PT XL Axiata Tbk (“XL Axiata”)

       Pada berbagai tanggal antara tahun 2007 sampai dengan 31 Desember 2024, Perusahaan Anak dan XL Axiata
       menandatangani Perjanjian Sewa Induk (“MLA”), sebagaimana telah diubah beberapa kali dalam bentuk
       amandemen, mengenai sewa pemanfaatan infrastruktur menara untuk penempatan peralatan telekomunikasi.
       Jangka waktu perjanjian ini adalah 10 tahun, dan dapat diperpanjang dengan menginformasikan secara
       tertulis kepada Perusahaan Anak. Jangka waktu sewa dimulai sejak tanggal sertifikat siap instalasi (“RFI”)
       di masing-masing lokasi.

iii.   IOH

       Pada berbagai tanggal antara tahun 2008 sampai dengan 31 Desember 2024, Perusahaan Anak dan IOH telah
       menandatangani beberapa MLA, mengenai sewa pemanfaatan lokasi yang diperlukan untuk pengoperasiaan
       peralatan telekomunikasi. Jangka waktu perjanjian ini adalah 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka
       waktu 10 tahun, kecuali apabila IOH tidak ingin memperpanjang masa sewa dan menginformasikan secara
       tertulis kepada Perusahaan Anak. Jangka waktu sewa dimulai sejak tanggal sertifikat RFI di masing-masing
       lokasi.

iv.    PT Telekomunikasi Selular (“Telkomsel”)

       Pada berbagai tanggal di tahun 2004 sampai dengan 31 Desember 2024, Perusahaan Anak telah
       menandatangani sejumlah MLA dengan Telkomsel mengenai pemanfaatan infrastruktur menara
       untuk penempatan peralatan telekomunikasi. Jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun sejak tanggal
       penandatanganan Berita Acara Penggunaan Site (“BAPS”) untuk masing-masing lokasi menara.

v.     PT Smartfren Telecom Tbk (“Smartfren”)

       Pada berbagai tanggal di tahun 2005 sampai dengan 31 Desember 2024, Perusahaan Anak dan Smartfren,
       telah menandatangani beberapa MLA, sebagaimana telah beberapa kali diubah dalam bentuk amandemen,
       mengenai pemanfaatan infrastruktur menara untuk penempatan peralatan telekomunikasi. Jangka waktu awal
       sewa adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis dari masing-masing pihak.

Jumlah estimasi pembayaran sewa minimum di masa depan untuk perjanjian-perjanjian sewa induk di atas pada
tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut :

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                    Jumlah
Kurang dari satu tahun                                                                                   6.248.703
Dari satu tahun sampai dengan lima tahun                                                                19.973.379
Lebih dari lima tahun                                                                                    9.976.442
Jumlah                                                                                                   36.198.524

Perjanjian Jasa Dengan BDIA

Perseroan dan BDIA, pemegang saham, telah menandatangani perjanjian jasa pada tanggal 1 Maret 2024.
Berdasarkan perjanjian tersebut, BDIA akan menyediakan berbagai jasa, antara lain, di bidang konsultasi
keuangan dan pendanaan, konsultasi merger dan akuisisi, dan konsultasi manajemen risiko.

BDIA akan menyediakan jasa-jasa tersebut sesuai kebutuhan dan permintaan Perseroan. Perjanjian tersebut
berlaku selama 10 tahun yang akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2034, dan nilai biaya jasa selama periode
tersebut tidak akan lebih dari US$60.000.000.



                                                        62
Page 107
Perjanjian ini telah memperoleh pendapat wajar dari penilai independen Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan
Rekan sesuai Laporan Pendapat Kewajaran No. 0086/2.0118-00/BS/05/0596/1/III/2024 tanggal 1 Maret 2024.
Perseroan juga telah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perjanjian tersebut pada tanggal 5 Maret
2024 untuk memenuhi POJK No. 42/2020.

3.2		K ontinjensi

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, 3 (tiga) Perusahaan Anak sedang menghadapi : (i) 2 (dua)
gugatan perkara hukum berbeda sebagai tergugat terkait sengketa kepemilikan lahan di masing-masing lokasi
menara telekomunikasi milik Perusahaan Anak tersebut; (ii) 1 (satu) gugatan perkara hukum sebagai tergugat
terkait adanya sengketa berdirinya menara telekomunikasi milik Perusahaan Anak tersebut pada lahan milik
penggugat; dan (iii) 1 (satu) gugatan perkara hukum sebagai tergugat terkait gugatan perbuatan melawan hukum
sehubungan dengan pembatalan perjanjian jual beli dengan penggugat.

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum yang menjadi kuasa hukum Grup Tower Bersama dalam menangani
perkara-perkara tersebut, bahwa Grup Tower Bersama berpijak pada dasar hukum yang kuat, maka manajemen
berkeyakinan akan dapat mematahkan gugatan hukum sebagai tergugat. Manajemen berpendapat bahwa perkara
hukum tersebut tidak berdampak material terhadap laporan keuangan konsolidasian dan/atau tidak memberikan
pengaruh signifikan terhadap kedudukan, peranan dan kelangsungan usaha Grup Tower Bersama, sehingga
manajemen berpendapat tidak perlu membentuk provisi ada perkara-perkara tersebut.


4.		     P erubahan L iabilitas S etelah 30 S eptember 2025 sampai dengan T anggal D iterbitkannya I nformasi
         T ambahan

a.   Pencairan pinjaman

     Pada berbagai tanggal di bulan Oktober 2025, Perseroan, GHON dan Unicom telah menarik sebagian fasilitas
     pinjaman masing-masing sebesar Rp4.271,6 miliar, Rp39,8 miliar dan Rp187,5 miliar.

b.   Pembayaran pinjaman

     Pada berbagai tanggal di bulan Oktober 2025, Perseroan, GHON dan Unicom telah melunasi sebagian
     fasilitas pinjaman masing-masing sebesar Rp5.051,4 miliar, Rp28,1 miliar dan Rp205,5 miliar.

c.   Penandatangan fasilitas pinjaman

     Pada tanggal 28 Oktober 2025, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit berjangka dengan komitmen
     dengan Bank Hana sebesar maksimum Rp300.000 juta dengan suku bunga yang disepakati antara Bank
     Hana dan Perseroan sebelum penarikan dilakukan. Pinjaman ini akan jatuh tempo pada 3 (tiga) tahun sejak
     tanggal penarikan pertama dari pinjaman.


5.		     U tang yang akan J atuh T empo dalam 3 (T iga ) B ulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah Surat
Utang 2026 sebesar US$300,0 juta dan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Seri A sebesar Rp1.243,1 miliar.
Kewajiban ini akan dibayar dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari arus kas kegiatan operasional
dan/atau pendanaan Grup Tower Bersama, termasuk Obligasi ini.

 SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASI PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 TELAH
 DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
 INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP TOWER BERSAMA TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA
 YANG TELAH JATUH TEMPO.




                                                        63
Page 108
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM GRUP TOWER BERSAMA PADA
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SERTA UNTUK PERIODE 9 (SEMBILAN) BULAN YANG BERAKHIR PADA
TANGGAL TERSEBUT DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL DITERBITKANNYA
L A P O R A N K E U A N G A N K O N S O L I D A S I A N I N T E R I M G R U P TO W E R B E R S A M A PA D A TA N G G A L
30 SEPTEMBER 2025 SERTA UNTUK PERIODE 9 (SEMBILAN) BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
TERSEBUT SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP TOWER
BERSAMA SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN
INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM GRUP
TOWER BERSAMA PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SERTA UNTUK PERIODE 9 (SEMBILAN) BULAN
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI
TAMBAHAN INI.

DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN
HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM GRUP
TOWER BERSAMA YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

DARI TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM GRUP TOWER BERSAMA PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025
SERTA UNTUK PERIODE 9 (SEMBILAN) BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT DAN
SETELAH TANGGAL DITERBITKANNYA LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM GRUP TOWER
BERSAMA PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SERTA UNTUK PERIODE 9 (SEMBILAN) BULAN YANG
BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN
OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM GRUP TOWER BERSAMA ATAS PEMBAYARAN
POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                                          64
Page 109
IV.		      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor
juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember
2024 dan 2023 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan pada tabel
di bawah ini diambil dari :

(i)    laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk
       periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024 yang tidak
       diaudit dan tidak direviu;

(ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
     anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
     tercantum dalam laporan auditor independen No. 01583/2.1032/AU.1/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 13 Juni
     2025 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561) dengan opini
     tanpa modifikasian; dan

(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
      Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
      independen No. 00515/2.1068/AU.1/06/0117-2/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh
      E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117) dengan opini tanpa
      modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.


1.		       L aporan P osisi K euangan K onsolidasian

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    30 September               31 Desember
                                                                       2025 (1)         2024                  2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                                            835.424     1.481.912                800.857
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                        18.931             -                  5.528
Piutang usaha - pihak ketiga                                                  459.525     1.901.884              1.685.757
Piutang lain-lain - pihak ketiga                                               66.070        37.597                 47.979
Pendapatan yang masih harus diterima                                          543.397       645.551                895.936
Uang muka dan beban dibayar di muka                                            65.591        82.901                101.656
Pajak dibayar dimuka                                                          659.199       436.561                650.596
Bagian lancar atas taksiran tagihan dan keberatan atas hasil
   pemeriksaan pajak                                                                -      243.601                   218.826
Total Aset Lancar                                                          2.648.137      4.830.007              4.407.135




                                                               65
Page 110
                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      30 September                  31 Desember
                                                                         2025 (1)            2024                  2023
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain jangka panjang - pihak berelasi                              154.725            44.254                      -
Aset tetap                                                                  35.842.334        36.001.532             36.462.467
Properti investasi                                                             443.475           440.379                469.571
Aset hak guna                                                                3.375.419         3.346.574              3.652.362
Investasi pada entitas asosiasi                                                 13.374            11.099                      -
Uang jaminan                                                                     1.273             1.045                  1.009
Aset keuangan derivatif                                                      1.301.318         1.756.261                759.501
Aset pajak tangguhan                                                               632               572                  1.165
Goodwill                                                                       491.954           390.368                390.368
Taksiran tagihan pajak dan keberatan, atas hasil pemeriksaan pajak
   setelah dikurangi bagian lancar                                              335.066         378.677                   310.752
Aset tidak lancar lainnya                                                       111.115         115.578                    92.648
Total Aset Tidak Lancar                                                     42.070.685        42.486.339             42.139.843
TOTAL ASET                                                                  44.718.822        47.316.346             46.546.978
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                                     63.313      106.609                   182.971
   Pihak berelasi                                                                   10.343        5.019                         -
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                                 18.058            14.351                 13.716
   Pihak berelasi                                                               24.257            20.011                      -
Utang pajak                                                                     45.480           119.554                280.778
Pendapatan yang diterima di muka                                             1.839.981         2.785.411              2.430.631
Beban masih harus dibayar                                                    1.098.323         1.519.977              1.475.123
Bagian lancar atas :
   Liabilitas sewa                                                              21.976            13.688                103.805
   Utang obligasi                                                            8.766.121        10.787.381              5.960.331
   Utang bank                                                                4.919.239         7.928.858              4.685.568
Total Liabilitas Jangka Pendek                                              16.807.091        23.300.859             15.132.923
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian lancar :
   Liabilitas sewa                                                              10.163            14.646                356.394
   Utang obligasi                                                           11.575.653        12.550.230             17.868.137
   Utang bank                                                                4.657.151           678.675                627.160
   Sukuk ijarah                                                                744.098                 -                      -
Liabilitas pajak tangguhan                                                      79.460            73.147                 79.448
Provisi jangka panjang                                                         117.273           111.781                 99.208
Liabilitas imbalan kerja                                                        27.021            21.485                 22.681
Total Liabilitas Jangka Panjang                                             17.210.819        13.449.964             19.053.028
TOTAL LIABILITAS                                                            34.017.910        36.750.823             34.185.951
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                            453.140           453.140                453.140
Saham treasuri                                                               (679.501)         (552.062)                (41.015)
Tambahan modal disetor                                                       1.608.572         1.608.572              1.608.572
Penghasilan komprehensif lain                                                2.475.400         2.971.156              4.648.810
Saldo laba
   Cadangan wajib                                                               64.500            64.000                 63.600
   Belum ditentukan penggunaannya                                            6.109.036         5.352.815              4.980.987
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk              10.031.147         9.897.621             11.714.094
Kepentingan non-pengendali                                                      669.765         667.902                   646.933
TOTAL EKUITAS                                                               10.700.912        10.565.523             12.361.027
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                44.718.822        47.316.346             46.546.978
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.


                                                                 66
Page 111
2.		       L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                               Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir     Tahun yang berakhir
                                                     pada tanggal 30 September            pada tanggal 31 Desember
                                                     2025 (1)             2024 (1)        2024                   2023
Pendapatan                                               5.162.758           5.126.850       6.867.339              6.640.645
Beban pokok pendapatan                                 (1.460.462)         (1.447.533)     (1.941.212)            (1.902.397)
Laba bruto                                               3.702.296           3.679.317      4.926.187               4.738.248
Beban usaha                                              (441.110)           (437.969)      (607.431)               (504.176)
Laba usaha                                               3.261.186           3.241.348      4.318.756               4.234.072
Pendapatan keuangan                                         49.256              23.441         30.993                  20.289
Beban keuangan
   Utang bank, obligasi dan sukuk ijarah               (1.441.974)          (1.387.178)    (1.871.178)             (1.696.345)
   Lainnya                                               (104.877)            (134.090)      (177.059)               (129.245)
Lainnya
   Pendapatan                                                7.398                6.495        37.939                    2.247
   Beban                                                 (104.357)             (93.839)     (222.168)                 (60.780)
Laba sebelum pajak final dan pajak
  penghasilan                                            1.666.632           1.656.177      2.117.283               2.370.238
Beban pajak final                                        (471.711)           (386.888)      (640.733)               (565.719)
Laba sebelum pajak penghasilan                           1.194.921           1.269.289      1.476.550               1.804.519
Manfaat (beban) pajak penghasilan
Kini                                                      (39.918)             (55.704)       (63.386)              (100.029)
Tangguhan                                                  (6.253)              (4.902)          9.871               (82.796)
Beban pajak penghasilan - neto                            (46.171)             (60.606)       (53.515)              (182.825)
Laba periode/tahun berjalan                              1.148.750           1.208.683      1.423.035               1.621.694
Penghasilan komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
  ke laba rugi
  Defisit revaluasi                                      (418.281)            (616.596)    (1.600.768)              (212.844)
  Laba (rugi) atas pengukuran kembali
     liabilitas imbalan kerja                                      -                  -         6.678                  (1.643)
Pos-pos yang akan direklasifikasi
  ke laba rugi
  Selisih translasi mata uang asing                              -               (687)         (7.965)                 (1.683)
  Perubahan lindung nilai arus kas                          96.405             269.043        189.556                 659.478
Total penghasilan komprehensif periode/
  tahun berjalan                                           826.874             860.443         10.536               2.065.002
Laba periode/tahun berjalan yang dapat
  diatribusikan kepada :
  Pemilik entitas induk                                  1.108.292           1.167.384      1.361.624               1.560.307
  Kepentingan non-pengendali                                40.458              41.299         61.411                  61.387
Total                                                    1.148.750           1.208.683      1.423.035               1.621.694
Total penghasilan komprehensif yang dapat
   diatribusikan kepada :
   Pemilik entitas induk                                   790.301             817.664        (61.744)              2.011.244
   Kepentingan non-pengendali                               36.573              42.779          72.280                 53.758
Total                                                      826.874             860.443         10.536               2.065.002
Laba bersih per saham dasar yang dapat
   diatribusikan kepada pemegang saham biasa
   entitas induk (nilai penuh)                               49,67               51,63          60,38                   69,11
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.




                                                              67
Page 112
3.		       D ata K euangan L ainnya

                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                              30 September                            31 Desember
                                                      2025               2024              2024                2023
EBITDA (1)                                              4.447.914          4.403.339          5.869.273          5.727.650
Belanja Modal                                           1.624.196          2.086.715          2.535.195          2.740.238
Pinjaman Bersih (2)                                    30.096.041         28.171.428         30.716.985         28.584.716
Catatan :
(1) EBITDA = Laba dari operasi + Amortisasi perizinan + Penyusutan menara dan menara bergerak + Penyusutan aset hak guna +
      Penyusutan aset tetap.
(2) Pinjaman bersih = Pinjaman - Kas dan setara kas.



4.		       R asio -R asio P enting

                                                              30 September                            31 Desember
                                                      2025                   2024              2024                   2023
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan                                                  0,7% (1)                3,5% (1)         3,4%                      1,8%
Laba bruto                                                  0,6% (1)                2,7% (1)         4,0%                    (0,1%)
Laba usaha                                                  0,6% (1)                1,1% (1)         2,0%                    (1,1%)
Laba periode/tahun berjalan                               (5,0)% (1)                3,8% (1)      (12,3%)                    (4,0%)
Total penghasilan komprehensif periode/
   tahun berjalan                                         (3,9)% (1)           105,4% (1)         (99,5%)                 (474,6%)
EBITDA                                                      1,0% (1)              2,7% (1)           2,5%                     1,2%
Total aset                                                (5,5)% (2)            (0,7)% (3)           1,7%                     8,5%
Total liabilitas                                          (7,4)% (2)            (0,5)% (3)           7,5%                     6,9%
Total ekuitas                                               1,3% (2)            (1,2)% (3)        (14,5%)                    13,2%
RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Pendapatan                                        71,7%                71,8%             71,7%                  71,4%
Laba usaha / Pendapatan                                        63,2%                63,2%             62,9%                  63,8%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan                       22,3%                23,6%             20,7%                  24,4%
Total penghasilan komprehensif periode/tahun
   berjalan / Pendapatan                                      16,0%                 16,8%              0,2%                  31,1%
EBITDA / Pendapatan                                           86,2%                 85,9%             85,5%                  86,3%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                 10,7% (4)              9,9% (4)          13,5%                  13,1%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                       2,6 (4)             2,6% (4)           3,0%                   3,5%
RASIO KEUANGAN (x)
Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek                 0,2x            0,2x              0,2x                 0,3x
Total liabilitas / Total ekuitas                                   3,2x            2,8x              3,5x                 2,8x
Total liabilitas / Total aset                                      0,8x            0,7x              0,8x                 0,7x
Interest coverage ratio (5)                                        2,8x            3,1x              3,1x                 3,4x
Debt coverage service ratio (6)                                  0,4x (7)        0,3x (7)            0,3x                 0,5x
Catatan :
(1) Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
(3) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2023.
(4) Dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan pinjaman
       jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.




                                                                68
Page 113
5.		       R asio -R asio dalam P erjanjian P injaman

                                                                                        Persyaratan
                                                                                         Keuangan       30 September 2025
Perseroan
US$325.000.000 Facility Agreement
  Rasio Senior Leverage
  Rasio top tier revenue                                                               maksimum 5,0x                 na (1)
GHON                                                                                   minimum 50%                84,74%
Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
  Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi                                     maksimum 3,75x                1,36x
  Rasio top tier revenue                                                                minimum 70%                90,28%
Fasilitas pinjaman revolving Bank Hana
  Debt Service Coverage Ratio                                                          minimum 2,0x                 2,77x
  Debt to Equity Ratio                                                                 maksimum 1,5x                0,59x
  Rasio Debt to EBITDA                                                                 maksimum 3,5x                1,36x
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank QNB Indonesia Tbk
  Debt Service Coverage Ratio                                                           minimum 1,1x                2,77x
  Debt to Equity Ratio                                                                  maksimum 2x                 0,59x
Fasilitas pinjaman term loan PT Bank Permata Tbk
  Debt to Equity Ratio                                                                 maksimum 2,0x                 0,59x
  Debt Service Coverage Ratio                                                          minimum 1,1x                  2,77x
  Rasio top tier revenue                                                               minimum 50%                 90,28%
Catatan :
(1) Tidak dapat dihitung karena Perseroan berada dalam posisi kas bersih (net cash).

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan.




                                                                69
Page 114
V.		 ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN


Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Informasi keuangan yang disajikan
berikut bersumber dari laporan keuangan konsolidasian, yang terdiri dari laporan keuangan Perseroan, disusun
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Analisis dan pembahasan yang disajikan
dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal pada tanggal 30 September 2025 serta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 yang disajikan pada
bab ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September
2025 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024
yang tidak diaudit dan tidak direviu.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari
faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab Faktor Risko yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.


1.		     F aktor yang M emengaruhi K ondisi K euangan dan H asil O perasional G rup T ower B ersama

Kondisi keuangan dan hasil operasional Grup Tower Bersama telah dan akan terus dipengaruhi oleh beberapa
faktor penting, termasuk berikut ini :

Kualitas kredit dari pelanggan Grup Tower Bersama

Pendapatan Grup Tower Bersama secara signifikan diperoleh berdasarkan kontrak di muka dengan pelanggan
dalam skema jangka panjang (biasanya 10 tahun untuk sites menara telekomunikasi). Per 30 September 2025,
pendapatan kontrak dengan pelanggan Grup Tower Bersama untuk semua jenis penyewaan adalah sebesar
Rp36.198,5 miliar dan rata-rata sisa periode perjanjian penyewaan seluruh sites telekomunikasi adalah
sekitar 5,5 tahun. Karenanya, Grup Tower Bersama bergantung pada kualitas kredit dan kondisi keuangan dari
para pelanggan Grup Tower Bersama. Pelanggan utama Grup Tower Bersama terdiri dari operator-operator
telekomunikasi di Indonesia di mana sekitar 84,7% dari pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 berasal dari Telkomsel, IOH, XLSmart dan XL
(yang masing-masing memiliki peringkat investasi dari setidaknya satu perusahaan pemeringkat kredit). Bilamana
pelanggan Grup Tower Bersama mengalami kesulitan keuangan, hal ini akan menyebabkan keterlambatan
atau tidak dapat tertagihnya dalam pembayaran piutang usaha dari pelanggan Grup Tower Bersama, yang
mengharuskan Grup Tower Bersama untuk melakukan penghapusan atau mencatatkan penurunan nilai dari
piutang usaha.

Perubahan dalam jumlah penyewaan dan rasio kolokasi

Pembangunan menara build-to-suit. Grup Tower Bersama tidak melakukan spekulasi dalam pembangunan site
menara maupun pemasangan serat optik, dan pembangunan site menara baru maupun pemasangan serat optik
pada umumnya baru dilakukan apabila telah mendapatkan komitmen kontrak penyewaan jangka panjang (yang
umumnya berjangka waktu 10 tahun) dari pelanggan. Grup Tower Bersama secara organik menambah 1.280 dan
562 sites menara telekomunikasi build-to-suit masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024 dan 2025.



                                                       70
Page 115
Rasio Kolokasi. Grup Tower Bersama berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi
dari menara telekomunikasi yang ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan margin laba operasi. Hal ini
terjadi karena biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan
tambahan pendapatan atas kolokasi tersebut. Menara telekomunikasi Grup Tower Bersama yang kapasitasnya
telah atau hampir penuh berdasarkan kekuatan struktur menara, dapat diperkuat agar bertambah kapasitasnya
sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan atas penyewaan tambahan dengan belanja modal yang relatif kecil.
Meskipun Grup Tower Bersama telah meningkatkan jumlah penyewaan pada menara telekomunikasi dari 42.546
penyewaan per 30 September 2024 menjadi 42.771 per 30 September 2025, rasio kolokasi Grup Tower Bersama
masih belum stabil dari waktu ke waktu dikarenakan pembangunan menara build-to-suit. Rasio kolokasi Grup
Tower Bersama turun dari 1,80x per tanggal 30 September 2024 menjadi 1,76x per 30 September 2025.

Akuisisi portofolio sites. Dari waktu ke waktu, Grup Tower Bersama berupaya memperbesar jumlah portofolio
sites melalui proses akuisisi yang selektif. Portofolio sites yang diakuisisi Grup Tower Bersama umumnya telah
memiliki pelanggan, sehingga Grup Tower Bersama langsung mengalami peningkatan pendapatan setelah
transaksi akuisisi diselesaikan. Namun demikian, besarnya peningkatan pendapatan yang dicapai Grup Tower
Bersama dan kemampuan untuk meningkatkan rasio kolokasi dari sites yang diakuisisi tersebut berbeda dengan
sites build-to-suit karena tarif sewa dan rasio kolokasi yang ada dari tiap sites yang diakuisisi berbeda. Grup
Tower Bersama hanya akan melakukan akuisisi apabila telah memenuhi kriteria investasi Grup Tower Bersama,
yang termasuk, antara lain, tingkat pengembalian investasi, potensi kolokasi di masa mendatang, kemudahan
untuk memperpanjang sewa atau membeli lahan, kemudahan mendapatkan izin warga dari masyarakat sekitar
dan kualitas kredit calon pelanggan. Perseroan mengambil alih pengendalian di 2 (dua) perusahaan menara
yang tercatat di BEI, GHON dan GOLD, pada tahun 2018, yang memberikan tambahan 1.120 penyewaan dan
859 sites menara telekomunikasi ke dalam portofolio Perseroan. Perseroan juga telah menyelesaikan transaksi
jual beli dan pengalihan atas 3.000 menara telekomunikasi milik PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (“IBST”) pada
tanggal 7 April 2021 yang memberikan tambahan sekitar 4.400 penyewaan.

Beban bunga

Utang Grup Tower Bersama dalam Dolar AS dan Rupiah merupakan sumber pendanaan yang signifikan untuk
pembangunan menara build-to-suit, maupun akuisisi portofolio perusahaan penyewaan menara atau portofolio
sites yang dimilikinya. Oleh sebab itu, beban bunga merupakan komponen yang signifikan pada beban keuangan
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2025. Grup Tower Bersama
dari waktu ke waktu berupaya untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas sebagian atau seluruh risiko yang
diakibatkan perubahan suku bunga dan/atau nilai tukar dengan kontrak swap.

Belanja modal

Kegiatan usaha Grup Tower Bersama merupakan kegiatan usaha padat modal (capital intensive). Biaya konstruksi
menara umumnya terdiri dari pembelian material besi untuk menara, beban sewa atas lahan, aktivitas konstruksi
menara termasuk transportasi, tenaga kerja, dan juga biaya untuk perizinan, termasuk izin warga dari masyarakat
sekitar, dan konstruksi shelter. Biaya pemasangan serat optik umumnya terdiri dari pembelian material serat
optik dan infrastruktur penunjang, serta aktivitas pemasangan serat optik termasuk tenaga kerja dan perizinan.
Grup Tower Bersama juga mencatatkan penambahan aset tetap, penambahan aset hak guna, dan penambahan
properti investasi sebagai belanja modal. Belanja modal Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp1.624,2 miliar.

Perpajakan

Tarif pajak perusahaan maksimum di Indonesia saat ini adalah 22%. Selisih antara tarif pajak perusahaan
efektif dan tarif pajak perusahaan terutama dikarenakan beda tetap dalam perhitungan penghasilan kena pajak.
Untuk keperluan perpajakan, semua sewa yang ditandatangani sebelum 2 Januari 2018, Grup Tower Bersama
menyusutkan aset tetap dan properti investasi berdasarkan masa manfaat masing-masing aset. Untuk keperluan
laporan keuangan, Grup Tower Bersama hanya melakukan penyusutan terhadap aset tetap dan mengukur aset
tetap dan properti investasi Grup Tower Bersama pada nilai wajar. Perubahan nilai properti investasi dicatatkan
dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Grup Tower Bersama. Sesuai peraturan
yang berlaku di Indonesia, rugi fiskal dapat dibawa hingga 5 (lima) tahun terhitung sejak rugi pajak tersebut




                                                      71
Page 116
terjadi. Grup Tower Bersama juga mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan terkait dengan beda temporer
antara akuntansi dan perlakuan pajak untuk biaya biaya tertentu. Beda temporer ini utamanya terkait dengan
rugi fiskal, cadangan imbalan pasca kerja dan depresiasi.

Pada 6 September 2017, otoritas pajak Indonesia menerbitkan peraturan pajak baru yaitu Peraturan Pemerintah
No. 34 Tahun 2017 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan”
(“PP No. 34/2017”). Menurut PP No. 34/2017 ini, maka pendapatan dari sewa menara telekomunikasi yang
dimulai sejak 2 Januari 2018 akan dipotong pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 10% dari nilai bruto
sewa sedangkan pendapatan dari sewa menara telekomunikasi yang dimulai sebelum 2 Januari 2018 akan tetap
dipotong pajak perusahaan yang bersifat tidak final sebesar 22%.

Tarif pajak penghasilan efektif Grup Tower Bersama sebagai persentase terhadap laba sebelum pajak penghasilan
adalah 3,9% untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025. Beban pajak
penghasilan Grup Tower Bersama untuk periode yang sama sebesar Rp46,2 miliar.

Grup Tower Bersama juga diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) sebesar 11% dari
pelanggan Grup Tower Bersama. Namun, Grup Tower Bersama dapat mengkreditkan PPN yang dibayar kepada
pemasok untuk pembayaran barang dan jasa terhadap PPN yang dibayarkan oleh pelanggan Grup Tower Bersama.
PPN tidak dimasukkan sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi komprehensif lain konsolidasian Grup Tower
Bersama dan langsung disetorkan ke Pemerintah.

Regulasi Pemerintah

Kegiatan usaha Grup Tower Bersama tunduk pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pembangunan
dan pengoperasian sites menara. Sebagian besar kegiatan akuisisi lahan untuk kontruksi menara meliputi kegiatan
untuk mendapatkan izin warga dari masyarakat setempat, Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)/Persetujuan Bangunan
Gedung (“PBG”) atau Izin Mendirikan Bangunan Menara (“IMBM”) serta kepatuhan terhadap berbagai Peraturan
Pemerintah. Meskipun Grup Tower Bersama umumnya memperoleh izin warga sebelum dimulainya pembangunan
menara, yang merupakan praktek yang berlaku umum di Indonesia dan karena panjangnya waktu yang diperlukan
untuk memproses persetujuan dan perizinan (termasuk IMB/PBG atau IMBM), Grup Tower Bersama terkadang
memulai dan menyelesaikan konstruksi menara dan memasang BTS milik pelanggan Grup Tower Bersama
sebelum persetujuan dan perizinan diperoleh secara lengkap dari pejabat yang berwenang. Jika persetujuan
dan perizinan tersebut pada akhirnya tidak diperoleh, pejabat yang berwenang dapat mengeluarkan perintah
untuk membongkar menara Grup Tower Bersama. Peningkatan regulasi Pemerintah terkait bisnis penyewaan
menara telekomunikasi dapat meningkatkan waktu dan biaya dalam membangun menara build-to-suit, dan juga
biaya dalam mematuhi keseluruhan peraturan untuk portofolio sites.

Perubahan keadaan ekonomi Indonesia dan teknologi baru

Seluruh kegiatan usaha Grup Tower Bersama dijalankan di Indonesia dan tingkat permintaan pelanggan terhadap
tambahan penyewaan sites telekomunikasi utamanya bergantung pada kondisi perekonomian Indonesia secara
keseluruhan. Berdasarkan Badan Pusat Statistik, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tumbuh sebesar 5,04%
pada kuartal ketiga tahun 2025 dengan tingkat inflasi mencapai 2,65%. Menurut proyeksi Asian Development
Bank (“ADB”), pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh 4,9% pada tahun 2025 dan 5,0% pada tahun 2026.
Pertumbuhan ini didukung percepatan belanja negara yang dipercepat serta defisit anggaran yang lebih longgar
pada semester kedua tahun 2025. Dari sisi inflasi, ADB memperkirakan tingkat inflasi Indonesia akan mencapai
1,7% pada tahun 2025 dan 2,0% pada tahun 2026. Stabilitas inflasi ini akan memberikan ruang bagi otoritas
moneter untuk menerapkan kebijakan yang lebih akomodatif guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan.




                                                      72
Page 117
2.		     H asil K egiatan O perasional

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024

Pendapatan. Pendapatan meningkat sebesar 0,7% menjadi Rp5.162,8 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp5.126,9 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh peningkatan penyewa organik. Jumlah sites telekomunikasi Grup
Tower Bersama meningkat menjadi 24.318 per 30 September 2025 dari 23.681 per 30 September 2024, dan
jumlah penyewaan meningkat menjadi 42.771 per 30 September 2025 dari 42.546 per 30 September 2024. Rasio
kolokasi turun menjadi 1,76x per 30 September 2025 dari 1,80x per 30 September 2024.

Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 0,9% menjadi Rp1.460,5 miliar untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp1.447,5 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2024, terutama dikarenakan kenaikan beban penyusutan aset hak-guna.

    Penyusutan menara. Beban penyusutan menara turun sebesar 2,4% menjadi Rp588,6 miliar untuk periode
    9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp603,2 miliar untuk
    periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan jumlah sites menara telekomunikasi
    dan penyewaan yang lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.

    Penyusutan aset hak-guna. Beban penyusutan aset hak-guna naik sebesar 10,3% menjadi Rp393,0 miliar
    untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp356,3
    miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah sites
    menara telekomunikasi.

    Perbaikan dan pemeliharaan. Beban perbaikan dan pemeliharaan turun sebesar 4,3% menjadi Rp212,4
    miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya
    Rp221,9 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh keberhasilan Grup
    Tower Bersama meningkatkan efisiensi kegiatan pemeliharaan menara telekomunikasi melalui skema
    klasterisasi serta didukung skala ekonomi yang semakin besar.

    Penyusutan serat optik. Beban penyusutan serat optik naik sebesar 9,7% menjadi Rp107,7 miliar untuk
    periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp98,2 miliar
    untuk periode yang sama pada tahun 2024, sejalan dengan meningkatnya pemasangan kabel serat optik.

    Keamanan. Beban keamanan turun sebesar 4,8% menjadi Rp38,9 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
    yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp40,8 miliar untuk periode yang sama
    pada tahun 2024.

    Amortisasi perizinan. Amortisasi perizinan turun sebesar 46,0% menjadi Rp22,6 miliar untuk periode
    9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp41,8 miliar untuk
    periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh efisiensi biaya perizinan selama tahun 2025.

    Asuransi. Beban asuransi turun sebesar 2,5% menjadi Rp28,6 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
    berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp29,3 miliar untuk periode yang sama pada
    tahun 2024, terutama disebabkan oleh penambahan jumlah sites menara telekomunikasi dengan biaya
    premi yang lebih efisien dari periode sebelumnya.

    Listrik. Beban listrik turun sebesar 10,1% menjadi Rp19,6 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
    berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp21,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun
    2024, terutama disebabkan oleh menurunnya pemaikaian listrik yang menjadi beban Grup Tower Bersama.

    Penyusutan menara bergerak. Beban penyusutan menara bergerak turun sebesar 4,7% menjadi Rp9,2 miliar
    untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp9,7
    miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh aset menara bergerak yang
    telah habis umur ekonomisnya pada periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2025.



                                                    73
Page 118
    Lain-lain. Beban lain-lain naik sebesar 63,0% menjadi Rp39,8 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
    yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp24,4 miliar untuk periode yang sama
    pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan biaya perangkat Fiber To The Tower (“FTTT”), biaya
    penyediaan bandwidth, dan biaya iuran dan donasi

Laba bruto. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba bruto Grup Tower Bersama meningkat
sebesar 0,6% menjadi Rp3.702,3 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 dari sebelumnya Rp3.679,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024.

Beban usaha. Beban usaha meningkat sebesar 0,7% menjadi Rp441,1 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp438,0 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2024, terutama dikarenakan oleh beban penyusutan dan beban manfaat karyawan. Beban penyusutan
meningkat sebesar 35,3% menjadi Rp58,9 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dari sebelumnya Rp43,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024, terutama
dikarenakan penambahan aset tetap berupa aset penunjang yang digunakan untuk mendukung perangkat FTTT.
Beban manfaat karyawan meningkat sebesar 19,3% menjadi Rp16,5 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp13,8 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2024, terutama dikarenakan tambahan program imbalan jangka panjang kepada karyawan permanen.

Laba usaha. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba usaha Grup Tower Bersama meningkat
sebesar 0,6% menjadi Rp3.261,2 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 dari sebelumnya Rp3.241,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024.

Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan meningkat sebesar 110,1% menjadi Rp49,3 miliar untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp23,4 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2024, terutama sebagai akibat saldo kas dan bank rata-rata yang lebih tinggi selama
periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2025.

Beban keuangan - Utang bank, obligasi dan sukuk ijarah. Beban keuangan - Utang bank, obligasi dan sukuk
ijarah meningkat sebesar 4,0% menjadi Rp1.442,0 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp1.387,2 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024, sejalan
dengan perolehan pinjaman baru.

Beban keuangan - Lainnya. Beban keuangan - Lainnya turun sebesar 21,8% menjadi Rp104,9 miliar untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp134,1 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh pembebanan langsung biaya pinjaman Perseroan.

Lainnya - Pendapatan. Lainnya - Pendapatan meningkat sebesar 13,9% menjadi Rp7,4 miliar untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp6,5 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2024, terutama dikarenakan oleh pemulihan atas pengakuan berdasarkan kerugian kredit
ekspektasian sepanjang umurnya pada akhir periode pelaporan.

Lainnya - Beban. Lainnya - Beban meningkat sebesar 11,2% menjadi Rp104,4 miliar untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp93,8 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2024, terutama dikarenakan oleh penurunan nilai wajar menara telekomunikasi dan penurunan beban
pajak penghasilan dari periode sebelumnya.

Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas,
laba Grup Tower Bersama sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan meningkat sebesar 0,6% menjadi
Rp1.666,6 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya
Rp1.656,2 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024.

Beban pajak final. Beban pajak final meningkat sebesar 21,9% menjadi Rp471,7 miliar untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp386,9 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan sewa menara dari kontrak penyewaan yang
ditandatangani pada atau setelah 2 Januari 2018, di mana tarif pajak penghasilan final sebesar 10% dari nilai
bruto sewa dibebankan sesuai dengan PP No. 34/2017, yang mulai diterapkan pada bulan Januari 2018.



                                                      74
Page 119
Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba Grup Tower Bersama
sebelum pajak penghasilan turun sebesar 5,9% menjadi Rp1.194,9 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp1.269,3 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2024.

Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan turun sebesar 23,8% menjadi Rp46,2 miliar untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp60,6 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2024.

    Pajak kini. Beban pajak kini turun sebesar 28,3% menjadi Rp39,9 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
    yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp55,7 miliar untuk periode yang sama
    pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh meningkatnya porsi pendapatan sewa menara yang dikenakan
    pajak penghasilan yang bersifat final sehubungan dengan penerapan PP No. 34/2017.

    Pajak tangguhan. Beban pajak tangguhan naik sebesar 27,6% menjadi Rp6,3 miliar untuk periode 9 (sembilan)
    bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp4,9 miliar untuk periode yang
    sama pada tahun 2024, sejalan dengan peningkatan yang timbul dari perbedaan temporer atas penyusutan
    serat optik yang diakui secara komersial dan perpajakan.

Laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Sebagai akibat dari hal yang telah
dijelaskan di atas, laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk turun sebesar
5,1% menjadi Rp1.108,3 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dari sebelumnya Rp1.167,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024.

Laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali. Sebagai akibat dari hal yang
telah dijelaskan di atas, laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali turun
sebesar 2,0% menjadi Rp40,5 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 dari sebelumnya Rp41,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024.

Laba periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba periode berjalan Grup Tower
Bersama turun sebesar 5,0% menjadi Rp1.148,8 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp1.208,7 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024.

Penghasilan komprehensif lain. Penghasilan komprehensif lain meningkat sebesar 7,6% menjadi Rp(321,9) miliar
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp(348,2)
miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024. Peningkatan ini terutama dikarenakan berkurangnya defisit
revaluasi yang sebagian di-offset dengan penurunan perubahan lindung nilai arus kas.

    Defisit revaluasi. Defisit revaluasi turun sebesar 32,2% menjadi Rp418,3 miliar untuk periode 9 (sembilan)
    bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp616,6 miliar untuk periode yang
    sama pada tahun 2024, berdasarkan perhitungan manajemen.

    Perubahan lindung nilai arus kas. Perubahan lindung nilai arus kas turun sebesar 64,2% menjadi Rp96,4
    miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya
    Rp269,0 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penyelesaian kontrak
    lindung nilai selama periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2025.

Total penghasilan komprehensif periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, total
penghasilan komprehensif periode berjalan turun sebesar 3,9% menjadi Rp826,9 miliar untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dari sebelumnya Rp860,4 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2024.




                                                      75
Page 120
3.		     A set , L iabilitas dan E kuitas

Aset

Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Total aset Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 turun sebesar 5,5% menjadi Rp44.718,8 miliar
dibandingkan total aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp47.316,3 miliar. Penurunan tersebut terutama
berasal penurunan piutang usaha - pihak ketiga dan kas dan setara kas.

Total aset lancar Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 turun sebesar 45,2% menjadi Rp2.648,1
miliar dibandingkan total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp4.830,0 miliar, terutama
disebabkan oleh penurunan kas dan setara kas dan piutang usaha - pihak ketiga. Kas dan setara kas turun
sebesar 43,6% menjadi Rp835,4 miliar pada tanggal 30 September 2025 dari Rp1.481,9 miliar pada tanggal
31 Desember 2024 terutama disebabkan oleh pembayaran utang bank dan utang obligasi. Piutang usaha - pihak
ketiga turun sebesar 75,8% menjadi Rp459,5 miliar pada tanggal 30 September 2025 dari Rp1.901,9 miliar pada
tanggal 31 Desember 2024. Grup Tower Bersama secara konsisten menerapkan kebijakan piutang usaha yang
cermat, dengan didukung oleh proses pemantauan secara berkala terhadap kualitas kredit dan kemampuan
pelanggan untuk memenuhi kewajiban mereka. Per 30 September 2025, 86,5% dari piutang usaha Grup Tower
Bersama masuk dalam kategori belum jatuh tempo. Penurunan tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan
pajak dibayar dimuka sebesar 51,0% menjadi Rp659,2 miliar pada tanggal 30 September 2025 dari Rp436,6
miliar pada tanggal 31 Desember 2024, terutama timbul dari pajak penghasilan pasal 28.

Total aset tidak lancar Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 turun sebesar 1,0% menjadi
Rp42.070,7 miliar dibandingkan total aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp42.486,3
miliar, terutama disebabkan oleh penurunan aset keuangan derivatif. Aset keuangan derivatif turun sebesar 25,9%
menjadi Rp1.301,3 miliar pada tanggal 30 September 2025 dari Rp1.756,3 miliar pada tanggal 31 Desember
2024, terutama disebabkan oleh penyelesaian kontrak lindung nilai selama periode 9 (sembilan) bulan pertama
tahun 2025. Penurunan tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan piutang lain-lain jangka panjang – pihak
berelasi sebesar 249,6% menjadi Rp154,7 miliar pada tanggal 30 September 2025 dari Rp44,3 miliar pada tanggal
31 Desember 2024 terutama disebabkan oleh piutang yang timbul dari CSA dan Telinco.

Liabilitas

Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Total liabilitas Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 turun sebesar 7,4% menjadi Rp34.017,9
miliar dibandingkan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp36.750,8 miliar. Penurunan
terutama disebabkan oleh penurunan bagian lancar atas utang obligasi dan utang bank yang sebagian di-offset
dengan peningkatan utang bank setelah dikurangi bagian lancar.

Total liabilitas jangka pendek Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 turun sebesar 27,9%
menjadi Rp16.807,1 miliar dibandingkan total liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp23.300,9 miliar, terutama disebabkan oleh penurunan bagian lancar atas utang obligasi dan utank bank.
Penurunan tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan bagian lancar atas liabilitas sewa sebesar 60,5% menjadi
Rp22,0 miliar pada tanggal 30 September 2025 dari Rp13,7 miliar pada tanggal 31 Desember 2024.

Total liabilitas jangka panjang Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 naik sebesar 28,0%
menjadi Rp17.210,8 miliar dibandingkan total liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp13.450,0 miliar, terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank - setelah dikurangi bagian lancar sebesar
586,2% menjadi Rp4.657,2 miliar pada tanggal 30 September 2025 dari Rp678,7 miliar pada tanggal 31 Desember
2024, sejalan dengan penambahan porsi pinjaman bank selama periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2025.

Per 30 September 2025, Grup Tower Bersama mampu menjaga posisi keuangan yang kuat agar mampu memenuhi
seluruh kewajiban pinjaman. Rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya (total debt at hedged
rate) terhadap EBITDA kuartal ketiga tahun 2025 yang disetahunkan adalah 4,9x, jauh di bawah pembatasan




                                                      76
Page 121
dari surat utang Perseroan yaitu rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya terhadap
EBITDA triwulan terakhir yang disetahunkan untuk tidak lebih dari 6,25x. Grup Tower Bersama masih memiliki
ruang untuk penambahan pinjaman berdasarkan covenant yang disyaratkan oleh fasilitas bank dan surat utang.

Ekuitas

Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Total ekuitas Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 naik sebesar 1,3% menjadi Rp10.700,9
miliar dibandingkan total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp10.565,5 miliar. Kenaikan tersebut
terutama disebabkan oleh tambahan saldo laba periode berjalan.


4.		      L ikuiditas dan S umber P endanaan

Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Penggunaan utama dari kas Grup Tower Bersama adalah untuk ekspansi portofolio sites dengan membangun
sites baru, akuisisi perusahaan penyewaan menara dan/atau portofolio sites mereka, dan penambahan kolokasi.
Sumber likuiditas utama Grup Tower Bersama adalah kas yang diterima dari pelanggan, pinjaman bank serta
surat utang. Grup Tower Bersama saat ini mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi dan pinjaman bank untuk
mendanai kegiatan operasi, konstruksi sites baru dan akuisisi perusahaan penyewaan menara dan/atau portofolio
sites mereka. Pada tanggal 30 September 2025, Grup Tower Bersama memiliki sumber likuiditas material yang
belum digunakan sebesar US$293,7 juta dan Rp11.436,5 miliar, yang terdiri dari (i) sumber likuiditas internal
dalam bentuk kas dan setara kas sebesar Rp835,4 miliar; dan (ii) sumber likuiditas eksternal dalam bentuk
fasilitas pinjaman yang belum dicairkan sebesar US293,7 juta dan Rp10.601,1 miliar.

Sejak tanggal 31 Desember 2023 sampai dengan 30 September 2025, Grup Tower Bersama mencatatkan debt
coverage service ratio di bawah 1x dikarenakan Grup Tower Bersama menggunakan porsi pendanaan jangka
pendek yang lebih besar dibandingkan fasilitas pinjaman jangka panjang dalam rangka meningkatkan efisiensi
biaya keuangan. Rasio tersebut tidak berdampak terhadap Perseroan karena tidak termasuk dalam pembatasan
rasio keuangan yang diwajibkan oleh fasilitas pinjaman bank, surat utang, obligasi maupun suku ijarah. Selain itu,
pendapatan Grup Tower Bersama berasal dari perjanjian sewa jangka panjang atas penyewaan sites Grup Tower
Bersama, sehingga memberikan kepastian yang tinggi akan arus pendapatan yang berulang (recurring). Jangka
waktu perjanjian sewa sites menara umumnya adalah 10 tahun, di mana jangka waktu perjanjian penyediaan akses
IBS umumnya adalah 5 (lima) sampai 8 (delapan) tahun. Per 30 September 2025, pinjaman bersih Grup Tower
Bersama, di mana bagian pinjaman dalam Dolar AS yang telah dilindung nilai diukur dengan menggunakan kurs
lindung nilainya, adalah Rp29.482 miliar, sedangkan pendapatan kontrak yang masih akan diterima dari penyewa
untuk semua jenis penyewaan adalah Rp36.198,5 miliar dengan rata-rata sisa periode perjanjian penyewaan
seluruh sites telekomunikasi adalah sekitar 5,5 tahun. Perseroan juga didukung oleh sumber likuiditas eksternal
dalam bentuk fasilitas pinjaman yang belum dicairkan dan dapat digunakan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan dana dari hasil Penawaran Umum ini, kas
yang diharapkan akan dihasilkan dari kegiatan operasi dan sumber keuangan yang saat ini tersedia untuk Grup
Tower Bersama, Grup Tower Bersama memiliki likuiditas yang cukup untuk kebutuhan modal kerja, kewajiban
pembayaran utang dan kebutuhan akan kas lainnya untuk saat ini dan 12 bulan ke depan. Jika nantinya likuiditas
Grup Tower Bersama tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan belanja modal, Grup Tower
Bersama akan berusaha untuk mendapatkan fasilitas pinjaman baru maupun mengakses pendanaan dari pasar
modal. Kemampuan Grup Tower Bersama untuk memperoleh pendanaan yang memadai, termasuk fasilitas
pinjaman baru, untuk memenuhi kebutuhan belanja modal, kewajiban kontraktual, dan membayar utang dan bunga
dapat dibatasi oleh kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Tower Bersama serta likuiditas pasar keuangan
domestik dan operasional. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan akan berhasil memperoleh
pendanaan dengan persyaratan yang dapat diterima oleh Perseroan.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Grup Tower Bersama juga tidak
memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.


                                                       77
Page 122
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mengetahui adanya kecenderungan,
permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya
peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Grup Tower Bersama.

Ikhtisar Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             30 September
                                                                                  2025 (1)                  2024 (1)
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Pendapatan dari pelanggan                                                             5.769.030                 5.373.311
Penerimaan dari pengembalian tagihan pajak penghasilan                                  287.102                   218.826
Penerimaan penghasilan bunga                                                             38.954                    23.441
Pembayaran kas ke karyawan                                                            (269.049)                 (278.600)
Pembayaran pajak penghasilan                                                          (740.013)                 (763.295)
Pembayaran kas ke pemasok                                                             (850.165)                 (606.928)
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi                                      4.235.859                 3.966.755
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Penambahan properti investasi                                                             (3.143)                 (5.402)
Pembelian aset keuangan                                                                (117.800)                 (90.000)
Penambahan aset hak guna                                                               (364.942)                (482.120)
Penambahan aset tetap                                                                (1.256.111)              (1.599.193)
Penerimaan dari aset keuangan                                                            102.260                   98.091
Pembelian saham                                                                        (150.010)                 (15.577)
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi                                 (1.789.746)               (2.094.193)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Penerimaan pinjaman jangka panjang                                                   45.550.738                16.339.460
Penerbitan utang obligasi dan sukuk ijarah                                            6.968.345                 2.700.000
Penerimaan derivatif                                                                    999.341                          -
Pembayaran liabilitas sewa                                                              (39.793)                  (78.343)
Pembayaran dividen tunai                                                              (630.867)                 (778.783)
Pemberian pinjaman kepada entitas asosiasi                                            (102.800)                   (41.309)
Saham treasuri                                                                        (127.439)                 (277.070)
Pembayaran bunga dan biaya pinjaman bank dan utang obligasi                         (1.750.749)               (1.586.460)
Pembayaran utang bank dan utang obligasi                                           (53.966.116)              (18.363.216)
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan                                 (3.099.340)               (2.085.721)
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas                                 6.739                   (2.248)
Penurunan bersih kas dan setara kas                                                    (646.488)                 (215.407)
Kas dan setara kas pada awal periode                                                  1.481.912                    800.857
Kas dan setara kas akhir periode                                                         835.424                   585.450
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.


Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi terdiri dari kas yang diterima dari pelanggan, pembayaran
kas ke karyawan, pembayaran kas ke pemasok, dan arus kas masuk dan keluar yang berasal dari penerimaan
penghasilan bunga, pembayaran pajak penghasilan, dan penerimaan dari pengembalian tagihan pajak penghasilan.

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, arus kas bersih diperoleh dari
aktivitas operasi Perseroan naik sebesar 6,8% menjadi Rp4.235,9 miliar dari sebelumnya Rp3.966,8 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2024, terutama dikarenakan kenaikan penerimaan kas dari pelanggan sebesar
7,4% menjadi Rp5.769,0 miliar dari sebelumnya Rp5.373,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024.
Kenaikan tersebut sebagian di-offset dengan meningkatnya pembayaran kas ke pemasok sebesar 40,1% menjadi
Rp850,2 miliar dari sebelumnya Rp606,9 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2024.




                                                              78
Page 123
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama terdiri dari penambahan aset tetap termasuk
akuisisi sites telekomunikasi, penambahan properti investasi, penambahan aset hak guna dan penambahan
aset keuangan.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp1.789,7 miliar dan Rp2.094,2 miliar
masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024,
yang terutama terdiri dari penambahan aset hak guna dan aset tetap.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama terdiri dari arus kas dari penerimaan dari
utang bank, penerbitan utang obligasi dan sukuk ijarah, dan kas yang dibayarkan untuk utang bank dan utang
obligasi, dan pembayaran bunga dan biaya utang bank dan utang obligasi.

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, arus kas bersih yang digunakan
untuk aktivitas pendanaan naik sebesar 48,6% menjadi Rp3.099,3 miliar di sebelumnya Rp2.085,7 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2024, terutama digunakan untuk pembayaran utang bank dan utang obligasi
sebesar Rp53.966,1 miliar dan pembayaran bunga dan biaya pinjaman bank dan utang obligasi sebesar Rp1.750,7
miliar. Pembayaran tersebut terutama diperoleh dari penerimaan pinjaman jangka panjang sebesar Rp45.550,7
miliar dan penerbitan utang obligasi dan sukuk ijarah sebesar Rp6.968,3 miliar.


5.		       B elanja M odal

Secara historis Perseroan membiayai belanja modal melalui kombinasi antara arus kas operasi dan pinjaman
jangka panjang dan jangka pendek. Belanja modal Perseroan meliputi antara lain penambahan aset tetap, terutama
menara telekomunikasi, aset hak guna, properti investasi, dan pembelian saham. Perseroan mencatatkan biaya
belanja modal ini dalam posisi keuangan Perseroan pada saat diselesaikannya pembangunan.

Tabel di bawah ini menyajikan belanja modal historis terkait dengan aset tetap dan pembelian dan sewa atas
lahan, untuk periode-periode sebagai berikut :

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
                                                                                 pada tanggal 30 September
                                                                                 2025 (1)                 2024 (1)
Penambahan aset tetap                                                               1.256.111                1.599.193
Penambahan aset hak guna                                                               364.942                  482.120
Penambahan properti investasi                                                             3.143                    5.402
Total belanja modal                                                                  1.624.196               2.086.715
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.


Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal
yang material. Perseroan juga tidak memiliki kewajiban untuk melakukan investasi barang modal dalam rangka
pemenuhan persyaratan regulasi dan lingkungan hidup.




                                                      79
Page 124
VI.		    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
         KEUANGAN TERAKHIR


Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian
interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2025 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dan 2024, yaitu 30 Oktober 2025, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.




                                                     80
Page 125
VII.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
		       SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA


Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan :


A.		     K eterangan T entang P erseroan


1.		     R iwayat S ingkat P erseroan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami
perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal 23 Mei 2022, dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 (“Akta No. 116/2022”). Berdasarkan Akta No. 116/2022,
para pemegang saham dalam RUPS Perseroan telah menyetujui, antara lain perubahan Pasal 3 anggaran dasar
Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan KBLI 2020.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah berusaha dalam
aktivitas perusahaan holding (KBLI No. 64200) dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No. 70209).
Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang, yaitu
konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi dan aktivitas telekomunikasi dengan kabel. Adapun
kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah perusahaan holding dari grup perusahaan yang
bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber optik, layanan internet, pekerjaan
telekomunikasi, investasi, dan real estat. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki
penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi.

Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :

          Tanggal                                                        Keterangan
       September 2025       -    Perseroan melalui TB, Perusahaan Anak, melakukan pengambilalihan sejumlah 183.492 saham
                                 DNET yang merupakan 72% dari modal ditempatkan dan disetor dalam DNET pada tanggal
                                 8 September 2025. Pengambilalihan tersebut merupakan pelaksanaan jual beli berdasarkan :
                                 (i) Akta Jual Beli Saham No. 23 tanggal 8 September 2025 antara TB dengan Carolin Tjahjaningsih;
                                 (ii) Akta Jual Beli Saham No. 24 tanggal 8 September 2025 antara TB dengan Djarino Gondo
                                 Kusumo; (iii) Akta Jual Beli Saham No. 25 tanggal 8 September 2025 antara TB dengan Sugiarto
                                 Gondo Kusumo; (iv) Akta Jual Beli Saham No. 26 tanggal 8 September 2025 antara TB dengan
                                 Gondo Kusumo; dan (v) Akta Jual Beli Saham No. 27 tanggal 8 September 2025 antara TB dengan
                                 Lydiawati Liem, yang seluruhnya dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn.,
                                 Notaris di Kota Surabaya.
        Oktober 2025        -    Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority (“ACRA”)
                                 Singapura pada tanggal 26 Oktober 2025 dan didukung dengan informasi profil perusahaan yang
                                 dimohonkan melalui ACRA pada tanggal 3 November 2025, nama TBG Global Pte. Ltd. telah dihapus
                                 dari daftar perusahaan.
                            -    Pada tanggal 27 Oktober 2025, Perseroan telah menjual saham hasil pembelian kembali sebanyak
                                 350.330.400 saham kepada BDIA dengan harga penjualan Rp2.138 per saham. Penjualan saham
                                 hasil pembelian kembali tersebut telah diumumkan oleh Perseroan melalui situs web Perseroan
                                 dan Bursa Efek serta telah disampaikan kepada OJK melalui Surat Laporan Informasi atau Fakta
                                 Material No. 5627/TBIG-TBI-00/CSI/05/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Sebagai akibat dari
                                 penjualan ini, kepemilikan BDIA di Perseroan meningkat menjadi 81,29% dari seluruh saham yang
                                 mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan, dan hal ini tidak merubah pihak pengendali
                                 Perseroan maupun pihak penerima manfaat akhir Perseroan.




                                                           81
Page 126
             Tanggal                                                             Keterangan
                                   -     Pada tanggal 29 Oktober 2025, Perseroan menerbitkan Keterbukaan Informasi terkait dengan
                                         rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan (buyback) dalam kondisi
                                         pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian
                                         kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia sebanyak-
                                         banyaknya 158.000.000 saham atau sebesar-besarnya 0,7% dari jumlah modal yang ditempatkan
                                         dan disetor penuh dalam Perseroan, yang akan dilakukan secara bertahap untuk periode 3 (tiga)
                                         bulan terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2025 sampai dengan 29 Januari 2026. Pelaksanaan
                                         pembelian kembali saham akan mengacu pada Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan
                                         Dalam Menjaga Kinerja Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara
                                         Signifikan (“POJK No. 13/2023”) jo. Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
                                         Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka jo. Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
                                         Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon No. S-102/D.04/2025 tanggal 17 September 2025
                                         tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
                                         Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan. Perseroan berencana untuk
                                         menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri sebagaimana
                                         diatur dalam POJK No. 13/2023. Sampai dengan tanggal 4 November 2025, Perseroan telah
                                         melakukan pembelian kembali saham sebanyak 9.213.300.



2.		        P erkembangan P ermodalan dan K epemilikan S aham P erseroan

Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan
dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :

Tahun 2025

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 166 tanggal 30 Oktober 2019,
yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019, diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0354029
tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal
31 Oktober 2019, di mana para pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa Perseroan telah menyetujui antara
lain perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) anggaran dasar sehubungan dengan pemecahan nilai
nominal saham Perseroan dari Rp100 (seratus Rupiah) per saham menjadi Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham,
yang tidak menyebabkan perubahan jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan; dan
(ii) DPS Perseroan per 31 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE Perseroan,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :

Keterangan                                                                   Nilai Nominal Rp20 per Saham                     %
                                                                    Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
Modal Dasar                                                              72.100.600.000                1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.                          18.418.171.023                  368.363.420.460      81,29%
  PT Wahana Anugerah Sejahtera                                            2.122.271.590                   42.445.431.800       9,37%
  Edwin Soeryadjaya                                                          71.585.630                    1.431.712.600       0,32%
  Hardi Wijaya Liong                                                         68.359.905                    1.367.198.100       0,30%
  Budianto Purwahjo                                                           5.025.000                      100.500.000       0,02%
  Herman Setya Budi                                                           4.625.000                       92.500.000       0,02%
  Helmy Yusman Santoso                                                        3.125.000                       62.500.000       0,01%
  Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                                    1.963.836.297                   39.276.725.940       8,67%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                               22.656.999.445                  453.139.988.900     100,00%
Saham Dalam Portepel                                                     49.443.600.555                  988.872.011.100




                                                                  82
Page 127
3.        D okumen P erizinan P erseroan dan P erusahaan A nak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin penting,
antara lain, Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang diperoleh dari instansi-instansi berwenang dan seluruhnya masih
berlaku. NIB Perseroan dengan No. 0220202120963 berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya.
Sehubungan dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak, Perusahaan
Anak terkait telah mendapatkan sebagian besar perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut,
antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang di setiap daerah.
Izin-izin yang dimiliki oleh Perusahaan Anak tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 untuk IMB/PBG atau IMBM dan paling lama keberlakuan izin tersebut adalah sampai dengan tanggal 1 Juli
2049 untuk IMB/PBG atau IMBM. Apabila jangka waktu berakhir, baik Perseroan melalui Perusahaan Anak akan
melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.

Sampai dengan tanggal 30 September 2025, dari keseluruhan jumlah 24.209 sites menara telekomunikasi
sebanyak 1.998 sites menara telekomunikasi belum memiliki IMB/PBG atau IMBM. Dari jumlah tersebut,
Perseroan berkeyakinan bahwa sebanyak 226 sites menara telekomunikasi tidak membutuhkan IMB/PBG atau
IMBM dikarenakan menara telekomunikasi tersebut berjenis menara rooftop dengan ketinggian 6 (enam) meter
atau kurang. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bersama tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan
Bersama Menara Telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tahun 2009, penempatan
menara di atas bangunan gedung dengan ketinggian sampai dengan 6 (enam) meter dari permukaan atap
bangunan gedung (sepanjang tidak melampaui ketinggian maksimum selubung bangunan gedung yang diizinkan)
tidak memerlukan izin. Sisanya, Perusahaan Anak masih dalam proses melakukan pengurusan perizinan untuk
memperoleh IMB/PBG atau IMBM atas sebanyak 1.772 sites menara telekomunikasi.


4.		      P erjanjian P enting

4.1.		    Perjanjian penting dengan pihak afiliasi

Perseroan dan Perusahaan Anak dalam kegiatan usaha yang normal melakukan transaksi keuangan dengan
pihak-pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi guna mendukung kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan
Anak dalam bentuk pemberian pinjaman maupun pemberian jaminan perusahaan serta penyediaan jasa. Seluruh
transaksi dengan pihak Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar (arms’ length).

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/atau
pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan dengan
pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII
Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :

4.1.1     Obligasi

     a.   Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV

          Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV telah disalurkan
          kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
          pinjaman antar perusahaan tersebut :

          -    Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 11 Agustus 2022, sebagaimana diubah dengan
               Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan tanggal 7 Agustus 2025 antara
               Perseroan dan SKP

               Para pihak
               (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
               (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.




                                                       83
Page 128
    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp859.959.211.000, terdiri dari pinjaman Seri A sebesar Rp577.974.677.000
    dan pinjaman Seri B sebesar Rp281.984.534.000.

    Tujuan
    Pembayaran kembali utang Peminjam yang telah ada yaitu sejumlah US$57.500.000 atau
    setara dengan Rp855.891.525.000 terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan
    US$275.000.000 Facility Agreement.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 21 Agustus 2023 untuk pinjaman Seri A dan tanggal 8 Juli 2030 untuk
    pinjaman Seri B. SKP telah melunasi pinjaman Seri A untuk pinjaman ini beserta bunga kepada
    Perseroan pada tanggal 16 Agustus 2023.

    Suku bunga
    5,39% per tahun untuk pinjaman Seri A dan 8,522% per tahun untuk pinjaman Seri B.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
    Lunas untuk pinjaman Seri A dan Rp282,0 miliar untuk pinjaman Seri B.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 11 Agustus 2022, sebagaimana diubah dengan
    Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan tanggal 7 Agustus 2025 antara
    Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp439.405.466.000, terdiri dari pinjaman Seri A sebesar Rp201.000.000.000
    dan pinjaman Seri B sebesar Rp238.405.466.000.

    Tujuan
    Pembayaran kembali utang Peminjam yang telah ada yaitu sejumlah US$89.600.000 atau
    setara dengan Rp1.333.702.272.000 terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan
    US$275.000.000 Facility Agreement.



                                           84
Page 129
         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2028 untuk pinjaman Seri A dan tanggal 8 Juli 2030 untuk
         pinjaman Seri B. TB telah melunasi pinjaman Seri A untuk pinjaman ini kepada Perseroan pada
         tanggal 8 Agustus 2025.

         Suku bunga
         8,458% per tahun untuk pinjaman Seri A dan 8,522% per tahun untuk pinjaman Seri B.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
         Lunas untuk pinjaman Seri A dan Rp439,4 miliar untuk pinjaman Seri B.

b.   Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I

     Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I telah disalurkan
     kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
     pinjaman antar perusahaan tersebut :

     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 14 Juli 2025 antara Perseroan dan TB

         Para pihak
         (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp28.610.000.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk membayar sebagian pinjaman berdasarkan
         Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 147/TBG-TB/LEG/04/XI/24 tanggal 8 November 2024
         sebesar Rp168.200.000.000.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2030.

         Suku bunga
         8,410% per tahun.



                                                  85
Page 130
             Hak dan kewajiban
             (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
                  yang telah ditentukan; dan
             (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
                  pada waktu yang telah ditentukan.

             Pembatasan (negative covenant)
             Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

             Pengakhiran
             Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
             terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
             sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
             sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

             Hukum yang berlaku
             Hukum Negara Republik Indonesia.

             Penyelesaian perselisihan
             Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

             Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
             Rp28,6 miliar.

4.1.2    Sukuk ijarah

    a.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I

         Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I telah disalurkan
         kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
         pinjaman antar perusahaan tersebut :

         -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 14 Juli 2025 antara Perseroan dan TB

             Para pihak
             (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
             (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

             Nilai pokok
             Jumlah pokok pinjaman Rp80.520.000.000.

             Tujuan
             Peminjam wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk membayar (i) sebagian pinjaman berdasarkan
             Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 147/TBG-TB/LEG/04/XI/24 tanggal 8 November 2024
             sebesar Rp168.200.000.000; dan (ii) sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar
             Perusahaan No. 198/TBG-TB/LEG/04/IV/25 tanggal 8 April 2025 sebesar Rp712.000.000.000.

             Jangka waktu
             Jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2028.

             Suku bunga
             8,273% per tahun.

             Hak dan kewajiban
             (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
                  yang telah ditentukan; dan
             (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
                  pada waktu yang telah ditentukan.


                                                      86
Page 131
    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
    Rp80,5 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 14 Juli 2025 antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp669.480.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk membayar sebagian pinjaman berdasarkan
    Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 198/TBG-TB/LEG/04/IV/25 tanggal 8 April 2025 sebesar
    Rp712.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2028.

    Suku bunga
    8,410% per tahun.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.




                                            87
Page 132
             Penyelesaian perselisihan
             Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

             Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
             Rp669,5 miliar.

4.1.3    Perjanjian kredit

    a.   Fasilitas pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”).

         Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman dengan komitmen (sebagaimana tercantum
         dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 15 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
         Perubahan Keempat tanggal 1 Juli 2024, antara Perseroan dan Unicom, Perusahaan Anak dengan
         BNI) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian
         mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :

         -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 241/TBG-TB/LEG/04/IX/25 tanggal 23 September
             2025 antara Perseroan dan TB

             Para pihak
             (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
             (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

             Nilai pokok
             Jumlah pokok pinjaman Rp1.460.281.000.000.

             Tujuan
             Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar (i) seluruh pinjaman
             berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 232/TBG-TB/LEG/04/VIII/25 tanggal
             13 Agustus 2025 sebesar Rp774.237.000.000; (ii) seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman
             Antar Perusahaan No. 235/TBG-TB/LEG/04/VIII/25 tanggal 27 Agustus sebesar Rp500.000.000.000;
             dan (iii) sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 236/TBG-TB/
             LEG/04/VIII/25 tanggal 27 Agustus 2025 dalam jumlah sebesar Rp485.993.511.000.

             Jangka waktu
             Jatuh tempo pada tanggal 23 Oktober 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
             dengan tanggal 14 Mei 2028.

             Suku bunga
             7,118% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
             dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

             Hak dan kewajiban
             (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
                  yang telah ditentukan; dan
             (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
                  pada waktu yang telah ditentukan.

             Pembatasan (negative covenant)
             Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

             Pengakhiran
             Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
             terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
             sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
             sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.




                                                    88
Page 133
         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
         Rp1.194,6 miliar.

b.   Fasilitas pinjaman dari PT Bank Maspion Indonesia Tbk (“Bank Maspion”)

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari perjanjian fasilitas pinjaman tanpa komitmen (sebagaimana
     tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 30 Juli 2025, antara Perseroan dengan Bank Maspion)
     telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai
     perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :

     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 226/TBG-TB/LEG/04/VIII/25 tanggal 5 Agustus
         2025 antara Perseroan dan TB

         Para pihak
         (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp200.000.000.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk operasional.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
         dengan tanggal 30 Juli 2026.

         Suku bunga
         7,738% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.




                                                89
Page 134
    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
    Rp200,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 227/TBG-TB/LEG/04/VIII/25 tanggal 5 Agustus
    2025 antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp59.000.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 214/TBG-TB/LEG/04/VI/25 tanggal 8 Juli
    2025 dalam jumlah sebesar Rp224.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 5 November 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 30 Juli 2026.

    Suku bunga
    7,318% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
    Rp59,0 miliar.




                                           90
Page 135
     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 228/TBG-SMI/LEG/04/VIII/25 tanggal 5 Agustus
         2025 antara Perseroan dan SMI

         Para pihak
         (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) SMI, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp241.000.000.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
         berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 215/TBG-SMI/LEG/04/VII/25 tanggal
         8 Juli 2025 dalam jumlah sebesar Rp241.000.000.000.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 5 November 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
         dengan tanggal 30 Juli 2026.

         Suku bunga
         7,318% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
         Rp241,0 miliar.

c.   Fasilitas pinjaman revolving dari PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Bank QNB”)

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas revolving tanpa komitmen (sebagaimana tercantum
     dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 18 September 2024, sebagaimana diubah dengan Perjanjian
     Perubahan Pertama No. 026/PK/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025, antara Perseroan dengan Bank
     QNB) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian
     mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :




                                                91
Page 136
-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 132/TBG-SKP/LEG/04/IX/24 tanggal 23 September
    2024, sebagaimana diubah dengan Amandemen Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan
    tanggal 3 November 2025 antara Perseroan dan SKP

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp90.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 23 Oktober 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 18 September 2027.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar (i) seluruh pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 131/TBG-SKP/LEG/04/IX/24 tanggal
    17 September 2024 sebesar Rp50.000.000.000; dan (ii) seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian
    Pinjaman Antar Perusahaan No. 095/TBG-SKP/LEG/04/VI/24 tanggal 4 Juni 2024 sebesar
    Rp40.000.000.000.

    Suku bunga
    7,353% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
    Rp90,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 133/TBG-TB/LEG/04/IX/24 tanggal 23 September
    2024, sebagaimana diubah dengan Amandemen Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan
    tanggal 3 November 2025 antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.



                                           92
Page 137
    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp160.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 23 Oktober 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 18 September 2027.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar (i) seluruh pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 096/TBG-TB/LEG/04/VI/24 tanggal 4 Juni
    2024 sebesar Rp10.000.000.000; dan (ii) sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar
    Perusahaan No. 116/TBG-TB/LEG/04/VII/24 tanggal 18 Juli 2024 sebesar Rp200.000.000.000.

    Suku bunga
    7,353% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
    Rp160,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 134/TBG-TB/LEG/04/IX/24 tanggal 23 September
    2024 sebagaimana diubah dengan Amandemen Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal
    3 November 2025 antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp152.390.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 23 Oktober 2024 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 18 September 2027.




                                           93
Page 138
         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar (i) seluruh pinjaman
         berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 096/TBG-TB/LEG/04/VI/24 tanggal 4 Juni
         2024 sebesar Rp10.000.000.000; dan (ii) sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar
         Perusahaan No. 116/TBG-TB/LEG/04/VII/24 tanggal 18 Juli 2024 sebesar Rp200.000.000.000.

         Suku bunga
         7,353% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
         Rp152,4 miliar.

d.   Fasilitas pinjaman revolving dari PT Bank BNP Paribas Indonesia (“BNPP”)

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
     tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 23 Mei 2023, sebagaimana diubah dengan Perjanjian
     Perubahan tanggal 30 Oktober 2024, antara Perseroan dengan BNPP) telah disalurkan kepada
     Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman
     antar perusahaan tersebut :

     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 250/TBG-SKP/LEG/04/IX/25 tanggal 25 September
         2025, sebagaimana diubah dengan Amandemen Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan
         tanggal 3 November 2025 antara Perseroan dan SKP

         Para pihak
         (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp50.000.000.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
         berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 163/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 3 Januari
         2025 sebesar Rp194.656.486.000.



                                                94
Page 139
    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 4 November 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 31 Oktober 2026.

    Suku bunga
    6,412% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
    Rp28,4 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 262/TBG-TB/LEG/04/X/25 tanggal 21 Oktober 2025,
    sebagaimana diubah dengan Amandemen Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal
    3 November 2025 antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp265.717.950.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 243/TBG-TB/LEG/04/IX/25 tanggal
    23 September 2025 sebesar Rp1.460.281.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 4 November 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 31 Oktober 2026.

    Suku bunga
    6,618% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.




                                           95
Page 140
    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
    Rp265,7 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 263/TBG-SKP/LEG/04/X/25 tanggal 21 Oktober
    2025, sebagaimana diubah dengan Amandemen Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan
    tanggal 3 November 2025 antara Perseroan dan SKP

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp663.033.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 242/TBG-SKP/LEG/04/IX/25 tanggal
    23 September 2025 dalam jumlah sebesar Rp663.033.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 4 November 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 31 Oktober 2026.

    Suku bunga
    6,618% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.




                                           96
Page 141
    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
    Rp663,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 264/TBG-SMI/LEG/04/X/25 tanggal 21 Oktober
    2025, sebagaimana diubah dengan Amandemen Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan
    tanggal 3 November 2025 antara Perseroan dan SMI

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SMI, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp42.849.050.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 243/TBG-SMI/LEG/04/IX/25 tanggal
    23 September 2025 dalam jumlah sebesar Rp62.730.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 4 November 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 31 Oktober 2026.

    Suku bunga
    6,618% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.




                                           97
Page 142
         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
         Rp42,8 miliar.

e.   Fasilitas pinjaman revolving Bank of China (Hong Kong) Limited (“BoC”)

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas revolving tanpa komitmen (sebagaimana tercantum
     dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 18 Maret 2025 antara Perseroan dengan BoC) telah disalurkan
     kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
     pinjaman antar perusahaan tersebut :

     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. No. 223/TBG-TB/LEG/04/VII/25 tanggal 18 Juli
         2025 antara Perseroan dan TB

         Para pihak
         (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp235.443.000.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian
         utang Peminjam yang telah ada terkait dengan US$325,000,000 Facility Agreement tanggal
         18 April 2023.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 18 Agustus 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
         dengan tanggal 18 Maret 2026.

         Suku bunga
         7,743668% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.




                                                98
Page 143
    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
    Rp235,4 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 233/TBG-TB/LEG/04/VIII/25 tanggal 14 Agustus
    2025 antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp674.160.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 220/TBG-TB/LEG/04/VII/25 tanggal 17 Juli
    2025 dalam jumlah sebesar Rp800.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 15 September 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 18 Maret 2026.

    Suku bunga
    6,419616% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
    Rp674,2 miliar.




                                           99
Page 144
     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 266/TBG-TB/LEG/04/X/25 tanggal 29 Oktober 2025
         antara Perseroan dan TB

         Para pihak
         (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp150.000.000.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
         berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 251/TBG-TB/LEG/04/X/25 tanggal
         7 Oktober 2025 dalam jumlah sebesar Rp985.680.000.000.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 29 Januari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
         tanggal 18 Maret 2026.

         Suku bunga
         5,647% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
         Rp150,0 miliar.

f.   Fasilitas pinjaman revolving dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
     tercantum dalam Perjanjian Kredit Fasilitas tanggal 28 Maret 2024, sebagaimana diubah dengan
     Perjanjian Perubahan tanggal 27 Maret 2025, antara Perseroan dengan Bank Danamon) telah disalurkan
     kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
     pinjaman antar perusahaan tersebut :




                                                100
Page 145
-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 253/TBG-TB/LEG/04/X/25 tanggal 7 Oktober 2025
    antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp577.864.500.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar (i) seluruh pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 244/TBG-TB/LEG/04/IX/25 tanggal
    24 September 2025 dalam jumlah sebesar Rp135.144.500.000; (ii) seluruh pinjaman berdasarkan
    Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 248/TBG-TB/LEG/04/IX/25 tanggal 24 September 2025
    dalam jumlah sebesar Rp300.556.000.000; dan (iii) sebagian pinjaman berdasarkan Perjanjian
    Pinjaman Antar Perusahaan No. 247/TBG-TB/LEG/04/IX/25 tanggal 24 September 2025 dalam
    jumlah sebesar Rp372.713.511.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 7 November 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 28 Maret 2026.

    Suku bunga
    6,294% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
    Rp577,9 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 254/TBG-SKP/LEG/04/X/25 tanggal 7 Oktober
    2025 antara Perseroan dan SKP

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.



                                           101
Page 146
    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp22.135.500.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar (i) sebagian pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 250/TBG-SKP/LEG/04/IX/25 tanggal
    25 September 2025 dalam jumlah sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah); dan
    (ii) seluruh pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 245/TBG-SKP/
    LEG/04/IX/25 tanggal 24 September 2025 dalam jumlah sebesar Rp14.855.500.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 7 November 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 28 Maret 2026.

    Suku bunga
    6,294% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
    Rp22,1 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 259/TBG-TB/LEG/04/X/25 tanggal 20 Oktober 2025
    antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp200.000.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian
    utang Peminjam yang telah ada terkait dengan US$325,000,000 Facility Agreement tanggal
    18 April 2023.




                                           102
Page 147
         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 20 November 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
         dengan tanggal 28 Maret 2026.

         Suku bunga
         6,059% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
         Rp200,0 miliar.

g.   Fasilitas pinjaman revolving Bank Mizuho

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman bergulir (revolving) tanpa komitmen
     (sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 18 Desember 2023, sebagaimana terakhir
     diubah dengan Perjanjian Perubahan Kedua No. 815/AMD/MZH/0725 tanggal 11 Juli 2025 antara
     Perseroan dengan Bank Mizuho) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian
     pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :

     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 255/TBG-TB/LEG/04/X/25 tanggal 7 Oktober 2025
         antara Perseroan dan TB

         Para pihak
         (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp434.000.000.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar (i) sebagian
         pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 247/TBG-TB/LEG/04/IX/25
         tanggal 24 September 2025 dalam jumlah sebesar Rp372.713.511.000; dan (ii) seluruh pinjaman
         berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 246/TBG-TB/LEG/04/IX/25 tanggal
         24 September 2025 dalam jumlah sebesar Rp204.000.000.000.




                                                103
Page 148
    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 21 Oktober 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 11 Juli 2026.

    Suku bunga
    6,235% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
    Rp434,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 256/TBG-TB/LEG/04/X/25 tanggal 7 Oktober 2025
    antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp549.511.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh sisa pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 247/TBG-TB/LEG/04/IX/25 tanggal
    24 September 2025 dalam jumlah sebesar Rp372.713.511.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 21 Oktober 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 11 Juli 2026.

    Suku bunga
    6,235% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.




                                           104
Page 149
    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
    Rp0,5 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 257/TBG-SKP/LEG/04/X/25 tanggal 16 Oktober
    2025 antara Perseroan dan SKP

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp344.967.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh sisa pinjaman
    berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 216/TBG-TB/LEG/04/VII/25 tanggal 17 Juli
    2025 dalam jumlah sebesar Rp1.008.000.000.000.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 30 Oktober 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 11 Juli 2026.

    Suku bunga
    6,059% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.




                                           105
Page 150
    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
    Rp345,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 258/TBG-TB/LEG/04/X/25 tanggal 16 Oktober 2025
    antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp238.000.000.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk operasional.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 30 Oktober 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 11 Juli 2026.

    Suku bunga
    6,059% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.




                                           106
Page 151
    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
    Rp238,0 miliar.

-   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 260/TBG-TB/LEG/04/X/25 tanggal 21 Oktober 2025
    antara Perseroan dan TB

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
    (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

    Nilai pokok
    Jumlah pokok pinjaman Rp152.152.050.000.

    Tujuan
    Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali sebagian
    utang Peminjam yang telah ada terkait dengan US$325,000,000 Facility Agreement tanggal
    18 April 2023.

    Jangka waktu
    Jatuh tempo pada tanggal 3 November 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
    dengan tanggal 11 Juli 2026.

    Suku bunga
    6,525% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
    dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

    Hak dan kewajiban
    (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
         yang telah ditentukan; dan
    (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
         pada waktu yang telah ditentukan.

    Pembatasan (negative covenant)
    Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

    Pengakhiran
    Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
    terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
    sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

    Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
    Rp152,2 miliar.




                                           107
Page 152
     -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 261/TBG-SMI/LEG/04/X/25 tanggal 21 Oktober
         2025 antara Perseroan dan TB

         Para pihak
         (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
         (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

         Nilai pokok
         Jumlah pokok pinjaman Rp19.880.950.000.

         Tujuan
         Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar membayar sebgian
         pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 243/TBG-SMI/LEG/04/IX/25
         tanggal 13 Agustus 2025 dalam jumlah sebesar Rp62.730.000.000.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 3 November 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
         dengan tanggal 11 Juli 2026.

         Suku bunga
         6,525% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
         dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

         Hak dan kewajiban
         (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
              yang telah ditentukan; dan
         (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
              pada waktu yang telah ditentukan.

         Pembatasan (negative covenant)
         Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

         Pengakhiran
         Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
         terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
         sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
         sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Hukum yang berlaku
         Hukum Negara Republik Indonesia.

         Penyelesaian perselisihan
         Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

         Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
         Rp19,9 miliar.

h.   Fasilitas pinjaman Bank KEB Hana

     Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman dengan komitmen (sebagaimana tercantum
     dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 18 Desember 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
     Kredit No. 1042/PK/2025 tanggal 28 Oktober 2025 antara Perseroan dengan PT Bank KEB Hana
     Indonesia) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut
     uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :




                                                108
Page 153
        -   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 265/TBG-TB/LEG/04/X/25 tanggal 29 Oktober 2025
            antara Perseroan dan TB

            Para pihak
            (i) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
            (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

            Nilai pokok
            Jumlah pokok pinjaman Rp300.000.000.000.

            Tujuan
            Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sebagian pinjaman
            berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 251/TBG-TB/LEG/04/X/25 tanggal
            7 Oktober 2025 dalam jumlah sebesar Rp985.680.000.000.

            Jangka waktu
            Jatuh tempo pada tanggal 29 Januari 2026 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
            tanggal 28 Oktober 2028.

            Suku bunga
            7,706% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
            dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.

            Hak dan kewajiban
            (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
                 yang telah ditentukan; dan
            (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
                 pada waktu yang telah ditentukan.

            Pembatasan (negative covenant)
            Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

            Pengakhiran
            Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
            terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
            sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
            sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

            Hukum yang berlaku
            Hukum Negara Republik Indonesia.

            Penyelesaian perselisihan
            Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

            Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
            Rp300,0 miliar.

4.1.4   Perjanjian sewa menyewa

        -   Perjanjian Sewa Unit Ruang Kantor Gedung The Convergence Indonesia, sebagaimana diubah
            dengan Perubahan Perjanjian Sewa Unit Ruang Kantor Gedung The Convergence Indonesia
            tanggal 22 Oktober 2025

            Para pihak
            (i) PT Provident Investasi Bersama Tbk, sebagai Penyewa; dan
            (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Pemberi Sewa.




                                                   109
Page 154
              Ruang lingkup
              Pemberi Sewa memberikan sewa kepada Penyewa dan Penyewa setuju untuk menyewa tempat
              yang disewakan, yaitu ruangan kantor yang berlokasi di dalam bangunan gedung perkantoran
              strata title (yang berlokasi di Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan
              12940, dikenal sebagai The Convergence Indonesia) dengan uraian unit dan luasnya sebagaimana
              diatur dalam perjanjian ini.

              Jangka waktu
              Masa sewa, yaitu tanggal 1 November 2023 sampai dengan 30 Oktober 2027 atau tanggal lain
              jika adanya perpanjangan masa sewa dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama
              Penyewa dan Pemberi Sewa.

              Harga sewa
              Rp175.000 per m 2 per bulan.

              Hak dan kewajiban
              (i) Pemberi Sewa menyerahkan tempat yang disewakan dalam keadaan kosong kepada Penyewa
                   pada tanggal siap sesuai perjanjian; dan
              (ii) Penyewa wajib membayar jumlah harga sewa pada tanggal pembayaran sewa dan skema
                   pembayaran harga sewa sebagaimana tercantum dalam perjanjian.

              Pengakhiran
              Perjanjian dapat diakhiri oleh Pemberi Sewa atau Penyewa segera sesudah terjadinya peristiwa
              cidera janji atau sebaliknya sebagaimana tercantum dalam perjanjian, dengan pemberitahuan
              tertulis terlebih dahulu kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 30 hari kalendar sebelum tanggal
              pengakhiran perjanjian.

              Hukum yang berlaku
              Hukum Negara Republik Indonesia.

              Penyelesaian perselisihan
              Pusat Mediasi Nasional/Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

4.2.		    Perjanjian penting dengan pihak ketiga

Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian
dengan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Anak.

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupuan perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan
dengan pihak ketiga sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :

4.2.1.    Perjanjian kredit

     a.   Perjanjian Fasilitas tanggal 18 Desember 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
          Perubahan Kedua No. 815/AMD/MZH/0725 tanggal 11 Juli 2025

          Para pihak
          (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
          (ii) Bank Mizuho sebagai Kreditur.

          Nilai pokok
          Fasilitas pinjaman berulang tanpa komitmen (uncommitted revolving loan facility) sebesar
          Rp1.000.000.000.000 atau jumlah yang setara dalam Dolar Amerika Serikat pada nilai tukar yang
          berlaku pada Kreditur.




                                                     110
Page 155
     Tujuan
     Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas ini untuk tujuan umum
     perusahaan termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran kembali utang yang telah ada.

     Jangka waktu
     Maksimum 6 (enam) bulan dari tanggal penggunaan atau tanggal perpanjangan pinjaman dan harus
     dibayarkan dalam mata uang pinjaman tesebut, dan setiap pinjaman yang terutang melewati tanggal
     jatuh tempo akhir, yaitu tanggal 11 Juli 2026, akan jatuh tempo pada tanggal yang ditentukan dalam
     permohonan penggunaan atau permohonan perpanjangan pinjaman.

     Suku bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk setiap periode bunga adalah persentase per tahun
     yang akan disepakati oleh Kreditur dan Debitur dan yang dikutip pada tanggal penggunaan pinjaman.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan dalam perjanjian ini, Debitur
     tidak akan dan tidak diperbolehkan untuk, antara lain, (i) membebankan atau memperbolehkan adanya
     pembebanan jaminan atas aset-asetnya kecuali untuk jaminan yang diizinkan; (ii) mengadakan suatu
     transaksi tunggal atau rangkaian transaksi dan baik secara sukarela ataupun tidak sukarela untuk
     menjual, menyewa, memindahkan atau cara lain melepaskan aset selain dari pelepasan yang diizinkan;
     (iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi selain dari transaksi
     yang diizinkan; (iv) tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Kreditur untuk : (a) melakukan perubahan
     substansial apapun terhadap sifat umum usahanya; dan (b) melakukan perubahan substansial apapun
     terhadap struktur hukum atau status korporasinya yang dijalankan pada tanggal perjanjian yang secara
     wajar diperkirakan akan mengakibatkan dampak merugikan material; (v) melakukan akuisisi perusahaan,
     bisnis, aset-aset atau membuat investasi selain dari akuisisi yang diizinkan; (vi) tanpa persetujuan
     tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan jaminan atau ganti rugi kepada atau untuk kepentingan
     seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual atau kontinjen,
     sehubungan dengan kewajiban seseorang kecuali terkait dengan utang yang diizinkan atau pelepasan
     yang diizinkan; (vii) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, secara langsung atau
     tidak langsung, menciptakan, menimbulkan, menanggung atau tetap berkewajiban secara langsung
     atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apapun kecuali utang yang diizinkan. Utang
     yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan jika tidak ada cidera janji berlanjut pada saat utang
     keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang ditimbulkan dengan cara pinjaman
     antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan salah satu dari anggota grup
     yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib
     memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
     Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan cidera janji.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
     Rp1.500,0 miliar.

b.   Perjanjian Fasilitas tanggal 15 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
     Perubahan Keempat tanggal 1 Juli 2025

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur;
     (ii) Unicom, Perusahaan Anak, sebagai Co-Borrower; dan
     (iii) BNI sebagai Kreditur.
     Debitur dan Co-Borrower secara bersama-sama disebut sebagai Para Debitur.




                                                   111
Page 156
     Nilai pokok
     Fasilitas pinjaman bergulir dengan komitmen sebesar Rp3.000.000.000.000. Pinjaman yang dapat
     digunakan oleh Co-Borrower maksimum sebesar Rp300.000.000.000. Atas ketersediaan dari total
     fasilitas atau ketersediaan yang tidak digunakan oleh Co-Borrower dapat dialihkan kepada Debitur.

     Tujuan
     Para Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam untuk kebutuhan pendanaan umum,
     termasuk namun tidak terbatas pada belanja modal, modal kerja dan pembiayaan untuk pengembangan
     usaha serta pembayaran kembali utang yang ada sesuai rencana bisnis Para Debitur.

     Jangka waktu
     Semua jumlah yang terutang harus dibayar kembali pada tanggal 14 Mei 2028 yang merupakan
     tanggal pembayaran kembali akhir. Para Debitur dan Kreditur dapat menyetujui secara tertulis untuk
     memperpanjang tanggal pembayaran kembali akhir, dan atas persetujuan Para Debitur dan Kreditur
     atas perpanjangan tersebut tanggal pelunasan seluruh jumlah terutang berdasarkan perjanjian ini dapat
     dilakukan perpanjangan (roll over).

     Suku bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah persentase per
     tahun yaitu 6,50% (reviewable).

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Para Debitur berjanji untuk tidak,
     antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
     atau status korporasinya; (ii) mengalihkan atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
     (iii) memberikan jaminan atau ganti rugi kepada pihak lain kecuali terkait utang yang diizinkan atau
     pelepasan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan atau menanggung utang keuangan apapun kecuali
     utang yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada
     cidera janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun
     yang ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara
     Para Debitur dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.
     Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur
     karena Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak
     dalam keadaan cidera janji.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
     Rp1.283,6 miliar.

c.   Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Ketiga
     terhadap Perjanjian Fasilitas No. 1291/08/2025 tanggal 18 September 2025

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) PT UOB sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas pinjaman tanpa komitmen berupa :
     (i) Revolving Credit Facility 1 (“RCF 1”) yang diberikan dalam Rupiah hingga jumlah pokok sebesar
           Rp1.250.000.000.000 atau US$80.000.000, yang mana lebih rendah, dengan ketentuan keseluruhan
           jumlah terutang fasilitas, fasilitas-fasilitas LC/BG dan fasilitas Accounts Receivable Purchase (ARP)
           secara bersama-sama dari waktu ke waktu tidak boleh melebihi US$80.000.000, sebagaimana
           ditentukan oleh Kreditur;


                                                   112
Page 157
     (ii) Revolving Credit Facility 2 (“RCF 2”) yang diberikan dalam Rupiah hingga jumlah pokok sebesar
          Rp750.000.000.000 atau US$50.000.000 yang mana yang lebih rendah.
     Jumlah terutang RCF 1 dan RCF 2 secara bersama-sama dari waktu ke waktu tidak boleh melebihi
     Rp2.000.000.000.000 atau US$130.000.000 yang mana yang lebih rendah.

     Tujuan
     Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam untuk kebutuhan pendanaan umum dari
     Perseroan dan perusahaan anak, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran kembali utang
     yang ada.

     Jangka waktu
     Debitur harus membayar kembali setiap pinjaman kepada Kreditur pada tanggal pembayaran kembali
     yaitu tanggal yang jatuh 3 (tiga) bulan setelah tanggal penggunaan. Untuk menghindari keraguan,
     semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada tanggal pembayaran
     kembali akhir, yaitu tanggal 29 Mei 2026, dalam mata uang pinjaman.

     Suku bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah persentase per
     tahun yang akan disepakati oleh Kreditur dan Debitur dan dikutip pada tanggal penggunaan pinjaman
     tersebut.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
     antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
     atau status korporasinya; (ii) menjual atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
     (iii) menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya yang manapun selain terhadap
     jaminan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap berkewajiban
     secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apa pun kecuali utang
     yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada cidera
     janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang
     ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan
     salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian
     di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran
     Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan
     cidera janji.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
     Nihil.

d.   Perjanjian Fasilitas tanggal 11 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
     Perubahan tanggal 31 Juli 2025

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) Bank HSBC sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas pinjaman tanpa komitmen sebesar Rp500.000.000.000 atau yang setara dalam mata uang
     Dolar Amerika Serikat.




                                                  113
Page 158
     Tujuan
     Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam untuk kebutuhan pendanaan umum Perseroan
     dan perusahaan anak, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran kembali utang yang ada.

     Jangka waktu
     Semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada tanggal pembayaran
     kembali akhir, yaitu tanggal 11 Mei 2026, dalam mata uang pinjaman.

     Suku bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah (i) sehubungan
     dengan pinjaman dalam Rupiah, suku bunga tetap selama jangka waktu pinjaman sebesar 7,23% per
     tahun di bawah dari IDR term lending rate Kreditur; dan (ii) sehubungan dengan pinjaman dalam Dolar
     Amerika Serikat, suku bunga tetap selama jangka waktu pinjaman sebesar 8,89% per tahun di bawah
     dari USD term lending rate Kreditur.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
     antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur absah
     atau status korporasinya; (ii) mengalihkan atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
     (iii) memberikan jaminan atau ganti rugi kepada pihak lain kecuali terkait utang yang diizinkan atau
     pelepasan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan atau menanggung utang keuangan apapun kecuali
     utang yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak
     ada cidera janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana
     pun yang ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham
     antara Debitur dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.
     Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur
     karena Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak
     dalam keadaan cidera janji.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

     Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
     Nihil.

e.   Akta Perjanjian Kredit No. 55 tanggal 22 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Veronica
     Nataatmadja, S.H., M.Corp. Admin., M.Com. (Business Law), Notaris di Jakarta, sebagaimana
     terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit No. 019/PK/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025

     Para pihak
     (i) GHON sebagai Debitur; dan
     (ii) Bank QNB sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     (i) Fasilitas Term Loan 2 sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp50.000.000.000;
     (ii) Fasilitas Term Loan 3 sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp50.000.000.000; dan
     (iii) Fasilitas Term Loan 4 sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp200.000.000.000.
     Fasilitas tersebut di atas diberikan (baik secara sendiri-sendiri maupun seluruhnya) atas dasar dengan
     komitmen (committed).

     Tujuan
     Fasilitas kredit hanya dapat digunakan oleh Debitur sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang
     berlaku, kesusilaan atau ketertiban umum, semata-mata untuk tujuan sebagai berikut :
     (i) Fasilitas Term Loan 2 untuk tujuan pembiayaan kembali belanja modal (capital expenditure) yang
          sebelumnya dibiayai oleh PT UOB;


                                                 114
Page 159
(ii) Fasilitas Term Loan 3 untuk tujuan pembiayaan kembali belanja modal (capital expenditure) yang
      sebelumnya dibiayai oleh PT UOB dan/atau mendukung kebutuhan belanja modal baru Debitur
      yang akan datang; dan
(iii) Fasilitas Term Loan 4 untuk tujuan tujuan umum Debitur tetapi tidak terbatas pada belanja modal
      (capital expenditure), akuisisi, pembiayaan kembali dan lain-lain.

Jangka waktu
(i) Fasilitas Term Loan 2 berlaku sampai dengan tanggal 13 Mei 2026;
(ii) Fasilitas Term Loan 3 berlaku selama 4 (empat) tahun sampai dengan 19 Maret 2028; dan
(iii) Fasilitas Term Loan 4 berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun, tidak termasuk waktu penarikan
      fasilitas kredit selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini. Tanggal Jatuh
      Tempo Akhir dari fasilitas ini akan jatuh pada 5 (lima) tahun sejak berakhirnya waktu penarikan
      fasilitas kredit atau pada saat fasilitas telah digunakan seluruhnya, mana yang lebih awal.

Suku bunga
(i) Bunga atas Fasilitas Term Loan 2 adalah 30 days compounded IndoNIA ditambah dengan margin
      1,65% per tahun;
(ii) Bunga untuk Fasilitas Term Loan 3 adalah 30 days compounded IndoNIA ditambah dengan margin
      1,65% per tahun; dan
(iii) Bunga untuk Fasilitas Term Loan 4 adalah 30 days compounded IndoNIA ditambah dengan margin
      1,55% per tahun.

Pembatasan finansial
Debitur wajib memenuhi financial covenant dengan wajib memastikan :
(i) Maksimal Debt to Equity Ratio sebesar 2,00 kali (Debt mengacu pada total utang berbunga dan
     Equity mengacu pada total ekuitas); dan
(ii) Debt Service Coverage Ratio (mengacu pada pendapatan sebelum bunga, pajak, depresiasi dan
     amortisasi atas total beban bunga dan pembayaran utang terjadwal pada tahun sebelumnya)
     minimal sebesar 1,10 kali.

Pembatasan
Debitur, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut : (i) menjual, menyewakan, mentransfer dan melepaskan aset material yang dimiliki oleh Debitur
yang didefinisikan sebagai aset dengan nilai di atas Rp10.000.000.000 secara akumulatif per tahun,
kecuali jika merupakan operasi bisnis Debitur; (ii) melakukan perubahan material dalam kegiatan usaha
Debitur; (iii) melakukan investasi pada sektor yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha saat ini
yang dapat memengaruhi kemampuan pembayaran kembali Debitur; (iv) memberikan pinjaman kepada
pihak manapun termasuk kepada pemegang saham; (v) melakukan penerbitan jaminan kepada pihak
lain; (vi) pembatasan peningkatan utang baru dengan ambang batas Rp200.000.000.000 per fasilitas,
dengan ketentuan : (a) pari passu dengan fasilitas bank lain terkait agunan; (b) pinjaman tambahan
tidak akan mengakibatkan pelanggaran financial covenant yang saat ini diberlakukan; (vii) pembatasan
untuk kegiatan merger, akuisisi, konsolidasi, atau aksi korporasi lainnya yang dapat mengakibatkan
pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit Kreditur; dan (viii) negative pledge.

Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.

Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (kecuali apabila Debitur dan Kreditur kemudian sepakat untuk
memilih Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan).

Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
Rp107,5 miliar.




                                             115
Page 160
f.   Perjanjian Fasilitas tanggal 13 Mei 2024, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
     Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas tanggal 25 Agustus 2025

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Peminjam 1;
     (ii) Unicom sebagai Peminjam 2;
     (iii) PKP sebagai Peminjam 3; dan
     (iv) CIMB Niaga sebagai Kreditur.
     Peminjam 1, Peminjam 2 dan Peminjam 3 disebut secara bersama-sama sebagai Peminjam.

     Nilai pokok
     Kreditur menyediakan kepada Peminjam (i) Fasilitas Pinjaman Tetap sebesar Rp350.000.000.000
     (“Fasilitas PT”); dan (ii) Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Ekstra sebesar Rp350.000.000.000
     (“Fasilitas PTK Ekstra”), dengan ketentuan bahwa penggunaan Fasilitas PT dan Fasilitas PTK Ekstra
     secara bersama-sama tidak dapat melebihi Rp350.000.000.000.

     Tujuan
     Masing-masing Peminjam akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas
     untuk membiayai kebutuhan umum perusahaan dari Grup Peminjam, termasuk namun tidak terbatas
     pada modal kerja, belanja modal dan lain-lain. Grup Peminjam berarti setiap Peminjam dan setiap
     perusahaan anak Peminjam dari waktu ke waktu.

     Jangka waktu
     Setiap pinjaman wajib dibayar kembali dengan lunas, penuh dan sebagaimana mestinya oleh Peminjam
     selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo akhir, yaitu tanggal 31 Maret 2026, atau pada tanggal
     jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam permohonan penggunaan dalam hal tanggal tersebut
     melewati tanggal jatuh tempo akhir, kecuali ditentukan lain oleh Kreditur.

     Suku bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk setiap periode bunga adalah persentase per tahun yang
     akan disepakati oleh Kreditur dan Peminjam dan dikutip pada tanggal penggunaan pinjaman tersebut.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, masing-masing Peminjam berjanji
     untuk tidak, antara lain, (i) membebankan atau memperbolehkan adanya pembebanan jaminan atas
     aset-asetnya, kecuali jaminan yang diizinkan; (ii) mengadakan suatu transaksi tunggal atau rangkaian
     transaksi (baik terkait ataupun tidak) untuk menjual atau melepaskan asetnya, kecuali pelepasan
     yang diizinkan; (iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi,
     kecuali transaksi yang diizinkan; (iv) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat
     investasi, kecuali akuisisi yang diizinkan; (v) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur,
     memberikan jaminan atau ganti rugi (kecuali dipersyaratkan berdasarkan dokumen pembiayaan atau
     diberikan dalam kegiatan perdagangan sehari-hari dengan persyaratan komersial normal) kepada
     atau untuk kepentingan seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban,
     baik aktual atau kontinjen, sehubungan dengan kewajiban seseorang kecuali terkait dengan utang
     yang diizinkan atau pelepasan yang diizinkan; dan (vi) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
     Kreditur, secara langsung atau tidak langsung menciptakan, menimbulkan, menanggung, atau tetap
     berkewajiban secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan, kecuali utang
     yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apabila tidak ada cidera janji
     berkelanjutan pada saat utang keuangan tersebut timbul atau utang keuangan yang timbul dengan
     cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara masing-masing Peminjam
     atau Peminjam dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.
     Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur
     karena Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak
     dalam keadaan cidera janji.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.



                                                  116
Page 161
     Penyelesaian perselisihan
     Pagadian Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
     Rp98,5 miliar.

g.   Perjanjian Fasilitas tanggal 25 Agustus 2025

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Peminjam; dan
     (ii) CIMB Niaga sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Kreditur menyediakan kepada Peminjam (i) Fasilitas Pinjaman Tetap sebesar Rp350.000.000.000
     (“Fasilitas PT”); dan (ii) Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Ekstra sebesar Rp350.000.000.000
     (“Fasilitas PTK Ekstra”), dengan ketentuan bahwa penggunaan Fasilitas PT dan Fasilitas PTK Ekstra
     secara bersama-sama tidak dapat melebihi Rp350.000.000.000.

     Tujuan
     Peminjam akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas untuk persyaratan
     pendanaan umum dari Grup Peminjam, termasuk namun tidak terbatas pada bridging loan untuk
     pembayaran obligasi, modal kerja Peminjam dan capital expenditure. Grup Peminjam berarti setiap
     Peminjam dan setiap perusahaan anak Peminjam dari waktu ke waktu.

     Jangka waktu
     Setiap pinjaman wajib dibayar kembali dengan lunas, penuh dan sebagaimana mestinya oleh Peminjam
     selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo akhir, yaitu tanggal 31 Maret 2028, atau pada tanggal
     jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam permohonan penggunaan dalam hal tanggal tersebut
     melewati tanggal jatuh tempo akhir, kecuali ditentukan lain oleh Kreditur.

     Suku bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk setiap periode bunga adalah persentase per tahun yang
     akan disepakati oleh Kreditur dan Peminjam dan dikutip pada tanggal penggunaan pinjaman tersebut.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, masing-masing Peminjam berjanji
     untuk tidak, antara lain, (i) membebankan atau memperbolehkan adanya pembebanan jaminan atas
     aset-asetnya, kecuali jaminan yang diizinkan; (ii) mengadakan suatu transaksi tunggal atau rangkaian
     transaksi (baik terkait ataupun tidak) untuk menjual atau melepaskan asetnya, kecuali pelepasan
     yang diizinkan; (iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi,
     kecuali transaksi yang diizinkan; (iv) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat
     investasi, kecuali akuisisi yang diizinkan; (v) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur,
     memberikan jaminan atau ganti rugi (kecuali dipersyaratkan berdasarkan dokumen pembiayaan atau
     diberikan dalam kegiatan perdagangan sehari-hari dengan persyaratan komersial normal) kepada
     atau untuk kepentingan seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban,
     baik aktual atau kontinjen, sehubungan dengan kewajiban seseorang kecuali terkait dengan utang
     yang diizinkan atau pelepasan yang diizinkan; dan (vi) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
     Kreditur, secara langsung atau tidak langsung menciptakan, menimbulkan, menanggung, atau tetap
     berkewajiban secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan, kecuali utang
     yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apabila tidak ada cidera janji
     berkelanjutan pada saat utang keuangan tersebut timbul atau utang keuangan yang timbul dengan
     cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara masing-masing Peminjam
     atau Peminjam dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan.
     Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur
     karena Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak
     dalam keadaan cidera janji.




                                                  117
Page 162
     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pagadian Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
     Nihil.

h.   Perjanjian Fasilitas No. 056/PK-1114/IX/2024 tanggal 18 September 2024, sebagaimana diubah
     dengan Perjanjian Perubahan Pertama No. 026/PK/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) Bank QNB sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas revolving credit tanpa komitmen sebesar Rp700.000.000.000.

     Tujuan
     Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas untuk persyaratan
     pendanaan umum dari Perseroan dan perusahaan anak termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran
     kembali utang yang ada.

     Jangka waktu
     Semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada tanggal pembayaran
     kembali akhir, yaitu tanggal 18 September 2027. Debitur dan Kreditur dapat menyetujui secara tertulis
     untuk memperpanjang tanggal pembayaran kembali akhir dan atas persetujuan dari Debitur dan Kreditur
     atas perpanjangan tersebut, tanggal pelunasan seluruh jumlah terutang berdasarkan perjanjian ini
     dapat diperpanjang (rollover).

     Suku bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah persentase
     per tahun yang merupakan kumpulan dari : (i) margin (yaitu 0,5% per tahun) yang dapat diterapkan;
     dan (ii) Compounded IndoNIA pada pukul 8.00 waktu Jakarta di hari pengutipan suku bunga dan untuk
     periode yang sama panjang dengan periode bunga dari pinjaman tersebut.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
     antara lain, (i) menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya kecuali jaminan
     yang diizinkan; (ii) menandatangani suatu transaksi tunggal atau transaksi berkelanjutan (baik terkait
     ataupun tidak) untuk menjual atau melepaskan asetnya kecuali pelepasan yang diizinkan; (iii) melakukan
     suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi kecuali transaksi yang diizinkan;
     (iv) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat investasi kecuali akuisisi yang
     diizinkan; (v) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan jaminan atau ganti rugi
     (kecuali dipersyaratkan berdasarkan dokumen pembiayaan atau diberikan dalam kegiatan perdagangan
     sehari-hari dengan persyaratan komersial normal) kepada atau untuk manfaat seseorang atau dengan
     cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual atau kontinjen, sehubungan dengan
     kewajiban seseorang kecuali terkait dengan utang yang diizinkan atau pelepasan yang diizinkan;
     dan (vi) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, secara langsung atau tidak langsung
     menimbulkan, menanggung, atau tetap berkewajiban secara langsung atau tidak langsung sehubungan
     dengan utang keuangan kecuali utang yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang
     keuangan apabila tidak ada cidera janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau
     utang keuangan yang ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang
     saham antara Debitur dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen
     pembiayaan. Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu
     dari Kreditur karena Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan
     Debitur tidak dalam keadaan cidera janji.


                                                   118
Page 163
     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pagadian Negeri Jakarta Selatan.

     Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
     Rp700,0 miliar.

i.   Perjanjian Fasilitas No. MCFA/00072/TBIG/20092024 tanggal 25 September 2024 sebagaimana
     diubah dengan Perjanjian Perubahan Pertama tanggal 25 September 2025

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) Citibank sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas pinjaman bergulir (revolving) tanpa komitmen sebesar Rp1.000.000.000.000 atau jumlah yang
     setara dalam Dolar Amerika Serikat pada nilai tukar spot yang berlaku pada Kreditur.

     Tujuan
     Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas untuk persyaratan
     pendanaan umum dari Debitur dan perusahaan anak Debitur termasuk tetapi tidak terbatas pada
     pembayaran kembali utang yang ada.

     Jangka waktu
     Semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada tanggal jatuh tempo dari
     tiap pinjaman tetapi, tidak melebihi tanggal pembayaran kembali akhir, yaitu tanggal 25 September 2026.

     Suku bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah persentase per
     tahun yang merupakan kumpulan dari : (i) margin (yaitu tingkat suku bunga yang dikutip oleh Kreditur
     kepada Debitur dari waktu ke waktu) yang dapat diterapkan; dan (ii) JIBOR (jika pinjaman dalam Rupiah)
     atau Term SOFR (jika pinjaman dalam Dolar Amerika Serikat).

     JIBOR berarti sehubungan dengan pinjaman, tingkat suku bunga pada layar yang berlaku pada waktu
     yang ditentukan untuk Rupiah dan untuk jangka waktu yang sama panjangnya dengan jangka waktu
     bunga dari pinjaman tersebut atau sebagaimana ditentukan lain sesuai dengan perjanjian ini dan jika
     dalam kedua keadaan, rate tersebut kurang dari nol, JIBOR akan dianggap nol.

     Term SOFR berarti sehubungan dengan tiap periode bunga, tingkat suku bunga yang bersifat forward-
     looking untuk suatu periode yang dapat dikomparasikan dengan periode bunga dimaksud yang
     ditentukan oleh kreditur atas diskresinya sendiri (yang bersifat konklusif dalam hal tidak ada kesalahan
     yang nyata) berdasarkan SOFR yaitu secured overnight financing rate yang diadministrasikan oleh
     Federal Reserve Bank of New York (atau pihak lain yang mengambil alih pengadministrasian suku
     bunga tersebut) sebagaimana dipublikasikan oleh Federal Reserve Bank of New York (atau pihak lain
     yang mengambil alih pengadministrasian suku bunga tersebut - yang ditampilkan pada layar atau
     sebagaimana dipublikasikan oleh CME Group Benchmark Administration Limited (atau pihak lain yang
     menjadi penerus dalam administrasi tingkat suku bunga tersebut yang dipilih oleh Kreditur dengan
     diskresinya secara wajar) pada tanggal dan waktu yang ditentukan terlebih dahulu oleh Kreditur atas
     diskresinya secara wajar dengan cara yang konsisten dengan kebiasaan pasar. Jika Term SOFR kurang
     dari nol, maka Term SOFR akan dianggap nol.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
     antara lain, (i) menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya, kecuali jaminan yang
     diizinkan; (ii) menandatangani suatu transaksi tunggal atau transaksi berkelanjutan (baik terkait ataupun
     tidak) untuk menjual atau melepaskan asetnya, kecuali pelepasan yang diizinkan; (iii) melakukan


                                                  119
Page 164
     suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi, kecuali transaksi yang diizinkan;
     (iv) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat investasi, kecuali akuisisi yang
     diizinkan; (v) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan jaminan atau ganti rugi
     (kecuali dipersyaratkan berdasarkan dokumen pembiayaan atau diberikan dalam kegiatan perdagangan
     sehari-hari dengan persyaratan komersial normal) kepada atau untuk manfaat seseorang atau dengan
     cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual atau kontinjen, sehubungan dengan
     kewajiban seseorang, kecuali terkait dengan utang yang diizinkan atau pelepasan yang diizinkan;
     dan (vi) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, secara langsung atau tidak langsung
     menimbulkan, menanggung, atau tetap berkewajiban secara langsung atau tidak langsung sehubungan
     dengan utang keuangan, kecuali utang yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang
     keuangan apabila tidak ada cidera janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau
     utang keuangan yang ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang
     saham antara Debitur dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen
     pembiayaan. Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu
     dari Kreditur karena Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan
     Debitur tidak dalam keadaan cidera janji.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Singapore International Arbitration Center (SIAC).

     Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
     Nihil.

j.   Perjanjian Fasilitas tanggal 23 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
     Perubahan tanggal 30 Oktober 2024 dan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Batasan Fasilitas
     No. LC/FD-088/LA/2025 tanggal 27 Oktober 2025

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) BNPP sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas kredit bergulir tanpa komitmen hingga sebesar Rp1.000.000.000.000.

     Tujuan
     Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam untuk kebutuhan pendanaan umum dari
     Perseroan dan perusahaan anak, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran kembali utang
     yang ada.

     Jangka waktu
     Semua jumlah yang terutang harus dibayar kembali pada tanggal 30 Oktober 2026.

     Suku bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah persentase per
     tahun yang merupakan keseluruhan dari JIBOR ditambah dengan margin 1% per tahun.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
     antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
     atau status korporasinya; (ii) menjual atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
     (iii) menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya yang manapun selain terhadap
     jaminan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap berkewajiban
     secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apa pun kecuali utang
     yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada cidera



                                                   120
Page 165
     janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang
     ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan
     salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian
     di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran
     Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan
     cidera janji.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
     Rp1.000,0 miliar.

k.   Perjanjian Fasilitas tanggal 24 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
     Perubahan Keenam tanggal 10 Juli 2025

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas pinjaman jangka pendek tanpa komitmen masing-masing :
     (i) Fasilitas A sebesar Rp500.000.000.000; dan
     (ii) Fasilitas B sebesar Rp250.000.000.000.

     Tujuan
     Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam untuk kebutuhan pendanaan umum.

     Jangka waktu
     Semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada setiap periode akhir
     jangka waktu fasilitas atau Debitur dapat menyampaikan permohonan perpanjangan masing-masing
     pinjaman sekurang-kurangnya 2 (dua) hari kerja sebelum hari terakhir periode bunga. Atas permohonan
     tersebut dan atas pertimbangan dari Kreditur, masing-masing pinjaman dapat dilakukan perpanjangan
     (roll over). Jangka waktu fasilitas berarti jangka waktu dari masing-masing pinjaman, yaitu maksimum
     selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak masing-masing tanggal penggunaan dan tidak lebih dari tanggal
     pengakhiran. Tanggal penggunaan berarti tanggal saat pinjaman yang terkait akan dibuat sedangkan
     tanggal pengakhiran berarti tanggal 24 Mei 2026.

     Suku bunga
     Suku bunga atas masing-masing fasilitas pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah :
     (i) untuk Fasilitas A, sebesar 0,25% per tahun di atas cost of fund; dan
     (ii) untuk Fasilitas B, sebesar 0,50% per tahun di atas cost of fund, yang akan dikutip pada tanggal
          penggunaan.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
     antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
     atau status korporasinya; (ii) menjual atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
     (iii) menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya yang manapun selain terhadap
     jaminan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap berkewajiban
     secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apa pun kecuali utang
     yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada cidera
     janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang




                                                 121
Page 166
     ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan
     salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian
     di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran
     Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan
     cidera janji.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

     Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
     Nihil.

l.   Perjanjian Fasilitas tanggal 30 Juli 2025

     Para pihak
     (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
     (ii) Bank Maspion sebagai Kreditur.

     Nilai pokok
     Fasilitas pinjaman tanpa komitmen sebesar Rp500.000.000.000.

     Tujuan
     Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas untuk mendanai
     kebutuhan umum perusahaan dari Grup Debitur, termasuk namun tidak terbatas pada modal kerja,
     belanja modal, dan lain-lain.

     Jangka waktu
     Setiap Debitur wajib dibayar kembali selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juli 2026 (“Tanggal Jatuh
     Tempo Akhir”) atau pada tanggal jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam permohonan
     penggunaan pinjaman dalam hal tanggal tersebut melewati Tanggal Jatuh Tempo Akhir, kecuali
     ditentukan lain oleh Kreditur.

     Suku bunga
     Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah persentase
     per tahun yang akan disepekati oleh Kreditur dan Debitur dan yang dikutip pada tanggal penggunaan
     pinjaman tersebut.

     Pembatasan
     Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
     antara lain, (i) menciptakan atau memperbolehkan diciptakannya jaminan atas aset-asetnya, kecuali
     jaminan yang diizinkan; (ii) menandatangani suatu transaksi tunggal atau rangkaian transaksi (baik
     terkait ataupun tidak) untuk menjual atau melepaskan asetnya, kecuali pelepasan yang diizinkan;
     (iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi, kecuali transaksi
     yang diizinkan; (iv) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat investasi, kecuali
     akuisisi yang diizinkan; (v) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan
     jaminan atau ganti rugi (kecuali dipersyaratkan berdasarkan dokumen pembiayaan atau diberikan
     dalam kegiatan perdagangan sehari-hari dengan persyaratan komersial normal) kepada atau untuk
     kepentingan seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual
     atau kontinjen, sehubungan dengan kewajiban seseorang, kecuali terkait dengan utang yang diizinkan
     atau pelepasan yang diizinkan; dan (vi) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, secara
     langsung atau tidak langsung menciptakan, menimbulkan, menanggung, atau tetap berkewajiban secara
     langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan, kecuali utang yang diizinkan.
     Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apabila tidak ada cidera janji berlanjut pada




                                                  122
Page 167
    saat utang keuangan tersebut timbul atau utang keuangan yang ditimbulkan dengan cara pinjaman
    antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Peminjam dan salah satu dari anggota grup
    yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib
    memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Kreditur karena Penawaran Umum Obligasi dan
    Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan cidera janji.

    Hukum yang berlaku
    Hukum Negara Republik Indonesia.

    Penyelesaian perselisihan
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
    Rp500,0 miliar.

m. Perjanjian Fasilitas tanggal 28 Oktober 2025

    Para pihak
    (i) Perseroan sebagai Debitur; dan
    (ii) PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai Kreditur.

    Nilai pokok
    Fasilitas pinjaman dengan komitmen sebesar Rp300.000.000.000.

    Tujuan
    Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas untuk membiayai
    kebutuhan umum perusahaan dari Grup Debitur, termasuk namun tidak terbatas pada modal kerja,
    belanja modal, dan lain-lain.

    Jangka waktu
    Setiap Debitur wajib dibayar kembali selambat-lambatnya pada hari yang jatuh pada 3 (tiga) tahun sejak
    tanggal penarikan pertama (“Tanggal Jatuh Tempo Akhir”) atau pada tanggal jatuh tempo pembayaran
    yang tercantum dalam permohonan penggunaan pinjaman dalam hal tanggal tersebut melewati Tanggal
    Jatuh Tempo Akhir, kecuali ditentukan lain oleh Kreditur.

    Suku bunga
    Suku bunga atas pinjaman untuk setiap periode bunga yang disepakati oleh Kreditur dan Debitur adalah
    sebesar 6,5% p.a. fixed.

    Pembatasan
    Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
    antara lain, (i) menciptakan atau memperbolehkan diciptakannya jaminan atas aset-asetnya, kecuali
    jaminan yang diizinkan; (ii) menandatangani suatu transaksi tunggal atau rangkaian transaksi (baik
    terkait ataupun tidak) untuk menjual atau melepaskan asetnya, kecuali pelepasan yang diizinkan;
    (iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi, kecuali transaksi
    yang diizinkan; (iv) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat investasi, kecuali
    akuisisi yang diizinkan; (v) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan
    jaminan atau ganti rugi (kecuali dipersyaratkan berdasarkan dokumen pembiayaan atau diberikan
    dalam kegiatan perdagangan sehari-hari dengan persyaratan komersial normal) kepada atau untuk
    kepentingan seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual
    atau kontinjen, sehubungan dengan kewajiban seseorang, kecuali terkait dengan utang yang diizinkan
    atau pelepasan yang diizinkan; dan (vi) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, secara
    langsung atau tidak langsung menciptakan, menimbulkan, menanggung, atau tetap berkewajiban secara
    langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan, kecuali utang yang diizinkan.
    Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apabila tidak ada cidera janji berlanjut pada
    saat utang keuangan tersebut timbul atau utang keuangan yang ditimbulkan dengan cara pinjaman




                                                 123
Page 168
          antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Peminjam dan salah satu dari anggota grup
          yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib
          memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Kreditur karena Penawaran Umum Obligasi dan
          Sukuk Ijarah merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan cidera janji.

          Hukum yang berlaku
          Hukum Negara Republik Indonesia.

          Penyelesaian perselisihan
          Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

          Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025
          Rp300,0 miliar.

4.2.2.    Perjanjian sewa menara telekomunikasi antara Perseroan dan Perusahaan Anak dengan pelanggan

     a.   Perjanjian sewa menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik

          Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian induk sewa-menyewa menara telekomunikasi dan jaringan
          fiber optik (“Master Lease Agreement” atau “Perjanjian Induk Sewa Menara Telekomunikasi atau
          Jaringan Fiber Optik”) dengan perusahaan-perusahaan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia,
          antara lain Telkomsel, Telkom, XL Axiata, IOH, Smartfren, PT Smart Telecom (“SMART”), PT Aplikanusa
          Lintasarta (“Lintasarta), PT Berca Hardayaperkasa (“Berca”), PT Mora Telematika Indonesia Tbk,
          PT Bakrie Telecom Tbk (“BTEL”), PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (“Mitratel”), PT Sampoerna
          Telekomunikasi Indonesia (“Sampoerna”), PT Anugerah Creative Nusantara (“ACN”), dan dan PT Solusi
          Sinergi Digital Tbk (“WIFI”) (perusahaan-perusahaan penyedia jasa telekomunikasi tersebut untuk
          selanjutnya disebut “Penyewa”). Dalam Perjanjian ini, Penyewa sepakat untuk menyewa menara
          telekomunikasi dan infrastruktur telekomunikasi milik Perseroan melalui Perusahaan Anak (“Obyek
          Sewa”), di mana Penyewa akan menempatkan perangkat telekomunikasi milik Penyewa, yaitu antara
          lain antenna seluler, antenna microwave, BTS, jaringan fiber optik dan perangkat telekomunikasi lainnya
          dan Perseroan melalui Perusahaan Anak sepakat untuk menyediakan Obyek Sewa tersebut kepada
          Penyewa. Para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa atas masing-masing
          menara dan infrastruktur telekomunikasi (tower lease agreement) atau jaringan fiber optik yang sudah
          ada atau yang akan dibangun di lokasi-lokasi yang telah disetujui atau akan disetujui oleh para pihak.

          Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi atau Jaringan Fiber Optik antara Perseroan melalui Perusahaan
          Anak dengan Penyewa pada umumnya memiliki jangka waktu antara 5 (lima) tahun sampai dengan
          20 tahun. Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi atau Jaringan Fiber Optik pada umumnya hanya
          dapat diputuskan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Selama jangka waktu perjanjian Perseroan
          melalui Perusahaan Anak memiliki kewajiban, untuk, antara lain :

          (i) membebaskan lokasi di mana Obyek Sewa akan ditempatkan;
          (ii) mengurus segala kelengkapan perizinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
                undangan yang berlaku dan/atau kebiasaan setempat;
          (iii) bertanggung jawab atas kerusakan Obyek Sewa serta kelengkapannya yang disebabkan kurang
                baiknya mutu bangunan Obyek Sewa;
          (iv) melakukan perbaikan-perbaikan yang akan ditentukan secara khusus dalam masing-masing
                perjanjian; dan
          (v) memberi izin kepada Penyewa untuk memasuki lokasi dan melaksanakan pekerjaan atas Obyek
                Sewa.

          Setiap tahunnya Penyewa membayar harga sewa kepada Perseroan melalui Perusahaan Anak selama
          jangka waktu sewa masih berlangsung.




                                                       124
Page 169
Di bawah ini adalah daftar Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi atau Jaringan Fiber Optik
antara Perusahaan Anak dengan Penyewa sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan :

•         TB

    No.                          Judul Perjanjian                                                    Jangka Waktu
    Telkom
    1.   Kerjasama Pemanfaatan Sarana Telekomunikasi (Sartel) dan/           Perjanjian ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal
         atau Sarana Penunjang (Sarpen) untuk Penyelenggaraan                27 Maret 2025 sampai dengan 26 Maret 2028 dan dapat
         Layanan Fiber To The Home (FTTH) No. TBG : 1562/TBIG-               diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak dengan
         TBE-O0/CMN/04/V/2025 tanggal 27 Maret 2025                          melakukan pemberitahuan secara tertulis oleh salah satu
                                                                             pihak dan selanjutnya dituangkan dalam suatu amandemen
                                                                             terhadap perjanjian ini.
    WIFI
    2.   Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Infrastruktur Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani dan akan terus
         Telekomunikasi Fiber Optik (Fiber To The Home) No. TBG : berlangsung selama masih ada BAST Ready For Service
         2430/TBIG-TBE-00/CMN/04/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 yang masih berlaku.
    Telkomsel
    3.   Perjanjian Kerjasama Minimum Garansi Utilisasi Infrastruktur Jangka waktu perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal
         Fiber To The Home untuk Layanan Indihome No. PKS.976/ ditandatanganinya perjanjian ini oleh para pihak sampai
         L6.05/SL-00/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025                     dengan jangka waktu minimum garansi berakhir untuk
                                                                      seluruhnya, yaitu 3 (tiga) tahun per lokasi Design Review
                                                                      Meeting yang telah Ready For Sales.
    4.   Kontrak Induk Sewa Sistem Solar Panel di Site BTS Jangka waktu sewa menyewa layanan untuk setiap lokasi
         Telkomsel No. 1460/TBIG-TBE-00/CMN/04/V/2025 tanggal berlaku selama 10 tahun dan tanggal dimulainya sewa
         5 Juni 2025                                                  masing-masing layanan akan dicantumkan dalam dokumen
                                                                      BAST tahun pertama.
    5.   Kontrak Induk Sewa Sistem Solar Panel di Site BTS Berlaku untuk, mana yang lebin lama antara, (i) jangka
         Telkomsel No. Telkomsel M100006418 No. TB 1460/TBIG- waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal efektif; dan
         TBE-00/CMN/04/V/2025 tanggal 5 Juni 2025                     (ii) jangka waktu telah diselesaikannya kewajiban para
                                                                      pihak berdasarkan suatu purchase order yang diterbitkan
                                                                      secara sah berdasarkan kontrak ini; kecuali diakhiri lebih
                                                                      awal sesuai dengan ketentuan kontrak ini.
    IOH
    6.  Perjanjian Induk Kerjasama Pengadaan Fasilitas Infrastruktur 10 tahun terhitung sejak tanggal 11 Desember 2008 hingga
        Telekomunikasi serta Civil Mechanical Electrical dan Site 10 Desember 2018 dan diperpanjang hingga 10 Desember
        Acquisition untuk Penempatan Perangkat Telekomunikasi 2028.
        SRM No. 3100000307 tanggal 25 Mei 2009, sebagaimana
        terakhir diubah dengan Amandemen Kedua Terhadap
        Perjanjian Induk Kerjasama Pengadaan Infrastruktur
        Telekomunikasi Serta Civil Mechanical Electrical, dan Site
        Acquisition untuk Penempatan Perangkat Telekomunikasi
        No. 5100004761 tanggal 15 Agustus 2019


•         SKP

    No.                          Judul Perjanjian                                                    Jangka Waktu
    Telkomsel
    1.   Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Tower Sejak ditandatangani kontrak sampai dengan 31 Desember
         Pole dan Jasa Pemeliharaannya Area Jabotabek – 2 Site 2 0 2 5 a t a u p a d a s a a t k e w a j i b a n p e m b a y a r a n t e l a h
         (Mall of Indonesia) No. TBG-TBG-298/P01/04/XII/22 tanggal diselesaikan seluruhnya oleh Telkomsel kepada SKP
         22 Desember 2022, sebagaimana terakhir diubah dengan berdasarkan perjanjian.
         Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Tower
         Pole dan Jasa Pemeliharaannya Area Jabotabek – 9 Site
         Mall of Indonesia No. M100006461 tanggal 30 Juni 2025
    2.   Kontrak Pengadaan Layanan in Building Coverage 6 Site Jangka waktu perjanjian ini mengikuti periode dari tanggal
         di Area Jabotabek, Jatim dan Bali Nusra No. M100004797 mulai penggunaan layanan sampai dengan tanggal akhir
         tanggal 30 Desember 2022, sebagaimana terakhir diubah penggunaan layanan darl keseluruhan site yang tertera
         dengan Kontrak Induk Layanan Infrastruktur In Bulding pada Bagian II Lampiran 11 - Harga Layanan, Tata Cara
         Coverage 6 Site di Regional Jabotabek, Jatim, Bali Pembayaran dan Risalah Rapat Kontrak ini atau sampai
         Nusra dan Kalimantan antara Telkomsel dengan SKP d e n g a n k e w a j i b a n p e m b a y a r a n t e l a h d i s e l e s a i k a n
         No. M100006470 tanggal 10 Juli 2025                       seluruhnya oleh Telkomsel kepada SKP berdasarkan
                                                                   perjanjian ini, meskipun perjanjian lni ditandatangani
                                                                   sebelum atau sesudah tanggal perjanjian ini. Perjanjian ini
                                                                   dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan ketentuan
                                                                   dan syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian ini (tanggal
                                                                   berakhir paling awal adalah 13 Maret 2028).



                                                                125
Page 170
          •         PKP

              No.                      Judul Perjanjian                                           Jangka Waktu
              Telkomsel
              1.   Kontrak Induk Sewa Menyewa Layanan Infrastruktur Sejak tanggal efektif kontrak ini atau mengikuti tanggal sewa
                   Tower Macro, Macro Cell Pole, dan One Leg dan Jasa BAST Site yang paling awal yang tertera pada site list yang
                   Pemeliharaannya di Regional Jabotabek Outer dan Jawa tertera pada Bagian II Lampiran III dalam kontrak ini (mana
                   Barat (9 Site) No. M100006449 tanggal 4 Juni 2025    yang lebih dahulu) dan berakhir sampai dengan tanggal akhir
                                                                        sewa BAST Site yang paling akhir pada site list yang tertera
                                                                        pada Bagian II Lampiran III dalam kontrak ini atau pada saat
                                                                        kewajiban pembayaran telah diselesaikan seluruhnya oleh
                                                                        Telkomsel kepada PKP berdasarkan kontrak ini. Kontrak ini
                                                                        dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan ketentuan-
                                                                        ketentuan dan syarat-syarat yang diatur di dalam kontrak ini.
              IOH
              2.  Master Lease Agreement No. 239/LGL-MLA-TowerCo/ Perjanjian ini berlaku terus menerus terhitung sejak
                  PT. Alita Praya Mitra/RS-MM/TECH/IV/13 tanggal 23 April ditandatanganinya perjanjian induk ini oleh para pihak
                  2013, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen sampai dengan diakhiri dengan persetujuan terlebih dahulu
                  Ketiga Terhadap Perjanjian Induk Sewa No. 001/LGL-AMD3- oleh para pihak.
                  TowerCo/PT Permata Karya Perdana/GW/Tech/I/22 tanggal
                  3 Januari 2022


          Perseroan berkeyakinan bahwa BAPS tersebut di atas saat ini masih berlaku. Atas BAPS yang
          akan berakhir jangka waktunya, Perseroan berkomitmen akan mendapatkan perpanjangan dan/atau
          pembaharuan BAPS sesuai dengan kesepakatan tertulis oleh para pihak.

     b.   Saldo perjanjian sewa menara telekomunikasi dengan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia

          Berikut adalah jumlah estimasi pembayaran sewa minimum di masa depan untuk perjanjian-perjanjian
          sewa induk yang telah ditandatangani oleh Grup Tower Bersama per tanggal 30 September 2025 :

                                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                                      Jumlah
          Kurang dari satu tahun                                                                                           6.248.703
          Dari satu tahun sampai dengan lima tahun                                                                        19.973.379
          Lebih dari lima tahun                                                                                            9.976.442
          Total                                                                                                            36.198.524


4.2.3.    Perjanjian dengan kontraktor

     a.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Akuisisi Lahan (Site Acquisition/
          SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal, dan Elektrikal (CME), Sarana Penunjang Base
          Transreceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel

          Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
          Sewa Menara Telekomunikasi, Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-
          kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (“SITAC”) dan
          Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”) sarana penunjang Base Transceiver Station (“BTS”),
          Microcell Pole (“MCP”) & BTS Hotel. Dalam Perjanjian Pengadaan Lahan ini, kontraktor wajib untuk
          melakukan (i) pekerjaan SITAC untuk new site, termasuk namun tidak terbatas pada Site Investigation
          Survey (“SIS”) atau Full SIS, mendapatkan data legalitas kepemilikan lahan/gedung, mengadakan
          sosialisasi dan pengurusan izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga (apabila ada), pembuatan
          Berita Acara Negosiasi (“BAN”) dan Berita Acara Kesepakatan (“BAK”) untuk lahan sewa atau lahan
          beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan salah
          satu perusahaan Grup Tower Bersama di hadapan notaris dan melakukan pengurusan sampai dengan
          diterbitkannya izin-izin atas menara yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
          (ii) pekerjaan SITAC untuk MCP & BTS Hotel pada lahan milik pemerintah daerah maupun lahan
          milik umum, termasuk namun tidak terbatas pada SIS, izin warga, pembayaran kompensasi kepada
          warga (apabila ada), pembuatan BAN dan BAK untuk lahan sewa atau beli, melakukan pembuatan




                                                                 126
Page 171
     perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan salah satu perusahaan Grup Tower
     Bersama di hadapan notaris dan melakukan pengurusan sampai dengan diterbitkannya izin-izin atas
     menara yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (iii) pekerjaan CME untuk
     pembangunan new site dan/atau colocation, termasuk namun tidak terbatas pada pekerjaan persiapan,
     pembuatan konstruksi pondasi menara termasuk pondasi BTS, transportasi material menara, erection
     dan painting menara, instalasi mekanikal dan elektrikal serta grounding pada site, pembuatan pagar
     dan halaman serta akses jalan masuk site, finishing, penyambungan catu daya (power supply) listrik
     dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PLN”) atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian
     teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan; dan (iv) pekerjaan CME MCP yang
     menggunakan transmisi melalui Fiber Optic (“FO”) dan yang Non-FO, termasuk namun tidak terbatas
     pada pekerjaan persiapan, pembuatan konstruksi pondasi microcell pole (menara), transportasi material
     menara, erection menara, pengadaan dan instalasi jalur kabel, pengadaan dan instalasi rak, mekanikal
     dan elektrikal serta grounding, finishing, penyambungan catu daya listrik dari PLN atau sumber listrik
     alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.

     Untuk pekerjaan SITAC new site dan SITAC MCP, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% dari
     total nilai purchase order. Untuk pekerjaan CME new site pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga)
     termin, masing-masing sebesar 30%, 50% dan 20%. Untuk pekerjaan CME colocation, pembayaran
     akan dilakukan dalam (i) 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70%; atau (ii) 1 (satu) termin
     sebesar 100% dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap
     secara benar sesuai checklist invoice terkait. Sedangkan untuk pekerjaan CME MCP & BTS Hotel
     pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70% dari nilai purchase order
     setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
     dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (CME)
     Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel yang telah
     diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK,
     SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
     (CME) Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel antara
     Grup Tower Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                            Jangka Waktu
     1.  PT Tekno Infrastruktur     0068/TBG-TBG-00/VEM-SACME/04/VII/2023 tanggal   1 Agustus 2023 sampai dengan
         Sukses                     12 Juli 2023                                    31 Juli 2026
     2.  CV Adhi Makmur             0009/TBG-TBG-00/VEM-SACME/04/VII/2023 tanggal   1 Agustus 2023 sampai dengan
                                    12 Juli 2023                                    31 Juli 2026


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 50 perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     31 Juli 2026.

b.   Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur
     Telekomunikasi

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     pengadaan barang dan jasa instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi. Dalam
     perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan, barang dan jasa
     instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam perintah kerja
     yang diberikan oleh Grup Tower Bersama dan wajib memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya
     masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.




                                                  127
Page 172
     Pekerjaan pengadaan barang dan jasa instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi
     akan dibayarkan sesuai dengan pilihan, yaitu (i) dalam 2 (dua) dengan termin I sebesar 30% dari nilai
     perintah kerja setelah diterbitkannya jaminan uang muka dan termin II sebesar 70% dari nilai perintah
     kerja setelah ditandatanganinya berita acara material on site dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap
     secara benar sesuai checklist invoice terkait; atau (ii) dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai
     perintah kerja setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist
     invoice untuk terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan
     Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur Telekomunikasi yang telah diadakan oleh Grup Tower
     Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan
     Barang dan Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur Telekomunikasi antara Grup Tower
     Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                        Nomor Kontrak                            Jangka Waktu
     1.  PT Nexwave                  0025/TBG-TBG-00/VEM-EQUIP/04/VII/2025 tanggal   1 Agustus 2025 sampai dengan
                                     1 Agustus 2025                                  31 Juli 2026
     2.   PT Indomitra Global        0017/TBG-TBG-00/VEM-EQUIP/04/VII/2025 tanggal   1 Agustus 2025 sampai dengan
                                     1 Agustus 2025                                  31 Juli 2026


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2026.

c.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana
     Penunjang Removable Tower (RETO)

     Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan
     pekerjaan terkait pengadaan, pengiriman, instalasi dan dismantle untuk sarana penunjang removable
     tower (“RETO”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan,
     pengiriman, instalasi dan dismantle RETO sesuai desain yang diberikan oleh Grup Tower Bersama
     dan memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan
     mampu menyediakan material suku cadang.

     Untuk pekerjaan pengadaan dan instalasi RETO, pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin,
     masing-masing sebesar 40% dan 60% dari nilai purchase order. Untuk pekerjaan dismantle tower,
     pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai purchase order setelah, antara
     lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan,
     Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana Penunjang RETO yang telah diadakan oleh Grup Tower
     Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan,
     Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana Penunjang RETO antara Grup Tower Bersama
     dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                        Nomor Kontrak                            Jangka Waktu
     1.  PT Duta Esa Adiperkasa      0002/TBG-TBG-00/VEM-RETO/04/VII/2025 tanggal    1 Agustus 2024 sampai dengan
                                     1 Agustus 2025                                  31 Juli 2026
     2.   PT Rizqallah Boer Makmur   0003/TBG-TBG-00/VEM-RETO/04/VII/2025 tanggal    1 Agustus 2024 sampai dengan
                                     1 Agustus 2025                                  31 Juli 2026




                                                   128
Page 173
d.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan, dan
     Instalasi Sarana Penunjang Distribusi Sistem Antena (DAS) dan Sipil, Mekanikal, dan Elektrikal
     (CME) Untuk In-Building System Multioperator (IBS)

     Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan
     pekerjaan terkait Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan Instalasi Sarana Penunjang
     Distribusi Sistem Antena (“DAS”) dan Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”) Untuk In-Building System
     Multioperator (“IBS”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan
     pembangunan jaringan infrastruktur telekomunikasi pada gedung berupa in-building system yang,
     antara lain, meliputi pekerjaan pengadaan material, desain dan instalasi DAS dan CME, pengujian
     teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.

     Untuk pekerjaan desain IBS, pembayaran akan dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus
     persen) dari total nilai purchase order. Untuk pekerjaan CME new site/collocation, pembayaran akan
     dilakukan dalam 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari total nilai purchase order.
     Untuk pekerjaan pengadaan material dan pekerjaan instalasi DAS, pembayaran akan dilakukan dalam
     3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 40%, 50% dan 10% dari nilai purchase order setelah, antara
     lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain,
     Pengadaan dan Instalasi Sarana Penunjang DAS dan CME Untuk IBS Multioperator yang telah diadakan
     oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT,
     MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan
     dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan Instalasi Sarana Penunjang DAS dan CME Untuk IBS
     Multioperator antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                          Nomor Kontrak                      Jangka Waktu
     1.  PT Bentala Sakti Globalindo   0005/TBG-TBG-00/VEM-IBS/04/I/2023 tanggal   1 Februari 2023 sampai dengan
                                       1 Februari 2023                             31 Januari 2026
     2.   PT Ciptajaya Sejahtera       0003/TBG-TBG-00/VEM-IBS/04/I/2023 tanggal   1 Februari 2023 sampai dengan
          Abadi                        1 Februari 2023                             31 Januari 2026


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor
     lainnya, yang mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Januari 2026.

e.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Transportasi Pengiriman Barang

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor sehubungan dengan pekerjaan jasa
     transportasi pengiriman barang. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan yang,
     antara lain, meliputi pekerjaan sesuai permintaan Grup Tower Bersama berdasarkan perintah kerja
     dan/atau pekerjaan lain yang terkait namun menurut ruang lingkupnya menjadi tanggung jawab dan
     harus dilakukan oleh kontraktor, yaitu (i) pekerjaan survei transportasi; dan (ii) pekerjaan pemeriksaan
     atas barang, loading dan unloading. Kontraktor wajib melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada Grup
     Tower Bersama, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Grup Tower Bersama, secara tertulis dari
     waktu ke waktu menyangkut perkembangan pekerjaan untuk keperluan pengawasan dan koordinasi
     pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan perjanjian.

     Pembayaran akan dilakukan dalam (i) 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai purchase order setelah
     ditandatangani Berita Acara Selesai Pengiriman Barang (“BASPB”), kemudian diterimanya dokumen
     pekerjaan oleh Grup Tower Bersama dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai
     checklist invoice terkait; atau (ii) 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari nilai puchase
     order setelah, antara lain, diterimanya asuransi material, ditandatanganinya BASPB, dan dipenuhinya
     dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.




                                                      129
Page 174
     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
     tentang Jasa Transportasi Pengiriman Barang yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu
     TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO, dan JPI. Grup Tower
     Bersama telah mengadakan kerja sama dengan PT AJR International Logistics berdasarkan Perjanjian
     Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Transportasi Pengiriman Barang No. 0001/TBG-TBG-00/
     VEM-JT/04/I/2023 tanggal 1 Februari 2023. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 1 Februari 2023
     sampai dengan 31 Januari 2026.

f.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor sehubungan dengan pekerjaan
     pengadaan dan jasa instalasi tentang material core - fiber optik. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
     melaksanakan pekerjaan yang, antara lain, meliputi pekerjaan sesuai permintaan Grup Tower Bersama
     berdasarkan perintah kerja dan/atau pekerjaan lain yang terkait namun menurut ruang lingkupnya
     menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor, yaitu pekerjaan instalasi material core
     fiber optik reguler, pekerjaan instalasi material core Fiber To The Cell Site (“FTTCS”), dan pengadaan
     material fiber optik beserta aksesorisnya yang, antara lain, terdiri dari persiapan, survei dan desain,
     perizinan, penggalian dan pemulihan, pengeboran, bridge, serta pengadaan dan instalasi HDPE.

     Untuk pekerjaan survei dan desain dan pekerjaan perizinan, pembayaran akan dilakukan dalam 1 (satu)
     termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai perintah kerja setelah dipenuhinya dokumen tagihan
     lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait untuk perintah kerja terkait. Untuk pekerjaan
     pengadaan material dan instalasi fiber optik, pembayaran akan dilakukan dalam (i) 3 (tiga) termin,
     masing-masing sebesar 40%, 50%, dan 10%; atau (ii) 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah
     kerja setelah ditandatanganinya BAST dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar
     sesuai checklist invoice terkait. Untuk pekerjaan instalasi FTTCS, pembayaran akan dilakukan dalam
     (i) 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70%; atau (ii) 1 (satu) termin sebesar 100% dari
     nilai perintah kerja setelah ditandatanganinya BAST dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara
     benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
     tentang Jasa Transportasi Pengiriman Barang yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu
     TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO, dan JPI. Grup Tower
     Bersama telah mengadakan kerja sama dengan PT Nayaka Pratama berdasarkan Perjanjian Kerjasama
     Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik No. 0048/TBG-TBG-00/
     VEM-JIFO/04/I/2023 tanggal 1 Februari 2023. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 1 Februari
     2023 sampai dengan 31 Januari 2026.

g.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
     Telekomunikasi

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     jasa tentang pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi. Dalam perjanjian ini,
     para kontraktor sepakat untuk melakukan pekerjaan (i) preventive maintenance (pemeliharaan rutin)
     yang terdiri dari antara lain pembersihan dan pengecekan reguler site; (ii) corrective maintenance
     (pemeliharaan perbaikan) berdasarkan nomor log trouble ticket dari contact center yang terdiri dari
     antara lain, melakukan penanganan atau perbaikan trouble shooting dan melakukan perbaikan temporary
     grounding system, catu daya listrik, dan lain-lain; dan (iii) penyediaan back-up genset.

     Pekerjaan jasa tentang pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi akan dibayarkan
     dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja setelah dipenuhinya dokumen tagihan
     lengkap secara benar.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang
     Jasa Transportasi Pengiriman Barang yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT,
     TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO, dan JPI.




                                                  130
Page 175
     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi antara Grup Tower
     Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                        Jangka Waktu
     1.  CV Rigen Timur Raya        0027/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2023 tanggal   1 Januari 2023 sampai dengan
                                    2 Januari 2023                                31 Desember 2025
     2.   PT Andre Teknik Mandiri   0025/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2023 tanggal   1 Januari 2023 sampai dengan
                                    2 Januari 2023                                31 Desember 2025


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 23 perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     31 Desember 2025.

     Sehubungan dengan perjanjian yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Grup Tower
     Bersama saat ini sedang melakukan pembahasan internal untuk memutuskan apakah perjanjian
     tersebut akan diperpanjang.

h.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Tentang Jasa Audit dan Maintenance Transportable Base
     Transceiver Station (BTS)

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     tentang jasa audit dan maintenance transportable base transceiver station (“BTS”). Dalam perjanjian ini,
     para kontraktor sepakat untuk melakukan pekerjaan, antara lain, audit perangkat trasportable BTS,
     pekerjaan preventive maintenance transportable BTS, dan pekerjaan corrective maintenance
     transportable BTS.

     Pekerjaan tentang jasa audit dan maintenance transportable base transceiver station (BTS) akan
     dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja setelah dipenuhinya dokumen
     tagihan lengkap secara benar.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Tentang
     Jasa Audit dan Maintenance Transportable Base Transceiver Station (BTS) yang telah diadakan oleh
     Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI,
     TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Tentang
     Jasa Audit dan Maintenance Transportable Base Transceiver Station (BTS) antara Grup Tower Bersama
     dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                        Jangka Waktu
     1.  PT Rizqallah Boer Makmur   0031/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2023 tanggal   1 Januari 2023 sampai dengan
                                    2 Januari 2023                                31 Desember 2025
     2.   PT Duta Esa Adiperkasa    0030/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2023 tanggal   1 Januari 2023 sampai dengan
                                    2 Januari 2023                                31 Desember 2025


     Sehubungan dengan perjanjian yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Grup Tower
     Bersama saat ini sedang melakukan pembahasan internal untuk memutuskan apakah perjanjian
     tersebut akan diperpanjang.

i.   Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jaringan Akses Untuk Penyelenggaraan Layanan Telepon
     Tetap

     TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait penggunaan
     jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
     melaksanakan penyelenggaraan layanan telepon tetap melalui infrastruktur telekomunikasi pada tiap-
     tiap lokasi kerja sama serta bertanggung jawab untuk melakukan pengaktifan, integrasi, pemeliharaan
     dan hal-hal lain sehubungan dengan perangkat.



                                                  131
Page 176
     Pekerjaan terkait penggunaan jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap akan
     dibayarkan dengan cara melakukan rekonsiliasi per bulan untuk menghitung biaya penggunaan yang
     ditagihkan.

     TB telah mengadakan kerja sama dengan PT Batam Bintan Telekomunikasi berdasarkan Perjanjian
     Kerjasama Penggunaan Jaringan Akses Untuk Penyelenggaraan Layanan Telepon Tetap No. 0013/
     TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/XI/2019 tanggal 30 Oktober 2019. Perjanjian tersebut berlaku sejak
     tanggal 29 Oktober 2018 sampai dengan 28 Oktober 2028.

j.   Perjanjian Project Turnkey

     TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan Project Turnkey. Dalam
     perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melakukan (i) site investigation survey (SIS) untuk lahan/site
     pemerintah daerah dan non-pemerintah daerah, antara lain, meliputi pre-survey, hunting minimal
     3 (tiga) kandidat site, engineering survey dan site survey report (SSR)/techical site survey report
     (TSSR), SITAC, pengurusan perizinan; (ii) melakukan pekerjaan CME berikut pengadaan material terkait
     termasuk pengadaan microcell pole dengan desain kamuflase dan antena kamuflase; (iii) melakukan
     pekerjaan penyambungan listrik dari PLN, yang terdiri dari 2 (dua) sambungan (untuk 2 (dua) tenant)
     masing-masing dengan daya 1,3 KVA 1 Phase dan pengadaan material sesuai kebutuhan di lapangan.

     Pekerjaan Project Turnkey akan dibayarkan dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 20%,
     40%, dan 40% dari total nilai purchase order setelah diterbitkannya purchase order, setelah
     diselesaikannya pekerjaan konstruksi sampai dengan angkur terpasang dan setelah pekerjaan CME
     dinyatakan selesai 100%.

     TB telah mengadakan kerja sama dengan PT Karya Lintas Sejahtera berdasarkan Perjanjian Project
     Turnkey No. 0001/TBG-TBG-00/VEM-SACMEMCP/04/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023. Perjanjian tersebut
     berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Juli 2026.

k.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site
     Coverage Survey Reports (SCSR)

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa tentang jasa Engineering
     Survey Reports (“ESR”) dan Site Coverage Survey Reports (“SCSR”). Dalam perjanjian ini, kontraktor
     wajib melaksanakan (i) pekerjaan ESR meliputi pendataan perangkat dan tenant di area site yang
     telah ditentukan untuk dituangkan ke dalam dokumen report dengan format yang sudah ditentukan
     oleh PKP, serta pembuatan sketch atau layout drawing beserta jarak dan dimensi denah terakhir dari
     lahan site (dengan format autocad) sesuai dengan standar; dan (ii) pekerjaan SCSR, meliputi : mencari
     atau menentukan titik point of interest (POI) untuk dituangkan ke dalam dokumen laporan dengan
     format yang sudah ditentukan oleh PKP. Untuk pelaporan pekerjaan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya
     yang tidak dapat dirinci satu-persatu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus
     dilakukan oleh kontraktor dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh PKP.

     Pekerjaan jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site Coverage Survey Reports (SCSR) akan
     dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja setelah ditandatanganinya
     BAST, diterimanya dokumen pekerjaan oleh PKP dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara
     benar sesuai checklist invoice terkait.

     PKP telah mengadakan kerja sama dengan PT Transcellcom berdasarkan Perjanjian Kerjasama
     Pekerjaan Jasa tentang Jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site Coverage Survey Reports
     (SCSR) No. 0046/PKP-TRA/ESR/V/2023 tanggal 29 Mei 2023. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal
     29 Mei 2023 sampai dengan 28 Mei 2026.




                                                 132
Page 177
l.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan
     Bangunan)

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa survei,
     desain dan analisa konstruksi (tower dan bangunan). Dalam perjanjian ini, para kontraktor sepakat
     untuk melakukan pekerjaan (i) pembuatan desain dan analisa tower; (ii) survei dan analisa konstruksi
     yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iii) survei, perencanaan dan pembuatan desain konstruksi
     yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iv) survei, perencanaan dan pembuatan desain konstruksi
     perkuatan yang diperlukan dan terkait pada suatu site; dan (v) survei, soil test, concrete test, analisa,
     desain, plan drawing dan final bill of quantity pada pekerjaan new site.

     Pekerjaan jasa survei, desain dan analisa konstruksi (tower dan bangunan) akan dibayarkan dalam
     (i) 2 (dua) termin, yaitu pembayaran dimuka sebesar 30% dan pembayaran akhir sebesar 70%; atau
     (ii) 1 (satu) termin dari nilai perintah kerja, setelah ditandatanganinya BAST, diterimanya seluruh
     dokumentasi oleh PKP kemudian penyerahan kepada kontraktor berupa asuransi jaminan pemeliharaan
     dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan Bangunan) :

     No. Nama Kontraktor                            Nomor Kontrak                             Jangka Waktu
     1.  PT Whidia Bharaya           0021/PKP-WBH/DAK/I/2024 tanggal 1 Januari 2024    1 Januari 2024 sampai dengan
                                                                                       31 Desember 2026
     2.   PT Teleconsult Nusantara   0040/PKP-TLN/DAK/I/2024 tanggal 30 Januari 2024   30 Januari 2024 sampai dengan
                                                                                       29 Januari 2027


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 2 (dua) perjanjian dengan kontraktor lainnya, yang
     mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 31 Desember 2026 dan
     paling lama pada tanggal 30 Juni 2028.

m. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan
   Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (CME) Sarana Penunjang Base Transreceiver Station
   (BTS) dan Microcell Pole (MCP)

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan
     jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (“SITAC”) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”)
     sarana penunjang Base Transceiver Station (“BTS”), dan Microcell Pole. Dalam Perjanjian ini,
     kontraktor wajib untuk melakukan (i) pekerjaan SITAC untuk new site, termasuk namun tidak terbatas
     pada Site Investigation Survey (“SIS”) atau Full SIS, mendapatkan data legalitas kepemilikan lahan/
     gedung, mengadakan sosialisasi dan pengurusan izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga,
     pembuatan Berita Acara Negosiasi (“BAN”) dan Berita Acara Kesepakatan (“BAK”) untuk lahan sewa
     atau lahan beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS)
     dengan PKP di hadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan yang diperlukan; (ii) pekerjaan
     SITAC untuk MCP baik pada lahan milik pemerintah daerah maupun lahan milik umum, termasuk namun
     tidak terbatas pada SIS, izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga, pembuatan BAN dan BAK
     untuk lahan sewa atau beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja
     Sama/PKS) dengan PKP di hadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan yang diperlukan;
     (iii) pekerjaan CME untuk pembangunan new site dan/atau colocation, termasuk namun tidak terbatas
     pada pekerjaan persiapan, pembuatan konstruksi pondasi menara termasuk pondasi BTS, transportasi
     material menara, erection dan painting menara, instalasi mekanikan dan elektrikal serta grounding pada
     site, pembuatan pagar dan halaman serta akses jalan masuk site, finishing, penyambungan catu daya
     (power supply) listrik dari PLN atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan
     serah terima pekerjaan secara keseluruhan; dan (iv) pekerjaan CME yang menggunakan transmisi
     melalui Fiber Optic (“FO”) dan yang non-FO, termasuk namun tidak terbatas pada pekerjaan persiapan,
     pembuatan konstruksi pondasi microcell pole (menara), transportasi material menara, erection menara,
     pengadaan dan instalasi jalur kabel, pengadaan dan instalasi rak, mekanikal dan elektrikal serta
     grounding, finishing, penyambungan catu daya listrik dari PLN atau sumber listrik alternatif lainnya,
     pengujian teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.



                                                    133
Page 178
     Untuk pekerjaan SITAC new site dan SITAC MCP, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% dari nilai
     purchase order. Untuk pekerjaan CME new site, pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga) termin,
     masing-masing sebesar 30%, 50% dan 20% dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya
     dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait. Untuk pekerjaan CME colocation,
     pembayaran akan dilakukan dalam (i) 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70%; atau
     (ii) 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai purchase order, setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen
     tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait. Untuk pekerjaan CME MCP, pembayaran
     akan dilakukan dalam 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari nilai purchase order
     setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
     (CME) Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) antara PKP dengan
     kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                        Nomor Kontrak                               Jangka Waktu
     1.  PT Catra Media Indonesia    0027/PKP-CMI/SACME/IV/2024 tanggal 1 April 2024    1 April 2024 sampai dengan
                                                                                        31 Maret 2027
     2.   PT Lintas Banyu Lestari    0035/PKP-LBL/SACME/I/2024 tanggal 1 Januari 2024   1 Januari 2024 sampai dengan
                                                                                        31 Desember 2026


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 26 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
     yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 28 April 2026 dan
     paling lama pada tanggal 31 Agustus 2028.

n.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower
     dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS)

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan jasa tentang
     jasa konstruksi perkuatan tower dan perkuatan pondasi tower untuk sarana penunjang BTS. Dalam
     perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan yang, antara lain, meliputi pekerjaan
     perkuatan tower dan/atau perkuatan pondasi tower, pekerjaan perkuatan base frame dan/atau perkuatan
     gedung, pekerjaan perbaikan kemiringan/puntir tower, pengujian teknis serta pekerjaan lainnya yang
     tidak dapat dirinci satu per satu, namun menurut ruang lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus
     dilakukan oleh kontraktor, dengan spesifikasi teknis dan standar yang disetujui oleh operator dan PKP.

     Untuk pekerjaan perkuatan, pembayaran akan dilakukan dalam (i) 2 (dua) termin, masing-masing
     sebesar 30% dan 70% dari nilai purchase order; atau (ii) 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai
     purchase order, setelah ditandatanganinya BAST, diterimanya dokumen binder oleh PKP kemudian
     penyerahan kepada kontraktor berupa certificate erection all risks policy insurance dan dipenuhinya
     dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
     dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana
     Penunjang Base Transceiver Station (BTS) :

     No.      Nama Kontraktor                          Nomor Kontrak                             Jangka Waktu
     1.  PT Suryasantika Infrastruktur 0011/PKP-SIM/PERKUATAN/III/2025 tanggal          3 Maret 2025 sampai dengan
         Mediaselaras                  3 Maret 2025                                     tanggal 2 Maret 2028
     2.  CV Karya Dua Duta             0076/PKP-KDD/PERKUATAN/VIII/2023 tanggal         1 Agustus 2023 sampai dengan
                                       1 Agustus 2023                                   31 Juli 2026


o.   Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Tower Untuk Sarana
     Penunjang Base Transceiver Station (BTS)

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait pengadaan,
     pengiriman, instalasi dan dismantle tower untuk sarana penunjang BTS. Dalam perjanjian ini, kontraktor
     wajib melaksanakan (i) pekerjaan berupa pengadaan material tower dan material aksesoris yang
     meliputi namun tidak terbatas pada pembuatan desain, pengujian teknis, pembuatan daftar material,


                                                    134
Page 179
     pembuatan erection drawing dan proses fabrication inspection test; (ii) pekerjaan pengiriman dan
     instalasi material tower, termasuk material aksesoris, serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak
     dapat dirinci satu per satu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh
     kontraktor; (iii) pekerjaan berupa dismantle perangkat BTS dan material tower sesuai desain/instruksi
     yang diberikan oleh PKP; dan (iv) memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/
     atau masa pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.

     Pekerjaan pengadaan, pengiriman, instalasi dan dismantle tower untuk sarana penunjang BTS pada
     umumnya akan dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% setelah ditandatanganinya BAST dan
     dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan,
     Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Tower untuk Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS)
     antara PKP dengan kontraktor :

     No.     Nama Kontraktor                        Nomor Kontrak                              Jangka Waktu
     1.  CV Karya Dua Duta          0075/PKP-KDD/SIDT/VIII/2023 tanggal               1 Agustus 2023 sampai dengan
                                    1 Agustus 2023                                    31 Juli 2026
     2.   PT Duta Esa Adiperkasa    0001/PKP-DEA/SIDT/I/2024 tanggal 1 Januari 2024   1 Januari 2024 sampai dengan
                                                                                      31 Desember 2026


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor lainnya, yang
     mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2028.

p.   Perjanjian Project Turnkey

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan Project Turnkey. Dalam
     perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melakukan (i) site investigation survey (SIS) untuk lahan/site
     pemda dan non-pemda, antara lain, meliputi pre-survey, mencari (hunting) minimal 3 (tiga) kandidat
     site, engineering survey dan site survey report (SSR)/techical site survey report (TSSR), SITAC,
     memproses pengurusan sampai dengan diterbitkannya izin-izin atas microcell pole sesuai dengan
     ketentuan peraturan perundang-undangan dan detail site design; (ii) melakukan pekerjaan CME berikut
     pengadaan material terkait termasuk pengadaan microcell pole dengan desain kamuflase dan antena
     kamuflase; (iii) penyambungan listrik dari PLN, yang terdiri dari 2 (dua) sambungan (untuk 2 (dua) tenant)
     masing-masing dengan daya 1,3 KVA 1 Phase dan pengadaan materian sesuai kebutuhan di lapangan.

     Pekerjaan Project Turnkey akan dibayarkan dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 20%,
     40%, dan 40% dari total nilai purchase order setelah diterbitkannya purchase order, diselesaikannya
     pekerjaan konstruksi sampai dengan angkur terpasang dan pekerjaan CME dinyatakan selesai 100%.

     PKP telah mengadakan kerja sama dengan PT Karya Lintas Sejahtera berdasarkan Perjanjian Project
     Turnkey No. 0067/PKP-KLS/TURNKEY/VIII/2023 tanggal 1 Agustus 2023. Perjanjian tersebut berlaku
     sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Juli 2026.

q.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
     Telekomunikasi

     PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa tentang
     pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi. Dalam perjanjian ini, para kontraktor
     sepakat untuk melakukan pekerjaan (i) preventive maintenance (pemeliharaan rutin) yang terdiri dari
     antara lain pembersihan dan pengecekan reguler site; (ii) corrective maintenance (pemeliharaan
     perbaikan) berdasarkan nomor log trouble ticket dari contact center yang terdiri dari antara lain
     melakukan penanganan atau perbaikan trouble shooting dan melakukan perbaikan temporary grounding
     system, catu daya listrik, dan lain-lain; dan (iii) penyediaan back up genset.

     PKP akan melakukan pembayaran kepada para kontraktor setelah diterbitkannya perintah kerja untuk
     masing-masing jenis pekerjaan yang diatur dalam perjanjian ini.




                                                   135
Page 180
     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi antara PKP dengan
     kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                      Nomor Kontrak                               Jangka Waktu
     1.  CV Rigen Timur Raya        0006/PKP-RTR/MAINTENANCE/I/2024 tanggal             1 Januari 2024 sampai dengan
                                    1 Januari 2024                                      31 Desember 2026
     2.   PT Daya Guna Karsa        0008/PKP-DGK/MAINTENANCE/I/2024 tanggal             1 Januari 2024 sampai dengan
                                    1 Januari 2024                                      31 Desember 2026


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 14 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
     yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

r.   Perjanjian Kerjasama tentang Pengadaan Jasa Tenaga Kerja

     Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor
     penyedia tenaga kerja yang siap pakai untuk membantu GHON dalam melakukan kegiatan usahanya.
     Pekerjaan dari tenaga kerja yang dibutuhkan, antara lain, meliputi security, office services dan project &
     operation maintenance. Setiap tenaga kerja wajib memenuhi standar persyaratan (kualifikasi) yang
     ditentukan oleh GHON.

     Pembayaran akan dilakukan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan atas biaya jasa
     pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan dokumen
     pendukung lainnya.

     Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama tentang Pengadaan
     Jasa Tenaga Kerja antara GHON dengan kontraktor :

     No.     Nama Kontraktor                           Nomor Kontrak                            Jangka Waktu
     1.  PT Wahana Infrastruktur    001/PK-GTI/IV/2018 tanggal 2 April 2018, sebagaimana 29 Maret 2025 sampai dengan
         Nusantara                  terakhir diubah dengan Addendum III No. 314-I/PKS- 28 Maret 2026
                                    LGL-GTI/II/2025 tanggal 25 Februari 2025
     2.   PT Anugerah Creative      001/PK-GTI/I/2025 tanggal 15 Januari 2025            15 Januari 2025 sampai dengan
          Nusantara                                                                      14 Januari 2028


s.   Perjanjian Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal dan
     Elektrikal Serta Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya

     Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
     Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
     untuk menyediakan jasa investigasi lokasi, akuisisi lokasi, pekerjaan sipil mekanikal dan elektrikal
     serta jasa-jasa terkait menara lainnya kepada GHON. Berdasarkan perjanjian, para kontraktor wajib
     melaksanakan pekerjaan, yang meliputi (i) jasa akuisisi lokasi, investigasi lokasi dan konsultasi
     pengurusan perizinan IMB; (ii) pekerjaan sipil, mekanikal dan elektrikal; dan (iii) pekerjaan-pekerjaan
     terkait menara lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada audit lokasi, jasa konsultasi teknik, jasa
     pekerjaan kolokasi, jasa penguatan menara, pekerjaan yang berhubungan dengan kelistrikan, jasa
     pengurusan perijinan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang merupakan subyek dari purchase order.

     Pekerjaan penyediaan tenaga kerja akan dibayarkan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan
     atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan
     dokumen pendukung lainnya.

     GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara berdasarkan Perjanjian
     Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal dan Elektrikal Serta
     Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya No. 001/PK-GTI/I/2016 tanggal 4 Januari 2016, sebagaimana terakhir
     diubah dengan Addendum IV No. 307/PKS-LGL-GTI/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024. Perjanjian
     tersebut berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2025.




                                                    136
Page 181
t.   Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS

     GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor dalam rangka melaksanakan pekerjaan pengadaan
     Catu Daya Sunray Pro BTS, yang hanya berkaitan dengan pengadaan, supervisi, instalasi, serta
     pemeliharaan. Dalam perjanjian ini, kontraktor sepakat untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Catu
     Daya Sunray Pro BTS dengan merk Sundaya sesuai dengan surat pesanan yang diterbitkan oleh GHON.

     Pekerjaan pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS akan dibayarkan dalam 2 (dua) termin, yaitu sebesar
     30% uang muka pada saat surat pesanan terbit dengan cara transfer atau setoran dan 70% pelunasan
     dibayarkan paling lambat 14 hari kalender setelah pengambilan perangkat di gudang Sundaya terbit
     dengan cara penyerahan cek.

     GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Aprillia Profesional Teknologi berdasarkan Perjanjian
     Kerja Sama Pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS Merk Sundaya No. 002/PKS-LGL-GTI/IV/2021
     tanggal 26 April 2021, sebagaimana diubah dengan Addendum Perjanjian Kerjasama Pengadaan
     Catu Daya Sunray Pro BTS Merk Sundaya No. 013/ADDPKS-LGL-GTI/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021.
     Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 26 April 2021 sampai dengan 25 April 2031.

u.   Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Fiberisasi

     Unicom mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan pembangunan fiberisasi.
     Dalam perjanjian ini, kontraktor sepakat untuk melakukan pekerjaan pembangunan fiberisasi pada
     lokasi dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan oleh Unicom. Pekerjaan pembangunan
     fiberisasi ini dibayarkan oleh Unicom setelah selesainya pekerjaan pembangunan fiberisasi (100%)
     dan diterimanya surat permohonan permintaan pembayaran (invoice) dari kontraktor.

     Pekerjaan pembangunan fiberisasi akan dibayarkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari
     kerja sejak dokumen kelengkapan invoice dinyatakan sah, lengkap dan benar oleh Unicom.

     Unicom telah mengadakan kerja sama dengan PT Sumber Cemerlang Kencana Permai berdasarkan
     Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Fiberisasi No. 002/SK/Unicom-SCKP/I/2022 tanggal 3 Januari
     2022. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 3 Januari 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2032.

v.   Perjanjian Penyediaan Layanan Penyimpanan Barang dan Manajemen Stok

     Pada tanggal 1 Agustus 2025, Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP,
     Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI selaku Pihak Pertama dengan PT Total Mandiri Selaras
     selaku Pihak Kedua menandatangani Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Penyediaan Layanan
     Penyimpanan Barang dan Manajemen Stok No. 0002/TBG-TBG-00/VEM-SWGD/04/VII/2025 untuk
     (i) penyediaan jasa layanan dan tempat penyimpanan barang; dan (ii) penyediaan fasilitas manajemen
     stok barang kepada Grup Tower Bersama oleh Pihak Kedua.

     Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Juli 2026 dan
     dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak. Imbal Jasa atas Pekerjaan ini adalah berdasarkan
     kesepakatan Para Pihak, yang akan dituangkan lebih lanjut dalam masing-masing perintah kerja yang
     diterbitkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.




                                                137
Page 182
     w.   Saldo utang usaha atas perjanjian dengan kontraktor

          Berikut adalah saldo utang usaha Grup Tower Bersama dengan kontraktor-kontraktor pada tanggal
          30 September 2025 :

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                 Jumlah
          Pihak ketiga
          PT Wahana Infrastruktur Nusantara                                                               19.922
          PT Jaya Engineering Technology                                                                   5.297
          PT Nayaka Pratama                                                                                2.343
          PT Berkat Bersama Teknik                                                                         2.015
          PT Sumber Cemerlang Kencana Permai                                                                 506
          Lain-lain (masing-masing di bawah Rp3.000 juta)                                                 33.230
                                                                                                          63.313
          Pihak berelasi
          PT Ciptajaya Sejahtera Abadi                                                                    10.343
          Total                                                                                           73.656


4.2.4.    Perjanjian sewa tanah

          Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
          Sewa Menara Telekomunikasi, Perusahaan Anak mengadakan Perjanjian Sewa Tanah dengan para
          pemilik tanah. Dalam perjanjian tersebut, para pemilik tanah sepakat untuk menyewakan tanahnya yang
          akan dipakai sebagai lokasi pembangunan menara telekomunikasi milik Perusahaan Anak (“Perjanjian
          Sewa Tanah”).

          Dalam Perjanjian Sewa Tanah tersebut diatur hak dan kewajiban Perusahaan Anak selaku Penyewa
          dan pemilik tanah, yaitu antara lain : (i) penyewa wajib membayar uang sewa tahunan atau total uang
          sewa kepada pemilik tanah; (ii) segala sesuatu yang didirikan atau dibangun di atas tanah sewa milik
          pemilik tanah adalah merupakan milik penyewa atau pihak lain yang ditunjuk oleh penyewa; (iii) dalam
          hal pemilik tanah tidak berhak atas tanah sewa atau sewa dikemudian hari dibebani dengan jaminan
          dan/atau disita oleh pengadilan, menjadi objek sengketa dengan pihak lain atau timbul gangguan
          lainnya yang menyebabkan penyewa tidak dapat menggunakan tanah sewa dengan mudah dan leluasa,
          maka penyewa berhak untuk mengakhiri perjanjian dengan seketika; dan (iv) pemilik tanah tidak boleh
          menjaminkan atau mengikatkan diri untuk menjaminkan tanah sewa pada pihak manapun juga tanpa
          persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penyewa.

          Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak telah menandatangani 23.902
          Perjanjian Sewa Tanah dengan rata-rata masa keberlakuan sewa adalah selama 7,3 tahun sejak
          tanggal Perjanjian Sewa Tanah. Saldo aset hak guna Grup Tower Bersama per 30 September 2025
          adalah sebesar Rp3.375,4 miliar.


4.2.5.    Perjanjian lainnya

     a.   Perjanjian sewa menyewa kantor No. 074/PKS-WIN/V/2025 tanggal 28 September 201821 Mei 2025

          Pada tanggal 21 Mei 2025, GPS dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara menandatangani perjanjian
          sewa menyewa kantor untuk pemakaian lahan dan bangunan di Taman Tekno BSD Sektor XI, Blok J2
          No. 2, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten sebagai tempat usaha dan/atau
          tempat penyimpanan GPS. Perjanjian ini berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 Juni 2025
          sampai dengan 31 Mei 2026. Harga sewa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang harus dibayarkan
          GPS sesuai perjanjian adalah Rp200.000.000.




                                                            138
Page 183
b.   Perjanjian Sewa Menyewa antara PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dengan PKP mengenai
     Penempatan BTS di Gerai Alfamart No. SAT-PKP/LOC/PENEMPATAN BTS/IX/2024/CMI-279A tanggal
     18 September 2024

     Para pihak
     (i) PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (“Alfamart”); dan
     (ii) PKP.

     Ruang lingkup
     Alfamart menyewakan ruang di gerai Alfamart kepada PKP untuk penempatan dan operasional menara
     telekomunikasi multi-operator dan/atau kabinet distribusi optik FTTH ODC, dengan lokasi-lokasi
     tercantum dalam perjanjian.

     Hak dan kewajiban, antara lain
     (i) Alfamart berhak memberi izin pemasangan/operasi, memberi izin teknisi/mitra PKP melakukan
           layanan atau pemeliharaan dan/atau perbaikan menara PKP dan/atau FTTH ODC PKP di masing-
           masing ruang sewa di gerai Alfamart;
     (ii) Alfamart wajib memberi pemberitahuan tertulis kepada PKP minimal 3 (tiga) bulan apabila terdapat
           rencana renovasi/pembongkaran/penutupan gerai atau berakhirnya sewa lahan induk yang
           berpotensi mempengaruhi ruang sewa. Apabila diperlukan relokasi, Alfamart menawarkan ruang
           pengganti sesuai ketentuan relokasi tersebut;
     (iii) PKP wajib membayar harga sewa sesuai surat kesepakatan sewa tempat yang berlaku secara
           tepat waktu, antara lain untuk pembayaran menara dibayar di muka tahunan, FTTH ODC dibayar
           triwulanan di muka) dan revenue sharing FTTH ODC dengan masa tenggang 6 (enam) bulan;
     (iv) PKP wajib memenuhi dan mematuhi seluruh perizinan usaha dan perizinan pembangunan/operasi
           menara/FTTH ODC (pusat/daerah), termasuk persetujuan lingkungan;
     (v) PKP wajib mengasuransikan atas segala risiko (all risk) seluruh menara PKP dan/atau FTTH ODC
           milik PKP yang berada di gerai alfamart terhadap bahaya kebakaran, kehilangan, dan bahaya
           lainnya yang mungkin terjadi, sehingga membebaskan Alfamart dari segala tuntutan dari PKP dan/
           atau pihak manapun juga atas kehilangan, dan/atau kerusakan menara PKP dan/atau FTTH ODC
           PKP dan perlengkapannya.

     Jangka waktu
     15 Februari 2024 sampai dengan tanggal 14 Februari 2029.

     Pengakhiran
     Perjanjian ini dapat diakhiri lebih awal oleh PKP dan Alfamart berdasarkan kesepakatan bersama dan
     dalam bentuk tertulis. Alfamart berhak mengakhiri perjanjian ini sebelum berakhirnya jangka waktu,
     tanpa alasan apapun dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada PKP paling lambat 14 hari
     kalender sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan
     penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak diwajibkannya perintah
     pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian sengketa
     Pengadilan Negeri Tangerang.

c.   Kontrak Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT MRT Jakarta (Perseroda) untuk Melaksanakan
     Penyediaan Internet Operasional Stasiun MRT antara TB dengan PT MRT Jakarta (Perseroda)
     No. 044/MRT-CON-SAM/HK.05.00 tanggal 9 Mei 2025, sebagaimana diubah dengan Amandemen
     Pertama Perjanjian tanggal 5 Juni 2025

     Para pihak
     (i) PT MRT Jakarta (Perseroda) (“Pengguna”); dan
     (ii) TB (“Penyedia”).



                                                 139
Page 184
     Ruang lingkup
     Untuk melaksanakan pekerjaan jasa layanan koneksi internet sesuai dengan ruang lingkup sebagaimana
     tercantum dalam lampiran 1 kontrak beserta syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Pengguna
     sebagaimana diatur dalam kontrak.

     Hak dan kewajiban, antara lain
     (i) Penyedia bertanggung jawab dan wajib menyerahkan pekerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan
           kontrak termasuk tetapi tidak terbatas pada kualitas pekerjaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan dan
           ketentuan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak ini dan/atau dokumen lainnya yang disepakati
           oleh para pihak dan/atau diterbitkan oleh Pengguna dari waktu ke waktu dan/atau selama periode
           kontrak berlaku.
     (ii) Pengguna berhak untuk menolak serah terima pekerjaan apabila pekerjaan tersebut tidak sesuai
           dengan ruang lingkup, spesifikasi, kualitas dan kuantitas pekerjaan yang telah ditentukan
           Pengguna; terdapat kerusakan atas pekerjaan; dan/atau pekerjaan tidak dapat dipergunakan.
           Dalam hal demikian, Penyedia wajib untuk mengganti seluruh pekerjaan yang ditolak oleh Pengguna
           dengan tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak ini.
     (iii) Pengguna wajib melakukan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia pada waktu,
           cara pembayaran dan jumlah yang ditentukan dalam kontrak. Pekerjaan menggunakan harga
           satuan dengan ketentuan pagu total harga pekerjaan sebesar Rp443.400.000 belum termasuk
           pajak pertambahan nilai dengan rincian harga sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 kontrak.

     Jangka waktu
     Berlaku untuk jangka waktu 24 bulan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 12 Mei 2025 sampai
     dengan 11 Mei 2027.

     Pengakhiran
     Kontrak akan berakhir otomatis dalam hal periode kontrak telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh
     para pihak atau Pengguna dapat mengakhiri kontrak lebih awal secara sepihak apabila terjadi kesalahan/
     pelanggaran dari atau tindakan yang dilarang dilakukan oleh Penyedia sebagaimana diatur dalam
     kontrak. Para pihak sepakat mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-
     Undang Hukum Perdata sepanjang diperlukannya perintah pengadilan untuk pengakhiran suatu kontrak.

     Pembatasan
     (i) Penyedia tidak diperkenankan untuk mengalihkan sebagian atau seluruh pekerjaan sebagaimana
          dimaksud pada kontrak ini kepada pihak ketiga dengan tanpa persetujuan tertulis dari Pengguna;
          dan
     (ii) Penyedia tidak berhak menggunakan dan/atau mereproduksi logo dan segala identitas Pengguna
          tanpa persetujuan tertulis Pengguna.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian sengketa
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

d.   Perjanjian Sewa antara PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera dengan DNET No. 013/PKS/LGAL-
     DWP/SBY/III/2024 tanggal 4 Maret 2024, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum Kedua
     atas Perjanjian Sewa antara BKMS dengan DNET No. 052/ADD/LGAL-DWP/SBY/III/2025 tanggal
     29 April 2025

     Para pihak
     (i) PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (“Pihak Pertama”); dan
     (ii) DNET (“Pihak Kedua”).




                                                 140
Page 185
     Ruang lingkup
     Pihak Pertama setuju untuk menyewakan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua setuju dan sepakat
     untuk menyewa dari Pihak Pertama berupa bagian dari infrastruktur tower milik Pihak Pertama yang
     akan digunakan oleh Pihak Kedua untuk mendukung penyelenggaraan akses jaringan internet kepada
     pelanggan Pihak Kedua yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”) Gresik.

     Hak dan kewajiban, antara lain
     (i) Pihak Pertama berhak untuk menerima pembayaran dari Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan
           perjanjian. Biaya sewa yang dikenakan oleh Pihak Pertama adalah sebesar Rp45.000.000;
     (ii) Pihak Pertama berhak untuk melakukan perawatan rutin dan/atau perbaikan insidentil atas
           infrastruktur tower sewaktu-waktu. Dalam hal dibutuhkan, Pihak Pertama dapat memberitahukan
           pelaksanaan perawatan rutin dan/atau perbalkan insidentil atas infrastruktur tower kepada Pihak
           Kedua;
     (iii) Pihak Pertama wajib menyediakan tenaga listrik yang memadai serta dapat digunakan oleh Pihak
           Kedua untuk pemasangan/instalasi, operasional, pemeliharaan rutin dan/atau perbaikan insidentil;
     (iv) Pihak Kedua dan/atau pihak yang ditunjuk secara sah oleh Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan
           akses ke infrastruktur tower, serta melakukan kegiatan pemasangan/instalasi, perawatan rutin
           dan/atau perbaikan insidentil, penggantian, perubahan dan/atau penambahan atas perangkat yang
           disetujui pada infrastruktur tower sesuai dengan ketentuan perjanjian;
     (v) Pihak Kedua berhak mendapat jaminan dari Pihak Pertama bahwa infrastruktur tower tidak dalam
           keadaan sengketa hukum dan/atau dalam keadaan tidak dalam sita jaminan pihak lain.

     Jangka waktu
     Jangka waktu perjanjian adalah sejak tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan tanggal 3 Maret 2026.

     Pengakhiran
     Plhak Pertama berhak untuk mengakhiri perjanjian ini secara sepihak dan tanpa adanya gugatan ganti
     kerugian apapun kepada Pihak Kedua dalam hal Pihak Kedua tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan
     dan syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian. Apabila terjadi pengakhiran yang disebabkan oleh
     kesalahan, kelalaian dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud atau sebab lainnya, Para Pihak
     sepakat mengesampingkan keberlakuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
     Perdata Indonesia.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian sengketa
     Pengadilan Negeri Gresik.

e.   Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Akses Jaringan Internet pada Wilayah Java Integrated
     Industrial and Port Estate (JIIPE) No. 046/PKS/ DWP/SBY/VIII/2022 tanggal 1 Agustus 2022
     sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum Kedua atas Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan
     Akses Jaringan Internet pada Wilayah Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) No. 132/
     ADD/LGAL-DWP/SBY/VIII/2025 tanggal 29 Juli 2025

     Para pihak
     (i) PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (“BKMS”); dan
     (ii) DNET.

     Ruang lingkup
     DNET akan melakukan kegiatan penyelenggaraan akses jaringan internet kepada pelanggan yang
     berlokasi di KEK Gresik atau Java Integrated Industrial and Ports Estate (“JIIPE”). Atas penyelenggaraan
     akses jaringan internet tersebut, DNET akan melakukan kegiatan penjualan dan layanan purna jual
     akses jaringan internet kepada pelanggan yang berlokasi di JIIPE melalui kerja sama dengan BKMS
     dan tidak diperkenankan untuk melakukan penjualan secara langsung.




                                                  141
Page 186
     Hak dan kewajiban, antara lain
     (i) DNET dalam melakukan kegiatan penjualan dan layanan purna jual akses jaringan internet kepada
           pelanggan berlokasi di kawasan JIIPE wajib melalui BKMS termasuk namun tidak terbatas pada
           permintaan penyambungan baru atau pengajuan aktivasi, deaktivasi, upgrade, downgrade atas
           pelayanan akses jaringan internet kepada pelanggan;
     (ii) DNET berhak untuk melakukan penyelenggaraan akses jaringan internet pada kawasan JIIPE;
     (iii) DNET wajib, setiap 3 (tiga) bulan sekali, membayarkan revenue sharing kepada BKMS sebesar
           15% dari nilai monthly fee berdasarkan data rekapitulasi pembayaran seluruh pelanggan sepanjang
           berlakunya perjanjian;
     (iv) BKMS berhak untuk melakukan penjualan dan layanan purna jual akses jaringan internet kepada
           pelanggan yang berlokasi di Kawasan JIIPE atas jasa penyelenggaraan akses jaringan internet
           DNET termasuk namun tidak terbatas pada permintaan penyambungan baru atau pengajuan
           aktivasi, deaktivasi, upgrade, downgrade atas pelayanan akses jaringan internet kepada Pelanggan
           sesuai dengan informasi dan data berupa daftar tarif yang telah diberikan sesuai ketentuan pada
           perjanjian ini;
     (v) BKMS wajib untuk tidak mengalihkan segala hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian ini kepada
           pihak manapun kecuali dengan persetujuan tertulis dan kesepakatan para pihak.

     Jangka waktu
     Jangka waktu perjanjian ini adalah sejak tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Juli 2027.

     Pengakhiran
     Para pihak sepakat bahwa perjanjian dapat diakhiri berdasarkan kesepakatan para pihak sebelum jangka
     waktu perjanjian berakhir dengan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal
     efektif pengakhiran. Terhadap pemutusan perjanjan ini para pihak sepakat untuk mengesampingkan
     berlakunya ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian sengketa
     Pengadilan Negeri Surabaya.

f.   Perjanjian Kerjasama Layanan Infrastruktur No. 001/PKS/DWP/LINK/08/2020 tanggal 3 Agustus
     2020

     Para pihak
     (i) PT Datakom Padma Jaya (“Pihak Pertama”); dan
     (ii) DNET (“Pihak Kedua”).

     Ruang lingkup
     Pihak Pertama menyediakan jasa berupa layanan infrastruktur fiber optik kepada Pihak Kedua, dan
     Pihak Kedua setuju untuk menggunakan layanan infrastruktur fiber optik milik Pihak Pertama.

     Hak dan kewajiban, antara lain
     (i) Pihak Pertama berhak melakukan penagihan dan menerima pembayaran tagihan layanan
           infrastruktur fiber optik dengan tepat waktu sesuai perjanjian ini;
     (ii) Pihak Pertama berkewajiban untuk menyediakan layanan infrastruktur fiber optik dan melakukan
           instalasi dan aktivasi layanan infrastruktur fiber optik dalam waktu paling lambat 7x24 jam;
     (iii) Pihak Kedua berhak mendapatkan layanan infrastruktur fiber optik dan instalasi dan aktivasi
           layanan infrastruktur fiber optik dalam waktu paling lambat 7x24 jam;
     (iv) Pihak Kedua berkewajiban untuk menyelesaikan pembayaran biaya instalasi dan biaya bulanan
           layanan infrastruktur fiber optik dengan tepat waktu sesuai perjanjian ini;
     (v) Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran atas tagihan layanan infrastruktur fiber optik dengan
           jumlah sebagaimana tertera dalam nominal yang ditagihkan oleh Pihak Pertama.




                                                 142
Page 187
          Jangka waktu
          Perjanjian ini berlaku 1 (satu) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang secara otomatis
          untuk 1 (satu) tahun berikutnya pada akhir jangka waktu perjanjian, dan dapat diperpanjang dengan
          cara demikian seterusnya.

          Pengakhiran
          Para pihak sepakat bahwa perjanjian dapat diakhiri dalam hal terjadinya hal-hal yang diatur dalam
          Perjanjian serta berdasarkan kesepakatan para pihak. Dalam hal pemutusan perjanjian ini sebelum
          waktunya, para pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 dan
          Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

          Hukum yang berlaku
          Hukum Negara Republik Indonesia.

          Penyelesaian sengketa
          Pengadilan Negeri Surabaya.


5.		 K eterangan T entang A set T etap P enting yang D imiliki dan / atau D ikuasai P erseroan dan P erusahaan A nak

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada aset tetap yang
dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak berupa tanah dan sites telekomunikasi, sebagai
berikut :

•    Tanah

     Perseroan melalui Perusahaan Anak, yaitu TI, UT, TB, Mitrayasa, SKP, Balikom, Triaka, PMS, SMI, BT,
     TK, GHON dan DNET memiliki dan/atau menguasai tanah yang seluruhnya diperuntukkan sebagai lokasi
     pembangunan menara telekomunikasi, yaitu sebagai berikut :

     No. Perusahaan Anak                    Aset Tanah yang Dimiliki                                    Aset Tanah yang Dikuasai
     1.  TI                  34 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 3 (tiga) bidang tanah yang di atasnya berdiri menara
                             yang terletak di Bengkulu, Banten, Jawa Barat, yang terletak di Jawa Barat dan Jawa Timur.
                             Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Lampung.
     2.   UT                 7 (tujuh) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
                             menara yang terletak di Bali dan Banten.
     3.   TB                 168 bidang tanah yang di atasnya berdiri kantor -
                             dan/atau menara yang terletak di Sumatera Utara,
                             Jambi, Sumatera Selatan, Bali, Maluku, DKI
                             Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
                             D I Yo g y a k a r t a , B a n t e n , G o r o n t a l o , S u l a w e s i
                             Tengah, Riau, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara
                             Ti m u r, N u s a Te n g g a r a B a r a t , L a m p u n g , d a n
                             Sulawesi Selatan.
     4.   Mitrayasa          12 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri
                             yang terletak di Sulawesi Utara, Bengkulu, Sulawesi menara yang terletak di Jawa Barat dan Nusa
                             Tengah, Banten, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Tenggara Timur.
                             Timur.
     5.   SKP                132 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 6 (enam) bidang tanah yang di atasnya berdiri
                             yang terletak di Aceh, Riau, Lampung, Jawa Barat, menara yang terletak di Jawa Barat, DI Yogyakarta,
                             Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara.
                             Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jambi, Bali,
                             DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan
                             Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah,
                             Gorontalo, Banten, Kepulauan Bangka Belitung,
                             dan DI Yogyakarta.
     6.   Balikom            28 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri
                             yang terletak di Kalimantan Tengah, Sumatera menara yang terletak di Jawa Timur.
                             Selatan, Banten, Jawa Barat, Sulawesi Tengah,
                             Kalimantan Selatan, dan Jawa Timur.
     7.   Triaka             6 (enam) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
                             menara yang terletak di Sulawesi Barat, Sulawesi
                             Selatan, dan Papua.




                                                            143
Page 188
    No. Perusahaan Anak                 Aset Tanah yang Dimiliki                           Aset Tanah yang Dikuasai
    8.  PMS                3 (tiga) bidang tanah yang di atasnya berdiri menara -
                           yang terletak di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur.
    9.    SMI              17 bidang tanah yang di atasnya berdiri menara 3 (tiga) bidang tanah yang di atasnya berdiri menara
                           yang terletak di Lampung, Jawa Tengah, Jawa yang terletak di Jawa Barat.
                           Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Banten, dan
                           Bengkulu.
    10.   BT               1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
                           menara yang terletak di DKI Jakarta.
    11.   TK               1 (satu) bidang tanah yang di atasnya berdiri -
                           menara yang terletak di Jawa Barat.
    12.   GHON             -                                                    8 (delapan) bidang tanah yang di atasnya berdiri
                                                                                menara yang terletak di Banten dan Jawa Barat.
    13.   DNET             2 (dua) bidang tanah yang di atasnya berdiri kantor -
                           yang terletak di Jawa Timur.


    Benda-benda tidak bergerak yang material yang akan digunakan oleh masing-masing Perusahaan Anak
    sebagaimana disebutkan di atas untuk menjalankan usahanya adalah sah dan telah didukung atau dilengkapi
    dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum Indonesia, kecuali bagi
    tanah-tanah yang dikuasai masing-masing Perusahaan Anak namun nama pihak-pihak perseorangan masih
    tercantum sebagai pemilik di dalam Sertifikat Hak Milik atau masih dalam bentuk akta jual beli atau surat
    pelepasan hak atas tanah, sehingga masih diperlukan proses balik nama menjadi atas nama masing-masing
    Perusahaan Anak ke dalam suatu Sertifikat Hak Guna Bangunan.

•   Bangunan

    Perseroan melalui Perusahaan Anak, yaitu TB, PMS, SKP, dan Balikom memiliki dan/atau menguasai aset
    bangunan yang seluruhnya diperuntukkan sebagai kantor yaitu sebagai berikut :

    No. Perusahaan Anak                                      Lokasi                                            Luas (m 2)
    1.  TB                 The Convergence Indonesia, Jl. H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan,                 4.143,84
                           Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan
    2.    PMS              The Convergence Indonesia, Jl. H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan,                    279,65
                           Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan
    3.    SKP              The Convergence Indonesia, Jl. H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan,                  4,143,84
                           Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan
    4.    Balikom          The Convergence Indonesia, Jl. H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan,                    710,08
                           Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan


•   Sites telekomunikasi

    Perseroan melalui Perusahaan Anak yaitu TI, UT, BT, TB, TK, PMS, Mitrayasa, SKP, Balikom, Triaka, SMI,
    JPI, GHON, dan PKP secara konsolidasian memiliki 24.318 sites telekomunikasi, yang terdiri dari 24.209
    sites menara telekomunikasi dan 109 jaringan IBS pada tanggal 30 September 2025.




                                                          144
Page 189
      6.		     S truktur K epemilikan P erseroan dan P erusahaan A nak

      Hubungan kepemilikan Perseroan, pemegang saham, dan Perusahaan Anak pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :




145
                                                                                       145
Page 190
Catatan :
(1) DPS Perseroan per 31 Oktober 2025;
(2) Sisa sebesar 0,50% dari TI dimiliki oleh WAS;
(3) Sisa sebesar 0,01% dari MBT dimiliki oleh TB;
(4) Sisa sebesar 0,01% dari TB dimiliki oleh TO;
(5) Sisa sebesar 1,26% dari MSI dimiliki oleh TB;
(6) Sisa sebesar 0,10% dari TO dimiliki oleh Provident Capital Indonesia;
(7) Sisa sebesar 10,00% dari Triaka dimiliki oleh TB;
(8) Sisa sebesar 0,10% dari UT dimiliki oleh TB;
(9) DPS GHON per 30 September 2025; sisa sebesar 49,57% dari GHON dimiliki oleh Rudolf Parningotan Nainggolan, Felix Ariodamar,
      Yoyong dan masyarakat;
(10) DPS GOLD per 30 September 2025; sisa sebesar 48,91% dari GOLD dimiliki oleh PT Amanda Cipta Persada, PT Mulia Sukses Mandiri,
      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan masyarakat;
(11) Sisa sebesar 16,64% dari JPI dimiliki oleh Perseroan, Kristiono, Bagas Dwi Bawono dan Perseroan;
(12) Sisa sebesar 0,02% dari TK dimiliki oleh Perseroan;
(13) Sisa sebesar 0,01% dari PMS dimiliki oleh Perseroan;
(14) Sisa sebesar 0,29% dari SKP dimiliki oleh Sakti Wahyu Trenggono dan Abdul Satar;
(15) Sisa sebesar 0,01% dari Balikom dimiliki oleh Perseroan;
(16) Sisa sebesar 10,10% dari BT dimiliki oleh TB;
(17) Sisa sebesar 20,0% dari Unicom dimiliki oleh 13 pemegang saham individu;
(18) Sisa sebesar 20,0% dari GPS dimiliki oleh Roisatul Ummah;
(19) Sisa sebesar 0,01% dari PKP dimiliki oleh PT Sukses Prima Sakti;
(20) Sisa sebesar 0,04% dari WAS dimiliki oleh PT Surya Nuansa Ceria;
(21) Sisa sebesar 28,00% dari DNET dimiliki oleh Carolin Tjahjaningsih dan Djarino Gondo Kusumo;
(22) DPS PT Saratoga Investama Sedaya Tbk per 30 September 2025; sisa sebesar 64,19% dimiliki oleh PT Unitras Pertama, Sandiaga
      Salahuddin Uno, masyarakat dan saham treasuri;
(23) MAIF3 Investments Indonesia Holdings Pte. Ltd., MAIF3 Investments Indonesia Pte. Ltd. dan MAIF3 Investments Indonesia 2 Pte. Ltd
      merupakan dana investasi infrastruktur yang dikelola oleh Macquarie Asset Management, dengan investor meliputi berbagai investor
      institusional, sovereign wealth funds dan dana pensiun;
(24) Public Sector Pension Investment Board merupakan pengelola dana pensiun di Kanada untuk Public Service, Canadian Armed Forces,
      Royal Canadian Mounted Police dan Reserve Force;
(25) Perseroan tidak dapat mengungkapkan informasi kepemilikan saham sampai dengan tingkat individu karena informasi tersebut tidak
      tersedia di publik.
nm : menjadi nol karena pembulatan.

Pengendali Perseroan adalah BDIA, di mana pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Winato Kartono
dan Edwin Soeryadjaya secara tidak langsung bersama-sama mengendalikan 52,5% saham BDIA. Meskipun
demikian, Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya tidak termasuk ke dalam suatu definisi kelompok terorganisasi.
Dalam hal terdapat perbedaan pendapat di antara Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya, maka pengambilan
keputusan akan mengikuti mekanisme pengambilan keputusan dalam rups sebagaimana diatur dalam ketentuan
anggaran dasar BDIA.

Perseroan telah melaporkan pemilik manfaat dari Perseroan, yaitu Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya, kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) untuk memenuhi ketentuan Peraturan Presiden No. 13
tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, berdasarkan Surat
Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkum pada tanggal 3 Juni 2025.

Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak dan pemegang saham
berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut :

                                                     Perseroan             BDIA               TI               UT               BT
                      Nama
                                                    Kom      Dir         Kom      Dir   Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir
Edwin Soeryadjaya                                    PK       -           -        -     -          -     -          -     -          -
Verena Lim                                           K        -           -        D     -          -     -          -     -          -
Ludovicus Sensi Wondabio                             KI       -           -        -     -          -     -          -     -          -
Heri Sunaryadi                                       KI       -           -        -     -          -     -          -     -          -
Herman Setya Budi                                     -      PD           -        -     -          -     -          -     -          -
Hardi Wijaya Liong                                    -      WD           -        -     K          -     -          -     -          -
Budianto Purwahjo                                     -      D            -        -     -         PD     K          -     K          -
Helmy Yusman Santoso                                  -      D            -        -     -         D      -         D      -         D
Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo                   -      D            -        -     -          -     -          -     -          -




                                                                   146
Page 191
                                             TB                     TK                PMS         Mitrayasa               MSI
                    Nama
                                       Kom        Dir         Kom        Dir    Kom         Dir   Kom       Dir     Kom         Dir
Edwin Soeryadjaya                       -          -           -          -      -           -      -        -       -           -
Verena Lim                              -          -           -          -      -           -      -        -       -           -
Ludovicus Sensi Wondabio                -          -           -          -      -           -      -        -       -           -
Heri Sunaryadi                          -          -           -          -      -           -      -        -       -           -
Herman Setya Budi                       K          -           -          -      -          D       -       PD       -          PD
Hardi Wijaya Liong                      -          -           -          -      -           -     PK        -       K           -
Budianto Purwahjo                       -         D            -          -      -           -     K         -       -           -
Helmy Yusman Santoso                    -          -           -          -      K           -      -       D        -          D
Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo     -          -           -          -      -           -      -        -       -           -


                                            SKP                     TO            Balikom              Triaka             SMI
                    Nama
                                       Kom        Dir         Kom        Dir    Kom         Dir   Kom       Dir     Kom         Dir
Edwin Soeryadjaya                        -         -            -         -      -           -     -         -        -          -
Verena Lim                               -         -            -         -      -           -     -         -        -          -
Ludovicus Sensi Wondabio                 -         -            -         -      -           -     -         -        -          -
Heri Sunaryadi                           -         -            -         -      -           -     -         -        -          -
Herman Setya Budi                        -        PD            -        PD      K           -     K         -        -         PD
Hardi Wijaya Liong                      PK         -            -         -      -           -     -         -       PK          -
Budianto Purwahjo                       K          -           PK         -      -           D     -        D         K          -
Helmy Yusman Santoso                     -        D             K         -      -          PD     -         -        -         D
Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo      -         -            -         -      -           -     -         -        -          -


                                            TBGG                   MBT                JPI              GHON           GOLD
                    Nama
                                       Kom        Dir         Kom        Dir    Kom         Dir   Kom       Dir     Kom         Dir
Edwin Soeryadjaya                       -          -           -          -      -           -     -         -       -           -
Verena Lim
Ludovicus Sensi Wondabio                -          -           -          -       -          -     -            -    -           -
Heri Sunaryadi                          -          -           -          -                        -            -    -           -
Herman Setya Budi                       -          -           -         PD     KU           -     -            -    -           -
Hardi Wijaya Liong                      -          D           K          -      -           -     -            -    -           -
Budianto Purwahjo                       -          -           -          -      K           -     -            -    -           -
Helmy Yusman Santoso                    -          -           -         D       -          DU     -            -   PK           -
Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo     -          -           -          -      -           -     -            -    -           -


                                            PKP                Unicom                 GPS              DNET
                    Nama
                                       Kom        Dir         Kom        Dir    Kom         Dir   Kom       Dir
Edwin Soeryadjaya                       -          -           -          -      -           -      -        -
Verena Lim                              -          -           -          -      -           -      -        -
Ludovicus Sensi Wondabio                -          -           -          -      -           -      -        -
Heri Sunaryadi                          -          -           -          -      -           -      -        -
Herman Setya Budi                       -          -           -          -      -           -      -        -
Hardi Wijaya Liong                      -          -           -          -      -           -      -        -
Budianto Purwahjo                       -          -           -          -      -           -      -        -
Helmy Yusman Santoso                    -          -           -          -      -           -      -        -
Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo     -          -           -          -      -           -     KU        -
Catatan :
PK          :   Presiden Komisaris                       PD              :     Presiden Direktur
KU          :   Komisaris Utama                          DU              :     Direktur Utama
K           :   Komisaris                                WD              :     Wakil Presiden Direktur
KI          :   Komisaris Independen                     D               :     Direktur




                                                        147
Page 192
7.		     P engurusan dan P engawasan P erseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 40 tanggal 10 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0297393 tanggal 12 Juni 2025 dan
didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0129707.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Juni 2025,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris           :    Edwin Soeryadjaya
Komisaris                    :    Verena Lim
Komisaris Independen         :    Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen         :    Heri Sunaryadi

Direksi
Presiden Direktur            :    Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur      :    Hardi Wijaya Liong
Direktur                     :    Budianto Purwahjo
Direktur                     :    Helmy Yusman Santoso
Direktur                     :    Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS Tahunan yang mengangkat anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan dan dapat diangkat kembali
sesuai keputusan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Masa jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris di atas
berlaku sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2030.


8.		     P erkara yang D ihadapi P erseroan , P erusahaan A nak , D ireksi dan D ewan K omisaris P erseroan , serta
         D ewan K omisaris dan D ireksi P erusahaan A nak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan tanggal 19 November 2025,
Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat perkara-perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau praktek monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat, serta tidak pernah dinyatakan pailit atau mengajukan permohonan kepailitan
atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat memengaruhi secara material kegiatan usaha dan/
atau kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta rencana Penawaran Umum ini.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada somasi yang berdampak material yang berpotensi
menjadi perkara baik yang dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak.




                                                       148
Page 193
B.		         K eterangan T entang P erusahaan A nak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut :

                                                                 Tahun                  Tahun          Kepemilikan (%)
          Nama                                                             Tahun
No.                        Kegiatan Usaha (1)       Domisili   Penyertaan              Operasi      Secara    Secara Tidak
       Perusahaan                                                         Pendirian
                                                               Perseroan              Komersial    Langsung    Langsung
1.     TI            KBLI No. 42206 (Konstruksi     Jakarta          2004   1999        1999        99,50%         -
                     Sentral Telekomunikasi)        Selatan
2.     UT            KBLI No. 42206 (Konstruksi     Jakarta          2005   2004        2004        99,90%       0,10%
                     Sentral Telekomunikasi)        Selatan                                                     melalui TB
3.     BT            KBLI No. 42206 (Konstruksi     Jakarta          2005   2005        2006          -          89,90%
                     Sentral Telekomunikasi)        Selatan                                                    melalui UT
                                                                                                               dan 10,10%
                                                                                                                melalui TB
4.     TB            KBLI No. 42206 (Konstruksi     Jakarta          2006   2006        2006        99,99%        0,01%
                     Sentral Telekomunikasi),       Selatan                                                    melalui TO
                     KBLI No. 61100 (Aktivitas
                     Telekomunikasi Dengan
                     Kabel), KBLI No. 68111 (Real
                     Estate Yang Dimiliki Sendiri
                     Atau Disewa), KBLI No. 61921
                     (Internet Service Provider)
5.     TK            KBLI No. 42206 (Konstruksi     Jakarta          2011   2009        2009        0,02%        99,98%
                     Sentral Telekomunikasi)        Selatan                                                     melalui TB
6.     PMS           KBLI No. 42206 (Konstruksi     Jakarta          2009   2003        2003        0,01%        99,99%
                     Sentral Telekomunikasi)        Selatan                                                     melalui TB
7.     Mitrayasa     KBLI No. 42206 (Konstruksi     Jakarta          2011   2004        2004          -          70,00%
                     Sentral Telekomunikasi)        Selatan                                                     melalui TB
                                                                                                               dan 30,00%
                                                                                                               melalui SKP
8.     MSI           KBLI No. 64200 (Aktivitas      Jakarta          2010   2010        2010        98,74%        1,26%
                     Perusahaan Holding)            Selatan                                                     melalui TB
9.     SKP           KBLI No. 42206 (Konstruksi     Jakarta          2010   1999        1999          -          99,71%
                     Sentral Telekomunikasi)        selatan                                                    melalui MSI
10.    TO            KBLI No. 64200 (Aktivitas      Jakarta          2007   2006        2006        99,90%           -
                     Perusahaan Holding)            Selatan
11.    Balikom       KBLI No. 42206 (Konstruksi     Jakarta          2008   2003        2003        0,01%       99,99%
                     Sentral Telekomunikasi)        Selatan                                                    melalui TO
12.    Triaka        KBLI No. 42206 (Konstruksi     Jakarta          2009   2009        2009        90,00%      10,00%
                     Sentral Telekomunikasi)        Selatan                                                    melalui TB
13.    SMI           KBLI No. 42206 (Konstruksi     Jakarta          2011   2011        2012        70,03%      29,97%
                     Sentral Telekomunikasi)        Selatan                                                    melalui SKP
14.    MBT           KBLI No. 42206 (Konstruksi     Jakarta          2013   2013        belum       99,99%       0,01%
                     Sentral Telekomunikasi)        Selatan                           beroperasi               melalui TB
15.    JPI           KBLI No. 42206 (Konstruksi     Jakarta          2016   2015         2016       0,08%       83,36%
                     Sentral Telekomunikasi)         Pusat                                                     melalui TB
16.    GHON          KBLI No. 42206 (Konstruksi     Jakarta          2018   2001        2001        50,43%          -
                     Sentral Telekomunikasi)         Barat
17.    GOLD          KBLI No. 64200 (Aktivitas      Jakarta          2018   1995        1995        51,09%          -
                     Perusahaan Holding)            Selatan
18.    PKP           KBLI No. 42206 (Konstruksi     Jakarta          2018   2013        2013          -         99,99%
                     Sentral Telekomunikasi),       Selatan                                                   melalui GOLD
                     KBLI No. 61100 (Aktivitas
                     Telekomunikasi dengan Kabel)
19.    Unicom        KBLI No. 61100 (Aktivitas      Jakarta          2022   2020        2021          -          80,00%
                     Telekomunikasi dengan Kabel)    Barat                                                     melalui UT
20.    GPS           KBLI No. 61100 (Aktivitas     Tangerang         2023   2018        2021          -          80,00%
                     Telekomunikasi dengan Kabel)   Selatan                                                   melalui GHON
21.    DNET          KBLI No. 61921 (Internet         Kota           2025   1997        1997          -          72,00%
                     Service Provider), KBLI 46511 Surabaya                                                    melalui TB
                     (Perdagangan Besar Komputer
                     dan Perlengkapan Komputer)




                                                               149
Page 194
                                                                   Tahun                  Tahun         Kepemilikan (%)
          Nama                                                               Tahun
No.                        Kegiatan Usaha (1)        Domisili    Penyertaan              Operasi     Secara    Secara Tidak
       Perusahaan                                                           Pendirian
                                                                 Perseroan              Komersial   Langsung    Langsung
Perusahaan Asosiasi
1.    Telinco       KBLI No. 42206 (Konstruksi       Kabupaten         2024     2023      2024         -         46,67%
                    Sentral Telekomunikasi),         Tangerang                                                  melalui MSI
                    KBLI No. 42101 (Konstruksi
                    Bangunan Sipil Jalan)
2.    CSA           KBLI No. 33119 (Reparasi         Kabupaten         2024     2006      2006         -         40,00%
                    Produk Logam Pabrikasi           Tangerang                                                  melalui MSI
                    Lainnya), KBLI No. 63111
                    (Aktivitas Pengolahan Data),
                    KBLI No. 46599 (Perdagangan
                    Besar Mesin, Peralatan,
                    dan Perlengkapan Lainnya),
                    KBLI No. 78300 (Penyediaan
                    Sumber Daya Manusia dan
                    Manajemen Fungsi Sumber
                    Daya Manusia), KBLI
                    No.70209 (Aktivitas Konsultasi
                    Manajemen Lainnya), KBLI
                    No. 33111 (Reparasi Produk
                    Logam Siap Pasang Untuk
                    Bangunan, Tangki, Tandon
                    Air dan Generator Uap),
                    KBLI No. 62024 (Aktivitas
                    Konsultasi dan Perancangan
                    Internet of Things [IoT]),
                    KBLI No. 42101 (Konstruksi
                    Bangunan Sipil Jalan),
                    KBLI No. 43212 (Instalasi
                    Telekomunikasi), KBLI
                    No. 43120 (Penyiapan
                    Lahan), KBLI No. 43213
                    (Instalasi Elektronika), KBLI
                    No. 42206 (Konstruksi Sentral
                    Telekomunikasi)
Catatan :
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan.

Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak Perseroan yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan :

1.		       PT T ower B ersama (“TB”)

           Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I dan Sukuk Ijarah
           Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
           pada TB terkait dengan perizinan, penyertaan pada perusahaan lain dan data keuangan penting, yaitu
           sebagai berikut :

      a.   Perizinan

           TB telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Sertifikat Standar yang diperoleh dari instansi-
           instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB TB dengan No. 812003960254 tanggal
           5 September 2018 dan Sertifikat Standar TB dengan No. 81200039602541588 tanggal 6 Juli 2022,
           berlaku selama TB menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi
           yang dimiliki oleh TB, TB telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi
           tersebut, antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang
           di setiap daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh TB tersebut paling dekat akan berakhir
           pada tanggal 31 Desember 2025 dan paling lama sampai dengan tanggal 1 Juli 2049. Apabila jangka
           waktunya berakhir, TB akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.




                                                                 150
Page 195
   b.   Data keuangan penting

        Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting TB pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember
        2024 dan 2023, serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
        dan 2024, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 :

        Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                               30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
        Total aset                                                     27.804.288       28.793.922       28.828.230
        Total liabilitas                                               19.584.504       20.718.622       20.320.165
        Total ekuitas                                                   8.219.784        8.075.300        8.508.065

        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                         Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir       Tahun yang berakhir
                                                  tanggal 30 September                pada tanggal 31 Desember
                                                2025                 2024             2024                  2023
        Pendapatan                                3.357.947            3.230.602        4.359.893             3.962.190
        Beban usaha                                  263.842             236.988          339.072                240.853
        Laba periode/tahun berjalan                  712.895             771.350          883.233                894.154

        Kontribusi pendapatan TB terhadap total pendapatan konsolidasian Grup Tower Bersama untuk periode
        9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah 65,0%.

   c.   Penyertaan pada perusahaan lain

        Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, TB memiliki penyertaan saham secara langsung pada
        beberapa perusahaan sebagai berikut :

        Nama perusahaan                                                                               % penyertaan
        PT Towerindo Konvergensi                                                                         99,98%
        PT Prima Media Selaras                                                                           99,99%
        PT Mitrayasa Sarana Informasi                                                                    70,00%
        PT United Towerindo                                                                              0,10%
        PT Metric Solusi Integrasi                                                                       1,26%
        PT Triaka Bersama                                                                                10,00%
        PT Batavia Towerindo                                                                             10,10%
        PT Menara Bersama Terpadu                                                                        0,01%
        PT Jaringan Pintar Indonesia                                                                     83,36%
        PT Dutakom Wibawa Putra                                                                          72,00%

2.		    PT S olusi M enara I ndonesia (“SMI”)

        Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I dan Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
        pada SMI terkait dengan perizinan dan data keuangan penting, yaitu sebagai berikut :

   a.   Perizinan

        SMI telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Sertifikat Standar yang diperoleh dari instansi-
        instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SMI dengan No. 8120102942412 tanggal
        21 September 2018 dan Sertifikat Standar SMI dengan No. 8120102942412 tanggal 8 Juni 2022,
        berlaku selama SMI menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi
        yang dimiliki oleh SMI, SMI telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi




                                                       151
Page 196
        tersebut, antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang
        di setiap daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SMI tersebut paling dekat akan berakhir
        pada tanggal 31 Desember 2025 dan paling lama sampai dengan tanggal 3 September 2047. Apabila
        jangka waktunya berakhir, SMI akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.

   b.   Data keuangan penting

        Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting SMI pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember
        2024 dan 2023, serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
        dan 2024, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 :

        Laporan posisi keuangan

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
        Total aset                                                       4.868.669        4.971.537        6.069.214
        Total liabilitas                                                 2.033.447        2.144.257        2.665.938
        Total ekuitas                                                    2.835.222        2.827.280        3.403.276

        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                        Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir         Tahun yang berakhir
                                                 tanggal 30 September                  pada tanggal 31 Desember
                                               2025                   2024             2024                  2023
        Pendapatan                                    459.459             485.060          634.056                  743.667
        Beban usaha                                     7.364               7.637           10.382                    7.532
        Laba periode/tahun berjalan                   163.439             138.539          181.794                  275.199

        Kontribusi pendapatan SMI terhadap total pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan)
        bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar 8,9%.

3.		    PT S olu S indo K reasi P ratama (“SKP”)

        Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I dan Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
        pada SKP terkait dengan riwayat singkat, kegiatan usaha, perizinan, manajemen dan pengawasan,
        dan data keuangan penting, yaitu sebagai berikut :

   a.   Riwayat singkat

        SKP, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 7 tanggal 29 Oktober
        1999, dibuat dihadapan Nanny Wiana Setiawan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan
        pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-24903.HT.01.01.TH.2000 tanggal
        4 Desember 2000, didaftarkan pada Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta
        Pusat dengan No. 054/BH.09.05/I/2001 tanggal 12 Januari 2001 dan diumumkan dalam BNRI No. 72
        tanggal 6 September 2002, Tambahan No. 10331.

        Anggaran dasar SKP selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir adalah
        sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 25
        tanggal 22 Oktober 2025, dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta yang telah
        diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
        Dasar No. AHU.AH.01.03-0244917 tanggal 22 Oktober 2025 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan
        dengan No. AHU-0247883.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22 Oktober 2025 (“Akta No. 25/2025”).
        Berdasarkan Akta No. 28/2025, para pemegang saham SKP menyetujui perubahan ketentuan Pasal 11
        tentang Direksi dan Pasal 14 tentang Dewan Komisaris.




                                                        152
Page 197
b.   Kegiatan usaha

     Kegiatan usaha SKP berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar SKP dan/atau KBLI adalah
     (i) konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI No. 42206); (ii) perdagangan besar peralatan telekomunikasi
     (KBLI No. 46523); (iii) aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi mesin pertambangan
     dan energi serta peralatannya (KBLI 77395); (iv) pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik
     (KBLI 35121); (v) reparasi motor listrik, generator dan transformator (KBLI 33141); (vi) instalasi
     telekomunikasi (kbli 43212); dan (vii) real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI 68111),
     namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah bidang jasa telekomunikasi,
     konsultasi telekomunikasi, pengembangan jaringan telekomunikasi, penyewaan menara dan peralatan
     telekomunikasi, dan pekerjaan telekomunikasi.

     SKP berkantor pusat di The Convergence Indonesia, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said,
     Jakarta Selatan 12940 – Indonesia.

c.   Perizinan

     SKP telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Sertifikat Standar yang diperoleh dari instansi-
     instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SKP dengan No. 8120101962042 tanggal
     24 September 2018 dan Sertifikat Standar SKP dengan No. 81201019620420109 tanggal 27 Juni 2022,
     berlaku selama SKP menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi
     yang dimiliki oleh SKP, SKP telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi
     tersebut, antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang
     di setiap daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SKP tersebut paling dekat akan berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2025 dan paling lama sampai dengan tanggal 21 Februari 2048. Apabila
     jangka waktunya berakhir, SKP akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.

d.   Manajemen dan pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 28 tanggal 14 Juli 2025,
     dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada
     Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU.AH.01.09-0310653
     tanggal 14 Juli 2025 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0157593.AH.01.11.
     TAHUN 2025 tanggal 14 Juli 2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SKP terakhir pada
     tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris       :    Hardi Wijaya Liong
     Komisaris                :    Budianto Purwahjo

     Direksi
     Presiden Direktur        :    Herman Setya Budi
     Direktur                 :    Helmy Yusman Santoso
     Direktur                 :    Abdul Satar

e.   Data keuangan penting

     Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting SKP pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember
     2024 dan 2023, serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
     dan 2024, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 :




                                                  153
Page 198
         Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
         Total aset                                                       8.536.789        9.148.194       10.835.399
         Total liabilitas                                                 8.229.247        8.692.330        9.908.887
         Total ekuitas                                                      307.542          455.864          926.512

         Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                         Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir         Tahun yang berakhir
                                                  tanggal 30 September                  pada tanggal 31 Desember
                                                2025                   2024             2024                  2023
         Pendapatan                                    972.790           1.048.600        1.391.860             1.485.976
         Beban usaha                                    97.395             106.943          142.839                136.207
         Laba periode/tahun berjalan                   102.536             188.075          249.010                255.408

         Kontribusi pendapatan SKP terhadap total pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan)
         bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah 18,8%.


C.		     K eterangan tentang K egiatan U saha , serta K ecenderungan dan P rospek U saha


1.		     U mum

Perseroan, didirikan dengan nama PT Banyan Mas pada tahun 2004, awalnya merupakan perusahaan yang
melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, pembangunan, pengadaan barang, pertambangan, industri,
pertanian, jasa, konsultan, penerbitan, angkutan, dan perbengkelan. Perseroan selanjutnya melakukan perubahan
nama menjadi PT Tower Bersama Infrastructure pada tahun 2009 dan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk pada
tahun 2010 sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham.

Sejak resmi menjadi perusahaan publik pada tahun 2010, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan
holding dari grup perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber
optik, layanan internet, pekerjaan telekomunikasi, investasi, dan real estate, dan saat ini merupakan salah satu
perusahaan menara terbesar di Indonesia yang dikenal dengan nama Grup Tower Bersama. Kegiatan usaha
utama Grup Tower Bersama adalah menyewakan ruangan pada sites sebagai tempat pemasangan perangkat
telekomunikasi untuk transmisi sinyal berdasarkan skema perjanjian sewa jangka panjang dengan operator
telekomunikasi. Grup Tower Bersama juga menyediakan akses untuk operator telekomunikasi ke jaringan IBS milik
Grup Tower Bersama di gedung-gedung perkantoran dan pusat-pusat perbelanjaan yang terletak pada wilayah
perkotaan. Selain itu, Grup Tower Bersama memiliki dan mengoperasikan infrastruktur komunikasi seperti serat
optik. Per 30 September 2025, Grup Tower Bersama mengoperasikan sekitar 24.318 sites telekomunikasi, yang
terdiri dari 24.209 sites menara telekomunikasi dan 109 jaringan IBS, dan Grup Tower Bersama memiliki 42.771
penyewaan pada sites telekomunikasi dengan sejumlah operator telekomunikasi berbeda. Sekitar 84,7% dari
pendapatan menara telekomunikasi Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 berasal dari penyewaan menara telekomunikasi dengan Telkomsel, IOH, XLSmart,
dan XL Axiata. Grup Tower Bersama menyewakan tower space dan jaringan serat optik melalui perjanjian sewa
jangka panjang umumnya sampai dengan jangka waktu 10 tahun dan menyewakan akses terhadap IBS milik
Grup Tower Bersama melalui perjanjian sewa jangka panjang umumnya dengan jangka waktu 5 (lima) sampai
8 (delapan) tahun. Per 30 September 2025, rata-rata sisa periode perjanjian sewa seluruh penyewaan Perseroan
adalah sekitar 5,5 tahun dan Grup Tower Bersama memiliki pendapatan kontrak yang akan diterima dari penyewa
untuk semua jenis penyewaan sebesar Rp36.198,5 miliar. Pendapatan Grup Tower Bersama dari penyewaaan
tower space, serat optik, dan properti investasi masing-masing memberikan kontribusi sebesar 90,8%, 9,1%,
dan 0,1% dari pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025.




                                                         154
Page 199
Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia memiliki potensi yang besar
untuk terus bertumbuh baik melalui pembangunan menara baru maupun penambahan jumlah kolokasi dari
menara telekomunikasi yang ada. Grup Tower Bersama akan mengakuisisi portofolio menara telekomunikasi
hanya apabila telah memenuhi kriteria investasi Grup Tower Bersama yang mencakup, antara lain, tingkat
pengembalian investasi, potensi kolokasi masa yang akan datang, kemudahan untuk membeli atau menyewa
lahan, kemudahan mendapatkan perizinan warga dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit calon penyewa.
Grup Tower Bersama memiliki suatu kebijakan hanya akan membangun sites telekomunikasi baru ketika Grup
Tower Bersama telah mendapatkan komitmen penyewaan dari pelanggan. Meskipun Grup Tower Bersama
telah membangun site menara di hampir seluruh provinsi di Indonesia, sebagian besar site menara Grup Tower
Bersama berada di wilayah padat penduduk dengan 81,5% site menara di Jawa, Bali dan Sumatra dan 18,5%
site di wilayah lain di Indonesia per 31 Desember 2024.

Grup Tower Bersama berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan margin laba operasi. Hal ini terjadi
karena biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan
pendapatan atas kolokasi tersebut. Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi Indonesia
telah dan akan terus mencari untuk memenuhi kebutuhan peningkatan cakupan dan kapasitas jaringan, sementara
di saat yang sama mengendalikan belanja modal mereka dari kegiatan-kegiatan non-inti, seperti dengan
pengalihan kegiatan pembangunan sites dan penyewaan tower space kepada perusahaan penyewaan menara.
Per 30 September 2025, Grup Tower Bersama memiliki rasio kolokasi 1,76x.

Pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
adalah sebesar Rp5.162,8 miliar. EBITDA dan margin EBITDA Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp4.447,9 miliar atau mencapai 86,2%.

Perseroan berkantor pusat di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Jakarta Selatan 12940 – Indonesia dan mengoperasikan 18 titik pelayanan regional yang terletak di Banda
Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Surabaya,
Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua, melalui Perusahaan Anak.


2.		       P ortofolio S ites T elekomunikasi G rup T ower B ersama

Grup Tower Bersama telah menambah jumlah sites telekomunikasi dan jumlah penyewaan melalui kombinasi
pembangunan menara build-to-suit, akuisisi aset dan/atau perusahaan penyewaan menara dan meningkatkan rasio
kolokasi. Per 30 September 2025, Grup Tower Bersama telah mengoperasikan sekitar 24.318 sites telekomunikasi,
yang terdiri dari 24.209 sites menara telekomunikasi dan 109 jaringan IBS, dan Grup Tower Bersama memiliki
42.771 penyewaan pada sites telekomunikasi.

Tabel di bawah ini menyajikan rincian dari sites telekomunikasi dan penyewaan untuk masing-masing periode :

                                                                      30 September 2025      31 Desember 2024
Sites telekomunikasi                                                                24.318                23.892
   Menara telekomunikasi                                                            24.209                23.778
   IBS                                                                                 109                   114
Penyewaan                                                                           42.771                42.722

Sebagian besar portofolio sites menara Grup Tower Bersama merupakan menara berkaki empat ground-based
(pada umumnya dengan ketinggian berkisar dari 30-72 meter), serta menara rooftop (menara di atas gedung)
dan menara monopole (menara/tiang yang hanya terdiri dari satu batang atau satu tiang yang didirikan atau
ditancapkan langsung pada tanah). Grup Tower Bersama umumnya akan melakukan pembangunan menara
berdasarkan pesanan khusus (build-to-suit).




                                                         155
Page 200
Tabel berikut di bawah ini menyajikan jumlah dan persentase dari tiap tipe menara dalam portofolio Grup Tower
Bersama per 30 September 2025 :

               Tipe Menara                          Ketinggian                    Jumlah              Persentase (%)
Ground-based                                    lebih dari 65 meter                         6.164                  25,5%
Ground-based                                        51-65 meter                             6.507                  26,9%
Ground-based                                        32-50 meter                             7.127                  29,4%
Ground-based                                   Kurang dari 32 meter                         2.559                  10,6%
Rooftop                                             32-50 meter                                27                   0,1%
Rooftop self-supporting tower (“SST”)          Kurang dari 32 meter                           402                   1,6%
Rooftop monopole                               Kurang dari 32 meter                         1.423                   5,9%
Total                                                                                      24.209                100,0%


Menara ground-based dengan ketinggian lebih dari 32 meter dan menara rooftop SST dapat menampung lebih
dari 3 (tiga) penyewa. Untuk rooftop monopole, terutama dikarenakan kapasitas menanggung beban yang terbatas
dan ketinggian yang rendah (sehingga space terbatas), sehingga sulit untuk menambah kolokasi. Untuk menara
ground-based dengan ketinggian kurang dari 32 meter, tower space yang tersedia pada ketinggian yang diminati
terbatas sehingga lebih sulit untuk mendapatkan kolokasi.


3.		        K olokasi

Kolokasi merupakan kondisi di mana lebih dari satu perangkat telekomunikasi atau lebih, seperti microwave/
pemancar dan antena, ditempatkan di struktur pendukung yang sama. Hal ini memungkinkan para operator
telekomunikasi untuk berbagi infrastruktur dan merupakan strategi umum untuk meminimalkan jumlah kebutuhan
pembangunan menara. Perseroan mendapatkan pendapatan tambahan dari setiap menara telekomunikasi dengan
menyewakan ruang yang tersedia kepada penyewa lain, melalui kolokasi.

Tabel di bawah ini menyajikan penambahan kolokasi untuk masing-masing periode :

                                                                           Periode 9 (sembilan)
                                                                                bulan yang          Tahun yang berakhir
                                                                             berakhir tanggal           pada tanggal
                                                                            30 September 2025        31 Desember 2024
Jumlah penambahan kolokasi                                                                    408                    782

Tabel berikut di bawah ini menyajikan rasio kolokasi pada tanggal-tanggal berikut :

                                                                           30 September 2025         31 Desember 2024
Rasio kolokasi (x)                                                                        1,76x                    1,79x

Rasio kolokasi turun dari 1,79x per 31 Desember 2024 menjadi 1,76x per 30 September 2025 dikarenakan jumlah
penambahan menara yang lebih banyak dibandingkan kolokasi selama 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025.


4.		        P enyewa U tama S ites T elekomunikasi G rup T ower B ersama

Penyewa utama menara Grup Tower Bersama terdiri dari operator-operator telekomunikasi terbesar di Indonesia.
Sekitar 84,7% dari pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 berasal dari Telkomsel, IOH, XLSmart, dan XL.

Tabel di bawah ini menyajikan rincian pendapatan Grup Tower Bersama berdasarkan pelanggan yang merupakan
operator telekomunikasi dan persentasenya terhadap jumlah pendapatan untuk masing-masing periode :




                                                           156
Page 201
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah dan persentase)
                                     Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir                      Tahun yang berakhir
                                           pada tanggal 30 September                             pada tanggal 31 Desember
                                             2025                       2024                    2024                   2023
                                        (Rp)           (%)       (Rp)           (%)       (Rp)          (%)        (Rp)        (%)
Telkomsel                               1.717.937      33,3%    1.712.867       33,4%    2.308.082      33,6%     2.239.255     33,7%
IOH                                     1.296.657      25,1%    1.305.906       25,5%    1.762.154      25,7%     1.888.534     28,4%
XLSmart                                   988.439      19,1%
XL Axiata                                 371.740       7,2%      957.632       18,7%    1.263.707      18,4%     1.179.304     17,8%
SMART                                     271.806       5,3%      715.969       14,0%      943.586      13,7%       712.256     10,7%
Smartfren (d/h Mobile-8)                        -           -           -            -           -           -      237.689      3,6%
Lainnya                                    43.555       0,8%       20.141        0,4%       29.320       0,4%        18.386      0,3%
Jumlah                                  4.690.134      90,8%    4.712.515       92,0%    6.306.849      91,8%     6.275.424     94,5%
Serat optik                               469.998       9,1%      411.709        8,0%      557.049       8,1%       361.531      5,4%
Properti investasi                          2.626       0,1%        2.626        0,0%        3.501       0,1%         3.690      0,1%
Jumlah                                  5.162.758    100,0%     5.125.850      100,0%    6.867.399     100,0%     6.640.645    100,0%



5.		           K ekayaan I ntelektual

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki tambahan aset berupa
merek jasa dan hak cipta atas nama DNET yang didaftarkan pada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan perincian sebagai berikut :

•         Merek Jasa

                                              Kelas
                                                                                                       Tanggal
    No.              Merek Jasa              Barang/      No. Permohonan       No.Pendaftaran                        Masa Berlaku
                                                                                                     Penerimaan
                                              Jasa
    1.    D-wifi + Logo                        38          JID2024012175       JID2024012175      IDM001245641      7 Februari 2034
    2.    Id.connect+Logo                      41          JID2024031157       JID2024031157      IDM001264078        5 April 2034
    3.    Dreams beyond messaging+Logo         38          JID2024012050       JID2024012050      IDM001247934      6 Februari 2034


•         Hak Cipta

                                                                                                    Tanggal          Masa Berlaku
    No.       Judul Ciptaan        Jenis Ciptaan          No. Permohonan       No. Pencatatan
                                                                                                  Diumumkan
    1.    D-wifi                  Program Komputer        EC00202416746          000592116        7 Maret 2022         50 tahun
                                                                                                                     sejak tanggal
                                                                                                                      diumumkan
    2.    Dreamsmail              Program Komputer        EC00202416747          000592117        22 April 2015        50 tahun
                                                                                                                     sejak tanggal
                                                                                                                      diumumkan




                                                                  157
Page 202
VIII. PERATURAN INDUSTRI MENARA TELEKOMUNIKASI
		INDONESIA


1.		     U mum

Industri sewa menyewa menara telekomunikasi di Indonesia diatur oleh peraturan pemerintah, baik pusat maupun
daerah.


2.		     P eraturan N asional

Undang-Undang Bangunan Gedung

Sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja, konstruksi bangunan apapun, termasuk menara telekomunikasi, harus
memiliki IMB sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Setelah
berlakunya UU Cipta Kerja, IMB telah diganti dengan perizinan baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”)
yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PBG diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP No. 16/2021”), Peraturan
Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 28/2025”)
dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025
Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman
Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“Perka BKPM No. 5/2025”). Berdasarkan
PP No. 16/2021, PP No. 28/2025, dan Perka BKPM No. 5/2025, untuk memperoleh PBG pemohon atau pemilik
bangunan gedung menyampaikan informasi yang antara lain terdiri dari : (i) data pemohon atau pemilik; (ii) data
bangunan gedung; dan (iii) dokumen rencana teknis, yang disampaikan melalui sistem perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission atau “Sistem OSS”), untuk selanjutnya data tersebut
disampaikan ke sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Setelah keseluruhan informasi tersebut dinyatakan lengkap maka dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen
rencana teknis oleh Tim Profesi Ahli (“TPA”) atau Tim Penilai Teknis (“TPT”) yang ditunjuk atau dibentuk oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen rencana teknis
telah memenuhi Standar Teknis, TPA akan memberikan rekomendasi penerbitan Surat Pernyataan Pemenuhan
Standar Teknis sebagaimana termuat dalam berita acara yang nantinya diunggah ke dalam Sistem OSS.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, Sistem OSS akan menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis
yang digunakan untuk memperoleh PBG.

Dalam hal bangunan gedung baru, pemilik bangunan gedung wajib memperoleh PBG sebelum dimulainya
pelaksanaan konstruksi. Pelanggaraan terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif antara
lain berupa teguran tertulis, pembatasan atau penghentian pembangunan dan pemanfaatan hingga pembongkaran.
Terkait dengan bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum atau telah memiliki PBG sebelum Perka BKPM
No. 5/2025 berlaku, dapat langsung menyampaikan permohonan SLF pada saat mengajukan atau memperpanjang
permohonan berizinan berusaha melalui Sistem OSS. Mengacu pada ketentuan peralihan pada Perka BKPM
No. 5/2025, bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebelum berlakunya PP No. 16/2021 izinnya dinyatakan masih tetap berlaku.

Undang-Undang Telekomunikasi

Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi telah diubah dengan UU Cipta Kerja
(“UU Telekomunikasi”). Setelah diubah, UU Telekomunikasi mengatur beberapa ketentuan baru sehubungan
dengan konstruksi dan penggunaan infrastruktur pasif seperti menara telekomunikasi. Dalam UU Telekomunikasi,
pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan fasilitas dan/atau kemudahan untuk melakukan
pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama
dengan biaya terjangkau.


                                                     158
Page 203
UU Telekomunikasi juga mewajibkan perusahaan penyedia menara untuk membuka akses pemanfaatan menara
yang dimilikinya kepada penyelenggara telekomunikasi secara adil, wajar, dan non-diskriminatif.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran
(“PP No. 46/2021”), fasilitas dan/atau kemudahan yang dapat diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi meliputi pemberian hak perlintasan (right
of way), akses terhadap gedung dan kawasan, pungutan dan/atau retribusi berdasarkan biaya yang wajar dan
menjamin kepastian berusaha, tarif sewa dan/atau penggunaan aset milik pemerintah pusat atau pemerintah
daerah, dan standardisasi teknis dan teknologi telekomunikasi.

PP No. 46/2021 mengatur pemanfaatan menara oleh penyelenggara telekomunikasi dilakukan melalui kerja sama
dengan perusahaan penyedia menara dengan harga pemanfaatan yang wajar dan berbasis biaya. Perusahaan
penyedia menara dalam menetapkan tarif harga pemanfaatan menara mempertimbangkan efisiensi nasional,
kondisi pasar, dampak positif perekonomian, dan kepentingan masyarakat. Dalam hal harga pemanfaatan menara
tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menkominfo”) dapat menetapkan
tarif batas atas harga pemanfaatan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan penyedia menara.

Menkominfo kemudian menerbitkan Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
(“Perkominfo No. 5/2021”) yang merupakan peraturan pelaksana dari PP No. 46/2021. Berdasarkan Perkominfo
No. 5/2021 perusahaan penyedia menara wajib untuk membuka akses pemanfaatan menara kepada penyelenggara
telekomunikasi dan menginformasikan ketersediaan kapasitas menara secara transparan dan non-diskriminatif.
Perusahaan penyedia menara dapat menolak untuk membuka akses pemanfaatan menara kepada penyelenggara
telekomunikasi dalam hal : (i) kapasitas tidak tersedia karena sudah terisi; (ii) dicadangkan (reserved) untuk
layanan bagi kepentingan umum yang lebih besar; dan/atau (iii) pembukaan akses tidak layak secara teknis.
Apabila perusahaan penyedia menara menolak untuk membuka akses pemanfaatan menara, perusahaan penyedia
menara wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis kepada penyelenggara telekomunikasi.

Kerja sama pemanfaatan menara telekomunikasi wajib dilakukan dengan perjanjian tertulis dan paling sedikit
mengatur tentang : (i) hak dan kewajiban penyelenggara telekomunikasi dan perusahaan penyedia menara;
(ii) tarif pemanfaatan infrastruktur pasif; (iii) penggunaan kapasitas infrastruktur pasif; (iv) masa berlaku kerja
sama; dan (v) penyelesaian perselisihan. Sehubungan dengan tarif pemanfaatan menara, Perkominfo No. 5/2021
mensyaratkan perusahaan penyedia menara untuk : (i) menetapkan harga yang wajar dan berbasis biaya,
dengan mempertimbangkan biaya investasi, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan keuntungan yang wajar;
(ii) mempublikasikan dan memberikan informasi tarif harga pemanfaatan menara secara transparan dan non-
diskriminatif; (iii) menyediakan perhitungan harga pemanfaatan menara yang wajar dan berbabis biaya apabila
diperlukan oleh penyelenggara telekomunikasi; serta (iv) mematuhi tarif batas atas pemanfaatan menara dalam
hal Menkominfo menetapkan tarif batas atas pemanfaatan menara.

Surat Keputusan Bersama

Pada tahun 2009, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengeluarkan Peraturan Bersama tentang Pedoman Pembangunan
dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“SKB”). SKB tersebut mengatur mengenai pembangunan
dan pengoperasian kolokasi meskipun penerimaan dan pelaksanaannya berbeda di setiap wilayah Indonesia.
Berdasarkan SKB ini, sites menara telekomunikasi selular dapat dibangun dan dioperasikan oleh penyelenggara
telekomunikasi atau perusahaan menara.

SKB mewajibkan seluruh perusahaan penyedia menara telekomunikasi untuk melaksanakan ketentuan SKB
dalam waktu 2 tahun sejak ditetapkan (30 Maret 2011). Meskipun SKB memberi sedikit tambahan persyaratan
terhadap pembangunan menara, termasuk fasilitas pendukung bagi menara telekomunikasi sebagaimana
dijelaskan di atas, SKB tersebut secara ketat mengharuskan kepatuhan terhadap rencana tata ruang daerah dan
mengakui wewenang bagi pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaannya. SKB mengatur persyaratan
administrasi dan teknis yang harus dipenuhi perusahaan menara sebelum memperoleh IMBM. Selain dari hal-hal
umum mengenai perusahaan, persyaratan administrasi termasuk, dan yang paling penting adalah (i) persetujuan
dari masing-masing rumah tangga penduduk yang berada di lingkungan sektiar dalam radius sesuai dengan
ketinggian menara; (ii) konfirmasi dari dinas tata ruang; (iii) rekomendasi dari pejabat yang berwenang untuk
menara di wilayah tertentu. SKB juga mewajibkan bahwa seluruh menara harus memenuhi standar keamanan
Indonesia atau internasional lainnya yang berlaku. Ketentuan standar tersebut diatur di dalam SKB.


                                                       159
Page 204
Berdasarkan SKB, perusahaan penyedia menara telekomunikasi harus dimiliki seluruhnya oleh warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia, kecuali perusahaan penyedia menara telekomunikasi adalah perusahaan
terbuka yang tercatat pada Bursa Efek di mana saham perusahaan penyedia menara telekomunikasi tersebut
dapat dimiliki oleh warga negara maupun badan hukum Indonesia maupun asing. Perusahaan penyedia menara
telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan ini dalam 2 (dua) tahun atau pada tanggal 30 Maret 2011. Dengan
diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Pemerintah saat ini telah membuka ruang investasi bagi
penanaman modal asing khususnya dalam perusahaan penyedia menara telekomunikasi di mana tidak lagi
terdapat pembatasan terhadap penanam modal asing untuk memiliki saham pada perusahaan tersebut.

Perlu diperhatikan perkembangan selanjutnya apakah ketentuan dalam SKB akan diubah mengikuti perubahan
berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 16/2021 (terkait penggantian IMB menjadi PBG), khususnya terkait
persyaratan untuk memperoleh IMBM.

Perjanjian Penggunaan Menara Bersama

Penempatan bersama perangkat milik beberapa penyelenggara telekomunikasi pada satu infrastruktur yang
sama (“Kolokasi”) yang disediakan oleh perusahaan penyedia menara telekomunikasi harus dilakukan dengan
memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi, tanpa adanya perlakuan
yang diskriminatif, untuk memanfaatkan menara tersebut sesuai dengan kapasitas teknis yang tersedia dan
relevan.

Prinsip non-diskriminasi dan keterbukaan dalam kolokasi ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (“Permenkominfo
No. 5/2021”), yang menegaskan bahwa kerja sama pemanfaatan infrastruktur dilakukan secara adil, wajar,
dan non-diskriminatif. Selanjutnya, untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerja sama tersebut, Pasal 25
Permenkominfo No. 5/2021 mengatur bahwa kerja sama pemanfaatan infrastruktur pasif wajib dilakukan guna
menjaga kesinambungan kualitas layanan. Apabila terjadi gangguan yang menimbulkan kerugian bagi salah satu
pihak, penyelenggara telekomunikasi berkewajiban untuk mengambil langkah penyelesaian atas gangguan tersebut
dengan berkoordinasi bersama penyedia menara telekomunikasi untuk memastikan pemulihan layanan tersebut.

Ketentuan mengenai pembebanan biaya Kolokasi juga diatur dalam Pasal 28 Permenkominfo No. 5/2021.
Dalam hal ini, perusahaan penyedia menara telekomunikasi dapat membebankan biaya kepada penyedia jasa
telekomunikasi atas kolokasi yang diberikan, dengan harga yang wajar berdasarkan basis-basis biaya seperti
biaya investasi, biaya operasi, biaya pemeliharaan, serta imbal hasil investasi maupun keuntungan yang wajar.

Pengelolaan Lingkungan Hidup

Perlindungan lingkungan hidup di Indonesia diatur oleh undang-undang, peraturan dan keputusan yang berbeda,
termasuk diantaranya :

•   Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana
    diubah dengan UU Cipta Kerja (“UU Lingkungan Hidup”), yang menggantikan Undang-Undang No. 23
    Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;

•   Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
    Lingkungan Hidup, yang menggantikan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;

•   Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

•   Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun
    2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas
    Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;




                                                     160
Page 205
•   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau
    Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan
    Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
    Pemantauan Lingkungan Hidup (“Permen LHK No. 4/2021”), yang menggantikan Peraturan Menteri
    Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha
    dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; dan

•   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 03 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup (“Permen
    No. 03/2013”).

UU Lingkungan Hidup meliputi beberapa ketentuan penting, termasuk :

•   Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, kewajiban untuk memperoleh Izin Lingkungan telah dihapus dan
    digantikan dengan Persetujuan Lingkungan. Persetujuan Lingkungan ini dapat berupa Keputusan Kelayakan
    Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disetujui oleh
    pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya;

•   Setiap usaha dan/atau kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki
    AMDAL dan menyusun dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait analisis tersebut. Dokumen AMDAL
    dinilai dan disetujui oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Apabila
    pemerintah menyetujui dokumen AMDAL, maka pemerintah akan menerbitkan Persetujuan Lingkungan dalam
    bentuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. Penerbitan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup wajib
    diumumkan kepada masyarakat. Daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL diatur dalam
    Permen No. 4/2021. Berdasarkan Permen No. 4/2021, perusahaan penyedia menara telekomunikasi tidak
    termasuk dalam daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL;

•   Apabila usaha dan/atau kegiatan usaha yang dilakukan suatu perusahaan tidak termasuk dalam kriteria wajib
    AMDAL, usaha dan/atau kegiatan usaha tersebut wajib memenuhi standar Upaya Pengelolaan Lingkungan
    Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”). Pemenuhan standar UKL-UPL dinyatakan
    dalam Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sekaligus berlaku sebagai Persetujuan
    Lingkungan, berdasarkan mana pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan menerbitkan Perizinan
    Berusaha;

•   Dalam hal usaha dan/atau kegiatan usaha tidak wajib dilengkapi UKL-UPL, suatu perusahaan wajib membuat
    Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL yang akan
    diintegrasikan dengan Nomor Induk Berusaha atau NIB;

•   Usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup dan/atau kegiatan yang
    menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup diwajibkan untuk
    melakukan audit lingkungan hidup;

•   Pada tanggal 7 Maret 2013, Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan Permen No. 03/2013 yang mengatur
    mengenai pelaksanaan audit lingkungan hidup yang bersifat sukarela dan diwajibkan. Setiap audit lingkungan
    hidup, baik sukarela maupun diwajibkan, dilakukan oleh tim audit lingkungan hidup yang tersertifikasi. Audit
    lingkungan hidup yang diwajibkan dapat diusulkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada
    usaha dan/atau kegiatan usaha yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan
    di bidang lingkungan hidup, dengan biaya dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
    usaha yang diaudit;

    Laporan hasil audit lingkungan hidup yang diwajibkan paling sedikit berisi proses pelaksanaan audit dan
    akan dinilai oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    selanjutnya akan menetapkan tindak lanjut terhadap hasil audit lingkungan hidup;

•   Pemegang Persetujuan Lingkungan diwajibkan untuk menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi
    lingkungan hidup yang disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat;




                                                     161
Page 206
•   Setiap usaha yang membuang limbah diwajibkan untuk mendapat perizinan berusaha atau persetujuan dari
    pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dan kegiatan tersebut hanya
    dapat dilakukan di lokasi tertentu yang telah ditentukan;

•   Kegiatan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan serta sanksi (seperti kewajiban untuk memulihkan
    wilayah tercemar, pengenaan ketentuan pidana berupa penjara dan denda, dan pembatalan perizinan) dapat
    diterapkan untuk mencegah atau memulihkan pengaruh polusi yang disebabkan kegiatan komersial; dan

•   Sanksi pidana penjara antara 1 sampai 15 tahun, dan/atau denda antara Rp500 juta sampai dengan
    Rp15 miliar, dapat dikenakan terhadap setiap orang yang menyebabkan polusi atau kerusakan lingkungan.
    Sanksi yang dijatuhkan (baik penjara atau denda) akan diperberat sepertiga bila tindak pidana tersebut
    dilakukan berdasarkan perintah dari suatu pihak untuk melakukan tindak pidana atau suatu pihak yang
    bertindak sebagai pemimpin tindak pidana.

Ketentuan di atas akan didukung oleh beberapa peraturan pelaksanaan, yang sebagian belum dikeluarkan pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Seluruh peraturan pelaksana yang diterbitkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan tentang lingkungan hidup terdahulu, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Lingkungan Hidup. Namun, apabila peraturan pelaksana baru
diterbitkan, yang mengakibatkan pencabutan peraturan perlaksana terdahulu, Grup Tower Bersama wajib untuk
mematuhi peraturan-peraturan tersebut.


3.		     P eraturan D aerah

Izin dan Lisensi Menara

Berdasarkan SKB, setiap pembangunan menara ground-based dengan ketinggian lebih dari 6 (enam) meter
wajib memiliki izin untuk membangun menara dalam bentuk IMB atau IMBM yang diterbitkan oleh pemerintah
pusat atau daerah. SKB juga mengatur IMB (yang berdasarkan UU Cipta Kerja diubah menjadi persetujuan
bangunan gedung) atau IMBM untuk menara ground-based tidak memiliki batas waktu berlaku sepanjang tidak
ada perubahan dalam konstruksi menara, namun, perusahaan penyedia menara telekomunikasi harus memeriksa
“kelayakan konstruksi” secara tahunan dan menyampaikan laporan tersebut kepada pejabat yang berwenang.

SKB mengatur bahwa untuk menara yang diletakkan di atas gedung (dengan ketinggian sampai dengan 6 meter
dari permukaan atap bangunan gedung sepanjang tidak melampaui ketinggian maksimum selubung bangunan
gedung yang diizinkan) atau bangunan lainnya seperti papan reklame, tiang lampu penerangan jalan dan
sebagainya, tidak memerlukan IMB.

Perlu diperhatikan apakah pergantian dari IMB ke persetujuan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam
UU Cipta Kerja akan diikuti dengan perubahan ketentuan di dalam SKB.

Selain IMB dan IMBM, beberapa kotamadya dan kabupaten tertentu mewajibkan menara telekomunikasi untuk
memiliki IOM. Peraturan daerah tersebut menetapkan berbagai sanksi untuk pemanfaatan menara tanpa IOM
yang sebagian besar bersifat administratif, meskipun beberapa peraturan daerah yang diterbitkan oleh kotamadya
dan kabupaten tertentu memberlakukan sanksi pembongkaran menara dan/atau sanksi pidana dalam hal terjadi
pelanggaran. Sebagaimana diatur di dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, peraturan daerah dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, perlu diperhatikan apakah persyaratan daerah untuk
memperoleh IOM akan disesuaikan dengan persyaratan untuk memperoleh persetujuan bangunan gedung.

Lokasi Menara

Penempatan menara harus sesuai dengan kebutuhan rencana tata ruang wilayah yang termasuk diantaranya
adalah wilayah yang terlarang dan yang diizinkan untuk konstruksi menara dan pembatasan terhadap populasi
dan kepadatan menara. Pembangunan di wilayah tertentu, seperti bandara udara/pelabuhan, hutan lindung atau
wilayah yang dilindungi lainnya harus mematuhi peraturan yang berlaku untuk wilayah tersebut, misalnya “izin
pinjam pakai” untuk menggunakan area hutan.



                                                     162
Page 207
Pada bulan Juni 2010, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 tahun 2010
(“Permendagri No. 32/2010”) yang memberikan pedoman dalam penerbitan IMB. Meskipun Permendagri
No. 32/2010 tidak secara khusus mengatur menara telekomunikasi, secara umum peraturan tersebut mengakui
bahwa konstruksi menara merupakan suatu kegiatan yang memerlukan IMB. Berdasarkan Permendagri No. 32/2010
tersebut, penerbitan IMB dilakukan berdasarkan rencana tata ruang yang terperinci yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah yang bersangkutan. Bangunan yang berdiri sebelum adanya rencana tata ruang diperbolehkan
untuk berdiri namun diharuskan memohon penerbitan IMB. Bangunan yang dibangun setelah adanya rencana
tata ruang harus mematuhi rencana tata ruang dan mengharuskan IMB untuk disetujui dan diterbitkan oleh
pemerintah daerah, dan tanpa hal tersebut bangunan harus dibongkar. Namun, dengan diubahnya IMB menjadi
persetujuan bangunan gedung, perlu diperhatikan apakah ketentuan di dalam Permendagri No. 32/2010 akan
disesuaikan dengan perubahan tersebut.

Jakarta

Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 14 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi (“Pergub No. 14/2014”). Pergub No. 14/2014 mengatur, antara lain : (i) menara telekomunikasi
eksisting; (ii) pembangunan menara telekomunikasi baru; (iii) penempatan perangkat, lokasi menara dan bentuk
menara; (iv) rekomendasi zona menara telekomunikasi; (v) izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi;
(vi) Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi (“IPPT”); dan (vii) persyaratan teknis pembangunan menara
telekomunikasi.

Pergub No. 14/2014 menentukan area yang diperbolehkan untuk pembangunan menara baru, meliputi zona-zona
sebagai berikut : (i) zona menara baru; (ii) zona menara eksisting yang telah dipergunakan secara bersama-sama
oleh paling sedikit 2 (dua) penyelenggara telekomunikasi; atau (iii) zona menara eksisting jika menara eksisting
secara teknis tidak memungkinkan memenuhi persyaratan berupa kecukupan ketinggian dan dukungan konstruksi
yang dibutuhkan. Lebih lanjut, pembangunan menara telekomunikasi baru harus memenuhi persyaratan, antara lain
(i) ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan teknis pembangunan menara; (ii) ketinggian menara disesuaikan
dengan kebutuhan teknis yang diatur sesuai dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan; (iii) struktur
menara mampu menampung paling sedikit 2 (dua) penyelenggara telekomunikasi dengan memperhatikan daya
dukung menara bersama; dan (iv) kajian teknis dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan (“Dinas
Kominfomas”) berupa pengukuran titik koordinat, spektrum frekuensi dan radiasi.

Berdasarkan Pergub No. 14/2014, menara telekomunikasi eksisting harus memenuhi syarat : (i) memiliki IMB
menara; (ii) memiliki IPPT; dan (iii) Surat Kelayakan Konstruksi Menara. Selain itu, lokasi menara telekomunikasi
eksisting harus sesuai dengan zona menara. Pergub No. 14/2014 memberikan waktu paling lambat 6 (enam) bulan
sejak peraturan ini diundangkan untuk : (i) memperoleh kajian teknis yang diberikan oleh Dinas Kominfomas untuk
menara telekomunikasi eksisting yang berada dalam zona menara yang telah ditetapkan dan akan diubah menjadi
menara telekomunikasi bersama; (ii) mengurus IMB menara untuk menara telekomunikasi eksisting yang berada
dalam zona menara yang telah ditetapkan tetapi tidak memiliki izin; dan (iii) merelokasi menara telekomunikasi
eksisting yang berada di luar zona menara yang telah ditetapkan. Sanksi untuk pelanggaran terhadap Pergub
No. 14/2014 beragam mulai dari surat peringatan hingga perintah pembongkaran menara telekomunikasi yang
tidak dibangun sesuai dengan peraturan.

Berdasarkan Surat No. 1195/-1.817 tanggal 12 Juni 2006, Gubernur DKI Jakarta memberi penegasan bahwa
Grup Tower Bersama, melalui salah satu Perusahaan Anak yaitu BT, ditunjuk sebagai salah satu mitra Propinsi
DKI Jakarta dalam pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Jakarta.

Batam

Pemerintah Daerah Kota Batam (“Pemkot Batam”) telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Batam No. 6 Tahun
2009 tentang Menara Telekomunikasi di Kota Batam (“Perda Batam No. 6”), di mana pengaturan dan penataan
menara telekomunikasi di Batam harus sesuai dengan Peraturan Walikota yang ditetapkan setelah dikonsultasikan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam. Perda Batam No. 6 mengatur bahwa sebaran menara
telekomunikasi dibagi dalam beberapa zona, dengan memperhatikan kepadatan penduduk, kerapatan bangunan
dan infrastruktur disekitar wilayah. Detail pembagian zona ditetapkan secara terpisah dengan peraturan walikota.




                                                      163
Page 208
Perda Batam No. 6 mengklasifikasikan menara menjadi menara telekomunikasi tunggal dan menara
telekomunikasi bersama apabila menara telekomunikasi dapat digunakan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
operator telekomunikasi. Perda Batam No. 6 tersebut mengarahkan pembangunan menara kepada pembangunan
dan pengembangan menara telekomunikasi bersama dan permohonan pembangunan menara telekomunikasi
baru harus memenuhi syarat untuk dijadikan menara telekomunikasi bersama. Lebih lanjut, peraturan tersebut
mengharuskan bahwa menara telekomunikasi yang dibangun sebelum adanya Perda Batam No. 6, sepanjang
spesifikasi teknik yang memungkinkan, harus digunakan sebagai menara telekomunikasi bersama.

Perda Batam No. 6 mewajibkan setiap pembangunan menara untuk memperoleh rekomendasi pembangunan
menara telekomunikasi dan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi dari Walikota Batam atau pejabat
yang ditunjuk. Perusahaan menara telekomunikasi juga wajib melaksanakan pemeriksaan kelaikan fungsi
bangunan menara dan melaporkan hasilnya kepada Walikota Batam atau pejabat yang tunjuk secara berkala
satu kali setiap tahun. Selain itu perusahaan menara telekomunikasi juga wajib mengasuransikan setiap menara
telekomunikasinya dan wajib bertanggung jawab terhadap setiap kecelakaan yang timbul akibat dibangunnya
menara telekomunikasi.

Perusahaan penyedia menara telekomunikasi diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam bentuk sumbangan
pihak ketiga kepada Pemkot Batam dan/atau melalui program tanggung jawab sosial (corporate social
responsibility). Besaran dan tata cara untuk kontribusi tersebut diatur dalam perjanjian tertulis antara perusahaan
penyedia menara telekomunikasi dengan Pemkot Batam.

Kegagalan dalam mematuhi ketentuan Perda Batam No. 6, dapat mengakibatkan sanksi administratif dalam bentuk
surat peringatan, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin, hingga perintah pembongkaran. Pelanggaran dalam
hal pemenuhan ketentuan teknis bangunan yang mengakibatkan menara telekomunikasi tidak dapat berfungsi
dan membahayakan orang di sekitar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan dan
denda paling banyak Rp50 juta.

Perusahaan penyedia menara telekomunikasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Perda Batam No. 6 tersebut
dalam waktu 2 (dua) tahun atau wajib melakukan relokasi menara dengan biaya sendiri.

Berdasarkan Surat No. B/42/PDSI/X/2007 tanggal 24 Oktober 2007, Otorita Batam memberikan konfirmasi bahwa
Grup Tower Bersama, melalui salah satu Perusahaan Anak, TI, ditunjuk sebagai salah satu mitra Otorita Batam
dalam pembangunan menara di wilayah Batam.




                                                       164
Page 209
IX.		       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH


1.		        P enjaminan E misi O bligasi dan S ukuk I jarah


A.		 Obligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis
yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut :

                                                                       Porsi Penjaminan
No.     Keterangan                                 Seri A             Seri B                 Total             %
 1.     PT Indo Premier Sekuritas                  76.000.000.000    165.015.000.000       241.015.000.000     15,06%
 2.     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk        77.985.000.000    125.000.000.000       202.985.000.000     12,69%
 3.     PT CIMB Niaga Sekuritas                    90.000.000.000    160.000.000.000       250.000.000.000     15,62%
 4.     PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia         61.000.000.000    125.000.000.000       186.000.000.000     11,63%
 5.     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia          23.000.000.000     85.000.000.000       108.000.000.000      6,75%
 6.     PT BRI Danareksa Sekuritas                 20.000.000.000     92.000.000.000       112.000.000.000      7,00%
 7.     PT BCA Sekuritas                                        -    500.000.000.000       500.000.000.000     31,25%
Jumlah                                            347.985.000.000   1.252.015.000.000     1.600.000.000.000   100,00%

Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah PT BCA Sekuritas.


B.		 Sukuk Ijarah

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum
di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Sukuk Ijarah secara kesanggupan penuh
(full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis
maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut :

                                                                       Porsi Penjaminan
No.     Keterangan                                 Seri A             Seri B                 Total             %
 1.     PT Indo Premier Sekuritas                  30.000.000.000    164.000.000.000       194.000.000.000     32,33%
 2.     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk        57.000.000.000     89.000.000.000       146.000.000.000     24,34%
 3.     PT CIMB Niaga Sekuritas                    22.000.000.000     21.000.000.000        43.000.000.000      7,17%
 4.     PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia         17.000.000.000     21.000.000.000        38.000.000.000      6,33%
 5.     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia          50.000.000.000     63.000.000.000       113.000.000.000     18,83%
 6.     PT BRI Danareksa Sekuritas                 24.000.000.000     16.000.000.000        40.000.000.000      6,67%
 7.     PT OCBC Sekuritas Indonesia                             -     26.000.000.000        26.000.000.000      4,33%
Jumlah                                            200.000.000.000    400.000.000.000       600.000.000.000    100,00%



                                                              165
Page 210
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang turut
dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Sukuk
Ijarah ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.


2.		     M etode P enentuan J umlah P okok O bligasi dan S isa I mbalan I jarah , serta T ingkat S ukuk bunga O bligasi
         dan C icilan I mbalan I jarah


Jumlah Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi dan sukuk, benchmark
terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah), dan risk
premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Ijarah). Imbal hasil SUN yang dijadikan acuan berasal
dari data per tanggal 3 November 2025, dengan tingkat imbal hasil sebesar 5,04% untuk tenor 3 (tiga) tahun
dan 5,51% untuk tenor 5 (lima) tahun.




                                                         166
Page 211
X.		 LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL


1.		      L embaga dan P rofesi P enunjang P asar M odal

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut :

KONSULTAN HUKUM

Umbra Partnership
Telkom Landmark Tower, lantai 49
Jl. Gatot Subroto No.Kav. 52
Jakarta Selatan 12710

STTD                         :    No. STTD.KH-240/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 25 September 2023 atas nama
                                  Ahmad Zakaria.
Keanggotaan Asosiasi         :    Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan nama
                                  Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”).
Pedoman Kerja                :    Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh HKHPM
                                  berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal
                                  10 November 2021.
Surat Penunjukan             :    Proposal Penawaraan Jasa hukum Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi
                                  Berkelanjutan VII dan Sukuk Berkelanjutan I Tahun 2025 No. Ref : 73075-v15
                                  tanggal 29 September 2025.

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak
yang berbadan hukum di Indonesia dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan
di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan pasar modal yang berlaku.

NOTARIS

Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420

STTD                         :    No. STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023 atas nama Jose
                                  Dima Satria.
Keanggotaan Asosiasi         :    Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012 atas nama Jose Dima
                                  Satria.
Pedoman Kerja                :    Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-
                                  Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30
                                  tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan Kode Etik Ikatan
                                  Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan             :    5242/JDS/X/2025 tanggal 3 November 2025 Perihal Penawaran Biaya yang
                                  telah disetujui Perseroan.

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah membuat akta-akta
perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, sesuai dengan UU Notaris dan
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.




                                                       167
Page 212
WALI AMANAT

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN, lantai 8
Jl. H.R.Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980

STTD                         :    No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
Pedoman Kerja                :    Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan
                                  tugas Wali Amanat.
Surat Penunjukan             :    5290/TBIG-TBI-00/CSI/05/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025 perihal penunjukan
                                  Wali Amanat pada Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama
                                  Infrastructure Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower
                                  Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan
hak-hak Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan Sukuk Ijarah, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2.		     P erusahaan P emeringkat E fek

PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940, Indonesia

Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi
dan Sukuk Ijarah setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan
dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fitch juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat
memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya
fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari
proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini
menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                         168
Page 213
XI.		    TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN


A.		     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI


1.		     P endaftaran O bligasi ke D alam P enitipan K olektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
     yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
     diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran
     Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
     menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
     Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
     atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
     yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak
     lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
     jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Pemegang Obligasi yang berhak
     atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli
     yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan
     di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum
     tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
     pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.


2.		     P emesan Y ang B erhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.


3.		     P emesanan P embelian O bligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk

                                                        169
Page 214
elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah
FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.


4.		     J umlah M inimum P emesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


5.		     M asa P enawaran U mum O bligasi

Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada 28 November 2025 dan 1 Desember 2025 sejak pukul 09.00 WIB
sampai pukul 16.00 WIB.

                 Masa Penawaran Umum                                        Waktu Pemesanan
               Hari ke-1 : 28 November 2025                                 09.00 - 15.00 WIB
               Hari ke-2 : 1 Desember 2025                                  09.00 - 15.00 WIB



6.		     T empat P engajuan P emesanan P embelian O bligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.


7.		     B ukti T anda T erima P emesanan O bligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.


8.		     P enjatahan O bligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-
masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 2 Desember 2025.




                                                       170
Page 215
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT BCA Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan
oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7
paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.


9.		     P embayaran P emesanan P embelian O bligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 3 Desember 2025 (in good funds), kecuali Penjamin
Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran
selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini :

PT Indo Premier Sekuritas                                                  Bank Permata
                                                                     Cabang Sudirman Jakarta
                                                                    No. Rekening : 0701392302
                                                                  A/n : PT Indo Premier Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                    Bank Rakyat Indonesia
                                                                    Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                                  No. Rekening : 067101000645304
                                                             A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

PT CIMB Niaga Sekuritas                                                  Bank CIMB Niaga
                                                                    Cabang Graha CIMB Niaga
                                                                  No. Rekening : 800163442600
                                                                  A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas

PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                                     Bank DBS Indonesia
                                                                  Cabang Jakarta Mega Kuningan
                                                                    No. Rekening : 3320132572
                                                             A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                          Bank Sinarmas
                                                                        Cabang KFO Thamrin
                                                                     No. Rekening : 0055054363
                                                               A/n : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT BRI Danareksa Sekuritas                                             Bank Rakyat Indonesia
                                                                    Cabang Bursa Efek Jakarta
                                                                 No. Rekening : 067101000692301
                                                                 A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas

PT BCA Sekuritas                                                         Bank Central Asia
                                                                         Cabang Thamrin
                                                                    No. Rekening : 2061206223
                                                                      A/n : PT BCA Sekuritas



                                                       171
Page 216
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 4 Desember 2025 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Obligasi dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada
bank dan dalam rekening Perseroan sebagai berikut :

                                             Bank UOB Indonesia
                                              Cabang UOB Plaza
                                          No. Rekening : 3273031772
                                   A.n. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk


10.		    D istribusi O bligasi S ecara E lektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 4 Desember 2025. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin
Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.


11.		    P engembalian U ang P emesanan O bligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima
oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek
atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum
dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui
KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/
atau denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                      172
Page 217
B.		      TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH


1.   P endaftaran S ukuk I jarah ke D alam P enitipan K olektif

Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut :

a.   Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
     Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk
     Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Sukuk Ijarah
     hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
     KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
     bukti pencatatan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
     kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
     yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak
     atas pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI,
     serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;

d.   Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku
     Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai
     dengan jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.
     Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah yang dibayarkan pada periode pembayaran
     Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk
     Ijarah pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain
     oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR
     asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang
     disimpan di KSEI sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari
     Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPSI yang dibuktikan
     dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.


2.		      P emesan Y ang B erhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.


3.		      P emesanan P embelian S ukuk I jarah

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Ijarah (“FPPSI”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.



                                                         173
Page 218
Setelah FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSI tersebut wajib disampaikan
kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSI wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah apabila
pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPSI.


4.		     J umlah M inimum P emesanan

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


5.		     M asa P enawaran U mum S ukuk I jarah

Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah dilakukan pada 28 November 2025 dan 1 Desember 2025 sejak pukul
09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

                 Masa Penawaran Umum                                       Waktu Pemesanan
               Hari ke-1 : 28 November 2025                                09.00 - 15.00 WIB
               Hari ke-2 : 1 Desember 2025                                 09.00 - 15.00 WIB



6.		     T empat P engajuan P emesanan P embelian S ukuk I jarah

Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah
dengan mengajukan FPPSI selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini, pada tempat
di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI.


7.		     B ukti T anda T erima P emesanan S ukuk I jarah

Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPSI yang telah ditandatanganinya dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.


8.		     P enjatahan S ukuk I jarah

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang
dipesan melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 2 Desember 2025.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Ijarah untuk Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk


                                                           174
Page 219
Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Ijarah yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT BRI Danareksa Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.
VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah.


9.		     P embayaran P emesanan P embelian S ukuk I jarah

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Sukuk Ijarah selambat-lambatnya pada tanggal 3 Desember 2025 (in good funds),
kecuali Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, dapat
melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini :

PT Indo Premier Sekuritas                                             Bank Permata Syariah
                                                                    Cabang Sudirman Jakarta
                                                                   No. Rekening : 0701575830
                                                                 A/n : PT Indo Premier Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                   Bank Permata Syariah
                                                                   Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                                   No. Rekening : 00970613161
                                                            A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

PT CIMB Niaga Sekuritas                                                 Bank CIMB Niaga
                                                                   Cabang Graha CIMB Niaga
                                                                 No. Rekening : 860008298400
                                                                 A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas

PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                              Bank Maybank Syariah Indonesia
                                                                       Cabang Jatinegara
                                                                   No. Rekening : 2700005359
                                                            A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                       Bank Nano Syariah
                                                                  Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
                                                                    No. Rekening : 9930048938
                                                              A/n : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT BRI Danareksa Sekuritas                                               Bank Muamalat
                                                                        Cabang Sudirman
                                                                   No. Rekening : 3010070250
                                                                A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas

PT OCBC Sekuritas Indonesia                                             Bank OCBC NISP
                                                                 Cabang Wisma Presisi Jakarta
                                                                 No. Rekening : 576810018191
                                                               A/n : PT OCBC Sekuritas Indonesia

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.



                                                      175
Page 220
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 4 Desember 2025 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah pada bank dan dalam rekening Perseroan sebagai berikut :

                                           Bank Central Asia Syariah
                                              Cabang Jatinegara
                                          No. Rekening : 0018989087
                                   A.n. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk


10.		    D istribusi S ukuk I jarah S ecara E lektronik

Distribusi Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 4 Desember 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan pembayaran yang telah
dilakukan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk
Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang bersangkutan.


11.		    P engembalian U ang P emesanan S ukuk I jarah

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Ijarah ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah
diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Sukuk
Ijarah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat
dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran
lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPSI. Dalam hal pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam
jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi,
penawaran atas Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan
kepada para pemesan Sukuk Ijarah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya
Penawaran Umum Sukuk Ijarah.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk Ijarah, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Sukuk Ijarah kompensasi kerugian untuk tiap hari keterlambatan per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah)
sebesar Rp180.556 (seratus delapan puluh ribu lima ratus lima puluh enam Rupiah) per hari untuk Sukuk Ijarah
Seri A dan Rp190.278 (seratus sembilan puluh ribu dua ratus tujuh puluh delapan Rupiah) per hari untuk Sukuk
Ijarah Seri B dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender
dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan tidak diwajibkan membayar
kompensasi kerugian akibat keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.




                                                          176
Page 221
XII.     AGEN PEMBAYARAN


Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.

Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut :

                                  PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                               Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, Lantai 5
                                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                          Jakarta Selatan 12190
                                       Telepon : (021) 5299 1099
                                     E-mail : helpdesk@ksei.co.id

Pelunasan Pokok Obligasi/Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Bunga Obligasi/Cicilan Imbalan Ijarah akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Ijarah kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.




                                                   177
Page 222
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
		 PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH


Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSI dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal
28 November 2025 dan 1 Desember 2025, pada kantor dan/atau dengan cara mengirimkan e-mail kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
dan Pejamin Emisi Sukuk Ijarah di bawah ini :


              PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

            PT Indo Premier Sekuritas                      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

    Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10                Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                     Jakarta 12190                                         Jakarta 12190
               Telp. : (62 21) 5088 7168                             Telp. : (62 21) 2924 9088
               Faks. : (62 21) 5088 7167                             Faks. : (62 21) 2924 9150
           E-mail : fixed.income@ipc.co.id                           E-mail : fit@trimegah.com
                 www.indopremier.com                                    www.trimegah.com

             PT CIMB Niaga Sekuritas                        PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

            Graha CIMB Niaga, lantai 25                  DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                       Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                     Jakarta 12190                                    Jakarta 12940
               Telp. : (62 21) 5084 7847                        Telp. : (62 21) 3003 4945
     E-mail : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id                 Faks. : (62 21) 3003 4944
                                                           E-mail : corporate.finance@dbs.com
                                                                 www.dbsvickers.com.id

         PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                        PT BRI Danareksa Sekuritas

                 Menara Tekno, lantai 9                            Gedung BRI II, lantai 23
                  Jl. Fachrudin No. 19                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                      Jakarta 10250                                      Jakarta 10210
                Telp. : (62 21) 3970 5858                          Telp. : (62 21) 5091 4100
                Faks. : (62 21) 3970 5850                          Faks. : (62 21) 2520 990
   E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan            E-mail : debtcapitalmarket@brids.co.id
              fixedincome@aldiracita.com                      www.bridanareksasekuritas.co.id
                   www.aldiracita.com

                                             PT BCA Sekuritas

                                Menara BCA - Grand Indonesia, lantai 41
                                         Jl. M.H. Thamrin No. 1
                                   Jakarta Pusat 10310, Indonesia
                                       Telp. : (62 21) 2358 7222
                                 Faks. : (62 21) 2358 7250/7290/7300
                                   E-mail : dcm@bcasekuritas.co.id
                                        www.bcasekuritas.co.id




                                                   178
Page 223
     PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH

         PT Indo Premier Sekuritas                      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

 Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10             Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                  Jakarta 12190                                      Jakarta 12190
            Telp. : (62 21) 5088 7168                          Telp. : (62 21) 2924 9088
            Faks. : (62 21) 5088 7167                          Faks. : (62 21) 2924 9150
        E-mail : fixed.income@ipc.co.id                        E-mail : fit@trimegah.com
              www.indopremier.com                                 www.trimegah.com

          PT CIMB Niaga Sekuritas                        PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

         Graha CIMB Niaga, lantai 25                   DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                        Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                  Jakarta 12190                                     Jakarta 12940
            Telp. : (62 21) 5084 7847                         Telp. : (62 21) 3003 4945
  E-mail : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id                  Faks. : (62 21) 3003 4944
                                                         E-mail : corporate.finance@dbs.com
                                                               www.dbsvickers.com.id

     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                       PT BRI Danareksa Sekuritas

              Menara Tekno, lantai 9                            Gedung BRI II, lantai 23
               Jl. Fachrudin No. 19                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                   Jakarta 10250                                      Jakarta 10210
             Telp. : (62 21) 3970 5858                          Telp. : (62 21) 5091 4100
             Faks. : (62 21) 3970 5850                          Faks. : (62 21) 2520 990
E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan            E-mail : debtcapitalmarket@brids.co.id
           fixedincome@aldiracita.com                      www.bridanareksasekuritas.co.id
                www.aldiracita.com

                                  PT OCBC Sekuritas Indonesia

                          Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, lantai 29
                                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                           Jakarta 12190
                                     Telp. : (62 21) 2970 9300
                                     Faks. : (62 21) 2970 9378
                            E-mail : gib_indonesia@ocbcsekuritas.com
                                      www.ocbcsekuritas.com




                                                179
Page 224
Halaman ini sengaja dikosongkan




              180
Page 225
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Umbra
Partnership.




                                                    181
Page 226
Halaman ini sengaja dikosongkan




              182
Page 227
19 November 2025                                                             No. Ref.: 77262-v51

Kepada Yth.
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940 – Indonesia

U.p.       :   Direksi

Perihal    :   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
               BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TOWER BERSAMA
               INFRASTRUCTURE TAHAP II TAHUN 2025 DAN PENAWARAN UMUM SUKUK
               IJARAH BERKELANJUTAN I TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP II
               TAHUN 2025


Dengan hormat,

Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan di bidang pasar modal,
kami kantor konsultan hukum UMBRA PARTNERSHIP, dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Zakaria,
SH, yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-240/PJ-
1/PM.02/2023, tanggal 25 September 2023 dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan Hukum
Sektor Keuangan dengan No. 201817 selaku Konsultan Hukum yang bebas dan mandiri, telah ditunjuk
oleh PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (Perseroan) berdasarkan Proposal Penawaran Jasa Hukum
Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Berkelanjutan I Tahun 2025
No. Ref.: 73075-v15, tanggal 29 September 2025, untuk melakukan uji tuntas dan mempersiapkan
Laporan Uji Tuntas (LUT) serta memberikan Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan (Pendapat
Hukum), sehubungan dengan pelaksanaan:

(a)       Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure
          Tahap II Tahun 2025 (PUB Obligasi VII Tahap II), yang merupakan rangkaian dari Penawaran
          Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure (PUB Obligasi
          VII); dan

(b)       Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure
          Tahap II Tahun 2025 (PUB Sukuk Ijarah I Tahap II), yang merupakan rangkaian dari
          Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure
          (PUB Sukuk Ijarah I),

(PUB Obligasi VII Tahap II dan PUB Sukuk Ijarah I Tahap II untuk selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai PUB Obligasi dan Sukuk),

yang dilaksanakan dalam rangka telah efektifnya pernyataan pendaftaran Perseroan sebagaimana
dinyatakan dalam Surat OJK No. S-60/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka:

(a)       PUB Obligasi VII dengan target dana yang akan dihimpun seluruhnya berjumlah sebanyak-
          banyaknya sebesar Rp20.000.000.000.000; dan




                                                183
Page 228
(b)    PUB Sukuk Ijarah I dengan target dana yang akan dihimpun seluruhnya berjumlah sebanyak-
       banyaknya sebesar Rp8.000.000.000.000,

dan setelah dilaksanakannya:

(a)    Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025 (Obligasi
       Berkelanjutan VII Tahap I) yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, dalam jumlah
       pokok sebesar Rp750.000.000.000 yang akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) serta
       didaftarkan di KSEI. Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I diterbitkan tanpa warkat dan
       ditawarkan dengan nilai 100% dalam 2 seri, dengan rincian sebagai berikut:

       (i)     Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp201.000.000.000 dan tingkat bunga
               tetap 6,75% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi; dan

       (ii)    Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp549.000.000.000 dan tingkat bunga
               tetap 7,00% per tahun, dengan jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi.

(b)    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025 (Sukuk Ijarah
       Berkelanjutan I Tahap I) yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo sukuk ijarah, dalam jumlah
       sisa imbalan ijarah sebesar Rp750.000.000.000 yang akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di
       KSEI. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan
       nilai 100% dalam 2 seri, dengan rincian sebagai berikut:

       (i)     Sukuk Ijarah Seri A, dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp80.520.000.000 dan
               cicilan imbalan ijarah sebesar Rp5.435.100.000 per tahun yang dihitung dari jumlah sisa
               imbalan ijarah Seri A atau sebesar Rp67.500.000, dengan jangka waktu 3 tahun sejak
               tanggal emisi; dan

       (ii)    Sukuk Ijarah Seri B, dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp669.480.000.000 dan
               cicilan imbalan ijarah sebesar Rp46.863.600.000 per tahun yang dihitung dari jumlah
               sisa imbalan ijarah Seri B atau sebesar Rp70.000.000 per Rp1.000.000.000 per tahun,
               dengan jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi.

Pendapat Hukum ini diterbitkan dalam rangka PUB Obligasi dan Sukuk.

Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum yang telah diberikan sebelumnya, sebagaimana
dimuat dalam surat kami No. 77262-v15, tanggal 6 November 2025.

Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan Prospektus, Informasi Tambahan, dan Uji Tuntas
(sebagaimana didefinisikan di bawah) atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang kami lakukan selama
Periode Uji Tuntas (sebagaimana didefinisikan di bawah).



A.     URAIAN TRANSAKSI

       Dalam rangka PUB Obligasi dan Sukuk, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:

       1.      Obligasi Berkelanjutan       VII     Tower    Bersama     Infrastructure   Tahap     II
               Tahun 2025 (Obligasi)

               Obligasi terdiri dari 2 seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B, yang masing-masing
               ditawarkan sebesar 100% dari jumlah pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa




                                                  184
Page 229
     warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI, dengan
     syarat-syarat dan ketentuan Obligasi antara lain sebagai berikut:

      Seri A        :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp347.985.000.000 dengan
                        tingkat bunga tetap sebesar 5,50% per tahun dengan jangka waktu
                        3 tahun sejak Tanggal Emisi; dan

      Seri B        :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.252.015.000.000 dengan
                        tingkat bunga tetap sebesar 5,85% per tahun dengan jangka waktu
                        5 tahun sejak Tanggal Emisi.

     Jumlah pokok masing-masing seri Obligasi tersebut dapat berkurang karena
     pelunasan pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
     pembelian kembali sebagai pelunasan masing-masing seri Obligasi dengan
     memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi (sebagaimana didefinisikan di bawah).

     Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan
     dibayarkan pada tanggal 4 Maret 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
     dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 4 Desember 2028 untuk
     Obligasi Seri A dan tanggal 4 Desember 2030 untuk Obligasi Seri B.

2.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan         I   Tower   Bersama    Infrastructure   Tahap   II
     Tahun 2025 (Sukuk Ijarah)

     Sukuk Ijarah terdiri dari 2 seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A dan Seri B, yang masing-
     masing ditawarkan sebesar 100% dari jumlah pokok Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini
     diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas
     nama KSEI, dengan syarat-syarat dan ketentuan Sukuk Ijarah antara lain sebagai
     berikut:

      Seri A        :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp200.000.000.000
                        dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp11.000.000.000 per tahun
                        yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar
                        Rp55.000.000 per Rp1.000.000.000 per tahun, yang berjangka
                        waktu 3 tahun sejak Tanggal Emisi; dan

      Seri B        :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp400.000.000.000
                        dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp23.400.000.000 per tahun
                        yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar
                        Rp58.500.000 per Rp1.000.000.000 per tahun, yang berjangka
                        waktu 5 tahun sejak Tanggal Emisi.

     Jumlah imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
     kembali sisa imbalan ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
     pembayaran kembali Sukuk Ijarah dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
     diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (sebagaimana
     didefinisikan di bawah).

     Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana Cicilan Imbalan Ijarah
     pertama akan dibayarkan pada tanggal 4 Maret 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah
     terakhir sekaligus Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada




                                      185
Page 230
       tanggal 4 Desember 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 4 Desember 2030 untuk Sukuk
       Ijarah Seri B.

PUB Obligasi dan Sukuk ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT
Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT
DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT BCA Sekuritas, dan PT OCBC Sekuritas Indonesia selaku Para Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah ("Para Penjamin Emisi").

Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, dalam
rangka PUB Obligasi dan Sukuk, Perseroan telah menandatangani:

1.     Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower
       Bersama Infrastructure No. 57 tanggal 16 April 2025 sebagaimana diubah dengan:

       (a) Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
       Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure No. 41 tanggal
       14 Mei 2025; (b) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
       Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure No. 5
       tanggal 3 Juni 2025; (c) Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Pernyataan
       Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama
       Infrastructure No. 65 tanggal 13 Juni 2025; dan terakhir diubah dengan (d) Akta
       Addendum IV dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
       Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure No. 141 tanggal 24 Juni 2025,
       yang seluruhnya dibuat dihadapan Jose Dima Satria, Notaris di Jakarta Selatan
       (Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi);

2.     Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower
       Bersama Infrastructure No. 61 tanggal 16 April 2025 sebagaimana diubah dengan:

       (a) Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
       Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure No. 44
       tanggal 14 Mei 2025; (b) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan
       Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama
       Infrastructure No. 8 tanggal 3 Juni 2025; (c) Akta Addendum III dan Pernyataan
       Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
       Tower Bersama Infrastructure No. 68 tanggal 13 Juni 2025; dan terakhir diubah dengan
       (d) Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
       Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure No. 145
       tanggal 24 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat dihadapan Jose Dima Satria, Notaris di
       Jakarta Selatan (Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah);

3.     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama
       Infrastructure Tahap II Tahun 2025 No. 22 tanggal 5 November 2025, dibuat di
       hadapan Jose Dima Satria, Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan PT Bank
       Tabungan Negara (Persero) Tbk (Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi);

4.     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama
       Infrastructure Tahap II Tahun 2025 No. 25 tanggal 5 November 2025, dibuat di
       hadapan Jose Dima Satria, Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan PT Bank
       Tabungan Negara (Persero) Tbk (Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah);




                                        186
Page 231
5.      Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama
        Infrastructure Tahap II Tahun 2025 No. 24 tanggal 5 November 2025, dibuat di
        hadapan Jose Dima Satria, Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan Para
        Penjamin Emisi (Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi);

6.      Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025
        No. 27 tanggal 5 November 2025, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, Notaris di
        Jakarta Selatan, antara Perseroan dan Para Penjamin Emisi (Perjanjian Penjaminan
        Emisi Sukuk Ijarah);

7.      Akad Wakalah dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025 No. tanggal 4
        November 2025, dibuat di bawah tangan antara Perseroan dan PT Bank Tabungan
        Negara (Persero) Tbk (Akad Wakalah);

8.      Akad Ijarah dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap II tanggal 4 November 2025,
        dibuat di bawah tangan antara Perseroan dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
        (Akad Ijarah BTN);

9.      Akad Ijarah dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap II tanggal 4 November 2025,
        dibuat di bawah tangan antara Perseroan dan TB (Akad Ijarah TB);

10.     Akta Pengakuan Hutang No. 23 tanggal 5 November 2025, dibuat di hadapan Jose
        Dima Satria, Notaris di Jakarta Selatan (Akta Pengakuan Hutang);

11.     Akta Pengakuan Kewajiban No. 26 tanggal 5 November 2025, dibuat di hadapan Jose
        Dima Satria, Notaris di Jakarta Selatan (Akta Pengakuan Kewajiban);

12.     Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-125/OBL/KSEI/1025 tanggal
        4 November 2025, antara Perseroan dan KSEI (Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
        Utang) (Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang);

13.     Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-059/SKK/KSEI/1025
        tanggal 4 November 2025, antara Perseroan dan KSEI (Perjanjian Pendaftaran Surat
        Berharga Syariah);

14.     Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 20 tanggal 4 November 2025, dibuat di hadapan
        Jose Dima Satria, Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan KSEI (Perjanjian
        Agen Pembayaran Obligasi); dan

15.     Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 21 tanggal 4 November 2025, dibuat di hadapan
        Jose Dima Satria, Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan KSEI (Perjanjian
        Agen Pembayaran Sukuk Ijarah).

Sehubungan dengan pelaksanaan PUB Obligasi dan Sukuk, direksi Perseroan telah
memperoleh persetujuan dari dewan komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris yang terakhir ditandatangani
tanggal 8 April 2025.

Objek Ijarah adalah hak manfaat atas aset tetap berupa sejumlah menara telekomunikasi milik
TB, dengan total nilai manfaat pendapatan sewa sebesar Rp826.430.166.926, yang merupakan




                                        187
Page 232
satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah BTN dan Akad Ijarah TB.
Objek Ijarah ini hanya digunakan dalam rangka PUB Sukuk Ijarah I Tahap II dan tidak
dijaminkan kepada pihak lainnya. Berdasarkan hasil Uji Tuntas atas Surat Pernyataan TB,
sejumlah menara telekomunikasi milik TB tersebut di atas saat ini: (i) tidak sedang dilibatkan
sebagai objek dalam perkara atau sengketa hukum; dan (ii) tidak sedang dijadikan jaminan
dan/atau agunan berdasarkan perjanjian pinjaman.

Dalam rangka PUB Sukuk Ijarah I Tahap II, Perseroan telah memperoleh pernyataan
kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Tim
Ahli Syariah tanggal 4 November 2025 untuk penerbitan PUB Sukuk Ijarah I Tahap II
sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan POJK 18/2015.

Perseroan merencanakan untuk menggunakan dana hasil PUB Obligasi VII Tahap II setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi yang terkait (Nilai Emisi Obligasi Bersih), seluruhnya
akan digunakan untuk:

1.      sebesar Rp1.243.075.000.000 atau 78,1% dari Nilai Emisi Obligasi Bersih akan
        digunakan oleh Perseroan untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam
        rangka rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama
        Infrastructure Tahap IV Tahun 2024 (Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV) Seri A
        pada tanggal jatuh tempo.

        Detil rencana pembayaran seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Seri A
        adalah sebagai berikut:

        Saldo pokok obligasi terutang per       :   Rp1.243.075.000.000
        tanggal 31 Oktober 2025

        Tingkat suku bunga obligasi             :   6,45% per tahun

        Jumlah yang akan dibayarkan             :   Rp1.243.075.000.000

        Tanggal jatuh tempo                     :   13 Desember 2025

        Sisa saldo pokok obligasi terutang      :   Nihil
        setelah pembayaran

        Prosedur        dan       persyaratan   :   pembayaran akan dilakukan oleh
        pembayaran                                  Perseroan kepada pemegang obligasi
                                                    melalui KSEI paling lambat 1 hari kerja
                                                    sebelum tanggal pelunasan pokok
                                                    obligasi

        Rencana tanggal pembayaran ke KSEI      :   paling lambat tanggal 12 Desember 2025

        (Rencana Penggunaan Dana pada butir 1 di atas untuk selanjutnya disebut sebagai
        Rencana Penggunaan Dana 1).

2.      sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran sebagian
        pokok pinjaman kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) yang timbul
        berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 15 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah
        dengan Perjanjian Perubahan Keempat tanggal 1 Juli 2025 (Fasilitas Pinjaman BNI)
        pada tanggal jatuh tempo.




                                         188
Page 233
       Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman Fasilitas Pinjaman BNI adalah
       sebagai berikut:

        Saldo pokok pinjaman terutang per       :   Rp1.194.563.050.000
        tanggal 31 Oktober 2025

        Tingkat suku bunga                      :   6,50% (reviewable) per tahun

        Jumlah yang akan dibayarkan             :   Rp348.544.915.758

        Tanggal jatuh tempo                     :   10 Desember 2025

        Sisa saldo pokok pinjaman terutang      :   Rp846.018.134.242
        setelah pembayaran

        Rencana    sumber     dana    untuk     :   kombinasi     sumber     dana   dari
        pembayaran sisa       saldo   pokok         Penawaran Umum Sukuk Ijarah sekitar
        pinjaman terutang                           Rp596.720.655.909, dan arus kas dari
                                                    kegiatan     operasional    dan/atau
                                                    pendanaan

        Prosedur       dan       persyaratan    :   pembayaran tidak dikenakan penalti
        pembayaran                                  namun Perseroan diwajibkan untuk
                                                    mengirimkan    notifikasi selambat-
                                                    lambatnya 3 hari kerja sebelum
                                                    dilakukan pembayaran kepada BNI

        Rencana tanggal pembayaran              :   10 Desember 2025

       Penandatanganan Fasilitas Pinjaman BNI bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan
       Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Lebih
       lanjut, Perseroan telah memenuhi kewajiban Transaksi Material berdasarkan POJK
       17/2020 sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman BNI.

Sementara itu, dana hasil PUB Sukuk Ijarah I Tahap II, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran sebagian pokok
pinjaman kepada BNI yang timbul berdasarkan Fasilitas Pinjaman BNI pada tanggal jatuh
tempo.

Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman Fasilitas Pinjaman BNI adalah sebagai
berikut:

Saldo pokok pinjaman terutang per        :    Rp1.194.563.050.000
tanggal 31 Oktober 2025

Tingkat suku bunga                       :    6,50% (reviewable) per tahun

Jumlah yang akan dibayarkan              :    Rp596.720.655.909

Tanggal jatuh tempo                      :    10 Desember 2025

Sisa saldo pokok pinjaman terutang       :    Rp597.842.394.091
setelah pembayaran




                                        189
Page 234
Rencana   sumber       dana    untuk     :   kombinasi sumber dana dari Penawaran
pembayaran sisa saldo pokok pinjaman         Umum Obligasi sekitar Rp348.544.915.758,
terutang                                     dan arus kas dari kegiatan operasional
                                             dan/atau pendanaan

Prosedur dan persyaratan pembayaran      :   pembayaran tidak dikenakan penalti namun
                                             Perseroan diwajibkan untuk mengirimkan
                                             notifikasi selambat-lambatnya 3 hari kerja
                                             sebelum dilakukan pembayaran kepada BNI

Rencana tanggal pembayaran               :   10 Desember 2025

Penandatanganan Fasilitas Pinjaman BNI bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Lebih lanjut, Perseroan telah
memenuhi kewajiban Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020 sehubungan dengan
Fasilitas Pinjaman BNI.

(Rencana Penggunaan Dana sehubungan dengan pembayaran sebagian pokok pinjaman atas
Fasilitas Pinjaman BNI untuk selanjutnya disebut sebagai Rencana Penggunaan Dana 2).

(Rencana Penggunaan Dana 1 dan Rencana Penggunaan Dana 2 untuk selanjutnya secara
bersama-sama disebut sebagai Rencana Penggunaan Dana).

Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi dan
Sukuk kepada OJK dan yang akan dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham
Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan menyampaikan hasil
penggunaan dana tersebut kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui
Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil PUB Obligasi dan Sukuk tersebut telah
terpakai seluruhnya sesuai dengan POJK 30/2015. Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi
dan Sukuk yang belum direalisasikan, Perseroan wajib:

1.     menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan
       likuid. Penempatan dana wajib dilakukan atas nama Perseroan;

2.     mengungkapkan bentuk dan tempat di mana dana tersebut ditempatkan;

3.     mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan

4.     mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi
       antara Perseroan dengan pihak di mana dana tersebut ditempatkan.

Apabila di kemudian hari terdapat perubahan yang material dari masing-masing unsur
penggunaan dana, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta
pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut harus memperoleh persetujuan
terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah memperoleh persetujuan dari RUPO dan/atau RUPSI
sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 11 POJK 30/2015 dan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Berdasarkan hasil Uji Tuntas atas Surat Pernyataan dari Perseroan, Perseroan wajib dengan
itikad baik dan penuh tanggung jawab melakukan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
jasa, selama aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah masih ada.




                                       190
Page 235
B.   DEFINISI

     Selain dari istilah yang telah didefinisikan di bawah ini, istilah-istilah lain yang dipakai, namun
     tidak diatur dalam Pendapat Hukum ini memiliki arti yang sama dengan istilah-istilah
     sebagaimana didefinisikan di dalam Prospektus dan/atau Informasi Tambahan:

     “Afiliasi” berarti hubungan afiliasi sebagaimana diatur dalam UU Pasar Modal sebagaimana
     diubah dengan UU P2SK.

     “Anggaran Dasar” berarti anggaran dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
     Indonesia.

     "BPJS" berarti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

     “Dewan Komisaris” berarti dewan komisaris dari suatu PT.

     “Direksi” berarti direksi dari suatu PT.

     “HKHSK” berarti Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan.

     “Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
     sah di Republik Indonesia sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.

     “Informasi Tambahan” berarti Informasi Tambahan yang dikeluarkan oleh Perseroan
     sehubungan dengan pelaksanaan PUB Obligasi dan Sukuk.

     “KBLI 2020” berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 sebagaimana ditetapkan
     berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
     Lapangan Usaha Indonesia.

     “KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

     “LUT” berarti Laporan Uji Tuntas atas Perseroan yang memuat hasil Uji Tuntas kami, yang
     disusun dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHSK dan ketentuan Hukum Indonesia
     yang relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas.

     “Menkum” berarti Menteri Hukum.

     “OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
     Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
     Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

     “Perusahaan Anak” berarti perusahaan-perusahaan operasional yang berbentuk badan
     hukum PT berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki secara langsung
     dan/atau tidak langsung oleh Perseroan di mana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-
     perusahaan tersebut lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam
     perusahaan-perusahaan tersebut dan/atau laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam
     laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik
     Indonesia, yang dalam hal ini meliputi:

     1.      PT Telenet Internusa (TI);

     2.      PT United Towerindo (UT);




                                                191
Page 236
3.     PT Batavia Towerindo (BT);

4.     PT Tower Bersama (TB);

5.     PT Towerindo Konvergensi (TK);

6.     PT Prima Media Selaras (PMS);

7.     PT Mitrayasa Sarana Informasi (Mitrayasa);

8.     PT Metric Solusi Integrasi (MSI);

9.     PT Solu Sindo Kreasi Pratama (SKP);

10.    PT Tower One (TO);

11.    PT Bali Telekom (Balikom);

12.    PT Triaka Bersama (Triaka);

13.    PT Solusi Menara Indonesia (SMI);

14.    PT Menara Bersama Terpadu (MBT);

15.    PT Jaringan Pintar Indonesia (JPI);

16.    PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk (GHON);

17.    PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (GOLD);

18.    PT Permata Karya Perdana (PKP);

19.    PT Unicom Muda Utama (Unicom);

20.    PT Global Patra Sinertama (GPS);

21.    PT Dutakom Wibawa Putra (DNET).

“Perka BKPM 5/2025” berarti Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Dan Tata Cara
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).

“Perpres 13/2018” berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“POJK 9/2018” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.

“POJK 15/2020” berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

“POJK 18/2015” berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk, sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor




                                           192
Page 237
3/POJK.04/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk;

“POJK 30/2015” berarti Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK 35/2014” berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“POJK 49/2020” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 Tentang Pemeringkatan Efek
Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“POJK 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.

”POJK 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“Peraturan IX.J.1” berarti Peraturan No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar
Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.

“Perjanjian Kredit” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen utang yang mengikat
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sebagaimana diungkapkan dalam LUT.

“Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak dengan pihak terafiliasi dan/atau pihak ketiga yang bersifat material
terhadap pelaksanaan kegiatan usaha utama dari Perseroan dan Perusahaan Anak
sebagaimana diungkapkan dalam LUT.

“Perizinan Material” berarti Perizinan Operasional yang bersifat material terhadap
kelangsungan kegiatan usaha utama.

“Perizinan Operasional” berarti perizinan operasional yang bersifat material terhadap
kelangsungan kegiatan usaha utama.




                                      193
Page 238
“Perizinan Umum” berarti perizinan umum yang bersifat administratif sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan usaha.

“Periode Uji Tuntas” berarti periode uji tuntas hukum terhitung sejak tanggal Pendapat dari
Segi Hukum dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure
Tahap I Tahun 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower
Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025 No. 51/TBG-2503/VI-2025/BD tanggal 24 Juni 2025
hingga Tanggal LUT dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 Peraturan OJK No.
7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk dan Standar HKHSK.

“PP No. 16/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Prospektus” berarti Prospektus yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PUB Obligasi VII dan PUB Sukuk Ijarah I.

“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

“Standar HKHSK” berarti Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan
oleh HKHSK berdasarkan Keputusan No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan
Keputusan No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018.

“Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini yaitu
tanggal 19 November 2025.

“Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan yang dilaksanakan oleh kami
sehubungan dengan rencana pelaksanaan transaksi PUB Obligasi dan Sukuk oleh Perseroan,
dengan memperhatikan Ruang Lingkup, Pembatasan dan Asumsi sebagaimana dalam
Pendapat Hukum ini.

“UU Bangunan Gedung” Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“UU Cipta Kerja” berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang.

“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah oleh UU Cipta Kerja.

“UU P2SK” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.

“UU Pasar Modal” berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

“UU WLTK” berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
di Perusahaan.

“UUTK” berarti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana
terakhir kali diubah dengan UU Cipta Kerja.




                                        194
Page 239
C.   RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI

     Pendapat Hukum ini mempunyai ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:

     1.     Pendapat Hukum ini disusun khusus atas keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak
            selama Periode Uji Tuntas;

     2.     Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
            turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Perusahaan Anak
            serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota
            Direksi, Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan dan
            Perusahaan Anak yang hasilnya termuat dalam LUT (Dokumen LUT), yang menjadi
            dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini dengan
            memperhatikan Standar HKHSK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

     3.     Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya tidak
            dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
            hukum negara lain;

     4.     seluruh Pendapat Hukum kami sehubungan dengan Perusahaan Anak yang didirikan
            di luar yurisdiksi Republik Indonesia dan tunduk kepada hukum selain dari Hukum
            Indonesia disusun berdasarkan pendapat dari segi hukum dari masing-masing
            konsultan hukum yang berwenang pada yurisdiksi dari masing-masing perusahaan
            tersebut dan data-data yang diberikan oleh Perseroan dan anak perusahaannya yang
            terkait; dan

     5.     seluruh ruang lingkup dan pembatasan sebagaimana dimuat dalam Pendapat Hukum
            ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam
            Pendapat Hukum.

     Dengan memperhatikan Ruang Lingkup dan Pembatasan di atas, dalam menyusun Pendapat
     Hukum ini, kami berasumsi bahwa:

     1.     selain untuk Perseroan dan Perusahaan Anak yang menjadi pihak, semua tanda
            tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang, semua dokumen
            yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli adalah otentik, dan
            bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang diberikan kepada
            kami adalah sama dengan dokumen aslinya;

     2.     bahwa Perseroan dan Perusahaan Anak telah memberikan kepada kami seluruh
            dokumen dan informasi yang relevan dengan pelaksanaan Uji Tuntas dan penyusunan
            Pendapat Hukum (Informasi Uji Tuntas) dan tidak ada dokumen dan informasi
            lainnya yang relevan yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada
            kami sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum;

     3.     bahwa seluruh Informasi Uji Tuntas beserta dengan seluruh fakta yang dinyatakan
            dalam Informasi Uji Tuntas tersebut, yang telah menjadi dasar penyusunan Pendapat
            Hukum ini, adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan, sesuai dengan keadaan
            yang sebenarnya, belum diubah dan masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
            Hukum, serta tidak ada hal-hal lain yang berkaitan yang disembunyikan dengan
            sengaja maupun tidak;




                                           195
Page 240
     4.     bahwa dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan
            oleh dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;

     5.     bahwa dokumen-dokumen tersebut mengatur kewajiban yang mengikat para pihak
            berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditandatangani
            oleh Perseroan dan Perusahaan Anak untuk kepentingannya masing-masing;

     6.     bahwa untuk setiap dokumen di mana pihaknya berbentuk perusahaan selain
            Perseroan dan Perusahaan Anak, pihak tersebut masih tetap berdiri dan mempunyai
            kewenangan dan memperoleh perizinan/persetujuan korporat dan pihak yang
            berwenang yang diperlukan untuk menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian
            tersebut telah ditandatangani dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak
            tersebut dan bahwa para pihak tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat
            penandatanganan perjanjian tersebut;

     7.     bahwa untuk setiap dokumen di mana Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi
            pihak, yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar jurisdiksi
            Republik Indonesia (Hukum Asing), dokumen tersebut berlaku secara sah dan
            mengikat Perseroan dan Perusahaan Anak sesuai dengan Hukum Asing tersebut,
            bahwa dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan,
            dan bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
            Hukum;

     8.     bahwa setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan
            Anak dan/atau para pejabat Pemerintah yang mengeluarkan perizinan Perseroan,
            melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan
            Perusahaan Anak mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan
            tindakan tersebut secara sah dan mengikat berdasarkan Hukum Indonesia;

     9.     dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis (termasuk
            turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan
            peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan pelaksanaan Uji Tuntas adalah
            benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya; dan

     10.    pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan
            oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan dan Perusahaan
            Anak, Pemegang Saham Utama Perseroan dan Perusahaan Anak selama Periode Uji
            Tuntas sehubungan dengan pelaksanaan Uji Tuntas dan penyusunan Pendapat
            Hukum adalah benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.



D.   PENDAPAT HUKUM

     Setelah memeriksa dan meneliti Dokumen LUT, serta memperhatikan asumsi dan kualifikasi
     di atas, Pendapat Hukum kami adalah sebagai berikut:

     1.     Perseroan (dahulu bernama PT Banyan Mas) adalah suatu perseroan terbatas yang
            didirikan dan diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan berkedudukan di Jakarta
            Selatan serta didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 14 tanggal 8 November 2004
            dibuat dihadapan Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan
            oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) berdasarkan Surat




                                             196
Page 241
     Keputusan No. C-28415 HT.01.01.TH.2004 tanggal 12 November 2004, didaftarkan di
     Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Selatan di bawah No.
     2564/BH.09.03/XII/2004 tanggal 14 Desember 2004 dan diumumkan dalam Berita
     Negara Republik Indonesia No. 5 tanggal 18 Januari 2005, Tambahan No. 616 (Akta
     Pendirian Perseroan).

     Anggaran Dasar Perseroan terakhir telah diubah berdasarkan Akta Pernyataan
     Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal 23 Mei 2022, yang
     dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
     disetujui   oleh   Menkum      berdasarkan       Surat    Keputusan      No.    AHU-
     0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar
     Perseroan dengan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022.

     Anggaran Dasar Perseroan dan Anak Perusahaan pada saat pendirian beserta seluruh
     perubahannya telah sah dan berlaku sesuai dengan Hukum Indonesia dan Anggaran
     Dasar Perseroan dan Anak Perusahaan.

2.   Struktur permodalan Perseroan dan Perusahaan Anak telah dilakukan secara
     berkesinambungan dan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Perusahaan
     Anak serta ketentuan Hukum Indonesia untuk kurun waktu 2 tahun terakhir dari
     tanggal pernyataan pendaftaran, kecuali tidak sesuainya tenggat waktu dilakukannya
     pengumuman surat kabar oleh DNET dalam rangka pengambilalihan sebagaimana
     ditetapkan berdasarkan Pasal 127 ayat (2) dan Pasal 133 ayat (2) UUPT atas transaksi
     berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 28,
     tanggal 8 September 2025, yang dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto,
     S.H., M.Kn., Notaris di Kota Surabaya, yang telah diberitahukan kepada Menkum
     berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
     AH.01.09-0336543 tanggal 11 September 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0212331.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 11 September 2025.

     Tidak terdapat sanksi yang diatur dalam UUPT dalam hal ketidaksesuaian tenggat
     waktu dilakukannya pengumuman surat kabar dalam rangka pengambilalihan.
     Adapun konsekuensi dari tidak dilakukannya pengumuman sebelum pelaksanaan
     pengambilalihan adalah potensi gugatan yang diajukan oleh kreditur, karyawan
     dan/atau pihak ketiga yang dirugikan akibat pengambilalihan tersebut.

     Berdasarkan Pasal 97 UUPT, Direksi DNET bertanggung jawab penuh secara pribadi
     atas kerugian DNET apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
     tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Hingga Tanggal Pendapat
     Hukum ini, berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung pernyataan DNET, tidak
     terdapat gugatan-gugatan dan/atau keberatan dari kreditur, karyawan dan/atau pihak
     ketiga mana pun terkait pengambilalihan saham tersebut.

     Lebih lanjut, transaksi pengambilalihan DNET yang dilakukan oleh TB bukan
     merupakan Transaksi Afiliasi, karena transaksi tersebut tidak dilakukan antara TB
     selaku perusahaan terkendali Perseroan dengan Afiliasi sebagaimana dimaksud
     dalam POJK 42/2020.

     Selain itu, transaksi pengambilalihan DNET bukan merupakan Transaksi Benturan
     Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan bukan Transaksi Material
     sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.




                                      197
Page 242
3.   Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, cadangan wajib Perseroan adalah sebesar
     Rp64.500.000.000 atau sebesar 14,4% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor
     Perseroan. Dalam hal ini, Perseroan sebagai perusahaan yang telah mencatatkan saldo
     laba positif belum memenuhi ketentuan penyisihan cadangan sampai dengan 20% dari
     total jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 70 ayat (3) UUPT.

     UUPT tidak mengatur kapan harus terpenuhinya kewajiban terkait pencadangan
     wajib hingga mencapai paling sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan
     disetor. Selain itu, atas tidak terpenuhinya kewajiban berdasarkan Pasal 70 tersebut,
     UUPT tidak memberikan sanksi secara tegas kepada perseroan terbatas yang belum
     memenuhi kewajiban terkait pencadangan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     70 UUPT.

4.   Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak
     telah sah dan berlaku sesuai dengan Hukum Indonesia dan Anggaran Dasar masing-
     masing perusahaan.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Tuntas atas Surat Pernyataan pribadi dari masing-
     masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tanggal 5 November 2025,
     seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat diangkat dan
     selama menjabat sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum telah sesuai dengan
     ketentuan POJK 33/2014 juga termasuk telah memenuhi jumlah Komisaris Independen
     yaitu lebih dari 30% jumlah anggota Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan
     ketentuan POJK 33/2014. Ketentuan anggaran dasar Perseroan terkait Direksi dan
     Dewan Komisaris tidak bertentangan dan telah sesuai serta memenuhi ketentuan
     POJK 33/2014.

     Perseroan telah memiliki Komite Audit, Unit Internal Audit, Komite Nominasi dan
     Remunerasi, serta Sekretaris Perusahaan dan memenuhi ketentuan POJK 55, POJK 56,
     POJK 34, dan POJK 35.

     Pada Tanggal Pendapat Hukum, masa jabatan masing-masing anggota Direksi dan
     Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

5.   Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh pernyataan Perseroan, kegiatan
     usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan adalah Aktivitas Perusahaan Holding
     (KBLI No. 64200), serta telah sesuai dengan NIB Perseroan.

     Kegiatan usaha Perseroan termasuk dalam lingkup usaha sebagaimana diuraikan
     dalam Anggaran Dasar Perseroan terkini dan telah sesuai dengan Hukum Indonesia,
     termasuk ketentuan angka 4 Peraturan IX.J.1 dan KBLI 2020.

6.   Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, PUB Obligasi dan Sukuk
     memerlukan persetujuan Dewan Komisaris. Perseroan telah memperoleh persetujuan
     Dewan Komisaris tersebut berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai
     Pengganti Rapat Dewan Komisaris yang terakhir ditandatangani tanggal 8 April 2025.

7.   Pemegang saham utama Perseroan adalah Bersama Digital Infrastructure Asia Pte.
     Ltd. (BDIA).




                                      198
Page 243
     Berdasarkan pemeriksaan kami, Perseroan menyatakan bahwa pengendali Perseroan
     adalah BDIA, di mana Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya secara tidak langsung
     bersama-sama mengendalikan 52,5% saham BDIA. Meskipun demikian, Winato
     Kartono dan Edwin Soeryadjaya tidak termasuk dalam definisi kelompok yang
     terorganisasi berdasarkan POJK 9/2018. Dalam hal terdapat perbedaan pendapat di
     antara Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya, maka pengambilan keputusan akan
     mengikuti mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat umum pemegang saham
     sebagaimana diatur dalam ketentuan anggaran dasar BDIA.

     Pada tanggal 1 Juni 2020, Perseroan telah melaporkan pemilik manfaat dari Perseroan,
     yaitu Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono, kepada Kementerian Hukum untuk
     memenuhi ketentuan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
     Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
     Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan
     Terorisme (Perpres No. 13/2018). Pada tanggal 3 Juni 2025, Perseroan telah
     menyampaikan laporan pengkinian pemilik manfaat kepada Kementerian Hukum.
     Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang
     disampaikan Perseroan kepada Kementerian Hukum, Edwin Soeryadjaya dan Winato
     Kartono memenuhi kriteria pemilik manfaat sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf (f) Perpres
     No. 13/2018 dan Lampiran II Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
     15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
     Manfaat Dari Korporasi (Permenkum No. 15/2019), yaitu sebagai penerima manfaat
     dari Perseroan.

     Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, pemilik manfaat dari Perseroan tersebut di
     atas tidak mengalami perubahan. Penyampaian perubahan informasi pemilik manfaat
     wajib dilakukan kepada Kementerian Hukum apabila terdapat perubahan informasi
     pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Permenkum No.
     15/2019.

8.   Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh Perizinan Material yang
     diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya sebagaimana disyaratkan
     dalam Hukum Indonesia dan Perizinan Material tersebut masih berlaku sampai
     dengan Tanggal Pendapat Hukum, kecuali:

     (a)    Belum dilakukannya pelaporan LKPM oleh Perseroan dan sebagian
            Perusahaan Anak

            (i)     Belum dilakukannya pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal
                    (LKPM) Triwulan III - Tahun 2025 oleh Perseroan, TO, MSI, GHON,
                    dan GPS; dan

            (ii)    Belum dilakukannya pelaporan LKPM Triwulan II dan Triwulan III -
                    Tahun 2025 oleh GOLD.

            Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh pernyataan Perseroan, TO,
            MSI, GHON, GPS, dan GOLD, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum
            tidak terdapat peringatan atau sanksi dari lembaga manapun terkait belum
            dilaporkannya LKPM Triwulan III oleh Perseroan, TO, MSI, GHON, dan GPS,
            serta belum dilaporkannya LKPM Triwulan II dan III oleh GOLD.




                                     199
Page 244
      Mengingat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) huruf b dan ayat
      (5) Perka BKPM 5/2025, pelaporan LKPM melalui Sistem OSS untuk:

      (i)     periode Triwulan II (April – Juni) disampaikan paling lambat pada
              tanggal 15 Juli;

      (ii)    periode Triwulan III (Juli – September) disampaikan paling lambat
              pada tanggal 15 Oktober,

      maka dapat dipahami bahwa pelaporan periode Triwulan II dan Triwulan III
      sebagaimana dimaksud sudah tidak dapat dilaporkan. Atas hal tersebut,
      Perseroan, TO, MSI, GHON, GPS, dan GOLD berkomitmen untuk melakukan
      pengurusan pelaporan LKPM untuk periode pelaporan LKPM berikutnya
      yaitu Triwulan IV – Tahun 2025 yang akan dilaksanakan pada periode sejak 1
      Januari 2026 hingga 15 Januari 2026. Hal tersebut juga didukung dengan Surat
      Pernyataan Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak yaitu, TO, MSI,
      GHON, GPS, dan GOLD.

      Merujuk pada ketentuan Pasal 373 hingga Pasal 376 Perka BKPM 5/2025,
      lembaga Online Single Submission (Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan
      Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)), BKPM, Dinas Penanaman Modal dan
      Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi, DPMPTSP
      kabupaten/kota, administrator Kawasan Ekonomi Khusus, dan Badan
      Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan sesuai
      kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha yang
      tidak melakukan pelaporan LKPM, berupa:

      (i)     peringatan tertulis atau secara daring;

      (ii)    penghentian sementara kegiatan usaha;

      (iii)   denda administratif; dan

      (iv)    pencabutan kegiatan usaha berupa pencabutan perizinan berusaha.

(b)   Pengurusan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan
      Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMBM)

      Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, terdapat perizinan untuk sebagian
      menara telekomunikasi dari Perusahaan Anak yang saat ini belum lengkap
      dan masih diproses permohonannya pada lembaga terkait yang berwenang,
      termasuk IMB/PBG atau IMBM.

      Dengan berlakunya UU Cipta Kerja yang antara lain telah merubah UU
      Bangunan Gedung serta telah diterbitkannya PP No. 16/2021, IMB telah
      diganti dengan PBG yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah
      daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Mengacu pada
      ketentuan peralihan dari PP No. 16/2021, bangunan gedung yang telah
      memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
      kabupaten/kota sebelum berlakunya PP No. 16/2021, izinnya dinyatakan
      masih tetap berlaku. Oleh karena itu, IMB yang telah diterbitkan sebelumnya
      oleh pemerintah daerah/kota kepada Perusahaan Anak terkait menara




                               200
Page 245
      telekomunikasi mereka sebelum berlakunya PP No. 16/2021 masih tetap
      berlaku dan kewajiban untuk memperoleh PBG dimulai setelah IMB tersebut
      telah berakhir masa berlakunya.

      Terhadap Perusahaan Anak yang melakukan pembangunan menara
      telekomunikasi tanpa memperoleh PBG, Perusahaan Anak bersangkutan
      dapat dikenakan sanksi administratif berupa, antara lain, peringatan tertulis,
      pembatasan kegiatan bangunan, penghentian sementara atau tetap pada
      tahapan kegiatan pembangunan berdasarkan ketentuan PP No. 16/2021.

      Berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Tuntas atas Surat Pernyataan Perseroan
      tanggal 19 November 2025, Perseroan berkeyakinan bahwa belum selesainya
      proses permohonan IMB/PBG atau IMBM tersebut tidak memiliki dampak
      negatif secara material terhadap kegiatan usaha maupun kondisi keuangan
      serta kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang
      bersangkutan, mengingat jumlah menara telekomunikasi yang belum lengkap
      perizinan IMB/PBG atau IMBM tersebut hanya mewakili sebagian kecil, yaitu
      sekitar ±7,31% dari keseluruhan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh
      Perusahaan Anak. Hal tersebut juga tidak akan menghalangi pelaksanaan dan
      penggunaan dana dari PUB Obligasi dan Sukuk.

(c)   Pengurusan Sertifikat Badan Usaha Konstruksi

      Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, SKP belum melakukan
      pengurusan perpanjangan Sertifikat Badan Usaha Konstruksi yang telah habis
      masa berlakunya.

      Berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Tuntas atas Surat Pernyataan SKP tanggal
      19 November 2025, hal ini tidak memiliki dampak negatif secara material
      terhadap kegiatan usaha maupun menghalangi pelaksanaan dan penggunaan
      dana dari PUB Obligasi dan Sukuk. Berdasarkan keterangan dalam Uji Tuntas,
      SKP saat ini belum menjalankan kegiatan usaha dalam bidang jasa konstruksi
      secara mandiri, karena pada praktiknya SKP biasanya menunjuk kontraktor-
      kontraktor pihak ketiga untuk melakukan pekerjaan pembangunan dan
      pemeliharaan menara-menara telekomunikasi yang dimilikinya. Sehubungan
      dengan hal tersebut, SKP belum melakukan pengurusan perpanjangan
      Sertifikat Badan Usaha Konstruksi yang telah habis masa berlakunya
      sebagaimana dimaksud di atas.

      Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa
      Konstruksi sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, setiap badan usaha
      yang mengerjakan jasa konstruksi dan tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha
      dapat dikenai sanksi administratif berupa: denda administratif, penghentian
      sementara kegiatan layanan jasa konstruksi dan/atau pencantuman dalam
      daftar hitam.

(d)   Verifikasi Sertifikat Standar

      Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, SKP, Triaka, TK, BT, PMS, SMI,
      JPI, PKP, UT, TI, Balikom, MBT, dan Mitrayasa belum melakukan pemenuhan




                                201
Page 246
             persyaratan dalam rangka verifikasi Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha
             konstruksi sentral telekomunikasi.

             Berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Tuntas atas Surat Pernyataan Perusahaan
             Anak tanggal 19 November 2025, hal tersebut tidak memiliki dampak negatif
             secara material terhadap kegiatan usaha maupun menghalangi pelaksanaan
             dan penggunaan dana dari PUB Obligasi dan Sukuk. Berdasarkan hasil
             pemeriksaan Uji Tuntas, Perusahaan Anak sebagaimana di atas saat ini belum
             menjalankan kegiatan usaha dalam bidang jasa konstruksi secara mandiri,
             karena pada praktiknya Perusahaan Anak sebagaimana di atas biasanya
             menunjuk kontraktor-kontraktor pihak ketiga untuk melakukan pekerjaan
             pembangunan dan pemeliharaan menara-menara telekomunikasi yang
             dimilikinya. Sehubungan dengan hal tersebut, Perusahaan Anak yang
             bersangkutan belum melakukan pemenuhan persyaratan dalam rangka
             verifikasi Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha konstruksi sentral
             telekomunikasi sebagaimana dimaksud di atas.

             Terhadap Perusahaan Anak yang belum menyampaikan pemenuhan standar
             kegiatan usaha dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sebelum waktu
             perkiraan mulai beroperasi/produksi dan berdasarkan hasil pemantauan
             Badan Koordinasi Penanaman Modal, kementerian/lembaga, perangkat
             daerah provinsi atau perangkat daerah kabupaten/kota terkait Perusahaan
             Anak bersangkutan yang belum memenuhi standar kegiatan usaha, maka
             sistem Online Single Submission (OSS) dapat membatalkan Sertifikat Standar
             dan Perusahaan Anak tersebut kemudian dapat mengajukan kembali
             penerbitan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi dalam waktu 6 bulan
             setelah pembatalan terbit sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan
             Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan
             Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

9.    Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan keterangan Perseroan,
      Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki Perjanjian Kredit. Seluruh Perjanjian Kredit
      sebagaimana yang telah diungkapkan dalam Prospektus, Informasi Tambahan, dan
      LUT masih berlaku dan mengikat Perseroan dan Perusahaan Anak serta tidak
      bertentangan dengan Anggaran Dasarnya dan ketentuan Hukum Indonesia.

      Tidak terdapat pembatasan menurut Perjanjian Kredit maupun instrumen utang dari
      Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) yang dapat membatasi pelaksanaan PUB Obligasi
      dan Sukuk serta Rencana Penggunaan Dana dan (ii) yang dapat merugikan
      kepentingan pemegang saham publik dari Perseroan dan Perusahaan Anak.

      Perjanjian Kredit sebagaimana diuraikan dalam Prospektus dan Informasi Tambahan
      telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK
      42/2020, dan bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan POJK
      42/2020. Untuk Perjanjian Kredit yang nilai transaksinya memenuhi kriteria Transaksi
      Material, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi ketentuan Transaksi
      Material berdasarkan POJK 17/2020.

10.   Seluruh Perjanjian Material dari Perseroan dan Perusahaan Anak (i) masih berlaku dan
      mengikat Perseroan dan Perusahaan Anak serta tidak bertentangan dengan Anggaran
      Dasarnya dan ketentuan Hukum Indonesia; (ii) tidak terdapat pembatasan dalam




                                      202
Page 247
      Perjanjian Material tersebut yang dapat menghalangi PUB Obligasi dan Sukuk dan
      Rencana Penggunaan Dana; (iii) tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian-perjanjian
      tersebut yang mewajibkan Perseroan untuk memperoleh persetujuan tertulis dan/atau
      melakukan pemberitahuan tertulis kepada pihak ketiga sehubungan dengan rencana
      pelaksanaan PUB Obligasi dan Sukuk; dan (iv) tidak terdapat pembatasan dalam
      Perjanjian Material tersebut yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan para
      pemegang Obligasi Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap
      II dan pemegang saham publik Perseroan.

      Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung keterangan Perseroan, Perjanjian
      Material yang dibuat Perseroan dan Perusahaan Anak dengan pihak terafiliasi
      Perseroan telah dibuat dan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kewajaran
      (arm’s length) dan tidak merugikan Perseroan.

11.   Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan keterangan Perseroan, MBT
      tidak memiliki dan/atau menguasai aset-aset yang bersifat material. Sedangkan
      Perseroan dan Perusahaan Anak lainnya, yaitu TI, UT, BT, TB, TK, PMS, Mitrayasa,
      MSI, SKP, TO, Balikom, Triaka, SMI, JPI, GHON, GOLD, PKP, Unicom, GPS, dan
      DNET memiliki dan/atau menguasai aset-aset yang bersifat material dan aset-aset
      tersebut telah dimiliki dan/atau dikuasai secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar
      dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak sedang dibebankan
      dengan hak jaminan/agunan untuk menjamin kewajiban kepada pihak ketiga dan
      tidak sedang dalam sengketa, kecuali jaminan perusahaan dari beberapa Perusahaan
      Anak yaitu Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan
      MBT berdasarkan Akta Perjanjian Penanggungan Perusahaan dan Ganti Rugi No. 36
      tanggal 16 Mei 2023, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, Notaris di Jakarta,
      terhadap pembiayaan berdasarkan US$325.000.000 Facility Agreement (sebagaimana
      didefinisikan dalam Prospektus dan/atau Informasi Tambahan sehubungan dengan
      PUB Obligasi dan Sukuk).

      Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan keterangan Perseroan, dalam
      hal aset yang bersifat material yang sedang dijaminkan dieksekusi oleh kreditur, maka
      hal tersebut tidak berdampak material terhadap grup Perseroan secara keseluruhan
      serta pelaksanaan PUB Obligasi dan Sukuk.

      Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tanah-tanah yang dikuasai oleh beberapa
      Perusahaan Anak sebagaimana kami uraikan dalam LUT masih dalam proses
      pengurusan pendaftaran pengalihan hak atas tanah untuk menjadi atas nama masing-
      masing Perusahaan Anak tersebut. Risiko hukum yang mungkin dihadapi oleh
      Perusahaan Anak sehubungan dengan hak-hak atas tanah yang belum terdaftar atas
      nama Perusahaan Anak tersebut adalah terdapat potensi adanya gugatan yang
      diajukan oleh pihak yang berkepentingan (jika ada) terhadap penguasaan Perusahaan
      Anak atas masing-masing tanah dimaksud karena berdasarkan ketentuan yang
      tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
      Tanah, sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat
      pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di
      dalamnya.

12.   Perseroan memiliki penyertaan saham langsung dalam Perusahaan Anak yaitu
      sebagai berikut:




                                       203
Page 248
             Nama Perusahaan        Jumlah         Nilai Nominal     Persentase Kepemilikan
       No.
                  Anak           Lembar Saham           (Rp)                   (%)

       Entitas Anak

       1.    TI                           3.582     17.910.000.000                    99,50

       2.    UT                         13.239      13.239.000.000                    99,90

       3.    TB                        139.049     139.049.000.000                    99,99

       4.    TK                                1          100.000                      0,02

       5.    PMS                               1          100.000                      0,01

       6.    MSI                       803.769     803.769.000.000                    98,74

       7.    TO                        113.386     113.386.000.000                    99,90

       8.    Balikom                           1         1.000.000                     0,01

       9.    Triaka                          459      459.000.000                     90,00

       10.   SMI                       308.412     308.412.000.000                    70,03

       11.   MBT                          9.999      9.999.000.000                    99,99

       12.   JPI                               1         1.000.000                     0,08

       13.   GHON                   277.337.700     27.733.770.000                    50,43

       14.   GOLD                   652.576.009     65.257.600.900                    51,09



      Seluruh penyertaan saham Perseroan pada perusahaan anak tersebut telah dilakukan
      oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan masing-
      masing anggaran dasar perusahaan anak dan Hukum Indonesia, serta saham
      Perseroan di perusahaan anak tersebut tidak sedang dalam sengketa dan tidak
      dibebankan jaminan kepada pihak lain.

13.   Dalam rangka PUB Obligasi dan Sukuk, Perseroan telah menandatangani perjanjian-
      perjanjian yang berhubungan dengan PUB Obligasi dan Sukuk yaitu sebagai berikut:

      (a)     Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi;

      (b)     Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah;

      (c)     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;

      (d)     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;

      (e)     Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;

      (f)     Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah;

      (g)     Akad Wakalah;

      (h)     Akad Ijarah BTN;

      (i)     Akad Ijarah TB;




                                       204
Page 249
      (j)    Akta Pengakuan Hutang;

      (k)    Akta Pengakuan Kewajiban;

      (l)    Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang;

      (m)    Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah;

      (n)    Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi; dan

      (o)    Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.

      Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Obligasi dan Sukuk tersebut di
      atas telah mengikat Perseroan dan dibuat sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan
      dan Hukum Indonesia, termasuk Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk Ijarah telah sesuai dan memenuhi ketentuan POJK 20/2020.

      Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
      Sukuk Ijarah, tidak terdapat jaminan khusus terhadap Obligasi sehubungan dengan
      PUB Obligasi dan Sukuk ini.

      Berdasarkan pemeriksaan kami dan keterangan Perseroan, Perseroan tidak memiliki
      hubungan afiliasi serta tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat
      sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
      Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat. Selain itu, Perseroan juga tidak
      memiliki hubungan afiliasi dengan Para Penjamin Emisi Obligasi.

      Berdasarkan hasil Uji Tuntas yang didukung dengan konfirmasi dari Perseroan
      sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 19 November
      2025, Perseroan masih memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan
      Penawaran Umum Berkelanjutan karena tidak pernah mengalami gagal bayar selama
      2 tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB
      Obligasi dan Sukuk sebagaimana diatur dalam POJK 36/2014. Selanjutnya, Obligasi
      Berkelanjutan VII Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II yang akan
      diterbitkan oleh Perseroan telah memenuhi ketentuan persyaratan Efek sebagaimana
      diatur dalam POJK 36/2014. Selain itu, Perseroan juga telah memperoleh hasil
      pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia dengan peringkat AA+(idn) (Double A
      Plus) berdasarkan Surat No. 192/DIR/RATLTR/XI/2025, tanggal 4 November 2025
      perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. Hasil pemeringkatan atas
      Obligasi dan Sukuk Ijarah dari PT Fitch Ratings Indonesia telah mencakup
      keseluruhan nilai PUB Obligasi VII dan PUB Sukuk Ijarah I sesuai dengan ketentuan
      POJK 36/2014 dan Pasal 12 POJK 49/2020.

14.   Perseroan dan Perusahaan Anak telah menaati ketentuan yang berlaku sehubungan
      dengan aspek ketenagakerjaan sesuai dengan Hukum Indonesia di bidang
      ketenagakerjaan, kecuali belum dibentuknya Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS
      Bipartit) oleh DNET yang memiliki jumlah karyawan lebih dari 50 orang sebagaimana
      diwajibkan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

      Ketentuan Pasal 190 UUTK mengatur bahwa pelanggaran terhadap kewajiban untuk
      membentuk LKS Bipartit bagi perusahaan yang mempekerjakan 50 orang pekerja/
      buruh atau lebih sebagaimana dimaksud di atas dapat dikenai sanksi administratif




                                      205
Page 250
      yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Namun demikian, sampai
      dengan Tanggal Pendapat Hukum, Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
      belum diterbitkan.

      Berdasarkan hasil Uji Tuntas terhadap Surat Pernyataan DNET tanggal 19 November
      2025, DNET berkomitmen untuk segera membentuk LKS Bipartit sesuai ketentuan
      Pasal 106 UUTK dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak tanggal 18 November
      2025.

15.   Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan pernyataan Perseroan,
      Perseroan, SKP, PMS, TI, BT, Mitrayasa, TB, SMI, UT, BT, JPI, Triaka, TK, GHON, dan
      PKP telah menutup asuransi atas aset-asetnya yang bernilai material dan bahwa
      jangka waktu asuransi tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
      Hukum dan jumlah pertanggungan asuransi memadai untuk mengganti obyek yang
      diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.

16.   Rencana Penggunaan Dana 1 berupa pembayaran seluruh pokok Obligasi
      Berkelanjutan VI Tahap IV Seri A bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
      diatur dalam POJK 42/2020, dan bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana
      diatur dalam POJK 17/2020.

      Rencana Penggunaan Dana 2 berupa pembayaran atas sebagian pokok utang kepada
      BNI berdasarkan Fasilitas Pinjaman BNI bukan merupakan Transaksi Afiliasi
      berdasarkan POJK 42/2020, dan bukan merupakan Transaksi Material berdasarkan
      POJK 17/2020.

      Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi dan Sukuk
      ini kepada para pemegang saham Perseroan dalam RUPS Tahunan Perseroan dan OJK
      secara periodik sesuai dengan POJK 30/2015.

      Apabila di kemudian hari terdapat perubahan yang material dari masing-masing
      unsur penggunaan dana, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana
      perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK dengan mengemukakan alasan
      beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut harus
      memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah memperoleh
      persetujuan dari RUPO dan/atau RUPSI sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan
      Pasal 10 dan Pasal 11 POJK 30/2015 dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
      Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

17.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, terdapat dua gugatan perkara hukum terhadap TB
      dan satu gugatan perkara hukum terhadap SKP di mana perkara-perkara tersebut
      terkait dengan menara telekomunikasi. Lebih lanjut, terdapat satu perkara hukum
      terhadap GHON sehubungan dengan perbuatan melawan hukum atas pembatalan
      perjanjian jual beli. Seluruh perkara-perkara sebagaimana dimaksud masih dalam
      proses berjalan sebagaimana telah diuraikan dalam LUT. Berdasarkan hasil
      pemeriksaan Uji Tuntas atas Surat Pernyataan Perseroan, TB, SKP, dan GHON,
      masing-masing Perseroan dan Perusahaan Anak terkait menyatakan bahwa nilai dari
      gugatan dalam perkara tersebut tidak bersifat material dan tidak berpengaruh negatif
      terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, serta transaksi PUB
      Obligasi dan Sukuk.




                                      206
Page 251
      Selain perkara yang disebut di atas, berdasarkan pemeriksaan kami pada sistem
      aplikasi penelusuran perkara pengadilan yang relevan serta didukung dengan surat
      pernyataan, Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak sedang terlibat dalam perkara
      hukum baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di
      pengadilan dan/atau badan arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan
      administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan
      kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau
      diajukan untuk kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh
      pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit, (ii) tidak terlibat dalam perkara
      praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas
      Persaingan Usaha, atau (iii) tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi menjadi
      perkara, yang bersifat material dan dapat berpengaruh negatif terhadap kelangsungan
      usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, serta transaksi PUB Obligasi dan Sukuk.

18.   Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, berdasarkan pemeriksaan kami pada
      sistem aplikasi penelusuran perkara pengadilan yang relevan serta didukung dengan
      surat pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris, anggota
      Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak sedang
      terlibat dalam perkara bidang perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga
      peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Republik Indonesia maupun di luar
      negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
      termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
      yang berhubungan dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
      kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau
      tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris
      yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam
      waktu lima tahun sebelum pengangkatan mereka sebagai Direksi atau Dewan
      Komisaris di Perseroan, (ii) tidak terlibat dalam perkara praktik monopoli dan/atau
      persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha; atau (iii) tidak
      menerima somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara, yang bersifat material dan
      dapat berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan
      Anak, serta transaksi PUB Obligasi dan Sukuk.




                                      207
Page 252
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum
yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan
pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan, dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.


Hormat kami,
UMBRA PARTNERSHIP
           

    




Ahmad Zakaria, S.H.
No. STTD.KH-240/PJ-1/PM.02/2023

Tembusan:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal




                                                                                              26
                                               208

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.63 MB
Published5 Dec 2025
Pages252
Characters971,050
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 155 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Trimegah Sekuritas p.1 ×3
linked org PT BCA Sekuritas p.11 ×7
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.14 ×17
linked org PT OCBC Sekuritas Indonesia p.14 ×5
linked org Bank, CTBC p.22
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.22 ×2
linked org United Overseas Bank Limited p.22 ×15
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.23 ×11
linked org PT Bank UOB Indonesia p.23 ×4
linked org Mizuho Bank Limited p.23
linked org PT Bank DBS Indonesia p.23
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.23 ×5
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.23 ×8
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.23 ×3
linked org Sarana Menara Nusantara Tbk. p.27 ×2
linked org PT SMART Telecom. p.27
linked org Smartfren Telecom Tbk p.27 ×2
linked org Solusi Tunas Pratama Tbk. p.27 ×2
linked org PT Wahana Anugerah Sejahtera. p.28 ×3
linked org XL Axiata Tbk. p.28 ×3
linked org XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. p.28 ×8
linked person Hardi Wijaya Liong p.30 ×3
linked person Budianto Purwahjo p.30 ×3
linked person Herman Setya Budi p.30 ×3
linked person Helmy Yusman Santoso p.30 ×3
linked org PT Bank KEB Hana Indonesia p.43
linked org Bank Permata Tbk p.43 ×2
linked person Verena Lim p.192
linked person Heri Sunaryadi p.192
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk p.1 ×18
possible — DBS Vickers p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×22
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.13 ×4
possible org DBS Bank Limited p.22 ×9
possible org Indosat Tbk p.27 ×6
possible person Edwin Soeryadjaya p.30 ×2
possible org PT Permata Karya p.32
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.40 ×2
possible org PT UOB p.84
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT Indo Premier p.1 ×2
unresolved org PT CIMB Niaga p.1 ×2
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas p.1 ×2
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.1 ×2
unresolved org PT BRI Danareksa p.1 ×2
unresolved org PT BCA p.1
unresolved org Indonesia Tbk p.1 ×2
unresolved org PT OCBC Sekuritas Sekuritas p.1
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×10
unresolved org Young Global Limited p.6 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom. p.6 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.10
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.10
unresolved org Departemen p.10
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.11 ×7
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.11 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.11
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.11
unresolved person Kantor Notaris Jose Dima Satria · Notaris p.12 ×34
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.14 ×6
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.14 ×6
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.14 ×6
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.14 ×6
unresolved org New Zealand Banking Group Ltd. p.22 ×2
unresolved org Bank Berhad p.22 ×3
unresolved org CTBC Bank Co. Ltd. p.22
unresolved org Shanghai Banking Corporation Limited p.22 ×3
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.22 ×2
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia p.23
unresolved org PT Bank BNP Paribas Indonesia p.23 ×2
unresolved org PT Bali Telekom. p.27 ×2
unresolved org PT Berca Hardayaperkasa. p.27
unresolved org PT Batavia Towerindo. p.27 ×2
unresolved org PT Ciptajaya Sejahtera Abadi. p.27 ×2
unresolved org PT Dutakom Wibawa Putra. p.27
unresolved org PT Global Patra Sinertama. p.27
unresolved org PT Hutchison p.27 ×2
unresolved org PT Jaringan Pintar Indonesia. p.27
unresolved org PT Menara Bersama Terpadu. p.27
unresolved org PT Metric Solusi Integrasi. p.27
unresolved org PT Mitrayasa Sarana Informasi. p.27
unresolved org PT Permata Karya Perdana. p.27
unresolved org PT Prima Media Selaras. p.27
unresolved org PT Solu Sindo Kreasi Pratama. p.27
unresolved org PT Mobile- p.27
unresolved org Telecom Tbk p.27
unresolved org PT Teknologi Digital Terpadu. p.27
unresolved org PT Telinco Networks Indonesia. p.27
unresolved org Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. p.28 ×2
unresolved org PT Telekomunikasi Selular. p.28 ×2
unresolved org PT Telenet Internusa. p.28 ×3
unresolved org PT Towerindo Konvergensi. p.28
unresolved org PT Triaka Bersama. p.28 ×2
unresolved org PT United Towerindo. p.28 ×3
unresolved org PT Unicom Muda Utama. p.28
unresolved org Disetor Penuh Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. p.30
unresolved org PT Towerindo p.31
unresolved org PT Prima Media p.31
unresolved org PT Mitrayasa p.31
unresolved org PT Metric Solusi p.31
unresolved org PT Solu Sindo Kreasi p.31
unresolved org PT Jaringan Pintar p.32
unresolved org PT Gihon p.32
unresolved org Barat Indonesia Tbk p.32
unresolved org Selatan Infrastruktur Tbk p.32
unresolved org PT Unicom Muda p.32
unresolved org PT Global Patra p.32
unresolved org PT Dutakom Wibawa p.32
unresolved org PT Telinco Networks p.32
unresolved org PT Ciptajaya p.33
unresolved person KEP- · Ketua p.38 ×4
unresolved org Purwantono p.41
unresolved person Benediktio Salim p.41
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.41
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.41
unresolved person E. Wisnu Susilo Broto p.41
unresolved person CPA p.41
unresolved org PT Bank UOB Indonesia Debt p.43
unresolved org Bank Hana p.43
unresolved org Bank QNB Debt Service Coverage Ratio p.43
unresolved person Mohammad Bagus Teguh Perwira · Ketua p.77
unresolved — Tri Meryta · Anggota p.77
unresolved org Menteri Keuangan p.83
unresolved org PT UOB. Dana p.84
unresolved org PT Wahana Infrastruktur Nusantara p.89
unresolved org PT Jaya Engineering Technology p.89
unresolved org PT Nayaka Pratama p.89
unresolved org PT Berkat Bersama Teknik p.89
unresolved org PT Sumber Cemerlang Kencana Permai p.89
unresolved person Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo p.192 ×2
unresolved person Nanny Wiana Setiawan · Notaris p.196
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.196 ×3
unresolved person Ahmad Zakaria p.227 ×2
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial. p.235
unresolved org Pusat Statistik p.235
unresolved org Menteri p.235
unresolved org PT Banyan Mas p.240
unresolved person Dewi Himijati Tandika · Notaris p.240
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.240
unresolved person Sitaresmi Puspadewi Subianto · Notaris p.241
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.251 ×2
unresolved person H. No. STTD. p.252

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result