Back to announcement
20251202_DCII_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31999177_lamp1.pdf
Board change Needs review DCIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.942
SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT DCI INDONESIA TBK Nomor: 095/DCI.ID/DIR/XI/2025 Tentang PENGANGKATAN / PENUNJUKAN INDRI KOESINDRIJASTOETI SEBAGAI SEKRETARIS PERUSAHAAN PT DCI INDONESIA TBK Menimbang 1: Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 Tahun 2014, dalam rangka penerapan tata kelola perusahaan yang baik: ds Mengingat 5 1, Menetapkan PT DCI Indonesia Tbk (“Perseroan”) diharuskan memiliki fungsi sekretaris Perusahaan: Sekretaris Perusahan adalah penanggung-jawab dari unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris Perusahaan, dan dapat dirangkap oleh seorang anggota Direksi: dan Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Direksi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, dan Anggaran Dasar Perseroan (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu). MEMUTUSKAN 1. Menunjuk serta mengangkat Sdri. Indri Koesindrijastoeti — Direktur Perseroan, sebagai Sekretaris Perusahaan PT DCI Indonesia Tbk, menggantikan Sekretaris Perusahaan sebelumnya Sdr. Gregorius Nicholas Suharsono. 2. Selaku Sekretaris Perusahaan, Sdri. Indri Koesindrijastoeti bertanggung-jawab kepada Direksi terkait tugas dan tanggung-jawab Sekretaris Perusahaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, yaitu: a. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal b. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi
Page 2 OCR 0.933
C. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan meliputi: ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal i. Keterbukaan informasi kepada masyarakat termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan ii. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu ii. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham iv. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris v. Pelaksanaan program orientasi bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris d. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya. 3. Surat Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Desember 2025. 4. Apabila ternyata kemudian terdapat kekurangan, kesalahan, atau kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal 2 1 Desember 2025 PT DCI Indonesia Tbk Otto Toto Sugiri Presiden Direktur
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
41 ms
13 Sep 2026 14:46
no text layer - needs OCR